Juli 27, 2024

PURWAKARTA: Selang beberapa minggu setelah ramai di jagat pemberitaan media online tentang meninggalnya seorang tahanan bernama Yusev Amanat, tahanan titipan kejaksaan dengan kasus penipuan (378-red) meninggal dalam kondisi “tak wajar” di rutan Polres Purwakarta. *PAGI TADI, SENIN 30/01/2023 SEKITAR PKL 03.50, SEORANG tahanan titipan kejaksaan LAIN yang juga ditahan di RUTAN Polres Purwakarta bernama NURDIN alias KUCIR LAGI-LAGI MENINGGAL DUNIA di RS Bayu Asih.

Sebelumnya *Nurdin alias Kucir* ditahan oleh Polsek Cibatu atas tuduhan kasus 365 (pencurian dengan kekerasan-red) yang mana ybs bersama rekan-rekannya DIDUGA melakukan aksi pencurian di sebuah pabrik collapse (bangkrut) dengan *status sitaan kejaksaan pada Desember 2022 lalu.*

Pada kasus tersebut, Nurdin alias Kucir beserta 15 orang rekannya melakukan aksi pencurian kabel disebuah pabrik didaerah Cibatu, Purwakarta-Jabar.
Dalam hal ini, Kucir berperan sebagai supir yang menunggu di luar saat aksi dilakukan. Apesnya, aksi mereka *gagal dan dipergoki* sekurity yang berjaga pada malam itu sehingga salah satu dari 16 orang pelaku tersebut kaget dan spontan membacok sekurity yang memergoki aksi mereka itu, *sehingga aksi dari Kucir dan rekan-rekan GAGAL TOTAL pada malam terjadinya rencana pencurian.*

HERANNYA, selang seminggu kemudian tepatnya 11/12/2023, Nurdin diciduk oleh tim unit Reskrim Polsek Cibatu beserta 3 rekan lainnya *Sumitra, Cece dan Edy*, sementara yang lainnya dinyatakan *melarikan diri,* TERMASUK OTAK dan pelaku pembacokan DARI KOMPLOTAN TERSEBUT.

Ada sedikit kejanggalan disini, yang mana *Nurdin, Mitra, Cece dan Edy* diciduk dengan dasar tuntutan pasal *365 KUHP* yakni pencurian dengan kekerasan, PADAHAL 4 orang yang diciduk ini BUKANLAH PELAKU UTAMA yang melakukan pembacokan pada malam itu, dan karena aksi mereka *gagal tidak satupun barang curian yang sempat diambil.*

Kasus Nurdin alias Kucir beserta 3 orang rekan lainnya sudah P21 atau sudah naik berkas tahap pertama di Kejaksaan Negri Purwakarta lalu dipindahkan/dititip di RUTAN POLRES PURWAKARTA dan menjadi tahananan titipan semenjak Januari 2023.

Namun, pada 17 Januari 2023, Nurdin alias Kucir dinyatakan SAKIT dan di bawa ke RSUD Bayu Asih, diagnosa dokter adalah GAGAL GINJAL. *Lucunya, menurut kesaksian istri Nurdin alias Kucir sendiri 17 tahun lamanya berumah tangga sama sekali tidak mengetahui suaminya memiliki penyakit GINJAL.*

2-3 hari setelahnya, (kondisi masih dalam perawatan RS-red) Nurdin dinyatakan bebas bersyarat dan menanda-tangani surat pembebasan???

SATU HAL YG MENJADI SOROTAN DISINI, FAKTANYA, TUBUH Kucir bagian dada kiri – kanan, LENGAN dan bagian belakang terlihat MEMAR??? LANTAS MEMAR APALAGI kalau bukan bekas pemukulan??

Menjadi pertanyaan, adakah indikasi pihak kepolisian ingin “cuci tangan” karena mengetahui kondisi Kucir yang sudah kritis??

Kami berharap, divisi Propam Polda Jabar bertindak tegas dan segera melakukan penyidikan dalam kasus ini, agar tidak kembali terjadi kekerasan didalam rutan, entah itu sesama NAPI, atau….. Ada titipan orang luar sana…….??????

Terlepas dari pidana yang mereka lakukan, apakah nyawa manusia menjadi harga yang PANTAS untuk membayarnya???????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *