Beranda blog Halaman 644

Bermaksud Menayangkan Rincik, Ishak Terkena Tamparan H Beddu, Aparat Kepolisian Polrestabes Jadi Saksi Mata

0

Makassar, – Bermula ahli waris Ishak Hamzah Dg Taba mempertanyakan Rincik atas nama Soeltan Bin Soemang yang di kuasai H Abd Rahmat alias Beddu tanpa hak selama ini, tiba-tiba saudara lelaki Ishak terkena pukulan tangan dari lelaki H Abd Rahmat alias Beddu yang mengenai tepat di pipi saudara Ishak.

Berdasarkan pantau beberapa awak media di lokasi kejadian, berawal dari saudara Ishak menayankan rincik yang di kuasai saudara H Abd Rahmat tanpa hak selama ini, sontak H Rahmat menjawab RINCIK itu ada di dalam dan seketika itu juga H Rahmat mengatakan jangko rebut di sini.

Tak berselang lama mereka adu argumentasi, H Rahmat kemudian memukul tangan Saudara Ishak, tak terima di pikul tangannya, Ishak pun membalas memukul tangan H Rahmat. Cek cok mereka tak bisa terhindarkan, di sinilah H Rahmat melalui Gerakan cepatnya memukul atau menampar pipi Ishak yang terdengar bunyi keras tepat di mukanya.

Peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 15:45 wita sore tepatnya di lantai II ruang pelayanan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, pada Senin (20/2/2023).

Sementara diketahui banyak saksi mata menyaksikan kejadian tersebut, termasuk aparat kepolisian satreskrim yang melaksanan piket jaga pelayanan. Selain menyaksikan kejadian cek cok antara H Beddu (pelaku pemukulan) dengan Ishak (korban pemukulan) pihak kepolisian juga cepat mengambil tindakan melerai di antara mereka berdua hingga keduanya bisa di tenangkan.

Dalam kejadian ini, terlihat beberapa awak media online mengabadikan video berdurasi 1.58 detik dan bukti CCTV Satreskrim Polrestabes Makassar yang bisa dijadikan rujukan pembuktian peristiwa dugaan tindak pidana terjadi di tempat umum.

Tak terima di pukul oleh lelaki H Abd Rahmat alias Beddu, Ishak Hamzah secara resmi melaporkan saudara lelaki HAbd Rahmat alias Beddu ke pihak kepolisian polrestabes makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)

Jebakan Batman Ranperpres, Dewan Pers Ingin Jadi Lembaga Pemerintahan

0

Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada ‘bau-bau’ kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.

Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang “TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.”

Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.

Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.

Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : “Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.

Pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : “Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia.”

Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : “Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers.”

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : “Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.” Dan Ayat (2) : “Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.”

Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit “amnesia”. Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.

Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.

Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.

Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.

Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.

KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”
Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.

Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

0

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap bersinergi dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang baru terpilih dalam menyelenggarakan sepak bola yang jauh lebih baik dan Fair Play. Diantaranya adalah, upaya memberantas serta memberangus Match Fixing atau pengaturan skor.

“Kami, Polri siap mendukung penuh dan telah mempersiapkan Satgas-Anti Mafia Bola untuk mengawal kebijakan itu,” kata Sigit di Media Center Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 19 Februari 2023.

Sigit berharap upaya pembentukan sepak bola yang Fair Play benar-benar terwujud. Sehingga para pemain tersebut bisa dipersiapkan untuk menghadapi kejuaraan baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Dan tentunya Satgas Anti-Mafia Bola ini akan terus mengawal setiap penyelenggaraan baik di Liga 1, 2, dan 3 serta seluruh event sepak bola yang akan diselenggarakan oleh PSSI,” ujar mantan Kabareskrim Pori itu.

Dengan adanya semangat dan sinergitas yang sama dari PSSI dan Polri, Sigit optimis bahwa, kedepannya tujuan untuk mewujudkan persepakbolaan Indonesia yang sesuai standar FIFA akan terlaksana dengan baik.

“Selain mendukung program pemberantasan permainan skor, kami juga mendukung agar pelaksanaan sepak bola Indonesia semakin baik dan sesuai standar FIFA,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan pihaknya mempunyai pengalaman bagaimana mengoperasionalkan Satgas Anti-Mafia Bola pada periode 2018-2020.

Dimana saat itu, terdapat 18 tersangka yang diproses baik dari organisasinya, manajemen perangkat pertandingan termasuk pemain dan perantara. Bahkan saat ini, kata Sigit, ada 15 sub Satgas Anti-Mafia Bola yang terbentuk dan tersebar di seluruh wilayah.

“Saya kira sesuai apa yang menjadi kebijakan Ketum PSSI yang baru untuk melibatkan Satgas akan terus kita perkuat,” tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, dalam mewujudkan persepakbolaan Indonesia yang jauh lebih baik, Polri telah mengundang pemateri dari Conventry University Inggris, untuk memberikan pelatihan manajemen kompetisi.

Tak hanya itu, Sigit menyebut, Polri juga telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Dengan adanya hal itu, diharapkan, mampu menyelenggarakan giat pengamanan sepak bola dengan baik sesuai standar FFA. Termasuk didalamnya melakukan assesmen dan manajemen risiko termasuk keselamatan penonton dan pemain.

“Kami juga melaksanakan pelatihan dengan menghadirkan ahli dari Conventry University Inggris untuk berikan pemahaman terhadap para anggota termasuk anggota Liga Indonesia Baru (LIB). Kita harapkan ini bisa kita lakukan transfer knowledge dan betul-betul memperbaiki pola pengamanan yang lebih baik,” papar mantan Kapolda Banten itu.

Terkait masalah perizinan, menurut Sigit, pihaknya selalu berkoordinasi dengan LIB dalam hal ini operator atau pelaksana yang ditunjuk PSSI.

“Ini semua kita lakukan evaluasi apakah kemudian dilakukan assesmen risiko terkait kelayakan stadion yang digunakan dan sebagainya,” kata Sigit.

Sigit mengaku banyak pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman sebelumnya. Prinsipnya, Polri ingin melakukan perbaikan agar kompetisi berjalan baik serta keselamatan penonton dan pemain terjaga dengan baik.

“Prinsipnya, Polri siap mendukung dan babat habis pelaku mafia bola,” tutup Sigit.

Polres Purbalingga Gelar Apel Sinergitas TNI – Polri

0

Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar Apel Gabungan Penguatan Sinergitas TNI – Polri Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (20/2/2023) pagi.

Bertindak selaku pimpinan apel Dandim 0702 Letkol Infanteri Dipo Sabungan Lumban Gaol dan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan. Sedangkan peserta apel adalah personel Polres Purbalingga dan Kodim 0702 PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam amanatnya menyampaikan wujud sinergitas TNI-Polri di Purbalingga sudah dilakukan secara nyata. Salah satunya pengungkapan kasus yang terungkap berkat bantuan dari rekan-rekan TNI.

“Oleh karenanya diberikan reward bagi personel TNI yang telah membantu tugas Polri dalam pengungkapan kasus curanmor. Berkat sinergitas dan kerja sama pengungkapan kasus dapat dilakukan,” kata Kapolres.

Disampaikan bahwa selain kalender kamtibmas yang rutin, kedepan akan dilaksanakan kegiatan pemilihan umum (Pemilu), yang tahapannya sudah dimulai sejak tahun ini. Pemilu yang akan datang berbeda dengan pemilu yang sudah pernah dilakukan sebelumnya karena dilaksanakan serentak namun estafet dari Pilpres, Pileg dan Pilkada.

“Pemilu kali ini menjadi yang terpanjang dalam pengamanannya. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya TNI-Polri namun juga seluruh masyarakat,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, rekan-rekan sekalianlah yang akan dilibatkan dalam pengamanan di Kabupaten Purbalingga untuk mendukung suksesnya pemilu. Oleh karena itu, sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Purbalingga diperlukan, tidak hanya di tingkat pimpinan namun juga hingga tingkat terbawah.

“Tetap pertahankan sinergitas dan soliditas yang sudah terjalin baik. Jaga sikap dan perilaku dalam masyarakat. Apabila ada permasalahan segera selesaikan agar tidak menjadi ekses negatif,” pesan Kapolres.

Dandim 0702 PurbaIingga Letkol Infanteri Dipo Sabungan Lumban Gaol dalam amanatnya menyampaikan sinergitas TNI-Polri di Purbalingga sudah maksimal dilaksanakan di wilayah masing-masing. Penerima penghargaan kali ini, merupakan salah satu representasi dari pelaksanaan tugas rekan-rekan TNI-Polri yang lain di lapangan.

“TNI-Polri di Kabupaten Purbalingga sudah menunjukkan sinergitas yang baik di lapangan. Dimana Bhabinkamtibmas dan Babinsa selalu bersinergi hingga setiap ada kegiatan di tingkat kecamatan atau desa, keduanya terlihat bersinergi dalam pelaksanaan tugas,” kata Dandim.

Dandim berpesan bahwa sinergitas TNI-Polri yang sudah berjalan ini harus terus dilakukan hingga kapanpun. Sehingga sinergitas TNI-Polri mampu mendukung suksesnya program-program pemerintah seperti Pemilu yang akan datang.

Dalam apel dilaksanakan pemberian penghargaan bagi personel TNI dan Polri yang berprestasi dan memiliki dedikasi dalam tugas. Penghargaan diberikan kepada Peltu Muchamad Yamroni dan Serka Totok Rusmianto dari Posramil Padamara. Keduanya berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor.

Sedangkan personel Polri yang menerima penghargaan masing-masing Aiptu Anton Trisfianto, Ipda Arif Trianto dan Iptu Nyamiran. Ketiganya merupakan personel yang teraktif dalam pengisian pelaporan Operasi kepolisian terpusat yaitu Operasi Lilin Candi 2022 melalui aplikasi SOT Presisi.

Usai apel dilakukan pengecekan sarana dan prasarana pendukung pelaksana tugas. Dilakukan pengecekan secara langsung oleh Kapolres dan Dandim mobil dan sepeda motor dinas yang dipakai dalam pelaksanaan tugas baik personel Polri maupun TNI.

Lebih Awal, Polres Kebumen Gelar Latihan Dalmas serta Pengecekan Peralatan Pengamanan Pemilu 2024

0

Kebumen – Polres Kebumen menggelar “Apel Pengecekan dan Pelatihan Dalmas dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024”. Apel dilaksanakan di halaman Mapolres dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Senin 20 Februari 2023.

Dalam sambutannya, apel digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel Polres Kebumen dalam kegiatan pengamanan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“Disamping itu, apel ini juga merupakan representasi dari kesiapan atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan seluruh masyarakat Kebumen, untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan umum 2024,” jelas AKBP Burhanuddin dalam amanatnya.

Pemilu 2024, lanjut Kapolres, terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan agenda nasional dari perjalanan demokratisasi di Indonesia.

Sehingga, dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh Polres Kebumen, dukungan oleh semua elemen masyarakat juga penting untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat dengan menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.

“Sehingga apel ini perlu kita laksanakan, karena target dari pengecekan dan pelatihan ini adalah kesiapan personel Polres Kebumen berikut sarana dan prasarana pendukung pengamanan,” lanjutnya.

Pada apel itu, sejumlah kendaraan patroli, kendaraan armoured water cannon (AWC), anjing pelacaka K9, serta peralatan pengendalian massa juga ditampilkan lalu dilakukan pengecekan oleh Kapolres beserta para pejabat utama Polres Kebumen.

“Kami berpesan kepada para personel agar benar-benar mempersiapkan segala sesuatu sebaik mungkin. Sekali lagi, mari kita laksanakan pengecekan dan pelatihan pengendalian massa sesuai SOP dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya.

Para personel Dalmas pada kesempatan itu berlatih pengendalian massa awal hingga lapis ganti lengkap dengan mengenakan baju lengkap dengan tameng, helm, rompi hingga tongkat Polri.

Peringati Hari Jadi Banyumas ke 452, Kapolresta Banyumas Ikuti Kirab Pusaka

0

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Banyumas Ny. Ebit Edy Suranta Sitepu, mengikuti pelaksanakan kegiatan Kirab Pusaka dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 452 Kab. Banyumas Tahun 2023, Minggu (19/2/23).

Adapun peserta kirab berasal dari kalangan Fokopimda, anggota DPRD, OPD, Sekwan, Sekda, Kepala Dinas, Camat, Kades maupun perangkat desa dan lembaga vertikal seperti BUMD, BUMN dan organisasi lainnya.

Sedangkan prosesi Kirab Pusaka dimulai pada pukul 08.20 wib, dengan rute Start Pendopo Wakil Bupati Banyumas – Jl. Jenderal Sudirman – RRI Purwokerto – Simpang Empat Palma – Alun Alun Purwokerto – Finish Pendopo Si Panji Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, mengatakan selain mengikuti prosesi kirab pusaka, pihaknya juga menerjunkan ratusan personil untuk mengamankan kegiatan tersebut.

“Hari kami mengikuti Kirab pusaka yang merupakan agenda rutin tahunan sebagai tradisi yang dilaksanakan oleh Pemkab Banyumas. Selain itu, kami juga menerjunkan 284 personil dibantu petugas gabungan instansi terkait untuk mengamankan kegiatan tersebut”, ungkap Kapolresta.

Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengamanan pada setiap rangkaian kegiatan peringatan hari jadi Kab. Banyumas guna mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas.

“Setelah pelaksanaan kirab pusaka, ada beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Upacara hari jadi Kab. Banyumas, Lomba Kethongan dan Resepsi Hari Jadi ke 452 Kab Banyumas. Tentunya kita akan siapkan pengamanannya agar semua dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif”, ungkapnya.

Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo

0

JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

PT STP Tidak menepati janji, Masyarakat Kirim Surat Tuntutan, Bahkan Tembusan kepada Presiden Jokowi

0

KAPUAS – Masyarakat Desa Hurung tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah, yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat leluhur mereka yang diduga dikuasai oleh PT STP ( Sembilan tiga perdana ) tanpa adanya berupa transaksi jual beli atau semacamnya yang mana dalam hal ini PT STP mengaku sudah membeli tanah adat potensi Desa Hurung tampang kepada orang – orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, yang berjumlah 16 ( Enam belas orang) termasuk salah satunya Kades Barok M Udur, Kades Hurung Tampang sendiri.

Mereka menjual tanah adat potensi Desa Hurung tampang sekitar kurang lebih puluhan hektar, dan ditambah lagi dengan Orang-orang yang bukan masyarakat Desa Hurung tampang ikut pula menjual tanah adat tersebut kepada PT STP, yang anehnya lagi ternyata setelah di cross cek dilapangan oleh Para ahli Waris yang sah, yaitu para ahli waris tanah adat keturunan Temanggung Tewung di Desa Hurung tampang, ternyata pada kenyataannya ada dugaan jika PT STP sudah melakukan penyerobotan tanah beribu ribu hektar luasnya. itu bisa di buktikan dengan ikut bersama sama mengkroscek langsung di lokasi tersebut.

Maka dari itu, Satu bulan yang lalu tepatnya di awal bulan Januari Pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana) Mengundang para ahli waris yang di wakilkan oleh beberapa orang perwakilan dari mereka untuk di adakan Musyawarah bersama dengan pihak perusahaan tambang PT STP, yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Masyarakat Ahli Waris yang mewakili salah satu diantaranya Suparman sebagai Juru bicara.

Adapun dari pihak perusahaan tambang PT STP diwakili oleh Saudara Leo dan beberapa karyawan nya, begitu pula sebagai penengah hadir dari beberapa Ormas Lembaga Swadaya masyarakat Dayak Kalteng, juga yang terakhir dari unsur Polri-TNI.

Akan tetapi sangatlah disayangkan sekali, karena hasil dari pertemuan tersebut bahkan sudah sepakat bersama sama pada saat di lokasi membuka ” HINTING PALI” pihak perusahaan tambang PT STP yang mewakili Saudara ” LEO ” Menyempatkan diri membacakan surat beberapa poin penting yang di bahas pada saat pertemuan tersebut dihadapan para ahli waris dan dihadiri oleh unsur Polri-TNI. Ternyata hanyalah _ ” ISAPAN JEMPOL BELAKA” Alias Berbohong.

Para ahli waris tanah adat potensi Desa Hurung tampang merasa sangat kecewa sekali, karena hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda dari pihak perusahaan tambang PT STP mau menepati janjinya. Ada apakah gerangan kok janji tersebut tidak juga di tepati.

Sehingga akhirnya Masyarakat Desa Hurung tampang karena merasa sangat kecewa sekali dengan pihak perusahaan tambang PT STP, karena merasa dibohongi mereka berkirim surat yang isinya berupa tuntutan para ahli waris masyarakat Desa Hurung tampang terhadap pihak perusahaan tambang PT STP yang sudah sepakat berjanji untuk diadakan pertemuan kembali untuk menyelesaikan hak hak mereka.

Dalam Surat tuntutan Tersebut mereka melayangkan surat tembusan atau mengadu kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. Agar supaya beliau mendengar keluh kesah Masyarakat Desa Hurung tampang, sehingga Bapak presiden Jokowi mau membantu Rakyatnya.

Selain itu pula surat tuntutan tersebut ditembuskan pula kepada masing-masing yang tertera di dalam Surat di bawah ini.

Masyarakat menjelaskan kepada Tiem Investigasi sidikkasus.co.id Provinsi Kalimantan tengah, bahwa mereka akan melakukan pemortalan jalan P2D kembali dengan cara seperti yang dulu yaitu ” MAHITING ”

Jika dalam beberapa hari ini tidak juga ada kejelasan dari pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana )

Reporter: Tiem Investigasi Kalteng

Kunjungan Wakil Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Kekantor PAC LIN Cikarang Utara

0

Cikarang: Dalam kunjungannya Wakil Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara D.Silalahi ke Cikarang Utara menyempatkan diri mengunjungi kantor PAC LIN Cikarang Utara yang berlokasi di Jl.kh Dewantara no 3 Kp.cabang kebon kelapa RT.003/009 KARANG ASIH CIKARANG UTARA. Ketua PAC LIN Cikarang Utara Olan menyambut kedatangan Waketum LIN dengan ramah . Dan dalam pertemuan tersebut Waketum LIN D.Silalahi dan Ketua PAC Olan membahas tentang bagaimana bisa berkembang dengan baik dan maju. Ketua PAC LIN Olan berharap bisa bersinergi dengan DPP LIN Dan berharap juga bimbingan dari pusat juga agar PAC LIN Cikarang Utara berkembang dengan pesat…

Waketum LIN D. Silalahi dalam kunjungannya merasa tersanjung dengan penerimaan Ketua PAC LIN Cikarang Utara yang begitu ramah dan antusias dalam mengembangkan LIN di Cikarang Utara.

Viral Dugaan Plat Nomor Palsu Plt Walikota, Patwal Jadi Sorotan

0

BEKASI – Anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto ikut jadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi, setelah ramainya pemberitaan soal dugaan Plat Nomor Kendaraan Plt Walikota Bekasi Palsu.

“Kalau benar seorang kepala daerah menggunakan plat palsu indikasinya apa. Apalagi dengan adanya pengawalan, secara langsung satuan lantas mengabaikan itu,” papar Sekjen LIN Kota Bekasi, Julius Chandra, Jumat (17/2/2023).

Senada dikatakan Ketua LIN Kota Bekasi, Frits Saikat menilai Patwal Plt Walikota terindikasi mengabaikan itu. Karena jelas, sambung Frits, banyak orang melihat, Plt berputar putar di Kota Bekasi menggunakan kendaraan itu, karena tempat umum.

“Plat Hitam B 1033 KJH itu diduga palsu, tertera tanpa keterangan atau gak ada data di aplikasi Sambara. Yang benar itu Plat Merah aslinya B 1033 KQH,” ujar Frits, tempat yang sama.

“Ironislah jabatan tertinggi di kota Bekasi yang harusnya jadi panutan dan contoh bagi masyarakat ini malah ngajarin orang jadi gak bener,” ujarnya Geram.

Selain itu, kata Frits lebih lanjut, motor mewahnya juga beredar di instagram dan youtube Mas Tri Adhianto tanpa plat nomor digunakan keliling di kota bekasi.

Menurutnya ini adalah pembelajaran bagi Tri Adhianto, apa yang mau disampaikan kepada masyarakat “Apakah masyarakatnya diajarkan begitu? Ya Hayoo,” kata Dia seraya mengatakan, janganlah berikan contoh yang gak patut, apalagi melanggar aturan.

Terpisah sebelumnya, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menanggapi soal ini dengan santai dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut. “Gak usahlah gak usah lapor polisi,” kata Tri, langkahnya tentang tudingan tersebut tidak akan dibawa keranah ke pihak kepolisian, di Kantor KONI Kota Bekasi, Rabu (15/2/2023) lalu.