Kategori: TNI / POLRI

  • Usai Sempat Ditunda, Pelapor Dugaan KDRT Akhirnya Diperiksa Unit PPA

    Usai Sempat Ditunda, Pelapor Dugaan KDRT Akhirnya Diperiksa Unit PPA

    Banyumas”

    Setelah sempat mengalami penundaan jadwal pemeriksaan beberapa hari lalu, pada Sabtu, 23 Mei 2026, saudari V akhirnya memenuhi panggilan Unit PPA Polresta Banyumas guna dimintai keterangan sebagai pelapor dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Pemeriksaan terhadap pelapor berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Unit PPA Polresta Banyumas.

    Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan keterangan terkait kronologi dugaan peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

    Dugaan peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang terjadi antara pelapor dengan suaminya.

    Selain memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami, pelapor juga menjelaskan latar belakang terjadinya cekcok rumah tangga yang diduga dipicu persoalan hubungan pribadi dalam keluarga.

    Pelapor didampingi pihak pendamping/media sebagai bentuk dukungan moril dan kontrol sosial agar proses pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku.

    Pihak pendamping/media yang turut hadir mendampingi pelapor menyampaikan bahwa kehadiran mereka sebatas memberikan dukungan moril dan memastikan pelapor memperoleh pendampingan yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Kami hadir sebatas mendampingi dan memastikan pelapor mendapatkan pelayanan yang baik dalam proses pemeriksaan. Untuk materi perkara sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian yang menangani,” ujar Budi Santoso yang akrab disapa Mbah Blangkon selaku pendamping/media.

    Pihak pendamping juga berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, serta mengedepankan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Sementara itu, pihak kepolisian melalui Unit PPA Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diterima.

    Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal dan belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terlapor.

    Tim media akan terus mengawal perkara yang menimpa (V) sampai tuntas,

    Redaksi”

  • 356 Personel Polres Kebumen Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Kebumen

    356 Personel Polres Kebumen Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Kebumen

    Kebumen – Pengamanan kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Kebumen berlangsung aman dan kondusif. Polres Kebumen menerjunkan sedikitnya 356 personel yang dibagi ke dalam sejumlah satuan tugas pengamanan, Sabtu, 23 Mei 2026.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan seluruh personel disiagakan untuk mengamankan rangkaian kegiatan Presiden selama berada di wilayah Kebumen. Pengamanan dilakukan bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan tersebut, mulai dari Kodim 0709 Kebumen, Polres Purworejo, hingga seluruh personel gabungan yang bertugas di lapangan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengamanan kunjungan kerja Bapak Presiden sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan lancar,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

    Ia juga mengapresiasi masyarakat Kebumen yang turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kunjungan Presiden berlangsung.

    Dalam kunjungan itu, Presiden Prabowo melakukan panen raya udang di tambak udang kawasan BUBK Petanahan, Kebumen.

    Sejumlah pejabat turut hadir menyambut kedatangan Presiden, di antaranya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
    Selain itu, jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan Forkopimda Kabupaten Kebumen juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun

    Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun

    Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.

    Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah. Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

    “Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

    Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

    Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

    Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.
    Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam proses penyidikan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

    Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

    “Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

     

    Red”

  • Resahkan Warga, Lokasi Diduga Sabung Ayam di Ayah Dibongkar Polres Kebumen

    Resahkan Warga, Lokasi Diduga Sabung Ayam di Ayah Dibongkar Polres Kebumen

    Kebumen – Polres Kebumen membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan perjudian dadu di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Selasa, 19 Mei 2026.

    Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan itu.

    Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, langkah pembongkaran dilakukan sebagai upaya respons cepat terhadap laporan keresahan masyarakat.

    “Lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan perjudian dadu itu langsung kami lakukan pembongkaran agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

    Pembongkaran dipimpin Kapolsek Ayah AKP Diyono bersama personel Polsek Ayah dan melibatkan warga setempat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang berada di Desa Candirenggo.

    Selain membongkar bangunan dan sarana yang digunakan di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan sabung ayam untuk dibawa ke Mapolsek Ayah sebagai barang bukti pendukung.

    Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kebumen, karena berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

    Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian itu.

    “Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang segera melapor setelah mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Unras Bersama Jaga Keamanan Selama Aksi Transportasi Online

    Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Unras Bersama Jaga Keamanan Selama Aksi Transportasi Online

    Polda Jateng – Kota Semarang | Dalam pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh komunitas transportasi online di Kota Semarang pada Rabu (20/5/2026), Polda Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap tertib, aman, dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

    Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana yang sejuk dan tertib, sekaligus meminimalisir potensi gangguan maupun kepadatan arus lalu lintas di sejumlah jalur protokol Kota Semarang.

    Polda Jateng mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan situasi tidak kondusif. Masyarakat pengguna jalan juga diimbau menyesuaikan aktivitas dan mengikuti arahan petugas di lapangan agar mobilitas tetap berjalan lancar.

    Dalam himbauannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

    “Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap tertib dan kondusif selama kegiatan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (20/5)

    Ia menambahkan bahwa Polda Jateng telah menyiapkan pola pelayanan secara humanis guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.

    “ Polda Jateng akan memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib, lancar, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” tambahnya.

    Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang berpotensi memicu keresahan maupun provokasi di media sosial.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jangan mudah terpancing isu provokatif yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada peserta aksi agar tetap mematuhi aturan hukum serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    “Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga Kota Semarang tetap nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

    Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat di Kota Semarang dapat berlangsung tertib serta mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

    Red”

  • Istri Sah Laporkan Dugaan KDRT, Penganiayaan ke Polresta Banyumas

    Istri Sah Laporkan Dugaan KDRT, Penganiayaan ke Polresta Banyumas

    Banyumas” 20-5-2026.

    Seorang perempuan berinisial V, warga Kebumen, melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, inisial (H,) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, 09-05-2026.

    Inisial (V) menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah, dibuktikan dengan buku nikah resmi yang dimilikinya. Namun dalam perjalanan rumah tangganya, ia mengaku sering mengalami tindakan kekerasan fisik serta tekanan psikis yang berat.

    Menurut keterangan inisil(V,) bentuk kekerasan fisik yang dialaminya berupa pemukulan hingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh.
    bukti luka tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto sebagai bagian dari alat bukti.

    Tidak hanya kekerasan fisik, inisial(V) juga mengaku mengalami tekanan mental yang serius. Ia kerap dituduh melakukan pernikahan tidak sah dan disebut bukan istri yang sah, tudingan yang menurutnya sangat melukai harga diri dan menimbulkan ketakutan, padahal ia memiliki dokumen pernikahan resmi.

    Akibat rentetan peristiwa tersebut, inisial (V )mengadukan ke poloresta banyumas, dan akan segera mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kebumen.

    Sebagai korban, inisi(V) kemudian melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Unit PPA Polresta banyumas untuk mendapatkan perlindungan hukum.

    Inisial (V) sempat menerima jadwal pemanggilan klarifikasi, Namun pemanggilan tersebut ditunda oleh pihak PPA karena adanya kegiatan
    mendadak. V menyatakan dirinya tetap kooperatif dan menunggu jadwal pemanggilan ulang dari penyidik.

    “Saya hanya ingin perlindungan hukum sebagai istri yang sah atas kekerasan yang saya alami,” ujar V.

    Inisial(V ,) berharap kepada kepolisian perkara yang sedang di hadapi segera di proses dan di tindaklanjuti secepat nya,

    Inisial (V) kini masih menunggu proses klarifikasi lanjutan dari pihak polresta Banyumas.

    Tim, redaksi

  • Solar Palsu Berbahan Limbah B3 Diduga Disuplai ke Industri di Jungkat, Publik Desak Aparat Bongkar Jaringan Mafia BBM Ilegal

    Solar Palsu Berbahan Limbah B3 Diduga Disuplai ke Industri di Jungkat, Publik Desak Aparat Bongkar Jaringan Mafia BBM Ilegal

    Mempawah, Kalimantan – Barat
    Dugaan praktik pengolahan limbah B3 berupa oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu disebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan distribusi BBM ilegal untuk kebutuhan industri. Senin, 18/5/2026.

    Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang diduga dijadikan tempat pengolahan solar oplosan berbahan limbah berbahaya. Saat berada di lokasi, tim media menemukan aktivitas produksi masih berjalan hingga larut malam.

    Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar area. Asap hitam tampak keluar dari lokasi produksi, sementara sejumlah drum dan mesin pengolahan terlihat terus beroperasi. Warga sekitar disebut telah lama merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

    Dalam penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di lokasi tersebut. JY menyebut operasional di tempat itu dijalankan oleh dua orang pekerja.

    Namun saat ditanya siapa yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan tersebut disebut terekam jelas dalam dokumentasi video investigasi tim media.

    Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada sosok ALW yang diduga juga dikenal dengan nama HD atau Hendri. Saat dikonfirmasi, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah B3.

    Yang menjadi perhatian serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri.

    Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat adanya distribusi BBM ilegal ke sektor industri menggunakan bahan bakar hasil olahan limbah berbahaya. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius di sektor migas dan distribusi energi ilegal.

    Oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Pengolahan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan berpotensi menghasilkan zat beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.

    Paparan asap pembakaran oli bekas dapat mengganggu saluran pernapasan dan mencemari udara, tanah, hingga sumber air di sekitar lokasi.

    Selain membahayakan lingkungan, distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke sektor industri juga dinilai dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi.

    Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

    Bahkan menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi, Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi solar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

    Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah tim media melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Saat ini, penanganan perkara disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah.

    Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal dan pengolahan limbah B3 tanpa izin tersebut.

    Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemasok limbah, jaringan distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.

    Publik juga meminta aparat membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM ilegal dan pelaku perusak lingkungan yang diduga beroperasi secara terang-terangan di Kalimantan Barat.

    (TIM INVESTIGASI)

  • Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

    TANGERANG – Kasus video viral dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh seorang warga Sepatan bernama Ken Ken, tampaknya bakal berbuntut panjang. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, celah hukum untuk menjerat pelaku ke balik jeruji besi (bui) dipastikan tetap terbuka lebar.

    Sejumlah aliansi wartawan di Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. (17/5/2026).

    Permohonan Maaf Tidak Menghapus Pidana

    Menanggapi pertanyaan publik mengenai nasib Ken Ken, sejumlah praktisi hukum angkat bicara. Secara regulasi, permohonan maaf yang disampaikan pelaku tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi.

    “Secara hukum, minta maaf tidak menggugurkan tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa di persidangan nanti. Terlebih jika delik yang disangkakan bukan merupakan delik aduan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat.

    Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan dan bukti-bukti terkait video yang diunggah pada Jumat (15/5/2026) tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Dalih ‘Salah Ucap’ dalam Video Klarifikasi

    Sadar aksinya menuai kecaman luas dari insan pers, Ken Ken segera mengunggah video klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia berdalih bahwa ucapan yang menyinggung para pemburu berita tersebut murni karena kekhilafan dan “salah ucap”.

    Berikut adalah pernyataan resmi Ken Ken dalam video klarifikasinya:

    “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Ken Ken dari Sepatan, secara pribadi meminta maaf atas video sebelumnya kepada rekan-rekan media dan wartawan yang ada di Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut adalah salah ucap, di mana saat itu terjadi kekeliruan dalam pikiran saya.”

    “Melalui klarifikasi ini, saya menegaskan tidak ada maksud (buruk) apa pun terhadap media dan wartawan di mana pun berada. Sesungguhnya saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”

    Komitmen Organisasi Pers: Kawal Kasus Hingga Tuntas

    Meski pintu maaf secara sosial telah terbuka, gelombang desakan dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Tangerang justru semakin menguat. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus pelecehan profesi ini menguap begitu saja hanya dengan selembar materai.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam bijak bermedia sosial serta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

    Tim Red

  • Patroli Malam Polisi Banyumas Sikat Balap Liar dan knalpot bronk, 47 Pelanggar Ditindak

    Patroli Malam Polisi Banyumas Sikat Balap Liar dan knalpot bronk, 47 Pelanggar Ditindak

    Banyumas – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menggelar patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot bronk dan gangguan kamtibmas di wilayah Purwokerto, Rabu hingga Kamis (13–14/5/2026) dini hari.

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.50 wib tersebut menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Gatot Soebroto, Soepardjo Rustam, Gerilya, hingga Jalan Jenderal Soedirman dan kawasan Jalan Bung Karno.

    Patroli yang dipimpin Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Prevoost, SIK, ini melibatkan gabungan personel lintas fungsi, mulai dari Satlantas, Samapta, Intel, Provos, hingga Satresnarkoba dan Satreskrim, dengan fokus pada pembubaran kerumunan, pencegahan balap liar, serta penindakan pelanggaran lalu lintas (knalpot bronk).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, kegiatan ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang resah dengan maraknya balap liar dan knalpot bronk di malam hari.

    “Patroli ini kami lakukan secara intensif untuk mencegah aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan knalpot bronk yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

    Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 47 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 43 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat.

    Selain penindakan, petugas juga melakukan patroli dialogis dengan masyarakat untuk memberikan imbauan kamtibmas serta mengedukasi pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    “Upaya ini tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi agar masyarakat, khususnya para remaja, tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti balap liar, dan penggunaan knalpot bronk” tambahnya.

    Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam jam rawan, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

    “Harapannya, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat dan aksi balap liar dan knalpot bronk dapat diminimalisir sehingga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Banyumas dapat terus terjaga”, kata dia.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Kabur Atau Dilepaskan.?Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate

    Kabur Atau Dilepaskan.?Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate

    Makasar”
    12 -05 -2026:Pelaku pencurian motor sekaligus penadah telah di tangkap oleh Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate, Polda Sulawesi Selatan dan Tim Gegana di jalan Muhammad Tahir yang di amankan dipolsek Tamalate berhasil melarikan diri.

    Fajrin (25 Tahun) yang telah tangkap oleh Tim gabungan di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 kecamatan Tamalate pada pukul 00.55 Wita melalui hasil pengembangan dua pelaku curanmor Anca dan Dg Tarang alias Yesus dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/ SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULAWESI SELATAN. yang di tangkap di Polewali mandar.

    Anehnya, Fajrin yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 dan di tahan dipolsek Tamalate telah kabur pada Minggu 10 Mei 2026. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut, Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja di suruh melarikan diri.?. karena sel tahanan Polsek Tamalate berada pas di depan penjagaan.

    Dalam hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Tamalate sangat bobrok, Polda Sulsel harus mangaudit Kapolsek dan mengambil langkah tegas sesuai aturan karena diduga telah melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi, “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, atau menolong dia pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.”

    Selain daripada sanksi pidana, anggota yang melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Termasuk perbuatan yang mencoreng institusi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, sampai PTDH alias dipecat.

    Secara institusi, ini dianggap gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tahanan kabur berarti gagal menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

    Kapolsek harus dimintai pertanggungjawaban karena terbukti ada pembiaran atau lemah pengawasan.

    Menanggapi hal tersebut, Beberapa aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera copot Kapolsek Tamalate dan memberikan sangsi pidana kepada anggota yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.

    Red”