Beranda blog Halaman 638

Operasi Gaktibplin, Propam Polda Sulteng dan POM AD masuki 9 THM di Kota Palu

PALU, – Operasi gabungan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personil TNI Polri digelar Bidpropam Polda Sulteng bekerjasama dengan POM Angkatan Darat, Rabu (1/3/2023) malam

Sembilan lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palu didatangi dan dilakukan pemeriksaan, terutama identitas pengunjung THM,

Operasi Gaktibplin yang berlangsung hingga dini hari itu dipimpin langsung Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Awaluddin Rahman, SH, MH

“Propam Polda Sulteng dan POM Angkatan Darat menggelar Operasi Gaktibplin untuk menjaring oknum anggota TNI dan Polri yang diketahui berada di THM karena tidak sedang melaksanakan tugas” demikian diungkapkan Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng, Kamis (2/3/2023)

“Ada sembilan lokasi THM di kota Palu yang kita datangi. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan oknum anggota TNI atau Polri,” jelasnya

Demikian juga tidak ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan berbahaya, sebut mantan Kabag Ops Polresta Palu ini.

Operasi yang kita gelar Rabu (1/3/2023) pukul 22.00 wita s d Kamis (2/3/2023) pukul 03.00 wita, juga sebagai upaya kami mencegah terjadinya perselisihan atau keributan antara anggota TNI dan Polri di THM, tegasnya

Selain itu kami juga memberikan imbauan kepada pengunjung untuk dapat bekerjasama menjaga keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam.

Untuk diketahui larangan anggota TNI atau Polri berada di THM diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan TNI dan Polri, pungkasnya

Balita Ditemukan Meninggal di Sungai, 30 Menit Sebelumnya Masih Terlihat Bermain di Halaman Rumah

Kebumen – Seorang balita ditemukan meninggal dunia tenggelam di sungai. Korban diketahui inisial FH bocah laki-laki usia 4 tahun, ditemukan meninggal di Sungai Lowereng, Desa Klopogodo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 1 Maret 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas AKP Heru Sanyoto, korban ditemukan mengambang di sungai oleh warga yang tengah melintas di dekat lokasi.

“Ada warga yang melihat korban di sungai. Saat pertama ditemukan, posisi korban sudah meninggal dalam posisi telungkup di air. Oleh warga lalu diangkat dan dibawa ke rumah orangtua,” jelas AKP Heru, Kamis 2 Februari 2023.

Setelah kejadian itu, warga melaporkan ke Polres Kebumen, tak lama kemudian polisi data ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan keluarga korban, sekitar pukul 15.00 WIB korban masih bermain di halaman rumah. Tanpa sepengetahuan orangtua, kemungkinan korban bermain lebih jauh ke sungai dekat rumah lalu ditemukan meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Puskesmas Karanganyar, tidak ditemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. Saat ini jenazah, telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan memastikan di tempat yang aman saat bermain.

Karena tanpa pengawasan, bisa saja anak bermain di tempat yang berbahaya sehingga menimbulkan petaka.

Staf Ahli Panglima TNI melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan data Komsos di Wilayah Provinsi Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Pengumpulan data Staf Ahli Panglima TNI Mayjen TNI Prince Meyer Putong, SH. M.I.P. beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan data Komsos di Wilayah Provinsi Aceh. Rabu (01/03/2023).

Tiba di Mapolda Aceh, Ketua Tim berserta Rombongan Staf Ahli Panglima TNI disambut oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol. H. Syamsul Bahri. Acara dilanjutkan dengan kegiatan Audiensi, pengumpulan data dan diakhiri dengan pemberian cendramata.

Kemudian Ketua Tim beserta rombongan melanjutkan kunjungan kerjanya ke Mako Badan Intel Negara Daerah Aceh dan disambut oleh Kabinda Aceh Brigjen TNI R. Andi Roediprijatna Wiradikoesoema. Ditempat ini Ketua Tim dan rombongan juga melaksanakan audensi dan pengumpulan data.

Setelah dari Mako Binda Aceh kunjungan kerja Ketua Tim berserta Rombongan dilanjutkan menuju ke Mako Lanud SIM yang disambut oleh Danlanud SIM
Kolonel Pnb. Yoyon Kuscahyono, S.Sos. dengan melaksanakan kegiatan yang sama yaitu melaksanakan audensi dan pengumpulan data.

Hadir dalam acara tersebut, Pamen Ahli Bid Sosbud, Pamen Ahli Bid Ilpengtek berserta rombongan Staf Ahli Bidang Komsos Panglima TNI.

Wakil Jaksa Agung Memberikan Sambutan Dalam Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan

Rabu 01 Maret 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI, Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan dalam rangka menyongsong pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini kita hanya memfokuskan pada pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang terkesan seperti kontestasi semata, namun melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada Birokrasi Kejaksaan RI agar menjadi lebih baik dan memberikan dampak pada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI (Good Governance dan Good Public Services).
“Untuk itu, saya meminta melalui Rapat Koordinasi pada hari ini, kita semua sungguh-sungguh menyadari bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan persamaan persepsi, persamaan gerak langkah dan persamaan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan sebagai institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung berharap ide-ide cemerlang dan pemikiran-pemikiran konstruktif dapat disampaikan dalam rapat koordinasi ini sehingga mampu untuk menetapkan:
1. Arah dan kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
2. Menetapkan program strategis dan program percepatan (quick wins) pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan peningkatan pelayanan publik Kejaksaan RI;
3. Mekanisme monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI secara periodik dan berkesinambungan.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan Reformasi Birokrasi yang merupakan wujud dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan pelaksanaan program-program yang tepat dengan dilandasi integritas dan inovatif dalam gerak langkahnya.
“Guna mencapai hal tersebut, tentunya bukanlah hal yang dapat dengan mudah diraih dikarenakan setidaknya terdapat 3 tantangan yang dihadapi oleh institusi Kejaksaan RI dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu tantangan pada sektor organisasi, digitalisasi dan sumber daya manusia. Menjawab tantangan tersebut, dalam tataran narasi konsep kita patut berbangga karena sejatinya Kejaksaan siap dan mampu untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Secara organisasi, Wakil Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan menyadari pentingnya Reformasi Birokrasi sehingga kemudian telah dibentuk Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Namun dalam tataran praktis, hingga saat ini masih diperlukan perbaikan terkait indeksasi sebagaimana telah diamanahkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023. Perbaikan indeksasi tentunya menjadi tugas bersama sehingga diperlukan kesadaran dalam konteks pemenuhan akuntabilitas kelembagaan maka perlu adanya peningkatan indeksasi.
“Selain itu, titik lemah dalam konteks organisasi pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini adalah belum adanya unit kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian kepatuhan internal (compliance), katalisator dan penjamin kualitas, sehingga hal ini menyulitkan proses monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap satuan kerja dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari aspek digitalisasi adalah belum maksimalnya pelaksanaan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan roadmap informasi dan teknologi, arsitektur SPBE, dan blue print IT Kejaksaan RI. Konsekuensi logis dari hal tersebut, maka Wakil Jaksa Agung meminta melalui Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan untuk melakukan penguatan digitalisasi dan meningkatkan serta mendorong partisipasi pelaksanaan SPBE. “Program ini sangat penting kita bangun, karena masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih, tidak ada pungutan liar (pungli). Maka dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah/Kejaksaan, serta akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal ini Kejaksaan,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Berkaitan dengan tantangan Sumber Daya Manusia (SDM), Wakil Jaksa Agung meyakini bahwa Kejaksaan memiliki SDM yang mumpuni dan mampu untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan institusi yang kita cintai. Namun permasalahan yang mendasar saat ini adalah persoalan role model pimpinan dan manajerial pimpinan dalam memaksimalkan SDM yang ada.
“Mendasari hal tersebut, saya minta kita semua agar dapat menjadi role model yang mampu memberikan motivasi, mendorong dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja lainnya untuk segera menerapkan hal serupa bahkan dengan lebih baik, sehingga dapat membangun kesadaran, pemahaman dan passion (gairah) guna mengubah secara fundamental cara pandang, perilaku, dan mentalitas insan Adhyaksa. Perubahan dalam diri setiap insan Adhyaksa memegang peranan penting sehingga tantangan SDM dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat kita atasi,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Maka melalui rapat koordinasi ini, Wakil Jaksa Agung meminta untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah. Wakil Jaksa Agung mengharapkan pasca pelaksanaan rapat, semua tim dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal sehingga indeksasi Kejaksaan dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan. (K.3.3.1)

Polresta Banyumas Sosialisasikan Penerimaan Polri Terpadu TA 2023 di SMAN 1 Sokaraja

Selasa (28/2/2023), bertempat di aula SMAN 1 Sokaraja Jalan Jendral Soeprapto Desa Sokaraja Wetan, Bag SDM Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi perihal penerimaan Polri Terpadu TA 2023.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Sokaraja AKP Soetrisno, S.H., team dari Bag SDM Polresta Banyumas yang dipimpin Ipda Sutrisno, S.H., Humas SMAN 1 Sokaraja serta kurang lebih 1080 siswa dan siswi SMAN 1 Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Kompol Sukarwan, S.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan dan sosialisasi perihal penerimaan Polri Terpadu TA 2023 tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Program Quick Win Presisi sebagai bentuk pengaplikasian pelayanan Polri terhadap masyarakat.

Team juga memotivasi siswa dan siswi SMAN 1 Sokaraja khususnya yang berminat untuk menjadi bagian dari keluarga besar Polri bahwa cita cita harus diraih dengan penuh semangat, ikhtiar dan tentunya yang paling utama adalah doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Selain itu juga didukung dengan kesehatan yang prima, latihan fisik sehingga nanti mendapatkan nilai diatas rata rata, juga hasil akademik yang bagus, menjadi rangking dan apabila mempunyai prestasi tingkat Kabupaten, Propinsi maupun Nasional maka hal tersebut dapat menambah peniliaian”, imbuhnya.

Lebih lanjut team juga menyampaikan bahwa penerimaan Polri adalah secara BETAH yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis dan tidak dipungut biaya apapun.

“Diharapkan dengan adanya sosialosasi tersebut bisa menambah wawasan khususnya bagi siswa dan siswi SMAN 1 Sokaraja tentang mekanisme serta prosedur penerimaan Polri, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam melaksanakan tugas sehari hari untuk menuju Polri yang PRESISI”, tutup Kabag SDM.

Dua Orang Pasutri Hanyut Terbawa Arus Di Megamendung Kab.Bogor

BOGOR – Pasangan suami istri meninggal dunia akibat terbawa arus aliran sungai Ciesek yang berada di desa Cipayung girang kecamatan Megamendung kabupaten Bogor, Pada Senin 27 Februari 2023.

Kejadian hanyutnya pasangan pasutri tersebut berawal saat korban Sdri. AA (53) yang tinggal di pinggiran sungai Ciesek tersebut terpeleset hingga terbawa arus, Suami korban Sdr. DS (67) yang melihat kejadian tersebut pun berupaya melakukan pertolongan namun ikut terbawa arus. (28/2/2023)

Kapolsek AKP Eddy Santosa S.Pd., MH mengatakan bahwa pada saat kejadian kondisi arus sungai Ciesek ini dalam kedaan yang cukup deras hingga membuat kedua korban hanyut terbawa arus.

Kedua korban ini di temukan di titik lokasi yang berbeda, Korban yang berhasil di temukan pertama kali ialah Sdri. AA, ia di temukan 500 meter dari titik awal kejadian, sementara itu suami korban Sdr. DS di temukan 200 meter dari tiitk awal kejadian .

Kedua korban langsung kita evakuasi ke RSUD Ciawi untuk di lakukan pemeriksan, dan setelah itu kita serahkan kepada pihak keluarga untuk di makamkan. Tutup Kapolsek Megamendung Akp Eddy Santosa.

Lagi, wartawan dianiaya dan diancam dibunuh saat meliput, pertaruhan nama baik Polrestabes Medan”

Medan – 28 Februari 2023). LBH Medan sangat mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan rekan wartawan atas kerja-kerja mereka dalam membangun pilar demokrasi oleh beberapa orang Preman pada saat rekonstruksi kasus oknum anggota DPRD Medan pada Senin 27 Februari 2023, terlebih lagi aksi tersebut dilakukan sudah tidak lagi segan segan dan terang-terangan dihadapan personil Polrestabes Medan sehingga aksi preman ini bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi serta terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri Kepolisian R.I dihadapan Para preman ini yang mengaku anggota salah satu OKP di Kota Medan seakan-akan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya.

Pada peristiwa memalukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara. Untuk itu LBH Medan sangat mendukung sikap dan keputusan rekan-rekan Wartawan Korban dugaan kekerasan, ancaman serta perintangan tugas jurnalistiknya dalam menyampaikan pengaduan/laporan Polisi terhadap para preman tersebut di Polrestabes Medan.

LBH Medan dengan ini mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan Wartawan serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku, sebab sudah seringkali rekan rekan wartawan menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap Profesi Wartawan.

Selain itu menuntut Polrestabes Medan bersikap profesional, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para Preman ini dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini sebab diduga adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini tidak terpublikasi luas ke masyarakat, hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Jo. Pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Dan penuntasan kasus oknum Anggota DPRD Kota Medan serta Kekerasan terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan dihadapan personil Polrestabes Medan juga dihadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya.

Demikian rilis pers ini dibuat dengan harapan dapat menjadi bahan pemberitaan bagi rekan-rekan wartawan sekalian. Atas perhatian dan kerjasamannya yang baik diucapkan terima kasih.

Salam,

LBH Medan

Lebih Awal, Polres Kebumen Latihan Dalmas Hadapi Pemilu 2024

Kebumen – Menghadapi rangkaian Pemilu 2024, Polres Kebumen menggelar kegiatan latihan pengendalian massa (Dalmas), Rabu 1 Maret 2023.

Kegiatan rutin yang digelar dengan melibatkan seluruh personel Polres hingga Polsek ini agar semakin siap dalam mengamankan rangkaian pemilu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, latihan perlu dilakukan sebagai simulasi penanganan situasi Pemilu dalam eskalasi tertentu.

“Semakin kita banyak berlatih, maka para personel akan semakin siap dalam menghadapi segala situasi. Latihan Dalmas yang digelar, untuk menyambut Pemilu 2024 mendatang,” jelas AKP Heru.

Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko saat memimpin kegiatan latihan mengungkapkan, latihan akan dilaksanakan minimal seminggu sekali hingga pelaksanaan Pemilu.

“Termasuk kegiatan rutin untuk latihan ini. Personelnya, mulai dari Dalmas Rayon Timur, Rayon Barat, Hingga Dalmas Inti. Semua dilibatkan latihan agar lebih siap mengamankan,” jelas Kompol Setiyoko.

Para peserta latihan memperagakan gerakan dasar pengendalian massa lengkap dengan tameng, dan tongkat Polri. Lalu mereka memperagakan formasi Dalmas awal, hingga Dalmas lanjut.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sehingga semakin awal kita mempersiapkan latihan, maka semakin siap mengamankan jalannya Pemilu,” pungkasnya

Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Jakarta – Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:
• Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
• Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.
• Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
• Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1)

Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Jakarta – Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:
• Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
• Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.
• Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
• Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1)