Beranda blog Halaman 85

Proyek PSEL “Misterius” di Kota Tangerang: Anggaran Naik, Kinerja DLH Menurun?

TANGERANG-07-08-2025.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat ini berada di bawah sorotan tajam. Serangkaian kejanggalan dan isu kritis mencuat, mulai dari dugaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang tidak transparan, kondisi armada pengangkut sampah yang memprihatinkan, hingga tarif retribusi yang naik di tengah layanan yang ambigu.

Semua ini diperparah dengan penetapan tersangka mantan Kepala DLH atas dugaan pelanggaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

*Anggaran Naik, Proyek PSEL Gelap*

Publik dikejutkan dengan usulan kenaikan anggaran DLH yang membengkak sekitar Rp36 miliar pada Rancangan Kerja Tahun Anggaran 2024. Kenaikan ini diklaim untuk “penyesuaian prioritas,” termasuk proyek PSEL, namun tanpa perincian yang jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran tersebut disulap di tengah proyek yang mandek.

Ironisnya, usulan kenaikan anggaran ini muncul di saat kondisi armada pengangkut sampah DLH disebutkan memprihatinkan. Pertanyaannya: mengapa dana lebih diprioritaskan untuk proyek PSEL yang belum jelas, sementara masalah fundamental seperti armada sampah yang usang terabaikan?

Proyek PSEL yang digadang-gadang sebagai solusi inovatif pengelolaan sampah ini pun tak menunjukkan progres berarti. Kerjasama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) sejak 2018 sudah berakhir, namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutannya.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, bahkan mengakui bahwa belum ada progres signifikan dari pihak Oligo.
Jika proyek PSEL dengan PT OISN sudah “gelap,” mengapa Pemkot masih mengalokasikan anggaran besar untuk proyek yang sama? Ini menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Retribusi Naik, Layanan Ambigu
Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja DLH, Pemkot Tangerang justru membebankan retribusi sampah kepada pelaku usaha melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini diklaim untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih “profesional,” namun banyak pihak menduga ini hanyalah upaya instan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun Kepala DLH Wawan Fauzi menjanjikan layanan optimal sebagai imbalan dari retribusi ini, janji tersebut diragukan. Seorang pemilik restoran di Cikokol menyatakan, “Kami butuh bukti, bukan cuma janji. Kami butuh perbaikan layanan nyata, bukan sekadar janji manis untuk memungut biaya tambahan.”

Kebijakan ini menempatkan Pemkot Tangerang dalam posisi sulit: apakah retribusi ini benar-benar untuk perbaikan layanan publik, atau sekadar cara baru untuk mengisi kas daerah tanpa adanya perbaikan nyata?

*Pelanggaran Berat di TPA Rawa Kucing*

Skandal ini diperparah dengan penetapan mantan Kepala DLH, TS, sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). TS diduga tidak melaksanakan sanksi administratif mengenai pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Beberapa pelanggaran serius yang ditemukan di TPA Rawa Kucing antara lain:

* Pembuangan air lindi (leachate) langsung ke lingkungan

* Saluran drainase yang tertutup sampah

* Kapasitas landfill yang sudah terlampaui

* Tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah

Pengawasan KLHK sejak 2022 hingga Juni 2024 menunjukkan tidak adanya perbaikan signifikan. Analisis laboratorium membuktikan adanya pencemaran sangat tinggi pada sampel air lindi.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-NUSANTARA), Kapiyani, SP. SH.,MH, menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan lingkungan hidup ini dan mengkaji langkah hukum.

“Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah lalai atau mengabaikan pengelolaan TPA Rawa Kucing dengan baik. Berdasarkan undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, LSM lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan mewakili warga,” ujarnya, (07/08/2025)

Kata Kapreyani, dengan semua persoalan ini, kinerja DLH Kota Tangerang dipertanyakan. Mampukah mereka menjawab semua tuduhan dan mengembalikan kepercayaan publik, atau justru akan terus mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat demi proyek yang “gelap” dan tak jelas?

Red”

Kemendagri Turun Tangan Atasi Kenaikan PBB 250% di Kabupaten Pati

PATI, JAWA TENGAH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencapai 250%. Kenaikan ini memicu gelombang protes dari masyarakat setempat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk melakukan pengecekan menyeluruh terkait kebijakan tersebut. “Lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa,” ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/25).

Kenaikan PBB yang drastis ini menjadi kontroversi dan menimbulkan keresahan di kalangan warga Kabupaten Pati, yang merasa keberatan dengan besaran pajak baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Langkah Kemendagri diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini.

Dipicu dari pernyataan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, yang menantang rakyatnya untuk demo terkait kenaikan pajak PBB-P2 sebesar 250% bak menyulut api dalam sekam.

“Jangankan 5.000, 50.000 orang saya tidak akan gentar,” ungkap Sudewo, Bupati Pati dalam sebuah keterangan pers baru baru ini., yang akhirnya tantangan ini disambut dengan perlawanan yang lebih membara dari masyarakat, Senin 4 Agustus 2025.

Alih-alih mundur, warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) justru menggalang donasi logistik, bahkan telor dan tomat busuk, sebagai simbol perlawanan terhadap “kebusukan pemerintah daerah”.

Aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 13 Agustus mendatang diprediksi akan mengerahkan belasan ribu massa dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga tokoh-tokoh lokal.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah pertaruhan kehormatan antara penguasa dan rakyatnya. Ketika bupati bersikukuh keputusannya adalah “yang terbaik untuk pembangunan Pati”, masyarakat menilai kebijakan itu “melanggar hukum dan moral” serta “menyengsarakan rakyat”.

Sebelumnya peristiwa dramatis mengguncang Pati pada Selasa, 5 Agustus 2025, ketika ratusan warga yang marah mengepung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menuntut pengembalian paksa donasi air mineral yang sebelumnya disita petugas dari posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di alun-alun.

Aksi ini berujung pada kericuhan dan pengambilan barang secara paksa oleh massa. Awal mula ketegangan terjadi saat petugas Satpol PP tiba-tiba menyita tiga perempat dari total donasi yang terkumpul. Aksi ini langsung memicu perlawanan dari para relawan AMPB.

Namun, karena kalah jumlah, mereka tidak berdaya menyaksikan ratusan dus air mineral diangkut ke kantor Satpol PP. Massa yang tak terima dengan perampasan ini segera membanjiri jalan menuju kantor Satpol PP, membuat lalu lintas di sekitar area tersebut lumpuh total, (PRIMA)

Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan

*Binjai,-* Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja “memeti-eskan” eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil.

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. “Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?” tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.

1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan

Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini.

“Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu,” tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung.

Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan.

2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi

Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”

Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. “Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” tegasnya lantang di hadapan massa.

Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.

Kasus Samsul Tarigan ternyata lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Ia bukan orang sembarangan. Disebut-sebut bahwa Samsul, mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubsu.

3. Samsul sempat ditetapkan sebagai dpo penyerangan personil kepolisian

Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.

Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.

Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkannya Samsul, dikarenakan sempat melakukan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?. *(Tim)*

Red”

Sempat Viral Diduga Lakukan Pungli – Kini MIN 1 Pekalongan Diduga Gunakan Cara Lain Untuk Tetap Lakukan Pungli – Apakah Hanya Akal Akalan Saja???

Pekalongan, 5 Agustus 2025 — Dugaan praktik penunjukan perwakilan kelas oleh pihak sekolah guna mengumpulkan dana sumbangan pembangunan kembali mencuat di MIN Pekalongan yang beralamat di Capgawen, Kedungwuni. Informasi ini mengemuka setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya permintaan iuran yang disebut sebagai kelanjutan dari rapat wali murid tanggal 18 Juni 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap siswa diminta memberikan sumbangan sebesar Rp500.000 untuk keperluan pembangunan sekolah. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap hingga bulan Desember 2025. Iuran awal sebesar Rp70.000 dilaporkan telah dikumpulkan pada saat pembagian rapor kenaikan kelas beberapa waktu lalu.

Meskipun sempat viral di media sosial dan memicu perbincangan publik, isu ini sebelumnya berhasil diredam seiring bertepatan dengan libur sekolah. Namun, belakangan terungkap bahwa beberapa kelas sudah mulai menjalankan pengumpulan iuran kembali melalui perwakilan kelas yang diduga ditunjuk oleh pihak sekolah.

Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan dasar hukum dan transparansi dari pungutan tersebut. Mereka berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun otoritas pendidikan terkait, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MIN Pekalongan belum memberikan Jawaban saat di konfirmasi via whatsapp. (06/08/2025)

Red”

Marak Praktik Terselubung Prostitusi Online di Purwokerto Kabupaten Banyumas.

Banyumas” Jawa Tengah” 06-08-2025.

Teknologi yang semakin maju membuat informasi lebih mudah didapat. Apalagi saat ini manusia bisa mengakses informasi dari berbagai sumber tanpa adanya batasan. Memang bagus, tapi hal itu juga menimbulkan dampak negatif yang berbahaya, seperti adanya prostitusi online yang semakin marak di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penelusurannya Pimred Media LIN-RI.com , Trianto, menemukan beberapa sumber informasi tentang penyebab maraknya prostitusi online di kalangan milenial. Media sosial yang kebanyakan dikendalikan oleh orang-orang dengan usia produktif, membuat mereka bisa melakukan tindakan di luar norma masyarakat.

Seperti pengakuan Mawar (nama disamarkan) sebagai salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan dirinya secara online melalui aplikasi Michat dan melakukan prostitusi di salah satu hotel ternama di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas – Jawa Tengah.

“Aku stay di purwokerto sudah 5 tahun, tetapi pindah-pindah hotel.” ucap Mawar (PSK)

Hal ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas akibat praktik prostitusi yang melibatkan remaja dan bahkan anak-anak tersebut yang secara nyata merusak moral generasi penerus bangsa.

Saat ini, prostitusi online tidak hanya menjadi kejahatan online, tetapi juga menjadi tren bisnis yang menguntungkan untuk beberapa pihak yang terkait. Berbagai aplikasi di media sosial seperti Facebook, Instagram, Line, We Chat, Michat Tinder, Web Cam, Telegram, media sosial lainnya dan juga oknum pegawai hotel pun tak luput dari modus kejahatan tersebut.

Dalam prostitusi online, dimana pelaku bebas menentukan layanan apa yang diberikan tanpa harus menjadi korban perdagangan manusia, meskipun ada juga mamih (mucikari) yang meluas dari offline menggunakan media sosial.

“Ada beberapa anak (PSK) saya yang disebar di beberapa hotel, dan hampir setiap hotel ada oknum pegawai yang bekerjasama menawarkan jasa kepada pelanggan hotel, oknum pegawai hotel biasanya mendapat fee sebesar 20.000 hingga 30.000 rupiah per pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi.” ujar Bunga (nama samaran/ sebagai mamih).

Ada beberapa alasan mereka terlibat dalam prostitusi online seperti trauma masa lalu, kurangnya perhatian keluarga, ekonomi, perkembangan teknologi, pergeseran budaya dan juga gaya hidup.

Gaya hidup menjadi motif dominan. Praktisi seks usia milenial menuntut diri untuk selalu mengikuti tren fesyen dan hiburan terkini. Mereka terjebak dengan model sosial modern.

Para pekerja seks online mengadaptasi dua gaya hidup. Pertama, mereka mengikuti tren dan menawarkan layanan seks untuk menutupi biaya hidup. Kedua, mereka terlibat dalam perilaku tidak sehat seperti merokok, minum alkohol, dan menggunakan narkoba.

Peran serta Pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memiliki peran penting dalam menanggulangi maraknya prostitusi online, baik melalui upaya penegakan hukum, pencegahan, maupun rehabilitasi. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi peningkatan regulasi atau penegakan perda dan penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi, serta program pendidikan dan penyuluhan.

Bersambung”

Redaksi”

Menjaga Stabilitas Harga, Polda Sulteng dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Usaha Logistik (Kanwil Bulog) Sulteng menggelar Gerakan Pangan Murah di halaman Apel Polda Sulteng, Rabu (6/8/2025)

Kapolda Sulteng melalui Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Kombes Pol. Dr. Sirajuddin Ramli, S.H., M.H., mengatakan, Polda Sulteng bekerjasama dengan Bulog Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Gerakan Pangan Murah.

“Gerakan Pangan Murah tidak hanya dilaksanakan di Kota Palu, tetapi dilaksanakan secara menyeluruh di setiap Kabupaten dan Kota di Privinsi Sulawesi Tengah, nantinya Polda akan perintahkan kepada Polres jajaran” jelas Kombes Pol. Sirajuddin Ramli.

Dirbinmas menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga, dimana kita ketahui bersama beberapa hari yang lalu terjadi lonjakan harga, sehingga dengan kegiatan Gerakan Pangan Murah ini, sinergitas antara Polda Sulteng dan Bulog diharapkan bisa menstabilkan harga dan kelangkaan pangan khususnya beras bisa kita antisipasi bersama.

Dilokasi yang sama, Kepala Kanwil Bulog Sulteng Elis Nurhayati, S.E., A.K., M.A.K mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan seluruh jajaran di Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan Gerakan Pangan Murah.

“Gerakan ini sesuai arahan bapak Kapolri terkait dengan bantuan Perum Bulog untuk melakukan penyaluran beras SPHP. Beras SPHP ini sebagai upaya dari pemerintah untuk menjaga kestabilan harga pangan khususnya ditingkat konsumen di masyarakat,” ungkapnya

Ia juga berharap dengan adanya Gerakan Pangan Murah di Polda ini dapat membantu seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk memperoleh beras dengan harga terjangkau serta untuk menjaga inflasi di Sulawesi Tengah.

Sementara itu masyarakat penerima manfaat Mohamad Nur, warga jalan Garuda Palu, sangat bersyukur dengan adanya Gerakan Pangan Murah di Polda Sulteng.

Dimana harga beras diluar menurutnya sangat mahal, sehingga ia sebagai masyarakat kecil sangat berterima kasih kepada Polda Sulteng dengan adanya kegiatan ini.

Senada juga diungkapkan Andi Kartina, warga Lagarutu Palu. “sangat bertemi kasih dengan adanya beras murah yang diadakan oleh Polda Sulteng”.

Untuk Diketahui Gerakan Pangan Murah ini diselenggarakan Polda Sulteng dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan harga pangan, khususnya beras bagi masyarakat sekitar.

Hari pertama, Gerakan Pangan Murah Polda Sulteng dan Bulog akan menyiapkan beras SPHP sebanyak 2 ton yang dikemas dalam 5 Kilogram/sak dengan harga dipastikan dapat dijangkau dan perorang hanya dapat melakukan pembelian maksimal 10 Kilogram

Red”

Membanggakan! Briptu Pangeran Kapito Wakili Sulteng Ikuti Pelatnas Sea Games 2025

Palu – Briptu Pangeran Wana Kapito personel Polda Sulteng dipanggil untuk mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) cabang olahraga sepak takraw, usai lolos seleksi nasional Piala Menpora 2025 yang digelar di Jakarta, pada 21-26 Juni lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2025). Ia menyebutkan bahwa Pangeran merupakan satu dari dua atlet asal Sulteng yang dipanggil menjalani Pelatnas sebagai persiapan menuju SEA Games 2025.

“Ini membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya profesional dalam tugas, tetapi juga dapat berprestasi di bidang olahraga nasional. Kami sangat mengapresiasi pencapaian Briptu Pangeran Wana Kapito ,” ujar AKBP Sugeng.

Pelatnas akan berlangsung di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung mulai 4 Agustus hingga 30 November 2025, sesuai surat resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bernomor PO.01.00/7.31.4/D-III.3/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain Pangeran, satu nama lain dari Sulteng yang juga dipanggil yakni Aditya Pratama. Namun, Aditya mengikuti seleksi atas nama klub Indosport Depok dan tidak melalui jalur Dispora Sulteng.

Ketua Umum PSTI Sulteng, Vera Rompas Mastura, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan dua atlet muda Sulteng tersebut. Ia berharap momentum ini menjadi kebangkitan sepak takraw Sulawesi Tengah menjelang PON 2028 di NTB-NTT.

“Semoga dengan kerja sama yang solid antara semua pihak, prestasi takraw kita bisa meningkat, bukan hanya meraih perunggu seperti di PON sebelumnya,” ungkap Vera.

Untuk diketahui, pada PON XXI/2024 di Aceh–Sumut, tim sepak takraw Sulawesi Tengah berhasil membawa pulang dua medali perunggu dari sektor regu putra dan putri. Ini menunjukkan bahwa cabor takraw terus konsisten menyumbang prestasi bagi daerah.

Red”

Kemlu Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Muda ADP

Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengapresiasi Polri melalui Polda Metro Jaya atas pengungkapan penyebab kematian Diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (39). Penyelidikan itu dilakukan secara profesional dengan melibatkan ahli.

“Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/25).

Kemlu menyatakan menghargai atensi serta berbagai masukan yang disampaikan semua pihak perihal dengan meniggalnya Arya Daru Pangayunan.

“Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” ujar Kemlu.

Kemlu pun turut berduka atas kepergian dari Arya Daru yang dikenal sebagai sosok baik, ramah kepada rekan kerja berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya.

Di sisi lain, Kemlu turut menjamin pendampingan terhadap keluarga Arya Daru. Bahkan, perhatian khusus pun diberi langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

“Bapak Menlu RI telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril,” kata Kemlu.

Ditambahkan pihak Kemlu, selama ini jajarannya selalu memberi berbagai dukungan kepada seluruh staff dan keluarga Kemlu yang butuh, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri. Layanan in-house bahkan telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan.

Red”

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Jakarta. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39).

Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. “Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia mengapresiasi mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polda Metro. Menurutnya, investigasi dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.

“Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti,” kata Ketua Komisi III.

Ia menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus itu meski beberapa fakta sudah ditemukan. Menurutnya, sikap Polda Metro itu menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana.

“Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi,” ucapnya.

Red”

Viral Tuduhan Fitnah dan Ancaman Terhadap Warga Genengadal, Berujung Laporan Polisi

GROBOGAN —05-08-2025.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Eka Widayanti, warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, kini resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Tuduhan mencuri baju gamis yang dilayangkan oleh Rina Putri Mayasari, yang juga warga Genengadal, menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial.

Tudingan tersebut dinilai sangat merugikan secara psikologis, tak hanya bagi Eka Widayanti sebagai individu, tetapi juga keluarganya. Diketahui, anak pelapor bahkan mendapat perundungan di sekolah akibat viralnya tuduhan tersebut. Sejak peristiwa ini mencuat pada 10 Juni 2025, belum juga ditemukan titik terang.

Saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2025), Kanit Reskrim Polsek Toroh mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi.

> “Keterangan antara saksi-saksi dan pelapor berbeda. Oleh karena itu, hari ini pukul 13.00 siang, kami akan mempertemukan para saksi dan pelapor untuk klarifikasi lanjutan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Toroh.

Dalam proses penyelidikan, keterangan dari tiga saksi menyebut bahwa tidak ada yang melihat secara langsung Eka Widayanti mengambil baju gamis. Yang terjadi, menurut mereka, Eka datang ke toko hendak menukarkan gamis dengan baju anak-anak. Ketika ditanya oleh salah satu saksi soal asal-usul gamis tersebut, Eka disebut menjawab bahwa kakaknya yang membeli dan langsung menghubungi kakaknya. Namun, sebelum ada kejelasan, Eka sudah pergi meninggalkan gamis tersebut di toko.

Namun keterangan itu dibantah keras oleh Eka Widayanti. Ia menegaskan bahwa pada waktu yang dituduhkan, dirinya sedang berada di rumah. Ia mengakui pernah datang ke toko tersebut, tetapi hanya untuk membeli baju anak-anak, bukan menukar baju gamis apapun.

Kuasa hukum Eka Widayanti, Rukman Srianto, S.E., S.H., Adv., mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

> “Para saksi tidak ada yang menyatakan melihat langsung klien kami mencuri. Tuduhan yang disebarkan oleh terlapor sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah. Bahkan, ada penyebaran informasi melalui media elektronik berupa tangkapan layar percakapan antara Rina Putri Mayasari dengan pedagang baju bernama Dwi, yang seolah-olah dikirim ke suami klien kami,” jelas Rukman.

Ia juga menambahkan bahwa fokus penyelidikan seharusnya bukan lagi pada dugaan pencurian yang tidak terbukti secara langsung, melainkan pada:

1. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor.

2. Fitnah dan tuduhan palsu terhadap kliennya.

3. Penyebaran konten elektronik yang berpotensi melanggar UU ITE.

Rukman mendesak pihak kepolisian untuk bersikap objektif dan menuntaskan perkara ini demi keadilan bagi kliennya yang telah mengalami tekanan mental dan sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menyebarkan tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, serta merusak kehidupan seseorang secara menyeluruh.

Red”