Beranda blog Halaman 621

Kapolda Sulteng beberkan empat target capaian Ops Ketupat Tinombala-2023 saat membuka Latpraops

PALU – Pengamanan mudik lebaran dan perayaan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi perhatian Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, SH, SIK, MH saat membuka Latihan Pra Operasi (Lapraops) Ketupat Tinombala-2023 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (14/4/2023)

Dalam kata sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Irwasda Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Asep Ahdiatna, SIK, MH, Kapolda Sulteng menyebut ada empat target yang harus dicapai dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala-2023

“Pada pelaksanaan operasi “Ketupat Tinombala-2023” terdapat beberapa target yang akan dicapai” kata Irjen Pol Agus Nugroho

Pertama jelas Kapolda Sulteng, terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, baik saat beribadah puasa, shalat tarawih, shalat idul fitri, serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang bepergian, dengan menggunakan angkutan darat, laut maupun udara;

Kedua, terjaminnya keamanan dan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok dan BBM, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap harga dan ketersediaannya; ungkapnya

Ketiga, terbangunnya kesiap-siagaan sistem tanggap darurat, melalui koordinasi, sinergitas lintas sektoral dan antar komponen masyarakat dalam menghadapi situasi darurat, baik bencana alam maupun keadaan darurat lainnya; tegas Agus Nugroho

Keempat,terlaksananya monitoring setiap kejadian, baik kejadian gangguan kamtibmas maupun keadaan kamseltibcarlantas dengan cermat, akurat dan benar, sehingga dapat dijadikan bahan analisa dan evaluasi di waktu yang akan datang, tegas mantan Deputi IV Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menerangkan, Operasi Ketupat Tinombala 2023 akan digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 April s.d 1 Mei 2023,

Djoko juga menerangkan, sebagaimana Manajemen Operasi Kepolisian, sebelum operasi dimulai personel satgas dibekali pengetahuan dan ketrampilan yang dikemas dalam latihan pra operasi (latpraops)

Sedangkan maksud dan tujuan pelaksanaan latpraops adalah untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak bagi personel Polri, guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel jajaran Polda Sulawesi Tengah sehingga dapat memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal, terang Djoko

Selain itu kata Kabidhumas, latpraops juga mensinergikan seluruh personel yang terlibat dalam operasi secara bersama-sama untuk mencapai tujuan kepolisian yang telah ditetapkan, dan mensimulasikan sekaligus hal sarpras pendukung operasi kepolisian sehingga dapat berdaya guna dan efektif untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan, pungkasnya

Melalui Tarling, Ditpolairud Polda Sulteng sampaikan pesan Kamtibmas

PALU, Tidak hanya satuan pembinaan masyarakat (Satbinmas) di Polres atau Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Polda Sulteng melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), dimomen bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah digunakan untuk melakukan pembinaan masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadhan dengan melakukan Tarwih keliling (Tarling)

Sebagaimana yang dilakukan Kasibinmasair Ditpolairud Polda Sulteng Kompol DG. Agus. RS.Tola, SH saat melaksanakan tarwih keliling di Masjid Jami Kelurahan Pantoloan, Palu, Pada kamis (12/4/2023) malam.

Selain sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat yang sebagian besar bermukim di pesisir pantai teluk Palu, tentunya kegiatan tarwih keliling ini dimanfaatkan untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas.

“Masyarakat pesisir pantai yang berprofesi sebagai nelayan, hendaknya memperhatikan factor cuaca saat akan melaut,” terang Kasibinmasair Ditpolairud Polda Sulteng itu dihadapan jamaah masjid Jami Pantoloan, Palu.

“karena cuaca di tengah kadang tidak menentu dan sewaktu-waktu dapat berubah ekstrim, sehingga dapat mengancam keselamatan para nelayan,” ujarnya

Ia juga berpesan, agar para nelayan saat mau melakukan penangkapan ikan atau memancing ikan di laut agar melengkapi alat keselamatan diri (lift jaket) dan memastikan kondisi perahu dalam keadaan layak pakai untuk melaut.

Kembali DG. Agus RS. Tola berpesan kepada para pemilik kapal layar motor yang akan berlayar atau melaut agar melengkapi dan memastikan alat keselamatan kapal dan keselamatan perorangan sudah ada diatas kapal.

Kasibinmasair itu juga mewanti-wanti masyarakat yang ingin menangkap ikan dengan cara memanah di laut agar memperhatikan bahaya satwa liar seperti buaya karena data mencatat adanya nelayan yang menjadi korban serangan satwa liar tersebut baik berakibat luka bahan meninggal dunia

Tidak kalah pentingnya masyarakat pesisir pantai diimbau untuk ikut serta peduli dalam mengawasi atas masuknya barang barang terlarang diwilayah pelabuhan tradisional seperti narkoba atau minuman keras. Dan segera melapor ke Polisi terdekat bila ditemukan, pungkasnya.

Terpisah Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiawan, SIK, SH, MH mengatakan “memanfaatkan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah Ditpolair membuat kegiatan Tarling untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat pesisir pantai, ucapnya

Kegiatan ini sebagai wujud implementasi program Quick Wins Kapolridalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat dan sekaligus menindak lanjuti Commander Wish Bapak Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho yaitu mengutamakan penecagahan, tutup Bagus.

Untuk diketahui Imbauan Kamtibmas diberikan Kasibinmasair Ditpolairud Polda Sulteng, setelah pelaksanaan sholat Isya secara berjamaan di Masjid Jami Pantoloan, Palu, yang kemudian dilanjutkan sholat Terawih berjamaah dipimpin Bripka Abdul Hamid yang merupakan tim Tarwih keliling Ditpolairud Polda Sulteng.

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.

Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.

Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gara-gara pihak yang berperkara adalah Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, dan masih mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, yang berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM dengan segudang prestasi dan pengalaman di bidang hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO sudah pernah memenangkan gugatan kepengursan APKOMINDO dari sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Dan hingga saat ini kelompok ini masih melakukan upaya hukum Kasasi di MA atas perkara sejak tahun 2013 tersebut.

Kemudian di PN JakSel dengan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA.

Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Bahwa sesungguhnya pihak lawan total telah ada 4 laporan polisi terhadap Hoky yaitu LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Jika melihat perkara-perkara Apkomindo ini, sepertinya bisa saja masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 saja belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan perkara-perkara lainnya, dikarenakan diduga menggunakan dokumen palsu tetap bisa menang diberbagai peradilan di Indonesia.

Modus operandinya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di tahun 2015, lalu karena Ketua Umumnya Rudi Rusdiah mengundurkan diri, diduga mengetahui kondisi yang sebenarnya sangat beresiko, maka dibuat lagi akta no 35 tertanggal 27 Desember 2016, dimana akta tersebut hanya berisi 4 halaman saja. Dibanding akta notaris APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham berjumlah 46 halaman lengkap dengan SK-SK hasil Munas-nya.

Isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO ‘abal-abal’ tersebut (tidak ada peserta satupun DPD Apkomindo-nya dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen munas) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO.

Pada intinya isi akta tersebut saat dilakukan inzage hanya tertuliskan “Bahwa di Jakarta, pada tanggal 08-12-2016 telah diadakan rapat pertemuan anggota dari Asosiasi APKOMINDO, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 21-02-1992, Nomor 96, yang dibuat dihadapan, Anthony Djoenardi, SH, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 24-06-2015 Nomor 55, yang dibuat dihadapan, Anne Djoenardi, SH, MBA, Notaris di Jakarta, yang kedua akta tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”

Kejadian ini diduga bisa menjadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi masyarakat atau perkumpulan yang dilakukan perubahan dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT, akan tetapi tetap bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan No: 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta No: 430 K/PDT/2022.

Tak heran saat kantor hukum Otto Hasibuan selaku tergugat tiga menghadirkan ahli Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono SH, MH berasumsi bahwa isi akta tersebut yang menyebutkan ada kepemilikan saham merupakan akta perseroan. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso pada sidang sebelumnya.

Faktanya akta tersebut adalah untuk urusan kepengurusan organisasi APKOMINDO sebagaimana terungkap ketika pihak penggugat melaksanakan proses Inzage atau pengecekan alat bukti di PN Jakarta Pusat Rabu (12/4/2023) di hadapan Panitera Pengganti Edward Willy, SH., MH.

“Bagaimana mungkin Badan Hukum Perkumpulan yang sah berdasarkan SK Menkumham digugat oleh pihak mereka yang tidak punya legal standing sebagai pengurus organisasi APKOMINDO di PN Jaksel dan dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu bisa menang?” tandas Hoky mempertanyakan.

Akta notaris 4 halaman tersebut, terang Hoky, tidak ada dokumen yang membuktikan keabsahan sebuah organisasi, karena harus ada pengurus dan harus ada dokumen Surat Keputusan Munas sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perkumpulan.

“Kami mengurus akta perubahan di notaris selalu diwajibkan melampirkan bukti dokumen Munas berupa Surat Keputusan Munas. Jika tidak ada dokumen tersebut notaris tidak akan melayani. Namun karena dokumen munas kita lengkap makanya Menkumham menerbitkan SK,” ungkapnya.

Persoalan hukum yang terus mendera kepengurusan APKOMINDO membuat Hoky selaku Ketum Apkomindo membuat aduan lisan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Sobandi, SH., MH yang diliput oleh sejumlah teman-teman wartawannya yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) di ruang rapat Biro Hukum dan Humas MA, Rabu (12/4/2023).

Menanggapi aduan Ketum APKOMINDO terkait dugaan mafia hukum menjadikan ‘Law as a tool of crime’ atau hukum sebagai alat kejahatan pada perkara APKOMINDO, Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati aduan yang disampaikan Hoky.

Pihaknya mendukung langkah hukum yang dipilih oleh Hoky. “Cara ini sudah tepat dan kami terbuka menerima aduan dari pihak manapun, termasuk kasus ini. Langkah hukum yang ditempuh Hoky saya dukung, namun tidak dapat melakukan intervensi kedalam proses persidangan,” kata Sobandi.

Pada hari yang sama atau beberapa jam sebelumnya, Hoky juga sempat terlebih dahulu menyampaikan aduan ke PN Jakarta Pusat. Hoky yang turut didampingi Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan sejumlah wartawan (FORWAMA), diterima Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH.

Menanggapi aduan Hoky dan aspirasi solidaritas wartawan atas persoalan hukum yang dihadapi Hoky melawan ‘mafia hukum’, Kabag Humas Zulkifli berjanji, laporan aduan tersebut akan diteruskan ke pimpinannya.

“Kita hanya bisa meneruskan aduan dan aspirasi ini. Namun ini tentunya tidak boleh mempengaruhi putusan majelis hakim,” ujar Zulkifli yang juga aktivis pencetus ‘Sidang Tepat Waktu’ saat menerima aduan di ruang rapat Humas, Rabu (12/4/2023).

Pada dua pengaduan di MA dan PN Jakarta Pusat, serta kesempatan inzage, Hoky memperlihatkan bukti tentang fakta jejak digital Hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 menghasilkan Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Anehnya, ada keterangan berbeda pada bukti Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH dan rekan tentang Munas APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 yang menghasilkan Ketua Umum Rudy D. Muliadi, SekJend Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan.

Lebih aneh lagi ada pula bukti dokumen lainnya pada Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan rekan, bahwa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 yang terpilih adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.

Ada tiga versi kepengurusan yang tertuang dalam keterangan tentang ketua umum, sekjen, dan bendahara terpilih hasil Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 yang dibuat oleh kelompok APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman.

Menanggapi hal tersebut Syamsul Bahri pengurus FORWAMA yang turut mendampingi Hoky mengaku heran ada dokumen berkas perkara tentang satu kejadian tapi hasilnya ada tiga versi.

“Menurut saya atas putusan para majelis hakim tersebut sangat mencederai marwah peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hasil Munaslub sebuah organisasi yang tidak ada dukumen pendukungnya dan tidak sesuai fakta, bahkan direkayasa bisa dimenangkan di berbagai tingkat peradilan, peristiwa ini harus kita ungkap, agar marwah peradilan di Indonesia tetap terjaga dengan baik.” kata Syamsul.

Perkara APKOMINDO ini makin menarik karena, meski SK Menkumham RI tentang APKOMINDO telah dimenangkan Hoky dalam perkara di PTUN, PT TUN dan MA, namun masih saja ada gugatan terhadap APKOMINDO yang menggunakan dokumen diduga palsu, akan tetapi tetap bisa menang di tingkat PN Jakarta Selatan sampai ke tingkat kasasi di MA.

“Salah satu hakim agung yang memutus perkara APKOMINDO yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH., bahkan telah ditangkap KPK atas kasus suap di perkara lain. Saya duga ada permainan oknum tersebut sehingga perkara APKOMINDO di MA patut dipertanyakan, termasuk saya juga telah membuat aduan ke KPK,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, untuk memastikan Otto Hasibuan terlibat atau mungkin hanya merupakan korban atas dugaan pemalsuan dokumen gugatan di PN JakSel, pihaknya sudah tiga kali menyurat kantor Otto Hasibuan bahkan Hoky telah hadir sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun tidak pernah dijawab.

Hoky yang pernah lolos dari upaya dikriminalisasi terkait APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari tersebut, bahkan sempat dikepung sederet gugatan serta laporan polisi, menyatakan tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran pasti mengalahkan kejahatan dan ketidakadilan. ***

Garak Jatim Mendesak PN Surabaya Segera Putuskan Sidang Kenpark, KAKI: Jika Ada Temuan Suap Kami Laporkan kepihak KPK

SURABAYA – Masih ingatkah kita dengan kasus Tragedi Ambrolnya Perosotan Kenpark. Pasalnya sudah hampir setahun ini kasus tersebut belum putusan.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, dimana kasus Sambo sudah putusan, kasus Kanjuruhan juga sudah putusan namun kasus Kenpark ini seakan berjalan alot bahkan hingga memakan waktu satu tahun.

Gerakan Aktivis Jawa Timur sangat menyayangkan Lambanya proses hukum untuk kasus ambrolnya Perosotan Kenpark tersebut.

“Kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Surabaya segera memberikan putusan hukuman dan menahan terduga tersangka ambrolnya Perosotan Kenpark tersebut.

Bukankah kita semua sama di mata hukum tidak ada perbedaan kasta. Kami meminta Hakim untuk memberikan hukuman seadil adilnya, dan apabila terdapat temuan suap kepada hakim terkait, Gerak Jatim Tak Segan-segan melaporkan Ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tandas Gerakan Aktivis Jatim, Selasa 11 April 2023.

Seperti diketahui Pada Sabtu (7/5/2022) terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang,” kata Uwais waktu membaca dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Berdasar hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disimpulkan bahwa ambrolnya wahana karena fiber glass seluncuran yang berada di sambungan (flange) antara segmen 6 dan 7 itu ambrol.

Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (labfor), penyebab runtuhnya wahana karena sudah rapuh dan tidak mampu menahan beban materil fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

“Kemudian fiber glass seluncuran retak dan runtuh,” sambung Uwais, Senin 5 Desember 2023 lalu.

Tiga tersangka kasus ambrolnya wahana Kenjeran Park (Kenpark) telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak bulan Agustus lalu.

Meski ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena dianggap kooperatif, namun kasus wahana ambrol yang menyebabkan 17 orang jadi korban luka-luka itu memasuki meja hijau untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga tersangka itu adalah Soetiadji Yudho Direktur atau pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark), Paul Steven General Manager Kenpark, dan Subandi Manager Operasional Kenpark.

Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Gerakan Aktivis Jawa Timur meminta Hakim PN Surabaya segera menyelesaikan tugasnya dengan bijaksana bukan bijaksini dengan hukuman sebagaimana ketentuan hukum berlaku” Ungkap Hosen Aktivis KAKI Gerak Jatim.

SPRI Susun Kekuatan Baru Pasca Munas 2023

Eksistensi Serikat Pers Republik Indonesia dalam pergerakan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia makin tak terbendung. Upaya sekelompok orang yang ingin mendelegitimasi  posisi Hence Mandagi dari pucuk pimpinan tertinggi di organisasi yang lahir di era reformasi tahun 1998 ini tidak berjalan sesuai skenario.

Hence Mandagi justeru kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode ketiga pada Musyawarah Nasional IV SPRI tahun 2023 yang berlangsung Selasa, (11/4/2023) di Gedung Pusat Industri Digital Indonesia – PIDI 4.0 Jakarta.

Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah provinsi yang hadir pada Munas IV SPRI 2023 sepakat secara aklamasi memilih Hence Mandagi sebagai calon tunggal dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang Dhoni Khusmanhadji, Asnadi Muhammad, dan Zainal Arifin sebagai Ketua Umum SPRI terpilih periode 2023-2028.

Pada kesempatan pelaksanaan Munas IV SPRI 2023 ini dibuka langsung oleh Tokoh Nasional yang juga mantan Menkopolhukam RI Laksamana (Purn) TNI AL.Tedjo Edhi Purdijatno.

“Semoga Munas SPRI ini menghasilkan keputusan yang terbaik. Dan saya harap pers bisa menghadirkan informasi yang membangun bukan menyuguhkan berita-berita kasus melulu seolah negeri ini penuh masalah di mata dunia,” ujar Tedjo Edhi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini, seraya memberi suport kepada seluruh peserta Munas SPRI baik yang hadir di ruang rapat digital gedung PIDI 4.0 maupun yang mengikuti lewat zoom.

Menariknya, Munas IV SPRI 2023 juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional- APTIKNAS Soegiharto Santoso yang juga menjabat Ketua OKK DPP SPR sekaligus Ketua Panitia Munas SPRI.

“Sinergitas SPRI dan APTIKNAS selama ini berlangsung cukup baik. Begitu banyak kegiatan besar APTIKNAS sering diberitakan oleh jaringan media SPRI,” ujar Hoky sapaan Ketum APTIKNAS dalam laporannya selalu Ketua Panitia Munas SPRI.

Hoky juga menambahkan, pelaksanaan Munas SPRI ini tidak menjalankan proposal untuk menjaga independensi SPRI. Dan lokasi pelaksanaan Munas bisa diselenggarakan di gedung PIDI 4.0, lanjut dia, karena difasilitasi oleh salah seorang pengurus APTIKNAS yang juga merupakan Dirut PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna.

Pada kesempatan ini SPRI dan APTIKNAS menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian media Televisi Digital dan multimedia untuk mengakomodir kepentingan bersama dua belah pihak.

Selain itu, menjadi makin lengkap, Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional- AKEN Sutardi Huang juga turut hadir pada Munas SPRI. Dalam perbincangan dengan Ketum SPRI, Ketum AKEN berjanji akan memfasilitasi SPRI untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP terkait kebijakan E-Catalog atau katalog elektronik dalam pengadaan jasa publikasi di pemerintahan.

Ketum SPRI terpilih, Hence Mandagi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC SPRI yang masih mempercayakan dirinya memimpin SPRI lima tahun kedepan. Acapan terima kasih juga disampaikannya kepada Direktur PIDI 4.0, PT Naganaya Indonesia, pimpinan organisasi Wartawan Kompeten Indonesia-WAKOMINDO, Mustika Raja Law Office, LSP SDM TIK, dan LSP PERS INDONESIA.

“Saya akan menyusun tim work New SPRI pada kepengurusan periode ini. Sejumlah wartawan senior dari media TV nasional akan ikut bergabung membesarkan SPRI dengan sederet program kerja yang sudah menanti,”  ujar Mandagi saat didaulat menyampaikan visi dan misinya untuk SPRI.

Pada prinsipnya, lanjut Mandagi, SPRI harus mampu berusaha menjadi organisasi terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan wartawan dan peningkatan kualitas media melalui pemerataan penyaluran belanja iklan nasional sampai ke daerah. “Atau tidak hanya dimonopoli oleh segelintir oligarki yang berdomisili di Jakarta saja dengan modus memanfaatkan oknum-oknum kakitangannya di Dewan Pers untuk mengamankan bisnisnya,” tandas Mandagi.

Mandagi juga mendukung usulan dari Ketua DPD SPRI Sulut Veldy Umbas agar SPRI memperjuangkan penggunaan Gedung Balai Wartawan milik pemerintah di seluruh Indonesia yang kini sudah beralih fungsi dan dikuasai oleh organisasi pers lama yang tidak legowo menerima produk reformasi pers multi organisasi pers.

“Saya dorong seluruh Ketua DPD SPRI merangkul seluruh organisasi pers di setiap provinsi agar mendesak Gubernurnya mengembalikan pemanfaatan Balai Wartawan sesuai peruntukan kepada wartawan lintas organisasi pers,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus lengkap DPP SPRI periode 2023 – 2028 diberi kesempatan 1 bulan paling lambat oleh pimpinan sidang kepada formatur tunggal Ketum Terpilih untuk menyusun tim dan rumusan program kerja dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan Munas IV SPRI 2023.

Tercatat DPD SPRI yang hadir langsung pada Munas dari Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, perwakilan Riau, Kepulauan Riau, Papua, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, perwakilan Jawa Barat, Banten,  dan Kalimantan Tengah melalui zoom meeting. Total ada 15 Ketua DPD yang hadir dari 23 Provinsi. ***

Polda Sulteng pastikan Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023 diperpanjang hingga 17 April

PALU – Menjadi Anggota Polri masih menarik minat pemuda pemudi terbaik di Sulawesi Tengah (Sulteng), hal itu terbukti sejak dibukanya pendaftaran secara online dari tanggal 4 April hingga 11 April 2023 sebanyak 1.873 orang telah mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

“Posko Panitia Daerah (Panda) Polda Sulteng mencatatkan bahwa mereka yang melakukan pendaftaran secara online dari tanggal 4 April hingga Selasa 11 April tercatat sebanyak 1.873, penfaftar” demikian diungkapkan Karo SDM Polda Sulteng Kombes Pol. Yudi Kurniawan, SIK, M.Si saat menjadi narasumber Podcast Presisi Bidhumas Polda Sulteng, Rabu (12/4/2023)

Dari jumlah tersebut, mereka mendaftarkan diri menjadi anggota Polri melalui jalur calon Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtana Polri, sebutnya

Kombes Pol. Yudi Kurniawan yang juga Ketua Panitia Penerimaan Terpadu di Polda Sulteng juga memastikan bahwa penerimaan terpadu Anggota Polri T.A 2023 diperpanjang hingga 17 April 2023.

“Kemarin kami mengikuti rapat dengan panitia pusat, bahwa masa pendaftaran Penerimaan terpadu anggota Polri saya pastikan diperpanjang hingga 17 April 2023,” terangnya

Yudi juga berharap, mereka yang mendaftar untuk menjadi anggota Polri percaya akan kemampuan diri sendiri dan tidak percaya oknum yang menjadi Calo penerimaan yang merugikan para korbannya,

Untuk dijetahui Podcast Presisi Bidhumas Polda Sulteng mengundang narasumber Karo SDM Polda Sulteng pada Rabu (12/4) untuk membahas seputar penerimaan Anggota Polri T.A 2023 mengangkat tema “Ayo Masuk Polri, Jangan Percaya Calo” telah ditayangkan di chanel youtube Podcast Presisi Polda Sulteng.

Study Tour Diduga Terindikasi Pungli,AKAMSI Geruduk SMPN 1 Tamsel

Bekasi – Mahasiswa yang menamakan diri Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) telah berunjuk rasa di. Depan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (11/04/2023).

Mereka dalam orasinya menuntut agar Kepala Sekolah SMPN I Tambun Selatan mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No. 420/431/Disdik point ke-3, bahwa “Satuan Pendidikan dilarang mengadakan kegiatan study tour yang sumber dananya dari orang tua/wali murid”.

“Dan kami meminta Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 yang telah melakukan indikasi pungli tersebut,” ujar Salam, koordinator lapangan (Korlap) aksi.

“Karena jelas pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 yang dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” terang Salam.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun, juga dinyatakan bahwa pendidikan dasar (SD dan SMP) dilaksanakan tanpa memungut biaya apapun,” tambahnya.

“Pemerintah juga mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar yang bertujuan mensukseskan generasi bangsa bermutu”.

“Dan akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya,” urai Salam yang berkantor sekretariat di Jalan Letnan Marsaid Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi ini

Saat diminta tanggapan nya Fatma Hanum anggota Dewan Komisi IV DPRD Kab Bekasi dari Fraksi PKS via WA mengatakan Kami masih mencari informasi dulu. Jawabnya

Terpisah, Imam Faturochman Kadisdik Kabupatem Bekasi saat diminta tanggapan nya via WA tidak menjawab.

(…)

BERKAH RAMADHAN, BERBAGI TAkJIL , POLSEK GANRUNG MANGU, BERSAMA, BAYANGKARI, BERSAMA JAJARAN NYA.

Cilacap – Bersama Bhayangkari Bagi Bagi Takjil Menjelang Buka Puasa ,
Polsek Gandrungmangu dan Pengurus Ranting Bhayangkari Polsek Gandrungmangu, Polres Cilacap, menggelar aksi bagi-bagi takjil gratis bagi masyarakat untuk berbuka puasa. tempat lokasi berbagi takjil di pertigaan jalan raya Simpang 3 di desa weringinharjo, kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap pas pertigaan
anggota Polsek Gandrungmangu bersama Bhayangkari dan jajarannya membagi takjil secara gratis dan penuh edukasi pada pengendara masyarakat yang melintas menuju ke barat menuju kota Sidarja , dan arah ke timur menuju desa cinangsi karangpucung,
dan yang ke selatan menuju kota Gandrungmangu yang dikenal kecamatan Gandrungmangu menuju ke Cilacap arah kota titik sasaran memang di pertigaan untuk berbagi takjil supaya biar merata berbagi di Simpang tiga jalan di nasional pas di pertigaan di wilayah desa wringinharjo kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa tengah.

Aksi ini dilakukan Polsek dan Ranting Bhayangkari Gandrungmangu kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Polsek Gandrungmangu, Rabu (12/4/2023)

Pelaksanaan pembagian takjil buka puasa dalam tajuk Bhayangkari Peduli ini dipimpin langsung Kapolsek Gandrungmangu AKP Sudriyo, didampingi pengurus ranting Bhayangkari Gandrungmangu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gandrungmangu turut memberikan imbauan bagi para pengendara kendaraan untuk berhati-hati di jalan dan dapat mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Imbauan dan edukasi kami sampaikan langsung kepada khususnya masyarakat Gandrungmangu tentang bahaya bermain petasan dan kembang api,” ujarnya.

Dengan dilakukannya kegiatan pencegahan secara masif kepada masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan seperti luka bakar,terjadinya gangguan kamtibmas,kebakaran rumah atau bangunan serta dapat menyebab kan kematian

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1444 H tidak bermain petasan mau pun kembang api demi kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa,” Tutur nya,,

Usai kegiatan, Kapolsek menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polsek Gandrungmangu dan Bhayangkari terhadap masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,”

sehingga lahirlah ketenangan kenyamanan masyarakat saling mengormati , menjalankan ibadah puasa di bulan yang suci bulan yang penuh berkah semoga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman tentram dan terkendali.
mengabarkan ,dari simpang tiga jalan nasional cilacap sidarja ,pertigaan weringin harjo kecamatan gandrung mangu ,cilacap ,jawa tengah,

JAM-Intelijen Memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Selasa 11 April 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan percepatan pengadaan/pembebasan lahan dan pasokan material atas proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dilakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 68 kegiatan dengan nilai anggaran sekitar Rp23,6 Triliun.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Deputi Perencanaan dan Pertanahan pada Otorita IKN, serta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Perekonomian. (K.3.3.1)

Proyek KPBU Kegiatan Penggantian Duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa Jembatan Batu Ceper Tidak Ada Pengawasan di Duga Sarang Korupsi.

Tangerang Kota – Pekerjaan Proyek KPBU Kegiatan Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Tangerang Kota Provinsi Banten dikelola pemilik proyek oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT.Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, anggarannya diduga Ratusan Milyar di duga dikerjakan asal jadi dan sarang Korupsi.

Hal ini di ketahui ketika Tim Media ini turun di lokasi pekerjaan, Senin ( 10/04/2023)

Menurut hasil pantauan dan konfirmasi tim Media ini saat turun di Lokasi Pekerjaaan pada kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut papan Proyeknya tidak tertuang berapa anggarannya, hal ini di Sinyalir kuat melanggar Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008 tentang pengelolaan Keuangan Negara.

Di tempat yang sama menurut penuturan salah seorang yang mengaku staf Kantor perusahaan di lokasi pekerjaan bernama Zulfahri mengatakan bahwa pada kegiatan
Pekerjaan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan atau duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Tangerang Kota Provinsi Banten, ada 37 pekerjaan yang pemilik proyek di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT.Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, Ucapnya.

Tambahnya Zulfahri mengatakan bahwa Pada pekerjaan tersebut
Tenaga Ahli dari Perusahaan jarang hadir di lokasi pekerjaaan setiap hari kerja beserta GM ( General Maneger )  dan Bersama K3 ( tenaga Ahli Sipil) dari Perusahaan, dan Tim pengawasan dari Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga Mereka Jarang hadir di Lokasi setiap hari pekerjaan, beserta Time sceduul / informasi Grafik Folume pekerjaan proyek tidak terpasang di Lokasi kegiatan proyek jembatan Batu Ceper tersebut, dan hal ini melanggar UU No. 18/1999 tentang Jasa kontruksi.

Menurut Agus Gunawan, S.H.,M.H. Sekertaris Umum DPP LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara ) ketika menerima Laporan dari Tim Media ini
menanggapi bahwa pada pekerjaaan kegiatan Pembangunan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan/ atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Wilayah Tangerang Kota Provinsi Banten yang Pemilik Proyek dikelola oleh Kementerian i Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Proyek jembatan di Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT. Baja Titian Utama dan Kontraktor PT. Bukaka Teknik Utama TBK, patut sinyalir kuat dikerjakan asal jadi dan sarang Korupsi karena tim pengawasnya pada pekerjaaan itu tidak ada Stand baik setiap hari kerja di Lokasi pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga hasil mutu kualitas pada pekerjaan proyek jembatan itu diduga tidak sesuai dengan Bistek, Pihak perusahaan / Rekanan yang mengerjakannya hanya bisa mencari keuntungan besar diatas kepentingan umum/ atau di sinyalir kuat ada Korupsi yang bisa ada dugaan indikasi kerugian Negara, terangnya Agus.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Pihak BPK RI, beserta Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar bisa menurunkan Tim Ahli dan Tim Audit pada pekerjaaan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan /atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa
yang pemilik Proyek di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk pekerjaan Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT. Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, yang anggaran keseluruhan bisa mencapai Ratusan Milyar rupiah, guna mengantisipasi Mubazir keuangan Negara karena disinyalir kuat ada korupsi dan dikerjakan asal jadi,
Sehingga mutu hasil pekerjaan pada jembatan itu tidak berkualitas disebabkan pada pengerjaan awal pada pemasangan  kedalaman Borveal /Kaki Jembatan itu hanya 17 meter tertanam kedalam tanah sedangkan lokasi pekerjaan proyek jembatan Batu Ceper tersebut berada di Lokasi Kali yang Tanahnya sangat Labil sehingga jembatan tersebut masih belum siap dan kelihatannya secara kasat mata bahwa Jembatan itu sudah miring karena kedalaman  Borveal /Kaki Jembatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional, Harap Masyarakat .

Sampai turunnya berita ini masih belum bisa di Konfirmasi kepada Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga, karena pengawasnya tidak ada
di Lokasi Pekerjaaan, dan Tim Media ini masih berusaha mengkonfiemasi dari Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga tentang pelaksanaan pekerjaan Jembatan tersebut . (Red/at).