Juli 27, 2024

MOJOKERTO ~ Pengacara Kondang Mochamad Gaty, S,H., C.TA., M.H., hari ini mendapangi kliennya Muhammad Arif SH mendatangi Mapolres Kabupaten Mojokerto. untuk memenuhi panggilan Kanit Tipidek Polres Mojokerto, 13/01/2023.

Mochammad Gati saat diwawancari media ini mengatakan, Kami tidak ada niat untuk membungkam jurnalis. Justru laporan ini akan membuat jurnalis Mojokerto lebih baik lagi. Jadi kami melaporkan IS itu secara individunya bukan medianya,” ungkap Shakty.

Lebih lanjut dikatakannya, jika kemarin ada Forum Wartawan Mojokerto Peduli yang memberikan dukungan kepada IS itu sah-sah saja menurut hukum. Kalau sampai membuat pengaduan, hati-hati hal itu akan membuat mereka berhadapan langsung dengan saya. Saya yakin aliansi Forum Wartawan Mojokerto Peduli belum mempunyai badan hukum. Buat badan hukum dulu dong jika mau membuat pengaduan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bang Sakty mengatakan. jadi IS ini telah banyak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mulai dari tidak memberitakan secara berimbang, tidak menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya dan tidak segera mencabut maupun meralat beritanya yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

“Jadi sudah jelas ya, Kades Pugeran tidak ada hubungan sama sekali dengan Sekdes Kedunggede. Ada bukti surat pernyataannya. Bahkan Sekdes Kedunggede juga telah melaporkan IS ke Polres Mojokerto juga. Jadi bukan hanya Kades Pugeran yang melaporkan IS, Sekdes Kedunggede juga melaporkan IS. Biar nanti penyidik yang menentukan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik ini,” tandasnya. (harie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *