Beranda blog Halaman 626

Sanggahan US dan Kerabatnya Soal Dugaan Penganiayaan Yang terjadi di Sempor Kebumen

Kebumen-Kasus dugaan penganiayaan terhadap AS oleh US menyeruak di kalangan masyarakat Kebumen atas pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi dengan US yang disebut dalam pemberitaan tersebut sebagai teduga oleh Media Online selidikkasus.com. Kepada Ariez Sutarman Ketua DPC Kebumen Lembaga Investigasi Negara (LIN), US mengutarakan bantahannya terhadap dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada hari Kamis, 10 Maret 2023 pada dini hari. US melewati jalan Somagede Lawangawu ketika hendak melewati truk yang bermuatan lebih yang dikendarai oleh AS sempat beberapa kali truk berjalan seperti tidak terkendali ke kanan dan kekiri dikarenakan truk bermuatan lebih dan beban kendaraan berat, dengan jalanan yang sempit dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan US mencoba menyalip dan sempat menegur AS namun pada saat ditegur AS terkesan tidak terima dengan teguran dan bahkan menurut US bahwa AS yang memulai melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Truk seperti tidak terkendali dalam posisi jalanan yang cukup sempit dan dinilai membahayakan saya mencoba menyalip dan menegur pengendara truk tersebut namun ketika saya menegur saya mendapatkan hal yang tidak menyenengkan setelah perdebatan verbal diantara kami, saya yang pada waktu itu seorang diri sempat dikeroyok oleh AS dan temannya bahkan sempat menendang saya sampai terjungkal ke parit, saya sempat ingin melawan dan dikarenakan posisi saya seorang diri menghadapi dua orang saya terkena pukulan beberapa kali, dan kebetulan pada saat itu datanglah teman saya bernama A yang membantu saya dan terjadilah perkelahian di antara kami.” Ujar US.

Pada saat kejadian sempat di saksikan oleh beberapa orang disekitar dan bahkan sempat didamaikan oleh Pak Kades, Pak RT dan juga Keamanan setempat. Bahkan paska kejadian AS langsung dibawa ke RS PKU Merden dan semua beban biaya pada saat itu pihak US yang membiayai pengobatan tersebut. Namun selang beberapa lama justru pihak US mendengar informasi melalui kerabat dan saudara bahwa pihak US telah dilaporkan kepihak kepolisian. Terkait pelaporan tersebut pihak US siap bersedia mengikuti segala ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan ada kemungkinan membuat laporan balik atas pengeroyokan yang dialaminya.

Dan terkait pemberitaan yang telah beredar di kalangan masyarakat Kebumen yang dilakukan oleh Media Online selidikkasus.com US berharap adanya konfirmasi dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut yang telah mencamtumkan namanya bahwa semua yang ada dalam pemberitaan tersebut dinilai telah menjadi fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya. Dikarenakan ada beberapa pernyataan yang menurut US tidak benar dan tidak sesuai dengan sebenarnya. Salah satunya pemberitaan terkait dugaan berkendara dalam keadaan mabok pada saat kejadian, sering melakukan penganiyaan serupa dan tidak pernah diproses polisi, dan yang terakhir telah difitnah melakukan penekanan-penekanan agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Atas pemberitaan terebut pada dasarnya, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana yang mengacu pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ariez Sutarman.

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

“Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara,” tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar.

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama.

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum.

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono.

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : “Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.”

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono.

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi,” ungkapnya.

“Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain.

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: “Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT,” tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya,” terang ahli.

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan.

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan.

Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya.

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat.

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan. ***

PUJIAN UNTUK MAHFUD MD, MAKIAN UNTUK POLITISI

SENAYAN – Sungguh aneh. Mega korupsi dan skandal pencucian uang triliunan berlangsung di kubu pemerintah, khususnya di Kementrian Keuangan, yaitu di direktorat pajak dan bea cukai. Menko Polhukham Prof. M. Mahfud MD datang ke DPR RI sebagai orang pemerintah, wakil penguasa. Sedangkan Komisi III – DPR RI adalah tempat berkumpul wakil rakyat, kepanjangan aspirasi rakyat.

Namun setelah melihat siaran langsung rapat dan uji fakta data di Komisi III DPR RI, segala puji pujian dan dukungan moral serta doa justru diberikan kepada Mahfud MD dan segala macam makian dan cacian dikirim untuk wakil rakyat. Itulah yang bisa kita baca di media sosial hari hari ini.

Penyebabnya adalah kejelasan pernyataan Mahfud MD yang mudah dimengerti awam, dan integritas menteri andalan Jokowi dalam memberikan paparan kasus yang sedang mereka tangani. Sedangkan politisi Senayan lebih nampak pamer kuasa, pamer kewenangan, arogan, jual aksi, bersiasat, potong pernyataan dan berkelit kelit cari selamat untuk diri sendiri dan partainya. Bukan untuk rakyat.

Dalam acara dengar pendapat itu, nampak nyata, Mahfud MD lah yang mewakili negara dan rakyat. Sementara politisi di Senayan mewakili diri sendiri dan partainya.

Maka, segala macam, produseral, pasal pasal perundangan dan ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD sebelumnya, dan juga kepada PPATK, mentah dan dikandaskan. Bahkan berhasil mengancam balik dan membuka aib, bahwa DPR RI sarang markus!

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai polemik Rp 349 triliun pencucian uang yang terkait dengan Kementerian Keuangan. Mahfud juga hadir sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKNP-TPPU).

Kali ini Mahfud MD ngegas tinggi, langsung menghajar wakil rakyat yang sebelumnya ngancam ngancam Kepala PPATK, dengan melakukan serangan balik. Tiga anggota DPR RI yang disodok nampak kelimpungan.

Bahkan Mahfud MD menyerang balik, dengan menuduh Arteria Dahlan menghalangi proses hukum dan bisa dipenjara, dimana sebelumnya dia teriak bahwa data temuan tidak untuk disebar ke publik.

“Jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum, karena menghalang halangi penegakkan hukum. Sudah ada yang dihukum. Friedrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun. Ya seperti saudara ini. Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam. Friedrich Yunadi mau melindungi Setya Novanto kan? Lalu semua orang dilaporkan. Saya bilang ke KPK, itu menghalangi penyidikan. Menghalangi penegakkan hukum. Tangkap!” ungkapnya.

“Jangan main ancam ancam begitu. Kita ini sama, “ kata Mahfud MD.

Seperti guru pada muridnya, Mahfud menjelaskan bahwa selain PPATK yang melapor, BIN juga rutin mengirim informasi kepadanya, bukan hanya kepada Presiden. “Berani nggak saudara menayangan kepada Budi Gunawan, mengapa lapornya ke MenkoPolkam. Padahal dia bawahan Presiden?”

Mahfud langsung menohok Asrul Sani yang bicara tentang kewenangan mengumumkan temuan penyimpangan di Menkeu ke publik. Menurut Asrul Sani PPATK tidak berwenang mengumumkan. “Lho, tidak berwenang apa dilarang? Menurut hukum, sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan. Setiap urusan boleh dilakukan sampai timbul yang melarang, “ Mahfud MD mengutip ayat yang biasa diajarkan di pesantren.

Mahfud menohok Benny K. Harman yang mempertanyakan pasalnya. “Wong boleh kok ditanya pasal? Saya izin, boleh nggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh! Mana pasalnya?. Kalau dilarang baru ada pasalnya. ” katanya, seraya menjelaskan dalilnya, dalam bahasa Latin, yang artinya “tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dilarang, sampai ada undang undang yang melarang lebih dulu”.

Pucat pasi, Benny K Harman mengalihkan perhatian dengan melempar bola panas, menduga duga Mahfud MD hendak menyingkirkan DR Sri Mulyani. Seperti pendekar dewa mabok, politisi Partai Demokrat itu mencoba mengadu domba dua menteri andalan Jokowi itu.

“Saya dekat dengan Sri Mulyani. Dia hebat dan layak jadi menteri kelas dunia. Tapi dia tidak mendapat informasi sepenuhnya. Dan saya membantunya,” jawab Mahfud MD tegas.

Provokasi Benny K Harman gagal. Sama gagalnya ancaman Arteria Dahlan dan Asrul Sani, juga politisi Komisi III lainnya. Dan di media sosial menuai makian. ***

*Supriyanto Martosuwito*

DINAS SOSIAL SERAHKAN BANTUAN KORBAN TERTIMPA KELAPA DI SULIT AIR

Sulit Air, Dinas Sosial kabupaten Solok menyerahkan bantuan korban rumah tertimpa pohon kelapa yang terjadi di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, baru baru ini.

Kepala Dinas Sosial diwakili oleh Muswir menyerahkan langsung bantuan selaku Lijsmsos bersama dengan tim ke rumah korban tertimpa kelapa, Kamis (30/3)

Penyerahan bantuan, diserahkan kepada Yur Nengsih selaku pemilik rumah yang tertimpa musibah, bermukim di jorong sarikiah Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat.

” Untuk saat ini, bantuan berupa sembako yang dapat kami berikan, semoga yang tertinpa musibah dapat diberikan kesabaran,” ujar Muswir.

Penyerahan bantuan, terdiri satu paket sembako. Paket tersebut terdiri dari, telur, beras, mie instan, dan sembako lainnya

Penyerahan ini juga di dampingi langsung oleh PJS Wali Nagari Jumaini Anas.S.sos, MSI, Koramil X Koto Diatas, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat nagari ( LPMN) Sulit Air Ridwan Syafrullah, S.E, Ketua PKK Sulit Air Eva Susanti, Kepala Jorong Sarikiah Ahmad Syarif.

Setelah pemberian bantuan dilanjutkan peninjauan ke dalam rumah terkait kondisi rumah yang tertimpa tersebut.

Ahmad Syarif, selaku kepala jorong juga menyampaikan harapan adanya untuk bedah rumah bagi korban ini ke depannya, karena rumah ini juga sudah layak untuk dibedah, ujarnya.

Jumaini Anas S.sos, MSI, selaku PJS Wali Nagari Sulit Air menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati melalui dinas sosial, sudah dengan cepat merespon tanggapan masyarakat. (Irwan)

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat Pati Polri

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat Pati Polri

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan Pati Polri. Upacara sertijab tersebut dilakukan sesuai dengan surat telegram resmi yang dikeluarkan beberapa waktu laku.

Irjen. Pol. Dedi Prasetyo yang menjadi salah satu peserta sertijab dari jabatan Kadivhumas Polri ke Asisten bidang SDM Kapolri menerangkan, kini jabatan lamanya diemban Irjen. Pol Sandi Nugroho. Selain itu, dilakukan serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya dari Irjen. Pol. Fadil Imran kepada Irjen. Pol. Karyoto.

Kemudian, serah terima jabatan Kapolda Gorontalo, Irwasum Polri, Kabaharkam Polri, dan sejumlah jabatan lainnya. Dari sejumlah Pati Polri tersebut, terdapat beberapa yang ditugaskan pada instansi lain.

“Ada empat Pati Polri melaksanakan tugas diluar struktur seperti Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., yg ketiga Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, dan terakhir Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si,” ujar mantan Kadivhumas Polri itu, Jumat (31/3/23).

Menurutnya, dalam amanat Kapolri ditegaskan agar pejabat baru, khususnya para Kapolda untuk mempersiapkan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan operasi ketupat.

PJ.Bupati Cilacap Sigap Tanggap Laporan warga Desa Nusajati.

Cilacap : Pj bupati cilacap mendapat respon positif terkait adanya aduan dari salah satu warga yang tujuanya ingin desa nusajati lebih baik lagi, dengan permasalahan yang sempat Ramai Ratusan warga melakukan demo di balai desa nusajati Tahun Lalu , Pj bupati respon langsung aduan salah satu warganya yang ada di desa nusajati Yang Mengadukan Atas Kelalaian Dan Keteledoran Pemerintah Desa Nusajati, Beberapa Tahun Lalu, Sampai Saat Ini Pihak Pemdes Nusajati Belum Juga Menyelesaiakan Keluhan Warganya . dan Pj bupati siap untuk mengutus dan cek kelapangan dengan memerintahkan Jajaranya yang diharus segera ditindaklanjuti, jangan menyepelekan hal yang bersifat pengaduan masyarakakat, berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat bila perlu langsung beraksi,

salah satu warga Nusajati( HTW ) yang mengikuti undangan dari pihak Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap jawa tengah,Nampak hadir Forkopimcam Sampang , Kapolsek Sampang , Danramil 03 Maos , Camat Sampang,Kepala Desa Nusajati Suparno,dan dinas terkait ( Inspektorat Cilacap ) .Jum’at 31 maret 2023.

HTW Dalam keteranganya sangat bersyukur adanya Pertemuan ini,dan sangat berterima kasih kepada PJ.Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar,SKM,M.SC,M.Si.atas respon aduan masyarakat yang selalu sigap tanggap merespon aduan warga masyarakat Kabupaten Cilacap jawa tengah,kami tidak lain hanya ingin Desa Nusajati lebih baik,mari kita dukung desa nusajati lebih baik dalam pelayanan baik adanya keluhan warga ataupun Pembangunan Fisik di wilayah desa Nusajati,ungkap Hadi Try Wasisto . R
( HTW ).

Diduga Terjadi Manipulasi Bantuan Yang Diterima oleh Pondok Pesantren Al-Fauziyyah,Jalan Pesantren No.01A RT 03 RW08 Kelurahan Cibabat.

Cimahi – Yayasan Islah Bina Umat Indonesia di setiap Bulan Ramadan selalu memberikan Bantuan sosial berupa 100 paket Sembako atau kalau di uangkan senilai 21 juta,Semenjak tahun 2011 kepada pondok pesantren ( ponpes ) Al-Fauziyyah pimpinan K.H. Nanang Fauzi yang beralamat di Jl Pesantren No 1 A RT 03 RW 08 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi utara Kota Cimahi dan sampai sekarang bantuan tersebut sudah berjalan 10 tahun.

Pada tahun 2023 sampai sekarang pihak yayasan ponpes Al-Fauziyyah menerima bantuan tersebut, namun terdapat keganjilan dalam pemberian sumbangan tersebut, dikarenakan ada pihak ke tiga yang berinisial M yang diduga merekayasa bantuan tersebut,sehingga bantuan tersebut masuk kenomor rekening pribadi bukan ke nomor rekening yayasan al fauziyyah. semenjak pimpinan pondok pesantren tersebut meningal dunia beberapa tahun silam maka pondok pesantren saat ini di pimpin oleh anaknya yang sekarang menjadi Ketua yayasan Robiatul Fauziah.

Saat di temui Awak media Ketua yayasan Pondok pesantren Al-Fauziyyah,Robiatul Fauziah, menjelas kan,
Selama ini pihak pimpinan Al-Fauziyyah sudah menunjuk orang yang bisa dianggap sebagai sesepuh di pondok pesantren ini, untuk mengecek sembako yang setiap tahunnya didistribusikan yang merupakan pemberian dari Yayasan Islah Bina Umat Indonesia.

“Karena saya ingin setiap tahunnya pemberian sembako bisa ini bisa tersalurkan, jangan sampai tidak dapat.
Selama ini saya sudah menanyakan kepada pengurus disini dan dia bilang kepada saya ada.

“Namun yang saya menjadi tanda tanya disini kenapa tiba-tiba ada barangnya yang datang ke ponpes ini, disini saya mulai curiga dalam pencarian dana ini bukan melalui pihak yayasan, tapi masuknya ke nomor rekening pribadi, dari pihak yayasan tersebut tidak ada kontak pada kami, yang artinya dana tersebut masuknya ke rekening pribadi.

Setelah tahu bahwa dana tersebut sudah turun, saya melakukan konfirmasi kepada pengurus disini dan sesepuh disini, bagaimana caranya bantuan tersebut bisa turun, padahal dari pihak kami tidak tau sama sekali.

Kemudian orang yang kami anggap sesepuh disini menjelaskan kepada kami dan masuk nya dana tersebut melalui pribadi,karena mengajukan proposal dulu,tapi saya selaku pimpinan disini tidak merasa membuat proposal tersebut dan tidak merasa menandatangani.

Memang dulu kami juga sudah menunjuk anggota untuk mengurus proposal tersebut, tapi sekarang sudah tidak disini lagi, artinya Disini kami tidak merasa mengeluarkan proposal.
Jika ditahun 2022 saya sendiri yang mengurus sumbangan dari yayasan Dana yang di berikan berjumlah 21 juta, sekarang pas yang mengurusnya sesepuh disini kenpa bisa kurang hanya 15 juta,” imbuhnya.

Pembina ponpes Al-Fauziyyah Muhamad Takiyudin Subqi membenarkan,Yayasan Islah Bina Umat Indonesia di setiap tahun nya di bulan Ramadan selalu memberikan sumbangan berupa sembako 100 pak atau setara dengan 21 juta, sembako tersebut di antaranya, Beras, sirop,Minyak goreng, Indomie,dan lainnya untuk santriwan dan santriwati yang ada di yayasan ponpes Al-Fauziyyah.

“Di tahun 2023 pihak yayasan pun tidak tau tiba-tiba datang bantuan sembakonya dan kami lihat ternyata tidak berjumlah 21 juta, tapi pihak pengelola di sini atau yang di sepuhkan bilang samua total yang di kirim dari Yayasan Islah Bina Umat Indonesia berjumlah 15 juta, tapi jangan kan 21 juta 15 juta juga tidak ada,” pungkasnya.

Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.

Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10:15 WIB dan bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : : 54 tahun / 18 Oktober 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Irjen Agus Nugroho resmi nahkodai Polda Sulawesi Tengah

Palu – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Pol Agus Nugroho sebagai Kapolda Sulteng menggantikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Jumat 31 Maret 2023.

Proses pelantikan yang diiringi proses serah terima jabatan tersebut merupakan tahapan lanjut setelah ada rotasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/713/III/KEP./2023 tanggal 27 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi promosi jabatan kepada sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri.

Total sebanyak 473 personel yang dimutasi atau promosi jabatan dalam 4 Surat Telegram tertanggal 27 Maret 2023 itu.

Sementara itu terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat di konfirmasi, membenarkan bahwa hari ini Jumat 31 Maret 2023 telah dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan di Mabes Polri

“Hari ini jabatan Kapolda Sulteng telah diserah terimakan dari Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada Irjen Pol Agus Nugroho dipimpin Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya

Pekan depan rencanya akan ditindak lanjuti dengan rangkaian pelaksanaan serah terima jabatan di Polda Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Jumat Curhat”, Petani Kelurahan Selang Keluhkan Langkanya Pupuk Subsidi

Kebumen – Jumat Curhat atau kegiatan “jagong” mendengar aspirasi masyarakat masih terus dilakukan Polres Kebumen. Pagi ini, Jumat Curhat digelar di pematang sawah Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen menyapa warga yang sedang memanen padi, Jumat 31 Maret 2023.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali bersama pejabat utama Polres, blusukan ke sawah saat warga tengah memanen

Momen baik itu digunakan Supriyono untuk menyampaikan unek-uneknya bersama petani lainnya, berkaitan susahnya memperoleh pupuk subsidi yang berimbas tanah garapannya kurang subur, sehingga mempengaruhi hasil panen padi.

“Unek-unek kami, (stok) pupuk subsidi dikurangi. Kesuburan tanah jadi berkurang. Sehingga hasil panen jadi menurun. Itu Pak, yang menjadi masalah petani saat ini,” kata Supriyono.

Apa yang disampaikan oleh warga langsung ditanggapi Wakapolres. Meski ini bukan ranah Polres Kebumen, pihaknya akan menyampaikan masalah tersebut ke Pemkab Kebumen.

“Terimakasih masukannya Pak. Nanti masalah ini akan kami sampaikan ke Pak Bupati,” jelas Kompol Bakti.

Pada akhir acara, Polres Kebumen membagikan 10 paket sembako kepada warga yang sedang memanen padi.

Pemabgian paket sembako tersebut diharapkan dapat sedikit membantu perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.