Beranda blog

Jeratan Digital: Mengurai Hukum dan Melawan Sindikat Pinjaman Online Ilegal

0

Dulu rentenir nongkrong di pasar dengan buku catatan kumal. Sekarang mereka masuk ke HP lewat aplikasi, senyum manis di iklan, tapi mencekik dengan bunga 1% per hari. Pinjaman online ilegal atau “Pinjol” sudah jadi pandemi finansial. Baru Mai 2026 kemarin, Bareskrim Polri bersama Interpol berhasil membongkar sindikat Pinjol jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja, Filipina, dan Dubai. Ribuan korban, kerugian triliunan. Pertanyaannya: kenapa ini bisa terjadi, dan apa senjata hukum kita untuk melawan?

### *1. Bagaimana Pinjol Ilegal Bekerja? Anatomi Kejahatan Digital*

Sindikat yang baru dibongkar Polri punya pola yang rapi:

1. *Modal Aplikasi*: Buat 50+ aplikasi dengan nama berbeda di Play Store/App Store. Sekali diblokir Kominfo, muncul lagi dengan nama baru.
2. *Akses Ilegal*: Saat instal, aplikasi minta izin akses kontak, galeri, lokasi, SMS. Inilah “senjata” untuk meneror.
3. *Bunga Mencekik*: Pinjam Rp1 juta, cair Rp800 ribu karena “potongan admin”. Seminggu kemudian harus bayar Rp1,4 juta. Telat 1 hari, denda 10%.
4. *Teror Digital*: Gagal bayar, debt collector sebar foto KTP korban diedit jadi jenazah, hubungi semua kontak “dia penipu, utang tidak bayar”, bahkan ancam sebar foto pribadi.
5. *Jaringan Internasional*: Server di luar negeri, operator WNA, uang dicuci lewat crypto dan rekening _money mule_ WNI.

Ini bukan sekadar utang-piutang. Ini kejahatan terorganisir.

### *2. Dasar Hukum: Pinjol Ilegal Itu Pidana, Bukan Perdata*

Banyak korban takut lapor karena merasa “saya kan memang utang”. Salah. Hukum melindungi Anda. Ini pasal-pasal yang menjerat mereka:
**Perbuatan Pinjol** **Dijerat Pasal** **Ancaman Hukuman**
**Tidak terdaftar OJK** UU No. 4/2023 tentang P2SK Pasal 305 Pidana 5-10 tahun + denda Rp1-25 miliar
**Bunga mencekik & ancam** KUHP Pasal 368 Pemerasan Penjara maksimal 9 tahun
**Sebar data pribadi** UU No. 27/2022 Pelindungan Data Pribadi Pasal 67 Penjara 4-6 tahun + denda Rp4-6 miliar
**Akses HP tanpa hak** UU ITE Pasal 30 jo. 46 Penjara 6-8 tahun + denda Rp600jt-Rp800jt
**Pencemaran nama baik** UU ITE Pasal 27A Penjara 2 tahun + denda Rp400 juta
**TPPU/Cuci uang** UU No. 8/2010 Penjara 5-20 tahun + denda Rp1-10 miliar
*Penting*: Perjanjian utang dengan Pinjol ilegal itu *batal demi hukum* Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memenuhi syarat “kausa yang halal”. Artinya, secara hukum Anda tidak wajib bayar bunga dan dendanya. Yang wajib dikembalikan hanya pokok utang yang Anda terima. Tapi karena prosesnya pidana, jangan bayar dulu sebelum lapor.

### *3. Upaya Hukum untuk Korban: Jangan Bayar, Lawan!*

Jika Anda atau keluarga jadi korban, lakukan 5 langkah ini:

1. *Stop Bayar & Blokir Akses*
Jangan transfer lagi. Itu hanya masuk lubang hitam. Segera cabut izin aplikasi di Setelan HP > Aplikasi > Izin, lalu uninstall.

2. *Kumpulkan Bukti*
Screenshot: ancaman WA, bunga, nama aplikasi, nomor rekening debt collector, dan rekaman telepon. Bukti ini kunci di polisi.

3. *Lapor ke 4 Pintu Sekaligus*
– *Polisi*: Lewat SPKT Polres terdekat atau https://patrolisiber.polri.go.id. Kasus yang kemarin terungkap juga dari laporan masyarakat.
– *OJK*: WA 081-157-157-157 atau ceklegal@ojk.go.id untuk memastikan legal/tidak.
– *Kominfo*: http://aduankonten.id untuk blokir aplikasinya.
– *LPSK*: Jika teror sudah mengancam nyawa, minta perlindungan saksi.

4. *Lindungi Diri dari Teror*
Beri tahu keluarga/kantor bahwa Anda korban Pinjol agar tidak kaget jika diteror. Debt collector tidak berhak sita barang atau datang ke rumah tanpa putusan pengadilan. Jika datang, usir dan video-kan, lalu lapor polisi Pasal 167 KUHP masuk pekarangan.

5. *Ajukan Restitusi*
Dalam proses pidana, Anda sebagai korban bisa minta ganti rugi ke jaksa. Sindikat yang ditangkap kemarin asetnya Rp2,1 triliun disita negara. Dari situlah restitusi korban dibayarkan.

### *4. Antisipasi: Jangan Kasih Celah Masuk*

1. *Cek Legalitas 2 Menit*: Sebelum pinjam, cek di http://bit.ly/ojkpinjol atau telp 157. Yang legal hanya 102 fintech per Mei 2026. Sisanya ilegal.
2. *Baca Izin Aplikasi*: Aplikasi pinjam uang yang minta akses kontak & galeri = 100% ilegal. Aplikasi legal OJK dilarang akses itu.
3. *Hitung Bunga*: Legal maksimal 0,3% per hari. Kalau ditawari “cair 5 menit tanpa jaminan”, curigai.
4. *Jaga Data*: Jangan pernah foto KTP dan selfie KTP dikirim ke nomor WA marketing. Itu bahan mereka meneror.

*Penutup: Hukum Tidak Tidur*

Pengungkapan sindikat internasional oleh Polri membuktikan negara hadir. Tapi perang terbesar ada di tangan kita: literasi. Pinjol ilegal tumbuh karena kita butuh uang cepat dan malu bertanya.

Ingat prinsip _man jadda wa jadda_. Kalau bersungguh-sungguh cari jalan keluar yang halal, pasti ada. Gadai SK, pinjam ke koperasi, jual aset, atau minta bantuan keluarga memang berat dan lama. Tapi lebih baik malu sebentar daripada hancur bertahun-tahun karena teror Pinjol.

Hukum sudah menyediakan pasal, polisi sudah menangkap pelakunya. Tugas kita: berani lapor dan berhenti jadi korban berikutnya.

Jika Anda terjerat, Anda bukan penjahat. Anda korban. Dan korban dilindungi undang-undang.

Kontras !!, Pelayanan Prima, Ramah Staf Kecamatan Trowulan Malah Arogan terhadap Wartawan

0

MOJOKERTO, 11 Mei 2026 – Citra pelayanan publik di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kembali tercoreng akibat tindakan arogan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bernama GF, staf kecamatan itu bertindak layaknya preman, mengucapkan kata-kata kasar, hingga berani menantang berduel seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas, dan peristiwa memalukan itu terjadi tepat di hadapan Kepala Camat serta Sekretaris Camat Trowulan.

Kejadian berlangsung terbuka di lingkungan kantor kecamatan saat jurnalis sedang mengumpulkan informasi terkait tugas jurnalistik. Tanpa alasan yang jelas, GF tiba-tiba meledak emosi, melontarkan ujaran kasar dan tidak pantas, lalu dengan berani menantang wartawan tersebut untuk berkelahi atau berduel di lokasi kejadian. Sikap itu sangat bertentangan dengan komitmen resmi yang digaungkan pimpinan, di mana Kepala Camat Trowulan telah menetapkan standar pelayanan prima yang mengutamakan sikap ramah, santun, dan pelayanan maksimal kepada seluruh warga maupun pihak yang berkepentingan.

Fakta bahwa tindakan arogan ini dilakukan di depan Kepala Camat dan Sekretaris Camat menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum staf yang belum memahami dan menjalankan aturan, bahkan berani menghalangi serta mengganggu kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Perilaku GF dinilai melanggar Kode Etik ASN serta Undang-Undang Pers, yang mengancam pelanggar dengan sanksi administrasi hingga pidana.

Menanggapi peristiwa yang memicu kemarahan publik ini, ketum YBH Jalasutra Edy Kuswadi, SH, menegaskan tidak akan membiarkan perbuatan tersebut lewat begitu saja. Ia berencana membawa kasus ini langsung ke meja Bupati Mojokerto serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Perilaku ini sangat memalukan dan merusak nama baik pemerintahan. Padahal camat sudah menekankan pelayanan ramah dan maksimal, tapi masih ada oknum yang berulah seperti preman. Ini harus ditindak tegas agar tidak terulang,” tegas Edy Kuswadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil, supaya komitmen pelayanan prima benar-benar terwujud dan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara bisa pulih kembali. (Team)

Aktivitas PETI di Desa Semoncol Diduga Masih Bebas Beroperasi, Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

SANGGAU – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, disebut masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas. Kondisi ini memicu sorotan tajam masyarakat yang meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Sabtu, 10/5/2026.

Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. Di area yang diduga menjadi lokasi PETI, tim menemukan hamparan lahan bekas tambang, tumpukan material tanah dan pasir, jalur aktivitas alat berat, hingga fasilitas yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang ilegal.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta ketegasan aparat dalam memberantas praktik PETI yang diduga terus berjalan di Kabupaten Sanggau.

“Lokasinya jelas dan aktivitasnya terlihat. Tapi sampai sekarang masih tetap berjalan,” ungkap seorang warga kepada Tim Investigasi Media ini.

Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mencederai wibawa hukum negara. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aktivitas PETI diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, ancaman longsor, hingga rusaknya ekosistem alam. Selain itu, praktik tambang ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau tersebut.

(Red)

Staf Kecamatan Trowulan Arogan: Ucap Kata Kasar Hingga Tantang Duel Jurnalis di Hadapan Camat

0

MOJOKERTO, 8 Mei 2026 – Sikap arogan dan tidak pantas kembali mewarnai pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Seorang staf Kecamatan Trowulan bernama GF, berulah kasar dan bergaya preman saat berhadapan dengan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor kecamatan.

Peristiwa memalukan itu berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Camat Trowulan serta Sekretaris Camat. Saat jurnalis tersebut sedang mengumpulkan informasi, Gufron tiba-tiba meledak emosi, mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh, lalu berani menantang jurnalis itu untuk berduel atau berkelahi di tempat.

Perilaku ini dinilai sangat melanggar kode etik Pegawai, yang seharusnya bersikap sopan, melayani, dan menghormati setiap warga maupun pihak yang menjalankan haknya untuk mendapatkan informasi.

Perbuatan GF menuai kecaman luas, karena selain merusak citra pemerintahan, juga menghalangi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Pers, setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan pelanggaran bisa dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat dan organisasi pers menuntut agar Pemkab Mojokerto segera menindak tegas oknum yang bersangkutan, memberikan sanksi berat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.

Red”

Modus Pecah dan Edar Sabu Terungkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pengedar di Semarang

Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka KR merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam keteranganmya Direktur Narkoba Polda Jateng KombesPol. Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

” Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku ” kata Dir Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil.

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan ” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp.200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Red”

Seorang Pengedar Diciduk, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 1.415 Butir Obat Terlarang

Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat obatan daftar G. Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, diamankan bersama barang bukti sebanyak total 1.415 butir obat berbagai jenis. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 wib di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ajibarang Wetan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 65 (enam puluh lima) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®️1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning serta 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf tanpa izin edar yang sah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari respon petugas Satresnarkoba tentang adanya aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang yang di salahgunakan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa obat obatan tersebut rencananya akan dijual kembali, meskipun sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi. Hingga saat diamankan, belum ada barang yang sempat terjual.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang RI tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kombes Pol Petrus Silalahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat obatan ilegal di lingkungan sekitar serta tidak mudah tergiur untuk mengonsumsi atau memperjualbelikan obat tanpa izin resmi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran psikotropika dan obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, karena keamanan dan keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

0

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.

Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.

Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.

_Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)_

Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.

Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.

_Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)_

Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.

Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”

*Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia*

Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.

Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.

*Kekuasaan Tanpa Moralitas*

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.

Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.

*Wilson Lalengke: Nurani yang Mati*

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.

Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.

Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.

*Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral*

Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.

Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.

Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.

Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026) mengatakan kasus pertama yang diungkap yaitu tentang penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.

“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf.

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berisial R, usia 23 tahun, asal Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual atau mengedarkan psikotropika dan obat daftar G, tanpa memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut,” ungkap Kapolres.

Tersangka mengaku sudah selama empat hari berjualan obat terlarang di tempat tersebut. Sedangkan obat terlarang yang dimiliki dibawa dari Aceh, untuk di jual di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” jelasnya.

Menurut Kapolres, kasus kedua yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diungkap pada hari Senin (27/4/2026) sekira pukul 15.15 WIB di tepi jalan raya Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berisinial D, laki-laki, usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,” terang Kapolres.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan paket narkotika jenis sabu dengan cara menempel atau meletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.

“Setelah tersangka berhasil menempatkan paket narkotika jenis sabu, ia akan memperoleh upah sebesar Rp. 500 ribu perhari,” jelas Kapolres.

Selain sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka juga merupakan pemakai. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang hasilnya positif.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 gram, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,72 gram, 14 potongan tisu warna putih, 13 potong lakban warna merah, satu buah handphone hingga sepeda motor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Purbalingga sebesar 7,43 gram,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” ucap Kapolres.

Red (Humas Polres Purbalingga)

Polresta Banyumas Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Di Kalangan Pelajar

Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menyasar generasi muda melalui kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 1 Sokaraja pada Selasa (5/5/2025) siang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 wib tersebut diikuti sekitar 200 siswa siswi, serta dihadiri jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas, di antaranya Wakasatresnarkoba Iptu Agung Setiawan dan KBO Satresnarkoba Ipda Agung Prasetiyo, S.H. Turut hadir Kepala SMA N 1 Sokaraja Saidan, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Syafrial Farizal, S.Pd., beserta para guru dan staf.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas memberikan pemahaman komprehensif terkait jenis-jenis narkoba, dampak negatif yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna maupun pengedar. Materi disampaikan secara interaktif guna mendorong partisipasi aktif para pelajar.

Senada dengan itu, pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah konkret menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa memiliki benteng diri sejak dini,” kata Saidan, Kepala SMA N 1 Sokaraja.

Ditempat terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, melalui keterangannya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian.

“Sinergi antara kepolisian dan institusi pendidikan menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja. Kami ingin para siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri,” terang Kapolresta.

Sementara itu, salah satu siswa mengatakan, setelah mengikuti penyuluhan ini, dirinya menjadi lebih paham jenis jenis narkoba dan dampaknya.

“Ternyata risikonya sangat besar, bukan hanya bagi kesehatan tapi juga masa depan. Kami jadi lebih waspada dan berkomitmen untuk menjauhi narkoba serta saling mengingatkan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini pemahaman siswa terkait bahaya narkoba semakin meningkat, serta tumbuhnya kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan zat terlarang. Selain itu, terjalin pula kerja sama yang lebih erat antara pihak kepolisian dan sekolah dalam mendukung program P4GN.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pengabdian Tiada Akhir: Semangat Abadi Purnawirawan Polri dalam PP Polri

0

Pengabdian kepada bangsa dan negara bukanlah tugas yang selesai saat masa dinas berakhir. Bagi para purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), pengabdian adalah napas kehidupan yang terus mengalir, melampaui batas usia dan jabatan. Mereka adalah sosok-sosok yang telah menempa diri dalam disiplin, pengorbanan, dan loyalitas tinggi, serta tetap setia menjaga nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.

Selama aktif berdinas, anggota Polri mengemban amanah besar: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, tidak sedikit yang harus mengorbankan waktu bersama keluarga, kenyamanan hidup, bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga. Semua itu dilakukan demi tegaknya keadilan dan terwujudnya rasa aman bagi masyarakat.

Memasuki masa purnatugas, semangat itu tidak luntur. Melalui PP Polri, para purnawirawan tetap berperan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Mereka menjadi teladan dalam menjaga persatuan, memberikan nasihat kebangsaan, serta turut serta dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan generasi muda.

Pengalaman panjang di lapangan menjadi bekal berharga untuk terus mengabdi dalam bentuk yang berbeda, namun dengan semangat yang sama.

Pengabdian tulus para purnawirawan Polri mencerminkan nilai keikhlasan yang mendalam. Mereka tidak lagi terikat oleh pangkat atau jabatan, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan institusi dan menjaga nama baik Polri.

Dalam kesederhanaan, mereka menunjukkan bahwa pengabdian sejati tidak mengenal batas waktu, melainkan lahir dari hati yang tulus untuk bangsa dan negara.
Lebih dari sekadar organisasi, PP Polri adalah wadah silaturahmi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Di dalamnya terjalin persaudaraan yang kokoh, saling mendukung, serta bersama-sama menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat. Peran ini menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, pengabdian para purnawirawan Polri adalah cermin dari komitmen yang tak pernah padam. Mereka telah membuktikan bahwa menjadi Bhayangkara sejati bukan hanya soal seragam yang dikenakan, tetapi tentang jiwa pengabdian yang terus hidup sepanjang hayat.

Sebuah teladan bahwa untuk negeri ini, pengabdian memang tiada akhir. ( Dr.HMZ)