Beranda blog

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

0

Pati, Setelah beberapa kali lakukan audiensi antara pihak nasabah yakni Bagus Santoso dengan BRI unit Gembong dan BRI Cabang Pati tidak mendapatkan titik temu, kasus dibawa ke ranah hukum. Nasabah melaporkan secara resmi ke Polresta Pati atas dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus pembobolan uang nasabah perbankan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (03/03)

Diketahui sebelumnya bagus Santoso bersama keluarganya melakukan unjuk rasa di depan kantor unit Gembong yang pada kelanjutannya melakukan dua kali audiensi di BRI kantor cabang Pati yang sebelumnya juga dilakukan mediasi yang dijembatanI oleh Kapolsek Gembong bersama kepala desa Kedungbulus namun dari 3 pertemuan tidak membuahkan hasil, pihak nasabah Bagus Santoso membawa ke ranah hukum.
Rekening tabungan yang mendadak lenyap dalam satu malam tersebut viral dan mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di beberapa platform media sosial, pro kontra komentar pun terjadi. Komentar negatif yang jauh lebih banyak mendominasi, BRI lagii..BRI kagii…., emang gitu bank pemerintah kok tidak bisa dipercaya, sama kejadiannya kayak saya dan masih banyak komentar negatif lain. Di satu sisi komentar yang positif menyebutkan bahwa nasabah pernah klik aplikasi phising namun menurut kesaksian nasabah terkonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan klik apapun dan bisa dicek di HPnya.

Pimpinan NRI cabang Pati dalam kesempatan audiensi menyampaikan bahwa ada kemungkinan terjadinya social Engineering yang juga bisa terjadi di lingkungan internal BRI maka jika akan ditindaklanjuti ke ranah hukum pihaknya mendukung agar terungkap terang benderang. Di satu sisi pihak keluarga korban menegaskan bahwa jika memang BRI ada etiket baik untuk membantu kenapa tidak diberikan secara detail rincian transaksi agar terang benderang, Siapa yang melakukan social Engineering namun pihak BRI mengatakan bahwa password, user dan OTP dari nomor nasabah, jadi investigasi mengatakan bahwa itu sudah sah karena akses dari nomor HP nasabah. Namun di sisi nasabah juga tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut ataupun mengganti password secara online.

Masalah detail transaksi menjadi pelik dan barang mahal karena pihak BRI mengatakan bahwa untuk mendapatkan keterangan secara detail itu adalah kewenangan BRI Pusat dan bisa dilakukan kalau sudah pada tahap penyidikan atau tahap pengadilan.

Red/tim.

Tameng Kebugaran di Balik Bisnis Lendir: Mengapa Bliss Massage Kedoya Seolah Kebal Hukum?

0

​JAKARTA BARAT,
Slogan “Jakarta Kota Global” tampaknya dicoreng oleh praktik kotor yang dibiarkan tumbuh subur di jantung Jakarta Barat. Bliss Massage, yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum meski dilakukan terang-terangan di bulan suci Ramadan.

​Hasil penelusuran lapangan mengungkap tabir gelap di balik layanan pijat ini. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) tanpa ragu menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung.

​”Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa layanan yang ditawarkan jauh dari standar terapi kesehatan yang diizinkan pemerintah.

​Keresahan ini pun diamini oleh warga sekitar. Rasman, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pemandangan anak muda hingga pekerja kantoran yang mencari layanan asusila di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

​”Sering aparat datang, tapi di bulan suci Ramadan tetap saja buka. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah,” tegas Rasman dengan nada kecewa.

*​Sudin Pariwisata Jakbar: Bungkam atau Enggan?*

​Hingga berita ini diturunkan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dilakukan?

​Absennya tindakan tegas dari instansi terkait memperkuat dugaan adanya “main mata” atau pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah.

​Praktik prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai instrumen hukum:

1. ​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal-pasal terkait mucikari dan penyediaan sarana asusila dapat menjerat pengelola dengan ancaman pidana penjara.

2. ​Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Pasal 42 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang/badan menyediakan tempat dan/atau melakukan perbuatan asusila.

3. ​Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:
* Pasal 38: Melarang tegas praktik perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata.

* Sanksi: Jika terbukti, izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa melalui surat peringatan (Sesuai Pasal 54).
​Analisis Tajam: Menanti Nyali Pemprov DKI

​Keberadaan Bliss Massage adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Jika Satpol PP dan Sudin Parekraf terus menutup mata, maka kredibilitas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga moralitas dan ketertiban umum berada di titik nadir. Masyarakat tidak butuh retorika, masyarakat butuh penyegelan dan tindakan nyata.

​Pesan untuk Pemangku Kebijakan: Jangan tunggu amarah warga memuncak. Hukum harus tegak, bahkan terhadap bisnis yang merasa memiliki “backing” kuat sekalipun.

(Redaksi/tim)

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

0

JAKARTA TIMUR,

1/3/2026.Wibawa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergoyahkan di kawasan industri Pulo Gadung. Di tengah gebrakan nasional pemberantasan mafia BBM subsidi, diduga sebuah pangkalan gudang penimbunan solar ilegal milik berinisial “E” di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dan justru secara terang- terangan Kordinator pangkalan gudang solar memamerkan arogansi yang menginjak-injak dasar hukum negara.

​”Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus kordinator tersebut dengan nada tinggi, seolah memberikan “lampu hijau” sekaligus tantangan terbuka kepada para jurnalis dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan yang dilontarkan koordinator pangkalan Gudang solar pada Rabu (25/2/26) bukan sekadar seruan premanisme semata. Ini adalah proklamasi terbuka tentang eksistensi impunitas yang dilemparkan langsung ke wajah aparat penegak hukum (APH) setempat. Pertanyaan yang harus dijawab oleh seluruh institusi penegak hukum: Siapa sosok atau kekuatan yang menjadi penyangga hingga pelaku kriminal berani menantang publikasi tindakannya sendiri?

Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM bersubsidi di RT 05/RW 09 sudah bukan rahasia lagi bagi warga sekitar. Namun, tidak satu pun langkah penggerebekan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dasar kepolisian pernah dilakukan. Diduga Keheningan total dari Polsek Cakung hingga Polres Metro Jakarta Timur telah memicu spekulasi yang tidak bisa dihindarkan: Apakah hukum telah dinilai dengan lembaran uang, ataukah aparat benar-benar tidak mampu menggerus jaringan mafia yang telah mengakar kuat?

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pemalsuan identitas BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Di kawasan Pulo Gadung, undang-undang yang jelas ini tampak hanya menjadi naskah kosong di hadapan koordinator gudang yang dengan terang-terangan menunjukkan keyakinan akan “keamanan” yang telah dibayarkan.

*UJIAN MAUT INTEGRITAS KAPOLDA METRO JAYA*

Konsep “Presisi” yang terus digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji secara langsung di koordinat geografis Cakung. Publik Indonesia tidak membutuhkan retorika yang penuh janji di platform media sosial; publik membutuhkan bukti nyata bahwa Kapolda Metro Jaya tidak bisa didikte oleh kelompok yang menguntungkan diri dari kerugian negara.

Membiarkan operasional pangkalan gudang BBM ilegal ini berlanjut adalah sama saja dengan mengakui kebenaran stigma yang sudah lama melekat: bahwa hukum di Indonesia hanya “tajam ketika menghadapi rakyat kecil”, namun tumpul bahkan tuli ketika menghadapi pelaku yang memiliki koneksi dan kekuatan materi. Bagaimana mungkin petani atau pedagang kecil dikejar-kejar karena pelanggaran sepele, sementara kelompok yang menimbun ribuan liter BBM subsidi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah bisa tertawa sambil menantang awak media untuk mempublikasikan tindakannya?

Arogansi yang ditunjukkan bukan hanya soal kerugian ekonomi negara semata, melainkan ancaman nyawa yang sungguhan bagi ribuan warga. Dugaan Pangkalan Gudang penimbunan solar ilegal ini tidak memiliki standar keamanan apapun, tidak ada izin resmi dari dinas terkait, dan beroperasi bebas tanpa pengawasan. Ini adalah bom waktu cair yang siap meledak kapan saja di tengah kawasan padat penduduk.

Jika bencana kebakaran atau ledakan terjadi akibat pembiaran ini, siapa yang akan menjadi korban? Siapa yang akan mengambil tanggung jawab? Apakah aparat yang diam saja akan bersembunyi di balik alasan “kecelakaan tak terduga”?

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga supremasi hukum. Saat rakyat kecil terus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat inflasi dan biaya hidup yang tinggi, kelompok yang menikmati keuntungan dari ilegalitas justru berani menantang negara ke wajahnya.

Jika hingga hari ini aparat penegak hukum tetap tidak melakukan tindakan tegas terhadap gudang di Jalan Rw Sumur IV tersebut, maka pernyataan “Kami tidak takut” dari sang koordinator gudang bukan lagi gertakan melainkan bukti nyata bahwa wibawa hukum di Jakarta Timur telah runtuh secara total.

(Tim”Redaksi)

Dugaan Kuat, PT Danendra Samudra Energi Mendistribusikan Solar Bersubsidi Hasil Dari Pengangsu Wilayah Tegal Dan Brebes

0

Tegal, – Selasa 03/03/2026

PT.Danendra Menyuplay BBM bersubsidi di sebuah kapal-kapal di pelabuhan Pelindo Tegal kota.

Hasil Investigasi awak media PT.Danendra Samudra Energi diduga juat sebagai jaringan mafia Solar Bersubsidi yang sengaja di salahgunakan untuk industri dengan mengepok para Pengangsu solar di wilayah Tegal dan Brebes.

Para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal. Yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Para pelaku Pengangsu berinisial BD dan PD bekerjasama dengan Pihak PT.Danendra Samudra Energi.

Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal, dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berikut rincian hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi:
Pasal Utama (Pasal 55 UU Migas): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.
Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri/keperluan non-subsidi.
Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan kami tetap akan Menginvestigasi lebih lanjut dan melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat

Tim

Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

0

Purbalingga – Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Rabu (26/2/2026) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Atas kerja sama dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasusnya, dimana ada tiga pelaku yang berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Tersangka yang diamankan yaitu TA (30) alias Daplun, laki-laki, pekerjaan dagang, NS (21) alias Bagol, laki-laki, tidak bekerja, dan AY (30), perempuan, karyawan swasta. Ketiganya warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Korban pencurian bernama Doni Arman warga Desa Patemon RT 2 RW 9, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka TA dan AY merupakan pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan teman dari keduanya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna Hitam yang merupakan mobil rental, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T dan surat kendaraan sepeda motor korban.

“Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Kemudian merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor,” ucapnya.

Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata tiga pelaku tersebut telah melaksanakan aksi serupa berupa pencurian sepeda motor di sebelas TKP. Tujuh TKP ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga TKP ada di Kabupaten Banyumas dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara.

“Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa dari tiga pelaku satu orang sebagai pelaku utama atau pemetik berinisial TA. Sedangkan dua pelaku lainnya NS dan AY membantu mencari sasaran dan membantu pencurian dilakukan.

“Sasaran para pelaku yaitu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Mereka sudah melakukan aksi dari bulan Desember 2025,” lanjutnya.

Dijelaskan bahwa setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor dijual kepada seseorang dengan kisaran harga mulai dari Rp. 3 sampai Rp. 3,5 juta. Hasilnya dibagi tiga pelaku sesuai peran masing-masing.

“Untuk penadah sepeda motor sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengamankan penadahnya,” katanya.

Usai konferensi pers, barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung diserahkan kepada para korban. Ada lima sepeda motor yang secara simbolis diserahkan kepada pemiliknya gratis tidak dipungut biaya.

Pemilik kendaraan mengapresiasi upaya Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus. Salah satunya Doni warga Desa Patemon yang merasa bersyukur sepeda motor yang dicuri bisa ditemukan kembali.

“Alhamdulillah saya merasa bersyukur sepeda motor saya yang sempat hilang bisa ditemukan oleh petugas dari Polres Purbalingga,” ucapnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Aroma Busuk Proyek Rp55 Miliar: Pimpinan DPRD Cirebon Diduga Terlibat Skandal ‘Jatah’ APBD

CIREBON, Aktivis Anti Korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan skandal pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026. Dugaan ini mencuat terkait adanya kompensasi pengesahan anggaran yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Zeki saat ditemui di depan Mako Polres Brebes, usai mendampingi kliennya pada Jumat (28/02/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Modus Paket Pekerjaan Senilai Rp55 Miliar

Zeki mengungkapkan, modus “uang ketuk palu” dalam pengesahan APBD 2026 kali ini diduga tidak menggunakan uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, terdapat kompensasi berupa paket pekerjaan proyek yang nilainya mencapai Rp55 miliar.

“Berdasarkan informasi dari Justice Collaborator (JC), paket-paket tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR),” jelas Zeki.

Ia juga menekankan bahwa anggaran sebesar Rp55 miliar tersebut bukanlah aspirasi melalui Pokir (Pokok Pikiran) atau hasil reses dewan yang sah, melainkan murni dugaan proyek “jatah” untuk memuluskan pengesahan anggaran.

Dugaan Rekayasa Lelang dan Setoran 10%

Zeki berharap KPK memantau ketat proses lelang melalui LPSE di lingkungan OPD Kabupaten Cirebon, khususnya di Dinas PUTR. Ia menduga akan terjadi rekayasa lelang agar paket-paket tersebut jatuh ke tangan kontraktor tertentu yang telah “memesan” di awal.

“Kemungkinan besar lelang tersebut rekayasa karena lokusnya diduga sudah terjual di awal. Pasti ada permainan waktu tayang pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) agar tidak terpantau publik secara luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zeki membeberkan adanya desas-desus mengenai upaya pengembalian uang (refund) kepada kontraktor yang telah memberikan uang muka sebesar 10% per paket. Namun, di sisi lain, tersiar kabar dari internal dewan bahwa sebagian kegiatan sudah mulai berjalan.

“Informasi yang kami terima, sudah ada pembayaran 10% dari nilai proyek Rp15 miliar yang diterima oleh oknum anggota dewan. Oknum ini diduga ditugaskan oleh pimpinan dewan sebagai pengepul,” tambahnya.

Bungkamnya Pihak DPRD

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bersedia memberikan komentar atau bantahan resmi terkait tudingan ini. Sikap diam para wakil rakyat tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik.

Skandal ini pun mulai memicu reaksi dari berbagai kalangan aktivis di Kabupaten Cirebon yang kini turut menyoroti jalannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. Zeki memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga pelaksanaan proyek-proyek yang dicurigai tersebut dimulai.

Reporter: Teguh

Red”

Satgasus KPK TIPIKOR Riau Kecewa GKM-LHK Dan Polhut Dinilai Hanya”Tinjau”Tanpa Tindakan Di Kawasan HPT Kampar

0

Kampar, Riau – Satgasus KPK Tipikor DPD Provinsi Riau, Julianto, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja GKM-LHK dan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mertutik KM 52, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.senin 2 maret 2026.

Kekecewaan tersebut muncul ketika tim bersama-sama turun ke lokasi yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aktivitas alat berat merek Sumitomo yang terlihat aktif bekerja di areal kawasan HPT. Di lokasi, tampak sejumlah kayu alam berukuran besar telah tumbang dan lahan yang dikerjakan dinilai sudah cukup luas.

Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, Julianto menyampaikan pernyataan tegas dengan nada kecewa, Saya sangat kecewa melihat kinerja GKM-LHK ataupun Polhut Provinsi Riau ini. Masak hanya tinjau lokasi dan bukan menindak langsung? Apa artinya turun ke lokasi TKP kalau seperti ini? Kan hanya jalan-jalan. Padahal kayu besar di depan mata sudah bertumbangan dan lahannya sudah begitu luas dikerjakan,” tegas Julianto.

GKM-LHK dan Polhut: “Kami Hanya Melihat, Bukan Menangkap”

Di lokasi yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada petugas GKM-LHK dan Polhut Provinsi Riau.
“Pak, atas nama siapa kegiatan ini? Sejauh mana tindakan bapak atas temuan ini? Bapak sudah berada di lapangan dan melihat langsung alat berat Sumitomo bekerja serta kayu hutan besar ditumbangkan,” tanya awak media.

Petugas GKM-LHK dan Polhut menjawab:
“Kedatangan kami ke lokasi ini hanya melihat, bukan untuk menangkap. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, walaupun kami sudah melihat alat berat sedang bekerja di areal kawasan HPT.”

Jawaban tersebut dinilai memicu tanda tanya besar. Awak media kembali mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil, mengingat kedatangan ke lokasi disebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Kalau bapak sudah di lapangan dan menyebutkan tidak membawa GPS . Dan untuk mengcek dari kantor serta harus dilakukan olah TKP dulu baru ditindaklanjuti. Kira-kira apakah alat beratnya tidak akan lari?” tanya awak media lagi.

Petugas menjawab singkat, “Nanti kami akan tindaklanjuti.” Pernyataan itu dinilai sangat miris oleh pihak Satgasus KPK Tipikor DPD Riau. Minta Komitmen Menteri dan Kapolri
Atas kejadian tersebut, Julianto meminta komitmen tegas dari Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja jajaran di daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya ketegasan dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar aparat penegak hukum tidak terkesan membiarkan dugaan perusakan kawasan hutan produksi terbatas berlangsung di depan mata.

“Kami meminta komitmen serius dari Menteri Kehutanan dan Kapolri, serta instansi terkait lainnya. Jangan sampai penegakan hukum di kawasan hutan hanya sebatas formalitas turun ke lokasi tanpa tindakan nyata,” pangkas Julianto saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik KM 52 disebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menanti langkah konkret dan ketegasan aparat dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Red”

Anak Perempuannya Hanya Diam di Dalam Rumah Melihat Ayahnya Meninggal

0

Kebumen – Seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin, 2 Maret 2026. Kondisi jenazah telah membusuk saat ditemukan warga sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Sruweng, Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penemuan berawal dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat yang tercium dari sekitar rumah korban.

Informasi tersebut disampaikan secara berantai hingga akhirnya perangkat desa mendatangi lokasi. “Setelah dicek ke dalam rumah, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan mengalami pembusukan,” kata AKBP Putu.

Korban diketahui bernama Wasiyun, 70 tahun, buruh harian lepas, warga RT 02 RW 02 Desa Menganti. Ia ditemukan tergeletak di lantai dapur rumahnya. Di samping tubuh korban, petugas menemukan obat jenis Amosterra serta alat pembuat rokok lintingan.

Menurut keterangan kepolisian, terakhir kali korban terlihat warga pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat membeli es teh di sekitar rumahnya. Saat itu korban disebut dalam kondisi sakit-sakitan, meski tidak diketahui secara pasti penyakit yang dideritanya.

Saudara korban diketahui rutin menjenguk setiap tiga hari sekali untuk memastikan kondisinya. Namun ketika kembali datang dan mencium bau tidak sedap, keluarga bersama warga memutuskan melakukan pengecekan ke dalam rumah. Korban sudah tidak bernyawa.

Anak perempuan korban yang tinggal serumah dan diduga mengalami gangguan jiwa ditemukan hanya diam di dalam rumah tersebut.
Petugas Polsek Sruweng bersama tim Inafis dan PMI Kebumen kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, serta mendata para saksi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Kabupaten Kebumen untuk pemeriksaan luar.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka akibat benda tajam atau tumpul.

Kepolisian juga menerima surat pernyataan dari pihak keluarga yang menolak dilakukan autopsi. Setelah pemeriksaan luar selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Kapolres menyatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polres Kebumen bersama Polsek Sruweng, Inafis, dan pemeriksaan medis sementara, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Ngeri Diduga Kuwat Galian C Ilegal Intervensi Beberapa Media

0

Grobogan, Jateng.

Galian C Illegal yang berada di desa Dokoro kecamatan Wirosari makin menjadi, media yang dari luar kabupaten Grobogan diancam akan dianiaya kini  mereka berhasil menunjukkan taringnya, beberapa media yang berkantor pusat dari Grobogan berhasil diintervensi menghapus berita. Beberapa media yang berkantor pusat di Kabupaten Grobogan yang berhasil diintervensi diantaranya wartadinamika.news dengan judul ” Tambang Galian  C Desa Dokoro Tetap Beroprasi Meski….,” dan media cakawalamerdeka.com dengan judul ” Tambang Galian C di  Dokoro Seakan Kebal Hukum, Masih….” (28/02)

Fenomena penghapusan  konten berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas, hal ini tentu saja akan memicu kontroversi jika ada berita dicabut atau dihapus oleh Redaksi yang tiba-tiba link yang telah disebar tidak dapat diakses lagi. Sedangkan pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak dan mungkin karena berita bohong., lalu alsaan apa yang menjadi motifnya dalam pencabutan berita tersebut?..

Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa, tidak asal comot. Ataukah mereka ketakutan dengan para Gali yang berada di Galian ? karena mau di aniaya atau dibunuh ? , ataukah karena sudah mengantongi sejumlah uang? … miriss.

Dari penelusuran media ini yang muncul malah 404 Not Found, itu tandanya artikel atau berita tersebut telah dicabut atau dihapus oleh tim redaksi. Galian C di desa Dokoro kepunyaan seorang penambang Wanita bernama Fitri beberapa hari lalu merasa resah dan sempat memprovokasi pengusaha galian c yang lain untuk aniaya jika ada media yang datang, tidak cuma warga yang diprovokasi, wartawan pada kelompoknya juga diprovokasi untuk aniaya media yang bukan daari kelompoknya.

Sementara Kapolres Grobogan melalui pesan singkat mengarahkan warga untuk melaporkan adanya galian c, namun menurut kesaksian warga sudah bosan melapor nanti jika dilaporkan ujung ujungnya pelapor kena teror. Memang pernah ditutup namun menurut warga penutupan sebatas formalitas bukan keseriusan.

Galian C ilegal (tanpa izin) merupakan bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung memproses hukum penambangan ilegal tanpa menunggu laporan atau aduan dari pihak tertentu, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.

Red/Bawi, Jemu

Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot

0

Jakarta,
Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bernilai ratusan miliar rupiah yang mencakup sekitar 6.000 titik pengadaan untuk PT IMI dan 4000 titik untuk PT NSP yg kedua PT tersebut dalam kendali SLO Namun, kemenangan tender tersebut kini menuai sorotan setelah muncul pertanyaan terkait keberadaan kantor perusahaan serta dugaan anomali data kependudukan Direktur Utamanya.

Berdasarkan dokumen kontrak, alamat kantor PT Indoraya Multi Internasional tercantum di Tebet Plaza Kaha, Jalan KH Abdullah Syafei 20A Lt. 4 R. 403, RT 3/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasil penelusuran awak media ke lokasi tersebut tidak menemukan aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan dimaksud.

“Secara fisik tidak ditemukan kantor operasional maupun plang nama PT Indoraya di alamat yang tercantum dalam kontrak,” ujar salah satu anggota tim investigasi lapangan.

Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional, Shoraya Lolyta Oktaviana, juga turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan pernah disebut dalam pemberitaan tahun 2022 terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

Selain itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana di wilayah Kabupaten Batang dan Semarang.
Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang mengungkap adanya perbedaan data identitas atas nama yang sama. Tim investigasi independen juga menemukan dugaan anomali berupa tiga NIK aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan.

Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.

Lebih lanjut, Pasal 94 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau memanipulasi data kependudukan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan NIK ganda tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi.

“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dukcapil,” ujar sumber internal.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses tender, validitas data perusahaan pemenang, serta akurasi administrasi kependudukan pejabat perusahaan yang mengelola proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional maupun Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang. Sabtu 28/2/2026.

(Redaksi/Tim)