Beranda blog

Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil

0

Polda Jateng-Kota Semarang|Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.

Direktur Reserse narkoba Polda Jateng Kombespol.Yos Guntur Y.S mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat kata Dir Narkoba di Mapolda Jateng pada Sabtu (18/4)

Lebih lanjut di jelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

” Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp.3.000.000 per bulan serta uang makan harian ” tambah Dir Narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas nya

Terhadap tersangka di jerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Red”

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

0

Jakarta – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan keras atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS.

Laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun hingga kini, AMI menilai tidak ada perkembangan signifikan, bahkan terkesan jalan di tempat.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

“Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak, Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki (17/4) dengan nada tinggi.

AMI menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa penanganan hukum bisa dipetieskan ketika menyangkut oknum tertentu.

“Kalau laporan masyarakat bisa mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” lanjutnya.

Lebih jauh, AMI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana reses bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandas Baihaki.

Atas dasar itu, AMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung, melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan jika diperlukan.

“Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” ujarnya.

AMI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya laporan tersebut.

Red”

Sengketa Panas Rawa Bokor: Antara Klaim Aset Daerah dan Hak Rakyat Kecil yang Terabaikan”

0

TANGERANG – Nafas lega warga di sekitar Jalan Husen Sastranegara, Benda, seketika sesak. Sebuah surat peringatan berkode **318790/000.2.3.2 / IV/2026** mendarat di tangan H. Murdani bin Boin pada Jumat (17/4/26), memerintahkannya angkat kaki dalam waktu singkat dari lahan yang telah ia tempati selama hampir seperempat abad. Kasus ini menjadi potret terbaru benturan antara klaim aset negara dan hak penguasaan fisik tanah oleh warga sipil.

Deadline 3 hari, urgensi atau Intimidasi? Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan tenggat waktu yang sangat ketat 3×24 jam. Dalam suratnya, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah mendesak pengosongan dan pembongkaran mandiri atas lahan Eks SDN Rawa Bokor tersebut.

Langkah agresif ini memicu pertanyaan kritis: mengapa Pemkot begitu terburu-buru melakukan eksekusi tanpa melalui ruang mediasi yang memadai? Durasi tiga hari dinilai tidak manusiawi bagi warga yang telah menetap di sana selama puluhan tahun untuk mencari perlindungan hukum atau sekadar memindahkan harta benda.

H. Murdani, seorang buruh harian lepas, tidak tinggal diam. Pada Sabtu (18/4), ia resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekda Kota Tangerang Senjatanya adalah Girik Leter C No. 436, sebuah dokumen hukum yang ia klaim sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut.

“Kami sudah menguasai lahan ini secara fisik selama 24 tahun. Klaim sepihak Pemkot yang menyatakan tanah ini masuk dalam daftar neraca aset harus dibuktikan secara transparan di hadapan hukum, bukan sekadar lewat surat perintah pengosongan,” ungkapnya dengan nada sedih saat ditemui Wartawan dikediamannya.

Sengketa ini berlokasi di Jl. Husen Sastranegara No. 37, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, adalah lahan eks sekolah dasar ini kini menjadi medan laga antara legalitas administratif pemerintah dan sejarah penguasaan tanah oleh rakyat.

Jika pembongkaran paksa tetap dilaksanakan, hal ini berpotensi memicu konflik horizontal dan preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Kota Tangerang. Dalam upaya mempertahankan haknya, Murdani menuntut dua hal krusial kepada pemerintah.

1. Menangguhkan segala tindakan penertiban hingga ada ruang audiensi yang adil.

2. Verifikasi BPN: Melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang status tanah secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesalahan pencatatan aset di masa lalu.

Surat keberatan ini juga ditembuskan langsung kepada Wali Kota Tangerang hingga Satpol PP sebagai pengingat bahwa ada prosedur administratif yang sedang berjalan.

Kasus Rawa Bokor mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antara catatan aset daerah dengan fakta penguasaan fisik di lapangan. Secara hukum, penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun dengan itikad baik (seperti yang diklaim Murdani) memiliki bobot hukum kuat dalam UUPA.

Kini, bola panas ada di tangan Pemkot Tangerang: apakah mereka akan memilih jalan dialogis yang humanis, atau memaksakan kehendak dengan risiko mencederai rasa keadilan masyarakat kecil?

Di tengah himpitan tenggat waktu yang mencekam, H. Murdani dan keluarga besarnya selaku ahli waris merasa tidak punya pilihan lain selain mengetuk pintu kekuasaan tertinggi di republik ini. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden Prabowo, kami ini rakyat kecil, wong cilik yang tidak mengerti birokrasi rumit. Kami hanya punya surat Girik ini dan sejarah hidup kami di tanah ini selama puluhan tahun. Kami mohon pertolongan Bapak, jangan biarkan kami digusur secara sewenang-wenang tanpa keadilan,” ujar Murdani.

Ahli waris berharap komitmen Presiden Prabowo dalam membela hak-hak rakyat kecil dan menata kedaulatan tanah nasional dapat menjadi tumpuan harapan terakhir mereka. Mereka meminta Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk turun tangan mengevaluasi tindakan Pemkot Tangerang yang dianggap arogan.

Sebuah dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 mengungkap tabir gelap pengelolaan aset lahan di wilayah Kelurahan Benda, Kota Tangerang. Surat tersebut, yang melibatkan pemindahtanganan lahan pendidikan, kini memicu sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum yang sistematis.

Bagi Hasil 70-30: Kesepakatan atau Perampokan Hak? Poin paling krusial sekaligus mencurigakan dalam perjanjian ini adalah Pasal 2, yang menetapkan pembagian hasil penjualan lahan seluas \pm 1000 M^2. Dalam dokumen tersebut, Pihak Pertama (Ahli Waris) hanya mendapatkan 30%, sementara Pihak Kedua (Ketua Yayasan/Pribadi) meraup 70% dari hasil jual bersih.

Ketimpangan angka ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar hukum apa seorang pihak pengelola pendidikan bisa menguasai mayoritas nilai aset yang secara sah tercatat sebagai Tanah Milik Adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak tahun 1941?
Lurah Benda: Saksi atau Aktor Intelektual?

Indikasi perbuatan melawan hukum semakin menguat dengan adanya pengesahan resmi dari Lurah Benda, Ahmad Surury Mufid, S.AP. Dokumen tersebut teregister di Kantor Kelurahan Benda dengan No. Reg: 593/207-Tapem pada 14 Desember 2023.

Peran Lurah dalam menandatangani kesepakatan pembagian hasil penjualan tanah ini dinilai melampaui kewenangannya sebagai aparat sipil negara. Secara hukum, tugas lurah adalah mengayomi hak warga (ahli waris), bukan melegitimasi transaksi di bawah tangan yang merugikan pemilik asal tanah.

Kejanggalan yang terendus, di dokumen menemukan beberapa poin merah yang diduga sebagai upaya “pengamanan” jalur ilegal:
Eksklusi Pihak Ketiga: Pasal 6 secara tegas melarang pelibatan Pengacara (Lawyer), LSM, maupun Ormas. Ini diduga kuat sebagai upaya menutup akses pendampingan hukum bagi ahli waris agar tidak memahami hak-hak mereka yang sebenarnya.

Ancaman “Disita Negara”: Pasal 7 menyebutkan jika kesepakatan dilanggar, lahan akan diberikan kepada negara. Klausul ini dinilai sebagai intimidasi terhadap ahli waris agar tidak mundur dari perjanjian yang timpang tersebut. Legalitas yang Dipaksakan: Meski dokumen menyebutkan “tanpa paksaan”, struktur pembagian hasil 70/30 menunjukkan adanya tekanan ekonomi atau informasi yang tidak seimbang.

Lahan yang saat ini masih berfungsi sebagai sarana pendidikan (Madrasah) justru dipaksakan untuk dijual melalui kuasa penuh kepada individu tertentu guna “pengurusan surat-surat legal”. Hal ini mengindikasikan adanya upaya konversi status tanah dari milik adat menjadi hak milik yang siap dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak.

Red”

Kegiatan Pembangunanan Irigasi dari Dinas Pertanian di Desa Kubangwungu tidak Tranparan dan di Nilai Tidak Sesuai Ketentuan

0

Brebes //

Salah satu kegiatan Proyek pembangunan Jaringan irigasi pertanian dari dinas pertanian kabupaten brebes, di area pertanian Desa kubangwungu,kecamatan ketanggungan kabupaten brebes jawa tengah, di nilai tidak tranparan dan di duga tidak sesaui dengan ketentuan.

Dari pantauan awak media di lokasi kegiatan rabu (15/04/2026),di area persawahan desa kubangwungu kecamatan ketanggungan ,dalam pelaksana kegiatan pembangunan saluran irigasi pertanian tidak ada papan imformasi yang terpasang di lokasi kegiatan ,selain tidak adanya papan imformasi kegiatan ,pengunaan batu material juga banyak mengunakan batu blonos dengan ukuran kecil kecil.dalam pemasangan pondasi juga di nilai tidak sesaui dengan standar ketentuan .dari pengamatan awak media pemasangan pondasi hanya lebar satu batu kurang dari 30 cm,dan kedalaman juga hanya beberapa cm saja.karena hanya satu batu yang di tanam dalam lumpur tampa galian.

Dengan adanya kegiatan yang tidak jelas dari dinas pertanian kabupaten brebes di desa kubangwungu ini ,awak media mencoba meminta keterangan dari para tenaga kerja yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut,namun semua tenaga kerja tidak tau ini kegiatan pelaksana siapa? Bahkan saat di tanya mandornya siapa ,salah satu pekerja mengatakan di sini tidak ada mandor ataupun kepala tukang,semua pekerrja harian semua ,dan kegiatan ini langsung dari dinas pertanian ,untuk gapoktan desa kubangwungu.kecamatan ketanggungan.kabupaten brebes.

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. “Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan bentuk apapun.

Menyikapi banyak kegiatan kegiiatan pembangunan dari dinas pertanian kabupaten brebes yang di nilai kurang tranparan dan di nilai kurang sesuai dengan standar ketentuan .Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes yang aktip dalam kegiatan Kontrol sosial,dalam menyikapi kegiatan kegiatan pembangunan di wilayah kabupaten brebes , akan terus melakukan monitoring sebagai bentuk control sosial.dalam menjalan tugas fungsi lembaga,akan berencana melalukan cek dan ricek dan untuk mengumpulkan bukti .

Tarsono kepala bidang Team investigasi dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes,mengatakan setelah mendapat bukti dari beberapa titik kegiatan yang di nilai kurang tranparan dan tidak sesaui dengan ketentuan .akan mengkordinasi kepada pihak pihak terkait.dengan harapan kegiatan kegiatan pembangunan di wilayah kabupaten brebes berjalan maksimal dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas ,demi menyukseskan program brebes beres.

” Red

Garuda di Bumi Asing: 35 Tahun Mengabdi untuk Damai

0

Ada jalan pengabdian yang tidak selalu terdengar letupan senjatanya, namun dampaknya menggema hingga ke ruang sidang PBB. Jalan itu ditempuh oleh seorang Perwira Menengah Polri, seorang Veteran Perdamaian, yang menutup 35 tahun kariernya dengan kepala tegak dan dada penuh lencana misi dunia.

*Dari Bhayangkara Muda Hingga Penjaga Damai Dunia*

Ia memulai dari pangkat Bintara, di sebuah Kesatuan kewilayahan. Patroli kampung, mengurai tawuran, menengahi sengketa tanah — semua dilakoni tanpa mengeluh. “Polisi itu pelayan,” begitu prinsip yang ia pegang. Perlahan ia menapaki tangga: Bintara, Perwira Pertama, hingga di ujung pengabdian menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi.

Yang membuat kisahnya berbeda adalah panggilan tugas lintas benua. Di era 1990-an hingga 2000-an, saat dunia meminta Indonesia mengirim putra terbaiknya menjaga perdamaian, ia termasuk yang maju dan terpilih.

*Di Bawah Bendera PBB*

1. *Kamboja – UNTAC 1992-1993*
Di tengah sisa konflik Khmer Merah, ia bertugas memastikan pemilu pertama berlangsung aman. Berbulan-bulan tinggal di kamp beratap terpal, mengawal kotak suara melewati ladang yang masih ditanami ranjau. “Kami bukan tentara perang, kami polisi perdamaian. Senjata kami adalah kepercayaan rakyat,” kenangnya.

2. *Bekas Yugoslavia – Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Slovenia Timur 1996-1999*
Ia menyaksikan sendiri luka perang etnis. Tugasnya: melatih polisi lokal yang terpecah karena konflik, membangun kembali kantor polisi yang dibakar, dan mendampingi korban kekerasan seksual melapor. Musim dingin Balkan minus 15 derajat dilalui dengan sepatu dinas yang tembus air. Tapi yang lebih dingin adalah tatapan curiga warga yang trauma. Butuh berbulan-bulan hingga mereka percaya bahwa polisi PBB bisa melindungi, bukan menindas.

3. *Atase Kepolisian di Yordania & Timur Tengah*
Setelah dari medan konflik, ia dipercaya menjadi Atase Kepolisian RI di Yordania, dengan wilayah kerja mencakup sebagian Timur Tengah. Di sana ia menjadi jembatan: menangani WNI bermasalah, kerja sama kontra-terorisme, hingga pertukaran informasi intelijen. Kemampuan analisis hukum dan intelijennya terasah — membaca geo-politik, memetakan ancaman, namun tetap humanis.

*Lencana Tanpa Suara*

Medali PBB, Satya Lencana Bhakti Buana, Shanti Dharma, Ops kepolisian, penghargaan dari UNHCR dan otoritas setempat berjejer di dinding rumahnya yang sederhana. Namun ia jarang memamerkannya. “Lencana sejati itu ketika mantan pengungsi di Bosnia mengirim pesan: ‘Terima kasih, kini anak saya jadi polisi karena melihat Anda dulu’.”

*Pensiun, Tapi Tidak Purna*

Kini di usia senja, ia masih aktif sebagai seorang Pengacara, pengamat hukum dan intelijen. Pelatih Pembina Pramuka, Pelatih Utama Pencak Silat Indonesia. Mengisi kuliah di beberapa Universitas dan lembaga kursus lainnya, menulis jurnal tentang _peacekeeping_ dan _community policing_, Hukum, budaya dan sebagainya. Ia juga bersama rekan2 nya mendirikan komunitas “Veteran Perdamaian untuk Negeri”, mengajak purnawirawan Polri-TNI berbagi pengalaman ke sekolah-sekolah. Pesannya ke generasi muda: “Jangan hanya siap perang, tapi siap ciptakan damai.”

*3 Pelajaran dari Sang Veteran Perdamaian*

1. *Integritas adalah paspor*
Di negeri orang, yang membuatmu dihormati bukan pangkat, tapi kejujuran. Sekali kau main mata dengan pelanggaran, nama kontingen Indonesia ikut tercoreng.

2. *Pendidikan tanpa henti*
Dari Bintara hingga Pamen, ia tak pernah berhenti sekolah/ kursus: Hukum,Reserse, Intelijen, bahasa Inggris untuk misi, hukum humaniter internasional, hingga analisis intelijen. “Pangkat boleh berhenti, tapi belajar tidak.” hingga berhasil menyandang gelar 2 ( dua) Doktor dibidang Hukum dan Hubungan Internasional.

3. *Damai dimulai dari empati*
Senjata boleh ditinggal di gudang, tapi telinga harus selalu dibuka. Di Kroasia ia belajar: kadang warga tidak butuh solusi cepat, hanya butuh didengar tanpa dihakimi.

*Penutup: Merah Putih yang Dibawa Keliling Dunia*

Ia membuktikan bahwa pengabdian Polri tidak berhenti di batas kabupaten. Di kamp-kamp pengungsi Kamboja, di desa-desa Bosnia yang hancur, di meja diplomasi Yordania — di sana Merah Putih ikut menjaga dunia.

Tiga puluh lima tahun bukan waktu singkat. Tiga benua bukan perjalanan mudah. Namun ia jalani tanpa gembar-gembor. Karena bagi Veteran Perdamaian sejati, kebanggaan terbesar bukanlah bintang di pundak, melainkan saat dunia berkata: “Terima kasih, Indonesia.”

Dan itu, adalah warisan yang tak akan pensiun. *By : Dr.HMZ / Veteran Perdamaian LVRI.*

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Di SPBU

0

Banyumas — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, diamankan petugas saat beraksi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sumpiuh.

Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 wib di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi dan diganti ganti. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan jerigen, baik yang berisi maupun kosong.

Petugas mengamankan sebanyak 79 jerigen, terdiri dari 22 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing masing sekitar 25 liter, serta 57 jerigen kosong. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan hingga alat ukur liter.

“Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Barang Bukti

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Purwokerto Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), petugas mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka MDD (36) warga Kecamatan Purwokerto Selatan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang dikemas dalam dompet merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp597 ribu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.

“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” ujarnya.

Selang sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 16.30 wib, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung. Petugas mengamankan JCB alias Jeni (32) warga Kecamatan Purwokerto Selatan yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam keterangannya, JCB mengakui telah menjual obat obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan seorang pembeli lainnya.

“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Melalui Sidang Tipiring, Polresta Banyumas Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

0

Banyumas — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus dilakukan jajaran Polresta Banyumas. Melalui Polsek Purwokerto Selatan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan tujuh hari.

Proses persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian serta berlangsung tertib, mulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi awal dari rantai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Kabupaten Banyumas yang lebih kondusif.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Jambi

0

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi. DPO tersebut diamankan pada Kamis 16 April 2026 di Jl. Talang Bakung, Jambi.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Asril bin H. Haning
Tempat lahir : Jambi
Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/13 Juli 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Nomor: 261 K/Pid/2019 tentang perkara tindak pidana “Penggelapan”, yang melanggar pasal 372 KUHP, dan telah dikeluarkan Surat Pengantar Mahkamah Agung RI Nomor: 29/Panmud.Pid/2019/261 K/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembalian Berkas Perkara atas nama Terdakwa Asril bin H. Haning. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa pada tahun 2019 tersebut Terpidana Asril bin H. Haning telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.
Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 17 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

0

Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi pemerintah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026) pagi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu yang bersangkutan membeli LPG 3 kg, kemudian dipindahkan melalui alat khusus ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Barang bukti yang diamankan yaitu 63 tabung kosong LPG 3 kg, 17 tabung isi LPG 3 kg, 1 tabung kosong LPG 12 kg warna biru, 23 tabung kosong LPG 12 kg warna pink, 6 tabung gas isi LPG 12 kg tanpa segel, 3 tabung gas isi LPG 12 kg tersegel, 24 tabung gas kosong LPG 5,5 kg.

Kemudian 1 timbangan manual, 1 bungkus plastik berisi segel warna putih dan kuning, 1 karung berisi segel warna hijau, 4 buah pipa modifikasi, 1 buah obeng, 4 mangkok berisi 4 segel warna hijau, 1 gelas berisi 4 segel warna hijau, 8 batang kayu dan satu unit mobil yang digunakan.

“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp. 16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp. 200 ribu pertabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Kapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya.

Untuk kasus kedua yang diungkap lanjut Kapolres yaitu tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026). TKP berada di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AM (53), laki-laki, pekerjaan sopir, alamat di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi, enam buah jerigen masing-masing berisi 27 liter pertalite, satu jerigen berisi 28 liter pertalite, dua buah jerigen kosong, satu buah pompa, 3 lembar barcode pertalite dengan tiga nomor kendaraan yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp. 130 ribu.

“Tersangka membeli pertalite seharga Rp. 10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12 ribu. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan tersangka sudah menjalankan praktik ini sejak bulan September tahun 2025. Kepadanya disangkakan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Red (Humas Polres Purbalingga)