Cilacap, 4 April 2025 – Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah mendesak Polresta Cilacap untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah terhadap penjual rokok ilegal berinisial ‘J’ pada Jumat (4/4/2025). Laporan tersebut juga menyertakan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua wartawan Cilacap, SJ dan ZL.
Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan meminta proses hukum yang adil dan transparan. Mereka mendesak penindakan terhadap J atas dugaan pelanggaran UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (mengedarkan/menjual rokok tanpa cukai, ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai). Selain itu, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah juga mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.
Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Sanksi hukumnya telah diatur dengan jelas dalam UU Cukai. Surat aduan juga telah dikirimkan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang.
Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memberantas kegiatan ilegal di Cilacap. Ia berharap penegak hukum bersikap tegas dan tidak tebang pilih.
Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah berkomitmen mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung wartawan yang terlibat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera.
Red”
