Beranda blog

Kantor hukum Cleopatra & partners berdiri sejak 2018 di Jagakarsa Jakarta Selatan.

0

Jakarta Selatan – kantor hukum Cleopatra & partners serta *PBH* *MERAH PUTIH NUSANTARA* berada dipusat dijantung jakarta selatan dan kota Depok 20/02/2026.

Biasa kantor hukum Cleopatra & partners serta PBH merah putih Nusantara selalu memberikan kejutan sebagai praktisi hukum dan pendidikan paralegal.”tegas saat di konfirmasi oleh wartawan”.

Banyak advokat yang profesional dan berpengalaman untuk menyelesaikan suatu perkara dan banyak juga para aktivis dan wartawan yang suka membantu dan belajar hukum di kantor tersebut.

Apalagi sekarang KUHP dan KUHAP terbaru sudah di sahkan per 02 january 2026, banyak praktisi hukum yang mengulang dan belajar perundang – undangan No.1 tahun 2026.

Untuk klien yang sedang memerlukan bantuan bisa langsung japri ke nomor wa : 082221886667

Disini bisa juga untuk maggang calon – calon advokat dan melatih skill paralegal dan pemateri tentang hukum.

Semua sama Dimata hukum dan tetap sesuai kode etik profesi advokat yang berpegang teguh no.18 tahun 2003.

Redaksi”

Tambang Emas Ilegal Blok Ci Engang Makin Brutal,diduga di Bekingi Oleh Oknum kepala Desa Citorek Barat

0

Lebak – Aktivitas penambang emas ilegal di Blok Ci Engang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Para pelaku diduga semakin berani dan terang-terangan mengeruk hasil bumi tanpa izin resmi, meskipun ancaman pidana jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Blok Ci Engang berada di sekitar kawasan konservasi yang masuk dalam area Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung, bahkan disebut melibatkan banyak pekerja serta peralatan mulai dari yang sederhana hingga mesin pengolahan.diketahi pemilik tambang tersebut adalah Doni
Anung dan tercatat nama oknum kepala Desa citorek barat insial JK dan Fahmi Fauji diduga membekingi tambang emas ilegal tersebut
Saat di investigasi di lokasi

“Saya akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut, saya akan mendatangi Propam Polda Banten untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Penambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk kategori tindak pidana serius:

– Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Dampak Merusak Lingkungan dan Kesehatan

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan secara permanen:

– Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dapat mencemari sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.

– Kerusakan hutan akibat galian liar juga meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama di musim hujan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

Hingga kini, penambang ilegal di Blok Ci Engang masih menjadi perhatian serius warga. Publik menilai bahwa selama para pelaku masih nekat beroperasi tanpa izin, ancaman pidana berat sebagaimana diatur undang-undang harus benar-benar ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di wilayah Lebak.

Jurnalis|Red

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

0

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim dari Satreskoba Polres Purbalingga saat melakukan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto

Kasus pertama diungkap pada Kamis 22 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial IS (38) pekerjaan wiraswasta warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku menjadi perantara pengedaran narkotika jenis sabu dengan cara ditaruh di sebuah tempat kemudian memfoto lokasi berikut maps. Pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu dari penjualnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 18 bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 4,14853 gram, 5 buah buntalan lakban berisi plastik klip transparan berisi narkotika jenia sabu berat 5,01631 gram.

Kemudian, satu bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,23669 gram, satu tas slempang hitam, satu handphone dan satu sepeda motor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Kasus kedua diungkap pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 02.45 WIB di teras depan musala yang berada di lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial JP (23), laki-laki alamat sesuai KTP di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku menyimpan dan atau membawa psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir untuk dijualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan paket masing-masing berisi 50 butir obat jenis psikotropika bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, 50 butir Alprazolam, 48 butir Alganax 0,5 Alprazolam, 72 butir Zolysan 0,5 Alprazolam, 40 butir Zypraz Alprazolam, 70 butir Alprazolam, 8 butir Alprazolam, 50 butir Atarax 1 Alprazolam.

Wakapolres menambahkan untuk kasus kedua tersangka dikenakan pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp. 200 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa untuk kasus psikotropika pelaku adalah penyalahguna berat dan merupakan pasien salah satu klinik di Bandung.

“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan, namun tidak seluruhnya dipakai justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Red (Humas Polres Purbalingga)

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

0

 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa Riva Siahaan, Terdakwa Maya Kusmaya, dan Terdakwa Edward Corne telah menyampaikan pembelaan mereka, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

JPU Zulkipli menjelaskan bahwa inti dari perbedaan argumen dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta yang ada, di mana jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Terdakwa Riva Siahaan dan Terdakwa Maya Kusmaya, JPU membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan.

“Berdasarkan fakta persidangan,

keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal, sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar JPU Zulkipli.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis, padahal praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.

Jaksa mempertanyakan kebijakan perusahaan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian bagi keuangan negara.

Sementara itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan jaksa. Meskipun terdakwa berdalih bahwa komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, jaksa menemukan bukti adanya pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ternyata dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.

Sebagai tindak lanjut atas persidangan hari ini, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Senin, 23 Februari 2026.
..

Jakarta, 20 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Sangat Prihatin DiPemerintahan kota Depok Tolong Bersihkan Oknum Pungli Yang Ada Ditubuh Pemkot Depok.

0

Jakarta Selatan – didalam tubuh pemerintah kota Depok banyak sekali oknum pungli ( pungutan liar ) yang bersarang ditubuh Pemkot Depok kamis 19/02/2026.

Mungkin sudah terbiasa dan sudah kebiasaan pungli di kota Depok jadi ajang pencarian uang dari mulai perizinan dan oknum daerah.

Depok terkenal dengan semboyan : *Paricara Dharma.* Berasal dari bahasa Sansekerta, Paricara berarti Abdi, dan Dharma berarti Kebaikan, Kebenaran, dan Keadilan, yang bermakna Pemerintah Kota Depok adalah abdi masyarakat dan negara yang mengutamakan nilai-nilai tersebut.

Akan Tapi banyak disalahgunakan oleh oknum RT,RW,dan lain-lainnya yang meminta retribusi diluar dari biaya – biaya yang sudah ditetapkan.

Contoh kepengurusan izin jadi bahan pencarian uang untuk para oknum yang ada di tubuh Pemkot Depok” tegasnya”.

Dibawah kepemimpinan bapak Supian suri sebagai walikota Depok, wajib membersihkan pungli ( pungutan liar )tersebut, dikarenakan sangat meresahkan masyarakat yang dimana oknum-oknum berkeliaran disekitar kota Depok.

Dan juga sampah dikota Depok wajib dibereskan agar tidak terjadi banyaknya mafia sampah dan oknum demi meraih keutungan per individu ( perorangan ).

pemerintah kota Depok harus cepat tanggap sehingga berita ini diluncurkan, karena maraknya pungli di area pemerintahan kota Depok.” Tegas team investigasi”.

Diutamakan di area kota Depok Beji, cinere, limo boleh disingkat (BCL) terutama Cinere di komplek Pertamina dan Beji tanah baru.

Atas perhatian bapak walikota kami ucapkan terima kasih.

Redaksi
Team

Pimpin Apel, JamintelTekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal untuk Raih Predikat WBBM

0

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani memimpin pelaksanaan kegiatan Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) pada hari Rabu, 18 Februari 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan JAM INTEL ini bertujuan untuk melakukan pembenahan berkelanjutan serta menyempurnakan capaian yang telah diperoleh pada tahun 2025 yang lampau.
Dalam amanatnya, Jamintel menegaskan bahwa Apel Integritas bukan sekadar seremonial penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, atau penetapan Agen Perubahan semata, melainkan sebuah instruksi bagi seluruh pegawai untuk membudayakan nilai-nilai integritas agar birokrasi berjalan efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pelayanan.
Jamintel menggarisbawahi dua poin utama untuk diresapi dan diaktualisasikan dalam rutinitas pekerjaan, yaitu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip berorientasi pelayanan. Terkait integritas, Ia mengingatkan bahwa prestasi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah “ASTA CITA” harus terus dipertahankan.
“Budaya integritas ini dapat dibangun mulai dari hal sederhana, seperti mengutamakan kewajiban dibandingkan hak, melaksanakan tugas tepat waktu, serta saling mengingatkan sesama rekan kerja untuk selalu berbuat baik dan menjauhi keburukan di lingkungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Jamintel.
Lebih lanjut, Jamintel menjelaskan bahwa meskipun bidang intelijen tidak memberikan pelayanan publik secara langsung seperti instansi kependudukan atau perpajakan, namun orientasi pelayanan tetap menjadi misi utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
Pelayanan di bidang intelijen tetap optimal melalui fungsi Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (LIDPAMGAL) untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi unit kerja lainnya, seperti bidang Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pemulihan Aset dan Pengawasan.
“Sebagai output nyata, Jamintel mendorong pemberian hasil Perkiraan Keadaan (KIRKA) yang berkualitas kepada unit kerja terkait. Hasil KIRKA ini sangat krusial karena merupakan rangkuman aspek menyeluruh yang hanya bisa dilakukan oleh unit intelijen, sehingga unit kerja lain dapat menghasilkan kebijakan yang ideal dan dapat dilaksanakan tanpa kendala,” imbuh Jamintel.
Di akhir arahannya, Jamintel mengajak seluruh jajaran untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja secara berkesinambungan demi memberikan dampak positif bagi institusi serta tetap menjaga kebahagiaan dalam menjalankan tugas.
.

Jakarta, 18 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

YORINDO, APKOMINDO & APTIKNAS Gelar Roadshow di Surabaya, BSSN Beri Peringatan Keras soal Keamanan Siber

0

Surabaya – Dalam sebuah kolaborasi strategis yang melibatkan sektor swasta dan pemerintah, Yorindo Communication bersama APKOMINDO dan APTIKNAS sukses menggelar rangkaian kegiatan edukasi teknologi selama dua hari pada 10 hingga 11 Februari 2026. Bertempat di Hotel Grand Inna, Surabaya, acara ini mengusung dua tema berbeda yang dirancang secara spesifik untuk menjawab tantangan transformasi digital di sektor kesehatan dan industri umum. Sorotan utama kegiatan ini adalah partisipasi penuh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama dua hari, yang mendapat apresiasi tinggi sebagai wujud sinergi nyata antara regulator, asosiasi industri, dan pelaku usaha.

Hari pertama, 10 Februari 2026, dikhususkan bagi para direktur, manajemen, dan tim Teknologi Informasi (TI) rumah sakit dengan tema “AI Driven Hospital: Strategi Menyiapkan Ekosistem Smart Hospital Menuju Hospital 5.0.” Forum ini secara khusus menyoroti urgensi transformasi mendalam, tidak hanya sekadar implementasi rekam medis elektronik, tetapi juga kesiapan infrastruktur untuk teknologi mutakhir seperti bedah robotik dan layanan kesehatan jarak jauh (telesurgery).

Ir. Soegiharto Santoso, SH., (Hoky), yang menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO, merangkap Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, membuka sesi dengan paparan berjudul “The Digital Backbone for Telesurgery.” Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa transformasi menuju layanan kesehatan tanpa batas (borderless healthcare) hanya akan terwujud jika ditopang oleh infrastruktur digital berstandar medis. Ia menekankan bahwa di era Hospital 5.0, konektivitas bukan lagi sekadar fasilitas pendukung, melainkan telah menjadi sistem penopang keselamatan pasien. “Pada telesurgery, gangguan koneksi bukan lagi soal administrasi, tetapi menyangkut nyawa manusia. Kita tidak bisa main-main dengan latensi,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, ia memaparkan pentingnya peta jalan (roadmap) menuju infrastruktur tanpa latensi (zero latency) yang harus diwujudkan melalui backbone fiber optik dedicated, adopsi private 5G network, serta integrasi ekosistem Internet of Medical Things (IoMT) yang aman dan andal. Menurutnya, rumah sakit masa depan harus dibangun dengan prinsip integrasi data yang seamless, redundansi sistem untuk mencegah waktu henti (anti-downtime), dan yang terpenting, keamanan siber yang sudah dipertimbangkan sejak tahap desain awal. “Teknologi kesehatan tidak cukup hanya canggih, tetapi harus medical-grade, patuh regulasi, dan berintegritas secara hukum,” tuturnya.

Menguatkan pesan tersebut, Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI, memaparkan materi yang sangat spesifik mengenai seluk-beluk perlindungan data pasien dan keamanan perangkat medis. Dengan kapasitasnya sebagai salah satu arsitek keamanan siber nasional, ia membuka mata para peserta bahwa ancaman terbesar saat ini tidak lagi terbatas pada pencurian data semata. “Risiko yang jauh lebih mengerikan adalah peretasan terhadap perangkat medis (medical devices) yang terhubung ke jaringan. Bayangkan jika infusion pump, alat pacu jantung, atau ventilator pasien tiba-tiba tidak terkendali karena diretas. Ini bukan lagi tentang kebocoran data, ini tentang potensi hilangnya nyawa secara langsung,” tegasnya.

Mengutip data monitoring BSSN sepanjang tahun 2024, Slamet Aji memaparkan lanskap ancaman siber di Indonesia. “Sepanjang tahun lalu, BSSN mencatat adanya 351,7 juta anomali trafik atau serangan siber. Dari jumlah tersebut, aktivitas Malware mendominasi dengan persentase mencapai 66,59%. Ini adalah sinyal bahaya yang sangat nyata,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa BSSN terus mendorong implementasi standar keamanan seperti ISO 27001 dan kerangka kerja keamanan siber spesifik untuk IoMT di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Sesi hari pertama ditutup oleh Maxy Academy dengan pendekatan yang inspiratif. Mereka mengajak para peserta untuk tidak berpuas diri sebagai pengguna teknologi. Melalui sesi interaktif, Maxy Academy mendemonstrasikan bagaimana menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit agar menjadi “AI Talent Ready.” Tujuannya adalah memastikan tenaga medis dan staf TI tidak hanya mampu mengoperasikan, tetapi juga dapat memanfaatkan kecerdasan buatan secara optimal dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.

dr. Muhammad Ardian CL, Sp.OG., Subsp. Obginsos, M.Kes., Ketua PERSI Komisariat Surabaya, menyatakan pentingnya transformasi menuju smart hospital yang menuntut rumah sakit menyusun peta jalan digital terintegrasi, termasuk kesiapan telesurgery dan bedah robotic.

Memasuki hari kedua, 11 Februari 2026, perhatian beralih pada dunia industri yang lebih luas. Mengusung tema “AI Driven Secure & Efficient: Engineering The Digital Transformation Blueprint,” acara ini dihadiri oleh peserta lintas sektor, mulai dari manufaktur, perbankan, pendidikan, hingga logistik. Fokus diskusi bergeser pada strategi konkret membangun ekosistem digital yang tidak hanya cerdas, tetapi juga efisien dan aman dari ancaman siber.

Ir. Soegiharto Santoso, SH. kembali tampil dengan topik “The AI Empowerment, Orchestrating Digital Infrastructure.” Ia menegaskan bahwa adopsi AI tidak boleh berhenti pada euforia teknologi, karena tantangan utamanya adalah kesiapan fondasi infrastruktur digital. “AI hanya akan memberikan lompatan produktivitas jika diorkestrasi di atas infrastruktur yang efisien, aman, dan berdaulat. Tanpa itu, kita berisiko terjebak solusi ‘kotak hitam’ (‘Blackbox’) yang tidak transparan dan mengancam kedaulatan data nasional,” tegasnya, seraya menantang pelaku usaha untuk tidak menjadi penonton pasif di tengah lonjakan produktivitas global.

Ia memaparkan pilihan strategis antara Cloud AI publik dan infrastruktur AI mandiri (On-Premise), terutama bagi sektor dengan data sensitif seperti kesehatan dan keuangan. Soegiharto menekankan bahwa kepatuhan regulasi dan keamanan siber justru menjadi pilar utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. “Dengan arsitektur tepat, termasuk pendekatan On-Premise dan jaringan terisolasi, AI dapat menjadi mesin otomatisasi nyata bukan sekadar chatbot, tetapi agen cerdas yang bekerja langsung di lini produksi untuk efisiensi fundamental,” ujarnya, mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun kedaulatan digital Indonesia melalui infrastruktur AI yang tangguh dan bertanggung jawab.

Menyambung diskusi, Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng. kembali hadir dengan konteks pembahasan yang lebih luas, yaitu perlindungan siber untuk korporasi dan industri strategis. Pada sesi ini, ia mengupas tuntas tentang standar keamanan untuk Internet of Things (IoT) dan sistem otomasi industri (Industrial Control Systems/ICS). “Jika di hari pertama kita bicara tentang perangkat medis, hari ini kita bicara tentang pabrik pintar dan infrastruktur publik. Skenario ancamannya sama: bagaimana agar sistem otomasi ini tidak mudah dilumpuhkan oleh serangan ransomware yang meminta tebusan mahal, atau bahkan menjadi sasaran spionase industri untuk mencuri rahasia perusahaan,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa BSSN secara aktif melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi teknis terkait keamanan siber untuk sektor industri. “Kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap perangkat IoT yang dipasang di lingkungan industri harus memiliki standar keamanan sejak awal. Jangan sampai kita membangun pabrik pintar di atas fondasi yang rapuh. Keamanan siber harus menjadi bagian integral dari proses pengadaan, bukan hanya menjadi lapisan pelindung di akhir,” tambahnya.

Sebagai puncak acara sekaligus penutup yang aplikatif, Praktisi AI dan IoT, Agus Dedi Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APTIKNAS dan APKOMINDO Bekasi, membuka wawasan peserta mengenai peluang efisiensi energi dan operasional melalui kombinasi kecerdasan buatan dan sensor IoT. Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan workshop teknis yang sangat interaktif.

Para peserta diajak untuk praktik langsung membuat sistem otomatisasi alur kerja (workflow automation) menggunakan platform n8n. Hal ini memberikan bekal praktis dan keterampilan yang dapat langsung diterapkan di perusahaan masing-masing untuk mereduksi pekerjaan manual yang repetitif dan meningkatkan produktivitas.

Kesuksesan acara dua hari ini tidak lepas dari peran aktif para vendor teknologi yang memberikan wawasan solutif atas permasalahan industri yang dihadapi para peserta:
• Wahyu M. Sun, selaku Founder & CEO dari SMARTNETINDO: Memberikan solusi infrastruktur IT end-to-end yang terintegrasi dengan keamanan siber.
• dr. Hafiz Muhammad Ikhsan, selaku Implementation Lead Commercial dari Ksatria Medical Systems (KMS): Memaparkan solusi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) berbasis AI.
• Titin, selaku Direktur dari PT. Solusi Amanillah Indonesia: Mengedukasi peserta mengenai sistem pengelolaan limbah dan manajemen energi yang tersentralisasi secara digital.
• PT. IMAGO: Menghadirkan solusi jaringan (networking) dan proteksi data mutakhir melalui produk QSAN dan solusi Cloud VEEAM untuk menjamin kelangsungan bisnis.

Melengkapi wawasan peserta, Ony Prabowo, selaku Sekretaris DPD APTIKNAS dan APKOMINDO Jatim, menyampaikan materi tentang Pencegahan Kehilangan Data (Data Loss Prevention) di hari pertama. Sementara itu, di hari kedua, Ageng Permadi, selaku Ketua DPD APTIKNAS dan APKOMINDO Jatim, memberikan perspektif mengenai keamanan siber otonom (Autonomous Security) yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan merespons ancaman secara real-time.

Mewakili penyelenggara, Yolanda Roring selaku Event Organizer dari Yorindo Communication, menyatakan bahwa antusiasme peserta yang tinggi sepanjang acara menjadi indikator nyata betapa kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, asosiasi, dan industri merupakan kunci utama dalam mengarungi era transformasi digital yang penuh tantangan sekaligus peluang. “Semangat kebersamaan inilah yang akan membawa kita melangkah lebih maju,” pungkasnya.

Red”

Skandal Anggaran Miliaran Rupiah: Dinkes Kabupaten Sukabumi Memilih Bungkam Terhadap Temuan LHP BPK RI yang Dipertanyakan LIN.

0

Sukabumi, Jawa Barat.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Sukabumi melayangkan kritik keras sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap “tutup pintu” dan apatisme birokrasi yang diperlihatkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Hingga melampaui tenggat waktu yang ditentukan, otoritas kesehatan tersebut terkesan sengaja memilih bungkam dan tidak memberikan respons formal sedikit pun terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi nomor: S.001.84/KONF-DINKES/DPC-LIN/SMI/I/2026. Surat tersebut memuat pertanyaan krusial mengenai deretan anomali penggunaan anggaran negara yang dinilai fantastis dan sarat indikasi penyimpangan.
Sikap diam yang diambil oleh Dinas Kesehatan ini dipandang bukan sekadar hambatan komunikasi administratif, melainkan sinyalemen kuat adanya upaya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. LIN menilai bahwa bungkamnya pihak Dinas di tengah temuan material LHP BPK RI mengindikasikan ketidaksiapan—atau bahkan ketidakberanian institusi dalam mempertanggungjawabkan tata kelola keuangan yang transparan.

“Integritas seorang pejabat publik tidak hanya diukur dari kemampuannya menyerap anggaran, tetapi dari keberaniannya memberikan jawaban faktual atas keraguan masyarakat. Jika mereka memilih tembok keheningan sebagai jawaban, maka wajar jika publik berasumsi ada praktik yang sedang ditutupi,” tegas Muh. Dasep Ketua LIN DPC Sukabumi.
LIN mengingatkan bahwa poin-poin yang diklarifikasi bukanlah persoalan sepele, melainkan temuan yang memiliki implikasi hukum serius, di antaranya:
Adalah penyempurnaan narasi untuk poin Honorarium dan Tunjangan Ganda, dibuat dengan istilah hukum yang presisi dan analisis yang mendalam untuk menonjolkan bobot pelanggarannya:
LIN DPC Sukabumi menemukan fakta materiil mengenai realisasi belanja honorarium dan tunjangan jabatan pada RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten yang mencapai total Rp1.455.000.000,00. Pembayaran ini diduga kuat cacat hukum secara substansial (Ultra Vires) karena ditetapkan melalui diskresi internal yang melampaui kewenangan hukum pejabat yang bersangkutan.
Secara spesifik, ditemukan adanya pembayaran tunjangan jabatan ganda bagi pejabat pengelola yang secara eksplisit dilarang oleh Perpres No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN). Selain itu, penetapan honorarium bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengelola keuangan ditemukan tidak memiliki pijakan hukum dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 Tahun 2023.
Tindakan mencairkan dana publik tanpa landasan legal standing yang selaras dengan regulasi lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori) dikategorikan sebagai bentuk Pengayaan Diri Sendiri yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Keheningan Dinas Kesehatan atas temuan ini seolah membiarkan praktik pemborosan keuangan negara yang bersifat permanen, yang mana setiap rupiah yang keluar tanpa dasar hukum wajib dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah.
LIN DPC Sukabumi menyoroti tajam adanya deviasi anggaran yang sangat signifikan di lingkungan Dinas Kesehatan dan unit kerja terkait, dengan nilai mencapai Rp10.835.417.800,00. Kami menilai angka fantastis ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai “khilaf administratif” atau sekadar kesalahan input data (human error).
Temuan ini mengindikasikan adanya tindakan misleading (penyesatan) laporan keuangan secara sistematis dan sengaja. Diduga kuat terdapat praktik penyerapan anggaran yang dipaksakan pada pos belanja yang tidak sesuai peruntukannya demi mengejar target realisasi di akhir tahun anggaran (window dressing). Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Secara yuridis, manipulasi kode rekening belanja dengan nilai sebesar ini berpotensi menyembunyikan realisasi belanja yang tidak sah dan mengaburkan fakta penggunaan uang negara yang sebenarnya. Kegagalan fungsi verifikasi pada tingkat Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) hingga lolosnya pembayaran ini mencerminkan adanya kelemahan fatal dalam sistem pengendalian internal yang bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang secara berjamaah.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan indikasi kuat adanya praktik “Laporan Belanja Bodong” terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan ketidaksesuaian kronis antara realisasi anggaran dengan fakta lapangan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp68.296.500,00 dan RSUD Sekarwangi sebesar Rp136.000.000,00.
Ketiadaan bukti transaksi yang valid (seperti struk SPBU yang sinkron dengan logbook kendaraan) serta dugaan penggunaan struk belanja “liar” mengarah pada tindak pidana Pemalsuan Dokumen Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan upaya sistematis untuk melakukan manipulasi laporan demi mencairkan uang negara secara tidak sah yang merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara (TGR) tidak serta-merta menghapuskan delik pidana bagi para pelakunya. LIN DPC Sukabumi kini tengah mempersiapkan langkah eskalasi berupa:
1. Permohonan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi guna memaksa Dinas membuka data yang bersifat publik.
2. Pelaporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang merugikan keuangan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan transparansi dikalahkan oleh birokrasi yang tertutup. Kepercayaan masyarakat Kabupaten Sukabumi adalah pertaruhan besar yang akan terus kami kawal hingga menyentuh titik terang hukum,” pungkasnya.

Red”

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

0

Situbondo –

Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK
Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:
Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:
Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.
Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

Tim Redaksi

Polda Jateng Intensifkan KRYD, Pastikan Perayaan Imlek 2026 Aman dan Kondusif

0

Jateng, Kota Semarang | Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres memperketat pengamanan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat, baik yang merayakan Imlek maupun warga yang memanfaatkan momen libur panjang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 14 hingga 17 Februari 2026. Fokus utama pengamanan adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dan aktivitas dengan aman melalui kehadiran personel kepolisian secara kontinyu di lapangan.

“KRYD dilakukan melalui patroli presisi, pelayanan masyarakat, serta pengamanan di sejumlah titik strategis. Sasaran utama meliputi tempat-tempat ibadah perayaan Imlek seperti kelenteng dan vihara, serta pusat keramaian masyarakat, mulai dari kawasan wisata hingga pusat perbelanjaan,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (17/2/2026) di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, patroli dan pengamanan dilaksanakan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan seluruh fungsi kepolisian, di antaranya Samapta, Pamobvit, Lalu Lintas, Binmas, Intelkam, hingga Reskrim. Sinergi lintas fungsi tersebut diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang merayakan Imlek maupun yang beraktivitas sehari-hari.

Khusus di Kota Semarang, KRYD dilaksanakan oleh ratusan personel dari Polrestabes Semarang bersama seluruh Polsek jajaran. Pengamanan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada jam-jam rawan keramaian, mulai pagi hingga malam hari, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Selain pengamanan kamtibmas, Polda Jateng juga menyiagakan tim tanggap bencana yang melibatkan Sat Brimob, Ditsamapta, dan Biddokkes. Tim tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana hidrometeorologi, seiring meningkatnya curah hujan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

“Melalui KRYD ini, kami ingin memastikan seluruh rangkaian perayaan Imlek dapat berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat. Kehadiran Polri di lapangan diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang,” tandasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polda Jateng berharap perayaan Imlek 2026 dapat berlangsung dalam suasana damai dan penuh kebersamaan, sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Jawa Tengah.

Red”