Beranda blog

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/B/917/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 23 Agustus 2025, Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial MR (14) tahun saat itu melintas menggunakan sepeda motor, namun diteriaki dan dikejar oleh para pelaku hingga terjatuh di atas aspal.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni MF (19) tahun, MF alias L (18) tahun, F (19) tahun, FR (20) tahun dan MG (36) tahun.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku berdalih melakukan pengeroyokan karena merasa terancam oleh korban yang diduga mengarahkan busur (anak panah) ke arah mereka saat sedang berkumpul di bengkel.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas AKP Bahtiar.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Red”Humas Polres Gowa

Pemerintah Kota Tangerang Mandul? Warga Jati Korban Banjir Akibat Ruko, Langkah Tegas Mana!

TANGERANG – Penderitaan warga Kampung Jati, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, kini dipertaruhkan. Banjir yang terus melanda setiap kali hujan deras turun bukan lagi bencana alam, melainkan akibat nyata dari pembiaran.

Sebuah bangunan ruko berdiri angkuh, menutup total drainase yang menjadi satu-satunya jalur air di RT 01 RW 01. Pertanyaannya, di mana tanggung jawab dan keberanian Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan?
Laporan warga sudah berulang kali dilayangkan kepada kelurahan dan kecamatan.

Bahkan, anggota DPRD Kota Tangerang, H. Saiful Millah, ikut angkat bicara, menegaskan bahwa respons pemerintah sangat mengecewakan. “Kami sudah lapor berkali-kali, tapi tidak ada langkah pasti. Drainase ini tertutup tembok ruko, dan kami yang menanggung akibatnya,” ujar Saiful Millah dengan nada kecewa.

Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa masalah ini sudah sampai ke telinga para pemangku kebijakan, namun tindakan konkret belum juga terlihat.

*Pemerintah Pilihan: Melindungi Rakyat atau Pengembang Nakal?*

Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas PUPR dan Satpol PP, memiliki kewenangan mutlak untuk menindak pelanggaran ini. Penyerobotan fasilitas publik seperti drainase bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan kriminal yang berpotensi merugikan nyawa dan harta benda.

Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan tegas adalah hari di mana Pemkot Tangerang membiarkan warganya terus menderita. Rakyat tidak butuh janji manis atau kajian bertele-tele. Mereka butuh aksi nyata. Pembongkaran paksa adalah satu-satunya solusi yang dapat mengembalikan hak warga atas lingkungan yang aman dan bebas banjir.

Jika Pemkot Tangerang terus-menerus menunda atau mencari alasan, publik akan melihatnya sebagai wujud dari ketidakmampuan atau, lebih buruk lagi, indikasi adanya perlindungan terhadap pengembang nakal. Masyarakat tidak bisa dan tidak akan menunggu lebih lama lagi. Kesabaran mereka sudah habis. Jika pemerintah gagal bertindak, kepercayaan publik akan runtuh.

Pemkot Tangerang harus memilih: apakah mereka akan berdiri tegak bersama warganya dan menegakkan hukum, atau justru membiarkan kepentingan segelintir pengusaha mengorbankan ribuan nyawa? Ini bukan lagi tentang janji, ini tentang keberanian dan integritas. Rakyat menunggu bukti, bukan basa-basi.

Red”

Skandal Ganda di DLH Kota Tangerang: Tunggakan Pajak Fantastis di Tengah Proyek ‘Hantu’

KOTA TANGERANG – Laporan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Mei 2025 memicu panasnya “skandal anggaran gelap” di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Dugaan mismanajemen anggaran ini mencuat di tengah rencana kenaikan anggaran DLH yang signifikan.

Pola ketidak beresan anggaran dan proyek serta tunggakan pajak fantastis, disuguhkan lagi oleh temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Banten) bahwa puluhan kendaraan DLH menunggak pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun anggaran 2024, dengan jumlah tunggakan yang “sangat fantastis”.

Temuan ini muncul, ironisnya di tengah usulan kenaikan anggaran DLH  sekitar Rp36 miliar untuk tahun anggaran 2024. Kapreyani menyoroti kurangnya transparansi sebagai “celah yang patut dicermati”. Anggaran yang diklaim untuk perbaikan armada dan pajak kendaraan sebagai “penyesuaian prioritas” namun terasa “hambar” tanpa rincian yang memadai.

Proyek PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik), yang seharusnya menjadi solusi strategis untuk masalah sampah di kota, disebut sebagai “ironi terbesar”. Meski Pemerintah Kota mengklaim proyek ini “bukan fiktif”, namun progresnya “nyaris tanpa progres” dan menjadikannya “hantu”. Kondisi ini sangat kuat untuk menimbulkan dugaan adanya “skandal”.

Gabungan dari tunggakan pajak yang parah, kurangnya transparansi anggaran, dan mandeknya proyek strategis PSEL menciptakan narasi kuat yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana publik. Hal ini menunjukkan potensi ketidakberesan serius dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di DLH Kota Tangerang.

” Temuan BPK Banten tersebut ditengah usulan kenaikan anggaran yang signifikan pada Rancangan Kerja Tahun Anggaran 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang usulkan anggaran sekitar Rp36 miliar.diklaim untuk “penyesuaian prioritas” termasuk proyek PSEL,” uangkap Kapreyani.SP. S.H., M.H, yang juga seorang pakar hukum ini.

Kapreyani, menyoroti kurangnya transparansi sebagai celah yang patut dicermati. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang Fantastis tentu menjadi sebuah persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang “sangat fantastis”.

“Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan keuangan internal dinas. Kondisi ini sangat kuat untuk menimbulkan dugaan adanya “skandal”. Progres yang mandek dari proyek PSEL,” ungkap Kapreyani, Kamis 28/08/2025.

Kata Kpreyani, ditambah dengan tunggakan pajak dan minimnya rincian anggaran, menciptakan narasi yang mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan dana publik. Ini menunjukkan adanya potensi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di DLH Kota Tangerang. [PRIMA]

Rendahnya Empati Sosial dan Sensitivitas Terhadap Kesulitan Rakyat

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Ada sebuah peristiwa yang beredar di media sosial dimana beberapa pejabat negara tampak begitu vulgar dalam mengeksploitasi kebahagiaan karena adanya ‘kenaikan gaji’. Peristiwa ini dinilai sangat miris karena di saat yang bersamaan banyak rakyat yang melakukan demonstrasi yang keberatan dengan kenaikan gaji para pejabat tersebut karena kondisi ekonomi masyarakat dianggap sedang banyak mengalami kesulitan. Di sisi lain, aneka pajak yang membebani rakyat terus dieksploitasi untuk menutup defisit anggaran. Kondisi ini seperti minyak ketemu api, yang langsung menyambar amarah rakyat. Kondisi inilah banyak dinilai oleh para Pemerhati Sosial sebagai gambaran rendahnya empati sosial para pejabat tersebut, dan sekaligus dianggap tidak memiliki kepekaan alias sensitivitas terhadap kesulitan yang sedang dihadapi rakyat.

Rendahnya empati sosial adalah ketidakmampuan atau keengganan seseorang/ sekelompok orang untuk merasakan dan memahami perasaan orang lain atau rakyat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh faktor psikologis seperti gangguan kepribadian narsistik, lingkungan sosial, pola asuh, serta bias kognitif dan dehumanisasi. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada hubungan sosial, memicu kekerasan, perundungan, dan dapat diatasi dengan konseling psikolog. Dengan demikian masalah tersebut menjadi isu yang sangat sensitif dalam dinamika sosial dan politik masyarakat.

Empati sosial hakikatnya merupakan kemampuan untuk merasakan dan memahami kondisi emosional atau kesulitan orang lain. Sensitivitas terhadap kesulitan rakyat adalah kepekaan terhadap penderitaan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat, terutama kelompok yang rentan atau terpinggirkan. Rendahnya Empati dan Sensitivitas Sosial dapat terlihat dari :
– Kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat kecil
– Pernyataan pejabat yang terkesan meremehkan penderitaan rakyat
– Minimnya respon terhadap kemiskinan dan krisis sosial.
– Ketimpangan sosial yang makin lebar

Masalah minimnya empati sosial ini, disebabkan oleh :
– Elitisme, yaitu adanya jarak antara penguasa dan rakyat sehingga pejabat tidak memahami realitas di lapangan.
– Budaya individualistik, dimana kondisi masyarakat yang makin fokus pada kepentingan pribadi dan materi.
– Kurangnya pendidikan karakter, dimana sistem pendidikan tidak menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan
– Adanya keserakahan dari kelompok tertentu, yang mengeksploitasi sumber daya alam hanya untuk kelompoknya. Padahal sejatinya harus dipergunakan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat

Jika tidak dikelola dengan baik, permasalahan – permasalahan di atas akan bermuara pada munculnya berbagai dampak negatifnya bagi masyarakat, seperti :
– Ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan institusi publik.
– Meningkatnya ketegangan sosial karena kelompok masyarakat merasa diabaikan atau tidak dianggap penting.
– Radikalisasi dan konflik sosial, karena ketika rakyat kehilangan harapan pada sistem, maka mereka sangat rentan terprovokasi.
– Menurunnya solidaritas sosial di tingkat masyarakat.

Untuk itu tentu diperlukan langkah – langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut dengan cara :
– Meningkatkan pendidikan karakter dan empati sejak usia dini.
– Kebijakan berbasis kebutuhan rakyat, artinya Pemerintah sebaiknya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
– Transparansi dan keterbukaan informasi agar rakyat tahu dan bisa turut mengawasi.
– Optimalisasi peran media dan tokoh masyarakat untuk mengangkat isu-isu kemanusiaan dan mendorong empati.
– Mewujudkan pemimpin yang hadir dan mau mendengar. Pemimpin harus turun ke bawah, tidak hanya hadir saat kampanye untuk mendapatkan dukungan suara semata

Rendahnya empati sosial dan sensitivitas terhadap kesulitan rakyat adalah sinyal bahaya bagi ketahanan sosial suatu bangsa. Empati bukan sekadar emosi pribadi, melainkan fondasi utama bagi kebijakan publik yang adil dan manusiawi. Untuk membangun masyarakat yang sehat, semua pihak – baik pemerintah, masyarakat, maupun individu harus berupaya memperkuat kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat untuk masa depan bangsa.

Red”

Dede Farhan Aulawi Ingatkan Hati – Hati Perangkap Kebencian Terhadap Institusi

“ Mencermati situasi beberapa bulan terakhir ini, saya ingin mengingatkan agar kita semua tidak terjebak ke dalam perangkap kebencian kolektif, multi strata dan tanpa disadari. Perangkap Kebencian pada awalnya merupakan sebuah frasa yang ada pada Buku ‘Silent Scream – Perangkap Kebencian’ karya Karen Rose. Frasa ini akhirnya berkembang untuk menggambarkan situasi di mana seseorang atau kelompok terjebak dalam lingkaran kebencian, baik secara emosional, sosial, maupun politis. Pada akhirnya bisa terakumulasi menjadi perangkap kebencian terhadap suatu institusi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa benci, permusuhan, atau penghinaan terhadap suatu institusi, baik secara lisan maupun tulisan “, ujar Pemerhati Politik Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (28/8).

Hal ini ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari media yang masuk ke telepon selulernya. Menurutnya, perangkap kebencian terhadap institusi adalah suatu kondisi psikologis, sosial, atau ideologis di mana individu atau kelompok mulai membenci atau menolak legitimasi suatu institusi secara menyeluruh dan tanpa kecuali. Hal tersebut bisa dianggap ‘perangkap’ karena munculnya Generalisasi Berlebihan. Kebencian terhadap satu bagian dari institusi terkadang sering digeneralisasi menjadi kebencian terhadap seluruh institusi. Akibatnya solusi yang konstruktif diabaikan, dan semua bentuk otoritas atau struktur dipandang sebagai ‘musuh’.

Pada kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan bahwa ketika seseorang masuk ke dalam perangkap ini, mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga menolak semua bentuk reformasi atau perbaikan. Sikap ini menciptakan sikap nihilistik, yaitu sikap yang memiliki pandangan bahwa “Semuanya rusak dan tidak bisa diperbaiki “. Juga muncul penolakan terhadap kolaborasi, bahkan inisiatif positif pun ditolak karena dianggap bagian dari sistem.

Orang yang terjebak dalam kebencian terhadap institusi lebih rentan dimanipulasi oleh :
– Teori konspirasi yang menyederhanakan kompleksitas menjadi narasi “kami vs mereka”.
– Kelompok ekstrem yang menawarkan “kebenaran alternatif” atau sistem tandingan

Ironisnya, kebencian terhadap institusi sering menyamar sebagai bentuk “kesadaran kritis”. Padahal, kebencian total sama dengan ingin menghancurkan tanpa arah. Hal ini membuat perbedaan antara berpikir kritis dan berpikir destruktif menjadi kabur. Disamping itu, hal ini juga bisa menimbulkan polarisasi sosial dimana masyarakat bisa terpecah menjadi pro dan kontra tanpa ruang dialog.

Dalam kondisi tertentu, hal ini akanmelahirkan apa yang disebut Isolasi pribadi, yaitu individu i individu yang sulit mempercayai orang lain, bahkan dalam hubungan sehari-hari. Kemudian disusul dengan stress atau frustrasi berkepanjangan karena selalu merasa ada dinding tebal yang menghambat harapannya, sehingga menganggap hanya ada satu kata ‘LAWAN’.

“ Dalam konteks ini perlu diingat bahwa bedakan antara institusi dan oknum, meskipun jumlah oknumnya mungkin cukup banyak. Institusi bisa rusak, tapi bukan berarti semua bagiannya busuk. Untuk itulah diperlukan kritik konstruktif yang fokus pada solusi dan jalur perubahan. Jaga keberagaman sumber informasi dengan bijak agar mampu menghindari gelembung informasi yang memperkuat kebencian. Latih empati struktural, yaitu pemahaman kenapa institusi seperti institusi hukum atau pemerintahan dibutuhkan, meskipun implementasinya belum ideal “, pungkasnya.

Red”

Apakah Saat ini Perang Konvensional Masih Relevan ?* Oleh : Dede Farhan Aulawi

Beberapa kali saya pernah mendapat pertanyaan dari beberapa pihak yang bertanya, “Apakah peran konvensional masih relevan saat ini ? Pertanyaan ini tentu wajar saja muncul karena ada pergeseran paradigma dan perubahan geopolitik yang berdampak pada perubahan sebagian konsep perang konvensional ke peran non konvensional. Apakah kalau yang dijadikan contoh adalah perang Iran dengan Israel. Namun jika melihat referensi lain seperti yang terjadi di peperangan Israel vs Palestina, Ukraina vs Rusia, tentu referensinya akan bertambah lengkap.

Perang konvensional adalah bentuk konflik antara negara-negara yang menggunakan senjata dan taktik standar, seperti pasukan militer, tank, dan artileri, dalam konfrontasi terbuka, dan tidak melibatkan senjata pemusnah massal seperti senjata kimia, biologi, atau nuklir. Tujuannya adalah untuk melemahkan atau menghancurkan kekuatan militer lawan agar mereka tidak mampu melanjutkan perlawanan.

Dalam konteks peperangan, sebenarnya sudah ada aturan Hukum Perang atau Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Genewa 1949, dan konvensi lainnya. Namun kalau mau jujur, sebenarnya perang tidak ada yang jujur dan tidak ada yang sah. Perang yang sah dan fair mungkin hanya ada di papan catur. Semua aturan perang di papan catur selalu dipatuhi oleh kedua belah pihak, apakah itu Jus ad Bellum, Jus in Bello ataupun Jus Post Bellum. Dalam banyak kasus peperangan yang terjadi saat ini, maka perang konvensional dapat dikatakan masih relevan meskipun sifatnya lebih terbatas dan berubah.

Guna mendukung jawaban tersebut, kita bisa melihat fakta bahwa negara besar masih mengandalkannya. Contoh nyata, invasi Rusia ke Ukraina (2022-sekarang) adalah perang konvensional skala besar dimana masih menggunakan pasukan darat, tank, artileri, dan pesawat. Coba perhatikan bagaimana Cina, AS, dan NATO tetap melatih dan mempersiapkan pasukan untuk perang konvensional, dan banyak negara masih mengandalkan kekuatan militer konvensional (angkatan darat, laut, udara) untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Keberadaan militer konvensional yang kuat bisa mencegah konflik terbuka, karena negara ‘musuh’ akan berpikir dua kali sebelum menyerang.

Namun demikian tidak dipungkiri bahwa perang konvensional semakin terbatas, karena biaya besar dan korban tinggi. Perang konvensional sangat mahal dan merusak. Dunia makin menghindari konflik terbuka karena dampak ekonomi dan sosialnya yang besar. Di waktu yang bersamaan, saat ini muncul bentuk perang baru, yaitu perang siber, disinformasi, serangan drone, dan perang hibrida jadi lebih umum dan lebih murah. Disamping itu, kelompok non-negara (teroris, milisi) jarang menggunakan perang konvensional. Jadi perlu ditegaskan bahwa perang konvensional masih relevan di era modern, terutama dalam konflik antar negara. Tapi bentuk dan perannya berubah. Fokus dunia mulai beralih ke perang teknologi, siber, dan asimetris.

Red”

Eksploitasi Isu Negatif, Media Berpotensi Ciptakan ‘Copycat Crime’ di Indonesia

Selama beberapa dekade terakhir, masyarakat Indonesia terus-menerus disajikan pemberitaan media yang mengeksploitasi isu perpecahan, korupsi, kemiskinan, politik kotor, kriminal, dan beragam isu negatif lainnya.

Pemberitaan ini berkontribusi besar dalam menciptakan kondisi yang sangat buruk di negeri ini. Indonesia seolah hanya dipenuhi oleh koruptor, pelaku kriminal, politisi busuk, dan pejabat korup, sementara orang baik menjadi makhluk langka.

Di era Orde Baru, kebebasan pers adalah “barang” mahal karena media dikontrol ketat oleh pemerintah yang otoriter dan anti-kemerdekaan berpendapat.

Kritik terhadap pemerintah pun dianggap haram. Anehnya, di tengah kondisi ini, Indonesia justru berhasil mencapai swasembada pangan, pembangunan berjalan mulus, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sangat stabil.

Namun, ketika gaung kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers berkumandang, rezim Orde Baru akhirnya tumbang setelah 32 tahun berkuasa. Pers Indonesia kini bebas dan merdeka dari ancaman pembredelan, sementara rakyat pun bebas berpendapat, bahkan cenderung kebablasan.

Eksploitasi Isu Negatif Demi Kepentingan Industri Pers

Sayangnya, isu perpecahan, korupsi, kemiskinan, politik kotor, kriminal, dan beragam isu negatif lainnya justru menjadi “barang berharga” bagi industri pers.

Eksploitasi isu negatif ini menjadi sajian utama media-media besar berskala nasional. Kasus-kasus kriminal seperti sodomi anak, mutilasi, begal, dan korupsi dieksploitasi secara berkesinambungan di seluruh media arus utama.

Demi menaikkan rating, menambah pundi-pundi pendapatan iklan, dan meraih jumlah pembaca, masyarakat terus disuguhkan berita-berita bombastis ketika kasus-kasus tersebut mencuat. Isu-isu negatif ini menghiasi media arus utama seolah menjadi resep dokter: tiga kali sehari, berkelanjutan selama berhari-hari.

Contoh paling sederhana, saat kasus pembunuhan dan narkoba yang melibatkan petinggi Polri terjadi, media melakukan eksploitasi tanpa henti. Seluruh media penyiaran nasional menyiarkan secara langsung proses penindakan, penyidikan, hingga persidangan.

Akibatnya, seolah-olah tidak ada berita lain yang lebih penting bagi publik. Hal ini membuat seluruh jajaran Kepolisian RI tanpa disadari dipotret sama buruknya dengan perbuatan jahat oknum jenderal tersebut.

Pers turut membangun citra buruk institusi Polri. Padahal, ada puluhan ribu polisi baik di luar sana yang rela berkorban jiwa dan raga demi menjamin keamanan warga.

Seharusnya, pers menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa menjadikan isu negatif lebih dominan dibandingkan isu prestasi aparat Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Contoh eksploitasi isu negatif terbaru, saat media membingkai pernyataan tokoh-tokoh oposisi bahwa kasus Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto, adalah bagian dari upaya kriminalisasi.

Publik disuguhi pemberitaan selama berbulan-bulan yang seolah-olah kedua tokoh ini terzalimi. Opini publik pun terbentuk bahwa penegakan hukum terhadap mereka adalah bagian dari skenario balas dendam politik pasca-Pilpres 2024.

Namun, ketika pemerintah merespons opini ini dengan memberikan amnesti dan abolisi, justru muncul lagi pemberitaan yang kontradiksi.

Pers kembali mengeksploitasi isu negatif menggunakan pernyataan kritis dari tokoh-tokoh oposisi lainnya yang menyebut pemerintahan sekarang pro-koruptor dan membebaskan koruptor.

Lagi-lagi, masyarakat menjadi target untuk meraih keuntungan dari eksploitasi pemberitaan, yang menyudutkan penguasa demi rating dan pendapatan iklan. Kondisi ini makin membuat rakyat bingung.

Kasus terkini seperti pernyataan Bupati Pati soal kenaikan pajak serta isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR juga terus dijadikan sumber pendapatan industri pers.

Eksploitasi isu negatif melalui pemberitaan masif “sukses” memicu gelombang protes warga untuk berdemonstrasi besar-besaran. Media arus utama nasional mengeksploitasi kericuhan dan tindakan anarkis para demonstran di Pati dan DPR RI secara berulang-ulang.

Akibatnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi yang berujung ricuh seolah menjadi tren masa kini. Pemberitaan media arus utama, baik penyiaran maupun daring, menjadikan isu ini sebagai berita utama secara berulang dan berkelanjutan.

Illusory Truth Effect dan ‘Copycat Crime’

Masyarakat tanpa sadar terperangkap dalam Illusory Truth Effect, atau efek ilusi kebenaran. Media arus utama tidak peduli bahwa eksploitasi pemberitaan negatif yang berlebihan dapat berdampak buruk pada kehidupan bermasyarakat.

Dalam ilmu psikologi, Illusory Truth Effect adalah fenomena kognitif di mana seseorang cenderung lebih mudah memercayai informasi sebagai kebenaran hanya karena informasi tersebut sering diulang-ulang. Dampak serius dari hal ini adalah terbentuknya opini publik yang terdistorsi.

Ketika media terus-menerus menyoroti sisi negatif suatu isu, masyarakat akan cenderung menganggap isu tersebut lebih umum atau lebih parah dari kenyataan.

Pengulangan ini membuat narasi negatif terasa lebih familiar dan, seiring waktu, dianggap sebagai fakta yang tidak terbantahkan, bahkan jika ada informasi lain yang membuktikan sebaliknya. Ini dapat memicu skeptisisme dan kecurigaan berlebihan masyarakat terhadap institusi atau kelompok tertentu.

Pemberitaan negatif yang terus-menerus juga dapat menciptakan iklim ketakutan dan kecemasan.

Misalnya, pemberitaan berulang tentang kasus penculikan anak atau kriminal tertentu bisa membuat masyarakat merasa tidak aman, bahkan ketika statistik menunjukkan angka kejahatan tidak sedang meningkat.

Lebih berbahaya lagi, Illusory Truth Effect pada pemberitaan negatif yang berulang dapat memicu “Copycat Crime”, atau kejahatan peniruan. Ini adalah salah satu dampak paling berbahaya dari eksploitasi kasus kriminal oleh media, seperti kasus mutilasi, sodomi, begal, dan korupsi.

Media turut berkontribusi mengedukasi masyarakat dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi, kasus sodomi anak, dan begal.

Tidak heran kasus mutilasi yang dulunya sangat jarang terjadi di Indonesia, kini justru sering kali terjadi dan marak diberitakan di berbagai daerah karena kejahatan peniruan yang terus terjadi akibat eksploitasi kasus berlebihan oleh pers demi kepentingan pendapatan dan rating media.

Hal yang sama terjadi pada kasus korupsi. Korupsi justru menjadi tren, dan orang menjadi tidak takut atau malu melakukannya karena mencontoh para pejabat negara yang tertangkap. “Copycat Crime” terjadi karena media terus mengeksploitasi jenis kasus ini.

Para koruptor bahkan terlihat tersenyum seolah pahlawan di depan kamera meski ditangkap oleh KPK, Jaksa, atau Polisi. Seolah tidak ada rasa malu saat melakukan tindakan korupsi berjamaah.

Jurnalisme Solusi untuk Perbaikan

Di negara-negara maju dan berkembang, media sering bekerja sama dengan pemerintah atau LSM untuk menjalankan kampanye layanan publik (Public Service Announcements/PSAs) yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih baik.

Contohnya di Singapura, pemerintah sering meluncurkan kampanye nasional untuk mempromosikan kebersihan, kesopanan, atau produktivitas. Di Amerika Serikat, banyak lembaga penyiaran secara sukarela menayangkan berita tentang isu-isu penting seperti bahaya merokok atau pentingnya vaksinasi.

Di Indonesia, berita mengenai pencapaian dan keberhasilan pemerintah dalam pembangunan adalah “tambang emas” untuk pendapatan perusahaan pers. Sehingga jarang diberitakan jika tidak dibayar.

Padahal, rakyat wajib tahu ke mana uang pajak mereka digunakan. Sayangnya, informasi ini tidak terinformasi dengan baik karena media arus utama bahkan media lokal enggan memberitakannya jika tidak dibayar oleh pemerintah.

Dampak buruknya, pemerintah dianggap tidak bekerja dan hanya sibuk menikmati uang rakyat. Meskipun ada berita baik tentang keberhasilan pemerintah membangun fasilitas publik, masih ada cibiran dari kelompok oposisi. Apalagi jika informasi tentang pencapaian pemerintah sangat minim.

Tidak heran jika ujaran kebencian muncul di media sosial, dan warganet begitu mudah memaki pemerintah. Di sinilah peran media arus utama perlu dimaksimalkan untuk menciptakan pemerataan isu positif dan negatif, minimal seimbang. Sejatinya, berita dengan isu positif harusnya lebih dominan karena lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Media arus utama perlu mengedepankan Gerakan Pemberitaan Solusi (Solutions Journalism), yaitu pendekatan jurnalisme yang fokus menyoroti tanggapan terhadap masalah sosial, bukan hanya masalah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk menginspirasi pembaca atau penonton dengan menunjukkan bahwa ada solusi yang berhasil dan dapat ditiru atau dicontoh. Pendekatan ini dapat memicu tindakan positif dari masyarakat.

Sebagai contoh, media seperti The Guardian (Inggris) dan The New York Times (AS), meskipun independen dan kritis, berinisiatif mempublikasikan isu-isu yang berfokus pada solusi. Misalnya, liputan tentang bagaimana sebuah komunitas berhasil mengurangi tingkat kejahatan atau bagaimana sebuah kota menemukan cara inovatif untuk mengatasi polusi. Pendekatan ini bertujuan menginspirasi pembaca agar lebih produktif dalam memecahkan masalah.

Menjaga Keseimbangan: Kritik dan Apresiasi

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa pers harus tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kritik dan kontrol sosial tidak boleh lebih dominan daripada fakta keberhasilan pemerintah.

Pers memiliki peran ganda: sebagai pengawas yang kritis dan sebagai penyampai informasi yang berimbang. Fungsi ini esensial untuk menjaga akuntabilitas pemerintah dan memastikan transparansi.

Namun, dominasi berita negatif dapat menciptakan persepsi publik yang terdistorsi dan tidak adil.

Pentingnya Pemberitaan Berimbang

Masyarakat berhak mengetahui kedua sisi dari sebuah cerita. Pemberitaan yang berimbang tidak hanya berfokus pada kegagalan dan masalah, tetapi juga pada pencapaian dan solusi.

Contohnya, jika media memberitakan isu korupsi, penting juga untuk melaporkan upaya-upaya pemerintah dalam memberantasnya. Demikian pula, saat melaporkan kritik terhadap kebijakan, pers dapat menyajikan data dan fakta keberhasilan yang telah dicapai pemerintah dalam bidang lain.

Dengan begitu, masyarakat dapat membentuk opini yang lebih komprehensif dan adil, bukan sekadar terpapar pada narasi negatif yang berulang. Pemberitaan yang seimbang juga dapat mendorong optimisme dan partisipasi publik yang konstruktif dalam pembangunan bangsa.

Pada intinya, tulisan ini sebagai oto kritik bagi masyarakat pers dalam konteks untuk membangun kualitas pers yang bermartabat.

Penulis :
Heintje Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia

Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers

Medan – Sumatera Utara,–* Acara silaturahmi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan insan pers pada Senin (25/8/2025) di Aula Tengku Rizal Nurdin berujung pada polemik dan kemarahan besar.

Alih-alih berniat merangkul seluruh media, acara ini hanya mengundang 104 pimpinan redaksi dan sejumlah kecil ketua organisasi pers.

Hal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk memecah belah komunitas media yang selama ini kondusif di Pemprov Sumut.

Para wartawan senior mencurigai niat baik Gubernur Bobby Nasution telah dibajak oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Erwin Harahap, taerangnya disalah satu caffe di medan.

Pembatasan undangan yang hanya ditujukan kepada sebagian kecil media ini dinilai sebagai manuver sengaja dari Kadis Kominfo untuk menciptakan kubu-kubuan, sehingga memancing kemarahan media yang tidak diundang.

Kursi 104 Hanya Alasan, Pemicu Aksi Balasan
Argumentasi seorang anggota Satpol PP yang menyebut undangan dibatasi karena hanya tersedia 104 kursi di aula, dengan cepat dimentahkan oleh para jurnalis. “Alasan itu tidak masuk akal. Jika niat silaturahmi benar, sekelas Gubernur pasti bisa menambah kursi atau memilih tempat yang lebih memadai. Ini jelas taktik diskriminatif,” ini ulah Kadis Kominfo patut diduga, tegas seorang pimpinan redaksi media daring yang namanya dirahasiakan.

Kemarahan ini tak hanya terbatas pada masalah undangan. Kekecewaan mendalam terhadap langkah yang dinilai meremehkan profesionalisme pers ini langsung memicu respons keras. Para jurnalis dan pimpinan redaksi bersatu untuk mengawal dan membongkar kembali berbagai proyek mangkrak atau kontroversial yang pernah dikerjakan Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Tuntutan Terhadap KPK dan Proyek Mangkrak
Solidaritas yang menguat di antara insan pers Sumut kini mengarah pada tuntutan investigasi serius. Proyek-proyek yang menjadi sorotan, seperti “lampu pocong”, “jalan marmer”, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan proyek kebun bunga, islamik center dan lainnya termasuk lapangan stadion teladan diminta untuk diangkat kembali ke publik dan dipertanyakan transparansinya

Desakan ini tak hanya berhenti pada investigasi lokal. Insan pers Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan dan komitmen insan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dari Kadis Kominfo, Erwin Harahap, aksi silaturahmi ini justru berbalik menjadi bumerang, menyatukan media yang selama ini bersikap kritis untuk menuntut keadilan dan mengawal setiap kebijakan pemerintah provinsi, tutupnya. *(Tim)*

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

– Uang tunai Rp87,8 juta
– Pecahan uang Rp300 juta
– USD 30.000 (setara Rp488 juta)
– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
– 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
– UU Tindak Pidana Transfer Dana
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 303 KUHP

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Red”

Karcis Parkir Hilang, Pengunjung Dikenakan Denda Rp30 Ribu di RSUD Pandega Pangandaran

Pangandaran, 28 Agustus 2025 – Pengunjung RSUD Pandega Pangandaran, Muknanto, yang juga seorang awak media, harus membayar denda Rp30 ribu karena kehilangan karcis parkir.

Ia mengaku keberatan dengan denda tersebut karena merasa sebagai pelanggan tetap yang sering berkunjung ke rumah sakit untuk mengantar istrinya berobat.

Menurut Muknanto, ia sudah sering ke rumah sakit yang beralamat di Jl. Merdeka, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran ini untuk menemani istrinya periksa rutin.

Namun, kali ini ia harus menghadapi prosedur yang kaku dari petugas parkir.

“Saya sudah sering ke sini. Kali ini saya datang untuk mengantar istri saya berobat.

Tiba-tiba karcisnya hilang dan saya harus bayar denda Rp30 ribu,” keluh Muknanto.

Meskipun telah menjelaskan kondisinya dan identitasnya sebagai jurnalis, petugas parkir tetap bersikukuh pada aturan yang berlaku.

Upaya Muknanto untuk menghubungi pihak manajemen rumah sakit juga tidak membuahkan hasil.

Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihak RSUD Pandega agar lebih bijak dalam menerapkan aturan, terutama bagi pengunjung yang sudah menjadi pelanggan tetap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD Pandega Pangandaran terkait insiden ini.

Red”