Beranda blog

Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Asusila di Brebes, Pihak Terkait Bantah Ada Tekanan pada Keluarga Korban

0

Brebes – 14/5/2026 Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan campur tangan dan tekanan terhadap keluarga korban kasus tindak asusila di Kecamatan paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan penjelasan resmi dan membantah keras tuduhan bahwa mereka berusaha menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Salah satu perwakilan yang hadir dalam pertemuan dengan keluarga korban, berinisial uu, menegaskan bahwa kedatangan rombongannya semata-mata bertujuan untuk menjembatani komunikasi, bukan melakukan tindakan intimidasi seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat banyak yang tidak akurat dan menyimpang dari kenyataan sebenarnya.

“Tidak ada satu pun di antara kami yang mengaku berwenang sebagai penyidik, pengacara, atau pejabat berwenang. Kami datang atas permintaan keluarga besar terduga pelaku untuk berkomunikasi dan memahami kronologi kejadian secara langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang makin meluas,” ungkap Uu saat memberikan klarifikasi, Rabu (14/5/2026).

Sebagai bentuk keterbukaan, Uu juga memperlihatkan identitas kelembagaan yang menaungi dirinya serta anggota rombongan yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan, latar belakang kedatangan mereka didasari kekhawatiran akan dampak sosial yang mungkin menimpa keluarga terduga pelaku, mengingat kondisi istri terduga pelaku yang diketahui sedang mengandung dan memiliki balita yang masih sangat kecil.

“Keluarga pelaku khawatir situasi ini mengganggu kondisi kesehatan istri dan perkembangan anak-anaknya. Maka dari itu, kami diminta membantu menyampaikan keinginan berkomunikasi dengan baik, bukan untuk menekan atau menghentikan laporan,” tambah Uu.

Pihaknya juga menegaskan tidak pernah memberikan ancaman, tekanan psikologis, maupun tawaran imbalan apa pun kepada keluarga korban agar menarik laporan atau menghentikan proses hukum. Menurutnya, suasana pertemuan berjalan tenang, terbuka, dan tidak ada unsur paksaan sedikit pun.

“Kami sangat menghormati hak korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, kami hanya berusaha menjelaskan sisi kekhawatiran keluarga di sisi lain agar informasi yang didapatkan lengkap,” tegas Uu.

Sementara itu, keluarga korban tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum yang sudah dimulai. Hingga kini, korban yang masih berstatus pelajar terus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, dan dukungan penuh dari instansi terkait serta lembaga perlindungan anak di daerah tersebut.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melibatkan hubungan kekerabatan, sehingga menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Berbagai pihak berharap kasus ini dapat terungkap secara transparan dan adil.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum.

Pengamat sosial dan komunikasi menilai, dalam menangani kasus sensitif seperti kekerasan seksual, semua pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Pemberitaan yang seimbang sangat diperlukan agar tidak memunculkan stigma salah paham yang bisa merugikan salah satu pihak, serta tetap menjaga martabat korban maupun hak pembelaan pihak yang terlibat.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian dan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku.** Red

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

0

Pekanbaru – Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.

Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah “obat penenang” sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.

*Wilson Lalengke: “Jaksa Predator Keadilan”*

Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.

“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi,” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. “Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam,” ujar Wilson Lalengke.

Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.

“Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara,” sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.

*Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas*

Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang “Leviathan”. Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.

Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai “Power/Knowledge”, menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan “kebenaran” versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, “kebenaran” yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.

Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan “sarana” atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.

*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*

Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?

Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.

Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

Dana Hibah di Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Penyalahgunaan, dan Sanksi Hukumnya

0

Pendahuluan”

Dalam praktik pemerintahan dan kehidupan organisasi di Indonesia, pemberian dana hibah merupakan hal yang lazim dilakukan. Dana hibah biasanya diberikan oleh pemerintah, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, lembaga negara, maupun institusi tertentu kepada organisasi masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, kelompok masyarakat, bahkan perorangan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, budaya, olahraga, kemanusiaan, maupun pembangunan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit dana hibah yang disalahgunakan, dipakai tidak sesuai peruntukan, dimark-up, dipindahkan untuk kepentingan pribadi, atau bahkan dijadikan sarana korupsi dan gratifikasi. Akibatnya, banyak pihak berhadapan dengan hukum pidana, perdata, maupun administrasi negara.
Artikel ini membahas pengertian dana hibah, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, bentuk penyalahgunaan, serta sanksi hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
I. Pengertian Dana Hibah
Secara umum, hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, namun penggunaannya harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pemerintahan, dana hibah adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Menurut ketentuan keuangan negara, hibah harus:
memiliki tujuan jelas;
diberikan secara transparan;
dapat dipertanggungjawabkan;
tidak bertentangan dengan hukum;
digunakan sesuai proposal dan perjanjian hibah.
II. Dasar Hukum Dana Hibah di Indonesia
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur dana hibah antara lain:
1. Undang-Undang Keuangan Negara
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:
tertib;
taat peraturan;
efisien;
ekonomis;
transparan;
bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan RI⁠�
2. UU Perbendaharaan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004
Mengatur tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dan kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara.
3. UU Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Menjadi dasar utama penindakan apabila dana hibah:
dikorupsi;
diselewengkan;
dipakai untuk kepentingan pribadi;
dibuat laporan fiktif;
terjadi mark-up anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)⁠�
4. Permendagri tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Untuk pemerintah daerah, pengaturan hibah banyak diatur dalam:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri RI⁠�
III. Pihak yang Bisa Menerima Dana Hibah
Dana hibah dapat diberikan kepada:
organisasi kemasyarakatan;
yayasan;
lembaga pendidikan;
pondok pesantren;
organisasi kepemudaan;
kelompok tani;
rumah ibadah;
lembaga sosial;
individu/perorangan tertentu sesuai ketentuan.
Namun penerima wajib memenuhi syarat administratif dan legalitas tertentu, misalnya:
memiliki proposal;
memiliki kepengurusan jelas;
memiliki NPWP;
memiliki rekening organisasi;
memiliki legalitas organisasi;
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
IV. Kewajiban Penerima Dana Hibah
Penerima hibah wajib:
1. Menggunakan Sesuai Peruntukan
Dana hanya boleh digunakan sesuai proposal dan rencana anggaran biaya.
Contoh: Jika hibah diberikan untuk pembangunan sekretariat organisasi, maka dana tidak boleh dipakai membeli kendaraan pribadi atau kepentingan lain.
2. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
LPJ harus:
benar;
lengkap;
transparan;
disertai bukti pengeluaran.
3. Bersedia Diaudit
Penggunaan dana hibah dapat diperiksa oleh:
Inspektorat;
BPK;
BPKP;
Aparat Penegak Hukum;
KPK.
Badan Pemeriksa Keuangan RI⁠�
V. Bentuk Penyalahgunaan Dana Hibah
Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi antara lain:
1. Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan
Contoh: Dana sosial dipakai untuk kepentingan pribadi atau politik.
2. Laporan Fiktif
Membuat nota palsu, kuitansi palsu, atau kegiatan fiktif.
3. Mark-Up Anggaran
Harga barang/jasa dinaikkan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. Pemotongan Dana Hibah
Sebagian dana dipotong oleh oknum pejabat atau pihak tertentu.
5. Organisasi Fiktif
Membuat organisasi palsu untuk memperoleh hibah.
VI. Sanksi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah
A. Sanksi Administratif
Penerima hibah dapat dikenai:
penghentian bantuan;
pengembalian dana;
pencabutan izin;
blacklist penerima bantuan.
B. Sanksi Perdata
Negara dapat menggugat pihak penerima untuk:
mengembalikan kerugian negara;
membayar ganti rugi.
C. Sanksi Pidana
Jika memenuhi unsur pidana korupsi, pelaku dapat dijerat:
Pasal 2 UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara…”
Ancaman:
pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun;
denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan…”
Ancaman:
penjara minimal 1 tahun;
maksimal 20 tahun.
Pasal 8 dan 9 UU Tipikor
Mengatur penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan negara.
VII. Unsur Penting Dalam Pembuktian Kasus Dana Hibah
Aparat penegak hukum biasanya membuktikan:
adanya dana negara;
adanya penyimpangan;
adanya kerugian negara;
adanya niat memperkaya diri;
adanya penyalahgunaan kewenangan.
Kerugian negara biasanya dihitung oleh:
BPK;
BPKP;
auditor resmi negara.
BPKP RI⁠�
VIII. Contoh Penerapan Hukum
Contoh Kasus
Sebuah organisasi menerima dana hibah Rp500 juta untuk kegiatan sosial masyarakat.
Namun ternyata:
kegiatan tidak dilaksanakan;
laporan dibuat palsu;
sebagian dana dipakai membeli aset pribadi;
bukti pengeluaran dimanipulasi.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menjerat:
ketua organisasi;
bendahara;
pejabat pemberi hibah bila terlibat.
Dengan pasal:
korupsi;
pemalsuan dokumen;
penggelapan;
penyalahgunaan jabatan.
IX. Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Hibah
Agar tidak bermasalah hukum, penerima hibah harus:
1. Transparan
Semua penggunaan dana dicatat jelas.
2. Profesional
Pengeluaran sesuai aturan administrasi.
3. Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Tidak Mencampur Dana Pribadi
Rekening organisasi dan rekening pribadi harus dipisahkan.
5. Menyimpan Bukti Asli
Semua kuitansi dan dokumen harus disimpan.
X. Penutup
Dana hibah pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan menunjang pembangunan nasional. Namun karena dana hibah bersumber dari keuangan negara atau keuangan daerah, maka penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyalahgunaan dana hibah, baik oleh perorangan, organisasi, maupun pejabat pemberi hibah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius berupa sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana korupsi.
Oleh karena itu, setiap penerima hibah harus memahami bahwa dana hibah bukan “uang bebas”, melainkan amanah hukum yang penggunaannya wajib sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

PARADOKS INDONESIA DAN UJIAN SEJARAH PRESIDEN PRABOWO

0

Refleksi Mei dan Urgensi Reformasi Babak Kedua

Serial Gagasan Reformasi Babak Kedua untuk Menutup Paradoks Indonesia (1/5)
Oleh : Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum Depinas SOKSI)

Bulan Mei selalu menghadirkan ruang refleksi bagi perjalanan kebangsaan Indonesia.
Ia bukan sekadar mengingatkan bangsa ini pada momentum besar Reformasi 1998 sebagai titik balik sejarah republik, tetapi juga mengundang perenungan yang lebih mendasar tentang arah perjalanan reformasi itu sendiri.

Momentum ini sekaligus menghadirkan kembali relevansi gagasan almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, pendiri SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dan salah satu tokoh pendiri Golkar, yang jauh sebelumnya, dalam sebuah forum seminar publik di Jakarta pada Agustus 2009, pernah melontarkan gagasan yang kala itu mungkin terdengar terlalu dini : Indonesia memerlukan Reformasi Jilid Kedua sebagai tahapan penyempurnaan perjalanan reformasi nasional pasca-1998.

Gagasan tersebut tumbuh dari tradisi pemikiran kebangsaan yang sejak lama berkembang dalam kaderisasi SOKSI—Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) , tradisi yang menempatkan pembaruan negara sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk menjaga relevansi cita-cita kebangsaan di tengah perubahan zaman.

Kini, ketika berbagai paradoks struktural Indonesia semakin tampak nyata, gagasan tersebut menemukan relevansinya bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai kebutuhan objektif bangsa.

Ketika mengemukakan gagasan Reformasi Jilid Kedua, Prof. Suhardiman menegaskan bahwa pembaruan yang dibutuhkan Indonesia tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi, reposisi kelembagaan, atau sekadar pergantian elite kekuasaan.
Yang jauh lebih mendasar adalah transformasi reformasi budaya bernegara.
Beliau melihat bahwa perubahan struktur politik, betapapun pentingnya, tidak akan pernah sepenuhnya berhasil apabila tidak diikuti perubahan paradigma dalam cara negara dijalankan.
Institusi dapat diperbarui. Undang-undang dapat direvisi. Mekanisme demokrasi dapat disempurnakan.
Namun bila budaya bernegara tetap terjebak dalam mentalitas transaksional, orientasi jangka pendek, toleransi terhadap kebocoran, dan lemahnya disiplin kenegaraan, maka reformasi hanya akan bergerak di permukaan. Pesan itulah yang kini terasa semakin aktual.

Setelah hampir tiga dekade reformasi berjalan, bangsa ini patut mengajukan satu pertanyaan mendasar : mengapa Indonesia masih terus bergulat dengan paradoks strukturalnya sendiri ?

Indonesia sesungguhnya memiliki hampir seluruh prasyarat untuk menjadi negara besar yang maju. Kita dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, bonus demografi yang strategis, posisi geopolitik penting di jantung Indo-Pasifik, pasar domestik yang kuat, serta fondasi kebangsaan yang relatif kokoh.

Namun di tengah seluruh keunggulan itu, Indonesia belum sepenuhnya mampu mengonversi potensinya menjadi lompatan peradaban yang berkeadilan.
Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan kualitas kepemimpinan terbaik.
Negara terus membangun, tetapi kebocoran tata kelola dan inefisiensi sistemik belum sepenuhnya tertutup.

Inilah paradoks Indonesia : bangsa besar yang belum sepenuhnya berhasil menjadi besar dalam makna substantif.
Paradoks ini lahir bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena belum tuntasnya pembebasan republik dari residu-residu kelemahan struktural yang terus bertahan pasca reformasi.

Di antaranya gejala kleptokratik dalam sebagian tata kelola, kebocoran fiskal kronis, budaya transaksional dalam praktik politik, birokrasi yang terlalu prosedural, serta kecenderungan state capture—situasi ketika sebagian instrumen negara perlahan dipengaruhi jejaring kepentingan sempit melalui regulasi, akses ekonomi, maupun pengaruh politik.
Di sinilah paradoks terbesar reformasi kita.
Reformasi berhasil membuka kompetisi politik, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang bagi distorsi penggunaan kekuasaan.
Ia telah memperbaiki perangkat keras demokrasi, tetapi perangkat lunak kenegaraan kita belum sepenuhnya diperbarui.
Akibatnya, republik ini sering tampak maju secara prosedural, tetapi tertahan secara substantif.

Kini paradoks itu tidak lagi sekadar menjadi bahan diskusi akademik. Ia mulai terasa nyata dalam denyut kehidupan sehari-hari rakyat.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah, ancaman pembengkakan subsidi energi, imported inflation, pelemahan daya beli, tekanan terhadap sektor riil, serta semakin sempitnya ruang fiskal nasional menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk berjalan dengan pola lama.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga, tantangan struktural belum sepenuhnya terselesaikan.
Struktur pendapatan negara bebasis pasal 33 UUD 1945 termasuk rasio perpajakan nasional masih terbatas dibanding kebutuhan pembangunan, tekanan belanja strategis terus meningkat, sementara efisiensi tata kelola fiskal masih memerlukan pembenahan serius.
Tekanan global pun semakin kompleks. Fragmentasi geopolitik meningkat. Persaingan investasi makin keras. Ketidakpastian harga energi terus menghantui.

Dalam situasi seperti ini, negara yang sistemnya masih bocor akan sangat rentan. Negara yang birokrasinya lamban akan tertinggal.
Negara yang terlalu transaksional akan kehilangan daya tahannya. Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya bertahan melalui rutinitas administrasi pemerintahan biasa.

Indonesia membutuhkan lompatan korektif dan kreatif.
Bukan sekadar pembangunan rutin, melainkan penataan ulang cara negara bekerja.

Di sinilah urgensi Reformasi Babak Kedua menemukan konteks historisnya.
Perlu ditegaskan, Reformasi Babak Kedua bukanlah perubahan konstitusional radikal, apalagi pembongkaran total arsitektur demokrasi pasca-1998.

Ia adalah agenda koreksi institusional untuk memperkuat efektivitas negara melalui pembenahan tata kelola, penegakan meritokrasi, penguatan integritas fiskal, serta transformasi budaya politik dan birokrasi.

Jika Reformasi 1998 membebaskan Indonesia dari sentralisme otoritarian, maka Reformasi Babak Kedua harus membebaskan Indonesia dari mediokritas sistemik.

Musuhnya bukan individu. Musuhnya adalah sistem insentif yang terlalu lama mentoleransi kompromi terhadap ketidakberesan.
Ia hidup dalam birokrasi yang lamban, politik yang terlalu transaksional, serta tata kelola yang belum sepenuhnya berpihak pada efektivitas negara.

Transformasi budaya bernegara menuntut perubahan paradigma mendasar : dari budaya kekuasaan menuju budaya pengabdian ; dari orientasi prosedural menuju orientasi hasil ; dari patronase menuju meritokrasi ; dari toleransi terhadap kebocoran menuju disiplin kenegaraan ; dari politik akomodasi sempit menuju politik kenegarawanan.

Inilah inti pembaruan yang sesungguhnya.
Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh desain konstitusinya, tetapi juga oleh etos kolektif para penyelenggaranya.

Tentu kita harus realistis membaca dinamika politik nasional. Dalam sistem presidensial multipartai, akomodasi politik seringkali adalah keniscayaan. Kompromi merupakan bagian alami demokrasi.
Namun persoalan muncul ketika kompromi kehilangan orientasi kenegaraan dan berubah menjadi penghambat efektivitas negara.
Ketika stabilitas dimaknai semata sebagai pembagian ruang kekuasaan, demokrasi kehilangan daya transformasinya.
Karena itu, reformasi sebesar ini tidak mungkin lahir hanya dari dinamika birokrasi. Ia membutuhkan political will dari puncak kepemimpinan nasional untuk memastikan efektivitas negara bagi kepentingan rakyat.
Dalam konteks sejarah saat ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi yang unik untuk memimpin agenda tersebut.

Keunikan itu tidak lahir secara kebetulan.
Ia terbentuk oleh perpaduan antara latar pembentukan keprajuritan, pengalaman panjang dalam dinamika demokrasi nasional, serta konsistensi pandangan strategisnya tentang perlunya negara yang efektif, disiplin, dan berdaulat.

Sebagai perwira yang dibentuk dalam tradisi strategis TNI Angkatan Darat—tradisi yang sejak awal republik menempatkan stabilitas nasional, efektivitas kelembagaan, dan ketahanan negara sebagai fondasi utama keberlangsungan bangsa—Prabowo sesungguhnya tumbuh dalam perspektif politik negara.

Sebuah cara pandang yang melihat kekuasaan bukan semata arena kompetisi elektoral, melainkan instrumen pengabdian untuk memastikan negara bekerja optimal bagi kepentingan nasional, amat beda dengan politik kekuasaan yang pragmatisme transaksional.

Perspektif politik negara inilah yang membentuk konsistensi pembacaan politiknya terhadap Indonesia.
Jauh sebelum menjabat presiden, melalui bukunya Paradoks Indonesia pada tahun 2017, ia telah mengingatkan tentang kontradiksi mendasar bangsa ini : negeri kaya yang belum optimal menyejahterakan rakyatnya, negara merdeka yang masih menghadapi ketergantungan struktural, serta republik besar yang belum sepenuhnya efektif mengelola kekuatannya sendiri.

Buku tersebut bukan sekadar kritik kebijakan. Ia adalah diagnosis strategis tentang persoalan fundamental republik.
Di dalamnya terkandung kegelisahan sekaligus kesadaran bahwa problem utama Indonesia bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada para kleptokrat di kekuasaan yang membuat belum efektifnya sistem negara dalam mengelola potensi tersebut secara terarah, disiplin, dan berkeadilan.
Konsistensi diagnosis itu penting. Sebab reformasi besar hanya mungkin dipimpin oleh sosok yang sejak awal memahami akar persoalan yang hendak diperbaiki.

Penilaian almarhum Presiden Abdurrahman Wahid terhadap dirinya juga layak dicatat. Di tengah berbagai dinamika politik nasional, Gus Dur melihat pada diri Prabowo adanya dimensi ketulusan pengabdian kepada bangsa.
Pengakuan moral semacam itu memberi makna tersendiri. Ia menunjukkan bahwa di balik seluruh dinamika perjalanan politiknya, terdapat orientasi kenegaraan yang diakui bahkan oleh tokoh dengan keluasan pandangan lintas sekat politik.

Hari ini sejarah menempatkan Prabowo bukan lagi sebagai pengingat paradoks Indonesia, melainkan sebagai Presiden pemegang mandat konstitusional untuk membuktikan bahwa diagnosis tersebut dapat dijawab melalui tindakan transformasional.
Namun tantangan terbesarnya justru terletak pada kemampuan menerjemahkan mandat politik itu menjadi keberanian melakukan koreksi struktural—termasuk ketika langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari lingkaran kekuasaan sendiri.

Momentum politik sesungguhnya tersedia.
Presiden Prabowo memiliki legitimasi elektoral yang kuat, stabilitas pemerintahan yang relatif terjaga, dan ruang politik yang cukup untuk melakukan koreksi struktural.

Namun jendela efektif itu tidak panjang. Secara konstitusional masa pemerintahannya pada periode ini memang hingga 2029.
Tetapi secara politik, ruang efektif untuk mengeksekusi agenda transformasional itu praktis hanya berada pada rentang 2026–2028.
Setelah itu, dinamika suksesi nasional akan mulai menyerap energi politik negara.
Artinya, bila Reformasi Babak Kedua hendak benar-benar dimulai, momentumnya adalah sekarang.

Sejarah jarang memberi kesempatan kedua kepada seorang pemimpin. Dan ketika kesempatan itu datang, keraguan sering kali lebih berbahaya daripada kesalahan yang lahir dari keberanian bertindak.

Presiden Prabowo kini berada pada titik ujian sejarah yang menentukan.
Apakah kepemimpinannya kelak akan dikenang hanya sebagai kelanjutan administrasi pembangunan ?
Ataukah sebagai momentum monumental yang menutup paradoks Indonesia dan mengantarkan republik ini memasuki fase kematangan sebagai negara besar menuju Indonesia Emas 2045 ?

Waktu akan menjawab. Namun sejarah tidak pernah menunggu pemimpin yang ragu. Ia hanya mencatat mereka yang berani mengubah arah bangsa sebelum keadaan memaksanya.

Dan barangkali di titik inilah makna terdalam Reformasi Babak Kedua menemukan panggilannya : bukan untuk membongkar republik, melainkan untuk menyempurnakannya melalui transformasi reformasi budaya bernegara—agar Indonesia tidak sekadar bertahan sebagai bangsa besar, tetapi benar-benar matang sebagai negara besar yang maju, adil dan makmur.
Pada akhirnya ,keberhasilan agenda besar ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kepemimpinan nasional memiliki kemauan politik dan keberanian institusional untuk memimpin koreksi besar tersebut secara langsung.
Jika diagnosis sejarahnya twlah cukup terang, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah koreksi diperlukan.
Pertanyaannya adalah : instrumen konstitusional apa yang paling tepat untuk memulainya ?
(Bersambung ke Seri 2: PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA — Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua)
Penulis : Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027 Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024 ; Anggota DPR RI Periode 2009–2014

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

0

Jabar”– 13 Mei 2026 Sebuah praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sabun cair berwarna kuning yang diduga diproduksi secara rumahan (industri kosan) ini terungkap tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah bedah kasus berdasarkan temuan di lapangan:

Ditemukan peredaran produk sabun cair tanpa label resmi, tanpa komposisi yang jelas, dan tanpa legalitas hukum yang sah. Produk ini dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya karena proses peracikannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Mindi, bukan di pabrik yang memenuhi standar sanitasi dan keamanan kosmetik.

Sindi (Mindi)Diduga sebagai aktor utama produksi di wilayah Desa Mindi. Dalam rekaman konfirmasi, Sindi tampak mengelak dan memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai keterlibatannya saat ini, meski mengakui pernah memproduksi di masa lalu.

Parakan muncul dalam percakapan warga sebagai penyuplai atau pihak yang membawa produk tersebut ke distributor besar (MBG).

Distributor MBG: Pihak yang menampung dan mengedarkan produk ilegal ini ke masyarakat luas.

Pusat produksi terdeteksi berada di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka. Namun, jaringan peredarannya telah meluas hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG di berbagai daerah.

Investigasi lapangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan keterangan narasumber, praktik ini telah berjalan cukup lama dengan pola “kucing-kucingan”, di mana bahan baku kimia dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait izin edar kosmetik, penggunaan bahan kimia yang diracik tanpa ahli (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen. Penggunaan nama oknum pejabat desa (Kuwu) sebagai “tameng” atau penyokong distribusi memperparah citra birokrasi dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

Pelaku memesan bahan kimia secara daring, meraciknya di rumah kos, lalu mengemasnya dalam jerigen polos tanpa identitas. Untuk meyakinkan distributor, pelaku diduga memanfaatkan relasi dengan oknum aparat desa agar barang bisa masuk ke gudang-gudang distribusi (MBG) tanpa melalui pengecekan ketat standar BPOM/SNI.

“Klaim pelaku yang meminta legalitas media diperiksa di Google menunjukkan arogansi untuk menutupi ketiadaan dokumen resmi produknya sendiri. Aparat penegak hukum dan BPOM Jawa Barat harus segera turun tangan sebelum produk limbah kimia berkedok sabun ini memakan lebih banyak korban”.

Laporan ini disusun berdasarkan bukti foto produk dan rekaman wawancara narasumber di lokasi kejadian pada 11-12 Mei 2026.

Red”

Concursus (Perbarengan Tindak Pidana) Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya Pendahuluan

0

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, sering ditemukan seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian menipu korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap pihak lain demi melancarkan perbuatannya. Dalam hukum pidana, keadaan seperti ini dikenal dengan istilah Concursus atau Perbarengan Tindak Pidana.
Concursus menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal, proses pembuktian, serta penjatuhan pidana oleh hakim. Kesalahan dalam memahami konsep concursus dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Pengertian Concursus
Secara umum, Concursus adalah keadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana yang belum semuanya diputus oleh pengadilan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan tentang concursus terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.
Tujuan pengaturan concursus antara lain:
Menentukan bagaimana penerapan pasal pidana terhadap beberapa perbuatan.
Menghindari penghukuman yang berlebihan.
Memberikan kepastian hukum.
Menentukan sistem pemidanaan yang adil dan proporsional.
Jenis-Jenis Concursus
Dalam hukum pidana Indonesia, concursus dibagi menjadi beberapa bentuk:
1. Concursus Idealis (Perbarengan Sejenis / Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan)
Diatur dalam Pasal 63 KUHP.
Pengertian
Satu perbuatan, tetapi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.
Contoh
Seseorang memalsukan dokumen untuk melakukan penipuan.
Perbuatannya:
Pemalsuan surat
Penipuan
Namun dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
Penerapan Hukum
Hakim hanya menerapkan:
satu pasal yang ancaman pidananya paling berat.
Dasar Pemikiran
Karena hakikatnya hanya ada satu tindakan utama.
2. Concursus Realis (Perbarengan Nyata)
Diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Pengertian
Seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
Dalam waktu berdekatan seseorang:
Mencuri motor.
Menipu orang lain.
Menganiaya seseorang.
Masing-masing merupakan tindak pidana yang berbeda dan dapat berdiri sendiri.
Penerapan Hukum
Semua tindak pidana dapat dikenakan pasal masing-masing.
Misalnya:
Pasal 362 KUHP → Pencurian
Pasal 378 KUHP → Penipuan
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
Hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan sistem tertentu sesuai ketentuan concursus.
3. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
Diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Pengertian
Beberapa perbuatan yang sebenarnya berbeda, tetapi:
memiliki hubungan erat,
dilakukan dengan satu kehendak,
dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
Contoh
Seorang bendahara melakukan penggelapan uang kantor sedikit demi sedikit selama beberapa bulan dengan tujuan yang sama.
Penerapan Hukum
Dianggap sebagai:
satu tindak pidana berlanjut.
Pidana yang dikenakan biasanya:
pasal dengan ancaman terberat.
Sistem Pemidanaan Dalam Concursus
Dalam praktik hukum pidana, terdapat beberapa sistem pemidanaan:
1. Sistem Absorpsi
Pidana yang lebih berat menyerap pidana yang lebih ringan.
Contoh:
pencurian ancaman 5 tahun,
penganiayaan ancaman 2 tahun.
Hakim dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ancaman yang paling berat.
2. Sistem Kumulasi
Semua pidana dijumlahkan.
Misalnya:
pencurian 5 tahun,
penipuan 4 tahun,
penganiayaan 2 tahun.
Total dapat mencapai: 11 tahun.
Namun KUHP Indonesia tidak menganut kumulasi mutlak secara penuh.
3. Sistem Absorpsi yang Diperberat
Pidana terberat ditambah sebagian pidana lain.
Sistem ini paling sering digunakan dalam concursus realis di Indonesia.
Penerapan Concursus Dalam Kasus Nyata
Contoh Kasus
Seseorang bernama “A” melakukan:
Mencuri mobil.
Menjual mobil hasil curian dengan tipu muslihat.
Menganiaya korban yang mencoba menangkapnya.
Pasal yang Dapat Diterapkan
1. Pencurian
Pasal 362 KUHP.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP.
3. Penganiayaan
Pasal 351 KUHP.
Karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, maka termasuk:
Concursus Realis.
Bagaimana Hakim Menentukan Hukuman?
Hakim akan mempertimbangkan:
Faktor Memberatkan
Perbuatan dilakukan berulang.
Ada unsur kekerasan.
Menimbulkan kerugian besar.
Pelaku meresahkan masyarakat.
Faktor Meringankan
Belum pernah dihukum.
Mengakui perbuatan.
Menyesal.
Berdamai dengan korban.
Hakim kemudian menggabungkan pertimbangan tersebut dalam putusan.
Perbedaan Concursus Dengan Residivis
Banyak masyarakat menyamakan concursus dengan residivis, padahal berbeda.
Concursus
Beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Residivis
Pelaku mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum sebelumnya.
Residivis biasanya menyebabkan hukuman lebih berat.
Tantangan Dalam Penerapan Concursus
Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, concursus sering menimbulkan persoalan:
1. Penentuan Pasal
Penyidik harus cermat membedakan:
satu perbuatan,
atau beberapa perbuatan terpisah.
2. Pembuktian
Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur-unsurnya.
3. Penjatuhan Hukuman
Hakim harus menjaga keseimbangan:
antara kepastian hukum,
keadilan,
dan kemanfaatan.
Pandangan Hukum dan Keadilan
Penerapan concursus pada dasarnya bertujuan agar:
pelaku tetap bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya,
tetapi tidak dihukum secara berlebihan.
Hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga:
mendidik,
memperbaiki,
dan menjaga ketertiban masyarakat.
Karena itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai:
niat pelaku,
rangkaian perbuatan,
dampak terhadap korban,
serta rasa keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
Dalam KUHP Indonesia, concursus dibedakan menjadi:
Concursus idealis,
Concursus realis,
Perbuatan berlanjut.
Apabila seseorang melakukan pencurian, penipuan, dan penganiayaan secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu, maka umumnya diterapkan:
Concursus Realis.
Akibat hukumnya:
seluruh perbuatan dapat dikenakan pasal masing-masing,
dan hakim menentukan pidana berdasarkan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Penerapan concursus membutuhkan ketelitian aparat penegak hukum agar tercipta:
kepastian hukum,
keadilan,
dan perlindungan terhadap masyarakat.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus perbarengan tindak pidana di Indonesia. ( Dr.HMZ)

KBP( P) Dr.H.M.Zarkasih, SH,MH,MSi/ Senior Advokat/ Pengamat Polhukam

Kabur Atau Dilepaskan.?Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate

Makasar”
12 -05 -2026:Pelaku pencurian motor sekaligus penadah telah di tangkap oleh Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate, Polda Sulawesi Selatan dan Tim Gegana di jalan Muhammad Tahir yang di amankan dipolsek Tamalate berhasil melarikan diri.

Fajrin (25 Tahun) yang telah tangkap oleh Tim gabungan di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 kecamatan Tamalate pada pukul 00.55 Wita melalui hasil pengembangan dua pelaku curanmor Anca dan Dg Tarang alias Yesus dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/ SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULAWESI SELATAN. yang di tangkap di Polewali mandar.

Anehnya, Fajrin yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 dan di tahan dipolsek Tamalate telah kabur pada Minggu 10 Mei 2026. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut, Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja di suruh melarikan diri.?. karena sel tahanan Polsek Tamalate berada pas di depan penjagaan.

Dalam hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Tamalate sangat bobrok, Polda Sulsel harus mangaudit Kapolsek dan mengambil langkah tegas sesuai aturan karena diduga telah melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi, “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, atau menolong dia pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.”

Selain daripada sanksi pidana, anggota yang melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Termasuk perbuatan yang mencoreng institusi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, sampai PTDH alias dipecat.

Secara institusi, ini dianggap gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tahanan kabur berarti gagal menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Kapolsek harus dimintai pertanggungjawaban karena terbukti ada pembiaran atau lemah pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Beberapa aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera copot Kapolsek Tamalate dan memberikan sangsi pidana kepada anggota yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Red”

Gunakan Jasa Pengiriman Barang, Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Polda Jateng

Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku ”

” Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. ” Ungkap Dir Narkoba, Selasa (12/5)

” Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran ” tambahnya.

Dir Narkoba lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

” Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya ” terangnya

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang berinisial D (DPO) sebanyak 200 gram bersama tersangka ADS dengan cara mengambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026. Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali.

Tersangka ATA juga mengaku bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Red”

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

0

Selasa 12 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2026.

Adapun Tersangka LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

Pada awalnya Tersankga LSO selaku Pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar;
Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut,

Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

Kemudian Tersangka LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Tersangka HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI,

selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI. terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Tersangka LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Tersangka LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT. TSHI.

Para tersangka disangkakan pasal:
Primair:
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 12 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SP dan saat ini telah diamankan di Polres Kebumen. Dua korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial PA, 52 tahun, serta EP, 33 tahun.

Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di RS Purbowangi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya hingga menyebabkan luka parah.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menyebabkan luka parah dan meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Polres Kebumen menyatakan laporan lengkap terkait kasus tersebut masih dalam proses penyusunan.

Red”(Humas Polres Kebumen)