Beranda blog

Indonesia Game Experience (IGX) 2025 Berlangsung Sukses di Semarang

0

Semarang, Setelah sukses digelar di Tangerang dan Surabaya, Indonesia Game Experience (IGX) 2025 kini hadir di The Park Semarang sebagai kota ketiga dalam rangkaian roadshow nasional.

Acara industri game dan konten digital terbesar ini diselenggarakan oleh Asosiasi Game & Konten Digital Indonesia (AGKDI), dengan dukungan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, APTIKNAS, APKOMINDO, APGI, dan PERATIN.

Mengusung semangat integrasi budaya, teknologi, dan kecerdasan artifisial (AI), IGX 2025 dirancang untuk menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi kreatif digital di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Acara ini menghadirkan beragam aktivitas, termasuk turnamen esports amatir dengan total hadiah Rp 50.000.000 untuk game populer seperti Point Blank, VALORANT, Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), Ayodance, Counter Strike 2, Free Fire, dan Honor of Kings.

Selain itu, ada juga AGKDI Tech Summit 2025 yang mengangkat tema “Educating the Future: Integrating Culture, Technology, and AI in Creative Industries”.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah, asosiasi, dan perwakilan industri teknologi ternama. Berikut adalah mereka yang turut hadir dan memberikan sambutan:
• Hernowo Budi Luhur, Asisten Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Kota Semarang, mewakili Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti yang berhalangan hadir.
• Andi Syamsu Rijal, S.S., M.Hum. (Direktur Pengembangan Budaya Digital, Kemenbud RI) mewakili Ahmad Mahendra, M.T.r.AP. (Dirjen Kebudayaan Kemenbud RI)
• Dr. Ir. Feri Arlius, MSc., Direktur Sarana Prasarana Kemenbud RI.
• Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Ketua Umum DPP APTIKNAS dan DPP APKOMINDO)
• Bheri Priyo Hartanto, General Manager Household Consumer Business Region Jawa Tengah and DIY Telkomsel
• Edy Joko Kiswanto (Ketua DPD APTIKNAS dan APKOMINDO Jawa Tengah)
• Andi Mulja Tanudiredja (PT Masterdata Digital Cyberindo, Partner TAITRA Jakarta)
• Santi Silviana (Operations Manager The Park Semarang)

Hernowo Budi Luhur, dalam sambutan mewakili Walikota menyatakan menyambut baik acara ini dan mengatakan, “Semarang bangga menjadi tuan rumah IGX 2025. Event ini menggerakkan ekonomi kreatif, pariwisata, dan menjadi wadah positif untuk anak muda Kota Semarang.”

Pernyataan senada disampaikan oleh Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum DPP APTIKNAS & Ketua Umum APKOMINDO, mengatakan IGX Semarang sebagai momentum penting untuk menghubungkan teknologi, budaya, dan industri kreatif.

“Saya yakin acara ini bisa mendorong Jawa Tengah menjadi salah satu pusat ekosistem digital nasional,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dari sisi pemerintah pusat, Direktur Jenderal Kemenbud RI, Ahmad Mahendra, M.Tr.AP., yang diwakili oleh Andi Syamsu Rijal, S.S., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia penyelenggara. “Kita tahu bahwa ini visi yang luar biasa untuk ekosistem game, animasi, dan teknologi diwujudkan dalam acara sebesar ini. Potensi ini tidak hanya dalam hal hiburan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kreatif yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong inovasi,” ujarnya.

Beliau menambahkan, “Kehadiran kita semua hari ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama untuk mengembangkan ekosistem game, animasi, dan teknologi digital di Indonesia. Kita tidak hanya melihat potensi, tetapi juga bertindak nyata untuk mewujudkannya.”

Dalam sambutannya, Andi Syamsu Rijal juga berharap agar IGX 2025 tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga jembatan yang membuka peluang ekonomi baru serta mendorong talenta-talenta muda bangsa untuk berkarya dan berprestasi. “Mari kita jadikan IGX sebagai titik tolak untuk terus berinovasi, melahirkan kolaborasi, dan ide-ide brilian. Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah rumah bagi karya kreatif yang tak terbatas di bidang digital,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AGKDI, Hendri Andrigo Sutanto, menegaskan bahwa IGX Semarang adalah langkah penting dalam misi asosiasi untuk menghubungkan industri game, konten digital, dan budaya Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa game tidak hanya dilihat sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana edukasi, pelestarian budaya, dan penggerak ekonomi kreatif,” ujarnya. Ia berharap Semarang menjadi salah satu pusat ekosistem digital yang terus berkembang berkat dukungan komunitas dan sponsor.

Dukungan juga datang dari berbagai pihak. Sekjen APGI, yang juga menjabat sebagai Ketua Komtap Teknologi Finansial dan Inovasi Pembayaran Digital DPP APTIKNAS, Angelika Putri, menyatakan komitmen APTIKNAS untuk mendukung infrastruktur digital, memastikan industri game dan konten kreatif memiliki fondasi teknologi yang kuat.

Edy Joko Kiswanto, Ketua DPD APTIKNAS dan APKOMINDO Jawa Tengah, berharap acara ini dapat membantu komunitas teknologi dan gamer di Jawa Tengah naik level, menjadikannya sebagai titik awal kolaborasi.

Andi Mulja Tanudiredja dari PT Masterdata Digital Cyberindo, sebagai partner TAITRA Jakarta, mengatakan bahwa mereka membawa inovasi global ke Semarang. Menurutnya, IGX adalah jembatan antara teknologi dunia dan kreativitas lokal.

Santi Silviana, Operations Manager The Park Semarang, menambahkan bahwa The Park selalu mendukung kegiatan yang menginspirasi anak muda dan IGX Semarang menghadirkan suasana yang berbeda dan penuh semangat.

AGKDI Tech Summit: Edukasi dan Insight bagi Pelaku Industri
Sebagai bagian dari rangkaian acara, AGKDI Tech Summit diselenggarakan pada 18 September 2025 pukul 13.00 – 17.00 WIB. Summit ini menghadirkan pembicara ahli untuk membahas pemanfaatan teknologi mutakhir dalam industri kreatif, dengan narasumber:
1. Dr. Ir. Feri Arlius, M.sc (Direktur SarPras Kemenbud RI) – Revitalisasi Infrastruktur Budaya untuk Transformasi Ekonomi Digital
2. Andi Mulja Tanudiredja (Wakil Ketua Umum DPP APTIKNAS)
3. Michael Edward (Giga Computing Indonesia) – Cloud Computing: Tulang Punggung Ekosistem AI
4. Ridwan Fariz (AMD) – Era Baru AI dan Inovasi Teknologi
5. Malvino Sukamito (Seagate) – Menyimpan Data Dunia Tanpa Batas
6. Vincent Suriadinata, SH., MH. (Mustika Raja Law Office)

Rangkaian Acara Unggulan
• Opening Ceremony (18 September 2025) – Dibuka secara resmi dengan sambutan tokoh penting nasional, pemerintah, asosiasi industri, hingga mitra internasional.
• AGKDI Tech Summit (18 September 2025) – Mengusung tema: “Educating the Future: Integrating Culture, Technology, and AI in Creative Industries”.
• Cosplay Parade (21 September 2025) – Parade kostum terbesar di Semarang yang melibatkan cosplayer dari berbagai komunitas.
• Esports Tournament (20–21 September 2025) – Pertandingan Point Blank, Valorant, Ayodance, Counter-Strike 2, Mobile Legends, Free Fire, dan Honor of Kings dengan total prize pool Rp 50.000.000.
• Marketplace & Promo Produk – Pengunjung bisa mencoba produk gaming, hardware, dan aksesori teknologi dari brand-brand internasional dengan penawaran spesial.

Event ini didukung oleh para Main Sponsor terkemuka, yaitu: Taiwan Excellence, AMD, GIGA COMPUTING, Samsung Lexar, RYUNIX, ASRock, MSI, Steelseries, HYTE, TEAM, THRUSTMASTER, Telkomsel, IndiHome, Seagate, FINPAY, dan lain-lain.

IGX 2025 terbuka untuk umum. Para gamer dan tech enthusiast dapat melakukan registrasi gratis melalui tautan linktree/IGX2025SMR.

TENTUKAN USIA BIOLOGIS DENGAN MENGUKUR KANDUNGAN KARBON-14* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Kandungan karbon-14 dalam organisme hidup bersifat radioaktif dengan jumlah yang sangat sedikit dibandingkan karbon-12 dan karbon-13. Ketika organisme mati, kandungan karbon-14 akan meluruh dan berkurang seiring waktu dengan laju yang konstan. Dengan menghitung rasio karbon-14 yang tersisa terhadap jumlah awal, ilmuwan dapat menentukan usia organisme tersebut melalui metode penanggalan radiokarbon.

Penentuan radiokarbon dalam forensik adalah teknik ilmiah yang digunakan untuk menentukan usia biologis dari sampel biologis (seperti tulang, gigi, rambut) dengan mengukur kandungan karbon-14 (¹⁴C). Teknik ini dapat membantu mengidentifikasi waktu kematian seseorang atau keaslian suatu objek biologis.

Karbon-14 (¹⁴C) adalah isotop radioaktif karbon yang terbentuk secara alami di atmosfer. Makhluk hidup menyerap karbon (termasuk ¹⁴C) selama hidupnya. Saat makhluk hidup mati, penyerapan berhenti, dan ¹⁴C mulai meluruh secara konstan. Waktu paruh ¹⁴C ≈ 5.730 tahun, artinya dalam waktu itu, setengah dari ¹⁴C dalam sampel akan meluruh.

Aplikasi radiokarbon dalam forensik dapat membantu untuk menentukan Usia Kematian (Time Since Death). Jadi dapat berguna untuk mengidentifikasi mayat yang sudah membusuk parah atau hanya tersisa tulang. Dengan mengukur kadar ¹⁴C dalam tulang, ahli forensik bisa memperkirakan kapan seseorang meninggal (terutama jika kematiannya > 50 tahun lalu).

*Membedakan Sisa Manusia Modern vs Arkeologis*
Misalnya, apakah tulang yang ditemukan berasal dari zaman prasejarah atau korban pembunuhan modern. Perlu diketahui bahwa akibat uji coba nuklir pada era 1950–1960-an, kadar ¹⁴C di atmosfer meningkat drastis. Ini disebut efek “bomb pulse” dan digunakan untuk menentukan apakah seseorang lahir sebelum atau setelah 1963. Analisis ini sering digunakan pada gigi atau jaringan karena menunjukkan ¹⁴C yang ada saat pembentukan jaringan tersebut.

*Verifikasi Identitas dalam Kasus Pembunuhan atau Bencana Massal*
Radiokarbon bisa membantu mempersempit usia individu korban bencana/pembunuhan massal.

*Proses Penentuan Radiokarbon dalam Forensik*
– Sampel diambil dari bagian tubuh yang relevan (biasanya tulang atau gigi).
– Diproses dan dimurnikan untuk mengekstrak karbon.
– Kadar ¹⁴C diukur menggunakan teknik AMS (Accelerator Mass Spectrometry) karena dinilai sangat sensitif dan akurat, dibandingkan dengan kurva kalibrasi (kurva atmosferik ¹⁴C) untuk menentukan tanggal atau periode biologis.

Kelebihan Teknik tersebut, bisa digunakan saat identifikasi DNA sulit dilakukan (karena degradasi). Akurat untuk sampel hingga usia 50.000 tahun, sehingga dapat membantu memperkirakan waktu kematian dalam konteks forensik modern dan sejarah.

Sementara keterbatasannya, adalah tidak seakurat teknik DNA untuk identifikasi individu, memerlukan sampel dengan jumlah karbon yang cukup, dan interpretasi hasil bisa dipengaruhi oleh kontaminasi lingkungan atau diet (efek reservoir).

Contoh Kasus yang telah dilakukan dengan teknik ini, misalnya identifikasi korban Diktator Argentina, dimana radiokarbon dapat membantu memperkirakan usia dan waktu kematian korban “Dirty War”. Juga pernah diterapkan dalam kasus objek biologis yang diklaim kuno, lalu diuji dengan radiokarbon untuk mengetahui apakah objek tersebut kuno atau modern. Semoga bisa memberikan sedikit gambaran, dan bermanfaat bagi pembacanya.

Red”

STRATEGI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA YANG HUMANIS* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) meliputi dampak negatif terhadap tata kota seperti kemacetan, ketidaknyamanan pejalan kaki, dan masalah kebersihan serta lingkungan yang terkesan kumuh. Di sisi lain, PKL juga menghadapi tantangan ekonomi seperti minim modal dan kurangnya tempat berjualan yang tetap, serta terbentur aturan dan penertiban pemerintah. Solusi yang diperlukan melibatkan penyediaan lokasi yang layak, peningkatan kesadaran dan keterampilan PKL, penataan aturan yang konsisten, serta pemberdayaan untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan tata ruang kota. Untuk itulah sangat diperlukan strategi penertiban yang lebih humanis.

Strategi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang humanis bertujuan untuk menyeimbangkan antara ketertiban umum dan hak masyarakat kecil untuk mencari nafkah. Pendekatan humanis berarti tidak menggunakan kekerasan, tidak bersifat represif, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi para pedagang. Berikut strategi yang dapat diterapkan :

1. Pendekatan Persuasif dan Partisipatif
– Dialog Terbuka : Lakukan komunikasi intensif antara pemerintah, PKL, dan masyarakat untuk membangun saling pengertian.
– Sosialisasi Berkala : Informasikan rencana penertiban jauh hari sebelumnya, agar PKL punya waktu untuk menyesuaikan diri.
– Libatkan Tokoh Masyarakat/PKL : Libatkan tokoh informal atau perwakilan PKL dalam proses perencanaan dan pelaksanaan penataan.

2. Relokasi yang Layak dan Menguntungkan
– Penyediaan Tempat Baru yang Strategis : Jangan hanya memindahkan PKL, tapi pastikan lokasi baru memiliki potensi ekonomi yang setara atau lebih baik.
– Fasilitas Memadai : Pastikan tempat relokasi memiliki fasilitas seperti listrik, air, keamanan, dan kebersihan.
– Transportasi dan Aksesibilitas : Lokasi harus mudah diakses oleh pembeli.

3. Pendampingan dan Pemberdayaan Ekonomi
– Pelatihan Usaha dan Manajemen Keuangan : Bantu PKL meningkatkan kemampuan berbisnis agar lebih berdaya saing.
– Akses Permodalan : Fasilitasi akses ke kredit mikro atau koperasi.
– Digitalisasi UMKM : Ajak PKL masuk ke platform digital untuk memperluas pasar.

4. Penegakan Aturan Secara Adil dan Konsisten
– Zonasi Jelas dan Terbuka : Tetapkan zona merah (dilarang), kuning (terbatas), dan hijau (boleh berjualan).
– Sanksi Bertahap dan Edukatif : Berikan teguran, peringatan tertulis, lalu tindakan tegas — bukan langsung penggusuran.
– Tanpa Kekerasan Fisik : Penertiban harus bebas dari kekerasan, intimidasi, atau perusakan barang dagangan.

5. Kolaborasi Lintas Sektor
– Sinergi dengan Lembaga Sosial dan Akademisi : Untuk pendekatan berbasis data dan sosial.
– Kerja Sama dengan Swasta : Untuk CSR dalam menyediakan tempat atau fasilitas bagi PKL.
– Peran Media : Edukasi publik agar memahami pentingnya penataan, bukan hanya “penertiban”.

Dengan demikian, penertiban PKL tidak harus berarti penggusuran. Dengan strategi humanis yang melibatkan komunikasi, relokasi yang adil, dan pemberdayaan ekonomi, pemerintah dapat menjaga ketertiban tanpa mengorbankan penghidupan masyarakat kecil. Semoga berhasil untuk kepentingan bersama.

Red”

Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Terapis SPA di Banten

0

​Tangerang, Banten – Dinas Pariwisata Provinsi Banten bekerja sama dengan Perkumpulan Pelatih dan Instruktur Wellness, SPA, dan Kecantikan Indonesia (PILAR WELLSKIN) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Parnasa Pariwisata Flores menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Terapis SPA.

Kegiatan ini berlangsung di Pakons Prime Hotel, Kota Tangerang, pada tanggal 17 dan 18 September 2025.

​Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Terapis SPA dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Muhtadi.

Turut hadir dalam pembukaan acara sejumlah tokoh penting, antara lain: Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Banten, Mansyur, Ketua Umum PILAR WELLSKIN, Annie Savitri, Direktur LSP Parnasa Pariwisata Flores, Andi Tenri, JF Adyatama Kepariwisataan Dinas Pariwisata Banten, Rohendi dan Niken, serta para narasumber, asesor kompetensi, serta seluruh peserta.

​Dalam sambutannya, Linda Muhtadi menegaskan bahwa perkembangan industri pariwisata saat ini sangat dinamis, termasuk sektor wellness tourism yang menjadi tren global.

Menurutnya, SPA bukan sekadar layanan relaksasi, melainkan juga bagian penting dari pengalaman holistik wisatawan.

“Oleh karena itu, keberadaan terapis SPA yang profesional, kompeten, dan tersertifikasi menjadi kebutuhan utama,” ujar Linda.

​Ia juga berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan para terapis SPA di Banten agar mampu memberikan pelayanan berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar nasional maupun internasional.

“Sertifikasi yang diperoleh nantinya bukan sekadar pengakuan formal, tetapi benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

​Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi dari narasumber, menjalani uji kompetensi bersama Asesor Kompetensi BNSP, serta memperoleh berbagai pengalaman praktis.

Dengan demikian, para terapis tidak hanya memperkuat usaha SPA secara individu, tetapi juga turut serta mendorong kemajuan pariwisata Banten.

​Selama periode 2021–2025, lebih dari 1.150 tenaga kerja di bidang pariwisata Provinsi Banten telah tersertifikasi melalui dana pemerintah daerah.

Diharapkan, sesuai dengan visi “Asta Cita Presiden,” peningkatan kualitas SDM terus menjadi perhatian di Provinsi Banten untuk meningkatkan kinerja dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.

​Senada dengan hal tersebut, Direktur LSP Parnasa Pariwisata Flores, Andi Tenri Duppawati, menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan program sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata secara merata dan profesional sesuai standar yang berlaku.

​Sementara itu, Ketua Umum PILAR WELLSKIN, Annie Savitri, menyebut bahwa acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bersama para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor SPA dan wellness tourism.

Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan layanan prima bagi para wisatawan.

​Annie juga memaparkan pentingnya profesionalitas, integritas, dan konsistensi dalam menjaga mutu layanan wellness dan SPA Indonesia untuk menunjang pariwisata berkelas internasional.

Hal ini mengingat harmonisasi ASEAN di bidang SPA akan segera diterapkan.
​Sumber: Humas Pilar Wellskin
https://wellskinpro.com

Red”

Ucapan Kades Nganjuk Dituding Tantang Aturan Negara, Berpotensi Menyesatkan Kepala Desa Lain

0

Nganjuk,18-09-2025.
Sebuah video Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, memicu kehebohan publik setelah viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Sutrisno menyatakan bahwa hanya aparat penegak hukum yang berwenang mengawasi kepala desa, sekaligus meremehkan surat konfirmasi dan somasi dari LSM yang selama ini menjadi mekanisme resmi kontrol sosial.

“Kalau orang seperti itu ada yang minta angka-angka ngomong ke saya, tak selesaikan dengan cara saya. Saya tanggung jawab untuk sekitar Kabupaten Nganjuk, khususnya kepala desa se-Kabupaten Nganjuk. Jangan takut, hubungi saya,” ujar Sutrisno. Ia menambahkan, “Siapa dia? Tidak ada dia kewenangan. Yang mempunyai kewenangan adalah APH, kepolisian, kejaksaan, sama KPK. Internal kita ada inspektorat, itu saja masih sifatnya panggilan, ada temuan ada panggilan. Kalau mereka menyurati itu apa, aduh, terlalu jauh.”

Ucapan tersebut langsung berseberangan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa. Pasal 26 menyebut masyarakat berhak meminta klarifikasi atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pasal 27 menyatakan penghalangan pengawasan publik dapat menjadi dasar laporan ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Pasal 28 mewajibkan kepala desa menyediakan dokumen dan laporan untuk pengawasan masyarakat.

Kontradiksi semakin tajam ketika dibandingkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 82 ayat (1) menyebut masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa, sementara Pasal 106 ayat (2) menegaskan kepala desa yang menghalangi hak tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Lebih jauh, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur pada Pasal 4 bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Pasal 52 menyebut pejabat yang menolak memberikan informasi publik dapat dipidana 2 tahun atau dikenai denda hingga Rp 500 juta.

Terlepas dari klaim Sutrisno mengenai adanya oknum yang meminta angka-angka dana desa, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghantam rata dan mengorbankan prinsip transparansi.

Negara melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa masyarakat berhak bertanya, mengajukan klarifikasi, dan meminta informasi penggunaan dana desa. Hak tersebut dilindungi penuh oleh undang-undang, sehingga setiap upaya membatasi atau meremehkannya justru bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku.

Dengan dasar hukum yang jelas, pernyataan Sutrisno bukan saja bertentangan dengan aturan, tetapi juga berpotensi menyesatkan kepala desa lain dalam memahami hak masyarakat, LSM, dan media untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Regulasi yang ada menempatkan pengawasan publik sebagai bagian sah dari tata kelola desa, dan setiap upaya penghalangan berimplikasi langsung pada sanksi pidana maupun administratif.

Melihat dampak dari pernyataannya, sepertinya Sutrisno harus diberi kesempatan untuk belajar kembali mengenai transparansi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan dana desa, agar tidak lagi melahirkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan prinsip akuntabilitas publik. (….)

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) butir obat keras berbagai jenis.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 14.00 wib, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Kompol Willy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 655 (enam ratus lima puluh lima) butir tramadol, 280 (dua ratus delapan puluh) butir heximer, 190 (seratus sembilan puluh) butir alprazolam, uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Petugas juga mengungkap bahwa tersangka sudah mengedarkan obat obatan keras tersebut.

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Bidhumas Polda Kalbar Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

PONTIANAK, Polda Kalbar — Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan kemitraan bertajuk “Ngopi Bareng” bersama awak media di salah satu warung kopi kawasan Jl. Paris II Pontianak, Rabu (17/9).

Acara ini dipimpin Kabidhumas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, diikuti 35 jurnalis dari televisi nasional dan lokal, media cetak, radio, media online, hingga pegiat media sosial.

Forum ini dilakukan dengan tujuan mempererat sinergi antara Polri dan insan pers dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pemberitaan yang faktual, aktual, dan terpercaya.

“Melalui forum santai seperti ini, kami berharap kolaborasi Polri dan media semakin kuat. Media memiliki peran strategis dalam menyajikan informasi yang akurat sehingga masyarakat tidak terpengaruh berita palsu,” ujar Prinanto.

Dalam pertemuan itu, Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas juga menyampaikan sejumlah pointer penting terkait tantangan informasi di era digital. Salah satunya adalah maraknya hoaks yang menyasar remaja dengan ajakan melakukan perbuatan pidana, aksi unjuk rasa anarkis, hingga merusak fasilitas umum dan melawan aparat hukum.

“Kami mengajak rekan-rekan jurnalis ikut meluruskan berita yang tidak benar. Kecepatan informasi harus diimbangi dengan akurasi supaya tidak memicu keresahan,” imbuh Prinanto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas Polri menjaga stabilitas keamanan di Kalimantan Barat.

“Sinergi antara Polri dan media merupakan kunci dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Dengan pemberitaan yang objektif dan mendidik, kita dapat mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Bidhumas Polda Kalbar berharap pertemuan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat komunikasi dan menjaga harmoni antara Polri dan media sehingga selaras dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar Irjen pol Pipit Rismanto Sik,MH. sejak pertama kali menjabat yaitu ‘Responsif, partnership dan Solutif.”

“Kami sangat mengapresiasi dedikasi para jurnalis yang terus bekerja profesional memberikan informasi yang menyejukkan dan membangun optimisme publik.” tutup Bayu.

Red”

Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa Bawa Molotov dan Sajam

Pontianak, 17 September 2025 —

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang diduga menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya berusia dewasa.

Mereka diamankan karena kedapatan membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam saat aksi yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025 di kawasan Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., dengan dihadiri awak media lokal dan nasional, Rabu (17/9/2025).

“Selama pengamanan aksi massa, tim kami mengidentifikasi adanya kelompok di luar barisan resmi yang tidak mengenakan jaket almamater. Mereka mencoba menyusup dan berbaur dengan peserta aksi. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ungkap Kombes Raswin.

Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan mentolerir aksi anarkis dan upaya provokasi dalam demonstrasi.

1.Kasus Pertama
Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.
AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.

2.Kasus Kedua
LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025 menjadi dasar penangkapan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan Kantor BPK Kalbar.
Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.

3.Kasus Ketiga
Dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang pria dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang.
RS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib didukung, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Bayu juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam tindak pidana.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Red”

Ketum DPP PROGIB Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bapak Erick Tohir menjadi Menpora

Dimpos Simamora, S.E, S.H,C.LE ketua Umum ( Pro Garda Indonesia Bersatu) Prabowo Gibran mengucapkan Selamat dan sukses atas pelantikan Erick Tohir menjadi Menteri Pemuda Dan Olah raga.

saatnya Olahraga Indonesia Berbenah Siap Ho Internasional Ucap Dimpos, dimana Erick Tohir ( Eat) sebelumnya Menjabat Menteri BUMN dan juga Ketum PSSI , dalam kesempatan Bapak Erick Tohir menyampaikan: Saya merasa terhormat mendapat penugasan baru dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga”tegasnya.

dan memastikan transformasi olahraga nasional. Ini menjadi tanggung jawab besar dan saya siap bekerja keras untuk melaksanakan tanggung jawab ini.” Ucap tegasnya.

Kami tidak akan melupakan anak muda Indonesia. Kapabilitas pemuda harus terus kita bangun untuk masa depan Indonesia agar bisa bersaing di level global.serta bisa melahirkan generasi yang mencintai dan berkontribusi untuk tanah air tercinta ini.

Begitu juga dengan olahraga, harus menjadi alat pemersatu bangsa sekaligus duta bangsa yang mencerminkan kedigdayaan kita di level dunia.

*Bismillah untuk Indonesia*

Team Redaksi

IDENTIFIKASI MASALAH DAN AKIBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, dan apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, maka ada perlindungan hukum pada subjek hukum yang menjadi korban.

Permasalahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia (dan banyak negara lain) mencerminkan persoalan yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek struktural, kultural, hingga politis. Sebagai seorang yang sering menerima banyak keluhan masyarakat terkait penegakan hukum, maka pada kesempatan ini saya sampaikan beberapa permasalahan fundamental dalam penegakan hukum :

1. Ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum
Masalah : oknum aparat penegak hukum terkadang tidak netral karena tekanan politik, kekuasaan, atau uang.
Akibat : Penegakan hukum menjadi tajam ke bawah (rakyat kecil) tapi tumpul ke atas (pejabat/elite).

2. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum
Masalah : Praktik suap, gratifikasi, dan mafia peradilan masih sering terjadi.
Akibat : Keadilan tidak ditegakkan, tetapi bisa “dibeli”.

3. Politik Hukum yang Tidak Konsisten
Masalah : Banyak produk hukum dibuat tidak berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan kepentingan politik. Atau kepentingan pengusaha yang ‘membeli’ suara politisi untuk membuat produk hukum (perundangan) sesuai kepentingannya.
Akibat : Hukum berubah-ubah dan kehilangan legitimasi publik.

4. Penegakan Hukum yang Tidak Profesional
Masalah : Kurangnya kompetensi, integritas, dan pelatihan aparat hukum.
Akibat : Proses hukum sering cacat prosedur, lambat, atau diskriminatif.

5. Minimnya Akses Terhadap Keadilan
Masalah : Biaya hukum mahal, prosedur rumit, dan kesenjangan geografis (terutama di daerah terpencil).
Akibat : Rakyat kecil sulit mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

6. Budaya Hukum yang Lemah
Masalah : Masyarakat cenderung tidak menghargai hukum, dan oknum aparat juga kerap menyimpang dari aturan.
Akibat : Hukum tidak menjadi panduan hidup, tetapi hanya formalitas.

7. Tumpang Tindih Peraturan
Masalah : Banyak regulasi yang saling bertentangan antar tingkat (UU, Perda, PP, dll).
Akibat : Membingungkan penegak hukum dan membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

8. Intervensi Politik dan Kekuasaan
Masalah : Penegakan hukum sering disusupi kepentingan politik atau digunakan sebagai alat kekuasaan.
Akibat : Tidak ada kepastian hukum, dan hukum hanya menguntungkan kelompok tertentu.

9. Lambannya Reformasi Lembaga Hukum
Masalah : Lembaga hukum kurang berbenah, masih mempertahankan sistem lama yang kaku dan tidak adaptif.
Akibat : Penegakan hukum tidak bisa mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

10. Kurangnya Partisipasi Publik dalam Pengawasan
Masalah : Rendahnya literasi hukum masyarakat dan minimnya ruang untuk kontrol sosial.
Akibat : Praktik penyimpangan hukum sulit dipantau dan dicegah.

Semoga beberapa permasalahan yang teridentifikasi dan akibat yang ditimbulkan dalam penegakan hukum tersebut, bisa diperbaiki agra bisa lebih baik lagi. Dengan komitmen dan dukungan bersama, setiap permasalahan pada dasarnya bisa diselesaikan sepanjang ada niat, tekad dan komitmen yang kuat guna memperbaikinya.