Beranda blog Halaman 674

Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat

Jakarta – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didaftarkan oleh Advokat Ujang Kosasih, S.H. segera akan disidangkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media ini, Jumat, 6 Januari 2023.

“Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie dan kawan-kawannya sudah mendapatkan nomor perkara Gugatan PMH dari PN Jakarta Barat, yakni Persidangan Nomor: 1192/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini akan disidangkan mulai tanggal 24 Januari 2023 mendatang,” ungkap advokat kelahiran Banten itu.

Selanjutnya, tambah Ujang Kosasih, PN Jakarta Barat akan mengirimkan relaas atau panggilan kepada para tergugat PMH untuk mengikuti persidangan pertama. Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang dalam perkara ini mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan, berharap agar para tergugat dapat menghadiri persidangan sebagaimana mestinya.

“Sebagai warga negara yang baik, kami berharap agar para tergugat yang berjumlah empat orang dapat menghadiri persidangan sehingga membuat masalah menjadi terang agar hakim dapat memutuskan perkara gugatan PMH ini dengan seadil-adilnya,” demikian ucap Ujang Kosasih.

Sebagaimana diberitakan secara masif beberapa waktu lalu di media-media se tanah air bahwa Haji Yayan Sofyan melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie dan tiga orang rekannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I No. 18, Kelurahan Pekeojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp. 10 miliyar.

Secara detail, berikut ini diuraikan kronologi peristiwa hingga munculnya perbuatan melawan hukum, yakni pembatalan perjanjian damai secara sepihak. Tidak hanya itu, para tergugat juga terindikasi kuat melakukan pemerasan terhadap penggugat, yang diduga kuat dibantu oknum pengacara dan polisi Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 25 November 2021, sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang peserta bisnis trading forex PT. Sentra Megah Indotek (SMI) milik Hartedi, H. Yayan Sofyan, dan Fahmi Alfian, yang merasa dirugikan perusahaan ini, memberikan kuasa khusus kepada Ratna Rezekie (Tergugat I) untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SMI. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 Ratna Rezekie memberikan kuasa (subtitusi) kepada Master Trust Lawfirm, pimpinan Advokat Natalia Rusli, S.H.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hal tersebut, pada tanggal 10 Desember 2021, Master Trust Lawfirm mewakili klien-kliennya, yakni Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, melaporkan 3 Direksi PT. SMI ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/6189/X11/2021/SPKT PMJ. Laporan polisi tersebut kemudian berproses di Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Setelah melalui proses formil kepolisian, mulai dari tahap penyelidikan dan klarifikasi para pihak, berkas laporan kemudian naik ke tahap penyidikan. Ketiga Direksi PT. Sentra Megah Indotek, Hartedi, H. Yayan Sofyan, dan Fahmi Alfian, akhirnya mengupayakan jalan perdamaian dengan para pelapor, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Advokat Natalia Rusli, S.H. dari Master Trust Lawfirm bersama para pelapor akhirnya sepakat bertemu dengan pihak PT. SMI yang diwakili oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang berperan membantu terjadinya perdamaian. Pertemuan perdamaian antara para pihak tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022, di Publik Markette, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Selain Natalia Rusli, dari pihak pelapor hadir Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara. Dari pihak terlapor PT. SMI, hadir Wilson Lalengke.

Pertemuan yang berlangsung cair, hangat, dan penuh kekeluargaan itu, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara pelapor, yakni Ratna Rezekie bersama 99 orang yang diwakilinya, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, dengan pihak Wilson Lalengke yang mewakili PT. SMI. Perjanjian Perdamaian itu tentu saja disertai kesepakatan pembayaran kompensasi kerugian sesuai nominal yang disepakati.

PT. SMI selanjutnya melakukan pembayaran, baik secara langsung lunas maupun bertahap. Kepada beberapa pelapor perlu dilakukan pembayaran bertahap sesuai kesepakatan dalam rangka menjaga komitmen penyelesaian kasus melalui pencabutan laporan polisi. PT. SMI akan melakukan tahapan pelunasan di saat penanda-tanganan pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Kepada para pelapor, PT. SMI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 68.784.387 (USD 4.791) kepada Lie Rudy Iskandar; lunas Rp. 11.250,000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fitro Dharma Hermawan S.DS; dan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 38.333.190 (USD 2.670) kepada Marvin Buntara. Sementara, untuk Ratna Rezekie, yang berperan sebagai marketing PT. SMI tidak mendapatkan kompensasi karena Tergugat I ini telah mendapatkan keuntungan dari bisnis forex PT. SMI sebesar lebih dari 1 miliar, dan tidak mengalami kerugian apapun dari kerjasama bisnis dengan perusahaan yang berpusat di Bandung itu.

Ratna Cs Tandatangani Perjanjian Damai
Singkat cerita, berkas perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh para pihak dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun pada Selasa, 20 September 2022. Isi perjanjian perdamaian itu pada intinya mengatakan bahwa Ratna Rezekie (bersama 99 orang yang diwakilinya), Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara menyatakan kesediaan memberikan kuasa kepada Master Trus Lawfirm untuk melakukan perdamaian dan pencabutan laporan polisi.

Pada tanggal 7 Desember 2022, salah satu terlapor H. Yayan Sofyan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dipertemukan dengan orang yang bernama Farida yang mengaku sebagai kuasa hukum Ratna Rezekie cs. Dalam pertemuan yang terkesan sebagai jebakan oleh oknum penyidik itu, Farida dan oknum polisi ini membahas terkait pertanggungjawaban PT. SMI. Farida dan oknum penyidik menyatakan akan memproses lanjut kasus tersebut dan mengabaikan surat pernyataan perjanjian perdamaian serta berkas pencabutan laporan yang sudah disampaikan para pelapor melalui Master Trust Lawfirm.

Yang mencengangkan, mengagetkan, dan membuat bulu kuduk berdiri adalah ketika oknum kuasa hukum Ratna Rezekie cs bernama Farida meminta pembayaran Rp. 10 miliyar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai. Permintaan yang lebih tepat disebut pemerasan itu terlihat diaminkan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya yang memanggil terlapor. Dan, bahkan mereka menetapkan waktu penyelesaian pembayaran Rp. 10 miliyar ini hanya dalam tempo 10 hari terhitung sejak pertemuan tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak, terlihat jelas bahwa Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Secara khusus Ratna Rezekie telah merugikan para Direksi PT. SMI dengan cara memprovokasi para peserta bisnis PT. Sentra Megah Indotek untuk mencabut surat kesepakatan perdamian tertanggal 20 September 2022 secara sepihak dan secara bersama-sama melakukan pemerasan kepada ketiga terlapor dengan meminta dana Rp. 10 miliyar kepada para Direksi PT. SMI tanpa dasar.

Pemutusan Perjanjian Sepihak adalah PMH
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Berdasarkan ketentuan hukum ini, atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’,” tegas Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Disamping karena dirinya pada saat terjadinya kesepakatan perjanjian perdamaian hadir mewakili pihak PT. SMI, juga karena H. Yayan Sofyan merupakan Pengurus PPWI Nasional yang harus diadvokasi oleh organisasi para citizen jurnalis Indonesia itu.

“Saya heran, demi uang, orang-orang semacam Ratna cs itu bisa menghancurkan harga dirinya dengan menghianati perjanjian yang dibuatnya sendiri. Manusia tanpa harga diri adalah sampah. Demikian juga oknum penyidik Polda Metro Jaya yang diduga kuat berada di belakang Ratna cs itu. Saya akan laporkan segera oknum itu ke Kapolri supaya dibereskan para aparat pengidap Virus Sambo semacam ini dan tidak boleh ada di institusi Polri,” sembur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan, Sabtu, 24 Desember 2022. (APL/Red)

Wakil Jaksa Agung Memberikan Penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi

Jakarta: Dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung memberikan penghargaan dan apresiasi kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI atas capaian dan kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022.
Dalam Bidang Pembinaan, satuan kerja daerah dengan Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2022 yaitu:
1. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
2. Kejaksaan Tinggi Bali
3. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
4. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
5. Kejaksaan Tinggi Aceh
Sementara itu, adapun satuan kerja berkinerja terbaik di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu:
1. Kejaksaan Tinggi
a. Peringkat 1: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
b. Peringkat 2: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
c. Peringkat 3: Kejaksaan Tinggi Banten
2. Kejaksaan Negeri Tipe A
a. Peringkat 1: Kejaksaan Negeri Sidoarjo
b. Peringkat 2: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
c. Peringkat 3: Kejaksaan Negeri Surabaya
3. Kejaksaan Negeri Tipe B
a. Peringkat 1: Kejaksaan Negeri Kebumen
b. Peringkat 2: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
c. Peringkat 3: Kejaksaan Negeri Cilegon
Selanjutnya apresiasi kinerja terhadap satuan kerja dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, yakni:
1. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe A dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
c. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
2. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Tinggi Aceh
b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
c. Kejaksaan Tinggi Lampung
3. Kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Negeri Gowa
b. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
c. Kejaksaan Negeri Surabaya
d. Kejaksaan Negeri Batam
e. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
4. Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
b. Kejaksaan Negeri Langkat
c. Kejaksaan Negeri Tarakan
d. Kejaksaan Negeri Bireun
e. Kejaksaan Negeri Minahasa
5. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe A dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice
a. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
b. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
c. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
6. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice
a. Kejaksaan Tinggi Lampung
b. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
c. Kejaksaan Tinggi Aceh

7. Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Tipe A Teraktif dalam mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif
a. Idianto, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
b. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
c. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)
8. Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Tipe B Teraktif dalam mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif
a. Dr. Masyhudi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)
b. Bambang Bachtiar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh)
c. Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu)
Dalam Bidang Pengawasan, satuan kerja dengan pencapaian kinerja bidang pengawasan dalam pengendalian program dan kebijakan serta ketepatan pelaporan yaitu:
a. Kejaksaan Tinggi Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Banten
b. Kejaksaan Tinggi Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
c. Kejaksaan Tinggi Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi terbaik dalam penerapan manajemen resiko yakni:
a. Kejaksaan Tinggi Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Bengkulu
b. Kejaksaan Tinggi Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
c. Kejaksaan Tinggi Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Lampung
Di Bidang Pidana Militer, satuan kerja yang mendapat apresiasi atas kinerja tahun 2022 yakni:
a. Peringkat I: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
b. Peringkat II: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
c. Peringkat III: Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Selain itu, satuan kerja sebagai pelaksana penyelenggara pendidikan dan pelatihan di sentra Badan Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2022 yakni:
a. Peringkat I: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
b. Peringkat II: Kejaksaan Tinggi Aceh
c. Peringkat III: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Selanjutnya, satuan kerja yang memberikan pelayanan dan publikasi terbaik tingkat Kejaksaan Tinggi:
a. Peringkat I: Kejaksaan Tinggi Riau
b. Peringkat II: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
c. Peringkat III: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
d. Peringkat IV: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Untuk satuan kerja yang memberikan pelayanan dan publikasi terbaik tingkat Kejaksaan Negeri:
a. Peringkat I: Kejaksaan Negeri Tebo
b. Peringkat II: Kejaksaan Negeri Kota Batu
c. Peringkat III: Kejaksaan Negeri Kepahiang
d. Peringkat IV: Kejaksaan Negeri Mempawah
Atas prestasi tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap kinerja seluruh satuan kerja dapat ditingkatkan di tahun 2023 guna kemajuan institusi dan Negara serta bermanfaat bagi masyarakat.

Jakarta, 06 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Jumat Curhat, Polda Sulteng tampung dan tindak lanjuti curhat masyarakat Palu

PALU: Berbagai masalah, kritikan dan saran disampaikan beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh adat dalam :Jumat Curhat” yang digelar Polda Sulteng di Hotel Santika Palu, Jumat 6 Januari 2023

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi berkesempatan membuka program Jumat Curhat didampingi Kapolresta Palu dan beberapa pejabat utama Polda Sulteng

“Terima kasih diucapkan kepada masyarakat yang telah membantu sehingga tercipta situasi kamtibmas hingga akhir tahun 2022,” ungkap Kapolda Sulteng

Pati bintang dua itu juga memohon maaf apabila dalam memberikam pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2022 masih ada kekurangan,

“Mohon maaf apabila tahun 2022, kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih banyak kekurangan” ujarnya

“Polda Sulteng melalui program Jumat Curhat siap menerima masukan, saran, keluhan dan kritikan masyarakat terkait tugas-tugas Kepolisian,” terang Rudy

Terpisah Kabidhumaa Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kembali program Jumat Curhat digelar Polda Sulteng. Kali ini masyarakat Kota Palu yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritikan kepada Polda Sulteng,

Jumat Curhat dengan masyarakat Kota Palu ada beberapa hal yang disampaikan mulai masalah Narkoba di Tatanga dan Palu Utara, kasus korupsi, tambang dan masalah BBM , masalah KDRT, penyuluhan hukum, denda adat, aktifkan kembali siskamling, sebut Didik

Masih kata Didik, Apresiasi juga diberikan masyarakat dalam pelaksanaan program Jumat Curhat ini, bukti Polri dekat dengan masyarakat, terangnya

Apa yang menjadi masukan, saran, keluhan dan kritikan akan dijadikan bahan evaluasi, selanjutnya ditindak lanjuti oleh satker terkait. Terimakasih atas apa yang disampaikan ini juga sebagai bukti masyarakat masih cinta Polri, pungkasnya

Jumat Curhat, Polda Sulsel Terima Aspirasi Warga Di Ben’s Coffe Makassar

Makasar: Wakapolda Sulsel Brigjen Pol.CH.Patoppoi  mengadakan kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan masyarakat, Jumat (5/01/2023). Wakapolda Sulsel bersama Irwasda dan PJU Polda Sulsel ngobrol santai bersama warga di Ben’s Coffe di Jl Kajolalido Makassar.

Berbagai hal dibicarakan dengan santai, mulai dari warga mengapresiasi banyaknya didirikan pos-pos keamanan, sehingga warga merasa aman, warga juga meminta agar Polisi rutin melakukan patroli, dan Bhabinkamtibmas aktif mengunjungi masyarakat dan memberikan sosialisasi.

Warga juga meminta Polda Sulsel harus tegas terhadap pelaku begal, curat dan curas serta perkelahian kelompok atau tawuran yang ada di Kota Makassar, sehingga ada efek jerah terhadap pelakunya.

Wakapolda Sulsel menyambut baik apresiasi yang diberikan masyarakat  terlebih kepada jajarannya yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat dengan cepat. Ia juga menegaskan anggota Polri setiap mendapatkan laporan atau masukan dari masyarakat, akan direspon cepat demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Silahkan sampaikan keluhan, saran, kesalahan bahkan kritikan kepada kami sehingga tugas kami ke depan semakin baik agar terwujud rasa aman dan nyaman di Wilayah hukum Polda Sulsel,” ungkap Wakapolda.

Dari curahan ini, lanjut Wakapolda Sulsel, akan langsung merespon dan menjawab serta akan kami berikan solusi, hingga para pejabat utama Polda Sulsel.

CH Patpppoi juga berharap masyarakat tetap bersinergi dalam menghadapi perkembangan saat ini dan apabila ada permasalahan menonjol segera laporkan, sehingga dapat diantisipasi guna menekan gangguan kamtibmas. (Red/at)

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Perkara Impor Garam Industri

Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Jum’at (06/01/2023)

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1) TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia.
2) S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung.
3) AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red/at)

Kapal Nelayan Terbalik saat Tebar Jaring di Pantai Logending Kebumen

Kebumen – Kapal nelayan dihantam ombak hingga terbalik di peraiaran Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen. Beruntung, dua awak nelayan yang menumpang kapal nahas itu berhasil diselamatkan.

Kecelakaan laut menimpa Dasiman (57) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, dan Ahmad (35) warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen saat menjaring ikan, sekira pukul 08.00 WIB, Jumat 6 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, kecelakaan terjadi di pemecah gelombang atau atau break water saat menebar jaring.

“Kalau semakin ke darat, ombak itu semakin kuat. Kurang lebih saat kejadian, ombak yang menghantam kapal nelayan setinggi 1,5 meter. Posisi nelayan terlalu dekat dengan break water sehingga kapal langsung terbalik saat ombak besar datang,” jelas Aiptu Catur.

Saat para korban jatuh ke laut, beruntung keduanya masih mengenakan life jacket atau pelampung. Dasiman selaku tekong dan Ahmad sebagai anak buah kapal bisa terapung menunggu hingga pertolongan datang.

“Kurang lebih 15 menit setelah kejadian, Tim SAR gabungan datang ke lokasi segera mengangkat para korban. Alhamdulillah keduanya selamat,” lanjut Aiptu Catur.

Kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Logending menambah panjang daftar kecelakaan laut di perairan Kebumen.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh nelayan untuk selalu mengenakan life jacket saat mencari ikan di laut.

Sudah banyak korban kecelakaan laut berhasil diselamatkan karena mengenakan life jacket.

“Kami selalu berpesan, jangan pernah melepaskan life jacket saat mencari ikan di laut untuk antisipasi kecelakaan,” pungkasnya.

Kapolsek Muntilan Kunjungi Pangkalan Ojek Serap Keluhan Awak OJOL

Magelang: Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program ‘Jumat Curhat’di beberapa lokasi di wilayah Hukum Polsek Mutilan,jumat (06/01)

 

program ‘Jumat Curhat’ yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda,Polres,hingga Polsek, supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

 

‘’Pada hari ini Jumat 06 Januari 2023 Polresta Magelang beserta jajaranya termasuk Polsek Muntilan melaksanakan kegiatan jumat curhat serentak dimana pada hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat mendengarkan curhatan masyarakat’’ Jelas Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir.

 

Kegiatan tersebut diadakan untuk mengetahui keluhaan atau saran masukan dari masyarakat kepada polri atau instasi lainnya.

 

‘’Sehingga kita nanti akan tau apa kebutuhan masyarakat dalam rangka memelihara harkamtibmas dan pada kesempatan ini saya sendiri tadi ada dua kegiatan saya mendengarkan keluhan yang pertama tadi di tambakan sedayu  dari pak kyai Agus Ahmad dimana beliau memberi saran dan masukan menyampaikan kiranya anggota Polsek Muntilan berpartisipasi dalam bakti sosial pembagunan Masjid atau Pondok Pesantren’’ ungkapnya

 

Sementara itu untuk kegiatan kedua kapolsek muntilan akp abdul muthohir menyambangi Paguyuban Ojek Online diwilayah Muntilan.

 

‘’Dan mereka memberikan masukan bahwa dijalan Pemuda Muntilan banyak parkir yang mengganggu lalu lintas terutama saat hujan itu licin juga disitu banyak keluar masuk kendaraan sehingga diperlukan mungkin kelancaran terkait hal tersebut tadi sudah saya jawab dan akan kami sampaikan ke steakholder terkait’’ lanjutnya.

 

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang nyata bahwa apa yang dikeluhkan masyarakat benar benar merupakan kebutuhan masyarakat .

 

‘’Sehingga kita bisa menindaklanjuti sehingga keluhan ini menjadi dasar kita bagaiamana melakukan langkah langkah antisipasi preventif dan bila perlu represif sehingga Harkamtibmas bisa terjaga kondusif mantap diwilayah masing masing’’ harapnya

Kapolsek Muntilan Kunjungi Pangkalan Ojek Serap Keluhan Awak OJOL

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program ‘Jumat Curhat’di beberapa lokasi di wilayah Hukum Polsek Mutilan,jumat (06/01)

program ‘Jumat Curhat’ yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda,Polres,hingga Polsek, supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

‘’Pada hari ini Jumat 06 Januari 2023 Polresta Magelang beserta jajaranya termasuk Polsek Muntilan melaksanakan kegiatan jumat curhat serentak dimana pada hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat mendengarkan curhatan masyarakat’’ Jelas Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir.

Kegiatan tersebut diadakan untuk mengetahui keluhaan atau saran masukan dari masyarakat kepada polri atau instasi lainnya.

” Sehingga kita nanti akan tau apa kebutuhan masyarakat dalam rangka memelihara harkamtibmas dan pada kesempatan ini saya sendiri tadi ada dua kegiatan saya mendengarkan keluhan yang pertama tadi di tambakan sedayu dari pak kyai Agus Ahmad dimana beliau memberi saran dan masukan menyampaikan kiranya anggota Polsek Muntilan berpartisipasi dalam bakti sosial pembagunan Masjid atau Pondok Pesantren’’ ungkapnya

Sementara itu untuk kegiatan kedua kapolsek muntilan akp abdul muthohir menyambangi Paguyuban Ojek Online diwilayah Muntilan.

‘’Dan mereka memberikan masukan bahwa dijalan Pemuda Muntilan banyak parkir yang mengganggu lalu lintas terutama saat hujan itu licin juga disitu banyak keluar masuk kendaraan sehingga diperlukan mungkin kelancaran terkait hal tersebut tadi sudah saya jawab dan akan kami sampaikan ke steakholder terkait’’ lanjutnya.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang nyata bahwa apa yang dikeluhkan masyarakat benar benar merupakan kebutuhan masyarakat .

‘’Sehingga kita bisa menindaklanjuti sehingga keluhan ini menjadi dasar kita bagaiamana melakukan langkah langkah antisipasi preventif dan bila perlu represif sehingga Harkamtibmas bisa terjaga kondusif mantap diwilayah masing masing’’ harapnya

Pangdam IM Tanding Sepak Bola Bersama PJU Serta Dansat

Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Mohamad Hasan bersama para pejabat utama dan Dansat jajaran Kodam IM melaksanakan sepak bola di lapangan Blang Padang. Kamis sore (05/01/23)

Pertandingan sepak bola tersebut dilaksanakan setelah para pajabat utama Kodam IM dan Kabalakdam serta para Dansat jajaran Kodam IM melaksanakan rapat evaluasi Progjagar TA 2022, kegiatan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan pembinaan fisik serta menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh.

Pada pertandingan sepak bola kali ini dimenangkan oleh tim yang diperkuat oleh Pangdam IM yang sekaligus juga berkontribusi menyumbangkan satu buah gol untuk kemenangan dengan skor akhir 6-0.

Kapolda Sulteng gandeng Komunitas Road Bike Kota Palu Sepeda Gembira, berikut rutenya

PALU: Olahraga sepeda sebagai salah satu cara Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi untuk tetap menjaga stamina dan kebugaran tubuh guna mendukung dinamika tugas yang dihadapi, hal itu juga ditularkan kepada seluruh pejabat utama Polda Sulteng.

Menggandeng komunitas Road Bike Kota Palu dan mengambil titik start dari rumah jabatan jalan Jenderal Soeprapto, Kapolda Sulteng mengayuhkan sepedanya diiringi pejabat utama Polda Sulteng, Jumat 6 Januari 2023 pagi

Kali ini rute yang dipilih menuju kearah utara Kota Palu mulai jalan Hangtuah-Polsek Palu Timur-Jalan RE.Martadinata Tondo-Mamboro-Tawaeli-Playover Pantoloan-Wani-Labuan dan kembali untuk menuju lokasi finish di Mako Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Palu.

“Bersepeda selain untuk menjaga stamina tubuh, selain karena hoby juga dapat difungsikan untuk melihat situasi suatu wilayah dan anggota yang tugas dilapangan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto

bersepeda juga menambah kekeluargaan karena adanya komunitas sepeda, hal ini sejalan dengan harapan Bapak Kapolri, Polri harus dekat dan bersama-sama dengan masyarakat, ujarnya

Tantangan tugas kedepan menuntut stamina anggota Polri tetap prima, dengan agenda tahun Politik yang sudah didepan mata, Sehingga diharapkan seluruh anggota Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk menjaga kesehatan dengan berolahraga, agar selalu siap terhadap panggilan tugas yang akan dijalani, tutup Kabidhumas Polda Sulteng

Polsek Kutasari Amankan Terduga Pencuri Rokok yang Ditangkap Warga di Desa Candiwulan

Purbalingga – Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria dari amuk massa di Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, Kamis (5/1/2023). Pria tersebut diamankan warga, usai diergoki warga melakukan pencurian rokok di warung.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan pria yang diamankan berinisial AT (29) warga Desa Mangli, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Pria tersebut diduga melakukan pencurian rokok di toko milik Sutarso (50) di Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Dari keterangan saksi, sebelum diamankan warga, pria tersebut berpura-pura membeli rokok di warung korban. Namun, saat penjualnya lengah, kemudian mengambil enam bungkus rokok lalu pergi.

“Peristiwa tersebut diketahui anak pemilik warung yang kemudian meneriaki pria tersebut sebagai maling, hingga warga berdatangan dan menangkapnya,” kata kapolsek.

Polisi dari Polsek Kutasari yang menerima laporan kejadian tersebut, kemudian mendatangi TKP. Selanjutnya mengamankan terduga pencuri tersebut, dari amuk warga.

“Karena sempat mendapatkan kekerasan fisik saat ditangkap warga, pria tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Kutasari untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

Dari terduga pelaku diamankan tiga bungkus rokok LA Merah, dua bungkus rokok Sampoerna Merah dan satu bungkus rokok Malboro. Selain itu, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi G-4796-CJ yang dipakai pelaku.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapat perawatan pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kutasari. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan.