Beranda blog Halaman 81

Rakor Lintas Sektoral di Patimuan, Momentum Sinergi untuk Pembangunan Wilayah

0

PATIMUAN, CILACAP – Pendopo Kecamatan Patimuan menjadi saksi bisu digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral wilayah Cilacap Barat.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Camat Patimuan ini menjadi forum penting untuk menguatkan sinergi antar-berbagai instansi dalam membangun dan menjaga stabilitas wilayah.

Camat Patimuan Ajak Sinergi untuk Program Prioritas
Dalam sambutannya, Camat Patimuan menyoroti beberapa program prioritas pemerintah yang sedang berjalan.

Beliau secara khusus menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

Untuk memastikan keberhasilan program ini dan program pemerintah lainnya yang telah diimplementasikan, Camat Patimuan menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat.

Sinergi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forkopimcam, kepala desa, UPTD, hingga instansi lain seperti Perhutani.

Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama dalam menyelesaikan tantangan dan mengoptimalkan potensi wilayah.

Solidaritas antar-Instansi untuk Kemajuan Bersama
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Patimuan, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan unsur strategis lainnya.

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat yang diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rawa Barat, Teguh S.P. turut menyampaikan pesan solidaritas.

Teguh S.P. menekankan pentingnya menjaga solidaritas antar instansi dalam mengemban tugas kewilayahan, sejalan dengan amanat Camat.

Kehadiran berbagai instansi dalam Rakor ini menunjukkan komitmen kolektif untuk bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cilacap Barat.

Red”

SP3 Sengketa Tanah Lilisanti PT Bumi Indah Raya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Polda Kalbar

0

Pontianak, Kalimantan Barat | 15 September 2025 –

Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menghentikan penyidikan sengketa tanah antara Lilisanti Hasan dan PT Bumi Indah Raya menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang sebelumnya telah menetapkan tersangka melalui gelar perkara bersama Mabes Polri itu mendadak dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal September 2025.

Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan. Pada Senin (15/9), ia resmi menyerahkan surat keberatan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa penerbitan SP3 hanya dapat dilakukan dengan tiga alasan sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

1.Bukti tidak cukup,
2.Peristiwa bukan tindak pidana, atau
3.Tersangka meninggal dunia.

“Ketiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran Kejaksaan Negeri Mempawah yang disebut menolak hasil penyidikan meski berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi atau kejanggalan serius dalam proses hukum.

“Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” lanjutnya.

Dalam proses sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka. Namun Herman meyakini, pejabat tersebut bukanlah aktor tunggal.

“Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa ada perintah. Ada pihak yang memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, tim kuasa hukum Lilisanti resmi mengajukan permintaan gelar perkara khusus. Mereka mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkannya untuk menjamin transparansi penanganan perkara.

“Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tutur Herman.

Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti keberatan tersebut. Selain mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, langkah itu juga dinilai penting untuk membuka tabir dugaan mafia tanah yang selama ini menjerat Lilisanti Hasan.

Pengamat hukum agraria dan pertanahan nasional, Dr. Bambang Suryadi, menilai penghentian perkara tanah dengan SP3 harus mendapat pengawasan ketat. Menurutnya, praktik mafia tanah kerap melibatkan kolaborasi antara pemilik modal, oknum pejabat, dan aparat penegak hukum.

“Jika tersangka sudah ditetapkan, apalagi kasus ini sempat melalui gelar perkara Mabes Polri, maka penghentian penyidikan jelas mengundang tanda tanya. SP3 tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat kecil dari praktik mafia tanah. “Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika hukum dipermainkan, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil seperti Ibu Lilisanti,” ujarnya.

Bambang mendesak agar Kapolri dan Komisi III DPR RI turun tangan memantau kasus ini. “Transparansi adalah kunci. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Red”

Seorang Pria Ditemukan Tewas Tenggelam Tersangkut Gulma di Waduk Penjalin Brebes

0

“Brebes

Seorang pria bernama Abdul Kader Usman (62), warga Perumahan Sapphire Purwokerto Utara, ditemukan tewas setelah tenggelam Tersangkut gulma Ganggang di Waduk Penjalin, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Senin (15/9/2025) pagi.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu (14/9/2025) malam saat menyelam mencari ikan bersama tiga rekannya. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban sempat memberi isyarat cahaya senter, namun tak lama kemudian terdengar teriakan minta tolong dari Waduk Penjalin.

Upaya pencarian darurat hanya menemukan senter korban yang mengapung. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek dan Koramil Paguyangan. Tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, dan Polri dikerahkan untuk melakukan penyisiran.

Koordinator Unit Siaga SAR Banyumas, Brian Gautama, mengatakan jasad korban berhasil ditemukan pada Senin sekitar pukul 09.20 WIB. Tubuh korban tersangkut ganggang di dasar waduk. “Korban langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Kapolsek Paguyangan, AKP Tasudin, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berisiko di Waduk Penjalin. “Tempat ini bukan lokasi aman untuk menyelam maupun memancing. Kami harap masyarakat selalu waspada,” katanya
Red”

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri

0

Jakarta – Perbincangan mengenai suksesi pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kian mengemuka. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, beberapa nama perwira tinggi (Pati) Polri beredar luas sebagai calon potensial pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Situasi ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap figur yang akan memimpin Korps Bhayangkara ke depan.

Di tengah dinamika tersebut, nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menjadi salah satu yang paling sering disebut. Publik menilai figur ini memiliki integritas, ketegasan, profesionalisme, dan kedekatan dengan rakyat, menjadikannya sosok yang ideal untuk memimpin Polri.

Profil dan Jejak Karir Gemilang
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973. Ia merupakan putra asli Pandeglang, Banten, yang memberinya pemahaman mendalam tentang keragaman budaya dan sosial Indonesia. Dedikasinya pada institusi Polri sudah mendarah daging, terutama karena mertuanya adalah Komjen Pol. (Purn.) Nurfaizi Suwandi, seorang mantan Kabareskrim Polri. Di luar tugasnya, beliau dikenal sebagai figur suami dan ayah dari tujuh anak yang harmonis.

Jejak pendidikannya menjadi fondasi kuat bagi karir kepolisiannya:
* Akademi Kepolisian (Akpol), lulus 1994
* Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), 2003
* Sekolah Staf Pimpinan Tinggi (SESPIMTI), 2018

Karirnya menunjukkan konsistensi dan kompetensi luar biasa, terutama di bidang reserse kriminal:
* Wakil Kepala Polda Metro Jaya (2023–2024): Berperan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di ibu kota.
* Kapolda Banten (2024–2025): Memimpin dengan pendekatan kearifan lokal yang membuatnya diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
* Kepala BNN (2025–sekarang): Pengangkatan ini menjadi bukti pengakuan atas integritas dan kinerjanya dalam memerangi kejahatan narkotika.

Sebagai bentuk pengabdiannya, beliau telah dianugerahi sejumlah tanda kehormatan, termasuk Bintang Bhayangkara Nararya dan berbagai Satyalancana lainnya, yang menjadi bukti pengabdiannya yang tak pernah cacat.

Ir. Soegiharto Santoso, SH, selaku Ketua Umum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional), Ketua Umum APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), dan Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), serta Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menyatakan memberikan dukungan terhadap pencalonan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

“Kami sangat menghargai proses konstitusional yang akan berlangsung dan percaya sepenuhnya pada kebijaksanaan Presiden serta DPR RI dalam memilih calon Kapolri terbaik. Secara pribadi, kami mendukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si., karena kami yakin beliau memenuhi kriteria kepemimpinan Polri ke depan,” tegas Soegiharto kepada awak media di kantor LSP Pres Indonesia, Senin, 15 September 2025.

Ia menambahkan, “Kapasitas kepemimpinan beliau telah teruji dalam memimpin BNN dan saat memimpin Polda Banten. Keahliannya di bidang reserse kriminal sangat relevan untuk memerangi kejahatan konvensional dan cyber crime yang semakin kompleks. Selain itu, sebagai representasi dunia TIK, kami melihat beliau memiliki visi yang jelas untuk mewujudkan transformasi digital Polri.”

Dukungan ini didasari oleh empat alasan utama yang saling menguatkan:
1. Kapasitas Kepemimpinan yang Terbukti: Pengalamannya memimpin institusi strategis seperti BNN dan Polda Banten menunjukkan kematangan, strategi, dan kemampuan manajerialnya yang mumpuni.

2. Keahlian Operasional yang Langka: Latar belakangnya sebagai ahli reserse adalah aset berharga bagi Polri dalam menghadapi segala bentuk kejahatan, terutama yang memanfaatkan teknologi canggih.

3. Visi Transformasi Digital: Soegiharto yakin Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memiliki kesiapan untuk memimpin akselerasi digital Polri, menjadikannya lebih adaptif, gesit, dan berbasis data (data-driven) dalam melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel.

4. Integritas dan Dedikasi: Jejak karirnya yang bersih dan dedikasi tanpa cela menjadi jaminan bahwa ia akan memimpin Polri dengan keteladanan, menjunjung tinggi integritas, dan membersihkan institusi dari segala bentuk penyimpangan.

“Kami percaya bahwa kombinasi unik dari pengalaman operasional, kapasitas strategis, dan visi digital yang dimiliki Komjen Pol. Suyudi Ario Seto adalah formula yang tepat untuk memimpin Polri menghadapi tantangan di era modern. Kami mendorong semua pihak untuk memberikan dukungan penuh dan mendoakan beliau, sebab figur beliau memiliki integritas, ketegasan, profesionalisme, dan kedekatan dengan rakyat.” tutup Soegiharto yang akrab disapa Hoky.

Red”

Tambang Emas Ilegal di Nanga Biang Terus Beroperasi Usai Razia, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

0

Sanggau, Kalimantan Barat – 14 September 2025

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah Sungai Kapuas. Tim investigasi awak media menemukan keberadaan puluhan mesin sedot emas yang beroperasi di aliran sungai Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (14/9/2025).

Fakta lapangan memperlihatkan, meski sudah berkali-kali diviralkan oleh media lokal maupun nasional, praktik tambang ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

“Aneh, kalau ada razia warga malah disuruh diam. Setelah razia usai, mesin-mesin kembali beroperasi seperti biasa. Tambang ilegal ini seperti ternak peliharaan oknum, jadi sumber penghasilan mereka,” ujar DS, salah seorang warga setempat kepada awak media.

Masyarakat mengaku kecewa lantaran penertiban hanya sebatas formalitas. Setelah aparat meninggalkan lokasi, suara bising mesin sedot kembali memecah kesunyian Sungai Kapuas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tambang, cukong migas, hingga oknum aparat yang melindungi jalannya bisnis haram tersebut.

Pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Irwan Santoso, menilai praktik PETI di Sanggau bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan juga mencerminkan kelalaian serius aparat penegak hukum.

“Tambang emas ilegal yang merusak sungai jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020. Bila ada aliran BBM subsidi yang masuk ke PETI, itu juga melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001. Jika aparat membiarkan atau bahkan melindungi, maka itu masuk kategori pembiaran, perbuatan melawan hukum, bahkan pelanggaran HAM, karena masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Dr. Irwan.

Lebih jauh, ia menambahkan, pembiaran oleh aparat bisa dikategorikan sebagai kelalaian penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

“Negara tidak boleh tunduk pada mafia. Jika dibiarkan, PETI di Kapuas akan menjadi bom waktu ekologi dan sosial. Aparat harus berani menindak cukong, bukan hanya buruh tambangnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Sanggau maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas temuan investigasi di lapangan.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang diberitakan. Publik kini menunggu langkah nyata aparat, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus atau kembali tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Sumber : DS Warga Masyarakat

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Psikotropika, Ratusan Butir Obat Diamankan

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Purwokerto Utara. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, diamankan polisi bersama barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (11/9/2025) malam sekira pukul 21.30 wib di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) butir obat keras, terdiri dari 330 (tiga ratus tiga puluh) butir tramadol dan 8 (delapan) butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai Rp. 220.000., (dua ratus dia puluh ribu) hasil dari penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi oleh RCA”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata dia.

Atas kepemilikan dan peredaran obat yang membahayakan masyarakat, tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Skandal Anggaran BLT Dana Desa, Warga Pantai Mekar Desak KPK Turun Tangan Kantor Desa Kosong

0

Bekasi” Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) kembali menggelar aksi damai di depan kantor desa pada Selasa (9/9/2025).

Aksi ini adalah yang ketiga kalinya, menunjukkan eskalasi kekecewaan warga terhadap kinerja Kepala Desa Dahlan. Mereka menuntut pencopotan sang kepala desa yang diduga kuat menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai puluhan miliar rupiah.

Puluhan warga Desa Pantai Mekar menggelar aksi damai untuk memprotes dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Dahlan. Mereka menuntut agar Dahlan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

* Warga Desa Pantai Mekar (FORMADES PM): Sebagai pihak yang dirugikan dan melakukan aksi protes.
* Kepala Desa Dahlan: Pihak yang diduga menyelewengkan anggaran dan menjadi target utama protes.
* Pemerintah Desa Pantai Mekar: Pihak yang dinilai tidak hadir dan tidak memberikan transparansi.
* Aparat Penegak Hukum (Polsek Muaragembong, Kejaksaan, KPK): Pihak yang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan warga.
* Presiden Prabowo Subianto: Pihak yang juga akan menerima laporan dari FORMADES.

Aksi protes ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 September 2025. Ini adalah aksi ketiga setelah sebelumnya warga sempat melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Muaragembong.

Aksi dipusatkan di depan kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Namun, massa kecewa karena kantor desa dalam keadaan kosong.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode 2020-2024 yang mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan dana BUMDes dan manipulasi program bantuan serta infrastruktur. Warga menilai, anggaran yang seharusnya bermanfaat bagi mereka justru tidak dirasakan dampaknya. Aksi ini juga menjadi simbol “matinya keadilan” yang ditunjukkan dengan penaburan bunga di halaman kantor desa.

Ketua FORMADES, Darman, menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti masalah ini dengan melaporkannya ke berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Warga juga telah menyerahkan data penyaluran BLT Dana Desa kepada Polsek Muaragembong sebagai bukti awal. Mereka berharap pihak berwenang dapat menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.

Bersambung……

Tim Redaksi Prima

Judi Sambung Ayam di Grobogan Kian Marak, Aktivitas Sering Kali Dijadikan Status whatsapp Seolah Menantang APH.

0

Grobogan, 14 September 2025 – Maraknya praktik perjudian di Kabupaten Grobogan kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang paling mencolok adalah judi sambung ayam yang belakangan ini kian terbuka dilakukan, terutama di wilayah Bantar, Grobogan.

Ironisnya, aktivitas tersebut seolah tak tersentuh aparat penegak hukum (APH). Para pelaku bahkan dengan terang-terangan memamerkan kegiatan haram itu melalui status WhatsApp mereka, seakan menantang dan mempermalukan aparat yang dinilai tidak berani membubarkan arena perjudian tersebut.

“Sudah sering kelihatan, bahkan ramai di media sosial, tapi anehnya tetap jalan terus. Seolah-olah tidak ada hukum di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait keseriusan APH dalam memberantas praktik perjudian. Pasalnya, selain meresahkan warga, perjudian juga berpotensi menimbulkan tindak kriminal lain seperti perkelahian, utang piutang, hingga tindakan premanisme.

Masyarakat berharap aparat hukum segera bertindak tegas dan tidak terkesan melakukan pembiaran. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah Grobogan akan dikenal sebagai sarang perjudian yang sulit diberantas.

Red”

MENGENAL STRATEGI CRIMINAL WARFARE DARI MAFIA KEJAHATAN DUNIA

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Strategi criminal warfare mengacu pada metode, taktik, dan pendekatan sistematis yang digunakan oleh organisasi kriminal untuk mencapai tujuan mereka. Seringkali mencakup kekuasaan, kontrol wilayah, keuntungan ekonomi, atau penghancuran lawan. Istilah ini tidak selalu resmi, tetapi sering digunakan untuk menggambarkan konflik bersenjata, kekerasan sistematis, dan operasi bawah tanah oleh kelompok kriminal, termasuk kartel narkoba, mafia, geng jalanan, atau milisi kriminal.

Komponen strategis dalam criminal warfare berdasarkan studi kriminalitas dan konflik bersenjata non-negara, adalah :

1. Intelijen dan Pengawasan. Tujuannya mengetahui kekuatan, kelemahan, dan pergerakan musuh (kelompok lain atau aparat). Taktik umumnya adalah Infiltrasi ke dalam kelompok lawan, menggunakan teknologi (kamera tersembunyi, ponsel sadap), terkadang mempekerjakan oknum informan dari dalam suatu institusi.

2. Kekerasan Terukur dan Intimidasi. Tujuannya menanamkan ketakutan, menghancurkan lawan, dan menunjukkan dominasi. Taktik umumnya adalah eksekusi publik, mutilasi simbolik (misalnya memajang tubuh korban), serangan terhadap keluarga musuh, dan penculikan atau penyiksaan untuk pesan psikologis.

3. Kontrol Teritorial. Tujuannya menguasai zona strategis untuk distribusi, produksi, atau logistik. Taktik umumnya adalah penempatan “soldado” (anggota bersenjata) di titik kunci, blokade terhadap kelompok pesaing, mengusir atau membunuh warga yang mendukung lawan, dan bekerja sama atau memanipulasi tokoh lokal.

4. Pembiayaan dan Ekonomi Bayangan. Tujuannya menjamin aliran dana untuk operasi. Sumber dana umumnya dari Narkoba, Perdagangan manusia, Perdagangan senjata, Pemerasan, pajak kriminal (extortion), dan pencucian uang melalui bisnis legal.

5. Korupsi dan Kooptasi Institusi. Tujuannya mengurangi risiko penegakan hukum dan mengamankan operasi. Taktik umumnya adalah menyuap aparat hukum, jaksa, politisi, mengancam keluarga pejabat, serta menyusup ke dalam institusi tertentu yang dinilai bisa memuluskan tindakan kriminalnya.

6. Propaganda dan Manipulasi Sosial. Tujuannya mendapat legitimasi atau simpati masyarakat. Taktik umumnya adalah menyebarkan narasi bahwa mereka “melindungi” warga, memberi bantuan sosial (makanan, uang) ke warga miskin, menggunakan media sosial untuk memamerkan kekuatan atau gaya hidup, dan menyebarkan ketakutan lewat video kekerasan.

7. Aliansi dan Permusuhan Strategis. Tujuannya memperluas pengaruh atau menghancurkan lawan lebih kecil. Taktik umumnya adalah membentuk koalisi dengan geng lain, membagi wilayah demi menghindari konflik besar, menikmati perlindungan dari kelompok paramiliter atau aparat, dan mengadu domba musuh satu sama lain.

Contoh nyata Criminal Warfare yang ada didunia, misalnya :
– Kartel di Meksiko (Sinaloa, CJNG) yang mengontrol wilayah dengan milisi bersenjata berat dan strategi militer tingkat tinggi.
– Mafia Italia (Cosa Nostra, ‘Ndrangheta) yang menggunakan korupsi dan infiltrasi untuk kontrol politik dan ekonomi.
– Geng-geng di El Salvador (MS-13, Barrio 18) yang melakukan operasi militer perkotaan, perekrutan paksa, dan kontrol komunitas.
– Narco-militias di Brasil dimana Favelas dikontrol oleh “Comando Vermelho” atau “PCC”, dan sering terlibat dalam konflik terbuka dengan polisi atau geng rival.

Strategi-strategi tersebut tentu sifatnya tidak legal dan sering melakukan pelanggaran HAM berat. Banyak negara menganggap organisasi seperti ini sebagai entitas teroris domestik. Studi tentang strategi ini menjadi penting untuk dipelajari dan dipahami sebagai bagian dari pertimbangan dalam merumuskan sebuah formula yang efektif dalam penegakan hukum, strategi kontra-terorisme, keamanan nasional, maupun penelitian akademis di bidang kriminologi dan geopolitik.

Red”

Rekaman Suap Terbongkar, Tuduhan Kapolres Blora ke Wartawan Makin Dipertanyakan Publik

0

Blora | –14-09-2025.

Polemik dugaan kriminalisasi tiga wartawan di Blora makin panas. Setelah pernyataan kontroversial Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto yang menyebut para wartawan pernah melakukan pemerasan di Temanggung terbantahkan dengan bukti rekaman, kini publik dikejutkan dengan sikap bungkamnya Kapolres maupun Kanit Polres Blora saat dimintai klarifikasi.

Redaksi KompasX.com telah melayangkan pertanyaan resmi pada Senin (1/9/2025) pagi, meminta Kapolres memberikan dasar hukum dan bukti kuat atas pernyataannya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali. Hal serupa juga terjadi saat pesan konfirmasi dikirimkan ke Kanit Unit 3 Polres Blora, Ipda Cahyoko.

Padahal, isu yang berkembang sangat serius karena menyangkut nama baik profesi wartawan sekaligus hak publik atas informasi yang benar. Bungkamnya aparat justru memperkuat dugaan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam konferensi pers 26 Mei lalu hanya opini tanpa dasar bukti.

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tuduhan Kapolres sangat tendensius.

> “Kami punya bukti rekaman lengkap ketika oknum yang disebut Boby justru mencoba menyuap agar berita mafia BBM dihapus. Jadi kalau Kapolres menyebut wartawan memeras, itu murni fitnah. Bukti rekaman ini akan kami buka ke publik,” tegasnya.

Kuasa hukum wartawan, Dr. John L. Situmorang, S.H M.H., juga menilai tindakan aparat sarat kejanggalan. “Setelah P21, kewenangan perkara ada di Jaksa. Bagaimana mungkin polisi menghentikan dengan Restorative Justice? Ini aneh. Apalagi kini Kapolres menambah tuduhan baru tanpa bukti. Kami akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Sikap bungkam Polres Blora ini menuai kritik keras dari organisasi pers. Ketua AWPI Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, menyebut tindakan Kapolres Blora bukan hanya mencemarkan nama baik wartawan, tapi juga berpotensi membunuh kebebasan pers.

> “Kalau aparat bisa bebas menuduh tanpa bukti, lalu bungkam saat dikonfirmasi, ini berbahaya bagi demokrasi. Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf,” tegas Elman.

Kini publik menunggu, apakah Polres Blora berani membuka bukti yang selama ini digembar-gemborkan atau tetap memilih bungkam. Sebab, semakin lama Kapolres dan Kanit tidak menjawab, semakin kuat dugaan bahwa pernyataan mereka hanyalah manuver untuk membungkam suara pers.

Red”