Beranda blog

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

0

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.

Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.

Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.

_Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)_

Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.

Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.

_Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)_

Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.

Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”

*Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia*

Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.

Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.

*Kekuasaan Tanpa Moralitas*

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.

Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.

*Wilson Lalengke: Nurani yang Mati*

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.

Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.

Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.

*Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral*

Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.

Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.

Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.

Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026) mengatakan kasus pertama yang diungkap yaitu tentang penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.

“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf.

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berisial R, usia 23 tahun, asal Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual atau mengedarkan psikotropika dan obat daftar G, tanpa memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut,” ungkap Kapolres.

Tersangka mengaku sudah selama empat hari berjualan obat terlarang di tempat tersebut. Sedangkan obat terlarang yang dimiliki dibawa dari Aceh, untuk di jual di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” jelasnya.

Menurut Kapolres, kasus kedua yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diungkap pada hari Senin (27/4/2026) sekira pukul 15.15 WIB di tepi jalan raya Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berisinial D, laki-laki, usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,” terang Kapolres.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan paket narkotika jenis sabu dengan cara menempel atau meletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.

“Setelah tersangka berhasil menempatkan paket narkotika jenis sabu, ia akan memperoleh upah sebesar Rp. 500 ribu perhari,” jelas Kapolres.

Selain sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka juga merupakan pemakai. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang hasilnya positif.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 gram, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,72 gram, 14 potongan tisu warna putih, 13 potong lakban warna merah, satu buah handphone hingga sepeda motor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Purbalingga sebesar 7,43 gram,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” ucap Kapolres.

Red (Humas Polres Purbalingga)

Polresta Banyumas Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Di Kalangan Pelajar

Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menyasar generasi muda melalui kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 1 Sokaraja pada Selasa (5/5/2025) siang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 wib tersebut diikuti sekitar 200 siswa siswi, serta dihadiri jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas, di antaranya Wakasatresnarkoba Iptu Agung Setiawan dan KBO Satresnarkoba Ipda Agung Prasetiyo, S.H. Turut hadir Kepala SMA N 1 Sokaraja Saidan, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Syafrial Farizal, S.Pd., beserta para guru dan staf.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas memberikan pemahaman komprehensif terkait jenis-jenis narkoba, dampak negatif yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna maupun pengedar. Materi disampaikan secara interaktif guna mendorong partisipasi aktif para pelajar.

Senada dengan itu, pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah konkret menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa memiliki benteng diri sejak dini,” kata Saidan, Kepala SMA N 1 Sokaraja.

Ditempat terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, melalui keterangannya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian.

“Sinergi antara kepolisian dan institusi pendidikan menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja. Kami ingin para siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri,” terang Kapolresta.

Sementara itu, salah satu siswa mengatakan, setelah mengikuti penyuluhan ini, dirinya menjadi lebih paham jenis jenis narkoba dan dampaknya.

“Ternyata risikonya sangat besar, bukan hanya bagi kesehatan tapi juga masa depan. Kami jadi lebih waspada dan berkomitmen untuk menjauhi narkoba serta saling mengingatkan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini pemahaman siswa terkait bahaya narkoba semakin meningkat, serta tumbuhnya kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan zat terlarang. Selain itu, terjalin pula kerja sama yang lebih erat antara pihak kepolisian dan sekolah dalam mendukung program P4GN.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pengabdian Tiada Akhir: Semangat Abadi Purnawirawan Polri dalam PP Polri

0

Pengabdian kepada bangsa dan negara bukanlah tugas yang selesai saat masa dinas berakhir. Bagi para purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), pengabdian adalah napas kehidupan yang terus mengalir, melampaui batas usia dan jabatan. Mereka adalah sosok-sosok yang telah menempa diri dalam disiplin, pengorbanan, dan loyalitas tinggi, serta tetap setia menjaga nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.

Selama aktif berdinas, anggota Polri mengemban amanah besar: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, tidak sedikit yang harus mengorbankan waktu bersama keluarga, kenyamanan hidup, bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga. Semua itu dilakukan demi tegaknya keadilan dan terwujudnya rasa aman bagi masyarakat.

Memasuki masa purnatugas, semangat itu tidak luntur. Melalui PP Polri, para purnawirawan tetap berperan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Mereka menjadi teladan dalam menjaga persatuan, memberikan nasihat kebangsaan, serta turut serta dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan generasi muda.

Pengalaman panjang di lapangan menjadi bekal berharga untuk terus mengabdi dalam bentuk yang berbeda, namun dengan semangat yang sama.

Pengabdian tulus para purnawirawan Polri mencerminkan nilai keikhlasan yang mendalam. Mereka tidak lagi terikat oleh pangkat atau jabatan, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan institusi dan menjaga nama baik Polri.

Dalam kesederhanaan, mereka menunjukkan bahwa pengabdian sejati tidak mengenal batas waktu, melainkan lahir dari hati yang tulus untuk bangsa dan negara.
Lebih dari sekadar organisasi, PP Polri adalah wadah silaturahmi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Di dalamnya terjalin persaudaraan yang kokoh, saling mendukung, serta bersama-sama menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat. Peran ini menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, pengabdian para purnawirawan Polri adalah cermin dari komitmen yang tak pernah padam. Mereka telah membuktikan bahwa menjadi Bhayangkara sejati bukan hanya soal seragam yang dikenakan, tetapi tentang jiwa pengabdian yang terus hidup sepanjang hayat.

Sebuah teladan bahwa untuk negeri ini, pengabdian memang tiada akhir. ( Dr.HMZ)

Resimen Mahasiswa Indonesia: Pengabdian Tanpa Batas untuk NKRI

0

Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia merupakan salah satu komponen strategis bangsa yang lahir dari semangat juang pemuda dan mahasiswa dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak masa awal kemerdekaan, cikal bakal Menwa telah menunjukkan kiprahnya melalui Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), yang menjadi simbol keberanian generasi muda dalam mengangkat senjata, mempertaruhkan jiwa dan raga demi tegaknya kedaulatan bangsa.

Dalam perjalanan sejarahnya, Menwa terus bertransformasi menjadi wadah pembinaan karakter, disiplin, serta bela negara bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Di bawah koordinasi Komando Resimen Mahasiswa (KOMENWA) Indonesia, Menwa tidak hanya menjadi organisasi kampus semata, tetapi juga bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat komplementer, mendukung TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Kiprah Menwa tidak berhenti pada masa lalu. Hingga saat ini, anggota Menwa aktif terlibat dalam berbagai kegiatan strategis, baik dalam latihan kemiliteran, penanggulangan bencana, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun dukungan terhadap agenda-agenda nasional yang melibatkan TNI, Polri, dan lembaga negara lainnya. Keberadaan Menwa menjadi bukti nyata bahwa semangat bela negara tetap hidup dan berkembang di kalangan generasi muda.

Lebih dari itu, para alumni Menwa juga terus melanjutkan pengabdian di berbagai bidang profesi. Dengan bekal kedisiplinan, loyalitas, dan jiwa nasionalisme yang kuat, mereka hadir sebagai pemimpin, aparat negara, akademisi, maupun profesional yang tetap membawa nilai-nilai ke-Menwa-an dalam setiap langkah pengabdiannya. Meskipun disibukkan oleh tugas dan tanggung jawab masing-masing, para alumni tetap memiliki kepedulian tinggi terhadap keberlangsungan Menwa dengan aktif melakukan pembinaan dan pendampingan.

Salah satu sosok yang patut diapresiasi adalah Captain.Dr. Datep Purwa Saputra selaku Panglima KOMENWA Indonesia (Pangko), yang dengan dedikasi tinggi terus membina dan menggerakkan potensi generasi muda melalui organisasi ini. Demikian pula KBP (P) Dr. H. Muhamad Zarkasih, seorang Purnawirawan Polri sekaligus Veteran Perdamaian (LVRI), yang tetap konsisten mengabdikan diri dalam membina Menwa di bawah naungan KOMENWA Indonesia.

Keteladanan para tokoh ini menjadi inspirasi bahwa pengabdian kepada bangsa tidak mengenal batas usia maupun jabatan, Peran aktif KOMENWA dalam berbagai kegiatan bersama TNI, Polri, LVRI, dan elemen bangsa lainnya semakin menegaskan eksistensinya sebagai mitra strategis dalam menjaga keutuhan NKRI. Keikutsertaan Menwa dalam kegiatan-kegiatan tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata kontribusi dan komitmen terhadap bangsa dan negara.

Ke depan, di tengah dinamika tantangan global dan nasional yang semakin kompleks, keberadaan Menwa diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, memperkuat persatuan, serta menjaga semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.

Semoga Komando Resimen Mahasiswa (KOMENWA) Indonesia senantiasa diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas mulianya. Semoga pula Menwa tetap menjadi organisasi yang dicintai masyarakat, bermanfaat bagi bangsa, dan terus berkontribusi nyata bagi kejayaan NKRI.

“Satya Dharma, Bhakti Nusa — Setia Mengabdi, Untuk Ibu Pertiwi.” *Salam Widya Castrena Dharma Siddha ( WCDS)* BY Dr.HMZ

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis: Langgar UU Pers dan Terancam Sanksi Etik Berat

SURABAYA,

Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira berinisial TW. Oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Menganti, Polres Gresik, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kawasan wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya. (5/5/2026).

Kronologi Kejadian: Dari Provokasi ke Kontak Fisik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat TW berada di lokasi bersama seorang rekan wanitanya. Situasi memanas ketika terjadi interaksi antara TW dan korban. Di bawah pengaruh suasana yang diduga diperkeruh oleh konsumsi minuman beralkohol, TW kehilangan kendali dan melakukan tindakan represif.

Menurut pengakuan korban, TW melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut yang mengakibatkan korban terjatuh. Tak berhenti di situ, TW juga diduga melontarkan tantangan duel, sebuah sikap yang dinilai jauh dari mencerminkan perilaku pengayom masyarakat.

“Saya dijambak oleh TW hingga terjatuh. Saya tidak terima. Dia bahkan menantang duel dengan nada arogan, ‘Aku gak wedi mas, ayo awakmu duel’,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku.

Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis

Tindakan TW tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Tindakan menjambak hingga korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat tergantung dampak fisik yang dialami.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsur paksaan dan ancaman (tantangan duel) masuk dalam ranah pelanggaran terhadap kemerdekaan orang lain.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik, tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dijerat:

Pasal 18 Ayat (1): Menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011

Sebagai anggota aktif, TW diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Sikap Bungkam Pihak Polsek Menganti

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan intensif.

Menuju Jalur Hukum

Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan siap melaporkan kejadian ini secara resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal harga diri profesi dan perlindungan hukum bagi warga sipil dari kesewenang-wenangan oknum aparat,” tegas korban.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Masyarakat menanti apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.

Tim Redaksi

KISRUH ABSENSI FIKTIF ASN KABUPATEN BREBES

0

Brebes :selasa 5/5/2026 sebagaimana disampaikan Ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang melibatkan ribuan dalam skala yang signifikan. Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus ini sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi.

Penanganan dilakukan secara paralel pada empat sasaran:

1. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi, yang telah dilaporkan kepada Polres Brebes. Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.
2. Pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa.
3. Audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian TPP.
4. Reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.

Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.

Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali. Pada saat yang sama, Pemkab menjalankan reformasi sistem: audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat.

Pewarta Eko Julian

Polisi Sikat Jaringan Narkoba Di Banyumas, Dua Pengedar Diamankan

BANYUMAS — Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat obatan berbahaya. Dua tersangka yang saling berkaitan berhasil diamankan, berikut barang bukti dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G sudah dikemas dan siap diedarkan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok bernama HADK (24), seorang pria warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.

Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan pengembangan. Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian atau pada Rabu (29/4/2026) pukul 00.30 wib, petugas berhasil menangkap HADK di kediamannya.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua”, imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti psikotropika, obat keras dan satu buah handphone. HADK merupakan pemilik atau yang memasok barang barang tersebut kepada WK.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika, psikotropika, serta undang undang kesehatan.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” pungkasnya.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pemerintah dan tim satgas tanggap darurat Lakukan normalisasi, Antisipasi Banjir di Wilayah Perbatasan

0

BREBES – Bumiayu Selasa 5/5/2026 Upaya penanganan masalah banjir dan erosi terus dilakukan pemerintah daerah. Kali ini, fokus penanganan ditujukan pada aliran Sungai Kalikeruh yang memisahkan wilayah Desa Penggarutan dan Desa Adisana. Kegiatan normalisasi ini digalakkan demi meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung debit air, terutama saat musim hujan tiba.

Kegiatan pembuatan tanggul sungai ini terlihat mulai berjalan dengan melibatkan tim satgas,kepala desa kedua desa dan warga, Pengerjaan ini mencakup pembersihan sedimentasi atau pendangkalan yang terjadi selama bertahun-tahun, serta penataan dan proses pembuatan tanggul sungai agar lebih stabil.

Diharapkan dengan adanya normalisasi ini, aliran air dapat berjalan lebih lancar dan tidak meluap ke pemukiman warga maupun area persawahan yang ada di sekitarnya.Selain itu, perbaikan struktur sungai ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya longsor yang dapat mengancam keselamatan warga kedua desa,ungkap koordinator tim tanggap darurat bencana banjir H.M Imaduddin Masruri,S.H.I

Masyarakat setempat menyambut baik langkah ini. Mereka berharap proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang, sehingga aktivitas pertanian dan kenyamanan tinggal warga tidak lagi terganggu oleh ancaman banjir.

Pihak berwenang juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kebersihan sungai dan tidak membuang sampah sembarangan agar fungsi normalisasi ini dapat bertahan lama

Pewarta Eko julian

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

*Medan,-* Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH yang menilai dibawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya sekaligus menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa.

“Pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (3/5) di kediamannya.

Menurut Zakky Shahri kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.

Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.

Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menegaskan pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.

“Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua PD (Pimpinan Daerah) AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Deliserdang, Dharma Syahputra Purba yang mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset jika diaakumilasikan jumlah tangkapan dan dikonversi dengan nyawa yang terselamatkan sekitar, 250.772 jiwa yang terselamatkan.

Pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan atas pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap banyak pada Kapolresta beserta jajaran, dan selalu mengedepankan ke ikhlasan dalam berbuat. “Sehingga ke depannya peredaran narkoba di wilayah hukum Deliserdang dapat digagalkan dan dimusnahkan,”ungkap Dharma Syahputra Purba.

Apresiasi lainnya datang dari Ketua Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Deliserdang, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu MPd, mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliderdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang teridiri dari, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

“Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Polresta Deliserdang,”tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya. Adapun narkotika yang disita adalah, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

Dengan berhasilnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 250.772 jiwa hasil akumulasi dari jumlah narkotika yang diamankan.

Red”(Tim)