Beranda blog Halaman 661

Pengurus Mapala 09 FT Unhas Diduga Lakukan Pembohongan Publik, TKP Kematian Virendy Ditengaral Bukan Tompobulu Tapi di Malino

MAKASSAR- Tidak terasa sudah sekitar 3 pekan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw (18), mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas. Namun kepergian almarhum yang begitu tragis masih meninggalkan misteri yang belum dapat terkuak secara transparan hingga saat ini.

Hal itu dikemukakan tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yang terdiri dari Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu, SH dan Cesar Depaska Kulape, SH, Minggu (05/02/2023) ketika menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros maupun pihak Tim Investigasi Internal Fakultas Teknik Unhas yang diketuai Dr. Ir. Samsuddin Amin, MT.

Menurut ketiga pengacara muda ini, ditengah simpang siurnya informasi dan belum jelasnya motif atau penyebab pasti kematian Virendy, belakangan muncul kabar dan temuan baru yang diharapkan bisa menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat kasus tewasnya mahasiswa Arsitektur Unhas itu menjadi terang benderang.

“Kabar terbaru yang diterima pihak keluarga almarhum Virendy dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan, hasil awalnya semakin menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya skenario dan pengaburan fakta terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang ditengarai dilakukan pihak Mapala 09 FT Unhas untuk berusaha menutup-nutupi kasus ini agar bisa lepas dari jeratan hukum,” kata Yodi.

Dia menerangkan, peristiwa kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas pertama kali disampaikan oleh Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) kepada keluarga almarhum pada Sabtu (14/01/2023) pagi di RS Grestelina Makassar dengan menyebutkan TKP adalah daerah perbukitan di wilayah Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.

“Keterangan Ibrahim soal TKP dan menyebutkan Virendy meninggal dunia pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita inilah yang kemudian menjadi dasar bagi keluarga sewaktu melapor ke aparat penegak hukum di Polres Maros. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan mengacu kepada ‘locus delicti’ adalah daerah yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros,” sambungnya.

Namun belakangan, Selasa (31/01/2023) sore sekira pukul 16.59 Wita, seorang kerabat keluarga menelpon menyampaikan informasi bahwa melihat adanya rombongan mahasiswa peserta diksar dengan jumlah berkisar 10 orang mengenakan kostum seragam merah bersama puluhan panitia dan seniornya melintas di jalan poros Kota Malino depan obyek wisata Hutan Pinus (Jl Karaeng Pado) pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita.

Informasi via telepon inilah yang selanjutnya dianalisa dan ditindaklanjuti pihak keluarga dengan melakukan investigasi sampai ke Malino Kabupaten Gowa serta mengambil keterangan sejumlah warga yang mengaku melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah yang melintas di depan mereka pada Jumat (13/01/2023) malam.

“Pengakuan sejumlah warga itu yang juga menerangkan bagaimana suasana saat peserta diksar melintas dengan mengalami perlakuan dari senior-seniornya yang terlihat bersikap arogan dan bahkan terkesan ‘kejam’, semakin membuat pihak keluarga pun curiga dan menimbulkan dugaan bahwa Virendy meninggal bukan di Tompobulu tetapi di Malino,” ungkapnya.

Dengan begitu, tambah Yodi, jika kelak informasi tersebut benar maka patut diduga pula oknum-oknum pengurus Mapala 09 FT Unhas, Panitia dan Peserta Diksar, pihak Unhas serta unsur terkait lainnya, telah dengan sengaja secara bersama-sama melakukan pengaburan fakta, menyusun skenario kebohongan, menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan, pembohongan publik lewat keterangan di sejumlah media, dan memberi keterangan palsu kepada keluarga almarhum maupun aparat kepolisian.

Dugaan melakukan pengaburan fakta, nilai Yodi, cukup beralasan karena jika dilaporkan TKPnya di hutan-hutan atau daerah perbukitan di wilayah Tompobulu, Maros, maka saksi-saksinya hanya sesama mereka saja. Sementara kalo benar TKPnya di daerah Malino, maka banyak warga yang menyaksikan dan bisa memberikan kesaksian tentang kejadian sebenarnya sehingga sangat mudah bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Karena muncul dugaan ‘locus delicti’ bukan di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros, tetapi kemungkinannya di daerah Malino, Kabupaten Gowa, maka kami kuasa hukum akan mendampingi keluarga almarhum Virendy untuk membuat laporan baru di Polda Sulsel dan mengharapkan aparat kepolisian dengan slogan PRESISI-nya dapat mengungkap tuntas kasus ini secara transparan, obyektif, independen dan penuh rasa keadilan,” tegas Yodi.

*Warga Saksikan Peserta Tersungkur*

Dihubungi terpisah, James Wehantouw, ayah almarhum Virendy mengisahkan kembali kronologis ketika dihubungi via telepon oleh Nanang, seorang kerabatnya yang berprofesi jurnalis pada Selasa (31/01/2023) sore. Dalam percakapan telepon, Nanang menyampaikan melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar yang melintas berjalan kaki di jalan poros Kota Malino dalam suasana yang terkesan diwarnai adanya unsur ‘kekerasan/penyiksaan’.

“Kanda, anakda dikabarkan meninggal pada Jumat (13/01/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita di daerah Tompobulu, Maros ? Nah pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00-21.00 Wita, saya dan banyak warga di Malino melihat rombongan mahasiswa pencinta alam peserta diksar melintas berjalan kaki hingga berlari saling berpegangan tangan di jalan poros yang menanjak di depan obyek wisata Hutan Pinus Malino,” tukas Nanang dari balik telepon selularnya.

Dikemukakannya, peserta diksar yang dilihatnya melintas, mengenakan kostum seragam warna merah, sama atau mirip dengan pakaian yang dipakai rombongan almarhum Virendy. “Saya tidak tahu pasti rombongan Mapala dari institusi mana yang melintas malam itu. Yang jelas peserta diksar tidak banyak, berkisar 10 orang saja. Tapi panitia dan senior-seniornya banyak sekali. Peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah, sama dengan kostum rombongan anakta’ yang saya lihat pada foto di sejumlah media,” bebernya.

Nanang menceritakan lagi, puluhan panitia dan seniornya terlihat sangat arogan dalam bersikap dan bahkan ada yang perilakunya terkesan ‘kejam’ terhadap peserta. Ada seorang peserta pria yang sudah berapa kali rubuh tersungkur di aspal tapi tetap ditarik paksa untuk berdiri dan terus berlari di jalan aspal yang menanjak.

“Saya sampai emosi dan ngomel-ngomel melihat perilaku senior-senior kepada peserta diksar yang terkesan melebihi pendidikan militer. Saya sampai berteriak, kalau saja terjadi apa-apa sama anaknya orang, maka saya paling duluan wawancara dan beritakan kalian. Bukan hanya saya yang menyaksikan, tapi banyak warga melihat langsung kejadian tersebut,” tuturnya.

Ditanyakan oleh James apakah ada peserta, panitia atau senior yang sempat dikenalinya saat melintas, Nanang mengaku ada seorang senior wanita dengan gestur tubuh agak gemuk pendek yang terlihat paling menonjol menunjukkan sikap arogan dan terkesan ‘kejam’ kepada peserta diksar. Sepanjang jalan, senior wanita itu paling ribut suaranya dengan berteriak-teriak keras membentak dan memaksa peserta terus berjalan meski sudah kelelahan ataupun jatuh tersungkur di aspal jalan.

Saat James mengirimkan via WA foto salah seorang senior wanita yang ikut dalam rombongan diksar Mapala 09 FT Unhas, meski tak memastikan 100 persen namun Nanang pun memperkirakan kemungkinan besar senior wanita di foto itulah yang dilihatnya melintas di hadapannya pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita. Ia juga tak melihat jelas wajah peserta pria yang beberapa kali tersungkur tapi masih dipaksa bangkit dan berlari. Hanya gestur tubuhnya yang tinggi dan kulit putih.

*Periksa CCTV di Beberapa Titik*

Menanggapi serius informasi yang diberikan kerabatnya Nanang dan juga seorang jurnalis lainnya, Muh. Amir Dg Gassing yang berdomisili di Jl Karaeng Pado, Malino, keluarga Virendy beserta tim kuasa hukumnya sepakat berangkat ke Malino untuk melakukan investigasi. Selama 2 hari pada Kamis (02/02/2023) dan Sabtu (04/02/2023), keluarga dan kuasa hukum mengambil keterangan sejumlah warga.

Menurut James, sejumlah warga yang ditemui memberikan keterangan yang sama, seperti kaos seragam warna merah yang dikenakan oleh sekitar 10 orang peserta diksar, kemudian dikawal puluhan panitia dan senior-senior, serta suasana yang terkesan diwarnai unsur ‘kekerasan/penyiksaan’ terhadap peserta. Sejumlah warga juga mengakui hanya mengenali salah seorang senior wanita yang ketika itu terlihat sangat arogan dan kejam serta berteriak-teriak sepanjang jalan.

Ciri-ciri wanita yang disebutkan sejumlah warga itu, sama dengan pengakuan Nanang maupun Muh. Amir Dg Gassing. Bahkan ada seorang wanita berusia remaja sehabis menceritakan apa yang dilihatnya terjadi sewaktu rombongan mahasiswa peserta diksar bersama panitia dan senior-seniornya melintas di hadapannya, ketika James memperlihatkan foto seorang senior wanita di Mapala 09 FT Unhas, dia secara spontan menunjuk dan memastikan jika wanita di foto itulah yang dilihatnya.

Mengacu kepada kesaksian sejumlah warga itu, keluarga pun berupaya meminta bantuan beberapa warga yang rumah atau tempat usahanya dilengkapi perangkat CCTV. Sayangnya, meski semua warga mempersilahkan melihat hasil rekaman CCTV, tapi kemampuan perangkat mereka dalam menyimpan hasil rekaman hanya paling lama 14 hari. Sehingga untuk data rekaman tanggal 13 Januari 2023 sudah hilang dari perangkat CCTV tersebut karena sudah sekitar 21 hari hari (3 pekan) berlalu.

Selain mengambil keterangan sejumlah warga dan berusaha melihat rekaman CCTV, keluarga almarhum juga mendatangi Kantor Polsek Tinggimoncong dan menanyakan perihal kegiatan diksar mahasiswa pencinta alam yang melintas di jalan poros depan Hutan Pinus Malino (Jl Karaeng Pado) dan banyak warga yang menyaksikan pada Jumat (13/01/2023) malam. Namun dari penelusuran pihak Polsek Tinggimoncong, sama sekali tidak ada laporan atau penyampaian terkait kegiatan diksar yang dilakukan Mapala 09 FT Unhas pada hari dan tanggal yang diinformasikan warga. (*)

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

CILACAP – Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Penindakan tersebut dilakukan pada hari jumat tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Adapun modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.

“Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah yang,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023)

“Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan,” sambungnya

Ditambahkan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.

“Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal,” tambahnya

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

“Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ,” jelasnya

Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

“Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tegasnya

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah

“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional,” tandasnya
Kami menghimbau pihak-Pihak yang terlibat dalam Kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, Sudah Jelas dan Tegas bahwa Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan, “ tegasnya

Diduga kuat” Dana Bumdes Desa Mlayang kecamatan Cirampog dipergunakan untuk memperkaya perangkat dan kolegnya

Brebes: Badan usaha milik desa bumdes diperuntukkan agar dapat membantu warga masyarakat dalam urusan perekonomian desa, namun hal tersebut tidak demikian halya dengan bumdes di desa Mlayang Kecamatan Cirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
03 februari 2023.

Pasalnya dana Bumdes tahun anggaran 2016-2019 di duga di pergunakan untuk kepentingan Pribadi Perangkat desa.di karenakan,
pengelola Bumdes periode 2016-2019 desa dan kolegnya menurut warga dana sesuai data yang di peroleh.

Bahwa besaran dana desa untuk modal penyertaan Bumdes Utama desa Mlayang.
pada tahun Angaran 2016-2019 adalah sebesar Rp217000000 dengan rincian Tahun 2016 anggaran 70.000.0000 tahun 2017 anggaran 107.000000. di pergunakan untuk membeli traktor 20.200000.dan Anggaran tahun 2018 20.00000 dipinjam ke Warga lain Desa. tahun Anggaran 2019 20.000000 di pinjam, ke Anggota. dan awal tahun 2020 pergantian pengurus Bundes dari pengurus lama ke pengurus Baru.
lanjut pengurus lama mengembalikan dana sebesar 93.0000 ke Desa pengurus Baru,
mendapatkan Anggaran sebesar 70.000000.

Dengan Rincian 10.000000 untuk Foto copy 15 juta untuk es boba 15 juta untuk BRI Link 30.000000 bentuk xxxx sisanya 23 juta di simpan di pemdes.
total dana Bumdes yang terealisasi sampe saat ini sebesar 113.200.000. dari total Anggaran Dana Bumdes 217.00000.

Saat ditemui awak media di rumahnya ketua Bumdes lama. Umi Ati rohaya membenarkan semrawtut nya, pengelolaan dana Bumdes tersebut.
anggaran tahun 2016 sampai dengan anggaran tahun 2019.
dikarenakan banyak dana yang dipinjam anggota bumdes maupun perangkat desa,, untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum jelas pengembaliannya, makanya dia mengundurkan diri dari ketua bumdes. Ucap nya.

Salah satu peminjam dana bumdes di antaranya Ibu DS yang juga bendahara Pemdes sebesar 58.000000 juta. Ibu LL Anggota PKK sebesar 25.000.000.

Saat awak media menemui Ibu DS juga membenarkan bahwa dirinya meminjam dana bumdes sebesar 58 juta dan dan sudah mengembalikan dana tersebut melalui kadus Fathoni.
saat media menemui Kades Fotoni, dilimpahkan ke kepala desa melayang,

Lalu awak media menemui Kades melayang di rumahnya, membenarkan bahwa pengelolaan dana bumdes periode 2016 sampai dengan 2019 tidak jelas,pungkasnya.

penggunaannya /ambrul adul.bahkan dana yang diduga dipinjam ke anggota maupun ke orang lain sampai saat ini belum jelas. pengembaliannya.

Harap pihak-pihak terkait,
baik dari Inspektorat Kabupaten Brebes , Kejaksaan ,BPK dan KPK untuk segera Menindaklanjuti ketidak trandparan pengelolaan dana bumdes yang di duga Kuwat ada nya korupsi kolusi dan nepotisme.di desa melayang ini.

Sumber:Bd

Sambangi Terminal, Kapolresta gelar Jumat Curhat

MAGELANG – Sesuai arahan Kapolri, jajaran Polresta Magelang setiap hari jumat sejak bulan Januari 2023 rutin menggelar program jumat curhat, dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat mengeluarkan keluh kesah mereka kepada Kapolresta Magelang secara langsung.

Hari ini (Jumat , 3/2) terminal Drs Prajitno Muntilan menjadi sasaran kegiatan masyarakat , tepatnya di sebuah warung kopi di mana menjadi tempat berkumpul sopir, dan warga masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono SIK SH MH duduk bersama masyarakat, saling berdialog santai dengan masyarakat, sehingga mereka merasa dekat dan nyaman mengungkapkan aspirasi mereka.

“Dengan datang seperti ini, di terminal, masyarakat seperti pedagang, supir angkot yang sedang bekerja ,mereka datang duduk disini, suasana yang gayeng menjadikan masyarakat bisa dekat dengan kita,” ungkap Kapolresta.

Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu bertanya tentang apapun yang dirasakan selama berkatifitas di terminal.

“Kapolresta langsung turun didampingi Wakapolresta Kompol Aron Sebastian, SIK., M.Si beserta Kabag Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, mendengarkan masyarakat dalam rangka menampung aspirasi dari anda semuanya,” lanjut lanjutnya.

Sugiman warga Mertoyudan, pedagang keliling di terminal mengeluhkan barang dagangannya berupa sepasang wayang yang sudah lama tidak terjual. Mendapati hal tersebut, secara spontan Kapolresta Magelang membeli dagangan tersebut tanpa menawar.

” Kami sangat mengapresiasi program Jumat Curhat dari bapak-bapak polisi ini, karena sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung. Paling tidak keluhan-keluhan kami ada yang mendengarkan,” kata Sugiman

Beberapa sopir lainnya yang hadir juga menyampaikan keluhan. ‘Kami beberapa kali mengeluhkan adanya copet dalam kendaraan, selain itu kendaraan berplat hitam namun digunakan untuk mengangkut penumpang, tolong kami di bantu’… ( cari siapa namanya)

Selanjutnya Ruruh menyampaikan kepada Kasat Resrim dan Kasat lantas agar menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terwujud.

“Seluruh jajaran Polres dan Polsek setiap jumat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, silakan berikan masukkan , tanyakan apa yang belum diketahui” pungkas Ruruh menjawab pertanyaan salah satu awak media online yang hadir pada kegiatan tersebut

Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Desa Banjarejo Puring, Kebumen

Kebumen – Penemuan bayi berjenis laki-laki di teras rumah warga Dukuh Brondong Lor, Rt 001 Rw 003 Desa Banjarejo, Kecamatan Puring, Puring Kebumen, kejutkan warga sekitar.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, saat ditemukan bayi dalam keadaan sehat dengan posisi terbungkus kain jarit.

Bayi itu pertama kali ditemukan oleh Painah (63) yang terbangun dari tidurnya setelah mendengar jeritan tangis bayi di depan teras rumahnya sekuat pukul 02.30 WIB, Jumat 3 Februari 2023.

“Saat saksi terbangun, lalu ia mengecek ke luar rumah, mendapati bayi tergeletak di depan teras rumahnya. Lalu ia membangunkan tetangganya untuk sama-sama mengecek kondisi bay itu,” jelas Aiptu Catur.

Setelah pasti itu adalah bayi, lalu saksi melaporkan ke Polsek Puring dan bidan desa untuk melakukan pemeriksaan. Bayi tersebut selanjutnya dibawa ke Puskesmas Puring untuk diperiksa kesehatannya lebih lanjut.

“Bayi dalam keadaan sehat. Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengetahui siapa yang nelantarkan bayi tersebut,” jelasnya.

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta: Kamis 02 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka FAISAL H. UMBOH alias ICAL dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
Tersangka YUANITA alias NITA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka ABDUL KARIM MANDJO alias KAI dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ABU SALIM RUMAF alias BUCE dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ALHAM RUMAF alias ALHAM dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SAHANI bin JANTRA dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan .
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

TNI AL Wujudkan Indahnya Kebhinekaan di Rumah Pancasila

Jakarta, 2 Februari 2023 —- Guna mewujudkan terciptanya rumah Pancasila bagi seluruh komponen bangsa, TNI Angkatan Laut (TNI AL) turut serta memeringati Perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023 dengan menggelar berbagai kegiatan yang bertempat di Dermaga Ujung Koarmada II, Selasa lalu (31/01).

PTNI AL Wujudkan Indahnya Kebhinekaan di Rumah Pancasilaeringatan ini dipimpin langsung oleh Panglima Koarmada II Laksda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S. didampingi seluruh Pejabat Utama Koarmada II, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dhira Hutabarat, seluruh prajurit Koarmada II dan juga melibatkan beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), para pimpinan media elektronik, cetak, maupun online.

Kegiatan memperingati Perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023 ini sesuai dengan perintah yang disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL yaitu untuk mewujudkan komitmen TNI AL sebagai Rumah Pancasila, sehingga yang dilakukan sampai saat ini para prajurit Jalasena terus menggelorakan semangat Kebhinekaan.

Hal ini juga sejalan dengan penyampaian Pangkoarmada II dalam sambutannya mengajak para Prajurit TNI AL untuk turut serta mengamalkan Pancasila secara aplikatif. “Pada kesempatan ini saya hanya ingin mengajak prajurit-prajurit saya, kita mengamalkan Pancasila ini secara murni dan aplikatif. Bhinneka Tunggal Ika itu ada di bangsa ini dan itu harus kita pahami dengan baik serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari”, ujar Pangkoarmada II.

Lebih lanjut Pangkoarmada II menyampaikan bahwa perayaan Imlek di Koarmada II merupakan bentuk pengamalan nilai Pancasila sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di mana ada budaya yang berbeda, untuk itu harus tetap kita pahami secara baik dan hormati kebudayaan tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berbagai acara seperti pelaksanaan olahraga bersama berupa Senam SKJ 88 dan jalan santai, dilanjutkan pertunjukkan Tarung Drajat dari prajurit Koarmada II, penampilan Barongsai, dan diakhiri dengan penampilan Band Koarmada II.

Sumber : Dinas Penerangan Angkatan Laut

Keprihatinan di Tugu Pers Mendur dan Kebanggaan Peserta SKW

Sulut: Hujan deras mengguyur Kawangkoan, sebuah dusun di Kabupaten Minahasa, menyambut kedatangan rombongan wartawan dari Manado, Minahasa, Tomohon, dan Bitung.

Rombongan wartawan ini baru saja menyandang status wartawan kompeten hasil asesmen Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Meski diterpa derasnya air hujan tak menyurutkan niat rombongan ini mengunjungi Tugu Pers Mendur, termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi.

Udara dingin menggigil mewarnai keprihatinan para wartawan saat menyaksikan langsung kondisi rumah adat Minahasa yang terlihat kumuh dan memprihatinkan.

Rumah dan patung itu merupakan bagian dari Tugu Pers Mendur, yang menjadi penghormatan atas jasa Frans Mendur dan Alex Mendur.

Di pelataran depan rumah adat ini terdapat patung dua orang laki-laki yang berdiri di atas kamera. Dua orang laki-laki itu adalah Frans Soemarto Mendur dan Alex Impurung Mendur.

Kakak-beradik Mendur itu merupakan wartawan yang berjasa dalam mengabadikan peristiwa bersejarah bangsa Indonesia, yaitu Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Sebanyak 113 karya Mendur bersaudara ini terpampang di dinding rumah adat Minahasa yang menjadi museum tersebut. Karya kedua Mendur bersaudara ini juga termasuk peristiwa Jendral Besar Soedirman bertemu dengan Alex Kawilarang usai keluar dari hutan setelah bergerilya melawan penjajah ketika itu.

Yang paling menarik adalah foto ketika Bendera Pusaka Merah Putih sedang dikibarkan oleh petugas pengibar bendera tepat pada 17 Agustus 1945. Selain itu ada foto bersejarah Ir Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia untuk pertama kalinya di depan rumah yang menjadi tempat tinggal Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, yang kini menjadi Jalan Proklamasi.

Di lokasi tugu pers Mendur ini, rombongan wartawan SPRI disambut Pier Mendur, sang penjaga museum. Kepada wartawan Pier menuturkan kisah heroik kedua bersudara Mendur saat meliput dan mengabadikan momentum bersejarah peristiwa detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pengibaran bendera pusaka.

Kisah heroik dua wartawan yang dianugerahi sebagai pahlawan ini banyak ditulis oleh wartawan dari berbagai media sehingga mudah diakses lewat jelajah mesin pencarian Google.

Yang pasti, menurut penuturan Pier, jika film dan cetakan foto peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu ketahuan dan mereka tertangkap oleh tentara Jepang ketika itu, maka hukuman yang menunggu mereka adalah dijebloskan ke penjara atau hukuman mati.

Sayangnya taruhan nyawa dan bukti penting sejarah berdirinya Indonesia sebagai negara berdaulat ternyata hanya menjadi bagian sejarah yang nyaris terabaikan.

Rumah adat itu sendiri hanya dibangun dengan dana pribadi seorang Gubernur Sulawesi Utara yang ketika itu dijabat almarhum Sinyo Harry Sarundajang. Kepedulian seorang Sarundajang itu, rupanya belum mampu membuka nurani pejabat pemerintah pusat dan para pejabat se-Sulut yang ada sekarang, untuk memperhatikan kondisi Museum dan tugu Pers Mendur ini.

Kondisi museum Mendur ini sudah sangat tidak layak. Berbagai barang kamera bersejarah milik kedua wartawan Mendur bersaudara ini hanya dimasukim dalam sebuah peti dan sewaktu-waktu dikeluarkan ketika ada pengunjung yang datang. Kemanan barang bersejarah ini sangat rentan dicuri karena kondisi bangunan sangat tidak layak menyimpan barang bersejarah tersebut.

Padahal harga barang-barang kamera peninggalan dua Mendur bersaudara ini, menurut Pier, sudah pernah ditawari oleh sejumlah turis dari mancanegara dengan nilai yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.

Sementara, di lantai bawah bangunan yang terbuat dari papan kayu ini banyak yang sudah mulai keropos dimakan rayap.

Pier sang penjaga museum pun mengaku tak digaji dalam menjalankan tugasnya. Biaya operasional perawatan museum, kata Pier, hanya diambil dari dana pribadinya.

“Tak ada sama sekali biaya pemerintah dan pihak manapun. Semua biaya pribadi kami pihak keluarga,” tutur Pier, yang masih merupakan keponakan Mendur bersudara.

Pier sendiri mengaku pernah menjalani profesi sebagai jurnalis di media nasional di Jakarta. Saat kejadian kerusahan Mei tahun 1998 di Semanggi dan di depan Universitas Trisakti, dia sempat ikut meliput langsung.

Usai menikmati kisah sejarah di tugu pers Mendur ini, rombongan wartawan melanjutkan kegiatan dadakannya pasca SKW usai, menuju rumah kopi Kawangkoan untuk menikmati sajian Bakpao atau Biapong khas Kawangkoan ditemani secangkir kopi panas.

Wartawan yang termasuk dalam rombongan ini, sebelumnya telah mengikuti rangkaian kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di LSP Pers Indonesia di TUK SPRI di Graha Sky, Kota Tomohon, 30-31 Januari 2023.

Pada pembukaan kegiatan SKW ini turut dirangkaikan dengan Pengukuhan dan Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung.

Pengurus DPD SPRI dan DPC SPRI ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi. Sedangkan pelantikan pengurus DPC SPRI Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung dipimpin Ketua DPD SPRI Sulut Veldy Umbas.

Usai pelantikan, para pengurus SPRI dan wartawan dari beberapa organisasi pers, mengikuti pelaksanaan SKW untuk skema wartawan utama dan wartawan muda reporter.

Dua orang Asesor dihadirkan LSP Pers Indonesia untuk membantu peserta membuktikan kompetensinya sebagai wartawan utama dan muda reporter berdasarkan portofolio yang dimiliki masing-masing peserta.

Seluruh peserta disertifikasi menggunakan mekanisme uji portofolio karena kapasitas seluruh peserta merupakan wartawan berpengalaman.

Satu orang peserta skema utama dinyatakan belum kompeten dan sisanya seluruh peserta dinyatakan kompeten sebagai wartawan utama dan wartawan muda reporter.

“Kami asesor hanya merupakan alat untuk membuktikan peserta SKW memiliki kemampuan dan keahliannya berdasarkan bukti dokumen portofolio atau bukti kerja peserta sebagai wartawan sesuai skema yang dipilih,” terang Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang bertindak selaku asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Turut melaksanakan asesmen, asesor Salmon Tarigan yang bertugas untuk skema Wartawan Muda Reporter.

“Kami bangga mengikuti SKW ini karena selama puluhan tahun berprofesi sebagai wartawan baru kali ini saya dinyatakan kompeten dan berhak mendapatkan sertifikat resmi dari BNSP. Artinya kompetensi saya sebagai pimred diakui oleh negara dengan bukti sertifikat berlogo garuda dan bukan logo lain,” ungkap Jefry Uno, salah satu peserta SKW.

Tak kalah membanggakan, dua orang wartawan senior yang berhasil dibuktikan oleh asesor memiliki kompetensi wartawan utama, adalah Haris Vandersloot, eks wartawan SCTV dan Pimred Pacific TV, dan Deky Geruh, eks wartawan Bisnis Indonesia dan Manado Post.

“Portofolio kedua wartawan senior ini sangat kuat dan lengkap. Saya menggali kebenaran dari portofolio mereka dan keduanya berhasil membuktikan kompetensinya dengan sangat perfect,” pungkas Mandagi.

DPC SPRI Kota Tomohon dalam waktu tidak terlalu lama akan melaksanakan SKW susulan bagi wartawan dan redaktur yang belum sempat ikut SKW gelombang pertama di Sulut.

Ketua DPC SPRI Kota Tomohon Jery Uno memastikan hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.  ****

Penuhi Undangan Wantimpres, Nyoman Tirtawan Bawa Segepok Bukti Kasus Lahan Batu Ampar

JAKARTA – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah surut. Kali ini, melalui kuasa penuh warga Batu Ampar, mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Perwakilan warga, sekaligus kuasa penuh dalam sengketa lahan Batu Ampar, Nyoman Tirtawan menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, dengan membawa segepok bukti. Rabu, (1/2/2023) pukul 11.30 WIB.

Tokoh masyarakat Bali asal Kabupaten Buleleng inipun datang atas undangan Wantimpres melalui Sekretaris anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Drs. Ganjar Razuni, serta Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi.

“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami mewakili 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta.

Tirtawan berharap, Wantimpres segera melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi kata Tirtawan, warga telah mendiami tanah tersebut secara turun temurun. Bahkan para warga memiliki alas hak dan membayar semua kewajiban.

“Karena saya tahu Bapak Jokowi adalah pelayan rakyat sejati, saya yakin Bapak Jokowi tidak ingin ada rakyatnya menjadi korban para mafia,” tegasnya.

Tirtawan pun mengapresiasi kinerja Wantimpres yang dipimpin oleh Jenderal Wiranto, dengan sigap menerima laporannya.

“Saya ucapkan terima kasih tak terhingga atas kerja cepat dan tanggap luar biasa. Sekali lagi saya tunggu, pelayanan untuk masyarakat yang terzalimi, masyarakat yang notabene tidak bisa baca tulis, susah hidup, susah makan justru dirampas hak-haknya,” bebernya.

Tirtawan juga mendesak Tim ahli hukum bidang Agraria dari Wantimpres segera mengecek kebenaran kasus pencaplokan tanah tersebut.

“Saya harap segera mungkin dari sekretariat Wantimpres untuk mengecek kebenaran secara objektif baik melihat objek tanah sengketa yang dirampas, dan memanggil para pihak BPN maupun Pemkab Buleleng,” jelasnya.

Sejak tahun 1952 Tirtawan melanjutkan, warga Dusun Batu Ampar menerabas hutan belantara untuk bercocok tanam dan bermukim di atas tanah tersebut. Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh pemerintah.

Namun pada tahun 1976, lantaran pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan, maka diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukiman warga Dusun Batu Ampar itu.

“Di dalam sertifikat HPL tertulis kalimat ‘Lamanya hak berlaku sepanjang tanah yang dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran’,” ungkapnya lagi.

Secara de facto lanjutnya, proyek pengapuran berakhir tahun 1980-an. Kemudian Bupati Buleleng saat itu dan Kepala Kantor Agraria Buleleng bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tahun 1982.

Hal tersebut dilakukan agar tanah yang terbit di atas sertifikat milik warga didistribusikan kepada 55 warga atas nama Raman dan kawan-kawan.

“Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri kemudian memutuskan dan menetapkan melalui SK Mendagri No : Sk.171/HM/DA/82 untuk pendistribusian tanah tersebut kepada Raman dan kawan-kawan bersama 55 warga agar dijadikan Hak Milik karena telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, dari 55 warga yang diberikan SK Mendagri tahun 1982, baru 4 warga yang diproses penerbitan sertifikatnya yaitu Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna. Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan yang jelas atau diperlakukan secara diskriminatif.

“Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun,” tandas Tirtawan.

Hampir, Pengendara Vario Tersambar KA Sawunggalih Pagi karena Terobos Palang Pintu yang Telah Tertutup di Kebumen

Hampir, Pengendara Vario Tersambar KA Sawunggalih Pagi karena Terobos Palang Pintu yang Telah Tertutup di Kebumen

Kebumen – Nekat menerobos palang pintu kereta, pengendara sepeda motor matic Honda Vario, AY (26), warga Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen terserempet kereta api.

Beruntung, korban hanya mengalami luka patah tulang saat peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.25 WIB, Kamis 2 Februari 2023, di perlintasan kereta api di Dukuh Kedungbener, JPL 568 KM 4.54 + 0/1 Desa Wonosari, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengungkapkan, korban berusaha menerobos palang pintu manual, meski saat itu sedang dilakukan penutupan karena akan ada kereta melintas.

“Palang pintu sudah mulai ditutup, namun pengendara kendaraan sepeda motor tersebut tetap menerobos. Selanjutnya dari arah timur bersamaan Kereta Api Sawunggalih pagi. Korban lalu terserempet dan terpental bersama kendaraannya,” jelas Aiptu Catur, Jumat 3 Februari 2023.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kemungkinan korban terlalu tergesa-gesa saat mengendarai sepeda motor karena tertinggal oleh temannya yang berada di depannya.

Saat temannya telah berhasil menyebrang, korban mencoba menyusul namun palang pintu kereta api sedang ditutup.

Pengendara kendaraan yang melewati perlintasan kereta api harus waspada, pasalnya banyak kejadian yang menyebabkan nyawa melayang akibat tidak hati-hati saat melintas perlintasan kereta api tersebut.

Meskipun sudah diberikan palang pintu, namun masih banyak orang yang masih melanggar dengan menerobosnya begitu saja. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa kereta api masih lama melintasnya dan masih ada waktu untuk menyeberang.

Ini merupakan pemikiran yang keliru dan bisa berujung petaka. Adanya peristiwa ini sangat disayangkan oleh Polres Kebumen, masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati saat melintas di perlintasan perlintasan kereta.

“Meski tidak ditutup palang pintunya sekalipun, masyarakat harus tetap berhenti terlebih dahulu serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Apalagi jika sudah ditutup, pengguna jalan wajib berhenti mendahulukan kereta yang akan melintas,” pungkasnya.