Beranda blog Halaman 628

Diduga Kuat Camat Sepuluh Terima Uang Suap Manakala Rekomendasi Pilkades Drs Mohni MM Tidak Diloloskan

BANGKALAN – Diketahui P2KD Tanagurah Timur Kecematan Sepuluh kabupaten Bangkalan mempermasalahkan Bacalon Pilkades sebagaimana Berita Acara Nomor :141/19/433.308.15/Panpilkades/III/2023 Pengumuman Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Alat bukti Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Sahruddin Hamin yang dianggap tidak memenuhi persyaratan oleh P2KD Desa Tanagurah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan mulai terjawab sesuai aturan yang berlaku.

Berita acara yang dipermasalahkan P2KD Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh mendapat Surat rekomendasi Nomor 400.10.2.2/141/433.031/2023, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, PLT Drs Mohni MM, dikirim kepada Camat Sepulu, Abd Hadi berisi tentang rekomendasi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sahruddin Hamin untuk ditetapkan sebagai Calon Kades Tanagurah Timur, Sepulu Bangkalan.

Didalam surat tersebut Drs Mohni MM melalui Camat Sepulu, menyatakan pihak P2KD Tanagurah Timur, untuk menetapkan Bacakades Sahruddin Hamin sebagai Calon Kades Tanagura Timur.

Surat rekomendasi Bupati Bangkalan itu, dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2023, berdasarkan laporan dan rekomendasi Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan.

Bahwa setelah dilakukan tim fasilitas oleh TFPKD Bangkalan, mendengarkan argumentasi/alasan serta data dari pelapor dan terlapor, ditemukan bukti bahwa Bacades An Sdr Sahruddin Hamin telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon yang lolos administrasi. Dengan alasan surat keterangan pengganti Ijasah yang di keluarkan oleh sekolah yang di kuatkan dari dinas pendidikan kab. Bangkalan di akui kebenarannya.

Selain itu didalam isi surat rekomendasi Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM juga tertulis bahwa Sahruddin Hamin berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,,dan berharap untuk menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Menanggapi persoalan di P2KD Tanagurah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan bahwa persyaratan Bacalon Sahruddin Hamin sudah sesuai Verifikasi klarifikasi dan alat bukti Administrasi jadi tidak perlu dipermasalahkan lagi.

“Dengan maksud, jika Abdul Hadi camat sepuluh kabupaten Bangkalan dan P2KD tidak menghargai TFPKD dan Keputusan Drs Mohni MM dalam meloloskan Bakal Calon Kepala Desa Sahruddin Hamin untuk mengikuti Pilkades Tahap II. Maka diduga kuat camat Sepuluh Abdul Hadi maupun P2KD terima uang suap dari oknum tidak bertanggung jawab.

Dan ini merupakan sejarah paling terburuk di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan dalam Demokrasi Politik. Karena seharusnya bawahan harus menghargai keputusan atasan yang sudah berdasarkan aturan. Secara tidak langsung camat sepuluh dan P2KD telah berani menentang dan menantang kebijakan PLT Bupati Bangkalan dalam meloloskan bacalon Pilkades.

Kami berharap Pihak P2KD Tanagurah maupun camat Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan menerima Keputusan Drs Mohni MM PLT Bupati Bangkalan bahwa atasnama Sahruddin Hamin yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkades serentak Bangkalan Tahap II 2023,” Ungkap Aktivis KAKI (28/03/2023).

Disoal P2KD Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Menolak Rekomendasi PLT Bupati dalam meloloskan Sahruddin Hamin mengikuti pilkades tahap II 2023.

“Drs Mohni MM menyampaikan; TFPKD Bangkalan dan Camat Sepuluh harus memperkuat aturan yang ada. Jika aturan tersebut tidak dihargai untuk apa adanya TFPKD dan Peraturan Bupati,” pungkasnya, Selasa (28/03/2023)

Sampai berita dinaikkan, Abdul Hadi Camat Sepuluh tidak dapat dihubungi meski Telepon Via Watshap berdering

Red

DPD LIN prov, lampung (lembaga investigasi negara ) akan memantau sidang lanjutN kasus pembunuhan ZULFAKAR.

DPD LIN
SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN ZULFAKAR

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung dlm sidang mendengar keterangan Ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dr.Jiem dlm keterangan nya sebagai Ahli Forensik yg menanggani Mayat Korban Zulfakar bahwa Korban meninggal akibat banyaknya pukulan benda tumpul baik tengkuk belakang,lebam di seputaran wajah dan tusukan kurang lebih 7 Senti kedalam ke arah kaki sehingga korban kehabisan darah , apabila cepat tertolong pada saat kejadian kemungkinan besar bisa terselamatkan , dari pihak pengacara terdakwa menghadirkan saksi ad chat yang harusnya bisa meringkan terdakwa justru di hadirkan tidak ada pada saat kejadian di lokasi , Majelis Hakim memberikan kesempatan tetapi tidak untuk menilai saksi hanya ingin tahu prosesi Adat budaya saksi kuncung yang di hadirkan mewakili adat penyimbang sebagai saksi ini tidak mempunyai nilai sama sekali karena tidak kepada substansi Pokok permasalahan Kasus yang sedang di persidangan saksi terdakwa menceritakan tentang adat istiadat karena perkara ini kasus pembunuhan bukan kasus adat yang di angkat harus bisa di bedakan, akan tambah tidak jelas apabila kasus pembunuhan yang di hadirkan adalah saksi saksi yang tidak melihat ,tidak mengetahui serta tidak menyaksikan di hadirkan sebagai saksi , sya mengapresiasikan Majelis Hakim sangat profesional agar ke depan pada sidang selanjutnya terhadap para saksi yang di hadapkan di persidanagan sebelum di sumpah sebaiknya menanyakan para saksi – saksi mengetahui tentang apa pokok perkara Kasus Pembunuhan apabila tidak mengetahui atau tidak dalam BAP sebaiknya di abaikan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dalam kesaksian di anggap tidak kompeten yang di kawatirkan akan adanya saksi lain yang di hadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa adalah yang sama seperti sidang pada hari senin tgl 27 Maret 2023 , yaitu saksi adchat saudara kuncung hanya menjelaskan tentang sanksi adat karena ini adalah kasus pembunuhan harusnya lebih fokus dan lebih tajam menggalinya agar penegakan Hukum dan rasa keadilan serta kebenaran bisa dirasakan oleh saudari Rohimah istri korban dan keluarga Korban

persidangan ini sangat penting agar sidang berjalan sebagaimana mestinya sya berharap saksi yang di hadirkan adalah saksi Ahli dan saksi Fakta dalam kejadian melihat, menyaksikan serta berada dalam kejadian perkara selebihnya apabila tidak juga melihat dan berada dalam kejadian sebaiknya di abaikan saja , karena di hadirkan tidak juga faham kasus yang terjadi akan menggulur ulur waktu persidangan

jaksa penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi yang di awal telah hadir yang seyogyanya bisa hadir pada sidang sebelumnya saksi tidak membawa identitas maka belum bisa di periksa seharusnya jaksa penuntut umum bisa memanggil kembali kenapa tidak bisa hadir kembali jaksa punya kewenangan untuk menghadirkan kembali

” Kami meminta kepada mejelis Hakim yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan Saksi Atas Nama Ngetek yang sidang awal hadir karena tidak menunjukan identitas yaitu KTP kenapa jaksa tidak menghadirkan kembali ada apa ini kata ketua DPD LIN Lampung, Rizky.

Dalam kesempatan ini, pihak LIN Provinsi Lampung meminta kepada jaksa untuk bersikap Profesional serta memberikan rasa keadilan, saksi Ngetek ini mengetahui persis kejadian pembunuhan itu bahkan senjata yg di gunakan terdakwa saksi ngetek ini yang sempat mengamankan , bahkan ada saksi saksi lain yg di sebutkan saudari rohimah dlm sidang awal, yang juga tidak hadir apakah tidak di kirimkan kembali surat panggilan atau ada unsure sengaja tidak di panggil karena tidak mengguntungkan saksi-saksi yang sebelumnya dari perangkat desa , sya meminta secara profesional jaksa Penuntut umum bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksinya sebagai Jaksa penuntut umum yang menggali fakta kebenaran terjadinya peristiwa pembunuhan dan siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang melakukan pembiyaran terjadi , menurut keterangan Ahli dr.Jims kalo saja cepat di bantu dengan pertolongan pertama mudah-mudahan dengan waktu 1 sampai 2 jam bisa tertolong terselamatkan nyawa korban karena tidak kehabisan darah yang mengakibatkan kematian

“Kita minta kepada jaksa untuk jangan tumpul terhadap para saksi dari pihak terdakwa apalagi saksi yang di hadirkan saksi sebelumnya adalah para perangkat desa, jangan Jaksa tidak sesuai fungsi seperti advokat atau kuasa Hukum para saksi – saksi perangkat desa ini jadi preseden buruk tentang penegakan Hukum dan Fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum karena sangat jelas di persidangan sebelumnya Jaksa berubah fungsinya sebagai pengacara yang membela saksi-saksi perangkat desa,
Hukum tempatkan sesuai dengan semestinya jangan takut atau ragu atau ada sesuatu sehingga kesannya ada perbedaan lebih istimewa terhadap saksi-saksi yang di hadirkan JPU kesan membela kepada aparat desa pada saat Majelis Hakim menggali keterangan di persidangan Jaksa sempat membela para saksi dan mengarahkan kepada yang bukan pokok perkara tentang pembunuhan, jadi lucu dan aneh Sementara saksi dari pihak korban yang harusnya di lindungi oleh Jaksa itu di gali sedemikian rupa seolah-olah saksi dari pihak korban ini adalah saksi dari pihak terdakwa,” Ini jadi sangat aneh dan tidak wajar ada apa Jaksa penuntut umum memperlakukan Aparatur desa lebih istimewa dan berbeda dengan saksi korban, kita meminta kepada Kejati Lampung atau Pihak Kejari Gunung Sugih menerjunkan team pengawas dan intelijen tegasnya.

Lanjutnya, hal ini tentunya agar tidak ada pandangan yang buruk terhadap proses peradilan. “Dimana jaksa itu bisa bekerja sesuai dengan fungsinya dan sesuai undang-undang, kami meminta jaksa penuntut umum menghadirkan kembali saksi yang sebelumnya yaitu Ngetek wajib menghadiri dlm sidang berikutnya guna menggali fakta dan kebenaran guna kepentingan tegaknya keadilan dari pada korban,” ungkapnya.

Rizky menegaskan bahwa sana pihak LIN provinsi Lampung akan terus memberikan support kepada korban sampai akhir persidangan.

“Ya kita akan terus support dan mendampingi korban sampai akhir persidangan. Kita tidak berharap adanya penyimpangan – penyimpangan dalam pengambilan keputusan. Dan yang kami harapkan adalah jaksa bisa menggali tentang bagaimana terjadinya pembunuhan bukan di larikan pertanyaan menggali urusan rumah tangga, proses harta rumah yang dibeli serta lahan siapa pemiliknya di dapat dari mana, ini perkara pembunuhan harusnya di Gali para saksi korban mengapa sebagai aparat desa bahkan mengantarkan ke rumah sdri. Rohimah serta mengizinkan masuk tidak berusaha mencegah serta jelas ada pembiyaran oleh Majelis Hakim jelas dan di pertegas akan ada sangksi Pidana,sebagai Aparatur / Perangkat Desa adanya Pembiyaran sehingga terjadinya Pembunuhan , dlm proses persidangan semua terbuka dan jelas sesuai fakta-fakta persidangan dan menggali sebanyak-banyaknya keterangan yang akan membuat keputusan hakim itu bisa memberikan rasa keadilan kepada korban,” harapnya. (Din/AA)

Sempat Terlihat Pukul 4 Sore, Bocah Umur 7 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Dekat Rumahnya

Kebumen – Seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, inisial MF warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Trenggulun dekat rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, korban ditemukan sekitar pukul 17.20 WIB, Senin 27 Maret 2023.

“Menjelang waktu magrib, keluarga curiga korban belum pulang ke rumah. Saat melakukan penyisiran di aliran sungai, korban ditemukan di bawah jembatan dalam keadaan meninggal dunia,” jelas AKP Heru, Selasa 28 Maret 2023.

Keterangan sejumlah saksi, lanjut AKP Heru, sekitar pukul 16.00 WIB, korban terlihat tengah bermain di sekitar rumahnya.

Dari penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, kemungkinan korban jatuh terpeleset ke aliran sungai tanpa ada yang melihat.

Saat kejadian, kedalam air sungai kurang lebih setinggi dada orang dewasa karena sungai sedang dibendung untuk irigasi sawah. Lalu korban meninggal kehabisan oksigen saat tenggelam di aliran sungai itu.

Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh RS Purwogondo Kebumen, korban meninggal karena tenggelam.

“Setelah ditemukan, oleh keluarga, korban dibawa ke RS Purwogondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan pihak RS, korban kehabisan oksigen,” ujarnya.

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengawasi anaknya saat bermain.

“Pastikan anak selalu dalam pengawasan, dan berada di tempat yang aman. Pesan kami, selalu awasi kemana anak pergi bermain,” pesan AKP Heru.

Jadi Penceramah Kuliah Subuh, Kapolsek Gumelar Banyumas Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Kapolsek Gumelar Polresta Banyumas, Polda Jateng, AKP Hidayat, S.A.P, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gumelar mengikuti sholat subuh berjamaah sekaligus menjadi penceramah dalam Kuliah subuh di Masjid Miftahul Huda Kecamatan Gumelar, Selasa (28/3/23).

Dalam kutipan Kultum pada shalat subuh berjamaah, Kapolsek Gumelar memberikan materi ceramah dengan tema “Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama”, dan mengajak jamaah untuk meningkatkan iman dan taqwa di bulan ramadhan.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak para jamaah agar bersama-sama meniciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungan sekitar masing-masing seperti pencegahan Narkoba, petasan dan penggunaan knalpot brong.

“Kami juga berharap, bapak ibu seluruh jamaah dapat menjadi perpanjangan tangan kami untuk mengajak masyarakat luas menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif kedepan”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Gumelar AKP Hidayat, S.A.P.

“Apabila ada gangguan Kamtibmas, sampaikan kepada kami agar dapat segera kita tindak lanjuti bersama,” sambungnya.

Usai kuliah subuh, Kapolsek Gumelar juga membuka komunikasi dan menerima segala masukan dan saran yang disampaikan masyarakat untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di wilayahnya.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara Polri dan seluruh elemen masyarakat semakin baik,”ujar Kapolsek.

Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia

Jakarta – Keluarga salah satu terdakwa dalam kasus pidana narkotika Teddy Minahasa mengirimkan surat kepada jaringan media di tanah air, berisi permohonan kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa pejabat tinggi lainnya, Minggu, 26 Maret 2023. Keluarga yang mengatasnamakan orang tua dari AKBP Dody Prawiranegara itu adalah Maman Supratman dan Sri Wahyuningsih. Sebagaimana diketahui, Dody adalah seorang anggota Polri yang tersangkut kasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakarta Barat.

Berikut ini disalin-tuliskan secara lengkap isi surat terbuka tertanggal 25 Maret 2023 dimaksud. Semoga dapat mencapai maksud dan tujuannya, diketahui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama jajarannya dan masyarakat umum, untuk kemudian dapat direspon sebagaimana mestinya oleh para pihak terkait.

—–
Jakarta, 25 Maret 2023

Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuningsih selaku Ayah dan Ibu dari AKBP Dody Prawiranegara sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana nomor register: 97/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung saat ini, dimana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses penyelidikan, pemeriksaan perkara ini, baik dalam BAP maupun di persidangan, namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka terang perkara ini.

Puta kami sudah menyampaikan peristiwa demi peristiwa yang telah terjadi secara jujur, jelas, terperinci, dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua yang dimana saat ini putra kami, seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal, tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP untuk melawan Jenderal Bintang 2 selain dukungan dari Bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami. Apalagi Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranega bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya. Tapi kami dan AKBP Dody Prawiranegara menolak perintah Teddy Minahasa tersebut, kami sangat menginginkan anak kami untuk mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran, dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung.

Kami sangat berharap kepada Bapak-bapak semua dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang sedang dilaksanakan, serta mempertimbangkan pemberian status Justice Collaborator untuk putra kami. Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan ini karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadilan kepada pemimpin-pemimpin negara ini untuk menegakkan keadilan. Selain itu kami juga memohon keadilan dan perlindungan dari Pemangku Jabatan di Negeri ini.

Sekiranya surat terbuka ini kami harap sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat agar Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi dan mengabulkan permohonan kami agar putra kami ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Kami beserta keluarga akan tetap dan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Demikian surat terbuka ini kami tulis dan sampaikan dari hati yang terdalam untuk kami tujukan kepada Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Atas kesempatan yang diberikan ini kami ucapkan terima kasih.

Kami yang bermohon,

Tertanda

Maman Suptratman
—–

_Catatan redaksi: Copy Surat Terbuka ini ada pada Sekretariat PPWI Nasional._ (APL/Red)

Kadiv Investigasi KPK Tipikor Kab Bekasi Akan Layangkan Surat Kepada Dinas Terkait,Mengenai Pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani

Bekasi – Proyek Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bertempat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikerjakan sangat tipis diduga dikerjakan asal jadi.
Sabtu, (25/03/2023).

Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan sarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan.

Jalan yang dibangun diareal persawahan akan membantu petani untuk mengurangi tenaga ekstra untuk jalan kendaraan. Mulai dari berangkat membawa peralatan, bibit, pupuk, hingga panen dan pasca panen, petani bisa dengan mudah mengakses sawah mereka.

Namun fakta dilapangan berbeda, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, dengan maksud membantu meringankan beban petani melalui program Jalan Usaha Tani (JUT), ternyata hanya dikerjakan asal jadi oleh pemborong nakal khususnya kegiatan yang berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.

Hal itu menjadi sorotan dari.Misnan LL.B.Kadiv Investigasi KPK Tipikor Kabupaten Bekasi
“Sebagai sosial kontrol diduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan pengerjaannya, yang dikhawatirkan tidak kuat lama karna tidak memikirkan kualitas pekerjaan, sehingga cepat hancur.”ucap Misnan LL.B.

“Hal tersebut diduga kuat kurang adanya pengawasan dilokasi pekerjaan, pekerjaan pun diduga dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), ketebalan beton yang sudah jadi sangatlah miris, hasil beton yang sudah jadi hanya mencapai 9 cm, 5 cm, dan 5 cm, di tiga kali pengukuran ,yang saya sayangkan baru dikerjakan sudah pada Retak-retak. Bahkan sebagian hancur,” Tambah Misnan LL.B.

Di tempat terpisah Sobirin Kabid Pertanian saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan singkat dirinya membalas” nanti akan kami hitung ulang saat PHO bang” tutur Kabid Pertanian.

Kadiv Investigasi KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Misnan LL.B,saat mendengar hal tersebut dengan tegas mengatakan” Saya harap Kabid pertanian beserta PPK dan PPTK harus segera mengambil tindakan tegas kepada pemborong Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Mekarjaya, kegiatan tersebut saya rasa tidak pantas untuk di PHO,”tutup Misnan LL.B.

Tidak hanya Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi.Lsm Prabhu Indonesia jaya DPD kabupaten Bekasi juga ikut geram dengan kegiatan jalan usaha tani yang terkesan amburadul itu.

Sementara itu M. Suwandi Sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Bekasi mengatakan,
” Saya minta kepada Kabid, PPTK dan Dinas terkait harus menindak tegas pemborong nakal tersebut, saya bersama Misnan LL.B Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada dinas terkait”tandas sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya.

(Red).

TIM PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas Amankan Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar

Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil amankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023). Mobil pengangkut dan pengendara langsung diamankan petugas.

“Jadi pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23).

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian/monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry”, ungkap Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana. “Jadi total ada 7000 butir petasan”, jelas Kasat Reskrim.

Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.

“Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk di edarkan diwilayah Purwokerto”, ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara”, pungkasnya.

Polwan Polresta Banyumas Hadirkan Rasa Aman Untuk Jamaah Sholat Jumat

Untuk menghadirkan keamanan dan juga kenyamanan saat pelaksanaan ibadah Sholat Jumat  Polwan Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan kegiatan pengamanan dan yanmas di masjid masjid yang berada di wilayah kota Purwokerto, Jumat (24/3/2023).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Siti Nurkhayati mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh kurang lebih 19 personel Polwan Polresta Banyumas ini ini dipimpin oleh Ipda Octy Widyasih, S.H., dan Ipda Metri Zul Utami, S.Psi.

“Para personel Polwan ter ploting diantaranya di Masjid Darussalam Jl. Merdeka Purwokerto, Masjid Baittusalam Jl. Masjid Purwokerto, Masjid Jami Baiturohman Karangkobar Purwokerto, Masjid 17 Purwokerto, Masjid Jendral Sudirman Purwokerto dan Masjid Al-Islah SPN Purwokerto”, terang Kasi Humas.

Pada titik titik tersebut, Polwan melaksanakan kegiatan pengaturan dan penyeberangan kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Jumat, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap tempat parkir rawan pencurian kendaraan bermotor dan juga mlelaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 serta memberikan himbauan kepada juru parkir agar pengaturan parkir tidak menggangu arus lalu lintas.

“Diharapkan melalui kegiatan pengamanan Sholat Jumat yang dilakukan oleh personel Polwan Polresta Banyumas ini, masyarakat akan lebih tenang saat menjalankan ibadah”, tutup AKP Situ Nurkhayati.

Perang Sarung” Digagalkan Polsek Puring, Polres Kebumen: Awasi ke Mana Anak Bermain

Kebumen – Perang sarung di Jalan Pansela, Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kebumen, berhasil digagalkan petugas patroli Polsek Puring. Sedikitnya 11 remaja diamankan dan digiring ke Mapolsek Puring sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat 24 Maret 2023.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, digagalkannya aksi perang sarung bermula dari patroli Polsek Puring ke Jalan Pansela Puring, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat petugas patroli tiba di Jalan Pansela masuk Desa Tambakmulya, kurang lebih ada 50an remaja sedang berkumpul yang diduga akan melakukan perang sarung. Saat itu, berhasil mengamankan 11 remaja,” jelas AKP Heru.

Para remaja yang diamankan rata-rata masih berstatus pelajar SD dan SMP.

Keterangan salah satu remaja, semula akan dilakukan perang sarung dua kelompok dari Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring dan kelompok Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele.

Menurut AKP Heru aksi cukup meresahkan dan perlu pengawasan orangtua agar tidak berlanjut ke arah yang tidak diinginkan.

Berdasarkan data, perang sarung yang pernah diamankan Polres Kebumen cukup mengkhawatirkan. Banyak pula remaja terluka serius pada bagian kepala setelah terkena sarung yang ujungnya dikasih batu sebagai pemberat.

“Sarung yang ujungnya digunakan untuk mukul, kalau sampai terkena kepala bisa bocor. Beberapa barang bukti sarung yang kita amankan sebelumnya, ujungnya dikasih batu sebagai pemberat.”

“Orang tua wajib sekali mengawasi anaknya, kemana mereka bermain. Jangan sampai menjadi korban perang sarung, pulang ke rumah mendapatkan anaknya terluka,” pungkasnya.

Nekat Curi Tas Penjual Bakso Di Banyumas, Seorang Pria Asal Karawang Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku pencuri tas milik pedagang bakso disebuah warungnya yang berada di Jalan Raya Abdurrahman Wahid Desa Linggasari Kec. Kembaran Kab. Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial DF (54) alamat Perum Terang Sari Kel. Cibalongsari, Kec. Klari, Kab. Karawang”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib, pelaku memesan satu porsi bakso di warung Korban untuk dimakan di tempat, kemudian pelaku meminta ijin untuk kekamar mandi dan setelah selesai pelaku kembali untuk membayar bakso dengan uang sebesar Rp. 50.000,00, karena tidak ada kembaliannya pelapor/korban meminta tolong kepada suaminya untuk menukarkan uang.

Pada saat suami pelapor/korban menukar uang, pelaku kembali memesan bakso dibungkus sebanyak 3 porsi dan langsung membayar sebesar Rp 30.000,00,.

Saat suami korban/pelapor kembali ke warung dia melihat pelaku sangat tergesa-gesa meninggalkan warung dan meninggalkan bakso pesanannya dengan alasan akan kembali lagi untuk mengambilnya.

Namun pada sekira pukul 16.00 wib, pelapor ditelpon oleh anaknya yang berada di desa Selanganggeng Kec. Mrebet Kab. Purbalingga yang menanyakan apakah tas pelapor hilang, karena tas pelapor ditemukan oleh anak pelajar di Baturaden dan menurut keterangan mereka dibuang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan.

Mengetahui hal tersebut pelapor/korban baru menyadari bahwa tas yang disimpan di ruang belakang warung sudah tidak ada ditempat semula.

Selanjutnya korban yang bernama Menih (46) warga Mrebet Purbalingga melaporkan ke Polsek Kembaran dengan total kerugian tas berwarna merah berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,00, anting emas seberat 0,5 gram berserta surat-surat penting, sehingga total kerugian sebesar Rp 8.500.000, 00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

“Jadi modusnya, pelaku mengambil barang korban tanpa ijin pemilik dengan cara berpura pura membeli bakso, pada saat korban lengah selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisi uang dan perhiasan yang saat itu disimpan diruang belakang warung bakso kemudian pergi meninggalkan TKP”, papar Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan pengecekan, olah TKP dan memintai keterangan korban dan para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu (22/3/23) pukul 13.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku DF didekat sebuah counter hp di wilayah Semampir Kec. Purwokerto Utara”, jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan diantaranya 1 (satu) unit SPM Honda CBR 150 CC (sarana kejahatan), uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp. 3.200.000, 1 (satu) pasang anting emas beserta surat pembeliannya dan pakaian pelaku.

Kompol Agus menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkasnya.