Beranda blog Halaman 675

KPK Panggil Erwin Yousoef Sebagai Saksi Suap Jual Beli Jabatan Pengangkatan Kepala Dinas di Bangkalan

JAKARTA – Dalam kasus jual beli jabatan di Bangkalan sejauh ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di pemkab setempat.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Ali menerangkan Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Diinformasikan Sebelumnya bahwa tadi pagi Senin (30/01/2023) Erwin Yousoef Kabag Protokol Bangkalan diketahui tidak mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) yang diadakan tiap hari senin oleh pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai sejauh ini kinerja KPK profesional dan berpedoman pada 5 Asas yang menjadi pokok inti dalam kinerjanya.

Kami tegaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.

Adapun 5 asas pedoman kinerja KPK sebagai berikut:

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu:

1. Kepastian hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2. Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

3. Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kepentingan umum
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5. Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Eks PLT BKPSDA yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan Roesliyono dan Kabag Protokoler dan komunikasi Erwin Yousoef sudah di tetapkan jadi tersangka oleh komisi pemberantasan Korupsi.

Peduli bencana “manado” Dpc Lembaga investigasi negara (LIN) kota bitung dan APKWSI kota bitung Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara Dpc Lembaga investigasi negara (LIN)kota bitung Turut Membantu Memberikan bantuan bencana untuk area manado senin 30/01/2023.

www.Lin-ri.com

LIN dan APKWSI mengadakan LIN peduli bencana kepada Masyarakat kota Manado yang terdampak bencana banjir pada Hari jumat Tgl 27 januari 2023.

Ketua DPC LIN Lembaga investigasi negara Sangat berterimah kasih
Kepada Wani Nento dan
Beserta keluarga yang Sudah membantu kami
Untuk Turut Serta Membantu para saudara- saudara kita yang tertimpa Musibah di kota manado.

Saya selaku ketua Dpc LIN
Berterimah kasih kepada Haji Sale dan ketua korps komando Lembaga investigasi Negara”Safrudin Laiya” Yang sudah Turut serta membantu dalam acara LIN peduli bencana dikota Manado.

Hanya sedikit yang bisa kami bantu dengan seadanya berupa nasi kotak dan pakaian – pakaian yang ala kadarnya, semoga bermanfaat untuk saudara -saudara kita yang tertimpah musibah “punkas ketua DPC LIN kota bitung”.

Semoga Amal kebaikan bermanfaat dan dibalas oleh ALLAH S.W.T. yang maha dan yang maha kuasa.

Ada dua Titik yang kami beri bantuan Yang pertama di karame Lingkungan 2 RT 02 RW 02 Itu yang pertama dan yang kedua di Lingkungan 4 RT 04 RW 04, di dua area tersebut belum pernah mendapatkan bantuan darimanapun.” Ucap warga”.

Saya pun Selaku Ketua DPC LIN kota bitung Berharap pemerintah kota manado benar – benar Turut Serta dalam Membantu masyarakat yang tertimpah musibah banjir kemarin, ucap Ketua DPC LIN kota bitung.

Selain itu Ketua DPC Lin kota bitung mengucapkan Terima kasih kepada anggota APKWSI dan selalu semangat untuk membantu saudara – saudara kita yang membutuhkan ukuran tangan kita.

Red
Ketua DPC Lin

HUT Satpam Ke 42, Kapolda Sulteng : Dukung Tugas Polri Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menghadiri sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Ulang Tahun ( HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) Tahun 2023, Senin 30 Januari 2023 pagi,

Upacara yang digelar dilapangan Mapolda Sulteng mengangkat tema “Sinergitas Satpam dan Polri Peduli Sesama” dihadiri oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K, M.H, Irwasda, Kombes Pol Asep Ahdiatna, S.I.K, M.H, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng dan para undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si.

Adapun isi amanat tersebut, Kapolri menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-42 kepada seluruh personel Satuan Pengamanan (Satpam) di manapun bertugas.
“Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,” ucapnya.

upacara kali ini merupakan puncak peringatan HUT ke-42 Satpam, setelah sebelumnya dilakukan beberapa rangkaian kegiatan seperti tabur bunga, pemutaran film edukasi penyalahgunaan narkoba di bioskop seluruh Indonesia, lomba gerak jalan, bhakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya.

Kapolri juga mengajak seluruh para peserta untuk menundukkan kepala sejenak dalam mengenang dan mendoakan bapak Kapolri ke-8, sekaligus bapak Satpam Indonesia, Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A..
“Beliau yang telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini. Teriring doa semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan yang maha kuasa,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Kapolri menerangkan bahwa kehadiran Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.

“Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Professor di John Jay College bahwa “Peran Satpam Banyak Digunakan Untuk Mendeteksi dan Mencegah Kegiatan Kriminal”,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing-masing, tutup Irjen Pol. Rudy Sufahriadi sebagaimana amanat Kapolri.

Peringatan HUT Satpam ke 42 Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen, Dapat Juara 3 di Jawa Tengah

Kebumen – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) berlangsung khidmat di Polres Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memimpin jalannya upacara di halaman Mapolres dengan tema
“Sinergitas Satpam dan Polri Peduli untuk Sesama”, Senin 30 Januari 2023.

Dalam amanatnya, Kapolres Kebumen berpesan kepada Satpam untuk selalu meningkatkan profesionalitas saat bertugas.

“Semoga anggota satuan pengamanan semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Lanjut AKBP Burhanuddin, keterbatasan personel Polri di lapangan, tidak akan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, termasuk lingkungan industri, perkantoran, tempat wisata, perusahaan tanpa dukungan Satpam sebagai pengemban tugas kepolisian terbatas.

Tugas dan peran Satpam saat ini sangat kompleks, di mama banyak karyawan yang diberhentikan bekerja dengan berbagai alasan, terutama saat Pandemi COVID-19, sehingga kompetensi profesionalisme harus ditingkatkan saat bertugas.

“Kompetensi yang dimiliki anggota Satpam juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan iklim ekonomi yang kondusif,” pungkasnya.

Pada momen puncak peringatan HUT Satpam ke 42, Kapolres Kebumen menyerahkan piagam penghargaan dari Kapolda Jateng karena Satpam di bawah binaan Polres Kebumen memenangkan juara 3 di tingkat Polda Jateng kategori Penanganan TKP.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku pimpinan Polres Kebumen mengucapkan selamat atas prestasi, serta selamat ulang tahun Satpam ke-42. Semoga anggota Satpam semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas,” ujar Kapolres.

Di penghujung acara ditutup dengan pemotongan tumpeng nasi kuning sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, ditemukan 14 Rekening senilai Rp 42 Milyar lebih

PALU,-Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah,

Adalah IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng

“untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih, sebutnya

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis, terang Kabidhumas,

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”, jelasnya

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta: Senin 30 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka DIKA ARROZAK alias DIKA dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka HENDRA TADARUS als HENDRA bin alm. BACHTIAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka ASMAINI alias SEMAINI binti EMAN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka KASRI alias SRI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I ANASTASIA dan Tersangka II FITRI TOMPINIT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (yang dibuktikan) atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TOGU MANAHAN POLTAK SIAGIAN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Di Duga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers,Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Ferifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Wartawan

BANDUNG BARAT – Upaya pengkerdilan pers melalui jurus media sudah terverifikasi atau belum, diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT Sinohydro kontraktor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Waduk Cirata yang berlokasi di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat dan Cianjur.

Bapak Asa Selaku Advisor PT Sinohydro Kontraktor Proyek Strategis Nasional PLTS Terapung Waduk Cirata

Hal ini diduga dilakukan oleh Bapak Asa yang mengaku sebagai Advisor dari PT Sinohydro ketika ada awak media yang datang untuk mengkonfirmasi proyek strategis nasional tersebut. Ia mengaku harus membuat narasi terverifikasi atau belum dari sebuah media karena pusing seringkali didatangi oleh orang yang mengaku media.

“Saya bukan bermaksud mendiskriminasikan media-media, tapi karena setiap saat banyak sekali yang datang minta konfirmasi, jadi kita kasih regulasi yang ada bahkan dari PJB (Pembangkit Jawa Bali) seperti itu mengarahkan mengenai Undang-undang di Dewan Pers,” ujar Asa ketika dikonfirmasi dutapublik.com beberapa waktu lalu.

“Untuk pengecekan begitu-begitu aja kan, kemudian juga karena kan gini kang bukan hanya terverifikasi kita kan tidak mengetahui siapa saja yang datang sementara kan orang di dalam tidak memahami juga persoalan-persoalan begitu-begitu ya makanya dibutuhkan kerja sama terkait dengan stakeholder makanya sudah ada petunjuk bahwa ini sudah ada ini untuk memverifikasi bahwa apakah benar atau tidak,” jelasnya.

Asa menegaskan bahwa petunjuk media tersebut tergolong pers atau bukan dapat dilakukan dengan mengecek apakah media tersebut terverifikasi atau tidak. “Kebetulan kan saya juga punya pengalaman di media, jadi untuk mengetahui itu pers atau non pers lewat terverifikasi atau tidak,” ungkapnya.

Lanjut Asa, ia mengaku pusing karena banyak sekali media yang datang ke PT Sinohydro untuk meminta konfirmasi.

“Bahkan ada yang mengatasnamakan apalah, tapi kan kita terima dengan cairkan, terus datang lagi dari media apa belum dari LSM, jadikan pusing,” ulasnya.

Namun pernyataan Asa di atas malah kontradiktif dengan pernyataan lanjutan darinya. Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ia ketahui bahwa Dewan Pers bukanlah hakimnya media yang menyebut media abal-abal ataupun bukan.

Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan pandangan ini hanya masalah persoalan pemahaman yang bersumber dari situs Dewan Pers. “Perlu saya jelaskan, saya tidak dalam posisi memberikan opini di sini, melainkan mengutip dari sumber resmi. Dan dalam pertemuan kemarin, juga dijelaskan bahwa ini hanya bahan diskusi di luar konteks,” tutupnya.

Sementara itu pernyataan Asa berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Muhammad Nuh. Ia menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi/terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Papan Informasi Proyek Strategis Nasional PLTS Terapung Cirata

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers di dalam Pasal 15 tidak ada ketentuan yang menerangkan bahwa Dewan Pers adalah “malaikatnya” media massa yang bisa menentukan abal-abal atau tidak sebuah media massa.

Berikut adalah fungsi Dewan Pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 199 Tentang Pers di Pasal 15;

Ayat (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian

pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan

dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers. (Uya)

Pj Bupati Bekasi Dampingi Wagub Jabar Hadiri Syukuran Nelayan 6 Muara

Jawa Barat– Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mendampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara Syukuran Nelayan 6 Muara, yang berlangsung di TPI Pal Jaya Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, pada Minggu (29/01/2023). Acara tersebut dihadiri Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto.

 

Adapun 6 muara yang tergabung dalam syukuran laut ini yakni Muara Sungai Tawar, Muara Pal Jaya, Muara Sungai Niri Sungai Karatan, Muara Sungai Rindu dan Muara Sungai Jingkem.

Tradisi Nadran atau Syukuran Enam Muara yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh para nelayan di pesisir utara Kabupaten Bekasi itu berlangsung meriah dan berhasil menyedot perhatian masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Razhanul Ulum yang mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil, secara langsung membuka prosesi Syukuran Enam Muara ini, sekaligus melepas rombongan para nelayan melarungkan sesaji ke laut lepas.

“Hari ini adalah acara syukur laut sebagai wujud rasa syukur nelayan, sebagai bukti umat beriman bahwa jika mendapatkan anugerah dan rezeki harus bersyukur kepada Yang Maha Kuasa, supaya nikmat dan anugerahnya ditambah. Jadi saya sangat mendukung syukur laut nelayan di Kabupaten Bekasi,” kata Uu.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, sebagai pemimpin daerah dirinya merasa takjub dengan adat dan budaya yang masih terus lestari di Kabupaten Bekasi yang setiap kegiatannya mengandung nilai kekompakan dan gotong royong antar masyarakat maupun dengan pihak terkait lainnya.

“Adat, budaya maupun tradisi ini harus tetap dijaga dan dipelihara, karena ada kearifan lokal di situ, ada nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya. Dengan tradisi seperti ini, masyarakat terus diingatkan bahwa rejeki yang diterimanya, kesehatan dan keselamatan di laut itu merupakan anugerah dari Tuhan dan itu harus disyukuri, dan mereka mengekspresikannya melalui acara ini,” kata Dani Ramdan.

Dani mengungkapkan, tradisi Nadran seperti ini merupakan upaya masyarakat pesisir khususnya para nelayan untuk terus menjaga hubungan, tidak hanya dengan sesama manusia dan alam melainkan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu Camat Tarumajaya, Dede Mauludin menambahkan, tradisi Nadran atau Larung Sesaji ini merupakan bagian dari adat dan budaya yang mengandung nilai spiritual yang masih lestari di wilayahnya.

“Alhamdulillah hajat dari para nelayan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan kegiatan ini masyarakat khususnya para nelayan dapat jauh lebih semangat menjalani hidupnya yang bergantung pada laut,” ujarnya.

Dirinya berharap, disamping sebagai kegiatan budaya, acara ini juga sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pariwisata..(*)

Kodim Purbalingga Dukung Jari Satu

PURBALINGGA – Kegiatan bakti sosial dengan tema “Jari Satu” atau Jejaring Saling Bantu kembali dilaksanakan oleh Griya Petualang Indonesia, yaitu sebuah organisasi kelompok masyarakat yang merupakan rumah bagi segala komunitas untuk mengadakan kegiatan berkumpul, diskusi, maupun kegiatan sosial yang ada di Dukuh Pekajen, Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Dalam pelaksanaanya, bakti sosial yang diisi dengan kegiatan pengobatan gratis, santunan anak yatim, pelayanan KB implant, pembagian sembako, sedekah sepatu, berbagi makanan, dongeng dan game edukasi anak serta khataman dan pengajian turut didukung oleh berbagai instansi dan lintas komunitas dimana salah satunya yaitu oleh Kodim 0702/Purbalingga.

Menurut Eko Pujo Priyanto selaku founder Griya Petualang Indonesia, pihaknya sempat merasa takut dan kaget saat dihubungi oleh pihak Kodim 0702/Purbalingga yang menanyakan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Griya Petualang Indonesia.

“Kami sempat kaget dan takut saat dihubungi Kodim 0702/Purbalingga, namun setelah dijelaskan kami mengerti jika kegiatan kami akan turut dibantu oleh Kodim 0702/Purbalingga di samping instansi maupun kelompok masyarakat lainnya,” ungkapnya, Minggu, (29/1/2023) siang.

Eko bahkan menyampaikan jika dalam pelaksanaannya, mulai dari menjemput masyarakat dari rumahnya juga turut didukung dengan kendaraan dinas Kodim 0702/Purbalingga, dokter, perawat dan anggota Kodim 0702/Purbalingga juga turut membantu sukses jalannya kegiatan.

“Luar biasa dukungan Kodim 0702/Purbalingga, mulai dari menjemput warga yang akan mengikuti kegiatan kami, menurunkan anggotanya membantu jalannya kegiatan serta dokter dan perawat yang juga turut diterjunkan dalam kegiatan ini, semoga kerja sama seperti ini dapat terus berjalan sehingga kedekatan kami denga TNI semakin akrab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwira Seksi Teritorial ( Pasiter) Kodim 0702/Purbalingga Kapten Arm Wahyudi Seno yang hadir mewakili Dandim menuturkan jika berbagai kegiatan positif yang ada di masyarakat akan turut dibantu pihaknya, terlebih kegiatan sosial dalam rangka membantu masyarakat karena hal tersebut sebagai salah satu bentuk penjabaran kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) TNI AD.

“Dalam rangka upaya melaksanakan penguatan pembinaan teritorial di wilayah,
Dimana dalam pelaksanaannya, pembinaan teritorial itu sendiri harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh berbagai pihak maupun komponen bangsa lainnya untuk menciptakan kekuatan kewilayahan pertahanan aspek darat yang meliputi ruang alat dan kondisi sosial masyarakat guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memupuk kemanunggalan TNI bersama rakyat demi tetap kuat kokoh tegaknya NKRI, karenanya bentuk kegiatan seperti yang dilaksanakan Griya Petualang Indonesia saat ini turut didukung oleh Kodim 0702/Purbalingga,” katanya.

Pasiter juga menambahkan jika kegiatan seperti ini harapannya dapat terus berkelanjutan dilaksanakan sehingga diharapkan mampu berkontribusi memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan positif semacam ini untuk membantu masyarakat dapat terus berkesinambungan dilaksanakan dan didukung oleh berbagai pihak dalam pelaksanaannya,” harapnya. (SF)

PPWI dan Lapas Salemba Jakarta Sepakat Tingkatkan Jalinan Kerjasama

Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Lemba Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, sepakat untuk saling mendukung dan bekerjasama satu dengan lainnya. Kedua pihak juga berharap dapat meningkatkan jalinan kerjasama yang sudah terjalin selama ini.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama Kepala Lapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto, usai melakukan pertemuan silahturahmi dan audiensi di Kantor Kalapas Salemba, Jumat, 27 Januari 2023. Hadir mendampingi Ketum PPWI dalam pertemuan itu, Pengurus PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang; Wakil Sekretaris II PPWI Nasional, Eva Susanti; Wakil Bendahara I PPWI Nasional, Winarsih Lalengke, dan sejumlah pengurus DPN PPWI lainnya.

“Terima kasih atas kunjungan Ketua Umum PPWI, Pak Wilson Lalengke, ke tempat kami. Kita banyak berdiskusi dan sharing pendapat, PPWI banyak memberikan dukungan, terutama dalam hal pemberitaan. Semoga kerjasama kita akan lebih meningkat di masa-masa mendatang,” ujar Kalapas Yosafat Rizanto, kepada media ini usai pertemuan PPWI dengan Lapas Salemba.

Dalam hal pemberitaan, tambah pria jangkung yang akrab disapa Pak Yos itu, pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan berbagai media, termasuk akivis media sosial dan pewarta warga, agar lebih banyak lagi publikasi tentang kegiatan dan program Lapas yang dilaksanakan selama ini. “Arahan dari Kantor Pusat (Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM – red), diharapkan oleh pimpinan kami agar lebih banyak lagi pemberitaan yang baik terkait kegiatan dan program yang dilaksanakan di Lapas selama ini. Jadi, kita berharap kerjasama dengan PPWI akan semakin baik,” tambah Yosafat Rizanto.

Senada dengan Yosafat, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dan berterima kasih atas penerimaan Lapas Salemba terhadap kunjungan silahturahmi dan audiensi PPWI. Wilson berharap kerjasama Lapas Salemba dengan PPWI melalui Pengurus PPWI DKI Jakarta selama ini akan semakin meningkat di hari-hari kedepan.

“Kita sangat senang dengan berbagai penjelasan dan keterangan yang sudah disampaikan Pak Yos dan kita sangat mendukung, terutama dalam hal pemberitaan. Dengan demikian publik akan mengetahui lebih banyak tentang apa itu Lapas Salemba, apa yang terjadi di dalam, apa kegiatan dan pembinaan yang sudah dilaksanakan bagi warga binaan, dan apa program ke depan,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke juga berharap adanya dukungan dan kepedulian dari berbagai pihak kepada Lapas Salemba agar berbagai program yang direncanakan untuk dilaksanakan bagi para warga binaan dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai harapan. “Mudah-mudahan publik juga bisa berpartisipasi untuk membantu kawan-kawan para petugas dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap para warga binaan agar menjadi manusia yang sesuai harapan masyarakat,” tambah inisiator dan pendiri organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) ini.

Usai pertemuan audiensi, PPWI menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Lapas Salemba Jakarta yang diterima langsung oleh Kalapas Yosafat Rizanto. Acara yang berlansung kurang-lebih 1,5 jam itu kemudian ditutup dengan foto bersama. (APL/Red)