Beranda blog Halaman 677

Ditinggal Mencari Pakan Kambing, Rumah Warga Rowokele Kebakaran

Kebumen – Telah terjadi kebakaran rumah di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele Kebumen. Rumah milik Limin (67) ludes terbakar saat ditinggal keluar mencari pakan kambing, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat 27 Januari 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengungkapkan, hasil penyelidikan, kebakaran rumah semi permanen berukuran kurang lebih 9×12 Meter itu diduga dipicu bara api sisa memasak gula merah.

“Keterangan korban, setelah memasak atau membuat gula merah ia menaruh kayu bakar di atas tungku. Kemungkinan dari tungku itu membakar kayu lalu merambat ke bangunan rumah,” jelas Aiptu Catur, Sabtu 28 Januari 2023.

Setelah menaruh kayu, lantas korban pergi meninggalkan rumah kurang lebih 30 menit untuk mencari pakan ternak.

Saat posisi di luar, tetangga korban melihat api sudah membesar melalap rumah korban sehingga kesulitan untuk memadamkan.

Meski telah dilakukan upaya pemadaman, api tetap membesar dan melalap habis bangunan.

Tetangga hanya bisa mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor milik korban. Namun barang berharga lainnya berupa pakaian, alat dapur, gabah kuranh lebih 1 Kwintal, gula merah 20 Kg, peralatan elektronik, kasur, lemari kayu, dokumen-dokumen, serta uang tunai Rp. 530.000, tidak bisa diselamatkan dalam peristiwa itu.

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dengan selalu mengecek saat akan meninggalkan rumah.

“Kami berpesan, untuk selalu mengecek pintu atau jendela apakah sudah terkunci, keran air atu kompor apa sudah dimatikan dengan baik,” pungkasnya.

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

SURABAYA- MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*)

Bikin Resah Warga, Sejumlah Muda Mudi Diamankan Polsek Borobudur

Magelang – Karena meresahkan warga sejumlah remaja muda mudi diamankan Polsek Borobudur Polresta Magelang saat sedang nongkrong di Dusun Bogowanti Kidul Desa/Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Kamis (26/1/2023) pagi hari.

Bhabinkamtibmas Desa Borobudur Polsek Borobudur Aipda Galih Susatyo mengatakan, “saat saya tugas piket di Polsek Borobudur, sekira pkl.06.00 wib mendapat laporan dari masyarakat berkaitan dengan adanya sekumpulan remaja yang aktifitasnya mengganggu dan meresahkan lingkungan di Dusun Bogowanti Kidul Desa/Kecamatan Borobudur yang kumpul-kumpul dari malam sampai pagi hari,” ungkapnya.

Aipda Galih Susatyo bersama dua anggota yang sedang tugas piket mendatangi sekumpulan remaja tersebut dan mengamankan sebanyak 5 orang muda mudi selanjutnya dibawa ke Mapolsek Borobudur.

Ke lima orang tersebut, KM (23 thn) alamat Sumber Arum Tempuran Kabupaten Magelang, AA (17 thn) alamat Ngaran Borobudur, NAR (18 thn) alamat Wanurejo Borobudur dan FF (20 thn) alamat Pekeron Sumber Arum Magelang serta AKS (20 thn) alamat Candirejo Borobudur.

Kapolsek Borobudur Polresta Magelang AKP Marsodik S.H, melalui Kanit Binmas Polsek Borobudur Iptu Ahmad Khumaedi dan Bhabinkamtibmas Desa Candirejo Polsek Borobudur Aiptu Esti Rahmat Seputro memberikan tindakan pembinaan.

“Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum lainnya hanya sekedar nongkrong nongkrong, kami dari Polsek Borobudur melakukan pembinaan terhadap ke lima muda mudi tersebut dengan mendatangkan orang tuanya”, terang Iptu Ahmad Khumaedi.

Sebelum dikembalikan kepada orang tuanya masing masing, Iptu Ahmad Khumaedi menyampaikan pada orang tuanya agar selalu mengawasi serta memperhatikan anak anaknya dalam pergaulan serta aktifitasnya agar tidak terjerumus ke hal hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, imbuhnya.

Supaya tidak mengulangi lagi kegiatan yang meresahkan dan mengganggu lingkungan, ke lima muda mudi tersebut membuat surat pernyataan.

Pelaku Destructive Fishing Telah Diamankan Oleh Tim Gabungan di Pulau-Pulau Batu Utara Dan Telah Bebaskan Oleh Polres Nias Selatan, Sejumlah Pihak di Kepulauan Batu Sangat kecewa

Nias selatan: Dua orang pelaku Kejahatan Destructive Fishing di Wilayah perairan Pantai Kecamatan pulau-pulau batu utara telah diamankan oleh Tim Gabung dari Polsek Tello, Pol Airud, Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta Pemerintah Kecamatan (Camat) jum’at 20/01/2023 lalu dan diduga telah di
bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, sehingga Masyarakat dan beberapa Tokoh Pemerhati di wilayah Kepulauan Batu merasa sangat kecewa.

Menurut penuturan para Nelayan tradisional yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesali dan merasa kecewa kepada pihak Polres Nias Selatan yang membebaskan kedua pelaku Destructive Fishing tersebut karena pada saat diamankan pelaku oleh Tim Gabungan
sudah jelas memiliki barang bukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009,bebernya kepada wartawan, Kamis (26/01/2023)

Menurut rilisan KKP di laman kominfo bahwa ada tiga jenis jenis kegiatan Destructive fishing yang merupakan Pelanggaran Undang-Undang yaitu :
1.Destructive dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan)
2.Destructive fishing dengan menggunakan bahan beracun (pontas)
3.Destructive dengan menggunakan setrum.Dari barang bukti yang didapatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bahwa kedua pelaku
Destructive fishing termasuk dalam poin kedua.

Para Nelayan mengatakan bahwa diduga ada yang tidak beres kepada pihak yang melakukan pemeriksan dan penyidikan kepada kedua pelaku
Destructive Fishing tersebut, seharusnya Penyidik jeli dan cermat untuk terus menggali informasi kepada kedua pelaku dari mana di beli atau didapatkan barang haram itu, karena pada kasus ini diduga ada permainan para bohir yang selama ini menampung ikan,serta oknum yg membek up penyuplai penjual bahan peledak dan bahan pontasium di kepulaan batu, terangnya.

Menurut kami Para Nelayan bahwa pembebasan pelaku Destructive Fishing itu yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan sudah merupakan menghilangkan kepercayaan Masyarakat kepada
Penegak Hukum di wilayah Polres Nias Selatan, dengan melepaskan kedua pelaku dan hanya sekedar sangsi pembinaan dan wajib lapor sama artinya membuka kran sebesar-besarnya agar masyarakat luas memakai bahan pontas dalam menangkap ikan,atau meniru perbuatan dari kedua pelaku ,
Karena faktanya saat diamankan ada barang bukti yaitu Pontas dan pelaku tidak di proses secara pidana malah di lepaskan oleh pihak berwajib, sebutnya.

Ketika dimintai tanggapan Pihak Pimpinan UPT Perikanan Cabang Pulau Tello dengan adanya pembebasan Destructive Fishing tersebut sangat merasa heran dan kecewa,karena sebelumnya rekan kami dari pihak berwajib berjanji akan memproses sesuai barang bukti yang ditemukan, bahkan hal tersebut Beliau sudah berkordinasi sekaligus melaporkan kepada bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di tingkat Propinsi Sumatera Utara dan arahan dari pimpinan bahwa kasus ini bisa di proses oleh penyidik sesuai barang bukti yang di temukan di lapangan yaitu Pontasium, karena menurut
UPT Perikanan Cabang Pulau Tello pihaknya sangat mendukung agar setiap orang yang melanggar UU kelautan dan perikanan tersebut harus di tindak tegas sesuai sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tuturnya.

Camat Pulau-Pulau Batu yang termasuk Tim Gabungan saat melakukan Penangkapan pelaku Destructive Fishing tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat merasa kecewa ketika para pelaku
Destructive Fishing tersebut di lepas,
karena apa yang kita lakukan sebagai Tim Gabungan turun melakukan razia pada pelaku Destructive Fishing tersebut adalah demi kebaikan masa sekarang dan masa depan anak cucu kita. Kita turun melakukan Razia itu karena kita prihatin dengan kondisi pulau kita ini yang sering dirusak oleh oknum-oknom.

bersambung…..

KAKI Menilai KPK Masuk Angin Jika Kasus Fee Proyek di Bangkalan Tidak Segera Diselesaikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi bukan cuma tangani Kasus Jual beli pengangkatan Jabatan kepala Dinas Tahun 2022 yang menyeret 5 kepala dinas Kabupaten Bangkalan. a. Kepala Dinas PU Bina marga dan Tata Ruang b. Kepala dinas Perindustrian c. Kepala dinas Ketahanan pangan. d. Kepala Dinas BPKSDA dan e. Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bangkalan.

Ternyata KPK juga menyoroti Kasus Fee Proyek yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dangan modus memberi harapan manis kepada Subkontraktor dengan syarat membayar uang di muka dan di akhir pekerjaan jika sudah 100 %.

Dalam penanganan Kasus Fee Proyek yang dapat merusak kualitas bangunan masih dalam tahapan penyidikan dan sudah ada pemanggilan kepihak oknum bersangkutan diantaranya Oknum Komisi Informasi (KI) Inisial MS diantaranya Fee Proyek di Sentra IKM Suramadu anggaran APBD Tahun 2021.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap KPK profesional dalam melaksanakan tugas negara sebagaimana 5 asas pedoman yang menjadi landasan kinerjanya.

Namun sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menjadikan tersangka kepada Ms oknum Komisi Informasi (KI) tersebut ada apa dan mengapa dengan tim penyidik KPK, Kamis (26/01/2023).

Publik menilai KPK tidak serius menangani Kasus Fee Proyek di Kabupaten Bangkalan yang sudah jelas nyata dilakukan oleh Oknum Komisi Informasi ( KI ) MS sebagai pelakunya tapi belum ada kejelasan soal penanganan kasus tersebut.

“KPK harus segera menyelesaikan penanganan kasus fee proyek, jika tidak akan ditengarai ada indikasi masuk angin (suap dalam penyidikan) sehingga penyidik KPK tidak berkutik melanjutkan kinerjanya. Bahkan KPK dinilai menjadi penghianat negara manakala kasus fee proyek tidak ada kejelasan.

Maka dari itu Aktivis KAKI menekankan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menyelesaikan kasus fee proyek dan menjadikan tersangka para oknum terlibat terutama Oknum Komisi Informasi (MS) yang pernah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Bangkalan.

Perlu diketahui! Bahwa masyarakat butuh kejelasan dari kinerja KPK; yakni membuktikan dan memastikan bukan menjanjikan. “Karena selama ini, kinerja tim penyidik KPK dalam menangani kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Bangkalan dinilai seperti Siluman, kadang muncul kadang hilang dan muncul kembali, ini membuat masyarakat dan pejabat pemerintah bingung,” Pungkasnya.

Pembekalan Keterampilan Komunikasi Persuasif Dalam Praktek Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk semua PJU dan perwira terkait di tingkat Polres dan Polsek

Tangerang: Dalam rangka giat pembekalan semua PJU dan perwira terkait di tingkat Polres dan Polsek ini di paparkan di Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam kegiatan pembekalan ketrampilan ini , beberapa materi penting yang di sampaikan.

Di antaranya
Di antaranya Materi pembahasan,
Landasan Hukum UU No. 2 / 2002 Pasal 2 dan 13, Tugas Pre-emtif,Preventif dan Refresif, Pengertian dalam Ruang Lingkup
Komunikasi Persuasif.

Sasaran Kognitif, Afektif dan Konatif
Model Persuasi Sistematis dan Heuristik
Komunikasi Asertif, Pasif dan Agresi
Pendekatan Aristoteles: Good Sense, Good Moral Character, dan Good Will
Pendekatan Hovland : Expertise & Trustworthtiness
Persuadee Approach &amp, Protection Control
Strategi Komunikasi Psikodinamika, Sosio-kultural, dan Lingkungan
Teknik Meningkatkan Keterampilan Komunikasi Persuasif .

Itulah beberapa materi pembahasan yang di paparkan di Polres Metro Tangerang.

Di harapkan dengan adanya kegiatan tersebut bisa menambah ketrampilan Komunikasi Persuasif dalam Praktek Kepolisian terhadap semua PJU dan Perwira baik di tingkat Polres dan juga Polsek.

Gelar Tasyakuran HBI ke 73, Kemenkumham Jateng Pastikan Pelayanan Keimigrasian Akan Semakin Mudah

SEMARANG- Tahun ini Imigrasi Indonesia mengusung tagline anyar, yakni Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju.

Tagline tersebut sekaligus menjadi tema peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.

Imigrasi Baru menjadi sebuah terobosan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, plus turut andil membangun perekonomian negara.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin kepada media, usai digelarnya acara Tasyakuran Hari Bhakti Imigrasi ke 73, yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (26/01).

“Atas permintaan Presiden Republik Indonesia maka imigrasi itu menjadi fasilitator untuk pembangunan ekonomi,” tutur Yuspahruddin memberikan keterangan.

“Namun demikian, tetap imigrasi adalah penjaga keamanan dan kedaulatan negara kita”.

“Sekarang ini Imigrasi Baru tentu hadir dengan berbagai inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh imigrasi,” imbuhnya.

Yuspahruddin menjelaskan, yang dimaksud fasilitator pembangunan ekonomi, imigrasi akan membuka kesempatan kepada warga negara asing untuk menjadi investor ke dalam negeri.

“Sehingga kalau sudah banyak investor yang masuk ke Indonesia tentunya itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ulasnya.

Kakanwil menambahkan, saat ini Imigrasi Baru akan berusaha memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pengguna layanan.

“Tentunya dengan menciptakan inovasi-inovasi dengan berbagai aplikasi yang baru, yang akan memberikan kenyamanan, kemudahan bagi pengguna layanan. Menjadikan imigrasi ramah terhadap masyarakat,” ungkap Yuspahruddin.

Salah satu kebijakan yang diusung adalah Golden Visa. Sebuah program yang memberikan _privilege_ kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dengan hanya membeli rumah, melakukan investasi atau memberikan sumbangan yang besar kepada negara.

Namun keistimewaan tersebut tentunya tetap harus sejalan dengan fungsi imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara.

“tapi itu juga harus sinkron. Dua hal itu harus dilaksanakan, memudahkan investor tapi juga tetap menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Penegakan hukum tetap harus dilaksanakan,” jelas Kakanwil.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar yang turut mendampingi Kakanwil, memaparkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi tahun ini.

“Di awal kemarin diadakan Rakernas Imigrasi nasional yang menghasilkan policy brief. Adalah semacam rangkuman kondisi imigrasi saat ini. Dan merangkum arah kebijakan imigrasi nantinya,” papar Wishnu.

“Dan untuk menyemarakkan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023 ini, di wilayah telah melakukan rangkaian kegiatan diantaranya paspor simpatik, eazy paspor, kegiatan (Bhakti Sosial) membersihkan rumah ibadah, donor darah, kunjungan panti sosial, menembak, sepeda, turnamen tenis meja dan kegiatan tabur bunga,” tambah KadivIm.

Acara Tasyakuran itu sendiri, dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, perwakilan Pejabat dan pegawai Kantor Wilayah, perwakilan UPT Imigrasi Kota Semarang, para sesepuh Imigrasi dan Stakeholder terkait.

Pada kesempatan itu, dilakukan pemotongan tumpeng oleh Kakanwil dan diserahkan kepada perwakilan purna tugas. Sementara, Kadiv Keimigrasian melakukan pemotongan tumpeng dan diserahkan kepada pegawai tertua dari Kanim Semarang dan pegawai termuda dari Rudenim Semarang.

Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Kantor Imigrasi Cilacap ikuti Upacara dan Syukuran

Cilacap – Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Kegiatan Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 di Halaman Kantor Imigrasi Cilacap, Kamis (26/1).

Upacara ini merupakan kegiatan puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 di tahun 2023 dengan tema “Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju”. Upacara diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Cilacap dan turut hadir juga sebagai undangan seluruh Kepala UPT Kemenkumham Se-Cilacap Nusakambangan.

Dalam kegiatan Upacara HBI ke-73 ini Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Yoga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly untuk jajaran Imigrasi Indonesia.
“Pada hari jadi ke-73 ini diharapkan bisa menciptakan terobosan yang menakjubkan dalam agenda pembangunan nasional yang ditekankan pada sumber daya manusia dan meningkatan ekonomi nasional menjadi prioritas Imigrasi. Imigrasi harus mampu memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat sekaligus menjadi penggerak demi keamanan Negara”, Ujar Yoga.
“Selain itu, target nasional yang ingin dicapai Imigrasi bisa meningkatkan kualias sumber daya manusia dan peningkatan ekonomi nasional”, tambahnya.
Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ini agar dijadikan kekuatan bagi Insan Imigrasi dalam mewujudkan cita-cita dalam rangka memberikan pelayanan di bidang administrasi Keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, melakukan Penegakan Hukum dan sebagai fasilitator pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.

Jadikanlah pekerjaan yang dijalani sebagai Ibadah yang dipertanggung jawabkan tidak hanya didepan pimpinan ataupun keluarga melainkan juga dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Jakarta: Kamis 26 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. YS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Surveyor Indonesia.
2. YBA selaku Kepala Bagian Hukum PT Surveyor Indonesia.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka AN dan Tersangka BI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Jabar: Sebanyak 14 orang pelajar yang berkumpul di bekas gedung arsip Pemda Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Raya Setu Cikaret diamankan pihak kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar, para pelajar yang diamankan tersebut diduga akan menggelar aksi tawuran, pada Kamis (26/01/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada pihak sekolah untuk melakukan pembinaan maksimal kepada pelajarnya sehingga dapat bertindak positif dalam menjalankan pendidikan dan orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak – anaknya.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M. mengatakan bahwa diamankannya para pelajar tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya puluhan pelajar yang berkumpul di bekas gedung arsip pemerintahan Kabupaten Bogor.

Dari informasi tersebutlah kami menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelajar yang berasal dari salah satu sekolah SMK yang berada di wilayah Cibinong. Dari tangan pelajar yang kita amankan tersebut berhasil juga kita amankan barang bukti tiga buah senjata tajam, berupa dua buah celurit dan satu buah pedang.” ujarnya.

Saat Ini ke-14 pelajar yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar, dan kepada orang tua dari masing-masing pelajar tersebut maupun pihak sekolah di lakukan pemanggilan.