Kategori: Hukum

  • Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

    Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.

    “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2).

    Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

    Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

    Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

    Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

    “Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

    Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

    “Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Red”

  • Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol

    Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol

    Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.

    Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng (Dirresnarkoba), Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/11/2025) pagi. Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami dua orang pelaku berisinisal SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan kbm truck tronton warna
    hijau.

    “ Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Anwar Nasir.

    Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut.

    Adapun pengemudi dan penumpang mobil CRV berinisial Tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada hari Sabtu (8/2/2025) malam.

    “ Pada hari Minggu (16/2) mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Modusnya dengan membawa Sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan di bawa menggunakan Kbm Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” terangnya

    Usai mengalami kecelakaan di Tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg Sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya ke tsk K (DPO) dengan tujuan untuk di ambil.

    “ Saat ditelusuri petugas bersama tsk HS dan Tsk SN, tas yang diturunkan di temukan dan di ambil oleh para tersangka dengan di saksikan oleh warga.

    Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

    Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I. Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.

    “ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.

    Red”

  • Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng Jelaskan Konsekuensinya Jika Nekat Melanggar Lalin dan Mengabaikan ETLE

    Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng Jelaskan Konsekuensinya Jika Nekat Melanggar Lalin dan Mengabaikan ETLE

    Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng terus menggencarkan sosialisasi mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Upaya ini juga bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025 yang bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

    Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono saat menerima kunjungan dari awak media pada Kamis, (20/2/2025) siang mengungkap bahwa Polda Jawa Tengah terus mengembangkan sistem ETLE sebagai upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

    “Sistem ini merupakan peningkatan dari sistem E-Tilang yang memadukan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Smart Intelligent Camera yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk keselamatan, helm, melawan arus, kelebihan muatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya.

    Disebutkan bahwa saat ini terdapat 26 titik kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Di Kota Semarang sendiri, tiga titik kamera ETLE mampu menangkap lebih dari seribu pelanggaran setiap harinya.

    “Setelah data pelanggaran ditangkap kamera, petugas kemudian melakukan proses validasi terhadap data tersebut,” lanjutnya.

    Selama tiga hari, data tersebut kemudian divalidasi untuk memastikan kesesuaian plat nomor dan identitas kendaraan. Jika data telah diverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu sekitar lima hari.

    “Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembayaran denda melalui BRIVA namun tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga akan diblokir,” jelasnya.

    Guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran denda tilang, Ditlantas Polda Jateng telah menyediakan loket pembayaran di Mako Ditlantas. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking.

    Selain itu, sosialisasi sistem ETLE juga terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat agar semakin memahami mekanisme baru ini. Selain itu, petugas di lapangan juga telah dilengkapi dengan kamera ETLE mobile pada perangkat mereka untuk memperluas cakupan pengawasan.

    “Ke depan, sistem ETLE akan diperluas hingga ke daerah-daerah pelosok yang memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat, jadi tidak hanya di perkotaan saja. Hal ini untuk memastikan masyarat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga menjamin keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

    Dirinya berharap di masa mendatang, mekanisme ETLE akan menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi dihentikan langsung oleh petugas di jalan, sehingga mengurangi potensi kemacetan serta keluhan terkait waktu yang tersita akibat pemeriksaan. Selain itu, sistem ini juga membantu menghindari potensi benturan di lapangan karena tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

    “Efek jera yang diberikan oleh sistem ETLE tidak serta-merta terjadi di tempat, tetapi diberikan dalam rentang waktu tertentu dengan konsekuensi pemblokiran STNK jika diabaikan. Ke depan, sistem ini akan terus di-upgrade dengan fitur pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pelanggar yang terekam benar-benar dapat dikenali dan dikenakan sanksi yang sesuai. Misalnya selain mengetahui jenis pelanggaran yang tertangkap kamera, dari identitas pengendara dapat diketahui ternyata belum punya SIM, dan sebagainya,” tuturnya.

    Sebagai penutup, Ditlantas Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Meski saat ini peran petugas di lapangan telah digantikan sistem ETLE, namun kesadaran dan kedisiplinan setiap pengguna jalan tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

    “Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE secara otomatis akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari bersama- membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

    Red”

  • Dua Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

    Dua Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Candi 2025 guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Disamping melakukan berbagai kegiatan yang mengutamakan pendekatan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, operasi yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 ini masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan di lapangan.

    Dalam sebuah keterangan tertulis pada Kamis, (20/2/2025) siang Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan, hingga pekan kedua pelaksanaan, tercatat 43.782 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile. Sementara itu, sebanyak 33.260 pelanggaran diberikan teguran sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.

    “Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkapnya.

    Sedangkan pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), serta melawan arus (155 kasus).

    Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng telah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar. Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera.

    “Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.

    Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan pribadi maupun surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

    Dari data yang ada, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).

    Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” pungkasnya.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Perkara Korupsi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Perkara Korupsi

    Kamis 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
    Tempat lahir : Parakan
    Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun / 22 Maret 1957
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
    Alamat : Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
    \
    Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
    Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, dengan amar:

    Menyatakan Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secarar bersama-sama”;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun..

    Saat diamankan, Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Red”

  • Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi  JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

    Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

    Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
    Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr.
    Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
    (BNN RI) Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas
    penanganan perkara tindak pidana narkotika.

    Dalam pertemuan ini, kedua institusi menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam
    pemberantasan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius
    yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif,
    masif, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai penegak hukum.
    Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, JAM PIDUM dan BNN RI sepakat untuk
    meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan guna memperkuat
    bukti terhadap tersangka. BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis terkait
    jaringan sindikat narkotika dengan Kejaksaan, sehingga penuntutan dapat dilakukan secara lebih
    kuat dan efektif.

    Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
    Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika.

    Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke
    kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk
    memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang
    berlaku.

    Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM￾Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian
    Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya
    pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis
    narkotika dapat disita oleh negara.
    Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah
    penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik
    JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset
    seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan
    narkotika.

    Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi
    komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.
    Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha
    di JAM PIDUM.

    Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada
    BNN RI. (K.3.3.1)
    Jakarta, 20 Februari 2025

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

    Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

    Rabu 19 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
    Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4
    (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
    keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode
    2008 s.d. 2018, berinisial:
    1. GANS selaku Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008
    s.d. 2012.
    2. ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008.
    3. FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
    4. GEW selaku Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019.
    Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan
    tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya
    (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

  • Kades DPO Mafia Tanah di Karawang Akhirnya Diringkus Polisi

    Kades DPO Mafia Tanah di Karawang Akhirnya Diringkus Polisi

    KARAWANG – Kepala desa Tanjung Bungin kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang berhasil diciduk Polisi dari Mabes Polri pada Rabu dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.

    Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, salah satu Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

    “Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkat di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Kades Enjun yang dikenal dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/001//IV/2025, cetus Arkan Cikwan kepada awak media, Rabu, 19/02/2025.

    Ditambahkan oleh Narasumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red)sering meresahkan masyarakat dengan modus gada dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya

    Arkan Cikwan sangat mengapresikinerja Kepolisian atas tindakan cepat sehingga dapat tertangkapnya Buronan mafia tanah di Karawang ini.

    “Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Karawang dan Mabes Polri dalam menindak dan menangkap Buronan (DPO) Kades Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi yang sudah merugikan kliennya itu, pungkasnya.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh  Uchik Trisilia Putri bin Trimo

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh Uchik Trisilia Putri bin Trimo

    Selasa 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen
    Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam
    Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Uchik Trisilia Putri bin Trimo
    Tempat lahir : Kediri
    Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 20 Juni 1990
    Jenis kelamin : Perempuan
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem,
    Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
    \
    Adapun Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah
    dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya
    yang beralamat di Gampong, dengan pidana:

    • Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari
    2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur
    dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    • Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh)
    hari;
    • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
    Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses
    pengamanannya berjalan dengan lancar.

    Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri
    Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
    berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
    buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
    mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
    (K.3.3.1)

    Red”

  • Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

    Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

    Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan, wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya berperan sesuai dengan “Tupoksinya”.

    Hal ini diungkapkan AKBP Eka Baasith dalam kegiatan “Ngumpul Yuk” di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin 17 Februari 2024, malam.

    Kepada Kapolres, salah seorang Kades mengungkapkan pengalamannya didatangi oleh oknum yang mengaku wartawan atau LSM, lalu menanyakan terkait dana desa. Meski telah dialokasikan sesuai peruntukannya, sejumlah Kades merasa terintimidasi dengan tindakan tersebut.

    “Jika hal tersebut benar terjadi, oknum tersebut telah membuat malu wartawan ataupun LSM yang seharusnya berpihak kepada masyarakat,” ungkap AKBP Eka Baasith.

    Menurut AKBP Eka Baasith, aktivitas tersebut termasuk penyalahgunaan identitas. Lalu, orang yang mengaku wartawan ataupun LSM harus memiliki kartu pers yang sah (untuk wartawan) dan terdaftar di Kementerian Hukum RI (untuk LSM).

    Jika orang tersebut secara sengaja mengaku sebagai wartawan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pihak lain, menurut AKBP Eka Baasith dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika ditemukan hal demikian, bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

    AKBP Eka Baasith berpesan kepada para Kades agar tidak takut menghadapi orang yang mengaku wartawan ataupun LSM jika memang pengelolaan anggaran desa sudah aturan.

    Red”