Oleh : Dede Farhan Aulawi
Kebijakan ekonomi proteksionis yang pernah dijalankan oleh saat menjabat sebagai Presiden ke-45 Amerika Serikat menimbulkan gelombang besar dalam sistem perdagangan global. Melalui slogan America First, Trump mendorong kebijakan tarif tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang, terutama Tiongkok, serta meninjau ulang berbagai perjanjian perdagangan internasional. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ketergantungan signifikan pada ekspor komoditas dan produk manufaktur ke pasar global, termasuk Amerika Serikat, tidak luput dari dampak tersebut. Dalam konteks inilah muncul kekhawatiran bahwa Indonesia dapat terjebak dalam pusaran kebijakan eksternal yang berimplikasi pada potensi pelanggaran perundang-undangan di dalam negeri.
Kebijakan tarif yang agresif menimbulkan ketidakpastian pasar global. Ketika AS menaikkan tarif terhadap produk tertentu, rantai pasok dunia terganggu, harga komoditas berfluktuasi, dan negara-negara berkembang harus menyesuaikan kebijakan perdagangannya secara cepat. Indonesia menghadapi tekanan untuk :
– Memberikan insentif khusus bagi investor asing agar tidak hengkang.
– Menyesuaikan regulasi ekspor-impor demi mempertahankan daya saing.
– Melakukan deregulasi cepat guna menarik relokasi industri dari negara lain.
Langkah-langkah reaktif yang terburu-buru berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi. Dalam kondisi krisis atau tekanan global, pemerintah kerap menggunakan instrumen peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau kebijakan administratif yang bisa saja bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945 tentang kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.
*Potensi Pelanggaran Perundang-undangan*
Terdapat beberapa titik rawan yang dapat menimbulkan persoalan hukum :
a. Penyederhanaan Regulasi Tanpa Pengawasan Memadai
Upaya deregulasi yang terlalu cepat demi merespons dinamika global dapat mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika proses partisipasi publik dan harmonisasi tidak dijalankan secara optimal, maka legitimasi hukum kebijakan tersebut dapat dipertanyakan.
b. Insentif Fiskal dan Potensi Ketimpangan
Dalam rangka menarik investasi yang terdampak perang dagang, pemerintah mungkin memberikan fasilitas pajak atau kemudahan perizinan tertentu. Jika tidak dilakukan secara transparan dan proporsional, kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan asas keadilan dan berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum administrasi negara.
c. Konflik dengan Hukum Perdagangan Internasional
Sebagai anggota , Indonesia terikat pada prinsip perdagangan bebas dan aturan anti-diskriminasi. Respons kebijakan yang terlalu proteksionis atau diskriminatif bisa memicu sengketa dagang internasional, yang pada akhirnya merugikan posisi hukum Indonesia.
*Dimensi Politik dan Kedaulatan Ekonomi*
Fenomena “jebakan” bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga geopolitik. Ketika negara besar seperti AS menerapkan kebijakan unilateral, negara berkembang dihadapkan pada dilema, mengikuti arus demi stabilitas jangka pendek atau mempertahankan prinsip hukum nasional demi kepentingan jangka panjang. Indonesia harus berhati-hati agar kebijakan luar negeri dan perdagangan tidak sekadar menjadi respons reaktif terhadap tekanan eksternal, melainkan tetap berpijak pada kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Dalam konteks ini, penguatan fungsi legislasi DPR dan pengawasan publik menjadi sangat penting. Setiap kebijakan strategis yang lahir akibat dinamika global harus diuji secara konstitusional, transparan, dan akuntabel.
*Strategi Menghindari “Jebakan”*
Untuk keluar dari pusaran tersebut, Indonesia perlu :
– Diversifikasi pasar ekspor, agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.
– Penguatan industri domestik, sehingga daya tahan ekonomi nasional meningkat.
– Konsistensi pada supremasi hukum, memastikan setiap kebijakan ekonomi tetap sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
– Diplomasi ekonomi aktif, membangun kerja sama multilateral dan regional yang lebih seimbang.
Jadi, kebijakan proteksionis yang pernah digaungkan oleh Donald Trump menunjukkan betapa rentannya tatanan perdagangan global terhadap perubahan politik domestik suatu negara besar. Indonesia tidak boleh terjebak dalam respons yang terburu-buru sehingga mengorbankan kepastian hukum dan prinsip konstitusional. Justru dalam situasi tekanan global, supremasi hukum harus menjadi jangkar kebijakan. Tanpa itu, upaya penyelamatan ekonomi jangka pendek dapat berubah menjadi persoalan hukum jangka panjang yang merugikan bangsa sendiri.