Beranda blog

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

0

Situbondo –

Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK
Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:
Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:
Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.
Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

Tim Redaksi

Polda Jateng Intensifkan KRYD, Pastikan Perayaan Imlek 2026 Aman dan Kondusif

0

Jateng, Kota Semarang | Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres memperketat pengamanan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat, baik yang merayakan Imlek maupun warga yang memanfaatkan momen libur panjang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 14 hingga 17 Februari 2026. Fokus utama pengamanan adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dan aktivitas dengan aman melalui kehadiran personel kepolisian secara kontinyu di lapangan.

“KRYD dilakukan melalui patroli presisi, pelayanan masyarakat, serta pengamanan di sejumlah titik strategis. Sasaran utama meliputi tempat-tempat ibadah perayaan Imlek seperti kelenteng dan vihara, serta pusat keramaian masyarakat, mulai dari kawasan wisata hingga pusat perbelanjaan,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (17/2/2026) di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, patroli dan pengamanan dilaksanakan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan seluruh fungsi kepolisian, di antaranya Samapta, Pamobvit, Lalu Lintas, Binmas, Intelkam, hingga Reskrim. Sinergi lintas fungsi tersebut diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang merayakan Imlek maupun yang beraktivitas sehari-hari.

Khusus di Kota Semarang, KRYD dilaksanakan oleh ratusan personel dari Polrestabes Semarang bersama seluruh Polsek jajaran. Pengamanan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada jam-jam rawan keramaian, mulai pagi hingga malam hari, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Selain pengamanan kamtibmas, Polda Jateng juga menyiagakan tim tanggap bencana yang melibatkan Sat Brimob, Ditsamapta, dan Biddokkes. Tim tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana hidrometeorologi, seiring meningkatnya curah hujan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

“Melalui KRYD ini, kami ingin memastikan seluruh rangkaian perayaan Imlek dapat berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat. Kehadiran Polri di lapangan diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang,” tandasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polda Jateng berharap perayaan Imlek 2026 dapat berlangsung dalam suasana damai dan penuh kebersamaan, sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Jawa Tengah.

Red”

Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan

0

Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.

Dugaan lain juga menyeret oknum berinisial W terkait praktik menjual pipet (alat bantu hisap narkoba) yang dinilai mempermudah penyalahgunaan narkotika di dalam lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Sejumlah warga binaan disebut dalam informasi tersebut, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Namun seluruh informasi ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian resmi dari otoritas berwenang.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama 3 hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.

Menurutnya, jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi logis.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Bojonegoro maupun Kanwil Ditjen PAS Jatim.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Red”

Menyoal Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

0

Banyuwangi – Integritas distribusi energi nasional kini tengah dipertanyakan di ujung timur Pulau Jawa. SPBU Sumber Ayu Muncar (No. Seri 54.684.33) menjadi pusat sorotan tajam setelah dugaan praktik “main mata” dengan tengkulak BBM bersubsidi mencuat ke permukaan.

Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. SPBU 54.684.33 diduga melakukan pembiaran terstruktur terhadap aktivitas tengkulak yang melakukan pengisian berulang (langsir) untuk kepentingan penimbunan, bukan konsumsi pribadi.

Pihak SPBU 54.684.33: Diduga lalai atau sengaja memfasilitasi transaksi ilegal.

Tengkulak/Spekulan: Pelaku lapangan yang menguras jatah subsidi rakyat.

Oknum Berinisial “AW”: Muncul dugaan keterlibatan oknum dari lembaga tertentu yang disinyalir menjadi “benteng pelindung” (pembeking) agar praktik ini tak tersentuh hukum.

Pihak yang paling dirugikan karena kelangkaan stok akibat ulah spekulan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumber Ayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Lokasi ini krusial karena merupakan wilayah produktif bagi nelayan dan sektor UMKM yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Berdasarkan laporan warga, praktik ini disebut telah berlangsung lama dan bersifat masif. Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama terpantau terjadi setiap hari tanpa ada teguran atau tindakan tegas dari pengelola SPBU di lokasi.

Hak rakyat kecil dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 Miliar).

Lemahnya Pengawasan: Menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal SPBU dan lemahnya fungsi kontrol dari instansi terkait di wilayah tersebut.

Kendaraan dimodifikasi atau digunakan secara berulang untuk mengisi tangki, kemudian disalin ke jerigen di luar area SPBU, lalu kembali mengantre.

Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk segera:

Mencabut izin operasional atau memberikan sanksi skorsing suplai.

Melakukan audit digital terhadap log transaksi di SPBU tersebut.

Meminta aparat penegak hukum (Polres Banyuwangi) menangkap oknum pembeking tanpa pandang bulu.

“Subsidi adalah uang rakyat. Membiarkan tengkulak menguasai SPBU sama saja dengan membiarkan perampokan hak rakyat terjadi di depan mata. Jika Pertamina diam, maka publik patut bertanya: ada apa dengan sistem pengawasan kita?”

Tim Redaksi Prima

Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah – darah

0

BEKASI |

mandor proyek berinisial S.S alias Boyong diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 14/02/2026.

Peristiwa terjadi dirumah mandor boyong kp. buwek jaya rt.001/002 desa sumber jaya kec.tambun selatan kab. bekasi ditempat kejadian perkara (TKP) sekitar jam 16.00 WIB

kini menjadi perhatian masyarakat setempat,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari adanya kesalahpahaman ( miskomunikasi ) antara korban dan terduga pelaku ( kedua belah pihak ).

Kejadian ini bermula terkait masalah lahan depan rumah mandor boyong. Sesuai kesaksian warga dan masyarakat setempat. ” Saat di wawancarai.”

Cekcok mulai terjadi diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik ( pemukulan terhadap mandor goyong (terhadap korban.) ” “tegasnya”.

Akibat kejadian itu, Boyong mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan penanganan medis, ( pengobatan ).

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres metro bekasi kabupaten sesuai wilayah hukum ( TKP ).

Adapun pasal yang dikenakan bagi pelaku,yaitu undang – undang pasal terbaru *Pasal 466 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.*

Pelaku berinisial “YS” dan diduga berpangkat kolonel, agar tidak menimbulkan kegaduhan oknum tersebut wajib diproses / bertanggung jawab, dan diserahkan kedalam kesatuan militer dan diPTDH. ( Pemberhentian secara tidak terhormat ) dan diserahkan ke kepolisian agar diproses secara hukum dinegara Republik Indonesia.

Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung cepat dan sempat memicu ketegangan di sekitar area kejadian ( TKP ).

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap, maupun status hukum terduga pelaku.

Namun, masyarakat meminta agar institusi Tentara Nasional Indonesia dapat memberikan klarifikasi serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Red”
Dani Silalahi

Sikat Jaringan ‘Heri’, Polres Brebes Buru Bandar Besar di Balik Teror Awak Media*

0

BREBES,– Tabir gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Brebes kian meresahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kini tengah memburu aktor intelektual di balik Jaringan “Heri” pasca penggerebekan dramatis yang mengungkap ribuan butir obat daftar G, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini telah bergeser dari sekadar peredaran barang haram menjadi aksi kriminalitas terbuka yang mengancam keselamatan nyawa dan kemerdekaan pers.

Teror di Depan RS Bhakti Asih: Jurnalis Diintimidasi Senjata Tajam

Keberanian jaringan ini mencapai titik nadir saat diduga melakukan serangan terhadap awak media Meteornews di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes. Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi: ponsel dirampas, kendaraan dirusak, dan ancaman fisik menggunakan senjata tajam ditebar.

Kondisi yang mencekam memaksa para pencari berita ini meminta pengawalan dari personel TNI demi memastikan keselamatan saat melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolres Brebes.

“Empat awak media kami mengalami trauma mendalam. Situasi sangat mengancam, sehingga kami terpaksa meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawal proses laporan resmi,” tegas Kepala Biro Meteornews, Pontoh.

Warga Geram, Penggerebekan Mandiri Tak Terbendung

Puncak kemarahan publik meledak saat mengetahui praktik kotor tersebut masih beroperasi meski telah dilaporkan. Bersama warga yang resah, awak media melakukan aksi pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya signifikan:

Ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil diamankan.

Satu tersangka, SLM (22) asal Kabupaten Langkat, diringkus di tempat.

Dalam pengakuannya, SLM mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan bersenjata sebelumnya.

“Saat kejadian perampasan dan perusakan, saya ada di tempat membawa parang. Obat-obatan ini kami dapatkan dari seseorang bernama Mohammad alias Heri,” aku SLM di hadapan petugas.

Putus Rantai Jaringan ‘Pil Aceh’

Pimpinan Media Meteornews mendesak Polres Brebes bertindak agresif guna memastikan para mafia ini tidak menghirup udara bebas. Fokus pengejaran kini tertuju pada koordinator lapangan berinisial PP dan rekannya AP.

“Ini sudah tahap darurat. Mereka berani menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis. Kami minta kepolisian segera menangkap koordinator lapangan dan pemasok utamanya. Putus seluruh rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” serunya tegas.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berlapis

Penyidik dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, baik dari sisi UU Kesehatan, UU Pers, maupun KUHP.

Dasar Hukum Perihal Ancaman Maksimal

UU RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan (Pengganti UU Kesehatan lama) Penjara 12 tahun atau denda Rp5 Miliar

UU RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik Penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta

Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Pengancaman dengan kekerasan Penjara 9 tahun

Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain (kendaraan/ponsel) Penjara 2 tahun 8 bulan

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Penyalahgunaan senjata tajam (Parang) Penjara

Kini, publik menunggu ketegasan Polres Brebes: Apakah sang bandar besar berinisial ‘Heri’ akan segera menyusul ke balik jeruji besi, ataukah jaringan ini dibiarkan terus merusak generasi muda Brebes?

Tim Redaksi

Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

0

Bandung,
Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan obat daftar G lainnya disebut kian meresahkan warga Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Praktik yang diduga berlangsung terang-terangan ini dinilai mengancam generasi muda dan mencoreng ketertiban lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter melalui kios atau warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut terjadi pada jam-jam tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.

“Sudah lama jadi pembicaraan warga. Anak-anak muda sering terlihat keluar masuk lokasi yang diduga jadi tempat jualan. Kami takut dampaknya makin parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).

Tramadol dan obat keras sejenis sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga gangguan kesehatan serius lainnya. Peredaran tanpa izin pun melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Warga menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan dinas terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jangan tunggu ada korban. Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai terkesan dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Masyarakat juga meminta adanya patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah mereka bersih dari peredaran obat keras ilegal. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga penelusuran terhadap jaringan pemasok jika ditemukan pelanggaran.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.
(Red/tim)

Polres Purbalingga Gelar FGD Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

0

Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang Implementasi KUHAP dan KUHP Baru. Kegiatan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (13/2/2026) pagi.

FGD dihadiri Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kegiatan diikuti personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta dan Unit Gakkum Satlantas, Kejaksaan dan pengadilan.

Kapolres Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini perlu bersama-sama menyamakan persepsi karena hal ini penting bagi aparat penegak hukum baik penyidik maupun penuntut.

“Harapan ke depan dapat melakukan penanganan perkara yang akuntabel, efektif, humanis, selaras, satu persepsi dan satu pemikiran sehingga tidak ada kendala dalam prosesnya,” ucapnya.

Disampaikan bahwa seluruhnya harus siap mengimplementasikan adanya KUHAP dan KUHP yang baru. Diperlukan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum.

“Dengan adanya FGD ini, kita berharap ke depan akan semakin baik dan siap dengan pembaruan KUHAP dan KUHP untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka Bagus Wibisana mendukung kegiatan FGD yang digelar Polres Purbalingga. Menurutnya kegiatan ini penting mendukung pelaksanaan tugas aparat penegak hukum agar tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru.

“Kita perlu duduk bersama agar pelaksanaan tugas tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru, khususnya pada masa transisi seperti sekarang ini,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Eko Julianto menyampaikan diperlukan persamaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tentang penerapan KUHAP dan KUHP.

“Diperlukan persamaan pola pikir dan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan kami terkait penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Oleh sebab itu FGD semacam ini diperlukan,” ucapnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Rumah Warga Sadang Kebumen Rusak Tertimpa Longsor

0

Kebumen — Sebuah rumah warga di Dusun Karanganyar, Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, rusak akibat tertimpa tanah longsor setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Kamis malam, 12 Februari 2026. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai jutaan Rupiah.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, longsor terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, menimpa rumah milik Nursito 69 tahun warga setempat.

Akibatnya tembok pagar bagian depan rumah dan dapur rusak diterjang longsor. “Korban awalnya mendengar suara gemuruh dari arah depan rumah, kemudian melihat bagian dapur sudah tertimpa longsoran,” jelas AKBP Putu menerangkan laporan dari Polsek Sadang hasil olah TKP, Jumat 13 Februari 2026.

Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polsek Sadang pada Jumat pagi sekitar pukul 06.45 WIB, setelah korban memberitahukan kejadian kepada kepala dusun dan kepala desa setempat. Petugas Polsek Sadang yang dipimpin Kapolsek AKP Agus Fantono kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan serta pendataan dampak dari kejadian itu.

Petugas bersama masyarakat sekitar juga membantu menyingkirkan material longsoran yang menimpa bangunan rumah korban. Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur Forkopimcam untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi berpotensi memicu longsor di wilayah perbukitan dan lereng di Kebumen. Dari kejadian itu, korban memilih tetap tinggal di rumahnya.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah rawan longsor untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan lebat berlangsung dalam waktu lama,” ujarnya.

Polisi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan langkah penanganan lanjutan, termasuk upaya mitigasi risiko bencana di wilayah rawan longsor di Kecamatan Sadang dan sekitarnya.

Red(Humas Polres Kebumen)

Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

0

Jakarta, Babak panjang sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) akhirnya menemukan titik terang yang menyejukkan. Pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas dan bijaksana menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025.

Amar putusan Majelis Hakim Banding menyatakan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.”

Dengan putusan ini, seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak yang selama ini mengklaim kepemimpinan APKOMINDO secara sepihak yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno ditolak secara sah dan meyakinkan di dua tingkat peradilan. Kepengurusan sah DPP APKOMINDO periode 2022-2027 di bawah komando Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto, S.Kom. sebagai Sekretaris Jenderal kini telah memperoleh penguatan hukum lagi.

Membalikkan Keadaan: Dari 9 Kekalahan Menuju 13 Kemenangan Beruntun
Perjalanan menegakkan kebenaran ini tidaklah singkat. Sejarah mencatat ironi pahit dimana pihak yang sama sebelumnya berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan tersebut diduga kuat dibangun di atas fondasi dokumen yang cacat hukum, bahkan diduga merupakan dokumen palsu termasuk Akta Notaris Nomor 55 tahun 2015 yang menurut saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah isinya tidak sesuai fakta.

Namun, titik balik sejarah terjadi ketika kebenaran mulai menemukan ruangnya. Sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diajukan dan diputus di PTUN Jakarta, hingga kini dikuatkan di tingkat banding, APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky telah mengoleksi 13 kemenangan beruntun di semua tingkatan pengadilan. Fakta statistik yuridis ini membuktikan secara mutlak bahwa ketika proses persidangan berjalan jujur, transparan, dan hakim bekerja dengan independensi serta integritas, kebenaran materiil akan selalu menemukan jalannya.

Putusan banding ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sebelum amar putusan dijatuhkan, Hoky selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah telah menempuh langkah hukum preventif dan konstitusional dengan mengajukan permohonan pengawasan terpadu kepada tiga pilar pengawas peradilan tertinggi di negeri ini.

Melalui Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI, serta secara khusus kepada Ketua PT TUN Jakarta dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT., Hoky memohon pengawasan intensif terhadap proses persidangan banding.

Langkah ini bukanlah bentuk intervensi atau ketidakpercayaan terhadap independensi hakim. Justru sebaliknya, ia merupakan ikhtiar etik dan konstitusional yang lahir dari kecintaan mendalam terhadap institusi peradilan. Kekhawatiran akan terulangnya pola rekayasa hukum sistematis yang telah mencemari sembilan putusan sebelumnya menjadi landasan utama langkah mulia ini.

“Justru karena kami percaya pada peradilan yang bersih, kami merasa berkewajiban untuk bersuara. Pengawasan bukan bentuk perlawanan terhadap hakim, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” tegas Hoky.

Komitmen untuk menjaga marwah peradilan ini mendapatkan respons positif yang menggembirakan. Proses persidangan banding berlangsung transparan, profesional, dan bermartabat. Majelis Hakim Banding bekerja dengan integritas tinggi, membuktikan bahwa institusi peradilan Indonesia memiliki mekanisme koreksi yang bekerja sebagaimana mestinya.

Atas nama pribadi, seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APKOMINDO, serta 23 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO di seluruh Indonesia, Hoky menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
1. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT dengan penuh profesionalisme, kehati-hatian, serta keberanian moral. Putusan yang adil dan bijaksana ini menjadi penegasan nyata bahwa independensi dan integritas hakim merupakan pilar utama tegaknya keadilan di Republik Indonesia.

2. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas perhatian serius dan respons yang cepat terhadap permohonan pengawasan yang kami sampaikan. Mekanisme pengawasan yang dijalankan secara efektif telah berkontribusi besar dalam menjaga marwah peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

3. Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), khususnya Tim Advokasi Keperdataan yang telah menyusun dan menyampaikan kontra memori kasasi, yaitu Afif Asmar, Tajus Sobirin, dan Fitra Kadarina, atas dedikasi, ketelitian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara guna menegakkan kepastian dan keadilan hukum.

4. Segenap insan pers, baik media cetak maupun media daring, para jurnalis, dan awak media yang telah memberitakan proses hukum ini secara profesional, berimbang, dan beretika. Pemberitaan yang jernih, faktual, dan bertanggung jawab telah menjadi cahaya penuntun di tengah arus informasi yang simpang siur, sekaligus menegaskan peran media sebagai pilar keempat demokrasi.

5. Para saksi kunci, yaitu Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring, yang dengan keberanian dan kejujuran memberikan keterangan di bawah sumpah. Integritas Bapak dan Ibu sekalian telah meruntuhkan konstruksi rekayasa hukum yang selama bertahun-tahun dibangun di atas fondasi ketidakbenaran, dan menjadi teladan dalam penegakan keadilan di negeri ini.

6. Seluruh mitra asosiasi dan para pemangku kepentingan, khususnya APTIKNAS, PERATIN, dan SPRI, serta para pelaku industri teknologi informasi di seluruh Indonesia. Dukungan moral, solidaritas, dan kepercayaan yang diberikan merupakan energi yang sangat berharga dalam melalui proses panjang penegakan kebenaran dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Putusan banding ini adalah hadiah terindah bagi seluruh keluarga besar APKOMINDO. Ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan bahwa tidak ada kekuatan sekecil apa pun yang mampu melindungi kebatilan ketika kebenaran tampil dengan bukti yang otentik, keputusan Majelis Hakim telah menyelamatkan organisasi kami dari upaya pembajakan hukum yang sistematis.”

Lebih lanjut Hoky menegaskan, “Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi organisasi, tetapi juga memulihkan fokus APKOMINDO untuk kembali menjalankan mandat organisasi: membina anggota, memperkuat industri komputer dan teknologi informasi nasional, serta bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia.”

Dengan telah selesainya seluruh upaya hukum di tingkat banding dan tidak adanya lagi ruang bagi upaya hukum luar biasa yang bersifat suspensive.

Program-program strategis yang sempat tertunda akibat gangguan hukum akan kembali digulirkan dengan energi baru dan optimisme yang membara. Penguatan ekosistem teknologi informasi nasional, kolaborasi dengan pemerintah dalam program transformasi digital, perlindungan konsumen dan pelaku usaha IT, peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan sertifikasi, serta penguatan sinergi dengan asosiasi mitra akan menjadi fokus utama kepengurusan ke depan.

“Saya mengajak seluruh anggota APKOMINDO, dari Sabang sampai Merauke, untuk bersatu padu. Babak baru telah terbuka. Saatnya kita bekerja nyata, memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan industri teknologi informasi Indonesia dan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutup Hoky dengan penuh optimisme dan keyakinan. ( Hendr)