Beranda blog Halaman 659

Ketua Komisi Bersama Sekertaris 1V DPRD Provinsi Sulteng Hadiri Kegiatan Libu NU,Yang Di Selenggarakan Oleh Badan Musyawarah adat (BMA)

Sulteng: Ketua komisi 1V DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir Alimuddin Paada MS bersama sekretaris komisi 1V DPRD Provinsi Sulteng Dr I Nyoman Slamet SPd.mpd Hadiri Kegiatan Libu NU Ada, Yang Di Selenggarakan oleh Badan Musyawarah Adat BMA Sulteng.Yang Bertempat Di Auditorium Taman Budaya Dan Meseum Provinsi Sulawesi Tengah.
Senin 30 Januari 2023

Kegiatan Ini Di Hadiri Sekretaris BMA Sulteng Drs H.Ardiansyah Lamasitudju MSI Selaku Yang Mewakili Ketua BMA Sulteng Dan Dihadiri Oleh Biro Hukum, Dihadiri Setdaprov Sulteng,Dinas Sosial Provinsi Sulteng Diskominfo provinsi Sulteng BPN/ATR Provinsi Sulteng, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi Bersama Para Ketua Ketua Wilayah Keadatan Sigi Serta para Tamu Undangan Lainnya.

Dasar Dasar Di Selenggarakannya Kegiatan Libu NU Ada, Tersebut Terkait Adanya Persoalan Urgent Yang Muncul Di Antara Wilayah Kabupaten Sigi Dan Kabupaten Poso Terkait Masalah Tapal Batas Wilayah Ke,datan Kedua Daerah Tersebut Sehingga Menimbulkan Sedikit Kekisruhan Antara Kedua Belah Pihak Sehingga Dalam Hal ini BMA Sulteng Memandang Perlu Agar Segera Di Selesaikan Dengan Cepat Dengan Cara Melaksanakan Libu NU Ada, Atau Musyawarah Untuk Pembicara Persoalan Tersebut Agar Terselesaikan Dengan Baik Dan Menimalisir Timbulnya Kekisruhan Yang Berkepanjangan.

Dalam Kesempatan Ini Ketua Komisi 1V DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr Ir Alimuddin Paada, Yang Juga Merupakan Politisi Dari Partai Gerindra Menyampaikan Bahwa Persoalan ini Harus Secepat Mungkin Di selesaikan Agar Tidak Mengundang Atau Memicu Yang Berkepanjangan Yang Kita Tidak Inginkan Bersama Olehnya Itu Alimuddin Paada Minta Kepada Para Pengurus Badan Musyawarah Adat Sulteng Agar Dapat Melakukan Mediasi Kepada Kedua Belah Pihak Untuk Mencari Solusi Yang Baik Dan Tepat Bagi Kedua Pihak Melalui Musyawarah.

Selain Itu Alimuddin Paada juga Menyampaikan Bahwa Terkait Masalah Penetapan Wilayah Tapal Batas Pada Suatu Daerah Itu Akan Berbeda Penetapan Wilayahnya Dengan Tapal Batas Wilayah Keadatan Sesuai Daerah Atau Tempat Misalkan Penetapan Wilayah Tapal Batas Suatu Daerah Biasanya Ditandai Dengan Adanya Patok Atau Semacamnya Yang Diletakkan Di Kedua Batas Wilayah Tersebut Yang Telah Di Tetapkan Oleh Pemerintah, Berdasarkan undang-undang Atau Aturan Pemerintah, Akan Tetapi Berbeda Halnya Dengan Tapal Batas Wilayah Keadatan Itu, Tiada Batas Yang Harus Membatasi Selama Keadaan Di Daerah Tersebut,Ada Juga Di Daerah Lain Atau Di Daerah Tetangga, Ada Juga Berharap Kepada Seluruh Masyarakat Jikalau Ada Persoalan Yang Muncul Ditengah Tengah Masyarakat Adat, Diselesaikan Terlebih Dahulu Dengan Cara Musyawarah Melalui Lembaga Adat, Badan Adat Hingga Dewan Adat Sehingga Dapat Di selesaikan Dengan Baik Dan Mufakat.

Alimuddin Paada Menyampaikan Apresiasi Pengurus BMA, Atas Tindakan Yang Sangat Responsif Terkait Masalah Masalah Keadaan Yang Ada Di Wilayah Sulteng.Serta Mengharapkan Dan Diminta Kepada Para Pengurus BMA Sulteng Bersama Para Pelaku Adat Yang Ada Agar Kiranya Kegiatan LIBU NU Ada Agar Dapat Dilaksanakan Kembali Dikarenakan Dalam Hal Ini Pihak Dewan Adat Kabupaten Poso Belum Sempat Hadir Dalam Pertemuan Ini Maka Alangkah Baiknya Jika Dilaksanakan Sekali Lagi Kegiatan Tersebut Dan Kembali Mengundang Dewan Adat Kabupaten Poso Untuk Bisa Hadir Guna Membahas Persoalan Ini, Namun Jika Nantinya Pada Kegiatan Libu NU Ada Berikutnya Dewan Adat Kabupaten Poso Tidak Juga Menghadiri, Maka Dalam Hal Ini Badan Musyawarah Adat BMA Sulteng Sudah Berhak Memberikan Putusan Atas persoalan Ini.

Selain Itu Sekretaris Komisi 1V DPRD Provinsi Sulawesi Tengah I Nyoman Slamet Yang Juga Merupakan Politisi PDI Perjuangan Menyampaikan APRESIASI Menyampaikan Positif Kepada Badan Musyawarah Adat BMA Sulteng Dan Para Pemerhati Adat Yang Ada Di Wilayah Sulawesi Tengah, Terkait Penyelesaian Masalah Yang Ada Di Masyarakat Dapat Di selesaikan Dengan Cara Musyawarah Hal Ini Perlu Dijadikan Salah Satu Contoh Yang Baik Dari Bentuk Penyelesaian Masalah, Jadi Dalam Hal Ini Tidak Serta Merta Harus Melalui Jalur Hukum Akan Tetapi Dapat juga Dilakukan Melalui Jalur Musyawarah.

Dan Terkait Masalah Kekisruhan Yang Terjadi Di Wilayah Kabupaten Sigi Dan Kabupaten Poso Terkait Masalah Batas Wilayah Tapal Batas Keadatan Kedua Daerah Tersebut Somoga Cepat Terselesaikan Dengan Baik.
Maka Dari Itu I Nyoman Slamet mengharapkan Kepada BMA Sulteng Dapat Segera Mungkin Untuk Melakukan Mediasi Kepada Kedua Belah Pihak Guna Mencari Solusi Yang Tepat Dan Bijak Antara Kedua Wilayah Ke,adatan Tersebut Dan Somoga Persoalan Ini Tidak Ada Pihak Pihak Yang Menunggangi Atau Menjadi Propokator Sehingga Dapat Memicu Kekisruhan, Serta Pada Dasarnya Solusi Yang Nantinya Di Lakukan Kiranya tidak Ada Pihak yang Merasa Di rugikan Atau Di untungkan.(Rahman)

Silaturahmi dengan jurnalis, Kapolda Sulteng ingatkan anggotanya tidak berpolitik

PALU: Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengajak media untuk turut menjaga agar Provinsi Sulawesi Tengah situasinya agar tetap kondusif memasuki tahun Politik 2024 yang tahapannya sudah mulai berlangsung,

Hal itu diungkapkannya saat menggelar Silaturahmi bersama perwakilan awak media di Kota Palu yang berlangsung di Batalyon A Satbrimob Polda Sulteng di Biromaru Kab. Sigi, Selasa 31 Januari 2023,

Kapolda Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk fokus menjaga kamtibmas dan tidak terlibat Politik praktis dalam Pemilu 2024,

“Polisi tidak nyemplung politik, biar jo Politik is Politik, Polisi adalah Polisi, kita menjaga kamtibmas agar tidak nyemplung Politik,” ungkap Irjen Rudy

Rudy juga berharap, rekan-rekan media inilah wasitnya dan pengawasnya, kalau ada apa-apa segera sampaikan ke saya, pesannya

Silaturahmi Kapolda Sulteng dengan awak media ini juga dihadiri Wakapolda Sulteng dan pejabat utama serta pejabat Operasi Madago Raya.

Satu LAGI TAHANAN TITIPAN KEJAKSAAN, MENINGGAL DUNIA, Ada apa Dengan Polres Purwakarta?

PURWAKARTA: Selang beberapa minggu setelah ramai di jagat pemberitaan media online tentang meninggalnya seorang tahanan bernama Yusev Amanat, tahanan titipan kejaksaan dengan kasus penipuan (378-red) meninggal dalam kondisi “tak wajar” di rutan Polres Purwakarta. *PAGI TADI, SENIN 30/01/2023 SEKITAR PKL 03.50, SEORANG tahanan titipan kejaksaan LAIN yang juga ditahan di RUTAN Polres Purwakarta bernama NURDIN alias KUCIR LAGI-LAGI MENINGGAL DUNIA di RS Bayu Asih.

Sebelumnya *Nurdin alias Kucir* ditahan oleh Polsek Cibatu atas tuduhan kasus 365 (pencurian dengan kekerasan-red) yang mana ybs bersama rekan-rekannya DIDUGA melakukan aksi pencurian di sebuah pabrik collapse (bangkrut) dengan *status sitaan kejaksaan pada Desember 2022 lalu.*

Pada kasus tersebut, Nurdin alias Kucir beserta 15 orang rekannya melakukan aksi pencurian kabel disebuah pabrik didaerah Cibatu, Purwakarta-Jabar.
Dalam hal ini, Kucir berperan sebagai supir yang menunggu di luar saat aksi dilakukan. Apesnya, aksi mereka *gagal dan dipergoki* sekurity yang berjaga pada malam itu sehingga salah satu dari 16 orang pelaku tersebut kaget dan spontan membacok sekurity yang memergoki aksi mereka itu, *sehingga aksi dari Kucir dan rekan-rekan GAGAL TOTAL pada malam terjadinya rencana pencurian.*

HERANNYA, selang seminggu kemudian tepatnya 11/12/2023, Nurdin diciduk oleh tim unit Reskrim Polsek Cibatu beserta 3 rekan lainnya *Sumitra, Cece dan Edy*, sementara yang lainnya dinyatakan *melarikan diri,* TERMASUK OTAK dan pelaku pembacokan DARI KOMPLOTAN TERSEBUT.

Ada sedikit kejanggalan disini, yang mana *Nurdin, Mitra, Cece dan Edy* diciduk dengan dasar tuntutan pasal *365 KUHP* yakni pencurian dengan kekerasan, PADAHAL 4 orang yang diciduk ini BUKANLAH PELAKU UTAMA yang melakukan pembacokan pada malam itu, dan karena aksi mereka *gagal tidak satupun barang curian yang sempat diambil.*

Kasus Nurdin alias Kucir beserta 3 orang rekan lainnya sudah P21 atau sudah naik berkas tahap pertama di Kejaksaan Negri Purwakarta lalu dipindahkan/dititip di RUTAN POLRES PURWAKARTA dan menjadi tahananan titipan semenjak Januari 2023.

Namun, pada 17 Januari 2023, Nurdin alias Kucir dinyatakan SAKIT dan di bawa ke RSUD Bayu Asih, diagnosa dokter adalah GAGAL GINJAL. *Lucunya, menurut kesaksian istri Nurdin alias Kucir sendiri 17 tahun lamanya berumah tangga sama sekali tidak mengetahui suaminya memiliki penyakit GINJAL.*

2-3 hari setelahnya, (kondisi masih dalam perawatan RS-red) Nurdin dinyatakan bebas bersyarat dan menanda-tangani surat pembebasan???

SATU HAL YG MENJADI SOROTAN DISINI, FAKTANYA, TUBUH Kucir bagian dada kiri – kanan, LENGAN dan bagian belakang terlihat MEMAR??? LANTAS MEMAR APALAGI kalau bukan bekas pemukulan??

Menjadi pertanyaan, adakah indikasi pihak kepolisian ingin “cuci tangan” karena mengetahui kondisi Kucir yang sudah kritis??

Kami berharap, divisi Propam Polda Jabar bertindak tegas dan segera melakukan penyidikan dalam kasus ini, agar tidak kembali terjadi kekerasan didalam rutan, entah itu sesama NAPI, atau….. Ada titipan orang luar sana…….??????

Terlepas dari pidana yang mereka lakukan, apakah nyawa manusia menjadi harga yang PANTAS untuk membayarnya???????

Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga

Purbalingga – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan pesawat drone. Kegiatan dilaksanakan di simpang empat Mewek, Selasa (31/1/2023) siang.

Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng Kompol Ilham S Sakti mengatakan kami bersama Satlantas Polres Purbalingga dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) melaksanakan sosialisasi dan uji coba ETLE mobile yang terintegrasi dengan drone.

“ETLE Drone merupakan penyempurnaan dan pengembangan dari ETLE yang sudah secara masif selama ini dilaksanakan Polda Jateng dan jajaran,” ucapnya.

Disampaikan bahwa penggunaan drone ini bukan hanya sekedar untuk penindakan hukum. Tapi merupakan bagian dari traffic management untuk memantau arus lalu lintas di titik tertentu seperti di trouble spot dan black spot. Termasuk apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan.

“Mekanismenya sendiri sama dengan ETLE pada umumnya. Hasil temuan nanti akan dikirim ke back office, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi. Kemudian hasilnya akan dikirim ke alamat pelanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil uji coba hari ini, ditemukan sejumlah pelanggaran terekam kamera drone. Namun nantinya akan kita cek kembali untuk jumlahnya, karena tim di back office yang akan menghitung dan melakukan validasi.

“Setelah selesai uji coba di 35 polres, nantinya akan dievaluasi adanya kendala atau ada hal yang perlu diperbaiki. Jadi belum bisa memberikan informasi kapan mulai diterapkan,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Purbalingga
AKP Mia Novrila Safitry mengatakan terkait penerapan ETLE berbasis drone di Kabupaten Purbalingga, pihaknya menunggu instruksi dari Polda. Namun saat ini, tetap diterapkan ETLE kamera statis dan mobile.

“Termasuk tilang manual, untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercover ETLE,” ucapnya.

KPK Panggil Erwin Yousoef Sebagai Saksi Suap Jual Beli Jabatan Pengangkatan Kepala Dinas di Bangkalan

JAKARTA – Dalam kasus jual beli jabatan di Bangkalan sejauh ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di pemkab setempat.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Ali menerangkan Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Diinformasikan Sebelumnya bahwa tadi pagi Senin (30/01/2023) Erwin Yousoef Kabag Protokol Bangkalan diketahui tidak mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) yang diadakan tiap hari senin oleh pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai sejauh ini kinerja KPK profesional dan berpedoman pada 5 Asas yang menjadi pokok inti dalam kinerjanya.

Kami tegaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.

Adapun 5 asas pedoman kinerja KPK sebagai berikut:

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu:

1. Kepastian hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2. Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

3. Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kepentingan umum
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5. Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Eks PLT BKPSDA yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan Roesliyono dan Kabag Protokoler dan komunikasi Erwin Yousoef sudah di tetapkan jadi tersangka oleh komisi pemberantasan Korupsi.

Peduli bencana “manado” Dpc Lembaga investigasi negara (LIN) kota bitung dan APKWSI kota bitung Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara Dpc Lembaga investigasi negara (LIN)kota bitung Turut Membantu Memberikan bantuan bencana untuk area manado senin 30/01/2023.

www.Lin-ri.com

LIN dan APKWSI mengadakan LIN peduli bencana kepada Masyarakat kota Manado yang terdampak bencana banjir pada Hari jumat Tgl 27 januari 2023.

Ketua DPC LIN Lembaga investigasi negara Sangat berterimah kasih
Kepada Wani Nento dan
Beserta keluarga yang Sudah membantu kami
Untuk Turut Serta Membantu para saudara- saudara kita yang tertimpa Musibah di kota manado.

Saya selaku ketua Dpc LIN
Berterimah kasih kepada Haji Sale dan ketua korps komando Lembaga investigasi Negara”Safrudin Laiya” Yang sudah Turut serta membantu dalam acara LIN peduli bencana dikota Manado.

Hanya sedikit yang bisa kami bantu dengan seadanya berupa nasi kotak dan pakaian – pakaian yang ala kadarnya, semoga bermanfaat untuk saudara -saudara kita yang tertimpah musibah “punkas ketua DPC LIN kota bitung”.

Semoga Amal kebaikan bermanfaat dan dibalas oleh ALLAH S.W.T. yang maha dan yang maha kuasa.

Ada dua Titik yang kami beri bantuan Yang pertama di karame Lingkungan 2 RT 02 RW 02 Itu yang pertama dan yang kedua di Lingkungan 4 RT 04 RW 04, di dua area tersebut belum pernah mendapatkan bantuan darimanapun.” Ucap warga”.

Saya pun Selaku Ketua DPC LIN kota bitung Berharap pemerintah kota manado benar – benar Turut Serta dalam Membantu masyarakat yang tertimpah musibah banjir kemarin, ucap Ketua DPC LIN kota bitung.

Selain itu Ketua DPC Lin kota bitung mengucapkan Terima kasih kepada anggota APKWSI dan selalu semangat untuk membantu saudara – saudara kita yang membutuhkan ukuran tangan kita.

Red
Ketua DPC Lin

HUT Satpam Ke 42, Kapolda Sulteng : Dukung Tugas Polri Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menghadiri sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Ulang Tahun ( HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) Tahun 2023, Senin 30 Januari 2023 pagi,

Upacara yang digelar dilapangan Mapolda Sulteng mengangkat tema “Sinergitas Satpam dan Polri Peduli Sesama” dihadiri oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K, M.H, Irwasda, Kombes Pol Asep Ahdiatna, S.I.K, M.H, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng dan para undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si.

Adapun isi amanat tersebut, Kapolri menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-42 kepada seluruh personel Satuan Pengamanan (Satpam) di manapun bertugas.
“Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,” ucapnya.

upacara kali ini merupakan puncak peringatan HUT ke-42 Satpam, setelah sebelumnya dilakukan beberapa rangkaian kegiatan seperti tabur bunga, pemutaran film edukasi penyalahgunaan narkoba di bioskop seluruh Indonesia, lomba gerak jalan, bhakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya.

Kapolri juga mengajak seluruh para peserta untuk menundukkan kepala sejenak dalam mengenang dan mendoakan bapak Kapolri ke-8, sekaligus bapak Satpam Indonesia, Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A..
“Beliau yang telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini. Teriring doa semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan yang maha kuasa,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Kapolri menerangkan bahwa kehadiran Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.

“Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Professor di John Jay College bahwa “Peran Satpam Banyak Digunakan Untuk Mendeteksi dan Mencegah Kegiatan Kriminal”,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing-masing, tutup Irjen Pol. Rudy Sufahriadi sebagaimana amanat Kapolri.

Peringatan HUT Satpam ke 42 Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen, Dapat Juara 3 di Jawa Tengah

Kebumen – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) berlangsung khidmat di Polres Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memimpin jalannya upacara di halaman Mapolres dengan tema
“Sinergitas Satpam dan Polri Peduli untuk Sesama”, Senin 30 Januari 2023.

Dalam amanatnya, Kapolres Kebumen berpesan kepada Satpam untuk selalu meningkatkan profesionalitas saat bertugas.

“Semoga anggota satuan pengamanan semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Lanjut AKBP Burhanuddin, keterbatasan personel Polri di lapangan, tidak akan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, termasuk lingkungan industri, perkantoran, tempat wisata, perusahaan tanpa dukungan Satpam sebagai pengemban tugas kepolisian terbatas.

Tugas dan peran Satpam saat ini sangat kompleks, di mama banyak karyawan yang diberhentikan bekerja dengan berbagai alasan, terutama saat Pandemi COVID-19, sehingga kompetensi profesionalisme harus ditingkatkan saat bertugas.

“Kompetensi yang dimiliki anggota Satpam juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan iklim ekonomi yang kondusif,” pungkasnya.

Pada momen puncak peringatan HUT Satpam ke 42, Kapolres Kebumen menyerahkan piagam penghargaan dari Kapolda Jateng karena Satpam di bawah binaan Polres Kebumen memenangkan juara 3 di tingkat Polda Jateng kategori Penanganan TKP.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku pimpinan Polres Kebumen mengucapkan selamat atas prestasi, serta selamat ulang tahun Satpam ke-42. Semoga anggota Satpam semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas,” ujar Kapolres.

Di penghujung acara ditutup dengan pemotongan tumpeng nasi kuning sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, ditemukan 14 Rekening senilai Rp 42 Milyar lebih

PALU,-Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah,

Adalah IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng

“untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih, sebutnya

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis, terang Kabidhumas,

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”, jelasnya

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta: Senin 30 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka DIKA ARROZAK alias DIKA dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka HENDRA TADARUS als HENDRA bin alm. BACHTIAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka ASMAINI alias SEMAINI binti EMAN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka KASRI alias SRI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I ANASTASIA dan Tersangka II FITRI TOMPINIT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (yang dibuktikan) atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TOGU MANAHAN POLTAK SIAGIAN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)