Juli 27, 2024

SURABAYA – Masih ingatkah kita dengan kasus Tragedi Ambrolnya Perosotan Kenpark. Pasalnya sudah hampir setahun ini kasus tersebut belum putusan.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, dimana kasus Sambo sudah putusan, kasus Kanjuruhan juga sudah putusan namun kasus Kenpark ini seakan berjalan alot bahkan hingga memakan waktu satu tahun.

Gerakan Aktivis Jawa Timur sangat menyayangkan Lambanya proses hukum untuk kasus ambrolnya Perosotan Kenpark tersebut.

“Kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Surabaya segera memberikan putusan hukuman dan menahan terduga tersangka ambrolnya Perosotan Kenpark tersebut.

Bukankah kita semua sama di mata hukum tidak ada perbedaan kasta. Kami meminta Hakim untuk memberikan hukuman seadil adilnya, dan apabila terdapat temuan suap kepada hakim terkait, Gerak Jatim Tak Segan-segan melaporkan Ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tandas Gerakan Aktivis Jatim, Selasa 11 April 2023.

Seperti diketahui Pada Sabtu (7/5/2022) terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang,” kata Uwais waktu membaca dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Berdasar hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disimpulkan bahwa ambrolnya wahana karena fiber glass seluncuran yang berada di sambungan (flange) antara segmen 6 dan 7 itu ambrol.

Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (labfor), penyebab runtuhnya wahana karena sudah rapuh dan tidak mampu menahan beban materil fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

“Kemudian fiber glass seluncuran retak dan runtuh,” sambung Uwais, Senin 5 Desember 2023 lalu.

Tiga tersangka kasus ambrolnya wahana Kenjeran Park (Kenpark) telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak bulan Agustus lalu.

Meski ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena dianggap kooperatif, namun kasus wahana ambrol yang menyebabkan 17 orang jadi korban luka-luka itu memasuki meja hijau untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga tersangka itu adalah Soetiadji Yudho Direktur atau pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark), Paul Steven General Manager Kenpark, dan Subandi Manager Operasional Kenpark.

Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Gerakan Aktivis Jawa Timur meminta Hakim PN Surabaya segera menyelesaikan tugasnya dengan bijaksana bukan bijaksini dengan hukuman sebagaimana ketentuan hukum berlaku” Ungkap Hosen Aktivis KAKI Gerak Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *