Beranda blog Halaman 89

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Red”

Polsek Sidareja Gelar Razia, Pemberantasan Prostitusi di Rumah Kos

Sidareja, Cilacap – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sidareja, Polresta Cilacap, menggelar operasi mendadak untuk memberantas dugaan praktik prostitusi di sejumlah rumah kos.

Operasi ini merupakan respons atas keluhan warga yang resah dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidareja, AKP Amin Antalsa Subbiki.

Hasilnya, delapan orang—empat pria dan empat wanita—diamankan setelah ditemukan di dalam satu kamar.

Razia ini berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan rumah kos untuk kegiatan terlarang, seperti prostitusi, pesta miras, dan transaksi narkoba.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Polsek Sidareja yang segera melakukan penggerebekan.

“Razia ini adalah upaya kami untuk menanggulangi tindak kriminalitas dan merespon laporan warga,” ujar AKP Amin Antalsa Subbiki.

Meskipun tidak ditemukan bukti pidana yang kuat, kedelapan orang tersebut didata dan diberi pembinaan.

Mereka diperingatkan untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Imbauan untuk Pemilik Kos dan Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

Kanit Intelkam Polsek Sidareja, Ipda Fatchurohman, mengimbau para pemilik kos agar lebih selektif dan proaktif dalam mendata penghuninya. “Pemilik kos harus lebih peduli dan teliti.

Jangan sampai tempat usahanya disalahgunakan untuk hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi operasi ini, Ridho Anshori, S.Pd., M.Pd., tokoh masyarakat Sidareja, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan kepolisian.

Ia berharap razia serupa dapat dilakukan secara rutin hingga rumah kos di Sidareja benar-benar bersih dari praktik terlarang.

Polsek Sidareja berkomitmen untuk terus melanjutkan razia dan mengandalkan partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Red”tg

FORUM PESERTA BPJS INGATKAN PRESIDEN PRABOWO: “JANGAN SAMPAI KECOLONGAN LAGI” DALAM PEMBENTUKAN PANSEL BPJS.

Keterangan Foto : Sony Mardiyanto (tengah atas) bersama para pegiat jaminan sosial.

Jakarta, 1 Agustus 2025, Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial, Sony Mardiyanto, mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap ekstra selektif dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon direksi dan dewan pengawas (dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Peringatan “jangan sampai kecolongan lagi” disampaikan menyusul sejumlah catatan kelam dalam tata kelola BPJS sebelumnya.

Peringatan Krusial untuk Pansel

Berdasarkan UU No. 24/2011 dan Perpres No. 81/2015, Pansel wajib dibentuk oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelang berakhirnya masa jabatan direksi BPJS akhir 2025. Sony menegaskan dua syarat mutlak:
1. Profesionalitas tanpa intervensi kelompok tertentu
2. Larangan melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) BPJS dalam Pansel.
“Pansel jangan sampai berasal dari mantan Dirut BPJS karena berpotensi memicu konflik kepentingan. Namun, jika ingin mendaftar sebagai calon direksi/dewas, itu sah saja,” tegas Sony.

Ancaman Politisasi dan Pelanggaran Hukum

Sony mengingatkan, Pansel kerap menjadi “bancakan parpol” mengingat gaji direksi yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan dan dewas sebesar 55%–60% dari gaji Direksi. Padahal, Pasal 25 UU 24/2011 melarang :
– Anggota Pansel berafiliasi dengan partai politik dalam 3 tahun terakhir.
– Presiden berhak memberhentikan anggota yang melanggar.
“Jika Pansel meloloskan kandidat terindikasi afiliasi politik, itu pengkhianatan terhadap UU,” tambahnya.

Pelajaran dari Kasus “Lompat Pagar”.

Peringatan ini diperkuat oleh insiden Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, yang mengundurkan diri pada Juni 2025 untuk menjadi Dirut Bank BSI sebelum masa jabatannya berakhir. “Ini bukti karakter kepemimpinan dan tanggung jawab diabaikan. Presiden harus pastikan tak terulang,” tegas Sony.

Desain Pansel Ideal Versi FP JAMSOS.
Forum mendorong:
1. Pelibatan lembaga netral (KPK dan PPATK) untuk verifikasi rekam jejak kandidat.
2. Pengumuman susunan Pansel pada Agustus 2025 untuk transparansi.

“Kesalahan memilih Pansel berpotensi melahirkan kepemimpinan BPJS yang gagal mengelola dana ratusan triliun dan perlindungan sosial bagi 260 juta peserta,” tegas Sony.

Hingga berita ini diturunkan, DJSN belum mengusulkan nama calon Pansel ke Presiden.

Sorotan Akhir :
“Presiden memiliki wewenang penuh memberhentikan Pansel yang melanggar aturan. Momentum ini ujian pertama kepemimpinan beliau dalam menjaga netralitas birokrasi.”
— Sony Mardiyanto, Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial. (red)

Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak

*Katingan, Kalimantan Tengah* – Dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perjudian ini disebut-sebut melibatkan taruhan dengan nominal fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Jum’at, (1/8/2025).

Lokasi perjudian ini, menurut informasi yang beredar, berada di belakang sebuah gedung walet di Desa Hampalit, yang juga berdekatan dengan Pasar Kereng Pangi dan bahkan hanya beberapa kilometer dari Polres Katingan. Kondisi ini membuat sejumlah pihak, termasuk tim media, merasa prihatin.

Salah satu tim media yang mendatangi lokasi, berinisial BM, mengungkapkan keterkejutannya. “Kami terkejut melihat tempat perjudian sabung ayam yang sangat dekat dengan pasar dan polres. Para pemain tampak asik dan tidak ada takutnya sama sekali,” ujarnya. “Saya sangat prihatin melihat perjudian yang begitu bebas di Kereng Pangi ini. Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar tidak tutup mata melihat perjudian yang merajalela dan sangat dekat dengan Polres Katingan.”

Aspek Hukum Mengenai Perjudian di Indonesia
Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan ilegal yang dilarang keras di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Pasal 303 bis ayat (1): Ancaman hukuman serupa juga diberikan kepada orang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-undang ini memperkuat larangan perjudian dengan tujuan menertibkan dan memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap kegiatan perjudian, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Katingan terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam ini.

(Disusun ulang dari laporan Robet, Patroli Sergap New)

RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Hormati APH dan Kepala Desa, Diskusi dengan masyarakat ,Gagal Total

Bekasi, — O1-08-2025
Upaya Diskusi yang digelar di aula management RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, perihal datangnya anggota ormas yang bertuliskan PSHT Madiun yang ingin mengambil alih para pekerja pribumi (lingkungan) yang ada di RSUD Cabangbungin Jumat (1/8/2025), berujung pada kekecewaan. Diskusi yang diharapkan mampu meredam kegaduhan internal rumah sakit justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dipicu oleh sikap tidak kooperatif dari pihak RSUD, yang hanya diwakili oleh seorang pekerja harian lepas yang mengaku sebagai asisten direktur. Jum’at 01 – 08 – 2025

Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, dan Kepala Desa jayalaksana, Irwansyah, yang mewakili seluruh kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin, mengaku kecewa berat atas ketidakhadiran Direktur RSUD Cabangbungin dalam pertemuan tersebut.

> “Kami datang dengan itikad baik, berharap klarifikasi langsung dari direktur, karena ini menyangkut kegaduhan di wilayah kami. Tapi yang hadir malah orang yang mengaku asisten, tanpa legalitas jelas. Ini sangat mengecewakan,” tegas Rohmat.

Irwansyah menilai Diskusi gagal total akibat sikap arogan dari perwakilan yang ditunjuk.

> “Kami hadir tanpa undangan resmi demi menjaga ketertiban. Tapi sikap perwakilan RSUD justru memancing emosi. Kalau nanti terjadi hal serupa, kami akan minta pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD,” ujar Irwansyah.

Sosok yang mengaku bernama Asih, mewakili direktur RSUD dalam forum Diskusi di aula management RSUD Cabangbungin, belakangan mengaku hanya pekerja harian lepas.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, terungkap bahwa Asih, Tidak memiliki SK resmi dari Dinas Kesehatan, serta Bukan ASN maupun tenaga P3K, dan Hanya ditugaskan langsung oleh Direktur RSUD tanpa dasar legalitas formal.

> “Saya hanya asisten pribadi bu direktur. Bukan ASN, bukan P3K. Saya hanya jalankan perintah beliau,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Direktur RSUD Cabangbungin terkait polemik perwakilan tanpa lagal standing yang jelas dan kegagalan dari forum diskusi tersebut, juga disebabkan kebohongan yang dilakukan direktur RSUD yang tidak bisa hadir di forum diskusi padahal direktur RSUD Cabangbungin ada bersembunyi didalam ruangan, namun para staf RSUD selalu bilang direktur tidak ada diruangan.

Bahkan mengenai asih kerap kali mengaku mewakili lembaga RSUD cabang bungin, asih sering diberikan tugas kedinasan oleh direktur RSUD dan selalu tampil didepan kegiatan-kegiatan formal RSUD Cabangbungin

Sikap RSUD yang tidak melibatkan jajaran resmi atau pejabat struktural dalam forum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa, dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap institusi dan pemerintah desa.

(Red)

PN Pontianak Disorot Publik Menyidangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa

PONTIANAK – 31 Juli 2025

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (31/7). Sidang ini menyorot terdakwa EM, Direktur CV Prima, yang didakwa merugikan negara senilai Rp169 juta dari total anggaran proyek miliaran rupiah bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021.

Namun bukan dakwaan, justru kondisi kejiwaan EM yang mencuri perhatian publik. Selama sidang berlangsung, EM terlihat tertidur dan berbaring di kursi terdakwa, memunculkan dugaan bahwa ia tidak dalam kondisi mental yang layak untuk menjalani proses peradilan.

“Klien kami sudah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh RSJ Kalbar. Kondisinya tidak memungkinkan mengikuti persidangan secara sadar,” ujar kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro.

Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, dan CV Prima, kuasa hukum EM menegaskan kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai kontrak kerja selama 177 hari kalender. Ia menyebut bahwa laporan fisik proyek hingga Desember 2021 menunjukkan progres 78 persen, bukan 90 persen seperti yang digunakan untuk mencairkan dana. Laporan 90 persen tersebut, lanjut Herman, dibuat sepihak oleh pelaksana proyek dengan memalsukan tanda tangan pengawas.

Saksi kunci Taufik Hamzah, team leader CV Prima, mendukung klaim tersebut. “Laporan progres itu bukan saya yang buat. Tanda tangan saya dicatut,” tegasnya.

Kuasa hukum EM juga membeberkan adanya tiga surat teguran kepada pelaksana proyek terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan. “Surat teguran tertanggal 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021, itu bentuk pengawasan aktif kami,” tambah Andi Hariadi, salah satu tim kuasa hukum.

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui kelemahan verifikasi administrasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi laporan fisik proyek.

Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis EM, kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan sementara proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP, serta mengacu pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987 yang menyatakan bahwa melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa yang tidak cakap hukum dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

“Proses hukum harus adil, jangan sampai klien kami yang sakit mental dijadikan kambing hitam dalam kasus ini,” tegas Herman.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, desakan agar penyidikan diperluas ke pihak pelaksana proyek dan penanggung jawab utama terus menguat.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Main Mata Bandar dan Oknum? Junaidi Dikorbankan, Bisnis Sabu di Kampar Diduga Dilindungi Orang Dalam!

Kampar, 31 Juli 2025 —

Satu lagi drama kelam dunia narkoba terungkap di wilayah hukum Polres Kampar. Bukan hanya soal peredaran sabu yang makin menggila hingga ke pelosok desa, tapi juga dugaan konspirasi busuk antara bandar narkoba dan oknum penegak hukum. Kali ini korbannya adalah Junaidi, warga biasa dari Desa Ganting Damai, yang diduga sengaja dikorbankan demi melindungi kepentingan besar para cukong sabu di balik layar.

Junaidi ditangkap pada Senin, 7 Juli 2025 hanya karena sisa kaca pirex, sementara dua orang yang justru diduga sebagai otak utama peredaran sabu di Ganting Damai dan sekitarnya justru dibiarkan bebas, aman, dan tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan transaksi narkoba kini mulai merambah kawasan yang dulu dikenal sebagai Kampung Anti Narkoba, yakni Desa Sipungguk.

“Kami sudah lapor, tapi selalu gagal. Seperti ada yang membocorkan,” tegas Mawardi, Kepala Desa Sipungguk, yang juga mantan anggota Polri. Ia menduga kuat adanya jaringan “pelindung” dari dalam institusi penegak hukum yang ikut bermain dalam peredaran sabu.

“Bendera” dan “Setoran”: Bahasa Jalanan yang Jadi Tameng Bandar

Dalam bahasa lapangan, istilah “bendera” mengacu pada bentuk perlindungan atau backing dari oknum tertentu, sementara “setoran” adalah bagian dari sistem iuran harian atau mingguan yang ditarik dari kaki tangan bandar untuk keamanan. Junaidi, menurut warga, pernah berada di bawah “bendera”, namun tetap ditangkap. Maka muncul pertanyaan besar:
Apakah ia melanggar perjanjian, atau sengaja disingkirkan?

Fakta mencurigakan lainnya, satu hari sebelum penangkapan, yakni pada 6 Juli 2025, Junaidi dipanggil kembali oleh bosnya—padahal sudah satu minggu berhenti. Ia diminta untuk memulihkan pesan yang telah dihapus, termasuk bukti transfer. Diduga kuat ini terkait penghilangan jejak transaksi. Beberapa jam kemudian, Junaidi ditangkap di lapangan bola, lokasi yang diduga sudah diatur sebagai titik penjebakan.

Satnarkoba Harus Diusut, Intelijen TNI Diminta Ambil Alih

Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa ada modus sistematis tumbal dalam penanganan narkotika di Kampar. Kecil-kecil ditangkap, besar-besar dilindungi. Barang bukti minim, proses tangkap tanpa transparansi, dan video penangkapan memperdengarkan nada intimidasi terhadap uang Rp835.000 yang dibawa Junaidi. Keluarganya menyebut, uang itu berasal dari penjualan sawit dan siap dibuktikan di pengadilan.

Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Satnarkoba Polres Kampar harus diaudit menyeluruh oleh instansi independen. Dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan narkoba bukan lagi isapan jempol.

Kami mendesak Intel Kodim 0313/KPR, bahkan jika perlu Puspom TNI dan BNN RI, untuk turun langsung dan membongkar jaringan dalam tubuh institusi hukum yang diduga ikut bermain. Jika dibiarkan, maka jangan heran jika generasi muda Kampar akan habis oleh sabu, sementara para bandar tertawa merayakan “setoran aman” mereka setiap pekan.

Pertanyaan Tajam untuk Aparat: Siapa yang Melindungi Bandar Sebenarnya?

Kenapa dua bandar yang dilaporkan Kepala Desa Sipungguk tidak tersentuh hukum?

Siapa yang membocorkan laporan kepada pelaku?

Mengapa korban kecil seperti Junaidi dijadikan fokus, padahal pelaku utama sabu ada di depan mata?

Publik menanti jawaban, bukan alibi. Warga butuh keadilan, bukan tontonan. Dan jika aparat tak mampu memberantas, maka biarkan TNI atau BNN ambil alih total!

Laporan Investigatif dan Khusus : Khairunan Domo

Ada apa ….? Walikota Depok Supian suri ( SS ) alergi untuk di audiensi oleh lembaga investigasi negara ( LIN ).

Depok – Jawa barat

Lembaga investigasi negara ( LIN ) sudah mengirimkan surat audiensi kepada walikota Depok ( SS ) tanggal 15 July 2025 dan mendapat tanda terima 21 July 2025. Sampai sekarang walikota Depok tidak ada respons terkait lembaga kami untuk bersilaturahmi.

Walikota Depok SS sangat di sayangkan tidak merespons surat dari kami dan boleh dibilang tidak kooperatif…ada apa..?

Ketua lembaga investigasi negara LIN kota Depok mafuh Zailani sangat kecewa atas sikap Walikota Depok SS yang mengabaikan surat kami.

Pada saat ini sudah dihubungi melalui ajudanya walikota Depok dan tidak cepat merespone ….ada apa dengan aturan pemerintah kota Depok.

Jangan membangun daerah per kubuh atau perblok ingat kemajuan kota bukan cuma anda sebagai walikota Depok anda dipilih untuk masyarakat Depok ,kami ini adalah kontrol sosial yang wajib menanyakan kepada anda sebagai kepala daerah.

Jangan ambil disposisi aman dan tidak mau dikritik, kalo tidak mau dikritik atau ditemui anda silakan mundur dari jabatan anda sebagai walikota kota Depok ‘ tegas mafuh zailani’.

Kami tunggu sampai awal Agustus sebelum tgl 10 Agustus agar lembaga kami dapat beraudiensi dengan walikota sebagai kontrol sosial dan membangun kerjasama “Tegasnya”.

Redaksi”

Diduga Adanya Tikus Dalam PSP Dinas Pertanian Lamongan

Lamongan – Rabu 01 agustus 2025 Kabid PSP dinas ZANUAR pertanian Lamongan kami sudah mencari bukti — bukti data yang ada , 2 (dua ) lemari kita acak – acak untuk mencari data terkait alat hibah untuk petani yang dulu Kabid PSP dinas pertanian Lamongan 2021 – 2022 Bu Tiwi ( Hartiwi Sisri Utami) dan sudah dilaporkan ke polres Lamongan tapi tidak ada kelanjutan penyelidikan,” tegasnya

Gelombang pertanyaan besar menyapu Kabupaten Lamongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan fatal dalam distribusi bantuan alat pertanian senilai dan tidak hanya satu aitem saja alat ratusan juta rupiah mungkin bisa lebih dari miliaran. Sebuah unit alat produksi pindad (kode PR 1800), yang sedianya menjadi urat nadi peningkatan produksi jagung petani Lamongan, kini justru ditemukan teronggok di Jombang, diduga telah beralih tangan melalui praktik penggadaian, menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat.

Ironi ini bermula ketika alat canggih berbanderol tak kurang dari Rp 200 juta itu, diterima oleh Dinas Pertanian Lamongan pada 14 Maret 2021. Namun, janji bantuan yang diharapkan mendongkrak kesejahteraan petani Lamongan mendadak pupus. Mesin itu hanya singgah sesaat di gudang dinas, bak tamu tak diundang, sebelum kemudian ‘lenyap’ dari pantauan dan keberadaannya kini menimbulkan kecurigaan serius.

“Waktu itu yang mengurusi Kabid PSP, Bu Tiwir Hartiwi Sisri Utami, Nana lengkapnya (yang ambil peni),” ungkap sumber internal dinas dengan nada muak, mengisyaratkan adanya peran sentral seorang pejabat dalam drama raibnya aset negara ini. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sinyal merah akan dugaan keterlibatan oknum berwenang dalam pusaran skandal ini.

Puncak kejanggalan terjadi pada 14 April 2021. Alat yang seharusnya mengalir ke tangan petani Lamongan itu justru dikeluarkan dari gudang dan entah bagaimana, diarahkan menuju Jombang. Catatan dinas yang mencantumkan nama “Santoso” sebagai pihak penerima semakin menebalkan kabut misteri. Siapa Santoso ini? Dan mengapa bantuan untuk Lamongan bisa “nyasar” sejauh itu?

Indikasi kuat bahwa alat ini telah digadaikan adalah pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang secara brutal merampas hak-hak rakyat kecil dan mengkhianati amanat negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan ancaman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola pemerintahan yang masih rentan terhadap praktik-praktik kotor. Bagaimana mungkin bantuan sekelas ratusan juta rupiah bisa menguap begitu saja dari daftar penerima yang sah, lalu berakhir di tangan pihak yang tak berhak, bahkan diduga menjadi barang gadai? Pertanyaan ini menuntut jawaban jujur dan tindakan konkret.

Publik Lamongan, dan tentu saja masyarakat luas, kini menunggu reaksi tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mereka diharap tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas skandal ini, tanpa kompromi. Siapa aktor di balik layar? Apakah Santoso hanya pion, ataukah ada ‘pemain’ lain yang lebih besar di Dinas Pertanian Lamongan, termasuk Kabid PSP yang namanya telah disebut-sebut? Keadilan harus ditegakkan, dan aset negara yang telah digelapkan wajib dikembalikan!

Publisher -Red

Dari Saksi Jadi Tersangka, Adi Dikawal Ratusan Sopir Truk: “Kami Tuntut Keadilan

Magelang, Kamis, 31 Juli 2025 – Suasana di sekitar Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang mendadak dipenuhi deretan truk-truk pasir pada Kamis pagi ini.

Bukan antre mengisi muatan seperti biasanya, namun hari itu mereka berkumpul untuk satu tujuan: menuntut keadilan bagi rekan mereka, Adi Rikardi — seorang admin depo pasir — yang kini berstatus tersangka.

Yang pada hari ini menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Mungkid jam 13.00 wib yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.9, Ngentan I, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511

Aksi solidaritas para sopir truk yang biasa mengambil pasir dari depo milik Bantar ini bukan tanpa alasan. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam penanganan hukum yang menimpa Adi.

“Dia hanya pegawai, bukan pemilik. Kenapa malah dia yang dijadikan tersangka?” cetus salah satu sopir yang ikut mengawal sidang praperadilan Adi hari ini.

Dari Saksi Jadi Tersangka

Kasus ini bermula ketika Ardi dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk dimintai klarifikasi soal legalitas depo tempat ia bekerja. Namun yang mengejutkan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dengan no S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025, tanpa kejelasan yang transparan.

Melalui kuasa hukumnya Radetya Andreti H.N, S.H. dan Rekan. Ardi kini tengah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut. Sidang praperadilan pun digelar hari ini di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.

“Bagaimana mungkin seorang pegawai bisa dijerat pidana atas legalitas tempat kerja, sementara ratusan depo dan tambang ilegal lain di Kabupaten Magelang justru dibiarkan bebas beroperasi?” ujar Radetya kepada awak media usai sidang.

“Tiga hal yang perlu di soroti oleh tim kuasa hukum adalah:
1. Pemohon tidak pernah di periksa sebagai calon tersangka.
2. Termohon kurang alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
3. Penyidikan yang di lakukan oleh penyidik Polresta Magelang cacat hukum. ”

Kinerja Aparat Disorot

Penetapan tersangka terhadap Adi memunculkan pertanyaan publik tentang kinerja aparat penegak hukum. Kuasa hukum Adi menyayangkan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru dan tidak objektif.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Kalau begini, besok-besok karyawan biasa pun bisa dijadikan tumbal atas pelanggaran perusahaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H dan Kanit Unit II Tipidter Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini.

Solidaritas Jalanan

Aksi damai para sopir truk hari ini menjadi simbol perlawanan dari akar rumput. Mereka tidak hanya mengantar muatan pasir setiap hari, tapi kini juga mengantar pesan: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak terima kawan kami dikorbankan. Kalau memang ada yang salah, periksa seluruh depo, jangan pilih-pilih,” kata salah satu supir aksi solidaritas yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan berharap sidang praperadilan dapat membuka jalan bagi keadilan yang sebenar-benarnya untuk kebebasan rekan kami tanpa syarat, pungkasnya.(*)

Red”