Beranda blog Halaman 659

TOK! MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENANGKAN PEDAGANG PASAR ALABIO DENNY INDRAYANA MINTA BUPATI HSU SEGERA EKSEKUSI PUTUSAN

0

AMUNTAI, BANJARMASIN (20/12) – Selasa 20 Desember 2022 – Jalan panjang pedagang lama pasar alabio yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) mencari keadilan pasca “digusur” Pemkab Hulu Sungai Utara (“Pemkab HSU”) akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (“MA”) pada tanggal 8 Desember 2022 telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan oleh Bupati HSU dan Pemkab HSU.

Hadirnya putusan bernomor perkara 198/PK/TIN/2022 tersebut, memberikan angin segar dan posisi hukum yang kuat bagi Pedagang Lama Alabio untuk menempati Pasar Alabio kembali. Melalui kuasa hukumnya, para pedagang berharap Pemkab HSU segera mengembalikan hak-hak mereka untuk berdagang di Pasar Alabio.
“Alhamdulillah Putusan MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab HSU. Ini artinya, para pedagang Alabio berhak kembali menempati ruko atau kios untuk mengais rezeki yang halal dengan tenang,” ujar Denny Indrayana selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pedagang Alabio.

Jika merunut pertarungan hukum sejak awal, sebelum Putusan PK ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi sebenarnya telah memenangkan Pedagang lama Pasar Alabio. Namun eksekusi tidak kunjung dilakukan dengan alasan Pemkab HSU ingin mengajukan PK.

“Sebenarnya kami sudah menang dalam perkara ini sejak putusan Kasasi. Awalnya Pemkab HSU berjanji akan menempatkan kembali pedagang lama, namun ternyata eksekusi ditunda dengan alasan mengajukan PK. Kami berharap Pemkab HSU segera menjalankan putusan PK tersebut, karena tidak ada opsi langkah hukum lain. Menunda-nunda eksekusi justru semakin mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak),” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus senior partner Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini.

Para pedagang juga menaruh harapan penuh dan mengetuk hati nurani Bupati HSU untuk melindungi hak-hak mereka pasca 2 (dua) putusan MA, dengan cara menempatkan kembali pedagang lama di Pasar Alabio.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU masih memiliki niat baik dan akan menghormati serta mengeksekusi Putusan MA tersebut. Kami meyakini Pemkab HSU akan mengembalikan dan melindungi hak-hak kami untuk dapat kembali mencari nafkah di Pasar Alabio. Kami sudah cukup bersabar kehilangan mata pencaharian dan sudah menunggu bertahun-tahun,” harap H. Mulyadi, Ketua P3A dengan penuh harap.

Sebagai informasi pengingat, perkara ini bermula ketika Pemkab HSU merenovasi Pasar Alabio dengan menetapkan jumlah sumbangan yang bersifat wajib kepada pedagang apabila ingin tetap berjualan. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 90 juta untuk kios hingga Rp 525 juta untuk ruko. Karena jumlah sumbangannya terlalu besar dan di luar kemampuan, para pedagang lama tersingkir.

Akhirnya, para pedagang menunjuk Denny Indrayana dkk untuk menggugat keputusan tersebut di PTUN Banjarmasin hingga tingkat PK di MA.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengimbau di Masa Transisi Pelaksanaan KUHP Baru untuk Dilakukan Internalisasi secara Efektif, Kontinyu dan Masif di seluruh Satuan Kerja

0

Jakarta: Di penghujung tahun ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional, dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung
Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat. Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022, dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

0

PEKALONGAN,Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat – Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH selaku pelaksana pemusnahan barang bukti dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan berasal dari 31 (tiga puluh satu) Perkara Tindak Pidana Umum dengan berbagai macam tindak pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dari perkara periode Agustus sampai dengan November Tahun 2022, dan yang merupakan pemusnahan barang bukti ketiga dalam tahun 2022.

Barang bukti yang terdiri dari berbagai macam dan jenis antara lain barang bukti perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 41 paket selain paket timbangan tersendiri, daun ganja kering sebanyak 5 paket selain paket timbangan tersendiri, kemudian barang bukti Psikotropika berupa obat jenis Dextromethorphan 292 butir dan Hexymer 138 butir, alat hisap sabu, bahkan Handphone sebanyak 19 buah dan alat timbangan digital mini yang digunakan untuk timbangan Narkotika.

Barang bukti lain yakni barang bukti dalam perkara penganiayaan berupa clurit dan pakaian pakaian, djiregen tempat bbm jenis bio solar dalam perkara minyak dan bumi yang sementara barang bukti BBM bio solar nya sedang proses pelelangan melalui KPKNL Pekalongan, serta barang bukti lainnya.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, SH. menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku Eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrhaht) tidak saja terhadap ekekusi badan terhadap terpidana namun juga terhadap barang bukti, baik barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ataupun barang bukti dirampas untuk negara yang semuanya merupakan tugas dan kewenangan kejaksaan atau Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam perkara Pidana.

Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH. bersama staf bidang Pengelonaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Siti Khotijah dan Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md. Kom, yang telah mempersiapkan alat pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dipotong potong dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Plt Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong dan Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama sama dengan Pejabat terkait yang hadir antara lain dari perwakilan Pengadilan Negeri Kelas I-B Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kalapas Kelas II-A Pekalongan, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, perwakilan Rutan Kelas II-A Pekalongan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan serta para pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Pewarta:(Rudolfsiva

Tiada Henti, Kades Lebaksono Tetap Bantu Warganya Sepasang Ayam Jawa, Patut di Tiru

Keterangan Foto : Kades Lebaksono didampingi Perangkat Desa, saat menyerahkan sepasang ayam jawa kepada Ibu Sukarsih warga Dsn. Lebak RT 04 RW 04 Ds. Lebaksono kec. Pungging Mojokerto.

PUNGGING ~ Bentuk kepedulian Kepala Desa Lebaksono H. Afan faizin, M.Pd terhadap warganya yang tidak mampu, berupa pemberian sepasang ayam Jawa tiap bulan sekali. Bantuan ini murni uang pribadi, bukan uang dari APDes.

“Alhamdulillah penyerahan sepasang ayam Jawa kepada Ibu Sukarsih warga Dsn. Lebak RT 04 RW 04 Ds. Lebaksono kec. Pungging Mojokerto, semoga bermanfaat. Amiin. Dan penyerahannya didampingi beberapa perangkat Desa Lebaksono,” ucapnya.
Srlasa. (20/12/2022).

Kades yang juga Ketua MWCNU Pungging ini menambahkan, kegiatan pemberian bantuan sepasang ayam kampung ini rutin dilakukan tiap satu bulan sekali secara bergantian tiap Dusun di Desa Lebaksono.

“Program bantuan sepasang ayam ini saya lakukan sejak dilantik sebagai Kades Lebaksono tanggal 09 Desember 2019, Alhamdulillah masih tetap Sayap jalankan” hingga sekarang,” jelas Abah Afan.

Pria yang juga dosen FKIP Unitomo Surabaya ini menjelaskan program sedekah berupa sepasang ayam Jawa, tujuannya agar masyarakat yang tidak mampu bisa merawat ayam tersebut dengan harapan bisa berkembang biak. Telurnya bisa dikomsumsi untuk menambah gizi dan sebagian telurnya bisa untuk ditetaskan.

“Semoga bantuan berupa ayam Jawa tersebut dapat dikembangbiakkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Lebaksono yang kami nilai kurang mampu sebagaimana mestinya,” imbuh Abah Afan. (harie)

Polsek Tanjung Barat Gelar Rapat Kordinasi Bersama Tiga Pilar Serta Pengurus Gereja,Terkait Kesiapan pengamanan Natal

0

Jakarta Barat, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi bersama dengan 3 pilar serta para pengurus gereja terkait kesiapan pengamanan natal dan malam pergantian tahun baru 2023, Senin, 19/12/2022.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Lantai III Mako Polsek Tanjung Duren Jl. Tanjung Duren Raya No. 1 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jak Bar dan di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, Kegiatan rapat kordinasi (rakor) ini merupakan sebagai bentuk kesiapan kita dalam melakukan pengamanan natal dan tahun baru 2023

“Kesiapan ini kami melakukan kordinasi baik dengan 3 pilar maupun kepada para pengurus gereja yang ada diwilayah grogol petamburan Jakarta Barat untuk pengamanan nantinya,” terang Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Selasa, 20/12/2022.

Menurut pria berpangkat melati satu dipundaknya ini mengatakan, kesiapan ini dilakukan untuk memaksimalkan dalam pengamanan natal dan tahun baru 2023 sesaat lagi

” Kami siapkan, baik sop, langkah pengamanan dan penempatan personel yang akan disiagakan sehingga nantinya dalam pengamanan natal dan tahun baru 2023 bisa berjalan aman dan kondusif,” ucapnya

Ini merupakan kolaborasi yang sangat baik dalam melakukan pengoptimalisasian sehingga dalam pengamanan ini tidak hanya dari TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah saja namun harus melibatkan banyak pihak

” Sehingga hasilnya nanti bisa lebih optimal karena menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif adalah peran kita bersama,” terangnya

Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan arahan mekanisme pengamanan gereja, cara bertindak apabila terjadi hal yang kontijensi serta data gereja yang melaksanakan misa Natal 2022.

“Semua arahan yang disampaikan menekankan kepada kerjasama semua pihak dan tingkat kewaspadaan yang harus tetap dijalankan,” jelas Kompol Muharram Wibisono.

Tidak lupa juga, Kompol Muharram Wibisono, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan utk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pam NATARU, dimana perayaan natal dan tahun ini adalah perayaan tahun ke 3 setelah masa pandemi Covid 19,Tutupnya

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Cukup Alat Bukti, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan

0

Jakarta – Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai Tersangka, yakni SD GS, PN, GS, RN, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, HT, dan IDKS. Seluruhnya telah dilakukan penahanan.

“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Firli.

Adapun konstruksi perkara diawali adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT MHJ sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) sebagai Termohon.

Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW, Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

“Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” sebutnya.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA. Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Para Tersangka disangkakan melanggar, untuk tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengembangan perkara, agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas, efektif, dan efisien. Sehingga segera memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya,” komit Firli.

Ia juga mengatakan, korupsi di sektor peradilan, telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja.

KPK kata dia akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kajian dan pendidikan melalui pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum.

“Guna mendukung perwujudan tata kelola peradilan yang transparan, akuntable, dan bersih dari praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.

Insiden Kereta Cepat Jakarta Bandung Di Rt 21 /Kp,Gugunungan Desa Camakamekar

0

Tragedi kecelakaan Kereta Cepat Jakarta bandung terjadi pada hari minggu 18 Desember 2022 di Dk 102,900 wilayah Rt 03 /21desa Campakamekar.

Kecelakaan kereta api mengakibatkan korban meninggal dua orang, Chang Shin Shang (40) dan Chang Shin yung (36 )
Tahun. dan korban luka luka Empat Orang,Wang wiji, Jie Thencang,Chao Qianyao dan ada juga yang belum di ketahui ber jenis kelamin laki laki semua, semua korban di bawa ke Rs Satosa kebon jati Bandung.

Hadir dalam giat monitoring kecelakaan kereta cepat di antaranya kapolsek padalarng(Kompol Darwan) Tim serse Polsek Babinsa desa campakamekar dan juga Tim Sar.

(Pegawai) di lapangan menyampaikan. kondisi dari mulai Wilayah Kicau Bojong Koneng sudah kelihatan dengan kecepatan tinggi sehingga begitu sampai di Dk 102.900 wilayah Rt 03/21 Desa Campakamekar kereta tidak tertahan dan lepas dari ujung Rel yang sedang di pasang, kereta satu nya menabrak yang depan nya,sehingga terjadi kecelakaan.tuturnya.

Selama giat evakuasi korban,berjalan lancar, Serka Nana Herdiaman: menyampaikan.

VICON RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL DALAM RANGKA KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

0

Jakarta: Pada hari Senin tanggal, 19 Desember 2022, pukul 09.00 wib bertempat di rupatama lantai 3 Polres Metro Jakarta Utara, telah dilaksanakan kegiatan Vicon Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023 Pimpinan Kabaharkam Polri Komjen Pol. Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si

Kegiatan di Polres Metro Jakarta Utara dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya, S.H S.I.K didampingi Kasdim 0502/JU, Letkol Arm Suyikno S.Sos M.Si mewakili walikota Jakarta utara Agung Trianto yang dan di ikuti oleh PJU dan Kapolsek jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Kabaharkam Memaparkan:
Assalamualaikum wr wb selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua, saat ini kita akan melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan natal 2022 dan tahun baru 2023, kita sudah koordinasi dengan stakeholder dalam jumlah personil yang akan melaksanakan pengamanan, mulai pengamanan dari tanggal 23 desember 2022 sd tanggal 02 Januari 2023, saya tekankan lagi kuasai wilayah nya masing masing dan lakukan deteksi dini

Tiga Desa di Kecamatan Ngluwar Magelang Jadi Sasaran KKN PPM Mahasiswa UGM

0

MAGELANG – Sebanyak 24 mahasiswa berbagai fakultas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diterjunkan di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Para mahasiswa tersebut akan melaksanakan kegiatan dari kampusnya berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Kedatangan para mahasiswa secara resmi diterima oleh Forkopimcam Ngluwar dalam acara penerimaan di Pendapa Kecamatan Ngluwar, Senin (19/12/2022). Acara dihadiri oleh Camat Ngluwar Rohmat Zani, S.Sos, Kapolsek Ngluwar Iptu M. Honi Zulqirom, Komandan Koramil Ngluwar diwakili oleh Peltu Sutrisno.

Hadir pula Bhabinkamtibmas Bligo Aiptu Ibnu Karyono, Babinsa Bligo Serda Agus Dwi Susanto. Serta 24 mahasiswa peserta KKN PPM yang didampingi Dosen Psikologi dari UGM selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Sumaryono.

Dalam kesempatan itu Sumaryono selaku DPL “kulanuwun” (permisi) kepada Forkopimcam dan masyarakat Kecamatan Ngluwar, bahwa dirinya bersama para mahasiswa akan melaksanakan program KKN PPM di kecamatan tersebut. Disampaikan bahwa kegiatan secara resmi berlangsung dari tanggal 16 Desember 2022 hingga 4 Februari 2023 mendatang.

“Untuk itu mohon bantuan, arahan, dan petunjuk serta masukan positif kepada para mahasiswa dari Forkopimcam dan para pemangku wilayah di Kecamatan Ngluwar ini. Agar para mahasiswa mendapatkan ilmu yang nantinya akan sebagai bekal mereka terjun langsung di masyarakat,” ucap Sumaryono.

Adapun lokasi sasaran KKN PPM mahasiswa UGM tersebut adalah tiga desa di wilayah Kecamatan Ngluwar. Yaitu Desa Somokaton, Desa Pakunden, dan Desa Blongkeng, di mana di masing-masing desa diterjunkan 8 mahasiswa peserta KKN.

Dalam penerimaannya, Camat Ngluwar Rohmat Zani, S.Sos sangat berterimakasih atas kehadiran para mahasiswa KKN PPM dari UGM. Selanjutnya Camat Ngluwar juga menyampaikan penekanan dan pembekalan tentang karakteristik, dan situasi secara umum wilayah Kecamatan Ngluwar.

“Saya berharap kegiatan berjalan lancar dan memberi nilai positif baik bagi para mahasiswa terutama bagi masyarakat tempat kegiatan,” katanya.

Sementara Kapolsek Ngluwar Polresta Magelang Iptu M. Honi Zulqirom menyampikan bahwa pihaknya memiliki Bhabinkamtibmas yang sewaktu-waktu bisa mendampingi mahasiswa dalam kegiatan KKN. Ditegaskan pula bahwa Bhabinkamtibmas ada, dan siap 24 jam untuk warga.

“Kami titip pesan kepada para mahasiswa, terkait pencegahan tindak kekerasan pelajar, tolong agar mahasiswa juga memasukkan program kerja berupa pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar mulai tingkat SD sampai SMA,” pesan Kapolsek Ngluwar. (Hd)

Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI dan lembaga investigasi negara mengucapkan selamat kepada panglima yudo margono

Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Senin, 19 Desember 2022. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

www.lin-ri.com

Pelantikan Yudo Margono dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 91/TNI Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” lanjut Presiden.

Serta ketua umum lembaga investigasi negara M. Yusuf S.H mengucapkan selamat atas pelantikan menjadi panglima TNI periode 2022.

Yudo Margono lahir di Madiun, 26 November 1965. Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1988. Sebelum dilantik sebagai Panglima TNI, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Memberikan keterangan selepas acara pelantikan, Yudo mengatakan bahwa dirinya akan segera menjalankan sejumlah tugas yang telah diamanatkan Presiden Jokowi kepada dirinya.

“Tugas pertama menjaga kedaulatan, menjaga persatuan kesatuan, menjaga mempertahankan citra TNI yang menjadi kepercayaan masyarakat. Tentunya itu akan menjadi prioritas saya,” ucap Yudo.

Turut mendampingi Presiden dalam pelantikan tersebut adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sedangkan hadir sebagai saksi yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Selain itu, turut hadir pula Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua MA M. Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Panglima TNI sebelumnya Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jakarta, 19 Desember 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden