Beranda blog

Produksi Mie Berformalin Digerebek Polda Jateng di Boyolali, Polisi Sita 12 Jerigen Formalin

0

Semarang-Polda Jateng|Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Red”

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

0

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red”

Dugaan Korupsi Dana Desa Brekat, Inspektorat Kabupaten Tegal Bentuk Tim Investigasi

0

TEGAL, Inspektorat Kabupaten Tegal resmi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Brekat, Kecamatan Tarub. Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya dokumen disposisi bernomor 0080 tertanggal 9 Februari 2026 yang menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan investigatif.

Surono, perwakilan warga Desa Brekat, menyampaikan bahwa tim investigasi ini dibentuk setelah pihaknya melayangkan laporan resmi terkait sejumlah kejanggalan dalam tata kelola keuangan desa selama periode 2024–2025.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Tarub, Inspektorat, serta bertemu langsung dengan perangkat desa dan BPD untuk meminta transparansi terkait penggunaan dana desa,” ujar Surono saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Titik Terang Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang kini tengah didalami oleh tim auditor Inspektorat:

Penyertaan Modal BUMDesma: Dana sebesar Rp232,6 juta yang dicairkan untuk modal awal BUMDesma diduga tidak prosedural. Terdapat selisih anggaran yang signifikan antara dana yang dicairkan dengan biaya riil proyek penanaman jagung seluas 5,5 hektar yang ditaksir hanya menelan biaya sekitar Rp55 juta.

Proyek Infrastruktur: Pembangunan beton di area irigasi senilai Rp80 juta disinyalir dikerjakan tanpa izin pihak otoritas pengairan dan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan kios desa di RT 01/RW 02 senilai Rp107,6 juta dilaporkan mangkrak dan kini hanya menyisakan bagian pondasi.

Pengelolaan Tanah Kas Desa: Kepala Desa diduga menyewakan ±20 hektar tanah kas desa kepada pihak pabrik gula tanpa melalui musyawarah desa. Muncul dugaan bahwa setoran ke Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak mencerminkan nilai pasar yang seharusnya.

Tunjangan BPD: Adanya aduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas tunjangan anggota BPD untuk bulan April 2024 senilai Rp3,2 juta yang dilaporkan belum diserahkan.

Tanggapan Pihak Terkait

Kepala Desa Brekat, Sabar, saat dikonfirmasi membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa proyek pembangunan jalan tani telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan telah melalui proses audit tanpa ditemukan pelanggaran. Terkait proyek kios yang mangkrak, ia berdalih bahwa penunjukan pihak ketiga dilakukan demi efektivitas kerja.

Sementara itu, pihak BUMDes mengakui adanya kendala teknis. Mereka menjelaskan bahwa sempat terjadi pengembalian dana operasional yang masuk ke rekening pribadi direktur, namun dana tersebut diklaim telah dikembalikan ke kas BUMDes setelah proses mediasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Tegal terus mengumpulkan bahan keterangan serta mencocokkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah pembuka dalam mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Reporter: Teguh

Red”

Anggaran Jalan Rp209 Miliar di Cirebon Jadi Sorotan, Aktivis: Awas, Jangan Asal Jadi!”

0

CIREBON, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan anggaran fantastis untuk sektor infrastruktur jalan pada Tahun Anggaran 2026, yakni mencapai lebih dari Rp209 miliar. Besarnya nominal ini memicu perhatian kalangan aktivis antikorupsi yang mendesak adanya pengawasan ketat agar anggaran tersebut tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyelewengan. (10/3/2026).

Zeki, perwakilan dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menyoroti alokasi dana untuk peningkatan layanan infrastruktur jaringan jalan tersebut yang dinilai sangat signifikan.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya sebesar Rp209.823.118.300 pada tahun 2026 ini untuk peningkatan infrastruktur jaringan jalan di Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki kepada media, Selasa (10/3/2026).

Transparansi Jadi Kunci

Menurut Zeki, besarnya anggaran tersebut harus dibarengi dengan transparansi penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon. Ia menekankan bahwa publik berhak tahu bagaimana dana tersebut dikelola.

Zeki mengajak seluruh elemen masyarakat, sesama aktivis, hingga media massa untuk mengawal jalannya proyek ini—mulai dari proses tender (pelelangan) hingga eksekusi fisik di lapangan. Pengawasan ini dilakukan demi memastikan kualitas proyek tidak “asal jadi” dan benar-benar memberikan manfaat bagi mobilitas warga.

Evaluasi Proyek Tahun Sebelumnya

Selain menyoroti anggaran 2026, Zeki juga melakukan evaluasi kritis terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2025. Ia menilai ada ketidaksesuaian prioritas dalam penentuan lokasi pengerjaan jalan.

“Pada tahun 2025, kami melihat ada proyek peningkatan jalan yang justru dilakukan di jalur-jalur sepi yang jarang dilalui masyarakat. Secara ekonomi, output-nya kurang memberikan dampak nyata bagi aktivitas warga,” kritiknya.

Minim Respons Instansi Terkait

Di sisi lain, Zeki mengungkapkan adanya hambatan komunikasi dengan pihak dinas. Pihaknya mengaku telah berupaya meminta klarifikasi mengenai rincian teknis penggunaan anggaran tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Kami sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada dinas terkait mengenai peruntukan anggaran ini, namun belum ada respons. Ketiadaan transparansi ini tentu memicu tanda tanya besar di mata masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait pernyataan aktivis tersebut. Masyarakat berharap, anggaran ratusan miliar ini dapat difokuskan pada perbaikan jalan strategis yang mampu meningkatkan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata.

Reporter: Teguh

Red”

Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

0

PALEMBANG – Arus desakan hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), semakin deras. Setelah sebelumnya dibidik atas dugaan ijazah palsu, kini sang Kades harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik administrasi ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh BS.

“Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Lahat. Laporan ini mengenai surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa yang sedang menjabat,” ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.

Penyidikan semakin mengerucut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk saksi korban dan saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua orang saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas memberikan pengakuan di hadapan penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam dokumen jual beli tersebut.
Keterlibatan anggota BPD sebagai saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam tata kelola administrasi desa. Hal ini menambah daftar panjang polemik integritas BS, melengkapi temuan kejanggalan dokumen kelulusan SMP-nya yang sebelumnya telah mencuat.

Meskipun saksi-saksi dan korban telah diperiksa, hingga saat ini terlapor Bambang Susanto dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lahat. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa BS guna memberikan kepastian hukum.
“Saksi sudah mengaku tanda tangannya dipalsukan. Kami meminta penyidik Polres Lahat bergerak cepat untuk memeriksa terlapor. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum pejabat desa yang diduga menggunakan dokumen-dokumen bermasalah,” tegas pihak kuasa hukum.

Untuk diketahui, posisi BS saat ini benar-benar di ujung tanduk. Selain dugaan pemalsuan dokumen tanah, ia juga disorot tajam karena ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades memiliki perbedaan signifikan pada Nomor Induk Siswa (NIS) serta ketidakjelasan tanggal kelulusan dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Dan perlu dijelaskan bahwa BS pada saat mendaftar calon kepala desa BS tidak memperlihatkan ijazah SMP aslinya, malah membuat surat pernyataan hilang, pada saat itu warga dan 3 calon kades lainnya telah protes agar BS memperlihatkan ijazah aslinya, namun panitia menerima pendaftaran BS tanpa ada ijazah aslinya, akhirnya klin kami melaporkan dugaan ijazah palsu dengan LP/B/76/II/2026/Polres Lahat pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 , ancaman pidana 12 tahun penjara , kita minta penyidik polres lahat segera memproses dan periksa yg terlibat dalam perkara ini.” terang Iskandar Halim Munthe

“Dinas Pendidikan hanya menerangkan data rapor dengan NIS 7354, sementara nomor induk ijazahnya berbeda total. Ditambah lagi ada surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, padahal isinya menerangkan alumni SMP Negeri 15 Padang. Ini adalah pola yang sangat mencurigakan,” pungkas Iskandar Halim Munthe sembari menutup keterangannya

(Pajar Saragih / Tim, Red

Skandal Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kubu Raya Menguak, Ketua DPC LIN Tantang APH, Pertamina dan BPH Migas Bertindak Tegas

0

KUBU RAYA – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar kembali mengguncang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Temuan investigasi dari tim Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Media Indonesia (DPD JMI) Kalbar mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU Nomor 64.783.14 yang berada di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, atau yang dikenal masyarakat sebagai SPBU samping Kodam.

SPBU yang disebut milik pengusaha berinisial RB itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung lama ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah pengawasan distribusi BBM subsidi benar-benar berjalan atau justru terjadi pembiaran?

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, secara terbuka mengecam keras dugaan praktik tersebut dan mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum (APH), Pertamina, serta BPH Migas dalam menindak dugaan permainan mafia BBM subsidi.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan penyimpangan biasa. Jika praktik seperti ini benar terjadi dan berlangsung lama tanpa penindakan, maka publik berhak bertanya di mana pengawasan negara?
BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan komoditas permainan mafia,” tegas Nurjali.

Ia menilai, mencuatnya kembali dugaan praktik permainan solar subsidi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.

Dalam temuan investigasi yang beredar luas, seorang pria berinisial RW disebut mengakui kepada tim DPD JMI Kalbar bahwa dirinya membeli solar dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Tidak hanya itu, RW juga diduga menyebut adanya setoran kepada oknum anggota Babinsa Rasau Jaya berinisial B.

Bagi Nurjali, jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi sudah masuk pada dugaan praktik yang mencederai integritas penegakan hukum.

“Ini sangat memalukan jika benar ada oknum aparat yang ikut bermain. Negara memberikan subsidi untuk membantu rakyat, tetapi justru ada pihak-pihak yang diduga memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Ini pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya dengan nada keras.

Nurjali juga menyoroti kebijakan pengawasan distribusi BBM di Kubu Raya yang selama ini diketahui sangat ketat terhadap sub penyalur BBM. Bahkan, dengan diberlakukannya aturan terbaru oleh BPH Migas pada tahun 2025, operasional sejumlah sub penyalur di wilayah Kubu Raya dihentikan.

Namun menurutnya, kondisi tersebut justru memunculkan ironi besar ketika di lapangan masih muncul dugaan praktik distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

“Sub penyalur kecil dihentikan operasinya dengan alasan aturan ketat. Tapi di sisi lain muncul dugaan permainan solar subsidi dalam skala besar. Ini menimbulkan pertanyaan serius? apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau ada pembiaran terhadap praktik mafia BBM?” tegasnya.

Ia pun secara terbuka menantang aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Jika negara serius melindungi hak rakyat atas BBM subsidi, maka jangan ragu menindak siapa pun yang terlibat.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik mafia BBM ini sampai ke akar-akarnya,” kata Nurjali.

DPC LIN Kubu Raya menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan nasional apabila tidak ada langkah tegas dari pihak terkait.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan negara dan rakyat. Kami akan terus bersuara sampai distribusi BBM bersubsidi benar-benar bersih dari praktik mafia,” pungkasnya.

(TIM)

Sisi Gelap Merantau: Dampak Psikologis dan Krisis Integritas Pekerja Migran

0

Menjadi pekerja migran sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk meraih kesejahteraan finansial. Namun, di balik pengiriman uang (remitansi) yang rutin mengalir ke kampung halaman, tersimpan realitas getir yang jarang tersentuh: perjuangan melawan kesepian dan retaknya komitmen keluarga akibat jarak yang membentang ribuan kilometer. (9/3).

Kisah Nyata H, seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bertahun-tahun merantau, menjadi cerminan nyata dari beban emosional yang harus dipikul para pejuang devisa.

Ujian di Balik Rutinitas

Bagi H, keputusan untuk merantau didasari oleh niat mulia: mengubah nasib keluarga. Tahun-tahun pertama di perantauan dijalani dengan komunikasi intens dengan suami dan anaknya. Namun, rutinitas yang monoton dan isolasi sosial perlahan mengikis ketahanan emosionalnya.

Di tengah tekanan pekerjaan, H mendapati dirinya mencari pelarian. Interaksi dengan rekan di lingkungan sekitar—yang awalnya hanya berupa dukungan moral—lambat laun bertransformasi menjadi hubungan personal.

“Saya sadar saya salah. Setiap malam, rasa bersalah menghantui, namun kesepian di negeri orang ini terasa begitu nyata dan menyesakkan,” ujar H saat merenungi posisinya.

Persimpangan Jalan dan Integritas

Kasus yang dialami oleh si H bukan sekadar cerita personal, melainkan fenomena yang sering terjadi di kalangan pekerja migran. Jarak fisik menciptakan celah emosional yang sering kali diisi oleh pelarian sesaat. H kini berada di persimpangan jalan: terus terjebak dalam kebohongan atau harus berani menghadapi konsekuensi pahit atas pilihannya.

Para ahli mencatat bahwa pekerja migran tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga kesehatan mental akibat homesickness dan keterasingan budaya. Tanpa sistem pendukung (support system) yang kuat, integritas diri dalam sebuah pernikahan sering kali menjadi taruhan.

Menjaga “Rumah” yang Sesungguhnya

Kisah ini menjadi pengingat keras bahwa keberhasilan merantau tidak melulu diukur dari nominal rupiah yang dikirimkan. Ada aspek ketahanan mental dan spiritual yang krusial untuk dijaga.

Dalam sebuah rumah tangga, kepercayaan adalah fondasi utama yang, sekali retak, akan sangat sulit dipulihkan. Keberhasilan sejati bagi seorang perantau bukan hanya tentang seberapa banyak harta yang dibawa pulang, melainkan bagaimana menjaga keutuhan keluarga meski dipisahkan oleh batas negara.

Kisah Nyata si H menjadi refleksi bagi banyak pejuang devisa lainnya: bahwa dalam upaya membangun masa depan, menjaga “rumah” yang sesungguhnya di dalam hati—yakni kesetiaan dan komitmen—adalah perjuangan yang jauh lebih berat daripada mencari nafkah itu sendiri. (*)

#Ekonomi
#Kesepian
#Persinggahan
#Rumah Tangga
#Integritas

Bungkamnya Plt Bupati Audit BUMD Cuma Fiktif, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi.

0

​BEKASI, 8 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat teguran atau Somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul bungkamnya kedua instansi tersebut terkait permintaan keterbukaan informasi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dan permintaan hasil audit yang sebelumnya dikirimkan pada 24 Februari 2026, namun hingga kini tidak mendapatkan respons resmi.

​Poin-Poin Utama Tuntutan IWO Indonesia:

• ​Transparansi Hasil Audit : IWO Indonesia mendesak keterbukaan hasil audit terhadap tiga BUMD besar, yakni: ​PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) ​PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) ​PDAM Tirta Bhagasasi

• ​Dugaan Pelanggaran UU KIP : IWO Indonesia menilai sikap diamnya instansi pemerintah tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana hasil audit lembaga publik adalah informasi yang wajib disediakan bagi masyarakat.

• ​Ketidakpatuhan Instruksi Kepala Daerah : Sikap ini juga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Plt. Bupati Bekasi yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka di media massa.

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, bersama Sekretaris Karno Syarifudinsyah, memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menetapkan jadwal audiensi.

​”Apabila surat kedua ini kembali tidak mendapatkan respons positif, maka kami akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melakukan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi ini kepada Ombudsman RI,” tegas Ade Gentong.

Ade Gentong menambahkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan tertutupnya hasil audit BUMD ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah pihak Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi dinilai mengabaikan hak publik atas transparansi informasi.

​Langkah hukum yang akan ditempuh adalah melayangkan gugatan sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya ini dilakukan demi memastikan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

( Red )

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

0

​KOTA TANGERANG,
7/3/2026. logan “Tangerang Ayo” kini dibayangi awan mendung dugaan korupsi. Di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tangerang justru menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024 yang harganya dianggap “tidak masuk akal” oleh para pengamat anggaran.

*​Harga Fantastis, Spesifikasi Mistis?*

​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55,35 Miliar dari APBD-Perubahan 2024. Ironisnya, satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

​Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut angka ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk merk sekelas RO COMP (merk yang ditemukan di lapangan) dengan spesifikasi tertinggi sekalipun, lazimnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

​”Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi dugaan penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam jumpa pers di Jalan Veteran, Tangerang (26/2/2026).

*​Dugaan “Sulap” Merk di E-Katalog*

​Temuan di lapangan oleh tim investigasi GWI mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Dokumen e-katalog mencantumkan merk View Sonic sebagai acuan belanja. Namun, saat barang sampai di SDN dan SMPN se-Kota Tangerang, yang muncul justru merk RO COMP.

​”Ini adalah pelanggaran serius terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Jika di katalog A tapi yang dibeli B, maka ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi.

*​Transparansi yang Setengah Hati*

​Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengelolaan dana APBD. Dari total dana jumbo Rp1,4 Triliun yang dikelola Dinas Pendidikan pada 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara transparan melalui SIRUP LKPP.

​M. Aqil menilai pola ini adalah bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja diciptakan untuk menghindari pengawasan publik. Hal ini dianggap menabrak semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 23 UUD 1945.

*​Bantahan Dinas Pendidikan: “Sudah Sesuai Aturan”*

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dalam surat balasannya tertanggal 18 Februari 2026, membantah keras adanya pemahalan harga. Pihak Dinas berdalih bahwa seluruh proses telah mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta mengklaim bahwa tidak semua kegiatan wajib ditampilkan di SIRUP jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

​Namun, jawaban diplomatis tersebut dianggap tidak menyentuh substansi “mengapa harga per unit bisa mencapai Rp220 juta”.

*​Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)*

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum di wilayah Banten dan Jakarta. Syamsul Bahri menegaskan tidak akan berhenti di level pemberitaan.

​”Kami akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum. Uang rakyat bukan bantal tidur bagi pejabat. Jika ada yang menikmati aliran dana haram dari ‘papan tulis sultan’ ini, mereka harus bertanggung jawab di depan jeruji besi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan apakah benar terjadi kerugian negara sebesar 50% dari total pagu anggaran tersebut.

​(Redaksi/Tim Investigasi)

Dugaan Pembiaran Aktivitas Kayu Hutan di Riau, Warga Minta Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan

0

Kampar, Riau – Aktivitas pembukaan lahan serta dugaan pembobolan kayu hutan alam di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai oknum petugas dari Gakkum Kehutanan Seksi II Pekanbaru serta oknum Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dianggap tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.

Sejumlah warga Riau bahkan mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau serta Bareskrim Mabes Polri turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan hutan produksi tersebut.

Desakan ini juga ditujukan kepada pimpinan Bareskrim Mabes Polri, Syahar Diantono, agar membentuk tim khusus guna mengusut kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan.

Berdasarkan pantauan awak media PejuangInformasiIndonesia.com di lokasi kejadian, sebuah alat berat jenis Sumitomo terlihat beroperasi di kawasan HPT Desa Mentulik pada Senin (2/3/2026). Aktivitas alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan hutan yang masih berstatus kawasan produksi terbatas.

Saat berada di lokasi, awak media bersama tim Satgasus Tipikor melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu petugas Polisi Kehutanan dari Kementerian Kehutanan bernama Arahap, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika ditanya mengapa alat berat yang sedang bekerja tersebut tidak langsung diamankan, Arahap memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih menunggu proses administrasi dan pelaporan kepada pimpinan.

“Kita memastikan dulu siapa yang membuka lahan dan siapa namanya, berapa hektar luasnya. Kalau alat berat Sumitomo itu tidak bisa saya amankan sekarang. Kita harus buat laporan dulu kepada pimpinan, dan prosesnya jauh, Pak,” ujar Arahap saat dikonfirmasi awak media di lapangan.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat berlangsung secara terbuka di kawasan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas. Warga menilai aparat kehutanan seharusnya dapat mengambil langkah cepat dengan menghentikan aktivitas serta mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan ilegal.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai ada Pernyataan Dari Erlangga SH. KETUA GEMMPAR di Riau juga menilai lemahnya tindakan di lapangan berpotensi membuka peluang terjadinya pembalakan liar dan kerusakan hutan yang semakin luas. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas Gakkum Kehutanan serta aparat Polhut yang bertugas di wilayah tersebut.

“Kami berharap Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri turun langsung memeriksa persoalan ini. Jika ada oknum yang bermain atau lalai menjalankan tugas, harus ditindak tegas demi menyelamatkan hutan Riau,” ujar salah seorang warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik masih menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan perusakan hutan di wilayah tersebut.

(Tim Redaksi )