Beranda blog

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

Jakarta,– Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada tiga pilar pemantau integritas peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah terulangnya pola rekayasa yang diduga telah merusak beberapa putusan pengadilan.

Inti permohonan adalah pelaksanaan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan pada tanggal 19 November 2025 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO.

Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan sebelumnya (No: 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, 8 Desember 2025). Pemisahan surat permohonan khusus ini dari laporan pengaduan atas sembilan perkara, yang diawali dengan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dilakukan sesuai arahan yang diterima.

Hal tersebut ditegaskan oleh Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, usai bertemu dan berkonsultasi secara langsung untuk kedua kalinya dengan pihak petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah Prosedural dan Apresiasi atas Respons KY RI
Komitmen untuk menempuh jalur hukum yang benar telah dimulai lebih awal. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky telah menyampaikan maksud dan tujuannya. “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya kala itu.

Hoky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons, perhatian, serta tuntunan prosedural yang diberikan oleh petugas KY RI. Bukti konkret dari respons institusional tersebut adalah diterimanya laporan pengaduan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P.

Komitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kemudian diwujudkan dengan penyampaian surat permohonan khusus ini, yang telah resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: 1038/KY/XII/2025/LM/L, Hal ini semakin mengukuhkan bahwa upaya penegakan integritas peradilan ini dilakukan melalui saluran dan tata cara yang resmi serta diakui.

Permohonan ini, seperti ditegaskan kembali oleh Hoky, dilandasi kekhawatiran yang sangat mendasar dan mendesak. Hal ini mengingat pihak Pembanding dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi dkk., dinilai telah menunjukkan kapabilitas dan pola berulang dalam melakukan rekayasa hukum. Dikhawatirkan, tanpa pengawasan ekstra, proses banding ini sangat rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi peradilan yang dapat menggerus kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

Pengalaman Langsung Menjadi Korban Pola Rekayasa
Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Hoky sendiri pernah menjadi korban langsung dari pola berjamaah yang didalangi kelompok tersebut. Ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi di Bareskrim Polri yang dimotori oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan dugaan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Faaz Ismail, dan Entin Kartini, yang tentunya termasuk Rudy Dermawan Muliadi.

Akibat laporan yang diduga penuh rekayasa tersebut, Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, kebenaran akhirnya terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah. Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengalaman pribadi yang pahit ini semakin mengukuhkan keyakinannya bahwa pola penggunaan alat bukti palsu dan saksi yang dikondisikan adalah modus operandi kelompok tersebut, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.

Latar Belakang: Pola Sistematis yang Mengancam Integritas Peradilan
Dalam suratnya, Hoky merinci dua alasan utama yang menjadi dasar permohonan pengawasan luar biasa ini, yang sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya di berbagai media.

Pertama, adanya indikasi pola sistematis rekayasa hukum yang telah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Pihak Pembanding, khususnya atas nama Rudy Dermawan Muliadi, disebut sebagai aktor utama dalam konstruksi hukum yang dibangun di atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyajian fakta kontradiktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan putusan yang dimaksud antara lain: Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No. 235/PDT/2020/PT.DKI, No. 430 K/PDT/2022, No. 542 PK/Pdt/2023, No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No. 138/PDT/2022/PT DKI, No. 50 K/Pdt/2024, No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No. 1125/PDT/2023/PT DKI.

“Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara berbeda ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan sebuah modus operandi yang terstruktur dan terukur,” tegas Hoky. Oleh karena itu, menurutnya, kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap proses banding yang sedang berjalan mutlak diperlukan untuk memastikan proses peradilan tidak lagi dikotori oleh praktik serupa.

Kedua, ketidakkonsistenan putusan pidana yang mengindikasikan permainan hukum. Hoky memaparkan perbandingan konkret antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama, yang melibatkan Rudy Dermawan Muliadi dan rekannya, Faaz Ismail. Dalam kasus Faaz Ismail, putusan bersalah oleh PN Yogyakarta dan dikuatkan dari tingkat banding (PT Yogyakarta) hingga kasasi di MA.

Sebaliknya, pada kasus Rudy Dermawan Muliadi, meski divonis bersalah di tingkat pertama Perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst (PN Jakarta Pusat), putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding Perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI (PT DKI Jakarta) dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari satu bulan, dengan berkas banding diterima pada 26 Juni 2024 dan putusan dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Ketidakkonsistenan hasil akhir ini, dalam peristiwa yang sama, memperkuat dugaan adanya manipulasi proses peradilan yang memerlukan pengawasan ketat. Sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana dalam satu peristiwa yang melibatkan dua pelaku, terdapat perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem di tingkat banding dan kasasi,” papar Hoky.

Kesiapan Konfrontasi dan Upaya Pelurusan Fakta
Sebagai bentuk puncak keseriusan dan keberanian membela fakta hukum, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang terdiri dari Hakim Ketua dengan inisial R, serta Hakim Anggota dengan inisial HP dan DH.

Pernyataan kesiapan berani ini sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan media yang meliput laporan awal Hoky ke MA, KY, dan Bawas MA.

“Saya siap dan bersedia berhadapan langsung untuk membuktikan bahwa dalam perkara pokok tersebut, sangat kuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci atas nama Rudi Rusdiah,” tegas Hoky dengan lugas dalam siaran pers ini.

“Pola seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan pihak-pihak yang berperkara, tetapi secara fundamental merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan wajah peradilan kita.”

Sebagaimana diberitakan secara luas oleh berbagai media online dengan topik “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”, upaya ini telah mendapatkan perhatian publik.

Pemberitaan tersebut menyoroti komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum dan pengawasan internal peradilan sebagai langkah korektif, alih-alih hanya mengkritik dari luar. Artikel tersebut juga menggarisbawahi kesiapan Hoky untuk berkonfrontasi dengan hakim, sebuah langkah yang jarang dilakukan untuk membuktikan adanya potensi kesalahan prosedur substantif.

Permohonan Spesifik untuk Sinergi Tiga Lembaga
Mengingat potensi pengulangan pola tersebut dalam proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Hoky memohon tindakan spesifik dan sinergis dari masing-masing lembaga, yang diharapkan dapat bekerja dalam satu koordinasi terpadu:
1. Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: Hoky memohon agar digunakan kewenangan untuk menginstruksikan pengawasan internal yang intensif dan langsung terhadap jalannya proses banding, serta mempertimbangkan pemberian perhatian khusus kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar bekerja maksimal berdasarkan fakta dan hukum yang sah, bebas dari intervensi dan tekanan yang tidak semestinya.

2. Kepada Yang Mulia Ketua Komisi Yudisial RI: Dilakukan pengawasan eksternal terpadu dan intensif terhadap perilaku hakim baik di dalam maupun luar persidangan, memastikan kepatuhan penuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memantau dengan seksama dinamika persidangan untuk deteksi dini setiap indikasi upaya rekayasa, tekanan, atau praktik tidak etis dari pihak manapun.

3. Kepada Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan MA RI: Untuk melakukan audit dan pengawasan administratif serta prosedural secara ketat dan menyeluruh terhadap berkas dan proses persidangan banding ini. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan, serta menciptakan kolaborasi efektif dengan MA dan KY dalam mekanisme pengawasan terpadu yang saling menguatkan.

Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Hoky menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi komitmen yang lebih luas, tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi untuk menjaga martabat, kemandirian, dan integritas peradilan Indonesia secara keseluruhan. Tindakan preventif dan terkoordinasi dari ketiga lembaga tertinggi pengawas peradilan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan rekayasa hukum dan melindungi prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran material.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka iklim usaha nasional juga akan rusak,” ujar Hoky.

Kami percaya bahwa dengan sinergi pengawasan dari MA, KY, dan Bawas MA, proses peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel dapat diwujudkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan kami di APKOMINDO, tetapi merupakan investasi untuk masa depan penegakan hukum dan perlindungan usaha di Indonesia yang lebih baik dan berintegritas,” tutup Hoky

Sengketa Tanah Penolih Berujung Dugaan Mafia Tanah dan Pelaporan ke APH

Purbalingga, . Sengketa lahan di Desa Penulihan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, yang melibatkan Kaerun (pemilik sertifikat sah) dan dua orang penguasa lahan, mencapai kesepakatan damai yang kemudian diciderai oleh tawaran nominal ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal. Kamis, 11/12/2025.

Persoalan ini kini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa dokumen jual beli yang sah.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Musyawarah Kekeluargaan dan Permintaan Bukti Otentik

Musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak digelar di Aula Kantor Desa Penulihan pada Selasa (11/11/2025), dihadiri oleh Camat Kaligondang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Penolih, serta perwakilan PBH Merah Putih (selaku kuasa hukum Kaerun).

Tujuan pertemuan adalah klarifikasi dan penyelesaian masalah secara damai, mengingat transaksi jual beli sebelumnya hanya didasarkan pada “kepercayaan” tanpa kuitansi atau dokumen tertulis.

PBH Merah Putih meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan.

Ironisnya, lahan yang disengketakan dan masih atas nama Kaerun (Cahirun) itu sudah terbit SPPT atas nama orang lain. Hal ini menguatkan dugaan adanya proses penerbitan dokumen negara (SPPT) yang tidak prosedural.

Kesepakatan Damai dan Dugaan Pencideraan

Musyawarah mencapai kesepakatan bahwa pihak tergugat akan melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan (hingga 11 Desember 2025) untuk memenuhi jumlah yang disepakati.

Namun, harapan penyelesaian damai langsung pupus ketika Kepala Desa menyampaikan kepada Tri’anto dari PBH Merah Putih, bahwa kesanggupan pihak tergugat hanya mampu memberikan uang Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

Tri’anto dengan tegas menolak tawaran tersebut dan menyebutnya sebagai pelecehan. “Masak tanah 250 ubin dihargai 10 juta.

Sedangkan di harga jual beli sekarang yang tercatat itu berkisar Rp1.400.000 ribuan [per ubin]. Kita anggap saja misalkan satu juta. Jelas sudah mencapai Rp250.000.000,00. Yang 10 Juta dari seperempatnya saja tidak cukup,” tegas Tri’anto.

Langkah Hukum: Aduan Penyerobotan dan Pemalsuan Data

Akibat ketidaksesuaian nominal ganti rugi yang terlampau jauh dari nilai pasar dan dugaan cacat hukum dalam penerbitan SPPT, PBH Merah Putih memutuskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan ini akan mencakup aduan penyerobotan lahan milik orang lain dan pemalsuan data oleh pihak aparat desa yang mengeluarkan SPPT tanpa dilengkapi surat jual beli dari pemilik lahan yang sah (Kaerun/pemegang sertifikat).

Tinjauan Hukum: Sertifikat, SPPT, dan Sanksi Mafia Tanah

1. Kekuatan Hukum Sertifikat dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, terkuat, dan terpenuh berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Pemegang sertifikat memiliki perlindungan hukum, dan pihak lain yang mengklaim harus dapat membuktikan sebaliknya dengan bukti yang jauh lebih kuat dari sertifikat, bukan hanya pengakuan lisan atau dokumen pajak.
Dalam kasus ini, Kaerun sebagai pemilik sertifikat memiliki kedudukan hukum yang paling kuat.

2. Kedudukan Hukum SPPT dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen yang digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. SPPT hanya menunjukkan subjek dan objek pajak.

SPPT diterbitkan berdasarkan data perpajakan, bukan data pertanahan yang divalidasi BPN.
Prosedur yang sah dalam perubahan nama Wajib Pajak pada SPPT umumnya memerlukan:
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT/Camat.

Sertifikat/bukti kepemilikan lama.
Surat Keterangan Waris (jika diwariskan).
Penerbitan SPPT atas nama orang lain, sementara tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Kaerun dan tanpa adanya AJB, sangat kuat mengindikasikan adanya maladministrasi atau pemalsuan data oleh oknum yang berwenang (aparat desa/petugas pajak) untuk memanipulasi data wajib pajak.

3. Sanksi Pidana bagi Pelaku Mafia Tanah (Penyerobotan dan Pemalsuan)
Para pihak, termasuk oknum aparat desa, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana:

Tindakan Pidana Dasar Hukum Ancaman Sanksi

Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP Pidana penjara hingga 4 tahun (termasuk yang menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah, padahal ia tahu tanah itu bukan miliknya).

Pemalsuan Surat/Data Pasal 263 KUHP Pidana penjara hingga 6 tahun (terhadap oknum yang sengaja membuat surat palsu, seperti dokumen palsu untuk penerbitan SPPT).

Kejahatan Jabatan (Korupsi) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001

Pelaporan ke APH, baik Kepolisian atau Kejaksaan, adalah langkah yang tepat untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini, sesuai harapan pemilik tanah agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Tim”Redaksi “SAS NR

Dankomenwa Indonesia Datep Purwa Saputra : Akan mengirimkan Anggotanya Untuk Mengikuti Diklat Komcad Matra Laut Sebanyak 300 Orang TA 2026

Mabesal_Dankomenwa Indonesia Dr Datep Purwa Saputra dan Ka Brick Abd Mutalib SE MKn melaksankan audesi kepada Laksma TNI Ari Dan Brigjren TNI Mar Mauriadi Sahli KSAL.

Dalam audensi Dankomenwa Indonesia meminta pendapat pada para Sahli KSAL tentang rekrutmen Taruna Pelayaran (Komenwa Matra Laut) yang ingin mengikuti latihan Komponen Cadangan Matra Laut.

Sahli Ksal menjelaskan sesuai info dari Ster KSAL bahwa rencana alokasi dari Ditjen Pothan Kemhan Penerimaan Komcad Matra Laut akan melatih sebayak 550 orang terdiri dari berbagai strata pendidikan
yang akan dilaksanakan pendaftarannya mulai bulan Agustus dan Diklatnya pada bulan November 2026 di Kodiklat TNI AL Surabaya.

Dankomenwa Indonesia Dr Datep Purwa Saputra menyampaikan bahwa Komenwa Indonesia direncanakan akan mengirimkan anggotanya untuk mengikuti pendidikan Komcad TA 2026 sebanyak 300 orang dari Politeknik Pelayaran.

Mengakhiri diskusi Brigjen TNI (Mar) dan Laksma TNI Ari Sahli KSAL kepada Dankomenwa untuk koordinasi lebih lanjut dengan STER KSAL pelaksanaanya.

Jalesveva Jaya Mahe.

Modus Pindah-Pindah Lokasi: Dugaan Mafia Solar di Wajo dan Bone Kian Terang

Sulsel, Wajo,
11 Desember 2025. Aktivitas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Andi Tamrin, yang disebut-sebut berdomisili di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan pengangkutan dan distribusi solar bersubsidi secara ilegal.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa solar bersubsidi diduga ditampung dari beberapa titik di wilayah Kabupaten Bone, kemudian diangkut menggunakan truk enam roda berkapasitas lebih dari 10 ton menuju Kabupaten Wajo. Setibanya di wilayah Wajo, solar tersebut diduga dijual kepada mobil tangki industri tanpa izin resmi atau dikenal masyarakat sebagai tangki industri siluman.

Beberapa sumber juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi. Tamrin diduga telah menjalankan bisnis serupa sejak lama. Bahkan, selama sekitar satu tahun terakhir, ia disebut memakai mobil pribadi jenis Kijang Innova untuk menyuplai solar bersubsidi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya beralih menggunakan truk berkapasitas besar.” Andi Tamrin yang berusaha di konfirmasi melalui telepon selulernya 0852427238XX iya memilih bumkam dan memblokir kotak wartawan

Modus operandi yang dilaporkan antara lain melakukan perpindahan lokasi penyaluran untuk menghindari pemantauan, terutama saat mengisi tangki industri ilegal di sekitar Kabupaten Wajo.At Alias Andi Tamrin di ketahui berdomisili di kecamatan sibulue tepatnya di Desa Balieng kabupaten APH di minta segerah menindak oknum mafia BBM bersubsidi tersebut.

Melihat maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, masyarakat meminta Tim Krimsus Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku, khususnya pihak-pihak yang diduga berperan besar dalam jaringan mafia solar di daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dan dugaan aktivitas yang melibatkan Andi Tamrin.

(TIM MEDIA)

Ngeri,,! Diduga APH Tutup Mata, (H R) Mafia Solar Bebas Beraksi, Di Pemalang,, Adalah Dengan Itu, 👉

PEMALANG –JAWA TENGAH: 11 – 12 – 2025.

Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi yang diduga ilegal dan terorganisir terkuak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim gabungan media berhasil menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di area persawahan Desa Bogo, Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal.

​Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir

​Penemuan pada Sabtu, 6 Desember, ini menunjukkan modus operandi yang rapi. Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, lokasi persawahan tersebut dikuasai oleh seorang “Bos” berinisial HR dan dijadikan tempat transit sementara.

​Pengangsungan Massal: Solar subsidi diduga diangkut secara berulang-ulang (mengangsu) menggunakan sepeda motor dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol ke lokasi penimbunan di persawahan Desa Bogo.

​Distribusi ke Gudang: Setelah jerigen terkumpul banyak, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dan dipindahkan ke sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kalimas, masih dalam wilayah Kecamatan Randudongkal.

​Di Desa Kalimas, penelusuran media mengungkap kejanggalan lain. Warga mengaku sering melihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang di area permukiman tersebut. Yang lebih mencurigakan, mobil tangki itu sering berganti-ganti nama PT dari luar kota. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

​Tuntutan Tegas Terhadap Pelaku dan Instansi Terkait
​Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak.

​Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti temuan ini dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

​Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi ini jelas melanggar hukum, khususnya diatur dalam:

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperberat dan diubah melalui
​Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman pidana yang menanti para pelaku, termasuk ‘Bos HR’ dan oknum yang diduga bekerja sama dengan instansi terkait, adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

​Penegak hukum harus membongkar dugaan kerja sama oknum di SPBU atau instansi terkait yang memuluskan praktik haram ini demi memastikan keadilan dan ketersediaan BBM subsidi tepat sasaran.

Tim”Redaksi”

RS Karunia Kasih Jatiwaringin Diduga Abaikan Wartawan yang Tengah Gawat Darurat

Jatiwaringin —10 -12-2025.

Rumah Sakit Karunia Kasih Jatiwaringin diduga tidak memberikan penanganan memadai kepada seorang wartawan berinisial YB yang datang pada dini hari dalam kondisi gawat darurat akibat sakit luar biasa yang dialaminya, 05-12-2025

Menurut informasi dari rekan-rekan media, YB tiba di rumah sakit tersebut dalam keadaan sangat lemah dan membutuhkan penanganan cepat. Namun, pihak rumah sakit disebut tidak segera memberikan tindakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa kondisi gawat darurat itu tidak memperoleh prioritas sebagaimana mestinya.

Karena tidak mendapatkan perawatan yang dibutuhkan, YB kemudian dibawa ke RSUD Pondok Gede, di mana ia langsung mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan mulai membaik usai mendapat tindakan medis di rumah sakit tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap insan pers, Wakapolsek Pondok Gede AKP Kusnandar, bersama Panit Binmas Iptu Supardi dan Kanit Samapta Iptu Slamet Riyadi, datang membesuk YB di RSUD Pondok Gede. Kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi dukungan moral bagi wartawan yang tengah menjalani perawatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Karunia Kasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut.

Tim”Redaksi

Inspektorat Dan KPK Diminta Audit : Pemdes Kutamendala Di Duga Memanipulasi Data Program Pembuatan Sumur Bor.

Tonjong,Brebes,Jawa Tengah. 10 – 12 – 2025.

Anggaran dana desa dari tahun 2020 sampai tahun 2023 dengan nilai Ratusan Juta Rupiah untuk pembangunan Sumur Bor dan Pipanisasi jaringan air bersih yang berada di Rw 01 Dukuh Gardu,07 Rw 08 Dukuh Pekandangan dan 09 Dukuh Satir Desa Kutamendala,Kecamatan Tonjong,Brebes,Jawa Tengah.
Di duga laporan anggarannya di manipulasi oleh Pemerintah Desa Kutamendala.

Hasil penelusuran awak media dan lembaga di lapangan,menemui beberapa Narasumber termasuk Ketua Rt 06 Rw 01 dirumahnya mengatakan :

” Ya itu memang ada sumur bor,tapi sering macet dan kemarin saja habis rusak untuk biaya perbaikan iuran warga Rp 50 ribuan per kk,” kata Ketua Rt 06.

Untuk Sumur Bor yang letaknya di RW 01 RT 06 pembuatannya pada saat yang menjabat kapala desa lama yaitu Johari.

“Sumur Bor itu di bikin,jamannya pak kades Johar,” imbuh Ketua Rt 06.

Dari beberapa Sumur Bor yang ada di Desa Kutamendala itu pembuatannya semasa Kepala Desa lama yaitu Johari yang diambil dari anggaran tahun 2020 kebawah.

Menurut keterangan Pamong Desa Kutamendala saat di temui di kantornya mengatakan,

“untuk pembuatan Sumur Bor Kepala Desa yang sekarang hanya ada di Rw 10 saja,” kata nya.

” itu sumur bor yang berada di Rw 07 pembuatannya saat Kepala Desa Pak Johari,tapi kalau tanahnya milik Kepala Desa yang sekarang,” imbuhnya

Dari Laporan Pertanggung Jawaban yang sudah dilaporkan ke OM-SPAN mulai Anggaran tahun 2020 sampai anggaran 2023 semua yang sudah terlaporkan tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan dan di duga di manipulasi data anggarannya oleh Pemerintah Desa Kutamendala.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharap Inspektorat, APH (Aparat Penegak Hukum) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera menindaklanjuti dengan di duganya ada kebocoran anggaran yang lain dengan memanipulasi data anggaran yang berpotensi adanya tindakan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. ( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Teror Brutal Terhadap Wartawan di Sintang: Dugaan Mafia BBM di SPBU 64.786.12 Menguat, Upaya Pembungkaman Pers Kian Beringas

Sintang, Kalbar — Aroma busuk dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Tugu BI Sintang, kini bukan hanya menguap dari aktivitas mencurigakan di lapangan. Lebih dari itu, serangan teror terhadap wartawan menunjukkan bahwa ada pihak yang panik, ketakutan, dan melakukan apa pun untuk menutup mulut pers.

Temuan investigasi yang merekam pergerakan mencurigakan mobil pengangkut solar bersubsidi sudah cukup menjadi sinyal bahwa ada permainan besar. Namun serangan verbal, ancaman, dan tekanan brutal terhadap wartawan memperjelas satu hal:

Ada sesuatu yang sangat ingin dikubur.

Ancaman Brutal Terhadap Wartawan: Polanya Mirip Operasi Senyap Kelompok Berkepentingan

Nurjali, Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi, menerima ancaman dari seseorang berinisial FD—yang mengaku wartawan, namun perilakunya jauh dari etika profesi.

Ancaman yang dikirimkan bukan sekadar emosi sesaat. Polanya terukur, bernada menghina, mengintimidasi, dan mengarah pada kekerasan fisik. Antara lain:

Hinaan kasar untuk meruntuhkan mental,

Tantangan “duel satu lawan satu” seperti preman jalanan,

Penyebutan pihak-pihak tertentu yang seolah membackupnya,
Tekanan agar menghentikan pemberitaan soal dugaan mafia BBM.

Model ancaman seperti itu tidak mungkin muncul tanpa kepanikan di belakangnya. Semakin besar reaksi, semakin besar pertanyaan,

Siapa yang sebenarnya sedang mereka lindungi?
Apa yang mereka takutkan terbongkar?

Indikasi Praktik Ilegal: Pola yang Terlalu Mirip dengan Mafia BBM di Daerah Lain

Temuan investigasi Radar Kita memperlihatkan pola yang selama ini identik dengan mafia solar:

Penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak,
Pergerakan kendaraan “siluman” yang tidak wajar,

Dugaan pengetapan dan permainan harga,
Indikasi oknum yang terkesan “tak tersentuh hukum”.

Ketika pola lapangan bersinggungan dengan bantahan dari media lain yang diduga hoaks, serta ancaman terhadap wartawan, konstruksi potret besarnya makin jelas.

Ada rangkaian kepentingan yang tidak ingin praktik ini disentuh.
Pelanggaran Hukum yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

Tindak Pidana Terhadap Kebebasan Pers – UU No. 40/1999.
Menghalangi kerja jurnalistik adalah kejahatan.
Bukan pelanggaran ringan. Kejahatan.

Pasal 18 ayat (1): Dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Ancaman kepada wartawan bukan sekadar intimidasi — itu penyerangan terhadap demokrasi.
Ancaman Kekerasan – KUHP & UU ITE

Pasal 335 KUHP: Ancaman & perbuatan tidak menyenangkan,

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman,

UU ITE Pasal 29: Ancaman elektronik dipidana 4 tahun.

Ancaman via WhatsApp adalah bukti otentik, bukan asumsi.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi-Hukuman Berat

Pasal 55 UU Migas: Penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar.

PP 191/2014: Larangan keras BBM subsidi ke pihak tak berhak.

Jika dugaan di SPBU itu benar, maka praktik tersebut bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara.

Pernyataan Pimpinan Redaksi: “Kami Tidak Akan Dibungkam”

Nurjali menegaskan
“Kami tidak gentar. Semakin mereka mengancam, semakin jelas bahwa ada yang ingin disembunyikan. Kami akan ungkap semuanya sesuai UU Pers.”
Pernyataan ini adalah sinyal keras bahwa intimidasi gagal total.

Desakan Tajam kepada Aparat Penegak Hukum

1. Polres Sintang dan Polda Kalbar wajib turun tangan langsung, bukan menunggu laporan lain masuk.

2. Pelaku ancaman harus diproses, siapa pun yang membackupnya harus ditelusuri.

3. SPBU 64.786.12 wajib diperiksa menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

4. Jika ada oknum aparat atau oknum “pengaman lapangan”, harus dibuka ke publik.

5. Keselamatan jurnalis tidak boleh dinego.

Jika negara kalah oleh teror terhadap wartawan, maka yang menang adalah mafia.
Kesimpulan, Ada yang Ketakutan, dan Ketakutan Itu Menjelaskan Segalanya

Kasus ini bukan lagi polemik biasa.
Ini sudah masuk kategori,
Teror terhadap pers,
Indikasi praktik mafia BBM,
Upaya sistematis membungkam kebenaran,
Sinyal bahwa ada jaringan kuat yang tidak ingin terang benderang.

Satu hal yang pasti,
Pers tidak akan tunduk kepada ancaman.
Kebenaran tidak akan padam hanya karena ada yang panik.
Dan permainan ini akan terus disorot sampai benar-benar terbongkar.

(ABD AZIZ)

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

Jakarta, Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO secara resmi melaporkan dugaan praktik rekayasa hukum sistematis, penggunaan dokumen palsu, dan maladministrasi peradilan yang telah mencemari setidaknya sembilan (9) putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Laporan terpadu ini disampaikan secara serempak kepada tiga pilar pengawas peradilan: Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI.

Ironi yang sangat dalam terletak pada fakta bahwa meskipun dibangun di atas fondasi bukti yang cacat dan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya, pihak Rudy Dermawan Muliadi justru berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sistemik yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi lebih jauh telah merusak marwah, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng keadilan terakhir.

Bukti Nyata Pola “Hukum Berbayar”: Pengalaman Korban Kriminalisasi
Laporan ini tidak lahir dari ruang hampa bukti. Pelapor, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menyampaikan pengalaman personalnya sebagai korban langsung dari pola serupa. Pada tahun 2016, ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2016. Proses hukum yang menyusul berlangsung sangat cepat dan tidak wajar: statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu 3 bulan, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dalam 8 bulan, dan pada tahap kedua ia langsung ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

“Kebenaran akhirnya terungkap di persidangan,” ungkap Soegiharto yang akrab disapa Hoky. “Seorang saksi yaitu Henkyanto Tjokroadhiguno, dengan tegas menyatakan di bawah sumpah bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.” Pernyataan ini tercatat resmi dalam putusan pengadilan. Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Bantul memutuskan saya tidak bersalah dan putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung.”

Namun, ironi pahit muncul. Sementara kasus terhadap dirinya diproses kilat, laporan polisi yang ia ajukan atas kejadian tersebut dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri dan laporan polisi lainnya di Polres JakSel telah berjalan lebih dari 5 tahun akan tetapi masih berkutat di tahap penyelidikan. “Kontras ini adalah bukti empiris bagaimana uang dan kuasa dapat mendikte kecepatan dan arah proses hukum. Ini adalah ciri sistem yang sakit yang harus disembuhkan,” tegasnya.

Proses Pelaporan dan Respons Awal Komisi Yudisial
Sebagai bentuk komitmen terhadap prosedur yang benar dan upaya memperbaiki sistem, Hoky telah secara langsung menyampaikan pengaduan serta berkonsultasi terkait laporan ini kepada petugas Komisi Yudisial RI. Konsultasi ini dilakukan guna memastikan bahwa laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Di lokasi kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky menegaskan: “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri. Saya mengapresiasi respons dan perhatian yang diberikan, dan pengaduan saya telah diterima dengan nomor: 1331/XII/2025/P.”

Langkah proaktif ini menunjukkan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk memprovokasi, melainkan sebagai wujud kewajiban moral seorang warga negara untuk melaporkan dugaan penyimpangan, dalam kerangka pembersihan dan reformasi institusi peradilan.

Mengungkap Fakta: Sembilan Putusan yang Tercemar dan Polanya
Berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen persidangan, Hoky mengidentifikasi sembilan putusan yang diduga kuat dibangun di atas fondasi rekayasa dan pemalsuan. Kesembilan perkara tersebut adalah:
1. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL (Putusan awal yang menjadi sumber masalah)
2. Perkara No: 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No: 430 K/PDT/2022
4. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No: 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI

Tercatat dengan jelas bahwa gugatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi bersama Faaz Ismail. Dalam prosesnya, diduga kuat terjadi persekongkolan yang melibatkan sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, dan Irwan Japar.

Pola kecurangan yang teridentifikasi bersifat sistematis dan meliputi:
1. Kontradiksi Dokumen Mutlak: Penggunaan dua versi susunan kepengurusan yang sangat berbeda untuk klaim peristiwa hukum yang sama pada peristiwa Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015. Kedua dokumen kontradiktif ini justru disusun oleh firma hukum yang sama, menunjukkan adanya konstruksi fakta yang disengaja.

2. Pengabaian Keterangan Saksi Kunci yang Membantah: Dalam persidangan perkara No. 633/Pdt.G/2018, saksi kunci Rudi Rusdiah telah menyatakan di bawah sumpah bahwa keterangan dalam surat gugatan terkait peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 adalah tidak benar. Namun, keterangan krusial ini diabaikan oleh Majelis Hakim. Pengabaian terhadap alat bukti yang sah merupakan pelanggaran prinsip pembuktian.

3. Dokumen Dasar yang Secara Material Tidak Mendukung Klaim: Akta Notaris No. 55 terkait peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015, yang dijadikan pilar utama gugatan, secara faktual tidak memuat sama sekali perubahan pengurus baru APKOMINDO. Akta tersebut hanya dibuat untuk mengubah Anggaran Dasar. Lebih lanjut, fakta bahwa salah satu penggugat Perkara No. 633 (Faaz Ismail) tidak hadir dalam Munaslub membuat klaim tentang keterpilihannya menjadi mustahil secara hukum dan logika.

“Putusan pertama ini bagai bangunan yang dibangun di atas pasir. Fondasinya rapuh, buktinya palsu, dan kesaksian yang membantah diabaikan. Namun, yang mengejutkan, putusan-putusan berikutnya di tingkat banding, kasasi, bahkan PK, justru mengikuti dan mengukuhkan konstruksi hukum yang cacat ini terkait kepengurusan APKOMINDO. Ini bukan lagi kesalahan prosedural biasa, melainkan indikasi kuat adanya disfungsi sistemik yang memungkinkan kesalahan fatal di tingkat pertama terus dilanggengkan,” papar Hoky dengan mendalam.

Kesiapan untuk Klarifikasi dan Konfrontasi Langsung
Untuk menunjukkan tingkat keseriusan dan keberanian dalam membela kebenaran, Hoky menyatakan kesiapannya untuk berhadapan langsung dengan para majelis hakim yang memutus perkara pokok tersebut. “Saya siap dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi dengan para Majelis Hakim, khususnya untuk Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Saya bersedia berhadapan dengan Ketua Majelis Hakim berinisial R dan Hakim Anggota masing-masing berinisial HP dan berinisial DH,” tegasnya.

Pernyataan kesiapan ini bukanlah sebuah tantangan, melainkan sebuah ajakan untuk transparansi dan dialog mencari kebenaran materiil. Ia percaya bahwa jika semua pihak berpegang pada fakta dan dokumen yang sah, maka kebenaran akan muncul. “Mari kita bedah bersama, di depan publik atau forum tertutup yang digelar oleh MA atau KY, bagaimana sebuah putusan bisa lahir dari dokumen palsu dan Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi kunci,” tambahnya.

Permohonan Tindakan Terintegrasi untuk Pemulihan Keadilan dan Pengawasan Proaktif
Menyikapi kompleksitas dan urgensi masalah ini, Hoky telah mengirimkan surat No. 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025 untuk memohon tindakan terkoordinasi dan proaktif dari ketiga lembaga:
• Kepada MA RI: Diharapkan membentuk Tim Audit Khusus untuk memeriksa substantif kesembilan perkara terkait APKOMINDO, mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) jika audit menemukan kekeliruan yuridis yang mendasar, dan menerbitkan pedoman kewaspadaan terhadap modus serupa. Secara khusus, saat ini kami memohon agar Ketua MA melakukan pengawasan terpadu terhadap proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno. Permohonan ini didasari kekhawatiran bahwa pola rekayasa yang sama sangat mungkin terulang dan berkelanjutan seperti pada peristiwa Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL., sehingga pengawasan ekstra dari pimpinan tertinggi peradilan sangat diperlukan untuk memastikan proses yang bersih.

• Kepada Komisi Yudisial RI: Diharapkan melakukan pengawasan khusus dan mendalam terhadap perilaku hakim yang terlibat dalam kesembilan perkara, dimulai dari majelis hakim perkara pertama, termasuk menilai kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara komprehensif.

• Kepada Badan Pengawasan MA RI: Diharapkan melakukan audit internal yang mendetail terhadap proses administrasi, manajemen perkara, dan prosedural dalam kesembilan perkara tersebut untuk mengungkap potensi maladministrasi atau kelalaian yang memungkinkan putusan cacat ini terus naik tingkat.

Catatan Positif dan Kepercayaan pada Peradilan yang Bersih
Di tengah keprihatinan mendalam ini, Hoky tetap menyampaikan apresiasi dan kepercayaan dasar pada institusi peradilan. “Kami tidak buta pada keadilan yang bekerja. Justru karena kami percaya pada cita-cita peradilan yang bersih dan adil, kami merasa perlu bersuara untuk membereskan yang salah,” kata Hoky.

Sebagai bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan ketika proses berjalan jernih, pihak yang diwakili oleh Hoky justru telah memenangkan 12 (dua belas) kali di semua tingkatan peradilan dalam sengketa terkait APKOMINDO, termasuk dalam perkara perdata, tata usaha negara, niaga dan pidana. Kemenangan-kemenangan ini, yang didasarkan pada fakta dan hukum yang kuat, menjadi pembanding yang kontras terhadap sembilan putusan yang dipertanyakan dan sekaligus menjadi alasan mengapa laporan ini diajukan.

“Kami meminta perhatian serius dari pimpinan tertinggi peradilan. Tindakan tegas, transparan, dan terkoordinasi untuk mengungkap kasus ini tidak hanya penting untuk membela hak kami yang dirugikan, tetapi lebih luas lagi: demi menyelamatkan martabat peradilan Indonesia, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memberikan efek jera yang nyata bahwa tidak ada ruang bagi mafia, rekayasa, atau pemalsuan dalam sistem peradilan kita. Mari bersama kita jaga marwah peradilan, terlebih saat ini pihak lain masih terus melakukan upaya rekayasa hukum yang telah berjalan lebih dari dua belas tahun,” tutup Hoky.

Red”

PT PLN (Persero) Di Duga Tutup Mata Dengan Adanya Kabel Internet Semrawud Yang Dapat Membahayakan Warga

Brebes,09/12/2025,lin-ri.com.Jawa Tengah
Dengan banyaknya pemasangan kabel internet milik dari penyedia (Provider) layanan komunikasi yang menempel semrawud di tiang milik PT PLN (Persero) di hampir seluruh wilayah Brebes Selatan,seperti Kecamatan Bumiayu,Tonjong dan Paguyangan.Di duga pihak PT PLN tutup mata ,seolah disengaja ada unsur pembiaran.

Secara undang undang ketenaga listrikan sudah diatur oleh Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 yang menyatakan “Tindakan Mengganggu atau Merusak Tiang PLN Dapat Dikenakan Sanksi” bahkan bisa dijerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seharusnya dari penyedia (Provider) internet atau Wi -fi mempunyai Infrastuktur (Tiang) sendiri tidak memasang kabel di tiang milik PLN secara liar dan semrawud yang dapat membahayakan pengguna jalan dibawahnya.

Menurut keterangan beberapa warga di Desa Kedung Oleng Kecamatan Paguyangan mengatakan,

“Itu kabel wifi kalau ada angin gede goyang goyang,takutnya putus kena orang lewat pakai motor kan bisa celaka pak,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya pernah ada seorang Babinsa lehernya kena kabel jaringan Wi-Fi saat mau menuju Dukuh Kedawung,Desa Kedung Oleng,Paguyangan.
Di Desa Adisana,Kecamatan Bumiayu,tepatnya Dukuh Sida Mukti juga pernah ada ada seorang pengendara motor kejatuhan kabel Wi- fi yang putus.

Dan secara tidak langsung juga merugikan Pemerintah Kabupaten Brebes,karena tidak ada pemasukan lewat Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Apalagi adanya kabel jaringan internet pemasangannya yang menyebar ke seluruh pelosok desa dan kota sehingga dinilai semrawud dan tidak mengindahkan esterika serta efisiensi ruang kota.

Semua kabel jaringan internet yang menempel di semua tiang listik milik PLN bersifat komersil dan untuk PT PLN sendiri mempunyai Provider sendiri yaitu Icon plus.
Seperti yang dijelaskan oleh pihak PT PLN melalui bagian Teknisi Lapangan,

“kalau PLN tidak bisa bergerak,karena itu kewenangan dari Icon net,” Ucap salah satu oknum setaf PLN

Dengan adanya pemberitaan ini agar pihak terkait khususnya PT PLN (Persero) UPJ Tegal dan Rayon Bumiayu untuk segera memutus kabel yang berada di tiang milik PLN,yang beresiko menyebabkan sengatan listrik,kebakaran dan ganguan lainnya terhadap masyarakat disekitarnya.(Team Jawa Tengah)

Tim”Redaksi