Beranda blog

KPK Segel 7 Mobil di Rumdin Bupati Pekalongan, Diduga Terkait Skandal Proyek Keluarga senilai Rp46 Miliar

PEKALONGAN, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel tujuh unit mobil mewah di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (3/3) pagi.

Dugaan Proyek “Keluarga” dan Konflik Kepentingan

Penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan skandal pengadaan barang dan jasa yang menyeret keluarga sang Bupati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan konflik kepentingan bermula pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah FAR menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode pertama.

Saat itu, suami dan anak Bupati diduga mendirikan PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang langsung aktif menjadi vendor dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus Intervensi dan Dominasi Proyek

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB.

“Modusnya adalah mengharuskan perangkat daerah memenangkan perusahaan ‘Ibu’, meskipun banyak perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah atau lebih murah,” ujar sumber terkait dalam rekaman yang beredar.

Tercatat pada tahun 2025 saja, PT RNB berhasil menguasai proyek di 17 perangkat daerah, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Aliran Dana dan Potensi Kerugian Negara

Penyelidikan mengungkap adanya transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak Pemkab Pekalongan periode 2023-2026. Dari total dana tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan:

Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Kesenjangan angka ini menjadi fokus utama KPK karena berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Daftar Kendaraan yang Disegel

Guna mengamankan barang bukti terkait dugaan pencucian uang atau gratifikasi, KPK telah memasang garis penyegel pada tujuh kendaraan di Rumah Dinas Bupati, antara lain:

1 unit mobil listrik Wuling

1 unit mobil listrik Denza D9

2 unit Toyota Camry

2 unit Mitsubishi Xpander

1 unit Toyota Fortuner

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung di lokasi kejadian.

Red”

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak

0

LAHAT – Sebuah skandal besar yang melibatkan oknum pejabat desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini berada di bawah bidikan tajam aparat penegak hukum. Berdasarkan serangkaian dokumen resmi kepolisian, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto, dilaporkan atas rentetan dugaan praktik lancung, mulai dari penggunaan ijazah aspal hingga keterlibatan dalam sindikat mafia tanah berskala besar.

Kasus ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat telah mengkhianati kepercayaan masyarakat diduga dengan menggunakan ijazah SLTP palsu (SLTP N 15 Padang) untuk memuluskan langkahnya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017. Aksi nekat ini dinilai sebagai tindak pidana murni yang mencoreng marwah demokrasi di tingkat desa.

Tak hanya persoalan ijazah, oknum kades tersebut juga terseret dalam dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait lahan eks transmigrasi. Berdasarkan laporan nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya praktik jual beli ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 5.900-an Hektar. Pelapor, Haruniadi Puspita Yuda, menyatakan bahwa lahan aset vital negara tersebut diduga dirampas melalui dokumen yang dimanipulasi.

Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan pernyataan keras terkait lambannya proses hukum terhadap terlapor. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menyeret oknum tersebut ke meja hijau. (5/03/2026).

“Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam transaksi jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 5.900-an hektar yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa aktif,” tegas Iskandar Halim Munthe.

Iskandar juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil penyidikan:
• Dua orang saksi kunci, yakni Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, telah mengakui secara resmi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen transaksi tersebut.
• “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa terlapor Bambang Susanto. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim. Pihak penyidik menyatakan telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi dan mengamankan bukti-bukti dokumen berupa kwitansi serta surat keterangan hak tanah guna menuntaskan dugaan tindak pidana ini secara transparan. (Tim Redaksi).

Ketua DPC LIN Kubu Raya Gelar Haul ke-22 Ulama Dunia Abuya Sayyid Alawi Al-Maliki

0

Kubu Raya – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, menggelar peringatan haul ke-22 ulama besar dunia, Abuya Sayyid Alawi Al-Maliki, pada 15 Ramadhan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPC LIN yang beralamat di Jalan Manunggal 51, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya.

Peringatan haul ulama karismatik yang dikenal sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya) itu diisi dengan rangkaian doa bersama, pembacaan tahlil, serta tausiyah keagamaan.

Kegiatan juga dirangkai dengan buka puasa bersama yang dihadiri sejumlah tamu undangan serta masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya, Nurjali menegaskan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap ulama besar yang telah memberikan kontribusi besar dalam dakwah Islam di dunia.

Menurutnya, sosok Abuya Sayyid Alawi Al-Maliki merupakan ulama kharismatik yang menjadi panutan umat Islam dalam menjaga tradisi keilmuan dan akhlak Rasulullah SAW.

“Peringatan haul ini kami laksanakan semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT serta mengambil keberkahan dari para ulama. Harapan kami, melalui kegiatan ini semakin menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan meneladani perjuangan para ulama,” tegas Nurjali.

Ia juga menambahkan bahwa peringatan haul tersebut telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tanggal 15 Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap ulama besar dunia.

“Setiap tanggal 15 Ramadhan saya selalu memperingati haul dengan menggelar doa bersama untuk ulama karismatik seperti Sayyid Alawi Al-Maliki.

Alhamdulillah tahun ini kegiatan berjalan lancar dan sekaligus dirangkai dengan buka puasa bersama para tamu undangan di kantor sekretariat DPC LIN,” ujarnya.

Nurjali berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga mampu memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat serta mengingatkan pentingnya menghormati dan meneladani perjuangan para ulama sebagai penjaga nilai-nilai keislaman.

Sumber : Nurjali

Penulis : Abd Aziz.

Langgar Instruksi Partai dan Terjerat Kasus Penipuan, Mitra Dapur MBG Sekaligus Anggota DPRD Ditahan

0

Padangsidimpuan, Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

Masuk Daftar DPO: Andre Fernando Diduga Jadi Otak Distribusi Narkoba Jaringan Internasional di NTB

0

MATARAM – Peta peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian benderang. Kepolisian Daerah NTB secara resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andre Fernando. Pria ini diduga kuat merupakan aktor intelektual jaringan internasional yang kerap dijuluki sebagai “The Doctor”.

Terungkapnya peran Andre Fernando merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni Ko Erwin. Dalam pemeriksaan mendalam, Ko Erwin memberikan keterangan kunci yang membongkar struktur organisasi serta keterlibatan pihak luar negeri dalam menyuplai barang haram ke wilayah NTB.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan Andre Fernando dan jaringannya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 114 Ayat (2): Terkait peran sebagai bandar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 112 Ayat (2): Terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika bukan tanaman dalam jumlah besar.

Pasal 132 Ayat (1): Terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, yang memperberat ancaman hukuman bagi anggota jaringan terorganisir.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 KUHAP, status DPO diterbitkan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melarikan diri dari proses hukum.

Menelusuri Jejak “The Doctor”

Sandi “The Doctor” yang melekat pada Andre Fernando bukan sekadar julukan. Penyidik menduga sebutan ini merujuk pada peran strategisnya dalam mengatur komposisi distribusi atau memastikan kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum diedarkan di pasar lokal.

“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Namun, keterangan dari tersangka Ko Erwin memberikan arah baru bagi penyidik untuk memutus rantai pasokan dari luar negeri yang masuk ke NTB,” ujar sumber internal kepolisian.

Penyidikan Lanjutan dan Partisipasi Publik

Masuknya nama Andre Fernando ke dalam daftar buron menandai babak baru pemberantasan narkoba di NTB. Aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi valid mengenai keberadaan Andre Fernando agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dilindungi oleh Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, yang menjamin hak dan perlindungan bagi pelapor tindak pidana narkotika.

Penangkapan “The Doctor” diharapkan menjadi kunci utama untuk meruntuhkan seluruh struktur pemain besar yang selama ini mengendalikan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat. (*)

Red”

Strategi Deplesi Interseptor Dalam Pertempuran

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dalam studi strategi militer modern, salah satu pendekatan yang semakin relevan adalah strategi deplesi interceptor, yaitu sebuah metode untuk menguras (deplete) kapasitas sistem pertahanan lawan, khususnya sistem pencegat (interceptor) seperti rudal pertahanan udara, sistem anti-rudal balistik, atau pertahanan anti-drone. Strategi ini menjadi sangat penting di era peperangan berteknologi tinggi, ketika sistem pertahanan seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau negara-negara dengan sistem pertahanan canggih mengandalkan lapisan intersepsi berjenjang untuk melindungi wilayahnya.

Strategi deplesi interseptor pada dasarnya bertujuan menciptakan ketidakseimbangan biaya dan volume sehingga memaksa lawan mengeluarkan interseptor yang mahal untuk menghadapi serangan yang relatif lebih murah atau berjumlah besar. Dalam jangka panjang, kehabisan interseptor berarti terbukanya celah pertahanan strategis.

Strategi ini bertumpu pada tiga prinsip utama :
– Asimetri Biaya (Cost Asymmetry). Sering kali, satu rudal interseptor bernilai jutaan dolar, sementara drone atau roket tak berpemandu yang menyerangnya jauh lebih murah. Jika pihak penyerang mampu memproduksi dan meluncurkan sistem murah dalam jumlah besar, maka sistem pertahanan lawan akan terkuras secara ekonomi dan logistik.

– Saturasi (Saturation Attack). Sistem pertahanan udara memiliki kapasitas tembak terbatas dalam satu waktu. Dengan meluncurkan serangan simultan dalam jumlah besar, penyerang memaksa sistem pertahanan bekerja di luar kapasitas optimalnya.

– Eksploitasi Waktu dan Logistik. Interseptor tidak hanya mahal, tetapi juga membutuhkan waktu produksi, distribusi, dan pengisian ulang. Jika rantai logistik terganggu, efektivitas pertahanan akan menurun drastis.

Strategi deplesi interseptor banyak terlihat dalam konflik kontemporer, terutama dalam peperangan berbasis rudal dan drone. Dalam konflik modern, sistem seperti Patriot missile system atau Iron Dome dirancang untuk mencegat ancaman udara. Namun, sistem tersebut memiliki keterbatasan jumlah peluncur dan rudal siap pakai. Serangan berulang dengan volume tinggi dapat mengurangi stok interseptor hingga titik kritis.

*Perang Drone dan Swarm Tactics*
Penggunaan drone murah secara massal (swarm) menciptakan tekanan konstan terhadap sistem intersepsi. Bahkan jika sebagian besar drone berhasil ditembak jatuh, tujuan utamanya Adalah menguras amunisi pertahanan. Strategi deplesi tidak hanya terjadi di udara, tetapi juga dapat diterapkan dalam domain laut (menguras sistem pertahanan kapal) atau bahkan siber (menguras kapasitas respons sistem pertahanan digital).

Strategi deplesi interseptor memiliki beberapa keunggulan :
– Efektivitas Ekonomi: Memaksa lawan mengeluarkan biaya tinggi untuk setiap ancaman yang relatif murah.
– Menciptakan Celah Pertahanan: Setelah stok interseptor menipis, serangan bernilai tinggi dapat diluncurkan dengan peluang keberhasilan lebih besar.
– Tekanan Psikologis: Ketidakpastian mengenai ketersediaan interseptor dapat memengaruhi moral dan pengambilan keputusan komando.

Jika pihak penyerang tidak mampu mempertahankan volume serangan, strategi akan gagal. Sebenarnya pihak bertahan dapat mengembangkan sistem pertahanan berbiaya rendah, seperti senjata energi terarah (laser), untuk mengurangi ketergantungan pada interseptor mahal.

Dalam kerangka teori strategi klasik seperti pemikiran Carl von Clausewitz, strategi deplesi interseptor dapat dipahami sebagai upaya menyerang “pusat gravitasi” (center of gravity) lawan, dalam hal ini, kemampuan pertahanan aktifnya. Sementara itu, dalam pendekatan perang modern berbasis teknologi, strategi ini mencerminkan pergeseran dari perang konvensional menuju perang berbasis sistem (system-centric warfare).

Di sisi lain, teori deterrence (penangkalan) juga terpengaruh. Jika stok interseptor diketahui terbatas, kredibilitas sistem pertahanan sebagai alat penangkal bisa menurun, sehingga mengubah kalkulasi strategis kedua belah pihak. Dalam konteks global, strategi deplesi interseptor relevan bagi negara-negara dengan ketergantungan tinggi pada sistem pertahanan udara berlapis. Ketergantungan ini menciptakan paradoks, yaitu semakin canggih sistem pertahanan, semakin mahal biaya mempertahankannya dalam konflik berkepanjangan.

Bagi negara berkembang, strategi ini bisa menjadi opsi asimetris untuk menyeimbangkan kekuatan melawan negara dengan teknologi lebih maju. Namun, penggunaan strategi ini juga berpotensi mempercepat perlombaan senjata, terutama dalam pengembangan interseptor berbiaya rendah dan sistem pertahanan berbasis energi.

Jadi, strategi deplesi interseptor merupakan manifestasi dari perang asimetris modern yang menekankan eksploitasi ketimpangan biaya, volume, dan waktu. Dalam pertempuran kontemporer, keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, tetapi oleh kemampuan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Di era di mana drone murah dapat menantang sistem pertahanan bernilai miliaran dolar, strategi deplesi interseptor menjadi refleksi nyata bahwa perang modern adalah perang logistik, ekonomi, dan daya tahan system, bukan sekadar adu kekuatan militer langsung.

 

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

0

Pati, Setelah beberapa kali lakukan audiensi antara pihak nasabah yakni Bagus Santoso dengan BRI unit Gembong dan BRI Cabang Pati tidak mendapatkan titik temu, kasus dibawa ke ranah hukum. Nasabah melaporkan secara resmi ke Polresta Pati atas dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus pembobolan uang nasabah perbankan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (03/03)

Diketahui sebelumnya bagus Santoso bersama keluarganya melakukan unjuk rasa di depan kantor unit Gembong yang pada kelanjutannya melakukan dua kali audiensi di BRI kantor cabang Pati yang sebelumnya juga dilakukan mediasi yang dijembatanI oleh Kapolsek Gembong bersama kepala desa Kedungbulus namun dari 3 pertemuan tidak membuahkan hasil, pihak nasabah Bagus Santoso membawa ke ranah hukum.
Rekening tabungan yang mendadak lenyap dalam satu malam tersebut viral dan mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di beberapa platform media sosial, pro kontra komentar pun terjadi. Komentar negatif yang jauh lebih banyak mendominasi, BRI lagii..BRI kagii…., emang gitu bank pemerintah kok tidak bisa dipercaya, sama kejadiannya kayak saya dan masih banyak komentar negatif lain. Di satu sisi komentar yang positif menyebutkan bahwa nasabah pernah klik aplikasi phising namun menurut kesaksian nasabah terkonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan klik apapun dan bisa dicek di HPnya.

Pimpinan NRI cabang Pati dalam kesempatan audiensi menyampaikan bahwa ada kemungkinan terjadinya social Engineering yang juga bisa terjadi di lingkungan internal BRI maka jika akan ditindaklanjuti ke ranah hukum pihaknya mendukung agar terungkap terang benderang. Di satu sisi pihak keluarga korban menegaskan bahwa jika memang BRI ada etiket baik untuk membantu kenapa tidak diberikan secara detail rincian transaksi agar terang benderang, Siapa yang melakukan social Engineering namun pihak BRI mengatakan bahwa password, user dan OTP dari nomor nasabah, jadi investigasi mengatakan bahwa itu sudah sah karena akses dari nomor HP nasabah. Namun di sisi nasabah juga tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut ataupun mengganti password secara online.

Masalah detail transaksi menjadi pelik dan barang mahal karena pihak BRI mengatakan bahwa untuk mendapatkan keterangan secara detail itu adalah kewenangan BRI Pusat dan bisa dilakukan kalau sudah pada tahap penyidikan atau tahap pengadilan.

Red/tim.

Tameng Kebugaran di Balik Bisnis Lendir: Mengapa Bliss Massage Kedoya Seolah Kebal Hukum?

0

​JAKARTA BARAT,
Slogan “Jakarta Kota Global” tampaknya dicoreng oleh praktik kotor yang dibiarkan tumbuh subur di jantung Jakarta Barat. Bliss Massage, yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum meski dilakukan terang-terangan di bulan suci Ramadan.

​Hasil penelusuran lapangan mengungkap tabir gelap di balik layanan pijat ini. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) tanpa ragu menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung.

​”Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa layanan yang ditawarkan jauh dari standar terapi kesehatan yang diizinkan pemerintah.

​Keresahan ini pun diamini oleh warga sekitar. Rasman, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pemandangan anak muda hingga pekerja kantoran yang mencari layanan asusila di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

​”Sering aparat datang, tapi di bulan suci Ramadan tetap saja buka. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah,” tegas Rasman dengan nada kecewa.

*​Sudin Pariwisata Jakbar: Bungkam atau Enggan?*

​Hingga berita ini diturunkan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dilakukan?

​Absennya tindakan tegas dari instansi terkait memperkuat dugaan adanya “main mata” atau pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah.

​Praktik prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai instrumen hukum:

1. ​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal-pasal terkait mucikari dan penyediaan sarana asusila dapat menjerat pengelola dengan ancaman pidana penjara.

2. ​Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Pasal 42 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang/badan menyediakan tempat dan/atau melakukan perbuatan asusila.

3. ​Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:
* Pasal 38: Melarang tegas praktik perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata.

* Sanksi: Jika terbukti, izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa melalui surat peringatan (Sesuai Pasal 54).
​Analisis Tajam: Menanti Nyali Pemprov DKI

​Keberadaan Bliss Massage adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Jika Satpol PP dan Sudin Parekraf terus menutup mata, maka kredibilitas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga moralitas dan ketertiban umum berada di titik nadir. Masyarakat tidak butuh retorika, masyarakat butuh penyegelan dan tindakan nyata.

​Pesan untuk Pemangku Kebijakan: Jangan tunggu amarah warga memuncak. Hukum harus tegak, bahkan terhadap bisnis yang merasa memiliki “backing” kuat sekalipun.

(Redaksi/tim)

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

0

JAKARTA TIMUR,

1/3/2026.Wibawa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergoyahkan di kawasan industri Pulo Gadung. Di tengah gebrakan nasional pemberantasan mafia BBM subsidi, diduga sebuah pangkalan gudang penimbunan solar ilegal milik berinisial “E” di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dan justru secara terang- terangan Kordinator pangkalan gudang solar memamerkan arogansi yang menginjak-injak dasar hukum negara.

​”Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus kordinator tersebut dengan nada tinggi, seolah memberikan “lampu hijau” sekaligus tantangan terbuka kepada para jurnalis dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan yang dilontarkan koordinator pangkalan Gudang solar pada Rabu (25/2/26) bukan sekadar seruan premanisme semata. Ini adalah proklamasi terbuka tentang eksistensi impunitas yang dilemparkan langsung ke wajah aparat penegak hukum (APH) setempat. Pertanyaan yang harus dijawab oleh seluruh institusi penegak hukum: Siapa sosok atau kekuatan yang menjadi penyangga hingga pelaku kriminal berani menantang publikasi tindakannya sendiri?

Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM bersubsidi di RT 05/RW 09 sudah bukan rahasia lagi bagi warga sekitar. Namun, tidak satu pun langkah penggerebekan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dasar kepolisian pernah dilakukan. Diduga Keheningan total dari Polsek Cakung hingga Polres Metro Jakarta Timur telah memicu spekulasi yang tidak bisa dihindarkan: Apakah hukum telah dinilai dengan lembaran uang, ataukah aparat benar-benar tidak mampu menggerus jaringan mafia yang telah mengakar kuat?

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pemalsuan identitas BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Di kawasan Pulo Gadung, undang-undang yang jelas ini tampak hanya menjadi naskah kosong di hadapan koordinator gudang yang dengan terang-terangan menunjukkan keyakinan akan “keamanan” yang telah dibayarkan.

*UJIAN MAUT INTEGRITAS KAPOLDA METRO JAYA*

Konsep “Presisi” yang terus digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji secara langsung di koordinat geografis Cakung. Publik Indonesia tidak membutuhkan retorika yang penuh janji di platform media sosial; publik membutuhkan bukti nyata bahwa Kapolda Metro Jaya tidak bisa didikte oleh kelompok yang menguntungkan diri dari kerugian negara.

Membiarkan operasional pangkalan gudang BBM ilegal ini berlanjut adalah sama saja dengan mengakui kebenaran stigma yang sudah lama melekat: bahwa hukum di Indonesia hanya “tajam ketika menghadapi rakyat kecil”, namun tumpul bahkan tuli ketika menghadapi pelaku yang memiliki koneksi dan kekuatan materi. Bagaimana mungkin petani atau pedagang kecil dikejar-kejar karena pelanggaran sepele, sementara kelompok yang menimbun ribuan liter BBM subsidi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah bisa tertawa sambil menantang awak media untuk mempublikasikan tindakannya?

Arogansi yang ditunjukkan bukan hanya soal kerugian ekonomi negara semata, melainkan ancaman nyawa yang sungguhan bagi ribuan warga. Dugaan Pangkalan Gudang penimbunan solar ilegal ini tidak memiliki standar keamanan apapun, tidak ada izin resmi dari dinas terkait, dan beroperasi bebas tanpa pengawasan. Ini adalah bom waktu cair yang siap meledak kapan saja di tengah kawasan padat penduduk.

Jika bencana kebakaran atau ledakan terjadi akibat pembiaran ini, siapa yang akan menjadi korban? Siapa yang akan mengambil tanggung jawab? Apakah aparat yang diam saja akan bersembunyi di balik alasan “kecelakaan tak terduga”?

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga supremasi hukum. Saat rakyat kecil terus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat inflasi dan biaya hidup yang tinggi, kelompok yang menikmati keuntungan dari ilegalitas justru berani menantang negara ke wajahnya.

Jika hingga hari ini aparat penegak hukum tetap tidak melakukan tindakan tegas terhadap gudang di Jalan Rw Sumur IV tersebut, maka pernyataan “Kami tidak takut” dari sang koordinator gudang bukan lagi gertakan melainkan bukti nyata bahwa wibawa hukum di Jakarta Timur telah runtuh secara total.

(Tim”Redaksi)

Dugaan Kuat, PT Danendra Samudra Energi Mendistribusikan Solar Bersubsidi Hasil Dari Pengangsu Wilayah Tegal Dan Brebes

0

Tegal, – Selasa 03/03/2026

PT.Danendra Menyuplay BBM bersubsidi di sebuah kapal-kapal di pelabuhan Pelindo Tegal kota.

Hasil Investigasi awak media PT.Danendra Samudra Energi diduga juat sebagai jaringan mafia Solar Bersubsidi yang sengaja di salahgunakan untuk industri dengan mengepok para Pengangsu solar di wilayah Tegal dan Brebes.

Para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal. Yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Para pelaku Pengangsu berinisial BD dan PD bekerjasama dengan Pihak PT.Danendra Samudra Energi.

Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal, dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berikut rincian hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi:
Pasal Utama (Pasal 55 UU Migas): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.
Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri/keperluan non-subsidi.
Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan kami tetap akan Menginvestigasi lebih lanjut dan melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat

Tim