Beranda blog Halaman 84

Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa

0

Bekasi – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

Strategi Pertahanan Negara Berbasis Pemanfaatan Sumber Daya Alam Energi Terbarukan* Oleh : Dede Farhan Aulawi

0

Pentingnya Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan terletak pada manfaatnya bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga keamanan dan ketahanan energi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menyediakan akses energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dengan menggunakan sumber daya yang dapat pulih secara alami, seperti matahari dan angin, kita dapat meminimalkan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang terbatas dan merusak lingkungan, sehingga memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Energi Terbarukan untuk mendukung Strategi Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer adalah langkah strategis yang penting dalam konteks pertahanan modern. Seperti diketahui bersama bahwa saat ini pertahanan negara tidak lagi hanya fokus pada ancaman militer konvensional seperti invasi atau perang terbuka, tetapi juga pada ancaman non-militer, seperti Krisis energi, Bencana alam, Perubahan iklim, Ketergantungan pada energi impor, Kerusakan lingkungan, perang siber dan sabotase infrastruktur energi.

*Peran Energi Terbarukan dalam Strategi Pertahanan, meliputi :*
a. Ketahanan Energi Nasional. Energi terbarukan seperti matahari, angin, air, dan biomassa bisa mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil. Dengan membangun infrastruktur energi terbarukan di berbagai wilayah, Indonesia memiliki cadangan energi mandiri yang tersebar dan tahan terhadap gangguan eksternal.

b. Penguatan Infrastruktur Pertahanan. Pangkalan militer, pos perbatasan, dan fasilitas strategis bisa dibekali panel surya atau turbin angin untuk operasional mandiri, meski jaringan utama terganggu. Teknologi microgrid dan energi hybrid meningkatkan resiliensi sistem energi militer.

c. Respons terhadap Ancaman Non-Militer. Bencana alam dan perubahan iklim bisa mengganggu sistem energi nasional. Energi terbarukan mendukung pemulihan cepat dan operasional berkelanjutan saat terjadi krisis. Dalam konteks perang modern, serangan siber terhadap pembangkit sentral bisa dilumpuhkan jika sistem energi tersebar dan terdesentralisasi.

d. Mengurangi Risiko Konflik Energi. Ketergantungan pada energi fosil seringkali memicu konflik geopolitik. Dengan energi terbarukan, Indonesia bisa menghindari ketegangan internasional terkait pasokan energi.

e. Mendukung Industri Pertahanan Hijau. Energi bersih dapat digunakan untuk industri pertahanan ramah lingkungan, mengurangi emisi dan mendukung diplomasi pertahanan yang lebih berkelanjutan.

*Implementasi Strategis*
– Kebijakan dan Regulasi
– Integrasi energi terbarukan ke dalam doktrin pertahanan nasional.
– Pengembangan Rencana Aksi Energi Bersih untuk Pertahanan.
– Sinergi antara TNI, Kementerian ESDM, Kemenhan, BRIN, dan BUMN Energi seperti PLN dan Pertamina NRE.
– Penelitian dan Inovasi
– Pengembangan drone bertenaga surya, kendaraan militer listrik, dan alat komunikasi berbasis energi terbarukan.
– Penelitian teknologi hidrogen hijau dan baterai penyimpanan energi skala besar.

Dalam konteks di atas, ada beberapa contoh nyata, seperti :
– Pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di wilayah perbatasan seperti Natuna dan Papua.
– Penerapan solar panel di pos TNI AL di pulau-pulau terluar.
– Desain pangkalan militer dengan sistem zero energy base (menghasilkan energinya sendiri).

Dengan demikian, pemanfaatan SDA energi terbarukan bukan hanya bagian dari transisi energi global, tetapi juga merupakan strategi pertahanan cerdas (smart defense strategy). Ini memperkuat kemandirian energi, meningkatkan resiliensi nasional, dan menjawab tantangan ancaman militer maupun non-militer di era modern. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat, dan menginspirasi lanjuta pemikiran dan inovasi dalam pemanfaatan energi terbarukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

Red”

Longsor Terjang Dapur Rumah Di Desa Jatisaba, Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas Langsung Cek TKP

0

Kamis (11/9/25), Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas, Aiptu Untung Faerudin, S.H., bersama dengan Babinsa Koptu Sriyono, Kadus 1 Jatisaba Sukirno melakukan pengecekan lokasi longsor di Desa Jatisaba RT 03/01 Grumbul Dukuh Aren.

“Akibat kejadian tersebut, dapur rumah milik bapak Sobirin alias Rakam dengan ukuran panjang 5 meter dan lebar 3 meter mengalami kerusakan, longsor diakibatkan hujan lebat yang terus mengguyur wilayah tersebut”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cilongok AKP Mugiono, S.H.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun diperkirakan korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), imbuhnya.

Sementara itu saat melakukan pengecekan TKP, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati hati terhadap potensi bencana susulan.

“Musim hujan dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi potensi bencana tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul jika terjadi bencana,” terang Aiptu Untung.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko dan dampak bencana alam di musim hujan.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kemenko Polkam Pastikan Digitalisasi Tak Hanya Berorientasi Pada Teknologi

0

Polkam, NTB –

Kemenko Polkam diberi mandat untuk memastikan bahwa pembangunan digital tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga sejalan dengan kepentingan strategis bangsa.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal TNI Eko Dono Indarto pada Rapat Koordinasi Peningkatan Konektivitas Internet Dalam Rangka Pemerataan Akses Digital di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (10/9/2025).

“Setiap langkah pembangunan digital, termasuk percepatan konektivitas internet di NTB, harus tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga mencerminkan integritas, tata kelola yang bersih, serta orientasi pelayanan publik yang nyata dirasakan masyarakat,” kata Eko Dono.

Dalam kesempatan ini, Eko Dono menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan agar setiap program kedinasan berorientasi pada pembangunan zona integritas untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini juga menjadi atensi khusus Bapak Menko Polkam, bahwa setiap kegiatan harus diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik.

“Kemenko Polkam sebagai kementerian koordinator yang mengokestrasi tentang hal itu, memiliki tugas membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada K/L terkait, meningkatkan kolaborasi lintas sektoral menata perihal regulasi, tata kelola terhadap penataan internet yang masih blank spots dan juga masih adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur digital di daerah,” kata Eko Dono.

Provinsi NTB memiliki peran strategis, bukan hanya karena potensi pariwisata Mandalika yang bertaraf internasional, tetapi juga karena posisinya sebagai simpul penghubung kawasan timur dan tengah Indonesia. Namun, diakui bahwa masih terdapat wilayah yang menghadapi hambatan konektivitas, mulai dari Sumbawa, Dompu, Bima, hingga pulau-pulau kecil yang masih “blank spot”.

Karena itu, forum koordinasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi wadah strategis untuk menghasilkan pemetaan faktual wilayah blank spot di NTB; sinkronisasi program pusat, daerah, dan industri; dan komitmen bersama lintas sektor untuk membangun ekosistem digital NTB yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Hasil rapat ini akan menjadi pijakan konkret bagi percepatan pemerataan akses digital di NTB, sekaligus mendukung NTB sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Eko Dono.

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah berharap forum ini dapat menjadi langkah awal dalam menuntaskan permasalahan konektivitas internet ini. Pasalnya, program hukum, pendidikan, ketahanan pangan, dan lainnya bergantung pada konektivitas internet yang belum merata, terutama di wilayah Dompu, Bima dan Lombok Utara.

“Kami harapkan kegiatan ini bisa mendukung dengan kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan. Koordinasi Pusat-Daerah dengan dukungan pemangku kepentingan tetap diperlukan dalam terjalinnya program ini,” kata Sitti.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Layanan Data dan Informasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Indra Apriadi, Kepala Divisi Infrastruktur Backbone BAKTI Kemenkomdigi Meiliana Loeis, Kepala Bidang Keamanan Siber APJII Arry Abdi Syalman, dan Kadiskominfo Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pewarta : Jono //98

Berbagai Intrik Dilakukan Hingga Minta Bantuan Penguasa, Utomo Nyemplung ke Bui Lagi

0

Pati,  Jawa Tengah .11-09-2025

Bak residivis seorang pengusaha asal Juwana yang dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Pati keluar masuk penjara dan berbagai intrik dilakukan. Utomo laki-laki 50 th yang biasa dikenal dengan panggilan kaji Tomo beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama yakni penipuan dan atau penggelapan, Kaji Tomo masuk tahanan lagi ke Polda pada Senin 8 September 2025, karena kalah lagi melawan musuh bebuyutannya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Kuasa hukum Zana, DR. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H

Kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya hari ini (10/09) datang ke Polda Jawa Tengah guna menambah berkas lebih lanjut, ” hari ini bu Zana sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Saudara Utomo dari Juwana, dan ini keterangan tambahan karena Utomo sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan pada hari Senin yang lalu,” ungkapnya kepada Media.
“Ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas saham kapal senilai 1 Milyar 750 juta Rupiah, ” Pungkasnya.

Kaji Tomo yang berusaha dengan intrik untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka, menggugat Zana di PN Pati atas tuduhan menggunakan kwitansi kadaluwarsa sebagai dasar laporan ke Polda,  sidang gugatan perdata kaji Tomo yang ditunda hingga berbulan-bulan karena diduga  atas permainannya, oleh Polda Jateng Utomo tetap ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi. Intrik yang lain dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Utomo juga melibatkan  bupati Sudewo, berusaha lobi dengan direktur kriminal umum Polda Jateng  bahkan dibawakan oleh-oleh buah matoa.

Atas  kinerja Polda Jateng Zana memberikan apresiasi yang tinggi, “Saya yakin penyidik Polda Jateng pasti profesional,  meski Utomo punya backing pejabat sekalipun saya yakin dengan alat bukti yang cukup maka tetap ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah kedua kalinya Utomo melawan saya yang disidik di Polda Jateng.  Semoga nanti naik ke pengadilan tidak seperti waktu lalu yang kemungkinan masuk angin di PN Pati namun tetap dinyatakan bersalah di proses kasasi,” Ujar Zana.
Lanjutnya, “Saudara Utomo ini harus mendapat pelajaran biar jera, saya kira setelah dipenjara dia bertobat dan merasa bersalah nyatanya malah tidak, justru seperti bangga, makanya saya akan terus usut kasus yang telah merugikan saya dan teman-teman saya sampai dia benar-benar jera,” Ungkapnya.
“Saya tidak perduli dia punya bekingan siapapun yang penting saya berada di pihak benar, saya yakin Kebenaran akan menang dan akan mencari jalannya sendiri, ” Tutup Zana.

/Tim

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Rabu 10 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11
(sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor
Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun
2024 s.d. sekarang.
2. JVB selaku Department Head Bank Mandiri.
3. FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group tahun 2023 Bank Mandiri.
4. ARI selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri.
5. BSP selaku Mantan Koordinator Harga Subsidi (Mantan Koordinator Harga dan Subsidi
Kementerian ESDM).
6. CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC periode 2016 s.d. 2017.
7. LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina
(Persero).
8. ATSS selaku Manager Product Operation ISC periode 2018 s.d. 2019.
9. SRJ selaku Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 s.d. 2022.
10. SS selaku Crude Trading Manager ISC 2018 s.d. 2021.
11. ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina
Internasional.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 10 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H

AS Oknum Wartawan Bekingi Gudang Mafia BBM Ilegal Solar, Pencemaran Nama Baik Laporkan Ke Polisi

0

klarifikasi berita beredar di media online yang menyebutkan ryn, rk, ar, sebagai pemeras.dan inisial mafia (AS) beking gudang BBM ilegal solar (Is) di Wilayah jalan Sumbar Riau Sarilamak, Air Putiah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, Ali yang merupakan Ketua Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar juga akan melaporkan seorang oknum wartawan inisial (AS) yang telah memberitakannya.

“Kami hanya ingin meluruskan persoalan terkait pemberitaan diri kami oleh oknum wartawan berinisial (AS).

Menurut Ali, semua yang diberitakan itu adalah bohong atau hoax.

Dalam pemberitaan yang dibuat oleh (AS) terdapat narasi seolah-olah kami memeras, padahal banyak berita tentang gudang BBM ilegal beredar di grup Whatsapps dirinya tidak pernah memeras yang membuat berita tersebut.

“Kami tidak pernah memeras, bahkan kami pernah membela wartawan yang terkena masalah, tapi kenapa inisial (AS) ini selalu mem provokasi agar semua wartawan berpihak kepadanya.

“Inisial (AS) bilang kalau kami mencoreng profesi wartawan itu tidak benar.

Masih kata Ali, gudang BBM itu memang ada, ketika ada oknum wartawan inisial (AS).

“Jika ada oknum wartawan inisial (AS) koordinasi, ya silahkan, tapi kenapa tiba-tiba (AS) ini menerbitkan berita tentang BBM ilegal, berarti ada indikasi ketika dia bicara nada kesal mengacam langsung.

“Mungkin ada kekecewaan dengan gudang BBM ilegal, mungkin karena di dapat gudang BBM solar ilegal tersebut. Tapi kenapa menyebut nama kami dalam pemberitaan. Kami berteman baik dengan wartawan, bahkan ada oknum wartawan inisial (AS) yang bermasalah dengan hukum

Oleh sebab itu, kami akan melaporkan oknum wartawan inisial (AS) tersebut ke Polisi.

“Kami akan melaporkan (AS) ke Polisi, jika dalam proses penyidikan ada temuan lagi, itu akan kita serahkan ke penyidik tersebut.

Terkait berita Penimbun BBM Ilegal Solar yang menyebutkan kami memeras, oknum wartawan inisial (AS) membekingi mafia gudang BBM Ilegal solar inisial (IS)

“Di berita yang inisial (AS) tulis menampilkan foto ryn, AR, RK, tanpa diblur dan itu sangat menjatuhkan nama baiknya, jadi dalam waktu dekat kami akan melaporkan (AS) ke Polisi.

“Inisil (AS) Tidak Boleh merangkap Wartawan, LSM atau Sebaliknya, (AS) yang mengaku-ngaku wartawan yang juga merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Perbuatan inisial (AS) yang mengaku-ngaku wartawan dan LSM mengatasnamakan, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Tim/Red

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

0

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

(1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

(4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

(7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

(11). Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA, (12). Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl, (13). Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, (14). Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK, (15). Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

(16). Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI., (17). Perkara No: 430 K/PDT/2022, (18). Perkara No: 542 PK/Pdt/2023, (19). Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (20). Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI.

(21). Perkara No: 50 K/Pdt/2024, (22). Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, (23). Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (24). Perkara No: No. 212/G/2025/PTUN.JKT (daftar gugatan 26 Juni 2025)

SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.

“Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process). Karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah usai persidangan di Jakarta (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, kontradiksi fatal dan rekayasa dokumen “Munaslub 2015″
yang paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil “Munaslub 2 Februari 2015” yang diklaim pihak Penggugat.

Fakta ini menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata. Karena sesungguhnya dalam akta No. 55 Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO, atau tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO.

Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo cs menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

Anehnya, dalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, yaitu Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., justru menyebut hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama, yaitu; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, B.E., M.A., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.

Usai sidang perkara ini, kuasa hukum Penggugat, Josephine Levina Pietra, yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025.

Padahal, berdasarkan fakta, kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.

Terkait hal itu Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto bersuara keras. “Ini adalah skandal hukum yang memalukan,” ujar Puguh Kuswanto kepada awak media. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice) dan jelas melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” urainya.

Lebih jauh, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan 9 (Sembilan) perkara.

“Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI

Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kementerian Hukum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat, antara lain:

1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk): PTUN tidak berwenang menangani sengketa internal organisasi dan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

2. Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat tidak tercatat sah dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan.

3. KTUN Sah dan Administratif: Penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso sah karena berdasarkan asas kepercayaan pada akta otentik notaris, serta tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang melarang penerbitannya.

Upaya Rekayasa yang Harus Diproses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik dari pihak APKOMINDO maupun Duplik Kementerian Hukum RI, menurut Puguh, terang benderang bahwa gugatan ini dibangun di atas dasar fiktif dan manipulasi.

Senada dengan itu, Ketum AKOMINDO Soegiharto Santoso, atau akrab disapa Hoky, mengaku yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan.

“Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujarnya.

Homy mengatakan, DPP APKOMINDO yang sah juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI yang hadir dalam persidangan yaitu Erik, SH dan Rosida SH, juga kepada Fitra Kadarina, SH., beserta tim, yaitu Afif Asmar, SH. dan Tajus Sobirin, SH., atas profesionalisme, ketegasan, dan argumentasi hukum yang kuat dalam surat Eksepsi dan Jawaban maupun dalam surat Duplik, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah APKOMINDO.

DPP APKOMINDO yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham RI menegaskan, komitmennya untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta, sejumlah pengurus APKOMINDO, di antaranya Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta beberapa anggota lainnya. (Hend)

Gaji Tak Kunjung di Bayar Sejumlah Pekerja Gruduk Kantor BTI

0

Laporan Redaksi : Bams/Baim

Jakarta,Pos Berita Nasional – Orang mencari kerja adalah mencari uang. Tapi ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan pencari kerja dengan memanfaatkan kelemahan calon pekerja dengan bayar uang dimuka & miris gajinya pun belum dibayar.

Peristiwa ini terjadi pula 8/09/2025 nampak sekitar puluhan korban Geruduk datangi sebuah kantor perusahaan BTI yang di duga tidak membayarkan gaji karyawannya di bilangan Palmerah.

Puluhan korban alasan beramai ramai datang untuk menuntut gaji mereka semua yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Kami Uda kerja namun gaji tidak dibayarkan dan anehnya awal saja niat masuk kerja kok malah dimintai uang dimuka dan dipekerjakan namun tidak kunjung gajian ” ungkap Fadil yang Diduga perusahaan tersebut melakukan tindakan Dugaan penipuan dengan iming iming gaji yang menggiurkan.

Informasi di dapat saat kejadian menurut penuturan Fadil yang bersama rekan rekan kerjanya beramai ramai mendatangi kantor BTI untuk meminta pertanggung jawaban gaji.

Kronologis peristiwa ini di awali dengan masuk kerja dikenakan uang sekitar 1.5 juta dan korban lainnya bervariasi ada yang membayar 2.5 juta, 3 juta bahkan sampai 4.5 juta ” ucap Fadil.

Lebih lanjut infomasi didapat penuturan Fadil yang sudah 2 bulan kerja di perusahaan BTI mengatakan di iming – imingi bahwa sewaktu masuk kerja 1 bulan pertama dengan gaji Rp.3.800 dan 3 bulan kerja mendapatkan gaji UMR dan 6 bulan kerja mendapatkan motor ” ucapnya.

Hal yang menjanjikan sewaktu masuk kerja kata Fadil Adalah oknum berinisial HR mengaku menjabat Komisaris dari perusahaan tersebut dan juga mengaku seorang purnawirawan kepolisian dengan pangkat Kombes ,apa benar???

Dan mirisnya juga tambah diketahui oknum HR tersebut juga mengaku sebagai salah satu Dewan pembina dari sebuah yayasan ” ucap Fadil saat itu.

Tidak luput pula hal senada yang sama , informasi Didapat dari korban lainnnya bernama zidan dengan penuturan yang sama bahkan ketika masuk di kenakan uang sekitar 2 juta.

Lebih miris lagi korban lainnya seorang bapak yang sudah berumur sugianto membayar uang masuk kerja sekitar 3 juta rupiah dengan penuturan gaji yang sama, ko tega ya uang itu juga pinjaman dari orang ” ucapnya.

Dengan kejadian ini para korban menuntut oknum perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sudah seharusnya diterima namun di tunda tunda dan para korban menilai ini suatu Dugaan tindak kejahatan dengan iming iming gaji yang menarik namun tak diberikan.

Dan saat di hubungi diminta pertanggung jawaban oleh para korban oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut tidak bisa di hubungi.

Persoalan ini pun sudah tengahkan dimediasikan oleh seseorang pengacara dari sebuah yayasan yang selalu disebut sebut namanya oleh oknum HR tersebut sebagai tameng untuk penggalangan masuk kerja.

Lebih lanjut saat ini berita di turunkan para korban memberi waktu seminggu agar janji oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut segera menyelesaikan tuntutan bayar gaji , yang sudah dari pagi para korban yang beramai ramai mendatangi kantornya.

Bilamana tuntutan para korban tidak terpenuhi maka para korban akan menindak lanjuti secara hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi korban berjatuhan berikutnya.

Redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak BTI terkait hal tersebut.

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

0

Purbalingga –10-09-2025.

Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak tertentu dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Warga yang mengetahui peredaran foto itu menyampaikan rasa kecewa sekaligus geram. Pasalnya, penyebaran konten semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Foto itu jelas tidak pantas. Kami minta aparat segera menindaklanjuti supaya tidak semakin meluas,” ungkap salah satu warga, Rabu (10/9/2025…).

Sementara itu, pihak korban hingga saat ini belum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Korban masih berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga sebagai pengedit sekaligus penyebar foto segera menemui dirinya untuk meminta klarifikasi maupun penyelesaian secara baik-baik.

Korban juga menegaskan harapannya kepada siapa pun yang masih menyimpan foto editan tersebut agar segera menghapusnya. “Apabila di kemudian hari editan itu kembali beredar, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas korban.

Jika upaya kekeluargaan tidak diindahkan, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum. Tindakan penyebaran foto editan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan. “Jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain. Hal itu bisa berakibat pada jeratan hukum,” tegas salah satu pejabat kepolisian setempat.

Masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan cara terbaik tanpa menimbulkan konflik lebih jauh

Kontributor: Budi Santoso