Beranda blog Halaman 88

Polsek Tapung Hulu Mandul Ungkap Kasus Pembunuhan, Dr. Yudi Krismen SH,.MH Kembali Bersuara

Tapung Hulu – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menelanjangi ketidakmampuan aparat kepolisian setempat. Tiga pekan berlalu, namun hingga kini pelaku maupun motif pembunuhan terhadap almarhum Suryono tak juga terungkap.

Kebuntuan penegakan hukum ini menimbulkan kegelisahan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menilai, Polsek Tapung Hulu terkesan mandul, tak bertaji, bahkan diduga ada “tangan gelap” yang membekingi kasus berdarah tersebut.

“Sudah hampir tiga pekan, namun pihak kepolisian belum juga bisa mengungkap kasus ini. Apakah Polsek Tapung Hulu tidak mampu? Atau memang benar seperti dugaan masyarakat ada kaitannya dengan pihak kepolisian yang membekingi kasus ini?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, ketika awak media mengonfirmasi Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Masri SH, MH, jawaban yang muncul hanya sebatas klise. Ia berdalih masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Sementara itu, puluhan warga dari kubu SPTI maupun kubu lawan justru ditahan polisi, tanpa ada kejelasan apakah terkait langsung dengan kasus pembunuhan misterius tersebut.

Menanggapi hal ini, Dr. Yudi Krismen SH, MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus mantan penyidik Polda Riau, menilai lambannya pengungkapan kasus ini adalah preseden buruk. Menurutnya, strategi penyidikan semestinya dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan ilmu criminal profiling, analisa TKP, rekonstruksi peristiwa, serta pendalaman komunikasi dan konflik organisasi SPTI yang tengah memanas.

“Dalam ilmu penyidikan, semakin lama sebuah kasus dibiarkan tanpa kejelasan, semakin banyak bukti yang hilang dan semakin kabur arah penyelidikan. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, penyidik bergerak cepat dengan membangun konstruksi peristiwa sejak awal, memetakan motif, serta menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban. Jika ini tidak dilakukan, wajar masyarakat menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tegas Dr. Yudi.

Publik kini menuntut transparansi penuh dari aparat. Jangan sampai kasus kematian Suryono berakhir sebagai catatan hitam, membuktikan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polsek Tapung Hulu benar-benar serius, maka masyarakat menantikan bukti nyata, bukan sekadar janji basi. (PRIMA).

Pandangan Hukum Dalam Penanganan Unjuk Rasa Damai dan Anarkis

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pandangan hukun terkait dengan penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh kepolisian, pada dasarnya memuat beberapa hal yang perlu dipahami bersama oleh seluruh lapisan masyarakat maupun aparat itu sendiri. Dengan demikian diharapkan adanya kesamaan persepsi dan kesatuan sudut pandang dalam melihat sebuah perisitiwa. Unjuk rasa pada hakikatnya sangat relevan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun di lain sisi, ada satu hal yang tidak boleh dilipakan, yaitu kewajiban negara menjaga ketertiban umum.

Untuk itu, beberapa hal yang perlu dipahami bersama adalah :
1. Dasar Hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa di muka umum sah sebagai hak warga negara. Namun hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum, moral, dan hak orang lain.

2. Batasan dan Larangan
Pasal 6 UU No. 9/1998 menyatakan bahwa “ Setiap orang yang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak orang lain, moral, ketertiban umum, serta keutuhan persatuan bangsa “.
Pasal 15 UU No. 9/1998 menyatakan bahwa “unjuk rasa dapat dibubarkan jika menyalahi ketentuan, misalnya menimbulkan kerusuhan, mengancam keselamatan umum, mengganggu ketertiban umum.

3. Tindakan Aparat
Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002, salah satunya memiliki tugas dan fungsi memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Jika aksi unjuk rasa berubah menjadi anarkis (merusak fasilitas umum, harta benda, bahkan menimbulkan korban jiwa), maka Aparat berhak membubarkan aksi tersebut. Aparat dapat melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsipnya adalah legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

4. Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Anarkis
Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa kekerasan terhadap orang/barang di muka umum bisa dipidana penjara.
Pasal 187 KUHP menyatakan bahwa membakar, meledakkan, merusak dapat dipidana berat.
Jika menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

5. Kesimpulan Pandangan Hukum
– Unjuk rasa damai = sah (dilindungi konstitusi).
– Unjuk rasa anarkis = pelanggaran hukum.
– Aparat berwenang membubarkan unjuk rasa anarkis untuk menjaga ketertiban umum.
– Pelaku perusakan, penganiayaan, atau yang menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana.

Alur Hukum Penanganan Unjuk Rasa Anarkis
1. Tahap Awal: Unjuk Rasa Damai
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28E & UU No. 9/1998.
Syarat sah: pemberitahuan ke kepolisian, tertib, menghormati hak orang lain.
Status: Sah & dilindungi hukum.

2. Perubahan Menjadi Anarkis
Tanda-tanda : Merusak fasilitas umum, Mengganggu lalu lintas & ketertiban umum, Kekerasan terhadap orang atau aparat, Menimbulkan korban luka/nyawa.
Status: Hak konstitusional gugur karena melanggar batas hukum.

3. Tindakan Aparat
Langkah preventif : himbauan, negosiasi, peringatan.
Langkah represif :
– Membubarkan massa (Pasal 15 UU No. 9/1998).
– Penggunaan kekuatan bertingkat (Perkap No. 1/2009).

Jika eskalasi tinggi, maka diambil langkah – langkah penegakan hukum (penangkapan/pembatasan ruang gerak).
Prinsip: legalitas – nesesitas – proporsionalitas – akuntabilitas.

4. Proses Hukum Bagi Pelaku
KUHP :
Pasal 170 : Kekerasan bersama di muka umum.
Pasal 187 : Membakar/merusak dengan sengaja.
Pasal 351-358 : Penganiayaan.
Pasal 338/340 : Jika mengakibatkan kematian.

UU Kekhususan:
Bisa juga kena UU Terorisme jika motif & aksinya memenuhi unsur.
Status: Diproses pidana sesuai perbuatan.

5. Konsekuensi Hukum
Hak menyampaikan pendapat tetap dijamin bila damai.
Jika berubah anarkis, maka aparat berwenang penuh membubarkan.
Negara wajib menindak pelaku demi melindungi masyarakat & ketertiban umum.
Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa :
Kebebasan berpendapat bukanlah hak absolut. Begitu aksi berubah anarkis, aparat punya dasar hukum kuat untuk membubarkan dan menindak pelaku secara pidana.

Redaksi”

Sekda Baru Surabaya Dilantik, AMI Ucapkan Selamat dan Dorong Birokrasi yang Profesional dan Responsif

0

Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi melantik Lilik Arijanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Dalam pelantikan tersebut, Wali Kota menekankan bahwa tugas berat menanti Sekda baru, mulai dari penyusunan APBD 2026, pengentasan kemiskinan, hingga menjaga stabilitas pemerintahan kota.

Pelantikan Lilik Arijanto ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang mengucapkan selamat sekaligus memberikan dorongan agar Sekda baru mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Lilik Arijanto atas pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Dengan pengalaman serta dedikasi yang beliau miliki, kami yakin dapat membawa birokrasi Pemkot Surabaya lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Baihaki Akbar ketum AMI dalam keterangan resminya.

AMI menilai posisi Sekda memiliki peran vital sebagai motor penggerak birokrasi. Karena itu, sinergi dengan DPRD maupun seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program prioritas Pemkot Surabaya.

“Kami berharap Sekda baru mampu mempercepat program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur yang merata, serta peningkatan kesejahteraan warga. AMI siap bersinergi dan mendukung langkah positif Pemkot Surabaya demi terciptanya kota yang lebih maju, humanis, dan berdaya saing,” lanjut pernyataan tersebut.

Pelantikan Lilik Arijanto diharapkan membawa energi baru bagi jajaran Pemkot Surabaya. Kehadiran Sekda baru dinilai akan memperkuat kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dalam menuntaskan program-program prioritas yang menjadi harapan masyarakat.

Red”

Jurnalis Korban Kekerasan Lapor Polisi Didampingi Rekan Media

0

Pati, 4 September 2025 — Insiden kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat meliput di DPRD Pati telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan redaksi dan organisasi pers. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Kedua korban, Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengalami kekerasan fisik oleh pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung. Kejadian bermula saat para jurnalis mencoba meminta tanggapan dari Torang yang meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD. Dalam upaya tersebut, Mutia ditarik hingga terjatuh, sementara Umar didorong.

Secara terpisah, Torang Manurung telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui sebuah video. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi berada di luar kendalinya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu adalah di luar kendali saya,” ungkap Torang.

Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, ia hanya didampingi oleh dua orang, yaitu anggota Dewas bernama Bunari dan K.H. Karwani. Meskipun Torang telah menyampaikan permohonan maaf, laporan polisi atas insiden ini tetap diproses.

Publisher -Red

Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan RSUD Suwondo Beredar, Status Jabatan dan Isu Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Sorotan

PATI – Sebuah surat yang diduga merupakan pengunduran diri Torang Manurung dari jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo beredar di kalangan media. Surat ini mencantumkan tanggal pengunduran diri 4 September 2025. Namun, kebenaran dan status surat tersebut masih dipertanyakan, karena belum ada konfirmasi resmi.

Kabar ini muncul di tengah isu panas terkait dugaan kekerasan yang baru-baru ini menimpa wartawan di Pati. Insiden ini terjadi saat wartawan mencoba mewawancarai Torang Manurung setelah dirinya walk out dari rapat panitia khusus (pansus) DPRD.

Pria yang diduga merupakan pengawal dari Torang Manurung disebut-sebut melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kejadian ini lantas mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan surat pengunduran diri tersebut dengan insiden kekerasan terhadap wartawan. Publik dan media menantikan klarifikasi dari Torang Manurung serta pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Publisher -Red

Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Pencemaran Polusi Udara

​Banyumas – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Nusantara Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Hal ini terungkap dari penelusuran tim media pada Jum’at, 29 Agustus 2025, setelah mendapat laporan dari warga setempat.

​Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. “Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya,” ujarnya. Namun, sejak awal beroperasi, warga mencurigai adanya kejanggalan, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

​Dugaan ini diperkuat saat tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri.ST melalui pesan singkat WhatsApp, Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

​”Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat,” jelas Sugiri.

Ia menambahkan, jadi, kalau selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, karena memang bukan kewenangan pihaknya.

​Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)?. Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.

Dihari yang sama saat awak media konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, salah satu security yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak di kantor karena hari weekend.

Dan disarankan datang lagi di hari Senin mendatang. “Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat.

Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) juga memiliki cakupan usaha luas di pengelolaan limbah berbahaya, remediasi dan daur ulang.

Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, K3, serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi yang meningkatkan pemanasan global. Dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dimana penduduk yang tinggal di sekitar juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Hal mengingatkan pada peristiwa 5 tahun lalu, dimana salah satu pabrik batu bata PT Acon Indonesia yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasi tanpa kenal waktu, dampak polusi udara, bising yang menganggu kesehatan warga setiap harinya. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.

PT Acon Indonesia yang juga bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel dan produk sejenis ini dari hasil penelusuran ternyata ada keterkaitan dengan PT Inovasi Nusantara Sentosa, baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.

Struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau WNI keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.

Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan dari polusi udara dan pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk. (*)

Red”

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Jakarta, 3 September 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Red”

Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Medan,- Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki “sesuatu” dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan Tidak terima ditakut takutin oleh penyelidik Polrestabes sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara , sesudah 19 tahun baru dilaporkan. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena daluwarsa dan kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.
“Sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi, kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut, malah penyidik membuat di BAP kami tidak mengakui semua kwitansi nya, ini sungguh aneh sekali, kami protes BAP tersebut tapi tidak digubris oleh penyidik. Tapi karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis,” Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan yang di tuduh saya sebagai penipuan “beber Masdelina.

Sementara itu warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan kata masdelina
Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik. Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

“Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. *(Tim)*

*Teks foto :* Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9)

Dede Farhan Aulawi Nyatakan Tidak Ada Variabel Tunggal Dalam Demonstrasi Rusuh

“Demonstrasi rusuh kemarin harus jadi bahan pembelajaran buat kita semua agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Semua pihak tentu harus mawas diri, dan memperbaiki empati sosial secara kolektif, saling menjaga dan saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang, serta menghindari tindakan provokatif dan tindakan anarkis. Kemudian terkait dengan berseliwerannya analisis yang beragam terkait siapa dalang kerusuhan, maka menurut hemat saya TIDAK ADA variabel tunggal dalam demo kemarin, melainkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor (multi variabel) “, ujar Pemerhati Pertahanan dan Keamanan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (3/9).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi berbagai pertanyaan dari media melalui telepon selulernya terkait dengan demo rusuh di akhir agustus 2025. Menurutnya, dalam konteks sosial atau politik, variabel tunggal berarti satu penyebab atau faktor utama yang mendorong suatu peristiwa, dalam hal ini demonstrasi. Misalnya, jika demo terjadi hanya karena kenaikan harga BBM, itu berarti variabel tunggalnya adalah ekonomi (harga BBM). Namun dalam kenyataannya, demonstrasi jarang sekali hanya karena satu hal.

“ Memang ada demonstran garis lurus, yaitu mereka yang murni berdemonstrasi dalam rangka menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai dalam rangka memperjuangkan aspirasinya. Namun ada juga pendemo garis bengkok, yaitu mereka yang memanfaatkan situasi dan momentum untuk melakukan tindakan – tindakan anarkis, bahkan bisa merusak fasilitas negara atau fasilitas umum. Padahal semua fasilitas itu dibangun dari uang rakyat, yang harusnya dijaga bersama “, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu suatu demonstrasi besar, yaitu :
1. Kondisi Sosial Ekonomi Kompleks. Isu seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial sering kali menjadi latar belakang yang memperparah reaksi terhadap kebijakan pemerintah.
2. Faktor Politik. Demonstrasi sering dimanfaatkan oleh aktor politik untuk mendorong agenda tertentu, bukan sekadar menentang kebijakan.
3. Adanya ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan yang dinilai jauh dari nilai – nilai keadilan dan kesetaraan di muka hukum.
4. Mobilisasi Sosial dan Medsos. Media sosial memungkinkan isu kecil berkembang cepat dan menjadi besar, digabungkan dengan isu lain. Contoh, demo omnibus law bukan hanya soal buruh, tapi juga lingkungan, hak asasi, dan demokrasi.
5. Solidaritas dan Identitas Kolektif. Demonstrasi sering dilakukan oleh berbagai kelompok dengan motif berbeda, tapi bersatu karena adanya rasa solidaritas. Atau ‘siapa’ memanfaatkan ‘siapa’
6. Adanya kelompok yang memiliki kontra kepentingan dengan pemerintah, baik karena merasa terusik, terganggu, atau terancam.
7. Kepentingan asing yang memanfaatkan situasi dengan segala bentuk modus dan kepentingannya. Bentuknya bisa berupa pendanaan uang, propaganda, dan sebagainya.

“ Jadi demonstrasi itu secara umum merupakan akumulasi berbagai ketidakpuasan yang saling terkait, bukan sekadar reaksi terhadap satu kebijakan atau peristiwa saja. Apalagi jika ada pemantik tambahan berupa ‘ucapan’ atau ‘perbuatan’ dari simbol – simbol pejabat pemegang kewenangan yang dianggap menyinggung, melecehkan atau menghinakan. Jadi ketika titik itu ketemu, maka percikan api pun bisa menjadi sumber ledakan “, pungkasnya.

Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

*Sergai,-* Polda Sumut diminta tegas untuk menyelamatkan lahan milik Negara (Hutan) yang dirambah oleh Nakko Sitanggang.
Lahan hutan yang berada di Desa Pekan Sialangbuah, Kec. Sialangbuah Kab. Serdang Bedagai tersebut sudah mulai dibersihkan oleh Nakko yang belakangan diketahui Residivis.

Bahkan, Aparat Pedesaan Diancam oleh Kelompoknya.

Informasi di lapangan, (2/9/2025), Lahan milik negara tersebut Ingin dikuasai oleh Nakko Sitanggang. Untuk memuluskan niatnya, Nakko mengajak kawan-kawannya membersihkan lahan milik negara tersebut. Nakko juga memakai jasa alat Beko untuk membersihkan lahan tersebut. Apa yang dilakukan oleh Nakko tersebut bertentangan dengan hukum.

” Nakko Sitanggang preman. Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,”beber Warga yang mengetahui lokasi tersebut.

Warga juga meminta Polda Sumut agar berani memproses Nakko Sitanggang. Apalagi, jelas-jelas Lahan itu adalah Lahan milik Negara.
Untuk bisa menguasai Lahan itu, Nakko melakukan intimidasi kepada warga. Bila ada warga ke lahan itu, maka Nakko pasti mengancamnya.

Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah datang untuk mengeceknya dan memastikan itu lahan milik Negara (Hutan). Polisi tidak boleh kalah dengan Preman.

” Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan Milik negara dicuri Preman,”pungkas Warga.

Warga juga membeberkan bahwa Nakko Sitanggang adalah residivis Narkoba yang baru keluar dari rutan Tebingtinggi.
Dia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu.
Selain itu, Nakko juga bertanggung jawab terhadap peredaran Narkoba di Sergai.

” Kami juga minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran Narkoba disini,”harap Warga.

Nakko Juga diduga melakukan peredaran narkoba dan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai. *(Tim)*