Beranda blog Halaman 659

Bareskrim Bongkar Pembuatan Narkotika Rumahan

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Pada rumah dua lantai tersebut, dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika guna bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.

Menurut Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.

Adapun dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” katanya.

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 7 Februari 2023.

Dalam hal penindakan, Presiden melanjutkan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.

“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, Kepala Negara kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. “Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Presiden.

Selanjutnya, Presiden mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Presiden juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.

“Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” ungkapnya.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Akibat Kurangnya Pengawasan Di Duga kuat Pengaspalan Yang Di Kerjakan PT.Manunggal Tidak Sesuae Space

Sulawesi Tenggara: Aspal jalan Ruas Palangga Selatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikerjakan oleh PT. Manunggal mengalami keretakan dan rusak. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan para pengendara yang melintas jalan tersebut.

“Pemerintah harus segera bertindak sebelum aspal yang rusak itu memakan banyak korban, ujar Ketua DPC LIN Konawe Selatan” Herianto. Senin, (06/02/2023).

Kata Aktivis Mudah Alumni Mahasiswa UHO,Herianto. Setaunya proyek pengaspalan jalan di lokasi itu baru dikerjakan dan bahkan sudah pernah mengkonfirmasi sebelumnya terhadap Pihak Rekanan Bahwa Aspal tersebut rusak dan retak dan juga telah di lakukan perbaikan ulang kembali. Namun sayangnya, aspal itu sudah rusak dan mengalami keretakan yang makin parah.

“Ini membuktikan kualitas pekerjaannya tidak bagus. Masa proyek baru dikerjakan langsung rusak,” herannya.

pemuda yang sering di Sapa Bung Her menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab dan segera menegur Pihak Rekanan PT. Manunggal sebagaimana, amanat PP. No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Jelas bahwa Peraturan tersebut adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi.

“Jalur jalan ini juga adalah jalur nasional menghubungkan Kendari Kabupaten Bombana yang tiap saat di lalui oleh pengendara”Tandasnya

Tempat  terpisah, LEPI Selaku Pelaksana kegiatan Saat di wawancara oleh Media Sultra Cerdas-Com melalui Telpon Via Watsap Mengatakan, Soal Keretakan dan Kerusakan aspal ia mengatakan “kemarin waktu teman-teman primecoat tidak sempurna dan ada hujan, pada saat itu juga Overlay ada Hujan sehingga tidak terlalu melengket. Tutupnya

Laporan. TIM

BINANGUN Bisa!! Menginspirasi INDONESIA

Banyumas: Sebuah kegiatan yg di inisiasi oleh komunitas SERUNI dan mahasiswa KKN Unsoed 2023 serta di dukung oleh pemerintah desa Binangun kec Banyumas kab Banyumas Jawa Tengah
Sepakat membuat kegiatan bersama pada hari Selasa tgl 7 February 2023 bertempat di lapangan taman angkasa dalam Bentuk Expo UMKM dengan tema (DARI BINANGUN MENGINSPIRASI INDONESIA)
Kegiatan tersebut mampu memberikan ruang pembelajaran bagi pelaku usaha kecil desa Binangun untuk meningkatkan great usaha

BINANGUN EXPO 2023 di isi dengan kegiatan talk show yg menghadirkan beberapa narasumber
1. H.Rachmat imanda.SE,.AK (ketua komisi III DPRD KABUPATEN BANYUMAS)
2. Siti Zulaikha Wulandari S.E, M.Si, Dr. E (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
3. Arif Prashadi Santosa, S.TP., M.Sc. (Centra Halal UMP Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
4. Imam Mustaqim (owner Kopi Seruni)

Di kesempatan tersebut di buka stand produk UMKM lokal desa Binangun yg menampilkan berbagai produk olahan makanan, minuman,gula kristal,dll
Ada juga stand layanan sertifikasi halal untuk UMKM yg belum tersetifikasi dari Centra Halal UMP yg memberikan pendampingan keberlanjutan proses pengajuan sertifikasi halal sampai dengan final tanpa biaya.
BINANGUN EXPO 2023 adalah sebuah langkah awal bagi pelaku usaha di desa Binangun untuk mendongkrak pemasaran produk dan akan di gelar secara rutin oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Hal ini menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi teman-teman mahasiswa KKN Unsoed desa Binangun yg berani mengambil keputusan untuk mengadakan kegiatan tersebut.

By :
Team creatif kisemart

PT STP Mengingkari Janji, dengan alasan Salah satu Direksi belum balik ke Jakarta, Masyarakat Sangat Kecewa

KAPUAS – Para ahli waris tanah adat leluhur Masyarakat Desa Hurung tampang yang pada awalnya begitu semangat dan gembiranya setelah di adakannya pertemuan antara Pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana ) Bersama perwakilan Masyarakat Desa Hurung tampang sebagai ahli waris dan juga di mediasi oleh beberapa orang dari pihak petugas kepolisian, Lembaga Swadaya masyarakat Adat, TNI dan beberapa pihak yang berkepentingan beberapa minggu yang lalu.
Ternyata tidak menepati janjinya yang sudah di sepakati bersama, yaitu akan di adakan lagi pertemuan di akhir bulan Januari kemarin.

Sehingga para ahli waris tanah adat yang berada di Desa Hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah, betul betul sangat dikecewakan.

Padahal Masyarakat tersebut sangat berharap persoalan nya segera selesai dengan baik dan tuntas, bisa menerima haknya masing-masing, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali sebagai petani di tanah/ladang mereka masing-masing.

Alasan mengapa pihak perusahaan tambang PT STP Sembilan tiga perdana tidak menepati janjinya, ternyata setelah di konfirmasi oleh Awak media sidikkasus.co.id Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah ” Suparman, yang kebetulan juga adalah salah satu dari para ahli waris tanah adat, menuturkan kepada Media ini.

Leo yang mewakili pihak perusahaan tambang PT STP pada waktu itu Dalam keterangan nya melalui Via WhatsApp, menjelaskan bahwa salah satu Dewan Direksi PT STP ( Sembilan tiga perdana) Masih belum berada di Jakarta…

Keterangan Leo melalui WhatsApp ( Pak izin kami masih menunggu salah satu direksi untuk balik ke jakarta, kemungkinan kita akan jadwalkan pertemuan februari pak )

Hanya saja pada saat di tanyakan kapan pastinya Hari dan tanggal pertemuan di Bulan Februari ini, Leo Hanya menjawab akan mengatur jadwal pertemuan katanya.

Padahal kalau mengingat beberapa Minggu yang lalu, pada saat di adakannya pertemuan antara Pihak perusahaan tambang PT STP bersama Masyarakat, disitu sangat jelas sekali kalau dari pihak perusahaan sudah saling menyepakati bersama sama untuk turun kel lapangan bersama Tripika melakukan pengukuran pengecekan ulang areal tanah adat milik Para ahli waris Masyarakat desa Hurung tampang yang di kuasai oleh pihak perusahaan tambang PT STP, yaitu pada akhir bulan Januari.

Report: Tiem Investigasi Kalteng.

Operasi Keselamatan Akan digelar mulai pada tanggal 07 – 20 Februari 2023.

Makassar: 07 Februari 2023.Terkait operasi keselamatan itu, IPTU APUN selaku Kanit turjawali Lantas Polrestabes Makassar Polda Sulsel, Sabtu (07/02/23) menyampaikan, betapa arti pentingnya keselamatan diri kita, melalui Ops Keselamatan 2023.

Saat beberapa awak media melakukan wawancara langsung di tempat berlangsungnya operasi keselamatan tahun 2023 di jalan AP.PETTARANI Makassar sekitar pukul 11:20.wita dimana IPTU APUN menyampaikan.

Dalam operasi Keselamatan tahun 2023.yang digelar di seluruh Indonesia dimana dimulai hari ini dimana sedikitnya 8 unit kendaraan roda dua yang dimana kendaraan yang dibawa ke kantor Polrestabes Makassar para pengendara ini melakukan pelanggaran memasang kenalpot brong dan tanpa dilengkapi surat surat kendaraannya.”Jelasnya.

Lanjut IPTU APUN di lokasi yang sama menyampaikan secara meluas menyangkut keselamatan para pengendara,Mari kita senang tiasa mematuhi aturan Lalulintas serta tertib berlalulintas melalui Ops Keselamatan 2023 ini.

“Kami juga menyampaikan Mari kita menjaga keselamatan diri kita dan pengguna jalan lainnya sehingga bermanfaat bagi kita semua.” Pungkasnya.

Lanjut IPTU APUN selaku Kanit turjawali lantas Polrestabes Makassar Harapnya seraya berpesan, Jangan Jatuhkan diri kalian dalam kebinasaan dan jangan membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah SWT menyayangi kalian

83 Calon Anggota Polri ikut pendidikan di SPN Polda Sulteng

DONGGALA, – 83 calon Bintara Polri mulai menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng di Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, selama lima bulan ke depan.

Hal itu ditandai dengan upacara pembukaan
Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri gelombang I tahun 2023 yang dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, S.I.K., M.H selaku Inspektur Upacara, Selasa, 7 Februari 2023.

“Selamat datang di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri, tempat para siswa sekalian akan dididik, ditempa, dan dilatih menjadi insan Tribrata yang professional, bermoral, serta memiliki mental dan integritas yang baik,” Kata Wakapolda Sulteng membacakan amanat Kalemdiklat polri,

Sesuai dengan kebijakan Kapolri dalam transformasi polri yang presisi pendidikan menjadi aspek penting dalam mempersiapkan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0, Polisi yang mampu menjawab tantangan di era digital dan harapan masyarakat yang semakin tinggi kepada polisinya, tambahnya.

Kehadiran dan Prilaku Polri dilapangan akan menentukan wajah polri dan tingkat kepercayaan masyarakat, oleh karena itu pendidikan ini harus dirancang dengan mengutamakan kualitas dan memberikan porsi pembelajaran yang lebih besar kepada praktik kerja lapangan dan pembentukan karakter kebhayangkaraan, tutup Wakapolda Sulteng

Ditempat yang sama Kepala SPN Polda sulteng Kombes Pol. Heri Nooryanto, SIK mengungkapkan, pendidikan ini dilaksanakan selama 5 bulan dengan 3 tahapan, pertama tahapan pola pembentukan dhasbara selama 1,5 bulan, tahap dua pembekalan profesi kepolisian selama 3 bulan dan terakhir latihan tehnis (latnis) dan latihan kerja (latja) kemudian pelantikan.

Siswa pembentukan Bintara Polri berjumlah 83 orang yang merupakan hasil seleksi dalam pelaksanaan Rekrutmen Anggota Polri Gelombang II tahun anggaran 2022, pungkasnya

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

MEDAN – Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

“Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkapnya.

“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

“Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya.

Polda Sulteng terjunkan 1.020 Personil dalam Operasi Keselamatan Tinombala-2023

PALU: Operasi Keselamatan Tinombala-2023 di Provinsi Sulawesi Tengah dimulai, hal itu ditandai dengan dilaksanakannya Apel Operasi Keselamatan Tinombala dengan mengangkat tema “Keselamatan Berlalu Lintas yang pertama dan utama”

 

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi diwakili Irwasda Kombes Polisi Asep Adhiatma, SIK, MH memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polda Sulteng, Selasa 7 Pebruari 2023

Membacakan amanat Kapolda Sulteng, Kombes Polisi Asep mengatakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas di jalan raya, merupakan suatu hal yang mutlak dirasakan masyarakat selaku pengguna jalan raya, namun pada kenyataannya berbagai permasalahan pelanggaran dan kecelakaan sering terjadi yang disebabkan oleh kelalaian masyarakat itu sendiri,

Kapolda Sulteng juga mengatakan, pelanggaran dan kecelakaan ini terjadi dikarenakan masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum perundang-undangan terkait lalu lintas, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis.

Untuk menjawab tantangan tugas tersebut maka Polantas terus melakukan upaya peningkatan dengan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan terbangun budaya tertib, jelasnya

Sementara itu Diirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK menerangkan, Operasi Keselamatan Tinombala – 2023, dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah dalam rangka cipta kondisi Kamselticarlantas menjelang bulan suci ramadhan 1444 H tahun 2023, selama 14 hari terhitung mulai 7 Februari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023

Sebanyak 1.020 personel yang dilibatkan dalam Operasi Keselamatan Tinombala-2023 dengan lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, ungkap Dirlantas selaku Kepala Operasi (Kaops) Keselamatan Tinombala-2023

Tujuan Operasi Keselamatan kata Kingkin, yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terbentuknya opini positif serta citra tertib dalam berlalu lintas dalam mewujudkan sitkamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Sedangkan sasaran prioritas Operasi Keselamatan adalah tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan hp saat berkendara, melawan arus, dan over dimensi dan over load (odol), pungkas Kingkin

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala-2023 turut dihadiri Danrem 132 Tadulako, Kadis Perhubungan Provinsi Sulteng, Pejabat Utama Polda Sulteng, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Palu dengan pasukan Apel dari Korem 132 Tadulako, Polda Sulteng, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta: Selasa 07 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka ADITIA SAPUTRA bin NURMAN AFENDI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUHAMMAD SYAFII dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 07 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM