Kategori: Hukum

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dengan menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dan tersulut oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polri. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang menyanyikan lagu “Bayar Bayar.”

    “Mari kita ciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan. Kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dede pada Senin (24/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa di setiap elemen masyarakat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dapat ditangani dengan cepat serta bagaimana sanksi dan penindakan terhadap oknum tersebut diberlakukan secara tegas.

    “Saya rasa penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga kepolisian cepat ditangani. Jangan sampai kita malah terprovokasi oleh narasi-narasi yang merusak kondusivitas dengan menyerang lembaga atau institusi secara tendensius,” tegasnya.

    Dede juga menyoroti peran Polri sebagai mitra masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam kejadian banjir di Genuk, Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Ia mengapresiasi tindakan polisi yang sigap membantu warga tanpa menunggu kejadian tersebut menjadi viral.

    “Tanpa harus viral, polisi telah membantu masyarakat yang melintas di jalur tersebut untuk keperluan sehari-hari dan niaga. Banyak motor mogok yang dibantu agar bisa melintasi banjir, ini adalah salah satu bentuk nyata dari tugas Polri dalam mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

    Sebagai sesama anak bangsa, Dede berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas sosial dan kehidupan bernegara. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyelewengan serta memanfaatkan peran polisi sebagai mitra dan pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan wewenang. Polisi adalah mitra masyarakat dan harus kita manfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

    “Dalam situasi seperti ini, saatnya kita tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kita mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki agenda pribadi,” pungkasnya.

    Red”

  • Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

    Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

    Penulis :
    Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

    Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

    Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

    Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

    Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

    Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

    Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

    Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

    Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

    Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

    *Status Quo Dewan Pers*
    Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

    Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

    Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

    Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

    *Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
    Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

    Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

    Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

    Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
    nasional.”

    Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

    Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

    Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

    Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

    Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

    Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

    *Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
    Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

    MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

    Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

    Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

    Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

    Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

    Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

    Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

    Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

    Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

    Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

    Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

    Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

    *Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
    Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

    Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

    Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

    Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

    Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

    Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

    Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

    Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

    Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

    Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

  • Kasus Dugaan Pemerasan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda,

    Kasus Dugaan Pemerasan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda,

    Jakarta – Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari, Edi Wijaya, diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Komisaris Utama perusahaan yang sama, Yusi Ananda. Modus operandi untuk memuluskan aksinya adalah Edi Wijaya membuat laporan polisi seolah-olah ditipu oleh Yusi Ananda ke Polres Metro Jakarta Pusat November 2023 lalu. Laporan polisi tersebut akhirnya bergulir dengan penetapan terlapor sebagai tersangka dan sempat ditahan pada tanggal 21-22 Februari 2025.

    Perkara perdata yang diputar-balikkan menjadi laporan pidana itu akhirnya menguak sebuah dugaan konspirasi antara pelapor dengan Polrestro Jakarta Pusat yang menangani kasusnya. Pasalnya, dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan damai, Edi Wijaya memaksakan kehendaknya meminta uang Rp. 2 milyar dari Yusi Ananda, walaupun sesungguhnya Edi Wijaya hanya menyetorkan dana pembayaran lahan milik terlapor sebesar Rp. 350 juta. Dana Rp. 350 juta ini sudah dikembalikan terlapor kepada pelapor beberapa waktu sebelumnya.

    Dalam kasus ini, oknum polisi Polrestro Jakarta Pusat terkesan lebih berpihak kepada Edi Wijaya. Penyidik Polrestro Jakarta Pusat melanjutkan proses hukum dengan menetapkan Yusi Ananda sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa prosedur yang benar. Kemudian, saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka terpaksa (atau dipaksa?) menyerahkan uang Rp. 1,6 milyar yang dititipkan ke penyidik atas nama Bripka Eko Haryanto, NRP 79121125.

    Berita lengkap kasus ini dapat dibaca di sini: Polresto Jakarta Pusat Diduga Kuat Ditunggangi Edi Wijaya dalam Melakukan Pemerasan terhadap Yusi Ananda (https://pewarta-indonesia.com/2025/02/polresto-jakarta-pusat-diduga-kuat-ditunggangi-edi-wijaya-dalam-melakukan-pemerasan-terhadap-yusi-ananda/)

    Akibat tekanan pemberitaan yang masif terkait perilaku Polrestro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pemerasan itu, akhirnya terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perdamaian di depan penyidik pada tanggal 22 Februari 2025 kemarin. “Pihak pertama (Edi Wijaya) dan pihak kedua (Yusi Ananda) saling sepakat secara kekeluargaan untuk mengakhiri tuntutan hukum, dan pihak pertama bersedia mencabut pengaduan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/2744/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 November 2023.” Demikian salah satu butir kesepakatan damai pelapor dan terlapor.

    Dari fakta tersebut, terlihat bahwa Polrestro Jakarta Pusat memainkan peran untuk membantu Edi Wijaya melakukan pemerasan terhadap Yusi Ananda, rekannya sendiri sesama pendiri PT. Prima Mesra Lestari. Seperti telah diketahui umum, para wercok (istilah untuk polisi nakal – red) dimana-mana senang membantu penjahat dalam melakukan kejahatan, terutama yang mendantangkan cuan.

    Ketika kasus ini dikonfirmasi oleh media bersama Tim Penasehat Hukum (PH) korban pemerasan, Yusi Ananda, ke penyidik AKP Rachmat Basuki, S.H., M.H., NRP 71110043, diperoleh keterangan bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan. “Izin, mohon maaf Jenderal, kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucap AKP Rachmat Basuki kepada Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dan Brigjenpol (Purn) Drs, Hilman Thayb, M.Si, dari tim penasehat hukum Yusi Ananda, Jumat malam, 21 Februari 2025.

    Polisi adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dibiayai dan digaji negara. Segala tindakan mereka yang terhubung dengan penerimaan dan atau terlibat dalam proses transaksi illegal, merupakan salah satu obyek sasaran pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda, polisi yang menerima dana berupa cheque senilai Rp. 1,6 milyar, dengan dalih dititipkan untuk memenuhi permintaan Edi Wijaya, dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap.

    Berdasarkan indikasi yang terang-benderang itulah, Kuasa Hukum Yusi Ananda akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. bersama jajarannya yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini perlu dilakukan agar para penegak hukum jangan bermain-main dalam menangani kasus untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

    Dari kediamannya di bilangan Slipi-29, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan respon yang mendukung PH Yusi Ananda untuk memproses lanjut perilaku koruptif aparat hukum. “Ini adalah salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Salah satu akar tunggang korupsi adalah aparat hukum, polisi, jaksa, dan hakim, yang secara masif terlibat langsung dalam jaringan mafia korupsi. Saya mendukung Pak Irjenpol Gofur dan Brigjenpol Hilman bersama anggota tim PH lainnya untuk mengusut Kapolres Metro Jakarta Pusat yang terindikasi terlibat dalam dugaan pemerasan oleh Edi Wijaya itu,” terang Wilson Lalengke, 23 Februari 2025 kepada media ini.

    Publik terus berharap agar seluruh aparat Kepolisian Republik Indonesia segera membersihkan diri dari perilaku korupsi dan tindak kejahatan lainnya, seperti yang telah diserukan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sekali lagi saya ingatkan, bersihkan dirimu dari segala perilaku korupsi yang dilakukan di masa lalu, jangan lagi kau lakukan hal-hal yang merugikan rakyat,” tegas Presiden Prabowo kepada para pimpinan lembaga negara, termasuk TNI dan Polri beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

  • Ketua LBH Jalasutra Minta Instansi Terkait Turun Cek Lokasi Proyek di Desa Purwojati Ngoro

    Ketua LBH Jalasutra Minta Instansi Terkait Turun Cek Lokasi Proyek di Desa Purwojati Ngoro

    NGORO | MOJOKERTO ~ Pengerjaan jalan cor beton di Dusun Purwojati Kecamatan Ngoro, terpantau asal asalan dan belum seumur jagung sudah retak retak, serta tidak mendirikan plang kegiatan (Papan Proyek) yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Sabtu (22/02/2025).

    Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.

    Menanggapi hal tersebut Ketua LBH Jalasutra Edy Kuswady SH, angkat bicara, sangat disayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta tanpa papan proyek. Ketua LBH Jalasutra minta Instansi terkait turun ke Desa Purwojati,” pinta Edy.

    Proyek jalan cor/Rabat beton Dusun Purwojati Desa Purwojati Kecamatan Ngoro, terpantau tidak mendirikan papan proyek yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak, proyek tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).

    Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat, adanya kegiatan pekerjaan ini diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas,” jelas Edy Ketua LBH Jalasutra.

    Kami selaku LBH Jalasutra Akan menurunkan tim investigasi kelapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan/korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek yang ada di Desa Purwojati Kecamatan Ngoro,” pungkas Ketua Jalasutra.

    MRN, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa purwojati saat dihubungi wartawan media seputarindonesia.co.id, lewat aplikasi Wa,, untuk konfirmasi permasalahan proyek jalan Cor yang ada di Dusun/Desa Purwojati, yang asal-asalan, tak ada jawaban, dan juga ditelpon beberapa kali tidak diangkat. (Tim pelangi)

  • P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan  Kebijakan Keadilan Restoratif

    P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif

    Yogyakarta, 22 Februari 2025

    Kebijakan keadilan restoratif merupakan salah satu terobosan hukum yang hingga kini masih sering menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Sebab dalam praktiknya, kebijakan keadilan restoratif seringkali masih menimbulkan kecurigaan antar aparat penegak hukum, berkesan adu prestasi antara antar aparat penegak hukum dan inisiatif pelaksanaannya juga masih terkesan berasal dari antar aparat penegak hukum, bukan dari korban kejahatan.

    “Praktik kebijakan keadilan restoratif ini rawan digugat pra peradilan oleh pihak di luar antar aparat penegak hukum dan korban kejahatan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. Sementara gagasan keadilan restoratif adalah menyeimbangkan keadilan dalam perspektif kepentingan pelaku kejahatan dan korban/keluarga korban serta proses hukum yang adil,” jelas Dr. Heri Hartanto, S.H, M.H kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam keterangannya usai Fokus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di hotel Santika, Yogyakarta pada Jumat (21/2).

    *Dari kegiatan FGD ini P3KHAM UNS memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi masukan dan perbaikan pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ke depan.*

    Pertama, diperlukan mekanisme saling kontrol (checks and balances) antara aparat penegak hukum (APH/Polisi, Jaksa, Hakim) dalam pelaksanakan kebijakan keadilan restoratif, melalui mekanisme yang diatur secara secara lebih ketat. Misalnya Jaksa sebagai dominus litis dapat memberikan supervisi kepolisian dalam proses penyidikan dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan saat penanganan perkara pidana.

    Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan publik yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di semua tingkatan, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam penegakan perkara pidana. Hal ini ditujukan untuk memperkuat partisipasi publik, sekaligus memastikan pelaksaan keadilan restoratif untuk mewujudkan keadilan substantif dalam multiperspektif, yakni korban, pelaku dan masyarakat.

    Ketiga, perlunya UU yang dapat memayungi kebijakan keadilan restoratif dengan memasukan norma keadilan restoratif dalam Revisi KUHAP. Tujuannya guna mengharmonisasikan aneka peraturan perundang-undangan kebijakan keadilan restoratif yang selama ini masih menjadi peraturan di internal masing-masing aparat penegak hukum. Dimana aneka peraturan internal tersebut acapkali masih menimbulkan persepsi yang berbeda dan ego sektoral dalam pelaksanaannya. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.

    *Keempat, revisi KUHAP diperlukan guna memberikan penguatan fungsi dan peran APH, baik dari aspek koordinasi maupun mekanisme check and balances*

    “FGD ini merupakan bagian dari tanggungjawab akademik dan kepedulian P3KHAM UNS terhadap pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang belum mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Dr. Heri

    Sejumlah narasumber dari berbagai profesi hadir menjadi pembicara dalam FGD ini. Diantaranya akademisi hukum dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seperti FH UGM, FH UII, FH UNS, dan FH UMY, kemudian Hakim, Jaksa, Advokat, pemerhati hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum dari Propinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah.

    Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H, M.Hum Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem penegakan hukum pidana selama ini lebih berorientasi pada keadilan retributif yang berorientasi pada pelaku kejahatan dan melupakan keadilan dalam perspektif korban kejahatan dan masyarakat.

    Dalam FGD juga disampaikan bahwa praktik keadilan restoratif telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui penghentian proses hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dengan alasan penerapan keadilan restoratif melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan. Diantaranya KUHAP, UU Kejaksaan dan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

    Sejumlah Perma yang telah diterbitkan antara lain Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Dua intitusi penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan terkait kebijakan keadilan restoratif ini. Kejaksaan telah merilis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 mengantur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    — Selesai —

    Red”

  • Dengan Sigap, Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri Membantu Kendaraan Roda Tiga Yang Terperosok di Kali

    Dengan Sigap, Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri Membantu Kendaraan Roda Tiga Yang Terperosok di Kali

    Bekasi – Bhabinkamtibmas Desa karang patri gerak cepat membantu warga, mengalami kecelakaan lalulintas kendaraan roda 3 ( Cator) terperosok ke kali kejadian tersebut bertempat di Jalan raya karang Patri Kp Rengas rt 003rw 001
    Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu
    22 Februari 2025 Pukul 12.30 wib s/d selesai.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek menerangkan saat Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri sedang melintas untuk menuju Polsek Pebayuran melihat ada kendaraan roda 3 ( Cator) terperosok di kali langsung bergerak cepat untuk membantu evakuasi dan di bantu dengan warga sekitar dengan menggunakan kendaraan mobil carry untuk menarik cator tersebut.

    “Akhirnya kendaraan mobil tersebut yang terperosok dapat kembali naik ke jalan sehingga pemilik kendaraan pun dapat melanjutkan kembali perjalanannya. Allhamdulilah dengan kejadian tersebut pengemudi selamat tidak mengalami luka apapun,”Jelasnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

    Lebih lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH”Kami mengimbau kepada para pengendara agar memastikan kondisi fisiknya sebelum beraktivitas di Jalan Raya, pastikan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun sesama pengguna jalan yang lain,”Ucap AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

    Sementara itu Roni pemilik kendaraan roda tiga (Cator) mengucapkan terimakasih kepada Anggota Polsek Pebayuran sangat bergerak cepat,yang telah membantu evakuasi kendaraan cator saya, yang terperosok di kali”Allhmadulilah dengan bantuan Anggota Polsek Pebayuran sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan lagi,”Pungkasnya Roni.

    (Red)

  • Ketua LSM LPPMD Akan Segera Laporkan, Oknum Anggotan DPRD Kabupaten Bekasi Yang Terlibat DAK Hibah

    Ketua LSM LPPMD Akan Segera Laporkan, Oknum Anggotan DPRD Kabupaten Bekasi Yang Terlibat DAK Hibah

    BEKASI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Daerah (LPPMD) Profinsi Jawa barat Daeng Karaeng MHK, As. meminta Segera Periksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Darissalam dari Fraksi Gerindra yang diduga terlibat penyaluran DAK Hibah untuk fisik pada Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10 milyar.

    Menurutnya, Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di duga telah merugikan keuangan Negara.

    “Berdasarkan hasil kontrol team kami dilapangan, dilihat dari segi fisik yang sekarang sudah hampir hancur, ini sudah jelas kasus dugaan ini merugikan negara, karena kuat dugaan dikerjakan asal jadi,” jelasnya.

    Saya meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa oknum anggota DPRD Darissalam,”tandas Daeng Karaeng MHK, As.

    Sumber terpisah menjelaskan, kalau kegiatan tersebut belum adanya peraturan daerah pada dinas terkait pada masa itu.

    “Akibat pekerjaan Fisik tersebut dikerjakan asal jadi dan juga belum adanya Perda LP2B Pada Dinas terkait,” tandas Narasumber Manuvernews yang namanya minta di rahasiakan pada Minggu 16/2/2025 .

    Menurut saya, oknum Anggota DPRD tersebut telah menghambat perkembangan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi karena di duga Anggaran tersebut malah di gunakan untuk pemenangan dirinya untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk priode tahun 2024 – 2029,”beber sumber.

    Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, penegak Hukum di Negeri ini harus segera memeriksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Darisalam serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tandasnya .

    Sementara itu Darisalam yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kabupaten Bekasi ketika di Konfirmasi di kediamannya mengakui ini semua akibat kebodohan nya.

    “Itu akibat kebodohan saya waktu itu sBang tapi tolong jangan sampai diramaikan nanti nama baik saya akan tercoreng,” katanya.

    (Red)

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Kesiagaan Tahun 2025

    Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Kesiagaan Tahun 2025

    Makassar – Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., yang diwakili Komandan Wing Udara 5 Kolonel Pnb Hilman. L.P. Ambarita, M. M. S., secara resmi menutup Latihan Kesiagaan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Supernova Baseops, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (20/02/2024).

    Latihan ini merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin dalam meningkatkan kesiapan operasional Lanud dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Latihan Kesiagaan dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 17 hingga 20 Februari 2025 yang meliputi, Latihan Pengamanan Pangkalan, Penanggulangan Huru-Hara, Search And Rescue (SAR), Penanganan Kebakaran, Crash Team dan Penanganan Pasca Force Down. (Pen Hnd)

    Red”

  • Dekat Tempat Ibadah, Aktivitas Gelper di Batam Sky Villa Tuai Kontroversi

    Dekat Tempat Ibadah, Aktivitas Gelper di Batam Sky Villa Tuai Kontroversi

    20 Februari Batam kembali diresahkan dengan Bertambah nya aktivitas gelper yang marak di Batam Sky Villa. Aktivitas tersebut telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir tentang dampak negatifnya terhadap generasi muda. Di tambah aktivitas gelper tersebut yang mana berseberangan dengan tempat ibadah masjid jabalarafah yang mana sebentar lagi mendekati bulan suci ramadhan.

    Aktivitas gelper di Batam Sky Villa telah menyebabkan kerusakan moral dan akhlak di kalangan remaja. Mereka terpapar dengan aktivitas yang tidak sehat dan dapat merusak masa depan mereka.

    Masyarakat Batam telah mengeluhkan atas hadirnya aktivitas gelper tersebut. Mereka meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

    Masyarakat Batam meminta agar pihak berwenang, termasuk pemerintah kota Batam dan kepolisian, segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas gelper di Batam Sky Villa. Mereka juga meminta agar pihak berwenang melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tersebut.

    Aktivitas gelper di Batam Sky Villa telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Batam. Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.

    Red”(Tim elang hitam indonesia)

  • Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

    Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

    Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memimpin langsung upacara pemakaman mantan Wakapolri Komjen (purn) Syafruddin Kambo. Pemakaman berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

    Jenazah tiba sekitar pukul 13.32 WIB. Upacara pemakaman pun langsung dimulai. Kabareskrim memimpin langsung upacara pemakaman tersebut didampingi sejumlah petinggi Polri. Ia mengenakan seragam kedinasan saat menjadi inspektur upacara.

    Upacara pemakaman berlangsung dengan khidmat. Seluruh yang hadir menghayati prosesi pemakaman tersebut.

    Sejumlah keluarga hingga kerabat hadir di lokasi. Beberapa tokoh yang terlihat hadir, di antaranya mulai dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Menhub Dudy Purwagandhi, Kapolda Irjen Karyoto, dan pejabat tinggi Polri lainnya.

    Komjen (purn) Syafruddin meninggal dunia pada Kamis (20/2). Syafruddin mengembuskan napas terakhir di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Ia wafat pada pukul 18.14 WIB.

    Red”