Kategori: Hukum

  • Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

    Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

    Jakarta – Upaya menghindar dari kewajiban hukum akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset milik PT Citra Aryaguna (Termohon Eksekusi I) dan Elisabeth Louise Coreta, SE (Termohon Eksekusi II). Langkah tegas ini diambil setelah para termohon dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) secara sukarela.

    Berdasarkan berkas Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 75/Pen.Eks/SITA/2025/PN.Jkt.Sel, Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk melakukan sita/blokir terhadap rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dengan nomor rekening 1220072588885. Tidak hanya rekening korporasi, sebidang tanah dan bangunan (rumah) milik Elisabeth Louise Coreta yang terletak di Jalan Bangka X Nomor 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, juga turut disita paksa oleh pengadilan.

    Eksekusi riil ini merupakan buntut dari kemenangan telak Karmila Karmaya (Pemohon Eksekusi) di tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 825 K/Pdt/2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Termohon Eksekusi telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil senilai ratusan juta rupiah ditambah akumulasi mata uang asing yang mencapai miliaran rupiah kepada Karmila Karmaya.

    Pihak pengadilan sendiri sebelumnya telah memberikan waktu dan teguran resmi (Aanmaning) pada pertengahan tahun 2025 agar pihak PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta menyelesaikan kewajiban mereka dalam tempo 8 (delapan) hari. Namun, karena tenggat waktu tersebut diabaikan dan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan, pengadilan akhirnya mengambil tindakan hukum represif demi menegakkan keadilan hukum bagi pemohon.

    “Mengabulkan permohonan Sita Eksekusi/Blokir dari Pemohon Eksekusi tersebut… Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi,” bunyi diktum penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

    Menanggapi tindakan represif pengadilan tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Karmila Karmaya, memberikan pernyataan keras melalui rekaman suara resmi. Ia menegaskan bahwa penyitaan paksa ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa berdiri di atas hukum, terlebih setelah adanya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung.

    Dalam statementnya, Iskandar Halim Munthe menyampaikan pesan menohok agar pihak termohon segera menghentikan segala bentuk manuver atau upaya mengulur-ulur waktu yang tidak menghormati institusi peradilan. Seluruh aset yang menjadi objek sita kini sepenuhnya berada dalam cengkeraman pengadilan dan siap dilelang jika kewajiban miliaran rupiah tersebut tidak kunjung diselesaikan.

    Dengan adanya sita eksekusi ini, seluruh ruang gerak aset yang terdaftar dalam objek sita tersebut kini berada di bawah penguasaan pengadilan, sekaligus menjadi preseden runtuhnya upaya pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia. (Pajar Saragih)

    Red”

  • Pemilik Tanah Menang Kasasi dan PK dalam Sengketa Melawan PT Paramount Kini Ditahan, Keluarga Pertanyakan Dasar Pidana dan Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

    Pemilik Tanah Menang Kasasi dan PK dalam Sengketa Melawan PT Paramount Kini Ditahan, Keluarga Pertanyakan Dasar Pidana dan Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

    JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

    Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

    Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

    Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

    Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

    Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
    Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

    Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

    Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

    Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

    Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

    Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
    Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

    Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

    Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

  • Skandal Keuangan Pemkab Ciamis 2024 Terkuak, Eks Pengurus HMI Gandeng IACN Siap Laporkan ke KPK

    Skandal Keuangan Pemkab Ciamis 2024 Terkuak, Eks Pengurus HMI Gandeng IACN Siap Laporkan ke KPK

    Jabar”

    Dugaan skandal pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan serius dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis.

    Temuan BPK tersebut mencakup penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan, carut-marut pengelolaan kas daerah, proyek bermasalah, lemahnya pengawasan anggaran, hingga kerugian daerah miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

    Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan membawa sejumlah temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi temuan ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa ditutupi dengan cara birokratis. Bayangkan dana ratusan miliar rupiah yang sudah memiliki peruntukan justru digunakan untuk kepentingan lain, proyek ditemukan kekurangan volume, dan pengawasan kas daerah begitu lemah. Ini adalah skandal serius dalam tata kelola kekuasaan dan anggaran di Kabupaten Ciamis,” tegas Siraj Naufal.

    Siraj mengatakan pihaknya bersama IACN sedang mengkaji temuan BPK, dan menyiapkan pelaporan resmi ke KPK agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya sebagai catatan administratif tahunan.

    “Saat ini kami sedang menyiapkan laporan resmi ke KPK, karena untuk data temuan BPK sudah kami kantongi. Kami tidak menginginkan dugaan penyimpangan anggaran daerah ratusan miliar ini mengendap tanpa didorong ke penegak hukum. Jadi sangat patut dugaan ini harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

    Siraj juga menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk dorongan moral dan kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

    “Kalau ada dana yang dipakai tidak sesuai peruntukan, defisit yang membengkak, pengembalian anggaran miliaran rupiah yang tidak terlaksana sepenuhnya, hingga proyek yang bermasalah, maka itu tidak boleh dianggap biasa. Sekali lagi kami segera bawa ke meja KPK, nggak bisa kita biarkan praktik korupsi di Pemkab Ciamis terus-menerus terjadi, siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegasnya.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK menyoroti penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai kegiatan lain. Nilainya mencapai sekitar Rp191,21 miliar.

    BPK juga mencatat adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar. Kondisi itu terjadi karena pemerintah daerah menggunakan dana yang semestinya bersifat earmarked atau memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lainnya.

    “Saldo kas tersebut belum mencerminkan saldo kas yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.

    Selain itu, BPK menemukan bahwa pengelolaan anggaran dan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terukur.

    Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan serius, di antaranya: realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran; penerbitan surat penyediaan dana tanpa mempertimbangkan kas daerah; defisit APBD melebihi batas maksimal; penggunaan dana transfer untuk kegiatan lain; dan membengkaknya utang jangka pendek pemerintah daerah.

    Sementara, utang belanja Pemkab Ciamis sendiri tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara utang kepada BPJS mencapai Rp51,99 miliar. Tak hanya menyentuh sektor keuangan daerah secara umum, temuan BPK juga menyeret sejumlah dinas dan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis.

    BPK juga menyoroti pengelolaan kas daerah dan penatausahaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dalam temuannya, BPK menyebut penyusunan anggaran kas, penerbitan SPD, hingga pengawasan kas daerah belum dilakukan secara memadai.

    Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga ikut menjadi sorotan karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan belanja daerah dan pengelolaan defisit APBD.

    Selanjutnya, BPK juga mencatat masalah kerugian negara yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, RSUD Kawali, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

    Tak hanya itu, lemahnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga ditemukan hampir di seluruh SKPD. Kondisi tersebut dinilai membuka celah ketidaktertiban administrasi hingga penyimpangan transaksi keuangan daerah.

    Dalam auditnya, BPK telah menemukan adanya pengembalian belanja daerah hanya sebesar Rp4,2 miliar yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan serta tindak lanjut temuan pemeriksaan internal maupun eksternal. Pengembalian tersebut berasal dari belanja pegawai, barang dan jasa, hingga belanja modal.

    Atas temuan tersebut, Direktur IACN, Igrissa Majid, menilai hal tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan biasa dalam teknis birokrasi.

    “Kalau dana yang sudah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, proyek mengalami kekurangan volume, pengawasan kas lemah, dan banyak pengembalian anggaran karena ketidaksesuaian belanja, maka masyarakat berhak mempertanyakan ada apa sebenarnya dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Igrissa.

    Ia menegaskan, pihaknya akan mendorong agar temuan BPK tersebut tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan ditelusuri lebih jauh melalui audit investigatif dan penegakan hukum.

    “Mau enggak mau kerugian negara ini kita bawa ke KPK, jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka temuan tanpa pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab, supaya jelas nanti. Karena kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, maka transparansi dan penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.

    Red”

  • Ketua Umum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Direktur PT GAN: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

    Ketua Umum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Direktur PT GAN: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

    JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

    Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
    “PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

    Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

    “Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

    H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

    Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

    Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

    Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
    “Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

    Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
    “Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

    H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

    “Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

    Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

    Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

    H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

    “Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Red)

  • Diduga Diculik dan Diintimidasi, Wartawan Dipaksa Buat Video Klarifikasi

     

    Viral di media sosial, seorang wartawan berinisial SP mengaku mengalami tekanan dan intimidasi hingga dipaksa membuat video klarifikasi terkait pemberitaan dugaan lokasi judi.

    Dalam pengakuannya, SP menyebut dirinya tidak bisa berbuat banyak karena berada dalam kondisi takut dan tertekan. Ia juga mengaku diminta untuk menyampaikan bahwa berita yang telah tayang sebelumnya tidak benar.

    Tak hanya itu, SP mengungkap adanya pesan agar dirinya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada rekan wartawan lainnya. Pernyataan itu memicu perhatian publik dan menuai beragam reaksi di media sosial.

    Kasus ini kini menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar aparat terkait segera melakukan penyelidikan secara transparan demi menjamin kebebasan pers serta keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

    “Pers Tidak Boleh Dibungkam!”

  • Soegiharto Santoso Kembali Dorong Percepatan RUU KKS sebagai Fondasi Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital Indonesia

    Soegiharto Santoso Kembali Dorong Percepatan RUU KKS sebagai Fondasi Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital Indonesia

    Jakarta – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama dalam memperkuat ketahanan siber dan menjaga kedaulatan digital Indonesia.

    Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang diselenggarakan di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

    Seminar ini menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, serta organisasi profesi teknologi informasi nasional guna membahas meningkatnya ancaman siber dan urgensi pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.

    Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, yaitu Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia; Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., Dosen Program Studi Kajian Terorisme SPPB Universitas Indonesia; Junico B.P. Siahaan, S.E., Anggota Komisi I DPR RI; Wahyudi Djafar dari Lembaga Advokasi dan Catalyst Policy Works; Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara; serta Arry Abdi Syalman dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Seminar dipandu oleh moderator Ridlwan Habib, M.Si., Alumni S2 KSI UI Salemba.

    Dalam seminar tersebut, berbagai narasumber menyoroti bahwa ancaman siber terhadap Indonesia kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.

    Prof. Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.

    Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun. Ancaman ini semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini telah memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini.

    Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat hak-hak sipil masyarakat dengan menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi dari ancaman teror siber.

    Sementara itu, Wahyudi Djafar memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional pada tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam penanganan keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga negara.

    Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, serta instansi sektoral lainnya yang masing-masing memiliki regulasi sendiri. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar.

    Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan bahwa RUU KKS bukanlah alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

    “Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

    Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun hingga saat ini belum terdapat satu payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

    Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional yang menopang aktivitas masyarakat dan negara. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda kehadiran RUU KKS karena ancaman siber saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

    “Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.

    Hoky juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

    Mengacu pada berbagai analisis keamanan siber global, modus serangan saat ini bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada saat tertentu. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat impor berbasis digital.
    “Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujar Hoky.

    Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk:
    1. Melindungi aktivitas digital masyarakat, termasuk keamanan transaksi dan data pribadi;
    2. Memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) dari sabotase dan serangan siber;
    3. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui ekosistem yang aman dan terpercaya;
    4. Mendorong standarisasi serta kemandirian teknologi keamanan siber dan kriptografi nasional; dan
    5. Memperjelas tata kelola serta koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber nasional.

    APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap percepatan RUU KKS sebelumnya telah ditegaskan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI di Sawangan, Depok, pada 6 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, organisasi-organisasi tersebut turut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional.

    Sebagai bentuk komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini juga tengah menyelenggarakan Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

    Selain itu, bersama BSSN, juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.

    Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global, antara lain melalui:
    • audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional;
    • penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden;
    • sinergi lintas lembaga, termasuk BSSN, Komdigi, BIN, TNI, dan aparat penegak hukum; serta
    • pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.

    “RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah, serta jajaran pengurus APTIKNAS dan APKOMINDO, di antaranya Yuliasiane Sulistiyawati selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Didi (A.P.) Nurcahya selaku Ketua Komtap Cyber Security Audit & PDP, sementara Wakil Ketua Umum II Bidang Cyber Security, Alfons Tanujaya, diwakili oleh Budi Maulana. (Hndr)

    Red”

  • Peran Strategis dan Tupoksi Bidang/Biro Hukum dalam Sebuah Lembaga, Instansi, dan Organisasi

    Peran Strategis dan Tupoksi Bidang/Biro Hukum dalam Sebuah Lembaga, Instansi, dan Organisasi

    Dalam setiap lembaga, instansi pemerintah, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan, keberadaan Bidang atau Biro Hukum memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Bidang Hukum bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan merupakan “penjaga arah” agar seluruh kebijakan, program, kegiatan, serta keputusan organisasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
    Di era modern saat ini, dinamika kehidupan organisasi semakin kompleks. Berbagai program kerja, penggunaan anggaran, kerja sama antar lembaga, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan sumber daya manusia, semuanya memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, Bidang Hukum harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, proses pelaksanaan, hingga evaluasi akhir suatu kegiatan.

    Bidang Hukum Bukan “Pemadam Kebakaran”
    Masih terdapat paradigma yang keliru di sebagian organisasi, yaitu Bidang Hukum baru dilibatkan ketika muncul masalah, sengketa, gugatan, atau persoalan hukum. Kondisi ini diibaratkan seperti memanggil pemadam kebakaran hanya setelah api membesar dan menimbulkan kerugian.
    Padahal, fungsi utama Bidang Hukum justru adalah melakukan pencegahan (preventif), bukan semata-mata penanganan masalah setelah terjadi. Bila sejak awal Biro Hukum dilibatkan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan, maka potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir bahkan dicegah sepenuhnya.
    Keterlibatan Bidang Hukum sejak dini akan membantu organisasi untuk:
    Menghindari pelanggaran aturan;
    Mencegah kerugian negara atau organisasi;
    Mengantisipasi gugatan hukum;
    Menjamin legalitas kebijakan;
    Menjaga nama baik dan kredibilitas lembaga;
    Memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.
    Dengan demikian, Bidang Hukum sejatinya berfungsi sebagai “early warning system” atau sistem peringatan dini bagi organisasi.
    Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang/Biro Hukum
    Secara umum, Bidang atau Biro Hukum memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi strategis, antara lain:
    1. Penyusunan dan Pengkajian Produk Hukum
    Bidang Hukum bertugas menyusun, meneliti, dan mengkaji berbagai produk hukum organisasi, seperti:
    Peraturan internal;
    Surat keputusan;
    Nota kesepahaman (MoU);
    Perjanjian kerja sama;
    SOP;
    AD/ART organisasi;
    Kontrak dan dokumen hukum lainnya.
    Tujuannya agar seluruh dokumen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Memberikan Pendapat dan Pertimbangan Hukum

    Dalam setiap kebijakan strategis, pimpinan organisasi memerlukan legal opinion atau pendapat hukum dari Bidang Hukum. Pendapat hukum ini sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
    Bidang Hukum harus mampu memberikan analisa hukum yang objektif, profesional, dan independen demi kepentingan organisasi.
    3. Pendampingan dan Pengawasan Hukum
    Bidang Hukum juga berfungsi melakukan pendampingan terhadap berbagai kegiatan organisasi, termasuk:
    Pengadaan barang dan jasa;
    Pengelolaan anggaran;
    Kerja sama antar lembaga;
    Pelaksanaan proyek;
    Penyelesaian sengketa;
    Pelaksanaan program strategis.

    Pendampingan ini bertujuan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
    4. Penanganan Perkara dan Sengketa Hukum
    Apabila organisasi menghadapi gugatan, konflik, atau sengketa hukum, maka Bidang Hukum menjadi garda terdepan dalam melakukan:
    Konsultasi hukum;
    Mediasi;
    Negosiasi;
    Pendampingan litigasi;
    Koordinasi dengan aparat penegak hukum;
    Penyusunan dokumen pembelaan hukum.
    Namun penanganan perkara seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan fungsi utama yang paling dominan.
    5. Edukasi dan Sosialisasi Hukum

    Bidang Hukum juga memiliki tanggung jawab meningkatkan kesadaran hukum seluruh anggota organisasi melalui:
    Penyuluhan hukum;
    Pelatihan;
    Sosialisasi regulasi;
    Bimbingan teknis;
    Konsultasi internal.
    Budaya sadar hukum dalam organisasi akan menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
    Pentingnya Pelibatan Bidang Hukum Sejak Awal
    Keterlibatan Bidang Hukum sejak tahap perencanaan merupakan langkah strategis yang sangat penting. Banyak persoalan hukum terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena lemahnya pemahaman aturan dan kurangnya pengawasan hukum sejak awal.
    Sebagai contoh:
    Program kerja yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas;
    Kerja sama tanpa kajian legal;
    Penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi;
    Kontrak yang merugikan organisasi;

    Kebijakan pimpinan yang bertentangan dengan aturan.
    Semua hal tersebut sebenarnya dapat dicegah bila Bidang Hukum dilibatkan sejak proses awal.
    Karena itu, paradigma organisasi modern harus berubah. Bidang Hukum tidak boleh ditempatkan hanya sebagai “pelengkap administrasi” atau sekadar “stempel legalitas”, melainkan harus menjadi mitra strategis pimpinan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
    Bidang Hukum sebagai Pilar Good Governance
    Dalam konsep tata kelola pemerintahan dan organisasi yang baik (good governance), keberadaan Bidang Hukum menjadi salah satu pilar penting untuk menciptakan:
    Transparansi;

    Akuntabilitas;
    Kepastian hukum;
    Profesionalisme;
    Pengawasan internal yang sehat.
    Lembaga yang kuat bukan hanya lembaga yang memiliki program besar, tetapi juga lembaga yang memiliki pondasi hukum yang baik dan taat aturan.

    Penutup

    Bidang atau Biro Hukum merupakan unsur vital dalam sebuah organisasi, lembaga, maupun instansi. Perannya tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi lebih penting lagi adalah mencegah timbulnya persoalan hukum sejak awal.

    Melibatkan Bidang Hukum dalam setiap tahapan kegiatan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi — merupakan bentuk kehati-hatian dan profesionalisme organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

    Jangan jadikan Bidang Hukum seperti “pemadam kebakaran” yang baru dipanggil ketika masalah sudah terjadi. Justru Bidang Hukum harus menjadi mitra strategis yang hadir sejak awal untuk menjaga organisasi tetap berada di jalur yang benar, aman, tertib, dan sesuai hukum.
    Sebab pada akhirnya, organisasi yang kuat adalah organisasi yang bekerja dengan aturan, menjunjung kepastian hukum, dan mengedepankan pencegahan dibanding penyesalan.

    KBP (P) DR.H.M.ZARKASIH, SH.,MH.,MSi/ Ka Biro Tindak Bankum LVRI / Biro Polhukam PP Polri DMJ.

  • Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Asusila di Brebes, Pihak Terkait Bantah Ada Tekanan pada Keluarga Korban

    Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Asusila di Brebes, Pihak Terkait Bantah Ada Tekanan pada Keluarga Korban

    Brebes – 14/5/2026 Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan campur tangan dan tekanan terhadap keluarga korban kasus tindak asusila di Kecamatan paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan penjelasan resmi dan membantah keras tuduhan bahwa mereka berusaha menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

    Salah satu perwakilan yang hadir dalam pertemuan dengan keluarga korban, berinisial uu, menegaskan bahwa kedatangan rombongannya semata-mata bertujuan untuk menjembatani komunikasi, bukan melakukan tindakan intimidasi seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat banyak yang tidak akurat dan menyimpang dari kenyataan sebenarnya.

    “Tidak ada satu pun di antara kami yang mengaku berwenang sebagai penyidik, pengacara, atau pejabat berwenang. Kami datang atas permintaan keluarga besar terduga pelaku untuk berkomunikasi dan memahami kronologi kejadian secara langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang makin meluas,” ungkap Uu saat memberikan klarifikasi, Rabu (14/5/2026).

    Sebagai bentuk keterbukaan, Uu juga memperlihatkan identitas kelembagaan yang menaungi dirinya serta anggota rombongan yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan, latar belakang kedatangan mereka didasari kekhawatiran akan dampak sosial yang mungkin menimpa keluarga terduga pelaku, mengingat kondisi istri terduga pelaku yang diketahui sedang mengandung dan memiliki balita yang masih sangat kecil.

    “Keluarga pelaku khawatir situasi ini mengganggu kondisi kesehatan istri dan perkembangan anak-anaknya. Maka dari itu, kami diminta membantu menyampaikan keinginan berkomunikasi dengan baik, bukan untuk menekan atau menghentikan laporan,” tambah Uu.

    Pihaknya juga menegaskan tidak pernah memberikan ancaman, tekanan psikologis, maupun tawaran imbalan apa pun kepada keluarga korban agar menarik laporan atau menghentikan proses hukum. Menurutnya, suasana pertemuan berjalan tenang, terbuka, dan tidak ada unsur paksaan sedikit pun.

    “Kami sangat menghormati hak korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, kami hanya berusaha menjelaskan sisi kekhawatiran keluarga di sisi lain agar informasi yang didapatkan lengkap,” tegas Uu.

    Sementara itu, keluarga korban tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum yang sudah dimulai. Hingga kini, korban yang masih berstatus pelajar terus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, dan dukungan penuh dari instansi terkait serta lembaga perlindungan anak di daerah tersebut.

    Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melibatkan hubungan kekerabatan, sehingga menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Berbagai pihak berharap kasus ini dapat terungkap secara transparan dan adil.

    Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum.

    Pengamat sosial dan komunikasi menilai, dalam menangani kasus sensitif seperti kekerasan seksual, semua pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Pemberitaan yang seimbang sangat diperlukan agar tidak memunculkan stigma salah paham yang bisa merugikan salah satu pihak, serta tetap menjaga martabat korban maupun hak pembelaan pihak yang terlibat.

    Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian dan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku.** Red

  • Dana Hibah di Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Penyalahgunaan, dan Sanksi Hukumnya

    Dana Hibah di Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Penyalahgunaan, dan Sanksi Hukumnya

    Pendahuluan”

    Dalam praktik pemerintahan dan kehidupan organisasi di Indonesia, pemberian dana hibah merupakan hal yang lazim dilakukan. Dana hibah biasanya diberikan oleh pemerintah, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, lembaga negara, maupun institusi tertentu kepada organisasi masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, kelompok masyarakat, bahkan perorangan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, budaya, olahraga, kemanusiaan, maupun pembangunan masyarakat.
    Namun dalam praktiknya, tidak sedikit dana hibah yang disalahgunakan, dipakai tidak sesuai peruntukan, dimark-up, dipindahkan untuk kepentingan pribadi, atau bahkan dijadikan sarana korupsi dan gratifikasi. Akibatnya, banyak pihak berhadapan dengan hukum pidana, perdata, maupun administrasi negara.
    Artikel ini membahas pengertian dana hibah, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, bentuk penyalahgunaan, serta sanksi hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
    I. Pengertian Dana Hibah
    Secara umum, hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, namun penggunaannya harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
    Dalam konteks pemerintahan, dana hibah adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
    Menurut ketentuan keuangan negara, hibah harus:
    memiliki tujuan jelas;
    diberikan secara transparan;
    dapat dipertanggungjawabkan;
    tidak bertentangan dengan hukum;
    digunakan sesuai proposal dan perjanjian hibah.
    II. Dasar Hukum Dana Hibah di Indonesia
    Beberapa ketentuan hukum yang mengatur dana hibah antara lain:
    1. Undang-Undang Keuangan Negara
    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:
    tertib;
    taat peraturan;
    efisien;
    ekonomis;
    transparan;
    bertanggung jawab.
    Kementerian Keuangan RI⁠�
    2. UU Perbendaharaan Negara
    UU Nomor 1 Tahun 2004
    Mengatur tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dan kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara.
    3. UU Tindak Pidana Korupsi
    UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
    Menjadi dasar utama penindakan apabila dana hibah:
    dikorupsi;
    diselewengkan;
    dipakai untuk kepentingan pribadi;
    dibuat laporan fiktif;
    terjadi mark-up anggaran.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)⁠�
    4. Permendagri tentang Hibah dan Bantuan Sosial
    Untuk pemerintah daerah, pengaturan hibah banyak diatur dalam:
    Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
    Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
    Kementerian Dalam Negeri RI⁠�
    III. Pihak yang Bisa Menerima Dana Hibah
    Dana hibah dapat diberikan kepada:
    organisasi kemasyarakatan;
    yayasan;
    lembaga pendidikan;
    pondok pesantren;
    organisasi kepemudaan;
    kelompok tani;
    rumah ibadah;
    lembaga sosial;
    individu/perorangan tertentu sesuai ketentuan.
    Namun penerima wajib memenuhi syarat administratif dan legalitas tertentu, misalnya:
    memiliki proposal;
    memiliki kepengurusan jelas;
    memiliki NPWP;
    memiliki rekening organisasi;
    memiliki legalitas organisasi;
    menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
    IV. Kewajiban Penerima Dana Hibah
    Penerima hibah wajib:
    1. Menggunakan Sesuai Peruntukan
    Dana hanya boleh digunakan sesuai proposal dan rencana anggaran biaya.
    Contoh: Jika hibah diberikan untuk pembangunan sekretariat organisasi, maka dana tidak boleh dipakai membeli kendaraan pribadi atau kepentingan lain.
    2. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
    LPJ harus:
    benar;
    lengkap;
    transparan;
    disertai bukti pengeluaran.
    3. Bersedia Diaudit
    Penggunaan dana hibah dapat diperiksa oleh:
    Inspektorat;
    BPK;
    BPKP;
    Aparat Penegak Hukum;
    KPK.
    Badan Pemeriksa Keuangan RI⁠�
    V. Bentuk Penyalahgunaan Dana Hibah
    Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi antara lain:
    1. Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan
    Contoh: Dana sosial dipakai untuk kepentingan pribadi atau politik.
    2. Laporan Fiktif
    Membuat nota palsu, kuitansi palsu, atau kegiatan fiktif.
    3. Mark-Up Anggaran
    Harga barang/jasa dinaikkan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi.
    4. Pemotongan Dana Hibah
    Sebagian dana dipotong oleh oknum pejabat atau pihak tertentu.
    5. Organisasi Fiktif
    Membuat organisasi palsu untuk memperoleh hibah.
    VI. Sanksi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah
    A. Sanksi Administratif
    Penerima hibah dapat dikenai:
    penghentian bantuan;
    pengembalian dana;
    pencabutan izin;
    blacklist penerima bantuan.
    B. Sanksi Perdata
    Negara dapat menggugat pihak penerima untuk:
    mengembalikan kerugian negara;
    membayar ganti rugi.
    C. Sanksi Pidana
    Jika memenuhi unsur pidana korupsi, pelaku dapat dijerat:
    Pasal 2 UU Tipikor
    “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara…”
    Ancaman:
    pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun;
    denda hingga miliaran rupiah.
    Pasal 3 UU Tipikor
    “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan…”
    Ancaman:
    penjara minimal 1 tahun;
    maksimal 20 tahun.
    Pasal 8 dan 9 UU Tipikor
    Mengatur penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan negara.
    VII. Unsur Penting Dalam Pembuktian Kasus Dana Hibah
    Aparat penegak hukum biasanya membuktikan:
    adanya dana negara;
    adanya penyimpangan;
    adanya kerugian negara;
    adanya niat memperkaya diri;
    adanya penyalahgunaan kewenangan.
    Kerugian negara biasanya dihitung oleh:
    BPK;
    BPKP;
    auditor resmi negara.
    BPKP RI⁠�
    VIII. Contoh Penerapan Hukum
    Contoh Kasus
    Sebuah organisasi menerima dana hibah Rp500 juta untuk kegiatan sosial masyarakat.
    Namun ternyata:
    kegiatan tidak dilaksanakan;
    laporan dibuat palsu;
    sebagian dana dipakai membeli aset pribadi;
    bukti pengeluaran dimanipulasi.
    Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menjerat:
    ketua organisasi;
    bendahara;
    pejabat pemberi hibah bila terlibat.
    Dengan pasal:
    korupsi;
    pemalsuan dokumen;
    penggelapan;
    penyalahgunaan jabatan.
    IX. Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Hibah
    Agar tidak bermasalah hukum, penerima hibah harus:
    1. Transparan
    Semua penggunaan dana dicatat jelas.
    2. Profesional
    Pengeluaran sesuai aturan administrasi.
    3. Akuntabel
    Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
    4. Tidak Mencampur Dana Pribadi
    Rekening organisasi dan rekening pribadi harus dipisahkan.
    5. Menyimpan Bukti Asli
    Semua kuitansi dan dokumen harus disimpan.
    X. Penutup
    Dana hibah pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan menunjang pembangunan nasional. Namun karena dana hibah bersumber dari keuangan negara atau keuangan daerah, maka penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
    Penyalahgunaan dana hibah, baik oleh perorangan, organisasi, maupun pejabat pemberi hibah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius berupa sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana korupsi.
    Oleh karena itu, setiap penerima hibah harus memahami bahwa dana hibah bukan “uang bebas”, melainkan amanah hukum yang penggunaannya wajib sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

  • Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

    Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

    Jabar”– 13 Mei 2026 Sebuah praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sabun cair berwarna kuning yang diduga diproduksi secara rumahan (industri kosan) ini terungkap tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
    Berikut adalah bedah kasus berdasarkan temuan di lapangan:

    Ditemukan peredaran produk sabun cair tanpa label resmi, tanpa komposisi yang jelas, dan tanpa legalitas hukum yang sah. Produk ini dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya karena proses peracikannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Mindi, bukan di pabrik yang memenuhi standar sanitasi dan keamanan kosmetik.

    Sindi (Mindi)Diduga sebagai aktor utama produksi di wilayah Desa Mindi. Dalam rekaman konfirmasi, Sindi tampak mengelak dan memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai keterlibatannya saat ini, meski mengakui pernah memproduksi di masa lalu.

    Parakan muncul dalam percakapan warga sebagai penyuplai atau pihak yang membawa produk tersebut ke distributor besar (MBG).

    Distributor MBG: Pihak yang menampung dan mengedarkan produk ilegal ini ke masyarakat luas.

    Pusat produksi terdeteksi berada di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka. Namun, jaringan peredarannya telah meluas hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG di berbagai daerah.

    Investigasi lapangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan keterangan narasumber, praktik ini telah berjalan cukup lama dengan pola “kucing-kucingan”, di mana bahan baku kimia dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik.

    Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait izin edar kosmetik, penggunaan bahan kimia yang diracik tanpa ahli (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen. Penggunaan nama oknum pejabat desa (Kuwu) sebagai “tameng” atau penyokong distribusi memperparah citra birokrasi dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

    Pelaku memesan bahan kimia secara daring, meraciknya di rumah kos, lalu mengemasnya dalam jerigen polos tanpa identitas. Untuk meyakinkan distributor, pelaku diduga memanfaatkan relasi dengan oknum aparat desa agar barang bisa masuk ke gudang-gudang distribusi (MBG) tanpa melalui pengecekan ketat standar BPOM/SNI.

    “Klaim pelaku yang meminta legalitas media diperiksa di Google menunjukkan arogansi untuk menutupi ketiadaan dokumen resmi produknya sendiri. Aparat penegak hukum dan BPOM Jawa Barat harus segera turun tangan sebelum produk limbah kimia berkedok sabun ini memakan lebih banyak korban”.

    Laporan ini disusun berdasarkan bukti foto produk dan rekaman wawancara narasumber di lokasi kejadian pada 11-12 Mei 2026.

    Red”