Beranda blog Halaman 82

Dugaan Pembajakan Produksi CPO PTPN IV Tinjowan, Libatkan Oknum Berpangkat Jenderal?

0

Batu Bara, MIM – Jum’at (12/9/2025)
Seperti diberitakan sebelumnya, Media Indonesia Maju mengungkap adanya dugaan pembajakan produksi CPO (Crude Palm Oil) milik PTPN IV Regional II Unit PKS Tinjowan yang diduga melibatkan pihak internal manajemen. Kerugian yang ditimbulkan bahkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Terbaru, tim investigasi lapangan Media Indonesia Maju kembali menemukan fakta mencengangkan. Rabu (10/9/2025), tim melakukan penelusuran dengan membuntuti mobil tangki pengangkut CPO milik PKS Tinjowan yang keluar dari area pabrik. Dari hasil pengamatan, mobil tangki tersebut tidak menuju jalur distribusi resmi, melainkan berbelok ke sebuah gudang di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Gudang tersebut diduga kuat terkait dengan seorang oknum dari institusi Polri berpangkat jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pembajakan produksi CPO melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk aparat penegak hukum (APH).

Mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, awak media mencoba menghubungi Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nenggolan S.H., M.H., melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pesan yang dikirim tidak mendapat tanggapan.

Tak berhenti di situ, Kamis (11/9/2025), awak media mendatangi kantor PKS Tinjowan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen. Sayangnya, manajemen enggan menemui wartawan sehingga informasi resmi dari pihak perusahaan tidak diperoleh.

Laporan investigasi dan bukti berupa video serta titik koordinat gudang penyimpanan CPO ilegal itu kemudian disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Pebruanto, melalui WhatsApp. Hal serupa juga dilakukan terhadap Direktur Utama PTPN IV Regional II, Jatmiko Krisna Sentosa. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari keduanya.

Praktik dugaan pembajakan CPO di wilayah hukum Polres Batu Bara tersebut diduga masih terus berlangsung. Fakta bahwa tidak ada tindakan tegas hingga kini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: benarkah praktik ini dilindungi oleh pihak-pihak tertentu sehingga seakan kebal hukum?

Media Indonesia Maju akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

 

Red”

Jalin Kemitraan,Bhabinkamtibmas Desa Karangreja Hadiri Rapat Kerja Karangtaruna

0

Bekasi – Bripka Mardi Suryadi Bhabinkamtibmas Desa Karangreja Polsek Pebayuran menghadiri undangan rapat kerja Karang Taruna Desa Karangreja Bertempat di Aula Kantor Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu (13/9/2025) Malam.

Dalam rapat kerja karang taruna tersebut dihadiri Bripka Mardi Suryadi Bhabinkamtibmas Desa Karangreja,Ade Tian Ketua Karang Taruna Desa Karangreja dan Anggota Karangtaruna Desa Karangreja

Dalam kesempatan tersebut Bripka Mardi Suryadi Bhabinkamtibmas Desa Karangreja mengatakan” Alhamdulillah inilah bentuk sinergitas antara Bhabinkamtibmas dengan Karangtaruna Desa Karangreja”Saya berharap agar karangtaruna Desa Karangreja dapat membentuk generasi muda.

“Yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial.Serta mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat,serta membantu kamtibmas di wilayah Desa Karangreja agar tetap aman dan kondusif,”ucap Bripka Mardi Suryadi.

Sambungnya dengan demikian, Karang Taruna berperan penting dalam mencegah perilaku negatif di kalangan remaja dan membentuk generasi muda yang kreatif dan positif,mencetak generasi muda yang lebih mencintai tanah air,”pungkasnya Bripka Mardi Suryadi.

(Red)

Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo , yang di laporkan PKN akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur

0

Bekasi 13 09 2025

Setelah Proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama . Akhirnya Mantan Pj Bupati Sidoarjo , Hudiyono ditahan Kejati Jawa Timur. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah . demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum PKN di kantor PKN jl caman raya No 7 Jatibening bekasi Sabtu dini hari 13/09/2025

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa kejaksaan tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi ini nyaitu Inisial H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik jatim .
Patar sihotang menjelaskan Kronologis laporan korupsi ke kajati Jatim
Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa telah di duga terjadi korupsi di kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Untuk menindak lanjutin laporan masyarakat Maka PKN meminta dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Pendidikan jatim , dan untuk mendapatkan dokumen tersebut PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang mana waktu itu PKN sampai mengajukan gugatan persidangan Komisi informasi jawa timur dan Kip Jawa timur memenangkan PKN dengan amar Putusan Perintahkan Kadisdik berikan dokumen Kontrak kepada PKN , selanjutnya Kadisdik tidak menerima Putusan KIP dan mengajukan Keberatan kepada PTUN Surabaya dan di PTUN Surabaya mengikuti persidangan sebanyak 6 kali seperti link video https://www.youtube.com/watch?v=fljFyGb9qnU&t=146s…
Dan sidang ke 4 dengan link https://www.youtube.com/watch?v=rN4DoBgd2cA..

bahkan sampai ke Kasasi ke Mahkamah agung dan mahkamah agung melalui putusannya nomor 395_K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN sebagai Termohon kasasi dengan Putusan seperti link mahkamah agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec751d89baf0e0b24c313633373036.html…
Bahwa setelah dokumen kontrak kami dapatkan , maka PKN melakukan Investigasi lapangan ke sekolah sekolah yang ada di jawa timur yang menerima dana hibah dan melakukan Analisa kewajaran harga ( Mark up ) dan menghitung kerugian negara sementara berdasarkan perbandingan haega di dokumen kontak dan harga di pasar atau di market pasar . setelah itu PKN membuat konstruksi hukum dan laporan dugaan korupsi ke Kajati jawa timur .
Bahwa Laporan Korupsi yang di laporkan PKN ke Kajati memakan waktu lama sampai PKN melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan tinggi di Surabaya dengan Tuntutan Tangkap pelaku korupsi dinas Pendidikan provinsi Jawa timur dan proses hukum sampai ke pengadilan tipikor Lihat Link video aksi demo PKN ke kajati Surabaya .. https://www.youtube.com/watch?v=P7Q7I0lkF0s…
Patar sihotang menjelaskan bahwa PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta untuk membantu pemerintah untuk mencegah dab brantas korupsi sesuai dengan pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran rakyat brantas korupsi .
Kami PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jawa timur dan jajarannya yang telah memperoses Laporan Tindak pidana korupsi yang di laporkan PKN dan berharap nanti di persidangan Tipikor Surabaya para Hakim yang menyidangkan kasus ini menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia .
Patar sihotang juga menghimbau kepada masyarakat agar mau dan berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara ,agat tercipta negara yang bersih korupsi dan tercipta dan terwujud masyarakat adil dan Makmur demikian tegas patar sihotang sambal menutup acara Konfrensi pers di Markas PKN pusat .

PEMANTAU KEIANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
WA KONTAK 082113185141 .

PENTINGNYA JAGA DAN LESTARIKAN CAGAR BUDAYA

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, dan perlu dilestarikan keberadaannya di darat atau di air. Penetapan dan pelestariannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang melibatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Menjaga dan melestarikan cagar budaya sangat penting karena cagar budaya merupakan warisan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas, pendidikan, dan keberlanjutan budaya suatu bangsa. Beberapa alasan mengapa pelestarian cagar budaya sangat penting, adalah :

1. Menjaga Identitas dan Jati Diri Bangsa. Cagar budaya merupakan simbol sejarah dan identitas nasional. Melestarikannya berarti menjaga akar budaya dan sejarah yang membentuk karakter bangsa. Contohnya, candi Borobudur bukan hanya objek wisata, tetapi juga bukti kejayaan peradaban masa lalu di Indonesia.

2. Sumber Pembelajaran dan Edukasi. Cagar budaya menyimpan informasi sejarah yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi generasi muda agar mereka memahami dan menghargai sejarah bangsanya.

3. Meningkatkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal. Cagar budaya yang terpelihara dengan baik menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

4. Pelestarian Nilai-Nilai Luhur. Di dalam cagar budaya terkandung nilai filosofis, religius, dan sosial yang dapat dijadikan pedoman hidup masyarakat masa kini.

5. Mencegah Kehancuran atau Kepunahan Warisan Budaya. Jika tidak dilestarikan, cagar budaya bisa rusak atau punah karena faktor alam, kelalaian, atau eksploitasi. Kehilangan cagar budaya berarti kehilangan bagian penting dari sejarah manusia.

6. Memperkuat Rasa Cinta Tanah Air. Dengan mengenal dan merawat warisan budaya, masyarakat akan memiliki rasa bangga dan cinta terhadap tanah airnya.

Upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya tersebut, adalah :
– Edukasi publik tentang pentingnya cagar budaya.
– Restorasi dan perawatan berkala terhadap bangunan atau situs bersejarah.
– Penegakan hukum terhadap perusakan atau pencurian benda cagar budaya.
– Melibatkan masyarakat lokal dalam pelestarian.

Dengan demikian, maka melestarikan cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Dengan melindungi cagar budaya, kita menjaga jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Semoga bermanfaat.

Red”

Tuduhan Framing terhadap La Ode Litao: Kuasa Hukum Minta Kepolisian Tegakkan Keadilan

0

Jakarta,
13/9/2025. Kuasa Hukum La Ode Litao, Tony Hasibuan, dalam sebuah podcast berjudul “Apa yang Tony Hasibuan Tahu tentang DPO Litao?” menyoroti dugaan kesalahan aparat kepolisian terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menilai, klaim polisi tentang status DPO yang disematkan kepada La Ode Litao tidak pernah secara resmi ada.

Tony meminta kepolisian segera mengklarifikasi keputusan mereka terkait penetapan status DPO kliennya. Ia menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan bukti nyata yang bisa membuktikan tuduhan pembunuhan terhadap Litao. “Kalau memang ada, tunjukkan bukti. Faktanya, sampai hari ini tidak ada satupun hasil visum yang menunjukkan adanya korban pembunuhan,” tegas Tony.

Ia juga menyoroti persoalan SKCK. Dokumen yang seharusnya menjadi alat administratif untuk menunjukkan catatan kriminal seseorang, menurut Tony, justru digunakan secara keliru oleh polisi untuk memperkuat tuduhan. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan opini publik.

“SKCK seharusnya obyektif, bukan dijadikan alat untuk membangun tuduhan. Kalau dipakai secara salah, itu bisa menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tony menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menyebut, setiap tuduhan hukum harus melewati proses resmi yang transparan dan sesuai KUHAP. Menjatuhkan status DPO tanpa bukti sah, apalagi tanpa adanya hasil visum, bisa melanggar hak asasi manusia serta merusak reputasi seseorang.

Sebagai informasi, La Ode Litao adalah Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Fraksi Hanura. Tony meminta kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik mendapatkan kejelasan hukum. “Institusi hukum harus menjaga integritas, bukan membuat keputusan tanpa dasar bukti,” tutupnya.

(Redaksitim)

Ketua DPRD Bekasi Lecehkan Profesi Jurnalis, Samakan Tunjangan Dewan dengan “Advertorial Receh”

0

BEKASI – Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menuai kecaman luas setelah ia merespons pertanyaan wartawan tentang tunjangan rumah anggota dewan dengan menyinggung soal “tunjangan” wartawan melalui kerja sama advertorial.

Sikapnya yang terkesan defensif dan balik menyerang wartawan ini dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan isu transparansi fasilitas publik.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Baba Icang Rahardian, dengan tegas menyebut pernyataan Sardi sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. “Tidak semua media mendapatkan kerja sama advertorial.

Kalaupun dapat, berapa sih nilainya? Ini jelas berbeda jauh dengan tunjangan rumah dan berbagai fasilitas mewah yang dinikmati anggota dewan,” ujar Icang.

Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketidakpahaman pejabat publik terhadap kondisi riil media, tetapi juga mengindikasikan bahwa kerja sama media seringkali hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa hubungan antara pemerintah dan media tidak sepenuhnya didasari oleh kepentingan publik, melainkan oleh transaksi terselubung.

Icang menekankan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak seharusnya dipertukarkan dengan imbalan materi yang tidak sebanding. “Di masa sulit ini, banyak media yang jatuh bangun.

Kami berjuang untuk bertahan hidup, sama seperti masyarakat. Jangan samakan kami dengan anggota DPRD yang aman secara finansial,” pungkasnya.

Kontroversi ini menjadi cerminan nyata dari ketegangan antara pejabat publik yang ingin menghindari pertanyaan kritis dan media yang berjuang untuk tetap independen.

Pernyataan Sardi Effendi seolah mengonfirmasi adanya praktik yang membatasi ruang gerak media kritis, menjadikan isu ini lebih dari sekadar perbandingan sepele, melainkan masalah etika dan transparansi publik yang serius.

Tim Redaksi Prima

KETERAMPILAN MEMBACA SIDIK JARI (DERMATOGLYPHICS)

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Sidik jari adalah pola unik berupa garis-garis pada permukaan ujung jari yang terbentuk saat janin dalam kandungan dan tidak berubah seumur hidup, menjadikannya alat identifikasi manusia yang akurat. Sidik jari memiliki berbagai fungsi penting, termasuk identifikasi dalam investigasi kriminal, sistem keamanan perangkat elektronik, hingga sebagai dasar pembuatan kartu identitas.

Keterampilan membaca sidik jari (disebut juga dermatoglyphics) bisa digunakan untuk berbagai tujuan, dari identifikasi forensik hingga pemahaman karakter atau potensi seseorang dalam konteks non-medis dan non-forensik, seperti yang dipromosikan dalam “Dermatoglyphic Multiple Intelligence Test (DMIT)”.

Membaca sidik jari adalah keterampilan menganalisis pola-pola ridges (garis-garis kulit) di ujung jari. Tujuan analisis sidik jari ini bisa bermacam-macam, misalnya :
– Forensik : Mengidentifikasi seseorang secara unik.
– Psikologi / Potensi Diri : Mengkaitkan pola sidik jari dengan tipe kecerdasan atau kepribadian.
– Medis : Kadang digunakan untuk membantu diagnosis kelainan genetik.

Ada 3 pola utama sidik jari, yaitu :
– Loop : Pola garis masuk dari satu sisi dan kembali ke sisi yang sama. Karakter orangnya fleksibel, mudah beradaptasi, dan komunikatif.
– Whorl : Pola melingkar seperti spiral. Karakter orangnya mandiri, kuat dalam logika, dan suka tantangan.
– Arch : Pola garis naik membentuk lengkungan seperti bukit. Karakter orangnya kritis, tekun, dan realistis

Dalam beberapa pendekatan populer seperti DMIT, pola sidik jari dipercaya berhubungan dengan :
– Tipe kecerdasan dominan (Multiple Intelligences – Howard Gardner):
– Verbal-linguistik
– Logika-matematika
– Kinestetik
– Visual-spasial
– Interpersonal
– Intrapersonal
– Musik
– Naturalis
– Gaya belajar seseorang (Visual / Auditori / Kinestetik)

Satu hal yang perlu diingat adalah klaim bahwa sidik jari bisa menunjukkan kepribadian atau kecerdasan belum diakui secara ilmiah secara kuat. Ini lebih ke arah pop-psychology atau pseudoscience. Adapun keterampilan yang dibutuhkan untuk Membaca Sidik Jari, adalah :
– Kemampuan mengidentifikasi pola dasar (loop, whorl, arch)
– Mampu mengenali titik minutiae (untuk keperluan forensik)
– Ketelitian visual tinggi
– Pemahaman dasar tentang genetika dan anatomi sidik jari
– Pengetahuan tentang teori kecerdasan ganda (untuk pendekatan DMIT)

Semoga bermanfaat untuk menambah khasanah keilmuan dan keterampilan dalam membaca sidik jari tersebut. Aamiin YRA.

Red”

Pentingnya Merumuskan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dicapai melalui pendidikan dan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung untuk menumbuhkan pemahaman tentang hak dan kewajiban, pentingnya peraturan, serta konsekuensi pelanggaran hukum. Ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pelatihan, penyuluhan oleh lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan untuk membangun kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera. Untuk menjabarkan harapan tersebut, perlu dirumuskan dalam sebuah strategi yang efektif.

Strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan pemahaman, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Beberapa strategi dan program yang dapat diterapkan, adalah :

1. Pendidikan dan Penyuluhan Hukum
– Pendidikan Formal : Integrasi pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi.
– Pendidikan Non-formal : Program penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui seminar, workshop, diskusi kelompok, dan pelatihan.
– Sasaran Khusus : Fokus pada kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, anak, dan masyarakat pedesaan.

2. Pemanfaatan Media Informasi
– Media Massa : Sosialisasi hukum melalui televisi, radio, surat kabar, dan majalah.
– Media Sosial dan Digital : Kampanye hukum melalui YouTube, Instagram, TikTok, podcast, dan situs resmi instansi hukum.
– Konten Edukatif : Penyebaran infografis, video pendek, dan cerita yang membumikan hukum agar mudah dipahami.

3. Pemberdayaan Masyarakat
– Pembentukan Kader Hukum : Melatih tokoh masyarakat, guru, dan pemuda sebagai agen perubahan hukum di komunitas.
– Paralegal Masyarakat : Memberikan pelatihan hukum dasar kepada warga untuk menjadi perantara antara masyarakat dan lembaga hukum.
– Forum Diskusi Hukum : Mengadakan forum warga secara rutin untuk membahas isu-isu hukum yang relevan.

4. Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
– Keteladanan Aparat Penegak Hukum : Integritas dan keadilan aparat menjadi contoh konkret kepatuhan hukum.
– Akses Keadilan : Mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum gratis atau biaya rendah (legal aid).
– Sanksi Tegas : Penerapan hukum yang konsisten akan menumbuhkan rasa hormat terhadap hukum.

5. Kolaborasi Antar Lembaga
– Pemerintah Daerah dan Pusat : Sinergi antara kementerian/lembaga seperti Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian.
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) : Kerjasama dalam penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
– Akademisi dan Praktisi Hukum : Terlibat dalam riset, pelatihan, dan evaluasi program hukum.

6. Evaluasi dan Monitoring
– Survei Kesadaran Hukum : Mengukur efektivitas program melalui survei atau indikator tingkat kepatuhan hukum.
– Umpan Balik Masyarakat : Masyarakat dilibatkan dalam proses evaluasi agar strategi yang dilakukan sesuai kebutuhan lokal.

Contoh Program nyata yang dilakukan,misalnya POSYANKUMDES (Pos Pelayanan Hukum di Desa), Gerakan Sadar Hukum oleh Kemenkumham, Kampung Tertib Hukum oleh Kepolisian, dan Program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan RI. Semoga semua ikhtiar yang dilakukan, dapat membuahkan hasil berupa ketaatan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ketaatan masyarakat terhadap hukum adalah perilaku sadar dan setia dalam mematuhi segala peraturan dan norma hukum yang berlaku, yang mencerminkan kesetiaan pada nilai-nilai hukum dan bertujuan menciptakan kehidupan yang tertib, adil, dan damai. Ketaatan ini dapat dipengaruhi oleh kesadaran akan hukum, pemahaman isi peraturan, penegakan hukum yang konsisten, dan adanya pendidikan hukum sejak dini di lingkungan keluarga, pendidikan formal, dan masyarakat. Semoga bermanfaat.

Red”

Perempuan Sudah Bersuami Melakukan Kumpul Kebo Dan Di Duga Ada Pembiaran Dari Pemdes Dermaji Banyumas

0

Lumbir,Banyumas,Jawa Tengah”13-09-2025.

Seorang perempuan yang sudah bersuami yaitu Dwi Prasetio Ning Astuti (54) tahun warga Rt 02 Rw 02 Dukuh Blere,Bumiayu,Brebes,Jawa Tengah.

Perempuan beranak 2 dan 1 cucu tega berbuat kumpul kebo atau selingkuh dengan duda yaitu Ahmad Wargianto Wasid (49) tahun warga Rt 03 Rw 04 Desa Dermaji,Kecamatan Lumbir,Banyumas,Jawa Tengah.

Berdua melakukan perselingkuhan atau kumpul kebo di rumah adiknya Ahmad Wargianto Wasid yang berada di Rt 03 Rw 04 Desa Darmaji,Lumbir,Banyumas.

Namun Pemdes Desa Dermaji ada pembiaran warganya yang melakukan kumpul kebo diwilayahnya.
Saat ditemui oleh suami dari Dwi Prasetio Ning Astuti dan team Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Merah Putih di Kantor Desa Dermaji,pihak Pemdes seolah tidak tahu ada warga melakukan perselingkuhan diwilayahnya.

” Kami baru tahu kalau perempuan yg datang dirumah adiknya Wasid masih ada suaminya,” Kata Kades Dermaji.

Menurut keterangan dari salah satu Pamong Desa Dermaji, bahwa Dwi Prasetio Ning Astuti sudah membuat keterangan domisili Desa Dermaji.

“Dulu kami pernah menerbitkan sesuai dengan permintaan tuan rumah yang menjadi tempat domisilinya, intinya yang punya rumah mengijinkan dan membenarkan bahwa nama tersebut memohon berdomisili di alamat tersebut,” kata Harri

Dengan kedatangan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang,diduga Pemdes Dermaji tutup mata atau pembiaran terhadap orang asing yang masuk wilayahnya.

“intinya, penerbitan surat keterangan domisili itu berdasar dari permintaan yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang yang ketempatan/ yang punya rumah dan pengantar Rt dari lingkungan setempat,” imbuh Harri.

Menurut kabar bùrung Dwi Prasetio Ning Astuti dan Ahmad Wargianto Wasid (Pabinor)menikah siri di Tanggerang,Banten pada tahun 2022 dan akan segera dilaporkan oleh suaminya yaitu M Roni (54) tahun ke pihak yang berwajib didampingi oleh team Perhimpunan Bantuan Hukum Merah Putih.

Trianto sebagai team kuasa hukumnya mengatakan,

“secara hukumnya perselingkuhan diatur dalam dua peraturan Perundang Undangan yang berbeda,yaitu Pasal 284 kitab UU Hukum Pidana KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomer 1 tahun 2023 tentang kitan UU Hukuk Pidana (UU 1/2023) baru,dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda hingga 10 juta,” kata Trianto team dari PBH Merah Putih.

Dengan adanya pemberitaan ini,Dwi Prasetio Ning Astuti dan Ahmad Wargianto Wasid (Pebinor) dan tidak mau menemui yang akan difasilitasi oleh Pemdes Dermaji,dari suami dan team PBH Merah Putih akan melaporkan ke Instansi terkait ( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Warga Geruduk Kantor Desa, Dugaan Korupsi BLT Dana Desa hingga Puluhan Miliar Mencuat

0

Bekasi” Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Desa Pantai Mekar, kecamatan Muara Gembong, kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/9/2025).

Aksi ini adalah yang ketiga kalinya, menunjukkan eskalasi kekecewaan warga terhadap kinerja Kepala Desa Dahlan. Mereka menuntut pencopotan sang kepala desa yang diduga kuat menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai puluhan miliar rupiah.

Puluhan warga Desa Pantai Mekar menggelar aksi damai untuk memprotes dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Dahlan. Mereka menuntut agar Dahlan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

* Warga Desa Pantai Mekar (FORMADES PM): Sebagai pihak yang dirugikan dan melakukan aksi protes.
* Kepala Desa Dahlan: Pihak yang diduga menyelewengkan anggaran dan menjadi target utama protes.
* Pemerintah Desa Pantai Mekar: Pihak yang dinilai tidak hadir dan tidak memberikan transparansi.
* Aparat Penegak Hukum (Polsek Muaragembong, Kejaksaan, KPK): Pihak yang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan warga.
* Presiden Prabowo Subianto: Pihak yang juga akan menerima laporan dari FORMADES.

Aksi protes ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 September 2025. Ini adalah aksi ketiga setelah sebelumnya warga sempat melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Muaragembong.

Aksi dipusatkan di depan kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Namun, massa kecewa karena kantor desa dalam keadaan kosong.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode 2020-2024 yang mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan dana BUMDes dan manipulasi program bantuan serta infrastruktur. Warga menilai, anggaran yang seharusnya bermanfaat bagi mereka justru tidak dirasakan dampaknya. Aksi ini juga menjadi simbol “matinya keadilan” yang ditunjukkan dengan penaburan bunga di halaman kantor desa.

Ketua FORMADES, Darman, menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti masalah ini dengan melaporkannya ke berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Warga juga telah menyerahkan data penyaluran BLT Dana Desa kepada Polsek Muaragembong sebagai bukti awal. Mereka berharap pihak berwenang dapat menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.

Tim Redaksi Prima