Beranda blog Halaman 662

Jumat Curhat, Tukang Sapu Keluhkan Pedagang Pasar Kurang Disiplin Kebersihan

0

Kebumen – Kegiatan “Jumat Curhat” masih terus dilaksanakan Polres Kebumen, dengan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat.

Kali ini Jumat Curhat dilaksanakan di kompleks Pasar Koplak Kebumen, dengan dihadiri oleh para petugas kebersihan atau tukang sapu Pasar Tumenggungan Kebumen, Jumat 17 Februari 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memimpin kegiatan mengungkapkan, tujuan utama kegiatan ini agar ada komunikasi dari hati ke hati, sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat bisa sampai ke Polres Kebumen lalu bisa dipecahkan bersama.

“Acaranya santa-santai saja Pak, Bu. Curhat, bisa anak sama bapak. Bisa juga warga dengan Polri. Ini yang kami lakukan,” jelas AKBP Burhanuddin saat membuka acara.

Setelah acra dibuka Kapolres, para petugas kebersihan memperkenalkan diri masing-masing kepada Kapolres dan PJU Polres yang saat itu juga hadir.

Setelah sesi perkenalan, masuk kepada acara inti yakni masyarakat curhat kepada Polres Kebumen sembari sarapan bersama.

Salah satu petugas kebersihan, Supranto melalui acara curhat mengungkapkan jika ia perlu mendapatkan fasilitas alat penunjang kebersihan serta agar gajinya bisa disetarakan dengan UMK Kebumen.

“Tolong Pak, nanti disampaikan ke Dinas,” ungkap Supranto.

Selanjutnya Yuyud mengeluhkan jika pedagang pasar kurang disiplin dalam membuang sampah meski telah disiapkan bak sampah.

“Memang Pak, ada petugas kebersihan. Tapi sampah juga harus dibuang pada tempatnya, meskipun para pedagang sudah membayar retribusi,” kata Yuyud.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres akan menyampaikan kepada pihak terkait, mengenai apa yang disampaikan melalui Jumat Curhat.

HUT Ke-56 Komjen.Pol.Drs.Agus Andrianto,S.H,M.H.

0

jakarta – media LIN RI.COM mengucapkan selamat ulang tahun ke – 56 kepada Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. semoga makin jaya dan sukses,banyak rejeki serta diberi kesehatan dan selalu dimudahkan segala urusanya.kamis 16 february 2023.

selama masa karirnya di kepolisian
Sebelumnya, Agus menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).

Agus Andrianto dikenal saat menangani kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat itu, Agus Andrianto menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016.

Agus diangkat jadi Kabareskrim baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/318/II/KEP./2021, Kamis (18/2/2021).

dalam sosok beliau terkenal tegas dan berwibawa

kami media LIN RI.COM berharap Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H menjadi kapolri menggantikan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

doa kami dari segenap jajaran media LIN.COM

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

0

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.

Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan, PT GMT Balik Menggugat Suradi Gunadi

0

Surabaya – Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya.

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar.

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019.

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

Hoky menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky.

Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.

Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya.

Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.

Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim.

Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.

Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya.

“Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.

Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023. *

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

0

Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:
1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:
1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Demikian konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 16 Februari 2023, dan terima kasih atas perhatian para rekan media. (K.3.3.1)

Ribuan Jemaah Hadiri Tasikmalaya Bersholawat Dan Doa Untuk Bangsa, Bersama Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya

0

Polres Tasikmalaya Kota menggelar kegiatan Tasikmalaya Bersholawat dan Doa Untuk Bangsa bersama Habib Muhammad Luthfi Bin Ali Bin Yahya, bertempat dihalaman Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).

Tokoh Ulama yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menegaskan bahwa bila Ulama, TNI-Polri dan masyarakat bersatu, Republik Indonesia tidak akan dapat dipisahkan, maka dari itu Beliau mengajak semua elemen yang ada untuk bersama – sama menjaga persatuan.

“Suatu kehormatan dapat berkumpul bersama alim ulama dan tokoh masyarakat serta unsur Pemerintahan dan TNI-Polri, karena inilah kekuatan utama Indonesia dan tidak dapat dipisahkan,” ungkap Habib Luthfi

Habib Luthfi kemudian menghimbau kepada semua masyarakat dan unsur Pemerintahan yang ada untuk bisa menjaga dan membersihkan hati, tentunya untuk bersatu menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa diharapkan para tokoh ulama,masyarakat dan TNI-Polri, jangan mudah dipecah belah, tunjukan kerjasama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan Tasikmalaya Bersholawat dan Doa untuk Bangsa Bersama Habib Muhammad Lutfi, yang dihadiri Forkopimda dan Pimpinan Pondok Pesantren se Tasikmalaya.

“Alhamdulilah, kegiatan ini merupakan berkah,karena menjadi momen untuk menjalin silaturahmi,” ungkapnya

“Adanya krisis global sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat, semoga dengan kegiatan sholawat dan doa bersama, menjadi energi untuk kita semua,” tambahnya

Kegiatan dihadiri Forkopimda Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta pimpinan Ponpes dan masyarakat yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, dan diikuti lebih dari 2000 orang.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk memohon kepada Allah swt, agar negara kesatuan Republik Indonesia, khususnya Tasikmalaya selalu dalam keadaan kondusif,” pungkasnya

WAKAPOLDA JABAR PIMPIN PERINGATAN ISRA MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 1444 H / 2023 M

0

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi memimpin pelaksanakan kegiatan peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhamnad SAW Tahun 1444 H / 2023 M bersama PJU dan personel Polda Jabar bertempat di Mesjid Al Amman Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).

Dalam kesempatan itu Bapak Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi menyampaikan sambutan dalam acara kegiatan peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1444 H / 2023 M, beliau berharap kepada semua personel anggota Polda Jabar bisa memaknai dan mengamalkan peringatan Isra Mi’raj dengan tingkah laku dan perbuatan seperti yang di contohkan oleh Baginda Rasulullah Nabi Besar Muhammad SAW sehingga dalam menjalani kehidupan didunia dan dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dilindungi oleh Allah SWT serta mendapatkan ketenangan lahir dan bathin.

Peringatan Isra Mi’raj merupakan momentum yang sangat baik bagi umat Islam, Sekaligus bertujuan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh anggota Polda Jabar kepada Allah SWT.

“Pada peringatan Isra Mi’raj ini semoga kita menjadi umat yang bisa mengenang perjalanan suci Rasulullah , menjadikannya sebagai tauladan pembelajaran yang membuat kita menjadi lebih baik lagi terutama dalam menjalankan tugas guna mewujudkan masyarakat yang tertib, aman dan damai.”

Sementara dalam ceramah atau siraman rohani yang disampaikan oleh Habib Abdullah Rifky Alaydrus, memberikan materi seputar keteladanan nabi besar muhammad yang harus diteladani dan diamalkan sebagai umat muslim, sehingga membawa kebaikan dan perubahan pada institusi Polri. ucap Wakapolda Jabar.

Pada akhir acara dilaksanakan tuntunan Doa bersama untuk kebaikan yang dipimpin oleh penceramah habib abdullah Rifky Alaydrus.

Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas, Sat Lantas Polresta Banyumas Bagikan Helm dan Coklat

0

Banyumas: Sat Lantas Polresta Banyumas bagikan helm dan coklat kepada pengendara kendaraan bermotor di Simpang 4 Karangkobar Purwokerto, Selasa (14/2/23). Hal ini dilakukan dalam kegiatan Glorifikasi Keselamatan dalam rangka operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A. Rachman, SIK, MH, mengatakan bahwa dalam ops keselamatan Lalulintas Candi 2023, pihaknya selain melakukan penegakan hukum juga melakukan kegiatan edukasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalulintas.

“Kami melakukan sosialisasi dengan tujuan menciptakan ketertiban dan kepatuhan penguna kendaraan, di wilayah Banyumas dengan tujuan akhir mengurangi angka kecelakaan”, ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat lantas mengatakan pemberian helm dan coklat, merupakan bagian kampanye keselamatan berkendara selama Operasi Keselamtan Lalulintas Candi 2023, yang berlangsung sejak 7 Febuari 2023.

“Kami memberikan helm anak kepada pengendara yang orang tuanya belum memberikan helm kepada anaknya, untuk yang sudah tertib kita berikan apresiasi berupa coklat dan merchandise”, jelasnya.

Kasat lantas juga berharap kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momentum orang tua lebih peduli lagi dengan keselamatan anaknya.

“Jadi jangan hanya orang tuanya saja yang memakai helm tapi harus memperhatikan juga untuk keselamatan anaknya”, kata Bobby.

Kasat lantas menambahkan, sejak satu minggu berlangsung Operasi patuh Candi 2023 sudah ada 4 ribu penguna kendaraan yang ditilang secara ETLE.

“Sejauh ini kebanyakan pelanggaran dari pengendara sepeda motor berupa tidak memakai helm, sedangkan untuk pengendara mobil yang ditilang etle kebanyakan melanggar tidak memakai sabuk pengaman”, ungkap Kasat Lantas.

Tersangka Peragakan 19 Adegan Rekontruksi saat Melakukan Kekerasan kepada Istrinya

0

Kebumen – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) direkontruksi.

Rekontruksi selain dihadiri para saksi, juga Jaksa Penuntut Umum Muhammad Albar, dan penasehat hukum M Fandi Yusuf, diselenggarakan di Mapolres Kebumen, Rabu 15 Februari 2023.

Dijelaskan Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya rekontruksi, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekontruksi untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti rekontruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas AKP Mardi.

Adegan bermula setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah, lalu korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung selanjutnya mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban.

Tersangka memperagakan cara nya menganiaya istri dengan menggunakan pisau bahkan sampai pisau itu patah.

Pada adegan selanjutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.

Setelah mengetahui korban tidak bergerak, ia pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela menuju ke rumah saudaranya inisial SP.

Lalu saudaranya yang curiga melihat tersangka bersimbah darah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu AG menjelaskan jika ia baru saja “memukul istrinya”.

Dengan panik, SP mendatangi Ibu tersangka AT, lalu menceritakan jika ada yang tidak beres di rumah AG. Saat mengecek ke rumah tersangka, AT langsung syok dan teriak minta tolong.

Mengetahui kejadian itu lalu, warga menghubungi Polsek Sruweng. Tak lama kemudian AG diamankan Polsek Sruweng.

Penasehat hukum M Fandi Yusuf, mengatakan, tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekontruksi. Menurutnya rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur, dan telah membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT.

“Tinggal nanti melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk penyerahan ke jaksa. Sehingga setelah ini tersangka bisa disidangkan, mendapatkan haknya dan kewajibannya, serta menjalani hukuman yang setimpal,” jelas Fandi.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Karangsari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam peristiwa itu, istri berinisial MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) dengan sejumlah luka bacok di badannya.

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

0

Jakarta: Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu:
1. Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan;
2. Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;
3. Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (K.3.3.1)