Beranda blog

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, 94 Butir Pil Daftar G Diamankan

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, diamankan petugas saat kedapatan mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dari tangan GR, petugas menyita barang bukti sebanyak 69 butir obat keras daftar G serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.

“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Kapolresta.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang pembeli masing masing berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan total 25 butir obat serupa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat obatan keras karena berpotensi membahayakan kesehatan bahkan memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminalitas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat obatan terlarang,” tegasnya.

Kami memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Banyumas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

​Pemasangan WiFi di Desa Rawajaya Picu Polemik, Dana Kompensasi Rp20 Juta Diduga Mengalir Tanpa Transparansi.

0

​CILACAP – 26-022-2026.

Proyek perluasan jaringan internet (WiFi) di wilayah Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, kini berujung pada keresahan warga. Pemasangan tiang-tiang kabel yang menggunakan lahan milik masyarakat memicu protes keras lantaran dinilai tidak transparan dan hanya melibatkan segelintir aparatur lingkungan.

​Sosialisasi yang Tebang Pilih
​Kekecewaan warga bermula dari proses sosialisasi yang dianggap tertutup. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penyedia jasa WiFi hanya melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa Kepala Dusun (Kadus), 15 Ketua RT, dan satu Ketua RW.

​Warga merasa dilangkahi karena tidak diajak bermusyawarah, padahal tiang-tiang penyangga kabel ditanam tepat di atas lahan milik pribadi penduduk setempat.

​Uang Kompensasi Rp20 Juta Menjadi Pemicu

​Ketegangan memuncak saat muncul kabar mengenai adanya dana kompensasi sebesar Rp20 juta dari pihak pemilik jasa WiFi. Uang tersebut kabarnya telah diserahkan langsung kepada para Kepala Dusun.

​Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat atau setidaknya dikelola secara terbuka untuk kepentingan lingkungan, disinyalir menguap tanpa adanya koordinasi dengan warga terdampak lahan. Hingga saat ini, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun manfaat dari dana kompensasi tersebut.

​”Kami yang punya lahan, kami yang ketempatan tiang, tapi kenapa kesepakatannya dilakukan di bawah meja? Ada uang puluhan juta masuk ke oknum perangkat, tapi warga tidak tahu-menahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Kondisi Lingkungan Memanas

​Situasi di wilayah Rawajaya saat ini dilaporkan sedang mengalami konflik internal. Ketidakterbukaan para pemangku kebijakan di tingkat dusun dan RT/RW menciptakan mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya audit atau penjelasan transparan mengenai peruntukan dana Rp20 juta tersebut serta negosiasi ulang terkait izin pemasangan tiang di lahan milik mereka.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rawajaya maupun pihak pemilik jasa WiFi belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penyaluran kompensasi yang menjadi sumber kekisruhan ini.


​Redaksi:(PL)

​Warga dan Pihak Setempat Soroti Proyek Pipa Pertamina di Jalur Bantarsari-Rawajaya.

0

​CILACAP – Proyek penggalian untuk pemasangan pipa milik Pertamina di sepanjang jalur Jalan Raya Bantarsari hingga Jalan Raya Rawajaya mulai memicu perhatian publik. Pasalnya, selain memakan bahu jalan, penempatan material proyek di titik tertentu diduga belum mengantongi izin dari otoritas wilayah setempat.

​Keluhan Penempatan Material

​Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan material pipa baja berukuran besar terlihat berjajar di sisi barat Pasar Rawajaya. Keberadaan material ini dikhawatirkan mengganggu akses aktivitas ekonomi pasar dan keamanan pengguna jalan jika tidak dikelola dengan manajemen lapangan yang baik.

​Sorotan Izin Forkopimcam

​Persoalan utama yang muncul bukan sekadar kemacetan, melainkan prosedur administratif. Pihak Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) setempat dikabarkan belum memberikan izin terkait penggunaan lahan di wilayah barat Pasar Rawajaya sebagai titik penempatan material (stockyard).

​”Seharusnya setiap aktivitas yang menggunakan ruang publik atau berdampak langsung pada mobilitas warga, apalagi proyek strategis, tetap harus menempuh jalur koordinasi dan perizinan yang jelas dengan pemangku wilayah,” ujar salah satu narasumber di lokasi.

​Dampak bagi Pengguna Jalan

​Jalur Bantarsari menuju Rawajaya merupakan urat nadi transportasi warga. Dengan adanya aktivitas galian di sisi jalan raya, masyarakat dihimbau untuk:
​Meningkatkan kewaspadaan saat melintas, terutama pada malam hari.

​Mengurangi kecepatan karena adanya penyempitan jalur akibat alat berat dan tumpukan tanah.

​Mematuhi rambu-rambu peringatan yang dipasang oleh pelaksana proyek.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun perwakilan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait kendala perizinan di titik Pasar Rawajaya tersebut. Warga berharap pihak pengembang segera melakukan koordinasi dengan Forkopimcam agar pengerjaan proyek tidak menghambat kepentingan umum.

(Tim)Red.

Indonesia dalam Pusaran “Jebakan” Donald Trump dan Potensi Pelanggaran Perundang-undangan

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kebijakan ekonomi proteksionis yang pernah dijalankan oleh saat menjabat sebagai Presiden ke-45 Amerika Serikat menimbulkan gelombang besar dalam sistem perdagangan global. Melalui slogan America First, Trump mendorong kebijakan tarif tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang, terutama Tiongkok, serta meninjau ulang berbagai perjanjian perdagangan internasional. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ketergantungan signifikan pada ekspor komoditas dan produk manufaktur ke pasar global, termasuk Amerika Serikat, tidak luput dari dampak tersebut. Dalam konteks inilah muncul kekhawatiran bahwa Indonesia dapat terjebak dalam pusaran kebijakan eksternal yang berimplikasi pada potensi pelanggaran perundang-undangan di dalam negeri.

Kebijakan tarif yang agresif menimbulkan ketidakpastian pasar global. Ketika AS menaikkan tarif terhadap produk tertentu, rantai pasok dunia terganggu, harga komoditas berfluktuasi, dan negara-negara berkembang harus menyesuaikan kebijakan perdagangannya secara cepat. Indonesia menghadapi tekanan untuk :

– Memberikan insentif khusus bagi investor asing agar tidak hengkang.
– Menyesuaikan regulasi ekspor-impor demi mempertahankan daya saing.
– Melakukan deregulasi cepat guna menarik relokasi industri dari negara lain.

Langkah-langkah reaktif yang terburu-buru berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi. Dalam kondisi krisis atau tekanan global, pemerintah kerap menggunakan instrumen peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau kebijakan administratif yang bisa saja bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945 tentang kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.

*Potensi Pelanggaran Perundang-undangan*
Terdapat beberapa titik rawan yang dapat menimbulkan persoalan hukum :
a. Penyederhanaan Regulasi Tanpa Pengawasan Memadai

Upaya deregulasi yang terlalu cepat demi merespons dinamika global dapat mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika proses partisipasi publik dan harmonisasi tidak dijalankan secara optimal, maka legitimasi hukum kebijakan tersebut dapat dipertanyakan.

b. Insentif Fiskal dan Potensi Ketimpangan

Dalam rangka menarik investasi yang terdampak perang dagang, pemerintah mungkin memberikan fasilitas pajak atau kemudahan perizinan tertentu. Jika tidak dilakukan secara transparan dan proporsional, kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan asas keadilan dan berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum administrasi negara.

c. Konflik dengan Hukum Perdagangan Internasional

Sebagai anggota , Indonesia terikat pada prinsip perdagangan bebas dan aturan anti-diskriminasi. Respons kebijakan yang terlalu proteksionis atau diskriminatif bisa memicu sengketa dagang internasional, yang pada akhirnya merugikan posisi hukum Indonesia.

*Dimensi Politik dan Kedaulatan Ekonomi*

Fenomena “jebakan” bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga geopolitik. Ketika negara besar seperti AS menerapkan kebijakan unilateral, negara berkembang dihadapkan pada dilema, mengikuti arus demi stabilitas jangka pendek atau mempertahankan prinsip hukum nasional demi kepentingan jangka panjang. Indonesia harus berhati-hati agar kebijakan luar negeri dan perdagangan tidak sekadar menjadi respons reaktif terhadap tekanan eksternal, melainkan tetap berpijak pada kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Dalam konteks ini, penguatan fungsi legislasi DPR dan pengawasan publik menjadi sangat penting. Setiap kebijakan strategis yang lahir akibat dinamika global harus diuji secara konstitusional, transparan, dan akuntabel.

*Strategi Menghindari “Jebakan”*

Untuk keluar dari pusaran tersebut, Indonesia perlu :

– Diversifikasi pasar ekspor, agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.
– Penguatan industri domestik, sehingga daya tahan ekonomi nasional meningkat.
– Konsistensi pada supremasi hukum, memastikan setiap kebijakan ekonomi tetap sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
– Diplomasi ekonomi aktif, membangun kerja sama multilateral dan regional yang lebih seimbang.

Jadi, kebijakan proteksionis yang pernah digaungkan oleh Donald Trump menunjukkan betapa rentannya tatanan perdagangan global terhadap perubahan politik domestik suatu negara besar. Indonesia tidak boleh terjebak dalam respons yang terburu-buru sehingga mengorbankan kepastian hukum dan prinsip konstitusional. Justru dalam situasi tekanan global, supremasi hukum harus menjadi jangkar kebijakan. Tanpa itu, upaya penyelamatan ekonomi jangka pendek dapat berubah menjadi persoalan hukum jangka panjang yang merugikan bangsa sendiri.

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Berakhir Mobil Dibawa Kabur, Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Resmob Polresta Banyumas

0

Banyumas – Nasib nahas menimpa warga Kembaran, Banyumas. Niat hati mencari kawan lewat aplikasi kencan, ia justru menjadi korban penggelapan. Mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai dokter. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku.

Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama samaran “dr. M” di aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu Rumah Sakit di Purwokerto.

“Pelaku sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter dari RS untuk membuat korban percaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas

Pada Sabtu malam (20/2), keduanya bertemu dan sempat berkeliling kota menggunakan Mobil milik korban. Peristiwa penggelapan tersebut bermula saat mereka singgah di Cafe di daerah Purwokerto Timur. Dengan dalih ingin melakukan top up saldo di minimarket, pelaku meminjam kunci mobil korban.

“Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang gelisah kemudian dibantu pengunjung kafe lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bergerak cepat berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Melalui pelacakan rekaman CCTV di area parkir dan serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa, asal Surabaya. Ia berhasil diamankan pada Minggu malam (22/2) beserta barang bukti satu unit mobil senilai Rp 98 juta.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan curang dan penggelapan.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan identitas seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan, serta jangan pernah menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga apa pun guna menghindari modus penipuan dan penggelapan.

Red”Humas poresta

Tak Terima Dikonfirmasi,Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan

0

Sintang, Kalbar-
22 Februari 2026
Perilaku arogan oknum kepala desa (kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak Sintang memicu kemarahan publik.

Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com MS hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Kejadian bermula Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengkonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas meliputi Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.

Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.

Dalam rekaman tersebut,oknum Kades AS meluapkan amarahnya, “Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas bukan daerah saya saja, kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.

“Ia melanjutkan dengan nada mengancam: “Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar,dan siapa yang ngijinkan foto-foto, saya kepala desa gak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya (NANTI KEPALA KAU PUTUS NANTI LEPAS DARI KEPALA), memang punya bapak kau kah tanah ini, mau cari masalah dengan saya.

Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang melanggar sejumlah aturan hukum.Ancaman Langgar UU Pers dan KUHPMenurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, demi transparansi publik.Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Pasal 336 ayat (1) bahkan bisa menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan.”Pejabat seperti kades seharusnya transparan, Jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.

Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Tim, Red.

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

0

Pekanbaru – Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Dampak Pembatalan Tarif Donald Trump Oleh Supreme Court AS Terhadap Indonesia

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kebijakan tarif era Trump terutama menyasar Tiongkok dan beberapa mitra dagang utama. Saat Mahkamah Agung AS membatalkannya, maka yang berubah bukan sekadar tarif, tetapi dinamika rantai pasok global, arus perdagangan, dan posisi negara berkembang seperti Indonesia dalam peta ekonomi internasional.

Indonesia berada di posisi strategis sebagai negara pengekspor komoditas dan manufaktur ringan, bagian dari rantai pasok Asia, mitra dagang AS dan Tiongkok sekaligus. Oleh karena itu, dampaknya bersifat tidak langsung tetapi signifikan.

Selama perang dagang AS –Tiongkok, sebagian produksi global melakukan trade diversion ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Saat tarif dibatalkan :
– Produk Tiongkok kembali lebih kompetitif di pasar AS
– Keunggulan relatif Indonesia sebagai alternatif produksi bisa menurun
– Potensi relokasi industri ke Indonesia dapat melambat
Artinya, Indonesia bisa kehilangan sebagian momentum yang sebelumnya muncul akibat ketegangan dagang.

Dampak terhadap Ekspor Indonesia ke AS bisa dilihat di sektor tekstil dan produk garmen, alas kaki, elektronik ringan, dan furniture. Jika produk Tiongkok kembali membanjiri pasar AS tanpa tarif tinggi, maka persaingan harga meningkat, margin eksportir Indonesia tertekan, dan daya saing berbasis efisiensi menjadi kunci utama. Namun di sisi lain, stabilitas perdagangan global dapat meningkatkan permintaan agregat jangka panjang.

Jika dilihat dari sisi Stabilitas Nilai Tukar dan Pasar Keuangan, maka pembatalan tarif dapat mengurangi ketidakpastian global, menenangkan pasar keuangan, dan menguatkan mata uang negara berkembang, termasuk rupiah. Bagi Indonesia, ini berpotensi menurunkan tekanan inflasi impor, meningkatkan arus investasi portofolio, dan menstabilkan IHSG. Namun, ketergantungan pada arus modal jangka pendek tetap menjadi risiko struktural.

Ketika tarif tinggi diberlakukan, banyak perusahaan mempertimbangkan relokasi dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Saat tarif dibatalkan, maka Insentif relokasi menurun, dan Investasi manufaktur bisa kembali terkonsentrasi di Tiongkok. Indonesia harus bersaing bukan karena geopolitik, tetapi karena fundamental ekonomi. Ini menjadi ujian nyata bagi reformasi struktural Indonesia, seperti Kemudahan berusaha, Kepastian hukum, Infrastruktur, dan Kualitas tenaga kerja.

*Analisis Kritis : Untung atau Rugi bagi Indonesia*
– Potensi Keuntungan : Stabilitas ekonomi global meningkat, Risiko resesi global berkurang, Harga komoditas lebih stabil, dan Tekanan geopolitik di kawasan menurun.
– Potensi Kerugian : Hilangnya momentum trade diversion, Melemahnya daya saing relatif terhadap Tiongkok, dan Berkurangnya insentif relokasi industry.

Secara kritis, Indonesia selama ini lebih banyak menjadi “penerima efek samping” perang dagang, bukan aktor utama. Ketika tarif dibatalkan, Indonesia harus berdiri pada kekuatan domestiknya sendiri, bukan pada ketegangan dua kekuatan besar.

Untuk merespons dinamika ini, Indonesia perlu :
– Meningkatkan produktivitas industri manufaktur
– Mendorong hilirisasi komoditas
– Memperkuat perjanjian perdagangan bilateral dan regional
– Mengurangi ketergantungan pada ekspor berbasis harga murah

Tanpa transformasi struktural, Indonesia akan selalu bergantung pada fluktuasi kebijakan negara besar. Jadi pembatalan tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS berpotensi :
– Mengurangi peluang jangka pendek Indonesia dalam trade diversion
– Meningkatkan stabilitas ekonomi global yang menguntungkan jangka Panjang
– Memaksa Indonesia memperkuat daya saing fundamentalnya
Secara kritis, keputusan tersebut bukan ancaman langsung bagi Indonesia, tetapi menjadi cermin apakah ekonomi nasional mampu bersaing tanpa “bonus geopolitik”.

Pentingnya Pelatihan Paralegag Untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Ruang Keadilan

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kesenjangan sosial, keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta hambatan geografis masih menjadi penghalang utama Masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memperoleh keadilan yang substantif.

Di sinilah peran paralegal menjadi strategis. Paralegal hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Pelatihan paralegal bukan sekadar peningkatan kapasitas individu, melainkan bagian dari strategi struktural untuk memperluas akses terhadap ruang keadilan.

Konsep access to justice tidak hanya berarti kemampuan seseorang untuk membawa perkara ke pengadilan. Ia mencakup :
– Akses terhadap informasi hukum
– Kemampuan memahami hak dan kewajiban
– Ketersediaan pendampingan hukum
– Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif

Dalam banyak kasus, masyarakat miskin dan kelompok marginal tidak mengetahui hak-haknya atau tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional karena keterbatasan biaya dan jarak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Di dalam praktiknya, paralegal menjadi bagian penting dalam skema bantuan hukum tersebut.

Paralegal bukan advokat, tetapi mereka memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan hukum. Perannya meliputi :
– Memberikan edukasi hukum dasar kepada Masyarakat
– Membantu penyusunan dokumen sederhana
– Mendampingi dalam mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi
– Menghubungkan masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum

Dalam konteks pedesaan dan wilayah terpencil, paralegal seringkali menjadi satu-satunya akses awal masyarakat terhadap sistem hukum. Untuk itulah penguatan kompetensi paralegal sangat penting agar mampu mentransformasikan pengetahuan hukum menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Itulah sebabnya pelatihan paralegal juga menekankan Mediasi, Negosiasi dan Restorative justice. Pendekatan ini lebih cepat, murah, dan sesuai dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah. Ada juga pelatihan paralegal berbasis komunitas guna menciptakan agen perubahan lokal. Mereka memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat, sehingga pendekatan hukum menjadi lebih kontekstual.

Hal ini berbeda dengan pendekatan formal yang seringkali bersifat prosedural dan kurang sensitif terhadap kondisi lokal. Di Indonesia, peran paralegal juga pernah menjadi perdebatan dalam konteks regulasi advokat dan kewenangan pendampingan hukum. Namun, keberadaan lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa penguatan paralegal merupakan bagian integral dari gerakan bantuan hukum struktural.

Pelatihan paralegal bukan hanya soal bantuan hukum teknis, tetapi juga bagian dari konsolidasi demokrasi. Dampaknya antara lain :
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum
– Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum
– Mengurangi ketimpangan akses keadilan
– Memperkuat budaya hukum (legal culture)

Negara hukum yang demokratis tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang baik, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum dapat diakses dan dipahami oleh seluruh warga negara. Jika pelatihan hanya bersifat administratif, maka paralegal akan menjadi “perpanjangan birokrasi” semata. Namun jika dirancang dengan perspektif keadilan sosial, paralegal dapat menjadi instrumen transformasi hukum yang inklusif. Dengan kata lain, pelatihan paralegal bukan sekadar program pelengkap, tetapi strategi penting dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Pelatihan paralegal memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang keadilan. Melalui peningkatan literasi hukum, pendampingan komunitas, dan penguatan mekanisme non-litigasi, paralegal mampu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan realitas sosial. Dalam konteks Indonesia, penguatan paralegal bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan bukan hak eksklusif mereka yang mampu, melainkan milik seluruh warga negara.

Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

0

JAKARTA PUSAT,

23 FEBRUARI 2026. Diduga Pil Koplo/ Obat keras tipe G ilegal merajalela di Kawasan Petamburan, Tanah Abang. Daerah tersebut bukan lagi sekadar pemukiman padat penduduk. Wilayah ini telah berubah menjadi lorong terang bagi bisnis haram peredaran obat keras Daftar G yang dengan terang-terangan menginjak-injak aturan negara. Di tengah hiruk-pikuk ibukota, aktivitas ilegal ini beroperasi seolah mendapat izin resmi, meracuni masa depan generasi muda sementara institusi penegak hukum tampak pasif sebagai penonton yang tidak berdaya.

*KIOS OBAT ILEGAL BERDIRI KOKOH, TAMPARAN KEPADA KEWIBAWAAN NEGARA*

Ironi paling menyakitkan terjadi pada Jumat (20/2), ketika sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, tetap dengan berani menjajakan Tramadol dan Excimer – dua jenis obat keras yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter – secara bebas kepada siapapun. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis, bahkan di tengah pemukiman padat warga, adalah bukti nyata bahwa ketegasan hukum kini hanya sebatas tulisan kering di lembaran undang-undang.

“Kami sudah Sudah Muak dengan ada kios Penjualan obat keras ilegal tersebut, tapi tidak ada tindakan yang nyata dari Aparat penegak hukum. Anak-anak kita bermain di sekitar sana, dan mereka bisa saja mudah mendapatkan obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang identitasnya dirahasiakan yang tinggal di dekat lokasi kios tersebut.

Menurut Warga dikawasan Petamburan, menambahkan, “Mereka beroperasi seperti bisnis resmi, ada jam buka, ada cara distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat mereka, atau ada yang melindungi di balik layar”.

*DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT: HUKUM YANG BERBICARA DENGAN DUA BAHASA*

Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada kelalaian penegakan hukum. Data lapangan yang kami kumpulkan mengungkap spekulasi yang semakin menguat tentang jaringan yang mendasari bisnis haram ini. Sebuah nama yang dikenal luas di kalangan pelaku dan korban adalah ‘Jeri’ yang diduga sebagai operator utama yang mengendalikan aliran obat dari sumber hingga titik penjualan.

Namun, yang lebih menggerakkan emosi publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif dengan panggilan ‘Raja’. Jika dugaan ini terbukti benar, maka jelas mengapa upaya memberantas peredaran obat ilegal di kawasan ini selalu menemui dinding besi, hukum sedang dipaksa untuk bernegosiasi dengan mereka yang seharusnya menjaganya.

Secara yuridis, praktik penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit. Namun, di tanah air Petamburan, undang-undang tersebut seolah kehilangan daya paksa, seolah wilayah ini menjadi zona yang kebal terhadap aturan nasional.

Publik kini mengeluarkan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditunda:

1. Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: Harus menunjukkan bahwa institusi ini bukan hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral di media sosial. Tindakan hukum harus menyentuh akar masalah, termasuk mengejar jaringan yang terorganisir dengan baik, bukan hanya menangkap pengecer kecil sebagai boneka pelengkap.

2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Harus keluar dari ruang kantor yang nyaman dan melakukan pengawasan lapangan secara represif. Pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif, melainkan harus menembus lapisan terdalam dari jaringan distribusi ilegal.

3. Pusat Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) harus Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Kehormatan institusi yang menjadi penjaga keamanan negara tidak boleh dilacurkan demi keuntungan pribadi dari bisnis haram.

Kehadiran kios obat ilegal yang tetap berdiri meskipun telah berkali-kali dilaporkan adalah bukti kongkrit akan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Rakyat tidak membutuhkan razia seremonial yang hasilnya hanya sebatas foto dokumentasi, atau tindakan yang bocor sebelum bahkan dimulai.

Negara harus memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun kelompok kriminal sekalipun memiliki hubungan dalam lingkaran kekuasaan yang akan lolos dari jerat hukum. Menangkap otak intelektual di balik jaringan ini, bukan hanya menangkap pelaku eksekusi di tingkat bawah, adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.

Jangan biarkan Petamburan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali.

(Redaksi/tim)