Beranda blog

Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo,! Taring APH dipertanyakan, Bandar ‘Buka-Tutup’ Toko

0

JAKARTA BARAT,

22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari “Pil Penenang” yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

*NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*

Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.

“Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas,” ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.

*POLA “BUKA-TUTUP” MENYIRKAN “TANGKAP-LEPAS”*

Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.

BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:

1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.

2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.

3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.

Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.

(Redaksi/tim)

Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Banyumas Bubarkan Aksi Balap Liar

0

Merespons laporan warga yang masuk melalui layanan call center 110, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polresta Banyumas bergerak sigap menuju lokasi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Aksi tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Gereja, tepatnya di depan SMAN 5 Purwokerto. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja tengah menggelar balap liar di jalan umum yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110, Tim PRC bersama personel piket Satreskrim dan Polsek Purwokerto Timur segera bergerak ke lokasi untuk membubarkan para remaja yang terlibat aksi balap liar sebagai langkah tegas dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar serta dua remaja yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwokerto Timur guna dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan patroli pada jam jam rawan guna menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya menjelang waktu sahur selama bulan Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Momentum bulan Ramadhan ini semestinya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif, produktif dan bermanfaat, serta jauhi aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aksi balap liar maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan risiko yang lebih luas dapat kita cegah bersama.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak Di Hotel Purwokerto

0

Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan.

Sekitar pukul 00.10 wib, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.

“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob dan YS (20) kini dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Pihak kepolisian menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadhan.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

0

Purbalingga – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polres Purbalingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan survei kondisi jalan dan prasarana pendukung di sejumlah titik jalur utama Kabupaten Purbalingga, Sabtu (21/2/2026).

Jalur jalan yang dilakukan survei meliputi Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Mayjend Sungkono Jompo perbatasan dengan Kabupaten Banyumas. Kemudian Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Raya Bojong hingga Jalan Raya Bukateja.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah mengatakan kegiatan survei dilaksanakan dalam rangka memastikan jalur jalan agar aman dan lancar saat dilalui arus mudik dan arus balik nantinya.

“Hasil survei ditemukan sejumlah jalan dalam kondisi berlubang. Kemudin kami lakukan penandaan dengan cat semprot serta mengambil dokumentasinya,” ucap Kasat Lantas.

Dijelaskan bahwa jalan berlubang ditemukan di Jalan Mayjen Sungkono dengan rincian di depan Alfamart Blater, Fakultas Teknik Unsoed, Kantor Kecamatan Kalimanah, Planjan Resto, Mall Pelayanan Publik, sekitar traffic light Bundaran Selabaya, dan depan Pasar Segamas.

Kemudian di Jalan Soekarno Hatta, jalan berlubang ditemuka di depan IGD Rumah Sakit Harapan Ibu, Kantor Kelurahan Kalikabong, serta depan Dealer Nasmoco.

Selain jalan berlubang, lanjut Kasat Lantas dilakukan juga pengecekan terhadap lampu penerangan jalan umum pada malam harinya. Hasilnya ditemukan sejumlah lampu penerangan jalan umum yang mati atau tertutup dahan pohon.

“Ditemukan lampu penerangan jalan yang mati di jalur Jalan Mayjend Sungkono dari Jompo sampai Selabaya. Sebagian ada yang tertutup dahan pohon sehingga mengurangi visibilitas pengendara pada malam hari,” ungkapnya.

Kasat Lantas menambahkan hasil survei ini akan ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada dinas dan instansi terkait. Terkait jalan berlubang disampaikan ke Balai Bina Marga Prov Jateng Wilayah Cilacap, sedangkan terkait lampu jalan kami sampaikan ke BSPP Wilayah V Dishub Prov Jateng.

“Survei yang dilakukan ini merupakan tahap pertama, akan dilakukan survei kembali di ruas jalan lainnya di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk memastikan kondisinya,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Brebes Terjebos Surga Obat ilegal Tramadol, Apakah APH Bernyali atau tidak Berdaya kah??

0

KABUPATEN BREBES,

21/2/2026. Darurat obat keras ilegal bukan lagi isu tersembunyi, melainkan BENCANA NASIONAL YANG MENGHANCURKAN GENERASI MUDA di tanah Brebes. Peredaran pil koplo Golongan G – Tramadol dan Hexymer – tidak hanya merambah setiap sudut kecamatan, melainkan BEROPERASI TERANG-TERANG SEPERTI USAHA LEGAL di depan mata semua orang.

Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak kini dijadikan ladang bisnis haram. Pinggir jalan, depan toko pakaian – hanya beberapa langkah dari pasar dan sekolah – menjadi titik kumpul penjual obat ilegal yang tidak pernah merasa takut.

Gurita distribusi telah menjalar ke Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang, bahkan hingga Kota Brebes. Polanya sama dan SANGAT MENCEMASKAN: mengeksploitasi rasa ingin tahu remaja dengan memanfaatkan KELEMAHAN PENGAWASAN yang sudah tidak bisa ditutupi lagi.

*JARINGAN TERSTRUKTUR – APAKAH ADA YANG MELINDUNGI?*
Tidak mungkin bisnis ilegal yang lokasinya sudah dikenal masyarakat luas bisa bertahan bertahun-tahun jika hanya dikelola oleh pemain kecil. Indikasi adanya jaringan distribusi yang terorganisir dengan jelas dikomandoi oleh “bandar besar” semakin menguat. PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB: Siapa yang memberi izin agar mereka bisa melenggang bebas? Apakah uang koordinasi sudah lebih kuat dari hukum?

Secara medis, penggunaan kedua obat ini tanpa resep dokter adalah HAK CIPTA MATI. Dampaknya bukan hanya kerusakan saraf permanen atau gagal ginjal – sudah banyak korban muda yang kehilangan nyawa karena kecanduan yang tidak bisa dihentikan. Brebes bukan lagi membina calon pemimpin negeri, melainkan SEDANG MEMBUAT KEMATIANAN BUATAN UNTUK GENERASINYA.

*MENAGIH NYALI APH – RAMADHAN HARUS JADI MOMEN KEADILAN*

Keresahan tokoh masyarakat dan ulama sudah meledak menjelang Ramadhan. Mereka menggalang kekuatan dari guru hingga pemerintah desa untuk gerakan penolakan, tapi gerakan moral tidak akan pernah cukup jika aparat tidak bergerak.

“Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, tapi MENUNTUT JAWABAN – apakah peredaran ini memang tidak bisa dihentikan, atau sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak berani menyebutkan namanya, khawatir akan balas dendam dari jaringan yang kuat.

Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, BPOM Daerah, dan Satpol PP. Publik tidak mau melihat penangkapan pengecer kecil sebagai boneka untuk menutupi ketidakberdayaan. Yang dibutuhkan adalah:

– PENINDAKAN TEGAS HINGGA AKAR RENTENG – bukan hanya menangkap pedagang kaki lima, tapi harus sampai ke bandar besar yang menjadi otak dari semua kejahatan ini.
– PEMBERSIHAN TUNTAS – menutup semua toko yang menggunakan kedok usaha legal untuk menjual obat berbahaya.
– BUKTI KOMITMEN MORIL – menunjukkan bahwa hukum di Jawa Tengah tidak bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan.

Generasi muda Brebes adalah taruhannya. Jika Aparat Penegak Hukum tidak segera menunjukkan “nyalinya” dan bertindak dengan sungguh-sungguh, maka stigma “BREBES = SURGA OBAT ILEGAL” akan MENETAP SELAMANYA dan menjadi momok yang menghantui negeri ini.

(Tim Redaksi)

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM pada Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik guna mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.
Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM. Padahal, pada saat pengajuan proposal dilakukan, seluruh jajaran Direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, bukan milik Terminal Merak sepenuhnya.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa sejak awal.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” pungkas JPU Andi Setyawan.

Jakarta, 21 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

0

Jakarta – Dr Jan Maringka, secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi yang terkait dalam perkara pengadaan minyak mentah dilingkungan Pertamina

Melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), Jan Maringka selaku Ketua Umum A3FI menyerahkan pendapat hukumnya ke PTSP PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026, dukungan ini sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis direksi BUMN serta kasus kasus korupsi terkait dengan pemahaman kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020 ini menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meluruskan pemahaman mengenai unsur kerugian keuangan negara yang sering kali dilihat tidak tepat sasaran.

Dalam naskah Amicus Curiae tersebut, Jan Maringka menyoroti pemberitaan di tahap penyidikan yg dikatakan merugikan negara Rp 197 T per tahun, atau hampir mencapai 1000 T itu ternyata hanya dituntut 14 Tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, ini menunjukkan keragu raguan Jaksa dalam mengungkap fakta Persidangan, fakta sebaliknya terungkap prestasi Yoki Firnandi yang justru berhasil membawa PT PIS meraih laba bersih melonjak hingga empat kali lipat atau sekitar Rp9 triliun selama periode kepemimpinannya.

“Capaian ini merupakan nilai tambah bagi negara dan sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian negara,” kata Jan Maringka, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan demi kepentingan perusahaan.

“Kami juga mengingatkan kepada Majelis Hakim mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan lagi sekadar perkiraan atau potential loss,” tegasnya.

Ia menilai dakwaan jaksa memiliki kejanggalan karena tidak ditemukan fakta persidangan yang menyebutkan terdakwa memberikan instruksi untuk mengintervensi pengadaan sewa kapal.

“Bahkan, keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa tindakan memangkas rantai pasok impor merupakan upaya efisiensi korporasi yang lazim, bukan sebuah tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Jan Maringka mengkritisi konstruksi penuntutan yang hanya melihat angka keluar tanpa mempertimbangkan asas manfaat bagi negara. Ia mencontohkan kejanggalan dakwaan di mana kerugian dialami induk perusahaan (Pertamina) untuk menguntungkan anak perusahaannya sendiri seperti PT PIS, PT KPI, dan PT PPN.

“Oleh karena itu, kami sangat merekomendasikan agar Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Yoki Firnandi dari segala tuntutan atau dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi menjaga kepastian hukum bagi para profesional di sektor energi,” ujarnya.

Berdasarkan analisa hukum dan fakta persidangan yang dipelajarinya, Jan menyimpulkan bahwa selisih atau skema shipping yang dipermasalahkan merupakan strategi bisnis operasional dan bukan tindakan melawan hukum, bayangkan ilegal gain dihitung dari pembelian dan sewa kapal yg diterima pihak ketiga, artinya negara juga telah menikmati fasilitas ilegal yang dituduhkan

“Kami berharap pendapat hukum ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan tutupnya.

Red”

Kantor hukum Cleopatra & partners berdiri sejak 2018 di Jagakarsa Jakarta Selatan.

0

Jakarta Selatan – kantor hukum Cleopatra & partners serta *PBH* *MERAH PUTIH NUSANTARA* berada dipusat dijantung jakarta selatan dan kota Depok 20/02/2026.

Biasa kantor hukum Cleopatra & partners serta PBH merah putih Nusantara selalu memberikan kejutan sebagai praktisi hukum dan pendidikan paralegal.”tegas saat di konfirmasi oleh wartawan”.

Banyak advokat yang profesional dan berpengalaman untuk menyelesaikan suatu perkara dan banyak juga para aktivis dan wartawan yang suka membantu dan belajar hukum di kantor tersebut.

Apalagi sekarang KUHP dan KUHAP terbaru sudah di sahkan per 02 january 2026, banyak praktisi hukum yang mengulang dan belajar perundang – undangan No.1 tahun 2026.

Untuk klien yang sedang memerlukan bantuan bisa langsung japri ke nomor wa : 082221886667

Disini bisa juga untuk maggang calon – calon advokat dan melatih skill paralegal dan pemateri tentang hukum.

Semua sama Dimata hukum dan tetap sesuai kode etik profesi advokat yang berpegang teguh no.18 tahun 2003.

Redaksi”

Tambang Emas Ilegal Blok Ci Engang Makin Brutal,diduga di Bekingi Oleh Oknum kepala Desa Citorek Barat

0

Lebak – Aktivitas penambang emas ilegal di Blok Ci Engang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Para pelaku diduga semakin berani dan terang-terangan mengeruk hasil bumi tanpa izin resmi, meskipun ancaman pidana jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Blok Ci Engang berada di sekitar kawasan konservasi yang masuk dalam area Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung, bahkan disebut melibatkan banyak pekerja serta peralatan mulai dari yang sederhana hingga mesin pengolahan.diketahi pemilik tambang tersebut adalah Doni
Anung dan tercatat nama oknum kepala Desa citorek barat insial JK dan Fahmi Fauji diduga membekingi tambang emas ilegal tersebut
Saat di investigasi di lokasi

“Saya akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut, saya akan mendatangi Propam Polda Banten untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Penambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk kategori tindak pidana serius:

– Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Dampak Merusak Lingkungan dan Kesehatan

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan secara permanen:

– Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dapat mencemari sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.

– Kerusakan hutan akibat galian liar juga meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama di musim hujan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

Hingga kini, penambang ilegal di Blok Ci Engang masih menjadi perhatian serius warga. Publik menilai bahwa selama para pelaku masih nekat beroperasi tanpa izin, ancaman pidana berat sebagaimana diatur undang-undang harus benar-benar ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di wilayah Lebak.

Jurnalis|Red

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

0

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim dari Satreskoba Polres Purbalingga saat melakukan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto

Kasus pertama diungkap pada Kamis 22 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial IS (38) pekerjaan wiraswasta warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku menjadi perantara pengedaran narkotika jenis sabu dengan cara ditaruh di sebuah tempat kemudian memfoto lokasi berikut maps. Pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu dari penjualnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 18 bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 4,14853 gram, 5 buah buntalan lakban berisi plastik klip transparan berisi narkotika jenia sabu berat 5,01631 gram.

Kemudian, satu bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,23669 gram, satu tas slempang hitam, satu handphone dan satu sepeda motor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Kasus kedua diungkap pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 02.45 WIB di teras depan musala yang berada di lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial JP (23), laki-laki alamat sesuai KTP di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku menyimpan dan atau membawa psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir untuk dijualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan paket masing-masing berisi 50 butir obat jenis psikotropika bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, 50 butir Alprazolam, 48 butir Alganax 0,5 Alprazolam, 72 butir Zolysan 0,5 Alprazolam, 40 butir Zypraz Alprazolam, 70 butir Alprazolam, 8 butir Alprazolam, 50 butir Atarax 1 Alprazolam.

Wakapolres menambahkan untuk kasus kedua tersangka dikenakan pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp. 200 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa untuk kasus psikotropika pelaku adalah penyalahguna berat dan merupakan pasien salah satu klinik di Bandung.

“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan, namun tidak seluruhnya dipakai justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Red (Humas Polres Purbalingga)