Beranda blog

Satgasus KPK TIPIKOR Riau Kecewa GKM-LHK Dan Polhut Dinilai Hanya”Tinjau”Tanpa Tindakan Di Kawasan HPT Kampar

0

Kampar, Riau – Satgasus KPK Tipikor DPD Provinsi Riau, Julianto, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja GKM-LHK dan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mertutik KM 52, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.senin 2 maret 2026.

Kekecewaan tersebut muncul ketika tim bersama-sama turun ke lokasi yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aktivitas alat berat merek Sumitomo yang terlihat aktif bekerja di areal kawasan HPT. Di lokasi, tampak sejumlah kayu alam berukuran besar telah tumbang dan lahan yang dikerjakan dinilai sudah cukup luas.

Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, Julianto menyampaikan pernyataan tegas dengan nada kecewa, Saya sangat kecewa melihat kinerja GKM-LHK ataupun Polhut Provinsi Riau ini. Masak hanya tinjau lokasi dan bukan menindak langsung? Apa artinya turun ke lokasi TKP kalau seperti ini? Kan hanya jalan-jalan. Padahal kayu besar di depan mata sudah bertumbangan dan lahannya sudah begitu luas dikerjakan,” tegas Julianto.

GKM-LHK dan Polhut: “Kami Hanya Melihat, Bukan Menangkap”

Di lokasi yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada petugas GKM-LHK dan Polhut Provinsi Riau.
“Pak, atas nama siapa kegiatan ini? Sejauh mana tindakan bapak atas temuan ini? Bapak sudah berada di lapangan dan melihat langsung alat berat Sumitomo bekerja serta kayu hutan besar ditumbangkan,” tanya awak media.

Petugas GKM-LHK dan Polhut menjawab:
“Kedatangan kami ke lokasi ini hanya melihat, bukan untuk menangkap. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, walaupun kami sudah melihat alat berat sedang bekerja di areal kawasan HPT.”

Jawaban tersebut dinilai memicu tanda tanya besar. Awak media kembali mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil, mengingat kedatangan ke lokasi disebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Kalau bapak sudah di lapangan dan menyebutkan tidak membawa GPS . Dan untuk mengcek dari kantor serta harus dilakukan olah TKP dulu baru ditindaklanjuti. Kira-kira apakah alat beratnya tidak akan lari?” tanya awak media lagi.

Petugas menjawab singkat, “Nanti kami akan tindaklanjuti.” Pernyataan itu dinilai sangat miris oleh pihak Satgasus KPK Tipikor DPD Riau. Minta Komitmen Menteri dan Kapolri
Atas kejadian tersebut, Julianto meminta komitmen tegas dari Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja jajaran di daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya ketegasan dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar aparat penegak hukum tidak terkesan membiarkan dugaan perusakan kawasan hutan produksi terbatas berlangsung di depan mata.

“Kami meminta komitmen serius dari Menteri Kehutanan dan Kapolri, serta instansi terkait lainnya. Jangan sampai penegakan hukum di kawasan hutan hanya sebatas formalitas turun ke lokasi tanpa tindakan nyata,” pangkas Julianto saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik KM 52 disebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menanti langkah konkret dan ketegasan aparat dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Red”

Anak Perempuannya Hanya Diam di Dalam Rumah Melihat Ayahnya Meninggal

0

Kebumen – Seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin, 2 Maret 2026. Kondisi jenazah telah membusuk saat ditemukan warga sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Sruweng, Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penemuan berawal dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat yang tercium dari sekitar rumah korban.

Informasi tersebut disampaikan secara berantai hingga akhirnya perangkat desa mendatangi lokasi. “Setelah dicek ke dalam rumah, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan mengalami pembusukan,” kata AKBP Putu.

Korban diketahui bernama Wasiyun, 70 tahun, buruh harian lepas, warga RT 02 RW 02 Desa Menganti. Ia ditemukan tergeletak di lantai dapur rumahnya. Di samping tubuh korban, petugas menemukan obat jenis Amosterra serta alat pembuat rokok lintingan.

Menurut keterangan kepolisian, terakhir kali korban terlihat warga pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat membeli es teh di sekitar rumahnya. Saat itu korban disebut dalam kondisi sakit-sakitan, meski tidak diketahui secara pasti penyakit yang dideritanya.

Saudara korban diketahui rutin menjenguk setiap tiga hari sekali untuk memastikan kondisinya. Namun ketika kembali datang dan mencium bau tidak sedap, keluarga bersama warga memutuskan melakukan pengecekan ke dalam rumah. Korban sudah tidak bernyawa.

Anak perempuan korban yang tinggal serumah dan diduga mengalami gangguan jiwa ditemukan hanya diam di dalam rumah tersebut.
Petugas Polsek Sruweng bersama tim Inafis dan PMI Kebumen kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, serta mendata para saksi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Kabupaten Kebumen untuk pemeriksaan luar.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka akibat benda tajam atau tumpul.

Kepolisian juga menerima surat pernyataan dari pihak keluarga yang menolak dilakukan autopsi. Setelah pemeriksaan luar selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Kapolres menyatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polres Kebumen bersama Polsek Sruweng, Inafis, dan pemeriksaan medis sementara, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Ngeri Diduga Kuwat Galian C Ilegal Intervensi Beberapa Media

0

Grobogan, Jateng.

Galian C Illegal yang berada di desa Dokoro kecamatan Wirosari makin menjadi, media yang dari luar kabupaten Grobogan diancam akan dianiaya kini  mereka berhasil menunjukkan taringnya, beberapa media yang berkantor pusat dari Grobogan berhasil diintervensi menghapus berita. Beberapa media yang berkantor pusat di Kabupaten Grobogan yang berhasil diintervensi diantaranya wartadinamika.news dengan judul ” Tambang Galian  C Desa Dokoro Tetap Beroprasi Meski….,” dan media cakawalamerdeka.com dengan judul ” Tambang Galian C di  Dokoro Seakan Kebal Hukum, Masih….” (28/02)

Fenomena penghapusan  konten berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas, hal ini tentu saja akan memicu kontroversi jika ada berita dicabut atau dihapus oleh Redaksi yang tiba-tiba link yang telah disebar tidak dapat diakses lagi. Sedangkan pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak dan mungkin karena berita bohong., lalu alsaan apa yang menjadi motifnya dalam pencabutan berita tersebut?..

Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa, tidak asal comot. Ataukah mereka ketakutan dengan para Gali yang berada di Galian ? karena mau di aniaya atau dibunuh ? , ataukah karena sudah mengantongi sejumlah uang? … miriss.

Dari penelusuran media ini yang muncul malah 404 Not Found, itu tandanya artikel atau berita tersebut telah dicabut atau dihapus oleh tim redaksi. Galian C di desa Dokoro kepunyaan seorang penambang Wanita bernama Fitri beberapa hari lalu merasa resah dan sempat memprovokasi pengusaha galian c yang lain untuk aniaya jika ada media yang datang, tidak cuma warga yang diprovokasi, wartawan pada kelompoknya juga diprovokasi untuk aniaya media yang bukan daari kelompoknya.

Sementara Kapolres Grobogan melalui pesan singkat mengarahkan warga untuk melaporkan adanya galian c, namun menurut kesaksian warga sudah bosan melapor nanti jika dilaporkan ujung ujungnya pelapor kena teror. Memang pernah ditutup namun menurut warga penutupan sebatas formalitas bukan keseriusan.

Galian C ilegal (tanpa izin) merupakan bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung memproses hukum penambangan ilegal tanpa menunggu laporan atau aduan dari pihak tertentu, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.

Red/Bawi, Jemu

Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot

0

Jakarta,
Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bernilai ratusan miliar rupiah yang mencakup sekitar 6.000 titik pengadaan untuk PT IMI dan 4000 titik untuk PT NSP yg kedua PT tersebut dalam kendali SLO Namun, kemenangan tender tersebut kini menuai sorotan setelah muncul pertanyaan terkait keberadaan kantor perusahaan serta dugaan anomali data kependudukan Direktur Utamanya.

Berdasarkan dokumen kontrak, alamat kantor PT Indoraya Multi Internasional tercantum di Tebet Plaza Kaha, Jalan KH Abdullah Syafei 20A Lt. 4 R. 403, RT 3/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasil penelusuran awak media ke lokasi tersebut tidak menemukan aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan dimaksud.

“Secara fisik tidak ditemukan kantor operasional maupun plang nama PT Indoraya di alamat yang tercantum dalam kontrak,” ujar salah satu anggota tim investigasi lapangan.

Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional, Shoraya Lolyta Oktaviana, juga turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan pernah disebut dalam pemberitaan tahun 2022 terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

Selain itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana di wilayah Kabupaten Batang dan Semarang.
Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang mengungkap adanya perbedaan data identitas atas nama yang sama. Tim investigasi independen juga menemukan dugaan anomali berupa tiga NIK aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan.

Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.

Lebih lanjut, Pasal 94 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau memanipulasi data kependudukan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan NIK ganda tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi.

“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dukcapil,” ujar sumber internal.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses tender, validitas data perusahaan pemenang, serta akurasi administrasi kependudukan pejabat perusahaan yang mengelola proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional maupun Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang. Sabtu 28/2/2026.

(Redaksi/Tim)

Dampak Konflik Pakistan vs Afghanistan terhadap Indonesia

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Konflik antara Pakistan dan Afghanistan bukan sekadar persoalan bilateral, tetapi memiliki dimensi keamanan regional, ideologi, ekonomi, dan geopolitik yang berpotensi berdampak tidak langsung terhadap negara-negara lain. Meskipun Indonesia tidak berada dalam lingkar konflik langsung, efek rambatan (spillover effect) tetap perlu dicermati secara kritis.

Konflik di perbatasan Pakistan–Afghanistan sering berkaitan dengan kelompok militan lintas batas. Instabilitas ini berpotensi :

– Menjadi narasi propaganda bagi jaringan ekstremis global.
– Menghidupkan kembali romantisme “jihad Afghanistan” yang secara historis pernah berdampak pada Asia Tenggara.
– Meningkatkan risiko koneksi ideologis dengan sel-sel radikal di Indonesia.

Secara historis, konflik Afghanistan pada era 1980–1990-an menjadi salah satu sumber inspirasi bagi sebagian jaringan ekstremis di Asia Tenggara. Jika konflik meningkat dan menghasilkan kekosongan kontrol keamanan, Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap arus ideologi, bukan hanya arus manusia.

Ancaman terhadap Indonesia lebih bersifat ideologis dan digital dibandingkan militer langsung. Tantangannya adalah penguatan kontra-narasi dan deradikalisasi, bukan respons keamanan konvensional.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia sering dipandang sebagai “moderate Muslim power”. Ketegangan Pakistan–Afghanistan dapat :

– Memecah solidaritas politik di antara negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam.
– Memaksa negara-negara Muslim mengambil posisi diplomatik tertentu.

Indonesia selama ini cenderung mengambil posisi netral dan mendorong dialog damai. Dalam konteks ini, Indonesia berpeluang memperkuat diplomasi kemanusiaan dan soft power, tetapi harus berhati-hati agar tidak terseret dalam rivalitas blok regional.

Konflik ini dapat menjadi ujian konsistensi politik luar negeri bebas-aktif Indonesia. Terlalu pasif dapat dianggap tidak relevan, terlalu aktif berisiko over-commitment diplomatik.

Secara langsung, hubungan dagang Indonesia dengan Afghanistan relatif kecil. Namun dampak tidak langsung bisa muncul melalui :

– Ketidakstabilan jalur perdagangan Asia Selatan.
– Fluktuasi harga komoditas energi global jika konflik meluas dan melibatkan kekuatan besar.

– Gangguan proyek konektivitas kawasan (misalnya jalur darat Asia Tengah–Asia Selatan).

Indonesia mungkin tidak terdampak besar secara makroekonomi, tetapi volatilitas global tetap mempengaruhi nilai tukar, pasar saham, dan harga energi domestik.

Dampak ekonomi terhadap Indonesia lebih bersifat sistemik-global daripada bilateral. Risiko terbesar muncul jika konflik berkembang menjadi konflik proksi yang melibatkan kekuatan besar seperti Tiongkok atau Amerika Serikat.

Jika konflik memburuk :
– Potensi peningkatan pengungsi regional.
– Jalur migrasi ilegal bisa bertambah kompleks.

Indonesia bukan tujuan utama pengungsi Afghanistan, tetapi sering menjadi negara transit. Tekanan sosial dan kebijakan keimigrasian bisa meningkat, terutama jika terjadi gelombang baru pengungsi.

Masalah pengungsi berpotensi menimbulkan dilema kebijakan antara komitmen kemanusiaan dan stabilitas domestik.

Konflik Pakistan–Afghanistan dapat menjadi ancaman, jika :
– Memicu jaringan radikal transnasional.
– Mengganggu stabilitas ekonomi global.
– Meningkatkan polarisasi politik berbasis agama.

Bisa juga menjadi peluang, jika :
– Indonesia memperkuat peran sebagai mediator damai.
– Diplomasi kemanusiaan Indonesia diperluas.
– Kapasitas kontra-terorisme dan intelijen semakin diperkuat.

Jadi, konflik antara Pakistan dan Afghanistan tidak berdampak langsung terhadap keamanan teritorial Indonesia. Namun, dampak tidak langsung melalui jalur ideologis, geopolitik, ekonomi global, dan migrasi tetap signifikan.
Secara kritis dapat disimpulkan bahwa :

– Dampak terbesar bagi Indonesia berada pada ranah keamanan non-tradisional.
– Respons yang dibutuhkan bukan militeristik, melainkan diplomatik, preventif, dan berbasis ketahanan sosial.
– Konsistensi politik luar negeri bebas-aktif harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap implikasi ideologis dan ekonomi global.

Strategi Perluasan Orbit Ekonomi dan Politik Washington

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pada kesempatan ini, saya ingin menulis analisis strategi perluasan orbit ekonomi dan politik Washington yang menganggap dirinya tidak bisa dilepaskan dari posisi sebagai pusat kekuasaan. Dari kota ini dirumuskan kebijakan luar negeri, strategi perdagangan, arsitektur keamanan global, hingga pengaruh terhadap lembaga-lembaga internasional. Perluasan orbit ini bukan sekadar ekspansi teritorial, melainkan ekspansi pengaruh (influence projection) yang sistemik dan multidimensi.

*Strategi Perluasan Orbit Ekonomi*

a. Hegemoni Finansial dan Dolarisasi

Salah satu instrumen utama adalah dominasi dolar AS dalam sistem keuangan global. Peran dolar sebagai mata uang cadangan dunia memberi Washington kemampuan menjatuhkan sanksi finansial, membatasi akses sistem pembayaran global, serta mengontrol arus modal lintas negara.
Melalui lembaga seperti dan , AS memiliki pengaruh signifikan dalam kebijakan pinjaman, reformasi struktural, dan stabilisasi ekonomi negara berkembang. Kritiknya, kebijakan ini sering dipandang mendorong liberalisasi pasar yang menguntungkan korporasi global, namun berpotensi memperlemah kedaulatan ekonomi domestik negara penerima.

b. Perjanjian Perdagangan dan Supply Chain

Washington memanfaatkan perjanjian perdagangan bilateral dan regional untuk membangun rantai pasok yang selaras dengan kepentingannya. Dalam beberapa tahun terakhir, strategi “friend-shoring” dan “de-risking” diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada rival strategis seperti .

Pendekatan ini memperluas orbit ekonomi AS ke kawasan Indo-Pasifik dan Eropa Timur, tetapi juga memicu fragmentasi ekonomi global (geo-economic fragmentation).

c. Sanksi Ekonomi sebagai Instrumen Politik

Sanksi terhadap, dan negara lain menunjukkan bagaimana ekonomi dijadikan alat tekanan politik. Strategi ini efektif dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang mendorong lahirnya alternatif sistem pembayaran non-dolar dan kerja sama blok tandingan seperti BRICS.

*Strategi Perluasan Orbit Politik dan Keamanan*

a. Aliansi Militer dan Ekspansi Pengaruh

Melalui , Washington memperluas orbit keamanan ke Eropa Timur pasca-Perang Dingin. Ekspansi NATO dipandang oleh Moskow sebagai ancaman langsung, yang menjadi salah satu faktor eskalasi konflik di Ukraina.
Di kawasan Asia-Pasifik, kemitraan keamanan seperti AUKUS memperkuat posisi AS dalam membendung pengaruh Tiongkok. Strategi ini mencerminkan pendekatan containment versi abad ke-21.

b. Diplomasi Nilai dan Demokratisasi

Washington sering mengusung demokrasi, HAM, dan tata kelola yang baik sebagai dasar legitimasi intervensi diplomatik. Namun, terdapat kritik mengenai standar ganda—dukungan terhadap rezim tertentu tetap berlangsung selama selaras dengan kepentingan strategis AS.

c. Soft Power dan Teknologi

Dominasi perusahaan teknologi dan platform digital AS memperluas orbit politik secara non-militer. Kontrol terhadap ekosistem digital, data, dan kecerdasan buatan menjadi medan baru geopolitik. Soft power melalui budaya populer, pendidikan, dan media juga memperkuat legitimasi global AS.

*Antara Stabilitas Global dan Neo-Hegemoni*

Secara normatif, strategi Washington sering diklaim sebagai upaya menjaga stabilitas tatanan internasional berbasis aturan (rules-based order). Namun secara kritis, terdapat beberapa persoalan :
– Asimetri Kekuasaan. Negara-negara berkembang sering berada dalam posisi tawar yang lemah.

– Politik Blok Baru. Polarisasi global meningkat, memunculkan fragmentasi ekonomi dan keamanan.

– Resistensi Global Selatan. Banyak negara kini mencoba memainkan politik non-blok atau hedging strategy untuk menghindari ketergantungan tunggal.

*Implikasi bagi Indonesia*

Bagi Indonesia, strategi perluasan orbit Washington menciptakan peluang sekaligus risiko. Di satu sisi, akses pasar dan kerja sama pertahanan memberikan manfaat ekonomi dan keamanan. Di sisi lain, tekanan untuk memilih kubu dalam rivalitas AS–Tiongkok dapat mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Jadi, strategi perluasan orbit ekonomi dan politik Washington adalah bentuk proyeksi kekuasaan modern berbasis finansial, institusional, militer, dan teknologi. Ia mampu menjaga dominasi global AS, namun sekaligus memicu resistensi, fragmentasi, dan dinamika multipolaritas baru. Tantangan terbesar ke depan adalah apakah Washington mampu mentransformasikan hegemoninya menjadi kepemimpinan kolektif yang lebih inklusif, atau justru memperdalam polarisasi global.

Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

0

Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza. Persidangan tersebut digelar pada Kamis s,d, Jumat 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut yakni sebagai berikut:
Terdakwa Riva Siahaan.
Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Maya Kusmaya
Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Edward Corne
Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Agus Purwono
Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Yoki Firnandi
Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Dimas Werhaspati
Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza
Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).
Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Adapun 9 (sembilan) orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti. Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya.
.

Jakarta, 27 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Midnight Hammer” Antara Operasi Militer, Strategi Politik, dan Dinamika Global

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Istilah Midnight Hammer secara harfiah berarti “Palu Tengah Malam.” Dalam konteks geopolitik dan keamanan internasional, istilah ini kerap digunakan sebagai nama sandi (code name) untuk operasi militer yang dilaksanakan secara mendadak, cepat, dan bersifat menghancurkan target strategis pada waktu malam hari. Meski tidak selalu merujuk pada satu peristiwa tunggal yang resmi dan terdokumentasi luas seperti operasi besar lainnya, istilah semacam ini mencerminkan pola strategi militer modern, yaitu kejutan (surprise), presisi (precision), dan dominasi teknologi.

Sejak era pasca-Perang Dingin, pola operasi militer mengalami transformasi besar. Negara-negara dengan kekuatan militer maju, terutama seperti Amerika Serikat, mengembangkan doktrin serangan presisi tinggi berbasis intelijen real-time, satelit, dan drone. Operasi dengan karakter seperti “Midnight Hammer” biasanya memiliki ciri :
– Dilaksanakan pada malam hari untuk meminimalkan deteksi.
– Menggunakan teknologi canggih seperti drone, rudal jelajah, atau pesawat siluman.
– Target spesifik seperti fasilitas militer, markas komando, atau tokoh tertentu.
– Durasi singkat namun dampak besar.
Konsep ini sejalan dengan doktrin shock and awe (kejut dan gentar), yang pernah digunakan dalam invasi Irak tahun 2003.

Operasi militer dengan nama sandi seperti “Midnight Hammer” tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berada dalam konteks politik domestik dan internasional. Serangan mendadak pada malam hari seringkali menjadi pesan tegas kepada musuh maupun sekutu. Ia menunjukkan Kapasitas intelijen yang unggul, Kemampuan menyerang kapan saja, dan Ketegasan kepemimpinan politik. Dalam beberapa kasus, operasi semacam ini juga digunakan untuk mengalihkan perhatian dari tekanan politik domestik atau memperkuat posisi pemimpin negara di dalam negeri.

Dari perspektif hukum internasional, operasi militer lintas batas sering menimbulkan perdebatan. Prinsip kedaulatan negara dalam Piagam PBB dapat berbenturan dengan klaim self-defense (pembelaan diri). Serangan yang tidak mendapatkan mandat Dewan Keamanan PBB berpotensi dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional, kecuali dapat dibuktikan sebagai respons langsung atas ancaman nyata dan segera.

Operasi seperti “Midnight Hammer” berisiko memicu eskalasi konflik. Dalam konteks Timur Tengah, misalnya, satu serangan presisi dapat memicu respons balasan berantai dari aktor negara maupun non-negara. Dampaknya meliputi Ketegangan diplomatic, Kenaikan harga minyak global, Instabilitas Kawasan, dan Penguatan narasi anti-intervensi. Sejarah menunjukkan bahwa operasi militer presisi tidak selalu mengakhiri konflik. Dalam kasus konflik di Afghanistan, operasi-operasi malam hari yang intensif justru memperpanjang dinamika perang asimetris.

Operasi malam hari sering dipilih untuk meminimalkan korban sipil. Namun dalam praktiknya, risiko collateral damage tetap ada. Isu yang muncul seperti Akurasi intelijen yang keliru, Korban sipil tak terduga, dan Trauma psikologis masyarakat setempat. Dalam konteks hukum humaniter internasional, prinsip distinction dan proportionality harus dijaga. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat memicu kecaman internasional serta potensi investigasi kejahatan perang.

Secara strategis, operasi seperti “Midnight Hammer” mencerminkan pergeseran dari perang konvensional menuju perang teknologi tinggi dan operasi terbatas (limited strike). Namun, terdapat beberapa kritik utama :
– Efektivitas jangka panjang dipertanyakan.
– Serangan presisi mungkin menghancurkan target fisik, tetapi belum tentu menghancurkan ideologi atau jaringan perlawanan.
– Potensi eskalasi tidak terkontrol.
– Serangan satu malam dapat memicu konflik berkepanjangan.
– Legitimasi internasional rapuh. Tanpa dukungan global, operasi semacam ini berisiko mengisolasi pelaku di panggung diplomatik.

Jadi, “Midnight Hammer” sebagai simbol atau nama sandi operasi militer menggambarkan wajah baru peperangan modern yang cepat, presisi, dan sarat pesan politik. Ia bukan sekadar tindakan militer, tetapi juga instrumen diplomasi koersif dan strategi komunikasi kekuasaan. Namun, efektivitasnya tidak dapat diukur hanya dari keberhasilan teknis menghancurkan target. Keberhasilan sejati harus dinilai dari stabilitas jangka panjang, legitimasi hukum, dan dampaknya terhadap perdamaian global. Dalam dunia yang semakin terhubung dan sensitif terhadap isu kemanusiaan, setiap “palu tengah malam” bukan hanya mengguncang targetnya, tetapi juga mengguncang tatanan internasional secara keseluruhan.

Serangan Siber Kinetik, Ancaman Hibrida di Era Digital

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah peperangan modern. Jika dahulu konflik didominasi oleh kekuatan militer konvensional, kini peperangan merambah ke ruang siber dan bahkan memicu dampak fisik nyata. Fenomena ini dikenal sebagai serangan siber kinetik, yaitu serangan dunia maya yang menghasilkan kerusakan fisik (kinetik) terhadap infrastruktur, sistem industri, atau fasilitas vital suatu negara.

Serangan siber kinetik merupakan bentuk ancaman hibrida yang memadukan kecanggihan teknologi dengan tujuan strategis, politik, ekonomi, maupun militer. Serangan siber kinetik terjadi ketika sistem digital yang mengendalikan perangkat fisik diretas atau dimanipulasi sehingga menimbulkan kerusakan nyata. Target umumnya meliputi Pembangkit Listrik, Sistem transportasi, Fasilitas militer, Instalasi minyak dan gas, serta Rumah sakit dan infrastruktur Kesehatan. Berbeda dengan serangan siber biasa yang sebatas pencurian data atau gangguan layanan, serangan siber kinetik berdampak langsung pada keselamatan manusia dan stabilitas negara.

Hal tersebut bisa terlihat dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, misalnya dalam kasus Stuxnet (2010). Stuxnet adalah contoh paling terkenal dari serangan siber kinetik. Malware ini menyerang fasilitas nuklir di Natanz, Iran, dengan merusak sentrifugal pengayaan uranium. Serangan ini menunjukkan bagaimana kode komputer dapat menyebabkan kerusakan fisik pada mesin industri. Contoh lainnya terjadi dalam serangan terhadap fasilitas Industri Arab Saudi. Serangan malware yang menargetkan sistem keselamatan industri di fasilitas minyak Arab Saudi memperlihatkan potensi sabotase yang dapat menyebabkan ledakan atau kecelakaan fatal jika tidak terdeteksi tepat waktu.

*Karakteristik Serangan Siber Kinetik*
– Bersifat Terencana dan Terarah. Biasanya dilakukan oleh aktor negara atau kelompok dengan dukungan sumber daya besar.
– Menargetkan Infrastruktur Kritis. Fokus pada sistem SCADA, ICS, atau IoT industri.
– Sulit Dideteksi. Menggunakan teknik canggih untuk menghindari sistem keamanan.
– Dampak Multidimensional. Mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan nasional, hingga keselamatan publik.

Serangan siber kinetik menimbulkan tantangan hukum internasional. Apakah serangan siber yang menimbulkan kerusakan fisik dapat dianggap sebagai tindakan perang? Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum secara eksplisit mengatur bentuk agresi digital ini. Beberapa negara telah mengembangkan doktrin pertahanan siber dan membentuk satuan khusus, seperti United States Cyber Command, untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Namun, belum ada konsensus global mengenai batasan dan respons proporsional terhadap serangan siber kinetik.

Indonesia sebagai negara dengan infrastruktur digital yang terus berkembang, rentan terhadap ancaman serangan siber kinetik, terutama pada sektor Energi dan kelistrikan, Transportasi public, Sistem perbankan, dan Telekomunikasi. Lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional. Namun, tantangan utama masih terletak pada kesiapan sumber daya manusia, regulasi, dan koordinasi lintas sektor.

Untuk menghadapi ancaman serangan siber kinetik, beberapa langkah strategis diperlukan :
– Penguatan Keamanan Infrastruktur Kritis. Audit sistem secara berkala dan pembaruan perangkat lunak.
– Kolaborasi Internasional. Kerja sama intelijen dan pertukaran informasi ancaman.
– Peningkatan Kapasitas SDM. Pelatihan ahli keamanan siber industri.
– Regulasi dan Standarisasi Nasional. Penguatan kebijakan keamanan sistem industri.
– Simulasi dan Latihan Tanggap Darurat . Untuk mengurangi dampak jika serangan terjadi.

Jadi, serangan siber kinetik merupakan evolusi peperangan modern yang mengaburkan batas antara dunia maya dan dunia fisik. Ancaman ini bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi menyangkut keamanan nasional, hukum internasional, dan stabilitas global. Negara-negara, termasuk Indonesia, perlu membangun sistem pertahanan siber yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis kolaborasi. Di era digital, keamanan tidak lagi hanya dijaga dengan senjata, tetapi juga dengan kode dan algoritma.

Dunia Pasca Apokaliptik dan Makna Kemanusiaan yang Tersisa

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dunia pasca apokaliptik adalah gambaran tentang peradaban yang runtuh akibat bencana besar, seperti perang nuklir, pandemi global, keruntuhan iklim, atau invasi teknologi yang tak terkendali. Imajinasi ini bukan sekadar kisah kehancuran, melainkan refleksi mendalam tentang siapa manusia ketika struktur sosial, hukum, dan moralitas formal telah lenyap. Dalam berbagai karya seperti Mad Max: Fury Road, The Road, dan The Walking Dead, dunia yang hancur justru menjadi cermin paling jujur tentang naluri bertahan hidup dan nilai kemanusiaan.

Apokalips selalu dimulai dengan runtuhnya system, seperti listrik padam, pemerintahan lumpuh, distribusi pangan terhenti. Ketika hukum tidak lagi berfungsi, manusia kembali pada hukum alam, yaitu siapa kuat dia bertahan. Dalam situasi seperti ini, moralitas menjadi barang mewah. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “apa yang benar?”, melainkan “apa yang perlu dilakukan agar tetap hidup?”.

Namun, di titik inilah esensi kemanusiaan diuji. Apakah manusia akan sepenuhnya menjadi predator bagi sesamanya, ataukah masih ada ruang bagi solidaritas? Kisah-kisah pasca apokaliptik sering menampilkan dua kutub ekstrem, yaitu kelompok yang membangun tirani berbasis kekerasan, dan komunitas kecil yang mencoba mempertahankan nilai kebersamaan.

Dalam banyak narasi, kehancuran terjadi karena keserakahan manusia sendiri, seperti eksploitasi sumber daya, ambisi politik, atau eksperimen teknologi tanpa batas. Dunia pasca apokaliptik menjadi simbol pembalasan alam. Kota-kota berubah menjadi puing, gedung pencakar langit menjadi kerangka besi berkarat, dan hutan mengambil kembali wilayahnya.

Fenomena ini bukan sekadar fiksi. Diskursus tentang perubahan iklim, perang nuklir, dan pandemi global menunjukkan bahwa kemungkinan menuju “apokalips lambat” bukanlah hal mustahil. Dunia pasca-apokaliptik menjadi peringatan, bahwa peradaban modern sangat rapuh, bergantung pada sistem yang saling terhubung dan mudah runtuh jika satu pilar utama roboh.

Menariknya, hampir semua kisah pasca-apokaliptik menyisakan satu elemen penting, yaitu harapan. Dalam The Road, hubungan ayah dan anak menjadi simbol bahwa cinta lebih kuat daripada kehancuran. Dalam The Walking Dead, komunitas kecil berusaha membangun kembali tatanan sosial meski ancaman terus mengintai. Harapan ini menunjukkan bahwa manusia bukan hanya makhluk yang bertahan hidup, tetapi juga makhluk yang membangun makna. Bahkan ketika dunia lama telah hancur, manusia tetap memiliki kemampuan untuk menciptakan dunia baru meski dalam bentuk yang lebih sederhana.

Dunia pasca-apokaliptik juga mengubah identitas manusia. Profesi, status sosial, dan kekayaan tidak lagi relevan. Yang dihargai adalah keterampilan dasar, seperti berburu, bertani, melindungi diri. Transformasi ini menciptakan kesetaraan baru, namun juga membuka ruang konflik baru.

Di sisi lain, kondisi ekstrem memunculkan kepemimpinan karismatik, baik yang membawa harapan maupun yang menindas. Tanpa institusi formal, legitimasi kekuasaan bergantung pada kekuatan dan kepercayaan komunitas. Berbagai pemikiran tentang pasca-apokaliptik bukan hanya tentang masa depan imajiner, tetapi tentang masa kini. Ia mengingatkan bahwa stabilitas sosial adalah hasil kerja kolektif yang harus dijaga. Ketika manusia gagal mengelola konflik, sumber daya, dan teknologi, kehancuran bisa menjadi konsekuensi nyata. Kemajuan teknologi tidak selalu sejalan dengan kemajuan moral. Tanpa kebijaksanaan, kemajuan dapat menjadi alat kehancuran.

Jadi, dunia pasca-apokaliptik adalah metafora tentang ujian terakhir bagi kemanusiaan. Ketika bangunan runtuh dan sistem hancur, yang tersisa hanyalah pilihan, yaitu menjadi lebih buas atau lebih manusiawi. Dalam kehancuran, manusia menemukan kembali hakikatnya bahwa harapan, cinta, dan solidaritas adalah fondasi sejati peradaban. Apokalips mungkin menghancurkan dunia fisik, tetapi tidak selalu mampu mematikan cahaya kemanusiaan. Dan justru di situlah makna terdalam dari kisah pasca-apokaliptik, bahkan setelah akhir, selalu ada kemungkinan untuk awal yang baru.