Beranda blog

Elemen Masyarakat Dukung Langkah Gubernur Riau Benahi Direksi BUMD

0

Riau”

Sejumlah elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Riau, SF. Harianto, dalam melakukan pembenahan dan perombakan jajaran direksi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, salah satunya PT Riau Petroleum.

Dukungan tersebut disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis, yang menilai kebijakan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) merupakan langkah penting dalam menjaring calon direksi yang profesional dan berpengalaman.

PUTRA, SH.MH, seorang akademisi kampus, menilai bahwa pembentukan Pansel menjadi bagian strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi dan perombakan direksi BUMD. Ini langkah strategis untuk memastikan posisi penting diisi oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rianto, ST, lulusan jurusan perminyakan, menekankan pentingnya standar ketat dalam proses seleksi, khususnya untuk posisi yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas (migas).

Menurutnya, Panitia Seleksi wajib memastikan calon Direktur Operasional memiliki kompetensi yang memadai, termasuk sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) industri migas.

“Ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan operasional pengelolaan migas. Kita ingin PT Riau Petroleum benar-benar dipimpin oleh sosok yang profesional dan berpengalaman, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Sementara itu, Rangga, SH, aktivis pemantau Riau, menilai momentum seleksi direksi harus menjadi ajang bersih-bersih dari kepentingan politik praktis maupun praktik tidak sehat lainnya.

“BUMD tidak boleh lagi dijadikan tempat bagi-bagi kekuasaan atau balas jasa politik. Harus diisi oleh profesional yang mampu bekerja, bukan sekadar ‘titipan’. Riau membutuhkan lompatan besar dalam pembangunan, dan itu harus dimulai dari pembenahan sektor strategis seperti BUMD, termasuk PT SPR dan PT PER yang juga tengah mengalami perombakan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, sehingga mampu melahirkan pemimpin perusahaan daerah yang membawa perubahan nyata.

“Kami berharap proses seleksi ini berjalan transparan dan bebas intervensi. Publik harus bisa melihat bahwa ini adalah proses yang bersih dan profesional. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat siap mengawal jalannya proses seleksi tersebut agar tetap berada pada koridor yang benar.

“Kami yang tergabung dari berbagai elemen akan terus mengawal dan mengawasi proses ini. Kami ingin memastikan BUMD di Riau benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru menjadi beban APBD Provinsi Riau,” tutupnya.

Red”

DPP SPKN – Transparansi E-Katalog? Pengadaan Meubeler Disdik Kota Pekanbaru Rp3.751.161.530 Tahun 2024 Menjadi Alarm Nasional.

0

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional, Mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog kembali menjadi sorotan. Sistem yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi untuk mencegah korupsi, Namun sistim ini dinilai belum sepenuhnya efektif justru potensi celah tindak pidana korupsi dan kecurangan semakin meningkat, tanpa pengawasan yang kuat dari pihak terkait.

Melalui Frans Sibarani menegaskan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tetap harus diawasi secara ketat, baik oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.

“Mekanisme pengadaan melalui E-Katalog tidak bisa hanya mengandalkan sistem. Harus ada pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan, APH, dan Inspektorat. Setiap anggaran belanja wajib diuji kelayakannya dan disesuaikan dengan harga pasar,” tegas Frans.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang aktif, sistem digital justru berpotensi menjadi formalitas administratif semata.

“Kalau tidak ada uji kewajaran harga dan pengawasan yang serius, maka E-Katalog hanya menjadi alat administratif. Secara sistem terlihat benar, tapi belum tentu efisien dan akuntabel,” ujarnya.

*Soroti Pengadaan Mebeler Disdik Pekanbaru*

Frans Sibarani sampaikan pada awak media sebelumya pengadaan mebeler Disdik Riau sudah kita beritakan bahkan surat konfirmasi sudah kita masukan, jadi inilah salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya, yakni pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui mekanisme E-Katalog Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp3.751.161.530.

Adapun rincian anggaran pengadaan tersebut antara lain:

• Meja belajar siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp888.300 per unit (total ± Rp1,86 miliar)

• Kursi siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp690.900 per unit (total ± Rp1,45 miliar)

• Lemari besi dua pintu sebanyak 60 unit dengan harga Rp4.342.800 per unit

• Meja guru sebanyak 76 unit dengan harga Rp3.035.000 per unit

• Kursi guru dengan harga Rp1.480.500 per unit

• Papan tulis gantung sebanyak 45 unit dengan harga Rp1.322.580 per unit

Menurut Frans, angka-angka tersebut perlu diuji secara objektif, khususnya terkait kewajaran harga dibandingkan dengan harga pasar.

“Kami melihat ada pengadaan mebeler di Disdik Pekanbaru dengan nilai miliaran rupiah. Pertanyaannya, apakah harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar? Ini yang harus diuji,” katanya.

Ia juga menyoroti pemilihan penyedia yang berasal dari luar daerah penyedia CV Fortuna dari Cimahi Jawa barat. sebelumnya juga telah mengerjakan proyek yang sama di dinas pendidikan Kampar.

Dan bukan sampai disini Frans Sibarani juga sampaikan hampir seluruh organisasi perangkat daerah kota, kabupaten yang ada Riau pesanan barang melalui sistim e-catalog melalui LKPP pengadaan barang/jasa semua dari luar daerah Jawa.

“Kenapa harus mengambil dari luar daerah dan boleh kita cek bersama hampir seluruh OPD yang ada di Riau selalu pesan barang dari Jawa, ?

Apakah tidak ada penyedia di Riau, khususnya Pekanbaru, yang mampu ? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” dan disinilah potensi korupsi itu terjadi ? dugaan kami pengaturan Pengondisian Penyedia, serta pengelebungan harga
( Mark- up ) antara vendor dan pemerintah sehingga harga di nilai lebih tinggi dari pasaran.

*Soroti Minimnya Keberpihakan pada Usaha Lokal*

Selain soal harga, Frans juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal Pengadaan melalui E-Katalog juga harus memperhatikan usaha lokal. Untuk produk seperti mebeler, dan jenis lainnya di Pekanbaru banyak pelaku usaha yang kualitasnya tidak kalah dengan daerah lain di luar Riau namun belanja ke luar daerah selalu dipaksakan inti sebenarnya agar tidak terpantau ungkapnya.

Tambahnya menurutnya, kebijakan pengadaan tidak hanya berbicara soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dampak ekonomi bagi daerah.

“Artinya, selain efisiensi waktu dan biaya, pengadaan pemerintah juga harus mampu menghidupkan usaha lokal. Jangan sampai anggaran daerah justru lebih banyak mengalir keluar,” tegas Frans.

*Potensi Celah Penyimpangan*

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, sistem E-Katalog bisa membuka celah penyimpangan.

“Ketergantungan pada sistem tanpa penguatan pengawasan justru menciptakan ilusi bersih. Di atas kertas semuanya terlihat sesuai prosedur, tetapi potensi penyimpangan bisa saja terjadi di balik layar,” ungkapnya.

*Dorong Pengawasan dan Transparansi*

Frans menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap pengadaan, termasuk:

• uji kelayakan anggaran

• perbandingan harga dengan pasar

• evaluasi pemilihan penyedia

“Pengadaan ini menggunakan uang negara. Jadi harus terbuka, harus bisa diuji, dan harus diawasi secara serius. Jangan sampai sistem yang sudah baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tutupnya.

Sumber Romi Frans
Sekum DPP SPKN

JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

0

 

Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan saksi kunci dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, untuk memberikan keterangan bagi delapan orang terdakwa, yaitu Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan secara umum mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2021, terdapat usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses terkait minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri.

“Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.
Hal ini menjadi sorotan karena tidak dilakukannya evaluasi yang mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi.

Sementara itu, terkait persoalan sewa OTM, Nicke memberikan klarifikasi bahwa pada saat menjabat, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.

Jakarta, 7 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Nasihat Pernikahan Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ikatan suci yang dibangun atas dasar ibadah kepada Allah SWT. Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Namun, mewujudkan keluarga ideal tersebut tidak terjadi secara instan. Dibutuhkan komitmen, kesabaran, dan usaha berkelanjutan dari kedua pasangan.

Pertama, fondasi utama dalam pernikahan adalah niat yang lurus karena Allah SWT. Ketika pernikahan dilandasi oleh ibadah, maka setiap ujian akan dihadapi dengan kesabaran dan keikhlasan. Suami dan istri tidak hanya melihat pasangan sebagai manusia biasa yang penuh kekurangan, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dan dimuliakan.

Kedua, komunikasi yang jujur dan terbuka menjadi kunci keharmonisan rumah tangga. Banyak konflik dalam pernikahan muncul bukan karena masalah besar, melainkan karena kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, suami dan istri perlu saling mendengarkan, memahami, dan menghargai perasaan satu sama lain. Menghindari prasangka buruk (su’uzan) serta membiasakan musyawarah dalam mengambil keputusan akan memperkuat hubungan emosional.

Ketiga, saling menghormati dan menghargai peran masing-masing. Dalam rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin, sementara istri sebagai pendamping yang menguatkan. Namun, kepemimpinan dalam Islam bukanlah otoriter, melainkan penuh kasih dan tanggung jawab. Suami hendaknya bersikap lembut, sementara istri memberikan dukungan dengan penuh keikhlasan. Keduanya harus bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Keempat, menjaga cinta (mawaddah) dengan tindakan nyata. Cinta tidak cukup diungkapkan dengan kata-kata, tetapi perlu dibuktikan melalui perhatian, kepedulian, dan pengorbanan. Hal-hal sederhana seperti mengucapkan terima kasih, membantu pekerjaan rumah, atau meluangkan waktu bersama dapat mempererat hubungan. Cinta yang dirawat akan tumbuh dan menguat seiring waktu.
Kelima, menumbuhkan kasih sayang (rahmah) dalam setiap keadaan. Dalam perjalanan pernikahan, tidak mungkin terhindar dari konflik dan perbedaan pendapat. Di sinilah pentingnya sikap saling memaafkan dan memahami. Rahmah berarti mampu melihat kebaikan pasangan di tengah kekurangannya, serta tetap setia mendampingi dalam suka maupun duka.

Keenam, memperkuat spiritualitas keluarga. Ibadah bersama seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa akan menjadi perekat yang kuat dalam rumah tangga. Ketika hubungan dengan Allah terjaga, maka hubungan antar pasangan pun akan lebih harmonis. Nilai-nilai agama akan menjadi pedoman dalam menghadapi setiap persoalan.

Ketujuh, mengelola konflik dengan bijak. Setiap perbedaan harus disikapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Hindari kata-kata kasar, saling menyalahkan, atau membuka aib pasangan. Sebaliknya, fokuslah pada solusi dan perbaikan. Ingat bahwa tujuan utama bukanlah memenangkan perdebatan, melainkan menjaga keutuhan rumah tangga.

Sebagai penutup, keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah bukanlah keluarga tanpa masalah, melainkan keluarga yang mampu menghadapi masalah dengan iman, cinta, dan kasih sayang. Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kerja sama dan kesungguhan. Dengan niat yang benar, komunikasi yang baik, serta keimanan yang kuat, insyaAllah setiap pasangan dapat mewujudkan rumah tangga yang penuh keberkahan dan kebahagiaan.

Lingkaran Setan Tramadol di Pamulang: Digerebek Jadi Seremonial, Buka Kembali Jadi Tradisi

0

​TANGERANG SELATAN,
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini berada di titik nadir. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan drama “kucing-kucingan” dengan aparat: digerebek hari ini, buka kembali esok hari.

​Hasil pantauan tim di lapangan pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjajakan rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Aktivitas ini seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan menahun.

*​Penegakan Hukum: Macan Kertas atau Sandiwara?*

​Keresahan warga bukan tanpa alasan. Pola buka-tutup kios setiap kali ada desas-desus razia memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau minimnya ketegasan sanksi.

​”Kalau cuma ditutup sementara tapi besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu sandiwara,” cetus seorang warga setempat dengan nada getir. Ia menambahkan bahwa mayoritas pembeli adalah remaja usia sekolah yang melakukan transaksi secara kilat.

​Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini mempertanyakan, apakah kepolisian hanya mampu menyentuh permukaan tanpa berani memutus rantai pasokan hingga ke bandar besar?

*​Ancaman Nyata di Balik Pil “Murah”*

​Tramadol dan sejenisnya adalah zat kimia yang bekerja pada saraf pusat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.

​Dampak Fatal: Overdosis, kejang, hingga gagal ginjal permanen.
​Efek Sosial: Menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan di Tangerang Selatan.

*​Menanti Tangan Besi Aparat*

​Publik tidak butuh sekadar patroli seremonial dengan sirene yang meraung-raung namun tanpa hasil nyata. Warga menuntut tindakan konkret:
1. ​Penyegelan permanen bangunan yang dijadikan tempat transaksi.
2. ​Pengejaran aktor intelektual di balik distribusi obat tersebut.
3. ​Transparansi proses hukum agar masyarakat tahu bahwa pelaku benar-benar diproses, bukan sekadar “diamankan” sesaat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia yang dinilai warga mandul tersebut. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka jangan salahkan publik jika timbul mosi tidak percaya terhadap keamanan lingkungan yang seharusnya dijaga oleh negara.

​Laporan: Tim Investigasi Redaksi

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

0

Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

“Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

Red”

Mafia Solar “Kencing” di Bagan Sinembah: Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?

0

​ROKAN HILIR – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menggurita di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Di tengah jeritan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM subsidi, oknum tak bertanggung jawab justru leluasa melakukan aksi “kencing” di gudang-gudang ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah. Minggu (5/4/2026).

​Penelusuran tim media di lapangan mengungkap tabir gelap distribusi energi yang bocor sebelum sampai ke tangan yang berhak. Mirisnya, aktivitas yang mencederai keadilan sosial ini diduga berlangsung terang-terangan seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku di Republik ini.

​Modus Operandi: Ribuan Liter Mengalir ke Penimbun

​Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, setiap harinya tercatat sedikitnya tiga unit mobil tangki silih berganti memasuki area gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan ilegal. Dengan kapasitas mencapai 16.000 liter per unit, diperkirakan puluhan ton solar subsidi “disunat” setiap harinya untuk kepentingan komersial.

​Ironisnya, kendaraan-kendaraan pemangsa hak rakyat ini beroperasi dengan rute panjang mulai dari Medan, Sibolga, hingga Rantau Prapat, sebelum akhirnya membuang muatannya di Bagan Sinembah.

​Seorang narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyatakan keresahannya.

​”Aktivitas ini bukan rahasia lagi bagi kami. Mobil tangki masuk-keluar dengan bebas. Kami heran, bagaimana mungkin truk sebesar itu masuk ke lokasi penimbunan tapi tidak terendus oleh petugas?” ketusnya dengan nada kecewa.

​Menabrak Konstitusi, Menjarah Hak Rakyat

​Praktik ini secara terang benderang telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 55, penyalahgunaan niaga BBM subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

​Lebih jauh lagi, jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa izin usaha hilir yang sah, Pasal 53-54 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 miliar.

​Di Mana Taring Penegak Hukum?

​Dugaan pembiaran ini memicu tanya besar di tengah masyarakat: Apakah intelijen kepolisian tidak berfungsi, ataukah ada “main mata” di balik layar? Kehadiran mafia solar ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan kelangkaan semu yang memukul para sopir angkutan, petani, dan nelayan kecil. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia energi, maka integritas institusi kepolisian di Rokan Hilir kini berada dipertaruhkan.

​Masyarakat mendesak Kapolres Rokan Hilir, Kapolda Riau, hingga Direktorat Jenderal Migas untuk segera melakukan tindakan nyata—bukan sekadar formalitas. Penggerebekan gudang dan penangkapan aktor intelektual di balik distribusi ilegal ini menjadi harga mati demi tegaknya supremasi hukum dan pulihnya hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Red(AN)

Aipda Vicky Katiandagho Mundur dari Polri, Protes Mutasi Saat Usut Korupsi Besar di Minahasa

0

MINAHASA, 3 April 2026 – Sebuah langkah mengejutkan diambil oleh Aipda Vicky Katiandagho. Sosok polisi yang dikenal vokal dan berani ini memilih untuk mengakhiri pengabdiannya di Korps Bhayangkara per hari ini, Jumat (3/4). Keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk sikap setelah dirinya dimutasi secara mendadak saat tengah mendalami kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di Kabupaten Minahasa.

Sebelumnya, Aipda Vicky menjabat sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa, sebuah posisi krusial yang mengawal penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum tersebut.

Mutasi Mendadak di Tengah Penyidikan

Vicky mengungkapkan bahwa pemindahan tugasnya ke Polres Kepulauan Talaud melalui surat telegram rahasia baru-baru ini terasa janggal karena dilakukan tanpa alasan yang jelas. Terlebih, mutasi tersebut terjadi tepat saat timnya sedang progresif melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menarik perhatian publik pada awal tahun 2026 ini.

“Terakhir saya menangani perkara korupsi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di daerah tersebut,” ungkap Vicky dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses hukum sebenarnya sudah berada di tahap yang sangat krusial. Hingga akhir Maret lalu, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen otentik sebagai alat bukti.

Surat Terbuka untuk Kapolri

Tak tinggal diam, Vicky sempat melayangkan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tertanggal 1 April 2026 tersebut, ia meminta keadilan agar keputusan mutasi tersebut ditinjau kembali, mengingat ada tanggung jawab besar yang sedang ia emban.

“Inti surat saya kepada Pak Kapolri adalah meminta agar mutasi saya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud ditinjau ulang. Saya ingin menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan,” jelasnya tegas.

Koordinasi dengan BPKP Terhenti

Menurut Vicky, pihaknya bahkan sudah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Namun, langkah tersebut seolah terhambat oleh surat mutasi yang turun tiba-tiba di tengah proses audit.

“Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, saya dimutasikan saat penyidikan tengah berlangsung,” tutupnya.

Kecewa namun tetap menjaga integritas, Aipda Vicky akhirnya memilih jalan mundur secara terhormat daripada harus melanjutkan pengabdian di bawah bayang-bayang mutasi yang dianggapnya menghalangi penegakan hukum. Kini, kasus korupsi yang ditinggalkannya menjadi tanda tanya besar bagi publik Minahasa: Akankah tetap berlanjut atau menguap begitu saja?

Tim Red

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

0

DENPASAR,
Upaya menjaga kelestarian adat, budaya, dan spiritualitas Bali terus diperkuat melalui kegiatan bertajuk “Strategi Penguatan Dresta Bali dalam Mencegah dan Menangkal Intervensi Sampradaya Asing Ideologi Transnasional”, yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, Jumat 3 April 2026.

Kegiatan ini digagas Dewan Pimpinan Daerah Forum Gerakan Adat Nusantara (DPD Forgas) Provinsi Bali.

Forum tersebut menyoroti pentingnya menjaga identitas Bali yang dikenal memiliki kekuatan budaya berbasis adat, agama, dan tradisi yang khas.

Melalui tema “Mewali Ring Uluning Kertha”, kegiatan ini mengajak masyarakat kembali pada nilai-nilai luhur Dresta Bali sebagai strategi menangkal pengaruh sampradaya asing dan ideologi transnasional yang dinilai tidak sejalan dengan kearifan lokal Bali.

DPD Forgas Bali berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar tetap berpegang teguh pada adat, budaya, serta ajaran Hindu Bali sebagai jati diri masyarakat Pulau Dewata.

Ketua DPD Forgas Bali, Dr. Drs. Kadek Arya Bagiastra, SE., SH., MH., M.M., MBA., F.SAI., AAIJ., AMRP., CLA., CTA., CIAC., menegaskan Bali memiliki kekuatan budaya yang sangat khas karena berlandaskan adat, agama, dan tradisi.

Menurutnya, dalam konteks Bali, nilai-nilai tersebut terwujud dalam konsep “Taksu Bali”, yakni kekuatan spiritual yang menjadi sumber kehidupan, keindahan, dan keharmonisan masyarakat. Konsep itu juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Bali Semesta Berencana dalam kerangka “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Namun ditengah perkembangan global, Arya Bagiastra menilai masuknya sampradaya ideologi transnasional berpotensi mengganggu tatanan adat dan budaya lokal.

Perkembangannya disebut semakin masif, baik melalui pendekatan langsung maupun media sosial.
Ia menilai kondisi itu dapat memicu pergeseran nilai, polarisasi umat, hingga melemahkan eksistensi Dresta Bali, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kehadiran Sampradaya Asing Idiologi Trans Nasional di Bali, sudah sangat meluas dan masif menyusupi sendi-sendi kehidupan, seperti menyusupi dunia pendidikan, tokoh-tokoh pendidikan, sulinggih, tokoh masyarakat, tokoh politik, dan birokrasi, serta memanfaatkan situs-situs dalam perayaan agama Hindu yang bukan dari ajaran Hindu Dharma,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Bali ditata oleh leluhur dan orang-orang suci sejak masa lalu sehingga menjadikan Bali tetap suci dan memiliki kekuatan adat yang kokoh.

Menurut Gubernur Koster, penguatan Dresta Bali yang mencakup tradisi, adat, dan kearifan lokal Hindu Bali menjadi langkah penting untuk mencegah intervensi sampradaya maupun ideologi transnasional.

Penguatan tersebut dilakukan melalui revitalisasi nilai-nilai lokal, penguatan kelembagaan adat, serta pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

Salah satu strategi yang didorong adalah optimalisasi perarem desa adat. Desa adat didorong membuat aturan yang tegas untuk melarang atau membatasi aktivitas sampradaya non-dresta di wilayah masing-masing.
Selain itu, pecalang juga diharapkan terlibat aktif dalam pengawasan dan penertiban kegiatan keagamaan yang berpotensi menyimpang dari Dresta Bali.

Langkah lainnya adalah menjalankan secara konsisten Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengenai pembatasan kegiatan pengembangan ajaran sampradaya non-dresta.

Penguatan Dresta Bali juga dilakukan melalui revitalisasi nilai budaya dan tradisi, khususnya dengan menanamkan kembali nilai Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam.

Selain itu, edukasi mengenai Hindu Dresta Bali juga dinilai penting untuk memperkuat pemahaman bahwa Hindu Bali berlandaskan tattwa, susila, dan upacara yang diwariskan turun-temurun.
Tradisi seperti Ngaben dan upacara Kahyangan Tiga disebut sebagai identitas utama Bali yang tidak dapat digantikan oleh tata cara sampradaya asing.

Forgas Bali juga mendorong pendekatan edukatif dan dialogis melalui dialog terbuka antara penganut tradisi Hindu Bali dengan kelompok sampradaya. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif untuk mengurangi ketegangan sosial dibanding tindakan represif.

Penyuluhan kepada sekolah dan generasi muda juga menjadi bagian penting dalam strategi ini agar anak muda memahami keunikan tradisi Bali dan tidak mudah terpapar paham transnasional.

Dalam menghadapi pro kontra sampradaya non-dresta, Bali diharapkan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, tanpa mengarah pada tindakan represif.

Inti dari strategi ini adalah menjaga taksu Bali dan kedaulatan adat, dengan mempertegas bahwa tradisi lokal merupakan akar kehidupan beragama di Bali, bukan berarti bersikap anti terhadap budaya luar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ida Panglisir Putra Sukahet, Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa, I Gusti Made Sunartha, Gede Mahardika, Sri Mahaprabhu Prahlada Pandya, Ida Rsi Agung Dwija Acarya Nanda dan Dr. Drs. Kadek Arya Bagiastra, SE.,SH.,MH.,MM.,MBA.,F.SAI.,AAIJ., AMRP.,CLA.,CTA.,CIAC., selaku Ketua DPD Forgas Provokatif Bali serta sejumlah tokoh adat dan agama lainnya.

(red)

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

0

PATI, 3 April 2026 – Polemik sengketa kapal di wilayah Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian melebar dan sarat dugaan manuver. Di tengah derasnya arus pemberitaan, Bank BPD Jateng Cabang Pati akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebut bank akan menempuh jalur hukum.

Pihak bank memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan agunan dua kapal yang tengah disengketakan.

“Kami tidak pernah menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Yang kami lakukan adalah melaporkan viralnya pemberitaan ini ke kantor pusat untuk dikaji lebih lanjut,” tegas perwakilan bank saat dikonfirmasi bersama debitur, kuasa hukum, dan awak media.

Namun, di balik klarifikasi itu, konflik justru semakin memanas. Perubahan peta dukungan terjadi setelah Suwarti disebut merapat ke pihak Zana, yang secara otomatis menempatkannya berseberangan dengan Utomo.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan persoalan utama. Utomo disinyalir melakukan manuver dengan menyeret nama Bank Jateng ke dalam pusaran konflik, meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan utang-piutang antara Budi, Suwarti, dan pihak bank.

Narasi yang berkembang di publik seolah menggiring opini bahwa bank akan mengambil langkah hukum terkait jual beli kapal agunan. Padahal, hal tersebut telah dibantah secara resmi.

Tak hanya itu, konflik ini juga telah menyeret sejumlah nama ke dalam pusaran sengketa. Di antaranya Kapolda Jawa Tengah, Notaris Johan Nurjam Baha, Hetty Gusmawarti, Karyono, Sri Harni, hingga Anis Subiyanti, yang disebut-sebut turut terseret melalui laporan maupun gugatan hukum.

Situasi yang kian kompleks membuat publik kesulitan membedakan siapa pihak yang benar-benar dirugikan dan siapa yang bermain di balik konflik ini. Bahkan, beberapa pihak dikabarkan telah merasakan konsekuensi hukum hingga berujung pada proses pidana.

Hingga kini, sengketa belum menunjukkan titik terang. Saling serang narasi terus terjadi, sementara masyarakat menanti kepastian hukum di tengah kabut konflik yang semakin pekat.

Red”