Beranda blog

Dana Hibah di Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Penyalahgunaan, dan Sanksi Hukumnya

0

Pendahuluan”

Dalam praktik pemerintahan dan kehidupan organisasi di Indonesia, pemberian dana hibah merupakan hal yang lazim dilakukan. Dana hibah biasanya diberikan oleh pemerintah, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, lembaga negara, maupun institusi tertentu kepada organisasi masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, kelompok masyarakat, bahkan perorangan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, budaya, olahraga, kemanusiaan, maupun pembangunan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit dana hibah yang disalahgunakan, dipakai tidak sesuai peruntukan, dimark-up, dipindahkan untuk kepentingan pribadi, atau bahkan dijadikan sarana korupsi dan gratifikasi. Akibatnya, banyak pihak berhadapan dengan hukum pidana, perdata, maupun administrasi negara.
Artikel ini membahas pengertian dana hibah, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, bentuk penyalahgunaan, serta sanksi hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
I. Pengertian Dana Hibah
Secara umum, hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, namun penggunaannya harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pemerintahan, dana hibah adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Menurut ketentuan keuangan negara, hibah harus:
memiliki tujuan jelas;
diberikan secara transparan;
dapat dipertanggungjawabkan;
tidak bertentangan dengan hukum;
digunakan sesuai proposal dan perjanjian hibah.
II. Dasar Hukum Dana Hibah di Indonesia
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur dana hibah antara lain:
1. Undang-Undang Keuangan Negara
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:
tertib;
taat peraturan;
efisien;
ekonomis;
transparan;
bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan RI⁠�
2. UU Perbendaharaan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004
Mengatur tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dan kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara.
3. UU Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Menjadi dasar utama penindakan apabila dana hibah:
dikorupsi;
diselewengkan;
dipakai untuk kepentingan pribadi;
dibuat laporan fiktif;
terjadi mark-up anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)⁠�
4. Permendagri tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Untuk pemerintah daerah, pengaturan hibah banyak diatur dalam:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri RI⁠�
III. Pihak yang Bisa Menerima Dana Hibah
Dana hibah dapat diberikan kepada:
organisasi kemasyarakatan;
yayasan;
lembaga pendidikan;
pondok pesantren;
organisasi kepemudaan;
kelompok tani;
rumah ibadah;
lembaga sosial;
individu/perorangan tertentu sesuai ketentuan.
Namun penerima wajib memenuhi syarat administratif dan legalitas tertentu, misalnya:
memiliki proposal;
memiliki kepengurusan jelas;
memiliki NPWP;
memiliki rekening organisasi;
memiliki legalitas organisasi;
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
IV. Kewajiban Penerima Dana Hibah
Penerima hibah wajib:
1. Menggunakan Sesuai Peruntukan
Dana hanya boleh digunakan sesuai proposal dan rencana anggaran biaya.
Contoh: Jika hibah diberikan untuk pembangunan sekretariat organisasi, maka dana tidak boleh dipakai membeli kendaraan pribadi atau kepentingan lain.
2. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
LPJ harus:
benar;
lengkap;
transparan;
disertai bukti pengeluaran.
3. Bersedia Diaudit
Penggunaan dana hibah dapat diperiksa oleh:
Inspektorat;
BPK;
BPKP;
Aparat Penegak Hukum;
KPK.
Badan Pemeriksa Keuangan RI⁠�
V. Bentuk Penyalahgunaan Dana Hibah
Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi antara lain:
1. Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan
Contoh: Dana sosial dipakai untuk kepentingan pribadi atau politik.
2. Laporan Fiktif
Membuat nota palsu, kuitansi palsu, atau kegiatan fiktif.
3. Mark-Up Anggaran
Harga barang/jasa dinaikkan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. Pemotongan Dana Hibah
Sebagian dana dipotong oleh oknum pejabat atau pihak tertentu.
5. Organisasi Fiktif
Membuat organisasi palsu untuk memperoleh hibah.
VI. Sanksi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah
A. Sanksi Administratif
Penerima hibah dapat dikenai:
penghentian bantuan;
pengembalian dana;
pencabutan izin;
blacklist penerima bantuan.
B. Sanksi Perdata
Negara dapat menggugat pihak penerima untuk:
mengembalikan kerugian negara;
membayar ganti rugi.
C. Sanksi Pidana
Jika memenuhi unsur pidana korupsi, pelaku dapat dijerat:
Pasal 2 UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara…”
Ancaman:
pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun;
denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan…”
Ancaman:
penjara minimal 1 tahun;
maksimal 20 tahun.
Pasal 8 dan 9 UU Tipikor
Mengatur penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan negara.
VII. Unsur Penting Dalam Pembuktian Kasus Dana Hibah
Aparat penegak hukum biasanya membuktikan:
adanya dana negara;
adanya penyimpangan;
adanya kerugian negara;
adanya niat memperkaya diri;
adanya penyalahgunaan kewenangan.
Kerugian negara biasanya dihitung oleh:
BPK;
BPKP;
auditor resmi negara.
BPKP RI⁠�
VIII. Contoh Penerapan Hukum
Contoh Kasus
Sebuah organisasi menerima dana hibah Rp500 juta untuk kegiatan sosial masyarakat.
Namun ternyata:
kegiatan tidak dilaksanakan;
laporan dibuat palsu;
sebagian dana dipakai membeli aset pribadi;
bukti pengeluaran dimanipulasi.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menjerat:
ketua organisasi;
bendahara;
pejabat pemberi hibah bila terlibat.
Dengan pasal:
korupsi;
pemalsuan dokumen;
penggelapan;
penyalahgunaan jabatan.
IX. Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Hibah
Agar tidak bermasalah hukum, penerima hibah harus:
1. Transparan
Semua penggunaan dana dicatat jelas.
2. Profesional
Pengeluaran sesuai aturan administrasi.
3. Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Tidak Mencampur Dana Pribadi
Rekening organisasi dan rekening pribadi harus dipisahkan.
5. Menyimpan Bukti Asli
Semua kuitansi dan dokumen harus disimpan.
X. Penutup
Dana hibah pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan menunjang pembangunan nasional. Namun karena dana hibah bersumber dari keuangan negara atau keuangan daerah, maka penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyalahgunaan dana hibah, baik oleh perorangan, organisasi, maupun pejabat pemberi hibah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius berupa sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana korupsi.
Oleh karena itu, setiap penerima hibah harus memahami bahwa dana hibah bukan “uang bebas”, melainkan amanah hukum yang penggunaannya wajib sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

PARADOKS INDONESIA DAN UJIAN SEJARAH PRESIDEN PRABOWO

0

Refleksi Mei dan Urgensi Reformasi Babak Kedua

Serial Gagasan Reformasi Babak Kedua untuk Menutup Paradoks Indonesia (1/5)
Oleh : Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum Depinas SOKSI)

Bulan Mei selalu menghadirkan ruang refleksi bagi perjalanan kebangsaan Indonesia.
Ia bukan sekadar mengingatkan bangsa ini pada momentum besar Reformasi 1998 sebagai titik balik sejarah republik, tetapi juga mengundang perenungan yang lebih mendasar tentang arah perjalanan reformasi itu sendiri.

Momentum ini sekaligus menghadirkan kembali relevansi gagasan almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, pendiri SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dan salah satu tokoh pendiri Golkar, yang jauh sebelumnya, dalam sebuah forum seminar publik di Jakarta pada Agustus 2009, pernah melontarkan gagasan yang kala itu mungkin terdengar terlalu dini : Indonesia memerlukan Reformasi Jilid Kedua sebagai tahapan penyempurnaan perjalanan reformasi nasional pasca-1998.

Gagasan tersebut tumbuh dari tradisi pemikiran kebangsaan yang sejak lama berkembang dalam kaderisasi SOKSI—Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) , tradisi yang menempatkan pembaruan negara sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk menjaga relevansi cita-cita kebangsaan di tengah perubahan zaman.

Kini, ketika berbagai paradoks struktural Indonesia semakin tampak nyata, gagasan tersebut menemukan relevansinya bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai kebutuhan objektif bangsa.

Ketika mengemukakan gagasan Reformasi Jilid Kedua, Prof. Suhardiman menegaskan bahwa pembaruan yang dibutuhkan Indonesia tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi, reposisi kelembagaan, atau sekadar pergantian elite kekuasaan.
Yang jauh lebih mendasar adalah transformasi reformasi budaya bernegara.
Beliau melihat bahwa perubahan struktur politik, betapapun pentingnya, tidak akan pernah sepenuhnya berhasil apabila tidak diikuti perubahan paradigma dalam cara negara dijalankan.
Institusi dapat diperbarui. Undang-undang dapat direvisi. Mekanisme demokrasi dapat disempurnakan.
Namun bila budaya bernegara tetap terjebak dalam mentalitas transaksional, orientasi jangka pendek, toleransi terhadap kebocoran, dan lemahnya disiplin kenegaraan, maka reformasi hanya akan bergerak di permukaan. Pesan itulah yang kini terasa semakin aktual.

Setelah hampir tiga dekade reformasi berjalan, bangsa ini patut mengajukan satu pertanyaan mendasar : mengapa Indonesia masih terus bergulat dengan paradoks strukturalnya sendiri ?

Indonesia sesungguhnya memiliki hampir seluruh prasyarat untuk menjadi negara besar yang maju. Kita dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, bonus demografi yang strategis, posisi geopolitik penting di jantung Indo-Pasifik, pasar domestik yang kuat, serta fondasi kebangsaan yang relatif kokoh.

Namun di tengah seluruh keunggulan itu, Indonesia belum sepenuhnya mampu mengonversi potensinya menjadi lompatan peradaban yang berkeadilan.
Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan kualitas kepemimpinan terbaik.
Negara terus membangun, tetapi kebocoran tata kelola dan inefisiensi sistemik belum sepenuhnya tertutup.

Inilah paradoks Indonesia : bangsa besar yang belum sepenuhnya berhasil menjadi besar dalam makna substantif.
Paradoks ini lahir bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena belum tuntasnya pembebasan republik dari residu-residu kelemahan struktural yang terus bertahan pasca reformasi.

Di antaranya gejala kleptokratik dalam sebagian tata kelola, kebocoran fiskal kronis, budaya transaksional dalam praktik politik, birokrasi yang terlalu prosedural, serta kecenderungan state capture—situasi ketika sebagian instrumen negara perlahan dipengaruhi jejaring kepentingan sempit melalui regulasi, akses ekonomi, maupun pengaruh politik.
Di sinilah paradoks terbesar reformasi kita.
Reformasi berhasil membuka kompetisi politik, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang bagi distorsi penggunaan kekuasaan.
Ia telah memperbaiki perangkat keras demokrasi, tetapi perangkat lunak kenegaraan kita belum sepenuhnya diperbarui.
Akibatnya, republik ini sering tampak maju secara prosedural, tetapi tertahan secara substantif.

Kini paradoks itu tidak lagi sekadar menjadi bahan diskusi akademik. Ia mulai terasa nyata dalam denyut kehidupan sehari-hari rakyat.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah, ancaman pembengkakan subsidi energi, imported inflation, pelemahan daya beli, tekanan terhadap sektor riil, serta semakin sempitnya ruang fiskal nasional menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk berjalan dengan pola lama.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga, tantangan struktural belum sepenuhnya terselesaikan.
Struktur pendapatan negara bebasis pasal 33 UUD 1945 termasuk rasio perpajakan nasional masih terbatas dibanding kebutuhan pembangunan, tekanan belanja strategis terus meningkat, sementara efisiensi tata kelola fiskal masih memerlukan pembenahan serius.
Tekanan global pun semakin kompleks. Fragmentasi geopolitik meningkat. Persaingan investasi makin keras. Ketidakpastian harga energi terus menghantui.

Dalam situasi seperti ini, negara yang sistemnya masih bocor akan sangat rentan. Negara yang birokrasinya lamban akan tertinggal.
Negara yang terlalu transaksional akan kehilangan daya tahannya. Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya bertahan melalui rutinitas administrasi pemerintahan biasa.

Indonesia membutuhkan lompatan korektif dan kreatif.
Bukan sekadar pembangunan rutin, melainkan penataan ulang cara negara bekerja.

Di sinilah urgensi Reformasi Babak Kedua menemukan konteks historisnya.
Perlu ditegaskan, Reformasi Babak Kedua bukanlah perubahan konstitusional radikal, apalagi pembongkaran total arsitektur demokrasi pasca-1998.

Ia adalah agenda koreksi institusional untuk memperkuat efektivitas negara melalui pembenahan tata kelola, penegakan meritokrasi, penguatan integritas fiskal, serta transformasi budaya politik dan birokrasi.

Jika Reformasi 1998 membebaskan Indonesia dari sentralisme otoritarian, maka Reformasi Babak Kedua harus membebaskan Indonesia dari mediokritas sistemik.

Musuhnya bukan individu. Musuhnya adalah sistem insentif yang terlalu lama mentoleransi kompromi terhadap ketidakberesan.
Ia hidup dalam birokrasi yang lamban, politik yang terlalu transaksional, serta tata kelola yang belum sepenuhnya berpihak pada efektivitas negara.

Transformasi budaya bernegara menuntut perubahan paradigma mendasar : dari budaya kekuasaan menuju budaya pengabdian ; dari orientasi prosedural menuju orientasi hasil ; dari patronase menuju meritokrasi ; dari toleransi terhadap kebocoran menuju disiplin kenegaraan ; dari politik akomodasi sempit menuju politik kenegarawanan.

Inilah inti pembaruan yang sesungguhnya.
Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh desain konstitusinya, tetapi juga oleh etos kolektif para penyelenggaranya.

Tentu kita harus realistis membaca dinamika politik nasional. Dalam sistem presidensial multipartai, akomodasi politik seringkali adalah keniscayaan. Kompromi merupakan bagian alami demokrasi.
Namun persoalan muncul ketika kompromi kehilangan orientasi kenegaraan dan berubah menjadi penghambat efektivitas negara.
Ketika stabilitas dimaknai semata sebagai pembagian ruang kekuasaan, demokrasi kehilangan daya transformasinya.
Karena itu, reformasi sebesar ini tidak mungkin lahir hanya dari dinamika birokrasi. Ia membutuhkan political will dari puncak kepemimpinan nasional untuk memastikan efektivitas negara bagi kepentingan rakyat.
Dalam konteks sejarah saat ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi yang unik untuk memimpin agenda tersebut.

Keunikan itu tidak lahir secara kebetulan.
Ia terbentuk oleh perpaduan antara latar pembentukan keprajuritan, pengalaman panjang dalam dinamika demokrasi nasional, serta konsistensi pandangan strategisnya tentang perlunya negara yang efektif, disiplin, dan berdaulat.

Sebagai perwira yang dibentuk dalam tradisi strategis TNI Angkatan Darat—tradisi yang sejak awal republik menempatkan stabilitas nasional, efektivitas kelembagaan, dan ketahanan negara sebagai fondasi utama keberlangsungan bangsa—Prabowo sesungguhnya tumbuh dalam perspektif politik negara.

Sebuah cara pandang yang melihat kekuasaan bukan semata arena kompetisi elektoral, melainkan instrumen pengabdian untuk memastikan negara bekerja optimal bagi kepentingan nasional, amat beda dengan politik kekuasaan yang pragmatisme transaksional.

Perspektif politik negara inilah yang membentuk konsistensi pembacaan politiknya terhadap Indonesia.
Jauh sebelum menjabat presiden, melalui bukunya Paradoks Indonesia pada tahun 2017, ia telah mengingatkan tentang kontradiksi mendasar bangsa ini : negeri kaya yang belum optimal menyejahterakan rakyatnya, negara merdeka yang masih menghadapi ketergantungan struktural, serta republik besar yang belum sepenuhnya efektif mengelola kekuatannya sendiri.

Buku tersebut bukan sekadar kritik kebijakan. Ia adalah diagnosis strategis tentang persoalan fundamental republik.
Di dalamnya terkandung kegelisahan sekaligus kesadaran bahwa problem utama Indonesia bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada para kleptokrat di kekuasaan yang membuat belum efektifnya sistem negara dalam mengelola potensi tersebut secara terarah, disiplin, dan berkeadilan.
Konsistensi diagnosis itu penting. Sebab reformasi besar hanya mungkin dipimpin oleh sosok yang sejak awal memahami akar persoalan yang hendak diperbaiki.

Penilaian almarhum Presiden Abdurrahman Wahid terhadap dirinya juga layak dicatat. Di tengah berbagai dinamika politik nasional, Gus Dur melihat pada diri Prabowo adanya dimensi ketulusan pengabdian kepada bangsa.
Pengakuan moral semacam itu memberi makna tersendiri. Ia menunjukkan bahwa di balik seluruh dinamika perjalanan politiknya, terdapat orientasi kenegaraan yang diakui bahkan oleh tokoh dengan keluasan pandangan lintas sekat politik.

Hari ini sejarah menempatkan Prabowo bukan lagi sebagai pengingat paradoks Indonesia, melainkan sebagai Presiden pemegang mandat konstitusional untuk membuktikan bahwa diagnosis tersebut dapat dijawab melalui tindakan transformasional.
Namun tantangan terbesarnya justru terletak pada kemampuan menerjemahkan mandat politik itu menjadi keberanian melakukan koreksi struktural—termasuk ketika langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari lingkaran kekuasaan sendiri.

Momentum politik sesungguhnya tersedia.
Presiden Prabowo memiliki legitimasi elektoral yang kuat, stabilitas pemerintahan yang relatif terjaga, dan ruang politik yang cukup untuk melakukan koreksi struktural.

Namun jendela efektif itu tidak panjang. Secara konstitusional masa pemerintahannya pada periode ini memang hingga 2029.
Tetapi secara politik, ruang efektif untuk mengeksekusi agenda transformasional itu praktis hanya berada pada rentang 2026–2028.
Setelah itu, dinamika suksesi nasional akan mulai menyerap energi politik negara.
Artinya, bila Reformasi Babak Kedua hendak benar-benar dimulai, momentumnya adalah sekarang.

Sejarah jarang memberi kesempatan kedua kepada seorang pemimpin. Dan ketika kesempatan itu datang, keraguan sering kali lebih berbahaya daripada kesalahan yang lahir dari keberanian bertindak.

Presiden Prabowo kini berada pada titik ujian sejarah yang menentukan.
Apakah kepemimpinannya kelak akan dikenang hanya sebagai kelanjutan administrasi pembangunan ?
Ataukah sebagai momentum monumental yang menutup paradoks Indonesia dan mengantarkan republik ini memasuki fase kematangan sebagai negara besar menuju Indonesia Emas 2045 ?

Waktu akan menjawab. Namun sejarah tidak pernah menunggu pemimpin yang ragu. Ia hanya mencatat mereka yang berani mengubah arah bangsa sebelum keadaan memaksanya.

Dan barangkali di titik inilah makna terdalam Reformasi Babak Kedua menemukan panggilannya : bukan untuk membongkar republik, melainkan untuk menyempurnakannya melalui transformasi reformasi budaya bernegara—agar Indonesia tidak sekadar bertahan sebagai bangsa besar, tetapi benar-benar matang sebagai negara besar yang maju, adil dan makmur.
Pada akhirnya ,keberhasilan agenda besar ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kepemimpinan nasional memiliki kemauan politik dan keberanian institusional untuk memimpin koreksi besar tersebut secara langsung.
Jika diagnosis sejarahnya twlah cukup terang, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah koreksi diperlukan.
Pertanyaannya adalah : instrumen konstitusional apa yang paling tepat untuk memulainya ?
(Bersambung ke Seri 2: PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA — Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua)
Penulis : Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027 Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024 ; Anggota DPR RI Periode 2009–2014

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

0

Jabar”– 13 Mei 2026 Sebuah praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sabun cair berwarna kuning yang diduga diproduksi secara rumahan (industri kosan) ini terungkap tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah bedah kasus berdasarkan temuan di lapangan:

Ditemukan peredaran produk sabun cair tanpa label resmi, tanpa komposisi yang jelas, dan tanpa legalitas hukum yang sah. Produk ini dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya karena proses peracikannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Mindi, bukan di pabrik yang memenuhi standar sanitasi dan keamanan kosmetik.

Sindi (Mindi)Diduga sebagai aktor utama produksi di wilayah Desa Mindi. Dalam rekaman konfirmasi, Sindi tampak mengelak dan memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai keterlibatannya saat ini, meski mengakui pernah memproduksi di masa lalu.

Parakan muncul dalam percakapan warga sebagai penyuplai atau pihak yang membawa produk tersebut ke distributor besar (MBG).

Distributor MBG: Pihak yang menampung dan mengedarkan produk ilegal ini ke masyarakat luas.

Pusat produksi terdeteksi berada di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka. Namun, jaringan peredarannya telah meluas hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG di berbagai daerah.

Investigasi lapangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan keterangan narasumber, praktik ini telah berjalan cukup lama dengan pola “kucing-kucingan”, di mana bahan baku kimia dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait izin edar kosmetik, penggunaan bahan kimia yang diracik tanpa ahli (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen. Penggunaan nama oknum pejabat desa (Kuwu) sebagai “tameng” atau penyokong distribusi memperparah citra birokrasi dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

Pelaku memesan bahan kimia secara daring, meraciknya di rumah kos, lalu mengemasnya dalam jerigen polos tanpa identitas. Untuk meyakinkan distributor, pelaku diduga memanfaatkan relasi dengan oknum aparat desa agar barang bisa masuk ke gudang-gudang distribusi (MBG) tanpa melalui pengecekan ketat standar BPOM/SNI.

“Klaim pelaku yang meminta legalitas media diperiksa di Google menunjukkan arogansi untuk menutupi ketiadaan dokumen resmi produknya sendiri. Aparat penegak hukum dan BPOM Jawa Barat harus segera turun tangan sebelum produk limbah kimia berkedok sabun ini memakan lebih banyak korban”.

Laporan ini disusun berdasarkan bukti foto produk dan rekaman wawancara narasumber di lokasi kejadian pada 11-12 Mei 2026.

Red”

Concursus (Perbarengan Tindak Pidana) Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya Pendahuluan

0

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, sering ditemukan seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian menipu korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap pihak lain demi melancarkan perbuatannya. Dalam hukum pidana, keadaan seperti ini dikenal dengan istilah Concursus atau Perbarengan Tindak Pidana.
Concursus menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal, proses pembuktian, serta penjatuhan pidana oleh hakim. Kesalahan dalam memahami konsep concursus dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Pengertian Concursus
Secara umum, Concursus adalah keadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana yang belum semuanya diputus oleh pengadilan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan tentang concursus terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.
Tujuan pengaturan concursus antara lain:
Menentukan bagaimana penerapan pasal pidana terhadap beberapa perbuatan.
Menghindari penghukuman yang berlebihan.
Memberikan kepastian hukum.
Menentukan sistem pemidanaan yang adil dan proporsional.
Jenis-Jenis Concursus
Dalam hukum pidana Indonesia, concursus dibagi menjadi beberapa bentuk:
1. Concursus Idealis (Perbarengan Sejenis / Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan)
Diatur dalam Pasal 63 KUHP.
Pengertian
Satu perbuatan, tetapi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.
Contoh
Seseorang memalsukan dokumen untuk melakukan penipuan.
Perbuatannya:
Pemalsuan surat
Penipuan
Namun dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
Penerapan Hukum
Hakim hanya menerapkan:
satu pasal yang ancaman pidananya paling berat.
Dasar Pemikiran
Karena hakikatnya hanya ada satu tindakan utama.
2. Concursus Realis (Perbarengan Nyata)
Diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Pengertian
Seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
Dalam waktu berdekatan seseorang:
Mencuri motor.
Menipu orang lain.
Menganiaya seseorang.
Masing-masing merupakan tindak pidana yang berbeda dan dapat berdiri sendiri.
Penerapan Hukum
Semua tindak pidana dapat dikenakan pasal masing-masing.
Misalnya:
Pasal 362 KUHP → Pencurian
Pasal 378 KUHP → Penipuan
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
Hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan sistem tertentu sesuai ketentuan concursus.
3. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
Diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Pengertian
Beberapa perbuatan yang sebenarnya berbeda, tetapi:
memiliki hubungan erat,
dilakukan dengan satu kehendak,
dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
Contoh
Seorang bendahara melakukan penggelapan uang kantor sedikit demi sedikit selama beberapa bulan dengan tujuan yang sama.
Penerapan Hukum
Dianggap sebagai:
satu tindak pidana berlanjut.
Pidana yang dikenakan biasanya:
pasal dengan ancaman terberat.
Sistem Pemidanaan Dalam Concursus
Dalam praktik hukum pidana, terdapat beberapa sistem pemidanaan:
1. Sistem Absorpsi
Pidana yang lebih berat menyerap pidana yang lebih ringan.
Contoh:
pencurian ancaman 5 tahun,
penganiayaan ancaman 2 tahun.
Hakim dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ancaman yang paling berat.
2. Sistem Kumulasi
Semua pidana dijumlahkan.
Misalnya:
pencurian 5 tahun,
penipuan 4 tahun,
penganiayaan 2 tahun.
Total dapat mencapai: 11 tahun.
Namun KUHP Indonesia tidak menganut kumulasi mutlak secara penuh.
3. Sistem Absorpsi yang Diperberat
Pidana terberat ditambah sebagian pidana lain.
Sistem ini paling sering digunakan dalam concursus realis di Indonesia.
Penerapan Concursus Dalam Kasus Nyata
Contoh Kasus
Seseorang bernama “A” melakukan:
Mencuri mobil.
Menjual mobil hasil curian dengan tipu muslihat.
Menganiaya korban yang mencoba menangkapnya.
Pasal yang Dapat Diterapkan
1. Pencurian
Pasal 362 KUHP.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP.
3. Penganiayaan
Pasal 351 KUHP.
Karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, maka termasuk:
Concursus Realis.
Bagaimana Hakim Menentukan Hukuman?
Hakim akan mempertimbangkan:
Faktor Memberatkan
Perbuatan dilakukan berulang.
Ada unsur kekerasan.
Menimbulkan kerugian besar.
Pelaku meresahkan masyarakat.
Faktor Meringankan
Belum pernah dihukum.
Mengakui perbuatan.
Menyesal.
Berdamai dengan korban.
Hakim kemudian menggabungkan pertimbangan tersebut dalam putusan.
Perbedaan Concursus Dengan Residivis
Banyak masyarakat menyamakan concursus dengan residivis, padahal berbeda.
Concursus
Beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Residivis
Pelaku mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum sebelumnya.
Residivis biasanya menyebabkan hukuman lebih berat.
Tantangan Dalam Penerapan Concursus
Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, concursus sering menimbulkan persoalan:
1. Penentuan Pasal
Penyidik harus cermat membedakan:
satu perbuatan,
atau beberapa perbuatan terpisah.
2. Pembuktian
Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur-unsurnya.
3. Penjatuhan Hukuman
Hakim harus menjaga keseimbangan:
antara kepastian hukum,
keadilan,
dan kemanfaatan.
Pandangan Hukum dan Keadilan
Penerapan concursus pada dasarnya bertujuan agar:
pelaku tetap bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya,
tetapi tidak dihukum secara berlebihan.
Hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga:
mendidik,
memperbaiki,
dan menjaga ketertiban masyarakat.
Karena itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai:
niat pelaku,
rangkaian perbuatan,
dampak terhadap korban,
serta rasa keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
Dalam KUHP Indonesia, concursus dibedakan menjadi:
Concursus idealis,
Concursus realis,
Perbuatan berlanjut.
Apabila seseorang melakukan pencurian, penipuan, dan penganiayaan secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu, maka umumnya diterapkan:
Concursus Realis.
Akibat hukumnya:
seluruh perbuatan dapat dikenakan pasal masing-masing,
dan hakim menentukan pidana berdasarkan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Penerapan concursus membutuhkan ketelitian aparat penegak hukum agar tercipta:
kepastian hukum,
keadilan,
dan perlindungan terhadap masyarakat.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus perbarengan tindak pidana di Indonesia. ( Dr.HMZ)

KBP( P) Dr.H.M.Zarkasih, SH,MH,MSi/ Senior Advokat/ Pengamat Polhukam

Kabur Atau Dilepaskan.?Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate

Makasar”
12 -05 -2026:Pelaku pencurian motor sekaligus penadah telah di tangkap oleh Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate, Polda Sulawesi Selatan dan Tim Gegana di jalan Muhammad Tahir yang di amankan dipolsek Tamalate berhasil melarikan diri.

Fajrin (25 Tahun) yang telah tangkap oleh Tim gabungan di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 kecamatan Tamalate pada pukul 00.55 Wita melalui hasil pengembangan dua pelaku curanmor Anca dan Dg Tarang alias Yesus dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/ SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULAWESI SELATAN. yang di tangkap di Polewali mandar.

Anehnya, Fajrin yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 dan di tahan dipolsek Tamalate telah kabur pada Minggu 10 Mei 2026. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut, Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja di suruh melarikan diri.?. karena sel tahanan Polsek Tamalate berada pas di depan penjagaan.

Dalam hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Tamalate sangat bobrok, Polda Sulsel harus mangaudit Kapolsek dan mengambil langkah tegas sesuai aturan karena diduga telah melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi, “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, atau menolong dia pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.”

Selain daripada sanksi pidana, anggota yang melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Termasuk perbuatan yang mencoreng institusi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, sampai PTDH alias dipecat.

Secara institusi, ini dianggap gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tahanan kabur berarti gagal menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Kapolsek harus dimintai pertanggungjawaban karena terbukti ada pembiaran atau lemah pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Beberapa aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera copot Kapolsek Tamalate dan memberikan sangsi pidana kepada anggota yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Red”

Gunakan Jasa Pengiriman Barang, Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Polda Jateng

Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku ”

” Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. ” Ungkap Dir Narkoba, Selasa (12/5)

” Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran ” tambahnya.

Dir Narkoba lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

” Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya ” terangnya

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang berinisial D (DPO) sebanyak 200 gram bersama tersangka ADS dengan cara mengambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026. Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali.

Tersangka ATA juga mengaku bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Red”

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

0

Selasa 12 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2026.

Adapun Tersangka LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

Pada awalnya Tersankga LSO selaku Pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar;
Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut,

Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

Kemudian Tersangka LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Tersangka HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI,

selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI. terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Tersangka LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Tersangka LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT. TSHI.

Para tersangka disangkakan pasal:
Primair:
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 12 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SP dan saat ini telah diamankan di Polres Kebumen. Dua korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial PA, 52 tahun, serta EP, 33 tahun.

Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di RS Purbowangi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya hingga menyebabkan luka parah.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menyebabkan luka parah dan meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Polres Kebumen menyatakan laporan lengkap terkait kasus tersebut masih dalam proses penyusunan.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan “Shadow Organization” dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta dalam persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, JPU menuturkan bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang melibatkan nilai investasi fantastis mencapai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama ini mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa depan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU.
Tindakan tersebut dilakukan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, merubah anggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa membawa gaya kepemimpinan korporasi dan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan para Direktur Jenderal dan Direktur yang ada di struktur organisasi resmi Kemendikbudristek.
JPU menegaskan adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat terencana, di mana bukti elektronik dari grup percakapan menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat pada bulan Mei 2020.
Meskipun Terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan, meskipun terdakwa berupaya menyamarkan perannya tersebut di balik struktur kepemilikan saham lainnya.
JPU pun mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang mencapai triliunan rupiah. Di persidangan, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya, yang menurut JPU memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.
JPU Roy Riady juga menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah.

Jakarta, 11 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Jeratan Digital: Mengurai Hukum dan Melawan Sindikat Pinjaman Online Ilegal

0

Dulu rentenir nongkrong di pasar dengan buku catatan kumal. Sekarang mereka masuk ke HP lewat aplikasi, senyum manis di iklan, tapi mencekik dengan bunga 1% per hari. Pinjaman online ilegal atau “Pinjol” sudah jadi pandemi finansial. Baru Mai 2026 kemarin, Bareskrim Polri bersama Interpol berhasil membongkar sindikat Pinjol jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja, Filipina, dan Dubai. Ribuan korban, kerugian triliunan. Pertanyaannya: kenapa ini bisa terjadi, dan apa senjata hukum kita untuk melawan?

### *1. Bagaimana Pinjol Ilegal Bekerja? Anatomi Kejahatan Digital*

Sindikat yang baru dibongkar Polri punya pola yang rapi:

1. *Modal Aplikasi*: Buat 50+ aplikasi dengan nama berbeda di Play Store/App Store. Sekali diblokir Kominfo, muncul lagi dengan nama baru.
2. *Akses Ilegal*: Saat instal, aplikasi minta izin akses kontak, galeri, lokasi, SMS. Inilah “senjata” untuk meneror.
3. *Bunga Mencekik*: Pinjam Rp1 juta, cair Rp800 ribu karena “potongan admin”. Seminggu kemudian harus bayar Rp1,4 juta. Telat 1 hari, denda 10%.
4. *Teror Digital*: Gagal bayar, debt collector sebar foto KTP korban diedit jadi jenazah, hubungi semua kontak “dia penipu, utang tidak bayar”, bahkan ancam sebar foto pribadi.
5. *Jaringan Internasional*: Server di luar negeri, operator WNA, uang dicuci lewat crypto dan rekening _money mule_ WNI.

Ini bukan sekadar utang-piutang. Ini kejahatan terorganisir.

### *2. Dasar Hukum: Pinjol Ilegal Itu Pidana, Bukan Perdata*

Banyak korban takut lapor karena merasa “saya kan memang utang”. Salah. Hukum melindungi Anda. Ini pasal-pasal yang menjerat mereka:
**Perbuatan Pinjol** **Dijerat Pasal** **Ancaman Hukuman**
**Tidak terdaftar OJK** UU No. 4/2023 tentang P2SK Pasal 305 Pidana 5-10 tahun + denda Rp1-25 miliar
**Bunga mencekik & ancam** KUHP Pasal 368 Pemerasan Penjara maksimal 9 tahun
**Sebar data pribadi** UU No. 27/2022 Pelindungan Data Pribadi Pasal 67 Penjara 4-6 tahun + denda Rp4-6 miliar
**Akses HP tanpa hak** UU ITE Pasal 30 jo. 46 Penjara 6-8 tahun + denda Rp600jt-Rp800jt
**Pencemaran nama baik** UU ITE Pasal 27A Penjara 2 tahun + denda Rp400 juta
**TPPU/Cuci uang** UU No. 8/2010 Penjara 5-20 tahun + denda Rp1-10 miliar
*Penting*: Perjanjian utang dengan Pinjol ilegal itu *batal demi hukum* Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memenuhi syarat “kausa yang halal”. Artinya, secara hukum Anda tidak wajib bayar bunga dan dendanya. Yang wajib dikembalikan hanya pokok utang yang Anda terima. Tapi karena prosesnya pidana, jangan bayar dulu sebelum lapor.

### *3. Upaya Hukum untuk Korban: Jangan Bayar, Lawan!*

Jika Anda atau keluarga jadi korban, lakukan 5 langkah ini:

1. *Stop Bayar & Blokir Akses*
Jangan transfer lagi. Itu hanya masuk lubang hitam. Segera cabut izin aplikasi di Setelan HP > Aplikasi > Izin, lalu uninstall.

2. *Kumpulkan Bukti*
Screenshot: ancaman WA, bunga, nama aplikasi, nomor rekening debt collector, dan rekaman telepon. Bukti ini kunci di polisi.

3. *Lapor ke 4 Pintu Sekaligus*
– *Polisi*: Lewat SPKT Polres terdekat atau https://patrolisiber.polri.go.id. Kasus yang kemarin terungkap juga dari laporan masyarakat.
– *OJK*: WA 081-157-157-157 atau ceklegal@ojk.go.id untuk memastikan legal/tidak.
– *Kominfo*: http://aduankonten.id untuk blokir aplikasinya.
– *LPSK*: Jika teror sudah mengancam nyawa, minta perlindungan saksi.

4. *Lindungi Diri dari Teror*
Beri tahu keluarga/kantor bahwa Anda korban Pinjol agar tidak kaget jika diteror. Debt collector tidak berhak sita barang atau datang ke rumah tanpa putusan pengadilan. Jika datang, usir dan video-kan, lalu lapor polisi Pasal 167 KUHP masuk pekarangan.

5. *Ajukan Restitusi*
Dalam proses pidana, Anda sebagai korban bisa minta ganti rugi ke jaksa. Sindikat yang ditangkap kemarin asetnya Rp2,1 triliun disita negara. Dari situlah restitusi korban dibayarkan.

### *4. Antisipasi: Jangan Kasih Celah Masuk*

1. *Cek Legalitas 2 Menit*: Sebelum pinjam, cek di http://bit.ly/ojkpinjol atau telp 157. Yang legal hanya 102 fintech per Mei 2026. Sisanya ilegal.
2. *Baca Izin Aplikasi*: Aplikasi pinjam uang yang minta akses kontak & galeri = 100% ilegal. Aplikasi legal OJK dilarang akses itu.
3. *Hitung Bunga*: Legal maksimal 0,3% per hari. Kalau ditawari “cair 5 menit tanpa jaminan”, curigai.
4. *Jaga Data*: Jangan pernah foto KTP dan selfie KTP dikirim ke nomor WA marketing. Itu bahan mereka meneror.

*Penutup: Hukum Tidak Tidur*

Pengungkapan sindikat internasional oleh Polri membuktikan negara hadir. Tapi perang terbesar ada di tangan kita: literasi. Pinjol ilegal tumbuh karena kita butuh uang cepat dan malu bertanya.

Ingat prinsip _man jadda wa jadda_. Kalau bersungguh-sungguh cari jalan keluar yang halal, pasti ada. Gadai SK, pinjam ke koperasi, jual aset, atau minta bantuan keluarga memang berat dan lama. Tapi lebih baik malu sebentar daripada hancur bertahun-tahun karena teror Pinjol.

Hukum sudah menyediakan pasal, polisi sudah menangkap pelakunya. Tugas kita: berani lapor dan berhenti jadi korban berikutnya.

Jika Anda terjerat, Anda bukan penjahat. Anda korban. Dan korban dilindungi undang-undang.