Beranda blog

Garuda di Bumi Asing: 35 Tahun Mengabdi untuk Damai

0

Ada jalan pengabdian yang tidak selalu terdengar letupan senjatanya, namun dampaknya menggema hingga ke ruang sidang PBB. Jalan itu ditempuh oleh seorang Perwira Menengah Polri, seorang Veteran Perdamaian, yang menutup 35 tahun kariernya dengan kepala tegak dan dada penuh lencana misi dunia.

*Dari Bhayangkara Muda Hingga Penjaga Damai Dunia*

Ia memulai dari pangkat Bintara, di sebuah Kesatuan kewilayahan. Patroli kampung, mengurai tawuran, menengahi sengketa tanah — semua dilakoni tanpa mengeluh. “Polisi itu pelayan,” begitu prinsip yang ia pegang. Perlahan ia menapaki tangga: Bintara, Perwira Pertama, hingga di ujung pengabdian menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi.

Yang membuat kisahnya berbeda adalah panggilan tugas lintas benua. Di era 1990-an hingga 2000-an, saat dunia meminta Indonesia mengirim putra terbaiknya menjaga perdamaian, ia termasuk yang maju dan terpilih.

*Di Bawah Bendera PBB*

1. *Kamboja – UNTAC 1992-1993*
Di tengah sisa konflik Khmer Merah, ia bertugas memastikan pemilu pertama berlangsung aman. Berbulan-bulan tinggal di kamp beratap terpal, mengawal kotak suara melewati ladang yang masih ditanami ranjau. “Kami bukan tentara perang, kami polisi perdamaian. Senjata kami adalah kepercayaan rakyat,” kenangnya.

2. *Bekas Yugoslavia – Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Slovenia Timur 1996-1999*
Ia menyaksikan sendiri luka perang etnis. Tugasnya: melatih polisi lokal yang terpecah karena konflik, membangun kembali kantor polisi yang dibakar, dan mendampingi korban kekerasan seksual melapor. Musim dingin Balkan minus 15 derajat dilalui dengan sepatu dinas yang tembus air. Tapi yang lebih dingin adalah tatapan curiga warga yang trauma. Butuh berbulan-bulan hingga mereka percaya bahwa polisi PBB bisa melindungi, bukan menindas.

3. *Atase Kepolisian di Yordania & Timur Tengah*
Setelah dari medan konflik, ia dipercaya menjadi Atase Kepolisian RI di Yordania, dengan wilayah kerja mencakup sebagian Timur Tengah. Di sana ia menjadi jembatan: menangani WNI bermasalah, kerja sama kontra-terorisme, hingga pertukaran informasi intelijen. Kemampuan analisis hukum dan intelijennya terasah — membaca geo-politik, memetakan ancaman, namun tetap humanis.

*Lencana Tanpa Suara*

Medali PBB, Satya Lencana Bhakti Buana, Shanti Dharma, Ops kepolisian, penghargaan dari UNHCR dan otoritas setempat berjejer di dinding rumahnya yang sederhana. Namun ia jarang memamerkannya. “Lencana sejati itu ketika mantan pengungsi di Bosnia mengirim pesan: ‘Terima kasih, kini anak saya jadi polisi karena melihat Anda dulu’.”

*Pensiun, Tapi Tidak Purna*

Kini di usia senja, ia masih aktif sebagai seorang Pengacara, pengamat hukum dan intelijen. Pelatih Pembina Pramuka, Pelatih Utama Pencak Silat Indonesia. Mengisi kuliah di beberapa Universitas dan lembaga kursus lainnya, menulis jurnal tentang _peacekeeping_ dan _community policing_, Hukum, budaya dan sebagainya. Ia juga bersama rekan2 nya mendirikan komunitas “Veteran Perdamaian untuk Negeri”, mengajak purnawirawan Polri-TNI berbagi pengalaman ke sekolah-sekolah. Pesannya ke generasi muda: “Jangan hanya siap perang, tapi siap ciptakan damai.”

*3 Pelajaran dari Sang Veteran Perdamaian*

1. *Integritas adalah paspor*
Di negeri orang, yang membuatmu dihormati bukan pangkat, tapi kejujuran. Sekali kau main mata dengan pelanggaran, nama kontingen Indonesia ikut tercoreng.

2. *Pendidikan tanpa henti*
Dari Bintara hingga Pamen, ia tak pernah berhenti sekolah/ kursus: Hukum,Reserse, Intelijen, bahasa Inggris untuk misi, hukum humaniter internasional, hingga analisis intelijen. “Pangkat boleh berhenti, tapi belajar tidak.” hingga berhasil menyandang gelar 2 ( dua) Doktor dibidang Hukum dan Hubungan Internasional.

3. *Damai dimulai dari empati*
Senjata boleh ditinggal di gudang, tapi telinga harus selalu dibuka. Di Kroasia ia belajar: kadang warga tidak butuh solusi cepat, hanya butuh didengar tanpa dihakimi.

*Penutup: Merah Putih yang Dibawa Keliling Dunia*

Ia membuktikan bahwa pengabdian Polri tidak berhenti di batas kabupaten. Di kamp-kamp pengungsi Kamboja, di desa-desa Bosnia yang hancur, di meja diplomasi Yordania — di sana Merah Putih ikut menjaga dunia.

Tiga puluh lima tahun bukan waktu singkat. Tiga benua bukan perjalanan mudah. Namun ia jalani tanpa gembar-gembor. Karena bagi Veteran Perdamaian sejati, kebanggaan terbesar bukanlah bintang di pundak, melainkan saat dunia berkata: “Terima kasih, Indonesia.”

Dan itu, adalah warisan yang tak akan pensiun. *By : Dr.HMZ / Veteran Perdamaian LVRI.*

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Di SPBU

0

Banyumas — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, diamankan petugas saat beraksi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sumpiuh.

Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 wib di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi dan diganti ganti. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan jerigen, baik yang berisi maupun kosong.

Petugas mengamankan sebanyak 79 jerigen, terdiri dari 22 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing masing sekitar 25 liter, serta 57 jerigen kosong. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan hingga alat ukur liter.

“Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Barang Bukti

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Purwokerto Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), petugas mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka MDD (36) warga Kecamatan Purwokerto Selatan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang dikemas dalam dompet merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp597 ribu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.

“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” ujarnya.

Selang sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 16.30 wib, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung. Petugas mengamankan JCB alias Jeni (32) warga Kecamatan Purwokerto Selatan yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam keterangannya, JCB mengakui telah menjual obat obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan seorang pembeli lainnya.

“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Melalui Sidang Tipiring, Polresta Banyumas Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

0

Banyumas — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus dilakukan jajaran Polresta Banyumas. Melalui Polsek Purwokerto Selatan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan tujuh hari.

Proses persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian serta berlangsung tertib, mulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi awal dari rantai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Kabupaten Banyumas yang lebih kondusif.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Jambi

0

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi. DPO tersebut diamankan pada Kamis 16 April 2026 di Jl. Talang Bakung, Jambi.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Asril bin H. Haning
Tempat lahir : Jambi
Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/13 Juli 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Nomor: 261 K/Pid/2019 tentang perkara tindak pidana “Penggelapan”, yang melanggar pasal 372 KUHP, dan telah dikeluarkan Surat Pengantar Mahkamah Agung RI Nomor: 29/Panmud.Pid/2019/261 K/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembalian Berkas Perkara atas nama Terdakwa Asril bin H. Haning. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa pada tahun 2019 tersebut Terpidana Asril bin H. Haning telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.
Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 17 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

0

Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi pemerintah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026) pagi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu yang bersangkutan membeli LPG 3 kg, kemudian dipindahkan melalui alat khusus ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Barang bukti yang diamankan yaitu 63 tabung kosong LPG 3 kg, 17 tabung isi LPG 3 kg, 1 tabung kosong LPG 12 kg warna biru, 23 tabung kosong LPG 12 kg warna pink, 6 tabung gas isi LPG 12 kg tanpa segel, 3 tabung gas isi LPG 12 kg tersegel, 24 tabung gas kosong LPG 5,5 kg.

Kemudian 1 timbangan manual, 1 bungkus plastik berisi segel warna putih dan kuning, 1 karung berisi segel warna hijau, 4 buah pipa modifikasi, 1 buah obeng, 4 mangkok berisi 4 segel warna hijau, 1 gelas berisi 4 segel warna hijau, 8 batang kayu dan satu unit mobil yang digunakan.

“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp. 16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp. 200 ribu pertabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Kapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya.

Untuk kasus kedua yang diungkap lanjut Kapolres yaitu tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026). TKP berada di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AM (53), laki-laki, pekerjaan sopir, alamat di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi, enam buah jerigen masing-masing berisi 27 liter pertalite, satu jerigen berisi 28 liter pertalite, dua buah jerigen kosong, satu buah pompa, 3 lembar barcode pertalite dengan tiga nomor kendaraan yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp. 130 ribu.

“Tersangka membeli pertalite seharga Rp. 10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12 ribu. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan tersangka sudah menjalankan praktik ini sejak bulan September tahun 2025. Kepadanya disangkakan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Red (Humas Polres Purbalingga)

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

0

JAKARTA – Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya segera mengambil langkah nyata dalam memulangkan 13 pelaut Indonesia yang saat ini masih tertahan di Baku, Azerbaijan. INFISA menegaskan bahwa dalam kondisi kedaruratan, kecepatan evakuasi adalah prioritas mutlak yang tidak boleh terhambat oleh perdebatan administratif. Kamis (16/4/2026)

Sebagaimana diketahui, ke-13 pahlawan devisa tersebut telah berhasil dievakuasi dari zona perang Iran oleh Kementerian Luar Negeri. Namun ironisnya, proses pemulangan mereka kini lumpuh total di titik transit. Para pelaut telah berada di titik aman, namun tidak dapat terbang kembali ke Indonesia semata-mata karena ketiadaan tiket pesawat.

Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, sangat menyayangkan lambannya penanganan dari instansi terkait yang terus memperdebatkan beban biaya tiket. Tindakan ini dinilai mengabaikan fakta kedaruratan bahwa perusahaan pemilik kapal sedang mengalami kelumpuhan finansial akibat force majeure perang.

Secara khusus, INFISA menyoroti alasan efisiensi yang menjadi dalih penundaan repatriasi ini.
“Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Anggaran negara masih terus mengalir longgar untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) dan rapat-rapat birokrasi, namun ketika menyangkut nyawa dan keselamatan WNI yang baru saja selamat dari maut, pemerintah justru perhitungan dengan dalih efisiensi,” tegas Muchlisin.

Penundaan ini dianggap sebagai bentuk penyanderaan birokrasi terhadap warga negara yang sudah berada di wilayah transit dan sangat membutuhkan kehadiran negara secara nyata.

Lebih lanjut, INFISA mengingatkan pemerintah akan kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan UU No. 18 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, pemangku kebijakan memegang mandat tertinggi untuk menjamin keselamatan jiwa manusia. Selain itu, sesuai dengan tanggung jawab Negara dalam Maritime Labour Convention (MLC) 2006, apabila perusahaan terkendala akibat situasi perang, maka Negara WAJIB memfasilitasi repatriasi secara penuh.

Melalui rilis ini, INFISA mendesak adanya intervensi dan pengawasan ketat dari DPR RI, serta mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah teknis kedaruratan tanpa menunda-nunda demi keselamatan nyawa WNI.
“Demi kemanusiaan, pulangkan 13 pelaut Indonesia sekarang. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi; jangan mengorbankan nyawa mereka dengan alasan efisiensi anggaran,” pungkas Muchlisin.

#PRABOWOSUBIANTO #MABESPOLRI#DPRRI#KEMENLURI

Red”

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Pidana Perlindungan Anak Asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

0

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. DPO tersebut diamankan pada Rabu 15 April 2026 di PT TEAP Jambi
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Dadang Saputra
Tempat lahir : Jambi
Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/9 April 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : RT 002 Desa Ibru Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 maret 2016, menyatakan bahwa Terpidana Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak, melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh karenanya, Terpidana Dadang Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 15 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Red”

Sinergi Perhutani KPH Banyumas Barat dan Polresta Cilacap: Resmikan Jembatan Merah Putih di Desa Karanganyar

0

GANDRUNGMANGU, CILACAP –15/4/2026 Perum Perhutani KPH Banyumas Barat kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Hal ini tercermin dalam kehadiran jajaran pimpinan Perhutani pada acara peresmian “Jembatan Merah Putih” (Jembatan Traju Petir) yang menghubungkan Dusun Ciloning dan Dusun Pengampiran, Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Jembatan vital ini diresmikan secara langsung oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh rasa gotong royong.

Pernyataan ADM Perhutani KPH Banyumas Barat
Hadir dalam acara tersebut, Administratur (ADM) Perhutani KPH Banyumas Barat, Bapak Eka Cahyadi, S.Hut., beserta jajaran.

Meski tidak memberikan sambutan formal di podium, Eka Cahyadi memberikan pernyataan penting kepada awak media di sela-sela kegiatan peninjauan jembatan.

“Pihak Perhutani KPH Banyumas Barat sepenuhnya mendukung pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Merah Putih ini.

Kami menyadari bahwa aksesibilitas yang baik adalah kunci bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa yang juga berdampak pada kelestarian kawasan hutan di sekitarnya.

Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk kemajuan bersama,” ungkap Eka Cahyadi kepada awak media.

Kolaborasi Lintas Instansi
Acara ini juga menjadi ajang sinergi antara berbagai unsur pimpinan daerah.

Bertindak sebagai tuan rumah, Kepala Desa Karanganyar, Ibu Riski, menyambut hangat para tamu undangan.

Dukungan penuh juga datang dari jajaran Pemerintah Kecamatan yang dihadiri langsung oleh Camat Gandrungmangu, serta pengamanan acara yang dipimpin oleh Kapolsek Gandrungmangu, Iptu P. Pitoyo.

Kekhidmatan acara semakin lengkap dengan kehadiran Ibu-ibu Bhayangkari Polresta Cilacap yang turut menyaksikan pemotongan pita sebagai simbol dibukanya akses bagi masyarakat di dua dusun tersebut.

Manfaat Bagi Masyarakat
Dalam sambutannya, Kapolresta Cilacap menekankan bahwa pembangunan jembatan ini bertujuan untuk mempermudah akses pendidikan bagi anak sekolah dan memperlancar distribusi hasil bumi warga.

Nama “Merah Putih” dipilih sebagai pengingat akan semangat persatuan dalam membangun bangsa dari tingkat desa.

Warga Dusun Ciloning dan Dusun Pengampiran menyambut gembira kehadiran jembatan ini.

Rasa syukur mereka tertuang jelas dalam spanduk apresiasi yang terpasang di lokasi, sebagai ucapan terima kasih atas bantuan pembangunan jembatan yang kini kokoh berdiri sebagai tumpuan mobilitas harian mereka.

Pewarta”Tugiman

Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

0


Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (14/4/2026) siang. Dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.

​”Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik Pengeboran Minyak Ilegal maupun penyalahgunaan Migas lainnya.

“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.

Red”