Beranda blog

Resahkan Warga, Lokasi Diduga Sabung Ayam di Ayah Dibongkar Polres Kebumen

Kebumen – Polres Kebumen membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan perjudian dadu di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Selasa, 19 Mei 2026.

Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan itu.

Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, langkah pembongkaran dilakukan sebagai upaya respons cepat terhadap laporan keresahan masyarakat.

“Lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan perjudian dadu itu langsung kami lakukan pembongkaran agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Pembongkaran dipimpin Kapolsek Ayah AKP Diyono bersama personel Polsek Ayah dan melibatkan warga setempat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang berada di Desa Candirenggo.

Selain membongkar bangunan dan sarana yang digunakan di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan sabung ayam untuk dibawa ke Mapolsek Ayah sebagai barang bukti pendukung.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kebumen, karena berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian itu.

“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang segera melapor setelah mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Red(Humas Polres Kebumen)

Pemilik Tanah Menang Kasasi dan PK dalam Sengketa Melawan PT Paramount Kini Ditahan, Keluarga Pertanyakan Dasar Pidana dan Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

0

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 “Bangkit Bersama Menjaga Indonesia”

0

20 Mei 1908 — 20 Mei 2026
Tanggal 20 Mei bukan sekadar catatan sejarah dalam lembar perjalanan bangsa Indonesia.

Tanggal ini adalah simbol lahirnya kesadaran nasional, saat anak-anak bangsa mulai memahami bahwa kemerdekaan tidak akan pernah datang tanpa persatuan, perjuangan, dan pengorbanan. Dari semangat itulah lahir sebuah tonggak penting melalui berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908, yang kemudian dikenang sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Kini, pada tahun 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-118. Sebuah usia panjang perjalanan perjuangan bangsa yang penuh luka, air mata, pengorbanan, namun juga dipenuhi semangat juang yang tidak pernah padam.

Kebangkitan nasional bukan hanya tentang melawan penjajah dengan bambu runcing dan senjata. Kebangkitan nasional adalah tentang membangkitkan jiwa bangsa. Jiwa yang berani berdiri tegak menjaga kehormatan negeri, jiwa yang mencintai tanah air di atas kepentingan pribadi, serta jiwa yang rela berkorban demi merah putih tetap berkibar di bumi Nusantara.

Para pendiri bangsa telah memberi teladan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu bersatu meski berbeda suku, agama, bahasa, dan budaya. Indonesia berdiri bukan karena kesamaan, tetapi karena persatuan dalam keberagaman. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, semangat “Bhinneka Tunggal Ika” menjadi perekat kokoh bangsa ini.
Hari Kebangkitan Nasional ke-118 harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia. Di tengah tantangan zaman modern, ancaman terhadap bangsa tidak lagi hanya berupa penjajahan fisik, tetapi juga ancaman perpecahan, radikalisme, penyalahgunaan teknologi, narkoba, korupsi, lunturnya moral generasi muda, hingga hilangnya rasa cinta tanah air.

Karena itu, kebangkitan hari ini adalah kebangkitan karakter bangsa. Kebangkitan untuk kembali menanamkan nilai-nilai Pancasila, memperkuat persatuan, menghormati jasa para pahlawan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Generasi muda Indonesia harus menjadi pelopor kebangkitan baru. Pemuda bukan hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus menjadi pelaku perubahan. Dengan ilmu pengetahuan, disiplin, integritas, dan semangat nasionalisme, generasi muda adalah harapan masa depan Indonesia menuju bangsa yang maju, kuat, dan bermartabat di mata dunia.
Semangat kebangkitan nasional juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Mencintai produk dalam negeri, menghargai perbedaan, menjaga toleransi, taat hukum, membantu sesama, bekerja dengan jujur, serta menjaga lingkungan adalah bentuk nyata cinta kepada Indonesia.

Bangsa ini telah melewati berbagai ujian sejarah. Krisis ekonomi, konflik sosial, pandemi, hingga berbagai tantangan global berhasil dilalui karena bangsa Indonesia memiliki kekuatan besar: semangat persatuan dan gotong royong.

Maka pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 ini, mari kita kobarkan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. Jangan biarkan Indonesia terpecah oleh kebencian dan kepentingan sempit. Jangan biarkan semangat nasionalisme memudar oleh pengaruh zaman.

Indonesia membutuhkan generasi yang kuat, cerdas, berani, dan berakhlak mulia. Generasi yang tidak hanya bangga menjadi orang Indonesia, tetapi juga siap menjaga dan mengharumkan nama bangsa.

Dirgahayu Hari Kebangkitan Nasional Ke-118.
Mari bangkit bersama untuk Indonesia yang lebih maju, adil, damai, dan bermartabat.
“Bangkit Negeriku, Jayalah Indonesiaku.” 🇮🇩 ( Dr.HMZ)

KBP (P) DR.H.M.ZARKASIH,SH.,MH.,MSi. / Pengamat Sospol dan Hukum

Skandal Keuangan Pemkab Ciamis 2024 Terkuak, Eks Pengurus HMI Gandeng IACN Siap Laporkan ke KPK

0

Jabar”

Dugaan skandal pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan serius dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis.

Temuan BPK tersebut mencakup penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan, carut-marut pengelolaan kas daerah, proyek bermasalah, lemahnya pengawasan anggaran, hingga kerugian daerah miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan membawa sejumlah temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi temuan ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa ditutupi dengan cara birokratis. Bayangkan dana ratusan miliar rupiah yang sudah memiliki peruntukan justru digunakan untuk kepentingan lain, proyek ditemukan kekurangan volume, dan pengawasan kas daerah begitu lemah. Ini adalah skandal serius dalam tata kelola kekuasaan dan anggaran di Kabupaten Ciamis,” tegas Siraj Naufal.

Siraj mengatakan pihaknya bersama IACN sedang mengkaji temuan BPK, dan menyiapkan pelaporan resmi ke KPK agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya sebagai catatan administratif tahunan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan laporan resmi ke KPK, karena untuk data temuan BPK sudah kami kantongi. Kami tidak menginginkan dugaan penyimpangan anggaran daerah ratusan miliar ini mengendap tanpa didorong ke penegak hukum. Jadi sangat patut dugaan ini harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Siraj juga menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk dorongan moral dan kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau ada dana yang dipakai tidak sesuai peruntukan, defisit yang membengkak, pengembalian anggaran miliaran rupiah yang tidak terlaksana sepenuhnya, hingga proyek yang bermasalah, maka itu tidak boleh dianggap biasa. Sekali lagi kami segera bawa ke meja KPK, nggak bisa kita biarkan praktik korupsi di Pemkab Ciamis terus-menerus terjadi, siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK menyoroti penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai kegiatan lain. Nilainya mencapai sekitar Rp191,21 miliar.

BPK juga mencatat adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar. Kondisi itu terjadi karena pemerintah daerah menggunakan dana yang semestinya bersifat earmarked atau memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lainnya.

“Saldo kas tersebut belum mencerminkan saldo kas yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, BPK menemukan bahwa pengelolaan anggaran dan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terukur.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan serius, di antaranya: realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran; penerbitan surat penyediaan dana tanpa mempertimbangkan kas daerah; defisit APBD melebihi batas maksimal; penggunaan dana transfer untuk kegiatan lain; dan membengkaknya utang jangka pendek pemerintah daerah.

Sementara, utang belanja Pemkab Ciamis sendiri tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara utang kepada BPJS mencapai Rp51,99 miliar. Tak hanya menyentuh sektor keuangan daerah secara umum, temuan BPK juga menyeret sejumlah dinas dan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis.

BPK juga menyoroti pengelolaan kas daerah dan penatausahaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dalam temuannya, BPK menyebut penyusunan anggaran kas, penerbitan SPD, hingga pengawasan kas daerah belum dilakukan secara memadai.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga ikut menjadi sorotan karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan belanja daerah dan pengelolaan defisit APBD.

Selanjutnya, BPK juga mencatat masalah kerugian negara yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, RSUD Kawali, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Tak hanya itu, lemahnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga ditemukan hampir di seluruh SKPD. Kondisi tersebut dinilai membuka celah ketidaktertiban administrasi hingga penyimpangan transaksi keuangan daerah.

Dalam auditnya, BPK telah menemukan adanya pengembalian belanja daerah hanya sebesar Rp4,2 miliar yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan serta tindak lanjut temuan pemeriksaan internal maupun eksternal. Pengembalian tersebut berasal dari belanja pegawai, barang dan jasa, hingga belanja modal.

Atas temuan tersebut, Direktur IACN, Igrissa Majid, menilai hal tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan biasa dalam teknis birokrasi.

“Kalau dana yang sudah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, proyek mengalami kekurangan volume, pengawasan kas lemah, dan banyak pengembalian anggaran karena ketidaksesuaian belanja, maka masyarakat berhak mempertanyakan ada apa sebenarnya dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Igrissa.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendorong agar temuan BPK tersebut tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan ditelusuri lebih jauh melalui audit investigatif dan penegakan hukum.

“Mau enggak mau kerugian negara ini kita bawa ke KPK, jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka temuan tanpa pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab, supaya jelas nanti. Karena kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, maka transparansi dan penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.

Red”

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Unras Bersama Jaga Keamanan Selama Aksi Transportasi Online

Polda Jateng – Kota Semarang | Dalam pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh komunitas transportasi online di Kota Semarang pada Rabu (20/5/2026), Polda Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap tertib, aman, dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana yang sejuk dan tertib, sekaligus meminimalisir potensi gangguan maupun kepadatan arus lalu lintas di sejumlah jalur protokol Kota Semarang.

Polda Jateng mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan situasi tidak kondusif. Masyarakat pengguna jalan juga diimbau menyesuaikan aktivitas dan mengikuti arahan petugas di lapangan agar mobilitas tetap berjalan lancar.

Dalam himbauannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap tertib dan kondusif selama kegiatan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (20/5)

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng telah menyiapkan pola pelayanan secara humanis guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.

“ Polda Jateng akan memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib, lancar, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang berpotensi memicu keresahan maupun provokasi di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jangan mudah terpancing isu provokatif yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada peserta aksi agar tetap mematuhi aturan hukum serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga Kota Semarang tetap nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat di Kota Semarang dapat berlangsung tertib serta mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Red”

Istri Sah Laporkan Dugaan KDRT, Penganiayaan ke Polresta Banyumas

Banyumas” 20-5-2026.

Seorang perempuan berinisial V, warga Kebumen, melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, inisial (H,) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, 09-05-2026.

Inisial (V) menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah, dibuktikan dengan buku nikah resmi yang dimilikinya. Namun dalam perjalanan rumah tangganya, ia mengaku sering mengalami tindakan kekerasan fisik serta tekanan psikis yang berat.

Menurut keterangan inisil(V,) bentuk kekerasan fisik yang dialaminya berupa pemukulan hingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh.
bukti luka tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto sebagai bagian dari alat bukti.

Tidak hanya kekerasan fisik, inisial(V) juga mengaku mengalami tekanan mental yang serius. Ia kerap dituduh melakukan pernikahan tidak sah dan disebut bukan istri yang sah, tudingan yang menurutnya sangat melukai harga diri dan menimbulkan ketakutan, padahal ia memiliki dokumen pernikahan resmi.

Akibat rentetan peristiwa tersebut, inisial (V )mengadukan ke poloresta banyumas, dan akan segera mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kebumen.

Sebagai korban, inisi(V) kemudian melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Unit PPA Polresta banyumas untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Inisial (V) sempat menerima jadwal pemanggilan klarifikasi, Namun pemanggilan tersebut ditunda oleh pihak PPA karena adanya kegiatan
mendadak. V menyatakan dirinya tetap kooperatif dan menunggu jadwal pemanggilan ulang dari penyidik.

“Saya hanya ingin perlindungan hukum sebagai istri yang sah atas kekerasan yang saya alami,” ujar V.

Inisial(V ,) berharap kepada kepolisian perkara yang sedang di hadapi segera di proses dan di tindaklanjuti secepat nya,

Inisial (V) kini masih menunggu proses klarifikasi lanjutan dari pihak polresta Banyumas.

Tim, redaksi

Solar Palsu Berbahan Limbah B3 Diduga Disuplai ke Industri di Jungkat, Publik Desak Aparat Bongkar Jaringan Mafia BBM Ilegal

Mempawah, Kalimantan – Barat
Dugaan praktik pengolahan limbah B3 berupa oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu disebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan distribusi BBM ilegal untuk kebutuhan industri. Senin, 18/5/2026.

Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang diduga dijadikan tempat pengolahan solar oplosan berbahan limbah berbahaya. Saat berada di lokasi, tim media menemukan aktivitas produksi masih berjalan hingga larut malam.

Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar area. Asap hitam tampak keluar dari lokasi produksi, sementara sejumlah drum dan mesin pengolahan terlihat terus beroperasi. Warga sekitar disebut telah lama merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di lokasi tersebut. JY menyebut operasional di tempat itu dijalankan oleh dua orang pekerja.

Namun saat ditanya siapa yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan tersebut disebut terekam jelas dalam dokumentasi video investigasi tim media.

Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada sosok ALW yang diduga juga dikenal dengan nama HD atau Hendri. Saat dikonfirmasi, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah B3.

Yang menjadi perhatian serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri.

Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat adanya distribusi BBM ilegal ke sektor industri menggunakan bahan bakar hasil olahan limbah berbahaya. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius di sektor migas dan distribusi energi ilegal.

Oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Pengolahan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan berpotensi menghasilkan zat beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.

Paparan asap pembakaran oli bekas dapat mengganggu saluran pernapasan dan mencemari udara, tanah, hingga sumber air di sekitar lokasi.

Selain membahayakan lingkungan, distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke sektor industri juga dinilai dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Bahkan menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi, Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi solar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah tim media melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Saat ini, penanganan perkara disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal dan pengolahan limbah B3 tanpa izin tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemasok limbah, jaringan distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.

Publik juga meminta aparat membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM ilegal dan pelaku perusak lingkungan yang diduga beroperasi secara terang-terangan di Kalimantan Barat.

(TIM INVESTIGASI)

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

TANGERANG – Kasus video viral dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh seorang warga Sepatan bernama Ken Ken, tampaknya bakal berbuntut panjang. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, celah hukum untuk menjerat pelaku ke balik jeruji besi (bui) dipastikan tetap terbuka lebar.

Sejumlah aliansi wartawan di Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. (17/5/2026).

Permohonan Maaf Tidak Menghapus Pidana

Menanggapi pertanyaan publik mengenai nasib Ken Ken, sejumlah praktisi hukum angkat bicara. Secara regulasi, permohonan maaf yang disampaikan pelaku tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi.

“Secara hukum, minta maaf tidak menggugurkan tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa di persidangan nanti. Terlebih jika delik yang disangkakan bukan merupakan delik aduan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat.

Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan dan bukti-bukti terkait video yang diunggah pada Jumat (15/5/2026) tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalih ‘Salah Ucap’ dalam Video Klarifikasi

Sadar aksinya menuai kecaman luas dari insan pers, Ken Ken segera mengunggah video klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia berdalih bahwa ucapan yang menyinggung para pemburu berita tersebut murni karena kekhilafan dan “salah ucap”.

Berikut adalah pernyataan resmi Ken Ken dalam video klarifikasinya:

“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Ken Ken dari Sepatan, secara pribadi meminta maaf atas video sebelumnya kepada rekan-rekan media dan wartawan yang ada di Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut adalah salah ucap, di mana saat itu terjadi kekeliruan dalam pikiran saya.”

“Melalui klarifikasi ini, saya menegaskan tidak ada maksud (buruk) apa pun terhadap media dan wartawan di mana pun berada. Sesungguhnya saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”

Komitmen Organisasi Pers: Kawal Kasus Hingga Tuntas

Meski pintu maaf secara sosial telah terbuka, gelombang desakan dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Tangerang justru semakin menguat. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus pelecehan profesi ini menguap begitu saja hanya dengan selembar materai.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam bijak bermedia sosial serta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Tim Red

Ketua Umum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Direktur PT GAN: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

0

JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
“PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

“Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Red)

Diduga Diculik dan Diintimidasi, Wartawan Dipaksa Buat Video Klarifikasi

0

 

Viral di media sosial, seorang wartawan berinisial SP mengaku mengalami tekanan dan intimidasi hingga dipaksa membuat video klarifikasi terkait pemberitaan dugaan lokasi judi.

Dalam pengakuannya, SP menyebut dirinya tidak bisa berbuat banyak karena berada dalam kondisi takut dan tertekan. Ia juga mengaku diminta untuk menyampaikan bahwa berita yang telah tayang sebelumnya tidak benar.

Tak hanya itu, SP mengungkap adanya pesan agar dirinya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada rekan wartawan lainnya. Pernyataan itu memicu perhatian publik dan menuai beragam reaksi di media sosial.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar aparat terkait segera melakukan penyelidikan secara transparan demi menjamin kebebasan pers serta keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pers Tidak Boleh Dibungkam!”