Juli 26, 2024

BANGKALAN – Diketahui P2KD Tanagurah Timur Kecematan Sepuluh kabupaten Bangkalan mempermasalahkan Bacalon Pilkades sebagaimana Berita Acara Nomor :141/19/433.308.15/Panpilkades/III/2023 Pengumuman Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Alat bukti Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Sahruddin Hamin yang dianggap tidak memenuhi persyaratan oleh P2KD Desa Tanagurah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan mulai terjawab sesuai aturan yang berlaku.

Berita acara yang dipermasalahkan P2KD Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh mendapat Surat rekomendasi Nomor 400.10.2.2/141/433.031/2023, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, PLT Drs Mohni MM, dikirim kepada Camat Sepulu, Abd Hadi berisi tentang rekomendasi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sahruddin Hamin untuk ditetapkan sebagai Calon Kades Tanagurah Timur, Sepulu Bangkalan.

Didalam surat tersebut Drs Mohni MM melalui Camat Sepulu, menyatakan pihak P2KD Tanagurah Timur, untuk menetapkan Bacakades Sahruddin Hamin sebagai Calon Kades Tanagura Timur.

Surat rekomendasi Bupati Bangkalan itu, dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2023, berdasarkan laporan dan rekomendasi Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan.

Bahwa setelah dilakukan tim fasilitas oleh TFPKD Bangkalan, mendengarkan argumentasi/alasan serta data dari pelapor dan terlapor, ditemukan bukti bahwa Bacades An Sdr Sahruddin Hamin telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon yang lolos administrasi. Dengan alasan surat keterangan pengganti Ijasah yang di keluarkan oleh sekolah yang di kuatkan dari dinas pendidikan kab. Bangkalan di akui kebenarannya.

Selain itu didalam isi surat rekomendasi Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM juga tertulis bahwa Sahruddin Hamin berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,,dan berharap untuk menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Menanggapi persoalan di P2KD Tanagurah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan bahwa persyaratan Bacalon Sahruddin Hamin sudah sesuai Verifikasi klarifikasi dan alat bukti Administrasi jadi tidak perlu dipermasalahkan lagi.

“Dengan maksud, jika Abdul Hadi camat sepuluh kabupaten Bangkalan dan P2KD tidak menghargai TFPKD dan Keputusan Drs Mohni MM dalam meloloskan Bakal Calon Kepala Desa Sahruddin Hamin untuk mengikuti Pilkades Tahap II. Maka diduga kuat camat Sepuluh Abdul Hadi maupun P2KD terima uang suap dari oknum tidak bertanggung jawab.

Dan ini merupakan sejarah paling terburuk di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan dalam Demokrasi Politik. Karena seharusnya bawahan harus menghargai keputusan atasan yang sudah berdasarkan aturan. Secara tidak langsung camat sepuluh dan P2KD telah berani menentang dan menantang kebijakan PLT Bupati Bangkalan dalam meloloskan bacalon Pilkades.

Kami berharap Pihak P2KD Tanagurah maupun camat Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan menerima Keputusan Drs Mohni MM PLT Bupati Bangkalan bahwa atasnama Sahruddin Hamin yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkades serentak Bangkalan Tahap II 2023,” Ungkap Aktivis KAKI (28/03/2023).

Disoal P2KD Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Menolak Rekomendasi PLT Bupati dalam meloloskan Sahruddin Hamin mengikuti pilkades tahap II 2023.

“Drs Mohni MM menyampaikan; TFPKD Bangkalan dan Camat Sepuluh harus memperkuat aturan yang ada. Jika aturan tersebut tidak dihargai untuk apa adanya TFPKD dan Peraturan Bupati,” pungkasnya, Selasa (28/03/2023)

Sampai berita dinaikkan, Abdul Hadi Camat Sepuluh tidak dapat dihubungi meski Telepon Via Watshap berdering

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *