Beranda blog

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Pidana Perlindungan Anak Asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

0

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. DPO tersebut diamankan pada Rabu 15 April 2026 di PT TEAP Jambi
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Dadang Saputra
Tempat lahir : Jambi
Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/9 April 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : RT 002 Desa Ibru Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 maret 2016, menyatakan bahwa Terpidana Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak, melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh karenanya, Terpidana Dadang Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 15 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Red”

Sinergi Perhutani KPH Banyumas Barat dan Polresta Cilacap: Resmikan Jembatan Merah Putih di Desa Karanganyar

0

GANDRUNGMANGU, CILACAP –15/4/2026 Perum Perhutani KPH Banyumas Barat kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Hal ini tercermin dalam kehadiran jajaran pimpinan Perhutani pada acara peresmian “Jembatan Merah Putih” (Jembatan Traju Petir) yang menghubungkan Dusun Ciloning dan Dusun Pengampiran, Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Jembatan vital ini diresmikan secara langsung oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh rasa gotong royong.

Pernyataan ADM Perhutani KPH Banyumas Barat
Hadir dalam acara tersebut, Administratur (ADM) Perhutani KPH Banyumas Barat, Bapak Eka Cahyadi, S.Hut., beserta jajaran.

Meski tidak memberikan sambutan formal di podium, Eka Cahyadi memberikan pernyataan penting kepada awak media di sela-sela kegiatan peninjauan jembatan.

“Pihak Perhutani KPH Banyumas Barat sepenuhnya mendukung pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Merah Putih ini.

Kami menyadari bahwa aksesibilitas yang baik adalah kunci bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa yang juga berdampak pada kelestarian kawasan hutan di sekitarnya.

Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk kemajuan bersama,” ungkap Eka Cahyadi kepada awak media.

Kolaborasi Lintas Instansi
Acara ini juga menjadi ajang sinergi antara berbagai unsur pimpinan daerah.

Bertindak sebagai tuan rumah, Kepala Desa Karanganyar, Ibu Riski, menyambut hangat para tamu undangan.

Dukungan penuh juga datang dari jajaran Pemerintah Kecamatan yang dihadiri langsung oleh Camat Gandrungmangu, serta pengamanan acara yang dipimpin oleh Kapolsek Gandrungmangu, Iptu P. Pitoyo.

Kekhidmatan acara semakin lengkap dengan kehadiran Ibu-ibu Bhayangkari Polresta Cilacap yang turut menyaksikan pemotongan pita sebagai simbol dibukanya akses bagi masyarakat di dua dusun tersebut.

Manfaat Bagi Masyarakat
Dalam sambutannya, Kapolresta Cilacap menekankan bahwa pembangunan jembatan ini bertujuan untuk mempermudah akses pendidikan bagi anak sekolah dan memperlancar distribusi hasil bumi warga.

Nama “Merah Putih” dipilih sebagai pengingat akan semangat persatuan dalam membangun bangsa dari tingkat desa.

Warga Dusun Ciloning dan Dusun Pengampiran menyambut gembira kehadiran jembatan ini.

Rasa syukur mereka tertuang jelas dalam spanduk apresiasi yang terpasang di lokasi, sebagai ucapan terima kasih atas bantuan pembangunan jembatan yang kini kokoh berdiri sebagai tumpuan mobilitas harian mereka.

Pewarta”Tugiman

Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

0


Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (14/4/2026) siang. Dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.

​”Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik Pengeboran Minyak Ilegal maupun penyalahgunaan Migas lainnya.

“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.

Red”

Pemprov Riau Akui Keterbatasan Anggaran, Namun Dorong SMA Plus Masuk Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi

0

PEKANBARU – Sebanyak 185 siswa/siswi SMA Negeri Plus Provinsi Riau Generasi XXVI resmi dilepas dalam sebuah prosesi yang berlangsung di halaman sekolah, Senin (13/4/2026) pagi. Momen ini menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan selama tiga tahun sekaligus awal langkah baru para siswa menuju jenjang berikutnya.

Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H. Erisman Yahya, MH, Kepala SMA Negeri Plus Provinsi Riau Edi Sutono, M.Pd, Ketua Komite Zulfan Efendi, serta mantan Gubernur Riau Brigjen (Purn) Shaleh Yazid, SH.

Dalam sambutannya, Erisman Yahya menyampaikan ucapan selamat sekaligus motivasi kepada para siswa agar tidak berhenti berjuang meraih cita-cita. Ia menegaskan bahwa kelulusan bukan akhir, melainkan awal perjalanan panjang menuju masa depan.

Pihaknya juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMA Plus Riau, termasuk penguatan tenaga pendidik dan pengembangan fasilitas. Bahkan, sekolah ini direncanakan masuk dalam program Sekolah Unggul Garuda Transformasi.

Kepala sekolah Edi Sutono menambahkan, lulusan SMA Plus diharapkan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, beriman, dan disiplin. Ia juga menyampaikan rasa haru atas pelepasan siswa yang telah dibina selama tiga tahun.

Perwakilan orang tua dan komite sekolah turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi guru serta pentingnya kolaborasi dalam memajukan pendidikan. Sementara itu, perwakilan siswa Zuhri Al-Fayed menyampaikan rasa terima kasih dan kenangan mendalam selama menempuh pendidikan.

Acara berlangsung sederhana namun penuh makna, ditutup dengan suasana haru yang menggambarkan kuatnya ikatan antara siswa, guru, dan orang tua.

Red”

Kadisdik Riau Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel: Jangan Membebani Orang Tua!

0

​PEKANBARU, DN-II Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengimbau agar sekolah tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi membebani finansial orang tua siswa.

​Instruksi ini disampaikan Erisman usai menghadiri prosesi pelepasan siswa kelas XII SMA Plus di Pekanbaru, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa esensi kelulusan adalah syukur dan makna, bukan kemewahan lahiriah.

​Prioritaskan Kesederhanaan di Lingkungan Sekolah

​Erisman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan arahan formal agar sekolah-sekolah mengedepankan efisiensi. Fenomena perpisahan mewah di luar sekolah dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

​”Kami tidak ingin ada kegiatan yang berlebihan, apalagi sampai terkesan mewah di hotel. Silakan laksanakan perpisahan, tetapi cukup di lingkungan sekolah masing-masing secara sederhana,” tegas Erisman.

​Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah serta jangka waktunya (bukan pungutan).

​Larangan Pungutan Wajib

​Lebih lanjut, Kadisdik Riau mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak menjadikan momentum perpisahan sebagai ajang pungutan wajib. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

​”Yang penting sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan mutlak tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani untuk ikut merayakan kelulusannya,” tambahnya.

​Kesiapan PPDB 2026: Daya Tampung Riau Mencukupi

​Selain menyoroti acara perpisahan, Erisman juga memaparkan kesiapan Provinsi Riau dalam menyambut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan data pemetaan, daya tampung sekolah negeri di Riau diklaim sangat memadai.

​”Secara statistik, daya tampung sekolah negeri kita mencukupi. Bahkan, terdapat ruang sisa sekitar 12% yang diproyeksikan dapat diisi oleh sekolah swasta,” ungkapnya.

​Erisman menyayangkan adanya stigma “sekolah favorit” yang seringkali memicu penumpukan pendaftar di satu titik, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menjadi perhatian serius sesuai dengan semangat Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengedepankan jalur zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.

​Dinas Pendidikan Riau menghimbau masyarakat untuk:

​Tidak terpaku pada sekolah-sekolah tertentu (persepsi sekolah favorit).

​Memanfaatkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua secara bijak.

​Mempertimbangkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.

​”Masalahnya bukan kuota yang kurang, tapi semua ingin masuk ke sekolah yang sama. Kami imbau masyarakat lebih terbuka agar pemerataan pendidikan di Riau dapat terwujud,” pungkasnya.

​Poin Penting Arahan Kadisdik Riau:

Topik Arahan Utama Dasar Hukum/Prinsip

Lokasi Perpisahan Cukup di lingkungan sekolah (Internal). Efisiensi & Kesederhanaan.

Biaya Dilarang ada pungutan wajib/memberatkan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

PPDB 2026 Daya tampung cukup (Negeri & Swasta). Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Harapan Fokus pada makna kelulusan & pemerataan. Integritas Pendidikan.

Tim Red

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

0

KEBUMEN, 13 April 2026- – Operasional dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, kini menuai kritik pedas. Fasilitas yang diketahui milik kader Partai Gerindra ini terindikasi melakukan pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur sanitasi, yang berpotensi mencemari lingkungan pemukiman warga di sekitarnya.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi sistem drainase yang sangat memprihatinkan. Saluran pembuangan air limbah sisa produksi ditemukan dalam keadaan tersumbat total oleh tumpukan sampah, puing-bangunan, kayu, hingga dedaunan kering. Kondisi ini menyebabkan air sisa produksi tidak mengalir lancar ke pembuangan akhir, melainkan mengendap dan meluber di area terbuka.

Kondisi drainase yang lumpuh ini menjadi ironi besar bagi fasilitas yang memproduksi sedikitnya 1.460 porsi makanan setiap hari. Tersumbatnya saluran oleh material padat tersebut mencerminkan buruknya manajemen pemeliharaan fasilitas di titik nol produksi gizi tersebut.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada saat ini pun menjadi titik lemah utama. Pihak pengelola mengakui bahwa sistem pengolahan masih dioperasikan secara manual sebuah metode yang dianggap primitif dan tidak layak untuk kapasitas produksi ribuan porsi.

Penanggung jawab utama (PIC) lapangan menyatakan bahwa rencana transisi ke sistem otomatis terkendala teknis ketersediaan tenaga ahli sejak libur lebaran lalu. Namun, alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan risiko pencemaran air tanah warga yang terus berjalan selama dua bulan operasional.

Dari pantauan visual, air limbah cair yang keluar tampak mengandung residu sisa lemak dan zat organik yang tidak tersaring sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran warga Jabres, Sidagung, hingga Karangjambu mengenai kontaminasi air sumur yang menjadi sumber air bersih mereka.

Meskipun program ini diklaim memberikan dampak ekonomi dengan menyerap 30% tenaga kerja lokal, namun keberhasilan program gizi nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Status pengelola sebagai kader partai pendukung pemerintah seharusnya memberikan standar moral dan kepatuhan regulasi yang lebih tinggi, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar janji administratif atau alasan teknis. Pembersihan total saluran drainase dari puing-puing serta percepatan pembangunan IPAL otomatis yang terstandarisasi menjadi harga mati agar keberadaan dapur gizi ini tidak menjadi sumber penyakit baru bagi lingkungan pemukiman sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan puing yang menyumbat saluran limbah masih tampak belum tersentuh, sementara distribusi makanan ke puluhan sekolah terus berlangsung di tengah bayang-bayang ancaman sanitasi.

Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Aktivitas PETI di Sekadau Disorot

0

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak.

Kegiatan tersebut diduga berjalan secara terbuka meskipun praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan praktik setoran dalam operasional tambang ilegal tersebut. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut berkisar sekitar Rp2,5 juta, sementara untuk kegiatan di darat sekitar Rp1,5 juta. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat kepolisian sektor setempat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran tudingan tersebut.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada respons pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten. Sejumlah pihak menilai perlunya langkah konkret dan transparan guna menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, pimpinan kepolisian daerah Kalimantan Barat telah menyatakan komitmen untuk memberantas berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.

Menanggapi situasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pelapor juga dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

“Kami berharap ada penanganan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.

Red”

Halal Bihalal dan Temu Kangen Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Banyumas

0

BANYUMAS — Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal dan Temu Kangen yang digelar oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Banyumas.
13 April 2026

Kegiatan ini berlangsung di Kedai Rumah Makan Kabagyan, yang beralamat di Desa Rawa Salak, Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Acara diawali dengan pembukaan oleh panitia pelaksana, dilanjutkan sambutan dari Ketua DPC LIN Banyumas serta perwakilan rekan-rekan media dan LSM yang turut hadir dalam momen temu kangen tersebut.

Kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara LIN, insan media, serta elemen masyarakat sipil.

Selain dihadiri sejumlah awak media dan perwakilan LSM, tampak hadir pula Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat yang turut menyemarakkan kegiatan, menunjukkan dukungan terhadap terjalinnya komunikasi yang harmonis antara lembaga, masyarakat, dan aparat kewilayahan.

Ketua DPC LIN kabupaten banyumas Supriadi mengatakan. Harapan saya untuk LIN semua anggota kompak dan tetap satu komando serta melaksanakan sesuai sop yang ada.

Begitu juga perwakilan DPD Jateng Trianto mengatakan. “Dengan adanya ajang silaturahmi halal bihalal, temu kangen, saya berharap bisa lebih mempererat silaturahmi dan memperkuat persaudaraan, bukan hanya keluarga besar LIN, tapi juga organisasi lain dan rekan media, Kami keluarga besar LIN mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin”.

Kegiatan berlangsung hangat dan santai, diselingi hiburan dari rekan-rekan yang hadir, menambah semarak suasana kebersamaan dalam balutan semangat Halal Bihalal pasca Hari Raya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan soliditas, kekompakan, dan kolaborasi antar lembaga serta media di wilayah Banyumas semakin kuat dalam menjalankan peran sosial kontrol dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

Redaksi”

Menyikapi Gerakan Dan Seruan Provokatif Seglitir Kelompok Mencoba Merongrong Kewibawaan Negara.

0

Menyikapi adanya gerakan dan seruan provokatif dari segelintir kelompok yang mencoba merongrong kewibawaan negara serta menyerukan upaya menjatuhkan Bapak Prabowo Subianto,maka PROGIB Sulawesi Utara menyatakan dengan tegas:

Mengecam Keras Tindakan Inkonstitusional: Kami mengecam segala bentuk provokasi dan narasi negatif yang bertujuan memecah belah bangsa serta upaya-upaya tidak beradab untuk menjatuhkan pemimpin negara yang sah secara konstitusi.
Bapak Prabowo Subianto adalah pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang jujur dan didukung oleh mayoritas mutlak rakyat Indonesia,termasuk suara bulat dari Sulawesi Utara. Mencoba menjatuhkannya berarti menghina suara rakyat!
Kami tegaskan bahwa Sulawesi Utara tetap menjadi benteng pertahanan bagi kepemimpinan Prabowo-Gibran.Jangan coba-coba memancing kekeruhan di tanah yang sangat menjunjung tinggi perdamaian dan loyalitas ini.
Selaku Ketua DPW Progib Sulut menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PROGIB di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tetap tenang namun waspada.Kita tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi mereka yang ingin merusak stabilitas nasional.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dalang di balik seruan-seruan yang mengandung unsur hasutan dan makar demi menjaga kondusivitas bangsa.
Politik telah usai,kini waktunya membangun. Siapa pun yang mencoba menghentikan kemajuan bangsa dengan cara-cara kotor,akan berhadapan dengan kekuatan rakyat yang setia!
PROGIB SULAWESI UTARA
Loyalitas Tanpa Batas,Mengawal Indonesia Maju
by.Muh Yamin Makahenggeng
Ketua Progib Garda Indonesia Bersatu (PROGIB)Provinsi Sulawesi Utara
#Satukomando
#JagaMandatRakyat

Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang

0

 

Polda Jateng-Semarang| Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, turut ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Bertempat di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Senin (13/4)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.

Red”