Beranda blog Halaman 83

Solidaritas Pemuda Pancasila Berlanjut dengan Peluncuran UMKM dan Bantuan untuk Kader

CILACAP – Alun-Alun Gandrung, Kecamatan Gandrung Mangu, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu (23/8/2025) menjadi lokasi acara pembagian 3 ton beras yang diadakan oleh Pemuda Pancasila (PP) Korwil III.

Acara ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan bantuan sosial, tetapi juga untuk mengampanyekan semangat kemandirian melalui program UMKM.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Edi Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian PP terhadap para kadernya. “Bantuan beras ini adalah bentuk perhatian kami kepada seluruh anggota dan masyarakat.

Kami ingin memastikan tidak ada yang merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Delun Seto, perwakilan MPC, menambahkan bahwa inisiatif ini akan berlanjut dengan peluncuran UMKM.

Mereka berencana membuat ferosen penampung ikan atau ruangan pendingin (freezer) berkapasitas 10 ton.

Ikan-ikan yang disimpan rencananya akan dipasok ke warung-warung makan di sekitar lokasi, sehingga dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi organisasi.

Ini bukan kali pertama PP berwirausaha.

Sebelumnya, mereka telah menerima bantuan gerobak UMKM dan saat ini sedang dalam proses menabung untuk membuka kedai kopi.

Delun menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci sukses, dan mereka terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.

Acara pembagian beras ini juga mencerminkan pemerataan karena setiap MPC di wilayah Korwil III menerima jatah beras yang adil.

Soliditas ini semakin diperkuat dengan dukungan dari aparat keamanan, seperti Adi Nungroho dari Polsek Gandrung Mangu dan Sertu M. Sudirman dari Koramil 10 Gandrung Mangu.

Red”

RUMPPI Gelar Pelatihan 1 hari : *SPIONASE INDUSTRI / SPIONASE PERUSAHAAN* (CORPORATE ESPIONAGE

*Dasar Pemikiran*

Praktik spionase industri pada umumnya ditemukan pada industri teknologi terutama komputer, bioteknologi, kedirgantaraan, kimia, energi, dan sektor otomotif, dimana sejumlah besar uang diinvestasikan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) produk.

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, aksi spionase industri tidak hanya dilakukan dari jarak dekat dengan melalui aksi penyusupan atau orang dalam, namun juga dilakukan dari jarak jauh dengan bantuan teknologi komputer, seperti serangan cyber atau malware. Serangan malware ini bertujuan untuk menginfeksi komputer atau basis data (database) perusahaan tertentu dan mencuri informasi tersebut.

Spionase industri atau spionase perusahaan atau spionase ekonomi adalah praktik ilegal untuk memperoleh rahasia dagang, data operasional, dan kekayaan intelektual milik perusahaan pesaing, baik oleh pesaing itu sendiri atau oleh pihak ketiga dengan tujuan mendapatkan keunggulan kompetitif, keuntungan finansial, atau menjual informasi tersebut kepada pihak lain. Praktik ini dilakukan melalui berbagai taktik, seperti pencurian, penyuapan, penggeledahan tempat sampah, dan metode elektronik seperti penyadapan atau malware.

*Tujuan Pelatihan*
Memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta agar memahami konsep dan praktek spionase perusahaan, sehingga bisa mengambil langkah – langkah antisipatif guna mencegahnya.

*Subjek Pembahasan*
1. Pengertian Spionase Industri?
2. Bentuk Umum Spionase Industri
– Peretasan (Cyber Espionage) : Meretas sistem IT untuk mencuri data seperti desain produk, algoritma, formula kimia, atau rencana bisnis.
– Penyusupan Fisik : Mengirim seseorang untuk bekerja di perusahaan target guna mengakses informasi internal.
– Pemanfaatan Karyawan yang Keluar : Merekrut karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan pesaing dan meminta informasi rahasia.
– Intersepsi Komunikasi : Menyadap telepon, email, atau komunikasi elektronik perusahaan.
– Pengawasan Eksternal : Mengawasi fasilitas fisik (misalnya pabrik) untuk mempelajari proses manufaktur atau logistik.

3. Legalitas dan Konsekuensi
– Illegal: Di banyak negara, spionase industri merupakan tindak pidana dan bisa dikenai sanksi pidana atau perdata.
– Undang-Undang yang Berlaku : Di USA, Economic Espionage Act (EEA) 1996. Di Indonesia: Belum ada undang-undang khusus, tapi bisa dijerat dengan UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Rahasia Dagang.

4. Motivasi Pelaku Spionase Industri
– Mendapatkan keunggulan kompetitif.
– Menghemat biaya R&D.
– Mengganggu atau merusak operasi pesaing.
– Menyalin teknologi atau proses bisnis yang sudah terbukti sukses.

5. Proteksi Industri / Perusahaan
– Pengamanan siber yang kuat (firewall, enkripsi, monitoring aktivitas jaringan).
– Non-Disclosure Agreements (NDA) dengan karyawan dan mitra.
– Pelatihan keamanan internal untuk karyawan.
– Audit dan kontrol akses informasi yang ketat.
– Penegakan hukum bila terjadi pelanggaran.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

Universitas Bakrie Gelar Pelatihan Pengabdian Kepada Masyarakat di UMKM Galleries Abata

Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UMKM Galleries Abata, sebuah usaha kerajinan batik milik Indri, berlokasi di Jl. Raya Bogor KM.19 No.1, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (22/8) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan kapasitas UMKM dalam aspek keuangan, komunikasi merek, dan pemanfaatan teknologi digital, sehingga mampu meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.

“ Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Galleries Abata merupakan usaha kreatif yang menghasilkan berbagai produk berbahan kain batik, mulai dari baju, tas, sepatu, pouch, gantungan kunci, hingga tali tas dengan harga Rp40 ribu hingga Rp1,7 juta. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui e-commerce dan telah menembus pasar internasional seperti Amerika, Belanda, dan Uni Emirat Arab “, ujar Dosen Akuntansi Universitas Bakrie Jurica Lucyanda di Jakarta. Jum’at (22/8).

Hal tersebut ia sampaikan di sela – sela kegiatan PkM guna menjelaskan terkait dengan maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Universitas Bakrie ini. Ia pun menjelaskan bahwa kegiatan PkM Universitas Bakrie merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh para dosen dan mahasiswa sebagai salah satu manifestasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,

Adapun tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Bakrie terdiri dari dosen dan mahasiswa lintas program studi, yaitu Dita Nurmadewi (Dosen Sistem Informasi), Jurica Lucyanda (Dosen Akuntansi), Anastasya Andriarti (Dosen Ilmu Komunikasi), Haris Rafi (Dosen Sistem Informasi), serta dua mahasiswa, Ni Kadek Sri Manik (Sistem Informasi) dan Komang Ayu Sumariasih (Akuntansi).

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini, dilakukan dalam tiga bentuk pelatihan yang dirancang sesuai kebutuhan UMKM, yaitu :
1. Pelatihan Pemahaman Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) oleh Jurica Lucyanda, untuk membantu usaha memahami standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik usaha kecil. Standar ini disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu menyusun laporan keuangan yang lebih sederhana, namun tetap sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
2. Pelatihan Brand Storytelling oleh Anastasya Andriarti, guna memperkuat strategi komunikasi merek melalui narasi yang menarik di media sosial.

3. Pelatihan Aplikasi Mobile SAK EMKM oleh Dita Nurmadewi dan Haris Rafi, agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mencatat transaksi dan laporan keuangan melalui teknologi digital.

“ Pelatihan ini dilakukan melalui kombinasi pemaparan materi dan praktik langsung, sehingga peserta dapat langsung mencoba materi yang diberikan. Selain itu, dilakukan juga pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan sesudah pelatihan. Hasil post-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman, khususnya bagi pemilik UMKM, yang mengaku semakin terbuka wawasannya terkait pencatatan keuangan, strategi pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital “, pungkasnya.

Red”

Pasutri Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram,APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G”

Bekasi – Sepasang suami istri yang bernama H.Tdan istrinya H.A diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang.

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut.

“Memang sering terlihat ada orang yang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin itu. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan pasangan suami istri itu.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Senin, 18/08/2025.

Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah Polda Metro Jaya terutama di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar “G ” dah sejenisnya.

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tim/Red).

Kapolres Tabanan Hadiri Pembukaan Tanah Lot Art and Food Festival VI Tahun 2025, Sajikan Perpaduan Budaya dan Kuliner

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Tanah Lot Art and Food Festival VI Tahun 2025 resmi dibuka pada Jumat (22/8/2025) di DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan. Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tabanan, tokoh adat, serta jajaran instansi pemerintah dan swasta. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., juga hadir dalam acara bergengsi tersebut bersama Dandim 1619/Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, hingga perwakilan instansi provinsi.

Pembukaan festival diawali dengan penyambutan meriah menggunakan atraksi okokan khas Desa Kediri, dilanjutkan dengan doa, tari sakral Jayaning Singasana AUM, serta sambutan Bupati Tabanan yang dibacakan Wakil Bupati. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa Pura Tanah Lot bukan hanya ikon pariwisata Bali, tetapi juga warisan budaya dan spiritual yang harus terus dijaga. Festival tahun ini mengangkat tema “Prayajana Samudraysa Adiswara” yang bermakna persembahan terhadap kekuatan samudra menuju keharmonisan dan keagungan Tanah Lot.

Sebagai tanda pembukaan resmi, Wakil Bupati bersama jajaran Forkopimda membunyikan okokan secara serentak, disambut tepuk tangan meriah para undangan dan masyarakat. Usai acara pembukaan, rombongan melakukan peninjauan ke berbagai stand kuliner yang menampilkan kekayaan kuliner tradisional Tabanan. Event ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik pariwisata, sekaligus menjadi ruang promosi seni, budaya, dan ekonomi kreatif masyarakat lokal.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Polres Tabanan menurunkan 72 personel gabungan bersama TNI, pecalang Desa Adat Beraban, Linmas, serta security DTW Tanah Lot. Selama acara berlangsung situasi kamtibmas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Malam harinya, festival semakin semarak dengan hiburan musik dari artis lokal yang menghibur pengunjung.

Red”Humas Polres Tabanan

Kompak Jaga Kamtibmas: TNI, Polri Dan Pemkab Banyumas Gelar Apel 3 Pilar

Jumat (22/8/25), TNI, Polri bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Apel 3 Pilar di lapangan Gor Satria Purwokerto. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 wib ini dihadiri oleh kurang lebih 1.000 orang, termasuk pejabat Forkopimda, PJU dan Kapolsek jajaran Polresta Banyumas, Danramil jajaran Kodim 0701/BMS, Camat, Lurah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah bekerja keras menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara 3 Pilar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari berkomitmen dengan segala cara dengan mengedepankan komunikasi, deteksi dini dan mendekatkan dengan masyarakat. Hal ini bisa mencegah percikan kecil sehingga tidak menjadi berkembang lebih besar”, ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Apel 3 Pilar ini merupakan ajang silaturahmi guna mempererat dan memperkuat sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terutama dalam mendukung Asta Cita Presiden RI. Rasa aman tidak muncul begitu saja, tetapi melalui proses dan desain dimana hal tersebut telah dilaksanakan secara kolaboratif oleh rekan rekan semua.

“Jangan lelah untuk berbuat baik dan jadikan profesi sebagai ladang ibadah dan jangan lelah mengabdi kepada negara bangsa dan masyarakat”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0701/Banyumas Letkol Arm. Ida Bagus Permana, S.Tr., M.Han., juga menyampaikan bahwa 3 Pilar sangat berperan penting dalam mendukung situasi kamtibmas di Kabupaten Banyumas.

“Saya yakin keberadaan 3 Pilar di tingkat Kecamatan dan Desa telah berjuang secara maksimal dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif. Laksanakan koordinasi dan komunikasi aktif, selalu laksanakan tindakan preventif dan preentif sehingga tercipta situasi yang kondusif”, kata dia.

Kegiatan Apel 3 Pilar diakhiri dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama. Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//Eko Yulianto,Brebes)

Kapolres Purbalingga Pimpin Sertijab Kabag Perencanaan

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag Perencanaan (Kabagren) di halaman Kapolres Purbalingga, Jumat (22/8/2025) siang.

Jabatan Kabagren diserahterimakan dari Kompol Herni Suharyati kepada AKP Prisandi Tiar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sragi Polres Pekalongan. Kompol Herni selanjutnya menjabat sebagai Kasubag LPSE Bagada Biro Logistik Polda Jateng.

Serah terima jabatan diisi dengan pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara sertijab dan pakta integritas. Selesai upacara dilakukan pemberian ucapan selamat dilanjutkan kenal pamit di Aula Wicaksana Laghawa.

Upacara sertijab diikuti oleh pejabat utama Polres Purbalingga, para kapolsek, Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungaucapnya serta Bhayangkari.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan serah terima jabatan dilaksanakan mendasari Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/36/VIII/KEP/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira di Lingkungan Polda Jateng.

“Mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan pengembangan karir,” ucapnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga//Eko Yulianto,Brebes)

Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba

Polkam, Medan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum terancam diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

“Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait ormas, apalagi tindak pidana,” ujar Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan data Astamaops Polri, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan jumlah premanisme terbanyak yaitu sebesar 2.164 kasus, dengan 1.303 orang yang diamankan, dan 207 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rapat koordinasi ini juga membahas mengenai permasalahan narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Desman mengatakan, angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.

“Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” kata Desman.

Pada kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang telah berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba. Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

“Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” kata Desman.
Rapat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menko Polkam Bidang Politik Luar Negeri Prof. Imron Cottan, Inspektur Kemenko Polkam Gausudin Amin Yusup, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Hery Sasongko, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, perwakilan dari Polda Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Kabagops Binda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, dan perwakilan BNNP Sumut.

Red”

Menko Polkam Pimpin Pemusnahan 477 Kg Narkoba Hasil Ungkap 21 Kasus

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat 477 kilogram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 21 kasus besar yang dilakukan di bawah koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa aksi ini membuktikan komitmen negara yang tidak pernah berkompromi dengan sindikat narkoba.

“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam perang melawan narkoba di Indonesia,” ujar Budi Gunawan melalui pernyataan yang dibacakan oleh Sekretaris Kemenko Polkam, Letjen TNI Mochammad Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menko Polkam disebut telah meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba. Sejak November 2024 hingga 14 Agustus 2025, Desk berhasil mengungkap 30.190 kasus dengan nilai barang bukti mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan 109 juta jiwa dari bahaya narkoba.

“Kita tidak bisa lagi bekerja terpisah-pisah. Penanganan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau Polri. Ini adalah tugas nasional,” tegas Budi.

Desk tersebut mengintegrasikan seluruh kekuatan kementerian/lembaga, mulai dari BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bea Cukai, BIN, hingga pemerintah daerah. Langkah ini merupakan perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar negara bersikap tegas terhadap narkoba.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 253,07 kg, sabu-sabu 218,41 kg, kokain 2,99 kg, dan 94 butir ekstasi dengan total berat mencapai 477 kg.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom melaporkan bahwa operasi gabungan ini telah menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga narkoba di pasar gelap. “Ini membuktikan operasi kita berdampak signifikan, sekaligus memacu sindikat untuk berburu keuntungan lebih besar. Karena itu, operasi harus berkesinambungan,” jelas Marthinus.

Ia juga mengimbau semua pimpinan daerah hingga tingkat desa untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari jerat sindikat narkoba.

Menko Budi Gunawan menutup dengan seruan untuk memperkuat sinergi lintas sektor. “Pengungkapan ini membuktikan negara hadir. Kita bersama-sama menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman nyata narkoba,” pungkasnya.

Red”

Kajati Kepri Menjadi Narasumber FGD Jaga Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi”.

Kejati Kepri – Anambas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” bertempat di Ruang Prof Dr. Muhammad Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08/2025).

Dalam sambutan pada pembukaan Rakor ini, Bupati Kepulauan Anambas Aneng, mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak narasumber yang berkenan dan bersedia hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tema Optimalisasi Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan.

Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan basis masyarakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Pemerintah urusan desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat penanggulangan desa bencana dan dan keadaan darurat dan mendesak desa. Untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana dimaksud, pemerintah desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan mematuhi asas asas, antara lain: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. narasumber dan hadirin yang saya hormati, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa, membahas isu-isu strategis yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta sosialisasi jaksa jaga desa. sebagai informasi kepada bapak, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan jajaran kejaksaan negeri kepulauan anambas dalam hal penerapan aplikasi jaga desa. informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jaksa jasa desa telah di unggah pada aplikasi tersebut. diharapkan kepada bapak-bapak narasumber untuk dapat memberikan pengajaran kepada para Kepala Desa dan BPD dalam mengoptimalisasikan dan pengelolaan transparansi keuangan desa.

Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., membacakan sambutan sekaligus materi dari Kajati Kepri J. Devy Sudarso tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa. Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 38.498.598.000,- (tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) terbagi dalam 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika dirata-rata setiap Desa mengelola dana berkisar Rp. 740.357.653,- (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” tegasnya.

Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.

Diakhir penyampaian materi, ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera” tutup Kajati Kepri.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan di desa, antara lain rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum optimalnya perencanaan, serta tingginya potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng, Wabup Kep. Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H. M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas dan jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bada Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang peserta.

Tanjungpinang, 21 Agustus 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.