Beranda blog Halaman 659

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

0

Jambi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan untuk memberikan apresiasi secara langsung ke tim gabungan evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono beserta rombongan helikopter yang mendarat darurat akibat cuaca buruk di Bukit Tamiai, Kerinci.

Sigit juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara langsung kepada prajurit TNI Kopda Ahmad Novrizal yang mengawal tandu Kapolda Jambi dari bawah ke Helikopter hingga ‘berputar’ karena faktor angin kencang.

“Atas nama pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih,” kata Sigit sembari menyalami satu per satu tim evakuasi gabungan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi terkait yang telah ikut membantu proses evakuasi dari rombongan helikopter tersebut.

“Salam untuk Pak Panglima TNI, Pak KSAD, Pak KSAU, Pak KSAL, pak Kepala Basarna, BMKG juga dan seluruh masyarakat. Kami keluarga besar Polri menyampaikan apresiasi,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Sigit menyadari bahwa proses evakuasi itu tidaklah mudah. Mengingat, tim gabungan harus berjibaku dengan cuaca ekstrem dan lokasi evakuasi yang terjal.

Tetapi, kata Sigit, berkat kerja sama dan ketangguhan para tim gabungan itu, di hari kedua penyelamatan, kelompok darat maupun udara, telah berhasil mencapai lokasi dari para korban dan langsung memberikan bantuan pertama yang dibutuhkan.

“Alhamdulillah hari kedua bisa diberikan bantuan makanan, obat-obatan dan juga mendirikan tenda atau bivak. Sehingga bisa dilakukan tindakan pertama untuk membantu anggota kita yang terluka,” ucap Sigit.

Disisi lain, Sigit menegaskan, dengan adanya sinergitas dan soliditas antara personel TNI, Polri, instansi terkait dan masyarakat setempat, membuat proses evakuasi tersebut berjalan dengan sangat maksimal.

Disisi lain, Sigit berharap, seluruh korban peristiwa tersebut dapat kembali pulih setelah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter yang telah disiapkan. Tak hanya itu, dengan telah diselamatkannya para korban ini, pihak keluarga maupun kolega dapat merasa lebih tenang.

“Jadi mohon doanya bahwa setelah ini seluruh korban bisa kembali pulih dan sehat. Tentunya dokter bisa berikan perawatan yang terbaik. Sehingga anggota kami bisa segera pulih seperti sediakala, dan tentunya keluarga yang di rumah yang selama ini menunggu, teman-teman yang semua menunggu tentunya ini bisa mengobati kita semua. Dan juga kepada teman-teman media yang selama beberapa hari ini terus mengikuti,” tutup Sigit.

Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

0

Jambi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan rombongan helikopter yang mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci semuanya sudah dievakuasi. Saat ini, seluruh korban sedang dilakukan pemeriksaan dan perawatan maksimal oleh tim kedokteran Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

“Alhamdulilah tadi sudah dievakuasi kita cek satu per satu yang dirawat tentunya tim dokter melakukan langkah-langkah untuk melakukan pendalaman apakah perlu perawatan lanjutan yang harus dilaksanakan,” kata Sigit di RS Bhayangkara Jambi, Selasa, 21 Februari 2023.

Sigit menuturkan, RS Bhayangkara akan melakukan pemeriksaan dan perawatan kepada korban. Namun apabila nantinya dari hasil pemeriksaan diperlukan tindakan lanjutan, maka korban akan dibawa ke Jakarta untuk mendapat perawatan medis.

“Yang jelas kondisi pasien semuanya berangsur membaik. Tentunya ada tindakan-tindakan awal yang kemudian diberikan dokter di RS Bhayangkara Jambi. Saya mohon doanya untuk teman-teman kita yang sudah dirawat agar kesehatannya membaik,” ujar Sigit.

Terkait kondisi Kapolda Jambi dan korban lainnya, mantan Kabareskrim Polri ini memastikan semuanya dalam kondisi sadar. Namun, memang ada yang mengalami luka dan patah tulang baik di kaki, tangan, rusuk dan bagian tubuh lainnya.

“Saat ini sedang dilakukan scanning oleh tim dokter. Nanti akan diputuskan Kapusdokkes apakah akan dirujuk ke Jakarta atau dirawat di sini,” ucap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan, total ada enam orang yang dirawat di RS Bhayangkara Jambi termasuk Kapolda. Sedangkan dua orang lainnya ada di GOR Merangin. Nantinya, dua orang tersebut juga akan dirawat di RS Bhayangkara usai diterbangkan pada esok hari.

“Saat ini 6 orang di sini (RS Bhayangkara Jambi). 2 orang ada di GOR Merangin. Pasti (akan diterbangkan ke RS Bhayangkara Jambi), karena kondisinya sudah agak malam sehingga penerbangan dilakukan besok. Tapi di sana (GOR Merangin) pun saat ini sudah ada tim dokter melakukan perawatan,” papar Sigit.

Mantan Kapolda Banten menambahkan, saat ini yang terpenting adalah menyelamatkan korban yang terluka. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evakuasi puing-puing dan penyebab jatuhnya helikopter.

Namun, Sigit memastikan bahwa helikopter yang membawa Kapolda Jambi dan rombongan selama ini dilakukan pemeriksaan berkala, termasuk saat hendak digunakan.

“Heli ini kita gunakan mulai tahun 2003. Selama ini secara rutin dilakukan maintenance termasuk saat mau digunakan dilaporkan dalam kondisi layak digunakan. Tentunya pendalaman lebih lanjut akan dilaksanakan dari jajaran Poludara terkait dengan permasalahan apa yang terjadi,” tutur Sigit.

Dalam kesempatan ini, Sigit pun menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang ikut terlibat dalam proses evakuasi. Menurutnya, proses evakuasi bisa terlaksana berkat kerja sama semua pihak.

“Saya berterima kasih kepada tim baik dari Basarna, TNI AU, Korem, BMKG, Angkasa Pura termasuk masyarakat, Bupati dan semuanya tergabung yang bisa lakukan evakuasi dengan baik,” tutup Sigit.

SPEKTAKULER” Perkumpulan “PLAT AA” Kabupaten Kebumen “BRAYAN SEDULURAN” Dihadiri Sejumlah Pejabat Penting, Dan menggelar Lomba Pakaian Adat Tradisional Jawa Tengah.

0

Jateng – Dalam rangka melestarikan dan mencintai Pakaian Adat Tradisional Jawa Tengah dan kepedulian bersama terhadap Anak Yatim-Piatu, serta kaum Dhuafa PERKUMPULAN PLAT AA Kabupaten Kebumen dengan Motto :

“BRAYAN SEDULURAN”

menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan Dan Persaudaraan mengadakan acara spektakuler dengan mengadakan acara lomba pakaian adat tradisional, Serta Santunan Anak Yatim-Piatu serta kaum Dhuafa pada 21/02/2023.

Acara Lomba Pakaian Adat Tradisional Jawa Tengah Dan Lomba Konten Video YouTubers akan dilaksanakan pada hari Minggu pagi Tanggal 26 Februari 2023 berlokasi di pasar Jaten krakal Desa Kalirancang Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen propinsi Jawa Tengah.

Acara PLAT AA KABUPATEN KEBUMEN BRAYAN SEDULURAN Spektakuler akan di hadiri Ir.K.R.T H.Darori Wonodipuro,M.M,IPU Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Agus Gunawan, SH.MH Ketua Dewan Pers Nusantara, D.Silalahi WADAN III Korps Komando, H.Arif Sugiyanto SH Bupati Kebumen, Hj Ristawati Purwaningsih,SST,MM Wakil Bupati , H.Sarimun S.Sy Ketua DPRD Kab Kebumen dan Forpimda, Tokoh Budayawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, semua partai dari anggota DPRD kabupaten kebumen dan semua paguyuban, komunitas dan perkumpulan di kabupaten kebumen.

menurut Wahyu Setiawan,S.Sy,MM Ketua Umum PLAT AA KABUPATEN KEBUMEN BRAYAN SEDULURAN mengatakan acara ini adalah acara kita bersama tidak memandang apapun itu yang terpenting adalah rasa kebersamaan dan persaudaraan kita bersama sesama warga kabupaten kebumen ada 3 aspek yang kita angkat yaitu sosial,ekonomi dan budaya dari Sosial kita memberikan Santunan pada anak yatim-piatu, Disabilitas Dan Dhuafa dari ekonomi kita adakan UMKM penjualan makanan tradisional dan dari budaya kita adakan lomba Pakaian Adat Tradisional Jawa Tengah.

jadi 3 aspek mrncakup semua dan berharap kegiatan ini menjadikan rasa kepedulian kita bersama dan kedepannya acara ini tetap berkelanjutan dan semua itu tidak lepas dari dukungan kita bersama.

Masyarakat kabupaten kebumen sangat antusias sekali dengan mendaftar pada acara Lomba Pakaian Adat Tradisional Jawa Tengah,yang spektakuler ini yang rencananya di laksanakan pada hari Minggu pagi Tanggal 26 Februari 2023.

Marilah kita bersama – sama untuk memberikan suport dalam acara yang digelar oleh perkumpulan plat AA

*Setiawan*

Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

0

Jambi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung proses evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono beserta rombongan helikopter yang mendarat darurat akibat cuaca buruk di Bukit Tamiai, Kerinci.

Setelah semua penumpang tersebut berhasil diselamatkan, Sigit menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua tim gabungan yang telah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk melakukan evakuasi kepada para korban tersebut.

“Tentunya saya selaku Kapolri mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh tim yang telah berhasil melaksanakan kegiatan evakuasi penyelamatan. Dimana selama kurang lebih tiga hari baik tim yang tergabung dalam tim SAR darat maupun tim SAR udara yang telah bekerja keras,” kata Sigit dalam jumpa pers di Posko Merangin, Jambi, Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam proses evakuasi itu setidaknya terdapat 949 personel gabungan yang terdiri dari,TNI, Polri, Basarnas, BPBD, BMKG, PMI, Petugas Taman Nasional Kerinci Seblat, tim paramedis, dan masyarakat adat Tamiai.

Sigit menyadari bahwa proses evakuasi itu tidaklah mudah. Mengingat, tim gabungan harus berjibaku dengan cuaca ekstrem dan lokasi evakuasi yang terjal.

Tetapi, kata Sigit, berkat kerja sama dan ketangguhan para tim gabungan itu, di hari kedua penyelamatan, kelompok darat maupun udara, telah berhasil mencapai lokasi dari para korban dan langsung memberikan bantuan pertama yang dibutuhkan.

“Alhamdulillah hari kedua bisa diberikan bantuan makanan, obat-obatan dan juga mendirikan tenda atau bivak. Sehingga bisa dilakukan tindakan pertama untuk membantu anggota kita yang terluka,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit memastikan, pada proses evakuasi hari ini, tim gabungan telah berhasil menyelamatkan seluruh penumpang dari helikopter tersebut.

Bahkan, Sigit juga sempat bertemu dengan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang sudah dievakuasi. Menurut Sigit, kondisi terakhir Rusdi Hartono dalam keadaan sadar dan stabil.

“Saya sempat berbincang-bincang dengan beliau dan sekarang sedang dibawa ke RS Bhayangkara dan kita dapat laporan terakhir yang dua juga sudah bisa dievakuasi dan saat ini berada di Gor Merangin. Total 8 orang yang alami pendaratan darurat kemarin, hari ini semua bisa dievakuasi. Enam sudah di RS Bhayangkara dan dua masih dirawat di Posko Merangin,” ucap Sigit.

Disisi lain, Sigit menegaskan, dengan adanya sinergitas dan soliditas antara personel TNI, Polri, instansi terkait dan masyarakat setempat, membuat proses evakuasi tersebut berjalan dengan sangat maksimal.

“Sekali lagi saya selaku pimpinan Polri mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim yang tergabung dalam kegiatan evakuasi penyelamatan baik SAR darat maupun SAR udara maupun masyarakat sekitar yang juga begitu luar biasa membantu tim. Sehingga kemudian kerja sama seluruh tim tergabung dari masing-masing institusi, kesatuan ditambah masyarakat bisa menghasilkan hal yang luar biasa dengan bisa dievakuasinya seluruh korban,” papar Sigit.

Disisi lain, Sigit berharap, seluruh korban peristiwa tersebut dapat kembali pulih setelah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter yang telah disiapkan. Tak hanya itu, dengan telah diselamatkannya para korban ini, pihak keluarga maupun kolega dapat merasa lebih tenang.

“Jadi mohon doanya bahwa setelah ini seluruh korban bisa kembali pulih dan sehat. Tentunya dokter bisa berikan perawatan yang terbaik. Sehingga anggota kami bisa segera pulih seperti sediakala, dan tentunya keluarga yang di rumah yang selama ini menunggu, teman-teman yang semua menunggu tentunya ini bisa mengobati kita semua. Dan juga kepada teman-teman media yang selama beberapa hari ini terus mengikuti,” tutup Sigit.

Polsek Karangmoncol Bantu Pembersihan Tanah Longsor di Desa Sirau

0

Purbalingga – Personel Polsek Karangmoncol membantu proses pembersihan material longsor di Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/2/2023). Kegiatan dilaksanakan bersama dengan personel dari TNI, BPBD, Polhut, Pemdes Sirau dan masyarakat.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan bahwa setelah kemarin terjadi tanah longsor di Desa Sirau, hari ini dilaksanakan pembersihan material longsor. Kegiatannya membuka akses jalan penghubung dua desa yang tertutup tanah longsor.

“Setelah dilakukan pembersihan, akses jalan penghubung Desa Sirau dan Desa Kramat yang sempat tertutup kembali bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa selain membuka akses jalan, dalam kerja bakti dilakukan juga pembersihan material longsor yang menimpa dua rumah warga. Dua rumah tersebut berada di Dusun Karanggintung Desa Sirau.

“Rumah warga terdampak longsor juga sudah dilakukan pembersihan. Sementara penghuninya masih tinggal di rumah saudaranya yang lebih aman sambil menunggu perbaikan,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan dalam kegiatan diberikan juga bantuan dari PMI Purbalingga untuk dua warga yang rumahnya rusak akibat tanah longsor. Bantuan diserahkan oleh Camat Karangmoncol.

Diberitakan sebelumnya tanah longsor terjadi di tiga titik wilayah Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Senin (20/2/2023) sore. Penyebabnya akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut dari siang hingga sore hari.

Tidak ada korban jiwa akibat tanah longsor tersebut. Namun longsoran tanah dari tebing menimpa dua rumah warga hingga menimbulkan kerusakan. Selain itu, longsor juga menutup akses jalan penghubung dua desa yaitu Desa Kramat dan Desa Sirau.

Polres Kebumen Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Mandiri Persero

0

Kebumen – Polres Kebumen melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengenai layanan fasilitas kredit serbaguna mandiri atau (KSM). Pada perjanjian itu, Pikukuh Trikadarmanto selaku Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk wilayah Magelang menjadi pihak pertama dan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjadi pihak ke dua mewakili Polres Kebumen, Selasa 21 Februari 2023.

Dari perjanjian itu para pihak ingin mewujudkan kerja sama, koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemanfaatan pelayanan jasa perbankan.

Perjanjian kerjasama ini juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 971).

“Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pertukaran, pemanfaatan data dan Informasi, ketentuan dan syarat fasilitas kredit, pelaksanaan pemberian kredit dan pembayaran kewajiban debitur,” jelas Kapolres Kebumen sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.

Hal ini disambut positif oleh Pikukuh Trikadarmanto dan berharap fasilitas jasa perbankan dari PT Bank Mandiri dapat dimanfaatkan oleh para personel Polres Kebumen setelah perjanjian kerjasama.

“Bank Mandiri sebagai Bank BUMN, senantiasa memberikan layanan terbaik sebagai sinergi secara maksimal sesuai apa yang ditetapkan pada kantor kami. Ini awal kerjasama yang baik untuk dapat saling bersinergi memberikan benefit,” kata Pikukuh.

Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik

0

Jakarta – Polri menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan pelayanan prima dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri Tahun 2022.

Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan kementerian dan lembaga khusus.

“Tentunya kami dari institusi Polri hari ini mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan terkait dengan pelayanan kepolisian dalam bentuk apresiasi pelayanan prima dan pelayanan terhadap zona integritas,” kata Sigit di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.

Pada tahun ini, sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima. Serta, 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas.

Menurut Sigit, dengan adanya penghargaan tersebut, hal ini sejalan dengan instruksi dan harapan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terhadap institusi Polri.

Oleh karenanya, Sigit menegaskan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana harapan dari Pemerintah Indonesia.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang tadi di sampaikan oleh beliau, bahwa perbaikan pelayanan publik akan kita lanjutkan untuk bisa dilaksanakan secara digital dan terintegrasi tentunya banyak macam. Kali ini dilaksanakan penilaian khusus untuk SKCK dan pelayanan SIM,” ujar Sigit.

Lebih dalam, wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Sigit, saat ini Polri telah menguatkan pelayanan masyarakat secara digital. Mulai dari STNK Online, SIM Online dan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan mengedepankan ETLE.

“Dan ini terus menerus kita perluas. Hal ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tentunya juga semakin meningkatkan upaya dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas dan juga meningkatkan keselamatan,” ucap Sigit.

Bahkan dewasa ini, kata Sigit, Polri terus mengembangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online.

Lebih dalam, Sigit menyebut, demi membuka ruang aspirasi dari masyarakat saat ini disiapkan Dumas Presisi Online hingga Propam Presisi Online. Dimana, masyarakat dapat memanfaatkan hal itu sebagai wadah untuk mendapatkan pelayanan secara interaktif untuk mendapatkan progres terkait dengan laporannya.

“Tentunya ini semua menjadi bagian komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan digitalisasi. Dan tentunya kita berikan dalam satu pelayanan yang terintegrasi yang kita namakan SuperApp dalam satu genggaman,” papar Sigit.

Disisi lain, Sigit menegaskan, Polri juga akan memaksimalkan perannya untuk memberikan pelayanan terhadap publik sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah. Diantaranya pelayanan stunting hingga pengamanan di wilayah yang difokuskan melakukan investasi dan hilirisasi industri. Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Termasuk pelayanan terhadap interaksi khususnya masyarakat yang berdampak dan berkebutuhan khusus semua tentunya akan kami tingkatkan. Terima kasih, kami mohon koreksi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga kami bisa terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di kepolisian,” tutup Sigit.

Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023 Ditutup, Tercatat ada 12.290 Pelanggaran Lalu Lintas

0

Kebumen – Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023 telah dilaksanakan dan ditutup Polres Kebumen. Operasi yang digelar selama selama 14 hari, mulai Selasa 7 hingga 20 Februari 2023, Polres Kebumen mendata ada 12.290 pelanggaran yang berhasil direkap Posko Operasi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, akumulasi jumlah tilang selama pelaksanaan operasi itu diambil baik dari tilang ETLE maupun tilang manual atau konvensional.

“Data tersebut adalah akumulasi jumlah tilang dan teguran selama pelaksanaan operasi. Tilang sebanyak 2.619 sedangkan teguran 9672 sehingga jumlah keseluruhan ada 12.290 pelanggaran,” jelas AKP Tejo, Selasa 21 Februari 2023.

Lanjut AKP Tejo, menanggapi laporan masyarakat, selama operasi sebanyak 92 pelanggar knalpot brong telah ditertibkan oleh Sat Lantas Polres Kebumen. Ini dilakukan Sat Lantas melalui tilang manual berdasarkan pelanggaran kasat mata.

“Penindakan tilang manual tetap harus dilaksanakan sepanjang itu adalah pelanggaran kasat mata yang ditemui petugas di lapangan,” lanjut AKP Tejo.

Menurutnya ada tujuh poin pelanggaran yang menjadi fokus selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023.

Ketujuh pelanggaran tersebut antara lain adalah pengendara motor yang menggunakan ponsel, pengendara motor di bawah umur, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, memasang kenalpot bukan standar, memasang pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan.

Teguran yang dilakukan oleh Sat Lantas karena pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

Meskipun jumlah teguran serta tilang tinggi, namun angka laka lantas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023 menurun dibandingkan tahun lalu.

Selama Operasi Keselamatan Candi 2023 ada satu kasus laka lantas menonjol yang terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil pikap yang mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, 20 luka -luka. (Humas Polres Kebumen)

Bermaksud Menayangkan Rincik, Ishak Terkena Tamparan H Beddu, Aparat Kepolisian Polrestabes Jadi Saksi Mata

0

Makassar, – Bermula ahli waris Ishak Hamzah Dg Taba mempertanyakan Rincik atas nama Soeltan Bin Soemang yang di kuasai H Abd Rahmat alias Beddu tanpa hak selama ini, tiba-tiba saudara lelaki Ishak terkena pukulan tangan dari lelaki H Abd Rahmat alias Beddu yang mengenai tepat di pipi saudara Ishak.

Berdasarkan pantau beberapa awak media di lokasi kejadian, berawal dari saudara Ishak menayankan rincik yang di kuasai saudara H Abd Rahmat tanpa hak selama ini, sontak H Rahmat menjawab RINCIK itu ada di dalam dan seketika itu juga H Rahmat mengatakan jangko rebut di sini.

Tak berselang lama mereka adu argumentasi, H Rahmat kemudian memukul tangan Saudara Ishak, tak terima di pikul tangannya, Ishak pun membalas memukul tangan H Rahmat. Cek cok mereka tak bisa terhindarkan, di sinilah H Rahmat melalui Gerakan cepatnya memukul atau menampar pipi Ishak yang terdengar bunyi keras tepat di mukanya.

Peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 15:45 wita sore tepatnya di lantai II ruang pelayanan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, pada Senin (20/2/2023).

Sementara diketahui banyak saksi mata menyaksikan kejadian tersebut, termasuk aparat kepolisian satreskrim yang melaksanan piket jaga pelayanan. Selain menyaksikan kejadian cek cok antara H Beddu (pelaku pemukulan) dengan Ishak (korban pemukulan) pihak kepolisian juga cepat mengambil tindakan melerai di antara mereka berdua hingga keduanya bisa di tenangkan.

Dalam kejadian ini, terlihat beberapa awak media online mengabadikan video berdurasi 1.58 detik dan bukti CCTV Satreskrim Polrestabes Makassar yang bisa dijadikan rujukan pembuktian peristiwa dugaan tindak pidana terjadi di tempat umum.

Tak terima di pukul oleh lelaki H Abd Rahmat alias Beddu, Ishak Hamzah secara resmi melaporkan saudara lelaki HAbd Rahmat alias Beddu ke pihak kepolisian polrestabes makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)

Jebakan Batman Ranperpres, Dewan Pers Ingin Jadi Lembaga Pemerintahan

0

Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada ‘bau-bau’ kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.

Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang “TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.”

Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.

Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.

Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : “Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.

Pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : “Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia.”

Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : “Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers.”

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : “Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.” Dan Ayat (2) : “Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.”

Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit “amnesia”. Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.

Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.

Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.

Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.

Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.

KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”
Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.

Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***