Beranda blog

Semangat Kartini Abad 21: CLEOPATRA & PBH Merah Putih Nusantara Ajak Masyarakat Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan

0

MOJOKERTO – Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada tahun 2026 ini, Lembaga Bantuan Hukum CLEOPATRA & PBH Merah Putih Nusantara menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia.

Dalam pesan yang disampaikan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melanjutkan perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam mencapai kesetaraan, keadilan, serta kemajuan bagi kaum perempuan di tanah air.

“Selamat memperingati Hari Kartini, mari lanjutkan perjuangan Kartini, dalam mencapai kesetaraan, keadilan, dan kemajuan bagi perempuan Indonesia,” demikian bunyi pesan yang disampaikan.

Lembaga ini juga berharap agar perempuan Indonesia semakin maju, berani, dan mampu menjadi inspirasi bagi lingkungan sekitar maupun bangsa.

“Semoga perempuan Indonesia semakin maju, berani, dan menginspirasi,” tambahnya.

Hari Kartini tidak hanya menjadi momen peringatan sejarah, tetapi juga pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan bangsa. CLEOPATRA & PBH Merah Putih Nusantara berkomitmen untuk terus mendukung upaya mewujudkan hak-hak dan kesempatan yang setara bagi setiap wanita Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi nomor 081527279899.

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

0

KAMPAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penopang kesehatan generasi bangsa, justru menyisakan potret kelam di Kabupaten Kampar, kecamatan Tapung Hulu. Sebuah insiden menjijikkan terjadi di SD Negeri 016 Desa Kusau Makmur, Sabtu (18/04/2026), di mana ditemukan belatung yang masih hidup menggeliat di dalam menu nasi goreng yang dibagikan kepada siswa.
Menu maut tersebut diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Desa Sumber Sari, yang berlokasi di dekat SPBU Jl. Ujung Batu – Petapahan. Temuan ini sontak memicu kegeraman publik, lantaran menyangkut standar kebersihan dan keselamatan pangan bagi anak sekolah.

Menanggapi skandal ini, Fendriadi Chaniago alias Ipen, selaku Asisten Lapangan SPPG setempat, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (19/04/2026). Namun, alih-alih memberikan pertanggungjawaban penuh, pihak manajemen terkesan melakukan pembelaan diri dengan melemparkan penyebab masalah pada faktor eksternal.

“Kami sudah menurunkan Ahli Gizi ke sekolah untuk mengklarifikasi kejadian itu. Dan belatung itu diduga berasal dari buah salak, bukan dari nasi goreng,” kilah Ipen.
Ipen juga mengklaim bahwa proses penyajian dan kontrol kualitas (Quality Control) sudah sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan adanya organisme hidup dalam nampan makanan siswa.

Senada dengan Ipen, Al’Udri selaku Kepala Desa Kasikan yang juga Mitra Pengelola MBG dari Yayasan Ulul Al-Bab, memberikan klarifikasi serupa. Ia bersikukuh bahwa sumber belatung bukan berasal dari pengolahan nasi.

“Terkait masalah itu sudah beberapa klarifikasi sama kawan-kawan media. Perlu saya sampaikan bahwa belatung berasal dari salak, bukan nasi gorengnya. Sebab salak terkadang luarnya nampak bagus tapi di dalamnya busuk, sehingga belatungnya keluar dan masuk ke nasi goreng,” tulis Al’Udri melalui pesan singkat.

Namun, pernyataan Al’Udri juga menjadi sorotan karena terkesan berlindung dan mencatut media dalam memberikan klarifikasi, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar-insan pers di lapangan.

Meskipun pihak pengelola berjanji akan menjadikannya sebagai pembelajaran, insiden ini tetap dinilai sebagai bentuk “kelalaian fatal”. Alasan “belatung pindah dari salak ke nasi” dianggap sebagai pembelaan yang tidak mengurangi fakta bahwa sistem pemilahan bahan pangan di SPPG tersebut gagal total.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, transparansi dan keselamatan publik harus diutamakan. Publik kini mendesak Yayasan Ulul Al-Bab dan pengelola MBG Nasional untuk segera mengambil tindakan tegas.
Insiden ini menambah daftar panjang potret buram kinerja satuan pelayanan makan gratis di daerah. Jika tidak ada tindakan disiplin yang nyata terhadap oknum atau unit yang lalai, kepercayaan masyarakat terhadap program nasional ini dipertaruhkan. Anak-anak didik adalah aset bangsa, bukan objek uji coba pangan yang tidak higienis.

Published : Tim Redaksi PRIMA

APH Harus Ada Tindakan Nyata, Diduga Wilayah Hukum Polres Selawi Marak Perjudian Sabung Ayam.

0

TEGAL”

Praktik perjudian sabung Ayam diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan saat masyarakat seharusnya menjaga suasana religius dan ketertiban sosial.

Informasi yang dihimpun “Tim Jurnalis Media, pada Minggu (19/4/2026) menyebutkan arena sabung ayam tersebut berada di sekitar permukiman warga yang berlokasi di Simendot Gang Durian Desa, Karangmulya

Kecamatan Surodadi
KabupatenTegal
Jawa Tengah 52182
Lokasi yang relatif tertutup itu diduga menjadi tempat berkumpulnya para penjudi untuk menyaksikan sekaligus bertaruh dalam pertarungan ayam aduan.

Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian sesaat, melainkan berlangsung secara rutin.lokasi yang telah disiapkan sebagai arena atau Ring pertarungan, para penonton disebut kerap memadati area sambil menyaksikan jalannya laga ayam aduan yang disertai taruhan uang hingga jutaan rupiah

Tidak hanya dihadiri warga sekitar, arena tersebut juga diduga menarik kedatangan peserta dari luar daerah yang datang untuk bertaruh maupun sekadar menyaksikan pertandingan.

Yang lebih menarik perhatian publik, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial (A) pemainnya juga Sosok yang disebut-sebut merupakan oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan selawi KabupatenTegal dugaan keterlibatan oknum Aparat inilah yang memicu pertanyaan besar di tengah kalangan masyarakat mengenai mengapa aktivitas perjudian tersebut seolah berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak tersentuh oleh pihak Aparat kepolisian.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi preseden serius bagi penegakan hukum dan citra institusi Aparat penegak hukum di daerah.

Padahal secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang.Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan Ramadan. Warga menilai aktivitas perjudian seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan religius yang dijunjung tinggi masyarakat.

“Kalau benar ada perjudian dan bahkan melibatkan oknum aparat, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak Hukum, khususnya Polres Selawi,kabupaten Tegal untuk segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan praktik Perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan arena sabung ayam tersebut.

Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik perjudian ini akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, merusak ketertiban masyarakat serta mencoreng kesakralan bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai moral dan spiritual.

Tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada pihak Kepolisian dari APH Aparat Penegak hukum dari tingkat Polsek,Polres,Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun ambil tindakan tegas memberantas tempat Perjudian.

Red” Liza Amelia

Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar

0

Polda Jateng- Kota Semarang|Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur mengatakan bahwa, Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut. Keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

” Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda ” ungkap Dir Narkoba, Minggu (19/4)

Dir Narkoba menjelaskan bahwa lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, sekitaran warung, sekitaran Minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

” Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket ” tambah Dir Narkoba

Menurut pengakuan Para tersangka, baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terhadap kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp2,6 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Red”

Hak Universal Warga Negara Mendapat Persamaan di Mata Hukum

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Persamaan di mata hukum merupakan salah satu prinsip universal yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, suku, maupun jabatan, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang adil dalam proses peradilan. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang hanya melindungi kelompok tertentu, melainkan harus hadir sebagai instrumen keadilan bagi seluruh rakyat secara setara.

Dalam konsep negara hukum, setiap individu diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan aturan, karena hukum sejatinya dibangun untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara. Persamaan di mata hukum juga berarti bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan tidak boleh memperoleh keistimewaan dalam penyelesaian perkara, sementara masyarakat kecil tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang lemah. Ketika hukum dijalankan secara setara, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat.

Hak atas persamaan di hadapan hukum juga berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperoleh pembelaan, akses terhadap bantuan hukum, serta kesempatan yang sama untuk menyampaikan kebenaran di depan lembaga peradilan. Dalam banyak kasus, ketimpangan ekonomi sering menyebabkan sebagian warga kesulitan mendapatkan keadilan karena keterbatasan biaya, pengetahuan, atau akses terhadap lembaga hukum. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem hukum dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Namun dalam praktiknya, tantangan untuk mewujudkan persamaan di mata hukum masih sering muncul. Intervensi politik, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan lemahnya integritas oknum aparat penegak hukum dapat menciptakan ketidakadilan. Hukum terkadang tampak tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki pengaruh. Kondisi seperti ini dapat merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, reformasi hukum harus terus dilakukan agar prinsip kesetaraan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh warga negara.

Mewujudkan persamaan di mata hukum bukan hanya tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Pemerintah harus membangun sistem hukum yang transparan, aparat harus menjunjung integritas, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukum agar mampu memperjuangkan haknya secara benar. Dengan adanya komitmen bersama, hukum dapat menjadi sarana perlindungan universal yang menjamin bahwa setiap warga negara berdiri pada posisi yang sama di hadapan keadilan.

Pada akhirnya, hak universal warga negara untuk memperoleh persamaan di mata hukum merupakan cerminan dari peradaban suatu bangsa. Negara yang mampu menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi akan menciptakan masyarakat yang lebih damai, tertib, dan bermartabat. Persamaan di hadapan hukum bukan sekadar norma konstitusional, tetapi juga ukuran nyata dari keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Redaksi”

Masalah Fundamental Terkait Akses Masyarakat pada Keadilan* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Oleh:Dede Farhan Aulawi

Akses masyarakat terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Dalam prinsip demokrasi modern, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun politik. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang menyebabkan akses terhadap keadilan belum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu masalah fundamental adalah ketimpangan ekonomi. Proses hukum sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya konsultasi hukum, administrasi perkara, hingga biaya transportasi selama proses persidangan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini menjadi hambatan serius. Akibatnya, banyak warga yang memilih untuk tidak menempuh jalur hukum meskipun hak-haknya dilanggar. Keadilan yang seharusnya menjadi hak universal akhirnya terkesan hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Masalah berikutnya adalah rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak warga belum memahami hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum serta mekanisme untuk memperjuangkannya. Ketidaktahuan ini membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, bahasa hukum yang rumit dan birokrasi yang kompleks semakin memperlebar jarak antara lembaga peradilan dengan masyarakat umum. Ketika hukum sulit dipahami, maka hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai pelindung rakyat.

Selain itu, ketimpangan geografis juga menjadi kendala nyata. Di daerah terpencil, akses terhadap pengadilan, kantor bantuan hukum, maupun aparat penegak hukum sering kali sangat terbatas. Jarak yang jauh dan minimnya sarana transportasi menyebabkan masyarakat di wilayah pinggiran sulit memperoleh pelayanan hukum yang layak. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata di seluruh wilayah negara.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Praktik korupsi, suap, diskriminasi penanganan perkara, serta intervensi kekuasaan sering menimbulkan persepsi bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Ketika masyarakat memandang sistem peradilan tidak netral, mereka menjadi enggan mencari keadilan melalui jalur resmi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Di samping itu, keterbatasan bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih menjadi tantangan besar. Meskipun secara normatif negara menyediakan bantuan hukum cuma-cuma, implementasinya belum maksimal. Jumlah advokat bantuan hukum masih terbatas, distribusinya tidak merata, dan sosialisasinya kurang efektif. Banyak warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan hukum justru tidak mengetahui keberadaan layanan tersebut.

Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah yang menyeluruh. Negara perlu memperluas layanan bantuan hukum gratis, meningkatkan pendidikan hukum masyarakat, menyederhanakan prosedur peradilan, serta memperkuat integritas aparat penegak hukum. Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke wilayah terpencil. Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi konsep normatif dalam konstitusi, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, akses terhadap keadilan bukan sekadar soal keberadaan hukum, melainkan tentang sejauh mana hukum dapat dijangkau dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Tanpa akses yang setara terhadap keadilan, maka prinsip persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi semboyan tanpa makna nyata.

Redaksi”

Perantau Urang Awak meresmikan Da’i Rantau Minang. PFI

0

Bekasi, Seputar Indonesia – Ratusan perantau “Urang Awak” menghadiri peresmian Sekretariat Da’i Rantau Minang (Daram) sebagai pusat informasi bidang keagamaan bagi masyarakat perantau, di Bekasi, Sabtu (18/4)

Acara Peresmian sebagai kantor Dewan Pimpinan Pusat DARAM yang dicanangkan sebagai Islamic Center Daram International (ICDI) yang berskala nasional, bahkan internasional, kata Buya Fikri Minggu (19/4)

Ketua Da’i Rantau Minang DKI Jakarta Buya H.Fikri Bareno, SE, Mag, mengungkapkan, Sekretariat DARAM yang diresmikan dibangun di atas lahan seluas 75 hektar
terletak di jalan raya Hankam RT 003 / RW 011 Jatiwarna kecamatan Pondok Melati, kota Bekasi Jawa Barat.

Ketua Da’i Rantau Minang yang aktif selaku pembina Majelis Ta’lim Kaum Ibu Mesjid Petamburan IV Jakarta Pusat, sangat puas wacana yang diidekan sejak 5 tahun, bahkan hampir 10 silam, menggerakkan DARAM Jakarta, kini terwujudlah sudah dibangunnya DPP DARAM di tanah air.

Peresmian Sekretariat DARAM dihadiri oleh Majelis Ulama Islam (MUI), para tokoh perantau urang awak dan organisasi Minang serta kalangan perantau yang bermukim di wilayah Jabodetabek.

Penanda tanganan plakat dilakukan oleh 3 Ulama Nasional yaitu, Buya Dr.Amirsyah Tambunan,MA (Sekjend MUI Pusat)
Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt.Palimo Basa Ketua MUI Sumbar, Ketua umum Da’i Rantau Minang( Daram ) Buya Dr.Elfa Hendri Muchlis, MA.

Acara yang berlangsung dalam suasana silaturahmi Akbar ini tampak dihadiri oleh berbagai tokoh dan ormas serta pejabat aktif diantaranya. tampak Brigjen Roedy Romin dari Wantanas dan Sekjend IKM Briditi Moulevey serta H.Fajar kepala Biro Dikmental Sekda, Pemda Provinsi DKI Jakarta.

Rangkaian

Ketua Umum DPP Daram Buya Elfa Hendri Muchlis menyampaikan rangkaian acara seperti : Peresmian Kantor DPP Daram, dengan pencanangan pendirian ICDI ( Islamic Centre Daram Internasional ) yang direncanakan dalam satu kawasan Islamy terpadu, katanya.

Lounching dan penyerahan resmi KTA DARAM yang sekaligus berfungsi sebagai E- money dari bank BSI. Penyerahan Plakat kepada para tokoh yang hadir, sekaligus acara Silaturrahmi yang berkaitan dengan Minal Aidzin, Wal Faidzin 1447 Hijriyah tahun 2026.

Peresmian Sekretariat Daram sebagai pertemuan Akbar, dan berkaitan dengan halal bi Halal bertemunya para tokoh” Urang Awak ” tingkat nasional, ormas perantau, dan juga para awak media serta Sponsor acara yang bergensi di tahun 2026, demikian. Buya Fikri. PFi

Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Why One Brilink dan dr. Alexander Simon Akhbar Gelar Aksi Sosial di Sidanegara

0

CILACAP 19/04/2026– Mengusung semangat kepedulian terhadap sesama, Why One Brilink menggelar aksi bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Desa Sidanegara dan sekitarnya.

Kegiatan yang difokuskan pada deteksi dini penyakit tidak menular ini diselenggarakan di kompleks Gereja Kristen Jawa Sidareja Pepanthan Tambaksari Sidanegara, Jl. Mahoni RT.05 RW.06, Sidadadi, Kecamatan Kedungreja, Minggu (19/4).

Pemeriksaan kesehatan cuma-cuma ini meliputi tiga indikator utama yang sering menjadi keluhan masyarakat, yakni cek gula darah, asam urat, dan kolesterol.

Kolaborasi Kemanusiaan
Inisiasi ini digerakkan oleh Antonius Sigit Setiawan, pemilik Why One Brilink yang juga merupakan jemaat aktif di gereja tersebut.

Dalam pelaksanaannya, ia menggandeng tenaga medis profesional, dr. Alexander Simon Akhbar, guna menjamin kualitas pelayanan bagi warga.

Meskipun mengambil lokasi di area gereja, kegiatan ini terbuka bagi masyarakat umum tanpa memandang latar belakang.

Pihak gereja berperan aktif dalam memfasilitasi tempat demi kelancaran agenda kemanusiaan tersebut.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami melalui Why One Brilink.

Kami ingin hadir di tengah masyarakat untuk membantu mereka memantau kondisi kesehatan secara rutin dan gratis,” ujar Antonius di sela-sela kegiatan.

Edukasi Langsung dari Tenaga Ahli
Memimpin langsung jalannya pemeriksaan, dr. Alexander Simon Akhbar tidak hanya memberikan hasil tes, tetapi juga memberikan konsultasi medis singkat.

Menariknya, dokter yang dikenal dekat dengan warga ini juga menyampaikan bahwa dirinya membuka praktik kesehatan setiap hari bagi masyarakat yang berlokasi di Perempatan Pasar Ledeng.

“Pemeriksaan rutin seperti ini penting untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.

Kami mengedukasi warga untuk lebih memperhatikan pola makan dan gaya hidup sehat,” jelas dr. Alexander.

Apresiasi Masyarakat
Kegiatan ini disambut hangat oleh warga yang telah mengantre dengan tertib sejak pagi.

Ibu Dilfia, salah seorang jemaat gereja, menyatakan rasa syukurnya atas sinergi yang terjalin. “Kami merasa sangat beruntung.

Kehadiran dr. Alexander dan bantuan dari Why One Brilink membuat kami merasa lebih tenang karena bisa berkonsultasi langsung dengan ahlinya secara cuma-cuma,” tuturnya.

Apresiasi serupa datang dari Ibu Muntriah, warga setempat yang merasa terbantu secara ekonomi.

“Saya sangat bersyukur. Pemeriksaan lengkap seperti ini biasanya berbayar, tapi hari ini gratis dan pelayanannya sangat baik.

Terima kasih kepada Why One Brilink dan dokter yang sudah peduli dengan kesehatan kami,” ungkapnya.

Penutup
Melalui aksi sosial ini, Why One Brilink dan seluruh pihak yang terlibat berharap tingkat kesadaran kesehatan di wilayah Kedungreja terus meningkat.

Sinergi antara pelaku usaha dan tenaga medis profesional ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap kesehatan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera.

Redaksi”Tugiman

Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil

0

Polda Jateng-Kota Semarang|Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.

Direktur Reserse narkoba Polda Jateng Kombespol.Yos Guntur Y.S mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat kata Dir Narkoba di Mapolda Jateng pada Sabtu (18/4)

Lebih lanjut di jelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

” Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp.3.000.000 per bulan serta uang makan harian ” tambah Dir Narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas nya

Terhadap tersangka di jerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Red”

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

0

Jakarta – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan keras atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS.

Laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun hingga kini, AMI menilai tidak ada perkembangan signifikan, bahkan terkesan jalan di tempat.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

“Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak, Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki (17/4) dengan nada tinggi.

AMI menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa penanganan hukum bisa dipetieskan ketika menyangkut oknum tertentu.

“Kalau laporan masyarakat bisa mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” lanjutnya.

Lebih jauh, AMI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana reses bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandas Baihaki.

Atas dasar itu, AMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung, melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan jika diperlukan.

“Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” ujarnya.

AMI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya laporan tersebut.

Red”