Beranda blog

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

Kebumen – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus mencuat:
Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

“Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus

Purwakarta, 20 November 2025 —
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari serangkaian temuan pelanggaran berat yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.

DBHP Wajib Disalurkan, Tetapi Ditahan Tanpa Dasar Hukum

KMP memaparkan bahwa DBHP bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya Keadaan Luar Biasa (KLB). Temuan utama:
1. DBHP 2016 baru dibayar melalui SP2D 2020, sisa Rp 19,4 M belum tersalurkan.
2. DBHP 2017 baru dibayar di SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 M.
3. DBHP 2018 dibayar di SP2D 2019, masih menyisakan Rp 257 juta.
4. Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 M dimasukkan ulang ke P-APBD 2025, seolah merupakan “utang desa”.

Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis.

Indikasi Penyimpangan yang Semakin Menguat

KMP menemukan dugaan kuat:
1. Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
2. Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
3. Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
4. Penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah
5. Potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain
6. Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing

KMP menyatakan bahwa unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi.

Pejabat yang Diduga Terlibat

Dugaan keterlibatan mengarah pada:
1. Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018
2. Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030
3. BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah
4. OPD terkait perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan
5. Unsur pimpinan DPRD yang menyetujui P-APBD tanpa audit dasar

KMP Menegaskan: ALAT BUKTI SUDAH SIAP, LENGKAP, & KUAT

Sebagai bagian dari laporan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa bukti paling kuat yang diserahkan KMP antara lain:

Bukti Primer Negara (SP2D, LHP BPK, BKAD)
1. LHP BPK RI 2019, 2020, 2021, 2025 (membuktikan DBHP tidak disalurkan, penundaan lintas tahun, dan munculnya “utang beban transfer”)
2. SP2D 2019–2020, bukti resmi pembayaran lintas tahun
3. Dokumen BKAD tentang DBHP 2016 & kurang salur 2018

Bukti Regulasi & Legalitas Anggaran
1. Perbup 141/2015, 162/2018, 211/2018
2. Kep DPRD 171.1/2019
3. Kep Bupati 145.45/2025 (legalisasi “utang DBHP” yang tidak dikenal dalam hukum APBD)

Bukti Pernyataan Publik & Media
1. Video pernyataan Bupati 2013–2018 dan Bupati 2019–2023
2. Video Ketua DPRD menyatakan “tidak ada alasan sah menunda DBHP”
3. Berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur
4. Video “siap bayar pakai uang pribadi”

Bukti Korespondensi Resmi KMP
1. Surat KMP ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID.
2. Jawaban resmi DPRD dan PPID yang mengakui data tidak lengkap
3. Notulen RDPU resmi: DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP

Bukti Analisis Internal
1. Nota Analisis Hukum DBHP 2016–2018
2. Resume perjalanan bongkar kasus
3. Rekonsiliasi dana DBHP 2016–2018
4. Analisis “DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan Tanpa KLB: Skema Pelanggaran Hukum dan Indikasi Tipikor”

Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor.

KMP menegaskan:

> “Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.”

KMP Mendesak KPK Turun Tangan

KMP meminta KPK:
1. Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018
2. Melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan
3. Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah
4. Mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:

> “Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran bernilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.”

Red”

Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Red”

Memalukan! Oknum Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Mesum, Langsung Dinonaktifkan dan Dipecat

Batu Bara — Kasus penggerebekan perselingkuhan yang sangat memalukan dan mencoreng Pemkab Batu Bara, Seorang ASN (RH) dan honorer (YI) Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tertangkap basah sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Medan.

Sang suami honorer (YI) tidak bisa menahan amarah dan telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025, dengan tuduhan tindak pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (18/11/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut menuliskan Walaikumsalam Sya selaku Plt kepala dinas sangan kecewa dan mengutuk perbuatan tercela seperti itu .. jadi sebagai tindakan tegas ASN yg ber jabatan kabid sudah kita non aktif dr jabatan dan yg honorer sudah kita berhentikan.

Saat ditanya terkait oknum Kabid RH adakah kemungkinan akan diberhentikan/dipecat dari ASN? “Tergantung pemeriksaan dr Polda pak”

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, sudah dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak ada jawaban sama sekali meski sudah ceklis dua. (Red)

Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal-Brebes: Praktik Distribusi BBM Subsidi Ilegal Melanggar Undang-Undang

Tegal, Jawa Tengah, – Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang Jalur Pantura, yang meliputi wilayah Tegal hingga Brebes. Aksi ini diduga terorganisir, melibatkan sejumlah armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai “Mafia Solar.” (19/11/2025).

Modus Operandi Cerdik dan Terorganisir
Para pelaku ditengarai menggunakan modus operandi yang licik dan terstruktur untuk mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi pemerintah:

Manipulasi Identitas Kendaraan: Menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan secara berkala untuk menghindari kecurigaan saat pengisian berulang.

Penyalahgunaan QR Code/Barcode: Memanfaatkan Barcode BBM fiktif, palsu, atau tidak sah yang seharusnya tidak berhak, untuk mengisi Solar Subsidi secara berulang (kencing solar) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modifikasi Tangki: Diduga kuat melakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar yang diizinkan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan salah satunya terungkap pada hari Minggu, 2 Oktober 2025.

Diduga Dikoordinasikan Oleh Inisial AR
Komplotan mafia solar ini diduga kuat dimiliki, didanai, dan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AR. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini yang bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali BBM jenis Solar Bersubsidi untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak.

Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius terhadap kekayaan negara dan melanggar regulasi energi. Tindakan ini didefinisikan sebagai membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya untuk industri, angkutan non-subsidi, atau dijual kembali demi keuntungan pribadi).

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
(Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Bunyi Inti Pasal: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tindak Pidana Penipuan (Tambahan)
Penggunaan QR Code fiktif atau palsu juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus yang Melanggar Hukum
Modus operandi yang digunakan “Mafia Solar” ini secara eksplisit melanggar hukum, termasuk:

Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan penyalahgunaan niaga BBM.

Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya melalui pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat masifnya dugaan praktik ini yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak, awak media mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus.

Kami menuntut agar Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR serta seluruh jaringan distribusinya. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat agar kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat ditangani secara serius dan tuntas.

Tim Jurnalis Investigasi

Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Penganiayaan di Kemangkon

Polres Purbalingga – Seorang pria di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius di bagian pelipis setelah diserang tetangganya menggunakan parang. Peristiwa terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi saat memberikan keterangan mengatakan korban diketahui bernama Riris Setiawan (30), pekerjaan wiraswasta warga Desa Senon RT 6 RW 3, Kecamatan Kemangkon.

Berdasarkan data yang diperoleh, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai membeli tabung gas. Namun, saat melintasi depan rumah pelaku, korban tiba-tiba diserang.

“Dari keterangan korban, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan mengenai pelipis kanan,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial AS (38), warga satu RT dengan korban. Usai kejadian, korban langsung melapor kepada warga sekitar, termasuk Ketua RT. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa dan Polsek Kemangkon.

“Akibat serangan tersebut, korban kemudian mendapatkan penangan medis di klinik kesehatan. Korban mengalami luka sepanjang 4 cm di pelipis kanan dan mendapat tiga jahitan,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 47 cm. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Kasi Humas, dari permeriksaan awal pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan. Ia sempat dirawat inap di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto pada awal November 2025 dengan keluhan pencernaan, sesak napas, dan kadar gula darah tinggi.

“Karena kondisi kesehatannya belum stabil, pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini pelaku sedang menjalani rawat inap di rumah sakit akibat gula darah tinggi,” jelasnya.

Kasi Humas menambahkan dari informasi warga, pelaku kerap berperilaku aneh, seperti mengamuk dan bertindak agresif. Namun, ia belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara resmi.

“Peristiwa ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan, sambil menunggu pulihnya kondisi kesehatan pelaku,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanudin telah mereformasi diri, baik secara kelembagaan terkait dengan penataan SDM,dan yang paling menonjol dan terlihat adalah Kinerja, yang dilaksankan secara masif di seluruh Indonesia;

Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit System yang sangat ketat mulai dari assesment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif, penerapan reward dan punisment juga sangat tegas dilaksankan sehingga tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan, pengembangan kelembagaan terus diupayakan terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan;

Yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian Kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satker, Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan;

Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil2 yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa;

Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat, dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum” pendekatan Humanis dan tegas yang dilaksankan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masayarakat sehingga “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masayarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita pemerintahan saat ini;

Dr KETUT SUMEDANA
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan;

Ops. Zebra Jaya-2025, Polisi Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas!

Bekasi – Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, melaksanakan pemasangan spanduk dan sosialisasi Ops. Zebra Jaya-2025 pada Selasa, 18 November 2025, pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotman Sitompul, menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan mengatakan, “Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari kita jadikan jalan raya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.” kata Kapolsek AKP Hotma Sitompul.

Dalam operasi ini, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas yang melakukan aksi balapan liar, menggunakan HP saat berkendara, mengendarai kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Jangan sampai Anda menjadi target operasi! Pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

(Red)

Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Malah Menggugat? — Hakim Tepuk Meja Tegur Diah Iswahyuninsih”

SALATIGA — Upaya mediasi kedua dalam perkara Gugatan Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi panggung yang memperlihatkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya. Alih-alih menunjukkan solusi, mediasi justru menunjukkan bagaimana penggugat dianggap mengabaikan itikad baik, bahkan disinyalir mencoba membalikkan fakta hukum yang ada.

Gugatan ini dilayangkan Diah melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin, dkk, yang pada persidangan diwakili oleh Adv. Bambang Tri, terhadap Tergugat I Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf.

Namun jalannya mediasi memperlihatkan gambaran berbeda dari narasi yang dibangun pihak penggugat.

Hakim: 2 Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Tidak Bayar Pokok, Tidak Bayar Bunga, Lalu Menggugat?

Dalam mediasi, hakim mediator secara tegas menyoroti pokok perkara:
Diah menggunakan Rp 60 juta selama dua tahun, tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok. Ironisnya, ia justru menggugat pihak yang menagihnya.

Hakim sampai harus mengingatkan logika dasar pinjam meminjam:

> “Pinjam bank saja harus ada jaminan, ada bunga, dan wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, lalu Anda yang menggugat? Ini tidak masuk akal.”

Pernyataan hakim tersebut sontak menyingkap ketidaksesuaian antara gugatan dan realita. Publik yang mengikuti jalannya persidangan menilai teguran hakim menunjukkan betapa lemahnya dasar gugatan penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Tak Konsisten, Jawaban Berputar-putar

Ketika diminta menjelaskan sikap kliennya, kuasa hukum pendamping Diah, Adv. Bambang Tri, menyampaikan jawaban yang dianggap tidak tegas dan cenderung menghindar.

> “Mungkin nanti klien kami ada kemampuan mengembalikan, dan mungkin perkara bisa kami cabut,” ucapnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pihak penggugat tidak memiliki gambaran jelas tentang posisi hukumnya, serta tidak siap mempertanggungjawabkan uang yang telah dipakai.

Tergugat Joko Tirtono: Gugatan Ini Hina Profesi Advokat

Tergugat I, Adv. Joko Tirtono, S.H., memberikan perlawanan keras. Sebagai advokat, ia menilai gugatan PMH terhadap dirinya — yang sedang menjalankan tugas profesi — merupakan tindakan merendahkan martabat advokat dan menyerang profesi secara pribadi.

> “Silakan cabut gugatan kalau sanggup bayar. Tapi bagi kami, tidak ada kata damai. Gugatan ini menghina profesi kami sebagai advokat,” tegas Joko.

Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas sebagaimana diatur pada UU Advokat Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

> “Undang-undang jelas melindungi advokat. Gugatan seperti ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga merusak wibawa profesi,” sambungnya.

Mediasi Buntu: Tidak Ada Titik Temu, Tidak Ada Itikad Baik

Hakim mediator akhirnya memutuskan bahwa mediasi gagal total. Waktu 20 hari yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan Diah untuk mencari solusi atau menunjukkan niat baik.

Much Chinzlin, S.H., M.H., salah satu tim hukum tergugat, mengatakan:

> “Hakim sudah memberikan waktu. Tapi karena tidak ada itikad baik dari penggugat, ya tidak ada yang perlu dirundingkan. Kami siap melakukan perlawanan.”

Sementara itu, John L. Sitomorang, S.H., M.H., kuasa hukum Joko Tirtono, menegaskan bahwa gugatan akan dilawan habis-habisan.

> “Perkara ini akan berjalan terus. Klien kami sudah sepakat untuk menghadapi hingga tuntas. Dan kami juga akan mendorong proses pidana bila ditemukan adanya kemufakatan jahat atau dugaan tindak lain yang melibatkan penggugat,” tegasnya.

Praktisi Hukum Senior: Penggugat Tidak Punya Nurani Hukum

Praktisi hukum dan mantan Hakim hok Pengadilan tingi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., turut memberi pandangan tajam:

> “Damai itu indah, damai itu cantik. Tetapi dari proses ini terlihat jelas bahwa pihak penggugat tidak memiliki hati nurani dan tidak menunjukkan itikad baik.”

Fakta Baru: Muncul Dugaan Korban Lain

Much Chinzlin juga mengungkap temuan baru yang membuat perkara ini semakin serius.

> “Tergugat I justru menemukan adanya korban baru dari tindakan Diah Iswahyuninsih. Bahkan terdapat laporan ke Polres Semarang, justru penggugat Diah iswahyuninsih tidak memiliki bukti kuat. Sementara tim kami menemukan banyak bukti baru.”

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pola atau rangkaian tindakan yang merugikan berbagai pihak.

Pakar Hukum: Gugatan Diah Adalah Kesalahan Fatal

Pakar hukum nasional, Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., memberikan penilaian tegas yang memperkuat posisi tergugat:

> “Gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal. Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak dapat digugat perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan sekadar gugatan salah alamat — ini pembunuhan logika hukum.”

Penggugat dan Kuasa Hukumnya Menolak Wawancara, Pilih Menghindar

Usai mediasi, awak media mencoba meminta pernyataan Diah Iswahyuninsih maupun kuasa hukumnya. Namun keduanya memilih menghindar, bungkam, dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa penggugat tidak siap mempertanggungjawabkan tindakan maupun argumentasinya di hadapan publik.

Mediasi gugatan PMH Nomor 87 di PN Salatiga tidak hanya berakhir buntu, tetapi juga membuka banyak fakta yang memperburuk posisi penggugat.
Diah Iswahyuninsih dan tim hukumnya kini bukan hanya menghadapi gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga potensi konsekuensi hukum lanjutan.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan, yang diprediksi akan semakin panas dan membuka tabir dugaan persoalan lain di balik konflik ini.

Red”

FKMPB: Kadis Perdagangan Baru Dilaporkan, Sudah Tumbang Sebelum Bertarung

0

Bekasi, 18 November 2025 — Forum Komunikasi Masyarakat Pemerhati Bekasi (FKMPB) resmi melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi atas dugaan ancaman melalui media elektronik pasal 29 UUITE jo.Pasal45B UU No.19/2016. Pelaporan ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan pasar di wilayah tersebut.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindakan intimidatif yang disampaikan melalui pesan elektronik kepada Ketua FKMPB. Intimidasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap upaya kontrol sosial yang dilakukan FKMPB terkait pengawasan kebijakan dan tata kelola sektor perdagangan di Kabupaten Bekasi.

FKMPB sebelumnya terlibat aktif dalam pemantauan isu-isu publik, termasuk kebijakan revitalisasi pasar dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas perdagangan. Pelaporan terhadap pejabat tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa upaya masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya mendapat ruang aman dari praktik tekanan ataupun tindakan yang dapat menghalangi partisipasi publik.

Masyarakat di Kabupaten Bekasi disebut semakin menaruh perhatian pada kasus ini. Sebagian pihak memandang bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden dalam mempertegas batas antara kewenangan jabatan publik dan potensi penyalahgunaannya. Situasi ini juga mendorong peningkatan ekspektasi publik terhadap aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyelidikan secara objektif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu.

FKMPB menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga tersebut menyatakan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, bebas intimidasi, dan memastikan bahwa masyarakat Bekasi tetap memiliki ruang menyampaikan aspirasi serta melakukan pengawasan kebijakan publik.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu isu yang akan terus menarik perhatian publik, termasuk organisasi masyarakat sipil, media, dan elemen-elemen pendukung transparansi pemerintahan di wilayah Bekasi.

Red