Beranda blog Halaman 82

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria diduga pengedar berinisial ER alias Dongkel (45) dengan barang bukti sabu.

Petugas menangkap Dongkel yang merupakan warga Keluraham Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini pada hari Sabtu (23/8/25) sekira pukul 01.15 wib di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto.

“Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Dongkel, petugas menemukan barang bukti nerupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,17 gram yang disimpan di dalam celana panjang tersangka”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan, dari interogasi awal, tersangka Dongkel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ. HFZ saat ini masih dalam pencarian petugas.

Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Merk VIVO V2027 warna biru serta 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sample urine milik Dongkel, imbuhnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dongkel dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Grobogan, 26 Agustus 2025 – Kasus penipuan dan penggelapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Korea Selatan akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan, dua orang tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan Sri Sutikno, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.(22/08/25)

Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.

> “Ahmad dan Sutikno itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, banyak yang jadi korban juga,” ungkap Puji kepada wartawan.(25/08/25)

Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

> “Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati,” tambah Puji.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas. Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di meja hijau.

Red”

Sikap Kritis dan Pemikiran Progresif Cermati Perkembangan Isu Strategis Nasional

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Isu strategis nasional adalah kondisi atau permasalahan penting, mendasar, mendesak, dan berdampak luas yang harus menjadi perhatian dan prioritas dalam perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan jangka panjang. Beberapa contoh isu strategis nasional meliputi penguatan ekonomi dan kemandirian pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegakan hukum yang efektif, pembangunan infrastruktur yang merata, isu lingkungan dan perubahan iklim.

Isu strategis nasional merupakan tantangan besar yang memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, maupun lingkungan hidup. Isu-isu ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah, serta sering kali menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan nasional. Untuk itulah saya coba berbagi beberapa perkembangan isu strategis tersebut. Mudah – mudahan bermanfaat.

Pada kesempatan ini, beberapa hal krusial yang terkait dengan isu strategis nasional, yaitu pertama Ketahanan Pangan dan Energi. Krisis pangan global dan ketergantungan pada impor bahan pokok saat ini telah menjadi paradoks yang muncul di negara agraris. Kemudian, terkait dengan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Eksploitasi tambang harus memiliki rem untuk menghentikan ambisi “rakus” segelintir orang yang hakikatnya merusak keseimbangan dan kelestarian alam. Suara masyarakat adat dan aktivis lingkungan harus didengarkan untuk masa depan generasi penerus bangsa.

Kedua, Perubahan Iklim dan Bencana Alam. Perubahan iklim saat ini sudah berdampak nyata pada lingkungan dan sangat dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu berbagai upaya mitigasi dari segala dampaknya harus diantisipatif dengan menggugah kesadaran kolektif seluruh anak bangsa. Pemanasan global, naiknya permukaan laut mulai merendam daratan secara perlahan namun pasti. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kebakaran hutan, kekeringan di sebagian wilayah juga turut mewarnai kelengkapan permasalahan yang dihadapi. Isu pengelolaan lingkungan hidup yang lestari harus menjadi orientasi bersama.

Ketiga, Ketimpangan Sosial dan Ekonomi. Kesenjangan pendapatan antar wilayah atau antar kelompok masyarakat. Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, sementara di sisi lain tak terbantahkan adanya segelintir orang yang menguasai perekonomian Indonesia secara signifikan. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Oleh kartenanya harus ada kebijakan yang memiliki keberpihakan pada rakyat kecil. Akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan ini harus menjadi prioritas jika berharap Indonesia memasuki gerbang emas 2045 yang bisa dinikmati kesejahteraannya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keempat, Kualitas Sumber Daya Manusia. Pendidikan yang belum merata dan berkualitas. Terlebih biaya pendidikan yang semakin mahal, relatif sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kurangnya tenaga kerja terampil dan siap memasuki kebutuhan SDM industri. Bonus demografi yang belum dioptimalkan bisa menjamin ancaman di masa depan. Komitmen pendidikan harus menjadi landasan idealisme kebijakan pendidikan. Jangan ada komersialisasi pendidikan. Pendidikan yang layak dan berkualitas menjadi hak mendasar bagi seluruh warga negara.

Kelima, Korupsi dan Reformasi Birokrasi. Korupsi yang sudah menggurita di seluruh lini dan strata membuat patah arah semangat pemberantasan korupsi. Rakyat hanya bisa mengurut dada dan bergumam akan berbagai potret keserakahan yang tampak nyata di depan mata. Kesabaran rakyat juga tentu ada batasnya, dimana dalam batas tertentu berpotensi menimbulkan kerusuhan jika gap kaya dan miskin tidak segera dijembatani dengan baik. Seirama dengan hal tersebut perlu dilakukan efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk pelayanan publik yang belum maksimal dirasakan oleh masyarakat.

Keenam, Radikalisme dan Intoleransi. Nilai – nilai Pancasila harus terus dibumikan, dijiwai dan dilaksanakan oleh seluruh insan Indonesia. Satu sama lain harus bisa saling menghargai dan menghormati setiap perbedaan atas kemajemukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semangat kebersamaan, toleransi dan persatuan harus mewarnai dari setiap aktivitas kemasyarakatan sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik sosial atau terorisme.

Ketujuh, Transformasi Digital dan Keamanan Siber. Kesenjangan digital antar wilayah masih terjadi karena infrastruktur teknologi yang belum merata. Beberapa wilayah di tanah air masih ditemukan adanya blind spot untuk akses internet. Kemudian juga perlu meningkatkan kesadaran terkait perlindungan data pribadi dan serangan siber. Lalu pemanfaatan teknologi AI dan big data dalam pemerintahan harus terus ditingkatkan secara merata di seluruh wilayah.

Kedelapan, Stabilitas Politik dan Demokrasi. Tidak sedikit para ahli yang berpandangan bahwa demokrasi yang berkembang dianggap sudah kebablasan. Demokrasi Indonesia sejatinya adalah demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi kita adalah demokrasi yang beretika dan saling menghargai perbedaan. Bukan demokrasi bebas seperti banyak terjadi di negara kapitalis. Kemudian perlunya pembinaan untuk membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas guna menghindari polarisasi politik dan disinformasi medsos. Begitupun dengan tuntutan reformasi sistem hukum dan peradilan yang menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum. Jangan tegas dan cepat ke bawah, tapi ambigu dengan kalangan atas dan kaya raya. Uang dan kekayaan boleh jadi mampu membeli sebagian manusia bermental korup dan hipokrit, tapi tidak bisa membeli integritas sebagian orang yang masih menjunjung tinggi keluhuran sifat yang berkeadilan.

Kesembilan, Pertahanan dan Kedaulatan Negara. Masih adanya sengketa wilayah perbatasan, baik di darat maupun laut yang perlu diselesaikan dengan damai. Demikian juga dengan perlunya modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista / alpalhankam). Kemudian ada Isu geopolitik regional dan global. Semua ini tentu akan berimplikasi pada sistem dan strategi pertahanan yang diperlukan untuk menjamin kedaulatan dan keamanan nasional.

Itulah sekilas isu strategik yang ada dalam catatan harian di pikiran anak bangsa yang mencintai negeri ini tanpa batas waktu.

Red”

Pakar Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Cepat

Kasikan, Kampar
Kasus bentrokan berkepanjangan antara dua kubu SPTI (Serikat Pekerja Transport Indonesia) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang berujung pada pembunuhan Ketua SPTI setempat, Suryono (Kentung) pada 18 Agustus 2025, kini memunculkan isu baru: dugaan adanya beking dari aparat penegak hukum terhadap salah satu kubu.

Isu ini berkembang di tengah keresahan warga, sebab bentrokan sudah berulang kali terjadi sejak Juli hingga Agustus 2025 tanpa penyelesaian tuntas, hingga menelan korban jiwa.

Pernyataan Iskandar Halim Munthe, SH, MH (Kuasa Hukum TLG Pelapor atas Kematian Suryono).

Praktisi hukum Iskandar Halim Munthe, SH, MH ikut menyoroti perkembangan kasus ini. Menurutnya, wajar jika masyarakat mencurigai adanya permainan di balik layar karena konflik tidak kunjung tuntas.

“Masyarakat bertanya-tanya kenapa bentrokan bisa berulang tanpa penyelesaian jelas. Dugaan adanya beking oknum aparat tentu tidak bisa diabaikan, apalagi ini menyangkut persoalan besar di tingkat desa. Namun, dugaan harus dibuktikan, dan di sinilah pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Iskandar.

Tanggapan Aparat Penegak Hukum

Menanggapi isu tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri, SH, MH dengan tegas membantah adanya beking.

“Kami sudah bekerja keras mengungkap kasus ini, termasuk mengusut dugaan pembunuhan almarhum Suryono. Tidak ada istilah beking-membeking. Kami bekerja profesional, dan proses penyelidikan terus berjalan. Kami justru meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini cepat terungkap,” tegasnya.

Aparat juga menegaskan bahwa beberapa orang dari dua kubu sudah dimintai keterangan, dan penyelidikan terus mengarah pada pengungkapan siapa dalang di balik pembunuhan.

Tanggapan Dr. Yudi Krismen, SH, MH (Mantan Penyidik Polda Riau & Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UIR).

Mantan penyidik Polda Riau, Dr. Yudi Krismen, SH, MH, memberikan pandangan tajam terkait lambatnya perkembangan penyelidikan. Menurutnya, aparat sebenarnya sudah memiliki cukup waktu dan dasar hukum untuk menetapkan terduga pelaku.(25/8/2025).

“Kasus ini sudah terang, ada korban jiwa, ada riwayat bentrokan yang jelas, dan sudah ada pihak-pihak yang terlibat konflik. Seharusnya, polisi sudah bisa menetapkan siapa yang diduga sebagai pelaku atau tersangka, bukan hanya memanggil saksi berkali-kali. Lambannya penetapan tersangka justru memunculkan spekulasi liar di masyarakat, termasuk isu beking aparat,” tegas Yudi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UIR ini

Ia menambahkan, semakin cepat status hukum ditetapkan, semakin jelas arah penyidikan, dan kepercayaan publik bisa kembali terbangun.

Penutup

Isu beking aparat dalam kasus bentrokan dua kubu SPTI Desa Kasikan kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut keadilan dan transparansi; di sisi lain, aparat menegaskan telah bekerja profesional. Namun, kritik dari mantan penyidik Polda Riau mempertegas bahwa polisi harus segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak terus berlarut dan menimbulkan kecurigaan publik. (Tim Redaksi PRIMA).

​Dugaan Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Swasta Patimuan, Wali Murid Mengeluhkan Slogan ‘Ada Uang Ada Barang’

Cilacap – 25 Agustus 2025 – Sejumlah wali murid dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, mengeluhkan adanya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan oleh pihak sekolah.

Praktik ini dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang merata.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembelian LKS tersebut sudah seperti keharusan.

Anak kami diberitahu di sekolah bahwa LKS ini penting untuk pendalaman materi, tapi satu-satunya cara untuk mendapatkannya adalah dengan membeli dari sekolah.

Setiap murid harus punya 7 eksemplar LKS yang berbeda. Kalau tidak dibeli, anak saya khawatir akan tertinggal,” ujarnya.

Dengan harga LKS per eksemplar mencapai Rp16.000, total biaya yang harus dikeluarkan wali murid untuk 7 eksemplar mencapai Rp112.000 per siswa. Keluhan serupa datang dari wali murid lain yang merasa sistem ini tidak adil.

Prinsipnya jadi ‘ada uang ada barang’. Anak butuh materi belajar, tapi harus bayar. Kalau orang tua tidak punya uang, anak tidak bisa belajar maksimal.

Ini kan tidak benar,” keluhnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala sekolah yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait keluhan wali murid dan pertanyaan dari awak media.

Ia membenarkan adanya kebijakan untuk mewajibkan pembayaran LKS di awal.

“Sekarang mengenai LKS harus bayar dulu, karena di tahun yang sudah-sudah banyak yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar pihak sekolah tidak menanggung kerugian.

Jadi, itu harus dibayarkan ke dinas,” tambahnya, menegaskan bahwa LKS yang sudah tidak terpakai itu harus tetap dilunasi kepada pihak distributor atau dinas terkait.

Tanggapan Kepala Korwil Pendidikan Patimuan
Saat ditemui di kantornya, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patimuan, Pak Mantub, memberikan tanggapan terkait keluhan ini.

Diduga, ia terkesan alergi dengan kehadiran wartawan dan berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Ia memberikan jawaban singkat dengan nada tegas bahwa pembelian LKS tidak bersifat wajib.

LKS yang tidak mau bayar, ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Pak Mantub menambahkan, keluhan wali murid tersebut akan ditindaklanjuti.

Pesan dari wali murid akan saya lanjutkan untuk materi pemberitahuan kepada para guru,” ucapnya.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tindak lanjut tersebut.

Ia beralasan terburu-buru dan meminta izin untuk menghadiri rapat di Sidareja, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang lebih mendalam kepada awak media.

Larangan Jual Beli Buku Sekolah Tegas dari Kemendikbudristek
Praktik jual beli buku pelajaran dan LKS di lingkungan sekolah pada dasarnya telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Larangan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya atau menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, para wali murid berharap agar praktik ini segera dihentikan demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih adil dan merata.

Redaksi”

Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025

Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB.

Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)

Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.

“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad

Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?

Blora – Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.

Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?

Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.

Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?

Kronologi RJ Pasca-P21

Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.

Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.

> “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.
“Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”

-Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.

> “Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.

Red”

Pergeseran Aliansi Global, BRICS, Weimar+, dan Kemitraan Strategis EU–Asia Tengah

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Sangat menarik jika kita mau mencermati dinamika perubahan geopolitik sepanjang tahun 2025 ini. Apalagi bagi para analis yang terkait, bisa mencermati setiap variabel perubahan yang berimplikasi pada dinamika kedaulatan dan keamanan suatu negara. Perubahan geopolitik hakikatnya mengacu pada pergeseran dalam hubungan kekuasaan dan pengaruh antar negara di dunia. Perubahan ini seringkali dipicu oleh faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan dinamika kekuatan militer. Beberapa contoh perubahan geopolitik yang signifikan meliputi pergeseran pusat kekuatan ekonomi dari Barat ke Asia, persaingan antara negara adidaya, dan munculnya aktor non-negara yang berpengaruh.

Ada beberapa hal yang bisa digarisbawahi jika kita mau mencermati lebih detai, yaitu pertama terkait perubahan dalam Tatanan Global dan Multilateralisme. Tatanan dunia pasca–Perang Dingin kini runtuh, dengan dominasi Amerika Serikat melemah dan munculnya dunia multipolar yang lebih tidak stabil dan kompetitif. Kemudian munculnya kebijakan tarif agresif yang mengganggu sistem perdagangan dan keuangan global, serta mengancam tatanan internasional. Juga munculnya “Resesi Geopolitik”: era polarisasi dan fragmentasi, meski pertumbuhan ekonomi optimis masih mungkin jika bisa dihindari krisis tambahan.

Kedua, Fragmentasi Perdagangan & Tarif Proteksionis AS. Pemerintahan Trump menerapkan tarif tinggi yang drastis, dimana rata-rata tarif efektif AS mencapai 18,2%, tertinggi sejak 1934 dan telah memicu fragmentasi sistem perdagangan global. Lazard dan WEF mencatat potensi disrupsi besar dalam rantai pasokan dan aliansi perdagangan global akibat tindakan proteksionis tersebut.

Ketiga, munculnya Blok & Aliansi Baru. Di Asia, China memanfaatkan kesempatan untuk memperluas pengaruh geopolitiknya, termasuk dalam kerangka BRICS. Pada KTT BRICS 17 Juli 2025 di Rio de Janeiro, deklarasi fokus pada pembangunan tata kelola AI, kesehatan global, dan reformasi keamanan global. India dijadwalkan mengambil alih kepemimpinan pada 2026. Di Eropa, muncul inisiatif strategis seperti aliansi Weimar+ yang menggabungkan Prancis, Jerman, Polandia, Inggris, Spanyol, Italia, dan Komisi Eropa guna mengurangi ketergantungan terhadap kebijakan luar negeri AS dan memperkuat dukungan militer dan ekonomi untuk Ukraina. Summit Uni Eropa–Asia Tengah (April 2025 di Samarkand, Uzbekistan) menghasilkan kemitraan strategis baru dan paket investasi senilai US$13,2 miliar.

Keempat, Teknologi, Geopolitik Digital & Ketahanan AI. Persaingan teknologi AI, kuantum, dan semikonduktor menjadi medan perebutan kekuasaan baru, dengan pembentukan blok teknologi terfragmentasi antara AS dan China. Deklarasi BRICS untuk mengatur AI secara inklusif melalui PBB menyoroti bahwa teknologi ini menjadi arena diplomasi global. Program “Made in China 2025” terus mendorong China untuk menguasai sektor-sektor strategis seperti AI, 5G, dan bioteknolog i.

Kelima, Koordinasi Rusia, China, Iran, dan Korea Utara (CRINK) sebagai aliansi Anti-Barat. Istilah CRINK merujuk pada kerjasama antara China, Rusia, Iran, dan Korea Utara yang merupakan kelompok negara tidak resmi namun erat bersinergi untuk menjadi alternatif terhadap hegemoni Barat.

Keenam, Keamanan Eropa dan Kebijakan Militer. Uni Eropa semakin mendorong rearmament: pada awal 2025, usulan untuk mengalokasikan setengah dari anggaran pengadaan pertahanan kepada sektor industri EU dan program ReArm Europe senilai €800 miliar muncul sebagai respons atas ketidakpastian keamanan global.

Ketujuh, bangkitnya Kekuatan Regional & Global South. Perkembangan geopolitik yang signifikan melibatkan meningkatnya peran negara-negara Global South seperti India, Brasil, Afrika, dan kawasan Asia-Pasifik yang semakin otonom secara strategis. India sedang memperdalam hubungan strategis dengan Jepang dan Jerman untuk menjaga stabilitas di Indo-Pasifik.

Kedelapan, tantangan Iklim, Migrasi, dan Krisis Sosial. Krisis iklim semakin memicu migrasi massal dan konflik regional, yang memicu kebutuhan kebijakan migrasi dan tata pemerintahan global yang lebih adaptif dan berperikemanusiaan.

Dengan demikian, tatanan dunia saat ini semakin terfragmentasi. Sistem multilateralisme lama merosot, digantikan oleh tatanan multipolar dengan daya tawar regional yang lebih kuat. Perlombaan proteksionisme dan teknologi melalui tarif tinggi dan blok teknologi memimpin pergeseran aliansi global. Aliansi baru terbentuk, seperti BRICS, Weimar+, dan kemitraan strategis EU–Asia Tengah menjadi pilar kerjasama baru. Militer dan AI mendominasi diplomasi masa depan, dimana kendali atas keamanan dan teknologi menjadi kunci pengaruh global. Kekuatan Global South meningkat, menandai transformasi lanskap kekuatan dunia.

Red”

Puncak HUT RI Ke 80 Kecamatan Bumiayu Adakan Karnaval Pembangunan

Bumiayu,Brebes//Jawa Tengah
Karnaval pembangunan di Bumiayu yang diadakan pada Minggu (24/08/2025) dipadati ribuan warga Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya.Ribuan warga memadati sepanjang jalan Pangeran Diponegoro untuk menyaksikan karnaval pembangunan memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) Republik Indonesia yang ke 80.

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma ,SE.,MM dan sejumlah pejabat daerah,serta warga dari berbagai kalangan yang turut berantusias memeriahkan suasana.
Sejak pagi warga sudah memenuhi sepanjang jalan Pangeran Diponegoro Bumiayu lokasi diadakannya karnaval.

Karnaval pembangunan ini menampilkan berbagai kendaraan hias dari instansi pemerintah,lembaga pendidikan hingga masyarakat umum,yang memperlihatkan berbagai tema pembangunan dan pertanian di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Berbagai kreasi kendaraan hias tersebut menonjolkan beragam pencapaian pembangunan infrastruktur,pertanian, ekonomi kreatif dan seni budaya lokal.

“Karnaval pembangunan ini adalah wujud nyata dalam kegotongroyongan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah,sekaligus untuk merayakan kemerdekaan bangsa kita yang ke 80,” ujar Bupati Brebes.

Karnaval pembangunan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT RI di Bumiayu yang ke 80.sebelumnya telah diadakan kegiatan seperti perlombaan olah raga,lomba seni dan malam tirakatan.

warga begitu besar antusiasme untuk menyaksikan karnaval ini,menunjukan sangat menghargai dan merayakan kemerdekan negara kita yang ke 80 dengan suka cita.(Eko Yulianto,Brebes//Jawa Tengah)

Dede Farhan Aulawi Tekankan Pentingnya Bangun Jiwa Korsa Organisasi

” Organisasi kemasyarakatan tumbuh subur di Indonesia karena memiliki landasan konstitusi terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun terkadang muncul perpecahan akibat minimnya rasa saling menghormati, empati, kebersamaan dan jiwa korsa. Untuk itulah banyak organisasi yang membuat program untuk menumbuhkan jiwa korsa yang kuat “, ujar Motivator Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (23/8).

Menurutnya, membangun jiwa korsa adalah upaya menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, dan loyalitas dalam suatu kelompok atau organisasi, terutama dalam konteks organisasi yang mengedepankan kerja tim dan kedisiplinan tinggi. Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan tentang jiwa korsa dari awak media.

Pada kesenpatan tersebut, iapun menjelaskan bahwa jiwa korsa berasal dari bahasa Belanda “corpsgeest” yang berarti semangat korps atau esprit de corps dalam bahasa Prancis.

” Jiwa korsa secara umum menggambarkan rasa solidaritas yang kuat antar anggota kelompok, kesetiaan terhadap kelompok atau satuan, kebanggaan terhadap identitas kelompok, dan pengorbanan demi kepentingan tim “, imbuhnya.

Sekanjutnya, Dede juga menjelaskan cara membangun Jiwa Korsa yang efektif, yaitu :

1. Pelatihan dan Pembinaan Bersama
– Melalui latihan fisik atau mental bersama, anggota kelompok merasakan suka-duka bersama.

2. Menanamkan Nilai dan Tujuan Bersama
– Memahami visi, misi, dan nilai organisasi menjadikan anggota merasa menjadi bagian penting dari sesuatu yang lebih besar dari dirinya.

3. Kepemimpinan yang Inspiratif
– Pemimpin harus menjadi teladan dalam solidaritas, kerja keras, dan pengorbanan.
– Kepemimpinan yang adil dan konsisten memperkuat kepercayaan dalam tim.

4. Penghargaan dan Pengakuan
– Memberi apresiasi terhadap kontribusi individu maupun tim memotivasi untuk terus kompak dan loyal.

5. Mengatasi Konflik Secara Adil
– Jiwa korsa bukan berarti menutup-nutupi kesalahan, tapi bagaimana menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat dan membangun.

6. Budaya Organisasi yang Positif
– Suasana kerja yang mendukung, komunikatif, dan inklusif memperkuat rasa memiliki terhadap kelompok.

” Jiwa korsa yang sehat tidak berarti loyalitas buta. Dalam beberapa kasus, jiwa korsa disalahartikan sebagai pembenaran untuk menutupi kesalahan anggota kelompok. Maka penting membedakan antara jiwa korsa yang etis dan bertanggung jawab, dengan jiwa korsa yang melindungi pelanggaran atau penyimpangan “, pungkasnya.

Red”