Beranda blog Halaman 627

Dugaan Permainan Dana Desa,Dikonfirmasi Wartawan Kaur Keuangan Desa Lambang Sari Bingung dan Banyak Lupa

Bekasi – Tim Gabungan Investigasi media berhasil mengkonfirmasi Kaur Keuangan Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. terkait adanya dugaan permainan anggaran Dana Desa tahun 2019, dan 2022.

Hal tersebut diketahui dari data data yang diterima tim investigasi untuk divalidkan dengan fakta fakta di lapangan dan dari berbagai narasumber.

Setelah sebelumnya Tim Investigasi Gabungan Media mengkroscek langsung pembangunan kantor BPD Lambang Sari yang diduga adanya mark up anggaran serta pembelaanjaan lainnya yang indikasinya ada permainan dalam realisasi anggarannya.

Tim Investigasi menyoroti pembangunan kantor BPD Lambang Sari

Setelah mendapatkan informasi dari Nara sumber Tim investigasi langsung ke lapangan, bahwa pembangunan kantor BPD Lambang Sari dengan anggaran sekitar kurang 400 jutaan, dengan pengajuan tahap pertama tahun anggaran 2022 sebesar 385 juta sesuai tertulis pada bener kegiatan, dan pada tahun penganggaran 2023 diajukan 106 juta dan sudah direalisasikan atau dicairkan anggran tahap 2 tersebut pada bulan April 2023. Total anggaran yang direalisasikan untuk pembangunan kantor BPD Lambang Sari sekitar hampir 500 jutaan.

Fakta di lapangan setelah Tim Investigasi media melakukan kroscek ke titik pembangunan kantor BPD Lambang Sari pembangunan belum selesai di kerjakan masih berjalan sekitar 80 persen, ukuran bangunan sekitar 7×8 meter = 57 meter.Pembangunan tidak menggunakan cakap ayam atau pondasi karena di bangun dari atas atau gendong meneruskan dak dari bangunan di bawahnya bangunan sekertariat Karang Taruna.

Pagu anggaran bangunan di kabupaten Bekasi dalam hitungan biaya per meter persegi diterapkan rata rata 2900
000 / meter, jika bangunan seluas 56 x 2900.000 = 162 .400.000 dan secara logika pasti pemborong atau yang mengerjakan bangunan tersebut sudah pasti ada keuntungannya, tetapi ini sangat nampak sekali adanya pembebengkakan anggaran, dengan anggaran 426 jutaan untuk pembagunan kantor BPD dengan ukuran 56 meter persegi.

Saat dikonfirmasi kepada Nurlela yang akrab di panggil Ela selaku Kaur Keuangan Desa Lambang Sari, mengatakan dan membenarkan bahwa pembangunan Kantor BPD tersebut dengan dua tahapan anggaran yaitu anggaran pada tahun 2022 385 juta dan penambahan anggaran 2023 sekitar 106 juta.

” Iya bang anggaran kantor BPD tahap pertama sebesar 385 juta tapi karena ada rcofusing di potong atau di kembalikan 65 juta jadi pembagunan tahap pertama 2022 sebesar 360 juta, dan sudah kami masukan ke APBdes perubahan. Kata Ela. Jumat, 12/05/2023.

Ela juga menjelaskan bahwa pembangunan tahap 2 yaitu dengan pengajuan bangunan Balkon depan dengan anggaran 106 juta.

Pembagunan kantor BPD Ini bukan Mangkrak bang, tapi kami pembangunannya 2 tahap dan ini menggunakan angaran Dana Alokasi Desa (DAD) sumbernya bukan Dana Desa, kami juga selalu berkonsultasi dengan pihak Inspektorat dalam melakukannya, kilah Ela kepada awak media.

Saat dipertanyaan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam LKPJ, Ela menjawab bingung karena memang banyak sekali kegiatan laporan keuangan apa lagi laporan keuangan pada tahun 2019 lalu.

“Masalah tanda tangan bang terkadang saya lupa , kadang kadang jika laporan tidak cepat, maka angaran berikutnya takut lama pencairannya, apalagi tahun ini menjelang lebaran,kilah Ela lagi dalam penjelasannya.

Ada beberapa poin yang dikonfirmasi kepada Ela selaku Kaur Keuangan namun jawaban Ela berbelit.

Dan dalam data tersebut tertulis “Ongkos *** sebanyak 6O jutaan, pada LKPJ anggaran tahun 2022.
Pada ujungnya Ela selaku Kaur Keuangan mengakui adanya, perkeliruan, apa yang di konfirmasi sesuai data yang di miliki tim media.

Tim Awak media juga memperoleh informasi ketidakhormonisan antara Plt.Desa Lambang Sari dan Kaur Keuangan sehingga dalam pengakuan Plt Hadi Sopyan saat di konfirmasi terkait anggaran Desa , dirinya tidak tahu karena merasa tidak dilibatkan sama sekali,

” klo terkait Keuangan Desa sampai saat ini saya gak tau bang, semuanya ada di wewenang Kaur Keuangan.dan masalah gaji pun sampai saat ini saya masih menerima gaji atau Honor sebagai Sekdes, pungkas Plt Desa Lambang Sari, Hadi Sopyan.

Agus Gunawan mencalonkan diri sebagai Bacaleg Dapil III provinsi jawa Barat Kabupaten Bandung Barat.

Jawa Barat – Bacaleg partai perindo dapil III Kabupaten Bandung Barat selesai pemberkasan dan sudah di daftarkan ke KPU jawa Barat hari ini Tanggal 13 /05/2023.

Agus Gunawan tidak disangkah – sangkah dalam waktu 2 minggu urus pemberkasan bakal calon

Mari bergabung bersama ” sahabat Agus ” Bacaleg provinsi jawa barat Dapil III kabupaten Bandung barat.

Masyarakat sangat antusias menyambut calon pemimpin yang 1 ( satu ) ini melalui programnya bersama sosial,kemanusiaan dan UMKM.

Dengan adanya dapur santri indonesia Agus Gunawan sudah Banyak membuktikan bukan sekedar janji tetapi adalah Bukti.

“Marilah kita bersama – Bersama membangun Daerah kita seperti Kota percontohan dan kota yang dihargai oleh seluruh element masyarakat.

Tidak kalah menarik Beliau adalah seorang pengiat sosial dan kemanusiaan serta berlatar Belakang seorang pemilik perusahaan media.

Jadi visi misi Beliau adalah akan memberikan kenyamanan, kesejaterahan,kelayakan serta Berusaha.” ucapnya

Setelah mendapatkan nomor urut mari kita membangun kota percontohan kita untuk mensejahterahkan masyarakat. Dengan motto
” dari masyarakat untuk masyarakat Bersama.

Di Duga PT bodong sudah beroperasi di desa Raja Basah lama Kecamatan Labuan Ratu Lampung Timur. 13 mey 2023.

Di duga kuat bodong salah satu persero terbatas (PT) yang bergerak di sektor perkebunan pisang sudah melakukan kegiatan dan memperkerjakan beberapa orang sebagai karyawan.13 Mey 2023

Sektor perkebunan pisang saat ini memang banyak di minati oleh para pengusaha perkebunan.karena buahnya pisangnya banyak di minati di kalangan masyarakat menengah ke atas.

Tak sedikit pula persero terbatas (PT) yang menghalalkan segala cara untuk dapat melakukan usahanya di sektor perkebunan pisang yang melanggar ketentuan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti yang terjadi di desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu kabupaten lampung timur ada salah satu yang di duga persero terbatas (PT) sudah beroprasi dan menerima belasan tenaga kerja baik sebagai buruh dan pengawas.

Bahkan sudah mendirikan bangunan packing house dan untuk tempat beristirahat para pekerja penyimpanan bahan dan alat2 perkebunan.

( Team Media) melakukan penelusuran di perkebunan tersebut atas izin bpk pudin seorang yang pengaku pemgawas perkebunan tersebut.

Dan ditemukan di lokasi ada sebuah embung(tempat penyimpanan air) yang berguna untuk penyiraman pada perkebunan pisang.

Sangat di sayangkan embung tersebut tidak memiliki sumber mata airnya, namun embung tersebut membelah bagian sungai yang di bendung untuk mengisi kolam air yang di maksud.

Di temui di kediamannya bapak kepala desa raja basa lama menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui bahwa kebun pisang sudah beroprasi dan sudah memperkerjakan tenaga kerja.

Di tanya soal perizinan lingkungan dan sebagainya ZUNAIDI selaku kepala desa mengatakan tidak mengetehui dan tidak pernah merasa ada yang datang untuk minta izin kepadanya.

Nanti akan kita tindak lanjuti ke pihak yang berwajib jika memang itu terbukti sebuah perusahaan atau berbentuk PT. tersebut tidak memenuhi perizinannya. Ungkap kades rabala.( DP)

Kami dari team media siap untuk mengawasi dan mengawal Pk kades Rabala,demi tegaknya aturan hukum di indonesia.(TEAM) mengungkapkan.

Foma KIP UNIASMAN dalam aksi kemanusiaan

Telah terjadi bencana kebakaran tepatnya di Jalan Poros Watu, Desa Lamuru. dengan ini Foma KIP UNIASMAN melakukan aksi penggalangan (Open Donasi) berupa Uang, sembako, serta pakaian.

11/5/2023
Kedatangan rombongan pengurus foma KIP UNIASMAN, di lokasi tempat kebakaran dampingi langsung oleh bapak kepala Desa Lamuru.

Dengan terkumpulnya bantuan maka pada hari kamis, 11/5/2023 foma KIP UNIASMAN melakukan penyalurkan bantuan tersebut secara langsung dengan mendatangi lokasi bersama Pengurus serta didampingi oleh (Tarmizi, SH, MH), Selaku pembina foma KIP UNIASMAN”.

“Terima kasih kepada seluruh donatur yang menyumbangkan materi dan terima kasih kepada semua teman-teman Foma, semoga ini menjadi ladang pahala bagi kita semua,” ujarnya Cindy selaku ketua foma KIP UNIASMAN.

Jumat Curhat, Kapolres Kebumen Siap Jadi Jembatan Penyelesaian Masalah

Kebumen – Jumat Curhat Polres Kebumen masih terus dilaksanakan. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan bersama para tukang ojek pangkalan (Opang), di Pangkalan Ojek Perempatan Muktisari Kebumen, Jumat 12 Mei 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memimpin kegiatan Jumat Curhat didampingi para pejabat utama (PJU) Polres.

Kapolres Kebumen dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan Jumat Curhat diharapkan bisa menjadi jembatan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat, khususnya para tukang ojek.

“Melalui kegiatan ini, saya bersama para PJU ingin mendengarkan langsung curhatan masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat. Mudah-mudahan nanti ada penyelesaian bersama, apa yang menjadi persoalan rekan-rekan tukang ojek pangkalan,” jelas AKBP Burhanuddin.

Salah satu tukang ojek Samadi mengeluhkan semakin sepinya penumpang sedangkan kebutuhan bahan pokok harus tetap dibeli.

Hal ini langsung ditanggapi Kapolres, jika Polres Kebumen siap membantu apa yang menjadi persoalan di tengah para Opang. Bahkan, Kapolres siap memprioritaskan jika ada penyaluran bantuan pemerintah melalui Polri, Polres Kebumen akan memprioritaskan para Opang.

Sedang untuk masalah perselisihan yang mungkin bisa terjadi antara Opang dan Ojol, Kapolres siap menjadi jembatan penyelesaian kasus dengan melibatkan dinas terkait.

“Kami dan dinas perhubungan akan bersedia menjembatani musyawarah antara Ojol dan Opang, jika ada permasalahan. Nanti kita cari solusi bersama,” pungkasnya.

ETLE Masih Berlaku, Kasat Lantas Polresta Banyumas Imbau Masyarakat Disiplin Berkendara

Satlantas Polresta Banyumas Polda Jateng mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini selaras dengan penyampaian Kasat Lantas Polresta Banyumas bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku.

“Selain penindakan pelanggaran secara langsung atau manual, di Kabupaten Banyumas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) masih berlaku”, ungkap Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A. Rachman, SIK, MH, Kamis (11/5/23).

Kasat lantas menyebutkan, tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan maupun tangkapan kamera ETLE secara mobile.

“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” ungkapnya.

Kasat lantas menambahkan, penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara kapan pun dimanapun dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas”, pungkasnya.

ETLE Polres Kebumen Rekam 2.654 Pelanggaran Lalu-lintas, Warga Diimbau Hati-hati saat Menerima Pesan WA

Kebumen – Polres Kebumen mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tertib lalu-lintas karena angka pelanggaran yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas masih tergolong tinggi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, rekap pelanggaran yang dilakukan Sat Lantas sejak bulan Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.

“Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” jelas AKP Heru, Kamis 11 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel.

Sehingga menurut AKP Tejo, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.

“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” pungkas AKP Tejo.

Lanjut AKP Tejo, warga yang tercapture kamera ETLE, petugas Sat Lantas akan melakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi di Mertokondo,” jelas AKP Tejo.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening,” tegas AKP Tejo.

Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes

Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.

Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.

Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.

Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.

Dia juga membeberkan, penetapan pemenang tersebut oleh Pokja menimbulkan permasalahan karena salah satu pemenang yaitu PT TMA Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pupuk yang dimilikinya hanya sebesar 37.10 persen. “Itu kan artinya tidak memenuhi standar minimal TKDN 40 persen. Selain itu salah satu pemenang yakni PT SKK tidak masuk dalam daftar 33 perusahaan yang sudah terestablish di LKPP,” ujar sumber ini saat dikonfirmasi, (10/5/2023) lewat sambungan telepon selular.

Permasalahan ini sudah dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi melalui Kepala Biro Humas LKPP Shahandra Hanitiyo lewat surat resmi dan pesan elektronik baru- baru ini, namun sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi jawaban atau tanggapan dari pihak LKPP.

Sebagai informasi, Pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pemenang adalah spek 15.15.15 dan 16.16.16, sedangkan spek 15.15.17 atau 17.17.17 tidak terakomodir meski sudah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Nilai proyek pengadaan pupuk di APBN dan APBD bisa mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah, dan tahap awal dikucurkan senilai 500 miliar rupiah. ***

37 Pelajar Diamankan ke Polsek Sruweng saat Akan Melakukan Tawuran

Kebumen – Aksi tawuran antar pelajar berhasil dibubarkan. Sebanyak 37 pelajar setingkat SMA diamankan Polsek Sruweng saat akan melakukan tawuran di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa 9 Mei 2023.

“Ada dua kelompok pelajar saling kejar di Desa Purwodeso, Sruweng. Dua kelompok itu diduga akan melakukan tawuran. Lalu ada warga yang melihat membubarkan serta melaporkan ke Polsek Sruweng,” jelas AKP Heru, Rabu 10 Mei 2023.

Dari hasil pemeriksaan para pelajar yang dipimpin Kapolsek Sruweng AKP Mardi, dua kelompok itu adalah pelajar sebuah SMK di Purworejo, dan gabungan pelajar setingkat SMA di Kebumen.

Menurut salah satu pelajar dari Purworejo, kelompoknya sebelumnya datang dari Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, menggunakan truk lalu turun di sebuah SPBU di Sruweng Kebumen.

Lalu tak lama kemudian saat pelajar Purworejo jalan ke arah timur bertemu dengan kelompok pelajar Kebumen kurang lebih 8 orang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam menyerupai parang.

“Kemungkinan aksi tawuran yang semula akan dilakukan dipicu dari sebuah postingan di group WA ataupun di Medsos,” jelas AKP Heru berdasarkan hasil pemeriksaan para pelajar.

Setelah diamankan di Polsek Sruweng, para pelajar tersebut dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polsek Sruweng, lanjut AKP Heru, akan dilakukan pemanggilan pihak sekolah masing-masing, serta para orang tua pelajar untuk dilakukan pembinaan lebih mendalam di lingkungan sekolah dan keluarga.

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai serius menangani laporan polisi terkait perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Pemanggilan saksi-saksi terkait perkara APKOMINDO ini, sudah mulai dilakukan pihak penyidik.

Salah satu saksi kunci yakni Rudi Rusdiah, ternyata telah diperiksa penyidik. Rudi Rusdiah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/5/2023) pekan lalu di Mapolres Jakarta Selatan, dalam rangka membantu pelapor Soegiharto Santoso alias Hoky mengungkap fakta yang sebenarnya.

Keterangan Rudi Rusdiah selaku saksi yang hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 kepada pihak penyidik ini, telah membuka tabir kebenaran terkait perkara APKOMINDO.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi yang dilayangkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah versi Munas Tahun 2015, Soegiharto Santoso. Terlapor kasus ini adalah eks pengurus APKOMINDO yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.

Ketiganya dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi di sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ditemui usai mendampingi Rudi memberikan keterangannya, Hoky menegaskan, kesaksian ketiga terlapor inilah yang menyebabkan Majelis Hakim perkara Nomor. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel menganggap benar bahwa pengurus yang terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara.

Sehingga, kata Hoky, putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen baik di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Padahal keterangan para saksi tersebut, menurut Hoky, sudah dibantah oleh saksi kunci yaitu Rudi Rusdiah. Saksi Rudi Rusdiah, lanjut Hoky, telah memastikan kepada penyidik bahwa dirinya yang terpilih sebagai Ketum pada saat penyelenggaraan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 dan pada saat itu Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, serta Suharto Jowono sebagai Bendahara.

Hal itu dibenarkan Rudi Rusdiah saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai diperiksa penyidik. “Saya adalah Ketum terpilih pada pelaksanaan Munaslub APKOMINDO 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi. Karenanya, hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan yang masih dapat dengan mudah ditemukan dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’ di mesin pencarian google,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan, selain dari itu para saksi sesungguhnya mengetahui dirinyalah Ketum terpilih karena para terlapor dalam kasus ini ikut hadir dalam peristiwa tersebut.

Rudi juga menerangkan, setelah terpilih sebagai Ketum pada saat Munaslub tersebut, dirinya lalu mengundurkan diri pada tanggal 03 Desember 2015 dan digantikan oleh Rudy Dermawan Muliadi. “Jadi sangat tidak benar jika para saksi memberikan keterangan bahwa Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum dalam peristiwa Munaslub, bahkan sesungguhnya saya juga telah hadir dan memberikan keterangan dalam sidang perkara di PN JakSel, ” ujar Rudi.

Menanggapi keterangan Rudi tersebut, Hoky selaku pelapor mengaku yakin setelah kebenaran ini terungkap, maka menjadi boomerang bagi seluruh pihak yang turut terlibat dalam rekayasa hukum selama ini, termasuk pihak Notaris yang membuat Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015 hasil Munaslub Apkomindo.

“Dalam akta itu ada pemalsuan keterangan bahwa pihak notaris yang menerbitkan akta menyebutkan Rudi Rusdiah ikut menghadap notaris. Padahal kepada penyidik Rudi Rusdiah mengaku belum pernah berjumpa dengan notarisnya,” ungkap Hoky

Belum lagi menurut Hoky, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kelompoknya juga melakukan rekayasa kepengurusan dengan pembuatan akta notaris No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, dengan cara atau modus operandi membuat akta pengurusan badan hukum perseroan bukan organisasi perkumpulan. Dan menurut Hoky, tidak pernah ada dokumen pendukung dilakukannya Munas ataupun Munaslub, sebagai syarat perubahan kepengurusan sebuah organisasi, sehingga saat ini tidak memiliki SK MenkumHAM RI.

Anehnya, terdapat fakta hukum bahwa kepengurusan APKOMINDO versi Akta Notaris No. 35 yang hanya berjumlah 4 halaman tersebut mengalahkan APKOMINDO versi SK Menkumham RI. Padahal, ungkap Hoky, pihaknya sudah pernah mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai di tingkat MA untuk perkara No. 483 K/TUN/2016 yang menolak gugatan dari para pengurus versi Munaslub 2015, mengenai pembatalan SK Menkumham RI Nomor AHU -16.AH.01.07.Tahun 2012, tentang badan hukum APKOMINDO.

Menurut Hoky kondisi peradilan di Indonesia sedang diuji, terbukti telah banyak hakim agung di MA yang dijadikan tersangka oleh KPK, bahkan ironisnya beberapa hari yang lalu Sekretaris MA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Hoky yang juga menjabat sebagai Wartawan dan sering meliput di MA serta sedang menggalang para sahabat sesama wartawan untuk mendirikan Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) yang telah dicita-citakan bersama sejak tahun 2017, mengatakan, pihak terlapor harus membuktikan kepada penyidik tentang dokumen Munaslub yang menghasilkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum tanggal 02 Februari 2015. “Jika tidak mampu maka silahkan mempertanggungjawabkan itu di depan hukum,” tandasnya.

Hoky juga menambahkan para Terlapor sesungguhnya telah menjadi bagian kelompok pihak Rudy Dermawan Muliadi dan juga kelompok dari Sonny Franslay serta Agus Setiawan Lie yang telah dilaporkan di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/11/2021/Bareskrim, sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan pokok laporan yaitu memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.

Perkara terkait APKOMINDO saat ini sedang menunggu putusan Majelis Hakim yakni perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang rencananya diputus pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023. Hoky juga mengaku akan menungg salinan puntusan perkara ini untuk kembali membuat laporan polisi, karena para terlapor yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Chris Irwan Japari juga telah meberikan keterangan diduga palsu dalam persidangan tersebut.