Juli 27, 2024

Sulteng: Ketua komisi 1V DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir Alimuddin Paada MS bersama sekretaris komisi 1V DPRD Provinsi Sulteng Dr I Nyoman Slamet SPd.mpd Hadiri Kegiatan Libu NU Ada, Yang Di Selenggarakan oleh Badan Musyawarah Adat BMA Sulteng.Yang Bertempat Di Auditorium Taman Budaya Dan Meseum Provinsi Sulawesi Tengah.
Senin 30 Januari 2023

Kegiatan Ini Di Hadiri Sekretaris BMA Sulteng Drs H.Ardiansyah Lamasitudju MSI Selaku Yang Mewakili Ketua BMA Sulteng Dan Dihadiri Oleh Biro Hukum, Dihadiri Setdaprov Sulteng,Dinas Sosial Provinsi Sulteng Diskominfo provinsi Sulteng BPN/ATR Provinsi Sulteng, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi Bersama Para Ketua Ketua Wilayah Keadatan Sigi Serta para Tamu Undangan Lainnya.

Dasar Dasar Di Selenggarakannya Kegiatan Libu NU Ada, Tersebut Terkait Adanya Persoalan Urgent Yang Muncul Di Antara Wilayah Kabupaten Sigi Dan Kabupaten Poso Terkait Masalah Tapal Batas Wilayah Ke,datan Kedua Daerah Tersebut Sehingga Menimbulkan Sedikit Kekisruhan Antara Kedua Belah Pihak Sehingga Dalam Hal ini BMA Sulteng Memandang Perlu Agar Segera Di Selesaikan Dengan Cepat Dengan Cara Melaksanakan Libu NU Ada, Atau Musyawarah Untuk Pembicara Persoalan Tersebut Agar Terselesaikan Dengan Baik Dan Menimalisir Timbulnya Kekisruhan Yang Berkepanjangan.

Dalam Kesempatan Ini Ketua Komisi 1V DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr Ir Alimuddin Paada, Yang Juga Merupakan Politisi Dari Partai Gerindra Menyampaikan Bahwa Persoalan ini Harus Secepat Mungkin Di selesaikan Agar Tidak Mengundang Atau Memicu Yang Berkepanjangan Yang Kita Tidak Inginkan Bersama Olehnya Itu Alimuddin Paada Minta Kepada Para Pengurus Badan Musyawarah Adat Sulteng Agar Dapat Melakukan Mediasi Kepada Kedua Belah Pihak Untuk Mencari Solusi Yang Baik Dan Tepat Bagi Kedua Pihak Melalui Musyawarah.

Selain Itu Alimuddin Paada juga Menyampaikan Bahwa Terkait Masalah Penetapan Wilayah Tapal Batas Pada Suatu Daerah Itu Akan Berbeda Penetapan Wilayahnya Dengan Tapal Batas Wilayah Keadatan Sesuai Daerah Atau Tempat Misalkan Penetapan Wilayah Tapal Batas Suatu Daerah Biasanya Ditandai Dengan Adanya Patok Atau Semacamnya Yang Diletakkan Di Kedua Batas Wilayah Tersebut Yang Telah Di Tetapkan Oleh Pemerintah, Berdasarkan undang-undang Atau Aturan Pemerintah, Akan Tetapi Berbeda Halnya Dengan Tapal Batas Wilayah Keadatan Itu, Tiada Batas Yang Harus Membatasi Selama Keadaan Di Daerah Tersebut,Ada Juga Di Daerah Lain Atau Di Daerah Tetangga, Ada Juga Berharap Kepada Seluruh Masyarakat Jikalau Ada Persoalan Yang Muncul Ditengah Tengah Masyarakat Adat, Diselesaikan Terlebih Dahulu Dengan Cara Musyawarah Melalui Lembaga Adat, Badan Adat Hingga Dewan Adat Sehingga Dapat Di selesaikan Dengan Baik Dan Mufakat.

Alimuddin Paada Menyampaikan Apresiasi Pengurus BMA, Atas Tindakan Yang Sangat Responsif Terkait Masalah Masalah Keadaan Yang Ada Di Wilayah Sulteng.Serta Mengharapkan Dan Diminta Kepada Para Pengurus BMA Sulteng Bersama Para Pelaku Adat Yang Ada Agar Kiranya Kegiatan LIBU NU Ada Agar Dapat Dilaksanakan Kembali Dikarenakan Dalam Hal Ini Pihak Dewan Adat Kabupaten Poso Belum Sempat Hadir Dalam Pertemuan Ini Maka Alangkah Baiknya Jika Dilaksanakan Sekali Lagi Kegiatan Tersebut Dan Kembali Mengundang Dewan Adat Kabupaten Poso Untuk Bisa Hadir Guna Membahas Persoalan Ini, Namun Jika Nantinya Pada Kegiatan Libu NU Ada Berikutnya Dewan Adat Kabupaten Poso Tidak Juga Menghadiri, Maka Dalam Hal Ini Badan Musyawarah Adat BMA Sulteng Sudah Berhak Memberikan Putusan Atas persoalan Ini.

Selain Itu Sekretaris Komisi 1V DPRD Provinsi Sulawesi Tengah I Nyoman Slamet Yang Juga Merupakan Politisi PDI Perjuangan Menyampaikan APRESIASI Menyampaikan Positif Kepada Badan Musyawarah Adat BMA Sulteng Dan Para Pemerhati Adat Yang Ada Di Wilayah Sulawesi Tengah, Terkait Penyelesaian Masalah Yang Ada Di Masyarakat Dapat Di selesaikan Dengan Cara Musyawarah Hal Ini Perlu Dijadikan Salah Satu Contoh Yang Baik Dari Bentuk Penyelesaian Masalah, Jadi Dalam Hal Ini Tidak Serta Merta Harus Melalui Jalur Hukum Akan Tetapi Dapat juga Dilakukan Melalui Jalur Musyawarah.

Dan Terkait Masalah Kekisruhan Yang Terjadi Di Wilayah Kabupaten Sigi Dan Kabupaten Poso Terkait Masalah Batas Wilayah Tapal Batas Keadatan Kedua Daerah Tersebut Somoga Cepat Terselesaikan Dengan Baik.
Maka Dari Itu I Nyoman Slamet mengharapkan Kepada BMA Sulteng Dapat Segera Mungkin Untuk Melakukan Mediasi Kepada Kedua Belah Pihak Guna Mencari Solusi Yang Tepat Dan Bijak Antara Kedua Wilayah Ke,adatan Tersebut Dan Somoga Persoalan Ini Tidak Ada Pihak Pihak Yang Menunggangi Atau Menjadi Propokator Sehingga Dapat Memicu Kekisruhan, Serta Pada Dasarnya Solusi Yang Nantinya Di Lakukan Kiranya tidak Ada Pihak yang Merasa Di rugikan Atau Di untungkan.(Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *