Beranda blog

*Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Pontianak Kalimanatan Barat 24 Juni 2025

Beredar kabar mengejutkan soal dugaan pemindahan barang bukti oli ilegal palsu dari sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, yang telah disegel pihak berwajib.

Truk bermuatan berat terlihat keluar dari area tersebut dan membawa barang yang dicurigai sebagai oli ilegal palsu ke kawasan pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di Jalan Adi Sucipto, Arang Limbung,samping Gg.Rembulan Senin (23/6) malam.

Kronologi bermula saat tim gabungan dari Den Intel Kodam XII/Tpr bersama pihak terkait memantau gudang oli palsu yang disegel. Sekitar pukul 21.45 WIB, lima unit truk bak dan mobil boks terlihat keluar dari lokasi, membawa muatan yang diduga kuat sebagai oli ilegal palsu.

Tim lantas membuntuti kendaraan hingga ke kawasan pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di Arang Limbung. Hasil profiling mengungkapkan bahwa tempat tersebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial EC, yang berdomisili di Sungai Raya Dalam.

Tim segera berkoordinasi dengan Kejati Kalbar, tetapi belum melakukan penggerebekan lanjutan mengingat waktu yang sudah larut malam. Kejati memberi arahan agar pemantauan terus dilakukan sambil mempersiapkan langkah bersama.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, kabar ini jelas membutuhkan perhatian serius. Pasalnya, gudang tempat oli ilegal palsu disita sebelumnya telah disegel dengan garis polisi dan bahkan sempat ditinjau langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.

Degan kejadian ini Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy, bereaksi keras terkait temuan ini.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada pelaku usaha ilegal, koruptor, maupun premanisme.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, pelaku dan pemilik usaha ini harus dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dimiskinkan.

Negara tidak boleh dikalahkan oleh cukong, preman, atau koruptor,” tegas Gusti, Selasa (24/6) malam pada awak media.

Gusti juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan pelaku usaha yang merugikan negara dan masyarakat. “Hukum itu panglima. Siapa pun yang coba menghalangi proses hukum, harus ditindak tegas,” imbuhnya.

BPM Kalbar menyatakan siap mengawal penuh proses ini dan meminta Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, Ka.BIN, Ka.BAIS, Jaksa Agung, hingga ketua DPR RI berserta jajaran memberikan perhatian khusus guna menjamin penegakan hukum yang adil.

Saat ini, BPM Kalbar terus memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu langkah lanjutan dari Kejati dan instansi terkait.

Jika terbukti bahwa pemindahan oli ilegal palsu ini memang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan, Gusti mendesak agar aparat segera melakukan penggerebekan dan mencekal para pelaku agar tidak melarikan diri.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pelaku usaha nakal dan para beking harus diseret ke pengadilan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka yang merusak tatanan hukum dan merugikan negara wajib dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Gusti.

BPM Kalbar mengingatkan bahwa publik tengah menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum bahwa negara tidak takluk kepada para pemain bisnis ilegal.

“Hukum itu panglima. Siapa pun yang bermain-main dengan aturan, harus siap menerima ganjarannya. BPM siap berada di garda terdepan, memastikan proses ini tidak masuk angin,” pungkas Gusti Eddy.

Sumber : Gusti Eddy

Penggerebekan Diduga Kuat Oli Ilegal di Kubu Raya: Krisantus Kurniawan Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 23 Juni 2025.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/6/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/6) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr.

Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu.

Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya.

Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang.

Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.”

Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi.

Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum
Penulis:JN// Aktivis98

Skandal Tambang ilegal Konawe : Oknum Polisi MD Diduga Terima Uang Suap agar Tambang Pasir Jalan Terus

Konawe, SULTRA,
24 Juni 2025. Di tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas tambang ilegal, ironi justru terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dua titik tambang galian C jenis pasir yang beroperasi tanpa izin resmi diduga berjalan mulus karena adanya “dukungan” dari oknum aparat penegak hukum.

Lokasi tambang ilegal itu terletak di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha dan Desa Teteona, Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat. Mirisnya, tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Sumber dari tim investigasi media Sergap7 menyebutkan, pihak pemilik tambang secara terang-terangan mengaku bahwa mereka menyetor uang kepada oknum polisi berinisial MD, anggota Tipiter Polres Konawe, sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta demi kelancaran aktivitas tambang ilegal.

“Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” ujar pemilik tambang dalam rekaman suara yang dimiliki redaksi.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang ilegal di Konawe tidak hanya dibiarkan, tetapi justru dilindungi oleh aparat yang seharusnya menindak pelanggaran hukum. Praktik suap dan pembiaran seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap institusi Kepolisian RI dan hukum negara.

Lebih parahnya lagi, dugaan keterlibatan oknum dari partai politik warna “coklat” juga mencuat sebagai beking tambahan, menambah rumitnya benang kusut tambang ilegal ini.

Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 telah dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus melalui mekanisme perizinan ketat, baik secara administratif, teknis, maupun lingkungan.

Namun hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD dari Tiviter Polres Konawe belum dapat dimintai keterangan secara resmi. Polres Konawe juga terkesan diam, tanpa ada langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.

Kini, tanggung jawab berada di tangan Polda Sultra dan Mabes Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum busuk yang memperjualbelikan kewenangannya demi uang haram.

Jika pembiaran terus dilakukan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tapi kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat akan runtuh total.

(Tim Media)

Parah..? Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah. Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya.

Jawa Tengah,Purbalinhga.24 Juni 2025.

Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia.

Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXLITE.

Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat para pemain BBM ilegal berlomba lomba memanfaat celah tersebut untuk mengambil keutungan yang sebesar besarnya dari penjualan bahan bakar jenis solar, karena bahan bakar jenis solar dapat pula digunakan pada alat alat berat industri.

Saat awak media melintas melewati jalan Raya Mayjen Sungkono, dan berhenti disebuah SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah pada tanggal (22/06/2025) pukul 18:01 WIB , yang tepatnya berada di alamat Jl. Raya Mayjen Sungkono, No. 9 Dusun 2, Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Saat awak media tengah melintas di SPBU tersebut melihat kendaraan di duga telah dimodifikasi atau mobil siluman yang mencurigakan di duga plat yang dipergunakan juga palsu.

Saat konfirmasi dengan sopir yang enggan disebut namanya mengatakan kalo bos nya bernama WR dan mengatakan bahwa sudah koordinasi dengan polres, supir juga menegaskan bahwa benar kendaraan yang ia bawa adalah kendaraan modifikasi/ “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar. Armada tersebut milik bosnya WR modus operandi yang dipakai dengan mengisi di SPBU lalu menyedot menggunakan pompa penyedot.

Saat awak media memintai keterangan kepada operator SPBU, dirinya mengaku bahwa kendaraan tersebut melakukan pengisian Solar Bersubsidi sebesar Rp.600.000,- pada kendaraan tersebut, namun memungkinkan untuk operator lain sudah biasa mengisi kendaraan modifikasi tersebut. Di duga pihak SPBU sendiri telah mengetahui bahkan bekerjasama dengan para mafia BBM Bersubsidi yang mengisi di SPBU tersebut.

Seakan akan dari pihak Polsek maupun polres diduga melakukan pembiaran kegiatan aksi ngangsu yang dilakukan oleh oknum mafia solar bersubsidi. Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah yang berada di Kabupaten Purbalingga tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purbalingga dan dibeberapa Kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan lainnya, pihak Aparat Penegak Hukum yang seharusnya memberantas pelanggaran dan melindungi negara ini malah diduga kuat ikut terlibat praktik monopoli BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi nya.

Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM ini, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas bagi yang melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kami berharap dari pihak APH dan migas utntuk lebih serius menangani kasus ini, jangan sampai rakyat tidak percaya lagi sama aturan penegakan hukum di Indonesia. Yang seolah tajam ke atas tumpul ke bawah.(tr)

Redaksi”

Kabupaten Jember Diduga Sumber Potensi Atensi Mengalir Ke 2 Institusi TNI dan Polri;Presiden RI.H Prabowo Subianto Mimpin Rapim TNI-Polri Tahun 2025 Seakan di Abaikan

Jember,-Heningnya informasi tentang Kabupaten Jember kondusivitas yang tidak di ketahui oleh Presiden Indonesia.Senin 23 Juni 2025.Potensi besar wilayah Jember yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur menyimpan misteri ada sesuatu yang sengaja tidak terpublik, seperti penambangan Emas,Perjudian dan peredaran Narkoba yang tanpa di endus Masyrakat luas.

Hal ini menjadi menarik perhatian oleh tim Investigasi untuk mengupas tuntas dan mengulas apa yang terjadi di Kabupaten Jember,Jawa Timur.

Dalam kurung waktu satu bulan,tim investigasi mencoba menelusuri keberadaan informasi yang di terima oleh tim, sungguh mencengangkan,memang benar informasi itu, tidak salah dan sangat akurat.”Kami tim Investigasi sudah mengantongi bukti-bukti penambangan emas,Narkoba dan Perjudian 303,sabung ayam,dadu/cap Djiki.

Menurut keterangan narasumber yang kredibel dan akurat,dirinya tidak mau di sebutkan namanya.ia mengatakan kalau banyak uang diduga atensi mengalir ke pihak Institusi,seperti Polda Jawa Timur,Polres,Polsek dan Institusi TNI AD.

Redaksi akan terus mempublikan apa yang tersembunyi pundi-pundi financial atensi yang mengalir kepada Aparatur Negara.

Mengingat Pesan Presiden RI.H.Prabowo Subianto saat mimpin Rapim TNI-Polri Tahun 2025, (Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara).Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025 yang digelar di The Tribrata, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga eksistensi dan menegakkan kedaulatan negara.

“TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara, wujud dari penegakan kedaulatan, wujud dari eksistensi negara. Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Keputusan-Keputusan Presiden, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan-peraturan Presiden, dan semua produk-produk dari pemerintahan tidak ada artinya kalau tidak ditegakkan,” ucap Presiden

Kepala Negara menegaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara terlihat dari bagaimana TNI dan Polri menjalankan tugasnya. Menurut Presiden, tentara dan polisi memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga jika kedua institusi ini gagal, maka negara itu pun bisa dikatakan gagal.

Presiden mengingatkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada TNI dan Polri merupakan amanah besar dari rakyat. Presiden menyebut, rakyat memercayakan kekuasaan TNI dan Polri dan berharap agar kedua institusi tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

“Rakyat yang melengkapi saudara dari ujung kaki sampai ujung kepala, rakyat yang memberi makan kepada tentara dan polisi, dan rakyat memberi kuasa kepada tentara dan polisi untuk memegang monopoli senjata. Dan dengan kepercayaan yang demikian besar, dengan menyerahkan kekuasaan kepada saudara-saudara, diharapkan, dituntut dari saudara-saudara pengabdian yang setinggi-tingginya,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa jabatan dan pangkat yang diberikan kepada anggota TNI dan Polri bukan hanya sebuah penghormatan, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan pengorbanan besar. Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri harus siap menyerahkan jiwa dan raga demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pangkat yang saudara sandang, bintang yang saudara sandang, bintang yang ada di pundakmu, itu artinya adalah penghormatan dari rakyat. Penghormatan dari rakyat karena rakyat menyerahkan nasib keamanan mereka kepada saudara-saudara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa jabatan dan pangkat yang disandang oleh para perwira TNI dan Polri harus disertai dengan tanggung jawab yang besar, termasuk kesiapan untuk memberikan pengorbanan tanpa ragu demi negara.

“Rakyat menyerahkan perlindungan terhadap diri mereka, terhadap masa depan mereka dan masa depan seluruh bangsa di atas pundak saudara-saudara. Pangkat yang diberikan kepada saudara-saudara artinya rakyat mengerti bahwa pada saatnya bila diperlukan, saudara-saudara harus rela menyerahkan jiwa dan raga saudara tanpa ragu-ragu,” tegas Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Tonny Harjono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Red”

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PI 551 miliar

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Benar. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6).

Dikatakan Zikrullah, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, Tim Jaksa Penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” sebut Zikrullah.

Sejak saat itu, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi–saksi. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun para saksi itu masing-masing berinisial MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan sekarang, dan RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Lalu, AS selaku manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi tahun 2023 hingga sekarang, KD selaku Sekertaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir April hingga Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023 – sekarang, dan ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Red”Kasipenkum Kejati Riau

Waduh!… UPT SDN 003 Sukarami Diduga Jual Sampul Ijazah Rp50 Ribu, Kepala Sekolah: Itu Ulah Komite Tanpa Sepengetahuan Saya

Tapung Hulu, 24 Juni 2025 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran aturan pungutan di sekolah. Kali ini terjadi di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mengadakan acara perpisahan serta melakukan penjualan sampul ijazah kepada siswa, dengan total pungutan mencapai ratusan ribu rupiah.

Padahal larangan praktik tersebut telah tertuang jelas dalam:

Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9,

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12, serta

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,
yang secara tegas melarang pungutan dan mewajibkan penyelenggaraan pendidikan yang adil dan bebas biaya.

Keterangan dari beberapa orang tua siswa menyebutkan bahwa mereka dikenakan biaya sebesar Rp185.000 untuk kegiatan perpisahan dan Rp50.000 untuk sampul ijazah. Bahkan jika siswa tampil menari, dikenai lagi biaya Rp110.000 untuk salon kecantikan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

“Totalnya bisa sampai Rp235 ribu. Kami merasa keberatan, tapi tidak punya pilihan,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media pada 23 Juni 2025.

Pihak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Andi Usman, M.Pd. Setelah beberapa saat tidak merespon, akhirnya Andi Usman menghubungi media melalui sambungan telepon dan menyampaikan bantahannya.

Menurut Andi, kegiatan tersebut digagas oleh Ketua Komite Sekolah dan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, dan sudah melarang segala bentuk pungutan seperti itu.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar dan patut diduga hanya sebatas bentuk pembelaan diri semata. Sebab, tidak masuk akal jika sebuah kegiatan resmi di sekolah dapat berjalan tanpa sepengetahuan kepala sekolah selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan satuan pendidikan.

“Kalau memang dilarang, bagaimana mungkin acara itu tetap berlangsung? Bukankah semua kegiatan di sekolah seharusnya seizin kepala sekolah?” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, belum membuahkan hasil. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini dinaikkan.

Masyarakat berharap agar Dinas terkait tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi peran kepala sekolah, komite, serta praktik pungutan liar yang mencederai dunia pendidikan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi budaya yang merugikan masyarakat kecil.

Red”(Pajar Saragih)

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres PurbaIingga Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) yang terdiri dari Polisi Cilik (Pocil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Kegiatan digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Selasa (24/6/2025).

Acara dibuka langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di GOR Sasana Krida Purbalingga. Pesertanya merupakan siswa dari berbagai sekolah tingkat SD/MI dan SMA/SMK/MA.

Lomba LKBB Bhayangkara merupakan kegiatan rutin yang kali ini memasuki tahun ketiga. Lomba diikuti oleh 16 tim tingkat SD/MI se-Kabupaten Purbalingga dan 32 tim tingkat SMA/SMK/MA se-Jawa Tengah.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar usai pembukaan menyampaikan masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke 79 diselenggarakan LKBB Bhayangkara yang tahun ini merupakan edisi ketiga.

“Kegiatan tahun ini diikuti oleh 16 sekolah tingkat sekolah dasar dan 32 sekolah tingkat SMA,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada dinas pendidikan dan stakeholder terkait yang telah mendukung pelaksanaan LKBB Bhayangkara 3. Termasuk pihak sekolah yang telah mengirimkan para peserta.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, bagi adik-adik para peserta serta untuk masa depan Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya LKBB Bhayangkara yang digelar tiga tahun berturut-turut.

“Harapannya lomba semacam ini bisa terus dilaksanakan untuk membentuk karakter anak-anak khususnya jenjang sekolah dasarnya hingga SMA,” ucapnya.

Tri Gunawan berharap kegiatan ini bisa dikembangkan menjadi kegiatan terbuka untuk semua jenjang sekolah. Karena diyakini masih banyak sekolah-sekolah yang berminat untuk menjadi peserta.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum

JAKARTA, 24 Juni 2025
Dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan oknum aparat imigrasi dan penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Sebuah rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi kripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi lintas institusi.

Apa yang Terjadi?

Dalam bukti-bukti yang diterima oleh tim investigasi independen, terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin—dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan—kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan kripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp660 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan institusi yang berada di bawah yurisdiksi keuangan Indonesia.

Siapa yang Terlibat?

Meskipun pihak berwenang belum mengumumkan nama secara resmi, dalam bukti komunikasi yang tersebar, terdapat percakapan antara pihak WNA dan individu-individu yang disebut sebagai pejabat dan perantara hukum. Salah satu pernyataan menonjol berbunyi:

“I paid you a billion every
month. I will show absolutely everything.”

Ucapan ini mengandung dugaan kuat obstruction of justice dan potensi eksploitasi sistem hukum oleh oknum tertentu.

Kapan dan Di Mana?

Seluruh bukti mengindikasikan bahwa transaksi dan percakapan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025, dan melibatkan wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam konteks keimigrasian dan tahanan warga asing.

Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyentuh akar persoalan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Temuan ini menyingkap potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang:

UU Tipikor Pasal 5, 11, dan 12: Dugaan suap dan gratifikasi

UU Tipikor Pasal 12e: Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara

UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Dugaan pencucian uang

KUHP & UU 19/2019: Dugaan obstruction of justice

Apabila dibiarkan, kasus ini berisiko merusak sendi integritas institusi hukum dan keimigrasian secara sistemik.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh:

1. KPK segera membuka penyelidikan dan menyita seluruh bukti digital dan finansial.

2. Kejaksaan Agung dan Propam Polri diminta memeriksa dugaan keterlibatan internal secara tuntas.

3. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian wajib menyatakan posisi publik dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Seruan Terbuka untuk Pemerintah

Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, masyarakat sipil menyerukan:

Panggil seluruh pihak internal untuk dimintai klarifikasi resmi.

Fasilitasi media independen dan pemantauan masyarakat sipil untuk menjamin transparansi.

Nyatakan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi, tanpa kompromi.

Surat Klarifikasi yang dikirim kepada salah satu petinggi Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan tidak Mendapatkan jawaban.

Sedangkan klarifikasi lewat chat watshap dari salah satu Pemimpin Media malah mendapatkan jawaban yang sangat tidak Relevan, semua akan kita ulas dan buka di berita lanjutan.

Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia, bukan sekadar pada satu institusi. Rakyat menunggu jawaban tegas: Apakah keadilan bisa dibeli? Apakah sistem hukum tunduk pada uang, atau pada konstitusi?

Berita ini diirangkum oleh tim investgasi pada tanggal 24 Juni 2025.

(Redaksitim)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka

Senin 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 (sembilan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023..
Para Tersangka atas nama RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa uraian singkat tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tersangka RS selaku Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya. Tersangka RS juga diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman (shipping) produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatknya biaya pembelian produk kilang minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM);
Tersangka EC baik selaku VP Trading Operation ataupun pada saat menjabat sebagai Manager Product Trading pada PT Pertamina Patra NIaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terlibat dalam menyusun formula base price yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetepan nilai HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender;
Tersangka MK baik selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/ pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM);
Tersangka MKAR selaku Pengelola PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama penyewaan storage kepada Pertamina, yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu;
Tersangka GRJ selaku Direktur Utama PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya. Selain itu Tersangka GRJ juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang;
Tersangka DW turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan crude oil maupun hasil produk kilang;
Tersangka AP turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT PIS berkaitan dengan margin fee pengkapalan;
Tersangka SDS turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;
Tersangka YF selaku Direktur Utama PT PIS terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengkondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut:
Tersangka RS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1276/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka EC dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1288/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat;
Tersangka MK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1273/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka MKAR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1274/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Tersangka GRJ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1275/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;
Tersangka DW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1286/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka AP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1279/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Tersangka SDS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1281/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;
Tersangka YF dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1283/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;
Selain sembilan orang Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang dilakukan Tahap II dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:
Uang Tunai
Uang senilai Rp53.950.000;
Uang senilai USD 45.006;
Uang senilai SSD 40.863;
Uang senilai EUR 1.110;
Uang senilai RM 219;
Uang senilai AUD 90;
Uang senilai CNY 1.500;
Uang senilai SAR 1.017;
Uang senilai HKD 60;
Uang senilai JPY 33.000;
Uang senilai VND 1.025.000;
Uang senilai AED 660;
Uang senilai KRW 10.000;
Uang senilai THB 20;
20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;
200 lembar mata uang pecahan USD 100;
Uang senilai Rp400.000.000;
Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA
Emas antam dengan berat sebesar 225gr
Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp4.350.000;
Rp6.881.400;
Rp24.950.700;
Rp2.628.700;
Rp6.434.500;
Rp8.120.700;
Rp1.000.000;
Rp25.050.000;
Rp338.100;
Rp227.700.000;
Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:
Rp209.605.000;
Rp150.000.000;
Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp52.500.000;
Rp24.800.000;
Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:
Rp34.337.000;
Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:
Rp7.000.000;
Uang tunai senilai Rp220.000.000;
Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.
Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.
Barang bukti berupa dokumen berkas.
Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Jakarta, 23 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.