BEKASI,
18/3/2026. Hukum di wilayah hukum Bekasi Barat seolah sedang diuji oleh sikap pongah seorang pria berinisial MRA. Terlapor kasus dugaan kekerasan bersenjata api ini memilih “menghilang” dari panggilan pihak kepolisian, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sampai kapan aksi premanisme bisa kebal dari surat panggilan resmi negara?
*Mangkir Tanpa Alasan: Bentuk Pelecehan Terhadap Proses Hukum?*
Penyidik Polsek Bekasi Barat sebenarnya telah melayangkan undangan klarifikasi berdasarkan SP.Lidik Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, MRA yang identik dengan ciri fisik bertato ini justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak hadir tanpa keterangan sah.
Ketidakhadiran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan buruknya kepatuhan warga negara terhadap proses hukum. Terlebih, dugaan tindak pidana yang menyeret namanya bukanlah perkara ringan—yakni kekerasan dengan ancaman senjata api yang secara nyata mengancam nyawa dan kondusivitas wilayah.
Menanti Taring Kepolisian
Publik kini menanti, apakah kepolisian akan membiarkan proses ini berlarut-larut dalam ketidakpastian, atau segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan aturan hukum, sikap tidak kooperatif seharusnya menjadi sinyal bagi penyidik untuk segera meningkatkan status pemeriksaan.
”Setiap warga negara wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas sumber di internal kepolisian.
Namun, kutipan normatif tersebut kini dituntut pembuktiannya di lapangan. Masyarakat Bekasi tidak butuh sekadar janji prosedur, melainkan kepastian bahwa tidak ada individu yang bisa berdiri di atas hukum, apalagi jika sudah melibatkan penggunaan senjata api yang meresahkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polsek Bekasi Barat dalam menangani premanisme bersenjata. Jika pemanggilan kedua tetap diabaikan, maka upaya jemput paksa menjadi harga mati demi menjaga wibawa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memantau apakah aparat akan segera mengeluarkan “taringnya” atau membiarkan MRA terus melenggang di luar jangkauan meja penyidik. Penyelidikan memang masih berproses, namun rasa aman warga tidak bisa menunggu terlalu lama.
(Red)
