Beranda blog

Skandal MBG Pontianak 13 Dapur “Pabrik Lapar” H. Widodo Racuni Siswa SDN 71, Dari Jamur hingga Sayur Berlendir

0

PONTIANAK – Program strategis nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan peningkatan gizi generasi emas, justru berubah menjadi mimpi buruk bagi siswa SDN 71 Pontianak Barat. Di balik janji makanan sehat, tersimpan realita mengerikan: anak-anak disuguhi sisa makanan basi, buah busuk, hingga kue berjamur oleh penyedia yang diduga abai terhadap nyawa.

Pelaku di balik dugaan kelalaian fatal ini adalah H. Widodo, mantan anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang seharusnya memahami betul amanah publik ini, justru terbukti mengelola 13 dapur MBG secara serampangan di wilayah Sungai Beliung tanpa kontrol kualitas yang memadai. Hasilnya? Racun lambat laun disajikan di piring murid-murid sekolah dasar.

Fakta Mengerikan di Dalam Kotak Makan
Selama tujuh bulan terakhir, wali murid SDN 71 terpaksa menahan amarah. Bukan sekali, melainkan berulang kali, mereka menemukan bukti ketidaklayakan pangan yang mencengangkan. Foto dan video yang dihimpun menunjukkan kondisi memprihatinkan: sayur mayur yang telah berlendir tanda pembusukan, buah-buahan yang disajikan tanpa dicuci dan mulai membusuk, serta kue bolu yang ditumbuhi jamur hijau.

“Ini bukan soal rasa tidak enak, ini soal nyawa anak kami,” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya. “Kami sudah lapor berkali-kali ke pengantar, tapi nihil. Mereka seolah masa bodoh apakah anak kami keracunan atau tidak.”

Puncak kemarahan meledak pada 6 Maret 2026. Dalam pertemuan darurat yang difasilitasi sekolah, wajah asli arogansi pengelola terkuak. H. Widodo, yang awalnya bersembunyi di barisan belakang layaknya orang tua biasa baru berani maju setelah ditegur massa. Alih-alih meminta maaf dan memberikan jaminan perbaikan, ia justru melempar tanggung jawab kepada stafnya dengan alasan klise: “Kewalahan mengelola 13 dapur.”

Alasan “kewalahan” itu kini menjadi bom waktu. Pertanyaan besar menghantui publik: Atas dasar apa satu individu diperbolehkan memonopoli 13 titik dapur MBG? Apakah kapasitas produksi dikorbankan demi keuntungan semata? Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan jelas dilanggar telak. Makanan yang didistribusikan dalam kondisi basi membuktikan adanya kegagalan fatal dalam rantai pasok, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga durasi distribusi yang melebihi batas aman.

Sikap Bungkam dan Lepas Tangan
Respons H. Widodo saat dikonfirmasi awak media semakin mempertegas sikap tidak bertanggung jawabnya. Melalui pesan WhatsApp singkat, ia hanya menulis: “Silakan tanya petugas SPPG-nya.” Kalimat dingin tersebut seolah menegaskan bahwa bagi sang mantan wakil rakyat, kesehatan ribuan anak hanyalah angka di atas kertas kontrak, bukan amanah yang harus dijaga dengan darah dan kehormatan.

Sikap “lepas tangan” ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Jika terbukti ada siswa yang mengalami keracunan atau gangguan kesehatan pasca mengonsumsi makanan dari dapur H. Widodo, pasal berlapis termasuk UU Perlindungan Konsumen siap menjerat.

Tuntutan Keras Wali Murid
Wali murid SDN 71 Pontianak kini bersatu padam menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan, dan Balai POM untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke-13 dapur milik H. Widodo. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga menuntut pemutusan kontrak sepihak terhadap penyedia yang terbukti lalai ini.

“Kami tidak butuh alasan sibuk. Kami butuh anak kami selamat. Jika satu dapur saja sudah bermasalah, bagaimana dengan 12 dapur lainnya? Berapa banyak lagi anak yang harus jadi kelinci percobaan?” tegas salah satu orang tua.

Kasus di SDN 71 ini adalah peringatan keras bagi seluruh penyelenggara program MBG di Kalimantan Barat. Program mulia tidak boleh dikotori oleh oknum-oknum yang hanya mengejar profit dengan mengorbankan keselamatan anak bangsa. Jika negara hadir memberi makan, maka negara juga wajib memastikan setiap suapan itu bebas dari racun kelalaian manusia serakah.

Publik kini menunggu Akankah aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum terjadi tragedi keracunan massal yang lebih besar? Ataukah nama besar mantan pejabat akan kembali melindunginya dari jeratan hukum? Satu hal yang pasti, mata para ibu di Pontianak Barat tidak akan berhenti mengawasi piring makan anak-anak mereka.

Sumber : Joni iskandar

Editor : jali

Wartawan Amir Jadi Tumbal, Ketum PWO Dwipa: Stop Sandiwara OTT untuk Kriminalisasi Jurnalis!

0

Jakarta,
19 Maret 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, mengutuk keras operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga setingan terhadap jurnalis Amir.

Ia menilai tindakan itu melanggar komitmen Memorandum of Understanding (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Feri Rusdiono menegaskan bahwa MOU Dewan Pers-Polri yang telah diteken sejak 2019 wajib menjadi pedoman utama dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan.

“OTT ini jelas setingan dan merusak independensi jurnalisme. Dewan Pers dan Polri harus menyesuaikan prosedur dengan aturan MOU, bukan asal tangkap tanpa verifikasi fakta,” tegas Feri dalam pernyataan resminya kepada media, Kamis (19/3).Kasus Amir menjadi sorotan karena diduga merupakan upaya kriminalisasi profesi jurnalistik.

PWO Dwipa mendesak Dewan Pers segera turun tangan melakukan mediasi dan memastikan hak wartawan terlindungi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bukan pertama kalinya wartawan jadi korban rekayasa. Polri harus transparan, atau kepercayaan publik terhadap penegak hukum runtuh,” tambah Feri.

Hingga kini, Polri belum merespons secara resmi tudingan tersebut. PWO Dwipa berencana menggelar aksi solidaritas jika OTT Amir tidak dibatalkan dan proses hukumnya disesuaikan dengan standar jurnalistik.

(Redaksi)

MRA Mangkir: Uji Nyali Penegakan Hukum di Bekasi atas Teror Senjata Api

0

​BEKASI,
18/3/2026. Hukum di wilayah hukum Bekasi Barat seolah sedang diuji oleh sikap pongah seorang pria berinisial MRA. Terlapor kasus dugaan kekerasan bersenjata api ini memilih “menghilang” dari panggilan pihak kepolisian, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sampai kapan aksi premanisme bisa kebal dari surat panggilan resmi negara?

*​Mangkir Tanpa Alasan: Bentuk Pelecehan Terhadap Proses Hukum?*

​Penyidik Polsek Bekasi Barat sebenarnya telah melayangkan undangan klarifikasi berdasarkan SP.Lidik Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, MRA yang identik dengan ciri fisik bertato ini justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak hadir tanpa keterangan sah.

​Ketidakhadiran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan buruknya kepatuhan warga negara terhadap proses hukum. Terlebih, dugaan tindak pidana yang menyeret namanya bukanlah perkara ringan—yakni kekerasan dengan ancaman senjata api yang secara nyata mengancam nyawa dan kondusivitas wilayah.

​Menanti Taring Kepolisian
​Publik kini menanti, apakah kepolisian akan membiarkan proses ini berlarut-larut dalam ketidakpastian, atau segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan aturan hukum, sikap tidak kooperatif seharusnya menjadi sinyal bagi penyidik untuk segera meningkatkan status pemeriksaan.

​”Setiap warga negara wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas sumber di internal kepolisian.

​Namun, kutipan normatif tersebut kini dituntut pembuktiannya di lapangan. Masyarakat Bekasi tidak butuh sekadar janji prosedur, melainkan kepastian bahwa tidak ada individu yang bisa berdiri di atas hukum, apalagi jika sudah melibatkan penggunaan senjata api yang meresahkan.

​Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polsek Bekasi Barat dalam menangani premanisme bersenjata. Jika pemanggilan kedua tetap diabaikan, maka upaya jemput paksa menjadi harga mati demi menjaga wibawa hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memantau apakah aparat akan segera mengeluarkan “taringnya” atau membiarkan MRA terus melenggang di luar jangkauan meja penyidik. Penyelidikan memang masih berproses, namun rasa aman warga tidak bisa menunggu terlalu lama.

(Red)

Update Arus Mudik Lebaran 2026: Arus Masuk Jateng Meningkat Signifikan di GT Kalikangkung dan Pejagan

0

Jateng-Semarang| Perkembangan arus lalu lintas kendaraan selama periode 1×24 jam, mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 06.00 WIB hingga 18 Maret 2026 pukul 06.00 WIB, menunjukkan adanya peningkatan signifikan arus kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah, khususnya melalui Gerbang Tol Kalikangkung dan Gerbang Tol Pejagan.

Berdasarkan data yang dihimpun, di GT Pejagan tercatat volume kendaraan masuk mencapai 13.570 kendaraan, dengan puncak arus terjadi pada pukul 00.00 – 01.00 WIB sebanyak 722 kendaraan. Sementara itu, kendaraan yang keluar menuju arah barat tercatat sebanyak 1.881 kendaraan, dengan puncak pada pukul 12.00 – 13.00 WIB sebanyak 251 kendaraan.

Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, terjadi kenaikan signifikan pada arus masuk di GT Pejagan sebesar 4.004 kendaraan atau 41,9%, sementara arus keluar mengalami penurunan sebesar 3.418 kendaraan atau 64,5%. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dominasi arus menuju wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, di GT Kalikangkung, yang menjadi pintu utama masuk ke Kota Semarang, tercatat volume kendaraan masuk dari arah Jakarta mencapai 48.150 kendaraan, dengan puncak arus terjadi pada pukul 16.00 – 17.00 WIB sebanyak 2.847 kendaraan. Sedangkan arus kendaraan keluar menuju Jakarta tercatat sebanyak 11.653 kendaraan, dengan puncak pada jam yang sama sebanyak 790 kendaraan.

Dibandingkan hari sebelumnya ( Selasa 17/3) arus masuk melalui GT Kalikangkung mengalami lonjakan sebesar 16.704 kendaraan atau 53,1%, sementara arus keluar menurun sebesar 5.723 kendaraan atau 33%. Kondisi ini mengindikasikan meningkatnya pergerakan pemudik yang memasuki wilayah Jawa Tengah.

Kasatgas Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa peningkatan arus kendaraan ini merupakan bagian dari dinamika puncak arus mudik yang mulai terjadi secara bertahap.

“Polda Jawa Tengah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way di jalur tol berdasarkan parameter tertentu yang telah ditetapkan, dan langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemudik agar senantiasa memperbarui informasi terkini terkait kondisi lalu lintas melalui kanal resmi, sehingga dapat menyesuaikan waktu dan rute perjalanan dengan baik,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (18/3)

Dengan meningkatnya arus kendaraan menuju Jawa Tengah, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan secara matang serta mengantisipasi kepadatan di titik-titik rawan guna mendukung kelancaran mudik Lebaran 2026.

Red”

Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Bobotsari Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Klawing

0

Purbalingga – Seorang pria asal Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bantaran Sungai Klawing, desa setempat, Selasa (17/3/2026) siang.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan, pria tersebut diketahui berinisial DS (34) warga setempat yang sempat dilaporkan hilang. Yang bersangkutan meninggalkan rumah sejak Sabtu (14/3/2026).

Pencarian sudah dilakukan namun yang bersangkutan belum ditemukan. Pada pencarian hari ini, akhirnya berhasil ditemukan sekitar pukul 13.15 WIB di bantaran Sungai Klawing dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut keterangan yang diperoleh, sebelum dilaporkan hilang warga ada yang melihat pria tersebut di bantaran sungai. Warga sempat mengajak pulang, namun yang bersangkutan tidak mau.

“Pihak keluarga menemukan pesan di ponsel korban yang berisi permintaan maaf, serta keterangan bahwa korban menderita penyakit,” kata Kapolsek.

Tim medis dari Puskesmas Bobotsari yang melakukan pemeriksaan memastikan tidak ditemukan tanda-tanda tindak pidana. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dimandikan kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Pihak keluarga menerima dengan ikhlas dan menolak dilakukan autopsi. Hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan resmi,” tambah Kapolsek.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

0

Surabaya – Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan publik.

Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni integritas dan profesionalitas hakim sebagai penjaga marwah lembaga peradilan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa setiap hakim memegang tanggung jawab besar dalam memastikan proses persidangan berjalan secara serius, objektif, dan bermartabat.

”Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki Akbar.

Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan dapat memicu persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.

”Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukumnya. Jika dalam ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Kode etik tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat peradilan. Integritas bahkan sering disebut sebagai jantung sistem peradilan, karena dari situlah kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan terbentuk.

Dalam perspektif etik peradilan, hakim tidak hanya dituntut membuat putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi hakim.

Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap hakim dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya Pujiono menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal yang berlaku.

”Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi melalalui whatsaap.

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

Menanggapi hal tersebut, Baihaki Akbar menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

”Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya. (KK)

Red”

Surabaya – Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

0

Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan yang terjadi di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara, yang kemudian berujung pada penangkapan oleh aparat Polres Mojokerto.

Menurut Bung Taufik, peristiwa tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena adanya dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang pada akhirnya justru mendiskreditkan profesi jurnalis. Ia menilai, cara-cara seperti ini sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan.

“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik.

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila profesi ini didiskreditkan dengan cara-cara yang tidak proporsional, maka hal tersebut dapat berdampak luas terhadap kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.

Bung Taufik juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan, seharusnya unsur-unsur hukumnya dipahami secara jelas. Menurutnya, pemerasan haruslah mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu. Ia mempertanyakan apabila peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nilai tertentu.

“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kasus lama yang pernah terjadi di Jawa Timur, yakni perkara yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan. Namun menurutnya, dalam praktiknya sering kali terdapat kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Karena itu, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Ia berencana membentuk sebuah gerakan yang dinamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.

Melalui aliansi tersebut, Bung Taufik mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Mapolda Jawa Timur.

“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami akan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan mempertimbangkan untuk membebaskan rekan wartawan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa adanya peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

“Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kita akan menyuarakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkas Bung Taufik.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.

 

Red”

BUKBER DAN FGD Komenwa Indonesia & Pramarin: “Membangun Negeri Dengan Mengutamakan Produk Dalam Negeri”

0

Oleh: Dr Datep.

​JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah kewajiban mutlak bagi seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Aturan baru ini mewajibkan Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, dan BUMD untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN).
​Presiden menegaskan, “Berhenti belanja barang impor menggunakan uang rakyat.” Beliau menginstruksikan agar APBN/APBD difokuskan pada produk lokal guna menghidupkan industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kedaulatan ekonomi. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui instruksi penggunaan mobil Maung Pindad sebagai kendaraan dinas, sebagai simbol bahwa pejabat negara harus menjadi teladan dalam mencintai produk buatan sendiri.

Dalam rangka buka puasa bersama di Hotel Horison Mangga Dua, Komenwa Indonesia, Pramarin, dan Insan Pers menggelar FGD khusus mengenai alat keselamatan perorangan (life jacket) yang memenuhi standar SOLAS 74 Chapter III/LSA Code (Life-saving appliances). Produk tersebut telah mendapatkan persetujuan (approval) dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), lembaga yang ditunjuk Dirjen Hubla sebagai penanggung jawab implementasi Konvensi IMO.
​Acara yang dihadiri 320 peserta ini dibuka oleh Sesbacadnas Kemhan RI, Marsekal Muda TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr. (Han), yang membacakan sambutan tertulis mewakili Kabacadnas Kemhan RI.

​Rangkaian sambutan juga disampaikan oleh:
​Hilman Suryawijaya (Ketua Panitia/Komenwa Unpar Jabar/CEO PT Pancura Cahaya Wahyu).
​Dr. Capt. Datep Purwa Saputra (Ketum Pramarin/Pangkomenwa Indonesia).
​Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. (Pembina Komenwa Indonesia).
​Ir. Adharta, MBA (Dewan Pengawas Pramarin).

​Acara diawali dengan pengangkatan Dewan Kehormatan melalui prosesi pembaretan kepada:
1.​Marsda TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr. (Han) (Sesbacadnas Kemhan RI).
2.​Brigjen TNI Bumi Ario Bimo, S.E. (Waster Kasad).
3.​Laksma TNI Viktor Siagian (Asren Koarmada I).
4.​Capt. Toto Sugianto (Pembina Pramarin).
5.​Ir. Adharta Okosaputra, MBA (Dewas Pramarin).

​FGD dibuka oleh Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Keselamatan Kapal, Capt. Maltus, sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Dirjen Hubla menyatakan, “Kami berkomitmen mendukung TKDN marine products agar semakin berdaya saing.”

​Kabacadnas melalui sambutannya menekankan bahwa tradisi buka bersama adalah sarana silaturahmi untuk meningkatkan solidaritas umat beragama dan memperkuat persatuan nasional. Ia juga mendorong maksimalisasi sumber daya alam dan manusia Indonesia melalui produk lokal yang mampu bersaing di pasar global.

​Diskusi FGD dipandu oleh Capt. Zaenal Arifin Hasibuan (Dewan Pakar Pramarin) dengan narasumber Capt. Indang Kalajati (Kepala BTKP Ditjen Hubla) dan Dr. Capt. Datep Purwa Saputra Praktisi Maritim dan Pangkomenwa Indonesia.

*Kesimpulan Strategis Pentingnya TKDN*
​Implementasi TKDN dalam industri maritim bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan langkah vital dalam tiga aspek utama:
​1.Kemandirian Alutsista dan Alkap (Alat Keselamatan Pelayaran): Ketergantungan pada produk impor di sektor keselamatan pelayaran berisiko tinggi saat terjadi gangguan rantai pasok global. Produk lokal memastikan ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual yang lebih cepat dan terjamin.

2.Efek Pengganda Ekonomi (Multiplier Effect): Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan kembali ke masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan keahlian teknis (transfer teknologi), dan kontribusi pajak domestik.
​Standar Global, Produksi Lokal: Sebagaimana dibahas dalam FGD, produk TKDN seperti life jacket produksi dalam negeri telah membuktikan bahwa kualitas lokal mampu memenuhi standar ketat internasional (SOLAS/IMO). Ini mematahkan stigma bahwa produk lokal kalah saing dengan produk luar negri.

*​Rekomendasi FGD:* Merekomendasikan kepada instansi pemerintah, BUMN (Danantara), serta perusahaan Pelayaran Swasta di bawah naungan INSA dan Industri Maritim lainnya untuk menggunakan produk dalam negeri (TKDN) yang telah memenuhi standar internasional IMO Convention (dps)

Ketua umum PBH merah putih Nusantara ” Geram ” mengecam keras Tindakan penyiraman air keras Andrie yunus oleh OTK.

0

Jakarta – Musibah arogansi terjadi lagi orang tak dikenal ( OTK) melakukan tindakan sangat tidak terpuji dinilai sadis terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang sangat menderita luka bakar 24 persen bagian tubuhnya setelah mendapat teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Sontak aksi teror ini ramai dikecam, dan polisi diminta segera mengungkap kasus ini.

Agus Gunawan ,S.H.,M.H Ketua Umum PBH MERAH PUTIH turut berduka dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus, yang diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak sepatutnya terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.”ujarnya Sabtu 14/03/2026.

Lebih lanjutan Agus mengatakan Aksi tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.

Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).

Yang mana Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” ucap Agus yang juga selaku Pengacara CLEOPATRA & PARTNERS di kantornya di Bilangan Depok.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM ” ucap Agus

Tidak boleh dibiarkan tindakan premanisme hidup di negara ini. Negara ini adalah negara damai aman dan tidak boleh pernah melakukan kekerasan apalagi menyiram air keras sangat tidak terpuji dalam memanusiakan manusia.

Saya berharap pelaku segera ditangkap atas perbuatan keji ini dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyerangan itu, sebagai bentuk rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Kontras, sekitar pukul 23.37 WIB, Kamis (12/03), Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.

Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang).

Mereka mengendarai kendaraan roda dua, yakni diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.

Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor,

Salah satu pelaku,kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban dan korban menjatuhkan sepeda motornya berlari dan menjerit kesakitan meminta pertolongan warga setempat.

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

0

​TANGERANG SELATAN,
13/3/2026. Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali dipertanyakan. Alih-alih menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), oknum korps penegak hukum tersebut justru diduga kuat menjadi “tameng” bagi praktik pembangunan liar di atas lahan pasif.

​Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (5/3/2026), sebuah bangunan ilegal tampak berdiri kokoh di kawasan Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Ironisnya, keberanian warga mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi tersebut diklaim karena adanya “restu” dari oknum petugas.

​”Kami berani membangun karena ada lampu hijau,” cetus Anton, salah satu oknum warga yang mengklaim kepemilikan bangunan tersebut dengan nada menantang.

​Ketegasan aturan seolah luntur di hadapan ego sektoral. Anton bahkan sesumbar bahwa otoritas kewilayahan seperti Camat pun tidak akan mampu menyentuh bangunan tersebut. “Jangankan Satpol PP, Camat saja tidak berhak melarang,” tambahnya.

*​Dugaan Praktik “86” dan Pencatutan Nama*

Investigasi lebih dalam mengungkap tabir gelap di balik berdirinya bangunan tersebut. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengarah pada satu nama: Herman, seorang anggota aktif Satpol PP Tangsel.

​Herman diduga kuat melakukan praktik “86”—istilah yang lumrah digunakan untuk penyelesaian di bawah tangan atau pungutan liar—demi memuluskan pembangunan di lahan terlarang tersebut.

​”Jelas bang, dia berani bangun karena di belakang dia ada Herman Satpol PP. Kan sudah ’86’ juga,” ungkap seorang narasumber kepada awak media.

*​Menabrak Aturan, Mengangkangi Mandat*

Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menabrak UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pembiaran bangunan di lahan pasif merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan anggotanya yang kerap disebut “gemar membekingi” warga nakal tersebut.

​Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Kasatpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh “permainan” oknum yang menjual kewenangannya demi pundi-pundi pribadi?

(VN/Tim)