Beranda blog

Bisnis 3 SPA di Tanjung Duren Disinyalir Jadi Sarang Praktik Amoral, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

0

​JAKARTA,
10/2/2026. Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya.

*​Indikasi Manajemen Terstruktur*

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.

​Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.

​”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.

*​Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi*

​Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.

​Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang. Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.

​”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa. Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.

​Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam. Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.

​Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.

​(Redaksi)

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Toko Di Somagede, Empat Tersangka Diamankan

0

Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/2/26), sekitar pukul 02.00 wib di Toko Endah yang berlokasi di Desa Piasa Kulon.

“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai milik korban,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wib. Saat korban Endah Ristriani datang untuk membuka tokonya, korban mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka, gembok hilang, serta rolling door rusak. Setelah korban melakukan pengecekan bersama saksi Kristianto, diketahui sejumlah barang dagangan dan uang di dalam toko telah raib, sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somagede.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 60 juta. Barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp 2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni SWO (50), ABD alias Bedi serta MDY alias No warga Kabupaten Batang dan SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Tersangka San diproses secara terpisah di Polres Brebes sedangkan tersangka Bedi dan No di Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.

“Motif para tersangka adalah untuk menguasai barang milik korban yang selanjutnya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gunting besi besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan kasus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

KETUM DPP PROGIB Hadiri undangan 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 dalam rangka 𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗶𝘇𝗶 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 (𝗠𝗕𝗚)

0

Dimpos Simamora, S.E, S.H Menghadiri undangan Bapak Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., undangan terdiri dari Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Ketua Yayasan SPPG se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Forkopimda bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat ketahanan gizi masyarakat.

Selain membahas pelaksanaan Program MBG, rapat koordinasi ini juga membahas aksi daerah untuk penataan kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata di Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terintegrasi

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, BGN, dan Yayasan SPPG dalam mendukung program strategis nasional serta pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang lebih maju dan sejahtera.

#HumbangHasundutan
#BupatiHumbahas
#PROGIB
#Forkopimda
#PembangunanDaerah
#HumbahasMaju
#SUMUT

Pengurus DPP GMPI dan Peduli Lingkungan. PFi

0

CALON PENGURUS GMPI DISAMPAIKAN KE DEWAN KEHORMATAN

Jakarta, – Sejumlah 25 orang calon pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) disampaikan ke dewan pembina untuk disetujui setelah dilakukan ” The Value of Administration ”

The Value of administration dicatat dan dilihat time record kepeduliannya. Pencatatan calon pengurus sejak berlangsung proses acara kegiatan 103 tahun proklamator bung Hatta.

Acara berlangsung khidmat, dengan Nara sumber Kaban Kesbang dan Pol Jakarta Selatan, mewakil gubernur, dan pra sejarah oleh Buya Fikri Bareno, SE, Mag. bettempat di Pemakaman Umum tanah kusir Jakarta Selatan, 14 Agustus 2025 lalu.

Profesor DR Asbi Wahid dan Drs H Asri Al Jafri, Msi, yang ditugaskan untuk, menata tertib administrasi calon pengurus DPP GMPI, menyampaikan tugasnya kepada tim khusus GMPI yang berakhir di tahun Januari 2024 lalu, Senen (9/2)

Menurut ketua GMPI Ismaldha, calon pengurus wajib mengisi Formulir isian dan sebagian calon sudah mengisi dan mengembalikan untuk ditetapkan dan dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini, Badan Kesbang dan Pol, Pemerintahan, baik tingkat nasional dan daerah.

Pengurus inti DPP GMPI Periode 2016-2024, Dewan Pembina Marsda TNI AU Purn H Zulhasymi. S.Sos, Almarhum DR H. Azmi Anwar, SIp, MBA, Adrian Adek, S Sos, MAP.

KSB, Ketua umum Ibu Meli Duha, ketua harian Ismaldha, Sekjend Drs Risman Thomas MAPP, dan Bendum Ibu Sri Rahayu Ningsih. PFi.

P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

0

Pekanbaru – Advokat Padil Saputra & Partners atas nama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, alias Jekson Sihombing, mengirimkan dokumen hak jawab terhadap pemberitaan Haluanriau.co kepada redaksi media ini, Minggu, 08 Februari 2026. Dokumen tersebut secara telak membeberkan fakta penting tentang borok busuk bagaimana hukum dijalankan di Indonesia, khususnya oleh Kapolda Riau Herry Heryawan, yang berselingkuh dengan perusahaan perusak hutan Riau, Surya Dumai Group.

Dokumen hak jawab tersebut menegaskan bahwa status P-21, yang adalah kelengkapan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak otomatis meniadakan dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur, maupun rekayasa hukum. Seperti ditegaskan Wilson Lalengke, seorang aktivis HAM internasional Indonesia yang mengatakan bahwa kelengkapan administrasi bukanlah bukti keadilan, karena berpotensi dibuat sesuka hati oleh para pejabat yang tidak berintegritas.

“Administrasi bukanlah bukti keadilan. Negara yang puas dengan stempel birokrasi, sementara rakyat dirampas haknya, sedang mengkhianati kontrak sosial dan kontrak moral dengan rakyat,” kata lulusan pasca sarjana bidang _Global Ethics_ dari _Birmingham University, England_, ini, Minggu, 08 Februari 2026.

Setidaknya terdapat dua kasus kriminalisasi yang dapat dijadikan argumentasi hukum dalam membedah pernyataan Kapolda Riau Herry Heryawan yang disampaikan melalui Kabid Humas Riau soal P-21 Jekson Sihombing beberapa hari lalu. Pertama, perkara kriminalisasi Haris Azhar oleh Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Pusat yang meski Kejaksaan menerbitkan P-21, pengadilan memutus bebas karena unsur pidana tidak terbukti.

Kedua, perkara mahasiswa Unversitas Riau Khariq Anhar, korban kriminalisasi aparat polisi, di PN Jakarta Pusat yang diputus bebas pada 23 Januari 2026 lalu. Meski telah dinyatakan P-21, pengadilan membebaskan terdakwa karena cacat prosedural, yakni alat bukti tidak memenuhi standar pembuktian; terdapat persoalan serius dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal; dan penafsiran unsur pidana tidak dapat dipaksakan atau bersifat sumir.

Berdasarkan dua penetapan hakim PN Jakarta Pusat yang dapat dijadikan jurispudensi itu, sangat jelas bahwa pernyataan Kapolda Riau Herry Heryawan yang mengatakan terbitnya status P-21 menandakan tindakan penangkapan Jekson Sihombing bukanlah kriminalisasi, tidak berdasar sama sekali. Penting juga digarisbawahi bahwa cacat prosedural di tahap penyelidikan dan penangkapan tetap dapat berujung pada pembebasan terdakwa, meskipun berkas dinyatakan lengkap atau P-21; dan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi, melainkan harus diuji secara substansial di hadapan hakim yang independen.

Dengan demikian, menjadikan status P-21 sebagai dalih untuk menepis dugaan kriminalisasi, penjebakan, atau pelanggaran prosedur adalah argumentasi yang menyesatkan dan tidak berdasar secara hukum. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa P-21 tidak berarti adanya kesalahan terdakwa, juga bukan bukti bahwa Kapolda Riau Herry Heryawan tidak melakukan kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing. Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap berhak dan wajib menilai keabsahan penangkapan dan proses hukum.

*Kriminalisasi yang Tidak Dibantah*

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak PT. Ciliandra Perkasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan PN Pekanbaru mengungkap fakta yang justru mengkonfirmasi adanya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing oleh pihak pelapor sendiri. Keterangan di bawah sumpah pihak pelapor, Basril Boy, yang merupakan Legal Corporate PT. Ciliandra Perkasa, mengungkap tiga fakta krusial. Pertama, adanya koordinasi pihak pelapor dengan Polda Riau sejak pagi (±09.00 WIB), delapan jam sebelum pertemuan dengan Jekson sebagai target kriminalisasi.

Kedua, rekan pelapor dari perusahaan yang sama, Nur Riyanto, telah menyiapkan uang Rp. 150 juta, yang menunjukkan adanya pengondisian atau perencanaan untuk terjadinya tindak pidana pemerasan yang dituduhkan kepada Jekson. Ketiga, proses penangkapan terjadi pukul 17.20–17.33 WIB, sementara laporan polisi baru dibuat pukul 21.36 WIB.

Fakta ini menunjukkan adanya _reverse procedure_: penangkapan mendahului laporan polisi. Dalam hukum acara pidana, hal ini adalah pelanggaran serius. KUHAP menegaskan bahwa laporan polisi (LP model B) adalah dasar formil dimulainya proses hukum, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan (LP model A). Namun dalam kasus ini, penangkapan dilakukan ±4 jam sebelum laporan dibuat. Laporan polisi justru menyusul untuk membenarkan tindakan yang sudah terjadi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pelecehan terhadap prinsip _due process of law_. Aparat menjadikan hukum sebagai alat pembenaran belaka, bukan pedoman melaksanakan tugas penegakan hukum,” jelas Wilson Lalengke.

*Klaim Sesat OTT*

Padil Saputra juga dengan tegas menolak klaim Kapolda Riau Herry Heryawan bahwa Jekson Sihombing ditangkap dalam operasi tertangkap tangan (OTT). Pertama, peristiwa tidak spontan, melainkan hasil pengondisian (koordinasi polisi, uang disiapkan, lokasi diarahkan) alias Kapolda Riau bersama anggotanya mempersiapkan sebuah skenario terjadinya tindak pidana atau dalam bahasa sederhana sebagai rekayasa peristiwa pidana.

Kedua, tidak ada ancaman langsung dari Jekson Sihombing saat penyerahan uang, dan berdasarkan rekaman CCTV tempat kejadian, Jekson justru menolak menerima tas merah marun yang katanya berisi uang. Ketiga, adanya ketidakpastian waktu penangkapan, apakah pada pukul 17.20 atau 17.33 WIB yang merupakan perbedaan waktu cukup jauh, yang membuka ruang rekayasa kronologi.

Dalam perspektif Immanuel Kant (1724-1804), tindakan aparat semacam ini melanggar imperatif kategoris yang mewajibkan setiap orang bertindak berdasarkan prinsip atau aturan yang dapat diuniversalkan menjadi hukum umum, serta selalu memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Jika Kapolda Riau Herry Heryawan dan jajarannya mengondisikan terjadinya sebuah kejahatan, maka hukum kehilangan moralitasnya.

Saksi M. Riki dan Andika Adi Putra, keduanya polisi dari Tim RAGA Polda Riau, saat bersaksi di bawah sumpah di PN Pekanbaru, mengakui bahwa penangkapan dilakukan tanpa mengecek laporan polisi dan tanpa surat perintah. Penangkapan Jekson Sihombing hanya berdasarkan perintah pimpinan alias Kapolda Riau Herry Heryawan. Pernyataan ini adalah pengakuan eksplisit bahwa prosedur KUHAP diabaikan.

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam _The Republic_ mengingatkan bahwa ketika hukum tunduk pada kehendak penguasa, maka negara jatuh ke dalam bentuk tirani. Apa yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan dan gerombolannya adalah cermin dari peringatan Plato: hukum dijadikan alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan.

Rangkaian peristiwa kriminalisasi menunjukkan adanya pola penjebakan atau _entrapment_. Aparat Polda Riau dan pelapor Basril Boy dari perusahaan perusak hutan PT. Ciliandra Perkasa merencanakan terjadinya peristiwa pidana dengan modus pemerasan yang tujuan utamanya menangkap aktivis lingkungan Jekson Sihombing. Dalam doktrin hukum pidana, aparat dilarang menciptakan kejahatan. Jika kejahatan lahir dari skenario, maka asas legalitas hancur.

Wilson Lalengke menggambarkan tindakan Kapolda Riau Herry Heryawan yang melakukan penjebakan terhadap warga sebagai kriminalisasi paling brutal dan keji. “Penjebakan adalah bentuk kriminalisasi yang paling keji di dunia. Negara tidak lagi menindak kejahatan, melainkan menciptakannya. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang biasa disebut sebagai bentuk tindak kejahatan negara _(state crime),_” tuturnya.

*Konsekuensi Yuridis*

Karena penangkapan Jekson oleh Kapolda Riau Herry Heryawan dilakukan tanpa dasar hukum, maka seluruh proses hukum lanjutannya ikut tercemar sebagai proses kriminalisasi oleh JPU dan majelis hakim. Dalam hukum dikenal doktrin _fruit of the poisonous tree,_ yakni bukti yang lahir dari pelanggaran prosedural tidak sah dan harus dikesampingkan.

John Locke (1632-1794) dalam _Two Treatises of Government_ menulis bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang adil. Jika Kapolda Riau Herry Heryawan mengarahkan anggotanya sebagai aparat negara menciptakan kejahatan bersama geng gelapnya Surya Dumai Group (PT. Ciliandra Perkasa), maka negara telah melanggar kontrak sosial dan kehilangan legitimasi.

Hak jawab yang disampaikan PH Jekson Sihombing, Advokat Padil Saputra & Partner, yang dikirimkan ke ratusan media se-tanah air melalui jaringan PPWI ini bukan sekadar bantahan terhadap pemberitaan, melainkan peringatan keras bahwa hukum di Indonesia masih rentan dijadikan alat kekuasaan. Status P-21 tidak boleh menutup mata atas cacat prosedural, dugaan penjebakan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara keji oleh Kapolda Riau Herry Heryawan dan aparat polisi di Polda Riau.

Sebagaimana ditegaskan oleh Wilson Lalengke dan para filsuf besar, hukum tanpa keadilan adalah tirani, kekuasaan tanpa kontrol hukum. Oleh karena itu, kejaksaan dan pengadilan harus berani menegakkan prinsip _due process of law_ (proses hukum yang adil), membebaskan terdakwa jika prosedur dilanggar, dan mengembalikan martabat hukum sebagai pelindung rakyat. JPU dan Majelis Hakim jangan terseret ikut arus Polda Riau menjadi alat pengusaha bejat Surya Dumai Group dan atau terintervensi oleh legitnya uang haram perusahaan pelaku penggelapan triliunan uang negara tersebut. (TIM/Red)

Ujian Nyali Satpol PP dan Polda Metro: Beranikah Menindak ‘Sistem Kebal Hukum’ di SPA Honey Bee?

0

JAKARTA,
Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kembali menodai citra industri pariwisata dan kesehatan. SPA Honey Bee yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, kini menjadi target kritik tajam setelah diduga membangun sistem pertahanan berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat, sambil menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum positif.

POLA INTIMIDASI YANG MELANGGAR UU PERS

Setiap upaya awak media untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selalu dihalangi dengan prosedur yang tidak hanya tidak lazim, tetapi juga jelas menyalahi ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

Menurut keterangan sumber yang tidak bisa diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih “instruksi dari sosok bernama Bima. Sumber tersebut mengungkap, sosok yang mengaku sebagai koordinator ini menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik yang dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan jika terjadi tindakan hukum. Minggu (8/2/25).

Tindakan paksaan pendataan identitas wartawan bukan sekadar bentuk administrasi yang keliru. Ini adalah intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis. Ada kekhawatiran serius bahwa data pribadi yang dikoleksi akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam siapa saja yang berani mengungkapkan realitas di balik bisnis tersebut. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan atau intimidasi apa pun – tindakan yang dilakukan SPA Honey Bee adalah bentuk perlawanan langsung terhadap aturan yang menjadi landasan demokrasi kita.

DI BALIK KEDOK LEGAL, AROMA PROSTITUSI TERSELUBUNG

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung untuk aktivitas yang jauh dari tujuan layanan kesehatan dan relaksasi. Pengamanan yang ketat hingga tingkat yang tidak wajar untuk sebuah usaha pijat, ditambah sistem pendataan paksa terhadap wartawan, mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

Jika dugaan prostitusi terselubung ini terbukti, maka bukan hanya integritas bisnis yang tercoreng, tetapi juga fungsi pengawasan masyarakat yang akan terancam lumpuh. Oknum pengelola yang dengan sengaja membangun sistem untuk menghalangi akses informasi jelas telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Jika semua dugaan terbukti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, SPA Honey Bee serta para pelakunya tidak boleh mendapatkan maaf atau toleransi. Berbagai ketentuan hukum telah jelas mengatur konsekuensi yang harus mereka tanggung:

1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi atau menjalankan praktik prostitusi wajib ditutup secara permanen tanpa pemberitahuan sebelumnya.
2. Sanksi Pidana UU PDP: Tindakan pengumpulan dan potensi penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk tujuan intimidasi dapat dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah.
3. Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti terlibat dalam usaha muncikari akan dikenai hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dan obyektif. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan apapun. Jangan sampai Ruko Sentra Bisnis menjadi wilayah di mana hukum bisnis yang tidak jelas lebih kuat daripada undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

Wartawan hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Tindakan intimidasi terhadap mereka adalah serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.

(Redaksi)

Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44,532,10 Wanareja , Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM subsidi,

0

Cilacap, Jawa Tengah.

Diduga kuat Oknum mafia BBM subsidi kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Cilacap 8- 02 -2026

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia BBM pertalite yang beroperasi di Kabupaten cilacap , tepatnya di Jl. Raya Wanareja .

Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis pertalite di SPBU 44.532.10 Wanareja ,mulai beroperasi dengan panjangnya antrian ingin mendapatkan bahan bakar jenis pertalite ,

“Mas, di pom bensin Wanareja , kalau mau beli pertalite ,,cukup sulit bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung bahan bakar BBM jenis pertalite ,ucap dari planggan yang mengisi pertalite di SPBU tersebut ,

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM pertalite ,bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik montor yang keluar masuk ada beberapa motor yang sama , dalam pengisian BBM yang dilakukan mengantri ,dan ada juga mobil yang keluar masuk tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

“Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

“Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis pertalite ,, Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis pertalite mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.532.10 Wanareja tanpa hambatan.

Kasus mafia Bhan bakar pertalite ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM pertalite subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia BBM pertalite yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

Publisher, Redaksi”

Polres Kebumen Dalami Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku dalam Kasus Meninggalnya Personel Satpol PP

0

Kebumen — Polres Kebumen terus mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penanganan ODGJ yang berujung fatal bagi petugas.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku. “Kami terus mendalami seluruh aspek kejadian, termasuk latar belakang pelaku, prosedur evakuasi, dan rangkaian tindakan di lapangan,” kata AKBP Putu, Minggu, 8 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar 2010, dengan perilaku sering berbicara sendiri dan emosi yang tidak terkontrol. Pada Maret 2023, pelaku sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama sekitar 15 hari, kemudian tinggal di rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.

Setelah perawatan tersebut, pelaku masih diwajibkan mengonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian. Namun, dalam aktivitas sehari-hari, pelaku disebut selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit, termasuk saat mandi, makan, dan tidur.

Pihak keluarga menyebut sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman itu disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah terjadi perbincangan mengenai pakan ternak yang disimpan pelaku. Keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun untuk menjalani perawatan kejiwaan.

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban, seorang personel Satpol PP berinisial MA, terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.

Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku keluar dari rumah membawa sabit, pisau daging, dan linggis. Pelaku melawan petugas ketika hendak dimasukkan ke ambulans. Upaya melucuti senjata tidak berhasil, dan pelaku mengejar korban hingga mengayunkan sabit yang menyebabkan luka sayat serius. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapat penanganan medis.

Kapolres Putu menyebut terduga pelaku saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata sebelumnya menyatakan perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur peristiwa, prosedur evakuasi, serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Polres Kebumen menyatakan turut berduka atas meninggalnya korban dan mengimbau seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan ODGJ, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta prosedur pengamanan yang ketat.

Red(Humas Polres Kebumen)

Konvoi Bawa Sajam, Kelompok Remaja Diamankan di Buayan Kebumen

0

Kebumen — Polres Kebumen melalui Polsek Buayan mengamankan tujuh remaja yang diduga kuat akan terlibat aksi tawuran antarkelompok pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026.

Para remaja tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam di wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengamanan bermula dari informasi warga sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas bersama warga kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati kelompok remaja yang dicurigai hendak melakukan bentrokan dengan kelompok lain.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tujuh remaja berhasil diamankan. Dari keterangan awal, mereka mengaku akan bertemu dengan kelompok lain dari wilayah Sempor untuk tawuran di perbatasan wilayah Rowokele,” kata AKBP Putu saat dikonfirmasi, Minggu 8 Februari 2026.

Menurut AKBP Putu, para remaja yang diamankan berasal dari Kecamatan Puring. Sebagian masih berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMK, sementara lainnya tidak lagi bersekolah. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang, tiga unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.

Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani menjelaskan, pengamanan dilakukan di depan sebuah SMP di Buayan setelah personel melakukan penyisiran berdasarkan informasi warga. “Petugas mengamankan para remaja beserta barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Buayan untuk pendalaman,” ujarnya.

Iptu Saebani menambahkan, kepolisian akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur. Polisi juga akan memanggil orang tua, perangkat desa, serta pihak sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar.

Langkah tersebut dilakukan untuk pembinaan sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pendekatan hukum akan berjalan, tetapi aspek pembinaan juga menjadi perhatian. Kami ingin mencegah anak-anak muda terlibat kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Iptu Saebani.

Hingga berita ini diturunkan, ketujuh remaja masih diamankan di Mapolsek Buayan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Red(Humas Polres Kebumen)

Tokoh Masyarakat peduli, bangkitkan GMPI seperti dulu

0

Tasik, – Sebagian besar, petinggi, dan tokoh masyarakat peduli terhadap GMPI, yang dulu diasuh dan dibina oleh perkumpulan beberapa Ormas, LSM Komunitas Profesi di bawah administrator DR Indra Jaya.

Tokoh dan pembina berkunjung menghadiri deklerasi KIBAR NUSANTARA di objek wisata air panas Galunggung Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat, baru baru ini.

Hadir ke Galunggung, datang dari kota Jakarta ketua GMPI, Ismaldha, Caleg DPR RI Bambang Sudiyono, penguasa Gunung Galunggung H.UAS, Bachtiar bidang OKK selaku Analis Sospol DPP GMPI.

Tampak hadir, D,ewan kehormatan, Himpunan Purnawirawan TNI ABRI, ( HIMPURNA ) DR Indra Jaya, selaku pembina Garda Macan Asia, relawan Prabowo – Hatta, Pilpres 1914 silam.

DR.Indra Jaya selaku profesional analis politik dalam negeri, bersalaman kompak dengan Menko Ekuin, Airlangga Hartato. PFi.

Red”