Kategori: Hukum

  • Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

    Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

    Tangsel — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

    “Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

    Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.

    *Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat*

    Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

    Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

    “Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD,” ungkap sumber Skalainfo.net.

    Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.

    *Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka*

    Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

    Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

    Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

    Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: “Mana hati nuranimu wahai birokrat..?”

    *Komisioner Gagal Nalar*

    Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

    “Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

    Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

  • Penurunan Arus Kendaraan, One Way Lokal dari Tingkir ke Kalikangkung Dinormalisasi

    Penurunan Arus Kendaraan, One Way Lokal dari Tingkir ke Kalikangkung Dinormalisasi

    Polda Jateng-Kota Semarang| Situasi arus balik di sejumlah jalur utama wilayah Jawa Tengah terpantau mulai mengalami penurunan volume kendaraan pada Senin pagi ini. Berdasarkan data Traffic Counting yang dihimpun Jalan Tol Trans Jawa, arus kendaraan dari arah timur (Ngawi) dan selatan (Yogyakarta–Solo) menuju arah barat mengalami penurunan signifikan mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

    Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polda Jateng memutuskan untuk menormalisasi skema One Way Lokal yang sebelumnya diberlakukan. Penormalisasian dilakukan di ruas GT Tingkir KM 459 hingga GT Kalikangkung KM 414, mencakup Tol Dalam Kota Semarang A, B, dan C. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang dan akses yang lebih luas bagi pengguna jalan di jalur arteri.

    Sementara itu, untuk One Way Nasional dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 236 Pejagan (Brebes) masih diberlakukan. Sistem ini akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan dinamika arus lalu lintas di lapangan serta instruksi dari Korlantas Polri.

    Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa secara umum situasi arus balik di jalur tol terpantau aman, lancar, dan terkendali.

    “ Hingga pagi ini, arus lalu lintas di jalur tol masih dalam kondisi aman dan terkendali. Meskipun ada penurunan volume kendaraan, kita tetap waspada dan terus melakukan pemantauan. Untuk jalur arteri seperti di wilayah Pejagan memang masih ramai namun tetap lancar. Sepanjang pelaksanaan arus mudik dan balik, kami sudah menerapkan 33 kali rekayasa lalu lintas untuk memastikan kelancaran pergerakan kendaraan,” jelas Brigjen Pol Sonny

    Menutup keterangan nya Dirlantas menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini jumlah Volume kendaraan yang sudah kembali ke Jakarta melalui Jalur Tol Trans Jawa sampe dengan pukul 06.00 Wib sejumlah 72 %.

    Dirlantas juga mengimbau kepada seluruh pemudik agar tetap mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga kondisi fisik dan kendaraan, serta memanfaatkan rest area secara bijak demi keselamatan selama perjalanan kembali ke tempat tinggal masing-masing

    Red”

  • Sidakaya: Warga Gintungreja Geram, Akses Utama Lumpuh Akibat Jalan Rusak Parah

    Sidakaya: Warga Gintungreja Geram, Akses Utama Lumpuh Akibat Jalan Rusak Parah

    Cilacap, 6 April 2025 – Warga Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, kini berada di ujung kesabaran akibat kondisi jalan utama desa yang semakin memprihatinkan.

    Bertahun-tahun lamanya dibiarkan rusak parah, jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian dan aktivitas sehari-hari warga ini kini berubah menjadi mimpi buruk yang melumpuhkan mobilitas dan mengancam keselamatan.

    Kondisi jalan yang dipenuhi lubang menganga dan permukaan yang bergelombang layaknya “kubangan kerbau” ini bukan lagi sekadar pemandangan yang tidak enak dipandang. Bagi para pengguna jalan, melintasi ruas jalan ini adalah sebuah perjuangan berat. Mereka harus ekstra hati-hati menghindari lubang-lubang besar yang mengintai dan permukaan jalan yang tidak rata. Kondisi ini semakin berbahaya saat musim hujan tiba, di mana jalanan berubah menjadi lautan lumpur licin yang meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan.
    “Sudah seperti ini kondisinya dari dulu, Mas. Rasanya tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah,” ungkap seorang warga dengan nada penuh kekecewaan, menggambarkan frustrasi yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Gintungreja.
    Kepala Desa Gintungreja, Yanto, membenarkan keluhan warganya tersebut.

    Ia mengakui bahwa kondisi jalan yang rusak parah ini telah menjadi masalah menahun yang belum mendapatkan solusi nyata. “Kami sudah sering menyampaikan keluhan ini, namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan yang signifikan,” ujarnya dengan nada prihatin.

    Dampak dari kerusakan jalan ini tidak hanya dirasakan oleh para pengendara. Akses menuju fasilitas-fasilitas penting seperti sekolah, pasar, dan layanan kesehatan juga menjadi terhambat. Hal ini secara langsung memperlambat roda kehidupan dan perekonomian desa. Warga kesulitan untuk beraktivitas dengan lancar, dan biaya transportasi pun meningkat akibat kerusakan kendaraan yang sering terjadi akibat jalan rusak.

    Di tengah keputusasaan yang melanda, warga Sidakaya masih menyimpan harapan kepada Bupati Cilacap. Mereka berharap agar pemimpin daerah dapat melihat dan merasakan langsung kesulitan yang mereka alami akibat infrastruktur jalan yang buruk ini. Desakan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan utama desa pun semakin kuat.

    “Kami sangat memohon kepada Bapak Bupati untuk meninjau langsung kondisi jalan kami. Kami ingin jalan yang mulus, agar kami bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya untuk kami pribadi, tapi juga untuk kemajuan desa kami,” ujar seorang ibu rumah tangga dengan nada memelas, mewakili harapan seluruh warga.
    Warga Sidakaya tidak lagi ingin sekadar dijanjikan perbaikan. Mereka mendambakan tindakan nyata yang cepat dan tepat dari pemerintah. Impian akan infrastruktur yang layak adalah hak setiap warga negara, dan kini, warga Gintungreja menanti realisasinya demi kesejahteraan bersama.

    Jeritan aspal Sidakaya ini diharapkan dapat segera didengar dan direspon dengan solusi konkret, membawa angin segar perubahan bagi kehidupan masyarakat setempat.
    Penulis: tugiman

    Redaksi”

  • Polres Purbalingga Pastikan Informasi Begal di Mrebet Merupakan Berita Hoaks

    Polres Purbalingga Pastikan Informasi Begal di Mrebet Merupakan Berita Hoaks

    Polres Purbalingga memastikan bahwa informasi terjadinya kasus begal sepeda motor dan handphone di Mrebet yang beredar melalui media sosial Facebook adalah hoaks. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Minggu (5/4/2025) siang.

    “Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Mrebet dapat dipastikan bahwa postingan di Facebook tentang begal yang terjadi di Mrebet adalah hoaks,” tegas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aiptu Rino Waluyo.

    Disampaikan Kasat Reskrim bahwa bermula saat adanya postingan di grup Facebook Sekilas Info Purbalingga dan Sekitarnya, pada Sabtu (5/4/2025) pagi. Akun bernama Raden Hakim memposting informasi telah terjadi begal sepeda motor dan handphone terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Mrebet.

    “Berbekal informasi tersebut Polsek Mrebet kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat diketahui identitas pemilik akun tersebut berikut orang yang mengaku sebagai korban pembegalan,” jelasnya.

    Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun yang bernama Senna (27) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diketahui bahwa informasi begal ternyata berasal dari tunangannya yang berinisial Eka Triani (27) perempuan warga Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

    Perempuan tersebut melapor ke tunangannya bahwa dia telah menjadi korban begal. Menurut pengakuannya sepeda motor serta handphone dibawa kabur oleh dua orang pelaku.

    “Informasi tersebut kemudian diposting oleh Senna di grup Facebook sehingga menimbulkan banyak reaksi dan membuat resah masyarakat,” ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku menjadi korban begal dengan kerugian sepeda motor dan handphone di wilayah Mrebet. Padahal sepeda motor tersebut sebenarnya dibawa kabur kenalannya seorang laki-laki yang mengaku bernama Elga di wilayah Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.

    Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut dipinjam dari kakak sepupunya yang bernama Warti (40) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sepeda motor tersebut jenis Honda Vario bernomor polisi R-5486-HV.

    “Sepeda motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk pergi kondangan di wilayah Kecamatan Mrebet. Karena hilang dibawa kabur, kemudian membuat cerita bohong ke tunangannya,” jelasnya.

    Kasat Reskrim menambahkan kepada dua orang tersebut kami berikan langkah pembinaan. Mereka membuat surat pernyataan serta kesanggupan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Mereka juga sanggup mengklarifikasi berita bohong yang sudah dibuatnya melalui media sosial.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedsos, sehingga tidak menyebar informasi bohong yang bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” pesan Kapolsek.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • SKKP Mimika Bersiap Melaksanakan Pembangunan dan Pengelolaan 18 SPPG di Wilayah Kabupaten Mimika

    SKKP Mimika Bersiap Melaksanakan Pembangunan dan Pengelolaan 18 SPPG di Wilayah Kabupaten Mimika

    Mimika, Papua Tengah – Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP) Mimika akan melaksanakan acara peluncuran (launching) pembangunan18 Dapur Sehat (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – SPPG) yang akan mengelola penyediaan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Menurut rencana, acara tersebut akan berangsung pada tanggal 15 April 2025 mendatang.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD SKKP Mimika, Tuan Stingal Johnny Beanal, kepada media ini melalui jaringan WhatsApp-nya. “Acara peluncuran 18 Dapur Sehat atau disebut juga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)) ini akan dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Mimika, pada tanggal 15 April 2025. Acara ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Pemda dan DPRK Mimika, SKKP Pusat, para pengelola Dapur Sehat, dan berbagai organisasi masyarakat,” jelas Beanal, Jumat, 4 Maret 2025.

    Peluncuran Dapur Sehat tersebut, lanjutnya, merupakan wujud nyata komitmen SKKP Mimika untuk mendukung program Pemerintah Indonesia bersama-sama Pemerintah Daerah setempat dan seluruh masyarakat dalam rangka menyediakan makanan bergizi gratis bagi generasi masa depan Indonesia, khususnya generasi Papua. “Kami berharap pendirian dan pengelolaan Dapur Sehat ini sekaligus dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah gizi buruk di Papua, khususnya di wilayah Kabuapten Mimika,” tambah Beanal.

    Sementara itu, Bupati Mimika, Yohannes Rettop, S.Sos, M.M., menyambut baik rencana peluncuran 18 SPPG tersebut. “Kami sangat mengapresiasi upaya SKKP dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui penyediaan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa ke depannya,” kata Bupati Rettop.

    Pada saat yang sama, Sekretaris DPD SKKP Mimika, Johan Fransiskus Wenehen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sekitar 150 undangan untuk hadir di acara peluncuran 18 Dapur Sehat mendatang. Dirinya juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah Kabupaten Mimika terdapat tidak kurang dari 62.000 anak sekolah yang akan dilayani oleh dapur-dapur sehat yang dibangun dan dikelola oleh DPD SKKP Mimika melalui Yayasan SKKP.

    “Jumlah siswa di sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika kurang-lebih 62 ribu siswa, yang tersebar di 6 distrik yaitu Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Timur, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Iwaka,” ungkap Wenehen.

    Walaupun demikian, Pengurus DPD SKKP Mimika itu mengakui bahwa implementasi program makan bergizi gratis ini bukan pekerjaan mudah. Banyak kendala dalam pelaksanaannya, baik dari sisi penyediaan infrastruktur maupun penyediaan bahan pangan dan pengelolaan SDM yang akan bekerja sebagai volunteer di dapur-dapur sehat. Oleh karena itu, dirinya berharap dukungan semua pihak, terutama dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan pihak swasta seperti perusahaan Freeport dan lainnya.

    “Kami sangat mengharapkan dukungan Pemda Mimika dan Pemprov Papua Tengah, PT. Freeport Indonesia, dan CSR perusahan swasta lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika, demi menyukseskan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Mimika,” ujar Wenehen berharap.

    Dalam acara tersebut, akan dilakukan penandatanganan kerja sama antara SKKP dengan Pemerintah Daerah Mimika untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika. “Peluncuran SPPG ini juga akan diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk peletakan batu pertama di lokasi yang akan dibangun Dapur Sehat dan penyerahan bantuan kepada masyarakat,” tambah Wenehen.

    Dari Jakarta, Ketua Umum SKKP menyatakan mendukung penuh rencana pembangunan dan pengelolaan SPPG di seluruh wilayah Tanah Papua, khususnya 18 Dapur Sehat yang akan diluncurkan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 15 April 2025 mendatang. “Melalui pembangunan 18 Dapur Sehat atau SPPG ini diharapkan masyarakat Mimika, khususnya anak sekolah, ibu hamil dan menyusui, dapat menikmati makanan bergizi dan seimbang, serta terhindar dari masalah kelaparan dan gizi buruk,” sebut Ketum SKKP, Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi. (TIM/Red)

  • Parah,,Diduga Paman Ipar,Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat.

    Parah,,Diduga Paman Ipar,Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat.

    Lumajang – Warga Kecamatan Ranuyoso digemparkan oleh dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial T terhadap keponakannya sendiri, seorang gadis remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasus ini menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan masyarakat, terlebih karena pelaku disebut-sebut masih bebas berkeliaran.

    Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban berinisial N diketahui telah menghentikan pendidikannya usai mengalami peristiwa tragis tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi keluarga yang memprihatinkan ditengarai menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan terhadap gadis malang tersebut. Korban saat ini tinggal bersama nenek dan ibunya yang keduanya menderita stroke, sehingga tidak mampu memberikan pengawasan serta perlindungan optimal.

    “Dia (N) seperti kehilangan masa depan, sejak kejadian itu dia tidak lagi sekolah. Kami sangat prihatin,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Jono.

    Jono juga menambahkan bahwa pelaku T masih memiliki hubungan keluarga dekat karena berstatus sebagai suami dari bibi korban. T sendiri tinggal dalam satu lingkungan dengan korban, yang membuatnya leluasa dalam melakukan aksi bejatnya.

    “Saya dengar, perbuatannya sudah dilakukan lebih dari sekali. Ironisnya, kasus ini seperti hendak ditutup-tutupi. Katanya diduga pelaku sempat mengeluarkan uang hingga Rp50 juta untuk meredam kasus ini agar tidak masuk ke ranah hukum,” lanjut Jono.

    Masyarakat sekitar merasa khawatir dan tidak nyaman dengan keberadaan T yang masih bebas tanpa proses hukum. Mereka menilai bahwa tindakan pelaku sudah sangat meresahkan dan berpotensi mengancam anak-anak lainnya.

    “N sekarang jarang keluar rumah, kalau pun keluar, kelihatan seperti anak yang depresi. Wajahnya murung dan selalu tampak ketakutan,” imbuh Jono.

    Yang lebih membuat warga geram, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah desa setempat. Diduga kasus ini sengaja ditutup rapat oleh pihak keluarga korban dan perangkat desa. Namun begitu, informasi telah menyebar luas di masyarakat dan menjadi buah bibir.

    “Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja. Hukum harus ditegakkan, apalagi ini menyangkut anak di bawah umur,” tegas Jono.

    Warga berharap, aparat penegak hukum (APH) seperti pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengambil langkah hukum yang tegas agar tidak muncul korban-korban berikutnya. Mereka juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah mereka.

    “Kami sebagai orang tua, sangat khawatir. Kalau pelaku dibiarkan berkeliaran, siapa yang bisa menjamin anak-anak lain tidak jadi korban?” pungkas Jono. (**)

    Red”

  • Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai di Kerjakan Tanpa Pengawasan, Diminta BPK RI Turunkan Audit

    Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai di Kerjakan Tanpa Pengawasan, Diminta BPK RI Turunkan Audit

    Nias Utara- Proyek Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai
    yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nomor Kontrak : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, tgl 19 Juni 2024, dengan Nilai Kontrak: Rp.12.457.327.000.(Dua belas Milyar Empat Ratus Lima puluh tujuh juta tiga Ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh perusaan CV.Utama Sumarwan Direktur, dengan waktu pelaksanaan 180 hari, diduga dikerjakan Asal Jadi dan Rawan Korupsi akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

    Dari hasil Pekerjaan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut, beberapa elemen tokoh masyarakat mengatakan kepada tim Media ini bahwa pada saat pengerjaan Proyek peningkatan Struktur jalan tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara maupun dari Pengawas internal dari Pelaksananya yang sudah mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas yang Sah dari Pemerintah , di Lokasi Pekerjaan tidak ada Tim Ahli Sipilnya dari Perusahaan yang Stand bay di lapangan. Hal tersebut melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, demikian juga halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

    Masyarakat menambahkan bahwa penggunaan bahan Material yang digunakan pada pengerjaan jalan peningkatan struktur dan Kapasitas ruas jalan Teolo-Harefa-Botonaai tersebut diduga belum lewat pemeriksan uji kelayakan pakai dari Labor, material Batu dan Pasir yang digunakannya bercampur Lumpur , sehingga hasilnya diduga tidak berkualitas, dan sangat merugikan keuangan Negara, Ucapnya, Kamis (03/04/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa pada Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut telah ditumpa tindihkan bangunan jalan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa pada tahun-tahun sebelumya.

    Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Ahli dan Tim Audit pada Pekerjaan
    Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut termasuk pembayaran Denda keterlambatannya Karena hasil pekerjaannya diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan sebab pekerjaan tersebut hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan dan disinyalir adanya Korupsi yang merugikan keuangan Negara.

    Selain itu, Masyarakat meminta Atensi dari Pihak KeJaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) agar melakukan LIDIK pada Pekerjaan Proyek Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai
    ini karena adanya dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara, Ucap Masyarakat penuh Harap.
    (Tim/red).

  • Kebersamaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Warga Wujudkan Kebersihan Tempat Ibadah di Perbatasan

    Kebersamaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Warga Wujudkan Kebersihan Tempat Ibadah di Perbatasan

    Nunukan, 4 April 2025 – Sebagai wujud kepedulian terhadap tempat ibadah dan kebersihan lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang bersama warga melaksanakan kegiatan pembersihan Masjid Al Munawaroh di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

    Kegiatan ini mencakup pemasangan karpet masjid, pembersihan bagian dalam, serta membersihkan area sekitar masjid. Keterlibatan prajurit Satgas bersama masyarakat setempat mencerminkan semangat gotong royong serta mempererat hubungan antara TNI dan warga perbatasan.

    Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah serta untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadah, sekaligus memperkuat kebersamaan antara Satgas dengan warga,” ujar Dansatgas.

    Masyarakat setempat menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi kepedulian Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam membantu menjaga kebersihan masjid sebagai tempat ibadah yang penting bagi warga sekitar.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terus terjalin hubungan yang harmonis antara Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan masyarakat perbatasan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh warga. (Armed 11)

    Red”

  • Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

    Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

    Cilacap, Jumat, 4 April 2025 – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yaitu SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik dan isu hangat di kalangan masyarakat serta awak media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga luar daerah.

    Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini.

    Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.

    Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yakni J, juga ditindak atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai.

    Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak untuk menginformasikan publik, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.

    Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah siap untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat.

    Angger Suhodo, salah satu perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, Kamis 3/4/2025. Menegaskan saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap bahwa penyimpangan yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.

    Suhodo menekankan bahwa sanksi hukum untuk tindakan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media.

    Aliansi mengharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan akuntabel.

    Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mengakibatkan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai dengan Pasal 368.

    ” Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SZ dan ZL. ”

    Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menyatakan harapannya agar J juga ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Ia menambahkan bahwa surat aduan terkait kasus ini akan dikirimkan kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi di Semarang.

    “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai,” pungkasnya.

    Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen aliansi untuk berkontribusi dalam pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

    Teguh Supriyanto Ketua DPW IWOI Jateng yang menandatangani surat aduan memberikan keterangan, sebenarnya kejadian ini bisa menjadikan langkah buat penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap.

    Saya berharap ke penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus kasus seperti ini, jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela dan kebal hukum tutur nya.

    Red”

  • Polres Lombok Tengah Didesak Ungkap Kasus Pemalsuan Akte yang Belum Jelas”

    Polres Lombok Tengah Didesak Ungkap Kasus Pemalsuan Akte yang Belum Jelas”

    Praya, Lombok Tengah (4 April 2025) – Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan Polres Lombok Tengah terhadap laporan dugaan pemalsuan akte yang telah dilaporkan sejak tanggal 6 Agustus 2018.

    Menurut Lalu Syarif, laporannya dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng, tentang tindak pidana “Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akte Otentik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, dengan terlapor inisial Lalu SD dan rekan rekannya

    Lalu Syarif juga menyebutkan bahwa sesuai dengan surat SP2HP No. SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, tertanggal 18/12/2018 penyidik telah menerangkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dan kasus tersebut menjadi misterius.

    Dikatakannya, bahwa Polres Lombok Tengah telah menerima laporan dugaan tindak pidana dari Lalu Syarif Hidayaturrasyul pada tanggal 6 Agustus 2018. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan akte otentik oleh Notaris HNA.

    Lalu Syarif Hidayaturrasyul merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah. Namun Ia merasa kecewa dengan penanganan Polres Lombok Tengah dan meminta agar kasus tersebut segera diungkap dan ada kejelasan tentang nasib laporannya.

    Sementara itu Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum yang berusaha dikonfirmasi, hinggga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.

    Red”