Beranda blog Halaman 83

Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe

0

Pekanbaru – Menyikapi pemberitaan terkait laporan Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe SH MH, yang beralamat di Eastpoint Apartement AGF-25 Lt GF, Jl. Sentra Primer Timur RT 13 RW 06 Pulo Gadung Cakung, Jakarta Timur, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan ke Propam Polda Riau, Aipda AP selaku terlapor memberikan klarifikasi dan koreksi. (12/9/2025)

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dan diterima media dari Iskandar Halim Munthe pada 12 September 2025, disebutkan adanya pertemuan pada 16 Agustus 2025. Laporan tersebut juga melampirkan sebuah foto dengan klaim bahwa pertemuan itu melibatkan Aipda AP (Ba Unit Intel Polsek Tapung Hulu), Kapolsek Tapung Hulu, dan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu.

Atas dasar itu, Aipda AP mengajukan koreksi. Menurutnya, foto yang dijadikan acuan dalam laporan tersebut bukanlah dokumentasi tanggal 16 Agustus 2025 sebagaimana diberitakan.

“Bang, saya mau koreksi ya. Itu foto silaturahmi diadakan pada tanggal 13 Agustus 2025, bukan tanggal 16 seperti diberitakan. Hal ini bisa dibuktikan secara digital forensik,” tegas Aipda AP sambil melampirkan bukti foto sesuai metadata tanggal pengambilan.

Lebih lanjut, Aipda AP turut menjelaskan agenda dalam foto tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang terekam adalah pemberian himbauan Kamtibmas oleh Polsek Tapung Hulu, yang dilakukan bukan hanya kepada satu pihak, melainkan kepada kedua belah pihak secara terpisah.

“Sesuai yang abang beritakan sebelumnya, Kapolsek memberi himbauan secara terpisah kepada kedua belah pihak. Ini dalam tupoksi intelijen namanya melakukan penggalangan, bang. Tujuannya jelas: pemeliharaan Kamtibmas yang kondusif,” jelas Aipda AP kepada media.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri SH MH turut memberikan tanggapannya.

“Insyaallah kami profesional sesuai peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara, melayani masyarakat dengan baik dan humanis, serta memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolsek.

Dengan demikian, Aipda AP menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya rapat pada 16 Agustus 2025 tidak benar dan keliru dalam penyampaian data, sementara pihak Polsek Tapung Hulu menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam penanganan perkara. (PRIMA)

Pentingnya Peningkatan Profesionalitas Pengawasan Komisaris BUMN

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pentingnya pengawasan komisaris perusahaan terletak pada fungsi utamanya untuk memastikan perusahaan dikelola sesuai kepentingan pemegang saham dan peraturan, meningkatkan nilai serta keberlanjutan perusahaan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (GCG), dan menciptakan transparansi serta akuntabilitas. Komisaris berperan memberikan nasihat strategis dan mengawasi kinerja direksi, sehingga mampu mengantisipasi risiko, melindungi kepentingan stakeholder, dan memastikan perusahaan tidak kehilangan arah.

Oleh karenanya, berbagai upaya strategis terkait peningkatan pengawasan oleh komisaris di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sangat penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan korporasi dan kepentingan negara. Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan komisaris di BUMN tersebut, yaitu :

Pertama, Penguatan Peran dan Fungsi Dewan Komisaris. Klarifikasi tugas dan tanggung jawab melalui penjabaran yang jelas antara fungsi pengawasan (komisaris) dan fungsi pengelolaan (direksi). Mekanisme evaluasi berkala dimana Komisaris perlu secara rutin mengevaluasi kinerja direksi berdasarkan KPI yang telah ditentukan. Juga pembentukan komite pendukung seperti Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite GCG, dan lain – lain.

Kedua, Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Komisaris. Disinilah pentingnya seleksi berbasis kompetensi dan integritas. Proses penunjukan komisaris sebaiknya transparan dan berdasarkan keahlian, bukan berlabel politik. Pelatihan berkelanjutan juga penting, termasuk pelatihan tentang GCG (Good Corporate Governance), manajemen risiko, audit, dan sebagainya. Bahkan sertifikasi komisaris guna mendorong penerapan standar kompetensi nasional atau internasional bagi komisaris.

Ketiga, Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi :
– Transparansi : Komisaris harus mendorong transparansi dalam laporan keuangan dan operasional.
– Akuntabilitas : Menetapkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi manajemen.
– Independensi : Memastikan komisaris independen bebas dari konflik kepentingan.

Keempat, Pemanfaatan Teknologi dan Data Analytics. Dashboard kinerja real-time, agar bisa mengakses data dan KPI secara langsung untuk pengawasan lebih efektif. Termasuk audit digital dan forensik data untuk mendeteksi dini penyimpangan atau potensi fraud.

Kelima, Rapat dan Komunikasi yang Efektif. Rapat dewan berkala dan ad-hoc guna menyesuaikan dengan dinamika strategis BUMN. Tidak lupa notulensi dan tindak lanjut. Dokumentasi yang akurat untuk monitoring eksekusi hasil rapat.

Keenam, Kolaborasi dengan Kementerian BUMN dan Institusi Lain. Sinkronisasi kebijakan dan pengawasan bersama Kementerian BUMN, BPK, BPKP, dan OJK. Audit eksternal dan internal juga harus kuat, dan Komisaris harus mendorong tindak lanjut hasil audit.

Ketujuh, Whistleblowing System (WBS) dan Saluran Pelaporan. Mendorong budaya pelaporan pelanggaran melalui sistem WBS yang aman dan rahasia. Tindak lanjut laporan secara profesional, dimana Komisaris perlu memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara obyektif.

Kedelapan, Penggunaan Key Performance Indicator (KPI) yang Relevan. Penilaian berbasis kinerja objektif, KPI yang sesuai dengan karakteristik dan misi BUMN. KPI komisaris juga perlu dievaluasi untuk menjamin kontribusi mereka terhadap pengawasan.

Contoh Implementasi Nyata misalnya bisa dilihat pada BUMN seperti Bank Mandiri dan Pertamina yang sudah menerapkan komite-komite di bawah dewan komisaris untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan tata kelola yang baik. Penggunaan enterprise risk management (ERM) juga sudah mulai diperkuat oleh komisaris di BUMN strategis. Juga sudah berjalan, selanjutnya adalah pengawasan konsistensi terhadap ketaatan semua rambu – rambu dalam pengelolaan perusahaan secara profesional.

Red”

*Strategi Peningkatan Kualitas Administrasi Publik

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kualitas administrasi publik adalah ukuran seberapa baik pemerintah pusat dalam merancang, melaksanakan kebijakan, dan memberikan layanan secara efektif untuk masyarakat. Kualitas ini dapat dinilai dari berbagai dimensi, termasuk efektivitas pelayanan (kecepatan, kemudahan, kepastian), daya tanggap aparatur, keandalan layanan, bukti fisik sarana, hingga aspek etika, akuntabilitas, dan lingkungan kerja. Peningkatan kualitas administrasi publik penting untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Strategi peningkatan kualitas administrasi publik bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat. Strategi ini melibatkan perbaikan sistem, sumber daya manusia, teknologi, serta budaya birokrasi. Beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam konteks administrasi publik, adalah :

1. Reformasi Birokrasi Secara Menyeluruh
– Penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan.
– Pengurangan proses administratif yang berbelit.
– Penguatan fungsi pelayanan publik daripada fungsi kontrol atau kekuasaan.

2. Digitalisasi Layanan Publik (E-Government)
– Penerapan sistem digital dalam pelayanan : e-service, e-procurement, e-budgeting, dll.
– Portal pelayanan satu pintu (one stop service) online.
– Penggunaan AI dan big data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

3. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Pelatihan berkelanjutan (continuous learning).
– Rekrutmen berbasis merit dan kompetensi.
– Rotasi jabatan berbasis kinerja, bukan kedekatan personal atau politik.

4. Transparansi dan Akuntabilitas
– Sistem pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif.
– Pelaporan dan evaluasi kinerja secara berkala dan terbuka.
– Penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal.

5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
– Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
– Fasilitasi forum konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
– Survei kepuasan masyarakat sebagai dasar evaluasi layanan.

6. Penguatan Regulasi dan Kepastian Hukum
– Penyusunan peraturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami.
– Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
– Deregulasi dan debirokratisasi untuk memudahkan layanan.

7. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi
– Membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
– Kolaborasi dengan sektor swasta, akademisi, dan LSM.
– Inovasi pelayanan publik melalui program “Lab Inovasi”, kompetisi inovasi, dll.

8. Manajemen Kinerja yang Terukur
– Penetapan indikator kinerja utama (IKU).
– Penerapan sistem reward and punishment berbasis capaian kinerja.
– Benchmarking dengan standar nasional maupun internasional.

Itulah hal – hal yang berkaitan dengan kualitas administrasi publik yang masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan layanan publik yang lebih baik.

Red”

Berkat Peran Masyarakat, Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap

0

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir obat psikotropika, 2 (buah) handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah laki laki berinisial ASP (24) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) warga Kecamatan Purwokerto Timur.

“Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan ikut desa Pangebatan RT 04 RW 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (9/9/25) sekira pukul 19.30 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya peran aktif masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungan sekitar merasa curiga dengan gerak gerik tersangka yang kemudian mengamankan keduanya, setelah itu warga melapor kepada pihak kepolisian.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Berdasarkan petunjuk handphone milik salah satu tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika”, imbuhnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. ASP dan EA terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”

0

Pekanbaru – Kasus kematian Ketua SPTI Desa Kasikan, Suryono, kembali memanas. Lawyer Iskandar Halim Munthe SH MH resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) ke Propam Polda Riau, Jumat (12/9/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: SPSP2/51/IX/2025/PROPAM, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap salah satu otak pelaku berinisial HH. Nama HH sendiri disebut sebagai salah satu aktor utama pembunuhan keji terhadap Suryono pada 18 Agustus 2025 lalu.

Iskandar menuding adanya keterlibatan Aipda AP, anggota Intel Polsek Tapung Hulu. Dugaan ini diperkuat keterangan bahwa dua otak pembunuh, JS alias PL alias Opung Jeremi dan HH, sempat menggelar rapat bersama Aipda AP dan Kapolsek Tapung Hulu pada 16 Agustus 2025—dua hari sebelum pembunuhan terjadi. Bukti foto pertemuan tersebut turut dilampirkan dalam laporan.

“Kami menduga adanya keterlibatan personil Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan HH. Sampai saat ini HH belum ditangkap. Kami minta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili,” tegas Iskandar Halim Munthe SH MH.

Di sisi lain, Aipda AP saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar segera menuntaskan misteri siapa sebenarnya otak di balik pembunuhan Suryono. (PRIMA).

Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

0

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025) siang mengatakan kami menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) yang diungkap pada hari Rabu 10 September 2025.

“Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Tersangka yang diamankan yaitu Reno (43) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Yang bersangkutan merupakan sopir angkut dari salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.

“Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, 4 pipa besi dan sejumlah alat lainnya.

“Dari keterangan, yang bersangkutan menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut. Perbuatan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” jelas Kapolres.

Tersangka mengaku belajar secara otodidak dari YouTube cara memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya. Menurut tersangka dia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.

“Namun demikian cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat,” pesan Kapolres.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(Humas Polres Purbalingga)

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

0

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap penyelenggaraan Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2026 dan TechXCon 2026. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama dan Nota Kesepahaman (MoU) dalam acara peluncuran resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) di Auditorium LKPP RI, Rabu (11/9/2025).

Acara yang mengusung tema “Sinergi Ekonomi Hijau: Mendorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif, Efisien, dan Kredibel” ini menjadi langkah awal sinergi strategis multisektor untuk memajukan tata kelola pengadaan pemerintah yang berkelanjutan dan berbasis digital.
Kolaborasi Strategis Multisektor

Penandatanganan komitmen bersama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan ISPE 2026, Musyawarah Nasional IFPI ke-3, dan Hari Jadi IFPI ke-10. Puncak acara expo rencananya akan diselenggarakan pada 8–10 April 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh:
• Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Marsekal Pertama TNI Chairul Akbar Hutasuhut, S.H., M.S.D., Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN (mewakili Kepala BSSN RI)
• Sutardi, B.Bus & B.Com (Hons), Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN)
• Dr. Deby Sandra, S.Kom., M.M., CCMs, Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) (mewakili Ketua Umum IFPI)
• Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APTIKNAS

Sebagai representasi pelaku usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) nasional, APTIKNAS memandang kolaborasi ini sebagai langkah visioner. Keikutsertaan APTIKNAS mempertegas peran strategis industri TIK sebagai enabler dan accelerator dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan kredibel.

Sebagai bagian dari komitmen ini, APTIKNAS juga mendukung penuh penyelenggaraan TechXCon 2026 yang akan digelar secara bersamaan dengan ISPE 2026. TechXCon, yang dikenal sebagai konferensi dan eksibisi teknologi terkemuka, akan menjadi platform ideal untuk memamerkan solusi-solusi TIK dalam negeri yang inovatif, termasuk pengembangan Smart City, cloud computing, IoT, keamanan siber, dan Kecerdasan Buatan (AI).

Solusi-solusi ini merupakan pilar pendukung utama terwujudnya pengadaan pemerintah yang modern dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi dan optimismenya terhadap kolaborasi ini.

“Atas nama seluruh anggota dan pengurus APTIKNAS, saya menyambut dengan sangat baik dan mendukung penuh inisiatif strategis peluncuran ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta penandatanganan komitmen bersama hari ini,” ujar Hoky.

“Kolaborasi antara pemerintah, melalui LKPP dan BSSN, dengan asosiasi profesi dan pelaku usaha ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar kolektif untuk membangun fondasi ekonomi digital Indonesia yang lebih kokoh, berdaulat, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Hoky menegaskan bahwa komitmen ini membuka peluang lebih luas bagi produk-produk TIK dalam negeri yang unggul dan kompetitif untuk berkontribusi langsung dalam proses pengadaan pemerintah.

“Dukungan kami terhadap TechXCon 2026 sejalan dengan misi ini, sebagai wadah strategis untuk mempertemukan inovator teknologi dengan pembuat kebijakan dan pengguna akhir. TechXCon 2026 akan mendemonstrasikan kemampuan, inovasi, dan keandalan solusi teknologi ‘Made by Anak Bangsa’ yang telah memenuhi standar keamanan siber dan kebijakan pengadaan yang berlaku,” paparnya.

“Kami yakin, sinergi yang erat ini akan menjadi katalis utama dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor publik, mendorong efisiensi anggaran negara, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Hoky.

Selain menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS, Hoky juga aktif dalam berbagai organisasi strategis nasional, antara lain sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.

APTIKNAS berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya dan keahlian anggotanya guna mendukung kesuksesan ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta merealisasikan tujuan dari piagam komitmen untuk menjadi katalisator kolaborasi nyata bagi pembangunan hijau dan transformasi digital Indonesia.

APTIKNAS adalah asosiasi yang mewadahi para pengusaha di bidang TIK di Indonesia. APTIKNAS berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memajukan industri TIK nasional, mendorong inovasi, dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Red”

Pemkab Banyumas dan Para Pemuka Agama Diduga Tutup mata, Prostitusi Online Dibiarkan Beroperasi di Hampir Tiap Hotel.

0

Banyumas” Jawa Tengah ” 12-09-2025

Purwokerto adalah iKON dari Kabupaten Banyumas yang sekarang di setiap pinggiran kota marak perhotelan dan penginapan untuk beristirahat bagi para pengunjung yang singgah di wilayah Purwokerto juga menjadi salah satu tempat hiburan penikmat lendir,

Sungguh mirisnya para pelaku Prostitusi online ataupun penikmat lendir dengan bebasnya menjalankan kegiatan tersebut, dengan adanya dugaan kuaat dari kebijakan pemerintah Kabupaten Banyumas yang seolah tidak peduli dengan kemaksiatan.

Awak media mencoba menelusuri salah satu hotel dan berjumpa dengan salah satu pelaku asusila sebut saja mawar, mengatakan “kami di sini ada yang pake operator dan ada yang pake akun pribadi,” ucapnya

“Kami menggunakan aplikasi Facebook dan juga menggunakan aplikasi michat, dan saya kalo tamu banyak mas, bisa semalam dapat tamu ya lumayan lah mas,” lanjut nya.

Saya beberapa bulan yang lalu juga sudah berusaha datang ke satpol PP juga ke dinas pariwisata untuk menanyakan adanya maraknya para pelaku maksiat ini, namun jawaban yang saya terima tidak memuaskan dan terkesan tidak ada respon atau langkah kongkrit atas maraknya kemaksiatan yang jelas mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat banyumas, menyayangkan dengan banyaknya hotel di wilayah kami, dari pemerintah daerah juga para pemangku kebijakan penegak hukum juga para pemuka agama, seolah tutup mata. Kami berharap para pemangku penegak hukum bisa secepatnya mengatasi permasalahan ini.” ucap warga.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.

Seolah Perda tersebut hanya sebagai formalitas atas adanya peran pemerintah daerah dalam hal ini, tidak adanya langkah kongkrit dan malah justru terkesan adanya pembiaran sehingga semakin marak prostitusi online di wilayah kota purwokerto kabupaten banyumas seiring semakin banyaknya hotel baik kelas melati maupun hotel berbintang yang semakin pesat. Seperti halnya suatu riwayat “pada suatu masa jumlah pemeluk Agama Islam sangatlah banyak, namun seperti buih di lautan atau seakan tak memberikan dampak yang berarti.”tri

Redaksi”

Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Standar kompetensi adalah kriteria kemampuan minimal (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang harus dikuasai seseorang untuk dapat menyelesaikan suatu tugas, dinyatakan lulus, atau memenuhi persyaratan tertentu dalam suatu bidang. Standar ini bisa berupa Standar Kompetensi Lulusan di bidang pendidikan, Standar Kompetensi Kerja (seperti SKKNI) di dunia kerja, atau Standar Kompetensi Jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun standar kompetensi kepolisian di dunia bervariasi tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku, namun terdapat sejumlah standar umum internasional yang menjadi acuan utama untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam tugas kepolisian. Standar kompetensi kepolisian secara umum di dunia, yang didasarkan pada praktik terbaik internasional dan pedoman dari organisasi global seperti PBB, Interpol, dan Amnesty International, adalah :

Pertama, Kompetensi Etika dan Hak Asasi Manusia
– Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.
– Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
– Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

Kedua, Pengetahuan Hukum
– Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional
– Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.

Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis
Kemampuan dalam :
– Penanganan situasi darurat
– Penggunaan senjata api secara aman dan sesuai aturan
– Penangkapan dan penahanan secara legal
– Manajemen kerumunan (crowd control)
– Investigasi dan pengumpulan barang bukti

Keempat, Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi
– Mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat.
– Memiliki kemampuan mediasi dan negosiasi konflik.
– Bersikap sopan dan profesional dalam interaksi publik.

Kelima, Integritas dan Profesionalisme
– Bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
– Menjaga netralitas politik dan sosial.
– Taat pada kode etik profesi kepolisian.

Keenam, Kemampuan Kepemimpinan dan Kerja Tim
– Mampu bekerja sama dalam tim maupun lintas sektor (dengan instansi lain).
– Memiliki jiwa kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Ketujuh, Keterampilan Teknologi dan Intelijen
– Mampu menggunakan teknologi informasi dalam tugas (CCTV, database kriminal, forensik digital).
– Mengerti prinsip-prinsip dasar intelijen dan pengumpulan data untuk pencegahan kejahatan.

Kedelapan, Kemampuan Multikultural dan Gender Sensitivity
– Menghormati keberagaman budaya, agama, suku, dan gender.
– Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun.

Beberapa dokumen penting yang menjadi acuan standar kompetensi kepolisian di dunia :
– United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979)
– Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990)
– Interpol Policing Standards
– Amnesty International Guidelines for Police Training
– European Code of Police Ethics (Council of Europe)

Itulah standar umum kompetensi kepolisian di dunia yang bisa menjadi salah satu rujukan dalam pemenuhan standar kompetensi kepolisian di Indonesia untuk mewujudkan polisi yang profesional.

Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

0

Jakarta – Setelah viral berita terkait seorang oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan yang arogan dan menyebarkan finah keji terhadap Yayasan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), banyak pihak tersentak dan menyampaikan kritik tajam terhadap Badan Gizi Nasional itu. Pasalnya, bagaimana mungkin BGN menampung pecatan dari BUMN PT. Timah untuk mengelola dana triliunan rupiah uang APBN di BGN?

Dari penelusuran jejak digital, diketahui bahwa Tigor Pangaribuan pernah bertugas sebagai Direktur Pengelolaan Sumber Daya Manusia di PT. Timah. Namun pada Mei 2024 lalu, dia diberhentikan alias dipecat dalam RUPS PT. Timah.

*Berita terkait di sini: Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk* (https://opiniindonesia.com/koko-wigyantoro-dan-tigor-pangaribuan-diberhentikan-dengan-hormat-dari-direktur-pt-timah-tbk/)

“Apakah tidak ada orang lain di negara ini yang lebih baik dibanding oknum pecatan dari PT. Timah itu untuk menduduki jabatan yang amat strategis di BGN? Kasihan sekali lembaga kebanggaan Presiden Prabowo Subianto itu, dikelola oleh oknum buangan, manusia tak berguna di BUMN PT. Timah,” ucap seorang pensiunan ASN yang minta namanya tidak dimediakan, Rabu, 10 September 2025.

Komentar lain datang dari Mayjen TNI Purnawirawan Christian Zebua yang menilai bahwa oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan itu arogan, sombong, dan tidak menjaga etika dalam berkomunikasi dengan mitra BGN. “Pejabat arogan, saya kenal Tigor. Dia bablas bicara,” tulis Christian Zebua dalam pesan WhatsApp-nya ke jaringan PPWI Media Group.

Sem Gombo, S.Kom, warga Orang Asli Papua, turut menyampaikan kekesalannya terhadap sikap dan perilaku Tigor Pangaribuan. Pengurus KNPI di Papua itu mendesak agar oknum pejabat BGN ini segera dicopot.

“Dicopot saja itu pejabat BGN yang tidak sopan terhadap Ketua dan Anggota SKKP. Orang Papua yang susah payah kerja untuk membangun dapur SPPG untuk mendukung Program Prioritas Presiden RI, malah dituduh dengan hal yang tidak-tidak. Terus terang kami sangat kecewa, lebih baik copot Tigor Pangaribuan!” tegas Sem Gombo yang merupakan salah satu Wakil Ketua SKKP se-Tanah Papua ini.

Hal senada juga disampaikan Ketua SKKP Provinsi Papua Selatan, Norbertha S. Udam. Tokoh wanita Papua itu sangat menyesalkan pernyataan fitnah yang disebarkan Tigor Pangaribuan tentang SKKP. Bahkan, diduga kuat oknum Deputi BGN itu telah menghasut para SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang bertugas di Provinsi Papua Selatan untuk tidak melayani SPPG-SPPG yang dikelola Yayasan SKKP.

“Puji Tuhan, (Tigor Pangaribuan) harus mendapat teguran dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah mencemarkan nama baik SKKP dan Ketum SKKP,” ujar Norbertha.

Sejumlah warga Papua lainnya yang sedang mengupayakan pembangunan SPPG secara mandiri, baik yang bernaung di bawah Yayasan SKKP maupun dari Yayasan lain, menyampaikan keluhan bahwa setiap kali dipertanyakan tentang tahapan status titik SPPG yang mereka kelola ke petugas admin BGN, selalu direspon seadanya. “Setiap kali kami menanyakan proses pengimputan data perkembangan pembangunan SPPG di tempat kami, tidak mendapatkan respon dan jawaban yang diharapkan. Sering dibilang, titik dapur di wilayah sana sudah penuh. Padahal nyatanya belum ada di wilayah saya,” jelas salah satu calon mitra BGN yang sedang mengupayakan pembangunan SPPG-nya sambil meminta agar namanya disamarkan.

Dari informasi yang didapatkan media ini, disinyalir kuat adanya pola permainan dalam penentuan titik-titik SPPG yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Oknum BGN yang terkait erat dalam lingkaran kubu Tigor Pangaribuan, bernama Mahendra, terindikasi melakukan penjualan titik-titik SPPG (dapur sehat) di daerah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

“Pantas saja dia melemparkan tuduhan tak berdasar ke SKKP. Rupanya maling teriak maling si Tigor Pangaribuan ini. Komisi Pemberantas Korupsi harus segera menginvestigasi dugaan tersebut, ini sebuah kejahatan besar yang masuk ranah korupsi dan wajib ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Wilson Lalengke, salah satu penasehat DPP SKKP di Jakarta.

Kiritikan tidak hanya datang dari luar institusi pengatur makan bergizi bagi anak sekolah itu, tapi juga disampaikan oleh kalangan internal BGN. Hal ini dapat dipahami sebagai self-critic yang menjadi keprihatinan di kalangan internal BGN tentang sistem kerja dan performa pelaksanaan tugas dari masing-masing unit di lembaga tersebut.

“Lah, dia itu pecatan dari BUMN PT. Timah, sekarang dibawa ke sini, diangkat menjadi Deputi BGN yang mengelola Sistim dan Tata Kelola pelaksanaan MBG, mengelola dana APBN ratusan triliun rupiah. Ini sangat berbahaya,” ujar salah satu Deputi BGN yang tidak ingin namanya dimediakan kepada media.

Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, lebih tegas lagi. Kepada pengurus SKKP, orang nomor dua di BGN ini merekomendasikan agar kasus oknum deputinya itu diproses hukum.

“Saran saya, atas fitnah yang dilakukan oknum pejabat BGN terhadap SKKP, Tigor Pangaribuan perlu dilaporkan ke Polisi, sesudah itu langsung adakan konperensi pers. Orang semacam itu perlu dibersihkan dari BGN agar jangan jadi duri dalam tubuh BGN,” sebut mantan Asisten Operasi Panglima TNI ini.

Sementara itu, Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Drs. Hilman Thayeb Mandagi, menyampaikan kekesalannya atas sikap dan pernyataan tidak bersahabat dari oknum Deputi BGN, Tigor Pangaribuan tersebut. Mantan widyaiswara Sespimti Polri ini berkomunikasi langsung dengan Tigor Pangaribuan, menjelaskan sejarah lahirnya SKKP dan komitmen lembaga yang digagas para purnawirawan TNI/Polri dan warga sipil itu untuk berpartisipasi membangun negeri, termasuk dalam hal menyukseskan Program MBG Presiden Prabowo Subianto.

Ketika dikonfirmasi media, Tigor Pangaribuan mengirimkan nama dan nomor kontak Sekretaris Utama BGN, Brigjen TNI (Purn) Sarwono. Saat dihubungi, ternyata nomor kontak Sestama BGN, yang dapat diduga sebagai salah satu jaringan Tigor Pangaribuan di BGN, itu tidak menjawab sapaan media. (TIM/Red)