Beranda blog

Peran Strategis dan Tupoksi Bidang/Biro Hukum dalam Sebuah Lembaga, Instansi, dan Organisasi

0

Dalam setiap lembaga, instansi pemerintah, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan, keberadaan Bidang atau Biro Hukum memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Bidang Hukum bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan merupakan “penjaga arah” agar seluruh kebijakan, program, kegiatan, serta keputusan organisasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Di era modern saat ini, dinamika kehidupan organisasi semakin kompleks. Berbagai program kerja, penggunaan anggaran, kerja sama antar lembaga, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan sumber daya manusia, semuanya memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, Bidang Hukum harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, proses pelaksanaan, hingga evaluasi akhir suatu kegiatan.

Bidang Hukum Bukan “Pemadam Kebakaran”
Masih terdapat paradigma yang keliru di sebagian organisasi, yaitu Bidang Hukum baru dilibatkan ketika muncul masalah, sengketa, gugatan, atau persoalan hukum. Kondisi ini diibaratkan seperti memanggil pemadam kebakaran hanya setelah api membesar dan menimbulkan kerugian.
Padahal, fungsi utama Bidang Hukum justru adalah melakukan pencegahan (preventif), bukan semata-mata penanganan masalah setelah terjadi. Bila sejak awal Biro Hukum dilibatkan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan, maka potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir bahkan dicegah sepenuhnya.
Keterlibatan Bidang Hukum sejak dini akan membantu organisasi untuk:
Menghindari pelanggaran aturan;
Mencegah kerugian negara atau organisasi;
Mengantisipasi gugatan hukum;
Menjamin legalitas kebijakan;
Menjaga nama baik dan kredibilitas lembaga;
Memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.
Dengan demikian, Bidang Hukum sejatinya berfungsi sebagai “early warning system” atau sistem peringatan dini bagi organisasi.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang/Biro Hukum
Secara umum, Bidang atau Biro Hukum memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi strategis, antara lain:
1. Penyusunan dan Pengkajian Produk Hukum
Bidang Hukum bertugas menyusun, meneliti, dan mengkaji berbagai produk hukum organisasi, seperti:
Peraturan internal;
Surat keputusan;
Nota kesepahaman (MoU);
Perjanjian kerja sama;
SOP;
AD/ART organisasi;
Kontrak dan dokumen hukum lainnya.
Tujuannya agar seluruh dokumen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan Pendapat dan Pertimbangan Hukum

Dalam setiap kebijakan strategis, pimpinan organisasi memerlukan legal opinion atau pendapat hukum dari Bidang Hukum. Pendapat hukum ini sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bidang Hukum harus mampu memberikan analisa hukum yang objektif, profesional, dan independen demi kepentingan organisasi.
3. Pendampingan dan Pengawasan Hukum
Bidang Hukum juga berfungsi melakukan pendampingan terhadap berbagai kegiatan organisasi, termasuk:
Pengadaan barang dan jasa;
Pengelolaan anggaran;
Kerja sama antar lembaga;
Pelaksanaan proyek;
Penyelesaian sengketa;
Pelaksanaan program strategis.

Pendampingan ini bertujuan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
4. Penanganan Perkara dan Sengketa Hukum
Apabila organisasi menghadapi gugatan, konflik, atau sengketa hukum, maka Bidang Hukum menjadi garda terdepan dalam melakukan:
Konsultasi hukum;
Mediasi;
Negosiasi;
Pendampingan litigasi;
Koordinasi dengan aparat penegak hukum;
Penyusunan dokumen pembelaan hukum.
Namun penanganan perkara seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan fungsi utama yang paling dominan.
5. Edukasi dan Sosialisasi Hukum

Bidang Hukum juga memiliki tanggung jawab meningkatkan kesadaran hukum seluruh anggota organisasi melalui:
Penyuluhan hukum;
Pelatihan;
Sosialisasi regulasi;
Bimbingan teknis;
Konsultasi internal.
Budaya sadar hukum dalam organisasi akan menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
Pentingnya Pelibatan Bidang Hukum Sejak Awal
Keterlibatan Bidang Hukum sejak tahap perencanaan merupakan langkah strategis yang sangat penting. Banyak persoalan hukum terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena lemahnya pemahaman aturan dan kurangnya pengawasan hukum sejak awal.
Sebagai contoh:
Program kerja yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas;
Kerja sama tanpa kajian legal;
Penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi;
Kontrak yang merugikan organisasi;

Kebijakan pimpinan yang bertentangan dengan aturan.
Semua hal tersebut sebenarnya dapat dicegah bila Bidang Hukum dilibatkan sejak proses awal.
Karena itu, paradigma organisasi modern harus berubah. Bidang Hukum tidak boleh ditempatkan hanya sebagai “pelengkap administrasi” atau sekadar “stempel legalitas”, melainkan harus menjadi mitra strategis pimpinan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Bidang Hukum sebagai Pilar Good Governance
Dalam konsep tata kelola pemerintahan dan organisasi yang baik (good governance), keberadaan Bidang Hukum menjadi salah satu pilar penting untuk menciptakan:
Transparansi;

Akuntabilitas;
Kepastian hukum;
Profesionalisme;
Pengawasan internal yang sehat.
Lembaga yang kuat bukan hanya lembaga yang memiliki program besar, tetapi juga lembaga yang memiliki pondasi hukum yang baik dan taat aturan.

Penutup

Bidang atau Biro Hukum merupakan unsur vital dalam sebuah organisasi, lembaga, maupun instansi. Perannya tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi lebih penting lagi adalah mencegah timbulnya persoalan hukum sejak awal.

Melibatkan Bidang Hukum dalam setiap tahapan kegiatan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi — merupakan bentuk kehati-hatian dan profesionalisme organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Jangan jadikan Bidang Hukum seperti “pemadam kebakaran” yang baru dipanggil ketika masalah sudah terjadi. Justru Bidang Hukum harus menjadi mitra strategis yang hadir sejak awal untuk menjaga organisasi tetap berada di jalur yang benar, aman, tertib, dan sesuai hukum.
Sebab pada akhirnya, organisasi yang kuat adalah organisasi yang bekerja dengan aturan, menjunjung kepastian hukum, dan mengedepankan pencegahan dibanding penyesalan.

KBP (P) DR.H.M.ZARKASIH, SH.,MH.,MSi/ Ka Biro Tindak Bankum LVRI / Biro Polhukam PP Polri DMJ.

Patroli Malam Polisi Banyumas Sikat Balap Liar dan knalpot bronk, 47 Pelanggar Ditindak

Banyumas – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menggelar patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot bronk dan gangguan kamtibmas di wilayah Purwokerto, Rabu hingga Kamis (13–14/5/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.50 wib tersebut menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Gatot Soebroto, Soepardjo Rustam, Gerilya, hingga Jalan Jenderal Soedirman dan kawasan Jalan Bung Karno.

Patroli yang dipimpin Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Prevoost, SIK, ini melibatkan gabungan personel lintas fungsi, mulai dari Satlantas, Samapta, Intel, Provos, hingga Satresnarkoba dan Satreskrim, dengan fokus pada pembubaran kerumunan, pencegahan balap liar, serta penindakan pelanggaran lalu lintas (knalpot bronk).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, kegiatan ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang resah dengan maraknya balap liar dan knalpot bronk di malam hari.

“Patroli ini kami lakukan secara intensif untuk mencegah aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan knalpot bronk yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 47 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 43 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat.

Selain penindakan, petugas juga melakukan patroli dialogis dengan masyarakat untuk memberikan imbauan kamtibmas serta mengedukasi pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Upaya ini tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi agar masyarakat, khususnya para remaja, tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti balap liar, dan penggunaan knalpot bronk” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam jam rawan, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Harapannya, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat dan aksi balap liar dan knalpot bronk dapat diminimalisir sehingga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Banyumas dapat terus terjaga”, kata dia.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tiga Tahun KPR Lunas Sertifikat tak kunjung diterima , Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp.40 Juta dari Developer CKM-City

0

Karawang – Permasalahan kepastian hukum kepemilikan properti kembali mencuat di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City)

Karawang. Seorang konsumen, Vani Wasti Adalia, mengaku belum menerima sertipikat hak atas tanah/bangunan meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilunasi sejak tahun 2024.

Vani, yang beralamat di Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian hukum atas unit yang telah dibelinya, sementara kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan.

“Sudah lunas sejak 2024, tapi sampai sekarang sertipikat belum saya terima. Saya sudah berulang kali mengurus, bolak-balik, mengeluarkan biaya dan tenaga,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan, sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertipikat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permasalahan khusus pada unit milik konsumen yang hingga kini belum terselesaikan.

Berdasarkan keterangan dari pihak developer, sertipikat tersebut disebut sempat terbit namun harus dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan (PT) dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga proses pengurusan harus diulang kembali dari awal.

Pihak developer bahkan memperkirakan penyelesaian baru dapat dilakukan hingga Desember 2026.

Akibat kondisi tersebut, konsumen mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, antara lain tertahannya kepastian hak kepemilikan selama bertahun-tahun, biaya transportasi dan pengurusan, serta terganggunya waktu dan aktivitas sehari-hari.

Pihak pendamping konsumen menilai kondisi ini tidak wajar dan mengindikasikan adanya persoalan administratif yang tidak ditangani secara tuntas sejak awal.

“Jika unit lain sudah menerima sertipikat, berarti proses pemecahan sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang.

Hal ini menguatkan dugaan adanya masalah khusus yang belum diselesaikan secara serius,” ujar pendamping.

Selain itu, hingga saat ini belum terdapat bukti konkret terkait progres pengurusan di BPN, sementara beberapa pertemuan yang telah dijanjikan juga tidak terealisasi.

Sebagai langkah awal, pihak konsumen melalui pendamping menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada pihak developer guna meminta penyelesaian secara cepat dan transparan.

Selain itu, konsumen juga menegaskan akan menuntut ganti rugi sebesar Rp.40 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang telah dialami selama proses yang berkepanjangan tersebut.

Apabila setelah somasi tidak terdapat kejelasan, konsumen menyatakan akan menempuh jalur hukum serta pengaduan kepada instansi terkait.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti serta perlindungan hak konsumen.

Red”

PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA : INSTRUMEN KONSTITUSIONAL REFORMASI BABAK KEDUA

0

Trigger Koreksi Nasional untuk Menutup Kebocoran Sistemik
Serial Gagasan Reformasi Babak Kedua untuk Menutup Paradoks Indonesia (2/5)

Oleh : Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum Depinas SOKSI)

Dalam artikel sebelumnya telah ditegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Reformasi Babak Kedua yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai jawaban atas paradoks struktural yang selama ini menghambat lompatan besar bangsa.

Reformasi 1998 membuka pintu demokrasi dan kebebasan politik. Namun demokrasi tanpa efektivitas negara berisiko melahirkan paradoks baru : prosedur berjalan, institusi bertambah, tetapi kapasitas negara belum sepenuhnya pulih.

Di sinilah Reformasi Babak Kedua menemukan urgensinya. Ia bukan koreksi terhadap demokrasi, melainkan koreksi untuk memastikan demokrasi menghasilkan negara yang efektif, bersih, disiplin, dan mampu menjaga kekayaan nasionalnya.

Jika pada seri pertama telah dijelaskan urgensi historisnya, maka pertanyaan berikutnya adalah : dari mana koreksi besar itu harus dimulai ?
Setiap reformasi besar selalu membutuhkan titik tolak yang konkret. Tanpa langkah awal yang terukur, gagasan besar akan berhenti sebagai wacana.

Karena itu, bila Reformasi Babak Kedua sungguh hendak dimulai sebagai ikhtiar menyempurnakan perjalanan reformasi nasional, Indonesia memerlukan trigger konstitusional yang secara tegas menandai dimulainya transformasi reformasi budaya bernegara—bahwa negara benar-benar serius menutup kebocoran sistemik yang selama ini menggerus kapasitas nasional.

Trigger itu harus memiliki daya kejut politik, legitimasi konstitusional, relevansi fiskal, sekaligus pesan moral yang kuat: negara tidak lagi mentoleransi kebocoran sistemik yang menguras energi pembangunan bangsa.
Dalam konteks Indonesia hari ini, salah satu langkah paling strategis dan mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Pemulihan Aset Negara oleh pemimpin reformasi babak kedua, Presiden Prabowo.

Ini bukan sekadar kebijakan hukum tambahan. Ia dapat menjadi penanda bahwa negara mulai bergerak dari fase diagnosis menuju fase koreksi struktural.
Jika Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi, maka Reformasi Babak Kedua harus memastikan demokrasi itu bekerja efektif bagi kepentingan negara.
Dan salah satu ukuran paling konkret efektivitas negara terletak pada kemampuannya menjaga, melindungi, serta memulihkan kembali aset publik yang selama ini bocor melalui berbagai distorsi tata kelola.

Di sinilah relevansi mendalam gagasan almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, SE tentang transformasi reformasi budaya bernegara menemukan bentuk operasionalnya.

Beliau sejak lama mengingatkan bahwa pembaruan negara tidak cukup berhenti pada perubahan struktur formal. Ia harus menyentuh cara negara bekerja, cara negara mengawasi, dan cara negara mengoreksi dirinya sendiri.
Transformasi reformasi budaya bernegara berarti menggeser paradigma dari sekadar mengganti sistem menuju membangun disiplin kenegaraan.
Perppu Pemulihan Aset Negara merupakan manifestasi konkret dari semangat itu : mengubah kultur permisif terhadap kebocoran menjadi budaya disiplin negara.

MENGAPA HARUS PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA ?
Pertanyaan ini menentukan apakah kita sungguh memahami akar paradoks Indonesia.
Indonesia Emas 2045 hanya mungkin dicapai apabila negara mampu memutus kebocoran sistemik yang selama ini menggerus kapasitas fiskalnya. Dan memutus kebocoran itu mensyaratkan keberanian memotong jejaring kleptokratik serta residu state capture yang masih bertahan di berbagai simpul kekuasaan.

Tanpa itu, cita-cita besar Indonesia Emas berisiko tinggal menjadi ambisi retoris tanpa fondasi fiskal yang kokoh.
Karena itu, Perppu Pemulihan Aset Negara bukan sekadar salah satu opsi kebijakan. Ia adalah master trigger Reformasi Babak Kedua.
Mengapa ? Karena ia menyasar langsung jantung persoalan negara : integritas kekuasaan, kapasitas fiskal, dan disiplin kenegaraan.
Tidak ada reformasi besar yang dapat berjalan tanpa energi fiskal. Dan tidak ada energi fiskal yang cukup apabila kebocoran terus dibiarkan.

MENGAPA HARUS PERPPU ?
Mengapa tidak menunggu legislasi biasa melalui DPR bersama Pemerintah ?
Dalam negara hukum demokratis, pertanyaan ini sah.
Perppu bukan instrumen serampangan. Ia adalah kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 untuk menjawab keadaan kegentingan yang memaksa.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tiga syarat penggunaannya : Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat. Kedua, terjadinya kekosongan atau ketidakcukupan instrumen hukum. Ketiga, prosedur legislasi biasa tidak memungkinkan penyelesaian secara tepat waktu.

Dalam konteks Indonesia hari ini, ketiga syarat itu layak dibaca secara objektif. Tekanan fiskal nasional semakin nyata. Kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat. Ketidakpastian ekonomi global, gejolak energi, serta kompetisi geopolitik internasional menghadirkan tantangan yang tidak ringan.

Namun persoalan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan semata tekanan eksternal. Persoalan mendasarnya terletak pada lemahnya kemampuan sistemik negara menutup kebocoran.
Di sinilah paradoks Indonesia menemukan bentuknya yang paling konkret : negara bekerja keras membangun, tetapi sebagian energinya terus tergerus oleh distorsi tata kelola.

Negara memiliki hukum, tetapi belum selalu memiliki instrumen pemulihan yang cepat, presisi, dan terintegrasi. Negara dapat menghukum pelaku, tetapi belum selalu berhasil memaksimalkan pengembalian aset publik.
Ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini adalah persoalan strategis negara.
Kegentingan dalam negara modern tidak selalu hadir dalam bentuk perang atau kerusuhan.
Ia dapat hadir sebagai erosi kapasitas fiskal yang berlangsung diam-diam, sistemik, dan berkepanjangan.
Ketika kebocoran tata kelola telah menghambat kemampuan negara menjalankan fungsi konstitusionalnya secara optimal, di situlah justifikasi konstitusional Perppu menemukan pijakannya.

MENGAPA PEMULIHAN ASET NEGARA, BUKAN SEKADAR PERAMPASAN ASET ?
Pilihan nomenklatur ini bukan kosmetik bahasa. Ia adalah pilihan paradigma negara.
Istilah perampasan aset secara hukum cenderung berorientasi represif : fokus utamanya adalah penghukuman melalui pengambilalihan hasil tindak pidana setelah pembuktian.
Pendekatan ini penting, tetapi belum cukup. Sebab persoalan Indonesia hari ini bukan semata bagaimana menghukum pelaku penyimpangan.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memulihkan kapasitas negara yang selama ini tergerus kebocoran sistemik.
Di sinilah istilah Pemulihan Aset Negara jauh lebih tepat.
Ia tidak hanya berbicara tentang mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi tentang keseluruhan ekosistem koreksi negara.

Mulai dari pencegahan kebocoran, penguatan sistem deteksi dini, pelacakan dan pengamanan aset secara real-time, pengembalian dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi kepentingan fiskal negara, hingga reformasi kelembagaan agar kebocoran serupa tidak terus berulang.
Bila perampasan aset berorientasi pada law enforcement response, maka pemulihan aset negara berorientasi pada state capacity restoration.
Inilah pergeseran paradigma dari asset confiscation menuju pemulihan kapasitas negara.
Perbedaan ini mendasar. Perampasan aset berfokus pada masa lalu. Pemulihan aset negara berorientasi pada masa depan.
Perampasan aset bertanya : siapa yang harus dihukum ? Pemulihan aset negara bertanya lebih jauh : bagaimana negara dipulihkan agar mampu mencegah kebocoran berikutnya ?
Inilah perspektif yang dibutuhkan Reformasi Babak Kedua.
Reformasi besar tidak boleh berhenti pada semangat menghukum. Ia harus melahirkan sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit terjadi.

Nomenklatur ini juga lebih sejalan dengan prinsip negara hukum modern karena menegaskan tujuan konstitusionalnya : mengembalikan daya fiskal negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Negara tidak sedang sekadar merampas. Negara sedang memulihkan hak kolektif bangsa.

ALARM INTEGRITAS NASIONAL
Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menjadi 34 merupakan alarm keras bahwa agenda integritas nasional menghadapi stagnasi serius. Angka itu bukan sekadar statistik.
Ia adalah cermin persoalan mendasar tata kelola negara.
Setelah hampir tiga dekade reformasi, perangkat keras demokrasi memang telah diperbarui.
Namun perangkat lunak kenegaraan belum sepenuhnya bertransformasi.
Indonesia masih menghadapi problem integritas yang belum terselesaikan secara sistemik.

Di hulu, masih terdapat celah regulasi, lemahnya integrasi pengawasan, lambannya pemulihan aset, serta pada sejumlah simpul tata kelola masih tampak bayang-bayang state capture.
Di hilir, proses penegakan hukum belum selalu menghasilkan efek korektif fiskal yang optimal.
Negara kerap berhasil menghukum pelaku. Tetapi belum selalu berhasil mengembalikan aset publik secara maksimal.
Kita sering tegas secara simbolik, tetapi belum efektif secara fiskal. Padahal setiap rupiah yang gagal dipulihkan adalah energi pembangunan yang hilang.

SAPU REFORMASI HARUS BERSIH
Reformasi ibarat membersihkan lantai sejarah bangsa. Ia hanya akan efektif bila sapu yang digunakan benar-benar bersih.
Sapu yang kotor tidak membersihkan. Ia hanya memindahkan debu dari satu sudut kekuasaan ke sudut lainnya.
Demikian pula negara. Perppu Pemulihan Aset Negara adalah instrumen pembersihan kebocoran sistemik.
Tetapi Presiden sebagai pemimpin Reformasi Babak Kedua, kabinet, aparat penegak hukum, auditor, hakim, jaksa, dan seluruh pelaksana kebijakan inilah sapu itu sendiri.
Jika sapu itu tidak bersih, reformasi hanya akan memindahkan kotoran dari satu tangan kekuasaan ke tangan lainnya.

Karena itu diperlukan suatu mekanisme objektif dan independen melalui Dewan Sertifikasi Integritas Negara (DSIN). Seluruh calon pejabat pelaksana wajib melalui open competitive integrity track.
Lembaga ad hoc ini bertugas memastikan seluruh proses sertifikasi integritas nasional. Mulai dari audit rekam jejak, penelusuran konflik kepentingan, pemeriksaan kepatuhan etik- finansial, forensic lifestyle audit, hingga evaluasi integritas periodik.
Tidak seorang pun boleh terlibat dalam rantai pemulihan aset tanpa sertifikat integritas nasional. Mekanisme rekrutmennya pun harus steril dari patronase politik.

Presiden tetap memegang kewenangan konstitusional yang menetapkan. Namun pilihan hanya dapat diambil dari mereka yang telah lolos verifikasi independen DSIN.
Dengan demikian independensi terjaga tanpa meniadakan otoritas konstitusional Presiden.
Lebih jauh, demi kredibilitas moral Reformasi Babak Kedua, teladan dan proses ini harus dimulai dari atas.
Presiden sebagai pemimpin reformasi harus memulai dengan Presidential Integrity Disclosure.
Seluruh kabinet wajib memperoleh status Clear and Clean Governance Certification.
Sebab prinsipnya bangsa tidak akan percaya pada sapu yang meminta lantai bersih sementara dirinya sendiri masih penuh debu.

SEMBILAN PILAR PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA
Agar tidak berhenti sebagai simbolisme politik, Perppu ini harus dirancang sebagai instrumen negara hukum modern: presisi, operasional, dan transformatif.
Setidaknya terdapat sembilan pilar utama.
Pertama, penguatan asset tracing lintas yurisdiksi melalui kerja sama internasional progresif.
Kedua, mekanisme non-conviction based asset recovery secara ketat dan terukur.
Ketiga, pembuktian terbalik terbatas dengan perlindungan penuh terhadap prinsip due process of law.
Keempat, digitalisasi penuh pelacakan aset melalui integrasi lintas lembaga berbasis data real-time.
Kelima, pembentukan Badan Pengelola Aset Pemulihan Negara yang profesional dan terhubung langsung dengan Kementerian Keuangan.
Keenam, pembangunan dashboard transparansi publik nasional.
Ketujuh, pembentukan kamar khusus peradilan pemulihan aset negara.
Kedelapan, penerapan sertifikasi integritas nasional bagi seluruh aparat yang terlibat.
Kesembilan, pemberian amnesti terbatas melalui mekanisme pengungkapan sukarela yang sangat ketat. Ini bukan pemutihan. Bukan impunitas. Melainkan ruang koreksi nasional yang terukur untuk mempercepat pemulihan kapasitas negara.
Seluruh prosesnya harus diverifikasi oleh Majelis Verifikasi Pemulihan Nasional (MVPN) yang independen, dengan kewenangan objektif dan akuntabel.
Setelah masa transisi berakhir, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi.

DARI PENGHUKUMAN SIMBOLIK MENUJU PEMULIHAN KAPASITAS NEGARA
Dalam Reformasi Babak Kedua, tujuan akhirnya bukan memperbanyak penghukuman simbolik. Tujuan utamanya adalah memulihkan kapasitas negara.
Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak orang diproses.
Melainkan berapa besar energi fiskal bangsa berhasil dikembalikan untuk membiayai masa depan Indonesia.
Di titik inilah transformasi reformasi budaya bernegara menemukan makna praksisnya. Negara tidak lagi sekadar bereaksi terhadap pelanggaran.
Negara membangun sistem yang membuat pelanggaran semakin sulit terjadi.
Inilah perubahan paradigma dari budaya toleransi terhadap kebocoran menuju disiplin kenegaraan.
Semua simpul kekuasaan harus menyesuaikan diri dengan arus koreksi nasional yang menuntut tata kelola lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

UJIAN KEBERANIAN POLITIK PRESIDEN PRABOWO
Perppu saja tentu tidak cukup. Ia hanyalah peluit awal lokomotif Reformasi Babak Kedua. Namun peluit awal sering menentukan arah sejarah. Presiden Prabowo memiliki peluang historis untuk mengambil langkah ini.

Sebagai Presiden yang sejak lama mendiagnosis paradoks Indonesia melalui gagasan besarnya pada 2017, beliau kini berada pada posisi untuk menerjemahkan diagnosis itu menjadi tindakan korektif nyata.
Penerbitan Perppu Pemulihan Aset Negara akan menjadi penanda bahwa pemerintahannya memilih jalur politik negara, bukan sekadar politik akomodasi kekuasaan.

Bangsa besar tidak menunggu krisis memaksanya berubah. Bangsa besar bertindak sebelum keadaan terlambat.
Jika Reformasi 1998 ditandai oleh peluit demokratisasi, maka Reformasi Babak Kedua ditandai oleh peluit pemulihan kapasitas negara.
Sejarah tidak pernah mencatat bangsa besar dari banyaknya pidato tentang perubahan.
Sejarah hanya mencatatnya dari keputusan-keputusan berani yang diambil tepat pada waktunya. Perppu Pemulihan Aset Negara dapat menjadi peluit pertama Reformasi Babak Kedua.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia memerlukannya, melainkan apakah keberanian konstitusional untuk memulainya sungguh hadir pada momentum sejarah ini.

Sebab bangsa besar tidak diukur dari seberapa sering ia mengeluhkan kebocoran. Melainkan dari keberaniannya menutupnya. Namun Perppu Pemulihan Aset Negara ini baru awal.
Reformasi Babak Kedua membutuhkan rangkaian gerbong perubahan yang bergerak serempak.
Pertanyaannya kemudian : gerbong reformasi konkret apa saja yang harus dijalankan agar koreksi struktural ini benar-benar mampu menutup paradoks Indonesia ?
Sebab sejarah tidak menilai keberanian dari pidato. Ia menilainya dari keputusan.

(Bersambung ke Seri 3 : LIMA GERBONG REFORMASI BABAK KEDUA — Peta Jalan Menutup Paradoks Indonesia Menuju Negara Besar yang Maju)
Penulis: Ketua Umum Depinas SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027; Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019; Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024; Anggota DPR RI Periode 2009–2014.

Red”

Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Asusila di Brebes, Pihak Terkait Bantah Ada Tekanan pada Keluarga Korban

0

Brebes – 14/5/2026 Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan campur tangan dan tekanan terhadap keluarga korban kasus tindak asusila di Kecamatan paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan penjelasan resmi dan membantah keras tuduhan bahwa mereka berusaha menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Salah satu perwakilan yang hadir dalam pertemuan dengan keluarga korban, berinisial uu, menegaskan bahwa kedatangan rombongannya semata-mata bertujuan untuk menjembatani komunikasi, bukan melakukan tindakan intimidasi seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat banyak yang tidak akurat dan menyimpang dari kenyataan sebenarnya.

“Tidak ada satu pun di antara kami yang mengaku berwenang sebagai penyidik, pengacara, atau pejabat berwenang. Kami datang atas permintaan keluarga besar terduga pelaku untuk berkomunikasi dan memahami kronologi kejadian secara langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang makin meluas,” ungkap Uu saat memberikan klarifikasi, Rabu (14/5/2026).

Sebagai bentuk keterbukaan, Uu juga memperlihatkan identitas kelembagaan yang menaungi dirinya serta anggota rombongan yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan, latar belakang kedatangan mereka didasari kekhawatiran akan dampak sosial yang mungkin menimpa keluarga terduga pelaku, mengingat kondisi istri terduga pelaku yang diketahui sedang mengandung dan memiliki balita yang masih sangat kecil.

“Keluarga pelaku khawatir situasi ini mengganggu kondisi kesehatan istri dan perkembangan anak-anaknya. Maka dari itu, kami diminta membantu menyampaikan keinginan berkomunikasi dengan baik, bukan untuk menekan atau menghentikan laporan,” tambah Uu.

Pihaknya juga menegaskan tidak pernah memberikan ancaman, tekanan psikologis, maupun tawaran imbalan apa pun kepada keluarga korban agar menarik laporan atau menghentikan proses hukum. Menurutnya, suasana pertemuan berjalan tenang, terbuka, dan tidak ada unsur paksaan sedikit pun.

“Kami sangat menghormati hak korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, kami hanya berusaha menjelaskan sisi kekhawatiran keluarga di sisi lain agar informasi yang didapatkan lengkap,” tegas Uu.

Sementara itu, keluarga korban tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum yang sudah dimulai. Hingga kini, korban yang masih berstatus pelajar terus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, dan dukungan penuh dari instansi terkait serta lembaga perlindungan anak di daerah tersebut.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melibatkan hubungan kekerabatan, sehingga menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Berbagai pihak berharap kasus ini dapat terungkap secara transparan dan adil.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum.

Pengamat sosial dan komunikasi menilai, dalam menangani kasus sensitif seperti kekerasan seksual, semua pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Pemberitaan yang seimbang sangat diperlukan agar tidak memunculkan stigma salah paham yang bisa merugikan salah satu pihak, serta tetap menjaga martabat korban maupun hak pembelaan pihak yang terlibat.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian dan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku.** Red

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

0

Pekanbaru – Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.

Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah “obat penenang” sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.

*Wilson Lalengke: “Jaksa Predator Keadilan”*

Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.

“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi,” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. “Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam,” ujar Wilson Lalengke.

Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.

“Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara,” sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.

*Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas*

Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang “Leviathan”. Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.

Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai “Power/Knowledge”, menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan “kebenaran” versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, “kebenaran” yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.

Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan “sarana” atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.

*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*

Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?

Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.

Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

Dana Hibah di Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Penyalahgunaan, dan Sanksi Hukumnya

0

Pendahuluan”

Dalam praktik pemerintahan dan kehidupan organisasi di Indonesia, pemberian dana hibah merupakan hal yang lazim dilakukan. Dana hibah biasanya diberikan oleh pemerintah, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, lembaga negara, maupun institusi tertentu kepada organisasi masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, kelompok masyarakat, bahkan perorangan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, budaya, olahraga, kemanusiaan, maupun pembangunan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit dana hibah yang disalahgunakan, dipakai tidak sesuai peruntukan, dimark-up, dipindahkan untuk kepentingan pribadi, atau bahkan dijadikan sarana korupsi dan gratifikasi. Akibatnya, banyak pihak berhadapan dengan hukum pidana, perdata, maupun administrasi negara.
Artikel ini membahas pengertian dana hibah, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, bentuk penyalahgunaan, serta sanksi hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
I. Pengertian Dana Hibah
Secara umum, hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, namun penggunaannya harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pemerintahan, dana hibah adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Menurut ketentuan keuangan negara, hibah harus:
memiliki tujuan jelas;
diberikan secara transparan;
dapat dipertanggungjawabkan;
tidak bertentangan dengan hukum;
digunakan sesuai proposal dan perjanjian hibah.
II. Dasar Hukum Dana Hibah di Indonesia
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur dana hibah antara lain:
1. Undang-Undang Keuangan Negara
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:
tertib;
taat peraturan;
efisien;
ekonomis;
transparan;
bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan RI⁠�
2. UU Perbendaharaan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004
Mengatur tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dan kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara.
3. UU Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Menjadi dasar utama penindakan apabila dana hibah:
dikorupsi;
diselewengkan;
dipakai untuk kepentingan pribadi;
dibuat laporan fiktif;
terjadi mark-up anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)⁠�
4. Permendagri tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Untuk pemerintah daerah, pengaturan hibah banyak diatur dalam:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri RI⁠�
III. Pihak yang Bisa Menerima Dana Hibah
Dana hibah dapat diberikan kepada:
organisasi kemasyarakatan;
yayasan;
lembaga pendidikan;
pondok pesantren;
organisasi kepemudaan;
kelompok tani;
rumah ibadah;
lembaga sosial;
individu/perorangan tertentu sesuai ketentuan.
Namun penerima wajib memenuhi syarat administratif dan legalitas tertentu, misalnya:
memiliki proposal;
memiliki kepengurusan jelas;
memiliki NPWP;
memiliki rekening organisasi;
memiliki legalitas organisasi;
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
IV. Kewajiban Penerima Dana Hibah
Penerima hibah wajib:
1. Menggunakan Sesuai Peruntukan
Dana hanya boleh digunakan sesuai proposal dan rencana anggaran biaya.
Contoh: Jika hibah diberikan untuk pembangunan sekretariat organisasi, maka dana tidak boleh dipakai membeli kendaraan pribadi atau kepentingan lain.
2. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
LPJ harus:
benar;
lengkap;
transparan;
disertai bukti pengeluaran.
3. Bersedia Diaudit
Penggunaan dana hibah dapat diperiksa oleh:
Inspektorat;
BPK;
BPKP;
Aparat Penegak Hukum;
KPK.
Badan Pemeriksa Keuangan RI⁠�
V. Bentuk Penyalahgunaan Dana Hibah
Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi antara lain:
1. Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan
Contoh: Dana sosial dipakai untuk kepentingan pribadi atau politik.
2. Laporan Fiktif
Membuat nota palsu, kuitansi palsu, atau kegiatan fiktif.
3. Mark-Up Anggaran
Harga barang/jasa dinaikkan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. Pemotongan Dana Hibah
Sebagian dana dipotong oleh oknum pejabat atau pihak tertentu.
5. Organisasi Fiktif
Membuat organisasi palsu untuk memperoleh hibah.
VI. Sanksi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah
A. Sanksi Administratif
Penerima hibah dapat dikenai:
penghentian bantuan;
pengembalian dana;
pencabutan izin;
blacklist penerima bantuan.
B. Sanksi Perdata
Negara dapat menggugat pihak penerima untuk:
mengembalikan kerugian negara;
membayar ganti rugi.
C. Sanksi Pidana
Jika memenuhi unsur pidana korupsi, pelaku dapat dijerat:
Pasal 2 UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara…”
Ancaman:
pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun;
denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan…”
Ancaman:
penjara minimal 1 tahun;
maksimal 20 tahun.
Pasal 8 dan 9 UU Tipikor
Mengatur penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan negara.
VII. Unsur Penting Dalam Pembuktian Kasus Dana Hibah
Aparat penegak hukum biasanya membuktikan:
adanya dana negara;
adanya penyimpangan;
adanya kerugian negara;
adanya niat memperkaya diri;
adanya penyalahgunaan kewenangan.
Kerugian negara biasanya dihitung oleh:
BPK;
BPKP;
auditor resmi negara.
BPKP RI⁠�
VIII. Contoh Penerapan Hukum
Contoh Kasus
Sebuah organisasi menerima dana hibah Rp500 juta untuk kegiatan sosial masyarakat.
Namun ternyata:
kegiatan tidak dilaksanakan;
laporan dibuat palsu;
sebagian dana dipakai membeli aset pribadi;
bukti pengeluaran dimanipulasi.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menjerat:
ketua organisasi;
bendahara;
pejabat pemberi hibah bila terlibat.
Dengan pasal:
korupsi;
pemalsuan dokumen;
penggelapan;
penyalahgunaan jabatan.
IX. Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Hibah
Agar tidak bermasalah hukum, penerima hibah harus:
1. Transparan
Semua penggunaan dana dicatat jelas.
2. Profesional
Pengeluaran sesuai aturan administrasi.
3. Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Tidak Mencampur Dana Pribadi
Rekening organisasi dan rekening pribadi harus dipisahkan.
5. Menyimpan Bukti Asli
Semua kuitansi dan dokumen harus disimpan.
X. Penutup
Dana hibah pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan menunjang pembangunan nasional. Namun karena dana hibah bersumber dari keuangan negara atau keuangan daerah, maka penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyalahgunaan dana hibah, baik oleh perorangan, organisasi, maupun pejabat pemberi hibah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius berupa sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana korupsi.
Oleh karena itu, setiap penerima hibah harus memahami bahwa dana hibah bukan “uang bebas”, melainkan amanah hukum yang penggunaannya wajib sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

PARADOKS INDONESIA DAN UJIAN SEJARAH PRESIDEN PRABOWO

0

Refleksi Mei dan Urgensi Reformasi Babak Kedua

Serial Gagasan Reformasi Babak Kedua untuk Menutup Paradoks Indonesia (1/5)
Oleh : Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum Depinas SOKSI)

Bulan Mei selalu menghadirkan ruang refleksi bagi perjalanan kebangsaan Indonesia.
Ia bukan sekadar mengingatkan bangsa ini pada momentum besar Reformasi 1998 sebagai titik balik sejarah republik, tetapi juga mengundang perenungan yang lebih mendasar tentang arah perjalanan reformasi itu sendiri.

Momentum ini sekaligus menghadirkan kembali relevansi gagasan almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, pendiri SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dan salah satu tokoh pendiri Golkar, yang jauh sebelumnya, dalam sebuah forum seminar publik di Jakarta pada Agustus 2009, pernah melontarkan gagasan yang kala itu mungkin terdengar terlalu dini : Indonesia memerlukan Reformasi Jilid Kedua sebagai tahapan penyempurnaan perjalanan reformasi nasional pasca-1998.

Gagasan tersebut tumbuh dari tradisi pemikiran kebangsaan yang sejak lama berkembang dalam kaderisasi SOKSI—Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) , tradisi yang menempatkan pembaruan negara sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk menjaga relevansi cita-cita kebangsaan di tengah perubahan zaman.

Kini, ketika berbagai paradoks struktural Indonesia semakin tampak nyata, gagasan tersebut menemukan relevansinya bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai kebutuhan objektif bangsa.

Ketika mengemukakan gagasan Reformasi Jilid Kedua, Prof. Suhardiman menegaskan bahwa pembaruan yang dibutuhkan Indonesia tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi, reposisi kelembagaan, atau sekadar pergantian elite kekuasaan.
Yang jauh lebih mendasar adalah transformasi reformasi budaya bernegara.
Beliau melihat bahwa perubahan struktur politik, betapapun pentingnya, tidak akan pernah sepenuhnya berhasil apabila tidak diikuti perubahan paradigma dalam cara negara dijalankan.
Institusi dapat diperbarui. Undang-undang dapat direvisi. Mekanisme demokrasi dapat disempurnakan.
Namun bila budaya bernegara tetap terjebak dalam mentalitas transaksional, orientasi jangka pendek, toleransi terhadap kebocoran, dan lemahnya disiplin kenegaraan, maka reformasi hanya akan bergerak di permukaan. Pesan itulah yang kini terasa semakin aktual.

Setelah hampir tiga dekade reformasi berjalan, bangsa ini patut mengajukan satu pertanyaan mendasar : mengapa Indonesia masih terus bergulat dengan paradoks strukturalnya sendiri ?

Indonesia sesungguhnya memiliki hampir seluruh prasyarat untuk menjadi negara besar yang maju. Kita dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, bonus demografi yang strategis, posisi geopolitik penting di jantung Indo-Pasifik, pasar domestik yang kuat, serta fondasi kebangsaan yang relatif kokoh.

Namun di tengah seluruh keunggulan itu, Indonesia belum sepenuhnya mampu mengonversi potensinya menjadi lompatan peradaban yang berkeadilan.
Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan kualitas kepemimpinan terbaik.
Negara terus membangun, tetapi kebocoran tata kelola dan inefisiensi sistemik belum sepenuhnya tertutup.

Inilah paradoks Indonesia : bangsa besar yang belum sepenuhnya berhasil menjadi besar dalam makna substantif.
Paradoks ini lahir bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena belum tuntasnya pembebasan republik dari residu-residu kelemahan struktural yang terus bertahan pasca reformasi.

Di antaranya gejala kleptokratik dalam sebagian tata kelola, kebocoran fiskal kronis, budaya transaksional dalam praktik politik, birokrasi yang terlalu prosedural, serta kecenderungan state capture—situasi ketika sebagian instrumen negara perlahan dipengaruhi jejaring kepentingan sempit melalui regulasi, akses ekonomi, maupun pengaruh politik.
Di sinilah paradoks terbesar reformasi kita.
Reformasi berhasil membuka kompetisi politik, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang bagi distorsi penggunaan kekuasaan.
Ia telah memperbaiki perangkat keras demokrasi, tetapi perangkat lunak kenegaraan kita belum sepenuhnya diperbarui.
Akibatnya, republik ini sering tampak maju secara prosedural, tetapi tertahan secara substantif.

Kini paradoks itu tidak lagi sekadar menjadi bahan diskusi akademik. Ia mulai terasa nyata dalam denyut kehidupan sehari-hari rakyat.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah, ancaman pembengkakan subsidi energi, imported inflation, pelemahan daya beli, tekanan terhadap sektor riil, serta semakin sempitnya ruang fiskal nasional menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk berjalan dengan pola lama.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga, tantangan struktural belum sepenuhnya terselesaikan.
Struktur pendapatan negara bebasis pasal 33 UUD 1945 termasuk rasio perpajakan nasional masih terbatas dibanding kebutuhan pembangunan, tekanan belanja strategis terus meningkat, sementara efisiensi tata kelola fiskal masih memerlukan pembenahan serius.
Tekanan global pun semakin kompleks. Fragmentasi geopolitik meningkat. Persaingan investasi makin keras. Ketidakpastian harga energi terus menghantui.

Dalam situasi seperti ini, negara yang sistemnya masih bocor akan sangat rentan. Negara yang birokrasinya lamban akan tertinggal.
Negara yang terlalu transaksional akan kehilangan daya tahannya. Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya bertahan melalui rutinitas administrasi pemerintahan biasa.

Indonesia membutuhkan lompatan korektif dan kreatif.
Bukan sekadar pembangunan rutin, melainkan penataan ulang cara negara bekerja.

Di sinilah urgensi Reformasi Babak Kedua menemukan konteks historisnya.
Perlu ditegaskan, Reformasi Babak Kedua bukanlah perubahan konstitusional radikal, apalagi pembongkaran total arsitektur demokrasi pasca-1998.

Ia adalah agenda koreksi institusional untuk memperkuat efektivitas negara melalui pembenahan tata kelola, penegakan meritokrasi, penguatan integritas fiskal, serta transformasi budaya politik dan birokrasi.

Jika Reformasi 1998 membebaskan Indonesia dari sentralisme otoritarian, maka Reformasi Babak Kedua harus membebaskan Indonesia dari mediokritas sistemik.

Musuhnya bukan individu. Musuhnya adalah sistem insentif yang terlalu lama mentoleransi kompromi terhadap ketidakberesan.
Ia hidup dalam birokrasi yang lamban, politik yang terlalu transaksional, serta tata kelola yang belum sepenuhnya berpihak pada efektivitas negara.

Transformasi budaya bernegara menuntut perubahan paradigma mendasar : dari budaya kekuasaan menuju budaya pengabdian ; dari orientasi prosedural menuju orientasi hasil ; dari patronase menuju meritokrasi ; dari toleransi terhadap kebocoran menuju disiplin kenegaraan ; dari politik akomodasi sempit menuju politik kenegarawanan.

Inilah inti pembaruan yang sesungguhnya.
Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh desain konstitusinya, tetapi juga oleh etos kolektif para penyelenggaranya.

Tentu kita harus realistis membaca dinamika politik nasional. Dalam sistem presidensial multipartai, akomodasi politik seringkali adalah keniscayaan. Kompromi merupakan bagian alami demokrasi.
Namun persoalan muncul ketika kompromi kehilangan orientasi kenegaraan dan berubah menjadi penghambat efektivitas negara.
Ketika stabilitas dimaknai semata sebagai pembagian ruang kekuasaan, demokrasi kehilangan daya transformasinya.
Karena itu, reformasi sebesar ini tidak mungkin lahir hanya dari dinamika birokrasi. Ia membutuhkan political will dari puncak kepemimpinan nasional untuk memastikan efektivitas negara bagi kepentingan rakyat.
Dalam konteks sejarah saat ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi yang unik untuk memimpin agenda tersebut.

Keunikan itu tidak lahir secara kebetulan.
Ia terbentuk oleh perpaduan antara latar pembentukan keprajuritan, pengalaman panjang dalam dinamika demokrasi nasional, serta konsistensi pandangan strategisnya tentang perlunya negara yang efektif, disiplin, dan berdaulat.

Sebagai perwira yang dibentuk dalam tradisi strategis TNI Angkatan Darat—tradisi yang sejak awal republik menempatkan stabilitas nasional, efektivitas kelembagaan, dan ketahanan negara sebagai fondasi utama keberlangsungan bangsa—Prabowo sesungguhnya tumbuh dalam perspektif politik negara.

Sebuah cara pandang yang melihat kekuasaan bukan semata arena kompetisi elektoral, melainkan instrumen pengabdian untuk memastikan negara bekerja optimal bagi kepentingan nasional, amat beda dengan politik kekuasaan yang pragmatisme transaksional.

Perspektif politik negara inilah yang membentuk konsistensi pembacaan politiknya terhadap Indonesia.
Jauh sebelum menjabat presiden, melalui bukunya Paradoks Indonesia pada tahun 2017, ia telah mengingatkan tentang kontradiksi mendasar bangsa ini : negeri kaya yang belum optimal menyejahterakan rakyatnya, negara merdeka yang masih menghadapi ketergantungan struktural, serta republik besar yang belum sepenuhnya efektif mengelola kekuatannya sendiri.

Buku tersebut bukan sekadar kritik kebijakan. Ia adalah diagnosis strategis tentang persoalan fundamental republik.
Di dalamnya terkandung kegelisahan sekaligus kesadaran bahwa problem utama Indonesia bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada para kleptokrat di kekuasaan yang membuat belum efektifnya sistem negara dalam mengelola potensi tersebut secara terarah, disiplin, dan berkeadilan.
Konsistensi diagnosis itu penting. Sebab reformasi besar hanya mungkin dipimpin oleh sosok yang sejak awal memahami akar persoalan yang hendak diperbaiki.

Penilaian almarhum Presiden Abdurrahman Wahid terhadap dirinya juga layak dicatat. Di tengah berbagai dinamika politik nasional, Gus Dur melihat pada diri Prabowo adanya dimensi ketulusan pengabdian kepada bangsa.
Pengakuan moral semacam itu memberi makna tersendiri. Ia menunjukkan bahwa di balik seluruh dinamika perjalanan politiknya, terdapat orientasi kenegaraan yang diakui bahkan oleh tokoh dengan keluasan pandangan lintas sekat politik.

Hari ini sejarah menempatkan Prabowo bukan lagi sebagai pengingat paradoks Indonesia, melainkan sebagai Presiden pemegang mandat konstitusional untuk membuktikan bahwa diagnosis tersebut dapat dijawab melalui tindakan transformasional.
Namun tantangan terbesarnya justru terletak pada kemampuan menerjemahkan mandat politik itu menjadi keberanian melakukan koreksi struktural—termasuk ketika langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari lingkaran kekuasaan sendiri.

Momentum politik sesungguhnya tersedia.
Presiden Prabowo memiliki legitimasi elektoral yang kuat, stabilitas pemerintahan yang relatif terjaga, dan ruang politik yang cukup untuk melakukan koreksi struktural.

Namun jendela efektif itu tidak panjang. Secara konstitusional masa pemerintahannya pada periode ini memang hingga 2029.
Tetapi secara politik, ruang efektif untuk mengeksekusi agenda transformasional itu praktis hanya berada pada rentang 2026–2028.
Setelah itu, dinamika suksesi nasional akan mulai menyerap energi politik negara.
Artinya, bila Reformasi Babak Kedua hendak benar-benar dimulai, momentumnya adalah sekarang.

Sejarah jarang memberi kesempatan kedua kepada seorang pemimpin. Dan ketika kesempatan itu datang, keraguan sering kali lebih berbahaya daripada kesalahan yang lahir dari keberanian bertindak.

Presiden Prabowo kini berada pada titik ujian sejarah yang menentukan.
Apakah kepemimpinannya kelak akan dikenang hanya sebagai kelanjutan administrasi pembangunan ?
Ataukah sebagai momentum monumental yang menutup paradoks Indonesia dan mengantarkan republik ini memasuki fase kematangan sebagai negara besar menuju Indonesia Emas 2045 ?

Waktu akan menjawab. Namun sejarah tidak pernah menunggu pemimpin yang ragu. Ia hanya mencatat mereka yang berani mengubah arah bangsa sebelum keadaan memaksanya.

Dan barangkali di titik inilah makna terdalam Reformasi Babak Kedua menemukan panggilannya : bukan untuk membongkar republik, melainkan untuk menyempurnakannya melalui transformasi reformasi budaya bernegara—agar Indonesia tidak sekadar bertahan sebagai bangsa besar, tetapi benar-benar matang sebagai negara besar yang maju, adil dan makmur.
Pada akhirnya ,keberhasilan agenda besar ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kepemimpinan nasional memiliki kemauan politik dan keberanian institusional untuk memimpin koreksi besar tersebut secara langsung.
Jika diagnosis sejarahnya twlah cukup terang, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah koreksi diperlukan.
Pertanyaannya adalah : instrumen konstitusional apa yang paling tepat untuk memulainya ?
(Bersambung ke Seri 2: PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA — Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua)
Penulis : Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027 Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024 ; Anggota DPR RI Periode 2009–2014

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

0

Jabar”– 13 Mei 2026 Sebuah praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sabun cair berwarna kuning yang diduga diproduksi secara rumahan (industri kosan) ini terungkap tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah bedah kasus berdasarkan temuan di lapangan:

Ditemukan peredaran produk sabun cair tanpa label resmi, tanpa komposisi yang jelas, dan tanpa legalitas hukum yang sah. Produk ini dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya karena proses peracikannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Mindi, bukan di pabrik yang memenuhi standar sanitasi dan keamanan kosmetik.

Sindi (Mindi)Diduga sebagai aktor utama produksi di wilayah Desa Mindi. Dalam rekaman konfirmasi, Sindi tampak mengelak dan memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai keterlibatannya saat ini, meski mengakui pernah memproduksi di masa lalu.

Parakan muncul dalam percakapan warga sebagai penyuplai atau pihak yang membawa produk tersebut ke distributor besar (MBG).

Distributor MBG: Pihak yang menampung dan mengedarkan produk ilegal ini ke masyarakat luas.

Pusat produksi terdeteksi berada di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka. Namun, jaringan peredarannya telah meluas hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG di berbagai daerah.

Investigasi lapangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan keterangan narasumber, praktik ini telah berjalan cukup lama dengan pola “kucing-kucingan”, di mana bahan baku kimia dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait izin edar kosmetik, penggunaan bahan kimia yang diracik tanpa ahli (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen. Penggunaan nama oknum pejabat desa (Kuwu) sebagai “tameng” atau penyokong distribusi memperparah citra birokrasi dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

Pelaku memesan bahan kimia secara daring, meraciknya di rumah kos, lalu mengemasnya dalam jerigen polos tanpa identitas. Untuk meyakinkan distributor, pelaku diduga memanfaatkan relasi dengan oknum aparat desa agar barang bisa masuk ke gudang-gudang distribusi (MBG) tanpa melalui pengecekan ketat standar BPOM/SNI.

“Klaim pelaku yang meminta legalitas media diperiksa di Google menunjukkan arogansi untuk menutupi ketiadaan dokumen resmi produknya sendiri. Aparat penegak hukum dan BPOM Jawa Barat harus segera turun tangan sebelum produk limbah kimia berkedok sabun ini memakan lebih banyak korban”.

Laporan ini disusun berdasarkan bukti foto produk dan rekaman wawancara narasumber di lokasi kejadian pada 11-12 Mei 2026.

Red”

Concursus (Perbarengan Tindak Pidana) Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya Pendahuluan

0

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, sering ditemukan seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian menipu korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap pihak lain demi melancarkan perbuatannya. Dalam hukum pidana, keadaan seperti ini dikenal dengan istilah Concursus atau Perbarengan Tindak Pidana.
Concursus menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal, proses pembuktian, serta penjatuhan pidana oleh hakim. Kesalahan dalam memahami konsep concursus dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Pengertian Concursus
Secara umum, Concursus adalah keadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana yang belum semuanya diputus oleh pengadilan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan tentang concursus terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.
Tujuan pengaturan concursus antara lain:
Menentukan bagaimana penerapan pasal pidana terhadap beberapa perbuatan.
Menghindari penghukuman yang berlebihan.
Memberikan kepastian hukum.
Menentukan sistem pemidanaan yang adil dan proporsional.
Jenis-Jenis Concursus
Dalam hukum pidana Indonesia, concursus dibagi menjadi beberapa bentuk:
1. Concursus Idealis (Perbarengan Sejenis / Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan)
Diatur dalam Pasal 63 KUHP.
Pengertian
Satu perbuatan, tetapi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.
Contoh
Seseorang memalsukan dokumen untuk melakukan penipuan.
Perbuatannya:
Pemalsuan surat
Penipuan
Namun dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
Penerapan Hukum
Hakim hanya menerapkan:
satu pasal yang ancaman pidananya paling berat.
Dasar Pemikiran
Karena hakikatnya hanya ada satu tindakan utama.
2. Concursus Realis (Perbarengan Nyata)
Diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Pengertian
Seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
Dalam waktu berdekatan seseorang:
Mencuri motor.
Menipu orang lain.
Menganiaya seseorang.
Masing-masing merupakan tindak pidana yang berbeda dan dapat berdiri sendiri.
Penerapan Hukum
Semua tindak pidana dapat dikenakan pasal masing-masing.
Misalnya:
Pasal 362 KUHP → Pencurian
Pasal 378 KUHP → Penipuan
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
Hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan sistem tertentu sesuai ketentuan concursus.
3. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
Diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Pengertian
Beberapa perbuatan yang sebenarnya berbeda, tetapi:
memiliki hubungan erat,
dilakukan dengan satu kehendak,
dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
Contoh
Seorang bendahara melakukan penggelapan uang kantor sedikit demi sedikit selama beberapa bulan dengan tujuan yang sama.
Penerapan Hukum
Dianggap sebagai:
satu tindak pidana berlanjut.
Pidana yang dikenakan biasanya:
pasal dengan ancaman terberat.
Sistem Pemidanaan Dalam Concursus
Dalam praktik hukum pidana, terdapat beberapa sistem pemidanaan:
1. Sistem Absorpsi
Pidana yang lebih berat menyerap pidana yang lebih ringan.
Contoh:
pencurian ancaman 5 tahun,
penganiayaan ancaman 2 tahun.
Hakim dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ancaman yang paling berat.
2. Sistem Kumulasi
Semua pidana dijumlahkan.
Misalnya:
pencurian 5 tahun,
penipuan 4 tahun,
penganiayaan 2 tahun.
Total dapat mencapai: 11 tahun.
Namun KUHP Indonesia tidak menganut kumulasi mutlak secara penuh.
3. Sistem Absorpsi yang Diperberat
Pidana terberat ditambah sebagian pidana lain.
Sistem ini paling sering digunakan dalam concursus realis di Indonesia.
Penerapan Concursus Dalam Kasus Nyata
Contoh Kasus
Seseorang bernama “A” melakukan:
Mencuri mobil.
Menjual mobil hasil curian dengan tipu muslihat.
Menganiaya korban yang mencoba menangkapnya.
Pasal yang Dapat Diterapkan
1. Pencurian
Pasal 362 KUHP.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP.
3. Penganiayaan
Pasal 351 KUHP.
Karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, maka termasuk:
Concursus Realis.
Bagaimana Hakim Menentukan Hukuman?
Hakim akan mempertimbangkan:
Faktor Memberatkan
Perbuatan dilakukan berulang.
Ada unsur kekerasan.
Menimbulkan kerugian besar.
Pelaku meresahkan masyarakat.
Faktor Meringankan
Belum pernah dihukum.
Mengakui perbuatan.
Menyesal.
Berdamai dengan korban.
Hakim kemudian menggabungkan pertimbangan tersebut dalam putusan.
Perbedaan Concursus Dengan Residivis
Banyak masyarakat menyamakan concursus dengan residivis, padahal berbeda.
Concursus
Beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Residivis
Pelaku mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum sebelumnya.
Residivis biasanya menyebabkan hukuman lebih berat.
Tantangan Dalam Penerapan Concursus
Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, concursus sering menimbulkan persoalan:
1. Penentuan Pasal
Penyidik harus cermat membedakan:
satu perbuatan,
atau beberapa perbuatan terpisah.
2. Pembuktian
Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur-unsurnya.
3. Penjatuhan Hukuman
Hakim harus menjaga keseimbangan:
antara kepastian hukum,
keadilan,
dan kemanfaatan.
Pandangan Hukum dan Keadilan
Penerapan concursus pada dasarnya bertujuan agar:
pelaku tetap bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya,
tetapi tidak dihukum secara berlebihan.
Hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga:
mendidik,
memperbaiki,
dan menjaga ketertiban masyarakat.
Karena itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai:
niat pelaku,
rangkaian perbuatan,
dampak terhadap korban,
serta rasa keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
Dalam KUHP Indonesia, concursus dibedakan menjadi:
Concursus idealis,
Concursus realis,
Perbuatan berlanjut.
Apabila seseorang melakukan pencurian, penipuan, dan penganiayaan secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu, maka umumnya diterapkan:
Concursus Realis.
Akibat hukumnya:
seluruh perbuatan dapat dikenakan pasal masing-masing,
dan hakim menentukan pidana berdasarkan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Penerapan concursus membutuhkan ketelitian aparat penegak hukum agar tercipta:
kepastian hukum,
keadilan,
dan perlindungan terhadap masyarakat.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus perbarengan tindak pidana di Indonesia. ( Dr.HMZ)

KBP( P) Dr.H.M.Zarkasih, SH,MH,MSi/ Senior Advokat/ Pengamat Polhukam