Beranda blog Halaman 658

Pemkab Bekasi Beri Perhatian Penuh Warga Terdampak Banjir

0

BABELAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian penuh kepada masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Bekasi akibat tingginya intensitas hujan beberapa hari ini, dengan menyiapkan tempat pengungsian, dapur umum dan pos kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau lokasi banjir di Desa Bunibakti dan Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan, pada Sabtu (25/02/2023).

Dalam kunjungannya, Pj Bupati Bekasi didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, Kepala Dinas Sosial, Endin Samsudin dan Camat Babelan, Rudi Khoirudin.

“Ya, untuk penanganan di lokasi banjir, kita siapkan posko-posko pengungsian dan dapur umum serta pos kesehatan. Jadi selain untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi, masyarakat yang terkena penyakit, gatal-gatal, diare dan sebagainya akibat genangan air seperti ini, ada pos yang memberikan pengobatan secara gratis,” kata Dani Ramdan.

Terkait banjir di Desa Bunibakti dan Desa Kedungjaya Babelan, Dani Ramdan mengatakan, penanganannya harus secara menyeluruh, karena dua desa itu topografi-nya, seperti dasar mangkuk, sehingga air mengendap di wilayah tersebut.

“Jadi penanganannya harus skala besar, baik normalisasi sungai maupun penataan drainase di pemukiman,” ujarnya.

Melihat intensitas hujan yang masih tinggi di wilayah Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan mengimbau kepada masyarakat yang berada di daerah rawan banjir, agar siaga ketika hujan turun lebih dari satu jam.

“Barang-barang berharga harus segera diamankan, untuk bayi dan kaum difable didahulukan untuk diungsikan agar lebih mudah dievakuasi, dan aliran listrik dijaga supaya tidak terkena air,” terangnya.

Camat Babelan Rudi Khoirudin mengatakan, warga yang terdampak banjir di Kecamatan Babelan hampir di seluruh desa dan kelurahan dengan jumlah sekitar 3000 kepala keluarga.

“Tapi wilayah yang jadi langganan banjir di Babelan itu ada di tiga desa, yaitu Desa Bunibakti, Babelan Kota dan Kedungjaya,” ucapnya.

Rudi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan dan mendistribusikan bantuan.

“Alhamdulillah kemarin sudah kita salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir berupa sembako, beras, sarden, mie instaninstan dan minyak goreng,” ujarnya.(*)

Rutan Baru Dittahti Polda Sulteng mulai difungsikan, 21 tahanan dipindahkan

0

PALU, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulteng mulai difungsikan.

21 tahanan dipindakan dari Rutan Dittahti yang berada di belakang Polresta Palu untuk ditempatkan di Rutan Dittahti yang berada di belakang Mako Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta, Palu, Jumat (24/2/2023)

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate, SH mengatakan, Rutan Dittahti yang berada di Komplek Polda Sulteng mulai difungsikan,

“Ada sebanyak 21 orang tahanan yang hari ini kami pindahkan,” ungkap AKBP Taufik di Palu, Jumat (24/2/2023)

Ia juga mengungkapkan, Pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya.

Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup 7 ruang staf dan 6 ruang barang bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan), ucapnya

Dirtahti Polda Sulteng ini juga menjelaskan, gedung tahanan atau Rutan terdiri dari 2 blok sel tahanan anak, 1 blok sel tahanan perempuan, 2 blok sel tahanan narkoba dan 5 blok sel tahanan umum. Masing-masing blok dapat menampung 10 orang.

Sementara ruang tahanan teroris ada 16 sel yang masing-masing untuk diisi 1 orang, ujarnya

“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” pungkasnya

Rutan Baru Dittahti Polda Sulteng mulai difungsikan, 21 tahanan dipindahkan

0

PALU, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulteng mulai difungsikan.

21 tahanan dipindakan dari Rutan Dittahti yang berada di belakang Polresta Palu untuk ditempatkan di Rutan Dittahti yang berada di belakang Mako Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta, Palu, Jumat (24/2/2023)

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate, SH mengatakan, Rutan Dittahti yang berada di Komplek Polda Sulteng mulai difungsikan,

“Ada sebanyak 21 orang tahanan yang hari ini kami pindahkan,” ungkap AKBP Taufik di Palu, Jumat (24/2/2023)

Ia juga mengungkapkan, Pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya.

Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup 7 ruang staf dan 6 ruang barang bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan), ucapnya

Dirtahti Polda Sulteng ini juga menjelaskan, gedung tahanan atau Rutan terdiri dari 2 blok sel tahanan anak, 1 blok sel tahanan perempuan, 2 blok sel tahanan narkoba dan 5 blok sel tahanan umum. Masing-masing blok dapat menampung 10 orang.

Sementara ruang tahanan teroris ada 16 sel yang masing-masing untuk diisi 1 orang, ujarnya

“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” pungkasnya

Ketua Pembina YKB Yuliati Sigit Prabowo kunjungi Huntap Tondo Palu, berikut ini kegiatannya

0

PALU, Kesiapan Operasionalisasi sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Kemala Bhayangkari 16 dan Sekolah Dasar (SD)³ Kemala Bhayangkari 01 di Komplek Hunian Tetap (Huntap) Tondo, Palu yang merupakan hibah dari yayasan Cinta Kasih Budha Tzu Chi dihadiri Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Yuliati Sigit Prabowo, Kamis (23/2/2023)

Dalam kunjungannya ke Sulteng, Ketua Pembina YKB yang juga merupakan Istri dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu turut didampingi Ketua Pengurus Pusat YKB Winny Agung Budi Maryoto dan beberapa Pengurus Pusat YKB,

Di Komplek Huntap Tondo Palu, selain untuk menyaksikan kesiapan operasionalisasi TK dan SD Kemala Bhayangkari, Ketua Pembina YKB Yuliati Sigit Prabowo sekaligus melaksanakan kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan.

Bakti sosial yang dilakukan berupa penyerahan secara simbolis paket sembako dan melepas pemberangkatan kendaraan pembawa 2.000 paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat korban gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulteng dan unsur Forkopimda Sulteng, Walikota Palu Hadianto Rasyid, Pengurus Yayasan Budha Tzu Chi, Ketua dan Pengurus Daerah Bhayangkari Sulteng, Ketua dan Pengurus YKB Sulteng, Muspika Kecamatan Mantikolore dan masyarakat sekitar Huntap Tondo, Palu.

Ketua Pengurus Pusat YKB Nyonya Winny Agung Budi Maryoto dihadapan awak media mengatakan, pada hari ini kami dari Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari, kami datang ke Sulawesi Tengah tepatnya di Kota Palu untuk melakukan peninjauan calon sekolah TK Kemala Bhayangkari 16 dan SD Kemala Bhayangkari 01 Palu, Sulawesi Tengah.

Berikut tadi kami juga melakukan bakti sosial dan bakti kesehatan donor darah, ini kami lakukan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari ke-43 tahun 2023, ucapnya

Kami dari pengurus besar Yayasan Kemala Bhayangkari bersama Panitia, berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk
masyarakat Kota Palu, dengan berdirinya calon sekolah nanti pada saat tahun ajaran baru, sehingga InnsyaAllah akan menjadi tambahan sekolah TK dan SD di Kota Palu, ujar Winny Agung Budi Maryoto.

Winny juga mengatakan, bangunan ini merupakan hibah dari Yayasan Cinta Kasih Budha Tzu Chi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari untuk dibangun sekolah, tujuan utamanya adalah untuk membantu pendidikan kepada anak-anak korban gempa tahun 2018 yang saat ini bermukim di Huntap Tondo, Palu.

Kami sebelumnya juga melakukan kerjasama dengan Universitas Tadulako Palu untuk melakukan studi kelayakan dan Alhamdullilah mereka merekomendasikan untuk sekolah PAUD dan SD. Jadi besar harapan kami anak-anak dapat sekolah di TK dan SD Kemala Bhayangkari di Kota Palu Sulawesi Tengah, tandasnya

Nantinya, calon siswa di YKB itu akan dibebaskan biaya pendaftran serta secara gratis diberikan seragam dan peralatan sekolah seperti buku pensil dan lain sebagainya.

“Itu bentuk sosial dari YKB kepada penduduk yang ada di Kota Palu khususnya calon siswa,” sebutnya

Maka, ia berharap anak-anak bisa bersekolah di TK Kemala Bhayangkari 16 dan SD Kemala Bhayangkari 01 Kota Palu tersebut, pungkas Winny Agung Budi Maryoto yang juga Istri dari Irwasum Polri.

Pria Paruh Baya Meninggal di Sawah, Temannya Curiga Korban Tak Kunjung Kembali Bekerja

0

Kebumen – Seorang pria paruh baya meninggal dunia di sawah masuk Desa Sawangan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen. Korban diketahui bernama Rusdi (68) warga Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, korban meninggal dunia saat istirahat memanen padi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis 23 Februari 2023.

“Informasinya, korban saat itu tengah sarapan bersama dengan rekan lain saat memanen padi. Ketika dua temannya kembali bekerja, korban tidak kunjung kembali ke sawah. Saat dicek, korban sudah meninggal,” jelas AKP Heru.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kuwarasan oleh Kades setempat, sedangkan korban dievakuasi ke rumah warga.

Setelah Polsek Kuwarasan mendapatkan informasi tersebut, lalu bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP, kuat dugaan korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Puskesmas Kuwarasan yang tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan, meninggal bukan karena tindak pidana. Keterangan tim medis PuskesmasKuwarasan, karena penyakit yang diderita korban,” pungkas AKP Heru.

Saat ini jenazah telah diserahkan ke pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat istiadat.

Sidang Gugatan PMH Terhadap Pengusaha Suradi Gunadi Kembali Berlanjut

0

Surabaya – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku pemilik PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) terhadap pihak tergugat Suradi Gunadi dan turut tergugat Ali Said Mahanes, kembali bergulir di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, SH., M.Hum., dan Hakim Anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto, SH., MH.

Saat dimulai sidang tampak pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. Kuasa hukum tergugat ini memberikan surat jawaban atas gugatan. Sementara pihak penggugat dihadiri langsung pengacara Yohanis Selle, SH.

Sidang tidak berlangsung lama usai hakim menerima berkas jawaban dari tergugat dan dinyatakan ditunda pada Kamis depan (2/3/2023) dengan agenda Replik dari pihak penggugat.

“Sidang kita tunda minggu depan kamis tanggal 2 Maret untuk replik dari penggugat,”ujar hakim Sudar menutup persidangan pada Selasa siang (21/2).

Usai persidangan, awak media langsung mengejar pengacara Nicky selaku kuasa hukum Suradi, namun pihak Nicky tidak mau berbicara banyak.

“Kita ikuti aja pak proses persidangan, kebetulan kan agenda jawaban kita ikuti aja kita hormati pengadilan,” kata pengacara pihak tergugat menanggapi secara singkat.

Lebih lanjut pihak Nicky tidak memberi tanggapan ketika ditanya wartawan mengenai perlawanan hukum atau gugatan balik dari pihak Hoky terhadap Suradi, setelah sebelumnya perusahaan milik Hoky tiga kali digugat oleh pihak Suradi di PN Jakarta Pusat, serta satu kali Direkturnya atas nama Lianny Pandoko dikriminalisasi melalui laporan Polisi di Polda Jatim padahal pihak PT GMT yang justru dirugikan oleh Suradi senilai kurang lebih Rp.12 Milyar.

Sedangkan kuasa hukum PT GMT, Yohanis Selle juga memberikan komentar terkait gugatan kliennya terhadap Suradi Gunadi. Dia mengaku hanya tahu jika kliennya pernah dilaporkan, dan tidak mengetahui permasalahan lainnya.

“Benar kalau untuk pidana itu saya kurang tahu, sebab saya hanya menangani perkara perdata ini saja,” ujarnya singkat.

Secara terpisah, pihak penggugata Hoky menyampaikan fakta pada jawaban pihak Tergugat atas nama Suradi Gunadi yang mengklaim bahwa perkara ini adalah gugatan dengan objek, pokok perkara dan pihak yang sama (ne bis in idem) dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bahkan Suradi menyebut dirinya telah lebih membayar kepada PT GMT sebesar Rp 1.128.787.912,-

Berbanding terbalik dengan jawaban Turut Tergugat atas nama Ali Said Mahanes terkait perkara ini. Ali Said dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa Suradi Gunadi selaku Tergugat pernah membuat surat pernyataan dengan dilampirkan bukti suratnya, yaitu surat pengakuan utang tertanggal 05 Desember 2018 dan menyatakan sanggup akan membayar sebagian yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan juga berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar utang kepada PT. GMT.

Tercatat pula mengenai pihak Tergugat Suradi tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikirim oleh PT GMT dan pembayaran nilai tunggakan juga tidak sesuai dengan jumlah invoice yang diterbitkan.

Bahkan PT GMT dikenakan sanksi denda oleh kantor pajak karena beberapa kali menerima pembayaran untuk PT GMT dari pihak Tergugat Suradi, tetapi justru ditransferkan ke rekening pribadi atas nama Lia Kurniati, Lianny Pandoko, dan Turut Tergugat atau Ali Said Mahanes.

“Tergugat saudara Suradi Gunadi itu sangat merugikan PT. GMT namun terkesan memainkan opini atau playing victim. Sebab bagaimana mungkin pihak Suradi dapat menyatakan dirinya telah lebih bayar kepada PT. GMT,” ujar Hoky mempertanyakan.

Dia juga menerangkan, pihak PT GMT selaku distributor sudah diketahui oleh semua klien sering memberikan hutang kepada seluruh Master Dealer di Indonesia. Oleh karena itulah, kata Hoky, pada saat sidang di PN Jakpus, dirinya menghadirkan para saksi dari beberapa Master Dealer, yang memberikan kesaksian tentang tidak mungkin pihak Master Dealer bisa membayar lebih terhadap Distributor. “Jadi jawaban Suradi untuk menghindari kewajiban membayar kepada PT GMT memang tidak masuk akal,” ujar Hoky.

Hoky juga menambahkan untuk sidang di PN Surabaya tidak akan menghadirkan saksi-saksi lagi, dikarenakan telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tentang Tergugat Suradi bersalah dan juga telah disebutkan dalam salinan putusan tentang jumlah kerugian PT GMT sebesar Rp 12.217.431.310,-.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kronologi munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan rekan bisnisnya selaku pihak pembeli yakni Suradi Gunadi. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, PT GMT menjalin bisnis dengan Suradi melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, sehingga pihak Ali Said Mahanes selaku Direktur di PT GMT menaruh kepercayaan sangat tinggi kepada pihak Suradi Gunadi selaku pembeli.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar kepada PT GMT.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., dari Mustika Raja Law Office menyatakan, dalil pihak Suradi Gunadi yang menyatakan “dikriminalisasi oleh Penggugat dengan tuduhan penipuan” adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah menjalani pidananya tersebut, mengatakan dirinya dikriminalisasi?”, kata Vincent mempertanyakan.

Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa (in casu Tergugat) tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 sangat merugikan PT GMT total sebesar Rp 12.217.431.310,-. “Sekarang Tergugat justru mengklaim dirinya telah melakukan transaksi lebih bayar,” ujar Vincent. *

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH

0

Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 21:10 WITA bertempat di Karijawa Kabupaten Dompu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Nama lengkap : ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH
Tempat lahir : Samarinda
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 18 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pattimura RT.02/RW.29 No. 5 Kelurahan Merak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat dan Jalan KS Tubun Gang 7 RT.01 No. 1 Samarinda
Agama : Kristen
Pekerjaan : PNS
ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH

0

Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 21:10 WITA bertempat di Karijawa Kabupaten Dompu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Nama lengkap : ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH
Tempat lahir : Samarinda
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 18 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pattimura RT.02/RW.29 No. 5 Kelurahan Merak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat dan Jalan KS Tubun Gang 7 RT.01 No. 1 Samarinda
Agama : Kristen
Pekerjaan : PNS
ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Polda Sulteng gelar Taklimat Awal pemeriksaan keuangan oleh BPK RI

0

PALU, Kurang lebih selama empat belas hari kedepan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri tahun anggaran 2022 pada Polda Sulteng,

Pemeriksaan BPK RI ini di awali dengan pelaksanaan Taklimat Awal yang dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi mendampingi Sarjono, S.E., M.B.A., CSFA. dari BPK RI berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (23/2/2023)

Turut hadir dalam pelaksanaan Taklimat Awal Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK, MH, Irwasda Polda Sulteng, seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Kapolres jajaran dan tim BPK RI berjumlah 8 orang

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi mengatakan pemeriksaan pada hakikatnya untuk meningkatkan kinerja satuan dalam melaksanakan tugasnya agar kelemahan, kekurangan bahkan penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.

Rudy juga berharap kepada BPK RI apabila menemukan kejanggalan yang belum sesuai dengan ketentuan berlaku agar dapat disampaikan dan diberikan petunjuk solusi untuk dilakukan pembetulan

Kepada Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Sulteng yang menjadi obyek pemeriksaan agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan tim BPK RI. Berikan data dan informasi yang diperlukan secara obyektif dan transparan tanpa ditutup-tutupi, demi kemajuan Polri khususnya Polda Sulteng, pesan Kapolda Sulteng

Jadikan momentum pemeriksaan ini sebagai sarana konsultasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik dan juga demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 9 kali berturut-turut, pungkasnya

Sarjono, S.E., M.B.A., CSFA. dari BPK RI dalam Taklimat Awal antara lain mengatakan, BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga menyebut tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern.

Sarjono yang juga Wakil Penanggung Jawab I BPK RI menekankan arti penting Opini WTP, yaitu meningkatkan kepercayaan public, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri pada Polda Sulteng Tahun Anggaran 2022 selama kurang lebih 14 hari, dimulai tanggal 23 Februari s.d 9 Maret 2023,

Ada 14 Satker dan 2 Satwil di Polda Sulteng yang menjadi Obyek pemeriksaan BPK RI, sehingga diharapkan kunjungan tim BPK RI di Polda Sulteng ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan dengan baik bagi para Kasatker dan kasatwil serta para Bendahara di wilayah karena dapat menerima ilmu dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang baik, pungkasnya.

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

0

Jakarta – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.