TEGAL, Inspektorat Kabupaten Tegal resmi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Brekat, Kecamatan Tarub. Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya dokumen disposisi bernomor 0080 tertanggal 9 Februari 2026 yang menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan investigatif.
Surono, perwakilan warga Desa Brekat, menyampaikan bahwa tim investigasi ini dibentuk setelah pihaknya melayangkan laporan resmi terkait sejumlah kejanggalan dalam tata kelola keuangan desa selama periode 2024–2025.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Tarub, Inspektorat, serta bertemu langsung dengan perangkat desa dan BPD untuk meminta transparansi terkait penggunaan dana desa,” ujar Surono saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Titik Terang Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang kini tengah didalami oleh tim auditor Inspektorat:
Penyertaan Modal BUMDesma: Dana sebesar Rp232,6 juta yang dicairkan untuk modal awal BUMDesma diduga tidak prosedural. Terdapat selisih anggaran yang signifikan antara dana yang dicairkan dengan biaya riil proyek penanaman jagung seluas 5,5 hektar yang ditaksir hanya menelan biaya sekitar Rp55 juta.
Proyek Infrastruktur: Pembangunan beton di area irigasi senilai Rp80 juta disinyalir dikerjakan tanpa izin pihak otoritas pengairan dan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan kios desa di RT 01/RW 02 senilai Rp107,6 juta dilaporkan mangkrak dan kini hanya menyisakan bagian pondasi.
Pengelolaan Tanah Kas Desa: Kepala Desa diduga menyewakan ±20 hektar tanah kas desa kepada pihak pabrik gula tanpa melalui musyawarah desa. Muncul dugaan bahwa setoran ke Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak mencerminkan nilai pasar yang seharusnya.
Tunjangan BPD: Adanya aduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas tunjangan anggota BPD untuk bulan April 2024 senilai Rp3,2 juta yang dilaporkan belum diserahkan.
Tanggapan Pihak Terkait
Kepala Desa Brekat, Sabar, saat dikonfirmasi membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa proyek pembangunan jalan tani telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan telah melalui proses audit tanpa ditemukan pelanggaran. Terkait proyek kios yang mangkrak, ia berdalih bahwa penunjukan pihak ketiga dilakukan demi efektivitas kerja.
Sementara itu, pihak BUMDes mengakui adanya kendala teknis. Mereka menjelaskan bahwa sempat terjadi pengembalian dana operasional yang masuk ke rekening pribadi direktur, namun dana tersebut diklaim telah dikembalikan ke kas BUMDes setelah proses mediasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.
Saat ini, Inspektorat Kabupaten Tegal terus mengumpulkan bahan keterangan serta mencocokkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah pembuka dalam mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Reporter: Teguh
Red”