Beranda blog

Usai Sempat Ditunda, Pelapor Dugaan KDRT Akhirnya Diperiksa Unit PPA

Banyumas”

Setelah sempat mengalami penundaan jadwal pemeriksaan beberapa hari lalu, pada Sabtu, 23 Mei 2026, saudari V akhirnya memenuhi panggilan Unit PPA Polresta Banyumas guna dimintai keterangan sebagai pelapor dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pemeriksaan terhadap pelapor berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Unit PPA Polresta Banyumas.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan keterangan terkait kronologi dugaan peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Dugaan peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang terjadi antara pelapor dengan suaminya.

Selain memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami, pelapor juga menjelaskan latar belakang terjadinya cekcok rumah tangga yang diduga dipicu persoalan hubungan pribadi dalam keluarga.

Pelapor didampingi pihak pendamping/media sebagai bentuk dukungan moril dan kontrol sosial agar proses pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak pendamping/media yang turut hadir mendampingi pelapor menyampaikan bahwa kehadiran mereka sebatas memberikan dukungan moril dan memastikan pelapor memperoleh pendampingan yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami hadir sebatas mendampingi dan memastikan pelapor mendapatkan pelayanan yang baik dalam proses pemeriksaan. Untuk materi perkara sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian yang menangani,” ujar Budi Santoso yang akrab disapa Mbah Blangkon selaku pendamping/media.

Pihak pendamping juga berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, serta mengedepankan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Unit PPA Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diterima.

Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal dan belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terlapor.

Tim media akan terus mengawal perkara yang menimpa (V) sampai tuntas,

Redaksi”

356 Personel Polres Kebumen Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Kebumen

Kebumen – Pengamanan kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Kebumen berlangsung aman dan kondusif. Polres Kebumen menerjunkan sedikitnya 356 personel yang dibagi ke dalam sejumlah satuan tugas pengamanan, Sabtu, 23 Mei 2026.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan seluruh personel disiagakan untuk mengamankan rangkaian kegiatan Presiden selama berada di wilayah Kebumen. Pengamanan dilakukan bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan tersebut, mulai dari Kodim 0709 Kebumen, Polres Purworejo, hingga seluruh personel gabungan yang bertugas di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengamanan kunjungan kerja Bapak Presiden sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan lancar,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Ia juga mengapresiasi masyarakat Kebumen yang turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kunjungan Presiden berlangsung.

Dalam kunjungan itu, Presiden Prabowo melakukan panen raya udang di tambak udang kawasan BUBK Petanahan, Kebumen.

Sejumlah pejabat turut hadir menyambut kedatangan Presiden, di antaranya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Selain itu, jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan Forkopimda Kabupaten Kebumen juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Red”(Humas Polres Kebumen)

ILYAS MUKMIN* *Pejuang Sunyi dari Tanah Betawi

0

Di antara riuh sejarah perjuangan bangsa Indonesia, ada nama-nama besar yang tercatat dalam buku sejarah. Namun di balik itu, ada pula para pejuang sunyi yang tidak banyak dikenal, tetapi darah, air mata, dan pengorbanannya ikut menegakkan Merah Putih di bumi pertiwi.
Salah satunya adalah seorang putra Betawi bernama Ilyas Mukmin.
Ia bukan jenderal besar.
Bukan tokoh politik terkenal.
Bukan pula pahlawan yang namanya diabadikan di jalan-jalan ibu kota.
Namun bagi keluarganya, bagi sahabat perjuangannya, dan bagi bangsanya, Ilyas adalah seorang patriot sejati.
Darah Betawi dan Rusia
Ilyas lahir dari pasangan Muhammad Mukmin, seorang pria Betawi tulen, dan Hellen, perempuan keturunan Rusia yang hidup di Hindia Belanda pada masa sebelum Perang Dunia II. Dari keluarga sederhana itulah Ilyas tumbuh bersama dua orang adiknya dalam suasana kerasnya kehidupan kolonial.
Sejak kecil, Ilyas dikenal pendiam namun kuat pendirian. Tubuhnya tegap, matanya tajam, dan pikirannya cepat memahami keadaan sekitar. Darah Betawi membuatnya berani dan tegas, sementara didikan ibunya membentuk dirinya menjadi pribadi disiplin dan tahan menghadapi tekanan hidup.
Ketika Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942, keadaan negeri berubah drastis. Banyak pemuda direkrut untuk membantu kepentingan militer Jepang. Ilyas termasuk salah satunya.
Karena kecerdasannya dan fisiknya yang kuat, ia diterima menjadi anggota militer Jepang dan ditempatkan di kapal perang Angkatan Laut Jepang. Di sana, ia mendapatkan pendidikan militer keras: disiplin, strategi perang, kemampuan bertahan hidup, hingga teknik intelijen dan sabotase.
Namun jauh di dalam hatinya, Ilyas sadar bahwa tanah yang dipijaknya adalah Indonesia, bukan milik penjajah mana pun.
Memilih Merah Putih
Saat proklamasi kemerdekaan berkumandang pada 17 Agustus 1945, hati Ilyas berguncang. Ia melihat kesempatan bangsa Indonesia untuk berdiri merdeka setelah ratusan tahun dijajah.
Dengan keberanian besar, Ilyas meninggalkan militer Jepang dan bergabung dengan Tentara Republik Indonesia (TRI) di wilayah perjuangan Karawang–Bekasi, Jawa Barat.
Di sana, pasukan perjuangan berada di bawah komando seorang pemimpin lapangan yang disegani: Mayor Lukas, dengan markas perjuangan di wilayah Rengasdengklok.
Wilayah Karawang dan Bekasi saat itu menjadi medan pertempuran yang sangat keras. Tentara Belanda dan Sekutu terus berusaha merebut kembali Indonesia. Pertempuran terjadi hampir setiap hari. Rakyat hidup dalam ketakutan, namun semangat kemerdekaan tidak pernah padam.
Karena memiliki pengalaman militer dari Jepang, Ilyas ditempatkan dalam sebuah unit intelijen rahasia yang dikenal dengan nama yang menakutkan:
“Unit Tengkorak Hitam”
Unit ini bergerak dalam bayang-bayang.
Mereka bukan pasukan garis depan biasa.
Tugas mereka adalah menyusup, mengintai, mengumpulkan informasi, dan melakukan sabotase terhadap kekuatan Belanda.
Malam hari mereka bergerak tanpa suara.
Siang hari mereka menyamar menjadi rakyat biasa.
Mereka menyerang konvoi militer Belanda di jalur Karawang–Bekasi, membakar logistik musuh, memutus jalur komunikasi, dan menghilang sebelum musuh sadar dari mana serangan datang.
Ilyas menjadi salah satu anggota terbaik dalam unit tersebut.
Menyusup ke Jantung Musuh
Untuk mendapatkan informasi penting, Ilyas dan beberapa rekannya menyusup ke Jakarta yang saat itu masih dikuasai Belanda.
Dengan menyamar sebagai pribumi biasa, Ilyas bekerja di tangsi militer Belanda sebagai montir kendaraan. Kepandaiannya memperbaiki mobil membuatnya dipercaya. Bahkan ia juga dikenal sebagai pengemudi yang sangat handal.
Dari situlah ia mulai mengumpulkan informasi penting:
pergerakan pasukan,
jadwal konvoi,
posisi persenjataan,
hingga rencana operasi militer Belanda.
Semua informasi itu disalurkan secara rahasia kepada pasukan Mayor Lukas di Rengasdengklok.
Padahal saat itu, nyawa menjadi taruhannya.
Jika tertangkap, hukuman mati menantinya.
Rindu Seorang Ayah
Di tengah kerasnya perjuangan, Ilyas tetaplah manusia biasa. Ia memiliki seorang istri dan seorang anak laki-laki yang tinggal di daerah Tanah Abang, Jakarta.
Karena tugas yang sangat berbahaya, Ilyas jarang pulang menemui keluarganya. Ia hanya bisa memendam rindu di dalam hati.
Namun suatu hari, karena rasa rindunya yang begitu besar kepada anak dan istrinya, Ilyas diam-diam mencoba menemui keluarganya.
Takdir berkata lain.
Terjadi kebocoran intelijen.
Ilyas ditangkap oleh militer Belanda dan dibawa ke rumah tahanan militer di daerah Glodok, Kota Jakarta.
Di ruang interogasi, ia dipukuli, ditekan, dan dipaksa mengaku sebagai pejuang Republik Indonesia.
Namun Ilyas tetap bertahan.
Dengan tenang ia mengatakan:
“Saya hanya montir mobil… saya pekerja biasa.”
Ia tidak pernah mengkhianati perjuangan dan rekan-rekannya.
Sepak Bola dan Perjuangan Rahasia
Di dalam tahanan, Ilyas menunjukkan kemampuan lain yang tak banyak diketahui orang: ia sangat pandai bermain sepak bola.
Pada waktu-waktu tertentu, beberapa tahanan diizinkan keluar sel untuk berolahraga. Saat itulah kemampuan Ilyas menarik perhatian seorang perwira Belanda.
Karena permainan bolanya sangat baik, Ilyas kemudian diajak bergabung dalam tim sepak bola militer Belanda di Jakarta.
Tanpa disadari pihak Belanda, kesempatan itu justru menjadi jalan bagi Ilyas untuk bergerak lebih bebas.
Ia mulai kembali mengumpulkan informasi penting tentang aktivitas militer Belanda dan menyalurkannya secara rahasia kepada pasukan TRI.
Di balik bola yang ditendangnya di lapangan hijau, tersembunyi perjuangan besar untuk Republik Indonesia.
Indonesia Merdeka
Perjuangan rakyat Indonesia berlangsung panjang dan berdarah-darah. Banyak pejuang gugur tanpa nama. Banyak keluarga kehilangan ayah, anak, dan saudara.
Namun semangat perjuangan tidak pernah runtuh.
Hingga akhirnya, dunia mengakui kemerdekaan Indonesia.
Setelah perang usai, Ilyas resmi bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan bertugas di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Ia menjalani hidup sebagai prajurit dengan sederhana dan penuh pengabdian.
Hingga akhirnya pada tahun 1970-an, Ilyas mengakhiri masa dinasnya dengan pangkat terakhir:
Sersan Mayor
Atas jasa dan pengorbanannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, negara memberikan penghormatan kepadanya sebagai seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Warisan Perjuangan
Dari pernikahannya, Ilyas dan istrinya dikaruniai tujuh orang anak: lima laki-laki dan dua perempuan.
Darah perjuangan itu ternyata mengalir kepada anak-anaknya.
Sebagian putranya meneruskan pengabdian kepada negara:
ada yang bertugas di TNI AD,
ada yang mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia,
ada yang menjadi prajurit Marinir TNI AL,
dan putra bungsunya menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ilyas bukan tipe ayah yang banyak bicara.
Ia pendiam.
Keras dalam prinsip hidup.
Namun sangat lembut kepada keluarganya.
Kasih sayangnya tidak banyak diucapkan, tetapi dirasakan dalam tanggung jawab dan pengorbanannya sepanjang hidup.
Pahlawan bagi Keluarganya
Pada akhirnya, waktu memanggil sang pejuang tua.
Ilyas Mukmin wafat dan dimakamkan di TPU Karet Tengsin, Jakarta.
Ia tidak dimakamkan di taman makam pahlawan.
Namanya mungkin tidak tertulis dalam buku sejarah nasional.
Namun bagi keluarganya, Ilyas adalah pahlawan sejati.
Seorang ayah yang mempertaruhkan nyawanya demi Merah Putih.
Seorang suami yang menahan rindu demi kemerdekaan bangsanya.
Seorang prajurit yang tetap setia kepada Indonesia hingga akhir hayatnya.
Dan sesungguhnya, kemerdekaan bangsa ini bukan hanya dibangun oleh nama-nama besar, tetapi juga oleh orang-orang seperti Ilyas Mukmin — pejuang sunyi yang mengorbankan hidupnya tanpa meminta balasan.
Penutup
Semoga perjuangan, pengabdian, dan keteladanan Ilyas Mukmin menjadi cahaya bagi anak cucunya, serta inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus mencintai bangsa dan negaranya.
Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan perjuangan para pendahulunya.
Selamat jalan, Babe Ilyas…
Namamu mungkin sederhana di mata dunia,
tetapi begitu besar di hati keluargamu dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga seluruh amal ibadah, jasa, dan pengorbananmu diterima di sisi-Nya.
Aamiin Ya Rabbal Alamin. ( Dr.HMZ)

Penulis: KBP(P) Dr.H.M.Zarkasih, SH.,MH.,MSi

Baret Biru di Kepala, Garuda di Hati: Catatan Seorang Veteran Perdamaian”

0

_Oleh: *Komisaris Besar Polisi (Purn.) Dr.H.M.Zarkasih*

Dia bukan seorang jenderal. Dia hanya anak bangsa,anak seorang Veteran pejuang kemerdekaan yang sejak muda bersumpah untuk mengabdi pada Negeri. Sumpah itu dia ucapkan di depan Merah Putih dan lambang Garuda, dan dia coba jaga sampai hari ini, meski pundak sudah tidak lagi memikul 3 Melati di seragam miliknya .

Karier dia dimulai sebagai Bhayangkara Muda dengan berbagai tugas di Brimob, Reserse, Intelijen, unit IT sudah dialaminya. Sebagai seorang Kapolsek di daerah pedalaman yang sering mendengar keluh kesah pernasalahan warga sampai dpt membantu mereka, pernah juga sbg Kasat Intel di wilayah tsb, dia yang harus pandai membaca arah angin Ipoleksosbud di negeri ini sebelum badai permasalahan datang menghampiri negeri. Pangkat terakhir nya hanya sebagai Komisaris Besar Polisi. Tapi pangkat itu akan pudar dan selesai pada masanya. Yang dia bawa sampai mati adalah pengalaman hidup, ilmu dan pelajaran.

Empat Kali di Bawah Helm dan Baret Biru

Negara mempercayai dia setidaknya 4 (empat kali) bertugas sebagai Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB. Orang menyebutnya Pasukan “baret biru”. Bagi nya, itu bukan sekadar baret atau topi. Itu adalah amanah dunia.

Dia pernah berdiri di ditanah Kamboja yg membara, di Slovenia Timur yg dingin membeku, di Kroasia, dan di Bosnia Herzegovina. Negeri-negeri yang baru saja keluar dari perang yg mengerikan. Disana dia lihat anak-anak yang tidak tahu apa itu sekolah karena sekolahnya sudah jadi puing, rumah tinggal yg sudah luluh lantak. Dia lihat ibu-ibu yang mencari suaminya di antara daftar orang hilang, dan kuburan massal.

Di tengah reruntuhan itulah dia belajar arti “damai”. Damai bukan berarti tidak ada senjata. Damai berarti ada keberanian untuk percaya lagi pada sesama manusia. Tugas kami sebagai polisi PBB sederhana: hadir, menengahi, melindungi. Kadang hanya dengan berdiri di tengah dua kelompok yang saling mengacungkan jari dan senjatanya, kami sudah mencegah satu nyawa melayang.

Dia pulang dengan satu keyakinan: bangsa Indonesia, dengan Bhineka Tunggal Ika, adalah guru bagi dunia tentang hidup berdampingan, toleransi dan cinta damai.

Saat Konflik Dekat dengan Rumah

Tugas perdamaian tidak hanya di luar negeri. Di tanah air, dia juga pernah ditugaskan ke daerah konflik: Timor Timur, Poso, Ambon, Aceh, Papua dsb. Api horizontal, bom, kekerasan dan kebencian yang dipelihara bertahun-tahun.

Yang dia bawa bukan hanya keahlian dari pelatihan Intelijen dan counter-terrorism di USA, UK, Italia, dan Australia, Jepang,Korsel dsb. Yang dia bawa adalah keyakinan agama nya: bahwa setiap nyawa yang diciptakan Tuhan tidak boleh dipandang sebelah mata, apapun agama dan sukunya.

Dia Pernah bertugas sebagai Atase Kepolisian di KBRI Amman, Yordania. Wilayah kerja nya mencakup Yordania, Palestina, Suriah, Lebanon, Irak, Iran. Setiap hari laporan masuk: ada bom, ada sandera, ada pengungsi, juga TKI/PMI yg penuh masalah di negeri para nabi itu dia belajar sabar dan penuh keikhlasan. Karena kalau utusan negara saja kehilangan ketenangan dan keberanian, bagaimana rakyat yang kami lindungi?

Mengabdi Setelah Pensiun

Pensiun dari Polri tidak berarti berhenti mengabdi , dia lanjutkan sebagai seorang Pengacara, juga masih tetap menggeluti olah raga beladiri karate dan pencak silat. Dia masih melatih dan menjadi Pelatih pembina Pramuka tingkat nasional. Dia pernah duduk sebagai juri Abang None Jakarta 2013-2014, menjaga budaya Betawi agar tidak tergerus zaman.

Kenapa? Karena menjaga negeri bukan hanya dengan senjata. Menjaga negeri juga dengan melatih anak muda punya disiplin, punya adab, punya cinta budaya dan nasionalisme yg tinggi.

Refleksi Seorang Veteran

Kini dia menyandang dua gelar: Purnawirawan Polri dan Veteran Perdamaian. Dua-duanya bukan untuk dibanggakan di pesta-pesta atau dilingkungan masyarakat, Dua-duanya adalah sebagai sarana pengingat.

Pengingat bahwa dia pernah dipercaya bangsa dan negara untuk menjaga, di dalam dan di luar negeri sebagai seorang Bhayangkara sejati.
Pengingat bahwa setiap langkah dia akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya oleh atasan / pimpinan, tapi oleh Tuhan Yang Maha Esa/ Allah SWT.

Dia sering ditanya: “Pak, apa yang paling membekas dari semua tugas-tugas itu?”

Jawaban Dia selalu sama: Senyum anak anak dan wanita tua di kamp pengungsi Kamboja/ Bosnia yang diberi sepotong roti,permen dan cokelat oleh pasukan Garuda. Dan doa seorang ibu di Poso dan Aceh yang memeluk dia dan bilang, “Terima kasih, nak, sudah mau datang ke kampung kami.”

Itu lebih berharga dari bintang di pundak.

*Pesannya*
Kepada generasi muda: negeri ini tidak dibangun oleh orang yang pintar bicara saja. Negeri ini berdiri karena ada yang mau kotor-kotoran, ada yang mau pergi ke tempat berbahaya, ada yang mau diam-diam bekerja tanpa pamrih.

Dia sudah menjalankan bagian nya. Sekarang giliran kalian. Jagalah Indonesia dengan ilmu, dengan iman, dan dengan keberanian. Karena selama Garuda masih terbang, selama bendera Merah Putih masih berkibar, pengabdian tidak akan pernah pensiun dan pudar.

_“Bela negeri bukan hanya di medan perang. Bela negeri dimulai saat kita mendidik anak bangsa jadi manusia yang berkarakter mulia dan berguna.”_. *Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan. Ikhlas bhakti bina bangsa, Ber budi bawa laksana*. (MZ).

Penulis: KBP(P) Dr.H.M.Zarkasih, SH.,MH.,MSi

Ada Apa Dengan PMI Cilacap, Diduga Seolah Pecah Belah Media.

CILACAP –23 – 05 – 2026.
Gelombang desakan dari masyarakat terkait transparansi pengunaan dana sumbangan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kian bergulir kencang. Publik menuntut adanya audit menyeluruh yang menyajikan data akurat dan terbuka. Namun, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, justru semakin memicu polemik dan memperlebar spekulasi di tengah masyarakat.

Meski belakangan Farid Ma’ruf diketahui mulai bersuara di beberapa media lain mengenai rincian anggaran pendapatan dan penggunaan dana tersebut, langkah ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi, melainkan upaya pengalihan isu.

Publik memandang sinis kemunculan klarifikasi sepihak tersebut dan menduga kuat adanya “berita pesanan” untuk meredam tensi tuntutan.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa Farid Ma’ruf memilih menyampaikan hal tersebut ke media lain, alih-alih memberikan hak jawab atau mengklarifikasi langsung kepada media yang pertama kali mengawal dan memberitakan isu ini?

“Kalau memang tidak ada yang melenceng, kenapa harus takut mengungkapkan dan memperlihatkan data yang sebenarnya? Secara gentlemen, harusnya temui media yang mengkritisi sejak awal, buka datanya secara transparan di hadapan publik.

Di duga sikap tebang pilih media, seperti ini justru memperkeruh dan memperkuat kecurigaan warga,” desak inisial (S) salah seorang warga setempat menanggapi diplomasi media yang dilakukan PMI Cilacap.

Kejanggalan Sikap Awak Media dan Piagam “Tiba-Tiba” muncul ke publik.
Di tengah memanasnya tuntutan transparansi ini, publik juga menyoroti adanya anomali dalam dinamika hubungan antara PMI Cilacap dengan sejumlah oknum pewarta.

Belum lama ini, beberapa pihak yang mengatasnamakan insan pers secara mendadak memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam tanda mata kepada Farid Ma’ruf.

Langkah tersebut dinilai kontradiktif dan terkesan di duga dipaksakan, mengingat fungsi pers seharusnya berdiri sebagai pilar pengawas (social control) yang independen dan kritis dalam mengawal isu dana publik.

Pemberian piagam penghargaan di tengah maraknya tuntutan audit ini dinilai masyarakat sebagai upaya membangun opini publik tiruan (counter-opinion).

Tuntutan Publik yang Belum Terjawab
Hingga rilis ini diturunkan, masyarakat Cilacap tetap bersikeras menuntut iktikad baik dan keberanian dari Ketua PMI Cilacap untuk:
Membuka data realisasi fisik penggunaan dana sumbangan masyarakat secara terbuka, bukan sekadar klaim angka di media tertentu, tuntut warga.

Inisial T meminta kepada Ketua PMI Cilacap membuka transparasi publik secara langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang jantan dan akuntabel.

Di minta BPH dan dinas terkait segera audit eksternal guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).

Sikap defensif dan pola komunikasi yang di duga tebang pilih dikhawatirkan akan semakin menggerus tingkat kepercayaan masyarakat Cilacap untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui lembaga ini di masa mendatang.(tim)

Redaksi”

SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!

0

Jakarta — Gerakan menyuarakan aspirasi rakyat kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, melainkan bergeser ke media sosial dan jalanan. Sebuah aksi narasi media sosial yang dimotori oleh para penggiat akun TikTok berhasil menyedot perhatian besar dari para pengendara yang melintas di jalur utama ibu kota, tepatnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aksi yang berlangsung panas namun tertib ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB pada Kamis (21/5/2026). Ironisnya, meski para anggota dewan yang terhormat terlihat keluar masuk gerbang gedung parlemen, mereka dilaporkan hanya sebatas menoleh dan melihat tanpa memberikan respon konkret atau menemui massa aksi.

Soroti Tanah Adat Hingga Program MBG Di bawah pengawalan ketat dan perhatian publik, para kreator konten TikTok dan aktivis turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan hati masyarakat sipil. Beberapa poin krusial yang dibahas secara tajam dalam aksi tersebut antara lain adalah konflik agraria terkait tanah adat yang kian terpinggirkan, serta evaluasi kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan.

Aksi ini mendapat dorongan kuat dari Organisasi Kemasyarakatan Gentar. Dipimpin oleh ketua berinisial PG bersama Penasehat Edi Uban, organisasi ini dengan tegas menyuarakan agar pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas di lapangan.

“Kami meminta dengan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memikirkan dan mendengarkan suara-suara rakyat di bawah. Jangan sampai kebijakan di atas kertas mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang ada di bumi pertiwi,” ujar pimpinan aksi dalam orasinya.

Aksi narasi media sosial (TikTok) dan penyampaian aspirasi kritis terkait isu tanah adat dan program MBG.

Penggiat akun-akun TikTok dan Ormas Gentar yang diketuai oleh PG serta dipenasehati oleh Edi Uban.

Depan Gedung DPR RI, Jalur Utama Ibu Kota Jakarta.
Kamis, 21 Mei 2026, dimulai pukul 13.00 WIB.

Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merespon, memikirkan, dan mengevaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan rakyat kecil.

Aksi dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan narasi media sosial di dunia nyata, menarik perhatian publik pengguna jalan, di tengah sikap dingin anggota DPR RI yang hanya menyaksikan tanpa tindakan nyata.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI sempat mengalami perlambatan akibat antusiasme pengendara yang memperhatikan jalannya aksi. Massa menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui konten digital yang lebih masif jika pemerintah pusat tidak kunjung memberikan jawaban konkret.

Red”

NEGARA HUKUM TAK BOLEH PILIH-PILIH: DARI OMBUDSMAN KE PTUN, UJIAN EQUALITY BEFORE THE LAW

0

Oleh : Agus Gunawan, S.H., M.H. (Ketua Umum LBH Merah Putih)

Langkah aparat penegak hukum mendalami dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai pesan penting bahwa tidak ada lembaga negara yang boleh kebal dari penegakan hukum.
Namun makna peristiwa ini sesungguhnya jauh melampaui satu kasus.
Ia adalah alarm keras bahwa integritas administrasi negara sedang diuji.
Mengapa demikian?

Karena Ombudsman merupakan instrumen koreksi negara terhadap maladministrasi. Ia didesain sebagai penjaga akuntabilitas administratif, sebagai ruang pengaduan publik ketika kewenangan negara diduga dijalankan secara menyimpang.
Karena itu, apabila pada lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyimpangan justru muncul dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan semata integritas individu tertentu.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pengawasan administratif negara secara keseluruhan.

Momentum ini seharusnya dibaca lebih luas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu institusi.
Ia harus menjadi penegasan atas prinsip konstitusional paling mendasar dalam negara hukum : setiap penyelenggara negara, tanpa kecuali, tunduk pada standar akuntabilitas yang sama.

Di sinilah relevansi perhatian publik terhadap berbagai sengketa legalitas administratif yang melibatkan sistem strategis negara, termasuk Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menentukan sah atau tidaknya tindakan administratif negara.

Jika dugaan penyimpangan di Ombudsman layak didalami, maka anomali administratif pada simpul strategis negara lainnya juga wajib diuji secara objektif. Negara hukum tidak boleh selektif.

Alarm dari Sengketa Legalitas Administratif Negara
Perhatian publik semestinya juga tertuju pada berbagai sengketa legalitas badan hukum yang muncul melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, termasuk kasus-kasus yang telah menjadi diskursus publik dan memperoleh perhatian berbagai kalangan akademik maupun praktisi hukum.
Salah satu yang kini sedang diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara adalah sengketa perubahan legalitas organisasi SOKSI.
Dalam dokumen kesimpulan yang diajukan penggugat di persidangan, dikemukakan dalil bahwa keputusan administratif negara telah menerbitkan perubahan terhadap legalitas perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), padahal menurut fakta persidangan yang diklaim penggugat, entitas yang mengajukan perubahan tersebut semula terdaftar sebagai badan hukum lain dengan nomenklatur berbeda, yakni DEPINAS SOKSI.

Lebih jauh, dalam uraian persidangan disebutkan bahwa saksi notaris dari pihak intervensi menerangkan ketika badan hukum tersebut pertama kali didaftarkan, nama “SOKSI” tidak dapat digunakan karena telah lebih dahulu terdaftar secara sah.
Karena itu digunakan nama DEPINAS SOKSI.
Apabila fakta-fakta yang sedang diuji di persidangan benar demikian, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar :
Bagaimana mungkin dua entitas berbeda yang tidak memiliki hubungan hukum dapat berujung pada perubahan legalitas administratif yang berdampak terhadap identitas hukum pihak lain ?
Ini bukan sekadar konflik nomenklatur organisasi.
Ini menyentuh jantung kepastian hukum administrasi negara.

Dalam negara modern, legalitas administratif menentukan siapa yang sah mewakili badan hukum, siapa yang berwenang bertindak atas nama organisasi, siapa yang memiliki legitimasi mengakses aset, dan siapa yang diakui negara dalam seluruh hubungan hukum.

Jika legalitas yang telah terang dapat berubah tanpa verifikasi faktual yang ketat, maka yang terancam bukan hanya satu organisasi.
Yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara.

Karena itu, apabila terdapat indikator objektif atas kemungkinan maladministrasi atau anomali digital dalam sistem administrasi negara, audit menyeluruh adalah keniscayaan.
Bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Melainkan untuk menjaga integritas negara hukum.

Jika Ombudsman Bisa Diperiksa, Mengapa Lembaga Strategis Lain Tidak ?
Prinsip konstitusional kita jelas: semua penyelenggara negara setara di hadapan hukum.
Tidak boleh ada wilayah steril pemeriksaan hanya karena berada di jantung administrasi negara.
Justru pada titik-titik strategis itulah risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi paling berbahaya.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan di Ombudsman yang layak diperiksa, maka dugaan maladministrasi, abuse of power, atau anomali digital di kementerian strategis pun wajib mendapatkan standar pemeriksaan yang sama apabila ditemukan indikator objektif yang memadai.
Inilah makna substantif dari equality before the law. Bukan slogan.
Melainkan keberanian institusional untuk menegakkan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

PTUN : Benteng Terakhir Kepastian Hukum Administratif
Dalam arsitektur negara hukum modern, Peradilan Tata Usaha Negara memegang fungsi yang sangat fundamental.
PTUN bukan sekadar forum penyelesaian sengketa administratif.
Ia adalah benteng terakhir untuk memastikan setiap tindakan administratif negara tetap berada dalam koridor legalitas, rasionalitas, dan keadilan.
Ketika koreksi internal administratif gagal, masyarakat menggantungkan harapan pada PTUN.
Di ruang itulah negara hukum diuji secara nyata.
Karena itu, setiap putusan PTUN memikul tanggung jawab konstitusional yang sangat besar.
Jika putusan lahir dari pembacaan objektif atas fakta persidangan, alat bukti, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka kepercayaan publik kepada negara hukum akan menguat.

Sebaliknya, apabila muncul putusan yang secara objektif menunjukkan deviasi ekstrem dari konstruksi fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, maka hal tersebut patut menjadi indikator awal bagi mekanisme pengawasan etik maupun pendalaman hukum.
Ini bukan upaya mengkriminalisasi independensi hakim. Independensi hakim adalah pilar utama negara hukum.
Namun independensi tidak boleh berubah menjadi tameng impunitas.
Korupsi modern tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di atas meja.
Ia sering hadir dalam bentuk rekayasa legalitas, manipulasi prosedur, konstruksi administratif yang disamarkan, hingga putusan yang secara formal tampak sah tetapi secara substansial menyimpang.
Karena itu, korupsi modern harus dilawan dengan investigasi modern.

Jejak Digital Tidak Pernah Berbohong
Jika dalam perkara-perkara tertentu terdapat dugaan akses elektronik yang tidak sah terhadap sistem administrasi negara, maka pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengakses.
Tetapi : untuk kepentingan siapa akses itu dilakukan ? Setiap sistem elektronik modern meninggalkan jejak.

Audit log, user ID, approval chain, waktu akses, perubahan data, hingga histori otorisasi merupakan bukti digital yang dapat ditelusuri secara forensik.
Karena itu, apabila terdapat indikator objektif, negara wajib mendorong audit forensik independen.
Bukan untuk membangun kegaduhan.
Melainkan memastikan bahwa sistem digital negara tidak dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan tersembunyi.

Peran Strategis Kejagung dan KPK
Di titik inilah peran Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sangat penting.
Kedua institusi ini tidak semestinya menunggu ledakan skandal besar.
Penegakan hukum modern bekerja melalui pembacaan pola, analisis anomali, dan deteksi dini.
Ketika terdapat indikator objektif berupa maladministrasi berulang, sengketa legalitas berpola, dugaan anomali digital, atau putusan administratif yang menunjukkan deviasi serius dari konstruksi fakta persidangan, maka audit pendahuluan dan pendalaman hukum adalah langkah konstitusional yang sah.
Bukan kriminalisasi. Bukan politisasi.
Melainkan ikhtiar menjaga integritas negara.

Sebab bila benteng reformasi hukum di hulu dibiarkan tanpa pengawasan setara, maka seluruh sistem penegakan hukum di hilir akan kehilangan legitimasi moralnya.

Presiden Prabowo dan Ancaman Political Decay
Presiden Prabowo Subianto memikul mandat besar untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat, efektif, dan bersih.
Namun kekuatan pemerintahan tidak hanya diukur dari stabilitas politik.
Ia diukur dari kemampuan membersihkan pembusukan institusional.

Pejabat yang membiarkan maladministrasi sistemik, mengabaikan kepastian hukum, atau menormalisasi penyimpangan administratif sesungguhnya bukan sedang membantu Presiden.
Mereka justru sedang menggerogoti legitimasi pemerintahan dari dalam.
Inilah yang dalam ilmu politik disebut political decay.

Kerusakan kelembagaan yang tumbuh perlahan melalui pembiaran, toleransi terhadap anomali, dan ketidakberanian melakukan koreksi.
Political decay adalah musuh paling berbahaya pemerintahan mana pun.
Karena ia merusak fondasi negara bahkan sebelum krisis tampak di permukaan.
Saatnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kasus dugaan penyimpangan di Ombudsman dan berbagai sengketa legalitas administratif yang kini diuji di PTUN sesungguhnya menyampaikan pesan yang sama : Integritas administrasi negara tidak boleh ditawar.

Jika Ombudsman dapat diperiksa, maka kementerian strategis seperti Kementerian Hukum dan lainnya juga harus dapat diaudit.
Jika tindakan administratif dapat diuji, maka putusan peradilan yang secara objektif anomali pun harus dapat diawasi.

Karena negara hukum runtuh bukan ketika undang-undang dihapus. Ia runtuh ketika hukum tetap tertulis, tetapi diam-diam kehilangan keberanian menyentuh pusat-pusat kekuasaan.
Ketika hukum mulai memilih siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan, pada saat itulah pembusukan kekuasaan memperoleh legitimasi diam-diam.
Dan ketika rakyat kehilangan keyakinan bahwa keadilan masih dapat ditemukan di ruang administrasi maupun ruang pengadilan, sesungguhnya yang retak bukan sekadar satu institusi. Yang retak adalah fondasi negara hukum itu sendiri.

Redaksi”

Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah. Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam proses penyidikan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

 

Red”

Resahkan Warga, Lokasi Diduga Sabung Ayam di Ayah Dibongkar Polres Kebumen

Kebumen – Polres Kebumen membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan perjudian dadu di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Selasa, 19 Mei 2026.

Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan itu.

Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, langkah pembongkaran dilakukan sebagai upaya respons cepat terhadap laporan keresahan masyarakat.

“Lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan perjudian dadu itu langsung kami lakukan pembongkaran agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Pembongkaran dipimpin Kapolsek Ayah AKP Diyono bersama personel Polsek Ayah dan melibatkan warga setempat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang berada di Desa Candirenggo.

Selain membongkar bangunan dan sarana yang digunakan di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan sabung ayam untuk dibawa ke Mapolsek Ayah sebagai barang bukti pendukung.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kebumen, karena berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian itu.

“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang segera melapor setelah mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Red(Humas Polres Kebumen)

Pemilik Tanah Menang Kasasi dan PK dalam Sengketa Melawan PT Paramount Kini Ditahan, Keluarga Pertanyakan Dasar Pidana dan Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

0

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)