Beranda blog Halaman 87

Pati Geger, Ratusan Massa Gruduk Satpol PP Meminta Kembali Barang Donasi yang Disita

Pati, 5 Agustus 2025, telah terjadi perampasan barang-barang hasil donasi dari masyarakat yang dikumpulkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sudut alun-alun kota Pati. Perampasan yang dilakukan oleh Satpol PP memicu masyarakat yang tergabung dalam AMPB dan simpatisannya pun melakukan perlawanan seadanya, namun kakuatan tidak seimbang barang-barang bisa diangkut oleh Satpol PP dan disimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

Barang-barang yang sudah berhasil disita berupa air mineral ratusan dus atau 3/4 dari barang-barang yang sudah terkumpul dari masyarakat. Setelah barang-barang yang tersimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, massa berdatangan hingga membuat macet lalu lintas, kuasa hukum Serra Gulo lakukan negosiasi kepada Satpol PP dengan alasan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah pencurian karena barang bukan miliknya dan izin sudah dilayangkan untuk tempat donasi tanggal 1 sampai tanggal 12.

Negosiasi pun alot dan sempat terjadi percekcokan dan pihak Satpol PP mengembalikan barang-barang yang sudah disita ke tempatnya namun baru berjalan separuh barang yang diangkut, Plt Sekda Riyoso menghalanginya dengan dalih kegiatan mengganggu ketertiban umum.

Terjadi negosiasi ulang hingga masa berdatangan ke Kantor Satpol PP untuk ikut andil dalam peristiwa tersebut. Riyoso dengan dalih bahwa kegiatan tersebut mengganggu ketertiban barang boleh diambil tetapi tidak ditempatkan di tempat yang mengganggu ketertiban umum atau tempat-tempat yang dilarang.

AMPB tetap bersikukuh untuk meminta barang dan dikembalikan ke tempat semula hingga terjadi suara teriakan-teriakan kegaduhan yang luar biasa di halaman Satpol PP Pati. Hingga pukul 14.00 WIB massa terus merangsek dan terjadi pengambilan paksa, barang diangkut kembali ke tempat semula.

/Red.

Retribusi Sampah Pelaku Usaha di Kota Tangerang: Dalih Layanan Profesional, Ujung-ujungnya Cuma ‘Cuan’ PAD?

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi membebankan retribusi sampah kepada seluruh pelaku usaha, dari hotel mewah hingga warung kecil, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Aturan ini dikemas sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih “profesional”, namun di balik dalih itu, muncul dugaan kuat bahwa kebijakan ini tak lebih dari upaya instan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi payung hukum kebijakan ini. Kepala DLH Kota Tangerang. ‘Wawan Fauzi’ mengklaim bahwa retribusi ini akan dikembalikan dalam bentuk layanan optimal, termasuk armada baru dan petugas yang lebih terlatih. Namun, pernyataan ini menimbulkan keraguan besar di kalangan pelaku usaha dan publik.

Selama ini, DLH Kota Tangerang sering kali dikritik karena kinerja pengelolaan sampah yang amburadul. Keluhan tentang keterlambatan pengangkutan, armada yang minim, hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang over kapasitas sudah menjadi rahasia umum.

Pertanyaannya, apakah dengan uang retribusi baru ini, DLH benar-benar mampu mereformasi birokrasi dan operasionalnya yang sudah lama bermasalah, ataukah ini hanya janji manis di atas kertas?

Sistem pembayaran retribusi secara nontunai melalui aplikasi SIRITASE pun tak luput dari sorotan. Meskipun diklaim sebagai upaya pencegahan pungutan liar, sistem ini justru berpotensi menambah kerumitan birokrasi baru bagi pelaku usaha. Sejumlah pelaku usaha yang diwawancarai secara anonim mengaku khawatir sistem ini hanya akan memindahkan praktik “pungli” menjadi “pungli digital” yang terselubung.

“Ini seperti memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain. Selama ini kami bayar retribusi, tapi sampah tetap telat diangkut. Sekarang kami disuruh bayar lebih mahal dengan alasan layanan profesional. Kami butuh bukti, bukan cuma janji,” ungkap seorang pemilik restoran di kawasan Cikokol yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menghadapi sorotan tajam menyusul usulan penambahan anggaran yang signifikan untuk kegiatan pendukung persiapan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) pada Rancangan Kerja DLH Tahun Anggaran 2024.

Kenaikan anggaran ini memicu kecurigaan mengenai prioritas dan alokasinya. Lonjakan Anggaran yang Mencurigakan. Sorotan utama tertuju pada proyeksi anggaran DLH secara keseluruhan yang melonjak drastis. Awalnya, Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 mengestimasi total anggaran sebesar Rp 225.077.412.611,04. Namun, angka ini membengkak menjadi Rp 261.127.412.610 setelah “Analisis Kebutuhan yang lebih mendalam.”

Kenaikan sekitar Rp.36 miliar ini diklaim mencerminkan “penyesuaian prioritas dan kebutuhan mendesak, termasuk untuk proyek PSEL.” Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar dari aktivis masyarakat.

Kebijakan ini datang di saat pelaku usaha masih berjuang untuk pulih dari hantaman ekonomi. Alih-alih mendapatkan dukungan, mereka justru dibebani dengan biaya tambahan yang belum jelas manfaatnya.

Pemkot Tangerang kini dihadapkan pada tantangan berat: membuktikan bahwa kebijakan ini benar-benar untuk kebaikan lingkungan dan pelayanan publik, bukan sekadar alat untuk menambah pundi-pundi kas daerah tanpa perbaikan nyata. Waktunya Pemkot Tangerang membuktikan janjinya, atau siap-siap dicap sebagai “pemerintah yang gemar memeras rakyatnya”. (PRIMA)

Red”

Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi

Bungku Utara, Morowali Utara – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Bungku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polsek Bungku Utara pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan perjudian yang marak di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan diam melihat daerah kami dijadikan ladang narkoba,” tegas Nurwali Sondeng, koordinator lapangan aksi. Ia menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama Polsek Bungku Utara, yang dinilai kurang serius dan terkesan membiarkan peredaran barang haram tersebut.

Isu dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba menjadi sorotan utama. Masyarakat menduga kuat adanya “perlindungan” dari oknum tertentu yang membuat sindikat narkoba leluasa beroperasi. Tudingan ini diperkuat dengan minimnya penindakan, meskipun laporan dari masyarakat terus berdatangan.

Tuntutan dan Ultimatum Masyarakat

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya:

* Evaluasi Anggota Polsek: Meminta Kapolres Morowali Utara untuk segera memberhentikan oknum anggota Polsek Bungku Utara yang diduga terlibat sebagai pemakai atau beking peredaran narkoba.

* Sanksi ASN: Mendesak Bupati Morowali Utara untuk menindak tegas ASN atau pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

* Tes Urin Massal: Menuntut Kapolsek dan Camat untuk mendatangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Narkoba Polres guna melakukan tes urin kepada seluruh anggota Polsek, pegawai kecamatan, dan pelajar.

* Pembentukan Satgas: Mendesak Pemerintah Kecamatan membentuk satuan tugas (satgas) kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat untuk memberantas narkoba, miras, dan judi.

* Penegakan Hukum Tegas: Menuntut aparat menangkap pengedar narkoba, miras, dan pelaku perjudian, yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.

* Ancaman Aksi Besar: Mengultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi hingga 17 Agustus 2025, masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Polsek dan Kantor Camat Bungku Utara.

Kapolsek Bungku Utara, AKP Marten Tangkelangi, S.H., menampung aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti. Ia membantah adanya pembiaran, namun pengakuannya bahwa “sudah berusaha dalam melakukan tindakan namun belum berhasil” justru memunculkan pertanyaan baru tentang efektivitas kerja aparat di lapangan.

Di sisi lain, Camat Bungku Utara mengapresiasi aksi ini dan menyatakan akan membentuk satgas. Namun, janji pembentukan satgas ini disambut skeptis oleh sebagian massa, yang menilai langkah tersebut seringkali hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

Masyarakat kini menunggu pembuktian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Waktu yang diberikan hingga 17 Agustus 2025 menjadi penentu apakah tuntutan mereka akan direspons dengan tindakan konkret atau hanya dianggap angin lalu, memicu konflik dan ketidakpercayaan yang lebih besar antara masyarakat dan aparat.

Publisher -Red
Reporter CN- Nakir

Skandal Panas di Kebon Jeruk, Bliss Massage Diduga Jual Layanan “Es Teo” Bersaus Massage, Owner Tantan Media Viralkan Sebanyak Banyaknya..!!!

Jakarta – Dugaan praktek prostitusi terselubung di Bliss Massage yang berlokasi di Komplek Ruko Green Garden Blok Z RT 14 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, semakin memanas. Meski sudah viral di 12 media online, tempat ini masih beroperasi dengan santai seolah tak tersentuh hukum.

Bermodal izin massage dari tingkat RT hingga Pemda, Bliss Massage diduga kuat menyamarkan bisnis haramnya. Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan mendapati kesaksian warga: terapis berusia muda, berpakaian seksi, dan tanpa sertifikasi resmi dari Parenkraf—semua demi memikat pelanggan.

Namun ketika dimintai konfirmasi, kasir berinisial R malah menjawab dengan nada arogan:

“Lokasi ini aman, bos kami M sudah lama koordinasi dengan aparat dan Parenkraf. Dijamin nyaman.”

Lebih sadisnya lagi, R bahkan menyebut ada “titipan” saat tim investigasi hendak bertanya lebih jauh. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: titipan ini maksudnya uang koordinasi, atau ada backing khusus?

Diamnya Aparat Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jakarta Barat

Hingga Senin, 4 Agustus 2025, tak ada teguran dari Camat Kebon Jeruk, Polsek, Satpol PP, maupun Walikota Jakarta Barat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Warga pun geram dan menuntut penutupan permanen jika memang terbukti ada praktek prostitusi.

Owner Tantang Media

Lebih mengejutkan lagi, Owner Bliss Massage, M, justru menantang media:

“Kalau mau diberitakan, viralkan saja sebanyak-banyaknya. Kami tidak takut.”

Pernyataan ini sontak menjadi tamparan bagi dunia pers dan publik. Bukannya melakukan klarifikasi atau pembelaan, sang owner malah memancing perang terbuka dengan media.

Generasi Muda di Ujung Jurang

Keberadaan prostitusi terselubung di tengah pemukiman jelas berpotensi merusak moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi.

Media Tidak Akan Diam

Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan skandal ini sampai Pemda DKI dan Pemkot Jakarta Barat bergerak. Jika tetap bungkam, kasus ini akan dibawa ke tingkat Pemprov DKI.

Pertanyaan besar, Apakah aparat akan bergerak menindak, atau publik harus menganggap bahwa “izin massage” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung?**(Tim Redaksi PRIMA).

Red”

Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 4 Agustus 2025

Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang bongkar dugaan penyelundupan CPO Ilegal,dari mobil tangki langsung disuling dalam boks kontiner, hingga mengoncang publik dikalbar, namun aneh malah beredar kabar fitnah entah dari mana oleh oknum yang tak bertanggung jawab mengatakan salah satu tim gabungan yang membongkar praktik nakal tersebut meminta sejumblah uwang.

Perlu publik ketahui Setelah tim mata elang membongkar kasus penyelundupan dalam gudang tertutup tersebut mencuat dan viral di berbagai media nasional, kasus dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang menghebohkan publik.

Korbolgi kejadian Pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, Tim Gabungan Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan langsung aksi penyulingan CPO dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar isu fitnah serius yang beredar dari oknum pelaku mafia , yang mana di sampaikan langsung melalui telpon seluler WhatsApp pada tim gabungan mata elang, menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

Menangapi informasi fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, langsung melakukan konferensi pers mengumpulkan seluruh tim gabungan dan awak media pada 4 Agustus 2025,wib, membantah keras tudingan tersebut dan meminta pihak pihak yang penyebar tudungan itu dibuktikan sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Oknum pelaku fitnah tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan yang jelas mamapu membuka mata publik masyarakat luas perbuatan perbuatan para mafia ilegal yang ada dikalimantan barat yang semakin subur dan menjamur cetusnya.

Rabudin juga mengungkap bahwa investigasi gabungan mereka didukung personel Intelmob Polda Kalbar, dan tuduhan dari oknum mafia tersebut justru menghambat upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal dan barang barang lainnya yang selama ini bebas beroperasi di sejumblah lokasi di kalimanatan barat.

Rabudin juga mengungkapkanTim gabungan juga diteror dengan sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari waktu keluar dari TKP gudang pembongkaran CPO dari kendaraan tangki ke boks kontiner yang diduga orang suruhan untuk dianalisa untuk mencelakai dua orang tim gabungan yang sengaja dilakukan para mafia tersebut.

Dari hasil terbongkarnya mafia kencing CPO di Ambawang tersebut tim mendapat informasi dan temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO “kencingan” dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via telpon WhatsApp pukul 19:50 WIB (3/8), SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekuranagn gaji dari perusahaan mereka bekerja.

SB menyatakan bahwa CPO yang dibeli pada para supir tangki tersebut ditampung dan kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro,yang mana pemiliknya dikenal HI di lokasi yang sama.

SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.

Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan di TKP menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.

Hendro pada Saat ditanya keesokan hari dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00 Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin konfirmasi ketua tim hp DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial

Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku tegas Rabudin

Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.

Masih tegas Rabudin Kami meminta siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas Rabudin.

Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai itruski bapak Persiden bapak Kapolri,Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat cetusnya.

Sumber : Rabudin Muhammad Ketua Tim Gabungan Investigasi
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI)

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021.
ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024.
AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 s.d. sekarang.
IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 28 Juni 2022.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 4 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Senin 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
SW selaku Sirektur SD tahun 2020 s.d. 2021 (Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 s.d. 2021).
MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 (Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020).
HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2021.
Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 4 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Bupati Grobogan Ajak Ribuan Siswa dan Pejabat Nonton Bioskop, 4 Ribu Tiket Disebar: Program Edukatif atau Pemborosan?

GROBOGAN – Bupati Grobogan kembali menjadi sorotan publik setelah menggagas program nonton bareng (nobar) di bioskop JIG, Jalan Gajahmada, untuk ribuan siswa dan pejabat. Sebanyak 4.000 tiket dibagikan gratis kepada siswa-siswi MAN, SMA Negeri 1, dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), mulai hari Senin hingga Sabtu pekan ini.

Kegiatan nonton massal tersebut mengundang beragam respons. Di satu sisi, program ini dikemas sebagai upaya edukatif dan rekreasi untuk pelajar serta bentuk apresiasi bagi pejabat daerah. Namun di sisi lain, tak sedikit pihak mempertanyakan urgensi serta efisiensi penggunaan anggaran publik dalam kegiatan tersebut.

“Ini uang rakyat, kenapa dihambur-hamburkan hanya untuk kegiatan yang manfaatnya belum tentu dirasakan luas?” ujar seorang warga Grobogan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan terkait tujuan strategis dari kegiatan tersebut, termasuk dari segi anggaran yang digunakan. Publik pun bertanya-tanya, apakah kegiatan ini bagian dari pencitraan politik menjelang tahun politik, atau sekadar pemborosan berkedok ‘edukasi budaya dan hiburan’.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap pengeluaran dari APBD harus memiliki dasar manfaat yang jelas. “Apabila tidak ada indikator kebermanfaatan yang terukur, maka ini berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran,” kata seorang analis dari lembaga independen di Semarang.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah: siapa penyedia tiket, film apa yang diputar, berapa anggaran yang digunakan, dan apa dasar hukumnya. Tanpa kejelasan itu, kegiatan semacam ini rawan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan membungkusnya dalam program sosial.

Red”

Asisten Dirut RSUD Diduga Hasil Praktik Nepotisme

Bekasi – Pengangkatan Asisten Direktur Utama Rumah Sakit Umum Cabangbungin Diduga hasil praktik nepotisme yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin.

Penempatan jabatan asisten Dirut dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah memicu gelombang kritik dan tuntutan transparansi dari berbagai pihak.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam instansi pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penempatan posisi asisten Direktur yang diambil dari pegawai BLUD tanpa melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi kerugian bagi masyarakat. Proses rekrutmen yang seharusnya berdasarkan kompetensi dan meritokrasi, diduga telah diabaikan demi kepentingan pribadi.

Praktik nepotisme seperti ini tidak hanya merugikan kesempatan bagi pegawai yang lebih kompeten, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Cabangbungjn.

“Kalau asal tunjuk pegawai berdasarkan hubungan keluarga atau apapun itu dan bukan berdassrkan kemampuan, mungkin tidak memiliki keahlian dan dedikasi yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Akibatnya, kualitas pelayanan kesehatan bisa menurun, dan kepercayaan publik terhadap RSUD tersebut bisa tergerus” ucap Rizal ketua Gerakan Masyarakat Cabangbungin, Senin 04/08/2025

Lanjut rizal, Kejadian ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di RSUD Cabangbungjn tersebut. Sistem pengawasan yang efektif seharusnya mampu mencegah dan mendeteksi praktik-praktik koruptif seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Disini menunukkan, lemahnya pengawasan di internal, baik kedinasan maupun internal di Rumah Sakit, seharusnya penempatan atau penunjukan pegawai lebih selektif lagi untuk menghindari terjadinnya praktek-praktek ilegal yang merugikan banyak orang” lanjutnya.

Perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan RSUD menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dalam hal ini, rizal menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan. Proses penyelidikan harus melibatkan pihak independen dan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk perwakilan masyarakat. Hasil investigasi harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya dan memperoleh rasa keadilan.

“Dari persoalan ini, saya menuntut pihak terkait untuk lakukan invesigasi dan kajian terkait pengangkatan pejabat tersebut, hasilnya sampaikan kepada publik” tandasnya

Kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan publik sangatlah penting. Kasus dugaan nepotisme ini menjadi pengingat betapa krusialnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di instansi pemerintahan.

(Red)

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Puluhan Alprazolam Diamankan

Sabtu (2/8/25) sekira pukul 07.10 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersangka tindak pidana UU Psikotropika yang diduga berperan sebagai pengedar.

Petugas menangkap BDS (21) warga Kecamatan Kedungbanteng ini di sebuah kamar kost beralamat di Jl. Sultan Agung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh ) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®️1 Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh ) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 15 (lima belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

BDS mengakui barang bukti tersebut didapat dengan cara dibeli secara online melalui akun media sosial yang menurut pengakuannya obat obatan psikotropika ini akan di konsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk dijual kembali, terang Kompol Willy.

“BDS saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan guna proses hukum lebih lanjut. BDS disangkakan tindak pidana barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).