Beranda blog

Polda Jateng Pastikan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga dalam Aksi Unjuk Rasa

0

Polda Jateng – Kota Semarang | Polda Jawa Tengah memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (9/4), dengan estimasi peserta mencapai ratusan orang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi di muka umum yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah menyiapkan pelayanan dan pengamanan secara optimal dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain pengamanan, petugas juga memberikan pelayanan kepada peserta aksi, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan pengawalan jalannya kegiatan.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati dan menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak demokrasi.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Polda Jateng hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng. Kamis (9/4).

Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, masyarakat pengguna jalan di sekitar kawasan Kantor Gubernur Jawa Tengah diimbau untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas dan menyesuaikan rute perjalanan.

Polda Jawa Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta terus memperkuat semangat saling menghormati dalam kehidupan berdemokrasi.

Red”

Polda Jateng dan Jajaran Amankan Jalur Lintasan VVIP, Kunjungan Presiden RI di Magelang Berlangsung Aman dan Kondusif

0

Polda Jateng, Kab. Magelang | Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menghadiri Grand Opening fasilitas perakitan kendaraan listrik komersial PT VKTR Sakti Industries di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Kamis (9/4/2026) siang berjalan aman dan lancar. Hal ini berkat kesigapan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, jajaran Polresta Magelang dan Polres Magelang Kota bersama unsur TNI dan instansi terkait dalam pengamanan jalur lintasan Presiden dan rombongan VVIP

Sejak menjelang siang, personel gabungan telah bersiaga di sepanjang rute yang dilalui rombongan Presiden. Pengamanan difokuskan pada jalur utama mulai dari kawasan Akademi Militer Magelang hingga menuju lokasi kegiatan di Tempuran, dengan penempatan personel di titik-titik strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan lingkungan sekitar.

Pada pukul 11.12 WIB, Presiden RI beserta rombongan mendarat di Lapangan Sapta Marga Akmil menggunakan tiga helikopter Super Puma Caracal. Tak berselang lama, tepat pukul 11.20 WIB, rombongan bergerak menuju lokasi kegiatan menggunakan kendaraan dinas kepresidenan, melintasi jalur Akmil – Jalan Jenderal Gatot Soebroto – Pakelan – Jalan Magelang–Purworejo hingga tiba di Kecamatan Tempuran.

Di sepanjang lintasan, aparat tampak siaga mengawal setiap pergerakan rombongan. Dengan posisi menghadap ke arah luar jalur, personel memastikan situasi tetap aman dan terkendali, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat perjalanan. Kehadiran masyarakat di beberapa titik juga direspons dengan pendekatan humanis, di mana petugas tetap memberikan imbauan secara persuasif demi menjaga ketertiban bersama.

Usai kegiatan, rombongan Presiden kembali melalui jalur yang sama menuju Akademi Militer Magelang dan tiba pada pukul 13.04 WIB untuk transit sejenak. Selanjutnya pada pukul 13.19 WIB, Presiden RI beserta rombongan lepas landas kembali menuju Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

Seluruh rangkaian pengamanan jalur lintasan berjalan dengan aman dan kondusif, mencerminkan sinergi yang solid antara TNI, Polri, dan seluruh unsur pendukung di lapangan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa pengamanan dilaksanakan secara maksimal dengan mengedepankan kesiapsiagaan dan profesionalitas personel di lapangan.

“Seluruh personel telah melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan ploting yang ditentukan, dengan mengedepankan sinergi dan respons cepat terhadap dinamika di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memastikan setiap rangkaian kegiatan kunjungan Presiden RI berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Dengan kesiapan yang terbangun sejak awal hingga akhir kegiatan, aparat gabungan tidak hanya mengawal jalannya kunjungan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang turut menyaksikan momen tersebut dari sepanjang jalur lintasan.

Red”

Debitur BAF Cabang Semarang Selatan Keluhkan Sistem Angsuran Di Duga Ada Monopoli Penipuan

0

Jawa Tengah. Semarang
Debitur nasabah BAF, keluhkan ketidak jujuran staf BAF cabang Semarang Selatan. Yang beralamat Kantor Finance BAF Jalan. Sompok Lama Nomer 30 Semarang Selatan Jawa Tengah 07-04-2026

Pembiayaan yang di biayai BAF Finance seharusnya bisa menjadi Mitra andalan Nasabah dengan pengelolaan yang benar.
Namun beda dengan pengelolaan dan pembiayaan yang di duga bermasalah oleh oknum staf BAF Finance Semarang Selatan.
Sistem yang sangat merugikan nasabah,

Errest salah satu nasabah mengeluhkan atas angsuran pembiayaan kendaraan yang di duga ada kecurangan penipuan di sistem pembiayaan tersebut.

Saya merasa di rugikan terkait pembayaran angsuran dengan catatan
Terkait kronologi di awal perjanjian kontrak kredit motor Yamaha Frego dari leasing BAF itu pakai atas nama pengajuan anak saya yang bayar angsuran 35 kali. Saya saat ini sudah bayar ke 31 angsuran.

Di awal perjanjian kontrak itu marketing bagian survey dari leasing BAF bernama Heri / Wowor. Saya merasa ada modus kecurangan , ada hal penipuan, yang saya duga ada kongkalikong bersama pihak kredit bagian keuangan di BAF itu.

Semisal ada keterlambatan pembayarannya itu, yang saya duga pihak BAF ada modus penipuan. Ada pembengkakan denda yang seharusnya di beritahukan kepada nasabah secara jelas. Saya sesalkan Heri bagian survey itu, tidak memberikan keterangan secara jelas dan gamblang, terkait ada endapan denda yang tidak di sampaikan,
Mengakibatkan kerugian finansial . saya harus membayar denda bunga berjalan yang saya tidak ketahui.

Harapan saya pihak pusat Leasing BAF bisa menertibkan atau memberikan sanksi kepada staf yang merugikan nasabah.
Apabila perlu untuk di pecat. Saya merasa sangat kecewa kepada pihak Leasing BAF yang sangat tidak profesional, ucap Errest.

Dari pihak pusat Leasing BAF di harapkan bisa lebih profesional jangan sampai merugikan nasabah dan banyak dugaan korban bukan hanya satu orang, kemungkinan masih banyak nasabah nasabah yang di rugikan seperti yang di alami Errest.

Dengan adanya keluhan tersebut, kami meminta kepada pusat BAF Finance untuk audit cabang semarang selatan.
Kedepan jangan sampai ada korban sistem nasabah berikutnya.

Sampai berita ini di terbitkan, dari pihak marketing BAF finance atas nama Heri kami belum menerima jawaban yang memuaskan. Errest

Redaksi : Errest

Elemen Masyarakat Dukung Langkah Gubernur Riau Benahi Direksi BUMD

0

Riau”

Sejumlah elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Riau, SF. Harianto, dalam melakukan pembenahan dan perombakan jajaran direksi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, salah satunya PT Riau Petroleum.

Dukungan tersebut disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis, yang menilai kebijakan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) merupakan langkah penting dalam menjaring calon direksi yang profesional dan berpengalaman.

PUTRA, SH.MH, seorang akademisi kampus, menilai bahwa pembentukan Pansel menjadi bagian strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi dan perombakan direksi BUMD. Ini langkah strategis untuk memastikan posisi penting diisi oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rianto, ST, lulusan jurusan perminyakan, menekankan pentingnya standar ketat dalam proses seleksi, khususnya untuk posisi yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas (migas).

Menurutnya, Panitia Seleksi wajib memastikan calon Direktur Operasional memiliki kompetensi yang memadai, termasuk sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) industri migas.

“Ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan operasional pengelolaan migas. Kita ingin PT Riau Petroleum benar-benar dipimpin oleh sosok yang profesional dan berpengalaman, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Sementara itu, Rangga, SH, aktivis pemantau Riau, menilai momentum seleksi direksi harus menjadi ajang bersih-bersih dari kepentingan politik praktis maupun praktik tidak sehat lainnya.

“BUMD tidak boleh lagi dijadikan tempat bagi-bagi kekuasaan atau balas jasa politik. Harus diisi oleh profesional yang mampu bekerja, bukan sekadar ‘titipan’. Riau membutuhkan lompatan besar dalam pembangunan, dan itu harus dimulai dari pembenahan sektor strategis seperti BUMD, termasuk PT SPR dan PT PER yang juga tengah mengalami perombakan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, sehingga mampu melahirkan pemimpin perusahaan daerah yang membawa perubahan nyata.

“Kami berharap proses seleksi ini berjalan transparan dan bebas intervensi. Publik harus bisa melihat bahwa ini adalah proses yang bersih dan profesional. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat siap mengawal jalannya proses seleksi tersebut agar tetap berada pada koridor yang benar.

“Kami yang tergabung dari berbagai elemen akan terus mengawal dan mengawasi proses ini. Kami ingin memastikan BUMD di Riau benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru menjadi beban APBD Provinsi Riau,” tutupnya.

Red”

DPP SPKN – Transparansi E-Katalog? Pengadaan Meubeler Disdik Kota Pekanbaru Rp3.751.161.530 Tahun 2024 Menjadi Alarm Nasional.

0

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional, Mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog kembali menjadi sorotan. Sistem yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi untuk mencegah korupsi, Namun sistim ini dinilai belum sepenuhnya efektif justru potensi celah tindak pidana korupsi dan kecurangan semakin meningkat, tanpa pengawasan yang kuat dari pihak terkait.

Melalui Frans Sibarani menegaskan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tetap harus diawasi secara ketat, baik oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.

“Mekanisme pengadaan melalui E-Katalog tidak bisa hanya mengandalkan sistem. Harus ada pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan, APH, dan Inspektorat. Setiap anggaran belanja wajib diuji kelayakannya dan disesuaikan dengan harga pasar,” tegas Frans.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang aktif, sistem digital justru berpotensi menjadi formalitas administratif semata.

“Kalau tidak ada uji kewajaran harga dan pengawasan yang serius, maka E-Katalog hanya menjadi alat administratif. Secara sistem terlihat benar, tapi belum tentu efisien dan akuntabel,” ujarnya.

*Soroti Pengadaan Mebeler Disdik Pekanbaru*

Frans Sibarani sampaikan pada awak media sebelumya pengadaan mebeler Disdik Riau sudah kita beritakan bahkan surat konfirmasi sudah kita masukan, jadi inilah salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya, yakni pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui mekanisme E-Katalog Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp3.751.161.530.

Adapun rincian anggaran pengadaan tersebut antara lain:

• Meja belajar siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp888.300 per unit (total ± Rp1,86 miliar)

• Kursi siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp690.900 per unit (total ± Rp1,45 miliar)

• Lemari besi dua pintu sebanyak 60 unit dengan harga Rp4.342.800 per unit

• Meja guru sebanyak 76 unit dengan harga Rp3.035.000 per unit

• Kursi guru dengan harga Rp1.480.500 per unit

• Papan tulis gantung sebanyak 45 unit dengan harga Rp1.322.580 per unit

Menurut Frans, angka-angka tersebut perlu diuji secara objektif, khususnya terkait kewajaran harga dibandingkan dengan harga pasar.

“Kami melihat ada pengadaan mebeler di Disdik Pekanbaru dengan nilai miliaran rupiah. Pertanyaannya, apakah harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar? Ini yang harus diuji,” katanya.

Ia juga menyoroti pemilihan penyedia yang berasal dari luar daerah penyedia CV Fortuna dari Cimahi Jawa barat. sebelumnya juga telah mengerjakan proyek yang sama di dinas pendidikan Kampar.

Dan bukan sampai disini Frans Sibarani juga sampaikan hampir seluruh organisasi perangkat daerah kota, kabupaten yang ada Riau pesanan barang melalui sistim e-catalog melalui LKPP pengadaan barang/jasa semua dari luar daerah Jawa.

“Kenapa harus mengambil dari luar daerah dan boleh kita cek bersama hampir seluruh OPD yang ada di Riau selalu pesan barang dari Jawa, ?

Apakah tidak ada penyedia di Riau, khususnya Pekanbaru, yang mampu ? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” dan disinilah potensi korupsi itu terjadi ? dugaan kami pengaturan Pengondisian Penyedia, serta pengelebungan harga
( Mark- up ) antara vendor dan pemerintah sehingga harga di nilai lebih tinggi dari pasaran.

*Soroti Minimnya Keberpihakan pada Usaha Lokal*

Selain soal harga, Frans juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal Pengadaan melalui E-Katalog juga harus memperhatikan usaha lokal. Untuk produk seperti mebeler, dan jenis lainnya di Pekanbaru banyak pelaku usaha yang kualitasnya tidak kalah dengan daerah lain di luar Riau namun belanja ke luar daerah selalu dipaksakan inti sebenarnya agar tidak terpantau ungkapnya.

Tambahnya menurutnya, kebijakan pengadaan tidak hanya berbicara soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dampak ekonomi bagi daerah.

“Artinya, selain efisiensi waktu dan biaya, pengadaan pemerintah juga harus mampu menghidupkan usaha lokal. Jangan sampai anggaran daerah justru lebih banyak mengalir keluar,” tegas Frans.

*Potensi Celah Penyimpangan*

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, sistem E-Katalog bisa membuka celah penyimpangan.

“Ketergantungan pada sistem tanpa penguatan pengawasan justru menciptakan ilusi bersih. Di atas kertas semuanya terlihat sesuai prosedur, tetapi potensi penyimpangan bisa saja terjadi di balik layar,” ungkapnya.

*Dorong Pengawasan dan Transparansi*

Frans menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap pengadaan, termasuk:

• uji kelayakan anggaran

• perbandingan harga dengan pasar

• evaluasi pemilihan penyedia

“Pengadaan ini menggunakan uang negara. Jadi harus terbuka, harus bisa diuji, dan harus diawasi secara serius. Jangan sampai sistem yang sudah baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tutupnya.

Sumber Romi Frans
Sekum DPP SPKN

JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

0

 

Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan saksi kunci dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, untuk memberikan keterangan bagi delapan orang terdakwa, yaitu Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan secara umum mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2021, terdapat usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses terkait minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri.

“Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.
Hal ini menjadi sorotan karena tidak dilakukannya evaluasi yang mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi.

Sementara itu, terkait persoalan sewa OTM, Nicke memberikan klarifikasi bahwa pada saat menjabat, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.

Jakarta, 7 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Nasihat Pernikahan Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ikatan suci yang dibangun atas dasar ibadah kepada Allah SWT. Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Namun, mewujudkan keluarga ideal tersebut tidak terjadi secara instan. Dibutuhkan komitmen, kesabaran, dan usaha berkelanjutan dari kedua pasangan.

Pertama, fondasi utama dalam pernikahan adalah niat yang lurus karena Allah SWT. Ketika pernikahan dilandasi oleh ibadah, maka setiap ujian akan dihadapi dengan kesabaran dan keikhlasan. Suami dan istri tidak hanya melihat pasangan sebagai manusia biasa yang penuh kekurangan, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dan dimuliakan.

Kedua, komunikasi yang jujur dan terbuka menjadi kunci keharmonisan rumah tangga. Banyak konflik dalam pernikahan muncul bukan karena masalah besar, melainkan karena kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, suami dan istri perlu saling mendengarkan, memahami, dan menghargai perasaan satu sama lain. Menghindari prasangka buruk (su’uzan) serta membiasakan musyawarah dalam mengambil keputusan akan memperkuat hubungan emosional.

Ketiga, saling menghormati dan menghargai peran masing-masing. Dalam rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin, sementara istri sebagai pendamping yang menguatkan. Namun, kepemimpinan dalam Islam bukanlah otoriter, melainkan penuh kasih dan tanggung jawab. Suami hendaknya bersikap lembut, sementara istri memberikan dukungan dengan penuh keikhlasan. Keduanya harus bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Keempat, menjaga cinta (mawaddah) dengan tindakan nyata. Cinta tidak cukup diungkapkan dengan kata-kata, tetapi perlu dibuktikan melalui perhatian, kepedulian, dan pengorbanan. Hal-hal sederhana seperti mengucapkan terima kasih, membantu pekerjaan rumah, atau meluangkan waktu bersama dapat mempererat hubungan. Cinta yang dirawat akan tumbuh dan menguat seiring waktu.
Kelima, menumbuhkan kasih sayang (rahmah) dalam setiap keadaan. Dalam perjalanan pernikahan, tidak mungkin terhindar dari konflik dan perbedaan pendapat. Di sinilah pentingnya sikap saling memaafkan dan memahami. Rahmah berarti mampu melihat kebaikan pasangan di tengah kekurangannya, serta tetap setia mendampingi dalam suka maupun duka.

Keenam, memperkuat spiritualitas keluarga. Ibadah bersama seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa akan menjadi perekat yang kuat dalam rumah tangga. Ketika hubungan dengan Allah terjaga, maka hubungan antar pasangan pun akan lebih harmonis. Nilai-nilai agama akan menjadi pedoman dalam menghadapi setiap persoalan.

Ketujuh, mengelola konflik dengan bijak. Setiap perbedaan harus disikapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Hindari kata-kata kasar, saling menyalahkan, atau membuka aib pasangan. Sebaliknya, fokuslah pada solusi dan perbaikan. Ingat bahwa tujuan utama bukanlah memenangkan perdebatan, melainkan menjaga keutuhan rumah tangga.

Sebagai penutup, keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah bukanlah keluarga tanpa masalah, melainkan keluarga yang mampu menghadapi masalah dengan iman, cinta, dan kasih sayang. Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kerja sama dan kesungguhan. Dengan niat yang benar, komunikasi yang baik, serta keimanan yang kuat, insyaAllah setiap pasangan dapat mewujudkan rumah tangga yang penuh keberkahan dan kebahagiaan.

Lingkaran Setan Tramadol di Pamulang: Digerebek Jadi Seremonial, Buka Kembali Jadi Tradisi

0

​TANGERANG SELATAN,
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini berada di titik nadir. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan drama “kucing-kucingan” dengan aparat: digerebek hari ini, buka kembali esok hari.

​Hasil pantauan tim di lapangan pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjajakan rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Aktivitas ini seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan menahun.

*​Penegakan Hukum: Macan Kertas atau Sandiwara?*

​Keresahan warga bukan tanpa alasan. Pola buka-tutup kios setiap kali ada desas-desus razia memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau minimnya ketegasan sanksi.

​”Kalau cuma ditutup sementara tapi besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu sandiwara,” cetus seorang warga setempat dengan nada getir. Ia menambahkan bahwa mayoritas pembeli adalah remaja usia sekolah yang melakukan transaksi secara kilat.

​Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini mempertanyakan, apakah kepolisian hanya mampu menyentuh permukaan tanpa berani memutus rantai pasokan hingga ke bandar besar?

*​Ancaman Nyata di Balik Pil “Murah”*

​Tramadol dan sejenisnya adalah zat kimia yang bekerja pada saraf pusat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.

​Dampak Fatal: Overdosis, kejang, hingga gagal ginjal permanen.
​Efek Sosial: Menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan di Tangerang Selatan.

*​Menanti Tangan Besi Aparat*

​Publik tidak butuh sekadar patroli seremonial dengan sirene yang meraung-raung namun tanpa hasil nyata. Warga menuntut tindakan konkret:
1. ​Penyegelan permanen bangunan yang dijadikan tempat transaksi.
2. ​Pengejaran aktor intelektual di balik distribusi obat tersebut.
3. ​Transparansi proses hukum agar masyarakat tahu bahwa pelaku benar-benar diproses, bukan sekadar “diamankan” sesaat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia yang dinilai warga mandul tersebut. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka jangan salahkan publik jika timbul mosi tidak percaya terhadap keamanan lingkungan yang seharusnya dijaga oleh negara.

​Laporan: Tim Investigasi Redaksi

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

0

Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

“Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

Red”

Mafia Solar “Kencing” di Bagan Sinembah: Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?

0

​ROKAN HILIR – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menggurita di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Di tengah jeritan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM subsidi, oknum tak bertanggung jawab justru leluasa melakukan aksi “kencing” di gudang-gudang ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah. Minggu (5/4/2026).

​Penelusuran tim media di lapangan mengungkap tabir gelap distribusi energi yang bocor sebelum sampai ke tangan yang berhak. Mirisnya, aktivitas yang mencederai keadilan sosial ini diduga berlangsung terang-terangan seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku di Republik ini.

​Modus Operandi: Ribuan Liter Mengalir ke Penimbun

​Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, setiap harinya tercatat sedikitnya tiga unit mobil tangki silih berganti memasuki area gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan ilegal. Dengan kapasitas mencapai 16.000 liter per unit, diperkirakan puluhan ton solar subsidi “disunat” setiap harinya untuk kepentingan komersial.

​Ironisnya, kendaraan-kendaraan pemangsa hak rakyat ini beroperasi dengan rute panjang mulai dari Medan, Sibolga, hingga Rantau Prapat, sebelum akhirnya membuang muatannya di Bagan Sinembah.

​Seorang narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyatakan keresahannya.

​”Aktivitas ini bukan rahasia lagi bagi kami. Mobil tangki masuk-keluar dengan bebas. Kami heran, bagaimana mungkin truk sebesar itu masuk ke lokasi penimbunan tapi tidak terendus oleh petugas?” ketusnya dengan nada kecewa.

​Menabrak Konstitusi, Menjarah Hak Rakyat

​Praktik ini secara terang benderang telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 55, penyalahgunaan niaga BBM subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

​Lebih jauh lagi, jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa izin usaha hilir yang sah, Pasal 53-54 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 miliar.

​Di Mana Taring Penegak Hukum?

​Dugaan pembiaran ini memicu tanya besar di tengah masyarakat: Apakah intelijen kepolisian tidak berfungsi, ataukah ada “main mata” di balik layar? Kehadiran mafia solar ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan kelangkaan semu yang memukul para sopir angkutan, petani, dan nelayan kecil. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia energi, maka integritas institusi kepolisian di Rokan Hilir kini berada dipertaruhkan.

​Masyarakat mendesak Kapolres Rokan Hilir, Kapolda Riau, hingga Direktorat Jenderal Migas untuk segera melakukan tindakan nyata—bukan sekadar formalitas. Penggerebekan gudang dan penangkapan aktor intelektual di balik distribusi ilegal ini menjadi harga mati demi tegaknya supremasi hukum dan pulihnya hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Red(AN)