Beranda blog

Anak Pekerja Keras Yang Viral, Dapatkan Bantuan dari BAZNAS Kabupaten Bekasi dan BAZNAS RI

0

Bekasi – BAZNAS Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS RI melakukan kunjungan sosial ke kediaman Khoirul Ahmad Habibi (11), seorang anak yang sempat viral karena membantu perekonomian keluarganya dengan menjadi kernet delman. Kunjungan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Abdul Aziz HN, S.T., beserta staf pelaksana.Kamis (12/02/2026).

Habibi tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah kontrakan di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ayahnya, Asep Rusliadi, bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Meski berada dalam keterbatasan ekonomi, semangat Habibi untuk menempuh pendidikan patut diapresiasi. Ia setiap hari berjalan sekitar tiga kilometer untuk bersekolah di SDN Srimukti 02. Menurut keterangan gurunya, Habibi dikenal sebagai anak yang rajin dan disiplin.

“Ya, Habibi anak yang rajin. Dia sering datang lebih awal, bahkan sudah berada di sekolah sekitar pukul 09.00, sementara jam pelajaran dimulai pukul 11.00,” ujar gurunya.

Habibi sendiri menjelaskan bahwa aktivitasnya sebagai kernet delman hanya dilakukan saat akhir pekan agar tidak mengganggu sekolah.

“Jadi kernet delmannya cuma di hari Sabtu dan Minggu pas libur sekolah. Cita-cita aku ingin menjadi tentara atau pemain sepak bola,” ungkap Habibi.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bekasi memberikan bantuan kepada keluarga Habibi dengan total nilai Rp5 juta. Bantuan tersebut meliputi bantuan pendidikan untuk Habibi dan adiknya, bantuan kesehatan untuk adiknya, bantuan biaya hidup yang diperuntukkan bagi sewa tempat tinggal, serta paket sembako.

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Abdul Aziz HN, S.T., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang tetap berjuang membantu keluarga tanpa meninggalkan pendidikan.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari BAZNAS Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS RI bersilaturahmi ke kediaman Habibi dan orang tuanya. Di usia yang masih sangat belia, Habibi menunjukkan semangat luar biasa dengan membantu orang tuanya tanpa melupakan sekolah. Kami memberikan bantuan berupa perlengkapan sekolah dan dana sebesar lima juta rupiah yang akan digunakan untuk membayar kontrakan selama tiga bulan, biaya pendidikan, serta kebutuhan lainnya. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan memberi manfaat,” ujarnya.

Kunjungan dan bantuan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Habibi untuk terus semangat belajar dan meraih cita-citanya, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian sosial terhadap keluarga yang membutuhkan.

(Red)

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

0

Jakarta – Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal Februari 2026 telah membuka kotak pandora yang mengerikan mengenai integritas kepolisian kita. Laporan setebal tujuh halaman tersebut merinci keterlibatan sistematis oknum perwira menengah, termasuk mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, dan dugaan aliran dana haram yang melibatkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi dan keselamatan bangsa.

Dari penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 30 kilogram hingga kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver S&W, dokumen ini menggambarkan betapa dalam “kanker” narkoba telah menggerogoti institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan barang haram tersebut. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan aliran dana miliaran rupiah di rekening penampung yang diduga berasal dari bandar narkoba, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penangkapan terhadap Anita dan Bripka Irfan membuka pintu penyelidikan lebih luas. Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Interogasi terhadap Anita mengarah pada keterlibatan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi. Pemeriksaan urine terhadap Malaungi menunjukkan hasil positif narkotika, dan penggeledahan di rumah dinasnya menemukan sabu seberat hampir setengah kilogram.

Lebih mengejutkan lagi, pengakuan Malaungi menyebut adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin. Setoran mencapai Rp400 juta per bulan, dengan total Rp1,8 miliar yang sebagian besar diserahkan kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, mutasi rekening, dan slip setoran bank memperkuat dugaan keterlibatan Kapolres.

Dana hasil kejahatan disalurkan melalui rekening atas nama orang lain, termasuk Dewi Purnamasari, Reni Sulistiawati, dan Romli. Penyetoran dilakukan secara tunai dalam jumlah miliaran rupiah, dengan bantuan pegawai bank dan orang dekat Kapolres. Bahkan, permintaan mobil mewah Toyota Alphard dari Kapolres kepada Malaungi menjadi bagian dari skema “pembersihan nama” yang akhirnya ditukar dengan uang tunai Rp1,7 miliar.

*Wilson Lalengke: Hukum Dijual demi Pangkat dan Jabatan*

Menanggapi skandal memuakkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar yang sangat tajam dan menghunjam jantung persoalan. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, keterlibatan polisi dalam bisnis narkoba adalah konsekuensi logis dari rusaknya sistem internal Polri yang transaksional.

“Kita jangan pura-pura kaget. Sebagian besar oknum polisi terdorong masuk ke dalam kubangan kejahatan ini karena mereka butuh uang dalam jumlah sangat besar untuk ‘membeli’ pangkat dan jabatan. Di institusi ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk naik posisi atau mendapatkan wilayah ‘basah’, ada harga yang harus dibayar,” tegas Wilson Lalengke dengan nada bicara yang keras, Kamis, 12 Februari 2026.

Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa ketika promosi jabatan tidak lagi didasarkan pada prestasi dan integritas, melainkan pada ketebalan dompet, maka polisi akan berubah menjadi pemburu rente. “Untuk mengembalikan modal yang dipakai membeli jabatan, mereka akan memeras rakyat, menjadi beking bandar, atau bahkan menjadi bandar itu sendiri. Kasus di Bima Kota adalah contoh nyata bagaimana seragam digunakan sebagai tameng untuk menimbun kekayaan haram. Jika sistem ‘setoran’ dan ‘beli jabatan’ ini tidak dihentikan, maka Polri hanya akan menjadi organisasi kriminal berseragam yang dibiayai negara,” terang Wilson Lalengke sambil mengingatkan soal keterlibatan Irjenpol Tedi Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat sindikat narkotika internasional beberapa waktu lalu.

*Perspektif Filosofis: Syarat Menjadi Bangsa yang Besar*

Tragedi moral di institusi Polri ini menuntut kita untuk kembali merenungkan esensi keadilan dan kepemimpinan. Seorang filsuf besar Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan bahwa pemimpin (atau dalam konteks ini, penjaga negara) haruslah orang-orang yang memiliki jiwa emas, yang menempatkan kepentingan publik di atas hasrat pribadi. Plato memperingatkan bahwa jika para penjaga negara berubah menjadi serigala yang memangsa domba-domba yang seharusnya mereka lindungi, maka kehancuran negara hanyalah tinggal menunggu waktu.

Untuk menjadi bangsa yang besar, Indonesia membutuhkan aparat yang memahami konsep “Integritas” sebagaimana didefinisikan oleh filsuf Tiongkok, Confucius (551-479 SM), yang mengajarkan bahwa “Seorang pemimpin adalah angin, dan rakyat adalah rumput. Ke mana angin bertiup, ke situlah rumput akan merunduk.” Jika anginnya (polisi) membawa aroma busuk narkoba dan korupsi, maka masyarakat pun akan kehilangan arah moralnya. Bangsa yang besar dibangun di atas pondasi kejujuran, bukan di atas tumpukan uang hasil penghancuran generasi muda.

Sejalan dengan itu, filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui Categorical Imperative-nya mengajarkan agar setiap individu bertindak seolah-olah prinsip tindakannya akan menjadi hukum universal. Jika setiap polisi bertindak transaksional, maka hancurlah hukum secara universal. Keadilan tidak bisa diperdagangkan, dan martabat bangsa tidak bisa ditukar dengan kenaikan pangkat hasil suap.

*Revolusi Moralitas dan Reformasi Polri Harga Mati*

Melihat gurita kejahatan yang terpapar dalam laporan intelijen tersebut, Wilson Lalengke secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil tindakan luar biasa. Reformasi Polri tidak boleh lagi hanya menjadi jargon politik atau sekadar perubahan kulit luar.

“Saya mendesak Presiden untuk segera merealisasikan program Reformasi Polri yang substantif dan radikal. Jangan hanya ganti Kapolres dan Kapolda atau ganti Kapolri, tapi bersihkan sistem rekrutmen dan kenaikan pangkat dari praktik suap-menyuap. Presiden harus menyadari bahwa kepolisian adalah wajah negara. Jika wajah ini bopeng oleh narkoba dan korupsi, maka martabat Presiden pun ikut jatuh di mata dunia,” tuntut Petisioner PBB 2025 itu.

Wilson Lalengke juga menekankan perlunya lembaga pengawas eksternal yang kuat dan independen untuk memantau setiap gerak-gerik perwira polisi, terutama di unit-unit rawan seperti narkoba. “Presiden harus punya keberanian untuk memecat dan memenjarakan para jenderal atau perwira yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan Polri menjadi ‘negara di dalam negara’ yang tak tersentuh hukum,” katanya mengingatkan bahwa keberanian mengambil resiko adalah salah satu sifat utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin negara.

*Pulihkan Nurani atau Runtuh Bersama*

Skandal di Polres Bima Kota adalah lonceng kematian bagi integritas jika tidak segera ditangani dengan tindakan tegas. Polisi adalah pelayan rakyat, bukan tuan atas rakyat, apalagi sekutu bagi bandar narkoba. Rakyat Indonesia merindukan sosok polisi yang disegani karena ketegasannya menegakkan hukum, bukan polisi yang ditakuti karena arogansinya menyalahgunakan wewenang.

Seperti yang diingatkan oleh para filsuf dunia dan aktivis seperti Wilson Lalengke, sebuah bangsa hanya akan menjadi besar jika pilar-pilar penegak hukumnya kokoh berdiri di atas kebenaran. Tanpa pembersihan total di tubuh Polri, mimpi Indonesia Emas hanyalah akan menjadi fatamorgana yang terkubur di bawah puing-puing kehancuran moral para penjaga negaranya sendiri.

“Saatnya Presiden Prabowo Subianto bertindak, bukan omon-omon belaka. Kini saatnya Polri dibenahi, bahkan jika perlu dibubarkan saja dan diganti dengan lembaga serupa yang lebih baik, atau kita semua akan runtuh bersama di bawah beban kedzaliman yang terorganisir,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru – Rengat Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau Dan DPRD Sidak Lokasi Muara Fajar

0

PEKANBARU,

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung terkait sengketa lahan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Lingkar Pekanbaru – Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026).

Sengketa ini mencuat ke publik setelah seorang warga setempat, Nenek Asni (73), mengaku belum menerima ganti rugi atas tanahnya yang kini diklaim oleh pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berada di jalur utama percepatan infrastruktur pemerintah pusat.

Hadir dalam Sidak lapangan tersebut Anggota Dewan dan Aktivis Mahasiswa HMI Badko Riau-Kepri , Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau , Ketua Pokja Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, bersama Wan Agusti dan anggota DPRD Dapil Rumbai, Zulkardi.

Kehadiran para legislator dan lembaga investigasi ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi fisik lahan serta mendengarkan duduk perkara dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Setibanya di lokasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Terkait pendapat atau pembuktian dari kedua belah pihak, nantinya silahkan disampaikan secara resmi melalui persidangan,” ujar pihak PN Pekanbaru.

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, memberikan kritik keras atas munculnya tumpang tindih lahan ini. Ia menilai ada ketimpangan dalam proses pencabutan atau pendataan dokumen dari awal yang memicu konflik.

“Perkara ini menuntut transparansi dari seluruh pihak terkait. Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan hak warga yang terzolimi. Tata kelola administrasi pertanahan di Pemko Pekanbaru harus dibenahi agar lebih akuntabel,” tegas Zulkardi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, berharap semoga keadilan akan didapatkan oleh ibuk Asni. Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi perkembangan terkait sengketa lahan tersebut.

Disamping itu LIN Riau juga akan terus mengawasi hasil perkara tersebut. Kalau perlu LIN Riau akan membawa persoalan ini ke Pusat dalam mencari kebenaran demi masyarakat dan kebenaran. Dalam jeda waktu dua minggu sebelum sidang lapangan, LIN Riau akan menggunakan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid.

“Di lokasi Toni juga menyampaikan dengan hadirnya berbagai pihak hari ini dalam kunjungan dilapangan, kami dari LIN DPD Riau berharap pada sidang dua minggu mendatang akan ada kejelasan hukum yang pasti untuk buk Asni lanjutnya..

Redaksi”

Maklumat Sesepuh Kerajaan Nusantara: Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli

0

Jakarta – Delapan puluh tahun setelah Indonesia merdeka, berbagai kalangan menilai bahwa cita-cita luhur bangsa belum terwujud. Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), wadah politik yang menghimpun raja, sultan, dan pemangku adat dari seluruh Nusantara, menyampaikan maklumat penting yang menyoroti kondisi bangsa. Mereka menilai bahwa pemerintahan saat ini menghadapi tantangan besar: supremasi hukum yang makin buruk, lembaga perwakilan rakyat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta krisis ekonomi dan sosial yang masih membelit masyarakat.

PDKN menyoroti sejumlah persoalan mendasar. Korupsi dan praktik kolusi serta nepotisme (KKN) semakin merajalela, nasionalisme dan idealisme bangsa merosot, sementara kemiskinan meningkat. Daya beli masyarakat melemah, pengangguran meluas, dan kesempatan kerja terbatas. Krisis ekonomi dan keuangan belum kunjung teratasi, sehingga menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat.

Pendapatan negara juga dinilai semakin rendah karena pemerintah kurang produktif dalam menggali sumber dari kekayaan alam. Ironisnya, sumber daya alam justru dikuasai oleh korporasi asing dan oligarki nasional. Dominasi ini dianggap merampas kedaulatan negara dan melemahkan ketahanan bangsa.

Situasi tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan 143 kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat yang tergabung dalam PDKN. Mereka merasa terpanggil untuk mengingatkan pemerintah dan rakyat akan janji para pendiri bangsa bersama para raja dan sultan Nusantara yang tertuang dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan 1945. Janji tersebut mencakup pemindahan kekuasaan, pembagian tanah swapraja, serta pemberdayaan aset dinasti demi kesejahteraan rakyat.

*Fakta Sejarah Pemindahan Kekuasaan*

PDKN menekankan pentingnya memahami sejarah pemindahan kekuasaan dari kerajaan Nusantara ke Republik Indonesia. Setidaknya ada lima wilayah dan kelompok masyarakat nusantara yang tercatat dalam sejarah awal kemerdekaan yang berkomitmen bersama Soekarno-Hatta untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertama, wilayah Kalimantan dan sekitarnya. Soekarno membujuk kerajaan-kerajaan di Kalimantan untuk bergabung ke Republik. Monumen Pemindahan Kekuasaan Kesultanan Bulungan kepada Republik Indonesia menjadi bukti sejarah bahwa pemindahan kekuasaan berasal dari kerajaan Nusantara, bukan dari kolonial Jepang atau Belanda.

Kedua, wilayah Indonesia Timur. Kesultanan Buton menolak gagasan Belanda membentuk Negara Indonesia Timur. Soekarno berjanji memberikan daerah istimewa jika Buton bergabung ke NKRI. Janji pembangunan makam panglima perang Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly di Adonara, Nusa Tenggara Timur, terpenuhi, namun janji daerah istimewa bagi Buton dan Luwu belum terlaksana hingga kini. Demikian juga janji kepada Kesultanan Ternate, Jailolo, dan lainnya di wilayah Indonesia Timur, belum diwujudkan sampai detik ini.

Ketiga, wilayah Sumatera dan sekitarnya. Sultan Siak Syarif Kasim II dan tokoh adat Sumatera Barat menyerahkan kedaulatan kerajaan kepada NKRI. Sultan Siak bahkan menyumbangkan 13 juta Gulden, setara Rp1.000 triliun, untuk kas negara yang kosong. Demikian juga dengan Kesultanan Palembang dan Nanggro Aceh Darussalam yang menyumbang pesawan Seulawah untuk negara baru, Republik Indonesia.

Keempat, Kesultanan Yogyakarta dan wilayah Jawa. Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan Kesultanan Yogyakarta bergabung ke Republik hanya dua hari setelah proklamasi. Sri Sultan bahkan menyumbangkan 6 juta Gulden untuk kas negara.

Kelima, Tokoh-tokoh Kerajaan dalam PPKI dan BPUPK yang merupakan perumus konsep negara yang akan didirikan, sekaligus meletakkan fondasi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Sejumlah tokoh kerajaan turut aktif dalam menyusun rancangan UUD 1945 bersama Soekarno, Hatta, dan tokoh bangsa lainnya. Komitmen mereka untuk bergabung dalam NKRI terpatri kuat pada Teks Proklamasi dan konstitusi yang mereka buat.

PDKN menegaskan bahwa janji konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, belum dijalankan sepenuhnya. Pasal tersebut menegaskan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk kerajaan dan kesultanan yang telah bergabung ke NKRI. Namun kenyataannya, pengelolaan sumber daya alam lebih banyak diberikan kepada dan dikuasai oleh oligarki asing dan elit pemerintahan nasional.

*Desakan kepada Presiden Terbitkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli*

Melihat kondisi bangsa yang dinilai semakin rapuh dan membahayakan keutuhan NKRI, PDKN mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Dekrit Presiden kembali ke naskah asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan addendum seperlunya. Langkah ini dianggap penting untuk menyelamatkan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia dari cengkeraman oligarki.

Maklumat sesepuh kerajaan Nusantara ini menegaskan kembali peran penting kerajaan dan kesultanan dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Tanpa pemindahan kekuasaan dan dukungan mereka, Indonesia tidak akan berdiri seperti sekarang. Oleh karena itu, PDKN menuntut agar pemerintah menghormati janji sejarah dan amanat konstitusi dengan kembali ke UUD 1945 asli.

Pernyataan ini ditandatangani di Jakarta, pada hari ini Kamis, 12 Februari 2026, oleh Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama; Sekretaris Jenderal, Ir. Purwadi Mangunsastro, M.M.; serta Bendahara Umum, Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, S.H. (TIM/Red)

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

0

​TANGERANG SELATAN –11/2/2026.

Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong. Diduga Nama Muklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini.

*​Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan*

​Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi.

​Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas kertas, Muklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.

*​Taji Penegak Hukum Dipertanyakan*

​Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

​Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH) . Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

*​Melanggar Konstitusi Kesehatan*

​Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

​Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

​”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka.

(REDAKSI)

Munthohar Lapor Mantan Istrinya ke Polres Purbalingga, Atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

0

Purbalingga, Jawa Tengah.

Wanita berinisial LR dilaporkan oleh mantan suaminya bernama MR ke Polres Purbalingga, pada hari Rabu, 11 Februari 2026 dengan tuduhan pencurian dan penggelapan.

LR dituding mencuri barang usaha bersama berupa besi dan baja, juga diduga menggelapkan uang milik usaha mereka senilai Rp1,2 Miliar.

Dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi pada sekitar bulan Juli 2025 setelah beberapa hari Putusan Cerai di Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 815/Pdt.G/2025/PA.Pwt tanggal 23 Juli 2025.

Meski telah hidup bersama selama 15 tahun, hubungan mereka berakhir dengan laporan polisi. Mereka memutuskan berpisah pada bulan juli 2025.

Dugaan pencurian dan penggelapan itu terdaftar di Mapolres Purbalingga pada tanggal 11 Februari 2026 pkl. 14.30 WIB.

Kuasa Hukum Muntohar, dari Peradi SAI Purwokerto yaitu Eko Prihatin, S.H mengatakan laporan kliennya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, dalam hal ini ditangani oleh Unit 1 Tipidum Polres Purbalingga.

“Bahwa pada hari ini, Rabu 11 Februari kami telah melaporkan LR ke Polres Purbalingga atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, dan laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Kita tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.” ucap Eko.

Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi sebelum adanya laporan polisi, sebelumnya LR beralasan saat ditanyai terkait barang usaha bersama tersebut adalah untuk menyelesaikan hutang kepada supplier / distributor, namun faktanya justru malah ada penagihan dan pelaporan atas dugaan penipuan yg dilakukan oleh LR kepada pihak supplier. Karena sebelumnya juga sudah ada dua laporan masuk di unit yang sama dari pihak suplier kepada LR.

Tidak ingin namanya ikut terbawa dalam dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh LR, maka dari itu Munthohar membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut diatas.

“Saya sudah ditagih beberapa kali oleh suplier, uang tidak dibayarkan barang-barangpun sudah dijual habis oleh LR, maka dari itu dia harus mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya.” tegas Munthohar

Redaksi”

PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat

0

Barsel – Fenomena Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem sungai, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

Ironisnya, praktik ilegal ini justru dilindungi oleh aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap unit tambang membayar Rp3 juta per bulan kepada oknum polisi, dengan total sekitar 500 unit. Artinya, ada aliran dana sekitar Rp1,5 miliar per bulan yang masuk ke kantong aparat.

Wilson Lalengke, aktivis HAM, lingkungan, dan pengamat hukum, saat menerima pengaduan warga melalui jaringan teleponnya, mengecam keras praktik PETI ini. “PETI di Sungai Barito adalah kejahatan lingkungan yang dilindungi aparat. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi beking kejahatan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengkhianatan terhadap rakyat dan alam,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.

*Dampak Lingkungan dan Sosial*

PETI di Sungai Barito telah menyebabkan air sungai keruh, hasil tangkapan ikan nelayan yang menyandarkan hidupnya dari sungai ini menurun drastis, dan ekosistem air rusak. Longsor di pinggiran sungai juga terjadi akibat pengerukan liar yang tidak terkendali.

Seorang warga, Ali Barito, dengan nada kecewa mengatakan bahwa aparat hukum menolak disalahkan dengan alasan kepentingan masyarakat yang mencari hidup dari PETI di Sungai Barito. “Yang dijual nama masyarakat, yang kena dampak lingkungan juga masyarakat, tetapi yang dapat duitnya polisi,” kata Ali Barito.

Mengatasnamakan masyarakat untuk menjustifikasi perusakan lingkungan adalah kebohongan besar. Faktanya, hanya segelintir orang yang menikmati keuntungan, sementara rakyat banyak menderita. Berdasarkan data lapangan, hanya 500 warga pelaku PETI atau sekitar 0,03% penduduk Barito Selatan yang mendapatkan manfaat dari aktivitas illegal tersebut.

“Namun, anehnya aparat tidak menindak dan menutup kegiatan penambangan ini dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk manipulasi publik oleh aparat penegak hukum. Mayoritas rakyat justru menjadi korban, bukan pelaku,” tambah Ali Barito.

Selain mengecam keras kegiatan PETI dan sikap aparat yang justru menangguk keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum ini, Wilson Lalengke juga meminta agar Pemerintah, baik pusat mampun daerah, segera turun tangan menangani aktivitas di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. “Pemerintah pusat maupun daerah harus segera turun tangan, jika tidak, Sungai Barito akan menjadi kuburan ekosistem,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) itu.

Wilson juga menyoroti keberanian media lokal yang bungkam menyaksikan kebobrokan para pelaku PETI dan aparat hukum setempat. “Ketika media tidak berani menulis karena ancaman, itu tanda bahwa demokrasi kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menebar teror. Ini adalah wajah gelap negara hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Dimensi Filosofis Kasus PETI dan Sikap Aparat*

Kasus PETI di Sungai Barito dapat diteropong melalui lensa pemikiran para filsuf besar. Plato (428–347 SM) misalnya, dalam _Republic_ menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelindung kejahatan, jelas sikap diam mereka itu melanggar prinsip keadilan.

Bagi Imannuel Kant (1724-1804) melalui imperatif kategoris-nya, tindakan yang bermoral adalah perilaku yang harus bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika aparat melindungi kejahatan demi keuntungan pribadi, tentunya sikap dan perilaku semacam ini tidak bisa dijadikan prinsip universal. Jadi, sikap diam aparat hukum di Barito Selatan merupakan tindakan tidak bermoral yang harus ditindak tegas.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) yang menekankan kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah melihat segala tindakan aparat dan pemerintah yang mengambil hak rakyat, serta tidak melindungi masyarakat dan lingkungan hidup warganya adalah sebuah pelanggaran. Ketika aparat Barito Selatan justru merampas hak rakyat dan merusak lingkungan, maka kesepakatan atau kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah hancur.

Dalam hal aparat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, Montesquieu (1689-1755) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan oleh kekuasaan lain. Kasus PETI dan diamnya aparat hukum di Barito Selatan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, menyebabkan aparat menjadi tirani terhadap rakyat.

Padahal menurut Filsuf Yunani kuno, Aristoteles (384-322 SM), tujuan politik adalah mencapai _eudaimonia_ (kesejahteraan bersama). Bagi guru Alexander The Great itu, PETI yang merusak lingkungan demi keuntungan segelintir orang jelas bertentangan dengan tujuan politik yang luhur.

*Seruan untuk Pemerintah*

Wilson Lalengke mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera bertindak. “Presiden, Kapolri, Gubernur, dan Bupati harus turun tangan. Jangan biarkan Sungai Barito menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan. Jika aparat lokal sudah terlibat, maka Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup harus mengambil alih,” serunya melalui pernyataan pers yang dikirimkan ke ratusan media se-tanah air.

Tokoh HAM internasional dari Indonesia itu menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan, serta untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Kalau memang ada kebutuhan ekonomi, pemerintah harus mengatur dengan izin resmi, teknologi ramah lingkungan, dan pengawasan ketat. Jangan biarkan rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan mafia tambang,” ucapnya menyarankan.

Kasus PETI di Sungai Barito adalah cermin dari kerusakan moral dan kelemahan institusi hukum. Seperti kata Filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM), _“Salus populi suprema lex esto”_ – kesejahteraan dan/atau kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika hukum justru melindungi kejahatan dan mengeliminasi kepentingan masyarakat, maka negara kehilangan legitimasi.

Wilson Lalengke selanjutnya menutup komentarnya dengan mengatakan kegelisahannya tentang bahaya keutuhan bangsa dan negara jika pemerintah gagal menangani sejumlah persoalan lingkungan di berbagai tempat, termasuk di Barsel. “PETI di Sungai Barito bukan sekadar masalah lokal, ini adalah potret bagaimana negara gagal menegakkan hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan, dan itu lebih berbahaya daripada kerusakan sungai,” sebut dia. (TIM/Red)

Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

0

Selasa 10 Februari 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:

Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, dengan kasus posisi sebagai berikut:

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat;

Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;

Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat;
Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;

Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Para Tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat, yaitu:
Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor, namun berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Para tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, 10 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang : Dana Rakyat di korupsi, Aturan Hukum jadi Mainan!

0

TANGERANG, 11/2/2026.

Tak lagi hanya dugaan, praktik kejahatan birokrasi yang menjijikkan telah menjamur di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek Gedung Serba Guna (GSG) tahun anggaran 2025 yang digadang-gadang sebagai fasilitas publik justru terbongkar sebagai “sarana pemerasan uang rakyat” dengan tuduhan penyimpangan yang meliputi dari ujung ke ujung rantai pengelolaan anggaran.

*BUNGKAMAN TOTAL = ADMITTANCE KE DOSA ANGGARAN*

Alih-alih membuka diri dan menunjukkan transparansi yang wajib dilakukan oleh pelayan publik, pejabat DTRB memilih jalan pintas dengan menutup rapat mulut dan menyembunyikan fakta. Sikap tertutup ini bukan lagi sekadar ketidakmampuan mengelola proyek, melainkan bukti nyata adanya upaya terselubung untuk menutupi lubang besar yang dibuat oleh tangan-tangan nakal di dalam dinas.

Dewan Pimpinan Daerah Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang mencoba mengajukan konfirmasi resmi hanya dibalas dengan keheningan yang menusuk. Syamsul Bahri, Ketua GWI Banten, mengungkapkan kemarahan yang tak tertahankan:
“Kita kirim surat berkali-kali, tapi mereka seperti hantu yang hilang tak berbekas. Bukankah mereka harus menjawab kepada rakyat yang telah menyumbangkan uang hasil kerja kerasnya untuk pembangunan ini?”

Ironisnya, di tengah keterlambatan pengerjaan yang sangat mencolok, pihak dinas justru bertindak sebagai “pelindung hukum” bagi rekanan yang jelas-jelas melanggar kontrak. Tanpa adanya addendum kontrak yang sah dan tanpa satu pun sanksi denda yang diberikan, jelaslah bahwa aturan hukum di mata pejabat DTRB hanyalah mainan yang bisa dimainkan sesuka hati demi mengamankan kantong pihak ketiga.

Alasan “musim hujan” yang diajukan oleh Kepala Dinas sama sekali tidak punya dasar! Kontrak seharusnya rampung Desember 2025, sementara banjir baru menghantam wilayah tersebut Januari 2026. Ini bukan alasan, melainkan kebohongan yang dibuat dengan seenaknya untuk menutupi kebobrokan mereka sendiri!

Hasil investigasi mendalam menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan: seluruh pembangunan GSG berdiri megah di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) – tanpa satu pun izin resmi dan tanpa permohonan dari masyarakat yang seharusnya menjadi pihak terkait.

Secara yuridis, pembangunan di lahan publik harus melalui serangkaian prosedur yang ketat: perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun proyek ini dengan sengaja melompati semua pagar hukum, seolah-olah aturan negara tidak berlaku bagi mereka.

M. Aqil, SH, pemerhati korupsi Kota Tangerang yang dikenal tegas, memberikan kritik yang menusuk ke akar masalah:
“PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020 bukan sekadar tulisan kertas! Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan uang saku pribadi yang bisa dibelanjakan sesuka hati tanpa pertanggungjawaban apapun. Praktik ‘kejar tayang’ yang mereka lakukan jelas merupakan pintu gerbang bagi korupsi skala besar!”

Indikasi penggelembungan nilai belanja (mark-up) yang ditemukan menunjukkan bahwa kerugian yang dialami keuangan negara bukanlah jumlah kecil. Setiap rupiah yang hilang adalah darah dan keringat rakyat yang telah dicuri oleh kelompok oknum ini!

*GWI BANTEN: KITA TIDAK AKAN BIARKAN KKN BERSEMI LAGI!*

Puncak kemarahan masyarakat dan pers akan segera meledak! Dalam jumpa pers yang penuh semangat pada Selasa (10/02/2026), Syamsul Bahri menegaskan bahwa aksi hukum dan massa akan digenjot hingga tuntas:
“Kami tidak bicara kosong-kosong. Berkas laporan lengkap sudah kami siapkan dan akan segera diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Kita akan tuntut agar setiap oknum yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal!”

Tak hanya itu, aksi damai besar-besaran akan digelar di depan kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk teguran yang keras: rakyat sudah tidak bisa lagi menoleransi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terus menyiksa daerah ini!

Hingga saat ini, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan masih bersembunyi di balik tembok kantornya. Publik menunggu dengan cemas dan marah: Ke mana uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat mengalir? Mengapa aturan hukum harus dikalahkan hanya untuk kepentingan segelintir orang?

Jangan biarkan korupsi merusak masa depan kita! Dukung aksi hukum untuk mengungkap seluruh kebobrokan di DTRB Kabupaten Tangerang!

Red

Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon

0

CILEGON, BANTEN,
11/2/2026. Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Kota Cilegon kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Di kawasan pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, teridentifikasi adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G yaitu Tramadol dan Hexymer – yang umum dikenal sebagai pil koplo – yang berjalan dengan cukup terbuka, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di daerah ini.

*AKTIVITAS PEREDARAN TERIDENTIFIKASI DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA*

Hasil pantauan Wartawan di lapangan yang dilakukan menunjukkan adanya tempat usaha yang beroperasi di samping jalan milik Pemerintah Kota Cilegon, tepat di tengah pemukiman warga, yang diduga menjadi sarana transaksi barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selama pantauan, seorang sumber yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut dengan inisial OI (nama samaran) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. “Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” ucap sumber tersebut saat ditemui. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum yang berlangsung di lingkungan yang dekat dengan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras di wilayah ini diduga bukan merupakan aktivitas individu skala kecil. Ada indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur, yang dikatakan dikomandoi oleh seseorang dengan inisial MWD atau yang dikenal dengan julukan “Botak”, pria asal Aceh yang berdomisili di Labuan.

Hal ini mengangkat pertanyaan penting terkait sistem pengawasan dan identifikasi pelaku yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum: Mengapa adanya indikasi sosok yang menjadi pusat dari jaringan ini namun belum terlihat tindakan penindakan yang jelas? Bagaimana mekanisme kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus yang memiliki cakupan wilayah lintas daerah seperti ini?

Secara hukum, penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin yang sah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi yang cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang signifikan.

Kekhawatiran juga datang dari kalangan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa keberadaan aktivitas ini berpotensi mencoreng citra Kota Cilegon sebagai daerah yang dikenal dengan nilai-nilai keagamaan. Masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban dari pihak berwenang:

1.Bagaimana upaya Polres Kota Cilegon dalam menindak aktivitas peredaran obat keras secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu?

2.Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terkait pengawasan penggunaan lahan milik pemerintah yang digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan?

3.Apakah ada evaluasi terhadap sistem pengawasan yang sudah berjalan untuk mencegah terjadinya aktivitas semacam ini?

*OBAT KERAS BERBAHAYA BAGI GENERASI MUDA, PERLU SINYAL DARURAT*

Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat yang memiliki potensi penyalahgunaan dan efek samping yang serius. Berdasarkan data kesehatan, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan sistem saraf secara permanen, hingga risiko kematian. Khususnya bagi kalangan muda yang menjadi target utama peredaran ini, dampaknya akan sangat merusak masa depan mereka dan bangsa secara keseluruhan.

Jika upaya penegakan hukum dan pengawasan tidak segera ditingkatkan, maka Kota Cilegon berpotensi kehilangan identitasnya sebagai “Kota Sejuta Santri” dan justru dikenal sebagai daerah yang tidak mampu melindungi generasinya dari ancaman barang berbahaya.

*REDASKI MENYATAKAN* – Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkrit dan terkoordinasi. Perlunya tindakan yang tegas, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum adalah kunci untuk membersihkan Kota Cilegon dari ancaman peredaran obat keras. Jangan biarkan upaya menjaga nilai-nilai daerah dan melindungi generasi muda hanya tinggal pada ucapan semata.

(Redaksi)