Oktober 10, 2024
IMG-20230227-WA0007

*Dasar Pemikiran*
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi didesain untuk mendatangkan kemanfaatan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, tapi di sisi lain selalu timbul sebuah celah munculnya modus baru dalam melakukan kejahatan. Begitupun di dunia perbankan, tindak pidana perbankan pada umumnya dapat terjadi dengan berbagai cara atau modus. Kejahatan tersebut bisa berupa penyalahgunaan kredit, kredit macet, pimpinan atau pegawai bank melarikan uang nasabah, mendirikan sejenis usaha perbankan tanpa ijin, pemalsuan giro atau tabungan, pemalsuan letter of credit dan lain-lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan telah diatur aspek-aspek yang berkaitan dengan Perbankan pada umumnya, termasuk pula di dalamnya mengenai tindak pidana perbankan. Undang-Undang tersebut kemudian telah disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Dengan demikian, maka pelatihan “Banking Intelligence” menjadi sangat penting sekali dalam rangka untuk mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan/ kecurangan di dalam perbankan (fraud banking), menginvestigasi kejahatan/ kecurangan yang terjadi, dan membangun sistem untuk memperbaiki tata kelola dalam rangka meminimalisir peluang kejahatan yang bisa terjadi.

*Tujuan Pelatihan*
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membekali seluruh peserta dengan pengetahuan dasar tentang intelijen dan menerapkan ilmu serta keterampilan intelijen di dalam dunia perbankan guna tercapainya tata kelola perbankan yang profesional, bersih dan peningkatan kepercayaan nasabah, pemerintah dan masyarakat.

*Subjek Pembahasan*
– Konsep Dasar Intelijen
– Siklus, Kegiatan dan Penyelidikan Intelijen
– Operasi Rutin dan Operasi Intelijen
– Organisasi Intelijen Perbankan
– Bentuk dan Modus Operandi Kejahatan Perbankan
– Tindak Pidana Umum : Pemalsuan Kartu Kredit, dll
– Tindak Pidana Perbankan : Praktik Bank Gelap
– Tindak Pidana Korupsi Perbankan
– Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatn Perbankan
– Perencanaan Desain Operasi Intelijen Perbankan

*Informasi lebih lanjut terkait pelayihan ini dapat menghubungi :*
– Bu Ines : 0813-2498-5928
– Bu Ria : 0813-9555-2289

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *