Beranda blog Halaman 641

Police Goes to School, Sat Lantas Polres Kebumen Sambangi MTs N 2 Kebumen

0

Kebumen – Saat seseorang bepergian tentu ia menginginkan selamat sampai tujuan. Siapapun tidak menginginkan kecelakaan lalu-lintas menimpa padanya.

Maka dari itu kesadaran terhadap tertib berlalu-lintas harus ditanamkan pada setiap pengguna jalan. Dengan menghindari pelanggaran, termasuk upaya menghindari kecelakaan meski ada faktor lain.

Pagi ini Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan “Police Goes to School” di MTs N 2 Kebumen, mengajak para murid untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas, Senin 27 Februari 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, hal ini penting dilakukan karena angka kecelakaan lalu-lintas didominasi remaja.

“Murid-murid kita jadikan mitra, kita jadikan pelopor keselamatan berlalu-lintas. Sehingga, diharapkan angka kecelakaan lalu-lintas akan semakin menurun di Kebumen,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono menambahkan, melalui kegiatan Police Goes to School, para murid diberikan pemahaman penyebab kecelakaan lalu-lintas berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen.

Menurutnya, penyebab paling utama adalah lemahnya kesadaran hukum untuk selalu tertib berlalu-lintas.

Faktor kecelakaan lalu lintas selanjutnya adalah karena kesalahan manusia atau human error. Dari keseluruhan kasus kecelakaan, faktor ini menyumbang 61 persen dari kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Faktor kesalahan manusia ini terbagi menjadi beberapa perilaku, seperti mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan.

Di sisi lain, banyak juga pengendara yang belum bisa atau belum lancar mengemudikan kendaraan, namun tetap berkendara di jalan raya sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, seperti yang dilakukan remaja saat ini.

“Ketidakfasihan berkendara ini juga dapat terjadi karena tidak paham dengan rambu-rambu lalu lintas atau melanggar dengan sengaja aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolda Sulteng berikan Surprise, menjadi Irup di SDN 15 Palu

0

PALU, Mungkin ini yang pertama kali di Sulawesi Tengah bahkan di Indonesia, seorang petinggi Polri sekelas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) menjadi Inspektur Upacara (Irup) Bendera di Sekolah Dasar (SD).

Adalah SDN 15 di Jalan Soeprapto Kota Palu mendapatkan surprise dari Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi yang bertindak selaku Inspektur Upacara Bendera, Senin (27/2/2023)

Nampak anak-anak mulai pagi telah berbaris rapi demikian juga dengan barisan Kepala sekolah, guru, staf sekolah serta dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu.

Kapolda Sulteng hadir tepat waktu didampingi beberapa pejabat utama dan langsung memposisikan diri ditempat Inspektur Upacara. Dengan penuh khidmat Pati bintang dua itu mengikuti rangkaian upacara bendera di SDN 15 Palu

Dalam amanatnya Kapolda Sulteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada petugas upacara hari ini yang telah maksimal melaksanakan tugasnya. Itulah pentingnya sebelum pelaksanaan upacara, petugas harus berlatih, berlatih dan berlatih. Agar pelaksanaan upacara menjadi baik, pesannya

Kapolda Sulteng juga berpesan, upacara bendera hendaknya jangan hanya sebagai seremonial belaka, tetapi harus dimaknai sebagai momentum untuk malatih tanggung jawab, memupuk jiwa patriotik serta menanamkan nilai-nilai dan semangat nasionalisme.

Jadikanlan upacara bendera ini sebagai suatu kewajiban yang harus dijalani. Agar nantinya kelak akan melatih kedisiplinan kita, saya juga bangga karena bisa mengikuti sekaligus memimpin langsung kegiatan upacara pengibaran bendera ini, ungkapnya

“Berbahagia saat ini kita berada di Sulawesi Tengah dimana Sulawesi Tengah memiliki berbagai kekayaan alam yang luar biasa. Mari kita bersama-sama menjaga kekayaan alam yang ada di Sulawesi Tengah dengan baik,” ucap Irjen Rudy Sufahriadi

“Siapapun yang akan menjadi pemimpin nantinya modal utamanya adalah disiplin, mulai dari bangun pagi hingga rajin berangkat ke Sekolah. Bermain handphone memang penting namun harus di batasi dan utamakan pendidikan,” pesannya

“Siapa yang lebih disiplin dari teman-temanya maka dia akan lebih cepat mencapai tujuan dan cita-citanya,” tutur Rudy

“Terimakasih kepada bapak dan ibu guru sekalian yang sudah memberikan nasihat terbaik kepada para siswanya. Raihlah cita-cita setinggi langit semoga adik-adik sekalian bisa membesarkan nama Kota Palu,” pungkasnya

Pelatihan Spektakuler 3 hari : *”BANKING INTELLIGENCE”* (Praktek Intelijen di Dunia Perbankan)

0

*Dasar Pemikiran*
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi didesain untuk mendatangkan kemanfaatan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, tapi di sisi lain selalu timbul sebuah celah munculnya modus baru dalam melakukan kejahatan. Begitupun di dunia perbankan, tindak pidana perbankan pada umumnya dapat terjadi dengan berbagai cara atau modus. Kejahatan tersebut bisa berupa penyalahgunaan kredit, kredit macet, pimpinan atau pegawai bank melarikan uang nasabah, mendirikan sejenis usaha perbankan tanpa ijin, pemalsuan giro atau tabungan, pemalsuan letter of credit dan lain-lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan telah diatur aspek-aspek yang berkaitan dengan Perbankan pada umumnya, termasuk pula di dalamnya mengenai tindak pidana perbankan. Undang-Undang tersebut kemudian telah disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Dengan demikian, maka pelatihan “Banking Intelligence” menjadi sangat penting sekali dalam rangka untuk mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan/ kecurangan di dalam perbankan (fraud banking), menginvestigasi kejahatan/ kecurangan yang terjadi, dan membangun sistem untuk memperbaiki tata kelola dalam rangka meminimalisir peluang kejahatan yang bisa terjadi.

*Tujuan Pelatihan*
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membekali seluruh peserta dengan pengetahuan dasar tentang intelijen dan menerapkan ilmu serta keterampilan intelijen di dalam dunia perbankan guna tercapainya tata kelola perbankan yang profesional, bersih dan peningkatan kepercayaan nasabah, pemerintah dan masyarakat.

*Subjek Pembahasan*
– Konsep Dasar Intelijen
– Siklus, Kegiatan dan Penyelidikan Intelijen
– Operasi Rutin dan Operasi Intelijen
– Organisasi Intelijen Perbankan
– Bentuk dan Modus Operandi Kejahatan Perbankan
– Tindak Pidana Umum : Pemalsuan Kartu Kredit, dll
– Tindak Pidana Perbankan : Praktik Bank Gelap
– Tindak Pidana Korupsi Perbankan
– Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatn Perbankan
– Perencanaan Desain Operasi Intelijen Perbankan

*Informasi lebih lanjut terkait pelayihan ini dapat menghubungi :*
– Bu Ines : 0813-2498-5928
– Bu Ria : 0813-9555-2289

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

0

Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai Tergugat I, Faaz Ismail sebagai Tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai Tergugat III senilai lebih dari Rp.100 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut.

Sidang pada Rabu (22/2/2023) baru-baru ini menghadirkan Ahli Kode Etik Advokat, Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan salah satu perumus dan penyusun Kode Etik Advokat Indonesia.

Sugeng yang kini menjadi petinggi di Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, saat dihadirkan penggugat sebagai saksi ahli, sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum pihak tergugat Sordame Purba dan Donni Siagian terkait sertifikat sebagai ahli.

Namun dengan tegas Sugeng yang sudah empat kali menjadi saksi ahli menerangkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono selaku hakim ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota bahwa saat ini belum ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat tentang keahlian kode etik advokat.

“Saya ini ikut menyusun kode etik advokat saat pertama kali kode etik untuk advokat dibuat. Dan selama sepuluh tahun saya bertugas memproses pelanggaran kode etik terhadap advokat,” tandas Sugeng.

Sugeng akhirnya diperkenankan majelis hakim dengan Edward Willy selaku panitera pengganti untuk memberikan keterangan sebagai ahli kode etik advokat.

Kepada majelis hakim Sugeng menjelaskan tentang imunitas Advokat yang bersyarat dan tidak mutlak. Dia mengatakan, merujuk pada pasal 2 kode etik Advokat, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tindakan advokat tersebut harus taat pada norma perundang-undangan dan norma kode etik.

“Apabila melanggar kode etik, tidak berlaku imunitas kepadanya, jadi bisa saja dilaporkan, karena dalam undang-undang juga disebutkan pelanggaran kode etik bisa masuk keranah pidana,” tegas Sugeng.

Dia juga menyebutkan, jika ada pengacara yang bersalah dan bisa digugat perdata, tetapi pembuktiannya di majelis hakim.

Seorang Advokat, menurut Sugeng, ketika menerima dokumen dari kliennya, harus memastikan dokumen itu benar. “Jadi ketika Advokat membuat legal memorandum, keterangan data fakta yang diterima pada akhirnya adalah keadanya tidak berubah seperti yang disampaikan adalah benar adanya,” terang Sugeng yang juga aktivis pengawas kinerja Kepolisian.

Lebih lanjut dikatakan, ketika Advokat mengajukan berkas ke persidangan (ternyata) bukti itu palsu, Advokat tidak dapat dipidana sepanjang data itu dari kliennya. “Tapi kalau Advokat yang merekayasa surat palsu, maka tangkap saja advokat tersebut, karena mencemarkan profesi Advokat,” tandas Sugeng.

Dikatakan Sugeng, Advokat wajib membuat legal memorandum bahwa kata-fakta terdahulu itu benar, dan tidak boleh mengubah fakta, tidak boleh merekayasa fakta.

Yang menjadi kewajiban seorang Advokat, kata dia, adalah membela kepentingan kliennya, akan tetapi apabila merujuk pada satu peristiwa, merujuk pada satu momen yang satu, tetapi kemudian merumuskan dua fakta yang berbeda, dengan kantor hukum yang sama atau dengan advokat yang sama, ini juga menjadi tandatanya.

“Kalau saya dewan kehormatan saya dalami, ini ada apa?” ungkap Sugeng dalam persidangan.

Lebih lanjut Sugeng bertutur : “Kalau dia hanya menerima 1 kali, merumuskan 1 dokumen, katakanlah pengurus terpilihnya A, B, C, merujuk pada momen munaslub pada waktu tertentu, ini advokat merumuskan yang informasinya pengurusnya A, B, C, tetapi pada dokumen hukum lain dan pada momen yang sama, dia merumuskan, bukan A, B, C, tetapi bisa C, D, B pengurusnya, nah ini menjadi pertanyaan, apakah advokatnya tidak cermat, apakah advokatnya membuat fakta yang berbeda, atau dia lalai merumuskan, atau dia mendapat informasi baru lagi, dia harus membandingkan dengan dokumen hasil-hasil munaslub, kalau memang ada kecukupan alasan untuk merubah fakta, tidak ada soal, tetapi jika tidak ada kecukupan data, advokat rentan loh merubah fakta,” urainya.

Sementara itu, gugatan Hoky terhadap Kantor Hukum Otto Hasibuan diduga karena keterlibatan pemalsuan bukti dalam persidangan sebelumnya, sehingga Hoky menggugat ke meja hijau secara real of law seorang diri tanpa menggunakan jasa pengacara, padahal penggugat hanya berlatar belakang seorang insinyur elekronika dan saat ini baru menjadi mahasiswa fakultas hukum semester 5 STIH IBLAM.

Hoky juga sempat menyampaikan di dalam persidangan bahwa pihaknya telah melayangkan 8 surat kepada kantor hukum Otto Hasibuan namun tidak pernah dijawab.

Kepada majelis hakim, Sugeng selaku saksi ahli menerangkan, bahwa sebagai penegak hukum advokat wajib memberikan jaminan kepercayaan publik. “Sepatutnya sebagai penegak hukum advokat dapat menjawab surat yang dilayangkan pihak yang terlibat perkara. Meskipun jawabannya bahwa apa yang dipertanyakan sudah dijawab di persidangan,” ungkap Sugeng menyarankan.

Sugeng memberikan pemahamam tentang lawan perkara di dalam UU Advokat itu adalah sebagai teman sejawat ketika sedang berhadapan dengan perkara. Dan menurutnya berlaku setara dengan anggota masyarakat yang sedang berperkara dengannya, dimana harus diperlakukan dengan baik, karena salah satu aspek advokat adalah pertanggung jawaban kepada masyarakat dan advokat terikat kode etik pada pasal 5 tentang taat hukum.

Dijelaskan pula tentang pertanggung jawaban kepada publik. “Tentunya kalau ada publik mengirimkan surat sampai 8 kali dan datang tidak dilayani, itu merupakan aspek kode etik advokat dan surat patut dijawab,” papar Sugeng.

Sementara itu, Hoky yang juga seorang wartawan senior, usai persidangan mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut dapat dengan sangat mudah dibuktikan, karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015.

Versi pertama fakta sesungguhnya pengurus Apkomindo terpilih pada peristiwa Munaslub tertanggal 2 Februari 2015 adalah Rudi Rusdiah sebagai Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen serta Suharto Juwono sebagai Bendahara.

Selanjutnya versi kedua dalam surat Gugatan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang dibuat oleh kantor hukum Otto Hasibuan dimana ditandatangani oleh Otto Hasibuan dan Sordame Purba serta Nurul Firdausi tertuliskan hasil peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen serta Adnan sebagai Bendahara.

Padahal Rudi Rusdiah selaku saksi fakta yang terpilih sebagai Ketum pada peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 telah hadir dan menjadi saksi untuk pihak Hoky serta telah menjelaskan hal yang sebenarnya, namun hakim perkara di PN JakSel tersebut yang dipimpin oleh Ratmoho sebagai ketua majelis hakim dan Haruno Patriadi bersama Dedy Hermawan masing-masing sebagai hakim anggota dengan panitera pengganti M. Yusuf Shalahuddin tetap mengabulkan gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail meskipun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Dimana saat ini Faaz Ismail mencoba menghindar dari gugatan perkara dengan cara yang salah, yaitu tidak pernah hadir dan tidak bersama-sama lagi dengan Rudy Dermawan Muliadi menggunakan jasa kantor hukum Otto Hasibuan, karena menurut pengakuannya dihadapan Hoky dan Ali Said Mahanes serta Juenda menyatakan dirinya tidak benar terpilih pada peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 sebagai Sekjen DPP Apkomindo.

Perubahan sikap ini dilakukan oleh Faaz Ismail setelah dirinya sempat dipenjara karena divonis bersalah oleh PN Yogyakarta setelah melakukan penghinaan terhadap Hoky selaku Ketum Apkomindo melalui media sosial Facebook.

Kemudian versi ketiga dalam surat Eksepsi dan Jawaban perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. yang dibuat oleh kantor hukum Otto Hasibuan dimana ditandatangani oleh Otto Hasibuan dan Sordame Purba serta Kartika Yustisia Utami tertera hasil peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudi Rusdiah sebagai Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen serta Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara.

“Bagaimana mungkin ada satu peristiwa yang sama dan ditanggal yang sama, dapat menghasilkan 3 versi kepengurusan yang seluruhnya berbeda-beda,” ujar Hoky mempertanyakan.

“Oleh karena itulah telah secara berulang-ulang disampaikan oleh Mas Sugeng selaku ahli mengenai advokat ketika menerima dokumen harus memastikan dokumen itu benar dan Advokat harus membuat legal memorandum serta advokat tidak boleh merubah fakta, termasuk Advokat harus bertemu secara langsung dengan Klien, bahkan jika perlu direkam pembicaraannya, agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Advokat dapat memberikan bukti-buktinya,” kata Hoky.

Terkait kepengurusan Apkomindo, diketahui sampai hari ini pemerintah belum pernah mengeluarkan pengakuan atas kepengurusan pihak yang selama ini melawan Hoky.

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi Apkomindo di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso tampak dalam bukti terbitnya SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas Apkomindo Tahun 2015. dan, juga SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas Apkomindo Tahun 2019.

Bahkan baru-baru ini di akhir tahun 2022, kepengurusan Apkomindo di bawah kepemimpinan Soegiharto telah memperoleh surat No: AHU.2.UM.01.01-4714 dari KEMKUMHAM RI. ***

Dituding Berpihak, Kapolres Kotim AKBP Sarpani Diadukan ke Propam Mabes Polri

0

JAKARTA – Masyarakat Desa Pelantaran mengadukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri. AKBP Sarpani dituding tidak netral dalam menyelesaikan perselisihan sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pasca penyerangan yang dilakukan ratusan massa diduga massa bayaran kelompok Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence.

“Kita meminta agar Kapolres Kotim tidak ikut campur, dalam artian bersikap netral dalam permasalahan ini. Karena kita, kan sama posisinya di mata hukum,” ucap pengacara Ornela Monty, kuasa hukum masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Minggu (26/2/2023).

Bersama Zainal Abidin rekannya, Ornela melaporkan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri pada Senin (20/2/2023) lalu untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas persoalan yang dialami masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur

Ornela menyebut permasalahan yang sedang ditanganinya masih berproses secara hukum dipersidangan. Karena itu pula, dia sangat menyesalkan adanya peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan oleh ratusan massa yang diduga massa bayaran Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence.

“Jangan sampai karena urusan ini, yang masih berproses dipersidangan, sampai ada tindak pidana. Apalagi anarkis kayak gitu. Mengadu masyarakat sesama warga Dayak. Massa penyerang yang datang itu kan orang Dayak juga, tapi bukan dari masyarakat sekitar. Tapi dari luar wilayah Pelataran,” beber Ornela.

Dalam konteks itu, Ornela meminta pihak Polres Kotim bertindak adil dan netral. “Supaya permasalahan ini jangan sampai memicu adanya konflik di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.

Pengacara wanita berdarah asli Dayak itu meminta pengaduannya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. “Jangan ada keberpihakan dari Polres Kotim. Tolonglah untuk bersikap adil dan netral,” tegasnya.

Zainal Abidin yang dihubungi awak media Minggu (26/2/2023) malam menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Propam Polri mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur atas aksi penyerangan pada Rabu (8/2/2023) lalu oleh massa bayaran Hok Kim.

“Kita terpaksa melapor dan mencari perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri karena tidak ada tindakan nyata oleh Kapolres Kotim. Untuk itu kami meminta agar hukum ini bisa segera diselesaikan dan pihak terkait bisa ditindak tegas,” katanya yang juga menjadi penasehat hukum dari Alpin Lawrence, warga pemilik kebun sawit.

Adapun dugaan keberpihakan Kapolres Kotim pada penyerangan yang diduga dilakukan oleh ratusan massa bayaran yang dibawa Hok Kim, pihak polres tidak melakukan tindakan apapun saat terjadinya penyerangan.

Massa bayaran yang datang menggunakan senjata tajam jenis parang, mandau, samurai dan sebagainya, oleh polisi dibiarkan bertindak anarkis dan membuat karyawan ketakutan. Bahkan pada penyerangan tersebut terjadi penjarahan yang menyebabkan barang para pekerja hilang.

“Untuk itu kami meminta kepada Propam Mabes Polri agar memberikan keadilan pada kami dan memberikan perlindungan hukum pada masyarakat Desa Pelantaran. Karena banyak masyarakat ini bekerja di kebunnya Pak Alpin,” ucap Zainal Abidin.

Ditanya sebab melapor ke Propam Mabes Polri dan tidak ke Polda Kalteng, Zainal menerangkan jika hal ini terpaksa dilakukan karena masyarakat menduga Hok Kim memiliki keistimewaan di mata hukum.

Masyarakat Tidak Mendapat Keadilan

Disebutkan beberapa kali tindakan Hok Kim yang diduga melawan hukum malah tidak diproses seperti kebal pada hukum. Hal ini kemudian kembali dibuktikan dengan tidak ditanggapinya laporan masyarakat setelah insiden penyerangan ke Polres Kotim. Dimana laporan masyarakat tidak ditanggapi dengan berbagai alasan.

“Masyarakat tidak mendapat keadilan di Polres Kotim sehingga terpaksa harus ke Mabes Polri,” terangnya.

Senada, Sugianto Armin, tokoh masyarakat Desa Pelantaran mengungkapkan jika aksi penyerangan yang dilakukan Hok Kim sebenarnya telah terjadi berulang kali. Sehingga membuat masyarakat Desa Pelantaran yang bekerja dan dekat dengan lokasi kebun merasa resah dan ketakutan saat beraktivitas.

“Kita hanya ingin mencari rejeki yang aman. Tidak seperti ini selalu dibayangi oleh penyerangan dan tindakan kekerasan yang coba dilakukan oleh pihak Hok Kim,” pungkasnya.

“Kami melihat peristiwa itu sudah keterlaluan. Kasar mainnya,” ucapnya.

Zainal mengatakan masyarakat Desa Pelantaran butuh keadilan perlindungan hukum. “Jadi kalau mereka tidak mendapatkan itu semua di sana, kepada siapa lagi mereka.mengadu,” ujarnya dengan nada bertanya.

Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh ratusan massa bayaran dari kelompok Acen alias Hok Kim terjadi di lahan kebun sawit seluas 700 hektare yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (8/2:2023) malam.

Ratusan massa bayaran yang dipimpin langsung Acen alias Hok Kim itu merangsek masuk ke dalam kebun dengan merusak portal dan memukul salah satu pihak keamanan.

Suasana semakin mencekam setelah beberapa karyawan yang mencoba melarikan diri menggunakan mobil dihadang oleh massa yang turut menyabet badan mobil menggunakan sajam yang dibawa.

Karyawan dan masyarakat yang ketakutan pasca penyerangan kemudian mencoba melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim namun tidak mendapat tanggapan.

Tag:
kapolreskotim,propammabespolri,penyeranganmassa

Teks Foto 1:
Kuasa hukum Zainal Abidin mengadukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri.

Teks Foto 2:
Kuasa Hukum Ornela Monty (baju hijau) bersama pekerja kebun sawit dan warga Desa Pelantaran memberikan keterangan usai melapor di Polda Kalteng

Ops keselamatan tinombala 2023 telah berakhir, polda sulteng kedepankan upaya dikmas lantas dan pencegahan laka lantas.

0

Palu – Operasi Keselamatan Tinombala 2023 dinyatakan telah berakhir. Sebelumnya, operasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran selama 14 hari, mulai tanggal 7 s.d 20 Februari 2023.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2023, satgas yang tergabung mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara persuasif dan humanis serta masif kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Sulawsi Tengah.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. menerangkan, kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya dengan mengedepankan pendekatan yang lebih bermasyarakat, ucapnya.

Kingkin merincikan, selama operasi keselamatan tinombala 2023 tercatat 78.410 kegiatan preemtif seperti dikmas lantas dan penyebaran brosur sehingga mengalami peningkatan signifikan sebesar 314,6 persen atau 3 kali lebih banyak dibandingkan dgn tahun lalu. Berikutnya juga sama dengan kegiatan preventif yang mengalami peningkatan sebesar 125 persen yaitu total 23.890 kegiatan di lapangan.

Namun demikian, dengan ditingkatkannya upaya secara maksimal, kejadian laka lantas yg terjadi selama kurun waktu ops berlangsung, tahun 2023 dilaporkan terjadi 38 kejadian laka lantas, sementara di tahun 2022 terjadi 21 kejadian, berarti mengalami peningkatan 81% kecelakaan lalu lintas, ucapnya.

Dari jumlah kecelakaan itu, sambungnya, sedikitnya 14 orang yang terlibat kecelakaan dinyatakan meninggal dunia, 21 orang mengalami luka berat, dan 30 orang mengalami luka ringan.

“Ada 38 laka lantas selama Operasi Keselamatan Tinombala 2023, 14 orang meninggal dunia, 21 luka berat dan 30 luka ringan, dengan kerugian materi mencapai Rp.178.200.000 atau total keseluruhan mengalami peningkatan sebanyak 437% dibanding tahun 2022,” kata Kingkin kepada awak media, Sabtu (25/2/2023).

Kingkin mengatakan, meningkatnya kasus laka lantas tahun ini sangat berpengaruh dan tidak terlepas dari meningkatnya mobilitas masyarakat di jalan raya utamanya pasca pandemi Covid19.

Selain itu, Kingkin menjelaskan, bahwa dalam operasi tersebut juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tambahnya.

Lanjut Kingkin menerangkan, jumlah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui ETLE dalam operasi keselamatan ini adalah 2.159 penilangan, yang terdiri dari tilang statis 1.689 penilangan dan mobile 470 penilangan.

“Tahun ini total penilangan lewat ETLE capai 2.159 pelanggaran. Selain itu, yang diberikan teguran berjumlah 16.765 pelanggaran,” terang Kingkin.

Ia juga menyampaikan, dengan berakhirnya pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2023 tersebut, diharapkan pengguna jalan dapat semakin tertib dalam berlalu lintas, harapnya.

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Keselamatan yang telah dilakukan diharapkan dapat membawa dampak positif terutama kepada masyarakat pengguna jalan agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, pungkasnya.

22 PAC Gerindra Kebumen Tandatangani Surat Pernyataan Keberatan Terkait Dengan Adanya Resuffle Pengurus DPC Jelang Pemilu!

0

Kebumen- Terkait adanya permasalahan yang sedang di alami DPC Gerindra dengan munculnya Surat Keputusan (SK) terhadap pengurus yang baru menjadikan pengurus DPC Gerindra yang lama mengundang seluruh Pengurus Struktural PAC se Kabupaten Kebumen serta juga mengundang seluruh sayap partai mulai dari PPIR, PIRA, GEMBIRA, TIDAR,SATRIA dan serta Laskar

Bertempat di pendopo kediaman Ketua DPC Gerindra yang lama Agung Prabowo minggu (26/02/2023) pengurus Gerindra yang lama menyampaikan pemaparan perihal penataan struktural yang sudah di lakukan termasuk menyampaikan perihal laporan keuangan terhadap struktural di tingkat PAC maupun sayap partai

Harapan dari pengurus DPC Gerindra yang lama menyampaikan itu semua terhadap struktural yang ada di PAC se kabupaten Kebumen maupun sayap partai menjadikan mereka semua bisa menyimpulkan dan menilai terkait tanggung jawab pengurus DPC Gerindra yang lama terhadap partai sekaligus untuk menepis opini yang di hembuskan oleh pihak-pihak yang ingin merusak Partai Gerindra bahwa adanya penyelewengan keuangan yang di lakukan oleh pengurus DPC Gerindra yang lama

Dalam hal diskusi tersebut perwakilan PPIR menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini PPIR meminta supaya pergantian pengurus itu seyogyanya di lakukan setelah pemilu 2024 karena di kala pergantian pengurus DPC Gerindra ini di laksanakan menjelang pemilu di khawatirkan dapat menurunkan suara partai Gerindra di pemilu nantinya. Ucapnya

Malik selaku Ketua PAC petanahan menyayangkan terkait dengan pergantian pengurus DPC Gerindra di lakukan di saat pengurus DPC Gerindra yang lama sudah mempersiapkan mulai dari struktural di tingkat PAC hingga tingkat ranting dan juga perekrutan baceleg. Ucapnya

Malik menambahkan dirinya lebih menyayangkan lagi keputusan pergantian pengurus itu di lakukan di saat pengurus DPC Gerindra yang lama saat dalam rakorda di Jawa Tengah sudah menandatangani fakta integritas terkait target pencapaian pemilu 2024 nantinya untuk dapat penambahan kursi dari yang tadinya memperoleh 7 kursi menjadi 10 kursi dan bila nantinya dalam pemilu 2024 pencapaian pengurus DPC Gerindra tidak sesuai yang tertera di fakta integritas maka pengurus DPC yang lama pun siap untuk mengundurkan diri tanpa harus di ganti, tetapi disaat fakta integritas yang di tandatangani di atas materai belum di kerjakan justru malah pengurus DPC Gerindra di ganti. Tegasnya

“Seyogyanya pergantian itu di lakukan setelah pemilu berakhir bukan di saat pengurus DPC sudah mempersiapkan diri mulai pembentukan pengurus PAC sampai di tingkat ranting dan saksi bahkan sampai perekrutan bacaleg malah pengurus DPC Gerindra di ganti.”

Dasar-dasar itulah yang menjadikan 22 PAC dari 26 PAC menandatangani petisi keberatan terkait dengan adanya pergantian pengurus DPC Gerindra

22 PAC yang hadir setelah mendengarkan penjelasan dari pengurus DPC yang lama berdasarkan data dan fakta dengan kesadaran diri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun untuk melakukan penandatanganan petisi keberatan terkait dengan adanya pergantian pengurus DPC Gerindra Kebumen

Sebelum 22 pengurus PAC melakukan penandatanganan petisi keberatan terkait dengan adanya pergantian pengurus DPC Gerindra semua yang hadir menyanyikan lagu hymne partai Gerindra saat lagu hymne Gerindra dinyanyikan situasi berubah menjadi haru yang menjadikan sebagian besar peserta meneteskan air matanya

Akhmad Tofik Rohmani,SE selaku ketua Pager (Paguyuban Gerindra) Kebumen kepada awak media menyampaikan bahwa kejadian hari ini di pendopo sebagai bentuk kesiapan struktural menuju pemenangan Prabowo Presiden 2024 membuat hati saya terharu teramat sangat perasaan cinta yang tulus dan ikhlas untuk mewujudkan Gerindra menang dan pak Prabowo sebagai Presiden. Terangnya

Akhmad Tofik Rohmani yang akrab di sapa Tofik juga menyampaikan harapan nya supaya kejadian ini mengajarkan kita selaku kader partai Gerindra untuk dapat dengan bijak dalam berorganisasi, dan tatkala ketika ada masalah alangkah baiknya duduk satu meja supaya tidak ada masalah baru yang muncul. Terangnya

Tofik menyayangkan justru dalam menyikapi permasalahan ini yang terjadi justru adanya jalan pintas yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu tidak berfikir tentang resiko yang akan terjadi untuk Marwah Gerindra Seperti halnya kejadian pencekalan dan perampasan dijalan suara surat pernyataan petisi yg sudah disepakati bersama semua unsur PAC dan sayap partai beberapa waktu yang lalu. Terangnya

Tofik di hadapan awak media juga menyampaikan jika surat pernyataan petisi yang di lakukan baik oleh PAC dan sayap partai terkait ditunda nya pergantian pengurus DPC Gerindra Kebumen nanti secepatnya akan di kirimkan ke DPP

“Harapan kami dengan nanti di kirimnya surat pernyataan petisi yang di tandatangani 22 PAC maupun sayap partai terkait penundaan pergantian pengurus DPC Gerindra Kebumen ini dapat mendapatkan di tanggapi langsung oleh DPP dalam melihat dan menimbang kembali terkait surat keputusan pengurus DPC yang baru, karena jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan maka ini bisa mempengaruhi perolehan suara partai Gerindra di pemilu 2024.” Pungkasnya

Pangdam I/BB, Danrem 023/KS Pastikan Keamanan Perhelatan F1H20 di Balige

0

Balige -Pangdam I/BB Mayjen TNI A. Daniel Chardin, S.E., M.Si didampingi Danrem 023/KS Kolonel Inf Dody Triwinarto, S.I.P., MHan memastikan pengamanan Perhelatan F1H20 di Balige. Sabtu ( 25/02/2023)

Hal ini dikatakan Pangdam saat melaksanakan peninjauan lokasi F1H20. Pengerahan pasukan juga terus dilakukan penyesuaian. Jadi jumlahnya dinamis, namun intinya TNI-Polri, memastikan keamanan terjamin,” kata Pangdam”.

Penyelenggaraan Event lnternasional ini dikatakannya bukan hanya menyangkut nama baik kabupaten Toba saja, namun lebih dari itu akan membawa dampak nama baik bangsa Indonesia di mata dunia Internasional.

Oleh karenanya perlu dipersiapkan secara matang dan maksimal. Dalam hal ini yang menjadi tanggung jawab TNI dan Polri adalah jaminan pengamanan dan keamanan secara keseluruhan,” tegas Pangdam”.

Namun begitu juga yang menjadi lebih penting adalah peran masyarakat dan para pihak lain. Kesuksesan ajang F1 PowerBoat (F1H20) World Championship Danau Toba tidak terlepas dari dukungan semua pihak.

Dengan demikian, ini adalah tugas kita bersama dalam memelihara kondisi wilayah. Ini adalah wajah bangsa kita, sehingga semua event yang digelar dapat terlaksana dengan baik, tanpa mengalami kendala sekecil apa pun,” harap Pangdam.

Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Sayung – Demak Jadi Solusi Alternatif Atasi Kemacetan Pantura

0

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto , Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dan Bupati Demak Dr. Eistianah meresmikan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023).

Tidak hanya sebagai alternatif solusi kemacetan di jalur Pantura, Jalan Tol Semarang-Demak juga berfungsi sebagai tanggul laut untuk mengendalikan banjir rob di kawasan Semarang bagian Utara.

Selain itu, dalam peresmian tersebut Menteri Basuki mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memutuskan agar semua lahan pembangunan seksi 1 yang dibebaskan akan diperlakukan seperti tanah biasa. Sehingga pendekatan tanah musnah yang menurut aturan bernilai 25% dari nilai jual objek pajak (NJOP) sudah tidak berlaku. Untuk selanjutnya, tanah yang diganti akan tetap dibayarkan sesuai hasil appraisal dari Kementerian ATR/BPN.

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bantu Renovasi Saluran Air

0

Personel Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan monitoring sekaligus bergotong royong bersama warga memperbaiki saluran air Cisadap 3. Tepatnya di Dusun Cairu, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (25/02/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Desa Sukadana Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar Aiptu Tatang Tamsyur. Renovasi saluran air ini dilaksanakan secara bergotong royong agar dapat cepat selesai dan ringan dalam pekerjaannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarakat. Selain itu juga untuk menumbuhkan dan memelihara budaya warisan leluruh bangsa yakni Gotong Royong.

“Kehadiran kami ditengah masyarakat sebagai upaya Polri untuk lebih dekat. Tak hanya dekat, tetapi juga memberikan manfaat untuk masyarakat sehingga Polri kedepan semakin dicintai masyarakat,” ujarnya.

Monitoring yang dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas. Sesuai dengan tupoksi Polri yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. “Semoga sinergitas yang sudah terjalin baik dapat terus ditingkatkan guna terciptanya Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar,” kata dia.