Beranda blog

Pengabdian Tiada Akhir: Semangat Abadi Purnawirawan Polri dalam PP Polri

0

Pengabdian kepada bangsa dan negara bukanlah tugas yang selesai saat masa dinas berakhir. Bagi para purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), pengabdian adalah napas kehidupan yang terus mengalir, melampaui batas usia dan jabatan. Mereka adalah sosok-sosok yang telah menempa diri dalam disiplin, pengorbanan, dan loyalitas tinggi, serta tetap setia menjaga nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.

Selama aktif berdinas, anggota Polri mengemban amanah besar: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, tidak sedikit yang harus mengorbankan waktu bersama keluarga, kenyamanan hidup, bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga. Semua itu dilakukan demi tegaknya keadilan dan terwujudnya rasa aman bagi masyarakat.

Memasuki masa purnatugas, semangat itu tidak luntur. Melalui PP Polri, para purnawirawan tetap berperan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Mereka menjadi teladan dalam menjaga persatuan, memberikan nasihat kebangsaan, serta turut serta dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan generasi muda.

Pengalaman panjang di lapangan menjadi bekal berharga untuk terus mengabdi dalam bentuk yang berbeda, namun dengan semangat yang sama.

Pengabdian tulus para purnawirawan Polri mencerminkan nilai keikhlasan yang mendalam. Mereka tidak lagi terikat oleh pangkat atau jabatan, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan institusi dan menjaga nama baik Polri.

Dalam kesederhanaan, mereka menunjukkan bahwa pengabdian sejati tidak mengenal batas waktu, melainkan lahir dari hati yang tulus untuk bangsa dan negara.
Lebih dari sekadar organisasi, PP Polri adalah wadah silaturahmi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Di dalamnya terjalin persaudaraan yang kokoh, saling mendukung, serta bersama-sama menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat. Peran ini menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, pengabdian para purnawirawan Polri adalah cermin dari komitmen yang tak pernah padam. Mereka telah membuktikan bahwa menjadi Bhayangkara sejati bukan hanya soal seragam yang dikenakan, tetapi tentang jiwa pengabdian yang terus hidup sepanjang hayat.

Sebuah teladan bahwa untuk negeri ini, pengabdian memang tiada akhir. ( Dr.HMZ)

Resimen Mahasiswa Indonesia: Pengabdian Tanpa Batas untuk NKRI

0

Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia merupakan salah satu komponen strategis bangsa yang lahir dari semangat juang pemuda dan mahasiswa dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak masa awal kemerdekaan, cikal bakal Menwa telah menunjukkan kiprahnya melalui Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), yang menjadi simbol keberanian generasi muda dalam mengangkat senjata, mempertaruhkan jiwa dan raga demi tegaknya kedaulatan bangsa.

Dalam perjalanan sejarahnya, Menwa terus bertransformasi menjadi wadah pembinaan karakter, disiplin, serta bela negara bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Di bawah koordinasi Komando Resimen Mahasiswa (KOMENWA) Indonesia, Menwa tidak hanya menjadi organisasi kampus semata, tetapi juga bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat komplementer, mendukung TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Kiprah Menwa tidak berhenti pada masa lalu. Hingga saat ini, anggota Menwa aktif terlibat dalam berbagai kegiatan strategis, baik dalam latihan kemiliteran, penanggulangan bencana, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun dukungan terhadap agenda-agenda nasional yang melibatkan TNI, Polri, dan lembaga negara lainnya. Keberadaan Menwa menjadi bukti nyata bahwa semangat bela negara tetap hidup dan berkembang di kalangan generasi muda.

Lebih dari itu, para alumni Menwa juga terus melanjutkan pengabdian di berbagai bidang profesi. Dengan bekal kedisiplinan, loyalitas, dan jiwa nasionalisme yang kuat, mereka hadir sebagai pemimpin, aparat negara, akademisi, maupun profesional yang tetap membawa nilai-nilai ke-Menwa-an dalam setiap langkah pengabdiannya. Meskipun disibukkan oleh tugas dan tanggung jawab masing-masing, para alumni tetap memiliki kepedulian tinggi terhadap keberlangsungan Menwa dengan aktif melakukan pembinaan dan pendampingan.

Salah satu sosok yang patut diapresiasi adalah Captain.Dr. Datep Purwa Saputra selaku Panglima KOMENWA Indonesia (Pangko), yang dengan dedikasi tinggi terus membina dan menggerakkan potensi generasi muda melalui organisasi ini. Demikian pula KBP (P) Dr. H. Muhamad Zarkasih, seorang Purnawirawan Polri sekaligus Veteran Perdamaian (LVRI), yang tetap konsisten mengabdikan diri dalam membina Menwa di bawah naungan KOMENWA Indonesia.

Keteladanan para tokoh ini menjadi inspirasi bahwa pengabdian kepada bangsa tidak mengenal batas usia maupun jabatan, Peran aktif KOMENWA dalam berbagai kegiatan bersama TNI, Polri, LVRI, dan elemen bangsa lainnya semakin menegaskan eksistensinya sebagai mitra strategis dalam menjaga keutuhan NKRI. Keikutsertaan Menwa dalam kegiatan-kegiatan tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata kontribusi dan komitmen terhadap bangsa dan negara.

Ke depan, di tengah dinamika tantangan global dan nasional yang semakin kompleks, keberadaan Menwa diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, memperkuat persatuan, serta menjaga semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.

Semoga Komando Resimen Mahasiswa (KOMENWA) Indonesia senantiasa diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas mulianya. Semoga pula Menwa tetap menjadi organisasi yang dicintai masyarakat, bermanfaat bagi bangsa, dan terus berkontribusi nyata bagi kejayaan NKRI.

“Satya Dharma, Bhakti Nusa — Setia Mengabdi, Untuk Ibu Pertiwi.” *Salam Widya Castrena Dharma Siddha ( WCDS)* BY Dr.HMZ

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis: Langgar UU Pers dan Terancam Sanksi Etik Berat

SURABAYA,

Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira berinisial TW. Oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Menganti, Polres Gresik, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kawasan wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya. (5/5/2026).

Kronologi Kejadian: Dari Provokasi ke Kontak Fisik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat TW berada di lokasi bersama seorang rekan wanitanya. Situasi memanas ketika terjadi interaksi antara TW dan korban. Di bawah pengaruh suasana yang diduga diperkeruh oleh konsumsi minuman beralkohol, TW kehilangan kendali dan melakukan tindakan represif.

Menurut pengakuan korban, TW melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut yang mengakibatkan korban terjatuh. Tak berhenti di situ, TW juga diduga melontarkan tantangan duel, sebuah sikap yang dinilai jauh dari mencerminkan perilaku pengayom masyarakat.

“Saya dijambak oleh TW hingga terjatuh. Saya tidak terima. Dia bahkan menantang duel dengan nada arogan, ‘Aku gak wedi mas, ayo awakmu duel’,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku.

Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis

Tindakan TW tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Tindakan menjambak hingga korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat tergantung dampak fisik yang dialami.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsur paksaan dan ancaman (tantangan duel) masuk dalam ranah pelanggaran terhadap kemerdekaan orang lain.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik, tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dijerat:

Pasal 18 Ayat (1): Menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011

Sebagai anggota aktif, TW diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Sikap Bungkam Pihak Polsek Menganti

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan intensif.

Menuju Jalur Hukum

Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan siap melaporkan kejadian ini secara resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal harga diri profesi dan perlindungan hukum bagi warga sipil dari kesewenang-wenangan oknum aparat,” tegas korban.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Masyarakat menanti apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.

Tim Redaksi

KISRUH ABSENSI FIKTIF ASN KABUPATEN BREBES

0

Brebes :selasa 5/5/2026 sebagaimana disampaikan Ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang melibatkan ribuan dalam skala yang signifikan. Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus ini sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi.

Penanganan dilakukan secara paralel pada empat sasaran:

1. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi, yang telah dilaporkan kepada Polres Brebes. Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.
2. Pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa.
3. Audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian TPP.
4. Reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.

Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.

Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali. Pada saat yang sama, Pemkab menjalankan reformasi sistem: audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat.

Pewarta Eko Julian

Polisi Sikat Jaringan Narkoba Di Banyumas, Dua Pengedar Diamankan

BANYUMAS — Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat obatan berbahaya. Dua tersangka yang saling berkaitan berhasil diamankan, berikut barang bukti dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G sudah dikemas dan siap diedarkan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok bernama HADK (24), seorang pria warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.

Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan pengembangan. Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian atau pada Rabu (29/4/2026) pukul 00.30 wib, petugas berhasil menangkap HADK di kediamannya.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua”, imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti psikotropika, obat keras dan satu buah handphone. HADK merupakan pemilik atau yang memasok barang barang tersebut kepada WK.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika, psikotropika, serta undang undang kesehatan.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” pungkasnya.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pemerintah dan tim satgas tanggap darurat Lakukan normalisasi, Antisipasi Banjir di Wilayah Perbatasan

0

BREBES – Bumiayu Selasa 5/5/2026 Upaya penanganan masalah banjir dan erosi terus dilakukan pemerintah daerah. Kali ini, fokus penanganan ditujukan pada aliran Sungai Kalikeruh yang memisahkan wilayah Desa Penggarutan dan Desa Adisana. Kegiatan normalisasi ini digalakkan demi meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung debit air, terutama saat musim hujan tiba.

Kegiatan pembuatan tanggul sungai ini terlihat mulai berjalan dengan melibatkan tim satgas,kepala desa kedua desa dan warga, Pengerjaan ini mencakup pembersihan sedimentasi atau pendangkalan yang terjadi selama bertahun-tahun, serta penataan dan proses pembuatan tanggul sungai agar lebih stabil.

Diharapkan dengan adanya normalisasi ini, aliran air dapat berjalan lebih lancar dan tidak meluap ke pemukiman warga maupun area persawahan yang ada di sekitarnya.Selain itu, perbaikan struktur sungai ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya longsor yang dapat mengancam keselamatan warga kedua desa,ungkap koordinator tim tanggap darurat bencana banjir H.M Imaduddin Masruri,S.H.I

Masyarakat setempat menyambut baik langkah ini. Mereka berharap proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang, sehingga aktivitas pertanian dan kenyamanan tinggal warga tidak lagi terganggu oleh ancaman banjir.

Pihak berwenang juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kebersihan sungai dan tidak membuang sampah sembarangan agar fungsi normalisasi ini dapat bertahan lama

Pewarta Eko julian

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

*Medan,-* Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH yang menilai dibawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya sekaligus menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa.

“Pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (3/5) di kediamannya.

Menurut Zakky Shahri kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.

Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.

Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menegaskan pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.

“Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua PD (Pimpinan Daerah) AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Deliserdang, Dharma Syahputra Purba yang mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset jika diaakumilasikan jumlah tangkapan dan dikonversi dengan nyawa yang terselamatkan sekitar, 250.772 jiwa yang terselamatkan.

Pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan atas pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap banyak pada Kapolresta beserta jajaran, dan selalu mengedepankan ke ikhlasan dalam berbuat. “Sehingga ke depannya peredaran narkoba di wilayah hukum Deliserdang dapat digagalkan dan dimusnahkan,”ungkap Dharma Syahputra Purba.

Apresiasi lainnya datang dari Ketua Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Deliserdang, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu MPd, mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliderdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang teridiri dari, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

“Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Polresta Deliserdang,”tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya. Adapun narkotika yang disita adalah, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

Dengan berhasilnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 250.772 jiwa hasil akumulasi dari jumlah narkotika yang diamankan.

Red”(Tim)

Warga Cianting Resah, Area Pemancingan Oknum Kades Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba

PURWAKARTA – Masyarakat Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga menunjukkan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah area kolam ikan (balong) milik oknum Kepala Desa setempat.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas terlarang.

Bukti Rekaman Video dan Dugaan Keterlibatan

Dalam rekaman video yang kini dikantongi pihak Redaksi, terlihat sekumpulan orang di sebuah saung area pemancingan sedang mengonsumsi zat yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat pula cuplikan yang memperlihatkan paket plastik bening berisi kristal putih (diduga paket satu gram atau “ji”).

Meski wajah oknum Kepala Desa tidak terlihat secara langsung dalam frame, namun suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan suara sang Kades yang tengah merekam dan berinteraksi dengan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

“Warga merasa sangat khawatir dengan adanya pembiaran penggunaan narkoba secara bebas di lingkungan kami. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang dikaitkan dengan gaya hidup tersebut, namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu warga.

Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

Muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, muncul wacana aksi damai menuju Mapolda Jawa Barat jika kasus ini tidak segera diusut tuntas secara transparan.

Tinjauan Yuridis (Landasan Hukum)

Tindakan yang digambarkan dalam informasi di atas dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 112 atau 114: Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau perantara jual beli narkotika golongan I.

Pasal 127: Mengenai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Pasal 131: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” (Menyoroti pembiaran yang terjadi).

Pasal 132: Terkait mufakat jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, jika terbukti ada penggunaan dana desa, oknum tersebut dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau tetap jika dinyatakan sebagai terdakwa/terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi. Namun, Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari awak media.

Masyarakat meminta jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran video tersebut demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari bahaya peredaran narkotika.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dan bukti rekaman yang diterima. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Red”

Ada Apa Ini ? Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo Mandek, Belum Ada Kejelasan Sejak Naik Penyidikan

0

Surakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sejak Desember 2025.

Minimnya informasi lanjutan dari pihak kejaksaan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, hingga awal Mei 2026, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun progres hukum yang lebih konkret dalam perkara tersebut.

Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di daerah.

Di sisi lain, adanya pengembalian sejumlah dana ke Kejaksaan Negeri Surakarta turut menjadi sorotan.

Langkah tersebut dinilai semakin menguatkan indikasi bahwa telah terjadi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Pengamat hukum menilai, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya efek jera.

Masyarakat pun berharap Kejaksaan Negeri Surakarta dapat segera memberikan kepastian hukum dengan mempercepat proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus secara transparan.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dana hibah yang dikelola KONI memiliki peran penting dalam mendukung prestasi atlet dan kemajuan olahraga di Kota Solo.

Keterbukaan serta ketegasan penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

Red”

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

BATANG – Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya sangat pas untuk menggambarkan nasib malang yang menimpa Ibu Erma Setiawati. Niat baik membantu teman yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit, justru berbuah pahit: mobil kesayangannya raib dibawa kabur.

Saat di konfirmasi Media Meteor News Erma Setiawati menceritakan kronologisnya, bahwa kejadian bermula pada Selasa (23/03/2026), saat seorang pria atas nama Yanto AD (terduga pelaku dalam foto) mendatangi korban dengan raut wajah memelas. Alasannya klasik ingin menjenguk saudara yang sedang terbaring sakit di RS Pekalongan.

“Bu, antar ke rumah sakit pekalongan ingin jenguk saudara.” Terangnya.

Namun siapa sangka, di balik wajah tenang dan topi hitamnya, tersimpan rencana jahat untuk menguasai harta orang lain. Bukannya sampai di rumah sakit, Yanto AD (pelaku) justru membawa korban berputar-putar hingga ke wilayah Tulis, Kabupaten Batang.

Kemudian, dengan tipu daya yang halus, korban diturunkan di pinggir jalan dengan janji pelaku hendak “menjemput sopir”. Namun, setelah ditunggu hingga kaki pegal dan hari berganti gelap, mobil Toyota Agya Silver Metallic bernopol AB 1873 SX tak kunjung kembali.

Tak hanya mobil, pelaku juga turut menggasak HP Oppo A60, dompet berisi surat berharga, hingga emas 2 gram milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp125.000.000,-.
Korban kini hanya bisa menggenggam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis sebagai bukti sisa-sisa harapannya.

“Akhirnya saya buat laporan di Polsek Tulis dan hingga kini masih menunggu tindakan APH.”

Laporan saya sudah resmi ditangani oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis. Publik kini menanti, seberapa lincah gerak aparat Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, dalam mengejar pelaku yang fotonya sudah terpampang jelas ini.

Saya memohon kepada aparat kepolisian republik Indonesia untuk bisa mengungkap pencurian dan penggelapan mobil yang dilakukan atas nama YANTO AD (semoga benar namanya) karena identitasnya begitu jelas (fotonya) dan jangan sampai jargon “Polisi Siap Melayani” hanya menjadi pajangan di dinding kantor.

Sementara pelaku pencurian dan penggelapan masih bisa tidur nyenyak di luar sana sambil menikmati hasil jarahannya.

“Bagi masyarakat yang melihat mobil Toyota Agya dengan plat nomor AB 1873 SX atau mengenali wajah pria di dalam foto, diharapkan segera melapor. Mari kita bantu polisi agar “PR” yang satu ini cepat selesai dan keadilan tidak hanya sekadar menjadi narasi di atas kertas laporan.”

Ayo Pak Polisi, tunggu apa lagi? Pelakunya sudah jelas, buktinya sudah ada, tinggal “jemput paksa” saja! Ucapnya sambil meneteskan air mata.

Red”