Beranda blog

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

0

​TANGERANG SELATAN,
13/3/2026. Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali dipertanyakan. Alih-alih menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), oknum korps penegak hukum tersebut justru diduga kuat menjadi “tameng” bagi praktik pembangunan liar di atas lahan pasif.

​Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (5/3/2026), sebuah bangunan ilegal tampak berdiri kokoh di kawasan Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Ironisnya, keberanian warga mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi tersebut diklaim karena adanya “restu” dari oknum petugas.

​”Kami berani membangun karena ada lampu hijau,” cetus Anton, salah satu oknum warga yang mengklaim kepemilikan bangunan tersebut dengan nada menantang.

​Ketegasan aturan seolah luntur di hadapan ego sektoral. Anton bahkan sesumbar bahwa otoritas kewilayahan seperti Camat pun tidak akan mampu menyentuh bangunan tersebut. “Jangankan Satpol PP, Camat saja tidak berhak melarang,” tambahnya.

*​Dugaan Praktik “86” dan Pencatutan Nama*

Investigasi lebih dalam mengungkap tabir gelap di balik berdirinya bangunan tersebut. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengarah pada satu nama: Herman, seorang anggota aktif Satpol PP Tangsel.

​Herman diduga kuat melakukan praktik “86”—istilah yang lumrah digunakan untuk penyelesaian di bawah tangan atau pungutan liar—demi memuluskan pembangunan di lahan terlarang tersebut.

​”Jelas bang, dia berani bangun karena di belakang dia ada Herman Satpol PP. Kan sudah ’86’ juga,” ungkap seorang narasumber kepada awak media.

*​Menabrak Aturan, Mengangkangi Mandat*

Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menabrak UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pembiaran bangunan di lahan pasif merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan anggotanya yang kerap disebut “gemar membekingi” warga nakal tersebut.

​Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Kasatpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh “permainan” oknum yang menjual kewenangannya demi pundi-pundi pribadi?

(VN/Tim)

Lingkaran Setan Tramadol di Tambora: Toko Digerebek Hari Ini, Buka Esok Hari, Hukum Seolah Mati

0

​JAKARTA BARAT,
Di balik deretan botol parfum dan etalase sabun pembersih wajah di Jalan Krendang Selatan, Tambora, tersimpan rahasia umum yang menghantui masa depan generasi muda. Sebuah toko kosmetik diduga kuat hanyalah “panggung sandiwara” untuk peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, yang dijual bebas kepada remaja tanpa resep dokter.

​Meski warga telah berulangkali menyuarakan keresahan, aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum. Praktik “kucing-kucingan” menjadi pola yang membosankan: digerebek, tutup sejenak, lalu kembali beroperasi di bawah kendali aktor intelektual yang sama.

​Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan toko tersebut tampak biasa saja dari luar. Namun, arus pembeli dari kalangan anak muda yang datang silih berganti memicu kecurigaan besar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyebut bahwa toko tersebut adalah “titik maut” bagi moralitas remaja sekitar.

​”Kelihatannya jual bedak, tapi isinya racun buat anak muda. Yang beli kebanyakan masih usia sekolah. Kami sudah muak, tapi sepertinya mereka punya ‘nyali’ lebih besar dari hukum itu sendiri,” cetus warga tersebut dengan nada getir, Jumat (13/3/2026).

*​Nyali Kepolisian dan Bayang-Bayang Mafia*

​Ketidakmampuan aparat untuk memberantas tuntas jaringan ini hingga ke akarnya memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: Sejauh mana komitmen Polri dalam memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang di tingkat akar rumput?

​Publik kini mendesak Kapolda Metro Jaya untuk tidak hanya menangkap “kaki tangan” atau penjaga toko, tetapi juga menyeret para bos mafia pemasok obat tipe G di wilayah Tambora yang selama ini licin bak belut.

*​Jeratan Hukum yang Mandul?*

​Padahal, secara legalitas, ancaman bagi para pelaku sangatlah nyata. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian adalah tindak pidana serius:

* ​Ancaman Pidana: Penjara maksimal 12 tahun.
* ​Denda: Hingga Rp5 miliar.

​Namun, di Krendang Selatan, aturan tersebut tampak seperti macan kertas. Pengawasan yang lemah dari pihak berwenang dinilai menjadi karpet merah bagi para “pemain” obat keras untuk terus mengeruk keuntungan di atas kerusakan mental anak bangsa.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Jakarta Barat terkait lambatnya penindakan di lokasi tersebut. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh cengkeraman bisnis gelap di gang-gang sempit Tambora.
(Red/tim)

Cilacap Gempar: Tim KPK Jemput Bupati dan 26 Pejabat Penting CILACAP, 13 Maret 2026

0

Cilacap mendadak jadi sorotan nasional setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap rombongan pejabat teras di wilayah tersebut pada Jumat ini.

Sebuah bus berwarna corak oranye yang bertolak dari Jakarta menjadi saksi bisu diboyongnya para petinggi daerah tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Daftar Pejabat yang Terjaring
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total terdapat 27 orang yang dijemput oleh tim lembaga antirasuah tersebut.

Nama-nama besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap masuk dalam daftar tersebut, di antaranya:
Samsul Aulia (Bupati Cilacap)
Satmoko (Sekretaris Daerah/Sekda)
Wahyu & Rosa (Pejabat Dinas PUPR)
Buddy Haryanto (Kepala Dinas Kominfo)
Heru Kurniawan (Kepala Dinas PMD)
Oktrivianto Subekti (Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM)
dr. Ichlas Riyanto (Kepala Dinas Sosial)
Selain nama-nama di atas, sejumlah pejabat eselon lainnya, ASN, serta beberapa pihak swasta/pengusaha turut diamankan dalam operasi ini.

Kronologi Perjalanan Menuju Jakarta
Pasca penjemputan, rombongan pertama kali dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal dan sempat ditahan hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, dengan pengawalan ketat menggunakan mobil hitam, mereka diarahkan menuju Stasiun Purwokerto.

Rombongan tiba di Stasiun Gambir pada pukul 02.00 dini hari dengan gurat wajah yang tampak sayu dan lelah.

Tanpa menunggu lama, seluruh pihak yang diamankan langsung digiring menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Respon Masyarakat dan Kelanjutan Kasus
Kejadian ini memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat Cilacap. Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan dan objektif tanpa ada yang ditutup-tupi.

Juru Bicara KPK telah memberikan keterangan resmi di hadapan awak media nasional dan lokal, meski rincian mengenai kasus yang menjerat para pejabat ini masih dalam pendalaman.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum dari ke-27 orang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam di Gedung KPK.

Red”

 

IWO Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Media di Diskominfo Santik Bekasi

0

​CIKARANG – Aroma tidak sedap menyeruak dari lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Bekasi. Muncul dugaan adanya “permainan” dalam pola kerja sama media melalui sistem e-Katalog pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang kini menjadi sorotan tajam, termasuk dari organisasi profesi wartawan.

​Berdasarkan laporan investigasi, ditemukan kejanggalan berupa pola penayangan berulang (duplikasi) yang tidak sesuai dengan realisasi. Modusnya, frekuensi tayang advertorial di sistem e-Katalog tercatat lebih banyak dibandingkan penayangan aktual. Sebagai contoh, media yang hanya menayangkan dua kali advertorial, dalam lelang e-Katalog tercatat muncul empat kali dengan kode RUP dan nilai kontrak yang identik.

​Menyikapi hal ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui keterangannya menegaskan bahwa persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan.

​”Kami memantau adanya pola sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penjelasan bahwa ini hanya ‘kesalahan teknis’ sangat sulit diterima akal sehat jika terjadi secara masif selama dua tahun anggaran berturut-turut. Harus ada transparansi dan audit independen,” tegas sekretaris DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi Karno Jikar.

​Bagian Investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi, Sutisna, menjanjikan pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan segera setelah hari raya Idul Fitri 2026. Seluruh pihak terkait dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

​Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Santik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, sebelumnya berdalih bahwa ketidaksesuaian data tersebut hanyalah masalah teknis dalam penginputan sistem.

​Publik kini mendesak akuntabilitas atas anggaran fantastis yang dikelola Diskominfo Santik Bekasi, yakni:
• ​Tahun 2023: Sebesar Rp 4.410.000.000,-
• ​Tahun 2024: Sebesar Rp 3.900.000.000,-

​IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran publik digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu.

 

Red”

Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor

0

​JAKARTA,
12/3/2026. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan kini tengah berada di bawah lampu sorot tajam. Proyek pengadaan gerai rak senilai kurang lebih 5 Triliun diduga kuat “disusupi” impor asal China, sebuah langkah yang dinilai bertolak belakang dengan semangat kedaulatan industri nasional.

​Diduga Keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara beserta dua mitra pelaksananya, PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT Naga Septa Persada (NSP), kini memicu desakan publik agar Komisi VI DPR RI segera turun tangan melakukan audit investigatif senilai 700 Milyar kepada pelaksana tender

*Aliran Dana Rakyat, Produk Luar Negeri?*

​Dengan target pengadaan di Rp62,5 juta per titik. Dengan rencana 83.000 titik koperasi desa mencapai 5 Triliun lebih, potensi aliran dana negara ke luar negeri menjadi kekhawatiran utama. Jika sebagian besar produksi rak didatangkan dari Negeri Tirai Bambu, maka klaim “keberpihakan pada UMKM” dalam program ini patut dipertanyakan akurasinya.

​”Jangan sampai ini menjadi ‘jilid kedua’ dari polemik kendaraan impor India yang lalu. Kita harus konsisten: APBN dan anggaran negara harus menghidupkan pabrik-pabrik di dalam negeri, bukan justru mensubsidi industri asing,” ujar seorang sumber internal yang mengawal isu ini.

*Misteri Kantor “Hantu” dan Jejak Vendor*

​Ironi semakin tajam saat tim investigasi menelusuri kredibilitas pelaksana proyek. PT Indoraya Multi Internasional (IMI), yang disebut sebagai salah satu pemenang tender, kedapatan memiliki alamat kantor di kawasan Tebet Plaza Kaha yang dilaporkan tidak lagi aktif.

​Lebih mencurigakan lagi, Direktur Utama perusahaan berinisial SLO dilaporkan menutup akses komunikasi saat akan diklarifikasi. Fenomena “kantor kosong” ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana proses verifikasi vendor dilakukan untuk proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah?

*Pelanggaran Etika dan UU Industri?*

​Pengamat ekonomi menilai, jika dugaan impor ini terbukti, hal tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tamparan keras bagi industri manufaktur lokal yang sebenarnya mumpuni memproduksi rak besi berkualitas.

​”Ini soal keberpihakan. Mengimpor barang yang bisa dibuat oleh pengrajin atau pabrik lokal adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi kemandirian ekonomi,” tegas pengamat tersebut.

*Desakan Audit Menyeluruh*

​Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan lembaga pengawas seperti BPK/BPKP. Publik mendesak agar:

1. Komisi VI DPR segera memanggil manajemen PT Agrinas untuk menjelaskan transparansi asal barang.

2. ​Audit Forensik dilakukan terhadap dokumen pengadaan untuk memastikan tidak ada barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi.

3. ​Sanksi Tegas diberikan jika ditemukan manipulasi data Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Karena itu, publik mendesak DPR dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan rak KDMP guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran.

(Redaksi/Tim)

Hentikan Sub Penyalur, BPH Migas Dituding Picu Krisis BBM di Desa Sungai Asam

0

KUBU RAYA – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penghentian distribusi BBM melalui sub penyalur yang diberlakukan oleh BPH Migas sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan tersebut dinilai telah memicu krisis akses BBM bagi masyarakat desa terpencil, khususnya di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Nurjali, sejak aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh sub penyalur di wilayah Kubu Raya, masyarakat Desa Sungai Asam praktis kehilangan akses distribusi BBM yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi warga.

Akibatnya, masyarakat kini harus berjuang mendapatkan bahan bakar dengan harga tinggi dan pasokan yang sangat terbatas.

Pantauan tim Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Kubu Raya di lapangan menemukan fakta bahwa keluhan masyarakat semakin meluas. Bahkan saat tim investigasi meminta keterangan dari salah satu warga di wilayah Parit Harum, warga tersebut mengungkapkan bahwa sejak tidak lagi beroperasinya sub penyalur, harga BBM di tingkat pengecer melonjak drastis.

“Sejak tidak ada lagi sub penyalur, harga BBM di sini sangat mahal. Pertalite eceran bisa sampai Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter. Solar bahkan bisa tembus hingga Rp16.000 per liter dan sering kali sangat sulit didapat. Apalagi sekarang beredar isu minyak akan langka menjelang Idul Fitri, masyarakat makin panik karena kebutuhan menjelang lebaran semakin banyak. Kalau kondisi ini terus terjadi, saat hari raya nanti bisa jadi lebih parah,” ungkap warga kepada tim investigasi.

Situasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama sejak distribusi BBM melalui sub penyalur dihentikan. Kondisi ini dinilai semakin menekan masyarakat desa yang sangat bergantung pada BBM untuk kebutuhan transportasi, pertanian, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari.

Nurjali menilai kebijakan yang diterbitkan oleh BPH Migas tersebut terkesan tidak mempertimbangkan kondisi riil wilayah terpencil seperti di Kalimantan.

“Jangan membuat kebijakan dari balik meja tanpa memahami kondisi lapangan. Kalimantan bukan Jakarta atau Pulau Jawa. Di desa seperti Sungai Asam, masyarakat sangat bergantung pada sub penyalur untuk mendapatkan BBM,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa jarak dari Desa Sungai Asam menuju SPBU terdekat mencapai sekitar 35 kilometer.
Selain jarak yang cukup jauh, kondisi jalan yang dinilai kurang memadai semakin memperparah kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM secara langsung.

Menurutnya, kebijakan penghentian sub penyalur tanpa disertai solusi distribusi alternatif justru berpotensi menciptakan kelangkaan, memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, serta membuka celah permainan harga yang pada akhirnya membebani masyarakat kecil.

Selain menyoroti regulator, Nurjali juga meminta agar PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga tidak tinggal diam terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

Ia menilai perusahaan energi milik negara tersebut seharusnya melakukan kajian serius, koordinasi dengan regulator, serta memberikan masukan kepada BPH Migas terkait kebijakan penghentian maupun kemungkinan revisi aturan mengenai sub penyalur BBM, khususnya bagi wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses distribusi.

“Distribusi energi tidak boleh mengorbankan masyarakat desa. Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa solusi nyata, maka rakyat kecil di daerah terpencil akan terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.

LIN Kubu Raya pun mendesak BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk segera turun langsung ke Desa Sungai Asam guna melihat kondisi sebenarnya yang dihadapi masyarakat.

“Negara tidak boleh menutup mata. Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk menata distribusi energi justru berubah menjadi kebijakan yang menyengsarakan rakyat kecil di daerah terpencil,” pungkasnya.

Sumber:
Nurjali – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya.

Penulis – Tim Investigasi

Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan

0

Kebumen — Polres Kebumen mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar pada awal bulan Ramadan, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, selama operasi berlangsung jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus mulai dari perjudian, pembuatan obat mercon, kekerasan terhadap anak, hingga penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.

“Selama operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan juga Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu 11 Maret 2026.

Salah satu kasus yang diungkap adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai sebesar Rp665.000.

Selain perjudian, polisi juga mengungkap kasus pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus berisi tiga plastik serbuk obat mercon dengan berat sekitar tiga kilogram dan tiga lembar sumbu mercon. Selain itu, ditemukan tiga kantong serbuk arang seberat sekitar 1,2 kilogram, tiga kantong plastik berisi potassium sekitar 0,5 kilogram, serta belerang dengan berat sekitar 1,4 kilogram.

Petugas juga mengamankan 20 lembar kertas sumbu mercon, sebuah timbangan elektronik, kuas cat bergagang kayu, serta ayakan berbentuk bulat dari plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak tersebut.

Kasus lain yang diungkap adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng. Dalam peristiwa tersebut, empat remaja yang masih di bawah umur diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang disebut sebagai Rocky.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Mereka juga dikenai Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Di bidang pemberantasan narkotika, selama pelaksanaan Operasi Pekat Polres Kebumen juga mengamankan empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 134,48 gram.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, meskipun Operasi Pekat telah berakhir, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus dilakukan.

“Selama operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu 11 Maret 2026.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Produksi Mie Berformalin Digerebek Polda Jateng di Boyolali, Polisi Sita 12 Jerigen Formalin

0

Semarang-Polda Jateng|Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Red”

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

0

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red”

Dugaan Korupsi Dana Desa Brekat, Inspektorat Kabupaten Tegal Bentuk Tim Investigasi

0

TEGAL, Inspektorat Kabupaten Tegal resmi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Brekat, Kecamatan Tarub. Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya dokumen disposisi bernomor 0080 tertanggal 9 Februari 2026 yang menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan investigatif.

Surono, perwakilan warga Desa Brekat, menyampaikan bahwa tim investigasi ini dibentuk setelah pihaknya melayangkan laporan resmi terkait sejumlah kejanggalan dalam tata kelola keuangan desa selama periode 2024–2025.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Tarub, Inspektorat, serta bertemu langsung dengan perangkat desa dan BPD untuk meminta transparansi terkait penggunaan dana desa,” ujar Surono saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Titik Terang Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang kini tengah didalami oleh tim auditor Inspektorat:

Penyertaan Modal BUMDesma: Dana sebesar Rp232,6 juta yang dicairkan untuk modal awal BUMDesma diduga tidak prosedural. Terdapat selisih anggaran yang signifikan antara dana yang dicairkan dengan biaya riil proyek penanaman jagung seluas 5,5 hektar yang ditaksir hanya menelan biaya sekitar Rp55 juta.

Proyek Infrastruktur: Pembangunan beton di area irigasi senilai Rp80 juta disinyalir dikerjakan tanpa izin pihak otoritas pengairan dan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan kios desa di RT 01/RW 02 senilai Rp107,6 juta dilaporkan mangkrak dan kini hanya menyisakan bagian pondasi.

Pengelolaan Tanah Kas Desa: Kepala Desa diduga menyewakan ±20 hektar tanah kas desa kepada pihak pabrik gula tanpa melalui musyawarah desa. Muncul dugaan bahwa setoran ke Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak mencerminkan nilai pasar yang seharusnya.

Tunjangan BPD: Adanya aduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas tunjangan anggota BPD untuk bulan April 2024 senilai Rp3,2 juta yang dilaporkan belum diserahkan.

Tanggapan Pihak Terkait

Kepala Desa Brekat, Sabar, saat dikonfirmasi membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa proyek pembangunan jalan tani telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan telah melalui proses audit tanpa ditemukan pelanggaran. Terkait proyek kios yang mangkrak, ia berdalih bahwa penunjukan pihak ketiga dilakukan demi efektivitas kerja.

Sementara itu, pihak BUMDes mengakui adanya kendala teknis. Mereka menjelaskan bahwa sempat terjadi pengembalian dana operasional yang masuk ke rekening pribadi direktur, namun dana tersebut diklaim telah dikembalikan ke kas BUMDes setelah proses mediasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Tegal terus mengumpulkan bahan keterangan serta mencocokkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah pembuka dalam mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Reporter: Teguh

Red”