Kategori: Hukum

  • Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    KORLANTAS POLRI, Bali – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 April 2025.

    Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dan juga komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, arus mudik telah berjalan lancar dan terkendali tanpa kejadian kecelakaan yang menonjol. Untuk itu pihaknya mempersiapkan betul strategi jurus jitu untuk mengawal duta-duta pemudikk saat arus balik.

    “Maka dari itu kami diperintahkan oleh bapak Kapolri mempersiapkan betul strategi arus balik. Tentunya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder disamping merumuskan skenario cara bertindak. Bapak kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personel baik itu di pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional dan tempat tempat wisata,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Bali, Jumat (4/4/2025).

    Lebih lanjut ia menegaskan, puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2025 akan dilakukan flag off one way nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menteri, dan sejumlah pejabat lainnya.

    “Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

    Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut bahwa Korlantas Polri juga juga menggelar sarana prasarana khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan demi kenyamanan duta-duta pemudik. Oleh karena itu, kata Kakorlantas, cara bertindak dan skenario arus balik sudah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

    “Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di KM 71 radar manakala sudah per jam berturut turut 5.500, kami akan melakukan contraflow lajur 1,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat bangkitan arus di mana radar di KM 71 per jam berturut-turut 6.400 maka akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3. Hal itu bertujuan untuk menarik arus yang berasal dari arah timur.

    Oleh sebab itu manakala terjadi bangkitan arus nantinya, hal itu diprediksi terjadi di tanggal 3 April 2025 dan akan dilakukan one way lokal arus balik tahap pertama.

    “Itu dari KM 188-70 termasuk juga nanti akan kita perpanjang dari Km 246-188 hingga 70. Sehingga arus yang dari timur dari Pejagan dari Brebes dari Tegal dari Kalikangkung, Semarang itu kita dorong lebih keras atau lancar ke arah barat arah Jakarta,” jelasnya.

    Red”

  • Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah Desak Polisi Tindak Tegas

    Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah Desak Polisi Tindak Tegas

    Cilacap, 4 April 2025 – Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah mendesak Polresta Cilacap untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah terhadap penjual rokok ilegal berinisial ‘J’ pada Jumat (4/4/2025). Laporan tersebut juga menyertakan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua wartawan Cilacap, SJ dan ZL.

    Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan meminta proses hukum yang adil dan transparan. Mereka mendesak penindakan terhadap J atas dugaan pelanggaran UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (mengedarkan/menjual rokok tanpa cukai, ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai). Selain itu, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah juga mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.

    Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Sanksi hukumnya telah diatur dengan jelas dalam UU Cukai. Surat aduan juga telah dikirimkan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang.

    Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memberantas kegiatan ilegal di Cilacap. Ia berharap penegak hukum bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

    Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah berkomitmen mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung wartawan yang terlibat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera.

    Red”

  • Terbongkar! Dalang Pembunuhan Wartawan Dihukum Seumur Hidup

    Terbongkar! Dalang Pembunuhan Wartawan Dihukum Seumur Hidup

    Karo- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

    Vonis terhadap Bebas Ginting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Adil.

    Bebas Ginting tidak sendiri dalam aksi keji ini. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat:

    Yunus Saputra Tarigan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

    Rudi Apri Sembiring dihukum penjara 20 tahun.

    Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aksi para terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

    Vonis ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan akhirnya ditegakkan untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (Red)

  • Terkesan Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau Lewat Oven House Pj Sekdaprov Riau

    Terkesan Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau Lewat Oven House Pj Sekdaprov Riau

    PEKANBARU — Hasil pantauan beberapa awak media saat menelusuri rumah dinas Sekdaprov Riau yang terletak di jalan Gajah Mada nomor 13 kita Pekanbaru Provinsi Riau. Jumat 28/3/2025 5 orang awak media tidak sengaja melintas didepan rumah dinas Sekdaprov Riau.

    Penasaran dengan berdirinya tenda di seputaran halaman rumah dinas tersebut, kelima awak media singgah mencari informasi. Dari penuturan salah satu ok UM penjagaan petugas Satpol PP menuturkan ” Membenarkan tenda yang terpasang didepan rumah Sekdaprov Riau untuk persiapan acara Oben House, bahkan acara Oben House diselenggarakan 2 hari yang dimulai hari Senin dan hari Selasa

    Bahkan menurut keterangan penjagaan satpol PP sudah beberapa orang yang telah mengantarkan parcel. Namun lebih lanjut petugas penjagaan menyarankan lebih lanjutnya hubungi langsung pak kepada bapak Pj Sekdaprov, ucap petugas jaga

    Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau.

    Terkesan, kegiatan Oven House yang akan diselenggarakan dirumah dinas PJ Sekdaprov Riau menimbulkan kesan menambah daftar panjang hutang Pemprov Riau. Jelas sebelumnya Gubernur Riau Abdul Wahid telah memberikan keterangan Pers kepada medai, dimana penyampaiannya Abdul Wahid menuturkan bahwa saat ini Provinsi Riau defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar rupiah, bahkan Abdul Wahid juga menegaskan jika di nol kan pun APBD Riau tahun 2025 tidak cukup menutupi defisit saat ini.

    Ditempat terpisah salah satu warga masyarakat kota Pekanbaru yang namanya tidak mau dipublikasi saat di minta keterangannya terkait kegiatan Oben House yang akan diselenggarakan Pj Sekdaprov Riau menuturkan ” Pertama kita sebagai masyarakat Riau miris dengan keberanian bapak PJ Sekdaprov Riau ( Ir, HM Taufiq Oesman Hamid, MT), ekonomi kita saat ini terpuruk bisanya beliau mengadakan acara hura- Hura seperti ini, kesan merakyatnya dimana ?

    ” Melihat keberanian Sekdaprov Riau saya dari masyarakat mengusulkan agar Gubernur Riau segera mencari pengganti Sekdaprov Riau, ucap nya.

    Bersambung ……

    Tim media.

  • Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu  Diduga dibebaskan

    Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu Diduga dibebaskan

    Luwu, – Aroma kejanggalan menyelimuti proses hukum di Polres Luwu. Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan yang di tangkap minggu lalu diduga bebas lebih cepat dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu Sulawesi Selatan setelah adanya dugaan transaksi atau 86 sebesar Rp50 juta.Jumat (28/3/2025)

    Kabar ini berembus kencang dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya. Meski belum jelas berapa lama Ismail ditahan, kini ia telah menghirup udara bebas, memicu tanda tanya besar: apakah uang bisa mempercepat kebebasan seseorang dari jerat hukum?

    “Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Dugaan ini memantik keresahan di masyarakat. Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang, atau hanya mereka yang punya uang yang bisa mendapatkan keadilan versi mereka sendiri?

    Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pun tak membuahkan jawaban memuaskan. Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto, saat dihubungi wartawan, memberikan jawaban yang justru semakin mempertebal misteri.

    “Saya tidak ada, Pak. Tetapi nanti saya sampaikan ke kaur saya dulu, baru saya telepon kembali,” katanya singkat.

    Namun, alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, nomor wartawan yang mencoba menggali kebenaran justru diblokir.

    Blokir ini tentu menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus menghindar? Mengapa seorang pejabat yang seharusnya menjamin transparansi justru memilih bungkam?

    Kasus ini diduga mencoreng wajah penegakan hukum di Luwu. Dugaan kebebasan instan karena uang bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya diamankan. Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga kebenaran. Jika dugaan ini benar, siapa yang bertanggung jawab? Jika salah, mengapa respons yang diberikan justru mengarah pada semakin tebalnya kecurigaan?

    (Tim)

  • Dugaan Intervensi Bupati Banyumas Untuk Menangkan Salah Satu Calon Ketum KONI

    Dugaan Intervensi Bupati Banyumas Untuk Menangkan Salah Satu Calon Ketum KONI

    PURWOKERTO – Pengambilan formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Kabupaten Banyumas yang hanya berlangsung selama empat hari, berakhir hari Kamis 27 Maret 2025.

    Kuat dugaan orang nomor satu Banyumas ikut mengintervensi guna memenangkan salah satu Calon Ketua KONI kabupaten Banyumas. Pemicunya adalah adanya arahan langsung dari Bupati Sadewo dengan memberikan sinyal salah satu calon, yang menurutnya mumpuni dalam hal menejerial dan layak memimpin KONI Banyumas. Hal itu disampaikan pada saat acara silaturahmi dan diskusi para ketua cabor, dilanjutkan dengan bukber yang dilaksanakan di kediaman Bupati Sadewo, Minggu (23/3/2025), sehari sebelum pendaftaran calon ketua KONI Banyumas dibuka.

    Informasi adanya intervensi tersebut berkembang dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pemerhati olahraga.

    “Mestinya intervensi tidak boleh terjadi. KONI Banyumas harus berkembang tanpa ada pengaruh politik,” ujar salah satu warga masyarakat.

    Kondisi ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Banyumas, Sumbadi, selaku Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Banyumas.

    “Saya menginginkan proses pencalonan para kandidat Ketua KONI Banyumas dapat berjalan sehat tanpa rekayasa dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan alasan apapun,” tandas Sumbadi.

    Wikan Agung Winasis kader Pemuda Pancasila Banyumas, berbekal pengalaman tiga periode menjadi ketua cabor bola tangan, maju menjadi salah satu calon ketum yang sudah mendaftar.

    “Prestasi olahraga itu berdampak langsung pada nama baik Kepala daerah atau Kabupaten, jadi perlu ada perubahan atau penyegaran kepengurusan di tubuh KONI,” ujar Wikan.

    Wikan juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Musorkab nanti tidak boleh ada satu pihak manapun yang bisa intervensi karena suara itu ada di cabor-cabor.

    Menurut Ketua MPC PP Banyumas Yudo F. Sudiro, SH MH, KONI Banyumas harus dipimpin sosok muda yang mempunyai semangat perubahan.

    “Ketum KONI nantinya yang terpilih, harus punya pengalaman dalam memanajerial orang banyak. Karena saat menjadi Ketum KONI, orang itu harus mengakomodir banyak kebutuhan orang untuk memajukan prestasi olahraga,” kata Yudo.

    Ketua Cabor Persani Akhmad Saeful Hadi mengatakan, selama beberapa tahun terakhir prestasi olahraga di Banyumas cukup memprihatinkan. Padahal di Banyumas sebenarnya memiliki potensi yang cukup tinggi, hanya saja tidak mdndapat perhatian secara maksimal.

    “Sebagai ketum KONI idealnya mempunyai visi yang mengedepankan prestasi, memiliki latar belakang di bidang olahraga dan berpengalaman di lapangan dalam menangani kebutuhan atlet,” kata Saeful.

    Jangan ada salah satu cabor yang dianakemaskan, lanjut Saeful, sejarah mencatat banyak atlet Banyumas telah mengukir prestasi, namun saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. (Baldy)

    Red”

  • Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH

    Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH

    Jakarta, Hingga saat ini kegiatan penyulingan oli di Jln Raya Cakung Cilincing Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

    Tidak hanya melakukan penyulingan oli kotor yang di kumpulkan dari berbagai wilayah di Jakarta,para mafia oli tersebut juga diduga melakukan pembuatan oli kemasan secara illegal.

    Kegiatan pembuatan oli kemasan dilakukan pada malam hari dari pukul 24:00 hingga 05:00 pada saat warga sedang tidur.

    Menurut keterangan salah satu pemain oli pada saat dilakukan konfirmasi oleh Wartawan bahwa para pemain oli tersebut diduga di bekingi oleh oknum penegak hukum bahkan mereka diduga sudah memberikan biaya kordinasi.

    Perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian pada konsumen pengguna kendaraan tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.

    Salah satu warga yang tinggal di daerah tersebut mengatakan bahwa para pemain oli kemasan tersebut bekerja dengan rapi.”mereka sudah kordinasi dan tiap gudang itu dilengkapi dengan kamera cctv sehingga siapa aja yang datang ke lokasi mereka mengetahui dari dalam, “ucap O.

    Pasal-pasal yang dapat disangkakan terkait oli palsu di antaranya adalah Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 62 UU RI No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI).

    Pada saat Tim Wartawan mencoba konfirmasi pada hari Rabu (26/03/2025) dengan Kasat Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean melalui pesan whatsap mengatakan akan suruh kanit cek.

    (Redaksi,tim)

  • Wah ! Parah, Pabrik Soun Buang Limbah Resahkan Lingkungan, Desa Karang Sari  Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Wah ! Parah, Pabrik Soun Buang Limbah Resahkan Lingkungan, Desa Karang Sari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Banyumas – Dengan adanya pabrik bihun yang ada di Desa Karangsari rt 01 RW 01 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. 28- 03-2025.

    Pabrik bihun yang tidak ada papan informasi dari jenis perijinan nya. diduga yang keberadaan nya di Desa Karang Sari tidak kantongin ijin usaha.

    Dan pabrik tersebut kebetulan berada di tanah milik desa, (Bengkok Desa) yang seharusnya cukup membantu lingkungan setempat, namun cukup di sayangkan dalam pengelolaan dan tataruanganya, tempat produksi diduga tidak memenuhi standar pabrik dan sungguh miris pembuangan limbah sembarangan, dan mengakibatkan bau yang sangat menyengat di sekitar lingkungan warga.

    Awak media tidak sengaja melihat langsung tempat dan aliran pembuangan limbah tersebut betul betul tidak memenuhi SOP pabrik. “Saya sangat menyayangkan padahal kalau perusahaan ini di kelola dengan baik, saya rasa sangat bagus, tapi cukup saya sayangkan penataan nya ngawur. Ini harus di tertibkan dan dari pihak Desa dan DLH wajib untuk mengarahkan dan memberikan edukasi, ke pemilik usaha ini. Ucap tri, Pimred Lin ri.

    Warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media Lin ri. com” Mas ini limbah sangat bau dan limbah ini di buang ke selokan dan mengalir ke aliran sawah, juga limbah ini bikin gatal gatal di kulit. Ucap warga.

    Dan awak media juga menanyakan lagi ke warga setempat” Bang itu tempat jemurnya di tempat tanah milik desa dan katanya itu sewa ke desa. Ucapnya

    Lanjut”kalo bau memang sangat bau,, kalo musim kemarau baunya persi E,e kering, pokoknya sayang tidak enak lah bang. Sambang warga.

    Awak media menjumpai Kepala Desa setempat, mengatakan, saya rasa permasalahan ini sudah selesai itu sudah pernah di rapatkan, dan itu mau di buatkan IPAL dan di buatkan saluran pake paralon, ucap Kades

    Dan apa bila itu memang tidak di buatkan itu ya harus di tertibkan, sambangnya

    Saya tidak ingin dikira tanah sewa itu, saya dapat sewa banyak, itu kadang susah wong uang sewa aja cuman empat juta aja kadang sulit bayarnya, sering mengabaikan. Lanjutnya.

    Diharap dari pihak Dinas terkait segera menindak lanjuti atas dugaan pabrik so, un ilegal dan dari Dinas DLH juga dari APH Segera menertibkan dan memberikan sanksi hukum yang berlaku.(Tri)

  • Badiklat Kepri Capai Nilai Maksimal 100 untuk IKPA👍👍

    Badiklat Kepri Capai Nilai Maksimal 100 untuk IKPA👍👍

    SahabatCerdas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam memberikan Piagam Penghargaan kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepulauan Riau sebagai “Satker Peraih Nilai Sempurna (100)” Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2024. 💯🏆

    Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepulauan Riau dalam mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan efisien, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. 💪🔥

    Capaian Badiklat Kepri mendapat apresiasi dari Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan:
    “Selamat ya Pak, Semoga menjadi pemicu bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja kementerian.”

    Terima kasih juga kepada Ka. Badan atas prestasi ini.
    Salam 🙏🏻

    Demikian pula dengan Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani, yang menegaskan bahwa “agar capaian ini dipertahankan sebagai komitmen kita dalam menjalankan tugas sebagai ASN yang berAKHLAK.”

    #KementerianHukum
    #LayananHukumMakinMudah
    #BPSDMHukum
    #KanwilKemenkumKepri
    #BadiklatKemenkumKepri

  • Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

    Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

    JABAR,, Cirebon: – Aktipitas warga sekitar kecamatan gegesik terpantau jelas berada di area di SPBU gegesik dengan berkendara motor dengan Kapasitas tangki bensin standar motor Suzuki Thunder 125 adalah 15 liter. beserta motor mini car. tanggal: 24/04/2025.

    Beraktifitas keluar masuk mondar mandir area SPBU gegesik untuk membeli pertalit yang kemudian di sedot melalui selang untuk di masukan di dalam deligen yang berukukuran 20 -30 liter Kapasitas ini cukup besar untuk motor sport bermesin kecil, bahkan lebih besar dari beberapa motor sport bermesin lebih besar.

    Hingga pembeli pertalit bermotor tersebut keluar masuk menepi di belakang warung sepanjang sungai untuk melakukan aksinya mengeluarkan pertalit dari tangki motor tersebut ke dalam deligen dengan menggunkan selang Di duga mereka penimbun pertalit sala satunya berinisial R.asal panguragan .

    Aktifias tersebut di lakukan oleh warga sekitar kecamatan gegesik cirebon berangsur suda lama dan di duga pihak opertor bersengjongkol dengan pihak pembeli dengan dugaan ada .uang cur /tips untuk petugas operator.

    Bahkan pada saat awak media melakukan investigasi ke sala satu Rumah petugas opertor berinisal panggilan (K ) warga kecamatan gegesik tim media menemukan beberpa deligen yang berisikan solar serta motor yang sudah di modif untuk mengangkut deligen BBM .

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang masyarakat menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun kepada siapapun tanpa memiliki izin dari Dinas terkait

    Pertamina hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan sekor pertanian serta perikanana kelautan bukan kepada masyarakat yang bertujuan menjual kembali BBM tersebut.

    Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

    Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya.

    Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri, Kapolda, Kapolres/Kapolresta hingga Kapolsek, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia BBM bersubsidi secara Ilegal.

    Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun BBM bersubsidi secara ilegal.

    Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini APH dan BPH Migas.

    Red”(Tim)