Beranda blog

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

0

TANGERANG – Praktik peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer kian mengkhawatirkan. Hasil penelusuran mendalam mengindikasikan adanya struktur organisasi yang rapi di balik menjamurnya “toko kosmetik” dan “toko kelontong” yang beralih fungsi menjadi sarang transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Titik merah peredaran ini terdeteksi kuat berada di empat wilayah strategis: Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni beroperasi di sudut-sudut pemukiman warga guna menghindari pantauan langsung aparat.

Peran Vital Sang ‘Korlap’ berinisial MZ. Dalam rantai pasok gelap farmasi ini, muncul satu istilah kunci: Koordinator Lapangan (Korlap). Sosok yang diduga berasal dari Aceh ini ditengarai menjadi jembatan krusial antara bandar besar (penyuplai utama) dengan toko-toko retail di lapangan.

Seorang Korlap bertanggung jawab atas tiga aspek utama distribusi. Memastikan stok obat terjaga di setiap titik penjualan. Mengatur perputaran uang hasil penjualan. Menjadi garda terdepan jika terjadi gesekan di lapangan atau pemantauan warga.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai identitas terduga Korlap tersebut, pihak Kepolisian (Polri) Polres Tangerang melalui humasnya memberikan pernyataan tegas. Kepolisian mendorong masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada pembicaraan di media sosial, melainkan berani melapor secara formal.

“Kami sarankan agar masyarakat segera melaporkan hal tersebut secara resmi. Dengan adanya laporan resmi, permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap IPDA Sandro, Humas Polres Tangerang dalam sebuah keterangan tertulis kepada Wartawan, Kamis 2 April 2026..

Pihak kepolisian juga menekankan komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan obat terlarang. Penanganan kasus akan dilakukan secara transparan guna menghindari opini publik yang bias tanpa dasar informasi yang terverifikasi.

Ancaman nyata bagi generasi muda. Peredaran obat tipe G tanpa izin edar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja. Efek samping penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan saraf permanen.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait jaringan distribusi ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap keberadaan toko-toko mencurigakan di lingkungan mereka dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat. (Red)

Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta Buya Fikri Bareno, SE, Mag dan Partisipan.PFi

0

HAFLAH IDUL FITRI DI JAJARAN PARTAI UMMAT JAKARTA

Jakarta, Seputar Indonesia -Partai Ummat, mengimbau jajarannya ikut memeriahkan dan merayakan (Haflah) sekaligus menutup Romadhan 1447 Hijriyah tahun 2026 Masehi, pada acara kegiatan di sekretariat DPP PU, Jumat petang (3 April 2026).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat ( DPW PU) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Buya Fikri Bareno, SE, Mag mengatakan kepada wartawan dan media dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (1/4).

HAFLAH Idul Fitri 1447 Hijriyah, kata Buya sebagai motivasi untuk mengaplikasikan tegakkan keadilan, lawan kezoliman dengan ” Mengokohkan Ukhuwah Untuk Kemenangan Umat ” dimana saat ini kita dapat mengobservasi secara menyeluruh (Komprehensif) situasi dan kondisi ketatanegaraan kita tidak baik baik saja, ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ia mengimbau dan mengajak pengurus dan kader kader Partai Ummat yang sudah ada, maupun partisipan untuk hadir dan memeriahkan acara Haflah Idul Fitri 1447 Hijriyah, bertempat di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat ( DPP PU) Jalan Tebet Timur Dalam No 63, RT 011/RW 007, Tebet Jakarta Selatan, Jumat pekan ini.

HAFLAH Idul Fitri 1447 Hijriyah untuk penyegaran, konsolidasi pengurus, kader dan membangkitkan semangat kesatuan dan persatuan demi terwujud Visi dan Misi Partai Ummat menuju kemenangan ummat pada 2029, ungkap Ketua DPW PU Daerah Khusus Ibukota Jakarta Buya H Fikri Bareno, SE, Mag, menutup. PFi/Rit

JPU Paparkan Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Dalam Persidangan Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina

0

 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina dengan Terdakwa Alfian Nasution. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam agenda persidangan ini, JPU menghadirkan total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari saksi lanjutan serta 6 (enam) orang saksi tambahan. Para saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan para saksi di persidangan dinilai sangat mendukung konstruksi pembuktian yang disusun oleh tim JPU.

Berdasarkan fakta yang terungkap, JPU menyoroti adanya usulan Harga Indeks Pasar (HIP) formula RON 92 atau Pertamax yang dijadikan jenis bahan bakar umum penugasan oleh Kementerian ESDM. Namun, JPU menemukan bahwa HIP RON 92 yang diusulkan oleh Terdakwa Alfian Nasution menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite pada saat itu, dan bukan menggunakan data aktual pada saat usulan tersebut diajukan.
JPU juga mengungkapkan bahwa formula yang diusulkan oleh terdakwa tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Terdakwa mengusulkan formula pencampuran (blending) antara 50% Pertalite (RON 90) dengan 50% Pertamax (RON 92). Namun, fakta faktual di kilang maupun pada pengadaan impor menunjukkan bahwa PT Pertamina menggunakan pencampuran antara NAFTA dengan HMOC 92.

Ketidaksesuaian usulan yang diajukan oleh terdakwa tersebut berimplikasi pada munculnya biaya yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan nilai kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam persidangan ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah mengusulkan formula harga yang tidak berdasar pada fakta aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan.
.

Jakarta, 1 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

0

Polda Jateng – Kota Semarang |Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, mulai dari media online, YouTube hingga TikTok.

Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.

Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas, di antaranya melalui pemberitaan media online pada Januari 2025 berjudul “Fakta-fakta Warga Pemalang Tertipu Rp 900 Juta demi 2 Anak Jadi Polisi”, serta viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ” tegasnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” tambahnya.”

” saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara ” tambahnya

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.

Red”

Aksi Damai Berujung Harapan: Ribuan Anggota BLN Diterima Polda Jateng, Dialog Dibuka

0

Semarang — Ribuan anggota dan penanam modal Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dari berbagai daerah di Indonesia turun langsung ke halaman Mapolda Jawa Tengah, Rabu (1/4/2026), dalam aksi damai yang menyita perhatian publik.

Aksi yang digagas oleh Solidaritas Aksi Anggota Koperasi BLN (SAK BLN) ini menjadi penegasan kuat bahwa mayoritas anggota menginginkan penyelesaian yang adil, kondusif, dan berorientasi pada pengembalian hak-hak anggota.

Dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 orang, aksi berlangsung tertib dan penuh semangat persatuan. Massa membawa satu pesan utama: dukungan terhadap keberlanjutan BLN sekaligus percepatan pengembalian dana anggota.

Suara Mayoritas: 41 Ribu Anggota Masih Percaya

Dalam orasinya, kuasa hukum penanam modal, Heru Prasetya, SH, menegaskan bahwa aksi ini merupakan representasi dari 41.002 anggota dan penyerta modal yang hingga kini masih memiliki kepercayaan terhadap BLN.

Ia juga mengingatkan agar gerakan ini tetap murni dan tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak mewakili mayoritas anggota.

“Ini suara anggota yang sesungguhnya. Jangan sampai ditunggangi pihak lain yang mengatasnamakan korban tetapi tidak mewakili keseluruhan,” tegasnya.

Pernyataan resmi SAK BLN juga menegaskan bahwa selama ini BLN telah memberikan manfaat nyata bagi anggotanya, sehingga harapan terhadap penyelesaian tetap tinggi.

Pengembalian Dana Mulai Direalisasikan

Perkembangan penting terungkap dalam aksi tersebut. Mohammad Sofyan, SH, selaku kuasa hukum BLN, bersama perwakilan pengurus BLN New, hadir langsung menemui massa aksi.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa proses pengembalian dana anggota telah mulai berjalan.

“BLN telah menyiapkan pengembalian modal. Dalam kurang lebih 20 hari terakhir, sekitar 321 nasabah sudah menerima realisasi pembayaran,” ungkapnya di hadapan peserta aksi.

Informasi ini disambut positif oleh massa sebagai sinyal awal komitmen penyelesaian kewajiban kepada anggota.

Dukungan Nasional: Ingin Solusi, Bukan Tekanan

Aksi ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap BLN datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para penanam modal menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah solusi konkret, bukan langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.

Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan:

– Pendekatan humanis

– Keadilan restoratif

– Fokus pada pengembalian dana anggota

Menurut peserta aksi, langkah represif seperti penangkapan atau penyitaan aset berpotensi menghambat proses pengembalian hak anggota.

Aspirasi Diterima Polda Jawa Tengah

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa juga diterima langsung oleh pihak Polda Jawa Tengah. Momentum ini menjadi titik penting dalam membuka ruang komunikasi antara anggota dan aparat penegak hukum.

Diharapkan, pertemuan ini menjadi awal dari dialog konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Soroti RDPU dan Narasi Publik

SAK BLN turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026 yang dinilai belum mewakili keseluruhan suara anggota.

Mereka menilai opini publik selama ini cenderung dibentuk oleh sebagian kecil pihak, sementara mayoritas anggota yang masih percaya kepada BLN belum mendapatkan ruang yang seimbang untuk menyampaikan fakta.

Aksi Damai, Aspirasi Murni

Kuasa hukum, Heru Prasetya, SH, kembali menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang murni dan damai tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kepolisian, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” ujarnya.

Red”***

Lapas Kelas II A Pekanbaru Bekerjasama dengan Dinas DLHK untuk Mengurai pengelolaan Sanitasi Limbah

0

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Pekanbaru menyambangi Lapas kelas IIA Pekanbaru ( Rabu 1/4/2026). Agusalim S.sos Kabid PPLLB3 bersama beberapa staf DLHK turut hadir mendampingi untuk pengecekan sistim pengelolaan sanitasi limbah.

Usai melakukan pengecekan terhadap kondisi pengelolaan sanitasi limbah Agusalim memberikan keterangan Pers nya kepada awak media “pertama Agusalim memaklumi kondisi gedung yang sudah puluhan tahun sehingga pengelolaan sanitasi limbah di lapas Pekanbaru mengalami beberapa kendala serius, berkemungkinan sistim perpipaan yang selama ini banyak mengalami kerusakan, sehingga perlu perbaikan, ucapnya.

Hal lain juga butuh kesadaran warga binaan untk meningkatkan kebersihan, lakukan peningkatan kebersihan secara rutin, seperti membersihkan fasilitas sanitasi, membuang sampah secara teratur, dan tidak membuang sampah ke selokan kamar mandi.

Langkah lain juga sangat dibutuhkan seperti perbaikan infrastruktur, lakukan perbaikan infrastruktur sanitasi, seperti memperbaiki pipa air, toilet, dan fasilitas lainnya yang rusak.

Bahkan sebagai tambahan dibutuhkan pendidikan kesehatan kepada warga binaan ,lakukan pendidikan kesehatan kepada warga binaan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi yang baik.

Namun dari hasil pengamatan kita tadi, Lapas Pekanbaru wajib menambah kolam sanitasi limbah, upaya penambahan kolam sanitasi limbah bertujuan mengingat jumlah penghuni warga binaan yang telah melebih atau bisa dikatakan over kapasitas, sehingga volume pengunaan toilet kamar mandi tidak sebanding dengan kondisi kolam sanitasi limbah, tuturnya

Kedepannya, dinas DLHK Pekanabru akan berupaya untuk memberikan masukan kepada lapas Pekanbaru langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya, namun yang jelas mengingat padatnya warga binaan kita sarankan agar menambah kolam sanitasi limbah yang berkapasitas besar. Upaya-upaya ini dapat membantu meningkatkan kondisi pengelolaan sanitasi limba di Lapas Pekanbaru, tutupnya

Diwaktu terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, menyampaikan sebelumnya kita juga telah meresfon keluhan masyarakat terkait limbah Lapas Pekanbaru, bahkan dalam pemberitaan terdahulu kita sudah mengutarakan permohonan maaf terhadap masyarakat atas kondisi limbah di Lapas Pekanbaru.

Permohonan maaf yang kita sampaikan bukan hanya janji atau ucapan semata, hari ini kami buktikan keseriusan kami dalam berbenah kearah yang lebih baik lagi. Bahkan kehadiran dinas DLHK Pekanbaru hari ini tujuan kita untuk berkordinasi dan langsung melakukan eksekusi perbaikan- perbaikan sesuai dengan saran yang disampaikan dinas DLHK Pekanbaru.

Maizar juga menyampaikan, tidak ada niatan kami untuk membuat ketidak nyaman masyarakat terhadap limbah Lapas Pekanabru, namun perlu kami sampaikan awalnya daya tampung Lapas Pekanbaru hanya untuk 650 orang, namun dengan perkembangan zaman hingga sampai hari ini jumlah warga binaan mencapai 1.934 orang, artinya apa over kapasitas terjadi 3 kali lipat.

Bahkan Maizar berjanji dalam waktu dekat ini usai melakukan kordinasi dengan pihak DLHK Pekanbaru pihaknya akan memperbaiki sistim pengelolaan sanitasi limbah dan akan mengesah perbaikannya, tak luput untuk rencana pembangunan kolam penampungan limbah kita butuh anggaran yang besar bahkan kita berharap ada perhatian pemerintah daerah, baik perhatian Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau, tutupnya.

Liputan ST.

Aset Dirusak, Modal Raib: Novi Ayla KDI Seret Pelaku Investasi Bodong ke Jalur Hukum.

0

​JAKARTA
Tabir gelap praktik investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, penyanyi religi kenamaan jebolan KDI, Novi Ayla, harus menelan pil pahit. Tak hanya kehilangan dana investasi dalam jumlah fantastis, Novi kini terjebak dalam pusaran sengketa aset yang penuh kejanggalan dan dugaan sabotase.

​Kronologi: Rayuan Maut Pengusaha “Siluman”
​Berdasarkan penelusuran tim investigasi, kasus ini bermula saat Novi tergiur tawaran investasi dari seorang rekan berinisial AS. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencitrakan diri sebagai pengusaha besar asal Surabaya yang memiliki jaringan bisnis luas hingga ke Semarang.

​Namun, kedok tersebut perlahan terbongkar. Identitas AS ditengarai tidak konsisten dan kerap berpindah-pindah domisili untuk memutus jejak. Terdeteksi, pelaku yang aslinya berasal dari Pati ini berulangkali mengganti KTP dengan domisili di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan titik pelarian terakhir terpantau di wilayah Rembang.

​Skema Penyelamatan yang Menjadi Bumerang
​Memasuki tahun 2024, menyadari investasinya macet total, Novi mengambil langkah berisiko tinggi demi menyelamatkan sisa modalnya. Ia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menebus surat rumah milik AS yang sedang diagunkan di bank.

​Awalnya, AS dan pihak keluarga berjanji akan menyerahkan rumah tersebut sebagai pelunasan utang. Namun, setelah surat ditebus dan proses hukum masuk ke tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta terbitnya Kuasa Jual atas nama Novi Ayla, kejanggalan baru muncul ke permukaan.

​Dugaan Sabotase: Rumah Rusak Misterius
​Ironis, saat properti tersebut hendak dijual untuk mengembalikan kerugian—termasuk nilai investasi dan biaya penebusan bank—kondisi fisik bangunan justru ditemukan dalam keadaan rusak parah secara misterius. Kuat dugaan, ada unsur kesengajaan untuk menurunkan nilai aset atau bentuk intimidasi terselubung terhadap korban.

​Langkah Hukum: Somasi Tegas!
​Tak tinggal diam melihat dipermainkan oleh oknum tak bertanggung jawab, Novi Ayla bersama Kuasa Hukumnya, Muadz Heidar, resmi melayangkan Somasi.

​”Somasi ini adalah peringatan keras sekaligus pintu terakhir untuk penyelesaian secara mediasi. Jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian klien kami, maka jalur hukum pidana maupun perdata akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas tim kuasa hukum kepada awak media.

​Kasus ini menjadi potret nyata betapa licinnya oknum pelaku investasi bodong yang memanfaatkan kepercayaan demi keuntungan pribadi.

Komitmen Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.

Sumber : Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tim Redaksi

​Ironi di Kampung Laut, Siswa Menanti Gizi, yang Datang Buah Busuk dan Petugas yang Tak Disiplin.

0

​CILACAP –

Kampung Laut, Harapan besar siswa-siswi di Kecamatan Kampung Laut untuk mendapatkan asupan nutrisi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya masih jauh dari panggang api. Di balik antusiasme siswa dari jenjang PAUD hingga SMA, tersimpan kekecewaan mendalam akibat buruknya manajemen distribusi, kualitas makanan, hingga lemahnya kedisiplinan petugas pengawas di lapangan, Selasa (31/3/2026).

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, salah satu titik yang terdampak serius adalah PAUD Asyifa di Kalenbener, serta sejumlah sekolah SD, SMP, hingga SMA di pelosok Kampung Laut. Para siswa sering kali harus menunggu dalam ketidakpastian akibat keterlambatan armada pengiriman yang sudah menjadi rahasia umum.

​Kualitas Bahan Pangan yang Memprihatinkan

​Bukan hanya soal keterlambatan, kualitas menu yang disajikan pun menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Beberapa temuan di lokasi menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan:

* ​Buah-buahan Busuk: Ditemukan paket buah yang sudah tidak layak konsumsi dan berbau.

* ​Lauk Pauk Tidak Higienis: Keluhan muncul terkait daging yang masih mentah di bagian dalam, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan pencernaan siswa.

* ​Ketidaksesuaian Anggaran: Komposisi menu yang diterima dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah untuk program nasional ini.

​Sorotan Tajam pada Kinerja Pengawas

​Persoalan semakin pelik dengan adanya temuan terkait perilaku oknum petugas pengawas program di wilayah tersebut. Selain pengawasan yang dianggap “mandul” terhadap vendor, oknum pengawas juga dilaporkan seringkali tidak masuk kerja tepat waktu. Ketidakhadiran petugas pada jam-jam krusial distribusi ini diduga kuat menjadi penyebab utama tidak terkontrolnya kualitas makanan yang sampai ke tangan siswa.

​”Bagaimana kualitas makanan mau terjaga kalau petugas yang seharusnya mengawasi saja jarang terlihat atau datang semaunya sendiri? Ini adalah bentuk pembiaran yang merugikan anak-anak kita,” ujar salah satu narasumber yang memantau jalannya program di Kampung Laut.

​Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas

​Kecamatan Kampung Laut memang memiliki tantangan logistik perairan yang tinggi, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan tameng atas kelalaian rekanan dan ketidakdisiplinan aparatur pengawas.

​Masyarakat dan pihak sekolah kini mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui dinas terkait untuk:

1).Melakukan Evaluasi Total terhadap vendor atau pihak ketiga penyedia jasa makanan.

2).​Menindak Tegas Oknum Pengawas yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawabnya di lapangan.

3).​Transparansi Anggaran agar menu yang disajikan benar-benar mencerminkan standar gizi nasional.

​Jika pembenaran ini tidak segera dilakukan, program MBG yang sejatinya bertujuan mencetak generasi emas pesisir dikhawatirkan justru menjadi bumerang bagi kesehatan dan masa depan siswa.

(Syai).

Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?

0

​Tangsel,
Aroma busuk peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan kian menyengat. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol. Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan meresahkan warga, tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dinilai masih jalan di tempat.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, kios tersebut diduga menjual obat-obatan yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat medis secara bebas. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis haram ini ditengarai adalah kalangan remaja, generasi yang seharusnya dilindungi dari jerat ketergantungan zat kimia berbahaya.

​”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (31/3/2026).

​Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan wilayah. Publik mempertanyakan efektivitas patroli dan intelijen dari Polres Tangerang Selatan serta Polda Metro Jaya.

​Pasalnya, peredaran obat tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pidana berat bagi siapa saja yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin.

*​Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu*

​Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk tidak hanya melakukan razia “seremonial”. Warga menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual di balik nama “Raja”.

​”Jangan tunggu jatuh korban jiwa lebih banyak baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kiosnya sementara lalu buka lagi di tempat lain,” tegas perwakilan warga lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum atau langkah konkret yang akan diambil. Diamnya otoritas terkait di tengah keresahan yang memuncak hanya akan memperlebar celah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi.

(Redaksi/Tim)

Eric VR Tegaskan: Kualitas Jurnalistik Diukur Akurasi, UU Pers Jadi Landasan Tak Tergoyahkan

0

JAKARTA,
Integritas jurnalistik menjadi pilar tak tergantikan untuk menjaga dasar demokrasi Indonesia di tengah tantangan disinformasi yang masif. Hal itu ditegaskan Pengamat Sosial sekaligus Praktisi Media, Eric VR, yang menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik pada institusi pers hanya dapat terwujud melalui penerapan yang konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta penguatan landasan profesi yang terukur dari nilai-nilai hukum dan etika.

“UU Pers Tahun 1999 adalah payung hukum yang menyelaraskan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab publik. Aturan ini bukan hanya melindungi hak-hak pers, melainkan juga mengamanatkan penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab – sebuah fondasi yang menjadi dasar eksistensi profesi,” ujar Eric VR.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, peran pers dalam membangun opini publik yang sehat mengharuskan independensi dan keadilan sebagai prinsip utama. Jurnalis diwajibkan menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk kepentingan, baik individu maupun kelompok, dengan fokus utama pada kepentingan rakyat. Setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa berita berhak mendapatkan ruang yang adil dan seimbang, sebagai implementasi langsung amanat hukum yang telah ditetapkan.

*TRANSPARANSI PROSES LIPUTAN JADI BENTENG KREDIBILITAS*

Prinsip transparansi yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia dijabarkan sebagai bentuk akuntabilitas yang diamanatkan UU Pers. Media massa diharapkan secara terbuka menjelaskan mekanisme pengumpulan dan verifikasi informasi, serta mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak hanya untuk mencegah penyebaran informasi salah, transparansi proses liputan menjadi dasar untuk membangun hubungan kepercayaan yang kokoh dengan publik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pers yang telah diatur secara hukum,” jelasnya.

Kepatuhan terhadap standar profesional juga dijadikan investasi jangka panjang bagi institusi pers. Kode Etik Jurnalistik memberikan panduan operasional yang jelas untuk meliput berbagai topik sensitif, termasuk kasus hukum, masalah agama, dan ketidaksetaraan sosial. Penerapan standar ini bukan sebagai bentuk pembatasan, melainkan untuk memastikan bahwa liputan tidak menimbulkan kerusakan dan tetap berfokus pada pencarian kebenaran, sesuai dengan amanat UU Pers tentang penghormatan martabat manusia dan keamanan nasional.

Di era digital yang menghadirkan tekanan untuk kecepatan, Eric VR menegaskan bahwa mandat pers sebagai “penyambung lidah rakyat” tidak dapat digantikan oleh platform apapun. Fokus pada jurnalisme investigasi yang mendalam memiliki nilai jauh lebih besar daripada mengejar tayangan pertama.

“Displin verifikasi yang ketat mulai dari pengecekan fakta berlapis hingga validasi sumber adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Ini adalah implementasi nyata dari ketentuan UU Pers tentang tanggung jawab pers terhadap informasi yang disebarkan,” tandasnya.

Dialog antara media dan audiens juga dipertegas sebagai bagian dari implementasi UU Pers tentang partisipasi publik dalam kehidupan bermedia. Kritik dan saran konstruktif dari masyarakat dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pers, bukan sebagai ancaman terhadap independensi.

“Pers harus berdiri tegak sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebenaran. Ketika penerapan UU Pers dan prinsip profesi dilakukan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Jurnalisme perlu terus mengembangkan kapasitas untuk tetap tajam, kritis, dan bermartabat menghadapi tantangan zaman,” pungkas Eric VR. Selasa 31/3/2026.

Penegasan ini diharapkan menjadi panggilan bersama bagi seluruh elemen pers nasional untuk terus meningkatkan kapasitas dan komitmennya, demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berlandaskan informasi yang akurat.

Red(VN)