Beranda blog

SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!

0

Jakarta — Gerakan menyuarakan aspirasi rakyat kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, melainkan bergeser ke media sosial dan jalanan. Sebuah aksi narasi media sosial yang dimotori oleh para penggiat akun TikTok berhasil menyedot perhatian besar dari para pengendara yang melintas di jalur utama ibu kota, tepatnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aksi yang berlangsung panas namun tertib ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB pada Kamis (21/5/2026). Ironisnya, meski para anggota dewan yang terhormat terlihat keluar masuk gerbang gedung parlemen, mereka dilaporkan hanya sebatas menoleh dan melihat tanpa memberikan respon konkret atau menemui massa aksi.

Soroti Tanah Adat Hingga Program MBG Di bawah pengawalan ketat dan perhatian publik, para kreator konten TikTok dan aktivis turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan hati masyarakat sipil. Beberapa poin krusial yang dibahas secara tajam dalam aksi tersebut antara lain adalah konflik agraria terkait tanah adat yang kian terpinggirkan, serta evaluasi kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan.

Aksi ini mendapat dorongan kuat dari Organisasi Kemasyarakatan Gentar. Dipimpin oleh ketua berinisial PG bersama Penasehat Edi Uban, organisasi ini dengan tegas menyuarakan agar pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas di lapangan.

“Kami meminta dengan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memikirkan dan mendengarkan suara-suara rakyat di bawah. Jangan sampai kebijakan di atas kertas mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang ada di bumi pertiwi,” ujar pimpinan aksi dalam orasinya.

Aksi narasi media sosial (TikTok) dan penyampaian aspirasi kritis terkait isu tanah adat dan program MBG.

Penggiat akun-akun TikTok dan Ormas Gentar yang diketuai oleh PG serta dipenasehati oleh Edi Uban.

Depan Gedung DPR RI, Jalur Utama Ibu Kota Jakarta.
Kamis, 21 Mei 2026, dimulai pukul 13.00 WIB.

Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merespon, memikirkan, dan mengevaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan rakyat kecil.

Aksi dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan narasi media sosial di dunia nyata, menarik perhatian publik pengguna jalan, di tengah sikap dingin anggota DPR RI yang hanya menyaksikan tanpa tindakan nyata.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI sempat mengalami perlambatan akibat antusiasme pengendara yang memperhatikan jalannya aksi. Massa menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui konten digital yang lebih masif jika pemerintah pusat tidak kunjung memberikan jawaban konkret.

Red”

NEGARA HUKUM TAK BOLEH PILIH-PILIH: DARI OMBUDSMAN KE PTUN, UJIAN EQUALITY BEFORE THE LAW

0

Oleh : Agus Gunawan, S.H., M.H. (Ketua Umum LBH Merah Putih)

Langkah aparat penegak hukum mendalami dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai pesan penting bahwa tidak ada lembaga negara yang boleh kebal dari penegakan hukum.
Namun makna peristiwa ini sesungguhnya jauh melampaui satu kasus.
Ia adalah alarm keras bahwa integritas administrasi negara sedang diuji.
Mengapa demikian?

Karena Ombudsman merupakan instrumen koreksi negara terhadap maladministrasi. Ia didesain sebagai penjaga akuntabilitas administratif, sebagai ruang pengaduan publik ketika kewenangan negara diduga dijalankan secara menyimpang.
Karena itu, apabila pada lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyimpangan justru muncul dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan semata integritas individu tertentu.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pengawasan administratif negara secara keseluruhan.

Momentum ini seharusnya dibaca lebih luas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu institusi.
Ia harus menjadi penegasan atas prinsip konstitusional paling mendasar dalam negara hukum : setiap penyelenggara negara, tanpa kecuali, tunduk pada standar akuntabilitas yang sama.

Di sinilah relevansi perhatian publik terhadap berbagai sengketa legalitas administratif yang melibatkan sistem strategis negara, termasuk Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menentukan sah atau tidaknya tindakan administratif negara.

Jika dugaan penyimpangan di Ombudsman layak didalami, maka anomali administratif pada simpul strategis negara lainnya juga wajib diuji secara objektif. Negara hukum tidak boleh selektif.

Alarm dari Sengketa Legalitas Administratif Negara
Perhatian publik semestinya juga tertuju pada berbagai sengketa legalitas badan hukum yang muncul melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, termasuk kasus-kasus yang telah menjadi diskursus publik dan memperoleh perhatian berbagai kalangan akademik maupun praktisi hukum.
Salah satu yang kini sedang diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara adalah sengketa perubahan legalitas organisasi SOKSI.
Dalam dokumen kesimpulan yang diajukan penggugat di persidangan, dikemukakan dalil bahwa keputusan administratif negara telah menerbitkan perubahan terhadap legalitas perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), padahal menurut fakta persidangan yang diklaim penggugat, entitas yang mengajukan perubahan tersebut semula terdaftar sebagai badan hukum lain dengan nomenklatur berbeda, yakni DEPINAS SOKSI.

Lebih jauh, dalam uraian persidangan disebutkan bahwa saksi notaris dari pihak intervensi menerangkan ketika badan hukum tersebut pertama kali didaftarkan, nama “SOKSI” tidak dapat digunakan karena telah lebih dahulu terdaftar secara sah.
Karena itu digunakan nama DEPINAS SOKSI.
Apabila fakta-fakta yang sedang diuji di persidangan benar demikian, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar :
Bagaimana mungkin dua entitas berbeda yang tidak memiliki hubungan hukum dapat berujung pada perubahan legalitas administratif yang berdampak terhadap identitas hukum pihak lain ?
Ini bukan sekadar konflik nomenklatur organisasi.
Ini menyentuh jantung kepastian hukum administrasi negara.

Dalam negara modern, legalitas administratif menentukan siapa yang sah mewakili badan hukum, siapa yang berwenang bertindak atas nama organisasi, siapa yang memiliki legitimasi mengakses aset, dan siapa yang diakui negara dalam seluruh hubungan hukum.

Jika legalitas yang telah terang dapat berubah tanpa verifikasi faktual yang ketat, maka yang terancam bukan hanya satu organisasi.
Yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara.

Karena itu, apabila terdapat indikator objektif atas kemungkinan maladministrasi atau anomali digital dalam sistem administrasi negara, audit menyeluruh adalah keniscayaan.
Bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Melainkan untuk menjaga integritas negara hukum.

Jika Ombudsman Bisa Diperiksa, Mengapa Lembaga Strategis Lain Tidak ?
Prinsip konstitusional kita jelas: semua penyelenggara negara setara di hadapan hukum.
Tidak boleh ada wilayah steril pemeriksaan hanya karena berada di jantung administrasi negara.
Justru pada titik-titik strategis itulah risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi paling berbahaya.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan di Ombudsman yang layak diperiksa, maka dugaan maladministrasi, abuse of power, atau anomali digital di kementerian strategis pun wajib mendapatkan standar pemeriksaan yang sama apabila ditemukan indikator objektif yang memadai.
Inilah makna substantif dari equality before the law. Bukan slogan.
Melainkan keberanian institusional untuk menegakkan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

PTUN : Benteng Terakhir Kepastian Hukum Administratif
Dalam arsitektur negara hukum modern, Peradilan Tata Usaha Negara memegang fungsi yang sangat fundamental.
PTUN bukan sekadar forum penyelesaian sengketa administratif.
Ia adalah benteng terakhir untuk memastikan setiap tindakan administratif negara tetap berada dalam koridor legalitas, rasionalitas, dan keadilan.
Ketika koreksi internal administratif gagal, masyarakat menggantungkan harapan pada PTUN.
Di ruang itulah negara hukum diuji secara nyata.
Karena itu, setiap putusan PTUN memikul tanggung jawab konstitusional yang sangat besar.
Jika putusan lahir dari pembacaan objektif atas fakta persidangan, alat bukti, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka kepercayaan publik kepada negara hukum akan menguat.

Sebaliknya, apabila muncul putusan yang secara objektif menunjukkan deviasi ekstrem dari konstruksi fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, maka hal tersebut patut menjadi indikator awal bagi mekanisme pengawasan etik maupun pendalaman hukum.
Ini bukan upaya mengkriminalisasi independensi hakim. Independensi hakim adalah pilar utama negara hukum.
Namun independensi tidak boleh berubah menjadi tameng impunitas.
Korupsi modern tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di atas meja.
Ia sering hadir dalam bentuk rekayasa legalitas, manipulasi prosedur, konstruksi administratif yang disamarkan, hingga putusan yang secara formal tampak sah tetapi secara substansial menyimpang.
Karena itu, korupsi modern harus dilawan dengan investigasi modern.

Jejak Digital Tidak Pernah Berbohong
Jika dalam perkara-perkara tertentu terdapat dugaan akses elektronik yang tidak sah terhadap sistem administrasi negara, maka pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengakses.
Tetapi : untuk kepentingan siapa akses itu dilakukan ? Setiap sistem elektronik modern meninggalkan jejak.

Audit log, user ID, approval chain, waktu akses, perubahan data, hingga histori otorisasi merupakan bukti digital yang dapat ditelusuri secara forensik.
Karena itu, apabila terdapat indikator objektif, negara wajib mendorong audit forensik independen.
Bukan untuk membangun kegaduhan.
Melainkan memastikan bahwa sistem digital negara tidak dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan tersembunyi.

Peran Strategis Kejagung dan KPK
Di titik inilah peran Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sangat penting.
Kedua institusi ini tidak semestinya menunggu ledakan skandal besar.
Penegakan hukum modern bekerja melalui pembacaan pola, analisis anomali, dan deteksi dini.
Ketika terdapat indikator objektif berupa maladministrasi berulang, sengketa legalitas berpola, dugaan anomali digital, atau putusan administratif yang menunjukkan deviasi serius dari konstruksi fakta persidangan, maka audit pendahuluan dan pendalaman hukum adalah langkah konstitusional yang sah.
Bukan kriminalisasi. Bukan politisasi.
Melainkan ikhtiar menjaga integritas negara.

Sebab bila benteng reformasi hukum di hulu dibiarkan tanpa pengawasan setara, maka seluruh sistem penegakan hukum di hilir akan kehilangan legitimasi moralnya.

Presiden Prabowo dan Ancaman Political Decay
Presiden Prabowo Subianto memikul mandat besar untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat, efektif, dan bersih.
Namun kekuatan pemerintahan tidak hanya diukur dari stabilitas politik.
Ia diukur dari kemampuan membersihkan pembusukan institusional.

Pejabat yang membiarkan maladministrasi sistemik, mengabaikan kepastian hukum, atau menormalisasi penyimpangan administratif sesungguhnya bukan sedang membantu Presiden.
Mereka justru sedang menggerogoti legitimasi pemerintahan dari dalam.
Inilah yang dalam ilmu politik disebut political decay.

Kerusakan kelembagaan yang tumbuh perlahan melalui pembiaran, toleransi terhadap anomali, dan ketidakberanian melakukan koreksi.
Political decay adalah musuh paling berbahaya pemerintahan mana pun.
Karena ia merusak fondasi negara bahkan sebelum krisis tampak di permukaan.
Saatnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kasus dugaan penyimpangan di Ombudsman dan berbagai sengketa legalitas administratif yang kini diuji di PTUN sesungguhnya menyampaikan pesan yang sama : Integritas administrasi negara tidak boleh ditawar.

Jika Ombudsman dapat diperiksa, maka kementerian strategis seperti Kementerian Hukum dan lainnya juga harus dapat diaudit.
Jika tindakan administratif dapat diuji, maka putusan peradilan yang secara objektif anomali pun harus dapat diawasi.

Karena negara hukum runtuh bukan ketika undang-undang dihapus. Ia runtuh ketika hukum tetap tertulis, tetapi diam-diam kehilangan keberanian menyentuh pusat-pusat kekuasaan.
Ketika hukum mulai memilih siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan, pada saat itulah pembusukan kekuasaan memperoleh legitimasi diam-diam.
Dan ketika rakyat kehilangan keyakinan bahwa keadilan masih dapat ditemukan di ruang administrasi maupun ruang pengadilan, sesungguhnya yang retak bukan sekadar satu institusi. Yang retak adalah fondasi negara hukum itu sendiri.

Redaksi”

Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah. Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam proses penyidikan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

 

Red”

Resahkan Warga, Lokasi Diduga Sabung Ayam di Ayah Dibongkar Polres Kebumen

Kebumen – Polres Kebumen membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan perjudian dadu di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Selasa, 19 Mei 2026.

Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan itu.

Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, langkah pembongkaran dilakukan sebagai upaya respons cepat terhadap laporan keresahan masyarakat.

“Lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan perjudian dadu itu langsung kami lakukan pembongkaran agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Pembongkaran dipimpin Kapolsek Ayah AKP Diyono bersama personel Polsek Ayah dan melibatkan warga setempat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang berada di Desa Candirenggo.

Selain membongkar bangunan dan sarana yang digunakan di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan sabung ayam untuk dibawa ke Mapolsek Ayah sebagai barang bukti pendukung.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kebumen, karena berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian itu.

“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang segera melapor setelah mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Red(Humas Polres Kebumen)

Pemilik Tanah Menang Kasasi dan PK dalam Sengketa Melawan PT Paramount Kini Ditahan, Keluarga Pertanyakan Dasar Pidana dan Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

0

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 “Bangkit Bersama Menjaga Indonesia”

0

20 Mei 1908 — 20 Mei 2026
Tanggal 20 Mei bukan sekadar catatan sejarah dalam lembar perjalanan bangsa Indonesia.

Tanggal ini adalah simbol lahirnya kesadaran nasional, saat anak-anak bangsa mulai memahami bahwa kemerdekaan tidak akan pernah datang tanpa persatuan, perjuangan, dan pengorbanan. Dari semangat itulah lahir sebuah tonggak penting melalui berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908, yang kemudian dikenang sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Kini, pada tahun 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-118. Sebuah usia panjang perjalanan perjuangan bangsa yang penuh luka, air mata, pengorbanan, namun juga dipenuhi semangat juang yang tidak pernah padam.

Kebangkitan nasional bukan hanya tentang melawan penjajah dengan bambu runcing dan senjata. Kebangkitan nasional adalah tentang membangkitkan jiwa bangsa. Jiwa yang berani berdiri tegak menjaga kehormatan negeri, jiwa yang mencintai tanah air di atas kepentingan pribadi, serta jiwa yang rela berkorban demi merah putih tetap berkibar di bumi Nusantara.

Para pendiri bangsa telah memberi teladan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu bersatu meski berbeda suku, agama, bahasa, dan budaya. Indonesia berdiri bukan karena kesamaan, tetapi karena persatuan dalam keberagaman. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, semangat “Bhinneka Tunggal Ika” menjadi perekat kokoh bangsa ini.
Hari Kebangkitan Nasional ke-118 harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia. Di tengah tantangan zaman modern, ancaman terhadap bangsa tidak lagi hanya berupa penjajahan fisik, tetapi juga ancaman perpecahan, radikalisme, penyalahgunaan teknologi, narkoba, korupsi, lunturnya moral generasi muda, hingga hilangnya rasa cinta tanah air.

Karena itu, kebangkitan hari ini adalah kebangkitan karakter bangsa. Kebangkitan untuk kembali menanamkan nilai-nilai Pancasila, memperkuat persatuan, menghormati jasa para pahlawan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Generasi muda Indonesia harus menjadi pelopor kebangkitan baru. Pemuda bukan hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus menjadi pelaku perubahan. Dengan ilmu pengetahuan, disiplin, integritas, dan semangat nasionalisme, generasi muda adalah harapan masa depan Indonesia menuju bangsa yang maju, kuat, dan bermartabat di mata dunia.
Semangat kebangkitan nasional juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Mencintai produk dalam negeri, menghargai perbedaan, menjaga toleransi, taat hukum, membantu sesama, bekerja dengan jujur, serta menjaga lingkungan adalah bentuk nyata cinta kepada Indonesia.

Bangsa ini telah melewati berbagai ujian sejarah. Krisis ekonomi, konflik sosial, pandemi, hingga berbagai tantangan global berhasil dilalui karena bangsa Indonesia memiliki kekuatan besar: semangat persatuan dan gotong royong.

Maka pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 ini, mari kita kobarkan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. Jangan biarkan Indonesia terpecah oleh kebencian dan kepentingan sempit. Jangan biarkan semangat nasionalisme memudar oleh pengaruh zaman.

Indonesia membutuhkan generasi yang kuat, cerdas, berani, dan berakhlak mulia. Generasi yang tidak hanya bangga menjadi orang Indonesia, tetapi juga siap menjaga dan mengharumkan nama bangsa.

Dirgahayu Hari Kebangkitan Nasional Ke-118.
Mari bangkit bersama untuk Indonesia yang lebih maju, adil, damai, dan bermartabat.
“Bangkit Negeriku, Jayalah Indonesiaku.” 🇮🇩 ( Dr.HMZ)

KBP (P) DR.H.M.ZARKASIH,SH.,MH.,MSi. / Pengamat Sospol dan Hukum

Skandal Keuangan Pemkab Ciamis 2024 Terkuak, Eks Pengurus HMI Gandeng IACN Siap Laporkan ke KPK

0

Jabar”

Dugaan skandal pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan serius dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis.

Temuan BPK tersebut mencakup penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan, carut-marut pengelolaan kas daerah, proyek bermasalah, lemahnya pengawasan anggaran, hingga kerugian daerah miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan membawa sejumlah temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi temuan ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa ditutupi dengan cara birokratis. Bayangkan dana ratusan miliar rupiah yang sudah memiliki peruntukan justru digunakan untuk kepentingan lain, proyek ditemukan kekurangan volume, dan pengawasan kas daerah begitu lemah. Ini adalah skandal serius dalam tata kelola kekuasaan dan anggaran di Kabupaten Ciamis,” tegas Siraj Naufal.

Siraj mengatakan pihaknya bersama IACN sedang mengkaji temuan BPK, dan menyiapkan pelaporan resmi ke KPK agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya sebagai catatan administratif tahunan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan laporan resmi ke KPK, karena untuk data temuan BPK sudah kami kantongi. Kami tidak menginginkan dugaan penyimpangan anggaran daerah ratusan miliar ini mengendap tanpa didorong ke penegak hukum. Jadi sangat patut dugaan ini harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Siraj juga menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk dorongan moral dan kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau ada dana yang dipakai tidak sesuai peruntukan, defisit yang membengkak, pengembalian anggaran miliaran rupiah yang tidak terlaksana sepenuhnya, hingga proyek yang bermasalah, maka itu tidak boleh dianggap biasa. Sekali lagi kami segera bawa ke meja KPK, nggak bisa kita biarkan praktik korupsi di Pemkab Ciamis terus-menerus terjadi, siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK menyoroti penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai kegiatan lain. Nilainya mencapai sekitar Rp191,21 miliar.

BPK juga mencatat adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar. Kondisi itu terjadi karena pemerintah daerah menggunakan dana yang semestinya bersifat earmarked atau memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lainnya.

“Saldo kas tersebut belum mencerminkan saldo kas yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, BPK menemukan bahwa pengelolaan anggaran dan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terukur.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan serius, di antaranya: realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran; penerbitan surat penyediaan dana tanpa mempertimbangkan kas daerah; defisit APBD melebihi batas maksimal; penggunaan dana transfer untuk kegiatan lain; dan membengkaknya utang jangka pendek pemerintah daerah.

Sementara, utang belanja Pemkab Ciamis sendiri tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara utang kepada BPJS mencapai Rp51,99 miliar. Tak hanya menyentuh sektor keuangan daerah secara umum, temuan BPK juga menyeret sejumlah dinas dan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis.

BPK juga menyoroti pengelolaan kas daerah dan penatausahaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dalam temuannya, BPK menyebut penyusunan anggaran kas, penerbitan SPD, hingga pengawasan kas daerah belum dilakukan secara memadai.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga ikut menjadi sorotan karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan belanja daerah dan pengelolaan defisit APBD.

Selanjutnya, BPK juga mencatat masalah kerugian negara yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, RSUD Kawali, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Tak hanya itu, lemahnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga ditemukan hampir di seluruh SKPD. Kondisi tersebut dinilai membuka celah ketidaktertiban administrasi hingga penyimpangan transaksi keuangan daerah.

Dalam auditnya, BPK telah menemukan adanya pengembalian belanja daerah hanya sebesar Rp4,2 miliar yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan serta tindak lanjut temuan pemeriksaan internal maupun eksternal. Pengembalian tersebut berasal dari belanja pegawai, barang dan jasa, hingga belanja modal.

Atas temuan tersebut, Direktur IACN, Igrissa Majid, menilai hal tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan biasa dalam teknis birokrasi.

“Kalau dana yang sudah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, proyek mengalami kekurangan volume, pengawasan kas lemah, dan banyak pengembalian anggaran karena ketidaksesuaian belanja, maka masyarakat berhak mempertanyakan ada apa sebenarnya dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Igrissa.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendorong agar temuan BPK tersebut tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan ditelusuri lebih jauh melalui audit investigatif dan penegakan hukum.

“Mau enggak mau kerugian negara ini kita bawa ke KPK, jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka temuan tanpa pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab, supaya jelas nanti. Karena kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, maka transparansi dan penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.

Red”

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Unras Bersama Jaga Keamanan Selama Aksi Transportasi Online

Polda Jateng – Kota Semarang | Dalam pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh komunitas transportasi online di Kota Semarang pada Rabu (20/5/2026), Polda Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap tertib, aman, dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana yang sejuk dan tertib, sekaligus meminimalisir potensi gangguan maupun kepadatan arus lalu lintas di sejumlah jalur protokol Kota Semarang.

Polda Jateng mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan situasi tidak kondusif. Masyarakat pengguna jalan juga diimbau menyesuaikan aktivitas dan mengikuti arahan petugas di lapangan agar mobilitas tetap berjalan lancar.

Dalam himbauannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap tertib dan kondusif selama kegiatan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (20/5)

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng telah menyiapkan pola pelayanan secara humanis guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.

“ Polda Jateng akan memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib, lancar, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang berpotensi memicu keresahan maupun provokasi di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jangan mudah terpancing isu provokatif yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada peserta aksi agar tetap mematuhi aturan hukum serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga Kota Semarang tetap nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat di Kota Semarang dapat berlangsung tertib serta mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Red”

Istri Sah Laporkan Dugaan KDRT, Penganiayaan ke Polresta Banyumas

Banyumas” 20-5-2026.

Seorang perempuan berinisial V, warga Kebumen, melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, inisial (H,) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, 09-05-2026.

Inisial (V) menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah, dibuktikan dengan buku nikah resmi yang dimilikinya. Namun dalam perjalanan rumah tangganya, ia mengaku sering mengalami tindakan kekerasan fisik serta tekanan psikis yang berat.

Menurut keterangan inisil(V,) bentuk kekerasan fisik yang dialaminya berupa pemukulan hingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh.
bukti luka tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto sebagai bagian dari alat bukti.

Tidak hanya kekerasan fisik, inisial(V) juga mengaku mengalami tekanan mental yang serius. Ia kerap dituduh melakukan pernikahan tidak sah dan disebut bukan istri yang sah, tudingan yang menurutnya sangat melukai harga diri dan menimbulkan ketakutan, padahal ia memiliki dokumen pernikahan resmi.

Akibat rentetan peristiwa tersebut, inisial (V )mengadukan ke poloresta banyumas, dan akan segera mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kebumen.

Sebagai korban, inisi(V) kemudian melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Unit PPA Polresta banyumas untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Inisial (V) sempat menerima jadwal pemanggilan klarifikasi, Namun pemanggilan tersebut ditunda oleh pihak PPA karena adanya kegiatan
mendadak. V menyatakan dirinya tetap kooperatif dan menunggu jadwal pemanggilan ulang dari penyidik.

“Saya hanya ingin perlindungan hukum sebagai istri yang sah atas kekerasan yang saya alami,” ujar V.

Inisial(V ,) berharap kepada kepolisian perkara yang sedang di hadapi segera di proses dan di tindaklanjuti secepat nya,

Inisial (V) kini masih menunggu proses klarifikasi lanjutan dari pihak polresta Banyumas.

Tim, redaksi

Solar Palsu Berbahan Limbah B3 Diduga Disuplai ke Industri di Jungkat, Publik Desak Aparat Bongkar Jaringan Mafia BBM Ilegal

Mempawah, Kalimantan – Barat
Dugaan praktik pengolahan limbah B3 berupa oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu disebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan distribusi BBM ilegal untuk kebutuhan industri. Senin, 18/5/2026.

Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang diduga dijadikan tempat pengolahan solar oplosan berbahan limbah berbahaya. Saat berada di lokasi, tim media menemukan aktivitas produksi masih berjalan hingga larut malam.

Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar area. Asap hitam tampak keluar dari lokasi produksi, sementara sejumlah drum dan mesin pengolahan terlihat terus beroperasi. Warga sekitar disebut telah lama merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di lokasi tersebut. JY menyebut operasional di tempat itu dijalankan oleh dua orang pekerja.

Namun saat ditanya siapa yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan tersebut disebut terekam jelas dalam dokumentasi video investigasi tim media.

Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada sosok ALW yang diduga juga dikenal dengan nama HD atau Hendri. Saat dikonfirmasi, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah B3.

Yang menjadi perhatian serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri.

Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat adanya distribusi BBM ilegal ke sektor industri menggunakan bahan bakar hasil olahan limbah berbahaya. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius di sektor migas dan distribusi energi ilegal.

Oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Pengolahan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan berpotensi menghasilkan zat beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.

Paparan asap pembakaran oli bekas dapat mengganggu saluran pernapasan dan mencemari udara, tanah, hingga sumber air di sekitar lokasi.

Selain membahayakan lingkungan, distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke sektor industri juga dinilai dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Bahkan menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi, Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi solar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah tim media melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Saat ini, penanganan perkara disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal dan pengolahan limbah B3 tanpa izin tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemasok limbah, jaringan distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.

Publik juga meminta aparat membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM ilegal dan pelaku perusak lingkungan yang diduga beroperasi secara terang-terangan di Kalimantan Barat.

(TIM INVESTIGASI)