Beranda blog Halaman 635

Detik-detik Ditpolairud Polda Sulteng evakuasai korban laka lantas dalam kondisi cuaca hujan

PALU, Cuaca hujan tidak menghalangi personil Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng untuk memberikan respon cepat dilapangan dengan melakukan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan membawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Detik-detik evakuasi dua korban kecelakaan lalu lintas yang diketahui satu diantaranya diduga mengalami patah tulang paha itu dilakukan agar korban segera mendapatkan pertolongan oleh tim medis Puskesmas Pantoloan.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu sendiri terjadi pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 wita di jalan trans Sulawesi Pantoloan Palu, dimana saat itu mobil truck utama beton melaju dan tiba-tiba mengurangi kecepatan, sehingga sepeda motor yang berada dibelakang menabrak truck.

“Kami utamakan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan agar segera ditangani lukanya, terlebih saat itu cuaca hujan cukup deras,” jelas AKBP M. Ridwan, SH Kabagbinops Ditpolairud Polda Sulteng saat dikonfirmasi media, Rabu (8/3/2023)

Kebetulan personil Ditpolairud yang baru selesai mengikuti acara di masjid AR Rahman Polda Sulteng hendak kembali ke mako, dalam perjalanan mendapati kejadian laka lantas, ujarnya

Anggotapun kami perintahkan keluar dari bus untuk segera berikan pertolongan dengan mengevakuasi ke puskesmas terdekat walaupun hujan masih cukup deras, kata M. Ridwan.

Kabagbinops Ditpolairud Polda Sulteng itu juga langsung menghubungi Polsek Palu Utara agar segera mendatangi tempat kejadian perkara laka lantas.

Ini merupakan implementasi Polri Presisi, kita harus peka dan memberikan respon cepat terlebih bila ada korban. Tentunya keselamatan dan pertolongan kepada korban harus diutamakan, pungkasnya.

Polres Bangkep tuai Apresiasi KPK tuntaskan Korupsi di Bawaslu Balut

PALU, – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda Sulawesi Tengah baru-baru ini mendapatkan Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), karena berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023 yang ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko menyampaikam apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubdid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, saat di konfirmasi wartawan Rabu, 8 Maret 2023 mengatakan, bahwa pihaknya turut memberikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, dalam melakukan penegakkan hukum dugaan TPK

“Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021,” ujarnya

“Saat ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” sebut Kasubbid Penmas.

Semoga Apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan Polres jajaran, pungkasnya

Terpisah Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata, SH saat dikonfirmasi menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep,

Saat awal penyelidikan dan penyidikan ternyata ditemukan adanya kerugian negara, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi tipikor di Polda Sulteng, ujar Yoga.

Seperti yang di beritakan sebelumnya setelah melalui serangkaian penyidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep, berhasil menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Bawaslu Balut Tahun 2020 lalu yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp800 juta

Dalam Kasus tersebut penyidik menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama MW (28) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu, Balut pada tahun 2020 dan SMT (37) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu Banggai Laut.

Tuntasnya tahap penyidikan itu, setelah dilakukannya penyerahan Dua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu, 1 Maret 2023

PT STP Ingkar Janji Warga Kembali Memasang ” HINTING PALI ‘ Di Jalan P2D Desa Hurung Tampang, Tripika Turun ke Lokasi, Pembongkaran Menggunakan Mandau Menebas Peralatan Ritual

KAPUAS – KALTENG || Ritual Adat Pemasangan “HINTING PALI” kembali dilakukan oleh Warga Masyarakat yang mengaku memiliki hak tanah adat Di Desa Hurung tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Hari Rabu. 24/02/2023.

Dikarenakan pihak PT.STP ( Sembilan Tiga Perdana ) ini telah mengingkari janjinya dengan warga masyarakat desa hurung tampang pasca di buka nya “HINTING PALI” yang pertama. Sebelum pembukaan “HINTING PALI” pertama yang di lakukan pada hari senin tanggal 09 januari 2023, telah diadakan pertemuan antara pihak Warga Masyarakat bersama dengan perusahaan tambang batubara PT.STP yang di wakili oleh Leo Sani putra Siregar dan dari unsur Polri -TNI juga tokoh-tokoh masyarakat, dirumah makan Borobudur Palangka raya pada hari minggu tanggal 08 januari 2023.

Sehingga menghasilkan kesepakatan yang tertuang di berita acara musyawarah, bahwa PT.STP ( Sembilan tiga perdana ) meminta waktu 2 minggu kedepan dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan “hak-hak” masyarakat yang belum di selesaikan. Bahkan perwakilan dari warga masyarakat yang di wakili oleh Suparman/onong memberikan kelonggaran buat PT.STP selang waktu 1 bulan lamanya dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya untuk penyelesaian dengan warga masyarakat.

Setelah tiba waktunya yang telah diberikan oleh masyarakat perwakilan dari masyarakat berusaha menghubungi Saudara Leo perwakilan dari pihak perusahaan PT.STP untuk menepati janjinya, akan tetapi jawaban yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal, dengan alasan ” Salah satu Direksi belum berada di Jakarta”.
merasa di bohongi dengan alasan yang tidak jelas hingga berlarut-larut lamanya, akhirnya masyarakat yang di wakili oleh Suparman mengirimkan surat pada hari senin tanggal 13 ferbruari 2023, di tujukan kepada direktur utama PT.STP atas nama IR.Suci Haryanto yang berisi poin-poin tuntutan dari masyarakat dan memberitahukan kalau tidak ada penyelesaian dari PT.STP, maka para ahli Waris tanah adat warga masyarakat Desa Hurung tampang akan memasang kembali “HINTING PALI” dan akan di buka setelah ada penyelesaian hak-hak para ahli waris masyarakat.

Merasa di abaikan pasca pengiriman surat pertama, masyarakat yang di wakili oleh Suparman /onong kembali melayangkan surat pemberitahuan penutupan akses jalan P2D pada hari senin 20 februari 2023. ditujukan kepada direktur utama PT.STP Ir. Suci haryanto. Dan tembusan surat pemberitahuan juga di tujukan ke masing-masing pihak terkait yang tertera dalam lembaran isi surat tembusan.

Yang mana Isi dari surat pemberitahuan tersebut bahwa pada hari rabu tanggal 24 februari 2023 akan memasang “HINTING PALI” kembali.

Beberapa hari kemudian setelah “HINTING PALI” di pasang, Ada 2 (dua) orang oknum TNI menghubungi perwakilan dari masyarakat untuk mempertemukan Direktur PT.STP yaitu Yandi Setiawan dengan perwakilan masyarakat yang di kuasakan kepada Saudara Suparman. Ketepatan pada waktu itu Saudara Suparman perwakilan dari warga masyarakat sedang sakit opename di rumah sakit TNI, masih dalam keadaan kondisi belum pulih. Kedua oknum TNI tersebut mengarahkan Suparman supaya secepatnya bertemu dengan direktur PT.STP Yandi setiawan pada hari senin tanggal 27 februari 2023. di rumah makan Borobudur.

Sehingga masih dalam kondisi kesehatan nya belum pulih betul. Suparman akhirnya pergi dengan didampingi oleh beberapa orang untuk menemui Direktur PT STP Yandi setiawan. Awal pembicaraan sangat bagus, nyantai dan sudah medekati dengan apa yang di inginkan oleh masyarakat tentang hak-hak mereka. Disela-sela pembicaraan, Yandi setiawan menanyakan kepada Suparman sebagai wakil dari masyarakat :”berapa kira kira angka dari tuntutan masyarakat?” Suparman menjawab :” saya tidak bisa membicarakan angka secara pribadi yang sifat nya membelakangi masyarakat, saya mau kita terbuka dengan seluruh warga masyarakat desa hurung tampang untuk membicarakan berapa dan bagaimana maksud masyarakat, saya hanya jadi tiang tengah supaya bisa menjembatani masyarakat dengan pihak PT.STP.

Lanjut Suparman,”Saya tidak mau pihak PT.STP merasa di rugikan begitu juga halnya dengan masyarakat, kita ke desa hurung tampang kita bicarakan bersama-sama di kantor desa, kita undang Kades Barok M.udur, pihak PT.STP dan masyarakat. Ungkapnya.

Kesimpulan hasil pertemuan antara PT.STP dengan perwakilan masyarakat tidak membuahkan hasil.

Selang beberapa hari kemudian Tepatnya pada Hari Rabu, Tgl 01 Maret 2023. Tim Tripika Kecamatan Kapuas hulu turun ke Lokasi di Jalan P2D Yang di Hinting Pali oleh Warga Masyarakat Desa Hurung tampang, yang juga di hadiri oleh Kepala desa Barok M.Udur, Mantiri adat, Damang, PJ Camat, Danramil, Kapolsek.

Kehadiran mereka menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa pemasangan “HINTING PALI” itu “ilegal” Padahal surat pemberitahuan tersebut sudah di tembuskan, bahkan sampai ke presiden RI.
Kedatangan dari tiem tripika ke Lokasi ” bertujuan untuk membongkar HINTING PALI yang mereka anggap Illegal.

Yang lebih tidak masuk diakal, semestinya Seorang Oknum Perwira TNI Berpangkat Kapten Inisial ” J ” memberikan pencerahan dan masukan yang positif kepada warga masyarakat, justru diindikasi ada keberpihakan. Contohnya saja selalu mengatakan ” Jangan gampang di pengaruhi oleh orang Luar” yang di maksud orang luar itu Siapa..

Padahal Oknum TNI itu sendiri ya orang luar, bukan asli penduduk kelahiran Tanah Borneo.

Selang waktu beberapa menit kemudian setelah memberikan penjelasan kepada warga masyarakat di Lokasi, Tiem Tripika menuju Tempat pemasangan Hinting Pali, terlihat Kepala desa Hurung Tampang Barok M. Udur mengenakan Sabuk Sarung Mandau diikatkan ke pinggang seperti tergupuh gupuh bersiap siap untuk melakukan penebasan merubuhkan peralatan Hinting Pali satu persatu, bahkan hampir saja Tiang bendera merah putih yang di tancapkan di Hinting Pali ikut di tebas, jika tidak diingatkan oleh beberapa orang berada di situ.

Tidak dengan sewajar nya yang di lakukan oleh kades Barok m.udur dengan cara menebas seluruh peralatan “hinting pali” maka dengan perbuatan yang seperti itu kedatangan dari pihak tripika kecamatan itu di duga kuat sangat-sangat melecehkan adat budaya leluhur dayak kalimantan tengah.

Begitu pula Sangat di sayangkan satu lagi oknum TNI Inisial ” ET ” berbicara kepada warga yang berada di “hinting pali” bahwa dia sudah menghubungi perwakilan dari masyarakat bapak Suparman/pak onong sudah tidak mencampuri lagi urusan masyarakat. Padahal yang sebenarnya perwakilan dari masyarakat tidak turun ke lokasi berhubung dalam keadaan sakit.

Masyarakat meminta keadilan kepada pemerintah apabila perkara ini tidak bisa di tuntaskan baik hak-hak masyarakat maupun penistaan dan pelecehan adat suku dayak kalimantan tengah maka di manakah keadilan hukum di republik indonesia yang sebenarnya.

Tiem Investigasi Kalteng

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, 08 Maret 2023.

Gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat I.

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023) pekan lalu, pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi keterangan, terkait organisasi APKOMINDO pada tahun 2011.

Kepada majelis hakim, kedua saksi menyatakan, Suhanda Wijaya selaku Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahanannya kepada DPA APKOMINDO dan menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO.

Saksi Chris Irwan Japari juga mengutarakan, pada tahun 2011 itu serah terima jabatan dan dokumen dilakukan di hadapan notaris.

Atas keterangan yang diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Hoky selaku penggugat di hadapan persidangan yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, yang dihadiri kuasa hukum para tergugat yaitu Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sayangnya, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa, meskipun menurut Hoky bahwa keduanya sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut sebanyak 5 kali.

Kedua saksi tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi di perkara APKOMINDO pada perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang berproses pada tahun 2016-2017.

Kemudian menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya kedua saksi, Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, juga pernah menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.

Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum pada halaman 39 tercantum mengenai bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, bukti TI-89 mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, yaitu fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

“Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta tidak ada akta notaris serah terima jabatan yang seperti diterangkan oleh saksi Chris Irwan Japari,” ungkap Hoky.

Bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Pada halaman 61 putusan itu, tercatat bukti P-92 mengenai foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Kemudian bukti foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Selanjutnya bukti foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk oleh Hoky dan hanya tidak dihadiri oleh saksi Chris Irwan Japari saja.

Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan tersebut, tandas Hoky, patut diduga adalah keterangan palsu dan dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. ***

PTPN V TANDUN ( BUMN) TELAH BUAT NOTA KESEPAKATAN PERDAMAIAN DENGAN MASYARAKAT

Terkait pemberitaan yang di siarkan oleh segelintir media Onlen yang di sinyalir tidak memiliki data akurat sebelum menayangkan berita. Pasalya 30 menit sebelum di tayangan oleh media Onlen tersebut pihak PTPN V Tandun telah membuat Nota kesepakatan Perdamaian dengan masyarakat tersebut.

Hal ini di terangkan oleh saudar RE yang Enggan menyebutkan namanya kepada redaksi media Tinta Rakyat.com Riau dirinya Menerangkan.

Bahwa:”’ 30 menit sebelum beredarnya informasi Berita online oknum PTPN V Tandun membawa sepeda motor penangkapan milik masyarakat”’kami telah menekan surat perjanjian perdamean bersama masyarakat untuk membawa sepeda motor tersebut:”’ Kata saudara RE kepada tim redaksi media Tinta.com Riau, saat dirinya kekantor media Tinta Rakyat.com sore itu.

PTPN V TANDUN MENYERAHKAN SEPEDA MOTOR KEPADA KELUARGA DAN DI DAMPINGI OLEH PERS SEBAGAI NOTA PEMBELAAN TERKAIT PENCURIAN 8 TANDAN TBS.

Kampar, Pada hari Selasa, tgl 14 Februari 2023, telah terjadi penangkapan BB sepeda Motor bersama 8 tandan TBS di Afd III blok K3 / jalan Caltek Kebun Tandun, pelaku berhasil melarikan diri..
Selanjutnya Barang bukti berupa sepeda motor supra tanpa Nopol diamankan ke Mess Korkam.

Kemudian pada hari Senin pukul 17.00 wib, Korkam di hubungi oleh sdr. Khairudin salah satu media pers dan merupakan rekanan pemilik sepeda motor yang bernama Edi Nainggolan

Sekitar pukul 19.00 wib, korkam bertemu dengan Sdr. Khairudin untuk memohon agar sepeda motornya di kembalikan dengan catatan jika di kemudian hari sepeda motor rekan beliau tersebut melakukan pencurian beliau bersedian membawa rekannya untuk dihadapkan dengan Hukum dan sdr. Khairudin siap menjadi jaminan jika sdr. Edi Nainggolan melakukan kembali perbuatannya.

Atas pertimbangan kondisi yang di hadapi kedepan korkam menerima permohonan sdr. Khairudin untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan syarat membuat perjanjian.

 

Apabila pelaku melakukan kembali tindakan melanggar hukum maka pelaku siap ditindak sesuai hukum yang berlaku dan sdr. Khairudin tidak akan ikut campur bahkan siap membawa sdr. Edi Nainggolan berurusan dengan Hukum Yang Berlaku di Republik Indonesia.

Tim

Rektor dan Petinggi Unhas Dinilai Tak Punya Rasa Kemanusiaan, Keluarga Almarhum Virendy Doakan Semoga Peristiwa Ini Tidak Mereka Alami Kelak

Makasar: Sudah hampir 2 (dua) bulan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas secara tragis pada Jumat (13/01/2023) malam saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di wilayah Maros – Malino (Gowa).

Namun hingga Selasa (07/03/2023) hari ini, selain penanganan kasusnya di pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros belum ada titik terang, juga belum ada sama sekali realisasi dari janji-janji pihak Unhas yang hendak datang secara kelembagaan menemui orangtua atau keluarga almarhum Virendy untuk membahas segala hal dan apa yang menjadi keinginan keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas.

Kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH saat dihubungi awak media ini Selasa (07/03/2023) mengemukakan, sikap arogan dan keras hati yang ditunjukkan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc beserta pejabat terkait di jajarannya dan terkesan tidak mau bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswanya ini, sangat disesalkan oleh keluarga besar almarhum.

“Tidak adanya tanggung jawab inilah sehingga pihak keluarga besar almarhum Virendy pun menilai Rektor dan sejumlah petinggi Unhas tak punya rasa kemanusiaan. Dengan penuh dukacita yang mendalam, keluarga besar almarhum hanya bisa pasrah menerima perlakuan tersebut dan mendoakan semoga peristiwa seperti ini tidak mereka (rektor dan para petinggi Unhas maupun keluarganya) alami kelak di kemudian hari,” ucap Yodi.

Menurut pengacara muda itu, sebenarnya untuk menyelesaikan dengan baik kasus kematian Virendy ini bukanlah hal yang sulit jika saja para petinggi kampus merah tersebut dan khususnya Rektor Unhas mau rendah hati dan melakukan mediasi atau pendekatan persuasif kemanusiaan kepada keluarga almarhum yang notabene juga adalah alumni Unhas dan tentunya merupakan keluarga besar Unhas.

Yodi menerangkan pula, dalam pemberitaan beberapa media, Kabag Humas Unhas (kala masih dijabat Supratman) sendiri yang mengumbar-umbarkan bahwa pihak Unhas akan datang secara kelembagaan melakukan pertemuan dengan orang tua almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas.

Bahkan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Dr Muhammad Isran Ramli, ST, MT dalam wawancara ‘live’ (siaran langsung) dengan reporter TvOne, secara gamblang menegaskan bahwa duka yang dialami keluarga almarhum Virendy adalah juga duka bagi Unhas. Kemudian menyatakan pula bahwa komunikasi dengan keluarga almarhum akan berjalan lancar dan tidak ada hambatan karena orang tua almarhum adalah alumni Unhas dan tentunya merupakan keluarga besar Unhas.

Pernyataan Kabag Humas Unhas dan penegasan Dekan FT Unhas itulah yang ditunggu realisasinya. Karenanya tolong pihak Unhas melakukan intropeksi diri, apakah sudah pernah datang secara khusus atau kelembagaan menemui orang tua almarhum Virendy untuk membahas terkait berbagai hal seperti yang diumbar-umbarkan lewat pemberitaan media-media. Benarkah duka keluarga adalah juga menjadi duka Unhas ?

“Saya pribadi merasa sangat prihatin melihat apa yang dialami keluarga almarhum Virendy. Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Artinya duka mendalam akibat tewasnya Virendy telah mereka terima, dan kemudian harus ditambah lagi menanggung beban baik moril maupun materiil. Padahal pihak Unhas selaku institusi yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kematian mahasiswanya, seharusnya sangat diharapkan membantu meringankan beban keluarga dan bukannya justru memperlihatkan sikap tak perduli serta terkesan lepas tangan dengan berpolemik dan membuat pencitraan lewat penggiringan opini publik di media-media,” paparnya.

Secara akal sehat, lanjut Yodi, apa yang menjadi harapan pihak keluarga almarhum tidaklah berlebihan dan masih wajar-wajar saja. Meskipun harapan-harapan tersebut mau saja dipenuhi pihak Unhas, toh tetap tidak mungkin bisa membuat Virendy hidup kembali. Kesemua itu hanya bisa jadi pelipur lara bagi keluarga dan membuat almarhum tersenyum penuh sukacita di alam sana.

Yodi mengisahkan lagi, almarhum Virendy semasa hidupnya dilahirkan oleh ibunya dengan penuh perjuangan hidup, kemudian dibesarkan oleh kedua orang tuanya, disekolahkan mulai TK, SD, SMP dan SMA hingga menginjakkan kaki di Unhas yang tentunya mengeluarkan biaya tidak sedikit dengan harapan dan cita-cita kelak menjadi orang berguna bagi keluarga serta masyarakat umum di tanah air. Namun kenyataan pahit harus dialaminya, nyawanya terenggut saat mengikuti kegiatan Diksar yang direstui oleh pihak kampus, sehingga pupus dan sirnalah semua impian keluarga.

Meski dalam keadaan terpaksa dan dipaksa untuk bergabung di organisasi UKM Mapala 09 SMFT Unhas hingga kemudian harus mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII, almarhum Virendy meninggalkan rumah kediamannya di Perumahan Taman Telkomas secara baik-baik dan kondisi sehat pada Minggu (08/01/2023) malam.

Selayaknya jika pihak panitia Diksar atau pengurus UKM Mapala 09 FT UH pun memulangkan pula ke keluarganya secara baik-baik kendati sudah dalam kondisi bagaimanapun yang dialami Virendy. Namun faktanya, keluarga menemukan Virendy sudah terbujur kaku di kamar jenazah Rumah Sakit Grestelina dan membawanya pulang ke rumah setelah harus menyelesaikan dulu biaya cukup besar untuk penanganan RS terhadap mayat Virendy mulai dari ruang IGD, kamar jenazah, hingga di Rumah Duka Kasih guna dimandikan serta disuntik formalin.

“Sejumlah biaya cukup besar harus menjadi beban keluarga untuk penanganan mayat almarhum Virendy mulai dari ruang IGD, kamar jenazah, Rumah Duka Kasih di RS Grestelina, kemudian dibawa ke rumah Telkomas guna disemayamkan selama beberapa hari hingga dimakamkan Senin (16/01/2023) dan pelaksanaan otopsi Kamis (26/01/2023) di Pekuburan Kristen Pannara, maupun rencana membangun permanen dan mengatapi makamnya,” ungkap Yodi.

Mengakhiri keterangannya, Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menambahkan, sebagai orang beragama dan punya hati nurani, Rektor dan para petinggi Unhas digugah untuk memiliki rasa kemanusiaan yang mendalam guna menunjukkan tanggung jawabnya secara nyata, bukan hanya lewat mengumbar kata-kata tidak sesuai fakta di pemberitaan media-media.

Jawaban Kabag Humas Unhas

Menanggapi pernyataan dan penilaian kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Kepala Bagian (Kabag) Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dihubungi awak media ini via pesan singkat WhatsApp (WA) pada Selasa (07/03/2023) siang, membantah jika disebutkan pihak Unhas tidak perduli atas wafatnya Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari lalu.

“Tidak benar kalau disebutkan Unhas tidak perduli atas wafatnya Virendy. Karena waktu di rumah sakit, pak Dekan datang. Ke rumah duka juga Direktur Kemahasiswaan, mewakili Rektor juga datang,” kata Ahmad Bahar sembari menunjukkan sebuah foto suasana sejumlah orang sedang melayat jenazah di rumah duka.

Ahmad Bahar juga mengemukakan, perihal tudingan terhadap Unhas tersebut sudah diklarifilasi melalui pemberitaan sejumlah media sejak 22 Februari 2023. Menurutnya banyak media yang memuat klarifikasi tersebut. Ia pun mengirimkan 1 link berita media online yang berjudul “Rektor Unhas Dituding Tidak Peduli Anggota Mapala yang Meninggal, Prof Anwar Borahima Beber Faktanya”. (*)

Asep Saepulloh Sosok Tokoh Pendidikan Yang Mencuat Namanya, Digadang Bakal Calon Bupati Bekasi Mendatang

BEKASI (07/03) – Jelang Perhelatan Konstelasi Politik pemilihan Bupati Bekasi Mendatang, bermunculan beberapa nama sedari Perwakilan Partai tentunya. Akan tetapi, ada satu sosok pejuang tanpa tanda jasa atau dikenal seorang Guru.

Profesi guru, menjadi pendidik, pengayom serta pembimbing bagi siswa dan pelajar yang menjadi peserta didik (anak didik). Dan seorang Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Begitulah, sosok Tokoh Guru (Pendidik) bernama Asep Saepulloh yang belakangan namanya mencuat ke permukaan lantaran disebut sebut bakal calon bupati Bekasi mendatang.

Asep Saepulloh satu dari banyaknya putra terbaik Bekasi dicalonkan bakal ber-kontestasi di Pilkada mempunyai tujuan yang sama dengan masyarakat yaitu membuat Kabupaten Bekasi lebih baik lagi.

Namanya sudah banyak di kenal masyarakat Kabupaten Bekasi. Seorang tokoh pendidikan di Kabupaten Bekasi yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan. Serta, purnabakti sebagai sekretaris dinas pendidikan Pemda Kabupaten Bekasi.

Saat dirinya ramai dibicarakan dan menjadi wacana, Asep Saepulloh mengamini. Asep Saepulloh sendiri tampaknya tidak keberatan di sebut sebut bakal calon bupati bekasi, ujar tokoh Ketua Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi.

” Jika ada masyarakat yang menilai saya layak jadi calon bupati bekasi. Itu semua karena masyarakat yang menginginkan kabupaten Bekasi lebih baik lagi ke depan dan sejalan dengan harapan saya,” demikian Kata Asep Saepulloh, saat berbincang bincang kala silaturahmi bersama rekan rekan awak media perwakilan dari Kabupaten Kota Bekasi.

ASN DAN PURNA BAKTI JAKARTA, TERIMA PENCAIRAN ASURANSI JIWASRAYA

Jakarta – Sekitar sepuluh ribu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Purna Bakti (Pensiun) Pemda DKI Jakarta, menerima dana pencairan dari Asuransi Jiwasraya, mulai 1 Maret dan 1 Juli 2023.

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pensiun yang belum pernah mencairkan manfaat Asuransi Jiwasraya, maka dapat mengajukannya, mulai 2 Maret 2023.

Customer Center dari Indonesia Financial Grup (IFG life) Hendri mengatakan kepada purna bakti dan media di gedung Graha CIMB Niaga Jakarta, Jalan Sudirman Kav 58 lantai 8 Jumat petang (3/3)

Menurut Hendri, Asuransi Jiwasraya sudah diserahkan kepada Indonesia Financial Grup (IFG life) sebab adanya penyegaran dan kini berada di bawah Kementerian BUMN RI. Untuk klaim nasabah sebagai peserta Asuransi Jiwasraya bisa mengajukan melalui perangkat Pemda DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Pemda DKI Jakarta Maria Qibtya memberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun, melalui SE, e-0007/SE/2023, tertanggal 27 Februari 2023 kepada para kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengetahui nama penerima pencairan manfaat Asuransi Jiwasraya dapat diunduh pada website Badan Kepegawaian Daerah yang beralamat di https://bkddki. jakarta.go.id/, di Surat Edaran tersebut.

Hendri menjelaskan kepada penerima peserta Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan Dana manfaat itu melalui perangkat daerah diberikan secara kolektif dimana PNS dan Pensiun tersebut pernah bertugas.

Selain itu, kata Hendri dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk pencairan manfaat Asuransi Jiwasraya Surat Pengajuan dari kepala perangkat daerah. Asli sertifikat kepersetaan Asuransi Jiwasraya jika hilang digantikan dengan surat Keterangan hilang dari kepala perangkat daerah.

Berikut Fotokopi KTP dan KK, Fotokopi halaman pertama buku rekening bank peserta dan fotokopi Surat Keputusan Pensiun untuk pensiunan.

Menjawab pertanyaan dari nasabah dan media, berapa penerima dana manfaat Asuransi Jiwasraya ? Untuk itu belum ada kepastian yang jelas bagi peserta penerima akan dikirim langsung ke rekening Bank bersangkutan selambatnya 14 hari kerja, demikian Hendri. (Risto)

Kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup I-2023 Bripda Moh. Asier raih perunggu

PALU, Empat Atlit Pencak Silat Polda Sulawesi Tengah yang mengikuti kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup I tahun 2023, satu diantaranya meraih medali perunggu.

Adalah Bripda Moh. Asier yang bertugas pada Satker Ditreskrimum Polda Sulteng, turun di kelas D tanding Pria kelompok TNI Polri berhasil mengalahkan lawannya Muhammad Faqih Yuko dari Korps Brimob Polri A pada perebutan posisi tiga atau

“Polda Sulteng dalam pelaksanaan kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup I tahun 2023 mengirimkan empat atlit terbaiknya,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (6/3/2023)

“Kejuaraan Pencak Silat yang digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Cibubur, Ciracas Jakarta Timur, berlangsung mulai tanggal 03-05 Maret 2023,” ujarnya

Kasubbid Penmas itu juga menyebut, empat atlit pencak silat yang dikirim Polda Sulteng dalam kejuaraan Kapolri Cup I tahun 2023 adalah Briptu Moh. Fadil Satker Ditreskrimsus, Bripda Moh. Setiawan Jodi Makkawaru Satwil Polres Buol, Bripda Aisyah Amalia, Satker Ditsamapta Polda Sulteng dan Bripda Moh. Asier, Satker Ditreskrimum Polda Sulteng.

Moh. Asier yang turun di kelas D tanding pria, kata Sugeng dalam perebutan posisi ketiga berhasil mengalahkan Atlit pencak silat kontingen Korps Brimob Polri A atas nama Muhammad Faqih Yuko dan berhak memperoleh medali perunggu.

Kejuaran Pencak Silat Kapolri Cup I tahun 2023 selain mempertandingkan kelompok TNI Polri juga mempertandingkan kelompok pelajar SD, SMP dan SMA atau sederajat, terang Sugeng

Atas nama pimpinan dan seluruh staf Polda Sulteng mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih, jangan puas dengan apa yang kita peroleh saat ini, tetapi teruslah berlatih dan berlatih untuk mengukir prestasi yang lebih baik diivent-invent selanjutnya, pungkas Kasubbid penmas.

Jaksa Agung dan Menteri BUMN Melakukan Koordinasi Terkait dengan Bersih-Bersih BUMN

Senin 06 Maret 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa telah menerima kunjungan silaturahmi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan silaturahmi merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.
“Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, dalam pertemuan silaturahmi ini, Jaksa Agung mengatakan hal yang juga dibahas mengenai penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.
Selanjutnya, Menteri BUMN menyampaikan pertemuan silaturahmi ini harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti. Menteri BUMN mengatakan hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung.
“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujar Menteri BUMN.
Terkait dengan penyerahan aset, Menteri BUMN menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya tentu menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti surat berharga senilai Rp3,1 Triliun, dan masih dalam proses di tahun ini senilai Rp1,4 Triliun. Hal ini memang disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.
Menteri BUMN juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan yang bisa mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya. (K.3.3.1)