Beranda blog Halaman 85

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan sebuah kewajiban bagi dunia industri untuk menjamin standar keamanan kerja.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut, namun memilih irit bicara. “Kasus ini masih dalam proses, setelah pemeriksaan rampung, kami akan sampaikan secara resmi,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa lembaganya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan kepastian mengenai status hukum wamenaker dan yang lainnya. “Proses pemeriksaan masih berjalan. Status hukum akan diputuskan sesuai alat bukti yang ada,” jelasnya.

Nama Noel selama ini dikenal luas sebagai aktivis yang vokal dalam berbagai isu sosial dan politik. Kariernya menanjak ketika ia dipercaya menduduki jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penangkapannya sontak mengejutkan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pejabat publik di lingkungan kementerian.

Desakan Publik: Jangan Ada Kekebalan Hukum

Alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A,, menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. “Ini saatnya pemerintah membuktikan ketegasan. Jangan sampai jabatan tinggi menjadi tumpul terhadap hukum,” tegas wartawan senior ini sambil menambahkan sudah banyak Menteri di Kabinet Merah Putih-nya Prabowo yang bermasalah dan menjadi beban pemerintahannya.

Publik kini menantikan pengumuman resmi status hukum Noel. Jika terbukti terlibat, kasus ini diyakini akan menjadi sorotan besar dan semakin menantang upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Ketenagakerjaan maupun Istana Negara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap posisi Noel. (TIM/Red)

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati Masuk Hari Ke Tiga Menghadirkan Eks Kepala BPKAD

PATI, Sidang Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati hari ini dilanjutkan dengan agenda pemanggilan eks kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pati, Sukardi. Hal ini dilakukan pendalaman terkait dengan kenaikan PBB 2 hingga 250% yang menimbulkan polemik digali oleh Pansus. Ditemukan fakta janggal dari proses kenaikan pajak tersebut. (21/08)

Rapat Pansus dipimpin oleh ketua pansus Teguh Bandang Waluyo diikuti oleh anggota pansus menghadirkan 3 pejabat terkait dengan pendalaman kasus kenaikan PBB 2 Kabupaten Pati.

Diketahui bahwa rapat Pansus hari ini adalah hari ketiga setelah dua kali Marathon dilakukan pendalaman berjalan baru dua poin dari 12 poin yangbakan didalami. Poin pertama tentang pemberhentian 220 pegawai RSUD Soewondo Pati ditemukan banyak terjadi kejanggalan yang dianggap tidak sesuai standar prosedur, karyawan yang bekerja sudah 10 tahun hingga ada yang 20 tahun diberhentikan mendadak tanpa ada pesangon sedikitpun dan kabarnya Sudah dilakukan perekrutan pegawai baru dan Pada momen tersebut pecah tangis eks pegawai tidak berani berbuat apa apa karena jika lapor ada intimidasi dari Bupati akan dilaporkan balik.

Pendalaman tentang kenaikan PBB P2 Pati ditemukan juga banyak terjadi kejanggalan sudah mulai terkuak lewat rapat pansus.
Berapa kejanggalan didapat dari rapat tersebut yang diantaranya meskipun dijawab ulet dan alot oleh Sukardi bahwa rapat untuk pembahasan kenaikan pajak PBB P2 Kabupaten Pati dilaksanakan di rumah Bupati Sudewo di desa Slungkep pada hari Minggu pukul 13.00 WIB tanpa ada surat undangan resmi tidak ada notulen. Janggalnya surat yang dikirim lewat WhatsApp dengan kop surat dari Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pati yang ditandatangani oleh Riyoso, sedangkan pembahasan pajak tersebut dianggap tidak ada hubungannya dengannya. Kejanggalan yang lainnya adalah pernyataan Bupati Pati bahwa 14 tahun PBB P2 Pati belum ada kenaikan 14 tahun itu adalah tidak benar. Meskipun dijawab oleh Sukardi dengan berbelit-belit dengan mengambil kesimpulan bahwa pajak PBB P2 Kabupaten Pati pernah naik tahun 2021 jadi pernyataan Bupati Sudewo tentang 14 tahun belum naik itu adalah tidak benar.
Di samping itu ada himbauan tidak diperbolehkan Ada pencairan dana APBD Kabupaten Pati bulan januari dan februari yang mengakibatkan pembangunan di Kabupaten Pati menjadi terhambat walaupun tidak dijawab secara langsung namun dengan jawaban yang berbelit-belit mengacu bahwa himpunan tersebut pernah ada.

Rapat pansus break pada pukul 12. 00 dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13. 00 dengan agenda berikutnya, masih pendalaman tentang kenaikan PBB P2 Kabupaten Pati dengan memanggil kepala BPKAD yang baru./tim.

Asper BKPH Wanareja Lakukan Pembersihan Getah Kering, Optimis Tingkatkan Produksi

Cilacap, 21 Agustus 2025 — Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wanareja, Sholeh, bersama jajarannya melaksanakan kegiatan pembersihan getah karet di area hutan produksi.

Langkah ini diambil untuk mendongkrak kembali produksi getah yang sempat menurun.

Kegiatan yang dilakukan adalah sapu bersih getah kering yang menempel pada batang pohon karet.

Getah yang sudah mengering ini dinilai menghambat aliran getah segar, sehingga mengurangi kuantitas produksi.

Menurut Sholeh, pembersihan getah ini merupakan salah satu upaya intensifikasi yang dilakukan Perhutani untuk memaksimalkan potensi produksi.

Kami optimis, dengan pembersihan ini, aliran getah akan lebih lancar dan hasil produksi akan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penyadap getah dan juga berkontribusi pada target produksi Perhutani.

Partisipasi aktif seluruh jajaran Asper BKPH Wanareja menunjukkan komitmen mereka untuk mencapai hasil yang maksimal. Tg

Red”

IBTE 2025: Platform Bisnis Terbesar untuk Industri Produk Bayi dan Mainan di Asia Tenggara

Jakarta, 23 Juni 2025 – Indonesia International Baby Products and Toys Expo (IBTE) kembali hadir sebagai platform bisnis utama di Asia Tenggara. Pameran ini akan menampilkan inovasi terkini dan tren global di industri produk bayi dan mainan, serta menjadi ajang untuk menjalin kolaborasi strategis bagi para pelaku industri.

Acara bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 20–22 Agustus 2025. Dengan area pameran seluas hampir 20.000 meter persegi, IBTE 2025 akan menampilkan lebih dari 1.000 booth dari berbagai negara dan wilayah, termasuk Indonesia, Singapura, Korea, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.

Pameran ini didukung kuat oleh berbagai asosiasi dan mitra industri, seperti AMI, P4B, ASENSI, AIMI, ATPA, ATAA, dan APMI, yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai platform B2B internasional terbesar dan paling bergengsi di kawasan ini.

Inovasi dan Program Unggulan IBTE 2025

1. Ribuan Produk Inovatif.
Pengunjung dapat menemukan beragam produk unik dan berbasis solusi, mulai dari Blind Box, Plush Toys, Building Blocks, Collectible Cards, hingga mainan berbasis AI. Berbagai merek mainan terkemuka seperti Baby Three, Blokee, Kimmon, dan Wakuku juga akan turut meramaikan pameran.

2. Program Business Matchmaking.
Platform ini dirancang untuk memfasilitasi pertemuan antara peserta pameran dengan calon mitra bisnis. Program ini memungkinkan penjadwalan pertemuan langsung, membuka peluang kolaborasi sebelum dan sesudah acara.

3. Seminar dan Workshop.
Sesi informatif akan membahas tren dan strategi pengembangan bisnis. Salah satu sorotan utama adalah sesi dari TikTok by Tokopedia Indonesia yang akan berbagi wawasan tentang cara sukses berjualan di marketplace online, khususnya di sektor produk bayi dan mainan.

Selain itu, di hari kedua akan diselenggarakan International Licensing Conference yang diadakan oleh Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) bekerja sama dengan Chaoyu Expo.

Sesi ini akan menghadirkan pakar dari Licensing International, Ketua Umum ASENSI, serta perwakilan dari The Walt Disney Company untuk membahas tren lisensi global dan strategi pengembangan kekayaan intelektual (IP).

4. Kompetisi Menarik.
Pameran ini juga akan dimeriahkan dengan kompetisi seru setiap harinya, mulai dari kompetisi cosplay MLBB (Mobile Legends: Bang Bang), balap Tamiya, hingga pertarungan Beyblade, dengan hadiah-hadiah menarik.

Dukungan Para Pihak Terkait

Acara ini dihadiri oleh sutjiadi Lukas: Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Charlie Qiu: Ketua kehormatan Asosiasi Pameran Luar Negeri Tiongkok, Susanty Widjaya: Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), Ben Hou: Asosiasi Mainan dan Produk Anak-anak Tiongkok, David Lim: Perkumpulan Produsen Pedagang Pakaian Bayi (P4B).

Eko Wibowo: Asosiasi Importir & Distributor Mainan Indonesia (AIMI Mitra Sukses), Dato’ Lim Seng Kok: Persatuan Pemborong Malaysia (PPM), dan Tani Wong: Direktur Pelaksana Licensing Internasional Wilayah Tingkok Raya dan Asia serta para pelaku usaha produk bayi dan mainan anak Asia Tenggara.

Dalam sambutannya, Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia, menyatakan, “Pameran ini menjadi platform strategis bagi para pelaku industri untuk mengeksplorasi peluang baru dan menjalin kolaborasi. Melalui interaksi langsung dengan pemasok terpercaya, peserta bisa mendapatkan akses ke produk berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.”

Susanty Widjaya, Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), menambahkan, “IBTE merupakan platform luar biasa bagi para pelaku usaha, kreator, dan pemegang lisensi untuk bertemu, bertukar ide, dan membangun kemitraan strategis, khususnya dalam mengembangkan bisnis lisensi di Indonesia.”

Pada kesempatan yang sama, Nelson Hou, General Manager IBTE, memperkirakan acara ini akan menarik sekitar 40.000 pengunjung, termasuk pembeli profesional, retailer, dan pelaku industri kreatif.

“Kehadiran mereka diharapkan dapat mendorong terciptanya peluang bisnis baru dan memperkuat rantai pasok industri produk bayi dan mainan di Indonesia dan Asia Tenggara,” ujarnya.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pameran B2B terbesar di Asia Tenggara. (Mey)

Red”

Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di Pemalang. Pasutri ini ternyata adalah korban dukun palsu asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.

Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa kematian pasutri bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah adalah kasus pembunuhan berencana. Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kec. Warungpring Kab. Pemalang pada Minggu (10/8/2025) silam.

Kombes Pol Dwi Subagio dalam paparannya menjelaskan bahwa tersangka Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal, telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

Usai menjalani hukuman, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara yang sama yakni ritual meminum kopi. Namun korban tersebut sempat curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.

Red”

Jadi Kurir Sabu, Warga Pemalang Diamankan Polisi di Purbalingga

 

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kasus tersebut terungkap pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasusbsi Penmas Aiptu Mistar.

Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir travel alamat Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Disampaikan bahwa tersangka awalnya ditawari untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan Whatsapp. Kemudian menerima kiriman narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut untuk diedarkan kembali.

“Tersangka rencananya akan mengemas narkotika jenis sabu yang dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat mengambil paket tersebut dan belum sempat diedarkan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram, satu buah bungkus bekas kopi; 14 plastik klip bening; satu bendel tisu warna putih; satu buah lakban; dan satu unit handphone.

“Menurut keterangan, tersangka rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu pertitik lokasi sabu diedarkan. Sehingga dia tertarik untuk menjadi pengedar,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami imbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya. Serta segera melapor apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Red”

Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Diplomasi Pertahanan melalui Komunikasi Strategis

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S. Sos., M.Si. (Han)., menerima kunjungan Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Jamie W. Ravetz, bertempat di Ruang Tamu Gedung TB. Simatupang, Puspen TNI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai ajang perkenalan serta silaturahmi antara pejabat komunikasi publik kedua negara. Dalam pertemuan itu, dibahas peluang kerja sama di bidang diplomasi pertahanan, khususnya melalui komunikasi strategis dan pengelolaan informasi publik.

Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Pusat Penerangan TNI merupakan sumber informasi resmi terkait kebijakan, kegiatan, operasi, maupun sikap TNI di samping membangun citra dan menjaga transparansi di hadapan publik, baik nasional maupun internasional.

“Kerja sama di bidang komunikasi publik sangat penting untuk memperkuat saling pengertian, terutama menjelang pelaksanaan latihan multinasional Super Garuda Shield 2025, di mana peran penerangan TNI menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan konstruktif,” ujar Kapuspen TNI.

Sementara itu, Atase Pers Kedubes AS menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Kapuspen TNI serta menekankan pentingnya membangun komunikasi publik yang kuat untuk mendukung hubungan pertahanan Indonesia–Amerika Serikat.

“Kami melihat komunikasi strategis sebagai bagian penting dalam mempererat kemitraan, khususnya pada momentum kegiatan bersama seperti latihan Super Garuda Shield,” ungkapnya.

Melalui pertemuan ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam bidang komunikasi publik sebagai wujud diplomasi pertahanan yang adaptif dan kolaboratif menghadapi tantangan global.

“Diplomasi informasi menjadi bagian penting dalam menjalin kepercayaan antar bangsa. Melalui komunikasi publik yang terbuka dan profesional, TNI dapat menunjukkan komitmennya terhadap kerja sama internasional, termasuk dalam latihan berskala multinasional Super Garuda Shield,” ungkap Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati #tnikurakyatbermartabat

Autentikasi:
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Pelatihan 1 hari : PROYEKSI PERTEMPURAN MASA DEPAN

 

*DASAR PEMIKIRAN*
Kemampuan membaca proyeksi pertempuran sangat penting, agar mampu membuat perencanaan yang mampu merespon tantangan peperangan di masa depan. Baik dalam perencanaan anggaran, pemilihan teknologi pertahnan, kompetensi SDM yang relevan dengan perkembangan, doktrin, strategi/taktik, dan mental serta militansi juang.

Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sangat penting bagi seluruh pengemban fungsi yang relevan.

*TUJUAN PELATIHAN*
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memproyeksikan pertempuran di masa depan, serta mampu menjabarkan dalam perencanaan pertshanan.

*SUBJEK PEMBAHASAN*
1. Teknologi Senjata Kontemporer
– Senjata Energi Terarah: Seperti laser dan microwave, digunakan untuk menonaktifkan kendaraan atau drone tanpa peluru.
– Senjata Hipersonik: Rudal yang melaju lebih cepat dari Mach 5, sulit dicegat oleh sistem pertahanan saat ini.
– Senjata Otonom: Robot atau drone bersenjata yang bisa memilih dan menyerang target tanpa kendali langsung manusia.

2. Kecerdasan Buatan & Otomasi
– Sistem AI dalam komando dan kendali: Memproses data medan perang secara real-time untuk membuat keputusan taktis.
– Pasukan robotik: Unit tempur darat atau udara yang digerakkan oleh AI, menggantikan peran manusia dalam situasi berisiko tinggi.
– Perang siber (cyberwarfare): Menargetkan infrastruktur musuh (jaringan listrik, komunikasi, dll.) untuk melumpuhkan tanpa pertempuran fisik.

3. Dominasi Luar Angkasa dan Satelit
– Satelit militer: Untuk pengintaian, komunikasi, dan bahkan serangan.
– Anti-satelit weapons (ASAT): Senjata untuk menonaktifkan atau menghancurkan satelit musuh, yang bisa memicu “peperangan luar angkasa”.

4. Perang Informasi & Psikologis
– Disinformasi: Penyebaran berita palsu untuk memanipulasi opini publik atau menjatuhkan moral musuh.
– Perang budaya digital: Menggunakan media sosial untuk menciptakan ketidakstabilan politik atau sosial.

5. Bioteknologi & Enhancements
– Tentara yang ditingkatkan (enhanced soldiers): Menggunakan implan, obat, atau teknologi wearable untuk meningkatkan kekuatan, penglihatan malam, atau ketahanan fisik.
– Senjata biologis baru: Diciptakan secara genetik untuk menyerang populasi tertentu atau menginfeksi sistem pertahanan biologis.

6. Medan Perang Non-Konvensional
– Pertempuran urban dan bawah tanah: Di kota besar, dengan sistem metro atau terowongan.
– Konflik hybrid: Menggabungkan kekuatan militer, ekonomi, siber, dan propaganda.
– Lingkungan ekstrem: Kutub, gurun, laut dalam, atau bahkan orbit Bumi.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

WARGA KAMPAR GERAM! PT. HAMKA MAJU KARYA DIDUGA ABAIKAN KESELAMATAN DAN LANGGAR UNDANG-UNDANG

Rabu, 20 Agustus 2025 – Kampar, Riau
Tim media PejuanginformasiIndonesia.com memantau langsung aktivitas penggalian tanah dan tanah liat yang dilakukan oleh PT. Hamka Maju Karya berizin usaha berbasis risiko dengan Nomor Izin: 14112300045860005, berlokasi di Quarry Jalan Garuda Sakti kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan dan berbahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, ratusan mobil dam truk dan puso terlihat lalu-lalang mengangkut tanah menuju proyek pembangunan tol HKI tanpa penutup terpal. Hal ini mengakibatkan debu beterbangan, jalan licin, rawan kecelakaan, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi tidak memahami tentang standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan terlihat abaikan aturan keselamatan. Tim media juga mendapati keterangan pekerja di dalam bahwa lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 49 hektare, namun pengawasannya terkesan longgar dan bahkan kebal hukum.

Warga Kampar pun geram melihat instansi terkait seolah tutup mata, padahal aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas. Mereka menuntut agar izin PT. Hamka Maju Karya segera dicabut karena menimbulkan dampak besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kampar.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan undang-undang yang Bisa Menjerat PT. Hamka Maju Karya

1. undang undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sanksi: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

2. undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pasal 307: Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

3. undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3)

Perusahaan wajib melaksanakan K3 untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.

Desakan Warga
kampar dan sekitarnya menuntut agar:

Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dinas terkait segera turun tangan.

Izin PT. Hamka Maju Karya (Nomor. 14112300045860005) dicabut.

Aparat penegak hukum melakukan penyidikan dugaan pelanggaran lingkungan, lalu lintas, dan keselamatan kerja.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal debu dan jalan rusak, tapi bisa memakan korban jiwa. Kami warga Kampar tidak akan diam,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan besar, karena perusahaan dengan izin resmi justru diduga mengabaikan aturan, merugikan masyarakat, dan melecehkan hukum. Publik kini menunggu apakah aparat dan instansi terkait berani menindak, atau justru membiarkan perusahaan terus berjalan tanpa sanksi.

(Tim Red| PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!