Kategori: Hukum

  • Berjiwa Sosial.!!! Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia

    Berjiwa Sosial.!!! Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia

    Bekasi – Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah lansia yang sedang sakit warga Kp Gombang RT 002 RW 006 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Kamis (27/02/2025) Pukul 10:00 Wib.

    AKP Yugo Pambudi S.H.,MH menjelaskan kegiatan sosial seperti ini,kami berkomitmen bahwa Polri tidak hanya hadir untuk memberikan rasa aman, tetapi juga berperan aktif dalam membantu masyarakat yang sangat membutuhkan.

    “Kegiatan sosial ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Polri dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta bentuk kepedulian dengan masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tambelang,”Jelas’nya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

    Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH,mengatakan kami juga berharap, bantuan ini dapat membantu nenek Binah untuk meringankan beban ekonomi, dalam kebutuhan sehari-hari,”Ujar AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

    Sementara itu Warni selaku anak nenek Binah mengatakan saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tambelang Berserta Jajarannya,yang sudah peduli dengan orang tua kami semoga kebaikan bapak kapolsek di balas oleh Allah SWT,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

    (Red)

  • Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku  kriminalis

    Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku kriminalis

    Lampung. 27 Febuari.2025.
    Maraknya aksi kriminalitas di kota Bandar Lampung Ahir” ini membuat resah masyarakat bandar Lampung dan sekitar.

    Hal ini membuat Polresta bandar Lampung mensiagakan personilnya, disudut – sudut ruang – ruang kota bandar Lampung, tim anti bandit Tekab 308 Polresta bandar Lampung dituntut untuk profesional dalam memberantas aksi kejahatan .

    Bribda Indra Kurniawan, salah satu anggota Tekab 308 Polresta bandarlampung. Saat sedang bermanuver mendapatkan informasi bahwa ada kriminalitas. Dengan sigap indra bersama dua rekan langsung meluncur ke TKP, namun bribda Indra dan tim kehilangan jejak pelaku,” ucap Bribda Indra ke media.

    Dengan ketajaman intelijensi seorang tim Tekab 308, bribda Indra dan tim segera melakukan pemotongan jalur yang diperkirakan akan dilewati pelaku.

    lebih lanjut,” menurut Bribda Indra Tampa menunggu waktu yang lama terliat terduga pelaku melintas dijalan lintas panjang Sribawono,tepatnya jalan: ir Sutami menuju arah Sribawono, setelah memastikan dengan data-data yang akurat maka dilakukan penghadangan namun pelaku berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap salah satu tersangka, sementara rekan pelaku berhasil meloloskan diri,” ucap Bribda indra.

    Kepada rekan pelaku identitas sudah dikantongi, dihimbau untuk menyerahkan diri. Sebelum diambil tindakan tegas!!. Hal ini sesuwai dengan mandat Kapolda Lampung, tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Lampung.

    Sampai berita ini diturunkan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar habis kelompok- kelompok kriminalitas yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta bandar Lampung – Polda Lampung.

    Red”Amir.

  • Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  di PT Pertamina

    Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

    Rabu 26 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

    Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu:
    Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

    Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

    Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang;

    Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;

    Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT;

    Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

    Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
    Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
    Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
    Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

    Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
    Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
    Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
    TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

    Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

    Jakarta, 26 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Penyalahgunaan Data Identitas, Yeni Agustin Akan Dilaporkan Ganda Menikah dengan Data Palsu

    Penyalahgunaan Data Identitas, Yeni Agustin Akan Dilaporkan Ganda Menikah dengan Data Palsu

    Lampung Timur –Kasus penyalahgunaan identitas terkait pernikahan ganda yang melibatkan Yeni Agustin, warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan, tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. 26 – 02 – 2025.

    Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak KUA Lampung Selatan dan Kades Rajabasa Lama, ditemukan fakta bahwa Yeni Agustin menggunakan dua data identitas berbeda untuk menikah di dua tempat berbeda.

    Pada pernikahan pertama, yang dilangsungkan di Lampung Selatan, Yeni Agustin tercatat sebagai seorang perempuan berstatus perawan dengan tanggal lahir 14 Agustus 1992, dan alamat di Muara Bakau, RT.001/RW.001 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Namun, pada pernikahan keduanya di Lampung Timur pada tahun 2025, data Yeni Agustin yang digunakan berbeda, dengan tanggal lahir yang tercatat sebagai 1995. Dalam pernikahan ini, Yeni juga mencatatkan statusnya sebagai belum menikah, meskipun sebelumnya telah tercatat menikah di data administrasi lainnya.

    Pelanggaran Hukum yang Dilanggar:
    Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Yeni Agustin diduga terlibat dalam pemalsuan data identitas di KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru yang digunakan untuk pernikahan di Lampung Timur. Mengubah data kelahiran dan status pernikahan yang sebelumnya tercatat bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang merugikan pihak terkait.

    Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Keterangan atau Dokumen): Dalam hal ini, Yeni Agustin diduga memberi keterangan palsu mengenai status perkawinan dan identitasnya untuk memuluskan pernikahannya yang kedua dengan WNA asal Taiwan.

    Pasal 279 KUHP (Menyembunyikan Fakta Perkawinan): Berdasarkan data yang ada, pernikahan kedua dilakukan setelah pernikahan pertama tercatat secara sah di Lampung Selatan, yang dapat menciptakan kerancuan dalam status pernikahan.

    Pihak yang Diduga Terlibat:
    Yeni Agustin: Sebagai pihak yang mengubah data identitas untuk tujuan pernikahan ganda dan memberi informasi palsu ke pihak terkait.

    Kades Rajabasa Lama, Lampung Timur: Terlibat dalam proses verifikasi dan pencatatan data yang digunakan oleh Yeni Agustin. Kades sempat mengonfirmasi bahwa Yeni sebelumnya mengaku sebagai gadis perawan dan belum menikah.

    Pihak KUA Labuhan Ratu: Sebagai lembaga yang mencatat pernikahan, KUA dapat membatalkan pernikahan kedua ini karena terindikasi adanya data yang tidak sesuai dan meragukan.

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan: Sebagai pihak yang mengeluarkan surat keterangan sementara bagi Yeni Agustin dan mungkin dapat dilibatkan dalam investigasi terkait data yang digunakan dalam pernikahan pertama.

    Pihak berwenang diharapkan untuk segera mengungkap dan memproses dugaan pelanggaran administrasi ini. Jika terbukti, tindakan hukum sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan di atas perlu diambil untuk memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, termasuk pihak pertama yang menikah dengan Yeni Agustin di Lampung Selatan dan pihak kedua yang terlibat dalam pernikahan kedua.

    KUA Labuhan Ratu : Dalam klarifikasinya, KUA menyatakan bahwa terdapat kesalahan administratif terkait status perkawinan Yeni Agustin dan menyarankan agar pernikahan kedua ini dapat dibatalkan jika terbukti adanya pelanggaran data.(Mr)

    Red”

  • Parah !! Mandiri Utama Finance Purwokerto Banyak Oknum Mafianya.

    Parah !! Mandiri Utama Finance Purwokerto Banyak Oknum Mafianya.

    Purwokerto,Banyumas Jawa Tengah.26 – 02 – 2025.
    Dalam Undang Undang Nomer 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK) Juga diatur untuk melindungi konsumen dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang nakal atau melanggar.
    Seperti yang dialami oleh salah satu nasabah MUF (Mandiri Utama Finance) yaitu Inayati (44) tahun warga Dukuh .Brengkok,Desa Taraban RT 01 RW 04 Kecamatan Paguyangan,Brebes, Jawa Tengah.

    yang mobilnya sudah dititipkan kepada SR (51) tahun, warga Desa.Jatisawit,Bumiayu,Brebes. guna melakukan angsuran tersebut. setiap bulannya SR mengangsur ke MUF Cabang Purwokerto tanpa ada kendala alias lancar lancar saja.

    Ditengah perjalanan pembayaran angsuran ternyata ada 2 bulan yang tidak masuk system alias tidak disetorkan oleh karyawan MUF yang dititipkan setoran oleh SR kepada Al Bizar dan Bambang Wijonarko.
    Atas nama dapat teguran lewat surat untuk mengangsur 2 bulan yang nunggak, karena sudah merasa titip angsuran ke karyawan MUF Dua bulan ternyata tidak masuk ke system. akhirnya mobilnya kena Matel (Mata Elang) dijalan dekat dengan Taman Kota Andang Pangrenan Purwokerto yang lagi dibawa untuk berobat ke Rumah Sakit Dadi Keluarga.

    Akhirnya SR bersama rekannya menemui pihak MUF untuk klarifikasi terkait mobilnya kena Matel.

    Dari pihak MUF menjelaskan bahwa ada angsuran yang tidak masuk selama Dua bulan.padahal pada tanggal 28 Desember 2024 dari Pimpinan MUF sendiri yaitu Yayan menjamin, MUF mengatakan.
    Bahwa Mobil Sigra atas nama Inayati tidak akan kena Matel dan untuk angsuran 2 bulan yang dibawa diuga digelapkan oleh Al Bizar dan Bambang Wijonarko masih dalam gantungan dan nanti saya akan proses.

    “Kita sama sama cari Al Bizar dan Bambang Wijonarko,untuk yang bulan Desember agar diangsur,” kata Yayan.

    ” Mobil silahkan dipakai,nanti kalau ada apa apa dijalan hubungi saya,sambil nunggu permasalahan internal selesai,” imbuh Yayan.

    Saya kecewa begitu saya datang ke Kantor MUF Purwokerto,pihak pimpinan tidak mau menemui dan sampai dioper suruh menemui staf lain. Keluh sr.

    Semoga permasalah debitur yang lain tidak mengalami kejadian seperti saya. Dan saya minta kepada PT MUF Mandiri Utama Finance Untuk menindak para oknum yang nakal. Dan kepada PT MUF Pusat segera refisi staf yang nakal, supaya tidak membuat jelek nama baik PT MUF sendiri. Juga kami, dari tim media center akan pantau perkembangan di lapangan.
    (Tim Media)

  • Modus Mengaku Adik Pemilik Rumah Sakit Alam Medika Bumiayu Hamili Anak Gadis Orang

    Modus Mengaku Adik Pemilik Rumah Sakit Alam Medika Bumiayu Hamili Anak Gadis Orang

    Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
    Dengan modus mengaku sebagai adik dari pemilik Rumah Sakit AlMed ( Allam Medika) Bumiayu,Seorang warga Desa Plompong,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah yaitu Basit (38),tega melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan sebut saja bunga (20) warga Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong,Brebes,sampai bunga hamil 5 bulan.26 – 02 – 2025.

    Awalnya mula kejadian Basit sering chek in di hotel tempat kerjanya Bunga.
    Bunga pada saat itu sebagai Resepsionis salah satu hotel yang berada di Bumiayu,Basit (38) sering memboking kamar dan mengadakan suatu event dihotel tersebut.
    Dengan bujuk rayunya Basit, berhasil mencuri hatinya bunga.dengan gombalan Basit yang mengaku bekerja sebagai pemborong dan kontraktor bahkan mengaku sebagai adik dari pemilik Rumah Sakit Allam Medika yang berada di Bumiayu,dengan janji akan menikahi bunga.
    Setelah ketahuan bunga hamil atas perbuatannya Basit,pihak keluarga Bunga minta pertanggung jawaban.

    Setelah ketemu keluarganya Bunga,Basit mengutarakan hatinya ingin menikahi Bunga,tapi dari keluarga menolaknya karena Basit sudah punya anak istri.
    Keluarga Bunga hanya menginginkan bertanggung jawab untuk biaya kontrol kehamilan Bunga biaya bersalin dan masa depan anak yang dikandung oleh Bunga.

    “Bu,saya mengaku salah telah melakukan perbuatan itu pada anak ibu,saya bertanggung jawab untuk membiayai kontrol kehamilan dan bersalin Bunga,serta menanggung masa depan anak saya yang masih dalam kandungan bunga,” kata Basit kepada orang tua Bunga.

    “Gini saja Bu,untuk urusan kontrol dan biaya bersalinan bunga dan masa depan bunga dan anaknya,saya siap menanggung semuanya,” Imbuh Basit.

    Hanya janji bertanggung jawab akan membiayai kehidupan Bunga dan anaknya,hanya janji saja yang diucapkan oleh Basit,bahkan sampai saat ini Basit tidak ada kabarnya,bahkan Handphonenya pun sudah tidak aktif.

    Dengan adanya kejadian itu sampai berita ini diturunkan sama sekali belum ada pertanggung jawaban baik secara moral maupun moril.

     

    Redaksi”

  • Kunjungi Kabupaten Banggai, Wakapolda Sulteng Pesan Jaga Keamanan Jelang Putusan MK

    Kunjungi Kabupaten Banggai, Wakapolda Sulteng Pesan Jaga Keamanan Jelang Putusan MK

    PALU, Mengantisipasi perkembangan situasi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kunjungi Kota Luwuk,

    Wakapolda langsung mengumpulkan tim pemenangan dan simpatisan dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai serta tokoh masyarakat di salah satu Kedai di Jalan RE Martadinata Kota Luwuk, Minggu (23/2/2025)

    “Kehadiran saya di Kabupaten Banggai atas perintah Kapolda, untuk memastikan situasi Banggai pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang tetap aman,” kata Wakapolda Sulteng dihadapan tim pemenangan ketiga paslon Bupati Wakil Bupati Banggai.

    Lanjut ia juga mengatakan, hasil Pilkada Kabupaten Banggai akan diketahui dalam pengumuman putusan sidang Mahkamah Konsitusi yang akan disampaikan pada Senin (24/2) esok.

    “Oleh karenanya, saya minta kita sama-sama menjaga situasi terutama bagi pihak yang menang, agar bisa tertib, tidak melaksanakan konvoi yang dapat memancing emosi pihak lain,” pintanya

    Orang kedua di Polda Sulteng itu juga meminta, pihak yang kalah agar menjadikan momen ini sebagai evaluasi apa yang dapat diperbaiki kedepan dalam perhelatan Pilkada selanjutnya.

    Apapun hasil pada tanggal 24 Februari mendatang, itu merupakan hasil yang terbaik. Bila masih ada yang berselisih kita sudahi, jaga kedamaian, ketentraman dan kerukunan, pesan Brigjen Pol. Helmi yang juga putra dari Luwuk Banggai.

    “saya juga akan menjaga langsung keamanan dan ketertiban di Kab. Banggai, saya akan sering datang ke Luwuk Banggai untuk diskusi dengan senior-senior untuk perkembangan dan masa depan Kabupaten Banggai agar semakin baik,” pungkasnya.

    Senada dengan Wakapolda Sulteng, Ketua FKUB Kab. Banggai Sophansyah Yunan mengatakan, apapun keputusannya, kita semua telah berupaya, hasil akhir Allah yang menentukan. Sehingga apa yang menjadi arahan tadi kita harus menerima, kami akan memastikan Kab. Banggai tetap aman dan kondusif.

    Komitmen untuk menjaga agar Kabupaten Banggai tetap aman juga dilontarkan tim pemenangan, akan menghormati apapun putusan sidang MK yang akan diumumkan pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung  Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

    Selasa 25 Februari 2025, pukul 13.40 WIB bertempat di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Tjoeng Kristanto
    Tempat lahir : Surabaya
    Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Desember 1973
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Satelit Utara 5/GT-7, Tanjungsari, Kota Manunggal, Surabaya, Jawa Timur.
    \
    Terpidana Tjoeng Kristanto diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia dengan kerugian korban sebesar Rp7.848.717.720 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) pada tahun 2011.

    Adapun Terpidana divonis bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 dengan amar:
    Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan” yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun;
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

    Saat diamankan, Terpidana Tjoeng Kristanto bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Jakarta, 25 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  di PT Pertamina

    Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

    Senin 24 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
    Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.
    Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:
    Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
    Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli;
    Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen;
    Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
    Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:
    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
    AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
    GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
    Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
    Namun berdasarkan fakta penyidikan, Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor;
    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut:
    Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS;
    Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor);
    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:
    No
    Komponen Harga Impor Minyak Mentah dan Impor Produk Kilang
    Komponen Harga Minyak Mentah Dalam Negeri

    Harga Spot
    Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama meliputi:
    -Indonesia Crude Price (ICP);
    -West Texas Intermediate (WTI);
    -Mean of Plats Singapore (MOPS).

    Harga Spot:
    Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.

    Harga Alpa
    Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
    Biaya pengiriman
    Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.
    Asuransi
    Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.
    Bea Masuk dan Tarif
    Pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.
    Penyesuaian Kualitas
    Perbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.
    Nilai Tukar
    Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.
    Biaya Sewa Storage/Depo

    Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara;
    Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara:
    Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum;
    Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan;
    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut;
    Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN;
    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:
    Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
    Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
    Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
    Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
    Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
    Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

    Jakarta, 25 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Kritik Pedas Mengarah ke Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar: Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

    Kritik Pedas Mengarah ke Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar: Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

    makassar – Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar, yang berada di Jalan RA Kartini, tiba-tiba menjadi sorotan tajam setelah munculnya keluhan mengejutkan dari sejumlah pasien rawat inap. Salah satu keluarga pasien, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewanya lantaran selama tiga malam berturut-turut, sprei tempat tidur pasien tidak diganti meski sudah terlihat kotor dan berbau.

    “Ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit adalah tempat untuk sembuh, tapi jika kebersihan seperti ini, bagaimana pasien bisa merasa nyaman dan pulih?” ujar keluarga pasien tersebut dengan nada penuh penyesalan pada Sabtu (22/2/2025).

    Ternyata, bukan hanya satu pasien yang merasa kecewa. Beberapa pasien lainnya turut mengungkapkan keluhan serupa, memperburuk citra Rumah Sakit Khadijah 1 yang seharusnya memberikan standar pelayanan yang tak hanya profesional, tapi juga nyaman dan higienis.

    Kebersihan rumah sakit, yang seharusnya menjadi prioritas utama, kini jadi sorotan. Pasien dan masyarakat menuntut agar pihak manajemen rumah sakit segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem kebersihan yang jelas telah terabaikan. Dalam dunia medis, kenyamanan dan kebersihan adalah bagian dari proses penyembuhan, dan insiden ini menambah kecemasan masyarakat akan kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut.

    Keluhan ini tak hanya mengecewakan pasien, tetapi juga memicu keresahan di kalangan publik yang kini menantikan respon cepat dari pihak manajemen Rumah Sakit Khadijah 1. Apakah rumah sakit ini akan segera bertindak untuk memperbaiki standar kebersihan dan kenyamanan pasien? Waktu yang akan menentukan, namun yang pasti, langkah nyata sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan ini. (TIM)

    Red”