Desember 13, 2024
IMG-20230217-WA0024

Banyumas:Selasa (14/2/2023), Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi kepada korban MA (17) pada sekitar bulan Oktober 2022 di dalam kamar rumah yang beralamatkan di wilayah Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat.

“Kami mengamankan pelaku UP (51) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Oktober 2022 saat korban MA warga Kecamatan Somagede ini sedang duduk dikasur tiba tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban “sedang apa?” namun korban hanya diam saja.

Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk dibelakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikan baju serta bh korban setinggi dada hingga terlihat area sensitifnya tersebut.

“Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata “saya pijit biar enak badannya” sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata “diam saja ya” sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut”, lanjutnya.

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan bh serta baju korban kemudian saat keluar kamar berkata “jika pengen uang ambil saja di loker”. Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada didalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50.000,- untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi kedalam loker.

“Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban”, imbuh Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bh warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang trening warna biru kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.

“UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *