Kategori: Hukum

  • Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

    Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

    Demak, – Akibat aduannya dihentikan oleh penyidik unit 1 Pidum Satreskrim Polres Demak pengasuh Ponpes di Karangtengah Demak Muhammad Mujaddad yang akrab di sapa Gus Moh ini menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak. Sidang pertama gugatan PMH tersebut berlangsung pada Selasa (25/03/25) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Demak.

    Menurut Gus Moh gugatan itu berdasar dari aduannya ke Satreskrim Polres Demak sejak 28 Oktober 2023 terkait tindak pidana pasal 167 KUHP yaitu seseorang yang bernama Muh. Syarifudin yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa ijin.

    “Aduan kita sudah berjalan sekitar satu tahun dan akhirnya dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan aduan kita dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, padahal alat bukti dan saksi yang kita sampaikan sudah jelas dan terang”, terang Gus Moh didampingi empat kuasa hukumnya dari LBH Tajam dan CJPW.

    Gus Moh menerangkan jika penyidik yang menangani perkaranya ini cenderung justru berpihak kepada terlapor dan selalu beralasan jika terlapor adalah orang tidak waras namun tidak bisa membuktikan surat keterangannya dan saat saya bantah dengan bukti screenshot facebook milik terlapor penyidik hanya diam.

    “Sangat tidak mungkin seorang yang tidak waras bisa bermain medsos di facebook dan berinteraksi dengan teman-teman di duniaya maya tersebut dan dalam agenda konfrontasi dengan terlapor kita sudh hadir di Polres tapi terlapor tidak dihadirkan dan hanya menyebut akan berkoordinasi dengan Bambang kuasa hukumnya namun saat ditanya surat kuasa tidak bisa menunjukan ”, ungkap Gus Moh.

    Sementara itu Aris Soenarto, SH yang juga ketua CJPW (Central Java Police Watch) selaku kuasa hukum Gus Moh mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan dia berharap dengan adanya gugatan PMH ini akan membuat kinerja anggota Polri akan lebih professional.

    “Jadi gugatan ini selain untuk mencari keadilan klien kami yang dirugikan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Demak juga sebagai bentuk kecintaan kita sebagai warga negara Indonesia kepada institusi Polri agar penyidiknya bisa bekerja secara professional”, tegas Aris.

    Salah satu kuasa hukum lainya R.Sefrin Ibnu W,SH,MH menyebut selain melakukan gugatan PMH di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polres Demak ini ke Propam Polda Jawa Tengah.

    “Pagi tadi agenda sidang pertama masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1 yang belum hadir dan sidang kedua perkara perdata nomer :16/Pdt.G/2025/PN Dmk akan dilanjutkan pada Hari Kamis (10/04/25) mendatang”, terang R.Sefrin yang juga ketua LBH Tajam pada Selasa (25/03/25) usai persidangan di PN Demak.

    Menurut Sefrin, perkara yang diadukan oleh kliennya ini termasuk perkara ringan namun penangannya berlarut-larut dan akhirnya malah dihentikan yang akibatnya sangat merugikan kliennya.**SF

    Red”

  • Diduga Kades Tambatan Kec. Teluk Keramat Penyalahgunaan Jabatan Desa, Inspktorat Segera Menindak Lanjuti Laporan Warga

    Diduga Kades Tambatan Kec. Teluk Keramat Penyalahgunaan Jabatan Desa, Inspktorat Segera Menindak Lanjuti Laporan Warga

    SAMBAS,” Sejumlah warga Desa Tambatan, Kecamatan Teluk Keramat, mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Sambas kalimantan Barat mengadukan pengelolaan dana desa terkait pembangunan gedung Balai desa. Selasa, 25 Maret 2025.

    Masyatakat menilai Kades Tambatan menjadi pemborong proyek di Desa nya sendiri secara langsung tanpa melalui Kasi Kesra selaku PKA, serta tanpa melibatkan TPK.

    yang dimana untuk pengadaan barang dan jasa sebagian besar dilakukan oleh kades, yang membuat masyarakat menduga ada kejanggalan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).

    Yang menambah kecurigaan warga tentang kejanggalan terkait pembangunan tersebut ialah, tidak adanya sikap tegas dari Para pimpinan BPD dan sebagian anggota bpd terhadap kejanggalan tersebut. Sehingga warga menilai pengawasan yg dilakukan oleh BPD sangat – sangat lemah .

    Salah satu perwakilan masyarakat mengatakan kedatangan mereka ke Inspektorat mengadukan salah satu kegiatan proyek gedung balai desa yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024. yang mana dikelola oleh Kades Tambatan dinilai masyarakat kurang transparan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada.

    “Alhamdulillah, kedatangan kami di inspektorat di sambut baik oleh Irban 4 dan mereka menanggapi keluhan yang kami adukan, dalam waktu dekat inspektorat akan Menyurati Desa Tambatan dan akan mengaudit Pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024,” Ujarnya.

    “kami berharap adanya audit anggaran desa oleh inspektorat ke Desa Kami, langkah ini diharapkan dapat menjawab keresahan warga sekaligus dapat memperbaiki tata kelola Pemdes Tambatan,”Harapnya.

    LSM GRAK Sambas Andri mayudi selaku ketua, Meminta Pihak inspektorat untuk Segara mengaudit persoalan tersebut dengan pemeriksaan Seksama secara Objektif transparan agar ada kepastian Hukum dan adminitrasi sehingga kembali kepercayaan Publik dengan tranparansi akuntabilitas tetang pengelolaan anggaran Pemerintahan desa.

    “Pemerintahan desa tak boleh ‘main mata’ dengan pelaksanaan pekerjaan, tugas dan tanggung jawab harus sesuai regulasi. Terlebih jika Kelapa Desa (Kades) justru terlibat dalam mengurusi pekerjaan proyek
    Jabatan Kades harus dilandasi komitmen dan motivasi pengabdian untuk membangun daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri, “Tegasnya.

    “Jangan sampai kepala desa yang merencanakan pembangunan, yang juga melaksanakan pembangunan dan Kepala desa sebagai perencana serta sebagai pelaksana dan kepala desa juga yang mempertanggungjawabkan.
    Kita tunggu inspektorat dalam melakukan pengauditan anggaran desa Tambatan kecamatan Teluk Karamat tersebut, ” Tutupnya.

    (Tim)

  • Oknum LSM Pakai Mobil bodong, Srikandi Ganisa Minta Satlantas Kota Bekasi Tindak Tegas ” Mobil Harus Diamankan “

    Oknum LSM Pakai Mobil bodong, Srikandi Ganisa Minta Satlantas Kota Bekasi Tindak Tegas ” Mobil Harus Diamankan “

    BEKASI, ***** – Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP Srikandi Gerakan Anti Narkotika Indonesia (Ganisa) Mastaria Manurung mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Bekasi untuk menangkap atau mengamankan kendaraan diduga tanpa dokumen resmi atau kendaraan bodong digunakan oleh oknum Ketua LSM.

    Pasalnya mobil Agya aslinya warna Putih yang digunakan oknum ketua LSM tersebut Bodong, karena tidak sesuai dengan warna yang tertera di data Samsat dimana kendaraan tersebut saat ini mengunakan No Polisi B 2701 KZT berwarna Grey.

    Mastara Manurung menilai tindakan represif ini harus segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan bodong dan juga diduga kuat oknum ketua LSM yang dimaksud terlibat sindikat penjualan mobil Bodong.

    “Mengamankan kendaraan bodong yang di pakai oleh oknum ketua LSM tersebut harus dilakukan karena oknum tersebut diduga hendak mencelekai saya dan keluarga saya saat dijalan dan peristiwa itu sudah saya laporkan ke Polres Bekasi kota”, ujarnya

    Ria sapaan akrabnya menambahkan mobil bodong tersebut sering kali digunakan oleh oknum Ketua LSM untuk aktivitas lembaganya dan berkeliaran dijalan raya.

    Oleh karena itu, Satlantas Polres Bekasi Kota harus tegas dan serius dalam menangani kasus tersebut karena pihaknya sudah membuat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Satlantas Polres Bekasi Kota secara resmi.

    “Kami berharap pihak kepolisian dapat tegas segera mengamankan Mobil tersebut, Ini penting untuk menjaga keamanan dan sekaligus menegakkan hukum berkeadilan”, harapnya.

    Ria meminta aduan yang sudah dilayangkan ke Satlantas polres Bekasi Kota segera ditindaklanjuti agar kasus dugaan sindikat mafia mobil Bodong segera terungkap dan pelakunya tertangkap

    “Saya minta Satlantas Polres Bekasi Kota segera mengamankan mobil tersebut dan menangkap pelaku agar hukum bisa ditegakkan”, pintanya.(****)

    Red”

  • Warga Patimuan Tuntut Keadilan. Kasus Tukar Guling Bengkok Bangun Reja dan Dugaan Pungli PTSL

    Warga Patimuan Tuntut Keadilan. Kasus Tukar Guling Bengkok Bangun Reja dan Dugaan Pungli PTSL

    Cilacap Lin RI. com – Warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 26 Maret 2025.

    Menuntut keadilan terkait dugaan ketidakberesan dalam program tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menduga adanya oknum Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), penutupan informasi, dan tebang pilih.

    Menurut perwakilan warga, Sawon, sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran tanah bengkok sejak awal kesepakatan, hingga kini belum menerima hak mereka. Sementara itu, warga lain yang baru-baru ini melunasi pembayaran justru sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.

    “Kami sudah melunasi pembayaran sejak awal, tapi kenapa sampai sekarang belum mendapatkan hak kami? Sementara yang baru melunasi malah sudah dapat sertifikat. Ada apa dengan Kepala Desa? Kami merasa dibohongi,” ujar Sawon.

    Warga juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pungli dalam program PTSL. Mereka menuding oknum Kepala Desa dan Pokmas mematok biaya pengurusan sertifikat yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp600.000. Bahkan, ada dugaan tambahan “uang pelicin” yang diminta untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat.

    “Biaya PTSL yang ditetapkan tidak seragam. Ada yang bayar Rp450.000, ada yang Rp600.000. Belum lagi ada yang diminta uang tambahan agar sertifikatnya cepat jadi. Ini jelas pungli,” tambah Sawon.

    Warga menduga oknum Kepala Desa dan Pokmas sengaja mempersulit proses penerbitan sertifikat bagi warga yang tidak memberikan “uang pelicin”.

    “Kami menduga ada permainan uang di sini. Warga yang tidak memberi uang pelicin dipersulit, sementara yang memberi uang pelicin dipermudah,” tegas Sawon.

    Selain itu, warga juga menduga adanya praktik tebang pilih dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Mereka mencurigai adanya perlakuan khusus dari Pokmas dan Kepala Desa terhadap warga tertentu.

    “Kami melihat ada dugaan tebang pilih dalam proses ini. Warga yang dekat dengan Pokmas atau Kepala Desa sepertinya lebih diutamakan. Ini tidak adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Dalam perkembangan terbaru, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Cilacap dikabarkan telah mengetahui permasalahan ini dan telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku sejarah tukar guling tanah bengkok. Selain itu, pihak Kecamatan Patimuan melalui Camat juga telah meminta data kwitansi pelunasan kepada perwakilan warga, Tugiman, di ruang Sekcam.

    Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap juga dikabarkan telah mengetahui permasalahan ini.

    Menurut Heri dari BPN, program PTSL seharusnya gratis dan dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini membuat warga bingung mengapa mereka dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.

    “Kami bingung, katanya program PTSL gratis, kok kami dimintai bayaran sampai segitu besarnya?” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

    “Kami berharap dengan adanya keterlibatan APH, pihak kecamatan, dan BPN, masalah ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan,” kata Sawon.

    Warga menuntut APH untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka. Mereka juga meminta pihak kecamatan dan kepolisian untuk memberikan penjelasan yang jelas dan kepastian jawaban terkait masalah ini.

    “Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku pejabat pemerintah desa yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut keadilan,” tegas Sawon.

    Menanggapi permasalahan ini, Camat Patimuan menyatakan bahwa isu ini telah disampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka ke wilayah Kecamatan Patimuan.

    “Permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka ke wilayah Kecamatan Patimuan beberapa waktu lalu. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,”tim (tg)

    Redaksi”(tg)

  • Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Skema Investasi WPONE, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

    Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Skema Investasi WPONE, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

    Salatiga – puluhan warga dari berbagai desa dan kota di sekitar Salatiga memadati kantor Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Salatiga pada Minggu, 23 Maret 2025. Mereka datang dengan penuh harapan, mengadukan nasib setelah dana yang mereka investasikan melalui aplikasi WPONE tak bisa dicairkan kembali.

    Aplikasi WPONE diduga menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan program deposit uang yang diklaim bisa menghasilkan keuntungan besar. Para korban dijanjikan bahwa dana mereka akan diputar dalam aktivitas trading valuta asing, yang disebut-sebut mampu memberikan profit berlipat ganda dalam waktu singkat. Namun, harapan itu sirna ketika saldo mereka tiba-tiba tak bisa ditarik, sementara pihak pengelola WPONE menghilang tanpa jejak.

    Jeritan Korban: Dari Ratusan Ribu hingga Ratusan Juta Rupiah Raib

    Salah satu korban, Sri, warga Kecamatan Sidomukti, mengungkapkan bahwa ia telah menyetor Rp20 juta ke aplikasi WPONE setelah tergiur janji keuntungan yang besar. Namun, saat ingin menarik dananya, ia justru tak bisa mengakses aplikasi tersebut.

    “Saya sudah setor semua tabungan saya. Awalnya bisa ditarik sedikit demi sedikit, tapi sejak bulan lalu sudah tidak bisa lagi. Saya benar-benar kehilangan harapan,” ungkapnya sambil menangis.

    Senada dengan Sri, Bapak Sugeng dari Kecamatan Tingkir mengaku telah menyetorkan Rp100 juta dengan harapan bisa mendapat keuntungan untuk biaya pendidikan anaknya. Kini, ia hanya bisa pasrah karena uang tersebut tak bisa kembali.

    Dari data sementara yang dihimpun oleh LCKI Salatiga, pada hari pertama sebanyak 25 orang telah melaporkan kerugian mereka, dengan total mencapai hampir Rp1 miliar. Namun, diperkirakan jumlah korban bisa jauh lebih besar, dengan akumulasi dana yang tersedot mencapai miliaran rupiah.

    Dugaan Jaringan Terorganisir, Oknum FT dan AS Diduga Dalang Penipuan

    Menurut informasi yang diperoleh dari para korban, skema investasi WPONE ini dijalankan dengan sistem up-line, di mana AS, seorang leader jaringan dari Jawa Tengah, diduga berperan sebagai perekrut utama. Bersama dengan oknum berinisial FT, mereka disebut-sebut sebagai dalang utama yang membujuk masyarakat untuk berinvestasi dengan janji keuntungan besar.

    Pengacara Joko Tirtono, S.H., yang akrab disapa Bang Jack, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

    “Kami melihat indikasi kuat bahwa ini adalah penipuan terorganisir. Kasihan masyarakat kecil yang menjadi korban. Banyak dari mereka adalah ibu rumah tangga yang rela mengorbankan tabungan demi keuntungan yang ternyata hanya tipu daya,” ujar Bang Jack.

    Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada para korban.

    “Kami di LCKI tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini hingga para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Para korban berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

    LCKI Jawa Tengah Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

    Dengan semakin banyaknya laporan korban, LCKI Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk tangkapan layar transaksi, percakapan dengan oknum leader, serta testimoni dari para korban. Kami mendesak pihak kepolisian segera bertindak agar tidak ada lagi korban baru yang berjatuhan,” ungkap salah satu perwakilan LCKI Jawa Tengah.

    Harapan Korban: Keadilan dan Uang yang Kembali

    Para korban berharap agar kasus ini bisa segera terungkap dan pelaku penipuan WPONE dapat ditangkap. Mereka juga meminta agar pemerintah lebih ketat dalam mengawasi aplikasi investasi ilegal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak WPONE belum memberikan tanggapan resmi, sementara akun media sosial serta situs resminya sudah tidak dapat diakses.

    Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari aparat hukum. Apakah para korban bisa mendapatkan kembali hak mereka?(mr)

    Red”

  • Kapolres Wajo diminta Tangkap Mafia BBM Bersubsidi di Wajo Berulah Lagi, Ancam Wartawan dengan Parang!

    Kapolres Wajo diminta Tangkap Mafia BBM Bersubsidi di Wajo Berulah Lagi, Ancam Wartawan dengan Parang!

    Wajo,
    Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar di Wajo kembali marak. Kali ini, pelaku yang Sedang di temukan di jalan poros Bone Wajo kecamatan Pammana mengangkut solar sebanyak 70 jergen lebih, pelaku menghalang halangi Wartawan mengambil gambar atau video dengan mengancam wartawan dengan Parang saat dimintai klarifikasi.

    Kejadian terjadi pada Selasa (25/03/2025) pagi dini hari sekitar pukul 02.30. Sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar terjebak disamping Islamic senter akibat ban sebelah kiri belakangnya tertanam dalam tanah karena muatan yang berlebihan.

    Sopir Pick up bernama ilham bersama “Sul”, yang diduga berada di bawah pengaruh obat obatan, mengaku sedang mengangkut solar yang diperoleh dari kabupaten tetangga. “Sul” menolak difoto dan mengancam wartawan dari media jelajahpos.com dengan parang saat di dekati dan dimintai klarifikasi.

    “Saya tidak memotretnya tapi saya videokan. Ini bukti bahwa mafia solar di Wajo tidak memandang waktu untuk melakukan penyelundupan baik di siang hari maupun di malam hari,” ujar wartawan tersebut.

    “Terus itu video mau di apa mau di apa,” teriak “Sul” sambil menurunkan sehelai parang dari mobil pick up.

    Sopir Pick up yang bernama ilham mengatakan bahwa mereka bekerja atas perintah “ARI” yang berdomisili di Siwa.

    “Kita bicara saja sama bos saya, yang bernama ARI, yang berdomisili di Siwa,” jelas ilham.

    Kejadian ini menimbulkan keprihatinan besar dan membuktikan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi di Wajo masih sangat merajalela dan tidak memandang hukum, bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang bertugas.

    Pihak berwenang diminta untuk menindak tegas pelaku mafia BBM bersubsidi yang terlibat dalamkasus ini.

    “Kami meminta Kapolres Wajo dan Kasat Reskrim Polres Wajo untuk melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku ini, ARI, SUL, dan ILHAM,” tegas wartawan dari jelajahpos.com.

    Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan perbuatan ilegal dan mengancam ini serta menjamin bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya.

    (redaksi” Tim)

  • Sahabat New Peduli Bagi Bagi Takjil di Cimahi Jabar

    Sahabat New Peduli Bagi Bagi Takjil di Cimahi Jabar

    CIMAHI. Seputar Indonesia – Komunitas SAHABAT New kota Cimahi Jawa Barat peduli, membagi bagi Takjil kepada warga yang melewati jembatan jalan raya pemkot menuju Ciawitali di kota itu minggu petang (23/3).

    Pembagian takjil oleh komunitas sahabat new dalam upaya ikut menyemarakkan bulan suci Romadhan 1446 Hijriyah tahun 2025 Masehi. Sepuluh hari terakhir jelang idul fitri dijaga jaga oleh kaum muslimin yaitu untuk meraih Malam LAILATUL QODAR.

    Komunitas Sahabat News yang sudah lama berdiri tempat berhimpun ibu ibu muda dan lansia. Dalam kegiatan yang dibarengi dengan hiburan musik menghidupkan suasana dengan ” Sing a song” sambil menikmati makanan dan minuman favorit.

    Ketua komunitas SAHABAT New Dedeh Widianingsih mengung kapkan kebertahanannya untuk mengaktifkan organisasi yang sangat diidolakan oleh ibu ibu dan lansia di kota Cimahi itu semakin peduli terhadap kesatuan dan persatuan.

    Menurut dia, setiap ada kegiatan dan masalah komunitas patungan bersama sama.Saat ini tercatat 150 anggota tergabung di perkumpulan ini berasal dari luar kota dan kota sendiri, katanya.

    Di Jakarta terdapat komunitas ibu ibu perkumpulan dengan nama PETIK (Pecinta Tembang Indah Kenangan) dipimpin oleh Ibu Marni Dewita; bertempat di kawasan kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

    Komunitas PETIK kata Dewi diinisiator bersama almarhum suaminya Kompol polisi di jajaran POLDA Metro Jaya. Petik merupakan tempat berkolaborasi ibu ibu dan Lansia dalam beragam kegiatan sosial, agama, pendidikan dan pengajian serta Tajwid Al’ qur’an.

    Organisasi Petik yang sudah memiliki ratusan anggota dan penggemar tersebar di wilayah Jabotabek. Begitu juga komunitas Sahabat New yang berdiri sejak 6 tahun silam, anggotanya berdatangan.dari kabupaten Bandung Barat dan kota Bandung.

    ” Dengan pembagian Takjil oleh komunitas Sahabat New kepada warga yang melewati jembatan Pemkot Cimahi pusat keramaian pasar setiap minggu diharapkan komunitas SAHABAT New semakin peduli kepada organisasi dan lingkungan, “ujar Widia.

    Pantauan media keramaian juga dipadati oleh komunitas remaja remaji yang berselesehan di sepanjang jalan hingga depan mesjid Raya KH Hasyim As’hari kawasan pesakih apartemen tower Daan Mogot Jakarta Barat DKI Jakarta.

    Mereka terdiri dari beragam komunitas menikmat berbagai makanan dan minuman yang digelar oleh ibu ibu pedagang makanan di badan jalan. Terlihat remaja remaji berselesahan santai sambil menikmati menu favorit dan hiburan musik jalanan setiap malam sabtu dan minggu.ris.

    Red”

  • STI Siap Berkontribusi Antisipasi Krisis Pangan Global dan Atasi Kelangkaan Pupuk

    STI Siap Berkontribusi Antisipasi Krisis Pangan Global dan Atasi Kelangkaan Pupuk

    Jakarta – Salah satu program prioritas pemerintah pusat adalah memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun program Ketahanan Pangan Nasional ini seringkali harus berhadapan dengan masalah klasik yakni kelangkaan pupuk dan harga mahal di tingkat petani.

    Praktek mafia pupuk di Indonesia sudah menjadi rahasia umum dan pihak pemerintah hingga kini masih terus berupaya mengatasi masalah ini. Namun pada kenyataannya para petani selalu menjadi korban permainan harga pupuk yang terus melambung tinggi dan stok yang menghilang dari peredaran.

    Tak sedikit petani di berbagai daerah gagal panen dan mengalami kerugian besar karena pupuk Langkah dan harga selangit.

    Kondisi ini mengundang perhatian serius sejumlah pihak termasuk dari produsen pupuk organik dan non organik yakni Direktur PT Pupuk Super Tani Indonesia Andi Undru Mario. Menurutnya persoalan kelangkaan pupuk dan harga tinggi tidak seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah semata.

    “Seluruh pihak terkait termasuk produsen pupuk dari pihak swasta pun harus ikut ambil bagian bersama Pemerintah mencari solusi permasalahan kelangkaan pupuk dan harga tinggi di Indonesia agar petani tidak dibiarkan mengalami kerugian,” tandas Andi Undru saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) bekerjasama dengan Komite Media Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMEDKOMDIGI), serta didukung produsen pupuk PT Super Tani Indonesia, pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta.

    Untuk mengatasi persoalan klasik tersebut, Andi Undru menawarkan solusi terbaik bagi Masyarakat petani dengan menyediakan stok pupuk organik hayati padat dengan harga yang sangat murah dan terjangkau.

    Selama ini, pupuk organik hayati cair yang dibutuhkan petani harganya dipatok penjual mencapai 250 ribu per liter. Selain harga sangat mahal, stok pun seringkali tidak tersedia.

    Untuk mengatasi persoalan itu, Andi Undru berani menawarkan produk pupuk organik hayati padat hasil formulasi PT STI bisa dicairkan dengan harga yang sangat jauh lebih murah dengan kualitas yang tinggi.

    “Pupuk organik dari PT. Super Tani Indonesia terbukti mampu meningkatkan hasil pertanian minimal 1 ton dari hasil sebelumnya, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, dan memperoleh pengakuan luas di berbagai komunitas pertanian,” ungkapnya.

    Pupuk Organik Super Tani ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau, yaitu sekitar Rp 1.300 per liter. Ini sangat kompetitif dibandingkan dengan pupuk hayati lainnya yang berkisar antara Rp 120.000 hingga Rp 250.000 per liter.

    Berdasarkan konsep Go Organik Internasional, Andi menambahkan, pihaknya menargetkan peningkatan produksi pangan domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mencapai standar jual tertinggi di pasar global.

    Misi Go Organik
    Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT STI Kolonel Czi H.A. Ambo Lele, S.Sos, M.Ip mengatakan, Pupuk Organik Super Tani telah memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian (Deptan RI) sebagai jenis pupuk organik hayati padat.

    Produk ini juga, menurutnya, telah melalui proses uji efektivitas di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian IPB Bogor, yang mengindikasikan bahwa pupuk ini dapat dicairkan dan digunakan secara optimal.

    “Pengadaan pupuk ini lebih efisien jika dikoordinasikan dengan pemerintah melalui alokasi dana dari APBN atau APBD. Dengan cara ini, lebih banyak petani pengguna yang dapat diuntungkan dan mendapatkan akses bantuan terhadap pupuk berkualitas,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, Pupuk Organik Super Tani mengandung komposisi makro dan mikro, serta bahan organik hayati yang dapat meningkatkan hasil produksi pertanian minimal 1-3 ton. Pupuk ini mengandung Komposisi 4 unsur penting, yaitu Trichoderma, Beauveria, PGPR, dan Methasium.

    Unsur-unsur ini merupakan hasil fermentasi yang berfungsi untuk memperbaiki kondisi tanah. Dengan demikian, tanah menjadi lebih subur dan tanaman terlindungi dari berbagai penyakit.

    Dengan pemakaian Pupuk Organik Super Tani, tanah di Indonesia akan menjadi gembur dan subur, sehingga tujuan keberlanjutan pertanian dapat tercapai. Penggunaan pupuk ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Hal ini bertujuan untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

    Dengan mengutamakan mutu dan kualitas produk, Pupuk Organik Super Tani akan mendukung peningkatan hasil produksi, berdampak positif pada keberlanjutan usaha pertanian, serta menghasilkan omzet yang berkesinambungan.

    Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium Komite Media Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMEDKOMDIGI) Fachrul Razi mengatakan, krisis pupukdi Indonesia banyak dimainkan oleh mafia pupuk.

    “Kami jaringan media dari Komedkomdigi menemukan mafia pupuk itu sudah masuk ke desa-desa. Dan pelakunya kelompok yang sama. Itu yang harus diatasi serius oleh pemerintah,” ujar Fachrul, eks Ketua Komite I DPD RI.

    Ia juga mengatakan, program makanan bergisi gratis perlu diantisipasi agar bahan makanan sayuran yang disuplai ke dapur-dapur pengolahan MBG itu dijamin bebas bahan kimia.

    “Produk pupuk hayati dan organik harus digunakan oleh petani agar mendukung program MBG dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. ***

    Red”

  • Bupati OKU Dìperiksa KPK Sebagai Saksi Selama 5 Jam

    Bupati OKU Dìperiksa KPK Sebagai Saksi Selama 5 Jam

    Baturaja – Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dìperiksa KPK RI, di Mapolres OKU, Sabtu (22/3/2025). Statusnya masih sebagai saksi kasus OTT beberapa waktu lalu.

    Juru bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan giat tim KPK di OKU itu. Tessa membenarkan hal ini via WhatsAap, Sabtu malam pukul 22.00 WIB.

    “Benar. Diperiksa di Polres OKU. Mulai jam 10 pagi – 15.30 sore. Sebagai saksi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab WA wartawan.

    Artinya, KPK memeriksa Bupati Teddy Meilwansyah selama 5 jam lebih. Tak terendus sedikitpun oleh wartawan.

    Wartawan yang mendapat informasi bakda magrib kecolongan. Begitu mendatangi Polres OKU suasana sudah sepi.

    Wajar karena pemeriksaan berlangsung masih pagi. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dì-WA wartawan mengaku tidak mengetahui karena dia berada di Palembang.

    “Saya sedang di Palembang. Sedang persiapan sertijab. Kalau peminjaman tempat oleh KPK memang benar sejak 17 Maret lalu,” ujar Imam Zamroni.

    Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon pun mengaku tidak tahu. Tetapi, Holdon membenarkan bahwa KPK minjam tempat.

    “Kalau masalah Teddy saya tidak monitor. Kalau masalah KPK minjam tempat monitor,” kata Holdon.

    Pantauan di Polres OKU

    Sementara itu, pantauan di Mapolres OKU pukul 20.00 WIB Sabtu malam suasana sepi.

    Beberapa wartawan berdatangan kondisi Polres OKU sudah sepi. Anggota Polres OKU yang piket mengaku tidak mengetahui soal pemeriksaan Teddy Meilwansyah sebagai saksi.

    Rombongan wartawan kecele. Mereka berkumpul di samping ruang SPK. “Sudah sepi. Infonya sudah bubar,” kata seorang wartawan.

    Di lapangan parkir Polres OKU tampak 1 unit mobil fortuner BG 1851 ID. Dìduga mobil yang dìpasang garis polisi (Policeline) itu adalah barang bukti yang dìsita dari tersangka Nov, Kadin PUPR.

    Informasinya, sekira pukul 22.00 WIB ada mobil Innova yang dìduga dìkendarai KPK. Mereka mendatangi rumah pribadi Teddy Meilwansyah di Lorong Sehati, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

    Dìdepan rumah Teddy ada innova terparkir. Kemudian tak lama sekira pukul 22.30 WIB ada mobol innova hitam plat B keluar dari itu. Belum dìketahui apakah KPK atau pemilik rumah yang keluar. (Tim/ Rka Belakon PJN)

  • Intel Reda Manthovani: Jaksa Mandiri Pangan Sebagai Bentuk Kontribusi Kejaksaan Mendukung Swasembada Pangan

    Intel Reda Manthovani: Jaksa Mandiri Pangan Sebagai Bentuk Kontribusi Kejaksaan Mendukung Swasembada Pangan

    Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Acara ini dilaksanakan pada Selasa 25 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam ASTA CITA Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air.

    “Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” imbuh JAM-Intel.
    Sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung swasembada pangan, program “Jaksa Mandiri Pangan” diluncurkan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan. Sebagai pilot project, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro. Lahan tersebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.

    JAM-Intel mengungkapkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan monopoli pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesejahteraan petani lebih terjamin melalui sistem pengelolaan lahan yang lebih baik, yang melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.
    Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
    Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.

    Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
    PT Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
    Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.
    Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.

    “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar JAM-Intel.

    Menutup sambutannya, JAM-Intel berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

    Jakarta, 24 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM