Kategori: Politik

  • SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!

    SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!

    Jakarta — Gerakan menyuarakan aspirasi rakyat kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, melainkan bergeser ke media sosial dan jalanan. Sebuah aksi narasi media sosial yang dimotori oleh para penggiat akun TikTok berhasil menyedot perhatian besar dari para pengendara yang melintas di jalur utama ibu kota, tepatnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Aksi yang berlangsung panas namun tertib ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB pada Kamis (21/5/2026). Ironisnya, meski para anggota dewan yang terhormat terlihat keluar masuk gerbang gedung parlemen, mereka dilaporkan hanya sebatas menoleh dan melihat tanpa memberikan respon konkret atau menemui massa aksi.

    Soroti Tanah Adat Hingga Program MBG Di bawah pengawalan ketat dan perhatian publik, para kreator konten TikTok dan aktivis turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan hati masyarakat sipil. Beberapa poin krusial yang dibahas secara tajam dalam aksi tersebut antara lain adalah konflik agraria terkait tanah adat yang kian terpinggirkan, serta evaluasi kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan.

    Aksi ini mendapat dorongan kuat dari Organisasi Kemasyarakatan Gentar. Dipimpin oleh ketua berinisial PG bersama Penasehat Edi Uban, organisasi ini dengan tegas menyuarakan agar pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas di lapangan.

    “Kami meminta dengan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memikirkan dan mendengarkan suara-suara rakyat di bawah. Jangan sampai kebijakan di atas kertas mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang ada di bumi pertiwi,” ujar pimpinan aksi dalam orasinya.

    Aksi narasi media sosial (TikTok) dan penyampaian aspirasi kritis terkait isu tanah adat dan program MBG.

    Penggiat akun-akun TikTok dan Ormas Gentar yang diketuai oleh PG serta dipenasehati oleh Edi Uban.

    Depan Gedung DPR RI, Jalur Utama Ibu Kota Jakarta.
    Kamis, 21 Mei 2026, dimulai pukul 13.00 WIB.

    Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merespon, memikirkan, dan mengevaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan rakyat kecil.

    Aksi dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan narasi media sosial di dunia nyata, menarik perhatian publik pengguna jalan, di tengah sikap dingin anggota DPR RI yang hanya menyaksikan tanpa tindakan nyata.

    Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI sempat mengalami perlambatan akibat antusiasme pengendara yang memperhatikan jalannya aksi. Massa menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui konten digital yang lebih masif jika pemerintah pusat tidak kunjung memberikan jawaban konkret.

    Red”

  • KISRUH  ABSENSI FIKTIF ASN KABUPATEN BREBES

    KISRUH ABSENSI FIKTIF ASN KABUPATEN BREBES

    Brebes :selasa 5/5/2026 sebagaimana disampaikan Ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang melibatkan ribuan dalam skala yang signifikan. Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi.

    Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus ini sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi.

    Penanganan dilakukan secara paralel pada empat sasaran:

    1. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi, yang telah dilaporkan kepada Polres Brebes. Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.
    2. Pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa.
    3. Audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian TPP.
    4. Reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.

    Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.

    Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali. Pada saat yang sama, Pemkab menjalankan reformasi sistem: audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

    Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat.

    Pewarta Eko Julian

  • Menyikapi Gerakan Dan Seruan Provokatif Seglitir Kelompok Mencoba Merongrong Kewibawaan Negara.

    Menyikapi Gerakan Dan Seruan Provokatif Seglitir Kelompok Mencoba Merongrong Kewibawaan Negara.

    Menyikapi adanya gerakan dan seruan provokatif dari segelintir kelompok yang mencoba merongrong kewibawaan negara serta menyerukan upaya menjatuhkan Bapak Prabowo Subianto,maka PROGIB Sulawesi Utara menyatakan dengan tegas:

    Mengecam Keras Tindakan Inkonstitusional: Kami mengecam segala bentuk provokasi dan narasi negatif yang bertujuan memecah belah bangsa serta upaya-upaya tidak beradab untuk menjatuhkan pemimpin negara yang sah secara konstitusi.
    Bapak Prabowo Subianto adalah pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang jujur dan didukung oleh mayoritas mutlak rakyat Indonesia,termasuk suara bulat dari Sulawesi Utara. Mencoba menjatuhkannya berarti menghina suara rakyat!
    Kami tegaskan bahwa Sulawesi Utara tetap menjadi benteng pertahanan bagi kepemimpinan Prabowo-Gibran.Jangan coba-coba memancing kekeruhan di tanah yang sangat menjunjung tinggi perdamaian dan loyalitas ini.
    Selaku Ketua DPW Progib Sulut menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PROGIB di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tetap tenang namun waspada.Kita tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi mereka yang ingin merusak stabilitas nasional.
    Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dalang di balik seruan-seruan yang mengandung unsur hasutan dan makar demi menjaga kondusivitas bangsa.
    Politik telah usai,kini waktunya membangun. Siapa pun yang mencoba menghentikan kemajuan bangsa dengan cara-cara kotor,akan berhadapan dengan kekuatan rakyat yang setia!
    PROGIB SULAWESI UTARA
    Loyalitas Tanpa Batas,Mengawal Indonesia Maju
    by.Muh Yamin Makahenggeng
    Ketua Progib Garda Indonesia Bersatu (PROGIB)Provinsi Sulawesi Utara
    #Satukomando
    #JagaMandatRakyat

  • AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data

    AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data

    Surabaya _ Ruang sidang Komisi III DPR RI yang biasanya riuh dengan debat regulasi, kini mendadak menjadi sumbu panas konflik sosial. Pernyataan kontroversial yang datang dari fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam forum resmi Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa (7/4/2026), memicu gelombang kemarahan besar dari Tokoh Muda masyarakat Madura.

    Dalam forum resmi tersebut, Aboe Bakar melontarkan pernyataan yang dinilai sangat tendensius dengan menyebut adanya keterlibatan Ulama dan Pesantren di Madura dalam jaringan peredaran narkotika karena tergiur keuntungan materi atau “cuan”.

    ​”Ulam dan Pesantren-pesantren di Madura terlibat jaringan peredaran narkotika, karena ada cuan di situ,” ujar Aboe Bakar dalam forum resmi tersebut.

    Tudingan generalis ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol.

    Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa ucapan politisi tersebut telah melampaui batas etika serta mencabik-cabik kehormatan para Ulama dan lembaga pendidikan Islam di seluruh Madura.

    ​”Ini bukan sekadar menyinggung perasaan, tapi nama baik ulama dan pesantren di seluruh Pulau Madura sedang dicabik-cabik oleh pernyataan yang tidak berdasar tersebut,” tegas Baihaki dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

    Ia menegaskan, tudingan yang disampaikan dalam forum resmi negara seharusnya didasarkan pada data dan disampaikan secara proporsional, bukan dalam bentuk generalisasi yang berpotensi menimbulkan stigma negativ.

    Baihaki juga mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut. Menurutnya, jika memang ada oknum yang terlibat, maka harus disampaikan secara spesifik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Kalau memang ada oknum, silahkan diproses hukum. Tapi jangan menyamaratakan. Pernyataan seperti itu sudah mengarah pada penghakiman tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

    Lebih lanjut, AMI mendesak Aboe Bakar untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Dalam waktu dekat, kami akan mempertanyakan bukti konkret dari pernyataan tersebut. Jika beliau tidak bisa bertanggung jawab secara data dan tidak segera melakukan klarifikasi serta permohonan maaf, kami dari AMI akan mengambil langkah hukum melaporkannya atas dasar pencemaran nama baik,” kata Baihaki.

    Ia bahkan menyebut polemik ini sebagai persoalan serius yang menyangkut harga diri masyarakat Madura.

    Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Ia menginstruksikan seluruh elemen masyarakat Madura untuk bersiap melakukan pembelaan terhadap kehormatan guru dan kiai mereka.

    “Saya tegaskan, ini adalah panggilan jihad. Nama baik ulama dan pesantren di Madura bukan untuk dipermainkan demi narasi politik atau sensasi di ruang rapat,” pungkasnya dengan nada tajam.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Aboe Bakar Al-Habsy maupun dari Partai PKS belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang protes tersebut. Ketegangan diprediksi akan terus meningkat mengingat isu ini bersinggungan langsung dengan sensitivitas agama dan kehormatan kultural masyarakat Madura.

    Red”

  • Elemen Masyarakat Dukung Langkah Gubernur Riau Benahi Direksi BUMD

    Elemen Masyarakat Dukung Langkah Gubernur Riau Benahi Direksi BUMD

    Riau”

    Sejumlah elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Riau, SF. Harianto, dalam melakukan pembenahan dan perombakan jajaran direksi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, salah satunya PT Riau Petroleum.

    Dukungan tersebut disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis, yang menilai kebijakan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) merupakan langkah penting dalam menjaring calon direksi yang profesional dan berpengalaman.

    PUTRA, SH.MH, seorang akademisi kampus, menilai bahwa pembentukan Pansel menjadi bagian strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau.

    “Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi dan perombakan direksi BUMD. Ini langkah strategis untuk memastikan posisi penting diisi oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Rianto, ST, lulusan jurusan perminyakan, menekankan pentingnya standar ketat dalam proses seleksi, khususnya untuk posisi yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas (migas).

    Menurutnya, Panitia Seleksi wajib memastikan calon Direktur Operasional memiliki kompetensi yang memadai, termasuk sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) industri migas.

    “Ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan operasional pengelolaan migas. Kita ingin PT Riau Petroleum benar-benar dipimpin oleh sosok yang profesional dan berpengalaman, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

    Sementara itu, Rangga, SH, aktivis pemantau Riau, menilai momentum seleksi direksi harus menjadi ajang bersih-bersih dari kepentingan politik praktis maupun praktik tidak sehat lainnya.

    “BUMD tidak boleh lagi dijadikan tempat bagi-bagi kekuasaan atau balas jasa politik. Harus diisi oleh profesional yang mampu bekerja, bukan sekadar ‘titipan’. Riau membutuhkan lompatan besar dalam pembangunan, dan itu harus dimulai dari pembenahan sektor strategis seperti BUMD, termasuk PT SPR dan PT PER yang juga tengah mengalami perombakan,” ujarnya.

    Ia juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, sehingga mampu melahirkan pemimpin perusahaan daerah yang membawa perubahan nyata.

    “Kami berharap proses seleksi ini berjalan transparan dan bebas intervensi. Publik harus bisa melihat bahwa ini adalah proses yang bersih dan profesional. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat siap mengawal jalannya proses seleksi tersebut agar tetap berada pada koridor yang benar.

    “Kami yang tergabung dari berbagai elemen akan terus mengawal dan mengawasi proses ini. Kami ingin memastikan BUMD di Riau benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru menjadi beban APBD Provinsi Riau,” tutupnya.

    Red”

  • Nasihat Pernikahan Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

    Nasihat Pernikahan Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ikatan suci yang dibangun atas dasar ibadah kepada Allah SWT. Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Namun, mewujudkan keluarga ideal tersebut tidak terjadi secara instan. Dibutuhkan komitmen, kesabaran, dan usaha berkelanjutan dari kedua pasangan.

    Pertama, fondasi utama dalam pernikahan adalah niat yang lurus karena Allah SWT. Ketika pernikahan dilandasi oleh ibadah, maka setiap ujian akan dihadapi dengan kesabaran dan keikhlasan. Suami dan istri tidak hanya melihat pasangan sebagai manusia biasa yang penuh kekurangan, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dan dimuliakan.

    Kedua, komunikasi yang jujur dan terbuka menjadi kunci keharmonisan rumah tangga. Banyak konflik dalam pernikahan muncul bukan karena masalah besar, melainkan karena kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, suami dan istri perlu saling mendengarkan, memahami, dan menghargai perasaan satu sama lain. Menghindari prasangka buruk (su’uzan) serta membiasakan musyawarah dalam mengambil keputusan akan memperkuat hubungan emosional.

    Ketiga, saling menghormati dan menghargai peran masing-masing. Dalam rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin, sementara istri sebagai pendamping yang menguatkan. Namun, kepemimpinan dalam Islam bukanlah otoriter, melainkan penuh kasih dan tanggung jawab. Suami hendaknya bersikap lembut, sementara istri memberikan dukungan dengan penuh keikhlasan. Keduanya harus bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

    Keempat, menjaga cinta (mawaddah) dengan tindakan nyata. Cinta tidak cukup diungkapkan dengan kata-kata, tetapi perlu dibuktikan melalui perhatian, kepedulian, dan pengorbanan. Hal-hal sederhana seperti mengucapkan terima kasih, membantu pekerjaan rumah, atau meluangkan waktu bersama dapat mempererat hubungan. Cinta yang dirawat akan tumbuh dan menguat seiring waktu.
    Kelima, menumbuhkan kasih sayang (rahmah) dalam setiap keadaan. Dalam perjalanan pernikahan, tidak mungkin terhindar dari konflik dan perbedaan pendapat. Di sinilah pentingnya sikap saling memaafkan dan memahami. Rahmah berarti mampu melihat kebaikan pasangan di tengah kekurangannya, serta tetap setia mendampingi dalam suka maupun duka.

    Keenam, memperkuat spiritualitas keluarga. Ibadah bersama seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa akan menjadi perekat yang kuat dalam rumah tangga. Ketika hubungan dengan Allah terjaga, maka hubungan antar pasangan pun akan lebih harmonis. Nilai-nilai agama akan menjadi pedoman dalam menghadapi setiap persoalan.

    Ketujuh, mengelola konflik dengan bijak. Setiap perbedaan harus disikapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Hindari kata-kata kasar, saling menyalahkan, atau membuka aib pasangan. Sebaliknya, fokuslah pada solusi dan perbaikan. Ingat bahwa tujuan utama bukanlah memenangkan perdebatan, melainkan menjaga keutuhan rumah tangga.

    Sebagai penutup, keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah bukanlah keluarga tanpa masalah, melainkan keluarga yang mampu menghadapi masalah dengan iman, cinta, dan kasih sayang. Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kerja sama dan kesungguhan. Dengan niat yang benar, komunikasi yang baik, serta keimanan yang kuat, insyaAllah setiap pasangan dapat mewujudkan rumah tangga yang penuh keberkahan dan kebahagiaan.

  • Eric VR Tegaskan: Kualitas Jurnalistik Diukur Akurasi, UU Pers Jadi Landasan Tak Tergoyahkan

    Eric VR Tegaskan: Kualitas Jurnalistik Diukur Akurasi, UU Pers Jadi Landasan Tak Tergoyahkan

    JAKARTA,
    Integritas jurnalistik menjadi pilar tak tergantikan untuk menjaga dasar demokrasi Indonesia di tengah tantangan disinformasi yang masif. Hal itu ditegaskan Pengamat Sosial sekaligus Praktisi Media, Eric VR, yang menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik pada institusi pers hanya dapat terwujud melalui penerapan yang konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta penguatan landasan profesi yang terukur dari nilai-nilai hukum dan etika.

    “UU Pers Tahun 1999 adalah payung hukum yang menyelaraskan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab publik. Aturan ini bukan hanya melindungi hak-hak pers, melainkan juga mengamanatkan penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab – sebuah fondasi yang menjadi dasar eksistensi profesi,” ujar Eric VR.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, peran pers dalam membangun opini publik yang sehat mengharuskan independensi dan keadilan sebagai prinsip utama. Jurnalis diwajibkan menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk kepentingan, baik individu maupun kelompok, dengan fokus utama pada kepentingan rakyat. Setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa berita berhak mendapatkan ruang yang adil dan seimbang, sebagai implementasi langsung amanat hukum yang telah ditetapkan.

    *TRANSPARANSI PROSES LIPUTAN JADI BENTENG KREDIBILITAS*

    Prinsip transparansi yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia dijabarkan sebagai bentuk akuntabilitas yang diamanatkan UU Pers. Media massa diharapkan secara terbuka menjelaskan mekanisme pengumpulan dan verifikasi informasi, serta mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Tidak hanya untuk mencegah penyebaran informasi salah, transparansi proses liputan menjadi dasar untuk membangun hubungan kepercayaan yang kokoh dengan publik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pers yang telah diatur secara hukum,” jelasnya.

    Kepatuhan terhadap standar profesional juga dijadikan investasi jangka panjang bagi institusi pers. Kode Etik Jurnalistik memberikan panduan operasional yang jelas untuk meliput berbagai topik sensitif, termasuk kasus hukum, masalah agama, dan ketidaksetaraan sosial. Penerapan standar ini bukan sebagai bentuk pembatasan, melainkan untuk memastikan bahwa liputan tidak menimbulkan kerusakan dan tetap berfokus pada pencarian kebenaran, sesuai dengan amanat UU Pers tentang penghormatan martabat manusia dan keamanan nasional.

    Di era digital yang menghadirkan tekanan untuk kecepatan, Eric VR menegaskan bahwa mandat pers sebagai “penyambung lidah rakyat” tidak dapat digantikan oleh platform apapun. Fokus pada jurnalisme investigasi yang mendalam memiliki nilai jauh lebih besar daripada mengejar tayangan pertama.

    “Displin verifikasi yang ketat mulai dari pengecekan fakta berlapis hingga validasi sumber adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Ini adalah implementasi nyata dari ketentuan UU Pers tentang tanggung jawab pers terhadap informasi yang disebarkan,” tandasnya.

    Dialog antara media dan audiens juga dipertegas sebagai bagian dari implementasi UU Pers tentang partisipasi publik dalam kehidupan bermedia. Kritik dan saran konstruktif dari masyarakat dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pers, bukan sebagai ancaman terhadap independensi.

    “Pers harus berdiri tegak sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebenaran. Ketika penerapan UU Pers dan prinsip profesi dilakukan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Jurnalisme perlu terus mengembangkan kapasitas untuk tetap tajam, kritis, dan bermartabat menghadapi tantangan zaman,” pungkas Eric VR. Selasa 31/3/2026.

    Penegasan ini diharapkan menjadi panggilan bersama bagi seluruh elemen pers nasional untuk terus meningkatkan kapasitas dan komitmennya, demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berlandaskan informasi yang akurat.

    Red(VN)

  • Tokoh Masyarakat peduli, bangkitkan GMPI seperti dulu

    Tokoh Masyarakat peduli, bangkitkan GMPI seperti dulu

    Tasik, – Sebagian besar, petinggi, dan tokoh masyarakat peduli terhadap GMPI, yang dulu diasuh dan dibina oleh perkumpulan beberapa Ormas, LSM Komunitas Profesi di bawah administrator DR Indra Jaya.

    Tokoh dan pembina berkunjung menghadiri deklerasi KIBAR NUSANTARA di objek wisata air panas Galunggung Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat, baru baru ini.

    Hadir ke Galunggung, datang dari kota Jakarta ketua GMPI, Ismaldha, Caleg DPR RI Bambang Sudiyono, penguasa Gunung Galunggung H.UAS, Bachtiar bidang OKK selaku Analis Sospol DPP GMPI.

    Tampak hadir, D,ewan kehormatan, Himpunan Purnawirawan TNI ABRI, ( HIMPURNA ) DR Indra Jaya, selaku pembina Garda Macan Asia, relawan Prabowo – Hatta, Pilpres 1914 silam.

    DR.Indra Jaya selaku profesional analis politik dalam negeri, bersalaman kompak dengan Menko Ekuin, Airlangga Hartato. PFi.

    Red”

  • FKMPB Bergerak ” Persiapkan Gelar Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Bekasi

    FKMPB Bergerak ” Persiapkan Gelar Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Bekasi

    KAB BEKASI –

    Tidak main main ucapan Eko setiawan terhadap kinerja bupati yang kurang tanggap, dan sekarang sedang mempersiapkan untuk melakukan unjuk rasa yang akan di gelar di Kantor Bupati Bekasi.

    Dalam pernyataannya Eko Setiawan mengatakan” lagian jadi pemimpin rakyat ko ga bermasarakat dan kurang tanggap terhadap permasalahan yang ada di masyarakat, tujuan kami kan jelas untuk berkomunikasi dan kami sudah melalui surat resmi, tetapi tetap saja tidak ada tanggapan seolah-olah tutup mata, lagipula apa susahnya untuk seorang Bupati tinggal jawab dan panggil kami, dan kami juga hanya ingin kepastian yang mana jawaban itu ada di tangan Bupati sebagai pemangku kebijakan, apakah mentang-mentang Bupati lalu bisa berbuat seenaknya tanpa ikuti regulasi yang ada…???

    Ini pemerintahan yang memiliki aturan dan regulasi, jadi ga susah kan sebenarnya..??

    Jadi jangan salahkan kami jika kami berasumsi tidak baik sebagai masyarakat maka kami menduga Bupati Bekasi melindungi pungli berdasi, bahkan beredar surat yang mengatasnamakan Bupati tetapi juga tak di hiraukan dan di gubris oleh seorang Bupati.

    Kami masyarakat yang juga punya hak dan dilindungi undang-undang untuk bersuara bukan sekedar lantang tetapi punya dasar bukti dan fakta, ungkap Eko Setiawan.

    Memang dalam pergerakannya Eko Setiawan selalu berusaha untuk berkomunikasi baik melalui biro hukum, Asda² dan juga Sekda serta Kepala Dinas Perdagangan, dengan tujuan menjalin komunikasi yang baik dan yang di harapkan oleh masyarakat kan revitalisasi pasar Cikarang di bangun serta pungli-pungli berdasi yang dipimpin oleh Bpk. Hasyim Adnan sebagai Kepala UPTD unit IV segera kembali dan mengikuti regulasi yang ada, pemenang lelang sudah ada, MOU sudah ada dan Legal Opini sudah ada juga, tinggal di lanjutkan saja kan..???

    Jika dari pihak pemenang lelang ada kekurangan Bupati tinggal memanggil Ybs untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang kurang.

    Terkait siapapun yang akan membangun asalkan mengikuti regulasi dan aturan hukum yang berlaku di NKRI kami warga masyarakat siap mendukung sepenuhnya.

    Bukan seperti saat ini di putus sepihak dan tak sesuai regulasi, itupun dengan surat yang kami anggap surat bodong atau tidak sah, surat selembar nomer surat Disdag yang menandatangani Bupati Bekasi. Adapun permasalahan dengan pemenang lelang kan belum selesai status persidangan masih kasasi dan belum inkracht artinya obyek tersebut dalam status quo, lalu kenapa obyek tersebut malah di kelola UPTD yang main berdiri tanpa mengikuti prosedur…??

    Lalu kemana para APH..??

    Sengaja tutup mata atau memang turut kebagian jatah sehingga diam membisu…???? Tanya Eko Setiawan.

    Kami hanya menginginkan Kabupaten Bekasi bersih dari pungli dan korupsi serta tak mempolitisir permainan regulasi, untuk membangun Bekasi kami masyarakat sebagai masyarakat Bekasi hanya ingin yang terbaik dan mengikuti aturan yang berlaku di NKRI, tegas Eko Setiawan. Oleh sebab itulah berbagai upaya di tempuh Ketua FKMPB yang sebenarnya menginginkan proses pemerintahan di Kabupaten Bekasi ini bersih dari praktek-praktek pungli dan korupsi serta PAD meningkat guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi, tujuan kami hanya untuk kebaikan kenapa tidak tanggapi Bupati…??

    Bermacam polemik dan masalah serta adanya beberapa kepala dinas yang berstatus tersangka seharusnya di jadikan bahan introspeksi diri, apakah Kabupaten Bekasi habis pejabatnya dan menghuni prodeo…????
    Siapa Bupatinya…???
    Sebagai masyarakat yang turut serta memikirkan kemajuan kenapa tak dianggap…???
    Ini yang membuat kami akan terus bergerak ucap Eko Setiawan…

    Seorang Bupati sebagai Pejabat Publik, tugasnya adalah Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Bupati juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta menyediakan sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat dan pasar Cikarang salahsatunya yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

    Red

  • Musyawarah Kekeluargaan Sengketa Lahan di Desa Penolih Purbalingga, Tergugat Sanggupi Ganti Rugi Uang.

    Musyawarah Kekeluargaan Sengketa Lahan di Desa Penolih Purbalingga, Tergugat Sanggupi Ganti Rugi Uang.

    ​Purbalingga– Sengketa perselisihan lahan di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, kembali dimusyawarahkan dalam sidang kekeluargaan yang digelar di ruang aula Kantor Desa Penolih pada Selasa (11/11/2025). Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Penolih, Camat Kaligondang, serta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaligondang dan Babinsa anggota Koramil Kaligondang yang bertindak sebagai pendamping.

    ​Tujuan dan Proses Klarifikasi
    ​Kepala Desa Penolih membuka pertemuan, harapannya segera selesai dengan hati dan pikiran yang adem, dilanjutkan sambutan dari Camat Kaligondang yang menekankan klarifikasi masalah melalui pendekatan rembuk kekeluargaan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari.

    Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaligondang juga turut mendampingi, berharap musyawarah dapat tuntas dan mengakhiri segala potensi cekcok, kekeliruan, dan konflik lahan, “harapnya.

    Namun ​dalam pertemuan tersebut, pihak PBH Merah Putih selaku penerima kuasa meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli lahan. dibalik itu para pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, “kenapa ada jual beli tanpa dokumen jelas, hinga sudah jadi SPPT atas nama orang lain ?”

    ​Jual Beli Berdasarkan Kepercayaan

    ​Warga yang tergugat menyatakan bahwa tidak ada kuitansi tertulis dalam proses jual beli, dengan alasan transaksi dilakukan atas dasar saling percaya. Lahan yang disengketakan tersebut diketahui belum bersertifikat dan masih atas nama Cahirun. Uniknya, meskipun statusnya demikian, lahan tersebut secara gaib telah terbit SPPT atas nama orang lain.

    Ending ​hasil Kesepakatan: Tergugat berjanji Penyerahan Lahan dengan Nominal Uang

    ​Meskipun permasalahan dokumen kepemilikan menjadi sorotan, musyawarah yang berakhir pada hari Selasa (11/11/2025) mencapai titik terang. Telah ada kesepakatan bahwa pihak tergugat sanggup melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang.

    ​Namun, terkait besaran angka nominal, hal tersebut masih akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan, terhitung mulai tanggal 11 November 2025 hingga batas akhir 11 Desember 2025, untuk menyepakati dan memenuhi jumlah uang yang telah ditetapkan.”tim

     

    Redaksi”