Juli 27, 2024

Jakarta – Sekitar sepuluh ribu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Purna Bakti (Pensiun) Pemda DKI Jakarta, menerima dana pencairan dari Asuransi Jiwasraya, mulai 1 Maret dan 1 Juli 2023.

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pensiun yang belum pernah mencairkan manfaat Asuransi Jiwasraya, maka dapat mengajukannya, mulai 2 Maret 2023.

Customer Center dari Indonesia Financial Grup (IFG life) Hendri mengatakan kepada purna bakti dan media di gedung Graha CIMB Niaga Jakarta, Jalan Sudirman Kav 58 lantai 8 Jumat petang (3/3)

Menurut Hendri, Asuransi Jiwasraya sudah diserahkan kepada Indonesia Financial Grup (IFG life) sebab adanya penyegaran dan kini berada di bawah Kementerian BUMN RI. Untuk klaim nasabah sebagai peserta Asuransi Jiwasraya bisa mengajukan melalui perangkat Pemda DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Pemda DKI Jakarta Maria Qibtya memberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun, melalui SE, e-0007/SE/2023, tertanggal 27 Februari 2023 kepada para kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengetahui nama penerima pencairan manfaat Asuransi Jiwasraya dapat diunduh pada website Badan Kepegawaian Daerah yang beralamat di https://bkddki. jakarta.go.id/, di Surat Edaran tersebut.

Hendri menjelaskan kepada penerima peserta Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan Dana manfaat itu melalui perangkat daerah diberikan secara kolektif dimana PNS dan Pensiun tersebut pernah bertugas.

Selain itu, kata Hendri dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk pencairan manfaat Asuransi Jiwasraya Surat Pengajuan dari kepala perangkat daerah. Asli sertifikat kepersetaan Asuransi Jiwasraya jika hilang digantikan dengan surat Keterangan hilang dari kepala perangkat daerah.

Berikut Fotokopi KTP dan KK, Fotokopi halaman pertama buku rekening bank peserta dan fotokopi Surat Keputusan Pensiun untuk pensiunan.

Menjawab pertanyaan dari nasabah dan media, berapa penerima dana manfaat Asuransi Jiwasraya ? Untuk itu belum ada kepastian yang jelas bagi peserta penerima akan dikirim langsung ke rekening Bank bersangkutan selambatnya 14 hari kerja, demikian Hendri. (Risto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *