Juli 27, 2024

Terkait pemberitaan yang di siarkan oleh segelintir media Onlen yang di sinyalir tidak memiliki data akurat sebelum menayangkan berita. Pasalya 30 menit sebelum di tayangan oleh media Onlen tersebut pihak PTPN V Tandun telah membuat Nota kesepakatan Perdamaian dengan masyarakat tersebut.

Hal ini di terangkan oleh saudar RE yang Enggan menyebutkan namanya kepada redaksi media Tinta Rakyat.com Riau dirinya Menerangkan.

Bahwa:”’ 30 menit sebelum beredarnya informasi Berita online oknum PTPN V Tandun membawa sepeda motor penangkapan milik masyarakat”’kami telah menekan surat perjanjian perdamean bersama masyarakat untuk membawa sepeda motor tersebut:”’ Kata saudara RE kepada tim redaksi media Tinta.com Riau, saat dirinya kekantor media Tinta Rakyat.com sore itu.

PTPN V TANDUN MENYERAHKAN SEPEDA MOTOR KEPADA KELUARGA DAN DI DAMPINGI OLEH PERS SEBAGAI NOTA PEMBELAAN TERKAIT PENCURIAN 8 TANDAN TBS.

Kampar, Pada hari Selasa, tgl 14 Februari 2023, telah terjadi penangkapan BB sepeda Motor bersama 8 tandan TBS di Afd III blok K3 / jalan Caltek Kebun Tandun, pelaku berhasil melarikan diri..
Selanjutnya Barang bukti berupa sepeda motor supra tanpa Nopol diamankan ke Mess Korkam.

Kemudian pada hari Senin pukul 17.00 wib, Korkam di hubungi oleh sdr. Khairudin salah satu media pers dan merupakan rekanan pemilik sepeda motor yang bernama Edi Nainggolan

Sekitar pukul 19.00 wib, korkam bertemu dengan Sdr. Khairudin untuk memohon agar sepeda motornya di kembalikan dengan catatan jika di kemudian hari sepeda motor rekan beliau tersebut melakukan pencurian beliau bersedian membawa rekannya untuk dihadapkan dengan Hukum dan sdr. Khairudin siap menjadi jaminan jika sdr. Edi Nainggolan melakukan kembali perbuatannya.

Atas pertimbangan kondisi yang di hadapi kedepan korkam menerima permohonan sdr. Khairudin untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan syarat membuat perjanjian.

 

Apabila pelaku melakukan kembali tindakan melanggar hukum maka pelaku siap ditindak sesuai hukum yang berlaku dan sdr. Khairudin tidak akan ikut campur bahkan siap membawa sdr. Edi Nainggolan berurusan dengan Hukum Yang Berlaku di Republik Indonesia.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *