Beranda blog Halaman 85

Pelatihan 2 hari : *PEMERIKSAAN KEJAHATAN DI PERUSAHAAN DENGAN AKUNTANSI FORENSIK

0

*Dasar Pemikiran*
Kejahatan di perusahaan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh individu (karyawan atau manajemen) maupun oleh korporasi itu sendiri untuk dan/atau atas nama perusahaan. Bentuknya bisa berupa penggelapan dana, korupsi, pemerasan, penipuan, pencucian uang, atau pencemaran lingkungan hidup. Dampak kejahatan ini seringkali lebih luas dan merugikan dibandingkan kejahatan konvensional.

Pemeriksaan kejahatan di perusahaan dengan menggunakan akuntansi forensik adalah proses investigasi yang bertujuan mengungkap tindak kecurangan, penipuan, atau kejahatan keuangan lainnya yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan. Akuntansi forensik menggabungkan ilmu akuntansi, audit, dan investigasi hukum untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum.

*Tujuan Pelatihan*
Memberikan pembekalan kepada seluruh peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengimplementasikan akuntansi forensik sebagai instrumen dalam melakukan pemerikasaan dan penyelidikan terhadap kejahatan yang terjadi di suatu perusahaan

*Subjek Pembahasan*
1. Pengertian dan Ruang Lingkup
2. Langkah-langkah pemeriksaan dengan akuntansi forensik
– Identifikasi dan Penentuan Tujuan Pemeriksaan
– Menentukan jenis kecurangan yang dicurigai (misalnya, penggelapan dana, korupsi, manipulasi laporan keuangan).
– Menetapkan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
3. Pengumpulan Data dan Bukti
– Mengumpulkan dokumen keuangan seperti buku besar, laporan keuangan, faktur, bukti pembayaran, rekaman transaksi.
– Mengakses sistem komputer dan database perusahaan.
– Melakukan wawancara dengan karyawan atau pihak terkait.
4. Analisis dan Investigasi
– Melakukan analisis terhadap laporan keuangan untuk menemukan ketidaksesuaian atau anomali.
– Menggunakan teknik audit forensik seperti analisis tren, rekonsiliasi akun, pemeriksaan transaksi luar biasa.
– Melacak aliran dana atau aset perusahaan untuk menemukan penyalahgunaan.
5. Penyusunan Laporan Forensik
– Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang jelas dan sistematis.
– Menyajikan temuan dan bukti-bukti secara objektif.
– Memberikan rekomendasi tindakan yang harus diambil.
6. Penyampaian Hasil kepada Pihak Berwenang
– Melaporkan hasil kepada manajemen perusahaan, auditor internal, atau aparat penegak hukum.
– Jika diperlukan, hasil akuntansi forensik dapat digunakan sebagai bukti dalam proses litigasi.
7. Contoh Kasus
– Penggelapan kas oleh karyawan atau manajemen.
– Manipulasi laporan keuangan untuk menipu investor atau kreditor.
– Korupsi dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
– Penipuan pajak atau penghindaran pajak secara ilegal.
– Pencucian uang melalui transaksi perusahaan

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388
– Pak Ibnu : 0852 2009 7889

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Selasa 9 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. HP selaku Karyawan BUMN VP Supply & Distribution tahun 2023 s.d. sekarang.
2. NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero) tahun
2020 dan 2022.
3. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
4. DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional
periode 2023 s.d. sekarang.
5. BSP selaku Manager Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.
6. AD selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) periode tahun 2020 s.d. 2021/Senior Manager Commercial PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 9 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang sopir berinisial AT yang membawa kabur uang senilai Rp. 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Tak hanya itu, petugas juga menangkap rekannya berinisial DS yang turut membantu dalam pelarian diri tersangka selama sepekan.

Hal ini diungkapkan Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025) siang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Bapak Erik Abibon.

“Tersangka A ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp. 300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah,” ungkap AKBP Sigit.

Kasus ini bermula pada tanggal 1 September 2025 saat pelaku AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri ditugaskan untuk mengambil uang Rp. 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang.

“Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” terangnya.

Selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Sepekan kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas di Kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini turut diapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon. Dirinya mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang,” tegas Erik.

Hingga kini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.

Red”

DPRD Kota Tangerang Diguncang Skandal: Tunjangan Fantastis, LSM Geram Seret ke Ranah Hukum

0

TANGERANG – DPRD Kota Tangerang berada di bawah tekanan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia melayangkan surat resmi, menuntut klarifikasi atas dugaan pemborosan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam surat bernomor 002/PERKLA/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/IX/2025, LSM ini membongkar rincian anggaran tahun 2024 yang dinilai “janggal dan tidak masuk akal”.

Kajian internal LSM Geram Banten Indonesia terhadap Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 mengungkapkan total beban APBD untuk kegiatan DPRD tahun 2024 mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 104 miliar. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan kualitas kinerja yang diharapkan masyarakat.

*Dugaan Anggaran “Mewah” yang Disoroti*

* Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang Melampaui Batas: LSM Geram Banten Indonesia membeberkan bahwa tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp 37,5 juta per bulan, sementara Wakil Ketua rata-rata Rp 34,25 juta dan anggota biasa rata-rata Rp 31,75 juta. Tak hanya itu, setiap anggota juga menerima tunjangan transportasi berkisar Rp 18 juta hingga Rp 18,75 juta per bulan. Angka ini jelas sangat tinggi, apalagi mengingat lingkup kerja DPRD yang hanya mencakup 13 kecamatan dan 104 kelurahan.

* Pakaian Dinas Puluhan Juta: Anggaran pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD melonjak dari Rp 745 juta pada 2023 menjadi Rp 898,1 juta pada 2024. Jika dibagi rata, setiap anggota bisa mendapat hingga Rp 17,9 juta hanya untuk pakaian dinas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

* Dana Reses dan Operasional Tanpa Transparansi: Setiap anggota DPRD menerima tunjangan reses sebesar Rp 14,7 juta per pelaksanaan. Sementara itu, Ketua DPRD mendapat Dana Operasional Rp 12,6 juta dan Wakil Ketua Rp 6,72 juta setiap bulan. LSM Geram Banten Indonesia meminta keterbukaan mengenai penggunaan dana tersebut, karena berpotensi tumpang tindih dengan anggaran kegiatan lain.

*Ancaman Hukum dan Desakan untuk KPK*

Menurut LSM Geram Banten Indonesia, penggunaan APBD yang berlebihan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hukuman yang menanti, menurut pasal tersebut, bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta. Pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003, dianggap sebagai “pintu masuk” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait.

“Tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Mereka percaya bahwa temuan ini sudah memenuhi unsur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait,” ujar S. Widodo, S.H., Ketua DPC Kota Tangerang LSM Geram Banten Indonesia.

Sorotan anggaran untuk tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang juga datang dari ‘Ibnu Jandi’ Aktivis dan pemerhati ini menarasikan, bahwa tahun anggaran 2025 memicu kontroversi. Besaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, bahkan diduga menjadi yang terbesar se-Provinsi Banten, mengundang kecurigaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Angka-angka ini sontak memicu pertanyaan besar. Tunjangan tersebut jauh melampaui standar kewajaran, seolah-olah para wakil rakyat “dimanjakan” oleh APBD Kota Tangerang,” ucapnya.

Menurut Ibnu Jandi’, besarnya tunjangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik, Pasal 390 UU MD3 Ayat (3) menyatakan bahwa tunjangan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Jika APBD Kota Tangerang dinilai memiliki “kemampuan” untuk mengalokasikan tunjangan sebesar itu, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah alokasi tersebut sudah benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Ibnu Jandi’, Selasa 9 September 2025.

Lebih jauh diuraikan oleh Ibnu Jandi’, Pasal 400 Ayat (3) UU MD3 secara tegas melarang anggota DPRD melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dugaan adanya “pat-pat gulipat” atau praktik-praktik terselubung dalam penetapan besaran tunjangan ini menguatkan kecurigaan bahwa para wakil rakyat telah melanggar etika dan aturan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangerang belum memberikan konfirmasi resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh LSM Geram Banten Indonesia. Situasi ini menempatkan DPRD Kota Tangerang dalam posisi sulit dan menuntut adanya transparansi penuh untuk menjawab kecurigaan publik yang kian memanas.

Red”

Prognosa Strategi Pengembangan Teknologi Senjata Artileri di Masa Depan* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Perkembangan artileri di masa depan akan didominasi oleh kemajuan teknologi digital dan otomatisasi, yang mencakup sistem kendali tembak otomatis, amunisi pintar (smart munitions) yang presisi, serta pengembangan artileri nirawak seperti drones. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga akan meningkatkan akurasi dan efektivitas, sekaligus memungkinkan sistem counter-artillery yang lebih canggih untuk melacak dan menghancurkan posisi musuh secara cepat.

Perkembangan ini didorong oleh kebutuhan untuk menciptakan sistem senjata yang lebih efisien, efektif, dan mampu beradaptasi dengan medan perang modern, serta mengurangi risiko terhadap personel. Jadi artileri masa depan diprediksi akan berkembang pesat dengan menggabungkan teknologi canggih untuk meningkatkan presisi, daya jangkau, dan efektivitas di medan perang.

Pada kesempatan ini, saya coba jelaskan beberapa jenis artileri masa depan yang sedang dikembangkan atau menjadi tren, yaitu :

Pertama, Artileri Presisi Tinggi (Precision-Guided Artillery) yang menggunakan peluru berpemandu yang dilengkapi GPS, laser, atau sistem pemandu lainnya untuk meningkatkan akurasi tembakan. Contohnya adalah peluru berpemandu Excalibur yang mampu menyerang target dengan sangat tepat, dan mengurangi collateral damage.

Kedua, Artileri Elektronik dan Berbasis Laser yang menggunakan teknologi laser sebagai senjata untuk menghancurkan target secara cepat dan tepat tanpa peluru konvensional. Kelebihan dari senjata jenis ini adalah kecepatan cahaya, amunisi tak terbatas selama sumber energi ada. Contohnya adalah Laser Weapon Systems yang sedang diuji coba di beberapa negara maju.

Ketiga, Artileri Otonom dan Terintegrasi AI. Sistem artileri yang dapat beroperasi secara otomatis dengan bantuan kecerdasan buatan, mulai dari pengenalan target hingga penyesuaian tembakan. Tujuannya adalah mengurangi kebutuhan personel dan meningkatkan respon cepat di medan tempur.

Keempat, Artileri Berat Jarak Jauh (Long-Range Artillery). Sistem artileri dengan jangkauan tembak yang sangat jauh, bahkan bisa mencapai ratusan kilometer. Contohnya adalah sistem artileri berbasis roket dan peluru kendali balistik.

Kelima, Artileri Modular dan Multi-Fungsi. Sistem artileri yang fleksibel dan dapat diubah sesuai kebutuhan, misalnya dapat menembakkan berbagai jenis amunisi atau dipasang pada berbagai platform (kendaraan, kapal, pesawat).

Keenam, Railgun (Meriam Rel Magnetik) yang menggunakan elektromagnet untuk melontarkan proyektil dengan kecepatan sangat tinggi tanpa bahan peledak. Keunggulannya adalah kecepatan peluru sangat tinggi, daya rusak besar, dan efisiensi energi.

Ketujuh, Artileri Berbasis Drone. Integrasi artileri dengan drone untuk pengintaian target dan penyesuaian tembakan secara real-time. Drone juga bisa membawa sistem senjata ringan sebagai pendukung artileri utama.

Termasuk didalamnya Perang Jaringan (Network-Centric Warfare), dimana terdapat integrasi dengan Sistem Lain. Artileri akan menjadi bagian dari jaringan perang yang lebih luas, terhubung dengan sistem tempur laut, udara, dan siber, seperti sistem Aegis. Juga adanya pemanfaatan Data Cerdas, yaitu mampu melakukan analisis data dari berbagai sumber, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat dalam menyusun strategi penembakan.

Red”

Darah Kasikan Tumpah! Dalang Eksekusi Terkuak

0

KAMPAR –
Drama berdarah yang menewaskan Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi SPTI Desa Kasikan, Tapung Hulu, akhirnya terbongkar. Bukan sekadar pembunuhan biasa, kasus ini adalah pembunuhan berencana dengan aroma dendam bisnis yang busuk.

Suryono tewas usai dibacok kejam di kantor SPTI, Senin (18/8/2025) dini hari. Luka robek di paha membuat korban kehabisan darah meski sempat berteriak minta tolong. Rekaman CCTV merekam dua pria datang dengan motor, satu turun menghabisi nyawa korban, lalu kabur bersama rekannya.

Akhir Perburuan ini berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Tim Jatanras Polres Kampar memburu pelaku hingga ke Medan. MS alias Sitepu (45), eksekutor pembunuhan, ditangkap di kos Babura, Sunggal, Jumat (5/9/2025) pukul 02.00 WIB.
Di depan penyidik, Sitepu mengaku dibayar Rp13 juta oleh JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40).

Motif Busuk

JS alias PL: dendam karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN direbut korban sejak 2021.
MF: sakit hati karena dipecat dari jabatan kepala unit bongkar muat.
MS alias Tepu: butuh uang untuk biaya persalinan istri.

Dua pelaku lain masih buron, yakni SD (penghubung dan pengintai korban) serta TS (joki motor saat eksekusi). Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rantai Peran Kotor

JS alias PL: otak pembunuhan, cari eksekutor. MF: siapkan dana pembunuhan. MS alias Tepu: eksekutor berdarah dingin. SD (DPO): penghubung & pengintai. TS (DPO): joki motor eksekusi.

Jerat Hukum Maut

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (hukuman mati/seumur hidup), Pasal 338 KUHP (15 tahun), dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (7 tahun).

Adapun Barang Bukti yang disita polisi adalah Kasur dan bantal korban berlumuran darah, pakaian korban, serta motor Supra hitam BM 5150 ZAJ yang dipakai pelaku.

Polisi menegaskan, pembunuh bayaran dan aktor intelektual tak akan pernah lolos dari jerat hukum. Kasus ini membuka wajah kelam persaingan bisnis di Tapung Hulu, di mana dendam dan uang menjelma menjadi mesin pembunuhan. (PRIMA).

Dede Farhan Aulawi Ingatkan Potensi Hilangnya Jutaan Lapangan Kerja Diganti Robot dan AI

0

” Ancaman dari robot dan AI terhadap jutaan lapangan kerja adalah isu serius yang semakin relevan di era transformasi digital saat ini. Hal ini mengingat pertimbsngan Efisiensi dan Produktivitas Tinggi. Robot dan AI bisa bekerja lebih cepat, akurat, dan tanpa henti. Hal ini membuat perusahaan memilih otomatisasi untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi “, ujar Pemerhati Teknologi Digital Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (8/9).

Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar perkembangan teknologi dan ancaman potensi hilangnya lapangan kerja. Menurutnya, kemampuan AI yang semakin luas, tidak hanya menggantikan pekerjaan fisik (seperti di pabrik), tetapi juga pekerjaan kognitif seperti analisis data, pelayanan pelanggan, bahkan penulisan dan desain.

Begitupun dengan pertimbangan pengurangan biaya operasional. Menggaji manusia dinilai lebih mahal dibandingkan merawat sistem otomatis. Oleh karenanya, dalam jangka panjang, otomatisasi menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi bagi perusahaan.

Adapun sektor yang paling terdampak, adalah :
– Manufaktur, dimana Robot menggantikan pekerja pabrik dalam perakitan, pengemasan, dan logistik.
– Transportasi, dimana Mobil tanpa pengemudi (self-driving) bisa menggantikan supir taksi, truk, dan ojek online.
– Ritel dan Layanan Pelanggan, dimana Kasir digantikan oleh mesin self-checkout dan chatbot.
– Administrasi dan Entri Data, dimana Otomatisasi mampu memproses dokumen dan input data lebih cepat.
– Keuangan dan Hukum, dimana AI digunakan untuk audit, prediksi pasar, bahkan analisis kontrak hukum.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga menjelaskan bahwa menurut World Economic Forum (WEF), otomatisasi diperkirakan menggantikan 85 juta pekerjaan global pada tahun 2025, tetapi juga menciptakan 97 juta jenis pekerjaan baru. Di Indonesia, pekerjaan dengan keterampilan rendah dan menengah berisiko tinggi digantikan, seperti operator mesin, kasir, dan staf administrasi.

Kemudian, ia pun memaparkan solusinya yaitu :
– Reskilling dan Upskilling, dimana pekerja harus belajar keterampilan baru yang dibutuhkan di era digital, seperti data science, coding, desain UI/UX, atau digital marketing.
– Pendidikan dan Pelatihan Vokasional. Pemerintah dan institusi pendidikan perlu menyesuaikan kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.
– Mendorong Kewirausahaan Digital. Dorongan untuk menciptakan bisnis berbasis teknologi dapat membuka lapangan kerja baru.
– Pengaturan Regulasi dan Etika AI. Pemerintah perlu membuat regulasi yang menjamin transisi yang adil dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi.

” Dengan demikian, AI dan otomatisasi memang membawa potensi ancaman terhadap jutaan lapangan kerja, terutama pekerjaan yang bersifat rutin dan manual. Namun, jika dihadapi dengan strategi yang tepat, seperti peningkatan keterampilan, transformasi pendidikan, dan dukungan kebijakan, maka potensi negatifnya bisa diminimalisir, bahkan bisa menciptakan peluang baru. Tantangan ini bukan hanya tentang kehilangan pekerjaan, tapi tentang transformasi dunia kerja “, pungkasnya mengakhiri paparan.

Redaksi”

​”Gagal Penuhi Janji, PDAM Malang Dinilai Abaikan Urgensi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat”

0

Malang”Jatim.

Kisah penantian warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, akan air bersih dari Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM) kini berubah menjadi simbol kegagalan pelayanan publik. mengungkap serangkaian kejanggalan dan ketidakprofesionalan yang merugikan masyarakat.

Masalah utama yang terjadi adalah kegagalan PDAM Tirta Kanjuruhan untuk memenuhi janjinya dalam memasang sambungan air bersih di rumah warga. Janji yang sudah diberikan selama lebih dari tiga bulan ini tidak terealisasi, menyebabkan kerugian dan kekecewaan mendalam. Ini bukan hanya masalah teknis, melainkan juga masalah integritas dan tanggung jawab sosial.

* Warga Desa Karangduren, Pakisaji: Sebagai pihak yang dirugikan. Salah satu perwakilan mereka, Ginanjar, secara langsung mengungkapkan kekecewaannya karena proses yang berbelit dan tidak jelas.
* Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM): Pihak yang bertanggung jawab penuh atas masalah ini.
* Rudi, Manajer Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang: Pihak yang memberikan alasan penundaan dan mengalihkan tanggung jawab kepada warga dengan menyarankan mereka menghubungi Kepala Unit Tajinan.
* Kepala Unit Tajinan: Pihak yang ditunjuk oleh Manajer untuk menyelesaikan masalah, namun tanpa kejelasan wewenang atau solusi konkret.

Menurut pihak PDAM, penundaan terjadi karena debit air dari Unit Tajinan “belum mencukupi.” Namun, alasan ini terasa dangkal dan tidak meyakinkan. Tidak ada data pendukung atau solusi jangka pendek yang ditawarkan. Penundaan ini mengindikasikan perencanaan yang buruk dan manajemen yang tidak efisien, di mana janji diberikan tanpa memastikan ketersediaan sumber daya. Sikap manajer yang menyarankan warga untuk “bolak-balik” dan “dilempar-lempar” menunjukkan adanya birokrasi yang sengaja dipersulit.

Masalah ini telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Periode waktu yang cukup panjang ini menegaskan bahwa PDAM tidak hanya menunda, tetapi juga mengabaikan urgensi masalah yang dihadapi warga.

Lokasi kejadian adalah Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Bagaimana situasi ini terjadi? Situasi ini bermula dari permohonan pemasangan sambungan air bersih yang diajukan warga. Prosesnya kemudian menjadi sangat berbelit. Warga, seperti Ginanjar, harus bolak-balik tanpa hasil. Puncaknya, PDAM melalui manajernya, Rudi, memberikan alasan klise dan mengalihkan tanggung jawab, membuat warga merasa dipermainkan. Keseluruhan proses menunjukkan kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan empati dari pihak PDAM Tirta Kanjuruhan.

Tim Redaksi Prima

Presiden Lantik Sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Baru untuk Sisa Jabatan 2024-2029

0

​Jakarta, — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melakukan perombakan Kabinet Merah Putih dengan melantik sejumlah menteri dan wakil menteri baru untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

​Acara pelantikan berlangsung khidmat di Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

​Berdasarkan Keppres tersebut, beberapa pejabat sebelumnya diberhentikan dengan hormat. Di antaranya adalah:

​Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

​AP Nandito Aryotejo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

​Selanjutnya, Presiden secara resmi mengangkat nama-nama baru untuk mengisi posisi di Kabinet Merah Putih. Beberapa di antaranya:

​Purbaya Yudhisadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan.

​Muhtaruddin menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Peri Joko Yuliantono diangkat sebagai Menteri Koperasi.

​Muhammad Irfan Yusuf ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah.

​Daniel Anzal menjabat sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

​Acara pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden. Para pejabat baru mengucapkan sumpah sesuai agama Islam, berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, menjalankan tugas sesuai peraturan, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi bangsa dan negara.

​Setelah sumpah jabatan, para menteri dan wakil menteri baru menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Presiden dan Wakil Presiden, diikuti oleh para tamu undangan.

​Red

Dua Pelaku Perampokan Bank Diringkus Polres Purbalingga

0

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Kantor Kas Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025) mengatakan jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan yang terjadi di kantor kas salah satu bank di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 13.40 WIB di Kantor Kas BPR Syariah Buana Mitra Perwira di jalan raya Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Direktur BPRS Buana Mitra Perwira.

Disampaikan bahwa kejadian bermula saat seseorang yang menggunakan masker dan helm berbekal senjata tajam masuk ke kantor bank. Kemudian mengancam karyawan bank dan mengambil uang, hingga pihak bank mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 31.500.000,-

“Atas peristiwa ini, penyidik Satreskrim Polres Purbalingga dibantu pihak bank dalam memberi terangan dan data sehingga bisa mengungkap tindak pidana ini,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan dalam prosesnya, pada tanggal 2 September 2025 tim dari Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV. Kemudian berkembang terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan ini.

Tersangka yang diamankan yaitu Haryono (35) warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan orang yang tampak dalam rekaman CCTV yang melakukan perampokan di bank.

“Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut yang sudah diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank,” ungkapnya.

Tersangka kedua yang diamankan yaitu Karyono (37) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Tersangka ini merupakan satpam yang masih bekerja di bank tersebut.

“Tersangka kedua ini justru yang menginisiasi perampokan, memberikan informasi tentang waktu dan gambaran situasi dalam bank itu sendiri,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp. 11.700.000,- dari tersangka Haryono dan uang tunai Rp. 13.872.000 dari tersangka Karyono, satu sepeda motor, dua buah handphone, tas cangklong dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Menurut Kapolres motif pelaku melakukan aksi perampokan akibat motif ekonomi karena membutuhkan uang atau terlibat hutang. Sedangkan uang hasil rampokan sudah sempat dibagi dua pelaku sama besar, yang sebagian sudah sempat digunakan.

Kapolres menambahkan terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara selama sembilan tahun.

Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga, Sri Aprilliawati Maftukhah menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus perampokan yang terjadi. Sehingga kasusnya dapat diungkap dan pelaku berhasil ditangkap.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus mulai dari kejadian sampai dengan penangkapan pelaku,” ucapnya.

Sri Aprilliawati menambahkan terkait persitiwa tersebut dipastikan dana simpanan nasabah tetap aman. Pihaknya juga akan meningkatkan kembali pengamanan di kantor-kantor kas BPRS Buana Mitra Perwira, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Red”(Humas Polres Purbalingga)