Beranda blog

Midnight Hammer” Antara Operasi Militer, Strategi Politik, dan Dinamika Global

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Istilah Midnight Hammer secara harfiah berarti “Palu Tengah Malam.” Dalam konteks geopolitik dan keamanan internasional, istilah ini kerap digunakan sebagai nama sandi (code name) untuk operasi militer yang dilaksanakan secara mendadak, cepat, dan bersifat menghancurkan target strategis pada waktu malam hari. Meski tidak selalu merujuk pada satu peristiwa tunggal yang resmi dan terdokumentasi luas seperti operasi besar lainnya, istilah semacam ini mencerminkan pola strategi militer modern, yaitu kejutan (surprise), presisi (precision), dan dominasi teknologi.

Sejak era pasca-Perang Dingin, pola operasi militer mengalami transformasi besar. Negara-negara dengan kekuatan militer maju, terutama seperti Amerika Serikat, mengembangkan doktrin serangan presisi tinggi berbasis intelijen real-time, satelit, dan drone. Operasi dengan karakter seperti “Midnight Hammer” biasanya memiliki ciri :
– Dilaksanakan pada malam hari untuk meminimalkan deteksi.
– Menggunakan teknologi canggih seperti drone, rudal jelajah, atau pesawat siluman.
– Target spesifik seperti fasilitas militer, markas komando, atau tokoh tertentu.
– Durasi singkat namun dampak besar.
Konsep ini sejalan dengan doktrin shock and awe (kejut dan gentar), yang pernah digunakan dalam invasi Irak tahun 2003.

Operasi militer dengan nama sandi seperti “Midnight Hammer” tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berada dalam konteks politik domestik dan internasional. Serangan mendadak pada malam hari seringkali menjadi pesan tegas kepada musuh maupun sekutu. Ia menunjukkan Kapasitas intelijen yang unggul, Kemampuan menyerang kapan saja, dan Ketegasan kepemimpinan politik. Dalam beberapa kasus, operasi semacam ini juga digunakan untuk mengalihkan perhatian dari tekanan politik domestik atau memperkuat posisi pemimpin negara di dalam negeri.

Dari perspektif hukum internasional, operasi militer lintas batas sering menimbulkan perdebatan. Prinsip kedaulatan negara dalam Piagam PBB dapat berbenturan dengan klaim self-defense (pembelaan diri). Serangan yang tidak mendapatkan mandat Dewan Keamanan PBB berpotensi dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional, kecuali dapat dibuktikan sebagai respons langsung atas ancaman nyata dan segera.

Operasi seperti “Midnight Hammer” berisiko memicu eskalasi konflik. Dalam konteks Timur Tengah, misalnya, satu serangan presisi dapat memicu respons balasan berantai dari aktor negara maupun non-negara. Dampaknya meliputi Ketegangan diplomatic, Kenaikan harga minyak global, Instabilitas Kawasan, dan Penguatan narasi anti-intervensi. Sejarah menunjukkan bahwa operasi militer presisi tidak selalu mengakhiri konflik. Dalam kasus konflik di Afghanistan, operasi-operasi malam hari yang intensif justru memperpanjang dinamika perang asimetris.

Operasi malam hari sering dipilih untuk meminimalkan korban sipil. Namun dalam praktiknya, risiko collateral damage tetap ada. Isu yang muncul seperti Akurasi intelijen yang keliru, Korban sipil tak terduga, dan Trauma psikologis masyarakat setempat. Dalam konteks hukum humaniter internasional, prinsip distinction dan proportionality harus dijaga. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat memicu kecaman internasional serta potensi investigasi kejahatan perang.

Secara strategis, operasi seperti “Midnight Hammer” mencerminkan pergeseran dari perang konvensional menuju perang teknologi tinggi dan operasi terbatas (limited strike). Namun, terdapat beberapa kritik utama :
– Efektivitas jangka panjang dipertanyakan.
– Serangan presisi mungkin menghancurkan target fisik, tetapi belum tentu menghancurkan ideologi atau jaringan perlawanan.
– Potensi eskalasi tidak terkontrol.
– Serangan satu malam dapat memicu konflik berkepanjangan.
– Legitimasi internasional rapuh. Tanpa dukungan global, operasi semacam ini berisiko mengisolasi pelaku di panggung diplomatik.

Jadi, “Midnight Hammer” sebagai simbol atau nama sandi operasi militer menggambarkan wajah baru peperangan modern yang cepat, presisi, dan sarat pesan politik. Ia bukan sekadar tindakan militer, tetapi juga instrumen diplomasi koersif dan strategi komunikasi kekuasaan. Namun, efektivitasnya tidak dapat diukur hanya dari keberhasilan teknis menghancurkan target. Keberhasilan sejati harus dinilai dari stabilitas jangka panjang, legitimasi hukum, dan dampaknya terhadap perdamaian global. Dalam dunia yang semakin terhubung dan sensitif terhadap isu kemanusiaan, setiap “palu tengah malam” bukan hanya mengguncang targetnya, tetapi juga mengguncang tatanan internasional secara keseluruhan.

Serangan Siber Kinetik, Ancaman Hibrida di Era Digital

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah peperangan modern. Jika dahulu konflik didominasi oleh kekuatan militer konvensional, kini peperangan merambah ke ruang siber dan bahkan memicu dampak fisik nyata. Fenomena ini dikenal sebagai serangan siber kinetik, yaitu serangan dunia maya yang menghasilkan kerusakan fisik (kinetik) terhadap infrastruktur, sistem industri, atau fasilitas vital suatu negara.

Serangan siber kinetik merupakan bentuk ancaman hibrida yang memadukan kecanggihan teknologi dengan tujuan strategis, politik, ekonomi, maupun militer. Serangan siber kinetik terjadi ketika sistem digital yang mengendalikan perangkat fisik diretas atau dimanipulasi sehingga menimbulkan kerusakan nyata. Target umumnya meliputi Pembangkit Listrik, Sistem transportasi, Fasilitas militer, Instalasi minyak dan gas, serta Rumah sakit dan infrastruktur Kesehatan. Berbeda dengan serangan siber biasa yang sebatas pencurian data atau gangguan layanan, serangan siber kinetik berdampak langsung pada keselamatan manusia dan stabilitas negara.

Hal tersebut bisa terlihat dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, misalnya dalam kasus Stuxnet (2010). Stuxnet adalah contoh paling terkenal dari serangan siber kinetik. Malware ini menyerang fasilitas nuklir di Natanz, Iran, dengan merusak sentrifugal pengayaan uranium. Serangan ini menunjukkan bagaimana kode komputer dapat menyebabkan kerusakan fisik pada mesin industri. Contoh lainnya terjadi dalam serangan terhadap fasilitas Industri Arab Saudi. Serangan malware yang menargetkan sistem keselamatan industri di fasilitas minyak Arab Saudi memperlihatkan potensi sabotase yang dapat menyebabkan ledakan atau kecelakaan fatal jika tidak terdeteksi tepat waktu.

*Karakteristik Serangan Siber Kinetik*
– Bersifat Terencana dan Terarah. Biasanya dilakukan oleh aktor negara atau kelompok dengan dukungan sumber daya besar.
– Menargetkan Infrastruktur Kritis. Fokus pada sistem SCADA, ICS, atau IoT industri.
– Sulit Dideteksi. Menggunakan teknik canggih untuk menghindari sistem keamanan.
– Dampak Multidimensional. Mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan nasional, hingga keselamatan publik.

Serangan siber kinetik menimbulkan tantangan hukum internasional. Apakah serangan siber yang menimbulkan kerusakan fisik dapat dianggap sebagai tindakan perang? Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum secara eksplisit mengatur bentuk agresi digital ini. Beberapa negara telah mengembangkan doktrin pertahanan siber dan membentuk satuan khusus, seperti United States Cyber Command, untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Namun, belum ada konsensus global mengenai batasan dan respons proporsional terhadap serangan siber kinetik.

Indonesia sebagai negara dengan infrastruktur digital yang terus berkembang, rentan terhadap ancaman serangan siber kinetik, terutama pada sektor Energi dan kelistrikan, Transportasi public, Sistem perbankan, dan Telekomunikasi. Lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional. Namun, tantangan utama masih terletak pada kesiapan sumber daya manusia, regulasi, dan koordinasi lintas sektor.

Untuk menghadapi ancaman serangan siber kinetik, beberapa langkah strategis diperlukan :
– Penguatan Keamanan Infrastruktur Kritis. Audit sistem secara berkala dan pembaruan perangkat lunak.
– Kolaborasi Internasional. Kerja sama intelijen dan pertukaran informasi ancaman.
– Peningkatan Kapasitas SDM. Pelatihan ahli keamanan siber industri.
– Regulasi dan Standarisasi Nasional. Penguatan kebijakan keamanan sistem industri.
– Simulasi dan Latihan Tanggap Darurat . Untuk mengurangi dampak jika serangan terjadi.

Jadi, serangan siber kinetik merupakan evolusi peperangan modern yang mengaburkan batas antara dunia maya dan dunia fisik. Ancaman ini bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi menyangkut keamanan nasional, hukum internasional, dan stabilitas global. Negara-negara, termasuk Indonesia, perlu membangun sistem pertahanan siber yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis kolaborasi. Di era digital, keamanan tidak lagi hanya dijaga dengan senjata, tetapi juga dengan kode dan algoritma.

Dunia Pasca Apokaliptik dan Makna Kemanusiaan yang Tersisa

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dunia pasca apokaliptik adalah gambaran tentang peradaban yang runtuh akibat bencana besar, seperti perang nuklir, pandemi global, keruntuhan iklim, atau invasi teknologi yang tak terkendali. Imajinasi ini bukan sekadar kisah kehancuran, melainkan refleksi mendalam tentang siapa manusia ketika struktur sosial, hukum, dan moralitas formal telah lenyap. Dalam berbagai karya seperti Mad Max: Fury Road, The Road, dan The Walking Dead, dunia yang hancur justru menjadi cermin paling jujur tentang naluri bertahan hidup dan nilai kemanusiaan.

Apokalips selalu dimulai dengan runtuhnya system, seperti listrik padam, pemerintahan lumpuh, distribusi pangan terhenti. Ketika hukum tidak lagi berfungsi, manusia kembali pada hukum alam, yaitu siapa kuat dia bertahan. Dalam situasi seperti ini, moralitas menjadi barang mewah. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “apa yang benar?”, melainkan “apa yang perlu dilakukan agar tetap hidup?”.

Namun, di titik inilah esensi kemanusiaan diuji. Apakah manusia akan sepenuhnya menjadi predator bagi sesamanya, ataukah masih ada ruang bagi solidaritas? Kisah-kisah pasca apokaliptik sering menampilkan dua kutub ekstrem, yaitu kelompok yang membangun tirani berbasis kekerasan, dan komunitas kecil yang mencoba mempertahankan nilai kebersamaan.

Dalam banyak narasi, kehancuran terjadi karena keserakahan manusia sendiri, seperti eksploitasi sumber daya, ambisi politik, atau eksperimen teknologi tanpa batas. Dunia pasca apokaliptik menjadi simbol pembalasan alam. Kota-kota berubah menjadi puing, gedung pencakar langit menjadi kerangka besi berkarat, dan hutan mengambil kembali wilayahnya.

Fenomena ini bukan sekadar fiksi. Diskursus tentang perubahan iklim, perang nuklir, dan pandemi global menunjukkan bahwa kemungkinan menuju “apokalips lambat” bukanlah hal mustahil. Dunia pasca-apokaliptik menjadi peringatan, bahwa peradaban modern sangat rapuh, bergantung pada sistem yang saling terhubung dan mudah runtuh jika satu pilar utama roboh.

Menariknya, hampir semua kisah pasca-apokaliptik menyisakan satu elemen penting, yaitu harapan. Dalam The Road, hubungan ayah dan anak menjadi simbol bahwa cinta lebih kuat daripada kehancuran. Dalam The Walking Dead, komunitas kecil berusaha membangun kembali tatanan sosial meski ancaman terus mengintai. Harapan ini menunjukkan bahwa manusia bukan hanya makhluk yang bertahan hidup, tetapi juga makhluk yang membangun makna. Bahkan ketika dunia lama telah hancur, manusia tetap memiliki kemampuan untuk menciptakan dunia baru meski dalam bentuk yang lebih sederhana.

Dunia pasca-apokaliptik juga mengubah identitas manusia. Profesi, status sosial, dan kekayaan tidak lagi relevan. Yang dihargai adalah keterampilan dasar, seperti berburu, bertani, melindungi diri. Transformasi ini menciptakan kesetaraan baru, namun juga membuka ruang konflik baru.

Di sisi lain, kondisi ekstrem memunculkan kepemimpinan karismatik, baik yang membawa harapan maupun yang menindas. Tanpa institusi formal, legitimasi kekuasaan bergantung pada kekuatan dan kepercayaan komunitas. Berbagai pemikiran tentang pasca-apokaliptik bukan hanya tentang masa depan imajiner, tetapi tentang masa kini. Ia mengingatkan bahwa stabilitas sosial adalah hasil kerja kolektif yang harus dijaga. Ketika manusia gagal mengelola konflik, sumber daya, dan teknologi, kehancuran bisa menjadi konsekuensi nyata. Kemajuan teknologi tidak selalu sejalan dengan kemajuan moral. Tanpa kebijaksanaan, kemajuan dapat menjadi alat kehancuran.

Jadi, dunia pasca-apokaliptik adalah metafora tentang ujian terakhir bagi kemanusiaan. Ketika bangunan runtuh dan sistem hancur, yang tersisa hanyalah pilihan, yaitu menjadi lebih buas atau lebih manusiawi. Dalam kehancuran, manusia menemukan kembali hakikatnya bahwa harapan, cinta, dan solidaritas adalah fondasi sejati peradaban. Apokalips mungkin menghancurkan dunia fisik, tetapi tidak selalu mampu mematikan cahaya kemanusiaan. Dan justru di situlah makna terdalam dari kisah pasca-apokaliptik, bahkan setelah akhir, selalu ada kemungkinan untuk awal yang baru.

Proyek Ratusan Miliar KDKMP Diterpa Isu “Kantor Gaib”: PT Indoraya Multi Internasional Menghilang dari Domisili?

0

​JAKARTA,
Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kini dibayangi awan mendung transparansi. Proyek strategis pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan tajam setelah perusahaan pemenang tender, PT Indoraya Multi Internasional, ditemukan tidak berada di alamat kantor resminya.

​Berdasarkan penelusuran Wartawan di lapangan pada Kamis (26/2/2026), Head Office (HO) PT Indoraya yang tercatat di Plaza Kaha, Tebet, Jakarta Selatan, terpantau kosong tanpa aktivitas perkantoran. Alamat yang seharusnya menjadi pusat kendali proyek bernilai fantastis tersebut kini hanya menyisakan jejak kepindahan yang misterius.

*​Jejak yang Terputus*

​Seorang petugas keamanan di Plaza Kaha mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha asal Batang, Shoraya Lolyta Oktaviani, tersebut telah angkat kaki sejak bulan lalu.

​”Benar ada PT Indoraya Multi Internasional, tapi sekarang sudah pindah bulan lalu. Saya kurang tahu pindahnya ke mana,” ujar petugas tersebut singkat.

​Ketidakjelasan domisili ini menjadi ironi di tengah mandat besar yang diterima PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai BUMN di bawah ekosistem Danantara, PT Agrinas seharusnya menerapkan standar Due Diligence (uji tuntas) yang ketat dalam memilih mitra strategis.

*​Akuntabilitas di Ujung Tanduk*

​Pakar hukum pengadaan barang dan jasa menilai, keberadaan fisik kantor bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti validitas dan bonafiditas sebuah entitas bisnis.

​”Proyek BUMN, apalagi yang berskala nasional, wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Jika pemenang tender ratusan miliar saja sulit ditemukan kantornya, bagaimana publik bisa menjamin pengawasan dan layanan purna jual proyek tersebut?” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

​Hingga berita ini diunggah, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait perpindahan kantor tersebut. Begitu pula dengan PT Agrinas Pangan Nusantara yang belum memberikan keterangan mengenai dasar pertimbangan terpilihnya perusahaan tersebut di tengah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi publik.

​Publik kini menanti, apakah proyek KDKMP ini akan tetap berjalan di jalur integritas, atau justru menjadi celah baru bagi praktik-praktik yang mencederai semangat bersih-bersih BUMN yang digelorakan pemerintah.

(Redaksi/tim)

Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina

0

Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional secara resmi menyampaikan sikap sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Leo melalui sesi doorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dimulainya persidangan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam keterangannya, pihak mahasiswa menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang terindikasi dilakukan oleh mafia minyak. Mereka menyoroti adanya gerakan dari oknum-oknum influencer yang mencoba membangun narasi Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk tidak bersalah serta menggiring opini publik seolah-olah pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya.
“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar salah satu Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa, Andi Leo.
Dampak dari praktik monopoli bisnis minyak ini dinilai telah sangat menyengsarakan masyarakat Indonesia secara luas. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perilaku mafia tersebut mengakibatkan harga BBM menjadi mahal, memicu peredaran BBM oplosan di lapangan, serta menciptakan iklim persaingan bisnis yang tidak sehat di industri minyak nasional.
Sebagai langkah konkret demi transparansi, mereka juga mendesak agar orang tua terdakwa Muhammad Kerry Adrianto yakni Riza Chalid, dipanggil untuk memberikan keterangan karena yang bersangkutan hingga saat ini belum kembali ke Indonesia agar seluruh rahasia dalam kasus ini menjadi terang-menderang.
Sebagai Sahabat Pengadilan, mahasiswa telah merangkum poin-poin penting dan perspektif kritis berdasarkan pengamatan persidangan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim. Langkah ini diambil selaras dengan instruksi Presiden untuk memberantas koruptor serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok yang memonopoli bisnis minyak.
.

Jakarta, 26 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Dua Terduga Pencuri Motor Ditangkap Warga di Bojongsari, Polisi Amankan Satu Lainnya

0

Purbalingga – Dua orang terduga pencuri sepeda motor ditangkap warga di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (25/2/2026) malam. Keduanya kemudian diamankan polisi ke Polsek Bojongsari.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan telah terjadi pencurian sepeda motor di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga tadi malam.

Korban pencurian yaitu Doni Arman (35), karyawan swasta yang tinggal di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Sepeda motor korban, jenis Honda Beat bernomor polisi R 3937 CC yang terparkir di teras depan dibawa kabur pelaku,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

Anak korban sempat melihat peristiwa pencurian dan langsung berteriak ada maling, hingga warga berdatangan ikut mencari pelakunya. Namun pelaku telah kabur membawa sepeda motor milik korban.

“Di dekat lokasi warga menemukan ada dua orang seorang laki-laki dan satu lainnya perempuan di mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi D-1519-AJT,” lanjutnya.

Warga mencurigai dua orang tersebut merupakan komplotan dari pencuri sepeda motor. Kemudian mengamankan dan melaporkan ke Polsek Bojongsari.

“Saat ditanya warga, dua orang tersebut awalnya mengelak tuduhan sebagai pencuri. Namun akhirnya mengakui mengenal orang yang mengambil sepeda motor,” jelasnya.

Polisi yang datang di TKP kemudian mengevakuasi dua orang tersebut ke Polsek Bojongsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Evakuasi berlangsung dramatis karena sudah banyak warga berkumpul.

Dua orang yang diamankan tersebut yaitu AY (30) jenis kelamin perempuan dan NS (21) laki-laki, keduanya warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Setelah mengamankan dua orang tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Purbalingga dan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya,” ungkapnya.

Satu orang yang diamankan tersebut yaitu TA (30) laki-laki, warga Kecamatan Purbalingga. Diamankan juga satu sepeda motor milik korban jenis Honda Beat nopol R 3937 CC.

“Saat ini, tiga orang tersebut sudah diamankan di Polres Purbalingga dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasusnya,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, 94 Butir Pil Daftar G Diamankan

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, diamankan petugas saat kedapatan mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dari tangan GR, petugas menyita barang bukti sebanyak 69 butir obat keras daftar G serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.

“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Kapolresta.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang pembeli masing masing berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan total 25 butir obat serupa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat obatan keras karena berpotensi membahayakan kesehatan bahkan memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminalitas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat obatan terlarang,” tegasnya.

Kami memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Banyumas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

​Pemasangan WiFi di Desa Rawajaya Picu Polemik, Dana Kompensasi Rp20 Juta Diduga Mengalir Tanpa Transparansi.

0

​CILACAP – 26-022-2026.

Proyek perluasan jaringan internet (WiFi) di wilayah Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, kini berujung pada keresahan warga. Pemasangan tiang-tiang kabel yang menggunakan lahan milik masyarakat memicu protes keras lantaran dinilai tidak transparan dan hanya melibatkan segelintir aparatur lingkungan.

​Sosialisasi yang Tebang Pilih
​Kekecewaan warga bermula dari proses sosialisasi yang dianggap tertutup. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penyedia jasa WiFi hanya melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa Kepala Dusun (Kadus), 15 Ketua RT, dan satu Ketua RW.

​Warga merasa dilangkahi karena tidak diajak bermusyawarah, padahal tiang-tiang penyangga kabel ditanam tepat di atas lahan milik pribadi penduduk setempat.

​Uang Kompensasi Rp20 Juta Menjadi Pemicu

​Ketegangan memuncak saat muncul kabar mengenai adanya dana kompensasi sebesar Rp20 juta dari pihak pemilik jasa WiFi. Uang tersebut kabarnya telah diserahkan langsung kepada para Kepala Dusun.

​Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat atau setidaknya dikelola secara terbuka untuk kepentingan lingkungan, disinyalir menguap tanpa adanya koordinasi dengan warga terdampak lahan. Hingga saat ini, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun manfaat dari dana kompensasi tersebut.

​”Kami yang punya lahan, kami yang ketempatan tiang, tapi kenapa kesepakatannya dilakukan di bawah meja? Ada uang puluhan juta masuk ke oknum perangkat, tapi warga tidak tahu-menahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Kondisi Lingkungan Memanas

​Situasi di wilayah Rawajaya saat ini dilaporkan sedang mengalami konflik internal. Ketidakterbukaan para pemangku kebijakan di tingkat dusun dan RT/RW menciptakan mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya audit atau penjelasan transparan mengenai peruntukan dana Rp20 juta tersebut serta negosiasi ulang terkait izin pemasangan tiang di lahan milik mereka.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rawajaya maupun pihak pemilik jasa WiFi belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penyaluran kompensasi yang menjadi sumber kekisruhan ini.


​Redaksi:(PL)

​Warga dan Pihak Setempat Soroti Proyek Pipa Pertamina di Jalur Bantarsari-Rawajaya.

0

​CILACAP – Proyek penggalian untuk pemasangan pipa milik Pertamina di sepanjang jalur Jalan Raya Bantarsari hingga Jalan Raya Rawajaya mulai memicu perhatian publik. Pasalnya, selain memakan bahu jalan, penempatan material proyek di titik tertentu diduga belum mengantongi izin dari otoritas wilayah setempat.

​Keluhan Penempatan Material

​Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan material pipa baja berukuran besar terlihat berjajar di sisi barat Pasar Rawajaya. Keberadaan material ini dikhawatirkan mengganggu akses aktivitas ekonomi pasar dan keamanan pengguna jalan jika tidak dikelola dengan manajemen lapangan yang baik.

​Sorotan Izin Forkopimcam

​Persoalan utama yang muncul bukan sekadar kemacetan, melainkan prosedur administratif. Pihak Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) setempat dikabarkan belum memberikan izin terkait penggunaan lahan di wilayah barat Pasar Rawajaya sebagai titik penempatan material (stockyard).

​”Seharusnya setiap aktivitas yang menggunakan ruang publik atau berdampak langsung pada mobilitas warga, apalagi proyek strategis, tetap harus menempuh jalur koordinasi dan perizinan yang jelas dengan pemangku wilayah,” ujar salah satu narasumber di lokasi.

​Dampak bagi Pengguna Jalan

​Jalur Bantarsari menuju Rawajaya merupakan urat nadi transportasi warga. Dengan adanya aktivitas galian di sisi jalan raya, masyarakat dihimbau untuk:
​Meningkatkan kewaspadaan saat melintas, terutama pada malam hari.

​Mengurangi kecepatan karena adanya penyempitan jalur akibat alat berat dan tumpukan tanah.

​Mematuhi rambu-rambu peringatan yang dipasang oleh pelaksana proyek.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun perwakilan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait kendala perizinan di titik Pasar Rawajaya tersebut. Warga berharap pihak pengembang segera melakukan koordinasi dengan Forkopimcam agar pengerjaan proyek tidak menghambat kepentingan umum.

(Tim)Red.

Indonesia dalam Pusaran “Jebakan” Donald Trump dan Potensi Pelanggaran Perundang-undangan

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kebijakan ekonomi proteksionis yang pernah dijalankan oleh saat menjabat sebagai Presiden ke-45 Amerika Serikat menimbulkan gelombang besar dalam sistem perdagangan global. Melalui slogan America First, Trump mendorong kebijakan tarif tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang, terutama Tiongkok, serta meninjau ulang berbagai perjanjian perdagangan internasional. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ketergantungan signifikan pada ekspor komoditas dan produk manufaktur ke pasar global, termasuk Amerika Serikat, tidak luput dari dampak tersebut. Dalam konteks inilah muncul kekhawatiran bahwa Indonesia dapat terjebak dalam pusaran kebijakan eksternal yang berimplikasi pada potensi pelanggaran perundang-undangan di dalam negeri.

Kebijakan tarif yang agresif menimbulkan ketidakpastian pasar global. Ketika AS menaikkan tarif terhadap produk tertentu, rantai pasok dunia terganggu, harga komoditas berfluktuasi, dan negara-negara berkembang harus menyesuaikan kebijakan perdagangannya secara cepat. Indonesia menghadapi tekanan untuk :

– Memberikan insentif khusus bagi investor asing agar tidak hengkang.
– Menyesuaikan regulasi ekspor-impor demi mempertahankan daya saing.
– Melakukan deregulasi cepat guna menarik relokasi industri dari negara lain.

Langkah-langkah reaktif yang terburu-buru berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi. Dalam kondisi krisis atau tekanan global, pemerintah kerap menggunakan instrumen peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau kebijakan administratif yang bisa saja bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945 tentang kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.

*Potensi Pelanggaran Perundang-undangan*
Terdapat beberapa titik rawan yang dapat menimbulkan persoalan hukum :
a. Penyederhanaan Regulasi Tanpa Pengawasan Memadai

Upaya deregulasi yang terlalu cepat demi merespons dinamika global dapat mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika proses partisipasi publik dan harmonisasi tidak dijalankan secara optimal, maka legitimasi hukum kebijakan tersebut dapat dipertanyakan.

b. Insentif Fiskal dan Potensi Ketimpangan

Dalam rangka menarik investasi yang terdampak perang dagang, pemerintah mungkin memberikan fasilitas pajak atau kemudahan perizinan tertentu. Jika tidak dilakukan secara transparan dan proporsional, kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan asas keadilan dan berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum administrasi negara.

c. Konflik dengan Hukum Perdagangan Internasional

Sebagai anggota , Indonesia terikat pada prinsip perdagangan bebas dan aturan anti-diskriminasi. Respons kebijakan yang terlalu proteksionis atau diskriminatif bisa memicu sengketa dagang internasional, yang pada akhirnya merugikan posisi hukum Indonesia.

*Dimensi Politik dan Kedaulatan Ekonomi*

Fenomena “jebakan” bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga geopolitik. Ketika negara besar seperti AS menerapkan kebijakan unilateral, negara berkembang dihadapkan pada dilema, mengikuti arus demi stabilitas jangka pendek atau mempertahankan prinsip hukum nasional demi kepentingan jangka panjang. Indonesia harus berhati-hati agar kebijakan luar negeri dan perdagangan tidak sekadar menjadi respons reaktif terhadap tekanan eksternal, melainkan tetap berpijak pada kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Dalam konteks ini, penguatan fungsi legislasi DPR dan pengawasan publik menjadi sangat penting. Setiap kebijakan strategis yang lahir akibat dinamika global harus diuji secara konstitusional, transparan, dan akuntabel.

*Strategi Menghindari “Jebakan”*

Untuk keluar dari pusaran tersebut, Indonesia perlu :

– Diversifikasi pasar ekspor, agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.
– Penguatan industri domestik, sehingga daya tahan ekonomi nasional meningkat.
– Konsistensi pada supremasi hukum, memastikan setiap kebijakan ekonomi tetap sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
– Diplomasi ekonomi aktif, membangun kerja sama multilateral dan regional yang lebih seimbang.

Jadi, kebijakan proteksionis yang pernah digaungkan oleh Donald Trump menunjukkan betapa rentannya tatanan perdagangan global terhadap perubahan politik domestik suatu negara besar. Indonesia tidak boleh terjebak dalam respons yang terburu-buru sehingga mengorbankan kepastian hukum dan prinsip konstitusional. Justru dalam situasi tekanan global, supremasi hukum harus menjadi jangkar kebijakan. Tanpa itu, upaya penyelamatan ekonomi jangka pendek dapat berubah menjadi persoalan hukum jangka panjang yang merugikan bangsa sendiri.