Desember 14, 2024
IMG-20230412-WA0018

Tangerang Kota – Pekerjaan Proyek KPBU Kegiatan Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Tangerang Kota Provinsi Banten dikelola pemilik proyek oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT.Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, anggarannya diduga Ratusan Milyar di duga dikerjakan asal jadi dan sarang Korupsi.

Hal ini di ketahui ketika Tim Media ini turun di lokasi pekerjaan, Senin ( 10/04/2023)

Menurut hasil pantauan dan konfirmasi tim Media ini saat turun di Lokasi Pekerjaaan pada kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut papan Proyeknya tidak tertuang berapa anggarannya, hal ini di Sinyalir kuat melanggar Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008 tentang pengelolaan Keuangan Negara.

Di tempat yang sama menurut penuturan salah seorang yang mengaku staf Kantor perusahaan di lokasi pekerjaan bernama Zulfahri mengatakan bahwa pada kegiatan
Pekerjaan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan atau duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Tangerang Kota Provinsi Banten, ada 37 pekerjaan yang pemilik proyek di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT.Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, Ucapnya.

Tambahnya Zulfahri mengatakan bahwa Pada pekerjaan tersebut
Tenaga Ahli dari Perusahaan jarang hadir di lokasi pekerjaaan setiap hari kerja beserta GM ( General Maneger )  dan Bersama K3 ( tenaga Ahli Sipil) dari Perusahaan, dan Tim pengawasan dari Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga Mereka Jarang hadir di Lokasi setiap hari pekerjaan, beserta Time sceduul / informasi Grafik Folume pekerjaan proyek tidak terpasang di Lokasi kegiatan proyek jembatan Batu Ceper tersebut, dan hal ini melanggar UU No. 18/1999 tentang Jasa kontruksi.

Menurut Agus Gunawan, S.H.,M.H. Sekertaris Umum DPP LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara ) ketika menerima Laporan dari Tim Media ini
menanggapi bahwa pada pekerjaaan kegiatan Pembangunan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan/ atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Wilayah Tangerang Kota Provinsi Banten yang Pemilik Proyek dikelola oleh Kementerian i Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Proyek jembatan di Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT. Baja Titian Utama dan Kontraktor PT. Bukaka Teknik Utama TBK, patut sinyalir kuat dikerjakan asal jadi dan sarang Korupsi karena tim pengawasnya pada pekerjaaan itu tidak ada Stand baik setiap hari kerja di Lokasi pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga hasil mutu kualitas pada pekerjaan proyek jembatan itu diduga tidak sesuai dengan Bistek, Pihak perusahaan / Rekanan yang mengerjakannya hanya bisa mencari keuntungan besar diatas kepentingan umum/ atau di sinyalir kuat ada Korupsi yang bisa ada dugaan indikasi kerugian Negara, terangnya Agus.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Pihak BPK RI, beserta Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar bisa menurunkan Tim Ahli dan Tim Audit pada pekerjaaan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan /atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa
yang pemilik Proyek di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk pekerjaan Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT. Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, yang anggaran keseluruhan bisa mencapai Ratusan Milyar rupiah, guna mengantisipasi Mubazir keuangan Negara karena disinyalir kuat ada korupsi dan dikerjakan asal jadi,
Sehingga mutu hasil pekerjaan pada jembatan itu tidak berkualitas disebabkan pada pengerjaan awal pada pemasangan  kedalaman Borveal /Kaki Jembatan itu hanya 17 meter tertanam kedalam tanah sedangkan lokasi pekerjaan proyek jembatan Batu Ceper tersebut berada di Lokasi Kali yang Tanahnya sangat Labil sehingga jembatan tersebut masih belum siap dan kelihatannya secara kasat mata bahwa Jembatan itu sudah miring karena kedalaman  Borveal /Kaki Jembatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional, Harap Masyarakat .

Sampai turunnya berita ini masih belum bisa di Konfirmasi kepada Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga, karena pengawasnya tidak ada
di Lokasi Pekerjaaan, dan Tim Media ini masih berusaha mengkonfiemasi dari Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga tentang pelaksanaan pekerjaan Jembatan tersebut . (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *