Kategori: Hukum

  • DPD LIN prov, lampung  (lembaga investigasi negara ) akan memantau sidang lanjutN kasus pembunuhan ZULFAKAR.

    DPD LIN prov, lampung (lembaga investigasi negara ) akan memantau sidang lanjutN kasus pembunuhan ZULFAKAR.

    DPD LIN
    SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN ZULFAKAR

    BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung dlm sidang mendengar keterangan Ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dr.Jiem dlm keterangan nya sebagai Ahli Forensik yg menanggani Mayat Korban Zulfakar bahwa Korban meninggal akibat banyaknya pukulan benda tumpul baik tengkuk belakang,lebam di seputaran wajah dan tusukan kurang lebih 7 Senti kedalam ke arah kaki sehingga korban kehabisan darah , apabila cepat tertolong pada saat kejadian kemungkinan besar bisa terselamatkan , dari pihak pengacara terdakwa menghadirkan saksi ad chat yang harusnya bisa meringkan terdakwa justru di hadirkan tidak ada pada saat kejadian di lokasi , Majelis Hakim memberikan kesempatan tetapi tidak untuk menilai saksi hanya ingin tahu prosesi Adat budaya saksi kuncung yang di hadirkan mewakili adat penyimbang sebagai saksi ini tidak mempunyai nilai sama sekali karena tidak kepada substansi Pokok permasalahan Kasus yang sedang di persidangan saksi terdakwa menceritakan tentang adat istiadat karena perkara ini kasus pembunuhan bukan kasus adat yang di angkat harus bisa di bedakan, akan tambah tidak jelas apabila kasus pembunuhan yang di hadirkan adalah saksi saksi yang tidak melihat ,tidak mengetahui serta tidak menyaksikan di hadirkan sebagai saksi , sya mengapresiasikan Majelis Hakim sangat profesional agar ke depan pada sidang selanjutnya terhadap para saksi yang di hadapkan di persidanagan sebelum di sumpah sebaiknya menanyakan para saksi – saksi mengetahui tentang apa pokok perkara Kasus Pembunuhan apabila tidak mengetahui atau tidak dalam BAP sebaiknya di abaikan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dalam kesaksian di anggap tidak kompeten yang di kawatirkan akan adanya saksi lain yang di hadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa adalah yang sama seperti sidang pada hari senin tgl 27 Maret 2023 , yaitu saksi adchat saudara kuncung hanya menjelaskan tentang sanksi adat karena ini adalah kasus pembunuhan harusnya lebih fokus dan lebih tajam menggalinya agar penegakan Hukum dan rasa keadilan serta kebenaran bisa dirasakan oleh saudari Rohimah istri korban dan keluarga Korban

    persidangan ini sangat penting agar sidang berjalan sebagaimana mestinya sya berharap saksi yang di hadirkan adalah saksi Ahli dan saksi Fakta dalam kejadian melihat, menyaksikan serta berada dalam kejadian perkara selebihnya apabila tidak juga melihat dan berada dalam kejadian sebaiknya di abaikan saja , karena di hadirkan tidak juga faham kasus yang terjadi akan menggulur ulur waktu persidangan

    jaksa penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi yang di awal telah hadir yang seyogyanya bisa hadir pada sidang sebelumnya saksi tidak membawa identitas maka belum bisa di periksa seharusnya jaksa penuntut umum bisa memanggil kembali kenapa tidak bisa hadir kembali jaksa punya kewenangan untuk menghadirkan kembali

    ” Kami meminta kepada mejelis Hakim yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan Saksi Atas Nama Ngetek yang sidang awal hadir karena tidak menunjukan identitas yaitu KTP kenapa jaksa tidak menghadirkan kembali ada apa ini kata ketua DPD LIN Lampung, Rizky.

    Dalam kesempatan ini, pihak LIN Provinsi Lampung meminta kepada jaksa untuk bersikap Profesional serta memberikan rasa keadilan, saksi Ngetek ini mengetahui persis kejadian pembunuhan itu bahkan senjata yg di gunakan terdakwa saksi ngetek ini yang sempat mengamankan , bahkan ada saksi saksi lain yg di sebutkan saudari rohimah dlm sidang awal, yang juga tidak hadir apakah tidak di kirimkan kembali surat panggilan atau ada unsure sengaja tidak di panggil karena tidak mengguntungkan saksi-saksi yang sebelumnya dari perangkat desa , sya meminta secara profesional jaksa Penuntut umum bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksinya sebagai Jaksa penuntut umum yang menggali fakta kebenaran terjadinya peristiwa pembunuhan dan siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang melakukan pembiyaran terjadi , menurut keterangan Ahli dr.Jims kalo saja cepat di bantu dengan pertolongan pertama mudah-mudahan dengan waktu 1 sampai 2 jam bisa tertolong terselamatkan nyawa korban karena tidak kehabisan darah yang mengakibatkan kematian

    “Kita minta kepada jaksa untuk jangan tumpul terhadap para saksi dari pihak terdakwa apalagi saksi yang di hadirkan saksi sebelumnya adalah para perangkat desa, jangan Jaksa tidak sesuai fungsi seperti advokat atau kuasa Hukum para saksi – saksi perangkat desa ini jadi preseden buruk tentang penegakan Hukum dan Fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum karena sangat jelas di persidangan sebelumnya Jaksa berubah fungsinya sebagai pengacara yang membela saksi-saksi perangkat desa,
    Hukum tempatkan sesuai dengan semestinya jangan takut atau ragu atau ada sesuatu sehingga kesannya ada perbedaan lebih istimewa terhadap saksi-saksi yang di hadirkan JPU kesan membela kepada aparat desa pada saat Majelis Hakim menggali keterangan di persidangan Jaksa sempat membela para saksi dan mengarahkan kepada yang bukan pokok perkara tentang pembunuhan, jadi lucu dan aneh Sementara saksi dari pihak korban yang harusnya di lindungi oleh Jaksa itu di gali sedemikian rupa seolah-olah saksi dari pihak korban ini adalah saksi dari pihak terdakwa,” Ini jadi sangat aneh dan tidak wajar ada apa Jaksa penuntut umum memperlakukan Aparatur desa lebih istimewa dan berbeda dengan saksi korban, kita meminta kepada Kejati Lampung atau Pihak Kejari Gunung Sugih menerjunkan team pengawas dan intelijen tegasnya.

    Lanjutnya, hal ini tentunya agar tidak ada pandangan yang buruk terhadap proses peradilan. “Dimana jaksa itu bisa bekerja sesuai dengan fungsinya dan sesuai undang-undang, kami meminta jaksa penuntut umum menghadirkan kembali saksi yang sebelumnya yaitu Ngetek wajib menghadiri dlm sidang berikutnya guna menggali fakta dan kebenaran guna kepentingan tegaknya keadilan dari pada korban,” ungkapnya.

    Rizky menegaskan bahwa sana pihak LIN provinsi Lampung akan terus memberikan support kepada korban sampai akhir persidangan.

    “Ya kita akan terus support dan mendampingi korban sampai akhir persidangan. Kita tidak berharap adanya penyimpangan – penyimpangan dalam pengambilan keputusan. Dan yang kami harapkan adalah jaksa bisa menggali tentang bagaimana terjadinya pembunuhan bukan di larikan pertanyaan menggali urusan rumah tangga, proses harta rumah yang dibeli serta lahan siapa pemiliknya di dapat dari mana, ini perkara pembunuhan harusnya di Gali para saksi korban mengapa sebagai aparat desa bahkan mengantarkan ke rumah sdri. Rohimah serta mengizinkan masuk tidak berusaha mencegah serta jelas ada pembiyaran oleh Majelis Hakim jelas dan di pertegas akan ada sangksi Pidana,sebagai Aparatur / Perangkat Desa adanya Pembiyaran sehingga terjadinya Pembunuhan , dlm proses persidangan semua terbuka dan jelas sesuai fakta-fakta persidangan dan menggali sebanyak-banyaknya keterangan yang akan membuat keputusan hakim itu bisa memberikan rasa keadilan kepada korban,” harapnya. (Din/AA)

  • Lawfirm Cleopatra (firma hukum) yang berkantor dijakarta selatan mahir dalam menganalisa kasus.

    Lawfirm Cleopatra (firma hukum) yang berkantor dijakarta selatan mahir dalam menganalisa kasus.

    Jakarta – Lawfirm Cleopatra yang sering menangani kasus pidana,perdata dan cyber crime, serta mengusut mafia tanah, 31/01/2023.

    www.pewarta212.com

    Lawfirm ini sering kali memenangkan kasus , contoh :
    1.Pidana
    2.Perdata
    3.sengketa lahan
    4.lain-lain

    Lawfirm tersebut dikepalai oleh Cleopatra natalie aggazy dengan gelar S.H, M.H, c. L, dan dibantu oleh legal bernama Agus Gunawan serta legal- legal profesional dalam menganalisis kasus yang selalu ditanganinya.

    Team pengacaranya sangat berpotensi dan profesional,serta banyak meraih penghargaan oleh klien nya “ucap Cleopatra”.

    Pada tahun 2023 yang baru ini lawfirm tersebut sudah menjalankan profesinya sejak tahun 2019 dan sudah berumur sekitar 4 tahun.

    Lawfirm Cleopatra akan selalu menjadi lawfirm terbaik dan selalu menjaga dan membela klienya, dan berusaha menjadi pembela masyarakat yang terzolim atau tidak mendapatkan pembelaan hukum yang adil.

    Dari beberapa klienya sudah dpat menyimpulkan bahwa berklien dilawfirm Cleopatra itu sangat menarik dan puas atas layanan dan pembelaan hukum nya yang amat cerdas dan tepat sasaran.

    Begitu juga dengan lawan – lawan di persidangan, “selalu bersinergi ” Pungkas Cleopatra.

    Banyak masyarakat yang membutuhkan jasa saya silakan,infokan, dan hubungi kami di 081290059066 jangan ragu untuk konsultasi,dan bantuan hukumnya.

    Redaksi

    Arodraha

  • Pengacara Mochamad Gaty, S,H., C.TA, Kita Kejar IS Bukan Medianya

    Pengacara Mochamad Gaty, S,H., C.TA, Kita Kejar IS Bukan Medianya

    MOJOKERTO ~ Pengacara Kondang Mochamad Gaty, S,H., C.TA., M.H., hari ini mendapangi kliennya Muhammad Arif SH mendatangi Mapolres Kabupaten Mojokerto. untuk memenuhi panggilan Kanit Tipidek Polres Mojokerto, 13/01/2023.

    Mochammad Gati saat diwawancari media ini mengatakan, Kami tidak ada niat untuk membungkam jurnalis. Justru laporan ini akan membuat jurnalis Mojokerto lebih baik lagi. Jadi kami melaporkan IS itu secara individunya bukan medianya,” ungkap Shakty.

    Lebih lanjut dikatakannya, jika kemarin ada Forum Wartawan Mojokerto Peduli yang memberikan dukungan kepada IS itu sah-sah saja menurut hukum. Kalau sampai membuat pengaduan, hati-hati hal itu akan membuat mereka berhadapan langsung dengan saya. Saya yakin aliansi Forum Wartawan Mojokerto Peduli belum mempunyai badan hukum. Buat badan hukum dulu dong jika mau membuat pengaduan,” tegasnya.

    Lebih lanjut Bang Sakty mengatakan. jadi IS ini telah banyak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mulai dari tidak memberitakan secara berimbang, tidak menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya dan tidak segera mencabut maupun meralat beritanya yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

    “Jadi sudah jelas ya, Kades Pugeran tidak ada hubungan sama sekali dengan Sekdes Kedunggede. Ada bukti surat pernyataannya. Bahkan Sekdes Kedunggede juga telah melaporkan IS ke Polres Mojokerto juga. Jadi bukan hanya Kades Pugeran yang melaporkan IS, Sekdes Kedunggede juga melaporkan IS. Biar nanti penyidik yang menentukan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik ini,” tandasnya. (harie)

  • Ketua DPD LIN (Lembaga investigasi negara) Sulawesi Selatan yang baru di SK telah melakukan pelanggaran hukum.

    Ketua DPD LIN (Lembaga investigasi negara) Sulawesi Selatan yang baru di SK telah melakukan pelanggaran hukum.

    Jakarta ~ Ketua DPD lin Sulawesi Selatan telah melakukan pelanggaran pada point 7(tujuh) yaitu : apabila anggota melakukan tindak pidana/perdata atau melakukan hal – hal yang didiluar acuan lembaga maka secara atau tidak langsung keanggotaanya tidak diakui dan dinonaktifkan atau diberhentikan dari lembaga investigasi negara.

    www.lin-ri.com

    Ketua DPD Sulawesi Selatan LIN (lembaga investigasi negara) A. Nasrun DG tarang baru bergabung di lembaga investigasi negara sejak di SK kan pada tanggal 20 November 2022.

    Untuk lebih tepatnya A. Nasrun Dg. Atau ketua DPD SULAWESI SELATAN Tarang belum dilantik dan sudah membuat pelanggaran sesuai point 7 lembaga.

    Maka dari itu pihak DPP LIN (lembaga investigasi negara) menegaskan untuk ketua DPD lin Sulawesi Selatan itu bukan lagi anggota kami karena sudah melanggar point 7. Diluar dari tupoksi dan SOP lembaga INVESTIGASI NEGARA.

    DPP lembaga investigasi negara mengecam keras ketua DPD lembaga investigasi negara Sulawesi Selatan A NASRUN DG TARANG sudah melanggar kode etik lembaga dan pihak kepolisian silakan untuk memproses oknum tersebut.

    Kami DPP lin tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan di luar SOP lembaga atau diluar tupoksi lembaga.

    DPP lembaga investigasi negara (LIN)

  • LSM Barisan Pembela Pondok Pesantren Tolak Keras Pembuat Gaduh Mojokerto

    LSM Barisan Pembela Pondok Pesantren Tolak Keras Pembuat Gaduh Mojokerto

    Teks foto : Saat Supriyo selaku Sekjen Modjokerto Watch, yang tergabung LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESAN089TREN sedang menyuarakan bela pondok pesantren.

     

    MOJOKERTO ~ Dalam rangka terus menjaga ketenangan dan kondusif serta saling menghargai diseluruh Kabupaten Mojokerto, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESANTREN, menggelar Deklarasi Menolak LSM Luar dan Liar yang merusak kerukunan, kedamaian, kenyaman, ketentraman, harmonis kehidupan masyarakat mojokerto, Minggu Malam di Gedung Serba Guna Pungging Mojokerto (25/9/2022).

    Supriyo selaku Sekjen Modjokerto Watch, yang tergabung LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESANTREN dengan tegas mengatakan, jajarannya telah memperingatkan dengan keras kepada siapapun maupun LSM dari luar mojokerto, yang kemungkinan mengganggu kestabilatas dan kerukunan kehidupan masyarakat mojokerto. Termasuk, dengan memakai berbagi alasan maupun dalih apapun mengganggu proses pendidikan di lembaga islam dan pondok pesantren.

    “Kami telah memasang spanduk spanduk ditempat tempat strategis, dengan bahasa “Tolak keras LSM dari luar dan liar pengganggu pondok pesantren dan lembaga islam. Kami sangat serius membela pondok pesantren, bila ada yang sengaja mengganggu. Nyawa kami taruhannya, hai orang orang luar mojokerto jangan mengusik ketenangan pondok pesantren,” kata Supriyo dari Modjokerto Watch dengan nada tinggi.

    Sedangkan, Machradji Machfud selaku Koordinator LSM BARISAN PEMBELA PONDOK PESANTREN mengatakan, LSM sebenarnya memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional. Salah satu perannya adalah mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat. Namun, bila ada oknum LSM yang sengaja membuat kegaduhan di mojokerto, apalagi mengusik pondok pesantren dan dirasa pula membahayakan kestabilan mojokerto, maka pihak kami kompak akan mengusir mereka dari mojokerto.

    “Hari ini adalah perwujudan supaya ada kekompakan kebersamaan persatuan guyup rukun damai antar LSM dan kemudian menolak LSM maupun orang luar Mojokerto yang mengganggu perdamaian, ketertiban, dan kerukunan masyarakat Mojokerto,” ujar Makhrozi. (Team Media LIN)

  • Tragis, Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Uang Pengganti Rp 17 Miliar

    Tragis, Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Uang Pengganti Rp 17 Miliar

    Teks foto ; Nampak ; saat agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai

    SURABAYA ~ Apresiasi patut diberikan kepada KPK, yang telah berupaya maksimal dan profesional dalam menuntaskan kasus Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan, serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

    Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan para Saksi dalam persidangan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto total sekitar Rp. 46,1 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp. 25 miliar.

    Kamis (22/9/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, telah digelar Agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai.

    MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.

    Saat diwawancarai wartawan, Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, S.H., M.H. mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.

    “Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.

    Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.

    “Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan,” terang Arif.

    Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi.

    “Tentu pembuktian perkara ini adalah terkait dengan penerima suap dan penerima gratifikasi saja yakni Bapak Mustofa Kamal Pasa. Mengenai pihak-pihak lain, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait,” tutup Arif.

    MKP dan pengacaranya menyatakan masih pikir pikir setelah mendengar putusan dari Hakim. Dan Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada MKP dan pengacaranya. (Hari)