Beranda blog

Disuruh Mertua Kirim Sabu Ke Lapas Kedungpane, Menantu Ditangkap Petugas Saat Sembunyikan Sabu di Telapak Kaki

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kedungpane, Kota Semarang. Dua perempuan yang berperan sebagai kurir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mirisnya, keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

Pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi (inex).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya, dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas.

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan ANF di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui perannya sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” jelasnya pada Sabtu (25/4/2026) siang.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial AS (dalam penyelidikan) yang berada di dalam Lapas Kedungpane.

“Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Ia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 7,5 juta, yang sebagian telah diterima. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang semakin beragam.

“Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Red”

Ringkus Penjual Obat Terlarang, Polres Purbalingga Sita Ribuan Butir Obat di Wirasana

0

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria yang kedapatan warga sedang transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka, polisi menyita ribuan butir obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya diungkap pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial MS (26), sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Jumat (24/4/2026).

Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp. 200 ribu perhari,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu obat daftar G sebanyak 2.246 butir terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo dan Trihexyphenidyl; obat jenis psikotropika sebanyak 251 butir terdiri dari Merlopam, Alprazolam, Zypras, Atarax, Valdimex, Camlet Alprazolam.

Selain itu, uang tunai Rp. 5.665.000, satu unit handphone merk Itel, satu unit handphone merk Tecno Spark, satu dompet kulit warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu tas ransel warna cokelat.

“Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 tahun sampai 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier Desa Nusajati Diduga Abaikan Transparansi dan Kualitas Pekerjaan

0

Cilacap, Jumat 24 April 2026 – Pelaksanaan proyek pemeliharaan jaringan irigasi tersier di Desa Nusajati, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga mengabaikan ketentuan transparansi publik karena pada awal pekerjaan disebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana lazimnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.

Ketiadaan papan informasi dinilai menutup akses masyarakat untuk mengetahui detail pekerjaan, mulai dari nilai anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Selain persoalan transparansi, mutu pekerjaan juga ikut dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai proyek yang dibiayai uang negara seharusnya mengutamakan kualitas dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada fungsi irigasi.

Dalam isu yang berkembang, muncul nama Sunar, warga Karang Tengah, Sampang, yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek. Ia juga dikenal sebagai pemilik Rumah Makan Kafe Rawa Klepu.

Beberapa sumber menduga adanya kedekatan dengan salah satu anggota dewan bernama Sindy Sakir, sehingga proyek disebut rutin diperoleh setiap tahun tanpa proses lelang yang jelas. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap maupun Plt. Bupati Cilacap dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan proyek serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.

Warga menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar realisasi proyek fisik, melainkan kualitas pekerjaan yang benar-benar bermanfaat dan bertahan sesuai standar. Mereka menilai pembangunan tidak boleh cepat rusak hanya dalam waktu singkat setelah selesai dikerjakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih menunggu kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Red”Wasis

Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Dwi Sudarsono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Arief Sukmara dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
Terdakwa Toto Nugroho dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Hasto Wibowo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti..
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Indra Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Jakarta, 23 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Analisis Isu: Kasus MT Gamsunoro dan Awak Kapal Asing

0

​Oleh: Dr. Datep Purwa Saputra.
Pangkomenwa Indonesia.

​1. Identifikasi dan Validasi Pengirim
Konten viral MT Gamsinoro milik Pertamaina Internasional Shipping (PIS) mengunakan Awak kapal bangsa India bermula dari pemilik akun @Andreasumar yang mengeklaim mendapatkan posisi kerja di kapal tanker Pertamina tersebut, yang sedang berlabuh di Teluk Persia.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua KPI, Prof. Matius Tambing, SH., MSi, nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam database pelaut KPI. Data dari bagian kepelautan DJPL juga menunjukkan tidak adanya pelaut Indonesia atas nama tersebut di kawasan Teluk Persia. Hingga saat ini, status profesi (perwira atau ABK) dari pengirim konten tersebut tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.

2.Analisis Keabsahan Konten
Video yang beredar patut diduga sebagai rekayasa atau hoaks yang bertujuan menciptakan kegaduhan demi keuntungan pribadi. Hal ini didasarkan pada kejanggalan dalam konten, yakni:
​Tidak terlihat keberadaan kru lain selain yang bersangkutan.
​Tidak ada identitas kapal yang terdeteksi, seperti nama kapal, nomor registrasi, nomor IMO, maupun call sign.

​3. Profil dan Status Hukum MT Gamsunoro
adalah kapal jenis Aframax dengan bobot 105.000 DWT, IMO 9677313, MMSI 352004258 dan klasifikasi NK dan BKI yang dibangun di Galangan Kapal Sumitomo Heavy Industries, Jepang, pada tahun 2014. Kapal ini merupakan bagian dari Armada Pertamina
​Berdasarkan data DJPL dan keterangan Nakhoda pertama, Capt. Brahma Adeyanto, MT Gamsunoro sejak peluncuran perdana menggunakan bendera Panama. Oleh karena itu, bagian kepelautan tidak pernah menerbitkan Safe Manning Certificate (Sertifikat Pengawakan) Indonesia. Terkait operasional, Pjs. Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan bahwa kapal tersebut saat ini sedang disewa (chartered) oleh pihak ketiga asal Singapura. Mengingat kapal berbendera asing, penggunaan kru berkebangsaan India adalah hal yang lumrah dalam praktik bisnis pelayaran internasional.

​4. Kepatuhan terhadap Regulasi
Kebijakan Asas Cabotage melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 bertujuan untuk memperkuat armada niaga nasional dan industri domestik. Namun, kebijakan ini secara hukum hanya berlaku bagi kapal berbendera Indonesia. Status MT Gamsunoro yang berbendera Panama menempatkannya di luar yurisdiksi kewajiban pengawakan pelaut Indonesia sesuai Inpres tersebut.

*​Kesimpulan:*
​Isu mengenai penggunaan awak kapal berkebangsaan India di MT Gamsunoro adalah sebuah bentuk disinformasi. Konten yang viral tidak memiliki landasan faktual dan sengaja dikemas untuk menciptakan kegaduhan publik. Secara operasional dan legal, MT Gamsunoro adalah kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh pihak ketiga, sehingga pengawakan oleh kru asing merupakan praktik bisnis yang sah sesuai dengan hukum maritim internasional (IMO Convensi), tanpa melanggar ketentuan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 yang berlaku khusus untuk armada berbendera Indonesia.

*​Saran:*
​Peningkatan Literasi Digital Maritim: Pihak terkait (PIS/KPI) perlu mengeluarkan pernyataan resmi atau press release guna meredam spekulasi dan memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan.

​Mitigasi Dampak Hoaks: Diperlukan langkah proaktif dari instansi terkait untuk melakukan takedown atau memberikan label “hoaks” pada konten tersebut guna melindungi reputasi perusahaan pelayaran nasional.

​Edukasi Asas Cabotage: Perlu adanya sosialisasi yang lebih luas mengenai perbedaan status hukum kapal berbendera Indonesia dan asing, agar masyarakat (terutama calon pelaut) memahami kapan Asas Cabotage berlaku dan kapan perusahaan memiliki keleluasaan dalam menentukan kru.

​Verifikasi Mandiri: Menghimbau masyarakat/pelaut untuk selalu melakukan cek silang (cross-check) terhadap informasi lowongan kerja atau posisi kru melalui kanal resmi perusahaan pelayaran guna menghindari penipuan atau penyebaran berita palsu.

Kajian berkelanjutan:
Melalui Pertamina (PIS), para pelaut Indonesia bisa diberikan kesempatan tampil mendunia dan bersaing dengan pelaut pelaut asing.

#IndonesiaMaju
#PertaminaHebat

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Ranmor Internasional Bermodus Dokumen Fiktif

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang telah ditangani sejak Januari 2026 dan melalui serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.

“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan ” ungkap Dir Reskrimsus.

Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

“ dari Aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksi nya lebih dari Rp. 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp.10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Dirreskrimsus mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis ,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Red”

Ibu Tarilah Tegaskan” Minta Keadilan Hukum Bukan Uang.

0

Indramayu,

Setelah sekian lama mandek, kasus kematian Ainun Almunawar yang dikejar sebelas siswa hingga tewas di lokasi kecelakaan memasuki babak baru, Sebuah pertemuan antara pihak keluarga korban dan keluarga para pelaku pengejaran (yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka) digelar atas inisiasi dan dijembatani Polres Indramayu, Selasa (21/4/2026).

Pertemuan tersebut di hadir oleh, Kasat Lantas, Penyidik Lantas, perwakilan orang tua pelaku, dan Lurah Desa Nunuk. Dari pihak korban, hadir langsung Ibnu (kakak almarhum).

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga pelaku secara terang-terangan memohon kepada keluarga korban untuk mencabut laporan polisi. Sebagai imbalannya, mereka menawarkan sejumlah uang.

“Pertemuan itu di jembatani langsung oleh Polres Indramayu. Para pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan di cabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang,” ujar Ibnu kakak korban.

Ibu Tarilah Menegaskan bahwa “Saya Minta Keadilan Bukan Uang,” tegasnya.

Namun, permintaan itu kandas. Tarilah, ibu kandung Ainun, dengan tegas menolak tawaran pemberian uang. Ia juga menyatakan tidak akan mencabut laporan apapun.

“Saya tidak mau uang, saya minta keadilan untuk anak saya. Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta Polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya dengan pihak yang menyebabkan anak saya meninggal dunia, dengan menawari saya sejumlah uang,” ujar Tarilah dengan nada tinggi.

Ibnu, Perwakilan keluarga korban yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut mendukung sikap ibu Tarilah. Mereka secara bulat meminta kepada pihak Kepolisian Resor Indramayu, terutama Kasat Lantas dan Penyidik untuk melanjutkan kasus ini hingga selesai sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga korban menegaskan kematian Ainun bukanlah perkara kecelakaan biasa. “Ini ada unsur pengejaran dan penyenggolan. Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum di tegakkan
Jangan tajam kebawah tumpul keatas,” pungkas keluarga.

Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, mengingat kasus ini sudah berjalan lama 7 bulan.

Red”

Peredaran Tembakau Gorilla Di Boyolali Digagalkan, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

0

Polda Jateng-Kota Semarang|Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang biasa di sebut tembakau Gorila di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang berperan sebagai penjual.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang ” kata Dir Narkoba, Rabu (22/4)

” Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone iPhone warna hitam, serta satu buah tas ransel warna hitam ” tambah nya.

Dir Narkoba juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial BAS yang saat ini masih dalam penyelidikan.

” Jadi Tersangka ini membeli barang tersebut seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.000 ” terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Subsider, dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jenis baru seperti tembakau sintetis ( tembakau Gorila ) yang menyasar kalangan muda.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Narkoba Polda Jateng dalam menekan peredaran narkotika di Jawa Tengah, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini cukup marak dan berbahaya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Red”

Lawan Intimidasi, Tim GWI Tolak Hapus Berita Dugaan Aliran Dana Proyek di Banten!

0

BANTEN,

Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.

Perubahan Sikap dan Ancaman

Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.

Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.

Melanggar UU Pers dan KUHP

Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.

Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan

Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.

“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.

(Iswandi tim/Red)

Semangat Kartini Abad 21: CLEOPATRA & PBH Merah Putih Nusantara Ajak Masyarakat Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan

0

MOJOKERTO – Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada tahun 2026 ini, Lembaga Bantuan Hukum CLEOPATRA & PBH Merah Putih Nusantara menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia.

Dalam pesan yang disampaikan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melanjutkan perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam mencapai kesetaraan, keadilan, serta kemajuan bagi kaum perempuan di tanah air.

“Selamat memperingati Hari Kartini, mari lanjutkan perjuangan Kartini, dalam mencapai kesetaraan, keadilan, dan kemajuan bagi perempuan Indonesia,” demikian bunyi pesan yang disampaikan.

Lembaga ini juga berharap agar perempuan Indonesia semakin maju, berani, dan mampu menjadi inspirasi bagi lingkungan sekitar maupun bangsa.

“Semoga perempuan Indonesia semakin maju, berani, dan menginspirasi,” tambahnya.

Hari Kartini tidak hanya menjadi momen peringatan sejarah, tetapi juga pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan bangsa. CLEOPATRA & PBH Merah Putih Nusantara berkomitmen untuk terus mendukung upaya mewujudkan hak-hak dan kesempatan yang setara bagi setiap wanita Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi nomor 081527279899.