Beranda blog

Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat meninjau langsung barang bukti bawang bombay ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).

Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah KombesPol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai.

“Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu saat sesi jumpa pers, Menteri Pertanian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk unsur TNI POLRI dan Karantina guna mencegah bawang bombay ilegal tersebut beredar di pasaran.

“Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos,” tegasnya.

Menteri Pertanian menegaskan bahwa bawang bombay ilegal tersebut berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang tidak ada di Indonesia dan dapat menimbulkan kerugian besar jika masuk ke ekosistem pertanian nasional.

“Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.

“Polda Jawa Tengah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan bangsa,” pungkasnya.

Red”

JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 9 Januari 2026.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi yaitu Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Poin-Poin Utama Keterangan Pers JPU:
Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini: Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media. Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Penggunaan Grup Aplikasi Signal: JPU mengungkapkan adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.

Seminar yang Tidak Berimbang: JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi. Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).

Aliran Dana dan Upaya Mendiskreditkan Saksi: Dalam persidangan, terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.

Rangkaian Perbuatan Terencana: JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
.

Jakarta, 10 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Ribuan Perempuan Menari Zapin di Jantung Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung: Ini Gerakan Budaya, Bukan Sekadar Pertunjukan

0

PEKANBARU — Sekretaris Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Riau, Adrias Hariyanto, yang menginisiasi perhelatan Tari Zapin massal dengan busana Kebaya Labuh Kekek melibatkan ribuan penari perempuan. Kegiatan tersebut dinilai bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan gerakan kolektif pelestarian jati diri Melayu yang layak dicatat sebagai peristiwa budaya besar.

“Ini bukan hanya soal jumlah penari, tetapi tentang pesan budaya, identitas, dan keteladanan perempuan Melayu. Kegiatan ini patut diapresiasi dan didorong untuk masuk dalam catatan Museum Rekor Indonesia (MURI),” ujar Sabam Tanjung.

Pantauan di lapangan menunjukkan kesiapan teknis terus dimatangkan. Sebuah pentas berukuran sekitar lebar 10 meter dan panjang 5 meter telah berdiri di tengah Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Para pekerja tampak sibuk melakukan dekorasi sejak sehari jelang acara. Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sementara waktu Jalan Gajah Mada ditutup, baik dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Sudirman maupun sebaliknya.

Perhelatan akbar Tari Zapin massal ini akan digelar pada Minggu, 11 Januari 2026, bertepatan dengan agenda Car Free Day, dan melibatkan BKOW Riau bersama **40 organisasi perempuan serta puluhan tokoh wanita dari berbagai latar belakang.

Apresiasi Sabam Tanjung sejalan dengan visi Ketua Umum BKOW Riau, Adrias Hariyanto, yang sebelumnya disampaikan dalam bincang interaktif bertajuk “Bersatu Dalam Gerak Zapin, Lestarikan Budaya Melayu” di RRI Pro1 Pekanbaru, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Adrias menegaskan bahwa budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan napas kehidupan yang harus terus dihidupkan oleh generasi masa kini.

Menurut Adrias, Tari Zapin merupakan ruh budaya Melayu Riau yang sarat nilai religius, kesantunan, dan kebersamaan. Berangkat dari antusiasme kaum perempuan khususnya para ibu yang aktif menarikan zapin, BKOW Riau menggagas satu panggung besar sebagai simbol persatuan gerak dan semangat pelestarian budaya.

“Melihat semangat kaum ibu di Riau dalam menarikan zapin, hati kami tergerak untuk menyatukan langkah ini dalam satu panggung besar,” ungkap Adrias.

Pemilihan Zapin Bismillah sebagai tarian utama disebut mencerminkan karakter masyarakat Riau yang lekat dengan nilai keislaman. Sementara Kebaya Labuh Kekek dipilih sebagai busana utama karena mengandung filosofi mendalam tentang martabat, kesantunan, dan identitas perempuan Melayu.

“Kami ingin budaya Melayu tidak hilang ditelan zaman. Kebaya Labuh Kekek adalah simbol kecantikan yang santun, menutup aurat, tidak membentuk tubuh, dan sejalan dengan syariat Islam. Inilah jati diri perempuan Melayu,” tegas Adrias Hariyanto.

Sementara itu, Ketua Perempuan LAM Riau sekaligus Ketua Panitia, Dinawati, menjelaskan bahwa persiapan kegiatan telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui rapat pleno lintas organisasi. Latihan rutin digelar dua kali seminggu di Halaman Helipad Kediaman Gubernur Riau, melibatkan ratusan hingga ribuan peserta.

“Insyaallah, Minggu ini akan menjadi aksi puncak di sepanjang Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Ini adalah ruang publik bagi perempuan Melayu untuk menampilkan budaya dengan penuh kebanggaan,” ujar Dinawati.

Tari Zapin dengan busana Kebaya Labuh Kekek ini memadukan gerak khas seperti Alif, Siku Keluang, dan Anak Ayam dalam harmoni yang indah bukan hanya memanjakan mata, tetapi juga menyampaikan pesan tentang adat, agama, dan kegembiraan kolektif.

Menutup pernyataannya, Sabam Tanjung menegaskan bahwa inisiatif BKOW Riau merupakan contoh nyata peran strategis perempuan dalam menjaga dan menghidupkan budaya lokal.

“Ketika budaya dihidupkan oleh perempuan, nilai-nilai itu akan diwariskan dengan kuat kepada generasi berikutnya. Inilah kekuatan sejati dari gerakan budaya,” pungkasnya.

Red”

Gelper (Gelanggang Permanain) Pekanbaru Murni lakukan Pelanggaran Undangan-Undang Perjudian.

0

Pekanbaru,lin ri.com” 10 – 1- 2026.

Maraknya permainan di pekanbaru terutama Gelper yang sering di beritakan di media online namun tetap tidak tersentuh hukum sehingga menjadi pertanyaan dari Tim Khusus Jakarta untuk melakukan Investigasi di lapangan dengan berfokus sebagai pemain Gelper.

Gelper di Pekanbaru ada beberapa titik dalam temuan dilapangan namun tim khusus hanya melakukan ujicoba permainan di tiga titik Gelper yang kebetulan berdekatan lokasinya.

Jalan Riau Pekanbaru salahsatu lokasi yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan penyediaan permainan yang disebut dengan Gelper.

Titik pertama ditemukan Gelper Pokemon 21 yang berdekatan dengan pasar buah jalan Riau, kemudian dilanjutkan dengan ditemukan titik kedua yang disebut dengan Bingo yang berdekatan dengan mall Ciputra dilanjutkan dengan titik ketiga juga ditemukan Gelper 21 yang berdekatan dengan swalayan Indomaret jalan Riau ujung. Ketiga titik ini berada dilokasi satu arah yaitu jalan Riau Pekanbaru di pertengahan perkotaan dan keramaian masyarakat.

Tim khusus mencoba melakukan ujicoba dititik pertama di pokemon 21 yang bersebelahan dengan pasar buah jalan Riau dengan melakukan investigasi sebagai pemain. Pada saat masuk ke arena permainan memang terdapat banyak pengunjung yang bermain namun hanya pemuda sampai orang tua. Bermacam permainan yang dilihat dari permainan tembak ikan, slot dan putaran bola serta putaran hewan yang sering di ucapkan pemain dengan sebutan Gajah.

Tim mencoba dengan melakukan sebagai permainan. Duduk santai sambil melihat kondisi di arena permainan tersebut. Dan ternyata tim menemukan titik perjudian bahwa apa yang pernah disanggah oleh media online terkait gelanggang permanain di Pekanbaru bahwa pemainnya diberikan kemenangan dengan hadiah. Ternyata itu sangat salah para pemain yang menang langsung ditukar dengan di berikan uang kontan atau kalau masih ingin bermain berupa koin. Koin ada 4 macam. Koin merah, hijau, biru dan putih yang disimbolkan koin merah berarti koin Rp.100 ribu, koin hijau bearti koin 200 ribu, koin biru 500 ribu dan koin putih bearti koin 1 juta. Pemain yang melakukan istilah cancel akan mendapatkan struk yang berscan yang sudah tertulis berapa kemenangan pemain tersebut. Pemain akan ditanyakan oleh petugas yang disebut dengan wasit apakah mau ditukar koin atau diuangkan.

Tim terus menelusuri sistem yang dilakukan manajemen Gelper. Dan apabila penukarannya besar pemain akan menunggu hingga akan dipanggil wasit untuk mengambil uang di ruang khusus tepatnya disebelah kasir. Sedangkan pemain besar bisa di transfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Jelas ini sudah melanggar permainan di sulap menjadi perjudian. Diketahui penyedia tempat Gelper pokemon 21 bernama Ahu.

Tak hanya disitu tim juga melakukan investigasi di Gelper Bingo ternyata sistem yang dilakukan juga sama hanya merubah permainan menjadi tempat perjudian. Cuma kalau dibingo sistemnya menunggu kemenangan 2 juta baru bisa diberikan uang langsung oleh wasit. jika kurang kemenangan maka wasit meminjamkan koin untuk digenapkan dengan 2 juta jika pemain mau pulang.
Hanya sistem cancelnya diberikan voucher baru bisa diuangkan. Di bingo permainan lebih banyak lagi selain tembak ikan, slot, putaran, bola, gajah dan masih ada lagi permainan patman. Dan di Gelper Bingo juga murni melakukan pelanggaran perjudian. Dan diketahui di jaga dan diawasi oleh Jon ketek.

Dilanjutkan dengan investigasi di Gelper 21 yang terletak di Riau ujung Pekanbaru sebelah Indomaret yang didalamnya tersedia permainan tembak ikan dan putaran bola tapi belum menyediakan permainan slot dan lainnya. Namun tetap melakukan pelanggaran permainan yang disulap menjadi perjudian. Karena secara terang-terangan melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemain. Hanya sistem mainnya menggunakan kunci untuk melakukan permainan dan melakukan cancel dalam mengambil kemenangan yang dilakukan oleh wasit. Atau petugas yang jaga arena. Dan diketahui penyedia tempat atau yang berwenang di Gelper 21 atas nama susanto

Disini tim langsung mengambil kesimpulan bahwa permainan yang disebut Gelper jelas tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Namun tim akan melakukan terkait 2 permainan lagi yang berada di jalan nangka dan kuantan Pekanbaru. Tapi dari ketiga tempat yang dikunjungi tim khusus sudah memenuhi bukti kuat bahwa Gelper di Pekanbaru murni tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Karena saat dilihat Gelper yang berada dilokasi mall yang biasa dipenuhi anak-anak sepi karena saat tim melakukan ujicoba memang di Gelper mall murni semata-mata untuk hiburan tanpa ada embel-embel apapun. Namun Gelper yang berada di pinggiran jalan pekanbaru jelas murni tempat perjudian.

Dalam konteksnya suatu Permainan dianggap sebagai perjudian berdasarkan hukum di Indonesia apabila memenuhi unsur-unsur kunci, terutama adanya taruhan dan hasil yang bergantung pada faktor keberuntungan semata, bukan keahlian.

Kriteria Perjudian Menurut Hukum Indonesia Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebut permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.

Ada tiga unsur utama agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi yaitu
Adanya Permainan atau Perlombaan. Aktivitas yang dilakukan berupa permainan atau perlombaan.

Adanya Taruhan. Terdapat pertaruhan uang atau barang berharga yang dipasang oleh para pihak yang terlibat. Pihak yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang sesuai perjanjian. Faktor Keberuntungan (Chance) Lebih Dominan. Hasil dari permainan tersebut lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan atau spekulasi (untung-untungan) daripada keahlian atau keterampilan pemain. Meskipun keahlian mungkin ada, faktor peruntungan tetap menjadi penentu utama.

Aturan Hukum dan Sanksi Perjudian merupakan tindak pidana di Indonesia dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
Pasal 303 KUHP: Mengancam pelaku yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP Menjerat para pemain atau peserta judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 10 juta.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Untuk perjudian yang dilakukan secara daring (online), pelakunya dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Secara ringkas, pelanggaran terjadi ketika sebuah permainan yang pada dasarnya bersifat rekreatif disusupi unsur taruhan dengan harapan keuntungan finansial yang mengandalkan spekulasi.

Namun sayang pihak berwajib setempat Pekanbaru termasuk Polisi Daerah Riau hanya diam tanpa ada tindakan untuk melakukan penangkapan bos penyedia tempat dan melakukan pembubaran para pemain.

Tim khusus akan melakukan laporan yang ditemukan kepada Polresta dan Kapolda Riau jika hal ini tidak dihentikan juga maka kuat dugaan para petugas lah yang menjadi pembekingnya. Atau sudah terima setoran yang disebut dengan istilah kontribusi dari penyedia tempat permainan Gelper.

Tim dari Pekanbaru pernah juga melakukan pemberitaan namun tetap tempat Gelper tersebut beraktivitas. Apakah pekanbaru memang bebas melakukan atau menyediakan tempat untuk arena perjudian.

Disamping itu tim khusus juga akan meminta kepada pemangku adat tokoh masyarakat untuk mengambil tindakan terhadap bebasnya aktivitas perjudian di Pekanbaru. Hal ini juga akan dilakukan investigasi di seluruh wilayah Riau yang diketahui masih bebas beraktivitas permainan yang disulap menjadi perjudian. Seperti wilayah Kandis, duri, Dumai dan Rohil serta wilayah lainnya yang masih beraktivitas permainan namun disulap menjadi tempat perjudian.

Tim khusus juga akan meminta Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk melakukan perintah tegas kepada seluruh Kapolda dalam lakukan tindakan penegasan terkait permainan yang disulap menjadi tempat perjudian oleh penyedia tempat. Tangkap dan lakukan tindakan hukum yang berlaku. Sehingga ada efek jera untuk pelaku lainnya.

(Tim khusus)

Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru kepada Jajaran Kanit Reskrim

0

Kebumen – Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal di lingkungan Polres Kebumen. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa, 6 Januari 2026.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUH Pidana baru yang secara resmi menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial.

Menurut AKP Yofi, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang seragam kepada para penyidik terkait substansi, semangat, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. “Kanit Reskrim adalah ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” ujarnya.

Tujuan utama sosialisasi ini, kata dia, adalah meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana. Dengan memahami KUH Pidana terbaru, penyidik diharapkan mampu menerapkan hukum secara lebih adil, proporsional, serta sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang kini lebih ditekankan dalam regulasi baru.

Sosialisasi dinilai penting karena KUH Pidana terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KUH Pidana lama. Selain memperkenalkan jenis-jenis tindak pidana baru, regulasi ini juga menyesuaikan rumusan delik dengan perkembangan sosial, nilai-nilai kebangsaan, serta konteks hukum modern. Pendekatan pemidanaan pun tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.

Perbedaan lainnya terletak pada penguatan asas legalitas nasional, pengaturan pidana alternatif selain penjara, serta penyesuaian ancaman pidana yang dinilai lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat saat ini. KUH Pidana baru juga memberi ruang lebih besar bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap perkara.

AKP Yofi menambahkan, sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama. Tanpa pembekalan yang memadai, perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Polres Kebumen berharap seluruh jajaran siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana terbaru, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Disabilitas Diratakan demi Koperasi, Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

0

MERANGIN – Praktik penggusuran paksa yang mengabaikan hak asasi manusia kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang petugas kebersihan penyandang disabilitas, Yurnikawaty, kini harus luntang-lantung setelah rumah dinas yang ditempatinya puluhan tahun dihancurkan secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Korban adalah Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinsos PPPA Merangin, beserta suaminya Masril dan anak mereka. Pelaku eksekusi hingga kini masih menjadi “misteri” karena pihak Koperasi Merah Putih membantah, sementara Dinsos PPPA terkesan melempar tanggung jawab.

Penghancuran paksa (eksekusi ilegal) satu unit rumah dinas transmigrasi yang dihuni korban sejak 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai. Bangunan tersebut kini rata dengan tanah untuk kepentingan pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi.

Eksekusi dilakukan secara mendadak pada Senin, 5 Januari 2026.

Diduga demi ambisi perluasan aset atau pembangunan kantor koperasi, yang ironisnya mengorbankan warga kecil dan disabilitas yang seharusnya dilindungi oleh negara (Dinsos).

Penghancuran dilakukan tanpa surat peringatan (SP), tanpa mediasi, dan tanpa pemberitahuan resmi. Korban kehilangan tempat tinggal dalam sekejap dan kini terpaksa menempati Balai Rehabilitasi Napza—sebuah lokasi yang tidak layak bagi keluarga dengan disabilitas fisik.
Poin Kritik Tajam:

Jika rumah tersebut adalah aset daerah, pengosongan wajib melalui tahapan SP 1, 2, dan 3. Tindakan menghancurkan tanpa surat resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang mencederai prinsip hukum.

Sangat memilukan bahwa Yurnikawaty adalah pegawai di bawah naungan Dinas Sosial PPPA. Alih-alih melindungi kaum disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016, instansi ini justru seolah “buang badan” dan melempar urusan ke BPKAD saat pegawainya sendiri dizalimi.

Bantahan dari Bendahara Koperasi Merah Putih bahwa mereka bukan pelaku eksekusi menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang mendanai dan memerintahkan alat berat? Jika bukan dinas terkait atau koperasi, apakah ada pihak ketiga yang bermain di atas lahan tersebut?

Minimnya Empati Pemerintah Daerah: Menempatkan keluarga disabilitas di Balai Rehabilitasi Napza bukan sebuah solusi, melainkan bentuk pengabaian martabat manusia.
Kesimpulan:

Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata bobroknya koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin yang mengorbankan kelompok rentan.

Pemerintah Kabupaten Merangin harus segera bertanggung jawab, memberikan ganti rugi, dan memberikan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin
Reporter Gondo Irawan

Red”

Rusak, Nyawa Melayang: PETI di Cigudeg Bogor Kian Tak Tersentuh Hukum

0

 

BOGOR,
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah lokasi di Kecamatan Cigudeg diduga menjadi titik operasi tambang emas ilegal yang melibatkan pekerja dari warga sekitar maupun luar daerah.

Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan dan lahan penghijauan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahkan telah terjadi peristiwa longsor yang menelan satu korban jiwa. Korban diketahui merupakan pekerja pemahat yang disebut bekerja atas perintah pengelola tambang ilegal. Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Desember 2025.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga memperparah risiko bencana alam. Penggundulan hutan dan penggerusan tanah akibat aktivitas penambangan diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak menilai aktivitas ilegal ini berlangsung secara terstruktur dan masif. Dugaan kuat adanya pembiaran membuat praktik PETI seolah berjalan tanpa hambatan.

Sementara itu, para aktivis lingkungan dan aktivis mahasiswa mendesak agar penanganan dilakukan secara serius, tegas, dan berkelanjutan.

“Jika terus dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin sulit dipulihkan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yogi Ariananda Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI).Kamis (8/1/2026)

Desakan juga datang dari warga sekitar yang berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kerusakan alam semakin parah dan korban jiwa kembali bertambah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Bogor maupun Dinas ESDM Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg.

Red”Tim

KH. Zaky Mubarok: Ziaroh Keliling Bersama Majelis Dzikir & Ta’lim Nahdhotussyubban Kupas Perjuangan KH. Zainuddin MZ

0

BEKASI,
Suasana khidmat menyelimuti Kelurahan Jatibening Baru pada Kamis malam (8/1/2026). Berbondong-bondong jamaah dari berbagai penjuru Bekasi tampak hadir di Jalan H. Namat untuk mengikuti agenda Mingguan “Ziaroh Keliling” yang digelar oleh Majelis Dzikir & Ta’lim Nahdhotussyubban.

​Acara yang dimulai selepas Isya ini bukan sekadar ritual rutin, melainkan perjalanan spiritual yang membangkitkan kerinduan mendalam terhadap para ulama pejuang di tanah Bekasi.

*​Menelusuri Jejak Cahaya Para Guru*

​Lantunan dzikir yang menggema di sepanjang perjalanan membawa suasana syahdu bagi ratusan jamaah laki-laki dan perempuan. Kehadiran jamaah yang melimpah dari wilayah Pondok Melati, Bantar Gebang, hingga Jatiasih menjadi bukti betapa kuatnya magnet dakwah dibangun oleh Majelis Nahdhotussyubban.

​Ziaroh difokuskan untuk mendoakan tiga tokoh besar yang menjadi pilar keimanan di wilayah tersebut:

1. ​Almaghfurlah Dr. KH. Zainuddin MZ bin KH. Turmudzi: Sang “Da’i Berjuta Umat” sekaligus perintis pendidikan agama di Jakarta Selatan di Gg. Haji Aom.

2. ​KH. Madinah bin H. Namat: Tokoh visioner pendiri pusat peribadatan masyarakat.

3. ​KH. Abdurrahman bin KH. Madinah: Penggerak dakwah generasi muda yang kharismatik.

*​Pesan Menyentuh KH. Zaky Mubarok: “Ziaroh Adalah Jembatan Langit”*

​Puncak acara ditandai dengan tausiyah yang memukau dari KH. Zaky Mubarok, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah sekaligus Ketua Majelis Nahdhotussyubban. Dengan nada suara yang bergetar penuh emosi, beliau menegaskan bahwa ziarah adalah media pengingat akan fana-nya dunia dan kekalnya nilai perjuangan.

​”Kegiatan ini adalah jembatan yang menghubungkan kita dengan Sang Pencipta, sekaligus pengingat akan warisan luhur para leluhur. Kita tidak hanya menghormati mereka, tapi memikul amanah untuk meneruskan nilai kejujuran dan cinta sesama yang mereka tanamkan,” ujar KH. Zaky Mubarok di hadapan jamaah yang tertunduk khusyuk.

​Banyak jamaah tak kuasa membendung air mata saat KH. Zaky Mubarok menjelaskan bagaimana pengajian dan kedekatan dengan ulama dapat menjadi pondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh berkah.

​Meski malam semakin larut, antusiasme jamaah tidak surut. Sebelum keberangkatan menuju Maqbaroh, dilakukan doa perjalanan bersama sebagai simbol keselamatan dan keberkahan niat.

Kegiatan ini ditutup dengan suasana kekeluargaan yang kental, di mana para jamaah saling berbagi pengalaman spiritual yang mereka rasakan selama mengikuti majelis.

​Bagi masyarakat yang ingin ikut barisan kebaikan ini, Majelis Nahdhotussyubban membuka pintu selebar-lebarnya melalui informasi di kanal resmi:

​Facebook: Nahdhotussyubban
​YouTube: Nahdhotussyubban Channel (Live Streaming)
​Instagram: @mt_ns_official.

(Redaksi/Tim)

Ketua DPRD Humbang Hasundutan Hadiri Peresmian Koperasi PROGIB di Desa Lumban Purba

0

Humbang Hasundutan | Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, menghadiri perayaan Natal SPPG Yayasan Karya Indonesia Emas yang dirangkaikan dengan peresmian Koperasi PROGIB (Koperasi Pemasaran Garda Kesehatan PROGIB Indonesia) di Desa Lumban Purba, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu, (3/12026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Humbang Hasundutan, Bapak M. Panjaitan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, yang secara resmi meresmikan Koperasi PROGIB. Kehadiran Ketua DPRD Parulian Simamora menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan program pemberdayaan masyarakat berbasis kesehatan dan pendidikan.

Dalam suasana penuh kebersamaan Natal, Parulian Simamora menyampaikan apresiasi atas inisiatif Yayasan Karya Indonesia Emas dan PROGIB yang dinilai mampu menghadirkan program nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan Koperasi PROGIB di Desa Lumban Purba diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus mendukung pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anak-anak usia sekolah.

Perayaan Natal dipimpin oleh Pdt. Yudhi Simangunsong, M.Th, yang dalam siraman rohaninya menekankan bahwa kehadiran program MBG di Desa Lumban Purba merupakan berkat bagi masyarakat karena mampu merangkul potensi desa, menggerakkan ekonomi kerakyatan, serta memberikan manfaat langsung bagi anak-anak mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, Madrasah hingga SMA.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Penasihat DPP PROGIB Abednego Panjaitan, SH, Dewan Pembina PROGIB Kombes Pol (Purn) Dr. Tuankus Harianja, MH, Ketua Yayasan Karya Indonesia Emas Dimpos Simamora, S.E., S.H, Kepala Desa Lumban Purba Marlon Silaban, Korwil BGN Humbang Hasundutan, Kepala SPPG, relawan Yayasan Karya Indonesia Emas, ahli gizi dan akuntan, Ketua Koperasi PROGIB, serta perwakilan Danramil Kecamatan Onan Ganjang dan Kecamatan Dolok Sanggul.

Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam acara ini menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung program-program pemberdayaan masyarakat yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, sejalan dengan semangat kebersamaan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Red”

Fosil Pertama dari Periode Evolusi Manusia Ditemukan di Maroko

0

Casablanca – Fosil pertama dari periode evolusi manusia yang selama ini masih belum terpahami yang ditemukan di Maroko dipandang dapat membantu para ilmuwan memecahkan misteri yang telah lama ada: Siapa yang hidup sebelum kita?

Tiga tulang rahang, termasuk satu dari seorang anak, gigi, tulang belakang, dan tulang paha ditemukan dari sebuah gua yang dikenal sebagai Grotte à Hominidés di Thomas Quarry di Casablanca, Maroko, baru-baru ini. Fosil purba tersebut diketahui berasal dari 773.000 tahun yang lalu. Fosil-fosil ini menarik bagi para ilmuwan karena merupakan fosil hominin pertama dari periode ini yang ditemukan di Afrika.

“Ada banyak fosil hominin di Afrika hingga sekitar satu juta tahun yang lalu, tetapi setelah itu ada lompatan ke sekitar 500.000 tahun yang lalu, dan dalam celah ini kita hampir tidak memiliki informasi apa pun,” kata Jean-Jacques Hublin, penulis studi yang diterbitkan pada hari Rabu di jurnal ilmiah Nature.

“Sangat menggembirakan menemukan fosil tepat di tengah celah ini,” tambah Hublin, seorang paleoantropolog di Collège de France dan Institut Max Planck untuk Antropologi Evolusi di Leipzig, Jerman.

Pemindaian CT dan analisis fitur fosil mengungkapkan nenek moyang yang memiliki “mozaik” fitur primitif dan yang lebih berevolusi. Misalnya, ia tidak memiliki dagu yang jelas, tidak seperti Homo sapiens, tetapi gigi dan fitur gigi lainnya cukup mirip dengan spesies kita sendiri dan Neanderthal.

Sebagian besar fosil digali pada tahun 2008 dan 2009, tetapi penanggalannya dipastikan jauh lebih baru, kata Hublin, menggunakan teknik yang dikenal sebagai paleomagnetisme, yang mendeteksi tanda geologis dari pembalikan medan magnet Bumi pada mineral tertentu dengan sifat magnetik.

Kekuatan medan magnet Bumi berfluktuasi, dan, kadang-kadang, kutub utara dan selatan magnet telah berbalik. Tim peneliti menemukan bahwa lapisan tempat fosil ditemukan bertepatan dengan transisi Matuyama-Brunhes, penanda kronologis terkenal yang berasal dari 773.000 tahun yang lalu dan merupakan pembalikan kutub utama terakhir.

Jean-Paul Raynal dan Jean-Jacques Hublin di depan rahang bawah ThI-GH-10717 saat bergelut pada Mei 2008 (Foto A. Mohib, Program Prasejarah Casablanca)

Penulis bersama studi, Serena Perini, seorang ahli geologi dan paleomagnetis di Universitas Milan, Italia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa teknik tersebut memungkinkan tim untuk “menetapkan keberadaan hominin ini dalam kerangka kronologis yang sangat tepat.”

Sisa-sisa Homo sapiens tertua yang diketahui di dunia juga telah ditemukan di Maroko di situs yang dikenal sebagai Jebel Irhoud, dan berasal dari 400.000 tahun yang lalu. Namun, Hublin mengatakan bahwa akan keliru jika menganggap wilayah ini sebagai tempat persis munculnya spesies kita. Kemungkinan besar, itu adalah hasil dari kondisi geologis di wilayah tersebut yang memungkinkan fosil terawetkan dengan sangat baik.

Hublin mencatat bahwa gua tempat tinggal individu-individu ini pasti merupakan tempat yang berbahaya. Tulang kaki tersebut dipenuhi bekas gigitan predator, kemungkinan besar hyena, dan ada banyak bukti bahwa karnivora mendiami gua tersebut.

Fosil-fosil yang baru dideskripsikan ini penting karena memberikan pencerahan tentang spesies leluhur dari tiga jenis manusia yang hidup paling baru: Neanderthal, Denisovan, dan tentu saja, Homo sapiens, satu-satunya spesies manusia yang masih hidup.

Neanderthal dan Denisovan diperkirakan punah sekitar 40.000 tahun yang lalu, meskipun waktu kepunahan Denisovan, populasi misterius yang pertama kali diidentifikasi pada tahun 2010, kurang jelas.

Nenek moyang terakhir dari ketiga kelompok manusia tersebut, terkadang disebut nenek moyang x, adalah “sosok yang sulit dipahami,” menurut Antonio Rosas, seorang peneliti di departemen paleobiologi di Museum Nasional Ilmu Pengetahuan Alam di Madrid.

“Perdebatan tentang fosil mana yang mungkin mewakili titik evolusi penting ini masih berlanjut, dan mengidentifikasi nenek moyang ini dengan benar sangat penting untuk memahami arah perubahan evolusi selanjutnya,” tulis Rosas, yang tidak terlibat dalam penelitian ini, dalam sebuah komentar yang diterbitkan bersamaan dengan penelitian baru tersebut.

Bukti genetik menunjukkan bahwa nenek moyang ini hidup sekitar 550.000 hingga 765.000 tahun yang lalu sebelum terpecah menjadi tiga spesies saudara yang terpisah, catat penelitian tersebut, tetapi tidak jelas spesies leluhur apa itu atau di mana ia hidup.

Kandidatnya termasuk Homo antecessor, sekelompok fosil yang ditemukan di sebuah gua di Atapuerca, Spanyol, yang berasal dari waktu yang hampir sama dengan fosil Maroko, dan spesies yang dikenal sebagai Homo heidelbergensis, yang fosilnya telah ditemukan di Afrika dan Eurasia.

Meskipun para peneliti belum memberikan nama ilmiah formal pada fosil Maroko tersebut, Hublin mengatakan bahwa sisa-sisa tersebut menyerupai spesies lain yang disebut Homo erectus tetapi juga tampak sebagai nenek moyang dekat manusia modern.

“Pertanyaannya kemudian adalah apakah populasi Homo erectus secara langsung melahirkan semuanya, termasuk manusia, Neanderthal, dan Denisovan, atau apakah ada garis keturunan yang dapat ditelusuri dengan perubahan yang dapat diamati di sepanjang jalan,” kata Ryan McRae, seorang paleoantropolog di Smithsonian Institute of Technology. (PERSISMA/Red)