Beranda blog

Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu Asal Jakarta, Barang Bukti 114,75 Gram Diamankan

0

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti 114,75 gram narkotika jenis sabu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan adalah YPM (34) laki-laki, alamat sesuai KTP yaitu Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (27/4/2026).

Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Kemudian setelahnya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp. 2 juta.

“Untuk seseorang yang memerintah tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 47,89 gram, satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,57 gram dan satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14,29 gram.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dengan berat bruto 114,75 gram,” jelasnya.

Selain itu, diamankan juga tiga lembar alumunium foil, tiga lembar kertas tisu warna putih, satu buah kotak kardus kecil warna merah, dua buah kartu sim telepon selular, sobekan kertas, satu buah tas plastik, satu tas pinggang warna hitam dan satu jaket warna hitam.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli tertutup dan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kalimanah,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” tegasnya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat – obatan berbahaya lainnya karena bisa merusak generasi bangsa.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur agar Kabupaten Purbalingga bisa terbebas dari narkoba,” pesannya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara

0

London – Pemerintah Britania Raya kembali mempertegas posisi diplomatiknya terkait isu Sahara Maroko. Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, pada hari Kamis menegaskan kembali bahwa negaranya mendukung rencana otonomi yang diajukan oleh Maroko sebagai “basis yang paling kredibel, layak, dan pragmatis bagi perdamaian di Sahara.”

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan tingkat tinggi antara Cooper dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke London pada Kamis, 23 April 2026. Penegasan ini merupakan kelanjutan dari posisi Inggris yang telah dinyatakan sebelumnya dalam Dialog Strategis Maroko-Inggris yang diadakan di Rabat pada 1 Juni 2025.

Dalam pernyataan bersama tersebut, Inggris menekankan pentingnya semua pihak yang terlibat untuk segera berpartisipasi secara positif dalam proses politik yang dilakukan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Britania Raya berkomitmen untuk terus mengambil tindakan di berbagai tingkat—baik bilateral, regional, maupun internasional—guna mendukung penyelesaian sengketa wilayah tersebut secara tuntas.

Selain membahas isu Sahara, Yvette Cooper juga menyambut baik hubungan bilateral yang luar biasa antara kedua kerajaan. Ia menyoroti bahwa kemitraan dengan Kerajaan Maroko memberikan nilai besar bagi rakyat kedua negara, terutama dengan adanya peluang kerja sama strategis terkait penyelenggaraan Piala Dunia 2030, di mana Maroko menjadi salah satu tuan rumahnya.

*Dukungan Persisma untuk Stabilitas Kawasan*

Perkembangan signifikan dalam hubungan London dan Rabat ini mendapat perhatian serius dari Wilson Lalengke selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA). Sebagai pimpinan organisasi yang aktif mempromosikan hubungan persaudaraan antara masyarakat Indonesia dan Maroko, Wilson Lalengke menyatakan bahwa dukungan Inggris adalah langkah besar menuju stabilitas Afrika Utara.

“Persisma sangat mengapresiasi kemajuan diplomatik ini. Dukungan dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Inggris membuktikan bahwa rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah satu-satunya solusi yang realistis dan dapat diterima secara internasional,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu, 25 April 2026.

Tokoh pers Indonesia itu menambahkan bahwa organisasinya mendukung penuh komitmen kedua negara untuk terus mempererat kemitraan. “Dukungan Inggris ini bukan hanya soal politik, tapi soal pengakuan terhadap kedaulatan yang sah. Persisma mendukung komitmen Inggris dan Maroko untuk bekerja sama demi kesejahteraan rakyat, termasuk dalam menyambut momentum global seperti Piala Dunia 2030 nanti,” pungkasnya.

*Penguatan Konsensus Internasional*

Sikap Inggris ini menambah daftar panjang negara-negara besar dunia yang mengakui keabsahan posisi Maroko. Dengan penguatan dukungan dari London, posisi Maroko dalam forum-forum internasional semakin kokoh, mendorong terciptanya solusi politik yang langgeng yang akan membawa kemakmuran bagi seluruh wilayah Sahara Maroko.

Hubungan antara Kerajaan Inggris dan Kerajaan Maroko kini berada pada titik puncaknya, di mana kerja sama ekonomi, keamanan, dan politik saling memperkuat satu sama lain untuk masa depan yang lebih stabil. (PERSISMA/Red)

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal, Jawa Tengah Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

0

Minggu, 26 Apr 2026
Barang bukti berupa 2.300 Liter Bio Solar yang berasal gudang penimbunan BBM subsidi, Kabupaten Kendal

Kendal – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kegiatan pengungkapan tersebut Merupakan arahan langsung dari Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.

IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. DAN KP. Zaitun – 3004, selaku Katim menjelaskan, satu orang tersangka berinisial AF. ditangkap lokasi yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.

lokasi yang digunakan para pelaku di Karang Sari, Kec. Kendal, merupakan gudang penimbunan BBM subsidi jenis bio solar;

Kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik penimbunan dan penjualan tidak untuk peruntukannya BBM subsidi jenis Bio solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kec. Kendal. selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kapasitas 1000 Liter ke dalam mobil truk box modifikasi dengan tanki didalam box kapasitas 5000 Liter jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Truk IZUZU Nopol H 9738 EA, 1 (satu) set alat sedot Alkon, 3 (tiga) buah tandon kap 1 ton, 4 (empat) buah jirigen 35 Liter, 12 (dua belas) buah galon 15 Liter, Muatan solar subsidi +- 2.300 Liter, 1 (satu) unit kendaraan roda 3 Merk Viar warna merah,

IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. menyebut, Tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang membeli di SPBN Bandengan dengan menggunakan barcode . Setelah itu, BBM ditampung di gudang untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

“Pelaku ini melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar dari nelayan yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp. 8.000; truk box modifikasi tanki kapasitas 5.000 Liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi Bio Solar minimal terkumpul 2000 Liter” ujar IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. Minggu (26/4/2026).

Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kerap mengalami antrean panjang, khususnya untuk pembelian Bio Solar untuk para nelayan.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Red”

Halal Bihalal Keluarga Besar KAMOMA Kwarda DKI Jakarta Pererat Silaturahmi dan Sinergi

0

Jakarta —
Keluarga Besar KAMOMA Kwartir Daerah (Kwarda) DKI Jakarta menggelar kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan pada Sabtu, 25 April 2026. Acara ini diselenggarakan di Aula Sundoro Syamsuri dengan dihadiri sekitar 30 peserta yang merupakan perwakilan pimpinan Saka dan pimpinan Sako di lingkungan Kwarda DKI Jakarta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Bidang Kakoma, Kak Dr. H. Muhamad Zarkasih, SH, MH, MSi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar momentum silaturahmi ini dapat memberikan manfaat nyata dalam memperkuat persatuan dan kesatuan, khususnya dalam upaya mendidik generasi muda melalui Gerakan Pramuka, terutama pada bidang Saka dan Sako di Kwarda DKI Jakarta.
“Semoga kegiatan ini menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan serta meningkatkan sinergi dalam membina anak-anak bangsa,” ujarnya.
Suasana kebersamaan semakin terasa dengan adanya tausiah yang disampaikan oleh Ustaz M. Ali Mahfud dari Rabbani. Dalam pesannya, ia mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi diri dan “me-reset” hati agar dapat melangkah ke arah yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan halal bihalal ini diharapkan mampu memperkuat jalinan komunikasi dan kerja sama antar pimpinan Saka dan Sako, sehingga dapat terus berkontribusi dalam pembinaan karakter generasi muda di DKI Jakarta.

Penulis: Dr.H.M.Zarkasih, SH, MH,MSi

Raga boleh sirna, namun semangat juang bela negara itu tetap berkobar, seperti anak panah yang melesat teguh menuju sasaran

0

​Mengenang sosok Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Dankormar ke-12 (1996–1999). Beliau adalah sang peredam badai di tengah gejolak reformasi ibu pertiwi.

​Dalam satu kesempatan silaturahmi di kediaman beliau di Kelapa Gading, sebuah pesan mendalam terpatri di ingatan saya:
“Ingat, alutsista paling ampuh bagi kita adalah rakyat. Itulah alasan mengapa sistem pertahanan kita adalah SISHANKAMRATA. TNI lahir dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan tidak boleh TNI sekali-kali meninggalkan rakyat.”

​Beliau bukan sekadar prajurit; beliau adalah seorang patriot yang memegang teguh prinsip kedaulatan bangsa, termasuk pandangan beliau mengenai pentingnya kembali pada UUD 1945 naskah asli melalui Dekrit Presiden, demi menjaga marwah cita-cita pendiri bangsa.
​Kini, raga beliau telah berpulang ke haribaan-Nya. Insya Allah, beliau tenang dan bahagia di sisi Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin.

​Selamat jalan, Jenderal. Teladanmu tetap abadi dalam sanubari kami.

​Dr. Datep Purwa Saputra.
Pangkomenwa Indonesia.
​#LanjutkanPerjuanganPahlawanBangsa
#IndonesiaEmas2045
#TNIbersamaRakyat
#Merdeka

Disuruh Mertua Kirim Sabu Ke Lapas Kedungpane, Menantu Ditangkap Petugas Saat Sembunyikan Sabu di Telapak Kaki

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kedungpane, Kota Semarang. Dua perempuan yang berperan sebagai kurir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mirisnya, keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

Pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi (inex).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya, dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas.

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan ANF di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui perannya sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” jelasnya pada Sabtu (25/4/2026) siang.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial AS (dalam penyelidikan) yang berada di dalam Lapas Kedungpane.

“Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Ia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 7,5 juta, yang sebagian telah diterima. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang semakin beragam.

“Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Red”

Ringkus Penjual Obat Terlarang, Polres Purbalingga Sita Ribuan Butir Obat di Wirasana

0

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria yang kedapatan warga sedang transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka, polisi menyita ribuan butir obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya diungkap pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial MS (26), sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Jumat (24/4/2026).

Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp. 200 ribu perhari,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu obat daftar G sebanyak 2.246 butir terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo dan Trihexyphenidyl; obat jenis psikotropika sebanyak 251 butir terdiri dari Merlopam, Alprazolam, Zypras, Atarax, Valdimex, Camlet Alprazolam.

Selain itu, uang tunai Rp. 5.665.000, satu unit handphone merk Itel, satu unit handphone merk Tecno Spark, satu dompet kulit warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu tas ransel warna cokelat.

“Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 tahun sampai 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier Desa Nusajati Diduga Abaikan Transparansi dan Kualitas Pekerjaan

0

Cilacap, Jumat 24 April 2026 – Pelaksanaan proyek pemeliharaan jaringan irigasi tersier di Desa Nusajati, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga mengabaikan ketentuan transparansi publik karena pada awal pekerjaan disebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana lazimnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.

Ketiadaan papan informasi dinilai menutup akses masyarakat untuk mengetahui detail pekerjaan, mulai dari nilai anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Selain persoalan transparansi, mutu pekerjaan juga ikut dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai proyek yang dibiayai uang negara seharusnya mengutamakan kualitas dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada fungsi irigasi.

Dalam isu yang berkembang, muncul nama Sunar, warga Karang Tengah, Sampang, yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek. Ia juga dikenal sebagai pemilik Rumah Makan Kafe Rawa Klepu.

Beberapa sumber menduga adanya kedekatan dengan salah satu anggota dewan bernama Sindy Sakir, sehingga proyek disebut rutin diperoleh setiap tahun tanpa proses lelang yang jelas. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap maupun Plt. Bupati Cilacap dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan proyek serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.

Warga menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar realisasi proyek fisik, melainkan kualitas pekerjaan yang benar-benar bermanfaat dan bertahan sesuai standar. Mereka menilai pembangunan tidak boleh cepat rusak hanya dalam waktu singkat setelah selesai dikerjakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih menunggu kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Red”Wasis

Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Dwi Sudarsono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Arief Sukmara dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
Terdakwa Toto Nugroho dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Hasto Wibowo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti..
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Indra Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Jakarta, 23 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Analisis Isu: Kasus MT Gamsunoro dan Awak Kapal Asing

0

​Oleh: Dr. Datep Purwa Saputra.
Pangkomenwa Indonesia.

​1. Identifikasi dan Validasi Pengirim
Konten viral MT Gamsinoro milik Pertamaina Internasional Shipping (PIS) mengunakan Awak kapal bangsa India bermula dari pemilik akun @Andreasumar yang mengeklaim mendapatkan posisi kerja di kapal tanker Pertamina tersebut, yang sedang berlabuh di Teluk Persia.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua KPI, Prof. Matius Tambing, SH., MSi, nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam database pelaut KPI. Data dari bagian kepelautan DJPL juga menunjukkan tidak adanya pelaut Indonesia atas nama tersebut di kawasan Teluk Persia. Hingga saat ini, status profesi (perwira atau ABK) dari pengirim konten tersebut tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.

2.Analisis Keabsahan Konten
Video yang beredar patut diduga sebagai rekayasa atau hoaks yang bertujuan menciptakan kegaduhan demi keuntungan pribadi. Hal ini didasarkan pada kejanggalan dalam konten, yakni:
​Tidak terlihat keberadaan kru lain selain yang bersangkutan.
​Tidak ada identitas kapal yang terdeteksi, seperti nama kapal, nomor registrasi, nomor IMO, maupun call sign.

​3. Profil dan Status Hukum MT Gamsunoro
adalah kapal jenis Aframax dengan bobot 105.000 DWT, IMO 9677313, MMSI 352004258 dan klasifikasi NK dan BKI yang dibangun di Galangan Kapal Sumitomo Heavy Industries, Jepang, pada tahun 2014. Kapal ini merupakan bagian dari Armada Pertamina
​Berdasarkan data DJPL dan keterangan Nakhoda pertama, Capt. Brahma Adeyanto, MT Gamsunoro sejak peluncuran perdana menggunakan bendera Panama. Oleh karena itu, bagian kepelautan tidak pernah menerbitkan Safe Manning Certificate (Sertifikat Pengawakan) Indonesia. Terkait operasional, Pjs. Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan bahwa kapal tersebut saat ini sedang disewa (chartered) oleh pihak ketiga asal Singapura. Mengingat kapal berbendera asing, penggunaan kru berkebangsaan India adalah hal yang lumrah dalam praktik bisnis pelayaran internasional.

​4. Kepatuhan terhadap Regulasi
Kebijakan Asas Cabotage melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 bertujuan untuk memperkuat armada niaga nasional dan industri domestik. Namun, kebijakan ini secara hukum hanya berlaku bagi kapal berbendera Indonesia. Status MT Gamsunoro yang berbendera Panama menempatkannya di luar yurisdiksi kewajiban pengawakan pelaut Indonesia sesuai Inpres tersebut.

*​Kesimpulan:*
​Isu mengenai penggunaan awak kapal berkebangsaan India di MT Gamsunoro adalah sebuah bentuk disinformasi. Konten yang viral tidak memiliki landasan faktual dan sengaja dikemas untuk menciptakan kegaduhan publik. Secara operasional dan legal, MT Gamsunoro adalah kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh pihak ketiga, sehingga pengawakan oleh kru asing merupakan praktik bisnis yang sah sesuai dengan hukum maritim internasional (IMO Convensi), tanpa melanggar ketentuan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 yang berlaku khusus untuk armada berbendera Indonesia.

*​Saran:*
​Peningkatan Literasi Digital Maritim: Pihak terkait (PIS/KPI) perlu mengeluarkan pernyataan resmi atau press release guna meredam spekulasi dan memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan.

​Mitigasi Dampak Hoaks: Diperlukan langkah proaktif dari instansi terkait untuk melakukan takedown atau memberikan label “hoaks” pada konten tersebut guna melindungi reputasi perusahaan pelayaran nasional.

​Edukasi Asas Cabotage: Perlu adanya sosialisasi yang lebih luas mengenai perbedaan status hukum kapal berbendera Indonesia dan asing, agar masyarakat (terutama calon pelaut) memahami kapan Asas Cabotage berlaku dan kapan perusahaan memiliki keleluasaan dalam menentukan kru.

​Verifikasi Mandiri: Menghimbau masyarakat/pelaut untuk selalu melakukan cek silang (cross-check) terhadap informasi lowongan kerja atau posisi kru melalui kanal resmi perusahaan pelayaran guna menghindari penipuan atau penyebaran berita palsu.

Kajian berkelanjutan:
Melalui Pertamina (PIS), para pelaut Indonesia bisa diberikan kesempatan tampil mendunia dan bersaing dengan pelaut pelaut asing.

#IndonesiaMaju
#PertaminaHebat