Polda Jateng-Kota Semarang| Polda Jateng himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kejadian yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.
Dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara, balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik,” ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).
Sebelum nya di laporkan bahwa Menurut laporan, warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, yang kemudian menimbulkan percikan api. Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi. Selanjutnya, pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
Kabid Humas menyampaikan bahwa terkait Pengawasan dan Penertiban Balon Udara Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kabid Humas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Red”