Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.
Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.
Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.
_Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)_
Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.
Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.
_Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)_
Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.
Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”
*Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia*
Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.
Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.
*Kekuasaan Tanpa Moralitas*
Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.
Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.
*Wilson Lalengke: Nurani yang Mati*
Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.
Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.
Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.
Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.
*Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral*
Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.
Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.
Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.
Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.
Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)